Panen Liar dan Konflik Berulang di Hutan Sosial Bagendang Raya, Besi Penjara Tak Bikin Jera

Tekanan massa ini pun sempat menyasar Kepala Desa Bagendang Tengah, Untung Sukardi. Warga mendesaknya menjelaskan alasan pemerintah desa ikut merestui dokumen KSO antara Poktan Buding Jaya, kelompok di bawah naungan Gapoktanhut, dengan PT SSB.

Didesak sedemikian rupa, pemerintah desa akhirnya menyerah dan menerbitkan surat pencabutan persetujuan kerja sama. Persoalan ini kemudian ditarik ke tingkat kecamatan untuk dievaluasi.

Camat Mentaya Hilir Utara pun turun tangan, menyatakan siap memfasilitasi peninjauan ulang dokumen perjanjian sekaligus menuntut perbaikan tata kelola kelembagaan Gapoktan agar lebih transparan.

Dari sisi berseberangan, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, membantah keras tudingan miring tersebut.

Dia berpijak pada legalitas, menegaskan bahwa Gapoktanhut memegang izin resmi perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2021 melalui Balai PSKL.

Izin tersebut memberikan mandat kepada tiga kelompok tani, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya, untuk mengelola lahan seluas 3.509 hektare, termasuk kebun sawit di dalamnya.

Menurut Dadang, ada fakta pahit yang terabaikan: selama hampir empat tahun, hasil panen sawit justru dinikmati oleh pihak-pihak di luar struktur resmi kelompok, sementara beban kewajiban negara seperti PNBP dan urusan administrasi perizinan tetap dipikul penuh oleh Gapoktanhut.

Dadang menilai rentetan protes belakangan ini sebenarnya digerakkan oleh oknum yang tak punya hak atas areal tersebut.

Mereka, kata Dadang, mulai kepanasan lantaran ruang gerak untuk memanen secara liar mulai dibatasi.

Terkait kerja sama dengan PT SSB, dia memastikan langkah itu murni berdasarkan aturan perizinan perhutanan sosial yang sah, di mana pemegang izin memang diperbolehkan menggandeng mitra.

Dadang juga menepis isu bahwa proses itu dilakukan diam-diam. Dia mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi, memancang plang peringatan di tapal batas HTR, hingga mengirim surat imbauan langsung kepada warga.

”Kami hanya menjalankan amanah izin dari pemerintah. Kewajiban kepada negara harus dipenuhi dan hak anggota yang sah harus dilindungi,” tegasnya.

Namun, pembelaan Dadang tak digubris oleh sebagian anggota kelompok. Mereka tetap mendesak pelucutan jabatan Dadang beserta jajaran pengurusnya yang dianggap abai pada transparansi.

Dalam berbagai mediasi, anggota menolak keras untuk melanjutkan atau meneken ulang kontrak kerja sama dengan perusahaan mana pun sebelum struktur organisasi dirombak total.

Lebih jauh, sebagian anggota memilih jalur nekat. Mereka menyatakan akan tetap mengelola dan memanen kebun sebagai tumpuan hidup sembari menunggu pembenahan organisasi. Sebuah sikap di lapangan yang secara terang-terangan menabrak aturan status quo. (ign)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *