Penulis: Gunawan

  • Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    SAMPIT, kanalindependen.id – EL mengusap wajahnya pelan. PNS yang bertugas di Sampit ini baru saja menghitung ulang gaji pokoknya.

    Hasilnya sama seperti bulan-bulan sebelumnya: habis termakan cicilan kredit rumah, kendaraan, dan potongan bank lainnya.

    Satu-satunya yang menghidupi dapur keluarganya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    ”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

    “Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjutnya.

    EL bukan satu-satunya. NK, rekannya sesama ASN, mengonfirmasi hal serupa. “TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

    Keresahan itu punya dasar yang sangat konkret. Ringkasan Perda APBD 2026 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan total belanja daerah Rp1,981 triliun, dengan belanja pegawai mencapai Rp881,29 miliar, sekitar 44,5 persen dari total belanja.

    Angka itu jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Dalam waktu kurang dari dua tahun, Kotim harus menurunkan porsi belanja pegawai sekitar 14,5 poin persentase agar selaras dengan amanat undang-undang.

    Pertanyaannya: bisakah penyesuaian itu dilakukan tanpa menjadikan TPP sebagai tumbal, terutama bagi ASN lapis bawah yang gajinya nyaris habis untuk cicilan?

    Luka 14,5 Persen yang Harus Dijahit sebelum 2027

    Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026 menetapkan belanja daerah Kotim sebesar Rp1.981.616.941.850.

    Dari jumlah itu, belanja operasi menyentuh Rp1,53 triliun, dengan komponen belanja pegawai Rp881.291.712.057 atau 44,47 persen dari total belanja.

    Jika diukur dari batas 30 persen yang dipasang UU HKPD, Kotim berada 14,5 poin melampaui pagar regulasi.

    Jarak itu harus dipangkas paling lambat tahun anggaran 2027, sesuai ketentuan masa transisi lima tahun yang berlaku sejak UU HKPD disahkan pada 2022.

    Dana Rp881 miliar itu dialokasikan untuk 6.924 aparatur daerah, terdiri dari 4.865 PNS dan 2.630 PPPK.

    Ironisnya, meski belanja pegawai sudah melampaui ambang batas UU, pemerintah daerah mengaku masih kekurangan lebih dari 3.000 pegawai dari rasio kebutuhan ideal per Oktober 2025.

    Postur anggaran seperti ini menempatkan Pemkab Kotim dalam dilema klasik: menurunkan porsi belanja pegawai agar patuh regulasi, sambil tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan kelangsungan hidup rumah tangga aparatur.

    Tiga Jalur Penyesuaian: Patuh Regulasi, Lindungi ASN Bergaji Rendah

    Sejumlah opsi kebijakan masih terbuka agar Kotim memenuhi amanat UU HKPD tanpa menjatuhkan beban terberat pada TPP ASN bergaji rendah.

    Langkah pertama yang logis adalah memaksimalkan efisiensi pos belanja operasi non-pegawai.

    Beberapa bulan terakhir, Pemkab sudah mulai bergerak ke arah itu. Anggaran perjalanan dinas dipotong, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan dinas dirampingkan, sementara rekrutmen tenaga kontrak baru dibekukan.

    “Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.

    Efisiensi semacam ini perlu dipaketkan secara multi-tahun dan terukur. BKAD dapat menyusun skenario resmi: berapa besar penghematan yang realistis dari pemangkasan perjalanan dinas, pengadaan barang, pemeliharaan aset, hingga seremonial, lalu menghitung sejauh mana langkah itu menurunkan rasio belanja pegawai tanpa menyentuh komponen gaji dan TPP.

    Transparansi perhitungan menjadi kunci. Tanpa simulasi terbuka, publik akan sulit menilai apakah pemotongan TPP memang menjadi kebutuhan terakhir, atau sekadar pilihan paling gampang yang dibebankan ke kantong ASN.

    Mendesain Ulang TPP: Progresif dan Bertahap, Bukan Tebas Rata

    Sejak Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan, TPP ASN Kotim sudah lebih dulu dikoreksi. Dalam sosialisasi Maret 2025, BKPSDM memastikan TPP tetap cair, namun nilainya diperkirakan turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Perbup tersebut mengatur TPP dalam 15 kelas jabatan, dengan komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, serta persyaratan minimal 112,5 jam kerja per bulan.

    Realisasi pembayarannya juga ditautkan ke produktivitas (70 persen) dan disiplin kerja (30 persen).

    Basis regulasi ini sebetulnya memberi ruang untuk penyesuaian yang lebih adil.

    Alih-alih memotong TPP secara merata, Pemkab bisa menerapkan pola progresif: TPP pejabat dengan jabatan dan penghasilan tinggi dipangkas dengan persentase lebih besar, sementara TPP ASN bergaji rendah serta tenaga layanan langsung, seperti guru, tenaga kesehatan, petugas lapangan, mendapatkan perlindungan atau pemotongan minimal.

    Penyesuaian juga dapat dijalankan bertahap hingga 2027, misalnya dengan pengurangan 10–15 persen per tahun yang disinkronkan dengan peningkatan pendapatan dan efisiensi lain.

    Pemangkasan sekaligus dalam satu tahun anggaran berisiko memicu gejolak. Pelajaran dari daerah lain sudah membuktikan itu.

    Dengan pola progresif, TPP tetap disesuaikan untuk menurunkan porsi belanja pegawai, namun daya beli ASN lapis bawah tidak runtuh dalam satu keputusan anggaran.

    Memperkuat Pendapatan dan Merapikan Struktur Jangka Menengah

    Melampaui langkah jangka pendek, penyehatan APBD Kotim mensyaratkan basis pendapatan yang lebih kuat dan struktur organisasi yang lebih ramping.

    Ringkasan APBD menunjukkan ketergantungan besar pada transfer pusat, dengan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang masih terbatas.

    Perbaikan tata kelola pajak daerah, retribusi, dan potensi penerimaan lain, melalui pengurangan kebocoran dan digitalisasi pemungutan, dapat membuka ruang fiskal tanpa serta-merta menambah beban masyarakat kecil.

    Secara paralel, Pemkab perlu meninjau kembali struktur kelembagaan. Memperkuat jabatan fungsional dan mengurangi posisi struktural non-esensial yang menambah bobot belanja pegawai tanpa kontribusi langsung ke mutu layanan.

    Dalam jangka menengah, kombinasi pendapatan yang lebih kuat dan struktur yang lebih efisien akan memudahkan daerah mempertahankan TPP yang adil sambil memenuhi batas 30 persen.

    Pelajaran Pahit dari Kutai Timur, NTT, dan Sulawesi Barat

    Pengalaman daerah lain memberi gambaran nyata apa yang terjadi bila penyesuaian dilakukan serampangan.

    Kabupaten Kutai Timur menjadi contoh paling dekat. TPP ASN di sana terpangkas hingga sekitar 62 persen setelah APBD turun drastis dari Rp9,8 triliun menjadi Rp5,1 triliun akibat berkurangnya Transfer ke Daerah.

    Pemangkasan sedalam itu memicu gelombang protes. TPP selama ini menjadi penopang utama pengeluaran rumah tangga aparatur, persis seperti kondisi ASN Kotim yang gaji pokoknya habis untuk cicilan bank.

    Lebih jauh ke timur, tekanan batas 30 persen memunculkan ancaman yang lebih ekstrem.

    Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT terancam diberhentikan demi menghemat anggaran Rp540 miliar.

    Sementara Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyebut sekitar 2.000 PPPK menghadapi bayang-bayang serupa menjelang 2027.

    Situasi ini mendorong Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah pusat meninjau ulang desain kebijakan.

    Ia mengusulkan beberapa opsi, termasuk penundaan melalui penerbitan Perppu atau revisi UU HKPD, hingga sentralisasi penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke APBN.

    Bagi Kotim, contoh-contoh itu menjadi peringatan keras. Jika efisiensi struktural tidak dimaksimalkan lebih dulu dan TPP dipotong tanpa desain progresif, daerah ini berisiko mengulang skenario yang sama, dengan dampak langsung ke kesejahteraan ASN dan kualitas layanan publik.

    Bupati dan DPRD Kotim Akui Tekanan Batas 30 Persen terhadap TPP ASN

    Bupati Halikinnor tidak menampik dampak aturan pusat terhadap TPP. “Jelas berdampak. Karena pegawai kita banyak, otomatis nanti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) itu harus berkurang menyesuaikan 30 persen,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan kewajiban menganggarkan PPPK yang sudah diangkat. “Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengingatkan bahwa tenggat 2027 tidak bisa diabaikan.

    ”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” kata dia.

    Pernyataan-pernyataan ini menegaskan bahwa semua pihak menyadari dua hal sekaligus: batas 30 persen bersifat mengikat, dan TPP ASN tidak bisa diperlakukan sebagai angka mati tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.

    Mengapa Pemerintah Pusat Tidak Bisa Lepas Tangan

    Seoptimal apa pun Pemkab Kotim mengelola efisiensi, mendesain ulang TPP, dan memperkuat PAD, akar tekanan tetap bersumber dari kombinasi kebijakan pusat.

    Kewajiban menghapus honorer dan mengangkat PPPK, pembatasan belanja pegawai 30 persen, serta pengetatan transfer ke daerah.

    Karena itu, langkah teknis di level daerah perlu diiringi sikap politik yang jelas.

    Pemerintah daerah dan DPRD Kotim dapat menyusun posisi resmi yang meminta pemerintah pusat meninjau ulang tempo dan pola penerapan batas 30 persen bagi daerah dengan beban PPPK tinggi dan PAD terbatas, serta mengembangkan skema pembiayaan PPPK yang lebih besar lewat APBN, sehingga APBD tidak sendirian menanggung lonjakan kewajiban gaji dan TPP.

    Tanpa koreksi di tingkat desain kebijakan nasional, daerah seperti Kotim akan terus terjebak antara kepatuhan fiskal dan perlindungan terhadap ASN yang menggerakkan pelayanan publik sehari-hari.

    Ujian Keberpihakan APBD Kotim Menjelang 2027

    Persoalan Kotim memang tampak teknis. Bagaimana menurunkan rasio belanja pegawai dari 44,5 persen menjadi 30 persen sebelum 2027.

    Namun, angka-angka itu punya wajah. Ribuan rumah tangga ASN dan PPPK yang menggantungkan kelangsungan hidup pada gaji dan TPP bulanannya.

    Pilihan kebijakan Pemkab dalam dua tahun ke depan akan menjadi ujian keberpihakan APBD.

    Apakah penyesuaian dilakukan dengan mengoptimalkan efisiensi struktural dan menerapkan desain TPP yang progresif, atau justru menjadikan pegawai lapis bawah sebagai penyangga utama tekanan fiskal.

    Bagi EL, NK, dan ribuan ASN lain yang gaji pokoknya sudah terkepung cicilan, TPP bukan baris di lampiran anggaran.

    TPP adalah yang menentukan apakah mereka bisa membawa pulang beras, membayar uang sekolah anak, dan menghidupi keluarga hingga akhir bulan. (ign)

  • Amuk Api Dermaga NDS Sampit: Neraka Dua Jam di Tepian Mentaya, Menggugat Tanggung Jawab Nyawa Pekerja

    Amuk Api Dermaga NDS Sampit: Neraka Dua Jam di Tepian Mentaya, Menggugat Tanggung Jawab Nyawa Pekerja

    LANGIT sore di atas Kelurahan Tanah Mas mendadak menggelap, disusul guyuran hujan deras di tepian Sungai Mentaya pada Sabtu (28/3/2026).

