Ketika Rekening Kerabat Bekerja untuk Bos Narkoba

Penjelasan Ahli Keuangan

Jaksa menghadirkan ahli dari PPATK. Penjelasannya tidak panjang. Penggunaan rekening atas nama pihak lain (disebut sebagai nominee) merupakan modus yang lazim dalam pencucian uang. Tujuannya sederhana, menjauhkan pelaku utama dari jejak harta hasil kejahatan.

Ketika rekening diperiksa, yang muncul adalah nama orang lain. Bukan pengendali sebenarnya.

Majelis mencatat keterangan ini sebagai kerangka untuk membaca seluruh aliran dana.

Uang yang Tidak Pernah Diam

Dalam berkas perkara, uang tidak pernah berhenti lama di satu rekening. Ia berpindah. Diputar. Dialirkan kembali.

Pola ini, menurut pengadilan, bukan ciri transaksi bisnis biasa. Terlebih ketika dilakukan tanpa pencatatan usaha yang jelas, tanpa laporan pajak, dan tanpa hubungan yang terang dengan aktivitas ekonomi pemilik rekening.

Majelis tidak serta-merta menyimpulkan dari satu transaksi. Mereka membaca keseluruhan rangkaian. Dari pembukaan rekening, pola mutasi, hingga kesaksian pemilik akun.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyimpulkan, meski rekening atas nama orang lain, kendali atas arus dana berada pada terdakwa.

Rekening-rekening itu, dalam pertimbangan majelis, bekerja sebagai mesin uang. Alat untuk memutar, menyamarkan, dan menjauhkan uang dari sumber asalnya.

Aliran dana tidak berhenti di rekening. Uang tidak selamanya tinggal sebagai angka.

Dalam perkara ini, uang kemudian berubah bentuk. Menjadi tanah. Menjadi bangunan. Menjadi aset yang secara administratif tampak sah. Pengadilan membaca tahap berikutnya dari pencucian uang, integrasi. Uang yang telah berlapis, lalu dilegalkan. (ign)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *