Simulasi Potensi Keuntungan Fee 5–10 Persen
Jika mengacu persentase fee dalam SKB, potensi nominal yang mengalir ke ormas pendamping bisa cukup besar ketika basis perhitungannya adalah hasil bersih TBS yang nilainya mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per hektare per tahun.
Sebagai gambaran, beberapa publikasi agribisnis menyebut hasil sawit rakyat berkisar 5-12 ton TBS per hektare per tahun, dengan potensi pendapatan puluhan juta rupiah per hektare setelah biaya dipotong.
Jika hasil bersih satu kebun koperasi dalam sebuah skema KSO mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun, maka fee 5 persen yang diatur dalam SKB berarti sekitar Rp50 juta per tahun untuk ormas pendamping.
Kemudian, untuk pola pengelolaan mandiri 10:90, jika diasumsikan hasil bersih TBS Rp500 juta per tahun, fee 10 persen berarti Rp50 juta per tahun yang dipotong terlebih dahulu sebelum sisa 90 persen dibagikan ke koperasi dan anggotanya.
Ilustrasi ini tidak menggambarkan kondisi nyata satu koperasi tertentu, namun menunjukkan skala potensi manfaat ekonomi di balik angka 5–10 persen fee yang tercantum dalam SKB.
Secara matematis, setiap kenaikan 1 persen fee akan mengurangi porsi yang diterima anggota koperasi dalam skema pembagian hasil.
Pertanyaan Etik di Balik Skema Fee
Rimbun memandang, di tengah kritik Mandau Talawang terhadap dugaan gratifikasi kepada pejabat, publik juga perlu melihat secara jernih adanya komitmen fee yang secara sah dialokasikan kepada ormas pendamping melalui SKB.
”Kalau menolong warga, seharusnya jangan ada fee dan komitmen lain, apalagi selalu mengatasnamakan Dayak. Jangan gadaikan nama Dayak,” ucapnya.
Dia menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan. Namun, ketika tudingan diarahkan langsung kepada pribadi dengan angka-angka uang yang dinilai merusak reputasi, jalur hukum dipilih sebagai bentuk keberatan dan klarifikasi.
Sebelumnya, Mandau Talawang menyatakan perjuangan mereka berangkat dari klaim lahan eks kerja sama PT Makin sebagai 100 persen milik masyarakat yang pernah dikerjasamakan melalui koperasi, bukan aset perusahaan.
Mereka menolak keras jika lahan itu kembali dikelola lewat KSO pihak luar tanpa terlebih dahulu menghormati hak warga, dan menegaskan siap membawa dugaan gratifikasi dalam skema koperasi-Agrinas oleh oknum pejabat publik ke jalur hukum. (ign)

Tinggalkan Balasan