    Tepat sekitar pukul 17.30 WIB, rentetan ledakan terdengar berulang kali dari arah fasilitas perawatan (docking) PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS), Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kobaran api membesar dengan cepat, mengubah tiang dan badan kapal penampung minyak serta TB Batara VII menjadi merah menyala.

    Asap hitam pekat membumbung tinggi, memicu kepanikan warga yang berlarian ke tepi sungai. Beberapa di antaranya sempat menyiarkan kengerian tersebut secara langsung ke media sosial.

    Pitri, warga setempat yang ditemui Kanal Independen, menjadi saksi mata langsung dari tepi sungai.

    Dia melihat satu tubuh manusia terpental ke udara dan jatuh ke aliran sungai, berbarengan dengan dentuman pertama.

    ”Satu orang terpental ke sungai, saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri,” katanya.

    Laporan awal yang diterima petugas di lapangan menyebut rangkaian petaka tersebut.

    Diduga petir menyambar perangkat di atas tongkang, memicu ledakan, lalu mengobarkan amuk api.

    Skala kebakaran yang memanggang fasilitas docking itu terbukti fatal, menyusul temuan satu korban tewas dalam kondisi sangat mengenaskan.

    Total tiga pekerja menjadi korban dari insiden maut tersebut. Proses memadamkan api yang bersumber dari bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah masif ini memakan waktu hampir dua jam.

    Belasan unit armada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), relawan, dan instansi lain mengepung api dari sisi darat. Dari sisi perairan Sungai Mentaya, kapal-kapal pemadam terus menyemprotkan air dan busa ke arah armada yang masih menyala.

    ”Saat ini masih fokus pemadaman. Informasi korban masih terus ditelusuri,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Multazam, ketika api masih berkobar hebat di lokasi.

    Amuk api baru berhasil dikendalikan dan memasuki tahap pendinginan pada rentang pukul 19.15–19.20 WIB.

    ”Info TKP terkini api sudah padam. Tinggal pendinginan dan pencarian korban,” lapor sumber petugas di lapangan usai masa kritis terlewati.

    Lurah Tanah Mas, Ridowan, menjelaskan, lokasi kebakaran tersebut merupakan kawasan docking atau fasilitas perawatan kapal.

    ”Di sini memang tempat perbaikan kapal, aktivitas seperti pengelasan itu biasa dilakukan,” ujarnya.

    Karakter aktivitas teknis semacam itu menempatkan area docking sebagai lingkungan kerja berisiko tinggi.

    Terutama ketika bersinggungan dengan material mudah terbakar dan kondisi cuaca ekstrem.

    Simpang Siur Fakta dan Penyebab

    Fakta kematian terkonfirmasi setelah sempat muncul kesimpangsiuran informasi di fase awal.

    Korban tewas dan satu korban luka bakar berat dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit, sementara tim gabungan menyisir aliran Sungai Mentaya untuk mencari korban hilang.

    ”Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan lebih lanjut. Dalam musibah ini, satu orang menderita luka, satu orang meninggal dunia dan satu orang masih dalam pencarian. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan di lapangan,” kata Indra Novel, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Sampit.

    Pencarian berlangsung hingga malam hari. ”Pencarian masih dilakukan anggota di TKP,” ujar Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Dony Eka Putra.

    Mengenai pemicu kebakaran, hingga Minggu (29/3/2026) malam, KSOP Sampit menegaskan penyebab insiden TB Batara VII dan kapal penampung minyak ini masih dalam tahap penyelidikan.

    Dua dugaan awal berkembang. Mulai dari sambaran petir hingga aktivitas kerja di area berisiko. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang menguraikan kronologi teknis secara utuh.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Disdamkarmat Kotim, Herry Wahyudi, merinci data sementara, yakni satu orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka di bagian kepala, dan satu orang lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

    ”Kami juga menerima laporan di lapangan yang menyebut adanya dugaan pemicu awal dari sambaran petir yang mengenai peralatan di tongkang, kemudian memicu ledakan sebelum api membesar,” katanya.

    Laporan BPBD, Disdamkarmat, dan sejumlah media menyebut bahan bakar berperan besar mempercepat penyebaran api hingga sulit dikendalikan.

    Sejumlah media mengutip pernyataan pejabat teknis yang menyatakan belum mengetahui apakah faktor kelalaian pekerja turut andil.

    Banjir Apresiasi, Nihil Penjelasan Keselamatan

    Narasi arus utama dari otoritas pelabuhan dan manajemen perusahaan lebih banyak berkisar pada ucapan duka serta apresiasi penanganan pemadaman di tengah penyelidikan. Insiden itu juga dinilai sebagai musibah.

    ”Fokus utama saat kejadian, segera memadamkan api dan meminimalkan risiko yang lebih besar,” kata Hotman Siagian, Kepala KSOP Kelas III Sampit, dalam rilisnya yang diterima tadi malam.

    Pihaknya menurunkan kapal patroli KPLP dan TB Semar Duapuluh Sembilan milik Pelindo Marine Service sebagai mitigasi risiko pelayaran Sungai Mentaya.

    ”Kolaborasi yang terbangun sangat baik. Semua instansi bergerak cepat sesuai perannya masing-masing, mulai dari pemadaman hingga evakuasi korban,” ujarnya, mengacu pada koordinasi Disdamkarmat, Ditpolairud Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur, Pos SAR, PMI, BPBD, Pertamina, Pelindo, relawan, hingga PT NDS.

    Adapun Pimpinan PT Nusantara Docking Sejahtera Seftervianus Franklin menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

    Pria yang akrab disapa Hansen juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tak terhingga atas dukungan semua pihak yang terlibat dalam penanganan kejadian tersebut.

    “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak dalam menangani musibah ini,” katanya.

    Meski demikian, rentetan apresiasi itu belum menyentuh pertanyaan paling mendasar.

    Standar keselamatan apa yang berlaku di area docking berisiko tinggi, bagaimana penerapannya di lapangan, dan siapa yang mengawasi secara langsung sebelum insiden terjadi.

    Area docking seperti NDS merupakan wilayah dengan tingkat bahaya fatal.

    Mencakup pengelasan, perbaikan, hingga penanganan armada bermuatan BBM, yang secara regulasi berada dalam lingkup tanggung jawab perusahaan dan pengawasan otoritas pelabuhan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai SOP cuaca ekstrem di area docking, apakah aktivitas berisiko dihentikan saat potensi sambaran petir, serta bagaimana kesiapan infrastruktur penangkal petir di kawasan dengan muatan bahan bakar.

    Ketiadaan rincian serupa menimpa kepastian nasib para pekerja yang bertaruh nyawa. Kesaksian mengenai tubuh yang terpental ke sungai menunjukkan betapa dekatnya mereka dengan ancaman maut.

    Status ketenagakerjaan para korban hingga kini belum diuraikan. Apakah mereka pekerja tetap, ABK, subkontraktor, atau pekerja informal, dan apakah seluruhnya telah terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Tiga pekerja tercatat menjadi korban dalam durasi hampir dua jam. Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci tentang bagaimana standar keselamatan operasional di area berisiko tinggi seperti docking ini dijalankan, siapa yang memastikan kepatuhan di lapangan, dan bentuk tanggung jawab yang akan diambil setelah insiden ini. (ign)

  • Kebakaran TB Batara VII Masih Diselidiki, KSOP Sampit Apresiasi Kolaborasi Cepat Penanganan di Lapangan

    Kebakaran TB Batara VII Masih Diselidiki, KSOP Sampit Apresiasi Kolaborasi Cepat Penanganan di Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyebab kebakaran kapal tugboat (TB) Batara VII yang terjadi di area docking Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (28/3/2026), hingga kini masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

    Dalam insiden tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mengapresiasi respons cepat dan kolaborasi lintas instansi yang dinilai krusial dalam penanganan di lapangan.

    Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, menyampaikan duka mendalam atas musibah yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.

    ”Setelah menerima laporan, saya bersama jajaran KSOP langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan langkah-langkah penanganan awal. Fokus utama saat terjadi kejadian, segera memadamkan api dan meminimalkan risiko yang lebih besar,” ujar Hotman dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).

    Dalam upaya penanganan, KSOP turut menurunkan armada dari sisi perairan, termasuk kapal patroli KPLP dan TB Semar Dua Puluh Sembilan yang dioperasikan oleh PT Pelindo Marine Service Cabang Sampit.

    Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses pemadaman dari dua sisi, darat dan perairan.

    Sejumlah instansi terlibat dalam penanganan insiden tersebut, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Pelindo Marine Service Cabang Sampit, Pos SAR Sampit, Palang Merah Indonesia (PMI) Kotawaringin Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur, hingga pihak pengelola docking, PT Nusantara Docking Sejahtera.

    Koordinasi juga dilakukan dengan PT Pertamina Trans Kontinental yang turut membantu suplai foam extinguisher untuk mempercepat proses pemadaman api di lokasi kejadian.

    Hotman menilai, sinergi dan kekompakan seluruh pihak yang terlibat menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi situasi darurat.

    ”Kolaborasi yang terbangun sangat baik. Semua instansi bergerak cepat sesuai perannya masing-masing, mulai dari pemadaman hingga evakuasi korban,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Sampit, Capt Indra Novel Sinaga, mengungkapkan bahwa penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    ”Untuk penyebab kebakaran masih didalami oleh pihak berwenang. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan,” ujar Indra.

    Ia juga memaparkan, dalam insiden tersebut tercatat satu orang mengalami luka-luka, satu orang meninggal dunia, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.

    Duka mendalam juga disampaikan oleh Pimpinan PT Nusantara Docking Sejahtera, Seftervianus Franklin (Hansen).

    Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan kejadian tersebut.

    ”Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak dalam menangani musibah ini,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Korban-Korban Tambang Samin Tan di Murung Raya Kalteng: Dari Keluhan Pencemaran Sungai hingga Pelanggaran Hukum Adat

    Korban-Korban Tambang Samin Tan di Murung Raya Kalteng: Dari Keluhan Pencemaran Sungai hingga Pelanggaran Hukum Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Maret 2026.

    Penetapan tersangka itu menutup satu babak panjang. Izin pengusahaan pertambangan PT AKT sudah dicabut lewat keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.

    Namun, Kejagung mencatat aktivitas penambangan dan penjualan batubara perusahaan ini diindikasikan tetap berlangsung hingga 2025.

    Praktik ini menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan ditengarai melibatkan oknum penyelenggara negara yang semestinya mengawasi kegiatan pertambangan.

    Rentang waktu antara pencabutan izin dan penetapan tersangka membentang hampir sembilan tahun. Kanal Independen merangkum dampak operasionalnya tambang itu dari berbagai pemberitaan dan arsip media sebagai korban-korban aktivitas ilegal. Berikut ulasannya.

    Hinting Adat: Ketika Jalur Tambang Ditutup Warga

    Sebelum instrumen negara bergerak, komunitas adat sudah lebih dulu bertindak.

    Pada 1 Juni 2023, masyarakat adat Dayak Siang Murung memasang hinting adat untuk menutup akses hauling PT AKT di KM 03 Main Road arah pelabuhan Desa Muara Tuhup.

    Tindakan itu merupakan pelaksanaan Keputusan Rapat Kerapatan Adat yang digelar sebelumnya — di Desa Hingan Tokung pada 20 Mei 2023 dan di Desa Maruwei I pada 23 Mei 2023.

    Dalam keputusan tersebut, PT AKT ditengarai kuat melakukan pelanggaran adat dan pelecehan terhadap hukum adat serta kelembagaan Adat Dayak Siang. Lembaga adat memandang perlu menjatuhkan tindakan dan sanksi adat.

    Hinting adat bukan amarah spontan. Dalam tradisi Dayak, ini adalah tindakan hukum adat yang sah.

    Masyarakat adat mengirim surat pemberitahuan kepada Polres dan aparat terkait bahwa jalur hauling akan ditutup sebagai bentuk protes.

    Hinting dipasang oleh masyarakat adat Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup, dipimpin damang dan mantir adat, serta didukung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya.

    Mereka menegaskan PT AKT tidak menghormati kewajiban adat sebagaimana diatur dalam Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967, khususnya pasal yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap komunitas lokal.

    Ketua AMAN Murung Raya kala itu menyatakan hinting direncanakan berlangsung 10 hari.

    Bila kewajiban adat tetap tidak dipenuhi, operasional PT AKT akan ditutup dan seluruh aset perusahaan di wilayah kerja kedua kedamangan itu menjadi hak penuh masyarakat adat sesuai hukum adat Dayak Siang Murung.

    Denda Rp4,2 Triliun dan 1.699 Hektare yang Diambil Alih

    Pada tingkat kebijakan, pemerintah pusat merespons kasus ini dari pintu kerusakan kawasan hutan dan kewajiban administratif yang tidak dipenuhi.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan PT AKT dikenai denda administratif sekitar Rp4,2 triliun terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Hingga awal 2026, denda itu dipastikan belum dibayar.

    Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH mengumumkan penguasaan kembali sekitar 1.699 hektare lahan tambang PT AKT di Murung Raya dan menetapkannya sebagai aset negara.

    Konstruksi perkara di Kejagung membentuk dua lapis kerugian di wilayah yang sama. Pertama, dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sedang dihitung auditor.

    Kedua, kerugian ekologis dan tata ruang yang diakui Satgas PKH melalui denda administratif dan pengambilalihan lahan.

    Keduanya berlangsung di Murung Raya. Lokasi komunitas adat lebih dulu memasang hinting di jalur hauling PT AKT.

    Dua Lingkaran Korban

    Jauh sebelum Satgas PKH dan Kejagung turun tangan, laporan jaringan masyarakat adat dan media lokal sudah mencatat dampak lingkungan di sekitar konsesi PT AKT.

    Pada 2016, misalnya, laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggambarkan komunitas Kuhung di wilayah Laung Tuhup kesulitan menikmati air bersih karena aktivitas tambang di sekitar mereka.

    Setahun kemudian, pemberitaan media lokal menyoroti kekhawatiran warga atas dugaan pencemaran Sungai Tuhup dan Sungai Mura, yang menjadi sumber air utama, oleh limbah batubara dari aktivitas PT AKT.

    Data historis ini memberi gambaran bagaimana persoalan air bersih dan pencemaran sungai pernah menjadi keluhan warga, meski arsip publik terbaru belum memperbarui kondisi terkini di kampung-kampung tersebut.

    Berdasarkan dokumen dan arsip publik, baik historis (2016–2017) maupun terbaru, korban PT AKT terpetakan dalam dua lingkaran.

    Lingkaran pertama adalah masyarakat adat Dayak Siang Murung dan warga di wilayah Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup, komunitas yang jalur hidupnya bersinggungan langsung dengan hauling dan konsesi tambang.

    Nama-nama desa yang muncul di arsip lokal, yakni Hingan Tokung, Maruwei I, Muara Tuhup, menunjukkan wilayah konkret tempat keputusan adat diambil dan hinting dipasang.

    Kerugian mereka diartikulasikan dalam bahasa adat: pelanggaran kewajiban perusahaan terhadap kampung, pelecehan hukum adat, dan ancaman terhadap otoritas kelembagaan adat.

