Hibah Pilkada Kotim
Berbeda dengan hibah KONI, perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim masih bergulir di tingkat kejaksaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada kepada KPU Kotim ke tahap penyidikan. Nilai hibah yang dipersoalkan sekitar Rp40 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan peningkatan status perkara ini dalam konferensi pers pada 12 Januari 2026 lalu.
Dia menjelaskan, sebelum naik ke penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kotim.
Penggeledahan dilakukan di Kantor KPU Kotim, DPRD Kotim, serta beberapa lokasi lain yang diduga terkait proses pengadaan barang dan jasa pilkada.
Penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan stempel dari berbagai jenis usaha seperti toko, travel, rumah makan, dan percetakan, yang kini sedang diverifikasi kaitannya dengan dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
Kejati Kalteng juga memeriksa sejumlah pejabat terkait, di antaranya komisioner KPU Kotim, Ketua KPU Kalteng Sastriadi, dan sejumlah pejabat penting di lingkup Pemkab Kotim.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, belum ada tersangka dalam perkara tersebut. Publik menunggu ketegasan jaksa untuk segera mengumumkan siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana itu.
Hibah Keagamaan, Ratusan Penerima Diperiksa
Kasus lain yang juga tengah ditangani, dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang bersumber dari Setda Kotim tahun anggaran 2023–2024 dengan pagu sekitar Rp40 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim menyatakan tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi hibah Setda tersebut.
Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman mengatakan, perkara hibah keagamaan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim auditor diminta menghitung besaran kerugian negara.
Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan Setda Kotim kini memfokuskan pemeriksaan pada para penerima hibah yang tersebar di seluruh wilayah Kotim.
Dari total sekitar 251 penerima hibah, lebih dari 160 penerima sudah diperiksa. Sampai berita ini ditulis, Kejari Kotim belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan