Tag: karhutla kotim

  • Dua Hari Berturut-turut, Kualitas Udara Kotim Terburuk di Indonesia

    Dua Hari Berturut-turut, Kualitas Udara Kotim Terburuk di Indonesia

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Krisis kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum berakhir. Selama dua hari berturut-turut, Kotim tercatat sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

    Pada Jumat (11/9/2026) pukul 18.11 WIB, data portal ISPU Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan angka ISPU Kotim mencapai 750. Angka tersebut masuk kategori Berbahaya, dengan parameter pencemar utama PM2.5.

    Posisi Kotim berada jauh di atas wilayah lain dalam daftar kualitas udara terburuk. Kabupaten Katingan berada di posisi berikutnya dengan ISPU 629, disusul Kabupaten Gunung Mas 391 dan Kabupaten Barito Selatan Sanggu 348.

    Kondisi ini terjadi sehari setelah ISPU Kotim sempat melonjak hingga 1.139 pada Kamis malam. Angka tersebut juga berada pada kategori Berbahaya dan menunjukkan betapa ekstremnya tekanan polusi udara yang terjadi di tengah musim karhutla.

    “Meski angka ISPU turun dari 1.139 menjadi 750, kondisi udara Kotim belum dapat disebut membaik secara aman. Nilai 750 masih lebih dari dua kali lipat ambang tertinggi kategori Berbahaya, yakni 300,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur Marjuki.

    Kondisi kualitas udara tersebut berlangsung bersamaan dengan masih tingginya sebaran titik panas. Rekapitulasi BMKG dan BPBD pada Jumat (11/9/2026) pukul 16.00 WIB mencatat 749 hotspot di wilayah Kotim.

    Sebaran titik panas paling tinggi berada di Kecamatan Pulau Hanaut dengan 132 titik, disusul Mentaya Hilir Selatan 130 titik dan Teluk Sampit 125 titik.

    Konsentrasi terbesar bahkan tercatat di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dengan 107 titik panas. Samuda Kecil mencatat 69 titik, sedangkan Bapinang Hilir Laut mencapai 49 titik.

    Dari total 749 hotspot tersebut, 39 titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi, 679 titik tingkat kepercayaan menengah, dan 31 titik tingkat kepercayaan rendah.

    Rangkaian data tersebut memperlihatkan persoalan karhutla di Kotim belum selesai. Di satu sisi, titik panas masih tersebar luas. Di sisi lain, kualitas udara berada pada level yang berbahaya bagi masyarakat.

    Kondisi ini menjadi perhatian serius karena parameter PM2.5 menjadi pencemar utama. Partikel berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan sehingga paparan dalam kondisi udara buruk perlu diwaspadai.

    “Masyarakat di wilayah terdampak perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kualitas udara masih berada pada kategori Berbahaya. Penggunaan masker yang sesuai juga penting ketika harus beraktivitas di luar rumah,” imbaunya.

    Krisis udara Kotim kini bukan lagi persoalan satu hari. Dua hari berturut-turut berada di posisi terburuk secara nasional menunjukkan bahwa ancaman asap masih nyata dan penanganan karhutla membutuhkan kewaspadaan penuh. (***)

  • Lampuyang Dikepung 107 Titik Panas, Karhutla Kotim Belum Reda

    Lampuyang Dikepung 107 Titik Panas, Karhutla Kotim Belum Reda

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, belum menunjukkan tanda-tanda benar-benar mereda.

    Data rekapitulasi hotspot dari BMKG dan BPBD Kotim pada Jumat, 11 September 2026 pukul 16.00 WIB mencatat 749 titik panas yang tersebar di sejumlah wilayah.

    “Konsentrasi tertinggi berada di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Wilayah ini tercatat memiliki 107 titik panas, menjadi lokasi dengan jumlah hotspot terbanyak dalam rekapitulasi tersebut,” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Kotawaringin Timur Mulyono Leo Nardo.

    Secara kecamatan, Teluk Sampit mencatat 125 titik panas. Angka tersebut menempatkannya di posisi ketiga setelah Pulau Hanaut dengan 132 titik dan Mentaya Hilir Selatan dengan 130 titik.

    Ancaman juga terlihat di wilayah sekitar Samuda. Kecamatan Mentaya Hilir Selatan mencatat 130 titik panas, dengan konsentrasi di Samuda Kecil sebanyak 69 titik dan Samuda Besar 31 titik.

    Sementara itu, Kecamatan Pulau Hanaut memiliki 132 titik panas. Sebanyak 49 titik di antaranya berada di Bapinang Hilir Laut.

    Hotspot juga mulai terlihat cukup tinggi di wilayah Baamang. Rekapitulasi mencatat 77 titik panas, dengan 40 titik berada di Kelurahan Baamang Barat dan 37 titik di Kelurahan Baamang Hulu.

    Dari total 749 hotspot tersebut, 39 titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi, 679 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, dan 31 titik masuk kategori kepercayaan rendah.

    Sebaran tersebut menunjukkan bahwa aktivitas titik panas masih cukup luas. Konsentrasi terbesar memang berada di kawasan selatan Kotim, tetapi hotspot juga terdeteksi di kawasan perkotaan seperti Baamang.

    Kondisi ini menjadi perhatian karena tingginya jumlah titik panas menunjukkan potensi kebakaran lahan masih perlu diwaspadai, terutama di wilayah yang mengalami konsentrasi hotspot tinggi.

    Data BMKG dan BPBD tersebut menjadi gambaran bahwa penanganan karhutla di Kotim belum selesai. Pemantauan dan pencegahan kebakaran masih diperlukan untuk mencegah titik panas berkembang menjadi kebakaran lahan yang lebih luas. (***)

  • Rekor Ekstrem! ISPU Kotim Tembus 1.139 Kategori Berbahaya, Ratusan Hotspot Pesisir Racuni Udara Sampit  

    Rekor Ekstrem! ISPU Kotim Tembus 1.139 Kategori Berbahaya, Ratusan Hotspot Pesisir Racuni Udara Sampit  

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menghantam level darurat kesehatan tertinggi. Berdasarkan pemantauan portal resmi ISPU Net Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (10/9/2026) pukul 20.57 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kotim melonjak drastis hingga menembus angka 1.139.

    “Angka polusi udara ini hampir empat kali lipat melampaui batas ambang teratas kategori Berbahaya (300), memecahkan rekor terburuk sepanjang musim kemarau 2026 dan mengancam keselamatan respirasi warga perkotaan Sampit,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Marjuki.

    Lonjakan ISPU ekstrem ini merupakan dampak langsung dari ratusan titik panas (hotspot) yang masih membakar lahan gambut di wilayah selatan dan pesisir Kotim. Rekapitulasi Stasiun Meteorologi BMKG per Kamis (10/9/2026) pukul 16.00 WIB mencatat konsentrasi titik api utama berada di:

    Wilayah selatan dan pesisir menjadi kawasan dengan sebaran titik panas paling banyak. Kecamatan Pulau Hanaut tercatat memiliki 77 titik panas, terdiri dari 75 titik dengan tingkat kepercayaan menengah dan dua titik dengan tingkat kepercayaan tinggi.

    Selanjutnya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan mencatat 52 titik, terdiri dari 48 tingkat kepercayaan menengah dan dua tingkat kepercayaan tinggi. Sementara itu, Mapinang Hilir Laut tercatat memiliki 51 titik panas.

    Sebaran titik panas juga terpantau di sejumlah wilayah lainnya. Teluk Sampit mencatat 35 titik, Lempuyang 33 titik, Samuda Kecil 31 titik, Antang Kalang 15 titik, Samuda Besar 13 titik, Tumbang Manya 12 titik, dan Bagendang 11 titik.

    Kondisi tersebut memperlihatkan ancaman karhutla belum sepenuhnya mereda. Titik panas yang terus bermunculan berpotensi memperburuk kualitas udara, terutama ketika asap dari kawasan terbakar terdorong angin menuju wilayah permukiman.

    Di tengah kondisi ISPU yang sudah menembus angka 1.139, paparan asap menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Risiko gangguan pernapasan juga meningkat, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki aktivitas di luar ruangan.

    Masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara masih buruk. Jika harus beraktivitas di luar, penggunaan masker yang sesuai, termasuk masker medis atau N95, menjadi salah satu langkah perlindungan.

    Warga juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan dan menjaga asupan cairan. Jika muncul keluhan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, atau gangguan kesehatan lainnya, masyarakat disarankan segera mencari pertolongan medis.(***)

  • Samuda Kembali Berasap, Lahan di Depan Kantor Kecamatan Terbakar

    Samuda Kembali Berasap, Lahan di Depan Kantor Kecamatan Terbakar

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Asap kembali terlihat di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (9/9/2026) siang.

    Kebakaran terjadi di lahan yang berada di Jalan HM Arsyad, tepat di depan Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Api terlihat membakar vegetasi kering di area tersebut.

    Kobaran api menghasilkan kepulan asap tebal yang menyelimuti sekitar lokasi. Kondisi itu mengganggu pengguna jalan yang melintas serta warga di sekitar kawasan kebakaran.

    Bachtiar, warga Samuda, mengatakan kebakaran terjadi pada siang hari. Penanganan dilakukan di lokasi hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WIB.

    “Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Bachtiar.

    Kebakaran tersebut terjadi ketika ancaman karhutla masih tinggi di Kotim.

    Rekapitulasi hotspot per Rabu (9/9/2026) pukul 07.00 WIB mencatat 270 titik panas terdeteksi dalam 24 jam terakhir.

    Mentaya Hilir Selatan menjadi kecamatan dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 56 titik. Disusul Teluk Sampit 45 titik dan Pulau Hanaut 39 titik.

    Jika digabung, tiga kecamatan di wilayah selatan tersebut menyumbang 140 hotspot atau lebih dari separuh total titik panas di Kotim.

    Dari keseluruhan hotspot, 254 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, lima titik rendah, dan 11 titik tinggi. Di Mentaya Hilir Selatan, empat hotspot tercatat memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

    Kepala Pelaksana Harian BPBD Kotim Rihel mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

    “Kondisi lahan yang kering dapat membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan,” ungkap Rihel.

    Kebakaran di depan kantor kecamatan menjadi salah satu kejadian lapangan di tengah masih tingginya sebaran hotspot di wilayah selatan Kotim.

    Pemantauan dan penanganan cepat tetap diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas, terutama di kawasan yang berdekatan dengan jalan raya, permukiman, dan fasilitas umum. (***)

  • Sempat Aman, Ancaman Karhutla Kembali Naik di Kalteng

    Sempat Aman, Ancaman Karhutla Kembali Naik di Kalteng

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meningkat.

    Setelah sempat berada dalam kategori aman pada 8 September 2026, sebagian besar wilayah Kalteng kini kembali masuk kategori sangat mudah terbakar.

    Kondisi tersebut berdasarkan analisis parameter cuaca yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi H Asan Sampit, Rabu (9/9/2026).

    Dalam analisis BMKG, hampir seluruh wilayah Kalteng ditandai kategori sangat mudah terbakar. Kondisi ini juga berlaku pada kawasan yang didominasi lahan gambut.

    “Potensi kemudahan terjadinya kebakaran ditinjau dari analisa parameter cuaca Kalteng, sebagian besar sangat mudah terbakar. Berlaku untuk tanggal 9 dan 10 September 2026,” tulis BMKG dalam rilisnya.

    Perubahan kondisi tersebut terjadi cukup cepat.

    Pada 8 September, hampir seluruh wilayah Kalteng masih berada dalam kategori aman dari potensi kemudahan terjadinya kebakaran.

    Di Kotawaringin Timur (Kotim), kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi pertumbuhan awan hujan yang cukup tinggi. Sejumlah wilayah juga sempat menerima hujan ringan dengan durasi singkat.

    Namun, kondisi tersebut tidak bertahan lama.

    Untuk periode 9 September pukul 07.00 WIB hingga 10 September pukul 07.00 WIB, BMKG memprakirakan potensi pertumbuhan awan hujan rendah.

    “Pada tanggal 9 September 2026 pukul 07.00 WIB hingga tanggal 10 September 2026 pukul 07.00 WIB, berdasarkan data model prediksi cuaca numerik, potensi pertumbuhan awan hujan rendah,” tulis BMKG.

    Rendahnya potensi pertumbuhan awan hujan menjadi perhatian karena kondisi lahan di sejumlah wilayah masih kering.

    Data titik panas memperlihatkan ancaman tersebut belum mereda di Kotim.

    Dalam pemantauan 24 jam terakhir, BMKG mencatat 270 titik panas tersebar di 11 kecamatan.

    Konsentrasi tertinggi berada di tiga kecamatan.

    Mentaya Hilir Selatan mencatat 56 titik panas, kemudian Telawang sebanyak 52 titik dan Teluk Sampit sebanyak 45 titik.

    Ketiga kecamatan tersebut menyumbang 153 titik panas atau lebih dari separuh total titik panas yang terdeteksi di Kotim.

    Data ini menunjukkan bahwa hujan yang sempat turun belum menghilangkan risiko karhutla.

    Ketika potensi hujan kembali rendah, sementara parameter cuaca menunjukkan sebagian besar wilayah berada dalam kategori sangat mudah terbakar, risiko kebakaran kembali meningkat.

    Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, terutama di wilayah dengan konsentrasi titik panas tinggi dan kawasan lahan gambut.

    Sempat aman bukan berarti ancaman berakhir. Di Kalteng, risiko karhutla kembali naik ketika hujan menghilang dan kondisi lahan kembali mengering. (***)

  • Hutan Terbakar, Orangutan Terdesak Jadi “Pengungsi Karhutla” di Kebun Warga Kotim dan Seruyan

    Hutan Terbakar, Orangutan Terdesak Jadi “Pengungsi Karhutla” di Kebun Warga Kotim dan Seruyan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kemunculan orangutan kembali dilaporkan di dua wilayah Kalimantan Tengah. Di tengah kondisi sejumlah kawasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), satwa dilindungi itu terpantau berada tidak jauh dari aktivitas dan kebun warga.

    Laporan pertama berasal dari Jalan Batanggung, Kelurahan Kotabesi Hulu, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah menerima laporan mengenai keberadaan dua individu orangutan di kawasan tersebut. Informasi disampaikan oleh kepala sekolah dari Desa Camba.

    Berdasarkan komunikasi petugas dengan pelapor, dua orangutan itu terakhir terlihat berada di kawasan hutan karet sekitar dua pekan sebelum laporan diterima.

    Petugas Pos Sampit kemudian meminta pelapor segera memberikan informasi apabila orangutan kembali terlihat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi satwa dapat dipantau tanpa menimbulkan gangguan.

    Kondisi lingkungan di sekitar lokasi menjadi perhatian. Sebagian kawasan dilaporkan mengalami karhutla, terutama pada area semak belukar. Sementara itu, sejumlah kebun karet dan kelapa sawit masih dijaga oleh warga.

    Kawasan tersebut bukan lokasi baru bagi petugas BKSDA. Kemunculan orangutan dan beruang madu sebelumnya juga pernah dilaporkan di wilayah itu. Petugas bahkan beberapa kali mendatangi lokasi untuk melakukan observasi sehingga telah mengetahui karakter medan.

    Masuk Kebun Warga di Kuala Pembuang

    Kemunculan orangutan juga dilaporkan dari Kabupaten Seruyan.

    Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, petugas menerima laporan dari staf TNTP Wilayah II Kuala Pembuang, Sudayanto. Laporan tersebut diteruskan dari seorang warga bernama Sugianto.

    Satu individu orangutan dilaporkan masuk ke kebun milik Sugianto di Kecamatan Kuala Pembuang I. Satwa tersebut diduga merusak dan memakan bagian tanaman kelapa.

    Puluhan batang kelapa dilaporkan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut mulai terlihat sejak Jumat, 4 September 2026.

    Di sekitar lokasi juga terdapat area yang mengalami kebakaran.

    Petugas BKSDA kemudian menghubungi Sugianto untuk menggali informasi lebih lanjut sekaligus memberikan penjelasan mengenai perilaku orangutan.

    Warga diminta melakukan pengecekan pada sore hari dan segera melapor apabila satwa kembali terlihat.

    Namun, ketika dilakukan pengecekan pada sore hari, orangutan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

    Petugas kembali memberikan imbauan agar warga tidak melakukan tindakan sendiri terhadap satwa dan segera berkoordinasi apabila orangutan kembali muncul.

    Pernah Dicoba Dievakuasi

    Kemunculan orangutan di lokasi tersebut ternyata bukan kejadian pertama.

