Tag: Sampit

  • Editorial: Kelangkaan Elpiji 3 Kg Terus Berulang, Dapur Rakyat yang Gagal Dijaga

    Editorial: Kelangkaan Elpiji 3 Kg Terus Berulang, Dapur Rakyat yang Gagal Dijaga

    Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali berulang. Mengguncang dapur warga yang jadi urat nadi makan hari-hari.

    Tabung hijau yang mestinya menjadi penopang utama rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro mendadak sulit dicari.

    Warga berkeliling membawa tabung kosong, sementara antrean di pangkalan memanjang sejak pagi.

    Pemkab Kotim dan dinas teknis buru-buru menenangkan publik. Ini bukan soal stok nasional yang habis, melainkan dampak gangguan alat pengisian dan penyegelan sebagian nozzle di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sampit.

    Untuk menutup jeda, pengisian sementara dialihkan ke SPBE di Pangkalan Bun dan dari total 12 nozzle, dua masih dipasangi garis polisi, sementara 10 nozzle lainnya tetap beroperasi.

    Secara teknis, skema darurat itu nyata. Namun, di hilir, banyak warga tetap merasakan hal yang sama. Gas susah, antrean panjang, dan ketidakpastian kapan situasi benar-benar normal.

    Bukan Hanya Soal Gangguan Alat Pengisian

    Gangguan alat pengisian dan penyegelan dua nozzle oleh Polda Kalteng sebelumnya diduga kuat ikut memicu gangguan.

    Krisis gas subsidi di Kotim bukan sekadar insiden teknis sesaat, melainkan gejala lama dari tata kelola distribusi yang rentan, diulang lagi dalam konteks baru.

    Penyelidikan Polda Kalteng beberapa waktu lalu menemukan indikasi pengisian LPG 3 kg di bawah standar, dengan puluhan tabung yang diduga kurang isi.

    Temuan ini membuat dua nozzle disegel dan proses pemeriksaan berjalan, sesuatu yang patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum.

    Namun, pada saat yang sama, itu membuka fakta lain, pengawasan kualitas dan takaran selama ini tidak setajam retorika soal stok aman.

    Untuk menahan dampak gangguan, sebagian agen di Kotim terpaksa mengisi ke SPBE Pangkalan Bun. Ini menunjukkan adanya rencana cadangan.

    Akan tetapi, jarak yang lebih jauh dan waktu tempuh tambahan otomatis mengganggu ritme distribusi harian, khususnya di wilayah padat konsumsi seperti perkotaan Sampit.

    Dalam jeda itulah kelangkaan terasa di tingkat pengecer, di mana warga biasa berinteraksi dengan tabung gas setiap hari.

    Skema Darurat Belum Menjawab Keresahan

    Pejabat terkait sudah menyatakan, sebagian besar nozzle SPBE Sampit kembali beroperasi, hanya dua yang masih dipasangi garis polisi, dan pasokan disebut akan normal dalam 1–2 hari.

    Narasi resminya, distribusi ”tidak terganggu signifikan” dan masyarakat diminta tidak panik.

    Masalahnya, yang dihadapi warga bukan sekadar angka nozzle di lembar briefing. Di lapangan, mereka berjumpa dengan fakta yang berbeda, yakni tabung datang tak menentu, pangkalan cepat habis, pengecer banyak yang kosong, sementara sebagian harga di tingkat pengecer melampaui HET yang ditetapkan.

    Publik layak mempertanyakan bukan ada atau tidaknya skema darurat, tetapi kualitas dan keterbukaannya.

    Rencana pengalihan pengisian ke Pangkalan Bun memang mencegah situasi benar-benar kolaps, namun tidak disertai informasi rinci ke publik soal wilayah mana yang diprioritaskan.

    Tidak menjelaskan seberapa besar penurunan kapasitas distribusi harian selama masa peralihan dan tidak terang menjawab mengapa keluhan kelangkaan tetap muncul sekalipun pejabat menyebut penyaluran normal.

    Kekosongan informasi ini yang menggerus kepercayaan. Warga mendengar klaim ”aman” di pemberitaan, tetapi melihat tabung kosong di depan mata.

    Laman: 1 2

  • Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah tokoh Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur menilai langkah ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyikapi polemik kemitraan kebun sawit dan konflik dengan Ketua DPRD Kotim mulai bergeser dari substansi hukum ke perang opini di ruang publik.

    ”Jangan terus menggiring opini publik dengan tudingan yang diulang-ulang. Itu bukan cara yang elegan,” kata Beny BU Jangking, perwakilan Pemuda Dayak Tamuan Kotim, Senin (23/2/2026).

    Beny menegaskan, apabila memang ada pelanggaran, Mandau Talawang harusnya fokus pada jalur hukum yang ditempuh dan pembuktian.

    Dia menilai pola komunikasi Mandau Talawang dalam beberapa pekan terakhir lebih banyak membangun persepsi negatif ketimbang membuka fakta secara transparan.

    Menurut Beny, setiap organisasi berhak menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum, lembaga pengawas, maupun institusi negara lainnya.

    Namun, dia mengingatkan, ketika substansi laporan dijadikan materi kampanye opini di media dan media sosial tanpa penjelasan perkembangan dan alat bukti yang jelas, maka wajar bila publik melihat ada upaya framing persepsi.

    ”Publik perlu kejelasan, bukan narasi. Kalau yakin benar, buktikan di forum hukum. Jangan jadikan ruang publik sebagai panggung tekanan,” ujarnya.

    Polemik ini mencuat setelah Mandau Talawang memimpin aksi unjuk rasa menyoal pencabutan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi, kelompok tani, dan PT Agrinas Palma Nusantara, yang sebelumnya ditandatangani Ketua DPRD Kotim Rimbun.

    Situasi kemudian memanas. Dalam orasi aksi Mandau Talawang, muncul tudingan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim Rimbun dan dibalas dengan laporan pidana pencemaran nama baik ke Polres Kotim terhadap koordinator aksi.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Uang Rakyat Dibagi, Kepercayaan Publik Dihabisi

    Editorial: Uang Rakyat Dibagi, Kepercayaan Publik Dihabisi

    Dana hibah di Kotawaringin Timur jelas bukan lagi instrumen dukungan pembangunan, melainkan cermin buruknya tata kelola anggaran publik ketika pengawasan dibiarkan tumpul dan integritas dikalahkan kelicikan permainan dokumen.

    Tiga klaster hibah yang kini tersorot, yakni KONI, pilkada KPU, dan hibah keagamaan, menunjukkan satu pola yang sama.

    Uang publik mengalir deras, pertanggungjawaban berbelok, dan sistem pengawasan baru bereaksi setelah aparat penegak hukum turun tangan.​

    Pada hibah KONI Kotim, persidangan membuktikan bagaimana celah administrasi dipakai untuk menggerogoti anggaran olahraga selama 2021-2023.

    Pencairan tanpa surat kuasa resmi, pemotongan anggaran cabang olahraga, mark up pengadaan medali dan maskot, hingga LPJ fiktif menjadi rangkaian modus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar dan berujung vonis penjara lebih berat bagi eks Ketua dan Bendahara KONI di tingkat kasasi.​​

    Pada hibah Pilkada Kotim, Kejati Kalteng mengendus pola serupa. Dokumen dan stempel jadi panggung utama.

    Penggeledahan di Kantor KPU, DPRD, dan sejumlah lokasi lain mengungkap puluhan stempel rumah makan, travel, percetakan, dan usaha lain yang kini diverifikasi karena diduga berkaitan dengan LPJ fiktif dana hibah pilkada sekitar Rp40 miliar tahun anggaran 2023-2024.

    Nilainya tidak kecil. Perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 12 Januari 2026. Akan tetapi, publik belum juga diberi jawaban siapa yang paling bertanggung jawab.

    Hibah keagamaan tak kalah mengkhawatirkan. Bukan hanya karena nilainya juga sekitar Rp40 miliar, tetapi karena menyangkut uang yang diklaim untuk menguatkan kehidupan beragama.

    Kejari Kotim sudah memeriksa lebih dari 160 dari sekitar 251 penerima hibah, menelusuri proposal, data penerima, dan realisasi fisik rumah ibadah di lapangan karena ada dugaan kegiatan tak dilaksanakan sebagaimana diajukan.

    Benang merah tiga klaster itu jelas. Dalam hibah KONI, vonis hakim membuktikan permainan dokumen, laporan fiktif, mark up, dan penggunaan dana yang tak sesuai peruntukan. Dua hibah lainnya, pola yang sama sedang diuji di tahap penyidikan.

    Pengawasan Kalah Cepat

    Fakta paling mencolok bukan hanya pada modus, tetapi pada cara sistem bekerja, atau lebih tepatnya, gagal bekerja.

    Pola penyimpangan hibah KONI dibiarkan berjalan berlapis tahun sebelum akhirnya diaudit dan diproses hingga inkrah di Mahkamah Agung.

    Ratusan penerima hibah keagamaan baru diperiksa setelah perkara naik ke penyidikan, bukan karena ada mekanisme evaluasi dan monitoring berkala yang sigap menangkap kejanggalan sejak awal.​

    Dalam kasus hibah pilkada, indikasi masalah baru mengemuka setelah penggeledahan besar-besaran dan penyitaan dokumen di Kantor KPU dan instansi terkait, bukan karena sistem kontrol internal pemerintah daerah memberi alarm dini.

    Artinya, tiga kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini baru tersentuh karena laporan masyarakat dan inisiatif aparat penegak hukum, sementara jalur pengawasan internal pemkab, inspektorat, hingga legislatif tampak kalah cepat, kalau bukan kalah berani.​

    Publik berhak bertanya, untuk apa ratusan halaman regulasi pengelolaan hibah, juknis, dan SOP jika pada praktiknya verifikasi proposal, penilaian kelayakan, hingga monitoring hanya jadi formalitas yang mudah ditembus?

    Pola berulang di tiga hibah menggambarkan bahwa masalah bukan sekadar ulah oknum, melainkan kelengahan sistemik yang memungkinkan oknum bersarang di ruang yang sama dari tahun ke tahun.​​

    Laman: 1 2

  • Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut lahan irigasi Danau Lentang tak boleh lagi dibiarkan menggantung. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor diminta membuka secara transparan peta perizinan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) beserta skema plasma di sekitar jalur irigasi tersebut.

    Hal itu ditegaskan pengamat kebijakan publik dan politik di Kotawaringin Timur, Riduan Kesuma. Menurutnya, polemik sengketa lahan antara warga, perusahaan, dan koperasi plasma sudah terlalu lama digantung tanpa kepastian hukum yang tegas dan final.

    ”Pemerintah harus berdiri di tengah dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Jangan hanya sebatas mediasi tanpa ada keputusan yang final dan mengikat,” kata Riduan kepada Kanal Independen, Minggu (22/2/2026).

    Riduan yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim ini menuturkan, pola penyelesaian yang selama ini ditempuh cenderung administratif dan seremonial, tanpa menyentuh akar masalah di lapangan.

    Riduan menyoroti keberadaan jaringan irigasi Danau Lentang yang dibangun sekitar 2009, jauh sebelum polemik sengketa mencuat ke permukaan. Jalur irigasi ini bukan sekadar parit biasa, melainkan aset negara yang menopang sistem pengairan dan mata pencarian warga di sekitarnya.

    Jika belakangan kawasan tersebut ternyata masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) inti maupun areal pengembangan kebun BSP, Riduan menilai ada pertanyaan serius yang harus dijawab. Pada titik mana proses perizinan dan penataan ruang mulai mengabaikan keberadaan irigasi tersebut?

    ”Kalau memang di lokasi itu sudah ada aset negara sebelum izin keluar, maka itu harus menjadi bahan evaluasi. Mengapa tidak diinklap (dikecualikan, Red) sejak awal dalam proses perizinan?” tegasnya.

    Dia melanjutkan, pengabaian terhadap aset irigasi di tahap perencanaan dan izin justru menjadi sumber konflik berkelanjutan sampai hari ini.

    Peta Izin yang Gelap dan Tumpang Tindih

    Salah satu sorotan Riduan adalah minimnya transparansi data perizinan di kawasan irigasi Danau Lentang. Batas kebun inti, blok plasma, lahan warga, hingga fasilitas umum seperti saluran irigasi dinilai tidak pernah dipaparkan secara jelas dan terbuka kepada publik.

    Ketidakjelasan itu membuka ruang tafsir dan klaim sepihak di lapangan. Warga mengaku lahannya masuk jalur irigasi dan telah dikelola turun‑temurun, sementara perusahaan dan koperasi plasma membawa dokumen kemitraan dan peta kerja sama.

    Dalam posisi tarik‑menarik tersebut, Pemkab Kotim dinilai cenderung berperan sebagai penengah pasif.

    Riduan menegaskan, Bupati Kotim memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh atas seluruh izin BSP. Termasuk memverifikasi ulang batas‑batas areal inti, plasma, dan posisi persis jalur irigasi.

    Tanpa itu, lanjutnya, sengketa tumpang tindih lahan hanya akan berputar di lingkaran yang sama.

    Laman: 1 2

  • Tiga Aparatur Desa Parit Dipenjara, Ratusan Juta Dana Desa Harus Dikembalikan

    Tiga Aparatur Desa Parit Dipenjara, Ratusan Juta Dana Desa Harus Dikembalikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Vonis majelis hakim terhadap tiga aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, menegaskan bahwa dana desa masih menjadi ladang empuk praktik korupsi. Tiga orang yang semestinya mengelola anggaran untuk kepentingan warga justru dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Ricky Fardinand dengan anggota Amir Mahmud Munte dan Abdurahman Iswanto, menjatuhkan putusan terhadap Suberlon selaku Kepala Desa Parit, Heldi selaku Sekretaris Desa, dan Irunelis selaku Bendahara Desa, dalam sidang pembacaan putusan pada 19 Februari 2026.

    Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut ketiganya dengan pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang timbul dari pengelolaan anggaran desa.

    Suberlon dituntut tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp367,74 juta.

    Heldi dan Irunelis masing-masing dituntut dua tahun sepuluh bulan penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan, dengan uang pengganti sekitar Rp267,9 juta dan ancaman penyitaan aset serta pidana pengganti penjara apabila tidak dibayarkan.

    Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suberlon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

    Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Di luar pidana pokok tersebut, hakim juga menghukum Suberlon membayar uang pengganti sebesar Rp367.742.799,77.

    Jumlah itu dikompensasikan dengan uang titipan Rp20 juta yang telah disetorkan sebelumnya, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayar sebesar Rp347.742.799,77.

    Jika dalam tenggat satu bulan setelah putusan inkrah kewajiban itu tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, Suberlon harus menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan.

    Nasib serupa dialami Heldi. Dibebaskan dari dakwaan primair, ia tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

    Heldi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Dari jumlah itu telah dikompensasikan uang titipan Rp8,1 juta yang disetorkan berdasarkan berita acara penitipan tanggal 22 Desember 2025, sehingga sisa yang masih harus dibayarkan Rp259.877.503.

    Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta Heldi akan disita dan dilelang, dan jika tidak menutupi, ia wajib menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan.

    Irunelis pun tak luput dari hukuman. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

    Selain itu, Irunelis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan. (ign)

  • Tiga Hibah di Kotim Bermasalah, Ada Pola yang Nyaris Sama dalam Pengelolaan Dana

    Tiga Hibah di Kotim Bermasalah, Ada Pola yang Nyaris Sama dalam Pengelolaan Dana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dalam tiga tahun terakhir, pengelolaan dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Ada tiga hibah dengan nilai besar yang bermasalah yang dibedah, hingga satu di antaranya berujung penjara pejabat terkait.

    Tiga hibah itu, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim, hibah Pilkada kepada KPU Kotim, dan hibah keagamaan yang dikelola melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kotim.

    Dari tiga kasus tersebut, satu perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung, yakni korupsi dana hibah KONI Kotim dengan dua terpidana, eks Ketua KONI Kotim Ahyar Umar dan eks bendahara Bani Purwoko.

    Dua lainnya, dugaan korupsi dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim dan hibah keagamaan Setda, masih berada di tahap penyidikan di kejaksaan.

    Kanal Independen menarik benang merah dari tiga perkara tersebut dalam pengelolaan dana hibah.

    Hibah KONI Kotim

    Kasus hibah KONI Kotim berawal dari pengelolaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2021–2023 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam perkara ini, pegawai honorer KONI Kotim, Bani Purwoko, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah tersebut.

    ​Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Bani dari sebelumnya 2 tahun menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini dikutip media pada 16 September 2025. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

    ​Dalam pertimbangan, MA menyebut Bani melakukan serangkaian modus penyimpangan dana hibah KONI bersama Ahyar, antara lain pencairan dana hibah tanpa surat penunjukan/kuasa resmi, menyetujui pencairan operasional dan dana cabang olahraga yang tidak sesuai RAB.

    Kemudian, pemotongan anggaran cabang olahraga, mentransfer dana hibah ke pengurus cabor tingkat provinsi, mark up pengadaan medali dan maskot Porprov Kalteng XII 2023, serta pembuatan LPJ fiktif untuk pembelian sarana-prasarana. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp7,9 miliar.

    ​Dalam perkara terpisah, MA juga memperberat hukuman mantan Ketua KONI Kotim, Ahyar, menjadi 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp7,46 miliar. Hal ini tercantum dalam amar putusan kasasi yang dimuat media pada Juni 2025.

    ​Dengan putusan kasasi terhadap Bani Purwoko dan Ahyar, perkara korupsi dana hibah KONI Kotim untuk kedua terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Laman: 1 2 3

  • Dua Perampokan dalam 24 Jam di Sampit, Alarm Keras untuk Keamanan Kota

    Dua Perampokan dalam 24 Jam di Sampit, Alarm Keras untuk Keamanan Kota

    Dini hari mestinya hanya diisi suara serangga dan napas orang-orang yang percaya rumahnya cukup aman untuk memejamkan mata.

    Namun sunyi itu pecah di sebuah sudut Sampit. Seseorang menerobos ruang paling privat, menodong, menganiaya, dan merampas rasa aman seorang ibu rumah tangga di kediamannya sendiri.

    Beberapa jam kemudian, siang yang biasanya diisi obrolan ringan soal transfer dan tarif admin, sebuah gerai BRILink berubah menjadi panggung orang bersenjata tajam. Uang diambil. Ketakutan ditinggalkan.

    Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, dua perampokan mengguncang Sampit. Ini bukan sekadar dua berita kriminal. Ini alarm keras bagi keamanan kota.

    Korban pertama adalah perempuan yang berada di rumahnya sendiri. Ruang yang mestinya menjadi benteng terakhir dari ancaman.

    Korban kedua adalah admin gerai BRILink, bekerja sendirian mengelola uang warga sekitar.

    Mereka bukan pejabat. Bukan pemilik modal besar. Mereka warga biasa yang menjaga agar hidup tetap berjalan.

    Seperti biasa, setelah kejadian, warga kembali disuguhi imbauan klasik. Lebih waspada, jaga lingkungan, jangan sendirian. Kewaspadaan memang penting.

    Tetapi ketika setiap perampokan selalu dibalas dengan template yang sama, pertanyaan mendasarnya adalah, siapa yang seharusnya bekerja lebih keras menjaga keamanan, warga atau negara?

    Negara dan aparat memiliki mandat jelas: melindungi. Kewaspadaan warga adalah pelengkap, bukan pengganti sistem keamanan.

    Ketika dua perampokan terjadi hampir bersamaan di kota yang sama, persoalannya tidak lagi berhenti pada kelengahan individu. Tapi naik setingkat, bagaimana tata kelola keamanan kota ini dirancang?

    Seberapa serius patroli dilakukan? Seberapa cepat respons ketika laporan masuk? Apakah pencegahan menjadi prioritas, atau hanya reaksi setelah darah tertumpah dan uang raib?

    Sampit berkembang. Gerai BRILink dan layanan keuangan ritel tumbuh di banyak sudut kota. Uang tunai berputar di kios-kios kecil yang sering dijaga satu orang, tanpa pelatihan keamanan memadai, tanpa desain ruang yang aman, tanpa sistem darurat yang terhubung ke aparat.

    Perampokan di BRILink Jalan HM Arsyad terekam CCTV. Rekaman itu penting untuk memburu pelaku.

    Tetapi kamera yang hanya bekerja setelah korban terluka pada dasarnya hanyalah saksi bisu, bukan pelindung.

    Jika desain keamanannya tetap seperti ini, kita hanya mengumpulkan arsip video tentang bagaimana warga dirampok, bukan mencegahnya.

    Ruang permukiman pun tak jauh berbeda. Gang-gang remang, ronda yang bergantung pada kesadaran beberapa warga, patroli yang jarang terasa di jam-jam rawan.

    Dalam situasi seperti ini, pelaku kejahatan tidak perlu cerdas. Mereka hanya memanfaatkan celah yang dibiarkan terbuka.

    Dua perampokan ini juga tidak berdiri sendiri. Beberapa pekan terakhir, warga Kotawaringin Timur sudah dibuat resah oleh konflik agraria yang belum selesai.

    Kini, ketika perampokan mengetuk pintu rumah dan gerai tempat warga mencari nafkah, rasa cemas itu menjadi lengkap.

    Laman: 1 2

  • Fakta Baru Irigasi Danau Lentang, Saluran Diiris dan Ditimbun

    Fakta Baru Irigasi Danau Lentang, Saluran Diiris dan Ditimbun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Klaim PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang berulang kali menegaskan tidak menutup atau merusak saluran Irigasi Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhadapan dengan temuan terbaru di lapangan.

    Ada saluran yang diiris untuk jalan, ada yang ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Menggunakan kelotok ces, warga menyusuri saluran primer lebih dari satu jam menuju ujung Dusun Teluk Tewah.

    Jaringan itu terdiri dari 15 saluran sekunder dengan panjang sekitar 600–700 meter masing‑masing. Sejak sekunder 6 hingga sekunder 12, hamparan di kiri‑kanan saluran sudah didominasi kebun sawit, mengurung kanal yang dulu terbuka menjadi lorong sempit diapit barisan tanaman.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    ”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” ujar Isur, salah satu warga yang ikut turun langsung menyusuri jalur irigasi.

    Dia menegaskan, klaim bahwa irigasi tidak terdampak mungkin masih cocok dengan kondisi saat tim pemerintah melakukan pengecekan awal pada 2023. Akan tetapi, hal itu sudah tidak relevan dengan situasi 2026.

    Laman: 1 2

  • Sejarah Konflik Irigasi Danau Lentang di Kotim: Dugaan Tumpang Tindih HGU, Aset Negara Terimpit Ekspansi Sawit

    Sejarah Konflik Irigasi Danau Lentang di Kotim: Dugaan Tumpang Tindih HGU, Aset Negara Terimpit Ekspansi Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jaringan Irigasi Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibangun dengan uang publik untuk mengairi lahan warga.

    Dalam praktiknya di lapangan, jalur irigasi itu kini terkepung pembukaan lahan dan rencana kebun sawit yang dikaitkan dengan konsesi perusahaan. Aset negara itu berada di tengah ekspansi kebun sawit yang terus meluas di sekitarnya.

    Konflik yang mencuat kembali sejak awal 2026 di Danau Lentang memperlihatkan bukan sekadar sengketa antara warga dan perusahaan, melainkan benturan antara fungsi irigasi publik dan logika perluasan kebun di atas kawasan yang selama ini diyakini warga sebagai sempadan dan jaringan irigasi.

    Irigasi yang Dibangun Negara, Bukan Jalur Kosong

    Jejak administrasi menunjukkan Irigasi Sei Danau Lentang bukan ”ruang kosong” yang baru dibuka belakangan.

    Warga mengusulkan pembangunan jaringan irigasi itu sejak 2003. Pada 2009, Dinas Pekerjaan Umum Kalteng merealisasikannya sebagai saluran primer dan sekunder untuk menopang pertanian di Luwuk Bunter dan sekitarnya.

    Jaringan ini masih beberapa kali mendapat pemeliharaan hingga 2022, menegaskan statusnya sebagai infrastruktur sumber daya air yang sah dan aktif.

    Irigasi ini mengairi kebun karet, sawit rakyat, dan lahan pangan seperti jagung dan umbi‑umbian yang dikelola warga di sekitar Danau Lentang.

    Bagi masyarakat, saluran air dan sempadannya adalah garis hidup: penanda ruang tanam, sumber air, sekaligus batas tak tertulis terhadap ekspansi kebun perusahaan.

    ”Ini irigasi milik pemerintah provinsi. Dibangun dari usulan masyarakat, dan selama ini masih difungsikan untuk mengairi lahan,” tegas John Hendrik, warga yang aktif mengawal persoalan ini.

    Dalam pemahaman warga, jalur itu jelas statusnya sebagai aset negara. Bukan tanah kosong yang bisa tiba‑tiba masuk ke peta konsesi.​

    Ekspansi Kebun Mengepung Kawasan Irigasi

    Situasi berubah ketika alat berat perusahaan berkali‑kali masuk ke kawasan yang warga kenal sebagai jalur irigasi dan jaringannya. Konflik sudah muncul beberapa tahun lalu dan sempat mereda pada 2023, ketika Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor meminta aktivitas alat berat di jalur itu dihentikan sementara.

    Akan tetapi, tanpa penuntasan menyeluruh terhadap status irigasi dan tumpang tindih lahan, persoalan hanya mengendap.

    Awal 2026, eskalasi kembali terjadi. Warga menyebut aktivitas pembukaan lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang kembali berlangsung, dengan tanda‑tanda penyiapan areal untuk penanaman sawit.

    Mereka memprotes, mendatangi lokasi, hingga melayangkan somasi kepada PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) yang kebunnya berada di sekitar areal tersebut.

    Kepada kanalindependen.id, Hendrik menjelaskan, kekhawatiran warga.

    ”Irigasi ini dibangun dari uang negara, tapi sekarang arealnya digarap, seolah‑olah jadi bagian dari kebun perkebunan. Kalau ini dibiarkan, ke depan irigasi siapa yang berani jamin tetap ada?” katanya, beberapa waktu lalu.

    Sebuah foto udara yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan secara jelas, jalur irigasi dikepung perkebunan sawit.

    Laman: 1 2

  • Serangan Beruntun Mandau Talawang ke Ketua DPRD Kotim, Desak DPP PDIP Pecat Rimbun dari Partai

    Serangan Beruntun Mandau Talawang ke Ketua DPRD Kotim, Desak DPP PDIP Pecat Rimbun dari Partai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik antara Organisasi Adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dengan Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun kian memanas.

    Setelah sebelumnya melapor ke Polda dan Kejati Kalteng terkait dugaan gratifikasi, Mandau Talawang ”terbang” ke Jakarta mendatangi DPP PDIP, mendesak agar Rimbun dicopot, Kamis (19/2/2026).

    ”Serangan”beruntun Mandau Talawang ini sebagai respons atas laporan Rimbun terhadap korlap aksi Mandau Talawang ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik, buntut orasi soal dugaan gratifikasi dalam polemik kerja sama operasional (KSO) antara koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Sejak saat itu, Mandau Talawang merespons dengan menyiapkan laporan balik dan mengumpulkan dokumen dugaan gratifikasi yang mereka sebut melibatkan Rimbun dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kotim.

    Pelaporan ke DPP PDIP di Jakarta hanya berselang sehari setelah melaporkan Rimbun ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.

    ”Kami dari Tentara Lawung Adat Mandau Telawang sampai di Jakarta langsung menuju ke kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan untuk membuat pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Ketua DPRD Kotawaringin Timur yang merupakan kader PDI Perjuangan,” ujar Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu.

    Dia menegaskan, kehadiran mereka ke pusat sebagai bentuk keseriusan organisasi adat mengawal persoalan ini.​

    Ricko menjelaskan, Mandau Talawang menilai ada tindakan Ketua DPRD yang melampaui fungsi legislatif dan menyentuh ranah eksekutif maupun yudikatif.

    ”Di surat yang diterbitkan oleh Ketua DPRD itu kan menyangkut wewenang eksekutif sebenarnya. Kedua, wewenang yudikatif mengenai keamanan itu,” katanya.

    Menurut dia, langkah tersebut tidak sejalan dengan norma, etika, dan adat, serta berpotensi menjadi penyalahgunaan jabatan.

    Kedatangan perwakilan Mandau Talawang ke kantor DPP PDIP dibuktikan dengan tanda terima resmi dari Sekretariat DPP PDIP.

    Dalam tanda terima itu, tercantum bahwa berkas dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang telah diterima dan ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai, dengan perihal permohonan pemeriksaan dan penindakan terhadap kader PDIP atas dugaan penyalahgunaan jabatan.​

    Laman: 1 2