Tiga Hibah di Kotim Bermasalah, Ada Pola yang Nyaris Sama dalam Pengelolaan Dana

Pola Modus, Dokumen dan Pertanggungjawaban

Sejumlah fakta persidangan dan keterangan resmi penegak hukum menunjukkan pola modus yang relatif mirip di tiga klaster hibah tersebut. Dari sisi administrasi, ketiganya sama‑sama bertumpu pada permainan dokumen.

Pada perkara hibah KONI, Mahkamah Agung menyebut ada pencairan dana tanpa surat penunjukan atau kuasa resmi, pemotongan anggaran cabang olahraga, hingga pembuatan LPJ fiktif untuk pengadaan sarana-prasarana dan kegiatan lain.

Dalam kasus hibah Pilkada, Kejati Kalteng mengungkap temuan puluhan stempel dan dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan kegiatan riil, sementara dalam hibah keagamaan Kejari Kotim menelusuri proposal, data penerima, dan realisasi di lapangan karena ada dugaan penerima tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana diajukan.

Dari sisi penggunaan anggaran, skemanya juga mirip. Dana tidak dipakai sebagaimana peruntukan di atas kertas. Dalam putusan dan dakwaan kasus KONI misalnya, Bani Purwoko dan Ahyar dinyatakan memotong anggaran cabang olahraga, mentransfer dana hibah ke pihak lain, serta menggunakan dana di luar RAB hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar.

Pada hibah Pilkada dan hibah keagamaan, penegak hukum menyoroti adanya pertanggungjawaban fiktif, mark up, serta dugaan dana yang tidak sampai ke kegiatan pembangunan rumah ibadah maupun program keagamaan sebagaimana dilaporkan.

Kesamaan lain adalah lemahnya verifikasi dan pengawasan internal. Ratusan penerima hibah keagamaan baru diperiksa setelah perkara naik ke penyidikan, sementara pola penyimpangan hibah KONI bisa berjalan sejak 2021 sampai 2023 sebelum akhirnya diaudit dan diproses.

Dalam kasus hibah pilkada, indikasi masalah baru mengemuka setelah Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di Kantor KPU dan Kesbangpol serta menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah Rp40 miliar tersebut.

Tiga kasus ini sama‑sama bersumber dari hibah APBD Kotim bernilai besar dan baru tersentuh setelah ada laporan masyarakat dan penyelidikan aparat, bukan karena sistem pengawasan di internal pemkab bekerja lebih dulu. (ign)

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *