Penulis: Gunawan

  • 38.261 Warga Kotim Segera Terima Bantuan Beras 30 Kilogram, Bulog Siap Salurkan hingga Desa Terjauh

    38.261 Warga Kotim Segera Terima Bantuan Beras 30 Kilogram, Bulog Siap Salurkan hingga Desa Terjauh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 38.261 penerima bantuan pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerima bantuan beras untuk alokasi tiga bulan sekaligus.

    Masing-masing penerima mendapat 30 kilogram beras yang merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan disalurkan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Cabang Kotawaringin Timur.

    Pemimpin Cabang Perum Bulog Kotawaringin Timur Wahyu Tri Hutomo mengatakan Bulog Kotim telah siap menyalurkan bantuan tersebut.

    Pihaknya bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim mulai menyusun jadwal distribusi agar penyaluran dapat segera dilaksanakan.

    ”Bulog saat ini sudah siap. Semakin cepat penyaluran dilakukan, semakin baik,” kata Wahyu saat diwawancara Kanal Independen usai Rapat Penyaluran Bantuan Pangan yang digelar di Aula Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim, Kamis (13/8/2026).

    Wahyu mengatakan penyusunan jadwal dilakukan bersama DPKP Kotim dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua hari.

    Setelah jadwal ditetapkan, penyaluran dapat segera dilaksanakan ke titik-titik distribusi yang telah ditentukan.

    Bulog menargetkan seluruh bantuan pangan tersebut selesai disalurkan paling lambat pada akhir September 2026.

    ”Dalam satu atau dua hari ke depan, jadwal tersebut diharapkan sudah selesai dan kami targetkan penyalurannya selesai paling lambat September bulan depan,” ujarnya.

    30 Kilogram untuk Tiga Bulan

    Bantuan yang disalurkan merupakan Cadangan BerasPemerintah (CPP) yang berasal dari pemerintah pusat. Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas, Bapanas mendapat penugasan untuk menyalurkan bantuan pangan beras tersebut.

    Selanjutnya, Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan CPP kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

    Untuk Kotim, jumlah penerima mencapai 38.261 orang. Setiap penerima memperoleh bantuan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 yang diserahkan sekaligus.

    Dengan demikian, setiap penerima mendapatkan tiga karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram. Total bantuan yang diterima setiap warga mencapai 30 kilogram.

    ”Bantuan dialokasikan untuk periode Juli, Agustus, dan September, lalu diserahkan sekaligus. Setiap penerima bantuan pangan akan menerima tiga karung beras masing-masing 10 kilogram, sehingga totalnya 30 kilogram per penerima,” jelas Wahyu.

    Stok Beras Bulog 9.700 Ton

    Dari sisi ketersediaan, Wahyu memastikan stok beras yang berada di Kotim mencukupi untuk mendukung penyaluran bantuan pangan tersebut.

    Saat ini, stok cadangan beras pemerintah yang tersedia di Kotim sebanyak 9.700 ton.

    Jumlah tersebut menjadi salah satu dukungan logistik untuk memastikan penyaluran bantuan pangan kepada puluhan ribu penerima dapat berjalan sesuai penugasan.

    Wahyu juga menegaskan distribusi tidak hanya dipusatkan di wilayah perkotaan. Titik pembagian ditetapkan di desa dan kelurahan sehingga masyarakat penerima tidak harus datang ke Kota Sampit untuk mengambil bantuan.

    Tim Bulog akan membagikan bantuan di titik distribusi yang telah ditentukan yakni di 168 desa dan 17 kelurahan yang ada di Kotim.

    Bulog Antar hingga Desa Terjauh

    Jangkauan wilayah Kotim yang luas menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan distribusi. Terlebih, sejumlah desa berada jauh Kota Sampit dan memiliki akses dan jarak tempuh berjam-jam terutama jika pendistribusian ke wilayahh utara Kotim.

    Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi Bulog untuk membatasi penyaluran.

    Wahyu memastikan Bulog tetap mengantarkan bantuan hingga desa dan kelurahan tujuan sesuai penugasan yang diberikan.

    ”Sesuai penugasan, Bulog tetap mengantarkan bantuan sampai ke kantor desa dan kelurahan, termasuk daerah yang aksesnya jauh. Kami berkomitmen menyalurkan bantuan hingga ke titik distribusi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

    Dengan pola tersebut, distribusi bantuan pangan diharapkan tidak berhenti di tingkat kecamatan atau hanya terkonsentrasi di wilayah yang mudah dijangkau. Bantuan akan dibawa sampai titik distribusi di desa dan kelurahan yang menjadi tujuan penerima.

    Kecamatan Diminta Pahami Mekanisme dan Data Penerima

    Sementara itu, Sekretaris DPKP Kotim Permata Fitri mengatakan rapat penyaluran bantuan pangan tersebut turut melibatkan pihak kecamatan.

    Kecamatan diundang karena memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah desa dan kelurahan terkait pelaksanaan bantuan pangan.

    ”Pemerintah kecamatan juga perlu memahami bahwa hasil produksi pertanian, khususnya beras, menjadi bagian dari cadangan pangan pemerintah yang dapat digunakan untuk mendukung program bantuan pangan,” ujar Permata Fitri.

    Ia menilai pemahaman tersebut penting agar terdapat keterkaitan antara produksi pangan daerah dengan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat melalui program pemerintah.

    Selain membahas teknis penyaluran, rapat tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi agar informasi mengenai penerima manfaat dapat diteruskan sampai tingkat desa dan kelurahan.

    Lebih lanjut, Fitri menjelaskan penerima bantuan pangan ditentukan berdasarkan data yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.

    Jumlah penerima di Kotim saat ini mencapai 38.261 orang. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah penerima sebelumnya sebanyak 37.754 orang. Artinya, terdapat penambahan 509 penerima.

    Namun, ia menegaskan penambahan jumlah penerima bukan merupakan kewenangan DPKP. Pihaknya menerima data yang telah ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program.

    ”Terkait pertambahan bukan kewenangan kami. Kami hanya penerima data,” ujarnya.

    Karena itu, pembaruan data di tingkat desa dan kelurahan menjadi penting agar bantuan pangan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

    Ia meminta operator desa dan kelurahan memaksimalkan perannya dalam memperbarui data penerima bantuan.

    Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Karena itu, data penerima tidak cukup hanya mengandalkan daftar lama, tetapi perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan.

    Jika penerima bantuan sudah meninggal dunia atau kondisi ekonominya telah berubah dan dinilai sudah mampu, data tersebut diharapkan dapat diperbarui atau dikeluarkan dari daftar penerima.

    Sebaliknya, warga yang mengalami kondisi ekonomi sulit dan masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 juga diharapkan dapat dimasukkan apabila memenuhi ketentuan.

    ”Sehingga, kami harapkan seluruh data penerima selalu update dan program bantuan pangan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Mandi Safar di Kotabesi Bukan Hanya Tradisi, Pemkab Dorong Hanibung Jadi Destinasi Wisata Mendunia

    Mandi Safar di Kotabesi Bukan Hanya Tradisi, Pemkab Dorong Hanibung Jadi Destinasi Wisata Mendunia

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tradisi Mandi Safar di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak lagi dipandang sebatas tradisi budaya tahunan.

    Pemerintah daerah mulai mendorong tradisi yang digelar masyarakat setiap Rabu terakhir di bulan Safar itu menjadi bagian dari pengembangan potensi wisata, seiring dengan rencana penataan Pulau Hanibung dan kawasan sekitarnya sebagai destinasi wisata yang ditargetkan mampu dikenal hingga tingkat dunia.

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim Ramadansyah mengatakan, Kecamatan Kotabesi sejak 2023 telah dilihat pemerintah daerah sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata.

    Pengembangan tersebut tidak hanya berpusat pada Pulau Hanibung, tetapi juga mencakup kawasan pendukung dan desa-desa di sekitarnya.

    ”Dalam dua hari terakhir, BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional telah melakukan sejumlah kajian untuk penyusunan master plan Pulau Hanibung, termasuk kawasan-kawasan pendukungnya,” kata Ramadansyah saat memberikan sambutan dalam kegiatan Mandi Safar di Kecamatan Kotabesi, Rabu (12/8/2026) siang.

    Ramadansyah menyebut, pemerintah daerah bahkan telah berkoordinasi dengan BRIN melalui pertemuan daring untuk membahas arah pengembangan kawasan tersebut.

    Gagasan yang diusung cukup besar, yakni menjadikan Hanibung sebagai destinasi wisata yang mampu dikenal dunia.

    Ramadansyah meminta dukungan masyarakat Kotim, khususnya warga Kecamatan Kotabesi, karena pengembangan pariwisata tidak akan berjalan maksimal apabila hanya mengandalkan program pemerintah.

    ”Potensinya sangat luar biasa. Kemarin kami juga sudah berkoordinasi melalui Zoom dengan BRIN. Slogannya adalah menjadikan Pulau Hanibung sebagai wisata mendunia,” ujarnya.

    Rencana pengembangan kawasan wisata itu bahkan dibayangkan dapat membuka peluang bagi Kotabesi untuk menerima kunjungan kapal pesiar.

    Ramadansyah menceritakan, seorang warga Kotabesi pernah menyampaikan kepadanya keinginan agar suatu saat ada kapal pesiar yang datang ke wilayah tersebut.

    Menurutnya, harapan itu bukan sesuatu yang mustahil apabila seluruh potensi daerah dikembangkan secara serius.

    Terlebih, terdapat rencana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menempatkan dua kapal di Kotabesi yang nantinya digunakan menyusuri sungai.

    ”Insyaallah, mudah-mudahan hal itu dapat terealisasi. Pak Gubernur rencananya akan menempatkan dua kapal di Kotabesi untuk menyusuri sungai. Ini akan menjadi potensi yang sangat luar biasa nantinya,” katanya.

    Pokdarwis Akan Dibentuk di Setiap Desa dan Kelurahan

    Untuk memastikan pengembangan pariwisata tidak berhenti pada pembangunan fisik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim akan membentuk kelompok masyarakat sadar wisata atau Pokdarwis di setiap kelurahan dan desa di Kecamatan Kotabesi.

    Ramadansyah menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting karena gagasan mengenai destinasi wisata seharusnya tidak hanya lahir dari pemerintah.

    ”Kami dari Dinas Pariwisata akan membentuk kelompok masyarakat sadar wisata atau Pokdarwis di setiap kelurahan dan desa di Kecamatan Kotabesi,” ujarnya.

    Pembentukan Pokdarwis tersebut diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengembangkan potensi daerah sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas pariwisata.

    Ramadansyah menegaskan, pariwisata memiliki efek ekonomi yang luas. Jika dikelola dengan baik, kunjungan wisatawan dapat membuka ruang bagi pelaku UMKM dan sektor usaha lainnya.

    Dengan konsep tersebut, pengembangan wisata Kotabesi diharapkan tumbuh dari masyarakat bersama pemerintah daerah, bukan semata-mata menjadi program pemerintah yang dijalankan dari atas.

    “Kami berharap setiap kelurahan dan desa memiliki potensi masing-masing yang dapat menjadi daya tarik kunjungan wisatawan,” katanya.

    Ia mencontohkan Mandi Safar yang selama ini tetap dilaksanakan masyarakat secara rutin. Tradisi tersebut berjalan tanpa harus selalu dikomando pemerintah.

    Karena itu, menurut Ramadansyah, kegiatan semacam Mandi Safar justru memiliki modal sosial yang kuat untuk dikembangkan menjadi agenda wisata tanpa menghilangkan nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

    “Salah satunya agenda Mandi Safar yang dilaksanakan rutin setiap tahun. Kegiatan ini perlu kita kemas kembali. Konsepnya diharapkan muncul dari masyarakat sendiri, bukan hanya program pemerintah, karena kegiatan ini telah berjalan tanpa dikomando,” ujarnya.

    Ramadansyah menilai kondisi tersebut merupakan potensi yang perlu dipoles agar dapat menjadi daya tarik wisata.

    Ia juga menyebut pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Bupati Kotim mengenai sejumlah program fisik yang akan mendukung pengembangan kawasan Kotabesi sebagai salah satu tujuan wisata.

    Pengembangan tersebut tidak hanya diarahkan ke Pulau Hanibung.

    ”Bukan hanya Pulau Hanibung, tetapi juga desa-desa yang ada di sekitarnya,” katanya.