    Beberapa tahun lalu, tim penyelamatan dari Pangkalan Bun pernah datang ke kawasan itu untuk melakukan upaya rescue terhadap orangutan. Namun, proses tersebut tidak berhasil.

    Saat itu, orangutan masuk ke kawasan yang dipenuhi tanaman nipah dengan kondisi rapat dan berair. Tim bersama warga dan pihak TNTP telah melakukan pengawasan, tetapi jejak satwa akhirnya hilang.

    Kejadian terbaru kembali menunjukkan bahwa keberadaan orangutan di sekitar kebun dan aktivitas manusia masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan hati-hati.

    Di satu sisi, warga menghadapi kerusakan tanaman. Di sisi lain, orangutan merupakan satwa dilindungi yang tidak dapat diperlakukan seperti hama biasa.

    Kondisi kawasan yang terbakar juga menambah tekanan terhadap ruang hidup satwa liar. Namun, keterkaitan langsung antara karhutla dengan pergerakan orangutan dalam dua kejadian ini masih memerlukan pengamatan lebih lanjut.

    BKSDA mengingatkan masyarakat untuk tidak mengejar, menangkap, melukai, atau melakukan tindakan yang dapat membahayakan orangutan.

    Setiap kemunculan satwa diminta segera dilaporkan agar petugas dapat melakukan pemantauan dan menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan. (***)

  • Wabup Kotim: Perusahaan Wajib Laporan Harian Ada Maupun Tiada Karhutla

    Wabup Kotim: Perusahaan Wajib Laporan Harian Ada Maupun Tiada Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah pusat mempertegas tanggung jawab perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah Indonesia.

    Perusahaan tidak hanya diminta bergerak ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi diwajibkan memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan dan deteksi dini di wilayah operasional masing-masing.

    Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Karhutla Tahun 2026 yang digelar secara hybrid melalui tatap muka dan Zoom Meeting, di Graha Marinir, Komplek Markas Komando Korps Marinir, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

    Rakor tersebut dibuka Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia Djamari Chaniago dan dihadiri jajaran kementerian terkait serta perwakilan dari 358 perusahaan, serta unsur perwakilan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Dalam arahannya, Menko Polkam menekankan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan komitmen, koordinasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

    Pemerintah daerah bersama perusahaan pemegang HGU dan PBPH diminta tidak hanya mengandalkan penanganan setelah api muncul, tetapi mengutamakan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.

    ”Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci utama. Setiap potensi titik api harus segera diketahui, dilaporkan dan ditangani secara cepat agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” ujar Djamari.

    Perusahaan juga diminta aktif menjaga kawasan di sekitar wilayah operasionalnya serta membangun kerja sama dengan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya karhutla.

    Enam Provinsi Jadi Prioritas

    Penanganan karhutla secara nasional mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

    Secara operasional, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada enam provinsi prioritas yang memiliki lahan gambut luas dan tingkat kerawanan kebakaran tinggi.

    Berdasarkan data resmi Kementerian Kehutanan dan BNPB yang dipaparkan dalam rakor, total luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 72.009,10 hektare.

    Dari total luasan tersebut, sebanyak 734,81 hektare masih belum padam dan masih dalam penanganan.

    Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar, mencapai 38.310,86 hektare, dengan 2.114 hotspot.

    Kemudian Riau dengan luas terbakar 15.738,92 hektare, 13 hotspot dan lima helikopter water bombing. Di wilayah ini juga tercatat area penegakan hukum kriminal terluas mencapai 2.112,25 hektare.

    Kalimantan Selatan mencatat luas lahan terbakar 8.019,63 hektare, dengan empat hotspot.

    Sementara Kalimantan Tengah mencatat luas lahan terbakar 7.634,46 hektare. Provinsi ini memiliki jumlah hotspot tertinggi dalam data tersebut, yakni mencapai 4.751 hotspot.

    Selanjutnya Sumatera Selatan mencatat luas terbakar 1.926,23 hektare, 1.712 hotspot. Sedangkan Jambi mencatat luas lahan terbakar 379 hektare, dengan 14 hotspot.

    BNPB Kerahkan 52 Armada Udara

    Untuk mendukung penanganan karhutla, BNPB mengoperasikan total 52 armada udara, termasuk helikopter patroli dan pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), di enam provinsi prioritas.

    Khusus untuk water bombing, distribusi armada terdiri atas sembilan unit helikopter di Kalimantan Barat, lima unit di Riau, empat unit di Kalimantan Tengah, tiga unit di Kalimantan Selatan, tujuh unit di Sumatera Selatan dan dua unit di Jambi.

    Kalimantan Barat memperoleh alokasi water bombing terbanyak karena menjadi wilayah dengan luasan kebakaran paling besar.

    Kekuatan tersebut juga bertambah dengan kedatangan tiga unit helikopter Chinook sebagai perbantuan.

    Libatkan Puluhan Ribu Personel

    Pemerintah juga mengerahkan personel gabungan dalam penanganan karhutla. Personel tersebut berasal dari BNPB, TNI/Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni dan relawan.

    Total personel yang diarahkan mencapai 43.481 personel, dengan rincian khusus untuk wilayah Riau sebanyak 1.694 personel.

    Langkah tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan satu unsur, tetapi melibatkan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya.

    Pemerintah pusat juga menyampaikan bahwa karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah di luar enam provinsi prioritas.

    Di kawasan IKN, Kalimantan Timur, masih terdapat 458 hektare lahan yang belum padam. Sementara di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terdapat 223,5 hektare lahan yang belum padam.

    Selain itu, kebakaran juga terjadi di beberapa wilayah lain, termasuk kawasan gunung dan tempat pembuangan akhir (TPA).

    ”Karhutla juga terjadi di beberapa wilayah lainnya seperti di kawasan gunung dan pembuangan akhir (TPA). Tercatat seluas 705,1 hektare lahan terbakar di luar enam provinsi prioritas masih dalam penanganan,” ungkap Djamari.

    Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena penanganan karhutla membutuhkan respons cepat agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    Perusahaan Bertanggung Jawab atas Wilayah Operasional

    Dalam rakor tersebut, perusahaan pemegang HGU dan PBPH kembali ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam pencegahan karhutla.

    Perusahaan diminta memastikan kesiapan personel dan sarana penanganan kebakaran di wilayah masing-masing, melakukan pemantauan secara aktif, serta segera melaporkan apabila ditemukan potensi maupun kejadian kebakaran.

    Perusahaan juga diingatkan untuk tidak membuka lahan baru.

    Apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, pemerintah menegaskan dapat memberikan sanksi administratif maupun melakukan penegakan hukum melalui aparat terkait.

    Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan tidak hanya muncul ketika api telah membesar. Upaya pencegahan, pemantauan, deteksi dini dan pelaporan menjadi bagian penting dari kewajiban selama kondisi rawan karhutla.

    Siapkan Mekanisme Pengawasan

    Arahan pemerintah pusat tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah.

    Kotim memiliki banyak perusahaan pemegang HGU maupun PBPH sehingga diperlukan mekanisme pelaporan yang teratur mengenai kondisi wilayah masing-masing perusahaan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanal Independen, terdapat kurang lebih 58 Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yang aktif beroperasi di Kotim.

    Dengan rincian, 42 perusahaan sudah memiliki HGU dan 16 perusahaan belum memiliki HGU dan hanya tercatat mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan saat ini sedang dalam proses penertiban serta desakan pemenuhan kewajiban oleh pemerintah daerah.

    Laporan Harian Wajib

    Wakil Bupati Kotim Irawati menegaskan, arahan pemerintah pusat tersebut akan ditindaklanjuti di tingkat daerah.

    Dengan mewajibkan seluruh perusahaan di Kotim untuk menyampaikan laporan setiap hari selama status tanggap darurat karhutla berlangsung yakni terhitung 30 Juli hingga 15 September 2026.

    Laporan tersebut bukan hanya ketika terjadi kebakaran, tetapi juga ketika tidak ditemukan karhutla di wilayah konsesi perusahaan.

    ”Selama masa tanggap darurat, perusahaan wajib menyampaikan laporan setiap hari, baik ketika ada maupun tidak ada karhutla di wilayah konsesi mereka,” kata Irawati saat diwawancara awak media usai mengikuti rakor melalui Zoom Meeting di Gedung B Setda Kotim, Senin (7/9/2026).

    Irawati mengatakan, ia telah meminta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Kotim menyiapkan laporan mengenai batas-batas perusahaan sekaligus kondisi kebakaran lahan di wilayah perusahaan.

    ”Laporan itu nantinya disampaikan melalui Dinas Pertanian, kemudian diteruskan ke BPBD,” ujarnya.

    Tidak hanya laporan harian, Irawati juga meminta adanya rekapitulasi mingguan.

    Rekap tersebut nantinya disampaikan kepada Bupati, Kapolres Kotim dan Dandim sebagai bahan pengawasan dan evaluasi.

    ”Saya juga meminta agar setiap minggu dibuat laporan kepada Bupati, Wakil Bupati, Kapolres Kotim, dan Dandim sebagai bahan pengawasan serta evaluasi,” katanya.

    Irawati menilai perusahaan di Kotim selama ini cukup aktif membantu penanganan karhutla dan menjaga wilayah perkebunan masing-masing.

    ”Sampai saat ini belum ada laporan kebakaran di dalam wilayah perusahaan,” ungkapnya.

    Ia menyebut, apabila kebakaran terjadi di wilayah yang berbatasan dengan lahan masyarakat, perusahaan juga turut membantu melakukan pemadaman.

    ”Kalaupun ada kebakaran di batas lahan perusahaan dengan lahan masyarakat, mereka turut membantu memadamkan api,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Kejar Untung, Hindari Api: Sentilan DPRD Kotim untuk KSO Lahan Sitaan Negara

    Kejar Untung, Hindari Api: Sentilan DPRD Kotim untuk KSO Lahan Sitaan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Asap dari lahan sitaan negara di Desa Camba, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum sepenuhnya memudar dari ingatan, sementara teka-teki pertanggungjawabannya masih buntu.

    Menyikapi proses hukum yang kini tengah mencari identitas pengelola kawasan, desakan baru muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, melontarkan peringatan tajam kepada mitra kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dia mengingatkan agar pihak ketiga pengelola konsesi eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) itu tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi berani menanggung kewajiban menjaga kawasan.

    Sentilan ini mencuat menyusul insiden karhutla pada 3 Agustus 2026 di sebuah areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

    Kawasan tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pengelolaannya kini dialihkan melalui skema KSO.

    ”Jangan hanya mau mengambil hasilnya, tetapi kewajibannya tidak diperhatikan. Kalau sudah diberikan hak mengelola, maka kawasan itu juga harus dijaga. Jangan sampai ketika ada persoalan, semua kemudian saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

    Aturan Hukum Pengelolaan

    Lumban Gaol menegaskan bahwa kewajiban menjaga kawasan mengikat secara hukum.

    Dia merujuk pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sistem serta prasarana pengendalian kebakaran lahan.

    Landasan ini diperkuat oleh Pasal 57 dalam undang-undang yang sama. Regulasi tersebut mengatur kemitraan usaha perkebunan dengan prinsip saling bertanggung jawab demi menjaga keamanan, kesinambungan, dan keutuhan usaha.

    Merujuk ketentuan tersebut, DPRD menilai status KSO tidak bisa dipahami sebatas hak mengambil manfaat ekonomi dari suatu hamparan areal. Ada kewajiban operasional yang patut dijalankan secara serius.

    ”Ini yang harus diperjelas. Kalau mitra KSO mendapat manfaat dari pengelolaan, kewajibannya juga harus dijalankan. Jangan sampai enaknya saja yang diambil, sementara ketika terjadi kebakaran atau persoalan di lapangan tidak ada yang merasa bertanggung jawab,” ujarnya.

    Desakan ke Induk Pengelola

    Selain menyoroti mitra KSO, DPRD secara spesifik meminta PT Agrinas Palma Nusantara turun tangan.

    Sebagai entitas utama yang memegang mandat pengelolaan dari Satgas PKH, Agrinas dituntut memastikan seluruh mitranya mematuhi kesepakatan hukum dan menyediakan prasarana pemadam api di lapangan.

    ”Jangan sampai kawasan yang sudah diamankan negara melalui Satgas PKH, setelah dilakukan KSO justru pengawasannya lemah. Ini harus menjadi perhatian serius Agrinas dan seluruh mitra KSO,” tegasnya.

    DPRD meminta insiden kebakaran Camba menjadi bahan evaluasi terhadap pola pengelolaan konsesi melalui KSO.

    Pihak legislatif memandang pengelolaan aset titipan negara menuntut tanggung jawab nyata dalam menjaga kawasan, bukan sebatas urusan produksi dan laba. (ign)

  • Nyala Api Rp500 Ribu di Kenyala: Harga Murah untuk Bencana Ekologis Berlapis di Kotim

    Nyala Api Rp500 Ribu di Kenyala: Harga Murah untuk Bencana Ekologis Berlapis di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai panjang kerusakan ekologis di Kotawaringin Timur rupanya bisa bermula dari nominal yang sangat banal.

    Dua orang berinisial MN dan Y diamankan Polsek Telawang bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotawaringin Timur pada Sabtu sore (5/9/2026), atas dugaan pembakaran lahan di Desa Kenyala.

    Berdasarkan keterangan awal penyidik, lahan tersebut diduga sengaja dibakar oleh Y atas suruhan MN, dengan upah yang dipatok hanya sebesar Rp500.000.

    Menelisik Rekapitulasi 22 Perkara

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, institusinya menangani empat Laporan Polisi, yang terdiri dari tiga perkara perorangan dan satu perkara korporasi yang penanganannya dilakukan gabungan bersama Ditreskrimsus.

    Polisi juga menindaklanjuti 18 Laporan Informasi tambahan.

    ”Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab, lokasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla,” kata Resky.

    Rangkaian penyelidikan atas empat Laporan Polisi itu menghimpun keterangan dari 23 orang saksi, sementara 18 Laporan Informasi menjaring 50 saksi tambahan, sehingga totalnya mencapai 73 saksi.

    ”Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur,” kata Resky.

    Angka-angka rekapitulasi pada Sabtu itu melonjak cepat dibanding laporan kepolisian dua hari sebelumnya.

    Pada Kamis (3/9/2026), Resky baru menyebut 16 tempat kejadian perkara dengan 69 saksi diperiksa, tanpa adanya penyebutan tersangka.

    Dalam rentang waktu tersebut, jumlah perkara bertambah enam dan saksi bertambah empat, sebelum empat tersangka akhirnya diumumkan bersamaan pada Sabtu.

    Ancaman Laten Bara di Bawah Permukaan

    Desa Kenyala bukan wilayah asing bagi petugas pemantau titik panas. Empat belas bulan sebelum penangkapan MN dan Y, BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit sempat mendeteksi titik panas di desa tersebut pada Juli 2025.

    Temuan itu oleh Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam saat itu sudah disebut sebagai sinyal awal yang perlu harus antisipasi secara serius.

    Kecamatan Telawang memang masuk dalam kawasan yang dikategorikan BPBD Kotim sebagai wilayah tengah berisiko tinggi karhutla, bersama Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu, Seranau, Baamang, dan Parenggean.

    Bukti kerawanannya terekam jelas pada pertengahan Juli 2026. Wilayah tengah menyumbang 77,93 hektare kawasan terbakar, atau sekitar 51 persen dari total 151,7 hektare lahan hangus di Kotim sejak Januari hingga pertengahan bulan itu, sebelum angkanya terus bertambah pada bulan-bulan berikutnya.

    Meluasnya titik api berkaitan erat dengan struktur tanah yang mendominasi kawasan. Multazam menguraikan, lahan gambut jauh lebih sulit dipadamkan dibanding tanah mineral biasa.

    ”Wilayah lahan gambut kalau kekeringan terbakarnya cenderung cepat,” ujarnya.

    Ia membandingkan penanganan api di dua medan tersebut. “Kalau tanah mineral lebih mudah dipadamkan, tapi gambut sulit,” katanya.

    Bahaya gambut tidak berhenti di permukaan. Api dapat merambat ke lapisan tanah di bawahnya tanpa selalu terlihat dari atas, sehingga area yang tampak sudah padam bisa kembali menyala.

    ”Kebakaran di bawah itu cepat sekali menjalarnya,” kata Multazam saat menangani kebakaran gambut di Kotim awal Agustus lalu.

    Sifat inilah yang membuat tim pemadam harus melakukan pendinginan berjam-jam setelah api di permukaan padam, karena bara di bawah tanah masih bisa memicu kebakaran susulan.

    Beban ISPA dan Hitungan Triliunan CELIOS

    Musim karhutla tahun ini sudah membebani sistem kesehatan daerah. Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah mendata 7.982 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjangkiti warga Kotawaringin Timur hingga pekan ke-33 tahun 2026, dengan kelompok balita dan lansia sebagai yang paling rentan.

    Pada awal Agustus, sedikitnya 704 warga Kotim terserang ISPA dalam satu pekan, dengan pasien terbanyak ditangani Puskesmas Ketapang I.

    Warga yang kehilangan kebun akibat karhutla juga bukan cerita baru tahun ini. Kebun seluas sekitar tiga hektare milik warga bernama Muhajirin di Desa Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ikut hangus pada Maret lalu.

    Peristiwa serupa berulang pada akhir Juli di kecamatan yang sama, menghanguskan kebun sawit warga yang pohon-pohonnya dilaporkan sudah cukup besar saat terbakar.

    Awal Agustus, warga bernama Rianto di Kelurahan Pasir Putih kehilangan sekitar 80 persen dari total empat hingga lima hektare kebun sawit dan sayuran yang ia garap bersama istrinya.

    Secara nasional, Center for Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

    Angka tertinggi itu dipakai CELIOS setara dengan 49,1 persen dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto Kalimantan Tengah tahun ini.

    Dari sisi kesehatan, CELIOS memperkirakan secara nasional 1,78 juta orang berpotensi terdiagnosis ISPA akibat karhutla tahun ini, dengan biaya kesehatan sekitar Rp9,75 triliun, dan bisa membengkak hingga 17,4 juta orang serta Rp93,56 triliun jika turut menghitung mereka yang bergejala namun tidak memeriksakan diri.

    Distribusi Pemadam di Hari Penangkapan

    Kasus Kenyala terjadi persis di tengah periode status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Kotim.

    Status yang semula berakhir 26 Agustus itu diperpanjang Bupati Halikinnor hingga 15 September 2026. Keputusan itu diambil karena BMKG memperkirakan puncak cuaca panas justru baru melanda pada September.

    Perpanjangan status tersebut diiringi dengan imbauan berulang kepada warga untuk tidak membakar lahan.

    Pada hari yang sama dengan penangkapan MN dan Y, Sabtu (5/9/2026), Wakil Bupati Kotim Irawati menerima bantuan peralatan pemadam kebakaran dari Musim Mas Group untuk disalurkan ke 14 desa yang membutuhkan.

    Desa Kenyala sendiri masuk sebagai salah satu penerima bantuan tersebut, bersama Sebabi, Soren, Simpur, Camba, dan sejumlah desa lain di Kecamatan Telawang, Kota Besi, Mentaya Hulu, dan Mentaya Hilir Utara.

    Polres Kotim menegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan secara menyeluruh, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (ign)

  • Api di Lahan Sitaan Negara: Mencari ‘Hantu’ Pengelola Konsesi Camba

    Api di Lahan Sitaan Negara: Mencari ‘Hantu’ Pengelola Konsesi Camba

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kobaran api melahap hamparan lahan kelapa sawit di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

    Lahan yang terbakar ini bukan areal perkebunan biasa. Kawasan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

    Pascapenyitaan, negara menyerahkan pengelolaan kawasan ini kepada pihak ketiga. Namun, hingga api padam dan polisi turun tangan, identitas entitas pengelola tersebut belum diungkap ke publik.

    Hampir sebulan setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    Kapolres Kotim melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo menyatakan langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti.

    ”Dari keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” kata Edi.

    Penyidik menjerat perkara ini atas dugaan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran.

    Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana mencapai lima tahun penjara.

    Rantai Pengelolaan yang Samar

    Lahan eks PT GAP bukan wilayah baru dalam catatan pengalihan aset sitaan negara. Sejak 1 Oktober 2025, PT Agrinas Palma Nusantara resmi mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya dioperasikan PT GAP, dengan sekitar 609 karyawan berpindah status ke Agrinas sementara sebagian lainnya memilih bertahan sebagai karyawan PT GAP.

    Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, sudah lebih dulu menyoroti skema ini pada September 2025, jauh sebelum kebakaran di Camba terjadi.

    Ia menyebut sekitar 12.059 hektare eks lahan PT Globalindo Alam Perkasa di Sampit diserahkan kepada PT Agrinas, perusahaan di bawah naungan super holding BUMN Danantara, sementara status lahan itu sendiri masih berupa kawasan hutan tanpa dasar hukum operasional yang jelas.

    Pola serupa berulang di kasus Camba. Polres Kotim menegaskan lahan yang terbakar dikelola pihak ketiga atas kerja sama dengan Agrinas.

    Meski demikian, tidak ada keterangan resmi mengenai siapa pihak ketiga tersebut, badan usaha apa yang dimaksud, atau bagaimana bentuk perjanjian kerja samanya.

    Satu Nama di Ujung Penyidikan

    Penyidik menyatakan akan menelusuri lebih jauh peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut. Namun, arah akhir penyidikan yang diumumkan tetap mengerucut pada satu orang.

    ”Selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edi.

    Nama PT Globalindo Alam Perkasa sebenarnya sudah tercatat dalam persoalan karhutla lebih dari satu dekade sebelum kebakaran di Camba.

    Pada 23 September 2015, Kementerian Lingkungan Hidup merilis daftar penyegelan sepuluh perusahaan di Kalimantan Tengah akibat kebakaran hutan dan lahan. PT Globalindo Alam Perkasa Kotim termasuk di dalamnya, dengan luas lahan tersegel 500 hektare.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah saat itu mengungkap, Satuan Tugas Karhutla Polda Kalteng pada periode yang sama menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka, yakni PT ASP, PT GAP, PT MBA, PT PEAK, dan PT KMS.

