Tag: karhutla kotim

  • Asap Belum Mereda, Satwa Dilindungi Jadi Korban Kebakaran Lahan di Kotawaringin Timur

    Asap Belum Mereda, Satwa Dilindungi Jadi Korban Kebakaran Lahan di Kotawaringin Timur

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Dampak buruk bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya menghanguskan vegetasi dan meracuni udara manusia, tetapi juga menghancurkan habitat asli satwa liar yang dilindungi.

     Seekor kukang (Nycticebus) ditemukan warga dalam kondisi terluka parah di Kecamatan Kota Besi pada Senin (21/9/2026) setelah diduga kuat tersengat aliran listrik saat melarikan diri dari kobaran api.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa satwa nokturnal yang dilindungi undang-undang tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat.

    Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada aktivis lingkungan untuk mendapatkan pertolongan darurat.

    “Aktivis lingkungan malam kemarin mendapat laporan dari warga Kecamatan Kota Besi terkait penemuan satu ekor kukang yang terluka, diduga kuat tersetrum listrik,”ungkap Muriansyah, Senin (21/9/2026).

    Kukang tersebut diamankan oleh aktivis lingkungan Harie bersama rekan-rekannya dan langsung dibawa ke klinik dokter hewan untuk perawatan medis. Kami sangat berterima kasih atas respon cepat rekan-rekan aktivis.

    Aktivis lingkungan, Harie, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi warga di lapangan, kukang tersebut nekat merangsek mendekati kawasan permukiman penduduk akibat vegetasi hutan dan lahan yang menjadi tempat tinggal utamanya habis dilalap api karhutla.

    Saat berusaha menyeberang melalui tiang dan kabel jaringan listrik antarrumah warga, satwa malang tersebut tersengat aliran listrik hingga jatuh dan terluka.

    Saat ini, kondisi kesehatan kukang tersebut masih dipantau secara intensif oleh tim dokter hewan bersama BKSDA Pos Sampit.

    Peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bagaimana eskalasi kebakaran lahan memaksa satwa liar keluar dari zona aman habitatnya dan masuk ke area berbahaya aktivitas manusia.

    Tragedi tersengatnya kukang di Kota Besi menelanjangi dampak komplikasi ekologis yang makin memprihatinkan akibat karhutla Kotim.

    Ketika hutan gambut dan semak belukar terbakar habis, satwa-satwa yang bergerak lambat seperti kukang, tenggiling, hingga orangutan tidak memiliki pilihan selain lari ke arah permukiman warga, di mana risiko tersetrum listrik, ditabrak kendaraan, atau dipelihara secara ilegal meningkat drastis.

    Dua penekanan kritis dari Kanal Independen:

    BKSDA Resort Sampit bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalteng didesak untuk membentuk Unit Rescue Satwa Karhutla yang bersiaga di setiap kecamatan zona merah seperti Kota Besi, MHU, dan Pulau Hanaut.

    Di sisi lain, PLN Rayon Sampit diimbau bekerja sama dengan instansi lingkungan untuk memasang pengaman isolator pada jaringan kabel udara yang melintasi koridor vegetasi guna mencegah insiden satwa tersengat listrik berulang.

    Asap belum mereda, satwa dilindungi jadi korban! Kukang masuk permukiman Kota Besi hingga tersengat listrik akibat karhutla! BKSDA dan Pemkab Kotim wajib bentuk tim evakuasi satwa korban kebakaran lahan!(***)

  • Bagendang Tengah Jadi Titik Paling Panas, 454 Hotspot Terdeteksi

    Bagendang Tengah Jadi Titik Paling Panas, 454 Hotspot Terdeteksi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Konsentrasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) makin mengkhawatirkan. Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), resmi menjadi titik paling membara setelah terdeteksi sebanyak 454 titik panas (hotspot) dalam kurun waktu 24 jam.

    Berdasarkan rekapitulasi data satelit BMKG dan BPBD Kotim hingga Senin (21/9/2026) pukul 16.00 WIB, angka di Bagendang Tengah tersebut menyumbang sekitar 29 persen dari total 1.563 hotspot yang mengepung seluruh wilayah Kotim.

    Kecamatan Mentaya Hilir Utara memimpin sebagai wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak di Kotim, yakni mencapai 608 titik. Angka tersebut terdiri dari 574 titik berkepercayaan menengah, 20 titik berkepercayaan tinggi, dan 14 titik berkepercayaan rendah.

    “Konsentrasi hotspot di Bagendang Tengah menjadi yang tertinggi di Kotim dengan 454 titik. Secara keseluruhan di Kotim terdeteksi 1.563 hotspot, di mana 1.503 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, 30 titik tingkat kepercayaan tinggi, dan 30 titik tingkat kepercayaan rendah,” rilis BMKG dan BPBD Kotim, Senin (21/9/2026).

    Sebaran hotspot di tingkat desa menunjukkan dominasi kawasan selatan dan pinggiran perkotaan. Setelah Bagendang Tengah dengan 454 titik, Desa Bagendang Hilir mencatat 120 hotspot, disusul Desa Hanaut di Kecamatan Pulau Hanaut sebanyak 118 hotspot. Selanjutnya, Kelurahan Baamang Hulu mencatat 102 hotspot, Desa Lampuyang 86 hotspot, serta Desa Bangkuang Makmur di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 72 hotspot.

    Secara pemetaan kecamatan, Pulau Hanaut berada di posisi kedua setelah Mentaya Hilir Utara dengan 330 hotspot. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyusul dengan 159 titik, Baamang 131 titik, serta Teluk Sampit 99 titik. Tingginya angka hotspot hasil sensor satelit ini menjadi indikator krusial yang membutuhkan verifikasi serta penanganan darurat langsung di lapangan.

    Penumpukan 454 hotspot hanya di satu desa seperti Bagendang Tengah menjadi alarm bahaya tingkat tinggi bagi Satgas Karhutla Kotim. Mengingat kawasan Mentaya Hilir Utara merupakan koridor ekonomi strategis yang menampung fasilitas pelabuhan CPO dan bongkar muat logistik, pembiaran kebakaran gambut di wilayah ini berpotensi merembet serta menghentikan total denyut nadi perekonomian daerah.

    Dua penekanan kritis dari Kanal Independen:

    Satgas Karhutla dan BPBD Kalteng didesak untuk segera memprioritaskan penuangan air (water bombing) serta pengerahan armada darat ke Desa Bagendang Tengah dan Bagendang Hilir guna memutus lidah api. Selain itu, kepolisian bersama Gakkum LHK wajib mengusut tuntas pemicu konsentrasi ratusan titik panas ini untuk memastikan tidak ada praktik pembakaran lahan secara masif di tengah masa perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana. (***)

  • Jarak Pandang Sempat 5 Km, Bandara H. Asan Sampit Ambil Peluang Pendaratan

    Jarak Pandang Sempat 5 Km, Bandara H. Asan Sampit Ambil Peluang Pendaratan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas penerbangan komersial di Bandara H. Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali memanfaatkan celah cuaca kondusif pada Minggu (20/9/2026). Di tengah ancaman fluktuasi kabut asap karhutla, dua maskapai utama berhasil mengambil peluang pendaratan saat jarak pandang horizontal sempat membaik hingga menyentuh angka 5 kilometer.

    Person In Charge (PIC) Civil Aviation Publication Team (CAPT) Bandara H. Asan Sampit, Alfiansyah, mengonfirmasi pendaratan mulus pesawat Super Air Jet dan Wings Air pada siang hari.

    “Penerbangan Wings Air rute Surabaya–Sampit mendarat normal pada pukul 13.16 WIB, disusul Super Air Jet rute Jakarta–Sampit yang sukses menyentuh landasan pacu pada pukul 14.13 WIB,” jelasnya.
     
    Keberhasilan pendaratan dua maskapai komersial tersebut berkejaran langsung dengan dinamika cuaca ekstrem di kawasan bandara. Berdasarkan pengamatan Stasiun Meteorologi BMKG Kotim, jarak pandang di area bandara pada pukul 14.00 WIB berada di angka 5 kilometer dengan cuaca kabut asap, suhu udara 36,1 derajat Celsius, kelembapan 42 persen, serta angin bertiup dari arah tenggara berkecapatan 6 km/jam.

    Namun, kondisi atmosfer berubah drastis hanya dalam rentang satu jam. Pada pukul 15.00 WIB, jarak pandang horizontal merosot tajam menjadi 700 meter akibat desakan kabut asap. Suhu udara mencatatkan angka 33,9 derajat Celsius dengan kelembapan naik menjadi 55 persen, sementara angin bertiup lebih kencang dari arah selatan dengan kecepatan 13 km/jam.

    Pendaratan Super Air Jet dan Wings Air membuktikan bahwa efektivitas operasional penerbangan di Bandara H. Asan Sampit sangat bergantung pada ketepatan memanfaatkan operational window atau jendela peluang cuaca.

    Keputusan tepat untuk mendarat saat jarak pandang mencapai 5 kilometer pada pukul 14.00 WIB menjadi kunci keberhasilan sebelum dorongan angin selatan berkecepatan 13  km/jam kembali membawa kabut asap pekat dan memangkas jarak pandang menjadi 700 meter pada pukul 15.00 WIB.

    Otoritas penerbangan Bandara H. Asan bersama BMKG Kotim didesak untuk terus memperkuat koordinasi real-time terkait pergerakan angin dan kepekatan asap. Langkah ini krusial agar maskapai lain seperti NAM Air dan para calon penumpang dapat mengantisipasi penyesuaian jadwal penerbangan secara presisi tanpa mengorbankan standar keselamatan operasional penerbangan.

    Bandara H. Asan manfaatkan celah cuaca! Jarak pandang sempat 5 KM, Super Air Jet & Wings Air sukses landing di Sampit! Otoritas bandara wajib terus pantau fluktuasi asap yang berubah cepat! (***)

  • Hotspot Kotim Tembus 1.980 Titik, Api Tak Lagi Terkonsentrasi di Satu Wilayah

    Hotspot Kotim Tembus 1.980 Titik, Api Tak Lagi Terkonsentrasi di Satu Wilayah

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebaran titik panas atau hotspot di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin meluas. Dalam pemantauan selama 24 jam hingga pembaruan pukul 16.00 WIB, Minggu (20/9), tercatat sebanyak 1.980 hotspot terdeteksi di wilayah tersebut.

    Data rekap hotspot menunjukkan, sebanyak 243 titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi atau confidence level minimal 80 persen. Sementara itu, 1.662 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah dan 75 titik masuk kategori rendah.

    Sebaran hotspot tidak lagi terkonsentrasi di satu kawasan. Mentaya Hilir Utara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 582 titik. Disusul Pulau Hanaut sebanyak 386 titik, Teluk Sampit 203 titik, dan Mentawa Baru Ketapang 190 titik.

    Selanjutnya, hotspot terdeteksi di Kota Besi sebanyak 123 titik, Baamang 121 titik, Mentaya Hulu 108 titik, Mentaya Hilir Selatan 73 titik, Seranau 48 titik, serta Cempaga Hulu 33 titik.

    Kondisi tersebut menunjukkan bahwa deteksi hotspot telah menyebar di sejumlah wilayah Kotim, termasuk kawasan perkotaan dan wilayah kecamatan di bagian selatan.

    Pada kategori confidence tinggi, sejumlah lokasi tercatat memiliki konsentrasi yang cukup menonjol. Bagendang Tengah di Kecamatan Mentaya Hilir Utara mencatat 53 titik, disusul Bagendang Hilir sebanyak 26 titik.

    Sementara itu, Lampuyang di Kecamatan Teluk Sampit memiliki 23 hotspot confidence tinggi. Desa Hanaut di Kecamatan Pulau Hanaut tercatat 20 titik.

    Lokasi lainnya yang masuk dalam daftar dengan confidence tinggi antara lain Kelurahan Baamang Hulu sebanyak 12 titik, Ujung Pandaran 12 titik, serta Kelurahan Pasir Putih sebanyak 11 titik.

    Seluruh data tersebut diperoleh melalui pemantauan sejumlah sensor satelit BMKG, di antaranya SNPP, NOAA20, TERRA, dan AQUA.

    Meski demikian, hotspot merupakan hasil deteksi sensor satelit dan tidak secara otomatis menunjukkan jumlah titik kebakaran yang telah terkonfirmasi di lapangan. Verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

    Dengan jumlah hotspot yang mencapai 1.980 titik dalam 24 jam, sebaran deteksi panas di Kotim kini mencakup banyak wilayah. Kondisi ini menjadi indikator yang perlu terus dipantau di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan. (***)

  • Kualitas Udara Memburuk, DPRD Kotim Desak Pemkab Tegas Berlakukan BDR, Jangan Lempar Keputusan ke Sekolah

    Kualitas Udara Memburuk, DPRD Kotim Desak Pemkab Tegas Berlakukan BDR, Jangan Lempar Keputusan ke Sekolah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur kian memburuk. Kabut asap pekat akibat dampak karhutla yang menyelimuti Kota Sampit belum juga mereda.

    Situasi ini membuat proses pembelajaran di sekolah  tak seharusnya dipaksakan demi menjaga kesehatan  peserta didik.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, mendesak kebijakan Belajar dari Rumah Dari Rumah (BDR) diberlakukan dengan tegas agar melindungi kesehatan pelajar dan tidak lagi dilempar kepada masing-masing kepala sekolah.

    Desakan tersebut disampaikan Riskon, seiring dengan kondisi kualitas udara di Kota Sampit yang semakin memburuk. Terlebih, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih masif terjadi disejumlah lokasi.

    Dalam pantauannya terakhir, ISPU berada pada angka 187 atau masuk kategori tidak sehat. Sementara, update per 19 September 2026 pukul 17.31 WIB, Air Quality Index (AQI) atau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Sampit mencapai 186 yang termasuk dalam kategori buruk.

    Riskon, menyebut kondisi ini seharusnya menjadi pertimbangan serius pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang berlaku seragam di seluruh satuan pendidikan.

    Pemerintah dinilai tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan sendiri apakah pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka atau dialihkan ke BDR.

    ”Kalau kualitas udara sudah tidak sehat, apalagi sampai di level berbahaya, pemerintah daerah harus tegas. Jangan keputusan ini sepenuhnya diserahkan kepada kepala sekolah,” tegas Riskon.

    Riskon menilai surat edaran yang sebelumnya diterbitkan pemerintah daerah belum memberikan kepastian yang cukup ketika kualitas udara memburuk.

    Kebijakan tersebut masih memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala sekolah untuk mengajukan BDR berdasarkan kondisi kualitas udara. Pola seperti itu justru dapat membuat kepala sekolah berada dalam posisi dilematis.

    ”Kalau kepala sekolah yang menentukan sendiri, mereka tentu akan ragu. Mereka harus memilih antara tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka atau menerapkan BDR. Padahal ini menyangkut kondisi yang sama-sama dihadapi anak-anak kita,” ujarnya.

    Karena itu, ia meminta Pemkab Kotim menerbitkan SE baru dengan ketentuan yang lebih jelas dan tegas. Salah satu parameter yang didorong adalah pemberlakuan BDR ketika ISPU telah berada di atas angka 100.

    ”Harus ada indikator yang jelas. Kalau ISPU sudah di atas 100, maka BDR wajib diberlakukan. Jangan kepala sekolah lagi yang dibebani untuk mengambil keputusan,” katanya.

    Dengan aturan yang seragam, sekolah memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan pembelajaran sekaligus tidak berada dalam tekanan untuk menentukan sendiri langkah ketika kondisi udara memburuk.

    ”Persoalan BDR bukan semata mengenai perubahan metode belajar, tetapi menyangkut perlindungan kesehatan peserta didik selama daerah menghadapi kondisi karhutla,” tegasnya.

    Ia mengingatkan agar keberlangsungan pembelajaran tatap muka tidak ditempatkan di atas kebutuhan melindungi pelajar dari kondisi udara yang tidak sehat.

    ”Jangan pertaruhkan kesehatan anak-anak kita. Mereka adalah investasi bangsa. Mereka adalah investasi masa depan,” tegasnya.

    Menurut Riskon, pemerintah daerah harus melihat situasi tersebut sebagai kondisi khusus yang membutuhkan kebijakan khusus pula. Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas anak di lingkungan sekolah perlu dikurangi sebagai bagian dari upaya perlindungan.

    ”Pendidikan memang penting, tetapi kesehatan anak juga jauh lebih penting untuk dijaga. Jangan sampai karena ingin mengejar kehadiran di sekolah, kita mengabaikan kondisi udara yang sedang tidak sehat,” ujarnya.

    Jangan Kejar MBG, Kesehatan Anak Dipertaruhkan

    Riskon juga menyinggung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkaitan dengan aktivitas peserta didik di sekolah.

    Ia meminta pelaksanaan MBG tidak dijadikan alasan untuk mempertahankan kegiatan tatap muka apabila kondisi udara sudah tidak sehat.

    ”Jangan karena kita mengejar pelaksanaan MBG, tapi kesehatan anak-anak kita justru dipertaruhkan,” katanya.

    Menurutnya, pemerintah perlu mencari mekanisme agar kebutuhan peserta didik tetap terpenuhi tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan.

    Dalam kondisi darurat karhutla, setiap kebijakan yang menyangkut anak harus mempertimbangkan dampak paparan udara yang buruk.

    ”Anak-anak ini investasi kita ke depan. Jangan sampai kepentingan jangka pendek membuat kita mengorbankan kesehatan mereka,” lanjut Riskon.

    Kebakaran Lahan di Kawasan Properti Diminta Diusut

    Selain persoalan kegiatan belajar, Riskon juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperhatikan sumber persoalan karhutla yang terjadi di dalam Kota Sampit.

    Ia menyebut terdapat indikasi kebakaran lahan yang belakangan terjadi berada di kawasan pengembangan properti. Karena itu, peristiwa tersebut perlu ditelusuri lebih jauh dan tidak cukup hanya ditangani melalui pemadaman.

    ”Kalau ada kebakaran lahan di dalam kota, apalagi berada di kawasan pengembangan properti, ini harus dilihat secara serius. Jangan setelah api padam kemudian persoalannya selesai,” ujarnya.

    Riskon mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan.

    ”Harus diselidiki. Apakah kebakaran itu terjadi karena kelalaian atau memang sengaja dibakar, harus dibuktikan. Jangan sampai kita hanya sibuk memadamkan api, sementara penyebabnya tidak pernah diketahui,” tegasnya.

    Izin Pengembangan Properti Diminta Dibekukan Sementara

    Tidak hanya meminta penyelidikan, Riskon juga mendorong pemerintah daerah memberikan tindakan administratif terhadap kawasan pengembangan properti yang terbukti menjadi lokasi kebakaran.

    Ia meminta seluruh perizinan pengembangan properti di lokasi yang terbukti terbakar dapat dibekukan sementara sampai proses pemeriksaan dan penyelidikan memberikan kejelasan.

    ”Kalau memang terbukti kawasan itu menjadi lokasi kebakaran, pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan. Salah satunya dengan membekukan sementara izin pengembangannya sampai persoalannya jelas,” kata Riskon.

    Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan kawasan tidak berjalan seolah-olah tidak ada persoalan ketika terjadi kebakaran di dalam areal yang dikembangkan.

    Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya memadamkan api. Pengawasan terhadap lahan, penelusuran penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban pengelola harus menjadi bagian dari penanganan secara menyeluruh.

    ”Pemerintah harus tegas dari sisi pencegahan dan penegakan tanggung jawab. Kalau ada kawasan yang terbakar, harus jelas siapa yang mengelola, bagaimana kebakaran bisa terjadi dan apa langkah yang dilakukan untuk mencegahnya,” ujarnya.

    Empat Langkah Didesak Segera Dilakukan

    Riskon merangkum sejumlah langkah yang menurutnya perlu segera dilakukan Pemkab Kotim dalam menghadapi kondisi tersebut.

    Pertama, menerbitkan SE baru yang mewajibkan BDR selama status tanggap darurat karhutla dan ketika ISPU berada di atas 100.

    Kedua, pemerintah daerah tidak menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kepala sekolah. Ketentuan harus dibuat jelas agar seluruh satuan pendidikan memiliki dasar yang sama dalam menentukan kegiatan pembelajaran.

    Ketiga, meminta APH menyelidiki kebakaran lahan di kawasan pengembangan properti dalam Kota Sampit untuk memastikan penyebab serta ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan.

    Keempat, membekukan sementara izin pengembangan properti di lokasi yang terbukti terbakar sampai hasil pemeriksaan memberikan kejelasan.

    ”Yang kita perlukan sekarang adalah ketegasan pemerintah. Anak-anak harus dilindungi, sekolah harus mendapatkan kepastian, dan setiap kebakaran lahan harus ditelusuri penyebab serta tanggung jawabnya,” pungkas Riskon. (hgn/ign)

  • Sehari Diwarnai Cancel, Penerbangan Bandara H Asan Sampit Kembali Lancar

    Sehari Diwarnai Cancel, Penerbangan Bandara H Asan Sampit Kembali Lancar

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Aktivitas penerbangan di Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali berjalan lancar, Sabtu (19/9/2026).

    Kondisi ini berbeda dengan sehari sebelumnya ketika seluruh penerbangan terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu jarak pandang di sekitar bandara.

    Pada Sabtu ini, maskapai Nam Air kembali melayani penerbangan dari dan menuju Sampit. Dua rute dilayani, yakni Surabaya-Sampit pulang pergi (PP) dan Semarang-Sampit PP.

    “Penerbangan Nam Air hari ini lancar,” kata Person In Charge (PIC) Civil Aviation Publication Team (CAPT) Bandara H Asan Sampit, Alfiansyah.

    Pesawat Nam Air dari Surabaya mendarat di Bandara H Asan Sampit pada pukul 12.24 WIB. Penerbangan tersebut menjadi salah satu tanda aktivitas penerbangan kembali berjalan setelah sehari sebelumnya terganggu akibat kabut asap.

    Selanjutnya, pesawat Nam Air dari Semarang tiba di Bandara H Asan Sampit pada pukul 13.35 WIB.

    Kembali beroperasinya penerbangan tersebut membuat aktivitas penumpang di Bandara H Asan Sampit mulai berjalan normal. Sehari sebelumnya, dua maskapai, yakni Nam Air dan Wings Air, membatalkan penerbangan rute Sampit-Surabaya akibat kondisi kabut asap.

    Namun, tidak seluruh maskapai memiliki jadwal penerbangan pada Sabtu ini.

    Alfiansyah mengatakan Super Air Jet dan Wings Air tidak memiliki jadwal penerbangan dari maupun menuju Bandara H Asan Sampit pada hari ini.

    Dengan kembali lancarnya penerbangan Nam Air, aktivitas Bandara H Asan Sampit berangsur pulih setelah sebelumnya terganggu akibat kabut asap karhutla. (***)

  • Bukan Cuma Karhutla, Sampit Kini Diintai Potensi Banjir Rob

    Bukan Cuma Karhutla, Sampit Kini Diintai Potensi Banjir Rob

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ancaman bencana di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tidak hanya datang dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sampit kini juga masuk dalam wilayah yang berpotensi terdampak banjir pesisir atau banjir rob.

    Peringatan tersebut tercantum dalam Informasi Potensi Banjir Pesisir (Rob) yang diterbitkan Direktorat Meteorologi Maritim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 16 September 2026.

    Dalam informasi tersebut, Sampit masuk periode potensi banjir rob pada 18–24 September 2026.

    Selain Sampit, BMKG juga mencantumkan Kuala Pembuang dan Kapuas dalam daftar wilayah Kalimantan Tengah yang berpotensi mengalami banjir pesisir pada periode 18–24 September.

    Sementara wilayah Kumai, Pantai Lunci, dan Kuala Jelai memiliki periode potensi rob pada 19–27 September 2026.

    Potensi tersebut berkaitan dengan fenomena fase Bulan Purnama yang diperkirakan terjadi pada 26 September 2026. Kondisi ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum di sejumlah wilayah pesisir.

    BMKG mengingatkan kondisi tersebut dapat berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Di antaranya kegiatan bongkar muat di pelabuhan, permukiman pesisir, tambak garam, hingga aktivitas perikanan darat.

    Bagi Sampit, informasi ini menjadi perhatian karena wilayah tersebut berada dalam periode potensi rob sejak 18 September. Masyarakat di kawasan yang berdekatan dengan pesisir dan perairan diminta memperhatikan perkembangan kondisi air laut.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap siaga dan rutin memantau pembaruan informasi cuaca maritim melalui kanal resmi.

    Informasi dapat dipantau melalui situs maritim.bmkg.go.id, media sosial @BMKGmaritim, layanan Call Center BMKG 196 atau 021-6546315/18, maupun kantor BMKG terdekat.

    Potensi banjir rob tersebut menjadi perhatian tambahan bagi Kotim di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

    Masyarakat diharapkan tidak hanya mewaspadai dampak asap dan kebakaran, tetapi juga memperhatikan potensi kenaikan air laut selama periode yang telah diinformasikan BMKG. (***)

  • 964 Hotspot Muncul di Kotim, Pulau Hanaut dan MHU Jadi Sorotan

    964 Hotspot Muncul di Kotim, Pulau Hanaut dan MHU Jadi Sorotan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, belum mereda.

    Dalam 24 jam terakhir, 964 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Kotim. Dari jumlah tersebut, 110 titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

    Data itu berdasarkan rekapitulasi hotspot wilayah Kotim dari BMKG/BPBD per Sabtu (19/9/2026) pukul 16.00 WIB.

    Selain 110 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi, terdapat 737 titik dengan tingkat kepercayaan menengah dan 117 titik dengan tingkat kepercayaan rendah.

    “Sebaran hotspot paling banyak terkonsentrasi di bagian selatan Kotim,” ungkap Forecaster on Duty BMKG Stasiun Meteorogi H Asan Kotawaringin Timur Suci Priatin Ningsih.

    Pulau Hanaut menjadi wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 285 titik. Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) menyusul dengan 256 titik.

    Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding sejumlah kecamatan lainnya. Mentaya Hilir Selatan tercatat memiliki 90 titik, Mentawa Baru Ketapang 89 titik, dan Teluk Sampit 88 titik.

    Lima kecamatan tersebut secara keseluruhan menyumbang 808 hotspot, atau sekitar 84 persen dari total titik panas yang terdeteksi di Kotim.

    Konsentrasi hotspot juga terlihat pada sejumlah desa.

    Di Kecamatan MHU, Bagendang Tengah mencatat 142 titik panas, sedangkan Bagendang Hilir mencapai 107 titik. Sementara di Pulau Hanaut, Desa Hanaut tercatat memiliki 128 titik panas.

    Tiga wilayah tersebut saja menyumbang 377 hotspot dalam periode pemantauan 24 jam.

    Dari 110 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi, MHU menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 41 titik. Pulau Hanaut menyusul dengan 37 titik.

    “Dengan demikian, kedua kecamatan tersebut memiliki 78 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi, atau sekitar 71 persen dari total hotspot kategori tinggi di Kotim,” imbuhnya.

    Selain dua kecamatan tersebut, hotspot juga terdeteksi di Kota Besi sebanyak 45 titik, Mentaya Hulu 40 titik, Cempaga Hulu 19 titik, Seranau 13 titik, Parenggean 12 titik, Baamang 11 titik, Telawang tujuh titik, Tualan Hulu empat titik, Bukit Santuai tiga titik, dan Telaga Antang dua titik.

    Sementara itu, Mentawa Baru Ketapang yang berada di kawasan perkotaan Sampit juga mencatat 89 hotspot. Angka tersebut menempatkannya sebagai wilayah dengan jumlah hotspot kelima terbanyak di Kotim.

    Data BMKG/BPBD tersebut merupakan akumulasi titik panas dalam 24 jam terakhir hingga Sabtu pukul 16.00 WIB. Tingkat kepercayaan hotspot menunjukkan tingkat keyakinan deteksi satelit terhadap adanya anomali suhu dan tetap membutuhkan verifikasi di lapangan.

    Sebaran 964 hotspot di berbagai wilayah menunjukkan potensi karhutla masih menjadi perhatian serius di Kotim, terutama di Pulau Hanaut dan MHU yang mencatat konsentrasi hotspot tertinggi. (***)

  • Koperasi Kelola 60 Ribu Hektare, DPRD Kotim Minta Pengurus Wajib Siapkan Sarana Pemadaman Karhutla

    Koperasi Kelola 60 Ribu Hektare, DPRD Kotim Minta Pengurus Wajib Siapkan Sarana Pemadaman Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tanggung jawab penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak berhenti pada pemerintah dan aparat.

    DPRD Kotim meminta koperasi plasma maupun mitra koperasi yang mengelola lahan sekitar 60 ribu hektare ikut bertanggung jawab dengan menyiapkan pompa air, selang, dan nosel serta mengerahkan pengurus dan anggotanya ketika muncul titik api.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, penguatan sinergi dalam penanganan karhutla telah beberapa kali dibahas melalui rapat koordinasi.

    Pemerintah daerah juga telah mengumpulkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para investor sektor perkebunan untuk mendorong keterlibatan lebih maksimal dalam menghadapi kebakaran.

    ”Kami sudah beberapa kali melaksanakan rapat untuk memperkuat sinergi dalam penanganan karhutla. Penanganan karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Terutama pemerintah daerah, DPRD, para pemangku kepentingan, instansi vertikal, serta perusahaan-perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim,” ujar Rimbun saat diwawancara awak media usai menghadiri rapat evaluasi teknis penanganan karhutla di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Rabu (16/9/2026).

    Salah satu kelompok yang diminta lebih aktif adalah koperasi plasma maupun mitra koperasi.

    Rimbun menyebut luasan lahan yang berkaitan dengan koperasi tersebut kurang lebih mencapai 60 ribu hektare.

    Dengan luasan sebesar itu, menurutnya, pengurus dan anggota koperasi harus memiliki kesiapan untuk melakukan penanganan awal apabila kebakaran muncul di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

    ”Kami juga meminta Bupati dan Kepala Dinas Koperasi memberikan penekanan kepada koperasi-koperasi plasma atau mitra koperasi. Luasan lahannya kurang lebih mencapai 60 ribu hektare,” ungkapnya.

    Rimbun menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan agar koperasi ikut membantu ketika pemerintah turun ke lapangan.

    Koperasi harus memiliki peralatan sendiri sehingga api dapat segera ditangani sebelum berkembang lebih luas.

    ”Pengurus dan anggota koperasi harus ikut terlibat apabila muncul titik api,” tegasnya.

    Ia secara khusus meminta sarana dasar pemadaman tersedia di lingkungan koperasi.

    ”Pengurus koperasi wajib menyediakan sarana dan prasarana seperti pompa air, selang, dan nosel,” kata Rimbun.

    Untuk memastikan hal tersebut tidak berhenti sebagai permintaan, ia mendorong Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim melakukan koordinasi dengan koperasi-koperasi yang ada dan memastikan kewajiban tersebut benar-benar dijalankan.

    ”Kepala Dinas Koperasi perlu berkoordinasi dengan koperasi-koperasi yang ada untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan,” ujarnya.

    Kelompok Tani Juga Diminta Punya Kesiapan

    Tanggung jawab serupa juga diberlakukan kepada kelompok tani yang mengelola lahan dalam luasan cukup besar.

    Rimbun meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim memberikan penekanan agar kelompok tani turut mengambil bagian dalam penanganan kebakaran, terutama ketika titik api muncul di sekitar lahan yang mereka kelola.

    ”Hal yang sama juga berlaku bagi kelompok tani yang memiliki lahan cukup luas. Melalui Dinas Pertanian, perlu ada penekanan agar kelompok tani turut bertanggung jawab dalam penanganan karhutla,” katanya.

    Dengan demikian, penanganan tidak semata-mata menunggu tim pemadam dari pemerintah atau aparat. Pihak yang berada paling dekat dengan lokasi kebakaran diharapkan memiliki kemampuan melakukan tindakan awal.

    Pengembang Perumahan Diminta Siapkan Sumber Air

    Perhatian DPRD juga diarahkan kepada pengembang perumahan, terutama karena sejumlah titik kebakaran telah mendekati kawasan permukiman.

    Rimbun menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi keterlibatan pengembang yang menjalankan usaha di sekitar lokasi kebakaran.

    Pengembang diminta tidak hanya memperhatikan pembangunan kawasan, tetapi juga keselamatan warga ketika lingkungan tersebut menghadapi ancaman karhutla.

    ”Para pengembang yang berinvestasi atau menjalankan usaha di sekitar lokasi kebakaran harus ikut memperhatikan dan membantu warga di kawasan perumahan tersebut termasuk menyediakan peralatan pemadaman dan sumur bor,” ujarnya.

    Di samping itu, pemerintah daerah juga dapat membantu menyediakan sarana pemadaman di tingkat lingkungan melalui RW, RT, maupun kelurahan apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.

    ”Minimal mesin pompa air sebagai modal awal untuk menangani api,” katanya.

    Namun, dukungan pemerintah tidak berarti seluruh kebutuhan pemadaman menjadi beban daerah. Rimbun menegaskan pengembang juga harus memiliki sarana sendiri.

    ”Itu merupakan kewajiban pengembang, sekaligus perlu didukung dengan gotong royong seluruh warga di lingkungan perumahan,” kata Rimbun.

    Kebakaran Gambut Membutuhkan Penanganan Berulang

    Rimbun juga mengingatkan karakter kebakaran di lahan gambut yang membuat proses pemadaman lebih sulit. Api yang tampak di permukaan belum tentu menandakan kebakaran telah sepenuhnya berhenti.

    Sebagian besar wilayah Kotim berada di atas lahan gambut, api dapat merambat dan masuk ke bagian bawah tanah. Kondisi itu membuat pemadaman membutuhkan penanganan lebih menyeluruh dan tidak cukup hanya menyiram permukaan sekali.

    ”Kebakaran di lahan gambut tidak cukup ditangani dengan pemadaman satu kali, karena api bisa merambat dan masuk jauh ke bawah tanah,” jelasnya.

    Berbeda dengan titik api di tanah mineral atau kawasan tanah atas yang pada kondisi tertentu dapat lebih cepat padam setelah mendapatkan suplai air.

    ”Ini yang menjadi alasan pentingnya ketersediaan pompa, selang, nosel, dan sumber air di dekat kawasan rawan kebakaran. Ketika sarana telah tersedia di tingkat pengelola lahan, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.

    DPRD Dorong Percepatan Bantuan Water Bombing

    Di luar penguatan pemadaman dari darat, DPRD Kotim juga berharap dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi melalui bantuan water bombing dapat dimaksimalkan.

    Rimbun mengungkapkan usulan bantuan tersebut telah beberapa kali diajukan. Ia mengaku kecewa apabila dukungan yang diharapkan masih harus menunggu, sementara kondisi kebakaran di Kotim membutuhkan penanganan cepat.

    ”Memang kami agak kecewa jika harus terus menunggu, karena titik-titik api di Kabupaten Kotim cukup besar dan jumlahnya banyak,” katanya.

    Ia berharap bantuan water bombing dapat dikerahkan secara maksimal melalui BNPB maupun pemerintah provinsi untuk membantu operasi pemadaman di wilayah Kotim.

    ”Kami berharap bantuan water bombing dapat dimaksimalkan, baik melalui BNPB pusat maupun pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, untuk membantu penanganan di Kabupaten Kotim,” ujar Rimbun.

    Menurutnya, percepatan dukungan tersebut diharapkan dapat membantu menekan kebakaran sekaligus mengurangi dampak asap yang dirasakan masyarakat.

    ”Dengan begitu, kabut asap dapat berkurang dan bisa membantu personel darat melakukan pemadaman terutama yang sulit diakses jalur darat dan jauh dari badan jalan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Kejari Kotim Tegaskan Pengadaan Darurat Karhutla Bisa Dipermudah, Tapi Tak Boleh Jadi Celah Cari Untung

    Kejari Kotim Tegaskan Pengadaan Darurat Karhutla Bisa Dipermudah, Tapi Tak Boleh Jadi Celah Cari Untung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur Edwin Ignatius Beslar menegaskan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih cepat dibandingkan prosedur pengadaan dalam kondisi normal.

    Kepala Kejari Kotim Edwin Ignatius Beslar menjelaskan, situasi tanggap darurat karhutla yang sedang ditetapkan di Kotawaringin Timur yang terus diperpanjang terhitung 16 hingga 30 September 2026, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat dalam memenuhi kebutuhan penanganan di lapangan.

    Dalam pelaksanaan pengadaan pada kondisi darurat, Edwin menyebut prosesnya tidak selalu diharuskan dilakukan melalui e-katalog atau tidak. Yang harus dipastikan adalah adanya dasar hukum yang jelas serta seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

    ”Yang penting, dasar hukumnya harus jelas. Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur berada dalam kondisi darurat karhutla dan sudah ada surat keputusan Bupati terkait status tersebut,” tegas Edwin saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat evaluasi teknis penanganan karhutla di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Rabu (16/9/2026).

    Edwin menilai perlunya langkah konkret di lapangan. Terlebih, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

    Ia menyebut peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kotawaringin Timur menjadi salah satu kondisi yang membutuhkan respons cepat.

    Pemerintah harus mampu memenuhi kebutuhan mulai dari masker hingga peralatan utama untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

    Karena itu, menurut Edwin, pengadaan dalam kondisi darurat memiliki ruang kebijakan yang berbeda dibandingkan pengadaan dalam situasi normal.

    ”Pengadaan barang dan jasa diatur secara jelas dalam ketentuan pengadaan pemerintah. Dalam kondisi darurat, terdapat kebijakan yang dapat ditempuh sepanjang tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi,” ujarnya.

    Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan mendesak tidak harus selalu diproses menggunakan pola pengadaan normal apabila kondisi di lapangan memang menuntut kecepatan.

    Salah satu contoh yang disampaikan Edwin adalah kebutuhan peralatan pemadam kebakaran seperti pengadaan mesin alkon.

    Barang yang dibutuhkan untuk penanganan karhutla, bahkan telah dicari hingga Surabaya.

    Namun, apabila barang yang diperlukan tidak tersedia, pemerintah tidak mungkin menunggu terlalu lama dengan melakukan pemesanan dari daerah yang lebih jauh.

    ”Contohnya kebutuhan alat pemadam kebakaran seperti mesin alkon. Jika harus memesan dari Surabaya atau Jakarta, prosesnya membutuhkan waktu, padahal kondisi darurat memerlukan penanganan cepat,” jelasnya.

    Bukan Berarti Bebas dari Aturan

    Meski memberikan ruang untuk mempercepat pengadaan, Edwin mengingatkan bahwa status darurat bukanlah alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.

    Menurut Edwin, apabila suatu pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur normal, kondisi tersebut memang dapat menimbulkan persoalan hukum. Namun, harus dilihat terlebih dahulu apakah terdapat kerugian negara dan unsur pidana lainnya.

    ”Jika pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur normal, memang bisa saja muncul perbuatan melawan hukum. Namun, apabila tidak ada kerugian negara, persoalan itu dapat masuk dalam ranah kesalahan administrasi,” katanya.

    Dengan demikian, persoalan pengadaan tidak bisa hanya dinilai dari apakah mekanismenya berbeda dengan prosedur normal.

    Pemeriksaan juga harus melihat dasar pelaksanaan, tujuan pengadaan, penggunaan anggaran, serta ada atau tidaknya keuntungan pribadi yang diperoleh pihak tertentu.

    Edwin menekankan, kelonggaran yang diberikan dalam situasi darurat pada prinsipnya ditujukan agar pemerintah dapat bergerak cepat memenuhi kebutuhan penanganan bencana, bukan untuk membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

    ”Intinya, pembelian dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak,” tegasnya.

    Situasi Darurat Jangan Dijadikan Celah Mencari Keuntungan Pribadi

    Peringatan paling keras disampaikan Edwin terkait kemungkinan adanya pihak yang sengaja memanfaatkan situasi darurat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

    Dalam situasi ini, apabila kelonggaran dalam pengadaan digunakan untuk kepentingan pribadi, persoalannya tidak lagi sekadar berkaitan dengan administrasi pengadaan.

    ”Sebaliknya, jika seseorang memanfaatkan kelonggaran dalam situasi darurat untuk mencari keuntungan pribadi, maka konsekuensi hukumnya berat,” tegas Edwin.

    Edwin bahkan mengingatkan adanya pemberatan pidana untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk dalam konteks bencana.

    Ia menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat bencana memiliki pemberatan pidana dan dapat diancam dengan pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    ”Status darurat karhutla tidak boleh ditafsirkan sebagai ruang bebas untuk melakukan pembelian tanpa kontrol. Kecepatan pengadaan harus tetap berjalan beriringan dengan transparansi dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

    Semua Biaya Harus Bisa Dibuktikan

    Edwin memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana pengeluaran dalam kondisi darurat tetap harus dipertanggungjawabkan.

    Misalnya, ketika barang yang dibutuhkan tidak tersedia di daerah dan petugas harus mencarinya ke Surabaya atau Jakarta, maka seluruh biaya yang muncul dalam proses tersebut tetap harus dicatat.

    Biaya perjalanan dinas, hotel, makan, hingga nota pembelian barang harus tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

    ”Misalnya, jika petugas harus membeli barang ke Surabaya atau Jakarta, perjalanan dinas, biaya hotel, makan, serta nota pembelian harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

    Bukti kejelasan setiap pengeluaran dinilai penting. Karena, uang yang dikeluarkan pemerintah harus memiliki tujuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan keadaan darurat dan didukung bukti yang memadai.

    ”Sepanjang seluruh pengeluaran jelas, didukung bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan, pembelian untuk penanganan keadaan darurat bisa dilakukan,” katanya.

    Sebaliknya, ketika mekanisme darurat justru digunakan untuk menyisipkan keuntungan bagi pihak tertentu, risiko hukumnya menjadi jauh lebih serius.

    Unsur Kerugian Negara Tetap Menjadi Perhatian

    Edwin juga menjelaskan aspek penting dalam melihat ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

    ”Unsur tindak pidana korupsi pada dasarnya harus mencakup perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Jika tidak ada kerugian negara, unsur pidana korupsinya tidak terpenuhi,” ujarnya.

    Namun, bukan berarti dugaan pelanggaran kemudian tidak dapat diperiksa sama sekali.

    Edwin menyatakan, apabila terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan, pihak-pihak yang mengetahui atau menyaksikan proses tersebut dapat memberikan keterangan.

    ”Namun, jika terjadi pelanggaran, pihak-pihak yang mengetahui atau menyaksikan tentu dapat memberikan keterangan,” tambahnya.

    Kecepatan Penanganan Tetap Harus Berjalan dengan Akuntabilitas

    Penjelasan Kejari Kotim tersebut menempatkan pengadaan kebutuhan karhutla dalam dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan.

    Di satu sisi, pemerintah dituntut bergerak cepat karena kebakaran membutuhkan penanganan segera. Kebutuhan seperti peralatan pemadam tidak selalu tersedia di daerah dan bisa membutuhkan waktu apabila harus didatangkan dari luar daerah.

    Di sisi lain, status darurat tidak menghapus kewajiban untuk memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, bukti pengeluaran, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

    Dengan kondisi karhutla yang masih membutuhkan penanganan dan dampaknya juga dirasakan masyarakat, ruang percepatan pengadaan menjadi penting agar kebutuhan di lapangan tidak terhambat prosedur yang memang dirancang untuk situasi normal.

    Namun, Edwin mengingatkan bahwa kemudahan tersebut memiliki batas yang tegas: pengadaan harus digunakan untuk menjawab kebutuhan darurat, bukan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi.

    ”Jika celah itu dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, ancaman pidananya berat,” pungkas Edwin. (hgn/ign)