    Akses Udara Dinilai Membuka Peluang

    Pengembangan pariwisata Kotabesi juga dinilai mendapat dukungan dari sisi akses transportasi. Ramadansyah menyebut Kotim kini tidak lagi terisolasi dari daerah lain karena sudah tersedia penerbangan dari Jakarta dan Surabaya.

    Ia menyebut sejumlah maskapai, termasuk Lion Air dan Super Air Jet, sebagai bagian dari konektivitas transportasi menuju Kotim.

    “Kemarin Pak Bupati juga telah menyampaikan bahwa akses transportasi dari luar daerah kini tidak lagi terisolasi. Sudah ada penerbangan dari Jakarta dan Surabaya, termasuk Lion Air dan Super Air Jet. Ini menjadi salah satu sarana transportasi menuju Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

    Menurutnya, tantangan berikutnya adalah bagaimana masyarakat dan pemerintah mampu memanfaatkan potensi yang sudah dimiliki daerah.

    ”Sumber daya alam dan sumber daya yang ada, perlu dieksplorasi dan dikembangkan secara terarah agar tidak hanya menjadi kekayaan lokal, tetapi juga mampu menjadi tujuan kunjungan wisata,” ujarnya.

    Mandi Safar Harus Tetap Berpijak pada Nilai Syariat

    Wakil Bupati Kotim Irawati yang juga turut hadir menyaksikan kegiatan Mandi Safar mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya tradisi yang dipercaya masyarakat dengan tujuan menolak bala, namun juga bernilai budaya sekaligus menjadi ruang untuk mempererat hubungan antarmasyarakat.

    Ia mengapresiasi konsistensi masyarakat Kotabesi yang setiap tahun tetap melaksanakan tradisi tersebut.

    Irawati menyebut Mandi Safar telah mengakar secara turun-temurun dan tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan mandi di sungai.

    ”Mandi Safar adalah tradisi yang telah mengakar secara turun-temurun. Kegiatan ini bukan sekadar mandi di sungai, tetapi wujud rasa syukur, tolak bala, dan doa bersama agar kita dijauhkan dari marabahaya, penyakit, serta berbagai musibah sepanjang tahun,” ujarnya.

    Irawati mengatakan pelaksanaan tahun ini, bertepatan dengan Arba Musta’mir atau Rabu Musta’mir yang diyakini masyarakat sebagai momentum untuk memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Kegiatan tersebut diisi dengan zikir, doa, tolak bala, silaturahmi, serta mempererat kebersamaan antarwarga.

    Atas nama Pemkab Kotim, Irawati menyambut baik pelaksanaan Mandi Safar sebagai salah satu kekayaan budaya lokal yang harus dijaga.

    Namun, pelestarian tradisi tersebut tetap harus memperhatikan nilai-nilai syariat dan tidak bertentangan dengan akidah agama.

    ”Ini adalah kekayaan budaya lokal yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai syariat serta tidak bertentangan dengan akidah,” tegasnya.

    Irawati juga mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengenal dan mencintai budaya daerah. Tradisi lokal menurutnya dapat menjadi sumber pembelajaran sekaligus bagian dari identitas masyarakat.

    Di sisi lain, generasi muda tetap diminta terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Irawati Ingatkan Ancaman Karhutla

    Dalam suasana Mandi Safar yang berlangsung di Kotabesi, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

    Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, Irawati bersama Kapolsek Kotabesi meninjau langsung lokasi karhutla di Desa Camba, Soren, dan Simpur.

    Karena itu, ia menggunakan momentum berkumpulnya masyarakat untuk kembali mengingatkan warga agar menjaga lahan dan kebun masing-masing.

    Irawati meminta masyarakat untuk sementara tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor.

    “Kesehatan masyarakat dapat terganggu dan perekonomian juga terdampak. Aktivitas transportasi bisa terganggu, termasuk anak-anak yang biasa berangkat sekolah melalui sungai,” ujarnya.

    Ketika kondisi lingkungan terganggu akibat asap, dampaknya tidak berhenti pada persoalan kebakaran. Aktivitas masyarakat ikut terdampak, termasuk mobilitas anak-anak menuju sekolah.

    “Kondisi itu tentu membahayakan dan dapat menyebabkan anak-anak tidak dapat bersekolah. Pada akhirnya, kita semua yang merugi,” katanya.

    Irawati juga menyampaikan keterbatasan armada dan personel yang dimiliki pemerintah dalam menghadapi banyaknya titik panas saat ini.

    “Atas nama Bupati, kami memohon maaf sebesar-besarnya karena armada dan personel yang tersedia terbatas, sementara titik panas saat ini sudah cukup banyak,” ujarnya.

    Karena keterbatasan tersebut, penanganan karhutla akan diprioritaskan pada titik-titik yang dianggap vital.

    Petugas dari pemadam kebakaran, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, serta Masyarakat Peduli Api akan lebih memfokuskan penanganan di sekitar sekolah, rumah sakit, dan bandara.

    Irawati menegaskan, kondisi itu membuat keterlibatan masyarakat menjadi semakin penting. Pencegahan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada petugas karena sumber daya yang tersedia terbatas.

    “Karena itu, kami sangat membutuhkan peran masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran,” katanya.

    Prolanis Jadi Bagian dari Kegiatan Masyarakat

    Dalam kesempatan yang sama, Irawati juga menyampaikan pesan kesehatan kepada kelompok Prolanis Kecamatan Kotabesi sebagai penyelenggara kegiatan Mandi Safar.

    Ia mengingatkan bahwa penyakit kronis tidak hanya menyerang kelompok lanjut usia. Anak-anak maupun masyarakat usia muda juga dapat mengalami penyakit seperti diabetes dan tekanan darah tinggi.

    Karena itu, masyarakat yang mengalami kondisi tersebut dapat mengikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) untuk memperoleh pendampingan dan penanganan.

    Kegiatan Mandi Safar yang diikuti kelompok Prolanis tersebut pun menjadi ruang untuk mempertemukan unsur kesehatan, budaya, pemerintah dan masyarakat dalam satu kegiatan.

    Tradisi Harus Diteruskan Agar Tidak Punah

    Bagi masyarakat, Mandi Safar bukan sekadar agenda yang muncul setiap tahun. Tradisi tersebut menjadi bagian dari kehidupan warga Kotabesi yang diwariskan dari generasi ke generasi.

    Suryani, warga Desa Kotabesi Hulu, mengatakan Mandi Safar memang rutin dilaksanakan setiap tahun pada akhir bulan Safar.

    “Kegiatan Mandi Safar di sini memang dilaksanakan setiap tahun, tepatnya pada akhir bulan Safar. Masyarakat di sini menyebutnya Arba Musta’mir,” kata Suryani.

    Antusiasme warga tetap terlihat setiap kali kegiatan dilaksanakan. Masyarakat turun langsung ke sungai untuk mengikuti tradisi tersebut.

    Suryani juga ikut ambil bagian bersama warga lainnya sebagai bentuk menjaga keberlangsungan tradisi.

    “Setiap pelaksanaan Mandi Safar, warga sangat antusias turun ke sungai untuk mandi. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, kami juga ikut turun ke sungai untuk meneruskan tradisi Mandi Safar yang dilaksanakan setiap tahun agar tidak punah,” tandasnya. (hgn)

  • Penyandang Disabilitas Kotim Dorong Akses Setara, Fasilitas Umum hingga Kesempatan Kerja

    Penyandang Disabilitas Kotim Dorong Akses Setara, Fasilitas Umum hingga Kesempatan Kerja

    SAMPIT, kanalindependen.id – Harapan penyandang disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memiliki payung hukum khusus mulai memasuki tahap pembahasan.

    Perda Disabilitas yang tengah diproses Pemkab Kotim sejak Maret 2026 lalu, diharapkan tidak hanya sebagai aturan di atas kertas.

    Regulasi ini diarahkan untuk menjamin fasilitas umum yang ramah disabilitas, layanan pemerintahan yang setara, kemudahan akses ekonomi hingga membuka ruang pemberdayaan dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas.

    Pemkab Kotim hingga saat ini masih mengupayakan percepatan pembentukan Perda Disabilitas dengan merencanakan koordinasi bersama DPRD Kotim, meskipun regulasi aturan tersebut belum dapat dipastilan rampung tahun ini.

    Dalam kegiatan DPD Pertuni Kalimantan Tengah bertema “Dari Harapan Menjadi Kebijakan: Wujudkan Perda Disabilitas untuk Semua”.

    Bupati Kotim Halikinnor melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, memberikan apresiasi kepada DPD Pertuni Kalteng dan seluruh organisasi penyandang disabilitas yang selama ini konsisten menyuarakan hak serta kepentingan penyandang disabilitas.

    ”Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPD Pertuni Kalimantan Tengah yang secara konsisten menyuarakan hak dan kepentingan penyandang disabilitas,” kata Waren saat menghadiri Parade Harapan dan Cerakan Advokasi Bersama Penerbitan Perda Disabilitas di Hotel Vivo, Rabu (12/8/2026).

    Waren mengatakan Pemkab Kotim akan terus mendorong percepatan lahirnya Perda Disabilitas.

    Dengan adanya, regulasi yang jelas, dapat memberikan payung perlindungan dan kepastian kebijakan untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang.

    Mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, perlindungan sosial, akses terhadap fasilitas umum hingga kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

    ”Perda harus menjadi payung perlindungan dan kepastian kebijakan guna memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang,” kata Waren.

    Pemkab Kotim juga memiliki dasar pengaturan mengenai koordinasi kebijakan terkait penyandang disabilitas.

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam Pasal 11 ayat (2), penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas dan tuna sosial untuk koordinasi penyusunan kebijakan melibatkan Sekretariat Daerah melalui Bagian Hukum atau Kesejahteraan Rakyat sebagai koordinator penyusunan kebijakan.

    Karena itu, Waren berharap pemerintah daerah, DPRD, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, akademisi dan masyarakat membangun komunikasi, koordinasi serta sinergi dalam proses tersebut.

    ”Dari aspirasi menjadi kebijakan. Dari kebijakan menjadi program. Dari program menjadi pelayanan nyata. Dan dari pelayanan nyata lahirlah masyarakat yang setara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Waren mengatakan keberadaan Perda nantinya harus diikuti pelaksanaan yang nyata.

    Pemerintah tidak ingin regulasi tersebut hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa perubahan yang dapat dirasakan penyandang disabilitas.

    ”Kita tidak ingin Perda hanya menjadi aturan di atas kertas,” tegas Waren.

    Menurutnya, implementasi Perda harus terlihat dari semakin inklusifnya sekolah, fasilitas kesehatan yang mudah diakses, pelayanan publik yang ramah disabilitas, kesempatan kerja yang terbuka serta ruang publik yang aksesibel.

    Perlindungan sosial juga harus benar-benar menjangkau penyandang disabilitas yang membutuhkan.

    Dengan demikian, keberadaan Perda tidak hanya mengatur hak secara normatif, tetapi harus menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperbaiki pelayanan dan membuka akses yang selama ini dibutuhkan penyandang disabilitas.

    ”Perda ini bukan hanya untuk penyandang disabilitas, tetapi merupakan bagian dari upaya kita membangun Kabupaten Kotawaringin Timur yang lebih adil, manusiawi, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” kata Waren.

    Waren berharap tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kotim yang inklusif, setara dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

    Ia mengajak seluruh pihak mengubah harapan menjadi kebijakan dan kebijakan menjadi tindakan nyata.

    ”Mari kita ubah harapan menjadi kebijakan. Mari kita ubah kebijakan menjadi tindakan. Mari kita wujudkan Kotawaringin Timur yang inklusif, setara, dan ramah disabilitas,” ujarnya.

    Pemkab Kotim berharap perjuangan untuk melahirkan Perda Disabilitas mendapat dukungan seluruh pihak dan menjadi langkah penting menuju pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Pembahasan Sudah Dimulai sejak Maret

    Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kotim Muhammad Haikal menjelaskan perkembangan proses pembentukan Perda tersebut.

    ”Pembahasan rancangan Perda Disabilotas sudah berproses seja Maret tahun ini. Dan, kegiatan DPD Pertuni ini, sudah pertemuan kedua dalam rangkaian pembahasan. ” kata Haikal.

