Tag: kotim

  • Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    HUKUM mewajibkan korporasi sawit membangun 20 persen kebun plasma, tetapi eksekusinya selalu berujung pada negosiasi yang melelahkan warga.

    Pengakuan Asisten II Setda Kotawaringin Timur Rody Kamislam pada Rapat Dengar Pendapat 6 April 2026 mempertegas anomali tersebut.

    Menurut Rody, kewajiban ini dibiarkan melenceng menjadi kesukarelaan perusahaan dengan dalih regulasi yang pelik.

    Argumentasi birokrasi ini mungkin terdengar logis. Namun, berlindung di balik kerumitan aturan tidak sama dengan tidak adanya kewajiban.

    Selama argumen itu dibiarkan, kegagalan sistemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun akan terus menemukan pembenaran baru.

    Investigasi Kanal Independen atas sengketa plasma antara Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) menyingkap persoalan yang jauh lebih lebar.

    Mengapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, hampir dua dekade setelah kewajiban plasma diundangkan, masih begitu sulit memenuhinya?

    Baca Juga: Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    Jawabannya tidak sederhana. Memahami kompleksitasnya justru memperjelas mengapa kasus Tumbang Sapiri bukan sebatas sengketa lokal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik yang sudah lama berjalan.

    Regulasi yang Bergerak, Kewajiban yang Kabur

    Akar masalah paling mendasar adalah regulasi plasma yang terus berubah, bukan hanya soal cara memenuhi kewajiban, tapi soal dari mana kewajiban itu dihitung.

    Permentan 26/2007 Pasal 11 mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

    Enam tahun kemudian, Permentan 98/2013 menggeser basisnya ke luas IUP, sekaligus menempatkan kebun masyarakat di luar areal IUP.

    Perubahan itu membuka celah baru. Pasal 15 ayat 3 menyatakan kewajiban bergantung pada ketersediaan lahan, jumlah keluarga yang layak, dan kesepakatan.

    Secara normatif aturannya keras, tapi secara desain ia meretas jalan bagi dalih “lahan tidak tersedia” atau “belum ada kesepakatan.”

    PP 18/2021 kemudian memindahkan basis kewajiban lagi, kali ini ke luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU).

    Perubahan ini dioperasionalkan dalam Permen ATR/BPN 18/2021 Pasal 82.

    UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut menambah lapisan dengan mengatur ketentuan perpanjangan dan pembaruan HGU yang berdampak pada timing kewajiban plasma.

    Belakangan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 mendorong pemenuhan melalui kegiatan usaha produktif. Apa yang dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pun bergeser wujud.

    Kerumitan berlapis ini tervalidasi secara nyata. Rody Kamislam sendiri mengakuinya secara terbuka dalam RDP yang sama.

    ”Perlu dipahami, tidak semua regulasi secara tegas mewajibkan plasma, terutama untuk perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007. Ini yang sering menjadi perbedaan pemahaman di lapangan,” katanya.

    Baca Juga: Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Argumen itu benar secara teknis untuk sebagian kasus, tapi tidak menjawab masalah yang lebih mendasar.

    PP 18/2021 Pasal 27 huruf i sudah menutup celah itu dengan tegas. Kewajiban plasma berlaku bagi seluruh pemegang HGU.

    Bagi perusahaan yang HGU-nya diperpanjang atau diperbarui setelah 2021, tidak ada lagi ruang untuk berlindung di balik argumen izin lama. Yang tersisa bukan ambiguitas hukum, melainkan ketiadaan eksekusi.

    Ketidakpastian itu tidak bersifat abstrak di lapangan. Perubahan denominator yang terus bergerak inilah yang menjadi sumber utama sengketa angka di Tumbang Sapiri.

    PT KMA mematok basis perhitungan plasma pada Keputusan Kepala BKPM terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, yang memunculkan angka kewajiban 424,40 hektare.

    Sebaliknya, warga berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021, menuntut 20 persen dari total HGU perusahaan yang menyentuh 9.397,15 hektare, atau sekitar 1.879 hektare.

    Selisih perhitungan yang mencapai empat kali lipat ini menunjukkan bagaimana rezim hukum yang tumpang tindih memberi ruang bagi perusahaan untuk meminimalkan beban.

    Bahkan, pemenuhan versi perusahaan lewat Koperasi Tunjung Untung justru berdiri di atas tanah milik masyarakat yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara hamparan konsesi inti yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

    Kerugian yang Nyata, tapi Bukan Alasan

    Dari perspektif bisnis, kewajiban plasma 20 persen dari HGU memang menciptakan beban terukur.

    Dalam model bisnis perusahaan, alokasi ribuan hektare lahan dapat dibaca sebagai opportunity cost: area yang seharusnya menjadi basis produksi inti berubah menjadi basis kemitraan dengan struktur biaya dan pembagian manfaat yang berbeda.

    Tapi kerugian finansial itu tidak mengubah fakta hukum, dan argumentasi keterbatasan modal menjadi usang ketika membedah postur keuangan raksasa industri.

    Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, entitas induk PT KMA, sukses mencetak profit segmen perkebunan RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun, dalam satu tahun buku pada laporan 2025.

    Perusahaan besar lain juga membuktikan hal serupa. Bumitama Agri dalam Sustainability Report 2020 mengalokasikan 55.101 hektare untuk skema petani kecil di Kalimantan dan Riau, setara 29,3 persen dari total area tertanam perusahaan.

    Indofood Agri Resources dalam Annual Report 2024 mencatat planted area plasma mencapai 91.523 hektare.

    Perbandingan ini menegaskan bahwa pemenuhan skema petani kecil dalam skala besar sangat mungkin dieksekusi.

    Justru karena itulah, dalih kerumitan regulasi tidak cukup berdiri sendiri. Publik berhak bertanya: bagian mana yang benar-benar hambatan struktural, dan bagian mana yang merupakan pilihan bisnis untuk menunda kewajiban?

    Kesiapan Penerima dan Negara yang Absen

    Kerumitan plasma juga datang dari ketiadaan negara dalam membangun infrastruktur pendukung.

    Sri Palupi, peneliti The Institute Ecosoc Rights, menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa tidak ada perlindungan untuk petani sawit plasma ketika hak mereka tidak dipenuhi.

    ”Saat masalah terjadi, pemerintah Indonesia terlihat lepas tangan, padahal program ini pemerintah yang menciptakan,” kata Sri Palupi sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Absennya negara tercermin dari mesin birokrasi yang tak bertenaga di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma dilaporkan vakum, dan Surat Edaran Bupati Kotim tentang tenggat realisasi Oktober 2025 berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

    Koperasi yang lemah dan lahan sekitar perusahaan yang statusnya tidak bersih adalah halangan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi di atas meja.

    Penelitian Arya Hadi Dharmawan dan kawan-kawan di jurnal Sustainability (2021) menemukan bahwa petani dalam skema plasma menghadapi tantangan legalitas, organisasi, dan kapasitas yang tidak otomatis hilang meski ada perjanjian kemitraan.

    Penegakan Hukum yang Terpecah

    Secara normatif, sanksi untuk perusahaan yang nakal sangat keras. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 24 April 2025 menegaskan di Riau.

    ”Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya.

    Namun, ancaman itu nyaris tidak pernah diterjemahkan menjadi eksekusi pencabutan izin.

    Preseden penegakan justru datang dari jalur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    KPPU menjatuhkan denda Rp2,5 miliar kepada PT Aburahmi (Perkara 02/KPPU-K/2020) dan denda Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (Perkara 02/KPPU-K/2023) dalam sengketa kemitraan.

    Dasar hukum putusan tersebut adalah pelanggaran kemitraan (UU UMKM), bukan pencabutan HGU berdasar hukum agraria.

    Celah inilah yang dipakai korporasi. PT KMA menggunakan Penetapan KPPU Nomor 10/KPPU-K/2023 sebagai dasar klaim bahwa kewajiban plasma mereka telah selesai secara hukum.

    Padahal, penetapan itu menyangkut Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik yang menuntut hak agraria dari pemegang HGU.

    Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, menyoroti relung gelap ini.

    ”Ada indikasi upaya terencana dalam program kemitraan sawit plasma, misalnya bupati memberikan izin tetapi lahan 20 persen yang jatah masyarakat lokal diperjualbelikan,” kata Lukman sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Pelajaran dari Negara Lain

    Pengalaman internasional menunjukkan program petani kecil stabil ketika bertumpu pada kepastian hak tanah dan pembiayaan khusus.

    Malaysia membangun model FELDA melalui arsitektur negara yang terencana.

    Kolombia mengembangkan alianzas productivas melalui organisasi petani dan kontrak yang mapan.

    Papua Nugini memakai skema keterlibatan pemilik tanah adat dalam mini-estates.

    Indonesia mencoba mengejar pemerataan, legalisasi, dan kemitraan secara bersamaan, dengan basis aturan yang bongkar-pasang. Tanpa fondasi yang mapan, kewajiban plasma akan terus menjadi medan perang.

    Kembali ke Tumbang Sapiri

    Sengketa plasma di Desa Tumbang Sapiri adalah titik lebur dari seluruh lapis kegagalan sistemik tersebut.

    Absennya negara membuat warga yang tergabung dalam Dayak Misik berdiri sendirian menuntut hak mereka, melewati empat putaran mediasi tanpa hasil selain pelimpahan masalah ke pemerintah daerah.

    Ironi memuncak ketika PT KMA berhasil mengamankan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berkode CU-RSPO-861329 yang berlaku hingga 2029.

    Stempel keberlanjutan global itu terbit di tengah sengketa aktif yang mencabik ruang hidup warga lokal.

    ”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik kepada Kanal Independen.

    Penelitian Eko Ruddy Cahyadi dan Hermann Waibel (2016) serta Marcel Gatto dan kawan-kawan (2017) menemukan bahwa kontrak kemitraan berkontribusi pada akumulasi kekayaan pedesaan ketika relasinya seimbang. Plasma gagal tatkala hak tanah kabur dan pengawasan negara tipis.

    Bagi masyarakat adat di Tumbang Sapiri, hilangnya lahan melampaui hitungan persentase. Kehilangan itu bermakna musnahnya sebuah identitas.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalteng 2010 bahkan mencatat aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare oleh PT KMA dilakukan sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

    ”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” tutur Antoni.

    Sengketa plasma di Tumbang Sapiri menegaskan bahwa kerumitan regulasi dan kelemahan institusi memang nyata, namun di situlah etika korporasi diuji.

    Selama ancaman pencabutan izin tetap tumpul di tangan negara, konflik akan terus meradang di desa-desa.

    Korporasi akan merayakan laba triliunan dengan stempel hijau global, sementara warga lokal hanya diwarisi janji berdebu di atas tanah mereka sendiri. (ign)

  • Menguatkan Karakter Diri lewat Seni Musik

    Menguatkan Karakter Diri lewat Seni Musik

    DI tengah arusnya modernisasi, seni budaya bukan sekedar hiburan semata melainkan wadah untuk membentuk kepribadian yang tangguh, cinta tanah air, dan menghargai warisan leluhur adalah pondasi dan cermin jati diri.

    Melalui seni dapat belajar mengekspresikan diri dan paling penting menjadi manusia yang berkarakter, disiplin, serta tanggung jawab untuk melestarikan kekayaan budaya, ia membuktikan bahwa seni memiliki kekuatan luar biasa tidak hanya memperindah kehidupan, tapi juga memperkuat jati diri dan membangun karakter generasi muda yang berakar kuat pada nilai-nilai bangsa.

    Artikel ini akan membawa pembaca untuk menyelami kisah nyata atau kisah Inspiratif yang dekat dengan kenyataan tentang seorang anak muda yang lahir di desa terpencil.

    Melalui bakat dan kecintaannya pada musik, ia tidak hanya meraih prestasi gemilang tetapi juga membentuk karakter yang kuat, mandiri, dan berintegritas serta ia juga menunjukkan bahwa karakter itu dapat tumbuh dari kreativitas, dan mencintai budaya di tengah dunia modern.

    Bahwa seni memiliki kekuatan luar biasa tidak hanya memperindah kehidupan, tapi juga memperkuat jati diri dan membangun karakter generasi muda.

    Melalui rangkaian foto ini, kita akan menyaksikan bagaimana langkah-langkah kecil Salsabila dari pendapatan kecil hingga mencapai kesuksesan saat ini bukan hanya soal peningkatan materi.

    Foto-Foto ini menjadi bukti nyata bahwa kreativitas dan apresiasi seni budaya tidak hanya membawa perubahan taraf hidup.

    Penulis, (berbaju batik nusantara) sedang mewawancarai di salah satu rumah kediaman Salsabila (Dokumentasi Pribadi Penulis)

    Pencarian saya dengan sosok penyanyi muda yang mempunyai kisah inspiratif dimulai dari Sabtu 18 April 2026.

    Saya keliling sekolah dan tanya-tanya ke guru-guru, banyak nama yang disarankan. tapi dari semua itu, saya hanya tertuju kepada Salsabila yang paling pas dengan tema yang saya angkat; ”Menumbuhkan Karakter Bangsa Melalui Kreativitas dan Apresiasi Seni Budaya”.

    Saya penasaran, bagaimana seni budaya bisa menjadi tempat untuk membentuk karakter.

    Salsabila namanya mungkin belum banyak yang tahu, tapi di dunia seni musik dia memang hebat.

    Lewat seni musik ini, dia tumbuh jadi anak yang disiplin, peduli sama teman, dan suka bekerja sama dengan nilai karakter yang tidak cuma dipelajari di buku saja.

    Saya penasaran, bagaimana seni musik yang ia tekuni bisa membentuk karakternya dan menjadi bagian dari pelestarian budaya di desanya.

    Karena belum punya kontak pribadi, saya minta tolong kepada guru untuk menelpon Salsabila dan menyampaikan keinginan saya.

    Saya jelaskan kalau saya ingin mewawancarainya langsung di rumahnya, tepatnya di rumah panggung tempat ia tinggal yang berada di desa.

    Tanpa menunggu lama, guru menyampaikan kabar baik bahwa Salsabila menyetujui permintaan saya dan siap menyambut kedatangan.

    Begitu saya sampai. Tampak rumah tersebut dengan khas daerah yang dibangun tinggi dari tanah itu terlihat asri, dikelilingi pohon-pohon rindang. Salsabila sudah menunggu di beranda rumahnya. Dia menyambut dengan senyum lebar dan sikap yang sopan.

    ”Silakan masuk dan duduk di sini saja”. ucapnya ramah sambil menunjuk tempat duduk.

    Kami pun duduk di beranda yang luas itu, suasana yang sangat nyaman hanya terdengar suara angin berhembus dan kicauan burung di sekitar pohon.

    Saya memulai aktivitas dengan  membuka laptop, dan mulai bertanya.  Awalnya dia terlihat masih merasa sedikit canggung dan malu, ia menundukan kepala sesekali dan menjawab pertanyaan saya dengan nada suara yang pelan.

    Namun, begitu saya mulai membahas topik inti bagaimana seni musik mengubah cara pandangnya mengajarkan nilai-nilai kehidupan, dan memperkuat jati dirinya sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

    Semua rasa canggung itu perlahan menghilang dan matanya berbinar, suaranya menjadi lebih lantang dan penuh semangat.

    Dari sinilah obrolan kami mengalir lancar, mengungkap satu per satu kisah perjuangan, kreativitas, dan pembentukan karakter yang ia lalui.

    Di sebuah sudut wilayah yang jauh dari kota besar, tersembunyi dibalik hamparan sawah hijau. terletak lah sebuah desa bernama Terantang.

    Jalanan menuju kesana masih banyak yang rusak, sinyal telepon sering kali hilang, namun kedamaian dan keasrian alamnya yang sangat hangat memberikan Inspirasi yang tak ternilai bagi siapa saja yang tinggal disana. lahirlah bibit-bibit kreativitas yang menjadi aset berharga bangsa.

    Ia bukan sekedar menyanyi, tapi menjadikan seni musik sebagai jembatan untuk membangun karakter diri, sekaligus menebarkan nilai-nilai luhur bangsa ke setiap nada dan lirik yang ia bawakan.

    Di Desa Terantang inilah lahir Salsabila, ataupun juga disapa Salsa dengan kelahiran 16 Januari 2006 yang dikenal memiliki suara emas.

    Namun, jauh sebelum namanya dikenal banyak orang ia hanyalah anak desa biasa, Salsa tumbuh di lingkungan yang sederhana namun kaya akan nilai seni dan budaya sejak masih kecil.

    Setiap kisah hebat selalu bermula dari lingkungan yang mendukung dan hal ini sangat terasa dalam kehidupan Salsabila.

    Ia lahir dari pasangan Yuyud Hariadi dan Irma Wati, dua sosok yang memiliki kecintaan mendalam terhadap dunia musik dan seni budaya.

    Ayahnya Yuyud Hariadi, memiliki latar belakang di dunia musik dan bahkan memiliki grup musik (orkes) sendiri, sehingga suasana rumah selalu diiringi alunan nada dan irama. ementara itu, Ibunya Irma Wati, juga memiliki pengalaman dalam bernyanyi dan menguasai teknik olah vokal yang baik.

    Di lingkungan seperti inilah benih bakat Salsabila mulai tumbuh dan berkembang.

    Salsabila sedang berlatih nada dan irama saat usia 5 tahun (Dokumentasi Pribadi Ayah Salsabila)

    Salsabila mengukapkan bahwa ia sudah memiliki bakat bernyanyi sejak usia yang sangat dini, tepatnya saat ia masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) pada usia 5 tahun.

    Namun, pada masa itu, bakatnya masih dalam bentuk kecintaan semata. Ia hanya senang mendengar dan menirukan lagu-lagu yang didengarnya, belum ada keberanian untuk tampil dihadapan banyak orang atau mengikuti perlombaan apa pun.

    Alasanya sederhana “Pada saat itu hanya suka bernyanyi saja, belum mengikuti perlombaan apapun dikarenakan saya masih kecil”, ujarnya sambil tertawa kecil pas saya temui di rumah panggungnya.

    Namun, kehadiran orang tua menjadi kunci yang mengubah hobi ini menjadi sesuatu yang lebih berarti.

    Ayah dan ibunya tidak memaksakan untuk menjadi penyanyi hebat, melainkan membimbingnya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.

    Mereka mengajarkan bahwa seni adalah bagian dari kehidupan, dan melestarikan adalah bentuk rasa syukur.

    Cara pengajaran hanya bersifat otodidak dengan mengandalkan pengalaman dan latihan langsung sehari-hari.

    Di desa sekecil ini, tidak ada sekolah musik, tidak ada guru vokal profesional, dan tidak ada fasilitas mewah.

    Salsa hanya berlatih secara otodidak, kedua orang tuanya hanya berperan dalam mengenalkan dan melatih dasar bernyanyi saja, ia juga meniru nada-nada yang ia dengar di handphone, ia berlatih di depan cermin sederhananya atau bahkan berlatih di halaman belakang rumahnya sambil menikmati keindahan di sore hari.

    Bagi Salsa seluruh desa adalah panggungnya dan alam semesta adalah pendengar setianya.

    Inilah awal mula kreativitas bekerja, keterbatasan fasilitas bukanlah penghalang melainkan justru memicu daya cipta untuk mencari cara belajar yang unik dan alami.

    Seni budaya di lingkungan masyarakat menjadi laboratorium karakter yang nyata bagi generasi muda hal ini terasa bagi perjalanan pecinta kopi ini, bernyanyi bukanlah hanya soal suara yang bagus tetapi pecinta kopi ini juga harus belajar banyak hal dengan disiplin, kerja keras, dan kepercayaan diri.

    Disiplin dengan harus berlatih secara rutin, kerja keras dengan berlatih karena tidak ada kesuksesan yang instan, kepercayaan diri dengan tampil di depan orang banyak dan belajar untuk berani menunjukan jati diri serta karakter bangsa seperti empati, kedisiplinan, kerja sama, dan toleransi tumbuh secara alami dalam diri pecinta kopi ini.

    Di sinilah nilai karakter mulai tertanam secara tidak sadar saat melihat ayah dan rekan-rekanya bekerja sama untuk menyusun nada, mengatur alat musik, dan berlatih berulang kali agar hasilnya sempurna.

    Salsa belajar tentang makna kerja sama dan ketekunan, ia melihat bagaimana ayahnya menghormati setiap anggota tim dan menghargai semua masukan, dari itu ia dapat belajar tentang nilai toleransi dan penghargaan terhadap pendapat orang lain.

    Saat melihat ayahnya bersabar mengulang bagian lagu yang sulit berkali-kali, ia belajar bahwa hasil yang baik itu tidak datang secara instan, melainkan butuh usaha dan kedisiplinan.

    Nilai-nilai ini tidak diajarkan dengan kata-kata, melainkan melalui contoh nyata yang dilihat dan dirasakan setiap hari.

    Ibu Salsa juga memegang peran yang sangat penting, ia yang lebih banyak melatih tentang teknik dasar seperti pernapasan, pengaturan nada dan juga kehalusan suara.

    Ibunya berpesan kepada Salsa. ”Bahwa untuk menghasilkan suara yang indah dibutuhkan ketelitian dan kesabaran”, ujarnya.

    Ibu nya sering kali mengingatkan Salsa untuk menjaga kesehatan tubuh dan suara serta mengajarkan tentang tanggung jawab terhadap bakat yang telah Allah berikan.

    Melalui pesan ibunya, Salsa mulai memahami bahwa menjadi seorang seniman musik atau musisi bukan soal keahlian tetapi juga mengembangkan bakat.

    Pada masa TK ini, Salsa juga mulai diperkenalkan dengan berbagai jenis lagu, mulai dari lagu anak-anak yang ceria hingga lagu-lagu yang mengandung nilai-nilai luhur ,sehingga selain melatih kemampuan vokal, Salsa juga menyerap pesan-pesan positif yang terkandung di dalam liriknya, dimana hal ini menjadi wadah untuk menanamkan nilai-nilai kebajikan.

    Lagu-Lagu yang dinyanyikan menjadi sarana untuk memahami makna kebaikan, kasih sayang dan rasa hormat kepada orang lain.

    Kehidupan sehari-hari dirumah pun terjalin dalam suasana yang mendukung, waktu luang sering kali diisi dengan kegiatan bermusik bersama.

    Ayahnya akan memainkan alat musik, sementara Salsa dan ibunya bernyanyi bersama. Momen-momen ini tidak hanya mempererat hubungan keluarga tetapi juga melatih rasa kebersamaan dan saling mendukung.

    Selain itu, orang tuanya juga mengajarkan Salsa untuk selalu bersyukur atas apa yang dimiliki.

    Mereka menjelaskan bahwa tidak semua orang diberi kemampuan untuk bernyanyi dengan indah, sehingga hal itu harus dijaga dan digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat.

    Nilai rasa syukur ini tumbuh dalam diri pecinta kopi, membuatnya selalu  menghargai setiap kesempatan yang datang dan tidak pernah merasa sombong atas kemampuan yang dimilikinya.

    ”Bakat adalah anugerah dan kewajiban saya mengembangkan sebaik mungkin agar dapat memberikan manfaat bagi diri saya sendiri dan orang lain”, ujar Salsa pas saya temui di rumah panggungnya.

    Memasuki bangku sekolah dasar kelas 1, lingkungan sosial Salsa mulai meluas. ia tidak lagi hanya bernyanyi di dalam lingkungan keluarga tetapi mulai dikenal oleh tetangga dan warga sekitar.

    Kemampuan menyanyinya yang sudah mulai terbentuk membuatnya sering diundang di acara pernikahan, tasmiyah dan aqiqah ataupun acara perayaan lainya.

    Salsa pada saat itu masih berada di kelas 1 tidak menerima bayaran atau honorarium, ia hanya menerima saweran dari orang-orang yang menyaksikan penampilannya di atas panggung.

    Uang yang didapat dari saweran ini meskipun jumlahnya tidak menentu tetapi menjadi pengalaman pertamanya memahami bahwa kemampuan yang dimilikinya bisa dihargai oleh orang lain.

    Di fase inilah nilai kedisiplinan mulai diuji sebagai anak sekolah, Salsa harus bisa membagi waktu antara mengerjakan tugas sekolah, beristirahat dan berlatih serta tampil.

    Pesan kedua orang tuanya, ”Kewajiban utama seorang anak adalah belajar, dan kegiatan  menyanyi adalah hobi serta pengembangan diri yang tidak boleh mengganggu kewajiban utamanya”.

    Hal ini mengajarkannya tentang manajemen waktu yang baik dan kemampuan untuk memprioritaskan hal-hal yang penting, ia belajar untuk menyelesaikan pekerjaan rumah terlebih dahulu sebelum berlatih dan berusaha semaksimal mungkin agar nilai pelajarannya tetap baik meskipun sering berlatih dan tampil.

    Ada kalanya ia merasa lelah ataupun kesulitan membagi waktunya antara sekolah dan tampil di panggung.

    Namun, dukungan dari kedua orang tua dan guru-guru di sekolah ia mampu untuk melewatinya, melihat potensi yang ada di dalam diri pecinta kopi ini guru-guru di sekolahnya  memberikan dukungan serta pemahaman selama ia menjaga prestasi akademiknya.

    Hal ini mengajarkan pecinta kopi ini bahwa untuk mencapai sesuatu yang baik diperlukan usaha dan pengorbanan, ia juga belajar untuk kerja keras dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi kesulitan.

    Salsabila,memperlihatkan dimana dirinya tampil diatas panggung pada kelas 3 SD (Dokumentasi Pribadi Ayah Salsa)

    Ketika beranjak naik ke kelas 3 Sekolah Dasar (SD), ia mulai mendapatkan bayaran tetap untuk setiap penampilanya, yaitu sebesar Rp 100.000.

    Bagi seorang anak seusianya di masa itu, jumlah tersebut adalah angka yang cukup besar dan orang tuanya mengajarkan Salsa untuk menyimpan sebagian uang tersebut serta menggunakan uangnya dengan bijak, hanya untuk keperluan yang benar-benar dibutuhkan.

    Di seni, ia belajar tentang nilai jerih payah dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.

    Ia menyadari bahwa uang yang didapatkan adalah hasil dari usaha dan kemampuannya, sehingga harus digunakan dengan sebaik-baiknya.

    Di usia ini pula. Salsa memberanikan diri untuk mengikuti perlombaan menyanyi untuk pertama kalinya pada tahun 2014 sejak saat itu usianya masih 8 tahun.

    Mengikuti perlombaan adalah langkah besar yang mengubah cara pandangannya terhadap seni, ia tidak lagi hanya bernyanyi untuk kesenangan diri, tetapi juga harus mempersiapkan diri untuk bersaing dengan orang lain secara sehat.

    Persiapan untuk mengikuti lomba mengajarkannya banyak hal, ia harus berlatih lebih keras dan memperbaiki setiap nada dan lirik serta memperbaiki setiap kekurangan yang ada. Proses ini melatih kedisiplinan dan juga ketekunan.

    Kerja keras selama ini berbuah manis, Salsabila menorehkan prestasi. Pada tahun 2014, ia meraih Juara II Bintang Vocal KDS dalam rangka HUT KOTIM yang ke-61.

    Ini adalah salah satu prestasi awal yang menjadi landasan kepercayaan dirinya.

    Menerima penghargaan ini mengajarkanya bahwa usaha tidak akan menghianati hasil, namun prestasinya tidak redup sampai di sini saja, pada tahun 2017 ia meraih Juara I Bintang Vokalis anak pada MTQ ke-48 Tingkat Kecamatan.

    Selang 1 tahun kemudian Salsa kembali meraih prestasi pada tahun 2018 sebagai Juara III Bintang Vokalis Anak PSQ Tingkat Provinsi.

    Kedua orang tuanya menyatakan rasa bangga yang tak terkira, sang ibu mengungkapkan, ”Setiap malam kami sering mendengar ia berlatih bernyanyi kadang sampai larut malam meskipun ia juga harus menyelesaikan tugas sekolah. Kami tidak pernah memaksakannya untuk mengikuti lomba, tapi melihat semangatnya sendiri kami hanya bisa mendukung dan menyemangatinya”, ujar orang tua Salsa.

    Salsabila,memperlihatkan tropy kemenangan hasil dari perjuangan (Dokumentasi Pribadi Salsabila)

    Prestasinya tidak sampai disitu saja, pada masa SMP ia kembali meraih kejuaraan pada tahun 2019 dengan meraih Juara II English Singing Contest Tingkat SMP.

    Mengikuti lomba dengan menggunakan bahasa asing melatih keberanian dan kemampuan beradaptasi. Hal ini mengajarkanya bahwa seni tidak mengenal batas bahasa.

    ”Kemenangan bukan sekedar sebuah gelar yang tertulis diatas kertas atau piala tapi juga sebuah perasaan bercampur menjadi satu rasa syukur yang mendalam,” ujarnya.

    Memasuki masa SMA, Salsa sudah tidak lagi sekedar menjadi peserta biasa. Hasil latihan dan pengalaman yang ia kumpulkan mulai membuahkan hasil.

    Di awal tahun ajaran tersebut, ia mengikuti Lomba Bintang Vokalis Qasidah Remaja Putri Se-Kotawaringin Timur Tahun 2021, ia meraih Juara I dan hadiah yang ia terima berupa piala, sertifikat serta berupa uang.

    Saat beranjak SMA, undangan untuk tampil semakin berdatangan tidak hanya dari desa-desa di sekitar tempat tinggalnya tetapi juga dari daerah lain.

    Di sana bayaran sewa jauh lebih tinggi dibandingkan di desanya, ia dipanggil di acara seperti pesta pernikahan atau acara resmi. Bayaran berkisar Rp 600.000 hingga lebih dari Rp 1.000.000.

    Ia membagi jadwalnya dengan rapi. Di akhir pekan atau hari libur jika ada undangan dari kota ia akan berangkat ditemani oleh ibunya sebagai pendamping.

    Ia selalu berusaha menjaga sikap dan penampilan yang sopan serta profesional, terlepas dari di mana ia tampil.

    Sikapnya yang ramah, rendah hati, serta kualitas suaranya yang konsisten membuat banyak orang menyukainya.

    Di sisi lain, Salsa tidak melupakan asal-usulnya. Ia tetap melayani permintaan tampil di desanya dengan tarif yang terjangkau.

    Bahkan, untuk acara sosial yang tidak memiliki dana cukup, ia sering kali bersedia tampil secara sukarela atau menerima bayaran sekedarnya saja. Baginya, berkarya adalah bentuk pengabdian juga.

    Ia berkata ”Desa ini yang membesarkan saya, yang mendukung saya sejak awal. Saya tidak melupakan itu meskipun nanti saya sudah bisa tampil di tempat yang lebih besar lagi”.

    Selain sibuk menerima tawaran tampil, Salsa terus berkompetisi di berbagai Tingkat.

    Ia berhasil mendapatkan Juara III Pop Religi Remaja Tingkat Provinsi Pada FSQ Tahun 2022, prestasi ini semakin menambah daftar pencapainnya dan memperkuat reputasinya di dunia musik.

    Setiap kali ia mendapatkan hadiah dari lomba berupa uang tunai, uang hasil kemenangan itu disatukan dengan pendapatan dari pekerjaan tampil lalu dikelola untuk kebutuhan pendidikan dan kebutuhan sehari-harinya.

    ”Saya bangga tentunya dengan diri saya sendiri bahwa sudah tidak lagi meminta uang kebutuhan sekolah kepada orang tua saya sendiri”, ujarnya.

    Sejak awal ia bersekolah di salah satu desa yang berada di Terantang, semua biaya SPP serta perlengkapan sekolah ia tanggung sendiri dari hasil tampil di panggung dan uang dari menang lomba.

    Ia sudah bisa memenuhi kebutuhan pribadinya tanpa meminta kepada orang tua serta bisa membeli handphone tanpa uang orang tua sepeser pun.

    Hal ini sangat meringankan beban kedua orang tuanya, hasil kerja orang tuanya bisa difokuskan untuk kebutuhan makan sehari-hari dan biaya pendidikan adiknya yang bernama Shafa Shadrina yang bersekolah di salah satu desa tempat ia tinggal.

    Pesan adiknya untuk Salsa, “Sebagai adik, aku selalu bangga melihat perjalanan kakak, teruslah bernyanyi dengan hatimu seperti yang selalu kamu lakukan. Jangan pernah berubah meskipun nanti namamu semakin dikenal dan perjalananmu semakin jauh. Ingatlah, setiap kesulitan yang pernah kamu lewati mulai dari manggung dengan bayaran seadanya sampai harus berjuang membagi waktu antara sekolah dan karier semua itu yang membentuk kakak menjadi orang hebat seperti sekarang”.

    Prestasinya tak redup sampai disitu saja pada tahun 2025. Ia kembali meraih Juara II Bintang Vokalis Gambus Remaja Putri Pada FSQ Tingkat Kabupaten.

    Tak berhenti di situ, ia meraih Juara II Vocal Solo Religi Milad Universitas Muhammadiyah Sampit Tahun 2026.

    ”Impian terbesar saya kedepannya di seni musik adalah bisa terus berkembang dan dikenal lebih luas, tidak hanya di daerah tetapi juga di Tingkat nasional. Kedepannya saya berharap bisa tampil di panggung-panggung besar,” ungkap Salsa.

    Pesan ayahnya, “Ayah akan selalu ada di sampingmu, menjadi pendengar setia dan pendukung terkuatmu, dimanapun kamu berada. Semoga suaramu terus menjadi kebanggaan bangsa, dan perjalananmu menjadi Inspirasi bagi anak-anak muda lainya. Sukses selalu, nak”.

    Perjalanan Salsabila dari seorang anak desa hingga menjadi penyanyi muda yang mengharumkan nama daerahnya adalah bukti nyata yang mewujudkan makna ”Menumbuhkan Karakter Bangsa Melalui Kreativitas dan Apresiasi Seni Budaya”. Serta ”Seni Memperkuat Karakter”.

    Ia membuktikan bahwa seni bukan sekedar ekspresi keindahan semata, melainkan wadah hidup yang mampu menempa nilai-nilai luhur bangsa dan empati, kedisiplinan alami dalam diri seseorang tanpa sekedar diajarkan melalui teori.

    Melalui setiap nada yang ia lantunkan, setiap lirik yang ia hayati, dan setiap langkah perjuangannya, Salsa mengubah lingkungan di sekitarnya menjadi laboratorium karakter.

    Di sekolah, di desa tempat ia tinggal, hingga di panggung-panggung lomba, ia menunjukan bagaimana seni budaya lokal menjadi sarana yang membentuknya menjadi pribadi yang kuat, berkarakter dan tetap memegang teguh identitas diri meski di tengah gempuran pengaruh luar.

    Ia membuktikan bahwa mencintai dan mengembangkan warisan seni budaya sendiri adalah cara paling jitu untuk memperkuat jati diri dan integritas, agar kita tidak kehilangan arah di tengah derasnya arus modernitas.

    Kisah ini juga mengingatkan kita bahwa setiap momen perubahan dan pertumbuhan sekecil apa pun, layak untuk diabadikan dan dibagikan.

    Seperti halnya perjalanan Salsa yang terekam dalam rangkaian prestasi dan pengalaman, narasi-narasi nyata seperti inilah yang mampu menggugah hati dan menginspirasi generasi muda lainnya.

    Kita tidak perlu menunggu memiliki fasilitas lengkap atau kedudukan tinggi untuk mulai, cukup dengan memanfaatkan apa yang ada di sekitar kita, berjuang dengan sepenuh hati, dan memegang teguh nilai-nilai kebaikan, kita pun bisa menjadi bagian dari perubahan positif.

    Bagi pecinta kopi ini, deretan piala dan sertifikat yang ia raih bukanlah tujuan akhir dari perjuangannya, melainkan tanda jalan yang telah ia lalui dan tanggung jawab yang harus ia emban.

    Ia akan terus menyanyi, terus berkarya dan terus berbagi bukan hanya keindahan suara tetapi juga nilai-nilai karakter yang ia dapatkan dari seni budaya.

    Ia berharap kisahnya dapat menjadi titik terang bagi anak-anak muda lain yang memiliki mimpi, agar mereka berani menggali potensi diri, mencintai warisan bangsa, dan percaya bahwa melalui seni, kita bisa membentuk diri menjadi pribadi yang lebih baik sekaligus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.

    Semoga kisah perjalanan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa seni adalah jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan. Karakter yang kuat tumbuh dari proses dan penghayatan.

    Generasi muda yang mencintai dan mengembangkan seni budaya bangsanya adalah generasi yang akan membawa harum nama Indonesia di mata dunia. (***)

    Juara Harapan 2 Juara Harapan 1 Lomba Jurnalistik FLS3N Kotim: Selvia Maharani, SMAS PGRI-2 Sampit

  • Kornadi, Sang Penjaga Karungut di Tengah Perubahan Zaman

    Kornadi, Sang Penjaga Karungut di Tengah Perubahan Zaman

    DI tengah dominasi budaya populer, generasi muda semakin akrab tren yang datang silih berganti. Tanpa sadar, mereka perlahan menjauh dari akar budayanya.

    Di saat musik modern dengan mudah menguasai ruang dengar, ada satu suara yang kian tergerus.

    Bukan karena kehilangan makna, melainkan tak lagi dianggap relevan. Karungut, seni tutur khas Dayak yang berasal dari Kalimantan Tengah, kini berada di persimpangan: dilupakan, atau diperjuangkan agar tetap hidup.

    Di tengah situasi itu, sosok seperti Kornadi memilih untuk tetap bertahan, menjaga suara itu tidak benar-benar hilang.

    Pencarian saya terhadap kesenian tradisional yang akan diangkat dalam lomba ini tidak berjalan mudah.

    Sejumlah pilihan sempat muncul, namun tak satu pun yang benar-benar terasa tepat. Hingga suatu ketika, ingatan saya kembali pada sebuah momen di awal tahun 2026.

    Saat itu, saya tengah berjalan menyusuri area Sampit Expo 2026. Di antara riuh pengunjung dan deretan stan, perhatian saya tertuju pada seorang pria berpostur tinggi, berkumis dan berambut putih yang memainkan alat musik tradisional dengan bentuk yang unik.

    Lantunan syair terdengar asing, sulit saya pahami namun meninggalkan kesan. Saya tersadar, saya belum pernah menyaksikan penampilan seperti itu.

    Dari situlah secercah ide mulai muncul. Rasa penasaran mendorong saya untuk mencari tahu lebih jauh tentang kesenian.

    Setelah menelusuri berbagai informasi melalui media digital, saya akhirnya mengenal Karungut: sebuah seni tutur khas Dayak yang perlahan mulai jarang terdengar.

    Rasa ingin tahu yang semakin besar membawa saya pada sosok tersebut. Seorang seniman yang setia menjaga keberlangsungan Karungut.

    Namun, untuk menemukan kontaknya tidaklah mudah. Di tengah kebuntuan, saya mencoba untuk bertanya kepada ayah saya.

    ”Bah, pian kenal dengan sidin?” tanya saya, sembari menunjukkan foto di Expo Sampit.

    ”Oh, ini tampil di depan stan DSDABMBKPRKP seingat Abah namanya Pak Kornadi,” jawab ayah.

    Setelah percakapan dengan ayah dan mencari informasi akhirnya saya mendapatkan kontak Kornadi.

    Saya segera menghubunginya untuk wawancara. Setelah beberapa percakapan, kami pun sepakat untuk bertemu secara langsung di kediamannya pada Kamis, 16 April 2026, selepas waktu magrib.

    Pertemuan itulah yang kemudian akan membuka lebih dalam cerita tentang Karungut—dan perjuangan seniman dalam menjaganya tetap hidup.

    Malam telah turun ketika saya tiba di kediaman Kornadi. Halaman rumahnya cukup luas, dikelilingi oleh pepohonan dan tanaman yang membuat suasana terasa sejuk.

    Dari kejauhan, cahaya lampu teras memancar hangat, menjadi sumber terang di tengah malam.

    Rumah itu sederhana, namun terasa hidup. Di salah satu sisi teras, sebuah sepeda motor tua terparkir diam. Angin malam berembus pelan, diiringi suara jangkrik yang sesekali memecah kesunyian.

    Kornadi, pegiat seni Karungut di Sampit memegang kecapi elektrik khas Kalteng ciptaannya sendiri. (Dokumentasi Pribadi Penulis)

    Tak lama kemudian, sosok yang saya cari terlihat. Kornadi berdiri di teras, menyambut saya yang saat itu masih melangkah mendekat. Kesan pertama yang saya rasakan begitu hangat.

    Ia menyambut saya dengan sikap ramah dan tenang, mengurangi rasa gugup yang sejak tadi saya rasakan.

    Tanpa banyak basa basi, ia mempersilakan saya masuk ke ruang tamu.

    Di dalam, suasana ruangan dipenuhi nuansa seni. Beberapa alat musik tradisional tersusun rapi di pojok ruangan, berpadu dengan hiasan dinding yang unik. Ruang itu seolah menjadi saksi bisu perjalanan seni yang ia jalani.

    Wawancara pun dimulai. Awalnya suasana terasa canggung. Saya sempat gugup dalam menyusun pertanyaan, sementara ia menjawab dengan tenang.

    Namun, seiring waktu, percakapan kami mulai mengalir, membuka satu per satu kisah tentang Karungut dan perjalanan panjang yang telah ia tempuh.

    ”Dibayar tidak membuat kaya, tidak dibayar juga pun tidak menjadi miskin. Jadi saya tetap maju.”

    Kalimat itu diucapkan Kornadi dengan nada tenang, namun sarat makna. Bagi dirinya, Karungut bukan sekadar seni, melainkan bagian dari hidup yang telah ia jalani sejak muda.

    Ia mulai mengenal Karungut sejak masih duduk di bangku SMA pada tahun 1980-an. Ketertarikannya bukan datang begitu saja, melainkan tumbuh dari lingkungan keluarga yang kental dengan dunia seni.

    ”Saya itu dari bakat, turunan,” ujar pria berusia 63 tahun ini.

    Ia bercerita, sang kakak menjadi salah satu sosok yang lebih dahulu terjun dalam dunia Karungut, bahkan termasuk di antara yang pertama melakukan rekaman di Kalimantan Tengah pada masa kaset pita.

    Sementara dirinya, saat itu hanya mengikuti jejaknya.

    ”Awalnya saya sih cuma ikut-ikutan Kakak. Tetapi juga ada kemauan dan tertarik seni Karungut,” tambahnya.

    Sejak masa sekolah, ia aktif mengikuti berbagai perlombaan dan sempat meraih juara di tingkat SMA.

    Dari situlah, Karungut perlahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan hidupnya.

    Bagi Kornadi, Karungut bukan sekadar hiburan. Lebih dari itu, ia merupakan media untuk menyampaikan berbagai pesan.

    ”Karungut itu, untuk hiburan tapi juga bisa menyampaikan aspirasi. Bisa juga seperti cerita tentang kehidupan, legenda, hingga kritik,” jelasnya.

    Kornadi menceritakan, dahulu Karungut kerap hadir dalam berbagai acara adat, mulai dari pesta panen hingga upacara tertentu.

    Liriknya yang khas dengan pola sajak tertentu serta cengkok yang unik menjadikannya berbeda dari bentuk seni tutur lainnya. Namun, seiring berjalannya waktu keberadaan Karungut mulai menghadapi tantangan.

    ”Sekarang ini ditekan terus dari budaya luar,” ujarnya, dengan lirih.

    Ia mengakui minat generasi muda terhadap Karungut semakin berkurang. Selain dianggap kuno kesenian ini juga dinilai kurang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan.

    Meskipun demikian, hal itu tidak membuatnya berhenti. Ia melakukan berbagai cara agar Karungut tetap bertahan.

    ”Kalau tidak ikut perkembangan, ya bisa hilang,” selorohnya.

    Bagi Kornadi, mengikuti perkembangan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Ia menyadari bahwa mempertahankan bentuk lama tanpa penyesuaian hanya akan membuat Karungut semakin tertinggal.

    Dari pemahaman itulah ia menciptakan kecapi elektrik dengan bentuk etnik yang tetap mempertahankan identitas aslinya. Inovasi ini bukan sekadar bunyi modern, tetapi cara agar Karungut tetap relevan.

    Di tengah keterbatasan, langkah tersebut menunjukkan bahwa kreativitas bukan sekadar kemampuan mencipta, melainkan cara bertahan.

    Sebuah bentuk keteguhan untuk tidak menyerah pada perubahan, sekaligus upaya menjaga agar nilai-nilai yang terkandung di dalam Karungut tetap hidup.

    Tak hanya itu, ia juga mulai menyesuaikan bahasa dalam Karungut agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk menggunakan bahasa Banjar atau Indonesia dalam beberapa penampilannya.

    Upaya ini ia lakukan bukan tanpa alasan. Baginya, yang terpenting adalah bagaimana Karungut tetap dikenal dan bertahan.

    ”Hanya untuk memperkenalkan saja, mempertahankan bahwa masih ada Karungut,” tuturnya.

    Di tengah berbagai keterbatasan, ia masih melihat secercah harapan. Kehadiran generasi muda yang mulai mengenalkan Karungut melalui media sosial menjadi tanda bahwa kesenian ini belum sepenuhnya ditinggalkan.

    ”Kalau menurut saya masih ada harapanlah kalau Karungut ini bisa bertahan lebih lama,” Kornadi optimistis.

    Baginya, melestarikan Karungut bukan sekadar soal mempertahankan tradisi, tetapi juga menjaga nilai dan identitas yang terkandung di dalamnya.

    Sebuah langkah kecil yang berdampak besar, agar suara lama itu tetap memiliki tempat di tengah zaman yang berjalan dinamis.

    Di tengah perubahan zaman, Karungut mungkin tak lagi menjadi suara utama. Namun, melalui keteguhan sosok seperti Kornadi, ia tetap hidup, membawa nilai tentang ketekunan, kesabaran, dan keberanian untuk bertahan.

    Malam itu di Sampit, saya belajar bahwa budaya tidak mati karena zaman. Ia akan hilang ketika kita berhenti menjaganya. (***)

    Juara 3 Lomba Jurnalistik FLS3N Kotim: Ahmad Raja, SMAN 1 Sampit.

  • Mendadak Sakit, Dua Jemaah Kotim Terpaksa Tunda Berangkat Ibadah Haji

    Mendadak Sakit, Dua Jemaah Kotim Terpaksa Tunda Berangkat Ibadah Haji

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua jemaah calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa menunda keberangkatan ke Tanah Suci setelah salah satunya mendadak sakit setibanya di Asrama Haji Banjarbaru, Jumat (1/5/2026).

    Keduanya adalah pasangan suami istri, M Sahnul Basri dan Siti Jamilah, yang  tergabung di keberangkatan gelombang pertama Kloter (kelompok terbang) 6.

    Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kotim, Tiariyanto, menjelaskan M Sahnul Basri (60) mulai mengalami penurunan kondisi kesehatan sesaat setelah tiba di asrama.

    Sekitar 30 menit kemudian, ia langsung mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Idaman Banjarbaru.

    ”Setelah tiba di asrama, ada satu jemaah bernama M Sahnul Basri mendadak sakit dan kemudian dirujuk ke RSUD Idaman Banjarbaru,” ujar Tiariyanto, saat dikonfirmasi Kanal Independen, Jumat (1/5/2026) malam.

    Sahnul diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan salah satu dari enam jemaah Kotim lainnya yang termasuk jemaah yang menggunakan kursi roda.

    Sejak keberangkatan dari Sampit, ia sudah mengeluhkan tubuh yang terasa lemas. Kondisi tersebut diduga dipicu kurangnya waktu istirahat pada malam sebelum keberangkatan serta tidak sempat mengonsumsi obat pada pagi harinya.

    ”Setelah ditangani oleh tenaga medis,bapak Sahnul mengaku malamnya kurang istirahat karena ada acara keluarga dan kelupaan minum obat, sehingga saat pagi tadi berangkat badannya terasa lemas,” ujarnya.

    Setibanya di rumah sakit yang berjarak sekitar 12 menit dari asrama, Sahnul langsung menjalani perawatan intensif dan sempat diobservasi di ruang ICU.

    Pada malam harinya, kondisinya dilaporkan mulai membaik. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dokter menyatakan Sahnul belum layak untuk menjalani perjalanan jauh.

    ”Dari hasil observasi dokter, disarankan untuk menunda keberangkatan karena kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan ibadah haji” katanya.

    Keputusan tersebut membuat sang istri, Siti Jamilah, turut menunda keberangkatan untuk mendampingi suaminya.

    Meski demikian, keduanya masih ada peluang berangkat apabila kondisi kesehatan Sahnul membaik.

    ”Jika kondisinya membaik dan sudah memungkinkan berangkat, kedua jemaah akan diupayakan untuk diberangkatkan pada kloter berikutnya,” ujar Tiariyanto.

    Sementara itu, keberangkatan jemaah lainnya yang tergabung dalam Kloter 6 tetap berjalan lancar.

    Sebanyak 167 jemaah diberangkatkan dari Bandara Haji Asan Sampit menuju Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, menggunakan pesawat carter NAM Air Boeing 737-500 dalam dua kali penerbangan.

    Penerbangan pertama lepas landas pukul 08.05 WIBA membawa 102 jemaah dan tiba sekitar pukul 09.45 WITA.

    Setibanya di bandara, jemaah langsung diarahkan masuk ke bus DAMRI yang sudah menunggu di Bandara Syamsudinoor Banjarmasin, menuju Asrama Haji Banjarbaru dan tiba sekitar pukul 10.10 WITA. Penerbangan kedua menyusul pada pukul 11.25 WIBA dengan membawa 65 jemaah.

    Di Asrama Haji Banjarbaru, seluruh jemaah menerima pengarahan terkait prosedur dan layanan selama ibadah haji, sekaligus pembagian identitas seperti ID card, kartu nusuk, gelang jemaah, serta uang living cost sebesar 750 riyal. Jemaah juga menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan, dan secara umum dinyatakan dalam kondisi sehat.

    ”Secara keseluruhan jemaah dalam kondisi sehat dan siap diberangkatkan, hanya dua jemaah tadi yang mengalami kendala kesehatan,” kata Tiariyanto.

    Ia menegaskan, jadwal keberangkatan Kloter 6 dari embarkasi Banjarmasin menuju Madinah tidak mengalami perubahan.

    Jemaah dijadwalkan terbang pada Sabtu (2/5/2026) pukul 04.20 WITA dari Bandara Syamsudin Noor menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GIA 8106, dengan tujuan Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, dan diperkirakan tiba pukul 12.15 waktu Arab Saudi.

    Untuk kepulangan, jemaah Kloter 6 dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 11 Juni 2026 pukul 18.25 WITA melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, dengan penerbangan GIA 8406.

    Secara keseluruhan, jemaah calon haji Kotim terbagi dalam dua kelompok terbang, yakni Kloter 6 sebanyak 167 orang dan Kloter 19 sebanyak empat orang yang dijadwalkan berangkat pada 20 Mei 2026.

    ”Empat jemaah dijadwalkan berangkat pada gelombang kedua di Kloter 19 bergabung dengan jemaah asal Banjarmasin. Dari Sampit menuju Banjarmasin akan berangkat melalui jalur darat. Khusus empat jemaah ini semuanya sudah dikoordinasikan dan tidak ada yang keberatan sehingga perjalanan ibadah haji diharapkan berjalan lancar tanpa kendala,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Zona Merah Narkoba Kotim: Peredaran Masif di Eks Golden, Penindakan Terkendala Fasilitas

    Zona Merah Narkoba Kotim: Peredaran Masif di Eks Golden, Penindakan Terkendala Fasilitas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pusat keramaian Kota Sampit hanya berjarak hitungan menit dari deretan bangunan kusam kawasan eks Golden.

    Lorong-lorong sempit di area tersebut merekam rutinitas yang terorganisir: pergerakan motor yang menepi sesaat, interaksi singkat, lalu menghilang bersama paket sabu yang dikantongi.

    Skala perputaran yang terstruktur masif ini, menjadikan kawasan eks Golden sebagai salah satu titik paling rawan dalam status zona merah.

    Ironisnya, ketika jejaring sindikat terus bergerak menjaga rantai pasokan, langkah otoritas hukum untuk melumpuhkan mereka justru melambat akibat minimnya fasilitas dan dukungan operasional.

    Sepanjang 2025 hingga awal November, Satresnarkoba Polres Kotim mencatat 117 kasus dengan 137 pelaku,

    Barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 5,3 kilogram, dan dalam rilis akhir tahun dibulatkan sekitar 5,5 kilogram. Sebuah lompatan drastis dari angka 1,7 kilogram pada 2024.

    Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur, AKBP Muhamad Fadli, melabeli kawasan tersebut sebagai episentrum masalah yang menguji otoritas hukum setempat.

    ”BNNK siap kapan pun terkait Golden, karena itu merupakan ‘etalase sakit’,  etalase artinya di depan mata kepala kita sendiri. Setiap kami melaksanakan penyuluhan hukum, pasti selalu ditanya soal eks Golden itu,” ujar Muhamad Fadli, Kamis (30/4/2026).

    Jejak Kekerasan dan Intimidasi

    Kawasan eks Golden tidak melulu soal perputaran uang haram, tetapi juga memicu benturan fisik.

    Gesekan antarkelompok pecah beberapa kali dalam hitungan bulan terakhir. Satu insiden siang bolong membuat seorang warga menderita luka sabetan parang saat mencoba melerai perkelahian.

    Reputasi sebagai kawasan rawan makin mengental, memadukan kekerasan jalanan dan transaksi sabu yang mengungkung keseharian penduduk sekitar.

    Warga setempat memilih menahan diri. Ketua RT dan sejumlah narasumber mengonfirmasi adanya ancaman verbal bagi siapa saja yang berupaya menegur pergerakan mencurigakan tersebut.

    Banyak warga memilih diam walau setiap malam menyaksikan rutinitas yang sama: figur-figur terduga pengedar bersiaga memantau situasi, menunggu pembeli yang terhubung lewat panggilan suara atau aplikasi pesan.

    Transaksi tuntas dalam senyap. Operasi penangkapan oleh aparat berulang kali terjadi di kawasan ini, namun suplai sabu selalu menemukan celah untuk kembali masuk.

    BNNK Kotim mengklasifikasikan wilayah ini dalam kategori zona merah. Indikatornya berpijak pada masifnya rantai peredaran dan tingginya serapan pengguna di lapangan.

    ”Untuk Kotim sendiri, status narkobanya masih zona-zona merah. Artinya, peredarannya banyak, pemakainya juga banyak,” kata Fadli.

    Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam penanganan masalah ini.

    ”Jadi, kita kerja sama bagaimana supaya narkoba yang ada di Kotim ini bisa kita tanggulangi bersama. Betul kata Bapak Kapolres, bahwa ini bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat, termasuk teman-teman wartawan,” tambahnya.

    Rombongan gabungan lintas instansi melibatkan BNNK, unsur pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, hingga tokoh adat, sempat menyisir gang-gang sempit eks Golden awal tahun ini.

    Mereka mencatat langsung keluhan warga dan memetakan situasi. Namun, langkah taktis itu belum memicu perubahan struktural karena ketiadaan pengawasan berkelanjutan.

    ”Setelah kemarin kita melakukan kunjungan bersama beberapa pihak ke lokasi, kalau saya lihat karena kita hanya mendatangi sepihak dan sepintas tanpa adanya petugas-petugas yang berwenang menetap di situ, keadaannya kembali seperti biasa,” ujarnya.

    Kunjungan awal tahun tersebut kini dijadikan bahan kajian mendalam oleh BNNK untuk merumuskan langkah penindakan yang lebih terukur.

    ”Jadi, kunjungan itu menjadi bahan evaluasi kita, apa yang nanti akan kita lakukan di belakang eks Golden. Saya masih meminta masukan dari teman-teman, apa yang sebaiknya dilakukan di sana,” katanya.

    Langkah penataan kawasan, menurutnya, tidak boleh dieksekusi secara reaktif tanpa perhitungan matang.

    ”Perlu kegiatan-kegiatan yang berbasis kajian atau penelitian, supaya ketika pemerintah bertindak di sana hasilnya maksimal. Kalau kita bertindak terburu-buru tanpa adanya masukan dan saran, takutnya kegiatan itu jadi sia-sia,” tegasnya.

    Gagasan konkret yang sedang didorong adalah pembangunan posko atau pos terpadu anti narkoba. Kehadiran fisik aparat secara permanen diharapkan mampu memecah konsentrasi pengedar.

    ”Tinggal nanti kami bertemu lagi dengan teman-teman dari pemerintah, Polres, TNI, dan semua pemangku kepentingan untuk menyatukan pendapat mau diapakan kawasan itu. Apakah dibuat pos terpadu secara konkret di situ untuk menghalau atau ‘mengusir’ aktivitas yang melanggar,” ucapnya.

    Keberadaan pos terpadu diyakini mampu memotong akses sindikat secara signifikan dan permanen.

    ”Kalau ada pos, tentu mereka tidak mungkin lagi berjualan di situ, tapi pelaksanaannya harus melibatkan semua pihak. BNNK siap kapan pun terkait Golden,” terangnya.

    Rantai Suplai dan Kendala Operasional

    Tensi pemberantasan tidak mengendur saat kalender berganti ke 2026. Sepanjang Januari hingga Februari, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu dari tiga kasus.

    Memasuki akhir Maret hingga pertengahan April, rentetan penangkapan menyasar wilayah Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.

    Temuan krusial terjadi saat aparat menyita lebih dari satu kilogram sabu dari sebuah kamar kos di pinggiran Sungai Mentaya, yang mengindikasikan aktivitas peredaran skala besar terus beroperasi di wilayah tersebut.

    Sementara beban kasus membengkak, daya pukul BNNK Kotim tertahan keterbatasan instrumen.

    Berdiri resmi pada Agustus 2025, lembaga ini menghadapi realitas minimnya personel penindak dan sarana penunjang.

    ”Sejak BNNK beroperasi, kendala utama kita untuk pemberantasan adalah anggaran dan fasilitas. Anggaran dari pusat tidak diwajibkan untuk BNNK, hanya untuk tingkat provinsi. Artinya, kami harus berkolaborasi dengan provinsi; kalau ada informasi, kita panggil tim pemberantasan dari provinsi karena anggota pemberantasan di BNNK hanya satu orang,” ungkap Fadli.

    Ketiadaan infrastruktur dasar untuk operasional penindakan juga menjadi pekerjaan rumah besar bagi instansi vertikal ini.

    ”Yang kedua, fasilitas. Di BNNK kita belum ada kantor khusus pemberantasan, belum ada sel untuk penanganan tersangka hasil tangkapan. Meski begitu, untuk proses penyelidikan kami tetap berjalan, kami tetap melakukan upaya-upaya tersebut,” urainya.

    Hambatan operasional ini merambat ke meja anggaran. Pembahasan usulan hibah sekitar Rp2 miliar untuk BNNK pada akhir 2025 memantik perdebatan di DPRD Kotim.

    Sebagian legislator menimbang ulang alokasi dana daerah untuk instansi vertikal di tengah tekanan efisiensi APBD.

    Pemerintah daerah bersikukuh dana tersebut esensial untuk menopang program rehabilitasi dan penindakan, meski proses realisasinya menuntut waktu panjang.

    Fokus THM dan Rencana Klinik Pratama

    Wacana pendirian pos terpadu di eks Golden masih berkutat pada fase konsolidasi. Desain fisik, skema penempatan personel, hingga mekanisme operasional belum menemui titik temu teknis hingga Maret 2026.

    ”Kami minta teman-teman wartawan memberikan alternatif dan saran, sehingga pemerintah, BNN, TNI-Polri, dan Pemda bisa merangkum semua itu dan menentukan seperti apa penataan eks Golden ke depan,” ucapnya.

    Sambil menunggu kepastian penataan eks Golden, BNNK mulai memperluas radar pengawasan ke sektor Tempat Hiburan Malam (THM).

    ”Terkait THM, saat ini BNNK sudah mendatangi, tapi razia yang dilakukan masih skala kecil. Untuk tes urine, sejauh ini belum kami laksanakan. Dalam jangka waktu dekat, kami akan melaksanakan kegiatan itu di THM atau tempat hiburan malam,” katanya.

    Pelaksanaan tes urine di pusat hiburan merupakan bagian dari otoritas BNNK, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan momentum yang tepat.

    ”Tes urine ini memang hak kami kapan pun, apalagi kalau ada laporan. Namun untuk sementara waktu, mungkin dalam jangka waktu dekat, kami masih mengamati dulu secara pelan-pelan. Kami lihat dulu jam-jam berapa atau waktu kapan THM banyak dikunjungi, baru kami datang untuk tes urine,” ujarnya.

    Target struktural lain yang tengah dikejar adalah pembangunan klinik pratama, fasilitas rehabilitasi pertama yang dikelola langsung oleh BNNK Kotim. Langkah ini krusial untuk menangani tingginya angka penyalahgunaan di kawasan zona merah.

    ”Terkait pembangunan klinik pratama, saat ini masih berjalan di tahap perencanaan. Itu masuk dalam DIPA, hibahnya dari Pemda, tapi pengelolaannya mengikuti petunjuk pusat karena tercatat di DIPA BNN. Perencanaan hampir selesai, nanti baru pembangunan fisik yang masih harus melalui proses lelang,” jelasnya.

    Proses administrasi dan pencairan dana hibah menjadi penentu utama kapan fasilitas kesehatan tersebut bisa mulai dibangun.

    ”Rencananya, pembangunan fisik dimulai tahun ini, namun bulannya belum bisa dipastikan karena hibah pun belum cair. Targetnya, selesai tahun ini juga, dengan waktu pembangunan fisik kurang lebih tiga bulan. Maunya kami tentu lebih cepat lebih baik, tapi tetap harus sesuai prosedur,” ujarnya.

    Pengedar masih menguasai ruang gerak, warga menepi dalam kekhawatiran, sementara alur suplai narkotika terus berdetak mencari jalannya sendiri menembus jantung kota. (hgn/ign)

  • Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih, TPK Bumiharjo Gelar Sosialisasi Narkoba dan Tes Urine Pegawai

    Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih, TPK Bumiharjo Gelar Sosialisasi Narkoba dan Tes Urine Pegawai

    PANGKALAN BUN, kanalindependen.id – PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Petikemas (TPK) Bumiharjo terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, produktif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dirangkai dengan pelaksanaan tes urine bagi pegawai operasional.

    Kegiatan yang berlangsung di area TPK Pelabuhan Bumiharjo pada Senin (27/4/2026) ini menjadi bagian implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

    Program ini juga masuk dalam Rencana Kerja Manajemen (RKM) TPK Bagendang Bumiharjo Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

    Terminal Head TPK Bagendang Bumiharjo, Akhmad Fajar, menegaskan bahwa kualitas operasional pelabuhan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan sistem kerja, tetapi juga oleh integritas sumber daya manusia yang menjalankannya.

    Menurutnya, pegawai yang sehat secara fisik dan mental menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas layanan operasional sekaligus memastikan keselamatan kerja.

    ”Kegiatan ini merupakan komitmen nyata perusahaan untuk memastikan seluruh pegawai berada dalam kondisi sehat dan bebas dari narkoba, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Akhmad Fajar.

    Dalam kegiatan tersebut, TPK Bumiharjo menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memberikan edukasi kepada seluruh peserta.

    Materi yang disampaikan meliputi dampak penyalahgunaan narkoba dari berbagai aspek, mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi.

    Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai modus peredaran gelap narkoba yang terus berkembang serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan keluarga.

    Kehadiran BNN Kabupaten Kotawaringin Barat sekaligus memperkuat sinergi antara perusahaan dan instansi pemerintah dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.

    Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Kotawaringin Barat, Bagus Ridho Akustyo, mengapresiasi langkah TPK Bumiharjo yang secara konsisten membangun budaya kerja sehat dan berintegritas.

    Ia menilai pelaksanaan sosialisasi P4GN dan tes urine merupakan bentuk kepedulian nyata perusahaan dalam menjaga lingkungan kerja tetap kondusif dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    ”Pelaksanaan sosialisasi P4GN dan tes urine ini merupakan wujud nyata kepedulian perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara TPK Bumiharjo dan BNN yang telah terjalin menjadi bukti komitmen bersama dalam menghadapi ancaman narkoba, khususnya di wilayah Kotawaringin Barat,” katanya.

    Bagus juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar kesadaran pegawai terhadap bahaya narkoba semakin meningkat.

    ”Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh karyawan dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga diri, keluarga, serta lingkungan kerja agar terhindar dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

    TES URINE: Puluhan pegawai operasional di wilayah kerja PT Pelindo TPK Pelabuhan Bumiharjo melakukan pemeriksaan tes urine usai kegiatan sosialisasi P4GN di Kawasan Pelabuhan Bumiharjo, Senin (27/4/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi, perusahaan juga melaksanakan tes urine mendadak terhadap 37 pegawai operasional menggunakan metode multi-parameter.

    Pemeriksaan tersebut mencakup deteksi sejumlah zat terlarang, di antaranya Amfetamin (AMP), Metamfetamin (MET), Kokain (COC), Ganja (THC), Benzodiazepine (BZO), dan Morfin (MOP).

    Seluruh proses pengujian dilakukan di bawah pengawasan tenaga medis untuk memastikan akurasi, objektivitas, dan transparansi hasil pemeriksaan.

    Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan internal perusahaan dalam mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan operasional yang menuntut tingkat kedisiplinan dan keselamatan kerja tinggi.

    Melalui kegiatan ini, PT Pelindo Terminal Petikemas berharap dapat terus memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan.

    Komitmen tersebut sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendukung operasional pelabuhan yang aman, produktif, serta memberikan layanan optimal kepada masyarakat dan pengguna jasa kepelabuhanan.

    Dengan kolaborasi yang kuat bersama BNN dan partisipasi aktif seluruh pegawai, TPK Bumiharjo optimistis dapat terus menjaga lingkungan kerja yang sehat sekaligus menjadi bagian dari gerakan nasional melawan penyalahgunaan narkoba. (hgn/adv)

  • Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rombongan auditor dari Global Gateway Certifications menjejakkan kaki di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Juni 2024.

    Misi mereka membawa mandat besar dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)—lembaga sertifikasi keberlanjutan sawit paling disegani sedunia—guna memverifikasi operasional PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    Perusahaan ini harus membuktikan bahwa area perkebunan mereka mematuhi standar sosial dan lingkungan internasional.

    Satu bulan berselang, tepatnya Juli 2024, sertifikat RSPO berkode CU-RSPO-861329 resmi terbit untuk PT KMA. Masa berlakunya panjang, bertahan hingga 2029.

    Sebelas bulan setelah dokumen bertaraf global itu disahkan, sebuah pemandangan kontras terjadi.

    Juni 2025, Antoni bersama puluhan warga Desa Tumbang Sapiri duduk berhadap-hadapan dalam mediasi formal melawan PT KMA dalam ruang kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.

    Tuntutan warga sangat presisi. Mendesak realisasi kewajiban kebun plasma 20 persen yang diamanatkan undang-undang.

    PT KMA berhasil mengamankan legitimasi keberlanjutan internasional, jauh sebelum suara parau warga Tumbang Sapiri masuk ke dalam forum mediasi resmi.

    Tiga Koperasi, Satu Strategi

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen publik RSPO menyingkap manuver PT KMA—anak perusahaan raksasa Malaysia Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad—yang beroperasi di Kotim.

    Perusahaan memproses tiga pengajuan New Planting Procedure (NPP) secara berurutan dalam rentang waktu Juni 2024 hingga pertengahan 2025.

    Ketiga pengajuan menyebut nama koperasi yang berada di sekitar konsesi PT KMA di Mentaya Hulu, yakni Koperasi Tunjung Untung, Koperasi Pemantang Batarung, dan Koperasi Garuda Maju Bersama.

    Global Gateway Certifications kembali mengambil peran sebagai auditor tunggal untuk memverifikasi rentetan proses ini.

    Dokumen sertifikat RSPO milik PT KMA mencantumkan Koperasi Tunjung Untung sebagai bagian dari supply base resmi perusahaan, mencatatkan total luas 469,91 hektare.

    Bersamaan dengan itu, dalam proses NPP terpisah, PT KMA juga mengajukan perluasan area baru seluas 87,76 hektare, yang diklaim berada di dalam kawasan operasional Koperasi Tunjung Untung.

    Dua angka ini merepresentasikan entitas pencatatan yang berbeda. Angka 469,91 hektare mengacu pada total luasan koperasi yang telah terdaftar sebagai supply base, sedangkan 87,76 hektare adalah target ekspansi baru yang masih berada dalam antrean verifikasi RSPO.

    Seluruh proses NPP yang melibatkan tiga koperasi tersebut berjalan senyap, melintasi meja mediasi DAD tanpa ditemukan indikasi pelibatan atau persetujuan warga Tumbang Sapiri dalam dokumen yang tersedia

    Menanggapi kejanggalan ini, Ketua Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri, Antoni, melihat jurang pemisah yang lebar antara data sertifikasi RSPO dengan realitas yang mengakar di lapangan.

    ”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Sabtu (25/4/2026).

    ”Koperasi Tunjung Untung termuat di situ. Tapi faktanya yang tergarap hanya sebagian kecil. Dan Tunjung Untung itu bukan pemenuhan kewajiban 20 persen sesuai ketentuan dan regulasi, tapi kemitraan. Itu lahan kami, lahan masyarakat,” tegasnya.

    Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.
    Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.

    PT KMA membantah penilaian tersebut. Dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen, Rabu (29/4/2026), manajemen perusahaan menyatakan pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem RSPO, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif.

    Tanggapan lengkap perusahaan diulas dalam bagian ketiga laporan ini.

    Metodologi

    Laporan investigatif ini disajikan dalam tiga bagian. Bagian pertama ini memaparkan kontradiksi antara proses sertifikasi RSPO dengan realitas sengketa plasma di lapangan.

    Bagian kedua mengurai akar konflik plasma, pertarungan interpretasi regulasi, dan kronologi mediasi yang berujung pelimpahan.

    Bagian ketiga menelusuri struktur korporat induk perusahaan dan kontradiksi klaim keberlanjutan globalnya.

    Pendalaman dikonstruksi dari persilangan dokumen Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan sumber terbuka.

    Basis data bertumpu pada notulen empat mediasi yang difasilitasi DAD Kotawaringin Timur sepanjang Juni hingga September 2025, kesimpulan mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026.

    Kemudian, dokumen sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 berikut dua lampirannya, surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI, serta surat BPD Desa Tumbang Sapiri.

    Konstruksi data juga ditopang Annual Report dan Corporate Governance Report KLK Berhad tahun 2024 dan 2025. Dokumen yang dipublikasikan bagi pemegang saham di Bursa Malaysia.

    Seluruh data RSPO diunduh dari portal resmi rspo.org. Pengumpulan fakta diperkuat melalui wawancara langsung bersama Antoni pada Sabtu (25/4/2026).

    Kanal Independen menerapkan verifikasi silang guna menguji keabsahan setiap dokumen dengan keterangan lapangan.

    Verifikasi geospasial juga dilakukan menggunakan platform Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, serta citra satelit terbaru per April 2026 menggunakan aplikasi Google Earth Pro.

    Kanal Independen mengupayakan konfirmasi kepada PT KMA melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/4/2026). PT KMA memberikan tanggapan tertulis pada Rabu (29/4/2026). Seluruh tanggapan perusahaan telah diintegrasikan ke dalam laporan ini pada bagian 2 dan 3.

    Tabir Stempel Global

    Sertifikasi RSPO memiliki fungsi vital melampaui urusan logo perusahaan. Label ini bertindak sebagai paspor untuk menembus pasar global.

    Konsumen minyak sawit asal Eropa dan Amerika Serikat mematok RSPO sebagai garansi utama bahwa komoditas yang mereka borong nihil jejak deforestasi dan bersih dari pelanggaran hak komunitas lokal.

    Bagi korporasi sekelas KLK, yang mencetak profit segmen perkebunan melampaui RM2,28 miliar (sekitar Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026) dalam satu tahun buku pada Annual Report 2025, sertifikasi RSPO merupakan fondasi keberlangsungan bisnis.

    Pertanyaan mendasar tertuju pada objek spesifik yang diverifikasi auditor RSPO saat menginjakkan kaki di Mentaya Hulu pada Juni 2024.

    ”Apakah tim penilai menyisir status lahan Koperasi Tunjung Untung yang berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) PT KMA?” tanya Antoni.

    Rekam jejak dokumen publik dari proses sertifikasi itu tidak menampilkan anotasi apa pun yang menyoroti sengketa kepemilikan lahan koperasi tersebut.

    Laporan tahunan perusahaan boleh saja menebarkan narasi komitmen keberlanjutan berskala global.

    Ironisnya, sengketa plasma aktif yang sudah melewati empat kali mediasi formal tidak meninggalkan jejak satu kata pun dalam laporan keberlanjutan perusahaan yang mengklaim sudah menjalankan prinsip persetujuan masyarakat dan standar sawit berkelanjutan. (ign)

    Baca Part 2: Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

  • Dua Desa di Kotim Jadi Percontohan, Fokus Tekan Stunting dan Deteksi Dini Penyakit

    Dua Desa di Kotim Jadi Percontohan, Fokus Tekan Stunting dan Deteksi Dini Penyakit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Desa Telaga Baru dan Bengkuang Makmur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai desa percontohan dalam program Integrasi Layanan Primer dari Kementerian Kesehatan sejak 2025.

    Program ini difokuskan untuk menekan angka stunting, memperkuat deteksi dini penyakit, serta meningkatkan pelayanan kesehatan berbasis promotif dan preventif hingga tingkat desa.

    Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan dasar di tengah masih tingginya sejumlah persoalan kesehatan, mulai dari kematian ibu dan bayi, stunting, hingga rendahnya kesadaran masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

    ”Fokusnya screening kesehatan, pencegahan penyakit. Intinya preventif dan promotif,” kata Umar Kaderi saat diwawancara usai kegiatan peresmian Puskesmas Mentaya Seberang, Kamis (23/4/2026).

    Ia menjelaskan, program itu mulai berjalan sejak 2025 dan didukung anggaran dari Kementerian Kesehatan melalui Global Fund dari Bank Dunia.

    Di Pustu pada dua desa pilot project tersebut, tersedia bidan, perawat, serta dua kader yang bertugas mendata seluruh penduduk.

    Seluruh data kesehatan masyarakat dimasukkan ke dalam aplikasi agar kondisi kesehatan warga dapat terdeteksi lebih dini.

    ”Dari data itulah kita menganalisa, untuk mengetahui apa saja penyakit yang kasusnya cukup tinggi dan langkah apa yang harus kita lakukan,” ujarnya.

    Melalui layanan tersebut, Dinas Kesehatan dapat lebih cepat memetakan berbagai kasus seperti tuberkulosis (TB), demam berdarah, hepatitis, hipertensi hingga diabetes, lalu melakukan intervensi sebelum kondisi masyarakat memburuk.

    ”Kalau dulu kita tidak mengenal seperti itu. Sekarang alhamdulillah dukungan kita untuk melaksanakan pelayanan kesehatan ini, dengan dibangunnya Puskesmas dan Pustu, alhamdulillah sudah cukup,” katanya.

    Selain itu, persoalan kematian ibu dan bayi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Kesehatan Kotim. Umar menyampaikan, angka kematian ibu pada 2025 sama dengan tahun sebelumnya, yakni delapan kasus.

    Sementara itu, angka kematian bayi justru meningkat dari 62 kasus pada 2024 menjadi 68 kasus pada 2025.

    Penyebab kematian ibu didominasi oleh perdarahan dan komplikasi penyakit tidak menular.

    Sedangkan kematian bayi paling banyak disebabkan asfiksia, sindrom gangguan pernapasan akut, lahir prematur, serta diare.

    ”Semoga pada tahun 2026 ini kematian ibu dan bayi di Kabupaten Kotim dapat menurun seiring peningkatan kesadaran masyarakat untuk memeriksa kehamilan dan bersalin di fasilitas kesehatan,” ujarnya.

    Selain itu, masalah stunting juga masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM), terjadi peningkatan status pendek dan sangat pendek pada bayi atau balita.

    Pada 2024, angka stunting tercatat sebesar 19,61 persen, kemudian meningkat menjadi 20,17 persen pada 2025.

    Menurut Umar, kenaikan itu terjadi karena adanya balita pendek yang baru terdata di Posyandu.

    Sementara dalam upaya sanitasi total berbasis masyarakat, hingga 2025 baru 31 desa atau kelurahan atau sekitar 16,8 persen yang telah mencapai status Open Defecation Free (ODF), yakni kondisi di mana masyarakat tidak lagi buang air besar sembarangan di tempat terbuka.

    Di sisi lain, Umar mengakui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menjadi kebijakan nasional juga belum berjalan optimal di Kotim. Hingga 2025, capaian CKG baru mencapai 50,81 persen dari target indikator Kementerian Kesehatan.

    Menurutnya, kendala utama masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan sebelum sakit.

    ”Kami berharap dukungan lebih banyak dari para lurah, kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menggerakkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan, terutama untuk cek kesehatan karena sangat baik jika masyarakat rutin cek kesehatan sebelum adanya gejala sakit yang dirasakan agar diketahui lebih awal kondisi yang dihadapinya,” katanya.

    Sejak 2023, Kementerian Kesehatan telah menetapkan kebijakan agar Puskesmas mengintegrasikan pelayanan kesehatan primer hingga Posyandu. Kemudian pada 2025 ditambah dengan kebijakan program CKG.

    Namun, implementasinya di Kotim dinilai masih belum optimal. Meski demikian, Dinas Kesehatan Kotim telah menggelar layanan CKG di Taman Kota Sampit dan berbagai kegiatan tingkat kabupaten yang menghadirkan masyarakat.

    Ke depan, seluruh Puskesmas diminta menerapkan integrasi layanan primer dan mengoptimalkan CKG di wilayah kerja masing-masing.

    ”Strategi jemput bola juga akan ditingkatkan lagi hingga tingkat RT, seperti pola yang pernah dilakukan saat imunisasi dan vaksinasi Covid-19,” tandasnya.

    Melalui langkah tersebut, Dinas Kesehatan berharap upaya pencegahan penyakit, penanganan stunting, hingga penurunan angka kematian ibu dan bayi dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah. (hgn)

  • Batas Tipis Toleransi dan Korupsi: Menguliti Celah Hukum Dana Desa di Kotim

    Batas Tipis Toleransi dan Korupsi: Menguliti Celah Hukum Dana Desa di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Triliunan rupiah dana desa mengalir ke penjuru Kotawaringin Timur setiap tahunnya.

    Menghadapi tumpukan anggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nur Akhirman, menawarkan dua skenario bagi para kepala desa: pembinaan atau jeruji besi.

    Pendekatan penegakan hukum kini diklaim mengedepankan evaluasi niat. Aparatur yang terindikasi merugikan keuangan negara tidak serta-merta diseret ke Pengadilan Tipikor.

    Penyidik memilah antara tindakan ceroboh administratif dan manipulasi terselubung.

    ”Ada yang kesengajaan ya dan ada juga yang ketidaksengajaan. Yang ketidaksengajaan itu kami memberikan toleransi dengan mengembalikan keuangan negara itu,” ujar Nur Akhirman di hadapan para kepala desa se-Kotim, Rabu (22/4/2026).

    Indikator untuk mengukur ketidaksengajaan ini bersandar pada wujud fisik proyek di lapangan.

    ”Ketidaksengajaan contohnya misalnya antara RAB dan pelaksanaan, pertanggungjawabannya tidak ada. Nah itu kan berarti tidak sengaja, karena pelaksanaannya ada tapi pertanggungjawabannya tidak ada,” jelasnya.

    Gema Instruksi Pusat dan Celah Logika

    Logika hukum tersebut membuka celah pengawasan. Dalam praktik audit dan penelusuran korupsi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berfungsi sebagai dokumen verifikasi kunci.

    Menjadikan wujud fisik sebagai alasan pemaaf tanpa dokumen resmi berpotensi membuka ruang bagi praktik manipulasi, seperti pembengkakan harga (mark-up).

    Menilai ketiadaan SPJ sebatas ketidaksengajaan sangat berpotensi menjadi ruang diskresi yang dimanfaatkan oknum pengelola anggaran.

    Kebijakan akomodatif Kejari Kotim ini rupanya bukan inisiatif lokal semata.

    Tiga hari sebelum pertemuan dengan para kepala desa di Kotim, tepatnya 19 April 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh Kajari dan Kajati di Indonesia agar tidak menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena kesalahan administratif.

    Burhanuddin meminta para jaksa menimbang posisi kepala desa yang kerap tidak memiliki latar belakang administrasi keuangan saat harus mengelola dana miliaran rupiah.

    Toleransi tersebut, tegas Jaksa Agung, hanya gugur jika uang negara terbukti masuk ke kantong pribadi.

    Pendekatan di Kotim merupakan eksekusi langsung dari arahan pucuk pimpinan Kejaksaan Agung.

    Fakta ini membuat celah dalam logika ketidaksengajaan menjadi pertanyaan struktural yang lebih luas: di mana letak batas antara perlindungan kepala desa dari kriminalisasi berlebihan, dan pintu masuk bagi manipulasi terencana yang bersembunyi di balik dalih kelalaian administratif.

    Batas Waktu sebagai Celah Manipulasi

    Instrumen penyelesaian yang disodorkan aparat tetap berada pada ranah administratif.

    ”Sehingga, ya, itu, paling kalau misalnya ada selisih, mengembalikan. Kalau enggak, ya berarti SPJ-nya harus dibuat sesuai dengan pelaksanaan,” katanya.

    Mekanisme pengembalian uang negara ini berisiko dijadikan pelindung. Asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir) bisa turun derajat menjadi semacam fasilitas pinjaman tak resmi.

    Selama uang hasil penyimpangan sanggup dikembalikan saat diaudit, jerat pidana seolah bisa dihindari.

    ”Kebanyakan sengaja, masalahnya begitu ya. Jadi kami dengan sangat terpaksa, ultimum remedium ya, jadi dengan jalan terakhir kami tindak lanjuti ke penuntutan,” tegasnya.

    Jejak Perkara Desa Parit

    Toleransi penegak hukum ini tertutup rapat ketika penyidik menemukan desain penyalahgunaan yang terstruktur, seperti dalam penanganan kasus Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu.

    ”Ada yang kesengajaan ya, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, kalau kemarin itu sekitar 900 juta,” ujarnya.

    ”Ada satu perkara tahun kemarin dengan tiga tersangka yang sudah divonis. Sebenarnya kami sudah memberikan upaya persuasif, tapi mereka tidak mengikuti arahan, sehingga kami lanjutkan ke penuntutan,” ujar Nur Akhirman menambahkan.

    Tiga aparatur desa yang diproses hukum dalam kasus ini berinisial SU, HE, dan IR. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kotim Nomor 700.1.2.2/18/LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tertanggal 30 April 2025, kerugian negara mencapai Rp903.697.805,77.

    Kebocoran ini berasal dari penyelewengan dana BUMDes 2018–2020 dan belanja bibit ternak babi tahun 2023.

    Modus penarikan dana dieksekusi tanpa mengedepankan transparansi maupun mekanisme musyawarah desa.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 19 Februari 2026 menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ketiganya.

    Majelis hakim memilih landasan dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dan membebaskan ketiganya dari dakwaan primair (Pasal 2 UU Tipikor) yang diajukan oleh penuntut umum.

    Selain pidana badan, ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa SU dibebankan kewajiban sebesar Rp347 juta lebih, sedangkan HE dan IR masing-masing sekitar Rp259 juta, dengan ancaman pidana penjara pengganti delapan bulan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

    ”Ini contoh penggunaan anggaran desa yang gagal. Harapan kami, ke depan dengan adanya pembinaan, tidak ada lagi desa yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

    Menagih Transparansi di Wilayah Abu-Abu

    Pernyataan Kajari sebatas menjadikan Desa Parit sebagai episentrum penindakan. Padahal, publik belum mendapat kejelasan soal kelanjutan nasib desa-desa lain yang sempat masuk radar pemeriksaan aparat penegak hukum, salah satunya Desa Kenyala di Kecamatan Telawang.

    Nasib penanganan kasus di desa tersebut kini berada di wilayah abu-abu. Apakah sedang berproses menuju Pengadilan Tipikor, atau telah selesai berkat mekanisme kelonggaran pengembalian uang.

    Menghadapi sorotan atas tata kelola dana desa ini, aparat penegak hukum mencoba memperluas jaring pencegahan.

    ”Ini adalah sinergisitas dari Apdesi Kotawaringin Timur dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam rangka untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan ADD,” katanya.

    ”Saya berharap sudah tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang disengaja,” katanya.

    Harapan tersebut menuntut pembuktian nyata. Sinergi dan pembinaan tak akan banyak berarti jika celah manipulasi tetap dibiarkan terbuka, dan kasus-kasus yang masih berada di wilayah abu-abu berujung pada kompromi tertutup berdalih ketidaksengajaan. (ign)

  • Angka Stunting Masih Tinggi 21,6 Persen, Pemkab Kotim Gencarkan Edukasi 1.000 HPK dan Intervensi Gizi

    Angka Stunting Masih Tinggi 21,6 Persen, Pemkab Kotim Gencarkan Edukasi 1.000 HPK dan Intervensi Gizi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka stunting di Kabupaten Kotawaringin Timur masih berada di 21,6 persen, jauh dari target nasional di bawah 14 persen.

    Kondisi ini mendorong Pemkab Kotim untuk mengintensifkan upaya pencegahan melalui edukasi 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), pemberian makanan tambahan (PMT), intervensi gizi hingga kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan perusahaan melalui CSR untuk menekan kasus baru.

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, mengatakan, bagian dari langkah berkelanjutan Dinas Kesehatan Kotim dalam menjangkau masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun kecamatan.

    ”Alhamdulillah Dinas Kesehatan bisa melaksanakan salah satu kegiatan penggerakan masyarakat terkait pencegahan stunting. Ini memang sudah sering dilakukan, baik di kecamatan di luar kota maupun di dalam kota,” kata Umar Kaderi dalam kegiatan Penggerakan Masyarakat Gerakan Cegah Stunting yang digelar di Puskesmas Baamang 1, Rabu (22/4/2026).

    Umar menegaskan, kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi juga menggerakkan keterlibatan berbagai pihak di tingkat kecamatan hingga desa.

    Camat, lurah, kepala desa, PKK, serta kader Posyandu dilibatkan untuk memastikan edukasi pencegahan stunting tersampaikan secara luas.

    Menurut Umar, pemahaman masyarakat terhadap 1.000 HPK menjadi faktor penentu dalam mencegah stunting sejak awal kehidupan.

    ”Stunting itu dimulai dari kandungan. Jadi bagaimana asupan gizi ibu hamil harus benar-benar diperhatikan, agar bayi yang lahir sehat, cerdas, dan sesuai harapan kita,” katanya.

    Selain edukasi, komitmen bersama juga dibangun untuk memperkuat langkah penanganan.

    Pemberian makanan tambahan (PMT) terus dilakukan oleh puskesmas dan pemerintah desa sebagai bagian dari intervensi langsung di lapangan.

    Pemerintah daerah juga menaruh harapan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar mampu memperluas jangkauan pemenuhan gizi.

    ”Kalau itu berjalan maksimal, kita berharap tidak muncul kasus baru dan yang sudah ada bisa kita eliminasi,” ucapnya.

    Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting di Kotim saat ini masih berada di 21,6 persen, sementara target nasional ditetapkan di bawah 14 persen.

    ”Target nasional di bawah 14 persen. Mudahan di 2024–2025 ini kita bisa capai di kisaran 15 persen,” imbuhnya.

    Di lapangan, Umar mengakui masih ada kendala yang dihadapi, terutama terkait pemahaman masyarakat dan kondisi ekonomi.

    Meski partisipasi dari kecamatan, desa, kelurahan, dan PKK dinilai cukup tinggi, belum semua masyarakat memahami secara utuh upaya pencegahan stunting.

    ”Keinginan masyarakat sebenarnya luar biasa. Peran kecamatan, desa, kelurahan, PKK juga sangat besar. Tapi memang masih ada yang belum memahami edukasi stunting, ditambah kondisi ekonomi yang kurang bagus,” jelasnya.

    Karena itu, Pemerintah daerah mendorong keterlibatan berbagai struktur organisasi perangkat daerah (SOPD), mulai dari sektor perikanan, pertanian, pendidikan, sosial hingga perdagangan.

    ”Kalau hanya satu atau dua SOPD saja, kita akan kesulitan. Harus bersama-sama,” tegasnya.

    Selain pemerintah, kontribusi sektor swasta juga mulai berjalan melalui dana tanggung jawab sosial (CSR) dan dukungan dari desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, Umar menilai kontribusi tersebut masih perlu diperkuat.

    ”Sudah ada CSR perusahaan dan dana desa yang digunakan, tapi angkanya masih belum besar. Kita harapkan ini bisa jadi stimulus untuk mendorong masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan, peran perusahaan saat ini masih terbatas di wilayah operasional masing-masing dan belum terkoordinasi secara menyeluruh.

    ”Perannya sudah ada, tapi belum terstruktur dan belum maksimal. Kita ingin ke depan bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

    Dalam sambutannya, Umar Kaderi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kotim menegaskan bahwa anak-anak merupakan aset penting bagi masa depan daerah, sehingga pemenuhan gizi yang cukup dan seimbang harus menjadi perhatian bersama.

    Ia mengingatkan, stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik, tetapi juga memengaruhi perkembangan kognitif, produktivitas, serta daya saing daerah.

    ”Penanganan stunting harus dilakukan secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan,” ucapnya.

    Sejalan dengan tema kegiatan, “Aksi Nyata Keluarga Sehat: Pencegahan Stunting Sejak 1000 HPK melalui Edukasi dan Kolaborasi”, Umar menekankan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan stunting.

    ”Keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak, namun tetap membutuhkan dukungan pemerintah dan lintas sektor agar upaya pencegahan berjalan efektif,” ujarnya.

    Selain itu, Pemkab Kotim telah menjalankan berbagai program peningkatan gizi masyarakat, termasuk edukasi bagi ibu hamil, balita, dan anak sekolah.

    Dalam kegiatan ini juga ditampilkan demonstrasi pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal oleh tenaga ahli gizi sebagai contoh penerapan di lapangan.

    Pemanfaatan pangan lokal dinilai menjadi solusi yang terjangkau sekaligus memiliki nilai gizi yang baik untuk mendukung pencegahan stunting.

    ”Kita ingin Posyandu menjadi pusat gerakan cegah stunting, dan keluarga menjadi garda terdepan dalam membentuk generasi sehat, cerdas, dan bebas stunting,” katanya.

    Umar mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam percepatan penurunan stunting di Kotim.

    ”Semoga langkah kecil yang kita lakukan hari ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan generasi emas Kabupaten Kotawaringin Timur di masa mendatang,” tandasnya. (hgn/ign)