    Tidak ditemukan catatan publik mengenai kelanjutan proses hukum atas status tersangka PT GAP tersebut, apakah perkaranya dihentikan, dilimpahkan ke pengadilan, atau berhenti di tahap penyidikan.

    Kondisi ini berbeda dengan penanganan karhutla 2019 di Kalimantan Tengah, ketika manajer kebun tiga perusahaan lain, yaitu PT Kapuas Sawit Sejahtera, PT Palmindo Gemilang Kencana, dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar, diseret ke pengadilan dan divonis bersalah, meski hukumannya tidak sampai dua tahun penjara.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro, pada 2021 pernah menjelaskan alasan penegakan hukum karhutla jarang menyasar korporasi sebagai badan hukum.

    ”Korporasi tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada pengurus sebagai subjek yang ditunjuk oleh korporasi dalam menjalankan organisasi tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa subjek hukum tindak pidana adalah perorangan atau pengurus, jadi manajer perusahaan yang bertanggung jawab,” jelasnya.

    Sebelas tahun setelah penyegelan 2015, kawasan konsesi PT GAP yang sama kini berstatus sitaan Satgas PKH dan berpindah pengelolaan ke PT Agrinas Palma Nusantara bersama pihak ketiga yang tidak diketahui identitasnya.

    Kawasan itu kembali berurusan dengan penyidik Polres Kotim akibat kebakaran di Desa Camba, dengan pola penanganan yang serupa, yaitu penyidikan dibuka namun subjek hukum yang akan dijerat masih dalam pendalaman.

    Satu Tersangka Perorangan, Korporasi Masih Diraba

    Pada periode penanganan karhutla yang sama, Polres Kotim sudah menahan satu tersangka perorangan di lokasi berbeda.

    Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiarso menyebut tersangka berinisial EP ditahan karena sengaja membakar lahan miliknya sendiri berukuran 17 x 22 meter di Jalan Lingkar Selatan, Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sebelum api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari lima hektare lahan di sekitarnya.

    ”Tersangka EP membakar lahan miliknya sendiri, namun api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari 5 hektare lahan di sekitarnya. Yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Sugiarso, Selasa (1/9/2026).

    Sementara itu di Kecamatan Kota Besi, wilayah yang sama dengan lokasi kebakaran Camba, Sugiarso menyebut penyidik tengah membidik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai lalai ketika karhutla merembet dan menghanguskan 181 hektare kebunnya sendiri, meski perusahaan itu diketahui memiliki kelengkapan prasarana pemadam kebakaran.

    Polres Kotim belum menjelaskan apakah perusahaan yang dimaksud adalah entitas yang sama dengan pihak ketiga pengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba, atau perusahaan berbeda yang kebetulan berlokasi di kecamatan yang sama.

    Melihat proses ini, Muhammad Gumarang menilai penegakan hukum dalam kasus Camba perlu memperhatikan asas vicarious liability, atau pertanggungjawaban pengganti.

    Dia berpendapat kasus pembakaran lahan di Camba merupakan kejahatan korporasi. Artinya, jika terjadi perbuatan melawan hukum oleh seseorang karena kedudukan atau jabatannya, pertanggungjawaban pidana beralih kepada pihak yang memerintahkan, memberi tugas, atau mengendalikannya.

    Gumarang juga menyebut kasus pembakaran lahan masuk kategori kejahatan lingkungan yang mengenal prinsip strict liability.

    Menurutnya, ini adalah pertanggungjawaban mutlak orang atau badan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa harus membuktikan kesalahannya, baik disengaja maupun karena kelalaian.

    Terkait arah penyidikan, Gumarang melontarkan peringatan agar kepolisian tidak membelokkan target operasi pidana.

    ”Hal ini jangan sampai dikaburkan, yang akhirnya personal atau karyawan penerima perintah yang dikorbankan menjadi tersangka,” tegasnya.

    Dia menekankan bahwa yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah pihak yang memerintahkan atau mengendalikan pekerjaan di lapangan.

    Lebih tajam, Gumarang menyoroti kehati-hatian penyidik yang belum juga menetapkan tersangka meski perkara sudah naik sidik.

    Secara prosedural, ia memaklumi bahwa polisi menerapkan sprindik umum yang mengharuskan pendalaman alat bukti sesuai mekanisme KUHAP baru. Namun, ia menilai ada faktor kelembagaan di balik lambannya proses tersebut.

    ”Jadi, dapat dipahami pihak penyidik Polres Kotim belum menetapkan tersangka, karena berhubungan dengan korporasi pelat merah yang merupakan pemilik lahan eks PT GAP hasil sitaan PKH tersebut, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara, yang pengelolaannya bekerja sama dengan pihak ketiga yang identitasnya belum jelas,” paparnya.

    Oleh karena itu, ia menyoroti status hukum yang masih menggantung antara PT Agrinas Palma Nusantara—yang disebutnya sebagai pemilik lahan hasil sitaan—dengan pihak ketiga yang menjalankan operasional.

    Dia menegaskan bahwa sejauh mana tanggung jawab hukum Agrinas dalam perjanjian kerja sama pengelolaan tersebut akan sangat menentukan penentuan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.

    Sampai naskah ini disusun, Polres Kotim belum mengumumkan identitas calon tersangka maupun pihak ketiga yang mengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba.

    Penyidik menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara rampung, sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku sejak perkara ini resmi naik status pada 31 Agustus 2026. (ign)