    Ia mengatakan pemerintah daerah memang menempatkan persoalan tersebut sebagai salah satu program prioritas pemerintahan HARATI karena ingin memastikan seluruh kalangan dapat diakomodasi.

    ”Ke depan, hal ini tentu menjadi salah satu program prioritas pemerintahan HARATI saat ini karena kami ingin mengakomodasi seluruh kalangan. Prinsipnya, semua masyarakat mendapatkan hak yang setara,” ujarnya.

    Haikal mengatakan, penyandang disabilitas berharap Perda dapat segera diterbitkan. Namun, proses pembentukan regulasi harus melalui sejumlah tahapan.

    Jika memungkinkan untuk dipercepat, Pemkab Kotim akan melakukan koordinasi sesuai kewenangan yang ada, termasuk dengan DPRD.

    Salah satu kemungkinan yang dapat ditempuh adalah melalui inisiatif Perda dari DPRD.

    ”Seperti yang disampaikan Pak Asisten, kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD. Salah satu kemungkinan yang ditempuh adalah melalui inisiatif Perda dari DPRD, agar prosesnya dapat berjalan sesuai harapan teman-teman disabilitas,” jelas Haikal.

    Ia mengakui pembentukan Perda membutuhkan waktu karena ada berbagai tahapan yang harus dilalui.

    Haikal mencontohkan proses serupa di Kabupaten Barito Selatan. Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan Ketua Pertuni saat bersilaturahmi ke kantornya, proses pengajuan Perda di daerah tersebut telah berjalan sekitar dua tahun dan masih berproses.

    ”Artinya, pembentukan Perda memang membutuhkan waktu,” katanya.

    Belum Ada Kepastian Rampung Tahun Ini

    Meski Pemkab Kotim menyatakan komitmen mempercepat proses, Haikal belum dapat memastikan Perda tersebut selesai pada 2026.

    ”Pembentukan Perda Disabilitas melibatkan banyak tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah. Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan serta perangkat daerah lainnya harus terlibat sesuai bidang yang berkaitan dengan kepentingan penyandang disabilitas. Semua ini memerlukan proses panjang,” ujarnya.

    Selain itu, organisasi penyandang disabilitas di Kotim juga cukup banyak.

    ”Organisasi disabilitas di Kotawaringin Timur juga cukup banyak. Bukan hanya Pertuni, tetapi juga PPDI, organisasi penyandang disabilitas, Persatuan Tunarungu, serta organisasi lainnya,” ungkap Haikal.

    Karena itu, Pemkab belum menetapkan tenggat atau estimasi pasti penyelesaian Perda.

    ”Kami tentu ingin prosesnya cepat. Namun, pembentukan Perda memerlukan koordinasi dengan bagian hukum dan tahapan lain, termasuk koordinasi di tingkat provinsi melalui biro hukum,” ujarnya.

    Dalam forum tersebut, penyandang disabilitas juga sempat menanyakan tingkat keseriusan pemerintah untuk mempercepat pembentukan Perda dengan skala satu sampai sepuluh.

    ”Pak Asisten menyampaikan angka delapan, itu merupakan pendapat pribadi dan bukan pernyataan resmi pemerintah karena melibatkan banyak unsur,” jelasnya.

    Dengan demikian, angka delapan tersebut menggambarkan tingkat komitmen untuk mendorong percepatan, bukan kepastian bahwa Perda akan selesai pada waktu tertentu.

    Akses Setara Jadi Substansi Penting

    Lebih lanjut, Haikal menjelaskan, secara garis besar Perda nantinya akan mengakomodasi fasilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas.

    Layanan pemerintahan juga diharapkan memberikan akses yang setara. Selain itu, penyandang disabilitas diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan yang memiliki nilai ekonomi, misalnya melalui potongan harga atau bentuk keringanan lainnya.

    Namun, substansi utama yang diharapkan bukan hanya soal fasilitas. Yang lebih penting adalah bagaimana penyandang disabilitas dapat diberdayakan dan memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.

    Karena itu, proses pembentukan Perda Disabilitas Kotim kini tidak hanya berbicara mengenai lahirnya sebuah regulasi.

    Ada tuntutan agar aturan tersebut nantinya benar-benar diterjemahkan menjadi akses, pelayanan, fasilitas dan kesempatan yang dapat dirasakan penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.

    ”Inti dari harapan teman-teman disabilitas adalah agar mereka dapat diberdayakan dan memperoleh kesempatan yang setara dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Senjata Makan Tuan Sidang Rp104 Miliar: Daftar Hadir PT BAP vs Peta BPN yang Menjerat Balik

    Senjata Makan Tuan Sidang Rp104 Miliar: Daftar Hadir PT BAP vs Peta BPN yang Menjerat Balik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar daftar hadir yang dibawa PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) menjadi salah satu amunisi menjerat tiga tokoh Kecamatan Telawang dalam gugatan perdata senilai Rp104 miliar.

    Dokumen administratif itu nyatanya harus berhadapan dengan peta resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang justru memukul balik fondasi gugatan mereka.

    Area kelola puluhan tahun milik perusahaan ternyata tercatat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka sendiri, sekaligus tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi terbatas.

    Dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius ke meja hijau.

    Anak usaha Golden Agri-Resources ini menyodorkan alat bukti kunci berkode P-19 berupa surat pemberitahuan klaim lahan tertanggal 28 Agustus 2025 dari “Masyarakat Desa Sebabi”. Surat itu dilampiri daftar hadir yang memuat nama ketiga Tergugat.

    Daftar Hadir yang Retak

    Bila diuji terhadap Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan terpenuhinya unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal, keandalan bukti P-19 menampakkan tiga celah.

    Pertama, surat tersebut memuat tanda tangan kolektif, yakni tanda tangan masyarakat Desa Sebabi, bukan tanda tangan ketiga tergugat secara personal.

    Nama mereka sebatas tercantum dalam daftar hadir. Secara hukum, daftar hadir lazimnya hanya bernilai pembuktian atas kehadiran fisik pada waktu dan tempat tertentu.

    Menurut kuasa hukum tergugat, Sapriyadi dan Ardon, lembaran itu bukan akta autentik maupun akta di bawah tangan yang memuat pernyataan kehendak atau persetujuan atas dokumen terpisah.

    Kedua, jarak waktu. Pertemuan tersebut terpaut hampir satu tahun dengan temuan portal dan spanduk saat pemeriksaan setempat pada 31 Juli 2026.

    Rentang waktu yang membentang ini belum dijembatani oleh alat bukti lain yang terungkap sejauh ini.

    Ketiga, dalil tersebut justru bertolak belakang dengan alat bukti PT BAP sendiri. Jika kehadiran pejabat wilayah dalam forum sengketa lahan diklaim sebagai bentuk pelanggaran, perusahaan memunculkan paradoks dengan menyodorkan Surat Keputusan Bupati dan Gubernur, yang tercatat sebagai bukti T.I-1, T.II-1, dan T.III-1, yang justru mengesahkan jabatan ketiganya.

    Kehadiran seorang Kepala Desa, Damang, maupun anggota dewan dalam forum warga di wilayahnya adalah wujud pelaksanaan tugas, bukan pengecualian dari tugas.

    Dematius mempertegas posisi tersebut seusai sidang pembuktian 12 Agustus 2026. Dia menyebut kehadirannya dalam forum warga murni kewajiban jabatan yang berlaku baik diminta maupun tidak, bukan wujud keberpihakan atas sengketa yang sedang berjalan.

    Peta yang Menjerat Balik

    Saat bukti P-19 terlihat rapuh, bukti lain menyerang langsung fondasi gugatan PT BAP. Pada sidang 12 Agustus 2026, kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti tambahan berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.

    Dokumen ini berwujud surat Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Mumin Haryanto Nomor 1914/SP-62.02.MP/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, berisi penyampaian hasil peta pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

    Anotasi resmi yang mendampingi bukti itu mengungkap tiga temuan telak. Luas objek sengketa 50,38 hektare yang didalilkan Penggugat ternyata tidak sesuai dengan fakta lapangan.

    Hasil ukur menunjukkan luasan yang ditunjuk kuasa Penggugat mencapai 51,1 hektare, sementara luasan dari kuasa Tergugat atas tanah milik Seruan dan kawan-kawan hanya 32,7 hektare.

    Catatan krusial dari anotasi tersebut menegaskan bahwa area 32,7 hektare itu sepenuhnya berada di luar HGU Penggugat, dan pada saat bersamaan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    Sapriyadi menggarisbawahi temuan itu secara lisan. ”Objek yang disengketakan berada di luar hak guna usaha PT BAP, dan juga termasuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut Nomor 11578 Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025,” katanya.

    ”Artinya, pihak perusahaan PT BAP tidak memiliki hak di atas lahan tersebut,” tegasnya, Rabu (12/8/2026).

    Fakta pengukuran BPN berjalan selaras dengan penelusuran digital Kanal Independen. Pengecekan pada portal Bhumi Kementerian ATR/BPN tertanggal 15 Juni 2026 telah menemukan bahwa objek sengketa 50,38 hektare berada di luar poligon HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

    Merujuk pada Replik PT BAP tertanggal 3 Juni 2026, sertifikat mereka hanya mengunci kawasan di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan, sementara nyaris seluruh hamparan objek sengketa berada di wilayah Kotawaringin Timur.

    Dua instrumen berbeda, yakni riset dokumen digital pada Juni dan pengukuran GPS resmi pengadilan pada Juli hingga Agustus, mengarah pada satu kesimpulan identik.

    Yurisprudensi yang Sudah Inkrah

    Argumen hilangnya alas hak akibat ketiadaan HGU ini bertumpu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

    Putusan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan mengantongi HGU dan Izin Usaha Perkebunan secara kumulatif sebagai syarat beroperasi.

    Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat yang sama secara tegas.

    Sapriyadi memperkuat konstruksi hukum ini dengan mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

    Perkara ini melibatkan PT Agro Indomas, perusahaan yang konsesinya bersinggungan langsung dengan lokasi izin PT BAP.

    Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu membawa inti yang lugas, yakni perusahaan tanpa alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Substansi ini turut dikonfirmasi lewat laporan 37 warga Dayak Kotim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada penghujung Juli lalu.

    Yurisprudensi tersebut sudah inkrah tiga minggu sebelum Jawaban dan Eksepsi Para Tergugat diserahkan pada 20 Mei 2026.

    PT Agro Indomas tercatat sedang menghadapi beberapa sengketa lahan terpisah di Kotawaringin Timur dalam kurun waktu berdekatan.

    Oleh karena itu, Putusan Nomor 5938 K/Pdt/2025 ini patut dibaca sebagai satu preseden hukum yang mengikat dan final, tidak bisa sekadar disamakan dengan sengketa lain dari perusahaan tersebut yang alurnya masih terpisah di tingkat pengadilan.

    Dua Jalur yang Berbeda Bobot

    Dua alat bukti di persidangan ini menyerang dari jalur dengan kekuatan yang tak setara. P-19 menargetkan substansi gugatan tentang siapa aktor di balik portal dan spanduk, sebuah pembuktian yang baru bernilai ketika majelis hakim mulai membedah pokok perkara.

    Sebaliknya, peta BPN menghantam langsung fondasi perkara, yakni kedudukan hukum PT BAP selaku penggugat.

    Apabila eksepsi ini diterima, perkara berpotensi gugur di tahap persona standi in judicio tanpa perlu membedah keabsahan bukti P-19.

    Walau begitu, dua kewaspadaan harus tetap dijaga ketat. Formasi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini diisi oleh dua hakim yang sebelumnya mengadili sengketa PT Tapian Nadenggan.

    Rekam jejak penelusuran Kanal Independen memperlihatkan bahwa hasil pemeriksaan setempat tidak selalu mendapat porsi bobot yang utuh dalam pertimbangan putusan, kendati datanya tersedia terang benderang.

    Kewaspadaan lainnya berkaitan dengan risiko klaim warga. Apabila dalil kawasan Hutan Produksi Terbatas ditarik terlampau jauh menjadi simpulan bahwa area tersebut murni kawasan hutan negara, hal ini berisiko memperumit jalur perdata warga.

    Mekanisme penyelesaian sengketa lahan di dalam kawasan hutan negara sangat berbeda alurnya dibandingkan klaim perdata biasa atas tanah adat.

    Sidang pembuktian saksi dan ahli dijadwalkan terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dengan masuknya bukti T.I-6, T.II-5, dan T.III-5, peta ukur BPN kini resmi menjadi lembar pembuktian yang akan diuji bobotnya oleh Majelis Hakim. (ign)

  • Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai merespons ketidakhadiran PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan langkah taktis bernilai hukum tinggi.

    Meski menolak desakan warga untuk langsung menyegel lahan, peradilan adat tingkat provinsi ini menjatuhkan status quo secara menyeluruh.

    Seluruh aktivitas pada atas lahan sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare dibekukan total bagi kedua belah pihak, disusul sebuah peringatan kehadiran terakhir bagi raksasa sawit tersebut.

    Keputusan ini meluncur dua hari setelah PT BAP merespons panggilan sidang hanya dengan selembar kertas bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026.

    Surat yang ditandatangani Manager Perizinan, Asean, tersebut menjustifikasi ketidakhadiran fisik manajemen dengan alasan agenda lain yang sudah terjadwal.

    Sikap korporasi ini sempat memicu reaksi keras. Menghadap majelis pada sidang Rabu (12/8/2026), Yastok selaku salah satu dari enam Pengadu mewakili warga Desa Sebabi dan Bangkal membacakan tanggapan resmi.

    Ia menyebut ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk pelecehan terhadap adat orang Dayak.

    Pihak warga mendesak majelis segera menjatuhkan tindakan sementara berupa pemasangan portal adat beserta spanduk larangan aktivitas pada lokasi sengketa.

    Tolak Gegabah, Junjung Objektivitas

    Menjawab desakan warga, Majelis membuktikan diri bukan lembaga peradilan sepihak yang mudah ditekan.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit, Syahrul Huda, membacakan dokumen Tanggapan/Penetapan Sementara yang meredam tuntutan penyegelan sepihak tersebut.

    ”Bahwa Majelis tidak dapat semata-mata mendasarkan tindakan sementara hanya pada pernyataan sepihak Pengadu, melainkan harus terlebih dahulu memberikan kesempatan yang patut kepada Takadu untuk menyampaikan jawaban, keberatan dan bukti-bukti,” demikian kutipan pertimbangan yang dibacakan Syahrul Huda, anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Sebagai gantinya, Majelis memerintahkan pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Adat atau pemeriksaan lapangan.

    Proses ini akan membedah tujuh aspek mendasar secara ketat, meliputi letak dan batas objek sengketa, penguasaan fisik, riwayat pemanfaatan tanah, hingga keberadaan tanaman atau aktivitas pada atas lahan tersebut.

    Langkah kehati-hatian itu berpijak pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009.

    Lebih dari sekadar aturan formal, Majelis mengikatkan putusan mereka pada filosofi luhur hukum adat Dayak, yakni Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.

    PUTUSAN SELA: Perwalikan pengadu menerima putusan sela dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai. (Gunawan/Kanal Independen)

    Pembekuan Total 1.607 Hektare

    Kendati menunda pemasangan portal fisik, perlawanan warga membuahkan hasil signifikan lewat penetapan status quo untuk Perkara Sengketa Adat “Takian Petak” tersebut.

    Dokumen Putusan Sela yang dibacakan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, secara tegas memerintahkan penghentian segala bentuk aktivitas pada atas objek sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare.

    Pembekuan ini mengikat kedua belah pihak, baik warga (Pengadu) maupun PT BAP (Takadu), sampai putusan akhir dibacakan.

    Kedua kubu dilarang keras memperluas, mengalihkan, atau mengubah keadaan faktual lahan sengketa.

    Sementara itu, tuntutan substantif warga senilai Rp3,78 triliun beserta klaim penyerahan objek dan sanksi adat resmi ditangguhkan pemeriksaannya.

    Seluruh materi ini baru akan dibedah setelah pokok perkara rampung, dibarengi dengan agenda pencocokan titik koordinat yang telah dijadwalkan oleh majelis.

    Kesempatan Terakhir Raksasa Sawit

    Poin penentu bagi PT BAP tersaji pada bagian akhir putusan. Apabila perusahaan kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada pemanggilan patut berikutnya, Majelis akan mempertimbangkan ketidakhadiran tersebut dalam proses pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan serta Hukum Adat Dayak yang berlaku.

    Perusahaan diperintahkan wajib hadir pada sidang lanjutan sekaligus batas akhir mediasi yang dijadwalkan Kamis, 20 Agustus 2026.

    Persidangan tahap kedua ini akan tetap digelar pada lokasi yang sama, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86 Desa Sebabi. Apabila mediasi menemui jalan buntu, perkara akan langsung bergulir menuju Putusan Akhir.

    Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang resmi ditugaskan majelis untuk mengamankan pelaksanaan Putusan Sela ini di lapangan.

    Menutup jalannya persidangan, salinan resmi Putusan Sela langsung diserahkan ke tangan perwakilan warga selaku Pengadu.

    Majelis juga memastikan dokumen ketetapan hukum yang sama akan segera dikirimkan secara patut kepada manajemen PT BAP selaku Takadu.

    Hingga sidang putusan sela berakhir, PT BAP belum pernah menampakkan perwakilan fisiknya. Pola mangkir dan komunikasi sebatas surat manajerial serta pesan WhatsApp ini konsisten dengan rekam jejak grup korporasi tersebut.

    Kanal Independen mencatat rekam jejak serupa melalui serangkaian vonis pidana yang menjerat eksekutif PT BAP Edy Saputra Suradja.

    Mulai dari kasus pada Pengadilan Negeri Batulicin tahun 2012, hingga vonis suap pada 2019 silam.

    Rentetan kasus rasuah tersebut justru berpangkal dari upaya korporasi menutupi ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU), izin kawasan hutan, dan kewajiban plasma. Persoalan serupa kini kembali membayangi mereka lewat ketukan palu Basara Hai.

    Upaya konfirmasi kepada manajemen maupun bagian legal PT Sinar Mas Group terus dibuka oleh Kanal Independen. Namun, seluruh permohonan tanggapan tersebut tak kunjung berbalas. (ign)

  • ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepulan debu tanah musim kemarau mengiringi laju sejumlah mobil yang menyusuri kawasan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Rabu (12/8/2026).

    Sembilan anggota Mantir Basara Hai duduk di dalamnya dengan pengawalan ketat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang.

    Mereka datang membawa institusi peradilan adat tingkat provinsi untuk menyerahkan surat panggilan sidang secara langsung. Namun, laju mereka harus terhenti pada sebuah portal besi berlapis penjagaan sekuriti.

    Perjalanan berjarak sekitar 20 menit dari lokasi sidang adat itu awalnya berjalan lancar. Portal pertama pada tepi jalan negara sukses dilewati.

    Menembus kawasan perkebunan, hamparan sawit pada sisi kiri dan kanan jalan tampak baru digarap ulang.

    Pemandangan ini menjadi bukti visual bahwa perusahaan tengah memasuki masa tanam ulang (replanting), persis seperti keluhan yang dilontarkan warga.

    Hambatan sesungguhnya baru muncul sepuluh menit kemudian. Rombongan hakim peradilan adat ini terhenti total pada portal kedua yang menjadi gerbang utama kantor perusahaan.

    Merujuk keterangan anggota Batamad, mereka biasanya memang hanya diizinkan mengantar surat sampai pos penjagaan tersebut. Saat tertahan di luar gerbang besi, wajah para majelis mulai menyiratkan kegeraman.

    Napas Leluhur di Depan Portal

    Turun dari mobil, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, langsung mendekati pos penjagaan untuk memastikan akses masuk.

    ”Atasan kami belum ada di dalam pak,” jawab sekuriti itu.

    Hermas mendesak kejelasan. ”Ini dari majelis kerapatan adat kami. Damang-damang. Jadi jangan gak bolehnya di sini saja, biar kami tahu. Jangan permainkan kami lah,” katanya.

    Petugas berdalih hal tersebut bukan perkara larangan masuk, melainkan prosedur wajib lapor apabila ada tamu.

    Petugas lantas sibuk menelepon atasannya. Jawaban yang didapat dari ujung telepon justru menyebut sang atasan sedang bertemu pihak Agrinas di luar kantor.

    Menunggu beberapa saat pada tengah terik matahari, Hermas mempertanyakan standar operasional korporasi tersebut.

    ”Apa memang begini SOP di perusahaan ini? Adat kami punya SOP juga,” katanya.

    ”Setidaknya, kami sebagai tamu tidak berdiri begini loh. Ini lembaga adat dari provinsi tidak dihargai. Masa kayak gitu? Harusnya kita jangan berdiri kayak gini. Ini gak dihargai,” rutuknya.

    Hermas mencoba menelepon Asean selaku Manager Perizinan, namun panggilannya dibiarkan tak terjawab. Sembari menunggu telepon yang masih berdering, ia bergumam.

    “Orang adat, marwah orang adat tidak dihargai,” keluhnya.

    Menyaksikan situasi tersebut, Ketua Majelis Wawan Embang yang turut menunggu pada depan portal menyisipkan peringatan spiritual dalam bahasa Dayak.

    Kareh tatu hiang mantehau tahaseng ewen tuh,” ucap Wawan.

    Kalimat tersebut memiliki arti ”nanti leluhur memanggil napas mereka itu”.

    Merujuk pada kajian kelembagaan dan filosofi hukum adat yang menopang Basara Hai, pernyataan tersebut memiliki pijakan yang jelas.

    Konsep tersebut menegaskan bahwa pengabaian terhadap forum sakral diyakini akan memicu kegoncangan spiritual, sebuah situasi yang konsekuensinya diserahkan sepenuhnya kepada para leluhur penjaga tanah.

    Kami Bukan Garong

    Setelah beberapa lama tertahan tanpa kepastian, Hermas kembali mencecar petugas keamanan.

    ”Bisa gak kami ini masuk?” tanyanya.

    Petugas sekuriti menjawab ragu, menyatakan tidak berani mengiyakan lantaran tidak ada pejabat yang bisa ditemui di dalam area kantor.

    ”Saya tanya kamu, bisa gak kami ini masuk?” desak Hermas lagi.

    ”Kalau masuk pun gak ada orang yang bisa ditemui di dalam,” kata sekuriti.

    “Saya gak masalah ada atau gak ada. Bisa gak? Itu dulu yang kami mau tahu. Kalau SOP-nya memang gak bisa biar kami tahu,” tegas Hermas.

    ”Kalau masalah di sana hantu pun ada gak masalah. Berarti di sini kami gak dihargai. Itu loh maksud saya,” tambahnya.

    Anggota Damang lainnya meminta sekuriti kembali menghubungi atasannya. Namun, pesan yang dikirimkan hanya berujung buntu.

    ”Centang satu pak,” lapor sekuriti tersebut.

    ”Gak mau ngerusak-rusak loh kami di sana. Masa kami orang tua disuruh berdiri seperti ini? Etika yang mana yang diambil dari perusahaan ini. Ini tokoh-tokoh adat semua loh,” timpal Hermas.

    ”Bukan garong kami di sini,” kata Hermas menggeram kesal.

    Dia meluapkan kekecewaannya seraya menilai sikap pimpinan perusahaan tersebut sudah melampaui batas etika dan sangat tidak pantas.

    Hermas lantas mengalihkan kembali tatapannya kepada petugas yang berjaga di portal.

    ”Marah sama kalian percuma loh, karena kalian di bawah perintah. Saya paham, tapi saya mau tahu saja SOP-nya seperti ini saja apa bagaimana,” ujarnya.

    Orang Asing di Tanah Sendiri

    Tak lama berselang, seorang pria menghampiri rombongan. Namanya terbaca dari label pada seragam yang bertuliskan Ardiles RA Kana. Dia mengaku menjabat asisten divisi.

    Ketua Majelis Wawan Embang langsung mengambil alih pembicaraan dan menyinggung tajam etika komunikasi perusahaan.

    ”Kemarin Pak Asean (manager perizinan PT BAP) ada mengirim surat ke saya, melalui WA saja masih. Kami ini, karena harus kami jawab dan tanggapi kan. Kami padahal bisa saja lewat WA, tapi kami menghormati etikanya, sehingga kami antar langsung. Kedatangan kami ke sini hanya untuk mengantar surat tanggapan atas surat perusahaan,” urai Wawan.

    Pria berseragam asisten divisi tersebut lantas menanggapi. ”Mohon maaf bapak, ini pimpinan belum ada di tempat. Kalau bapak mau dengan saya bisa, saya asisten divisi,” katanya.

    Mendengar hal itu, Hermas kembali bersuara. ”Kami jangan diperlakukan seperti anak-anak pak. Kami dari lembaga adat. Ini kami gak bisa masuk,” katanya sambil menunjuk portal. “Apa SOP-nya seperti itu?”

    Pria tersebut berdalih bahwa penahanan di portal adalah prosedur keamanan wajib. Ia menawarkan diri menampung pesan karena pimpinan sedang keluar.

    Tawaran itu langsung disambut cecaran Hermas.

    ”Kami mau ketemu sama hantu apa kek, tapi hargai kami masuk ke dalam. Supaya apa yang kami sampaikan ini jelas. Tidak dengan mereka-mereka ini,” kata Hermas merujuk pada barisan sekuriti.

    ”Ini upayanya ini sepertinya ini, kami lembaga adat dilecehkan loh pak,” katanya.

    Pria itu memohon maaf dan berdalih posisinya sebagai orang lapangan membuatnya tidak tahu kebijakan manajemen ke depannya.

    ”Kita seperti anak kecil loh pak, dilecehkan begini. Masa kami berdiri gini,” sesal Hermas.

    Sembari berjalan menuju bangunan kantor, Hermas kembali mempertegas kedudukan kelembagaannya.

    ”Kami dari provinsi pak, kapasitas kami. Kok seperti itu begitu loh?” katanya.

    Pria tersebut menjawab bahwa dirinya bukan pimpinan, dan tamu dari luar biasanya langsung ditangani manajer.

    ”Tapi setidaknya kan jangan ditahan kayak begitu. Ini semua orang adat loh pak. Kami ini kayak orang asing di negeri sendiri pak. Ini tempat kami loh pak. Wilayah kami. Kewajiban perusahaan itu menghormati adat-istiadat yang ada di sini,” tegas Hermas.

    ”Jangan gitulah dengan lembaga adat. Kecewa kami pak. Terus terang. Ini kami tua-tua semua pak,” ujarnya.

    Seperti Maling dan WhatsApp

    Saat berada dalam ruangan kantor, Wawan Embang memberikan penjelasan rinci terkait sidang adat Basara Hai kepada staf yang menemui mereka.

    ”Kami sudah beberapa kali mengirim surat pemberitahuan. Karena ini ada balasan dari PT BAP yang ditandatangani pak Asean selaku manager perizinan,” kata Wawan.

    Wawan kembali menyinggung ironi komunikasi tersebut kepada seseorang yang datang belakangan.

    “Kalau Pak Asean itu, malah hanya lewat WA pak. Tapi kami menghargai dan kami terima pak,” sentil Wawan.

    AKHIRNYA MASUK: Rombongan Mantir Basara Hai saat diterima di kantor perusahaan. (Gunawan/Kanal Independen)

    Menjelang akhir pertemuan, Damang Hermas memberikan peringatan pemungkas.

    ”Kalau kita ini di pos jaga, kita ini kayak maling pak. Ini orang adat semua,” tegas Hermas.

    Pihak perusahaan kembali melontarkan kata maaf. Rombongan sembilan Damang tersebut akhirnya memutar arah dan kembali menempuh jalan berdebu menuju Desa Sebabi.

    Persidangan adat sendiri dijadwalkan bakal berlanjut pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela. (ign)

  • Sepucuk Surat Raksasa Sawit: PT BAP Mangkir Sidang Adat, Ancaman Serius Warga Sebabi

    Sepucuk Surat Raksasa Sawit: PT BAP Mangkir Sidang Adat, Ancaman Serius Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua lembar surat panggilan dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai nyatanya hanya berbalas sepucuk surat penjelasan.

    Ketidakhadiran fisik manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) pada sidang lanjutan perkara Takian Petak (perebutan lahan), Rabu (12/8/2026), sontak menyulut amarah warga Desa Sebabi.

    Berbekal alasan jadwal padat yang tertuang dalam surat tersebut, pihak korporasi justru memantik desakan penyegelan lahan hingga wacana pengusiran dari tanah adat.

    Agenda sidang lanjutan Basara Hai hari itu semestinya menjadi ruang bagi pihak teradu memberikan keterangan. Kenyataannya, arena persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran manajemen perusahaan.

    Surat balasan bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus yang ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan itu dibacakan Majelis di persidangan.

    Isinya merangkum alasan ketidakhadiran perusahaan dalam satu kalimat panjang yang mengklaim adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    ”Perusahaan menghormati dan mengucapkan terima kasih atas surat-surat dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah tersebut,” kata Asean dalam suratnya.

    Asean juga mengonfirmasi telah menerima panggilan melalui dua surat.

    Dia menegaskan, perusahaan beserta segenap manajemen tidak mengurangi rasa hormat kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah, kendati belum dapat memenuhi panggilan.

    ”Hal itu disebabkan ada agenda atau kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan dan memohon untuk diberikan waktu,” katanya.

    Asean menegaskan, pihaknya memiliki sikap menghormati adat istiadat dan lembaga adat di mana perusahaan melakukan kegiatan usaha.

    Termasuk menghormati dan menjalin hubungan baik dengan Dewan Adat Dayak, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Let Perdamaian Adat Provinsi Kalteng, serta lembaga adat lainnya.

    Pada poin empat, Asean mempertegas posisi perusahaan yang dalam melakukan kegiatan usahanya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    ”Perusahaan memohon maaf apabila dalam penyampaian penjelasan dan/atau tanggapan ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” kata Asean.

    Secara garis besar, surat itu tidak memuat rincian agenda, tidak menyebutkan nama pejabat yang berhalangan, serta tidak menyertakan usulan tanggal pengganti.

    Tolak Surat dan Tuntut Portal Adat

    Ketidakhadiran perusahaan itu langsung memantik perlawanan. Yastok SK selaku perwakilan pengadu membacakan tanggapan resmi di hadapan majelis yang menyatakan surat PT BAP tidak sah dan tidak dapat diterima.

    Berdasarkan hukum perseroan, pihak yang berwenang mewakili perusahaan adalah jajaran direksi, bukan manajer perizinan.

    Tanggapan resmi itu memuat poin tajam terkait absennya perusahaan.

    ”Bahwa bagi pihak Pengadu ketidakhadiran Teradu/Takadu dalam persidangan Adat ini padahal telah dipanggil secara patut dan sah adalah bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak,” tegas Yastok saat membacakan poin dokumen tersebut.

    Dokumen penolakan ini turut ditandatangani lima pengadu lainnya, yakni Seruan, Sardiono, Priono SJ, Anti Panting, dan Petrus Limbas. Mereka mendesak majelis segera melayangkan panggilan ketiga pada hari itu juga.

    Apabila PT BAP tetap mangkir, majelis diminta menjatuhkan tindakan sementara (provisi) berupa pemasangan patok batas atau portal adat, lengkap dengan spanduk larangan beraktivitas di lokasi sengketa.

    ”Apabila dalam waktu dua minggu sejak surat ini disampaikan, maka jangan salahkan masyarakat mengambil sikap,” tegas Yastok.

    Pelanggaran Berat dan Ancaman Usir

    Kepada wartawan, Yastok yang juga menjabat Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, menyoroti tajam tidak hadirnya korporasi dalam dua kali persidangan.

    Dia menegaskan bahwa sidang itu sangat sakral dan penting bagi masyarakat Adat Dayak.

    ”Kalau masyarakat mendapat panggilan dari mantir adat atau damang, kami biasanya segera datang. Kami tidak tahu mengapa perusahaan sebesar ini tidak hadir. Menurut kami, sejak awal itu sudah merupakan pelanggaran berat,” tegas Yastok.

    Yastok memastikan pihak pengadu tidak akan segan menempuh langkah politik dan hukum adat tingkat tinggi.

    ”Iya, itu pelanggaran berat. Kami bahkan akan mengusulkan agar perusahaan dapat diusir dari sini. Dalam hukum adat Dayak, yang saya sebut Undang-Undang Hukum Adat Dayak tahun 1894, Pasal 96, terdapat ketentuan bahwa pihak yang tidak menaati hukum adat dapat diusir,” urainya membeberkan ancaman sanksi tersebut.

    Bagi warga Sebabi, peradilan adat ini bukan formalitas belaka, melainkan benteng pertahanan paling akhir.

    ”Basara Hai ini adalah langkah terakhir kami, senjata pemungkas kami. Selama kurang lebih 29 tahun, sejak 1996 hingga 1997 sampai hari ini, hak kami diambil begitu saja. Orang-orang tua kami sudah banyak yang tidak ada. Jangan sampai masyarakat yang tersisa ini kembali menjadi korban,” ujarnya.

    Yastok turut membuat garis batas yang tegas bahwa peradilan adat ini murni memperjuangkan hak ulayat yang dirampas.

    Dia mempersilakan pihak perusahaan datang dan membuka data di hadapan majelis.

    ”Kalau mereka memiliki fakta dan data, kami tidak pernah melarang untuk membukanya. Dari dulu kami tidak pernah menghalangi mereka. Silakan buka data apabila memang ada,” katanya.

    ”Namun, soal izin yang diberikan pemerintah bukan kewenangan kami. Kami tidak mempertanyakan izin perusahaan, ada atau tidak ada. Kami hanya mengurus hak kami atas tanah, sungai, dan jalan yang selama kurang lebih 29 tahun tidak diperhatikan sama sekali,” urai Yastok.

    Dia berharap perusahaan bisa hadir agar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai bisa memutuskan sengketa itu secara adil.

    ”Sebagai manusia, bersalah atau tidak bersalah, kita wajib hadir dan memberikan keterangan. Keterangan itu nantinya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.

    Bukan Sidang Kampung Biasa

    Klaim Yastok mengenai beratnya pelanggaran ini bukan sekadar ungkapan emosi warga yang kecewa.

    Basara Hai berdiri di atas fondasi hukum yang secara formal menempatkannya sebagai forum penyelesaian sengketa paling tinggi dalam sistem peradilan adat Dayak Kalimantan Tengah.

    Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Pasal 9 ayat 1 huruf b, menetapkan fungsi Damang Kepala Adat sebagai penegak hukum adat yang keputusannya berkedudukan sebagai peradilan adat tingkat terakhir.

    Apabila Kedamangan menjatuhkan putusan, perkara itu tidak bisa lagi disidangkan atau diputuskan ulang oleh lembaga lain di luar Kedamangan.

    Basara Hai sendiri, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pembentukan majelis, digelar khusus untuk kategori perkara berat sesuai Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015, bukan sengketa kelas ringan yang biasa diselesaikan pada tingkat desa.

    Bobot institusional ini berakar jauh ke belakang. Forum semacam Basara Hai bersumber dari Perjanjian Tumbang Anoi 1894, yakni hasil rapat besar 22 Mei hingga 24 Juli tahun itu yang mengundang 152 sub-suku Dayak se-Kalimantan, bahkan turut dihadiri perwakilan pemerintah kolonial Belanda.

    Pertemuan raksasa tersebut bertujuan mengakhiri rangkaian tradisi kekerasan antarsuku seperti hakayau (pemenggalan kepala), hapatei (saling bunuh), dan jipen (perbudakan).

    Melalui pertemuan bersejarah itulah lahir 96 pasal Hukum Adat Dayak yang hingga kini menjadi rujukan Basara Hai, termasuk Pasal 96 yang dikutip Yastok.

    Kajian akademik mengenai eksistensi peradilan adat Dayak turut mencatat bahwa masyarakat mempertahankan forum semacam ini karena putusannya dipercaya tidak hanya menuntaskan sengketa administratif, melainkan memulihkan keseimbangan atas kegoncangan spiritual akibat sebuah pelanggaran.

    Bagi warga Sebabi dan Bangkal, mangkirnya PT BAP dari forum sakral ini tidak dinilai sebagai ketidakhadiran biasa dalam rapat bisnis, melainkan penolakan nyata terhadap institusi yang memiliki kedudukan final secara hukum daerah maupun tradisi.

    Penegasan Majelis

    Merespons pernyataan pengadu, Wawan Embang selaku ketua Majelis menegaskan ketidakhadiran PT BAP tidak serta-merta menghentikan persidangan.

    ”Persidangan tetap berjalan. Namun demikian, kami tetap berharap pihak perusahaan dapat hadir pada persidangan berikutnya, yaitu tahap kedua,” katanya.

    Terkait permintaan waktu yang disampaikan, Wawan menyebut pihaknya tetap akan memberikan waktu, kendati persidangan akan diskors sementara guna menghormati peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

    “Akan tetapi, waktu tersebut tidak diberikan secara bebas tanpa batas. Ada batasan yang ditentukan oleh Mantir Basara Hai, karena kami telah memiliki agenda dan jadwal persidangan,” katanya.

    Anggota Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran teradu tidak akan menghentikan proses persidangan.

    Keseriusan peradilan adat ini dibuktikan selepas persidangan. Sembilan anggota hakim Mantir Basara Hai turun langsung mengantarkan surat panggilan ketiga ke kantor perusahaan dengan pengawalan ketat aparat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

    Rekam Jejak Berulang

    Ketidakhadiran PT BAP menjadi lebih sulit dipahami ketika diletakkan berdampingan dengan skala korporasi di baliknya.

    PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources Ltd (GAR), raksasa agribisnis Sinar Mas yang mencatat pendapatan grup hampir US$13 miliar pada level konsolidasi.

    Laporan keuangan afiliasinya, PT SMART Tbk, bahkan mencatat utang usaha dari transaksi pihak berelasi senilai Rp218,9 miliar kepada PT BAP pada tahun 2025.

    Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik pemerintah memperlihatkan hamparan kebun sawit berlabel PT BAP berstatus nihil alas hak terdaftar pada area yang disengketakan.

    Fakta lapangan ini kembali membuka ingatan publik pada rekam jejak kelam pimpinan korporasi tersebut yang memiliki pola berulang.

    Pada Maret 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Edy Saputra Suradja selaku eksekutif PT BAP atas kasus suap Rp240 juta kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Uang pelicin tersebut diserahkan demi menutupi masalah ketiadaan HGU, izin kawasan hutan, dan pengabaian plasma, yakni tiga akar masalah identik yang kini kembali meledak di meja peradilan adat Desa Sebabi. (ign)

  • Tiga Paket Infrastruktur Kotim Mulai Dikerjakan, Jalan Kotabesi-Kandan Telah Masuk Tahap Agregat

    Tiga Paket Infrastruktur Kotim Mulai Dikerjakan, Jalan Kotabesi-Kandan Telah Masuk Tahap Agregat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pembangunan infrastruktur jalan dan drainase di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

    Sedikitnya tiga paket pekerjaan telah memasuki tahap pelaksanaan dengan total nilai kontrak sekitar Rp26,5 miliar, menggunakan sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan APBD Kotim.

    Tiga paket tersebut meliputi peningkatan Jalan Kotabesi–Kandan–Camba–Simpur–Hanjalipan, pembangunan drainase sekaligus perbaikan sejumlah titik Jalan DI Panjaitan, serta peningkatan Jalan Tjilik Riwut yang disertai pembangunan drainase.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat (SDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tismama melalui Kepala Bidang Bina Marga Nur Aina mengatakan, ketiga pekerjaan tersebut sudah berjalan mulai 10 Juli 2026.

    Dari tiga paket tersebut, pekerjaan yang paling terlihat secara fisik di lapangan saat ini berada di ruas Jalan Kotabesi–Kandan–Camba–Simpur–Hanjalipan.

    Sementara dua paket lainnya masih berada pada tahapan persiapan pekerjaan, termasuk perakitan besi oleh kontraktor di bengkel kerja masing-masing.

    Jalan Kotabesi sampai Hanjalipan

    Paket pertama merupakan peningkatan jalan aspal pada ruas Kotabesi–Kandan–Camba–Simpur–Hanjalipan sepanjang 2.137 meter.

    Pekerjaan tersebut mencakup badan jalan dengan lebar 5 meter, ditambah bahu jalan pada sisi kanan dan kiri masing-masing selebar 50 sentimeter.

    Nur Aina yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut menjelaskan, proyek ini menggunakan sumber dana DBH sawit dengan nilai kontrak sebesar Rp11,9 miliar.

    Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Amin Karya Jaya sebagai penyedia jasa, sedangkan CV Betang Agung Perkasa bertindak sebagai konsultan.

    ”Sesuai perjanjian kontrak, pekerjaan sudah dimulai 10 Juli dan ditargetkan selesai 6 Desember 2026. Sebelumnya, tim kami sudah melakukan pengukuran awal pada 13 Juli lalu dan saat ini sudah mulai agregat dengan progres pekerjaan mencapai lebih dari 11,9 persen,” kata Nur Aina saat ditemui di Ruang Bina Marga, belum lama ini.

    Dengan demikian, paket pekerjaan ini sudah memasuki tahapan fisik di lapangan. Material agregat mulai dikerjakan sebagai bagian dari tahapan peningkatan struktur jalan sebelum pekerjaan pengaspalan dilaksanakan sesuai tahapan teknis proyek.

    Drainase Jalan DI Panjaitan

    Paket kedua berada di Jalan DI Panjaitan. Pekerjaan utama berupa pembangunan drainase cor beton yang dilakukan pada dua sisi ruas jalan dengan panjang keseluruhan mencapai 1.050 meter.

    Rinciannya, drainase dibangun sepanjang 850 meter di sisi kanan atau barat, dimulai dari pertigaan Jalan DI Panjaitan–Pelita Timur ke arah selatan menuju Pasar Sajumput.

    Kemudian, pekerjaan drainase juga dilakukan sepanjang 200 meter di sisi kiri atau timur, dimulai dari Jembatan Pasar Sajumput ke arah utara.

    Selain pembangunan drainase, paket tersebut juga mencakup pengaspalan pada sejumlah spot jalan yang mengalami kerusakan atau jalan berlubang.

    ”Pekerjaan pembangunan drainase dikerjakan oleh CV Reza Permata Indah dan konsultannya dari CV Unika Citra Mandiri dengan nilai kontrak Rp7,1 miliar menggunakan dana APBD Kotim,” ujar Satria Wijaya PPK pada pekerjaan pembangunan drainase Jalan DI Panjaitan.

    Pembangunan drainase ini menjadi bagian dari penanganan infrastruktur jalan dan sistem drainase pada ruas jalan yang selama ini kerap kali menjadi langganan banjir setiap hujan deras melanda Kota Sampit. Selain memperbaiki saluran, pekerjaan juga diarahkan untuk menangani bagian badan jalan yang mengalami kerusakan pada titik-titik tertentu.

    Peningkatan Jalan Tjilik Riwut

    Paket ketiga berada di Jalan Tjilik Riwut. Pekerjaan yang dilakukan meliputi peningkatan jalan sekaligus pembangunan drainase.

    Pembangunan drainase dikerjakan sepanjang sekitar 600 meter dengan lebar 1,5 meter. Pekerjaan dimulai dari kawasan depan Hotel Wella hingga menuju ke arah Jalan Wengga Agung.

    Paket tersebut menggunakan dana APBD Kotim dengan nilai kontrak sebesar Rp7,5 miliar.

    Pelaksana pekerjaan adalah CV Lintas Utama, sedangkan pekerjaan konsultans ditangani oleh CV Berlian Kalimantan Engineering.

    “Ketiga paket kegiatan ini masa kontraknya sama dimulai 10 Juli-6 Desember 2026,” kata Bagus Anugrah Nusantara, PPK kegiatan peningkatan Jalan Tjilik Riwut.

    Artinya, seluruh paket tersebut ditargetkan rampung pada 6 Desember 2026, sesuai dengan masa pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak.

    Lebih lanjut, Bagus menjelaskan, tiga paket tersebut belum seluruhnya menggambarkan keseluruhan kegiatan infrastruktur jalan yang direncanakan pada tahun anggaran 2026.

    Paket pekerjaan lainnya akan menyusul secara bertahap. Penyesuaian masih diperlukan karena terdapat sejumlah paket pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan dana pokok pikiran (pokir).

    ”Untuk paket kegiatan lainnya menyusul bertahap, karena ada sebagian paket pekerjaan yang menggunakan dana pokir, sehingga paket yang sebelumnya berjumlah 16 paket kemungkinan akan disesuaikan kembali,” jelasnya.

    Dengan kondisi tersebut, jumlah paket yang sebelumnya direncanakan sebanyak 16 paket masih dapat mengalami perubahan menyesuaikan proses penganggaran dan sumber pendanaan yang digunakan.

    Terkait belum terlihatnya pekerjaan fisik di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Tjilik Riwut, ia menjelaskan bahwa bukan berarti kontraktor belum memulai pekerjaan.

    “Meski belum terlihat adanya pekerjaan fisik di lokasi, saat ini kontraktor pelaksana telah memulai pekerjaan persiapan berupa perakitan besi di bengkel masing-masing,” ujarnya.

    Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan sehingga proses perakitan tidak seluruhnya dilakukan di lokasi proyek.

    Setelah proses perakitan besi selesai, material dan komponen yang telah disiapkan tersebut akan dibawa ke lokasi untuk dilanjutkan dengan pekerjaan fisik.

    ”Pekerjaan fisik di lokasi yang baru terlihat di Jalan Kotabesi-Kandan, sementara di Jalan DI Panjaitan dan Tjilik Riwut mereka saat ini mengerjakan perakitan besi untuk mempercepat pekerjaan tidak dikerjakan di lokasi. Saat sudah selesai perakitan akan dimulai pekerjaan real di lokasi proyek,” pungkasnya. (hgn)

  • Proyek Sekolah Rakyat Kotim Rp246 Miliar Capai 90 Persen, Struktur Bangunan Rampung, Ditargetkan Tuntas September 2026

    Proyek Sekolah Rakyat Kotim Rp246 Miliar Capai 90 Persen, Struktur Bangunan Rampung, Ditargetkan Tuntas September 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 55 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan nilai kontrak Rp246 miliar kini mencapai progres fisik sekitar 90 persen.

    Seluruh pekerjaan struktur bangunan telah rampung, saat ini kontraktor tengah memusatkan pengerjaan pada tahap finishing yang ditargetkan tuntas hingga September 2026.

    Project Manager PT Adhi Karya untuk lokasi Kotim, Januar Prihanantio, mengatakan capaian tersebut merupakan progres fisik berdasarkan kontrak awal dan sudah termasuk pekerjaan finishing yang saat ini masih berlangsung.

    ”Sesuai dengan kontrak awal, progres fisik hingga tahap finishing ini kurang lebih sudah mencapai 90 persen,” kata Januar kepada Kanal Independen.

    Januar memastikan pekerjaan struktur telah selesai seluruhnya. Tahapan yang kini dikejar mencakup berbagai pekerjaan penyelesaian bangunan, mulai dari pemasangan hebel (bata ringan), plester dan acian, keramik hingga instalasi MEP atau mechanical, electrical, plumbing.

    ”Saat ini fokusnya pekerjaan finishing, meliputi pemasangan hebel, plester dan acian, keramik, serta instalasi MEP atau mechanical, electrical, plumbing,” ujarnya.

    Kontrak Dimulai November 2025

    Sesuai dengan kontrak kerja, Pembangunan SRT 55 Kotim telah dikerjakan mulai 17 November 2025. Dalam kontrak awal, batas waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan sampai 30 Juni 2026.

    Namun, pelaksanaan pekerjaan kemudian mendapatkan adendum waktu sehingga batas penyelesaian diperpanjang hingga 11 September 2026.

    Dengan perpanjangan tersebut, pekerjaan yang saat ini memasuki tahap finishing harus dituntaskan dalam sisa waktu pelaksanaan yang tersedia.

    Januar tidak memberikan penjelasan panjang ketika ditanya mengenai kemampuan mengejar target penyelesaian pada September 2026. Ia menjawab dengan doa.

    ”Bismillahirrahmanirrahim. La haula wala quwwata illa billahil aliyil adzim,” katanya.

    Sempat Terkendala Tanah Gambut

    Di balik progres pembangunan yang telah mencapai 90 persen, proyek ini menghadapi kendala cukup berat sejak awal pekerjaan. Tantangan utama yang dihadapi pekerja adalah kondisi tanah di lokasi sekolah rakyat di Jalan Wengga Metropolitan berdiri di atas tanah gambut.

    Januar menyebut ketebalan gambut mencapai sekitar tiga meter. Kondisi ini, diperberat dengan muka air tanah yang hanya sekitar 20 sentimeter.

    Keadaan itu membuat pekerjaan land clearing dan penimbunan tidak dapat dilakukan secara cepat.

    Pekerjaan tanah harus dikerjakan bertahap dari satu sisi kemudian bergerak menuju bagian dalam kawasan pembangunan.

    ”Pada awal pekerjaan, kendala utama adalah kondisi tanah gambut. Ketebalan gambut sekitar tiga meter dengan muka air tanah sekitar 20 sentimeter,” jelasnya.

    Pekerjaan tanah tersebut membutuhkan waktu sekitar 1,5 hingga dua bulan.

    Januar menjelaskan, lamanya proses tersebut cukup berpengaruh terhadap tahapan pembangunan berikutnya.

    Dalam kondisi tanah normal, ketika pekerjaan tanah selesai, pembangunan struktur dapat segera bergerak ke atas.

    Namun, kondisi di lokasi SRT Kotim membuat tim konstruksi harus lebih dulu menyelesaikan pekerjaan tanah sebelum masuk penuh ke pembangunan struktur.

    ”Dalam kondisi normal, seharusnya bangunan sudah mulai dikerjakan ke atas. Namun saat itu kami masih berkutat pada pekerjaan tanah,” ujarnya.

    Bangunan Menggunakan Sistem Slab on Pile

    Karakter tanah gambut juga membuat konstruksi bangunan harus menggunakan metode yang disesuaikan dengan kondisi tanah.

    Januar menjelaskan, bangunan SRT menggunakan sistem suspended atau slab on pile. Sistem struktur atau pondasi ini menggunakan pelat beton bertulang di bagian atas yang ditopang langsung oleh tiang pancang di bagian bawah sedalam sekitar 6 meter sampai bertemu permukaan as tanah.

    ”Karena kondisi tanah gambut, pondasi dibangun sampai menemukan tanah keras. Jadi, bangunan-bangunan ini berdiri di atas tiang pancang,” katanya.

    Dengan sistem tersebut, bangunan tidak bertumpu langsung pada tanah permukaan, melainkan ditopang oleh pondasi tiang pancang.

    Tiang pancang dipasang hingga mencapai lapisan tanah keras sehingga bangunan memiliki tumpuan yang sesuai dengan kondisi struktur yang direncanakan.

    ”Konsep bangunannya menggunakan sistem suspended atau slab on pile. Artinya, bangunan tidak bertumpu pada tanah, tetapi pada pondasi tiang pancang,” jelasnya.

    Konsep konstruksi tersebut terlihat pada sejumlah bangunan, termasuk asrama, yang memiliki karakter seperti bangunan panggung karena struktur bangunan ditopang oleh sistem pondasi tiang pancang.

    Pernah Kerahkan Lebih dari 1.000 Pekerja

    Besarnya skala pekerjaan serta durasi waktu pekerjaan yang terbilang cukup cepat juga terlihat dari jumlah tenaga kerja yang dilibatkan.

    Pada periode pekerjaan dengan kebutuhan tenaga kerja tertinggi, jumlah pekerja di lokasi pembangunan pernah mencapai lebih dari 1.000 orang.

    Jumlah tersebut kemudian berkurang seiring dengan selesainya pekerjaan struktur dan bergesernya pekerjaan ke tahap finishing.

    ”Saat ini, karena pekerjaan struktur sudah selesai dan tersisa pekerjaan finishing, jumlahnya berada di kisaran 700 hingga 800 orang,” ungkap Januar.

    Ia menyebut jumlah pekerja tertinggi pernah mencapai lebih dari 1.000 orang.

    Untuk pekerjaan struktur sendiri, jumlah tenaga kerja yang dilibatkan sekitar 400 orang.

    ”Untuk pekerjaan struktur sendiri, jumlah pekerja sekitar 400 orang,” katanya.

    Jumlah tenaga kerja tersebut mengikuti kebutuhan masing-masing tahapan konstruksi. Saat struktur dikerjakan, kebutuhan tenaga kerja berada pada jumlah tertentu, sedangkan setelah struktur rampung, tenaga kerja diarahkan untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan finishing dan instalasi.

    Fokus Finishing dan Instalasi MEP

    Dengan struktur bangunan yang telah selesai, pekerjaan di lapangan kini bergeser pada penyelesaian bagian-bagian bangunan.

    Pemasangan hebel menjadi salah satu pekerjaan yang masih dilakukan. Selain itu, terdapat pekerjaan plester dan acian, pemasangan keramik serta instalasi MEP.

    Instalasi MEP mencakup sistem mekanikal, elektrikal dan plumbing yang menjadi bagian penting dari kesiapan bangunan untuk digunakan.

    Januar menegaskan bahwa pekerjaan struktur tidak lagi menjadi bagian yang dikejar karena telah diselesaikan seluruhnya.

    ”Pekerjaan struktur sudah selesai seluruhnya,” tegasnya.

    Dengan kondisi tersebut, penyelesaian proyek pada tahap berikutnya akan sangat bergantung pada percepatan pekerjaan finishing dan instalasi yang masih berlangsung.

    Nilai Paket Rp985,9 Miliar untuk Empat Wilayah

    Pembangunan SRT di Kotim merupakan bagian dari satu paket pekerjaan yang mencakup empat wilayah di Kalimantan Tengah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas.

    Berdasarkan papan proyek di lokasi, pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Kalteng dikerjakan oleh PT ADHI-FYP KSO sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak Rp985.900.000.000.

    ”Nilai kontrak ini sudah mencakup pekerjaan pembangunan sekolah rakyat di empat wilayah dan sudah termasuk PPN,” ujarnya.

    Januar menjelaskan, dari keseluruhan paket tersebut, nilai pekerjaan khusus untuk Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai sekitar Rp246 miliar termasuk PPN.

    ”Satu kontrak merupakan paket untuk empat wilayah, yakni Kotawaringin, Gunung Mas, Katingan, dan Palangka. Nilai paketnya Rp985 miliar, sudah termasuk PPN. Khusus untuk Kotawaringin Timur, nilainya Rp246 miliar, termasuk PPN,” jelasnya.

    Masa Kontrak dan Pemeliharaan

    Papan proyek juga mencantumkan masa kontrak dimulai 17 November 2025 dengan durasi awal 226 hari kalender. Selain masa pelaksanaan, terdapat masa pemeliharaan selama 180 hari.

    Sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dana APBN tahun 2025-2026.

    Dalam pelaksanaannya, kontrak awal berakhir pada 30 Juni 2026. Setelah dilakukan adendum waktu, batas penyelesaian pekerjaan diperpanjang sampai 11 September 2026.

    Perpanjangan tersebut membuat tahap finishing menjadi bagian penting dalam sisa waktu pekerjaan, terlebih progres fisik yang dilaporkan sudah mencapai sekitar 90 persen dan struktur bangunan telah selesai.

    Kendala Tanah Sudah Teratasi, Musim Hujan Masih Jadi Perhatian

    Mengenai kondisi tanah, Januar mengatakan kendala yang dihadapi pada tahap awal pembangunan telah berhasil diatasi.

    Meski demikian, pihaknya masih perlu memperhatikan kondisi lokasi ketika memasuki musim hujan. Hal itu karena kondisi tanah gambut dan muka air tanah sejak awal menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

    ”Untuk kendala awal, sudah teratasi. Namun, kami masih perlu melihat kondisi saat musim hujan nanti,” jelasnya.

    Saat ini pembangunan berlangsung pada musim kemarau. Hujan masih terjadi, tetapi menurut Januar intensitasnya belum terlalu deras dalam beberapa bulan terakhir.

    ”Saat ini musim kemarau, hujan memang ada tetapi belum terlalu deras dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi saat musim hujan menjadi hal yang masih perlu kami pantau karena karakter tanah di lokasi berbeda dengan lahan pada umumnya,” tandasnya. (hgn)

  • Lebih Dua Pekan Beroperasi, Sekolah Rakyat di Kotim Hadapi Masalah Air dan Kekurangan Tenaga Guru

    Lebih Dua Pekan Beroperasi, Sekolah Rakyat di Kotim Hadapi Masalah Air dan Kekurangan Tenaga Guru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 55 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi sejumlah kendala operasional.

    Sejak difungsikan 30 Juli 2026 lalu, warga sekolah cukup direpotkan dengan masalah sistem air yang harus kembali dihidupkan secara manual setiap sekitar 90 menit.

    Selain itu, kondisi bangunan yang belum rampung 100 persen hingga kini masih dalam tahap pekerjaan, membuat siswa-siswi harus membiasakan diri dengan aktivitas para pekerja dan lingkungan sekolah yang berdebu.

    Belum lagi persoalan kekurangan tenaga guru untuk hampir seluruh mata pelajaran di jenjang SMP dan sejumlah mata pelajaran di jenjang SMA yang belum sepenuhnya terpenuhi.

    Kepala SRT 55 Kotim, Nikkon Bhastari, mengatakan berbagai kendala tersebut muncul bersamaan dengan proses awal sekolah menjalankan kegiatan pembelajaran dan kehidupan siswa di asrama lingkungan sekolah.

    “Ada beberapa kendala yang kami hadapi, diantaranya masalah gangguan air yang cukup merepotkan. Setiap sekitar 90 menit, sistem air otomatis mati sehingga harus menekan tombol power untuk menyalakannya kembali,” ujar Nikkon Bhastari saat diwawancarai Kanal Independen, Selasa (11/8/2026).

    Kondisi tersebut membuat sekolah harus menyiagakan personel yang bertugas memantau mesin air. Ketika sistem mati, petugas harus segera kembali menekan tombol power agar aliran air dapat digunakan.

    ”Karena itu, harus ada rekan-rekan yang siaga di dekat mesin pompa air,” katanya.

    Persoalan tersebut menjadi perhatian karena SRT 55 bukan hanya digunakan sebagai tempat kegiatan belajar, tetapi juga menjadi tempat tinggal siswa.

    Kebutuhan air berlangsung sepanjang hari sehingga gangguan pada sistem tersebut harus terus diantisipasi oleh pihak sekolah.

    Selain itu, persoalan sampah juga sempat menjadi kendala. Namun, masalah tersebut kini mulai teratasi setelah sekolah berkoordinasi dengan lingkungan sekitar.

    Petugas angkut sampah di wilayah RT setempat membantu melakukan pengangkutan sampah setiap hari.

    Pengangkutan dilakukan melalui koordinasi dengan RT 18, termasuk dalam pengaturan anggaran dan bentuk kerja sama.

    ”Pada awal operasional, sampah sempat jadi masalah. Namun, persoalan itu sudah terbantu oleh petugas kebersihan yang biasa angkut sampah setiap hari di lingkungan warga RT 18. Ke depannya, pengangkutan sampah akan kami koordinasikan lebih lanjut, untuk membahas kerjasama, kesepakatan anggaran dan waktu pengambilan sampahnya,” jelas Nikkon.

    Bangunan Masih Dikerjakan, Siswa Beradaptasi

    SRT 55 Kotim mulai difungsikan pada 30 Juli 2026, meskipun pembangunan fasilitas belum selesai sepenuhnya.

    ”Mulai 30 Juli 2026 SRT Kotim mulai difungsikan bertepatan dengan Pra MPLS. Saat itu sekolah mulai beroperasi, meskipun pembangunan belum selesai 100 persen,” kata Nikkon.

    Aktivitas pembangunan yang masih berlangsung membuat siswa harus beradaptasi dengan keberadaan para pekerja di lingkungan sekolah.

    Kondisi tersebut juga menimbulkan debu, ditambah bau kabut asap akibat dampak dari kejadian kebakaran lahan yang kian masif terjadi selama kurang lebih sebulan terakhir.

    Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pihak sekolah memberikan masker kepada siswa setiap pagi sebelum beraktivitas dan kembali pada sore hari.

    Namun, penggunaan masker belum sepenuhnya berjalan efektif karena sebagian siswa belum terbiasa dan merasa pengap.

    ”Setiap pagi sebelum berangkat dan sore hari, anak-anak diberikan masker. Namun, dalam praktiknya banyak anak tidak menggunakannya karena belum terbiasa dan merasa pengap,” ujarnya.

    Penempatan Siswa Masih Menunggu Hasil Asesmen

    Di tengah proses operasional tersebut, sekolah masih melakukan penyesuaian penempatan siswa berdasarkan hasil asesmen.

    Untuk jenjang SD, SMP dan SMA, saat ini digunakan sekitar 17 sampai 18 rombongan belajar (rombel), tergantung hasil asesmen.

    Nikkon mengatakan hasil asesmen akan dianalisis kembali sebelum penempatan siswa ditentukan.

    ”Untuk rombel dari jenjang SD, SMP, dan SMA, saat ini kami menggunakan 17 sampai 18 rombel, bergantung pada hasil asesmen hari ini. Hasil asesmen akan dianalisis kembali. Setelah itu, kemungkinan pada Jumat nanti baru diketahui penempatan murid di masing-masing lokasi,” jelasnya.

    Sekolah juga telah menyampaikan informasi kepada penyedia jasa agar mempersiapkan rombel yang akan digunakan. Namun, persiapan tersebut masih harus menunggu proses serah terima fasilitas.

    ”Kami sudah menyampaikan informasi kepada penyedia jasa agar mempersiapkan rombel yang akan digunakan. Namun, karena belum dilakukan serah terima, semuanya masih harus melalui izin terlebih dahulu,” katanya.

    Dari sisi kapasitas bangunan, Nikkon menyebut tersedia 36 rombel. Ia kemudian menyampaikan rincian kapasitas 18 rombel untuk SD, 18 rombel untuk SMP dan 18 rombel untuk SMA.

    ”Untuk SD ada 18 rombel, SMP 18 rombel, dan SMA juga 18 rombel,” jelasnya.

    Untuk sementara, kegiatan pembelajaran masih menggunakan gedung SD dengan estimasi 17 sampai 18 rombel, sambil menunggu hasil asesmen dan penempatan siswa.

    50 Siswa SD Masih Berada di Sekolah Perintis

    Keterbatasan tempat tinggal juga menjadi alasan sekitar 50 siswa SD masih berada di sekolah perintis di Kawasan Islamic Center Jalan Jenderal Sudirman km 3.

    Nikkon menjelaskan, persoalannya bukan pada penerimaan siswa, melainkan kesiapan tempat tinggal di lingkungan SRT 55 Kotim yang kini berlokasi di Jalan Wengga Metropolitan.

    ”Karena tempat asrama belum memadai. Sebenarnya siswa perempuan masih bisa masuk, tetapi untuk siswa laki-laki belum bisa karena jumlahnya cukup banyak. Kami masih memastikan kesiapan tempat tinggal anak-anak,” ujarnya.

    Pihak sekolah masih memastikan kapasitas asrama sebelum seluruh siswa dapat ditempatkan di SRT 55.

    Rekrutmen Siswa Dilakukan Tim Penjangkauan

    Mengenai kemungkinan adanya tambahan siswa setelah masa MPLS, Nikkon menjelaskan bahwa sekolah tidak menentukan sendiri proses penerimaan.

    Rekrutmen dilakukan melalui Dinas Sosial, pilar-pilar sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH).

    ”Sekolah hanya mengetahui murid yang dikirim ke sini,” katanya.

    Untuk proses penerimaan siswa, sekolah menyerahkannya kepada tim penjangkauan.

    “Soal penerimaan siswa, kami serahkan kepada tim penjangkauan. Seluruhnya disahkan oleh bupati,” tegas Nikkon.

    Kunjungan Orang Tua Masih Perlu Diatur

    Kehidupan siswa di lingkungan asrama juga menjadi bagian dari proses adaptasi yang harus dikelola sekolah.

    Salah satunya berkaitan dengan orang tua atau keluarga yang datang sebelum jadwal kunjungan. Nikkon mengatakan ada orang tua yang bahkan sudah menunggu sejak pagi di pos satpam.

    Kehadiran orang tua secara tiba-tiba dapat memengaruhi kondisi emosional siswa, terutama anak SD.

    ”Ketika anak melihat orang tuanya, khususnya siswa SD, mereka bisa menangis,” ujarnya.

    Nikkon menegaskan, pengaturan kunjungan bukan bertujuan melarang orang tua bertemu anak.

    Sekolah ingin membangun kemandirian siswa sekaligus mempercepat proses adaptasi mereka dengan lingkungan Sekolah Rakyat.

    ”Pada dasarnya, kami tidak melarang orang tua bertemu anaknya, tetapi kami ingin membangun kemandirian anak dan mempercepat adaptasi sehingga terbiasa dan mereka nyaman tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat,” jelasnya.

    Dalam kondisi tertentu, sekolah tetap memberikan kesempatan kepada orang tua untuk bertemu anak.

    ”Dalam kondisi tertentu, kami tetap memberi waktu sekitar lima sampai sepuluh menit kepada orang tua untuk menemui anaknya,” katanya.

    Kedisiplinan Siswa Masih Menjadi Perhatian

    Persoalan kedisiplinan juga masih muncul selama proses adaptasi siswa.

    Nikkon mengatakan ada siswa yang sesekali keluar tanpa izin. Namun, mereka tidak pergi jauh dan hanya menuju warung-warung kayu dadakan yang berdiri selama proyek bangunan sekolah dikerjakan.

    Sejumlah warung menjual jajanan ringan seadanya tepat di depan pagar Sekolah Rakyat.

    Meski tak jauh berkeliaran, siswa tetap diminta melapor apabila hendak keluar sekolah.

    ”Ada anak yang kadang keluar tanpa izin, tetapi hanya ke warung-warung di depan luar pagar sekolah, tidak sampai jauh. Namun, mereka tetap harus melapor karena area ini masih dalam proses pembangunan dan dikhawatirkan ada risiko yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

    Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan siswa mengingat aktivitas pembangunan masih berlangsung di lingkungan sekolah.

    Kondisi Kesehatan Siswa

    Saat ini jumlah siswa bertambah. Dari semula 100 siswa menjadi 370 siswa yang mengenyam pendidikan di SRT 55 Kotim. 370 siswa tersebut terdiri dari 50 siswa jenjang SD, 117 siswa jenjang SMP dan 103 siswa jenjang SMA.

    Dari sisi kesehatan, terdapat dua siswa perempuan dan dua siswa laki-laki yang sakit.

    Selain itu, ada dua siswa yang menjalani rawat jalan dari rumah. Salah satunya mengalami patah tangan sehingga sekolah mempertimbangkan faktor keselamatan apabila siswa tersebut tetap beraktivitas bersama teman-temannya.

    ”Ada juga siswa SD yang mengalami gangguan pada kakinya. Karena pertimbangan keselamatan, mereka menjalani rawat jalan dari rumah,” kata Nikkon.

    Untuk menunjang penanganan kesehatan, sekolah telah menyiapkan kebutuhan berupa obat-obatan, nebulizer dan oksigen.

    ”Seluruh kebutuhan kesehatan sudah dipersiapkan, termasuk obat-obatan, nebulizer, dan oksigen,” ujarnya.

    Sarana Prasarana Disediakan Kemensos

    Untuk sarana dan prasarana, Nikkon mengatakan seluruhnya disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

    Namun, beberapa fasilitas belum dapat digunakan secara penuh karena pembangunan masih berlangsung.

    Masjid yang berada di belakang aula, misalnya, belum selesai dibangun. Untuk sementara, aula digunakan sebagai musala.

    Agar siswa tetap dapat melaksanakan salat, Nikkon membawa sendiri karpet dan sajadah dari rumah.

    ”Seluruhnya dari Kemensos. Namun, untuk kebutuhan salat sementara, saya membawa sendiri karpet dan sajadah dari rumah agar anak-anak bisa salat. Saya juga mencari marbot yang menetap tingggal di sekolah, untuk adzan salat lima waktu dan mengimami salat bagi siswa-siswi,” katanya.

    Seragam Siswa Masih dalam Pembahasan

    Berkaitan dengan seragam siswa, Nikkon mengatakan saat ini masih dalam proses.

    Untuk siswa lama, sekolah mengajukan pengadaan seragam ulang karena anak-anak terkadang enggan menggunakan seragam yang sudah sedikit kotor.

    ”Anak-anak kadang tidak mau memakai seragam yang sudah sedikit kotor, sehingga kami mengusulkan seragam baru,” jelas Nikkon.

    Sejumlah wali asrama telah berangkat ke Jakarta untuk memastikan proses pengadaan seragam.

    ”Untuk pengadaan masih dibahas. Belum diputuskan apakah seragam diberikan dalam bentuk kain untuk dijahit sendiri atau dalam bentuk seragam jadi,” ujarnya.

    Kekurangan Guru di Jenjang SMP dan SMA

    Lebih lanjut, Nikkon mengungkapkan persoalan mendasar terkait persoalan kekurangan tenaga pendidik yang menjadi tantangan bagi SRT 55 Kotim.

    Saat ini terdapat 16 guru tetap, terdiri atas dua guru SD dan 14 guru SMA. Namun, satu guru SD sedang cuti melahirkan hingga Oktober.

    Kebutuhan guru untuk jenjang SMP masih belum terpenuhi hampir di seluruh mata pelajaran.

    ”Untuk SMP, kebutuhan hampir seluruh mata pelajaran masih belum terpenuhi, antara lain Bahasa Indonesia, Seni Budaya, IPA, IPS, dan Olahraga,” ujar Nikkon.

    Sementara untuk jenjang SMA, sekolah masih kekurangan guru Kimia, Pendidikan Agama, Sejarah dan Seni Budaya.

    Dengan kondisi tersebut, sekolah masih membutuhkan tambahan tenaga pendidik untuk memastikan pembelajaran pada seluruh mata pelajaran dapat berjalan.

    Kendati demikian, pemenuhan tenaga pendidik tidak dapat dilakukan melalui rekrutmen langsung oleh sekolah. Melainkan melalui mekanisme perekrutan berada di tingkat pusat atau kementerian.

    ”Saat ini tidak ada rekrutmen langsung oleh sekolah karena seluruh mekanisme perekrutan berada di pusat atau kementerian,” jelasnya.

    Untuk sementara, sebagai solusi sekolah meminta bantuan pemerintah daerah dan instansi terkait agar kekurangan guru dapat ditangani dengan mendatangkam tenaga pengajar dari luar.

    ”Dari pemerintah provinsi, SRT 55 Kotim mendapat bantuan dua guru mata pelajaran Agama Kristen dan Seni Budaya. Dari Kementerian Agama juga terdapat guru Agama Hindu Kaharingan,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Nikkon, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim juga memperbantukan 12 guru, termasuk guru kelas.

    Dengan tambahan tersebut, terdapat 15 tenaga pengajar dari luar sekolah yang membantu memenuhi kebutuhan pembelajaran untuk sementara mengisi kekurangan tenaga pendidikan di SRT 55 Kotim.

    ”Jadi, total ada 15 tenaga pengajar tambahan dari luar sekolah yang membantu mengisi kebutuhan sementara. Untuk membantu menutup kekurangan tenaga pengajar SD, sebagian wali asuh yang memiliki latar belakang pendidikan PGMI juga kami minta ikut membantu mengajar,” ujar Nikkon.

    Wali Asrama dan Tenaga Pendukung

    Selain guru, operasional SRT 55 didukung tenaga yang menangani kehidupan siswa di asrama dan kebutuhan lainnya.

    Nikkon menyebut terdapat tiga wali asrama dan 10 wali asuh yang memiliki SK dari kementerian.

    Selain itu, terdapat sembilan tenaga penugasan dari kementerian, satu tenaga magang dan lima tenaga outsourcing.

    Komposisi tersebut menjadi bagian dari tenaga pendukung yang membantu sekolah menjalankan kegiatan belajar sekaligus kehidupan siswa selama berada di lingkungan SRT 55.

    Dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada, operasional SRT 55 Kotim masih berjalan bersamaan dengan proses penyesuaian fasilitas, siswa dan tenaga pendidik.

    Sekolah harus memastikan kebutuhan dasar siswa tetap terpenuhi sembari menunggu penyelesaian pembangunan dan pemenuhan tenaga guru yang masih kurang.

    ”Kami masih berusaha melengkapi segala fasilitas untuk siswa siswi agar mereka merasa nyaman belajar dan tinggal di asrama sekolah. Kami juga masih terus melakukan penyesuaian terhadap pola kehidupan siswa, mulai dari kedisiplinan, kunjungan orang tua, kesehatan hingga kemandirian anak selama tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat,” tandasnya. (hgn/ign)