    Lingkaran kedua adalah negara dan publik luas. Satgas PKH menegaskan denda Rp4,2 triliun macet.

    Kejagung menyebut operasi tambang setelah pencabutan izin ditengarai menimbulkan kerugian keuangan negara.

    Pengambilalihan 1.699 hektare lahan sebagai aset negara menjadi penanda lahan itu dieksploitasi secara melawan hukum selama bertahun-tahun.

    Arsip yang tersedia belum memuat detail mikro pengalaman korban di lingkaran pertama, berapa keluarga yang kehilangan kebun, bagaimana perubahan kualitas air di sungai sekitar, atau dampak kesehatan yang dirasakan warga.

    Laporan media dan pernyataan lembaga berbicara di level klaim umum, yakni pelanggaran adat, pelanggaran kawasan hutan, kerugian negara, tanpa mengurai kehidupan sehari-hari di kampung tambang.

    Garis Waktu yang Panjang

    Rangkaian kronologi dari arsip publik menunjukkan jeda panjang antara protes warga dan tindakan hukum pidana terhadap pemilik manfaat perusahaan.

    Pada 2017, Kementerian ESDM mencabut izin PT AKT. Kegiatan penambangan dan penjualan ditengarai tetap berlangsung menggunakan dokumen yang kini diusut Kejagung.

    Pada 2023, Masyarakat adat Dayak Siang Murung memasang hinting adat di jalur hauling PT AKT sebagai protes terhadap pelanggaran adat dan pelecehan kelembagaan adat.

    Akhir 2025 sampai awal 2026, Satgas PKH bergerak menguasai kembali 1.699 hektare lahan PT AKT sebagai aset negara dan mengumumkan status denda administratif Rp4,2 triliun yang macet.

    Pada Maret 2026, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya.

    Pemulihan yang Belum Terjawab

    Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dan pengambilalihan 1.699 hektare lahan menandai tahapan penegakan hukum dari negara.

    Namun, berdasarkan sumber-sumber terbuka, pembicaraan mengenai pemulihan korban masih minim.

    Satgas PKH menjelaskan status lahan sebagai aset negara dan menegaskan kewajiban denda PT AKT, tetapi belum ada penjelasan rinci tentang bagaimana lahan itu akan dikelola, apakah ada skema pengakuan hak adat, atau bagaimana tuntutan sosial yang disuarakan lewat hinting adat akan direspons.

    Bagi komunitas adat yang menutup jalur hauling pada 2023 serta warga yang hidup bertahun-tahun di sekitar tambang, proses hukum terhadap Samin Tan baru menjawab sebagian dari persoalan.

    Dokumen dan arsip publik merekam mereka telah bertindak dengan keputusan adat, surat ke aparat, dan pemasangan hinting di jalur hauling, sebelum negara mengakui skala kerusakan dan kerugian di Murung Raya. (ign)

  • TPP ASN Kotim Terancam Dipangkas: Gaji Habis Dikepung Cicilan, ”Napas Terakhir” yang Diharapkan Tak Runtuh

    TPP ASN Kotim Terancam Dipangkas: Gaji Habis Dikepung Cicilan, ”Napas Terakhir” yang Diharapkan Tak Runtuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Beban cicilan kredit yang menggunung menunjukkan tingginya ketergantungan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

    Bersamaan dengan itu, kewajiban menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai berlaku, mengindikasikan ancaman penyesuaian TPP yang memicu kekhawatiran abdi negara pada tahun-tahun mendatang.

    Bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS), TPP beralih fungsi menjadi tulang punggung penghasilan bulanan.

    Gaji pokok mereka setiap bulan sebagian besar terpotong angsuran kredit di bank. Praktis, penghasilan untuk menyambung kebutuhan dapur sehari-hari murni bergantung pada besaran TPP yang cair.

    Pemerintah daerah mencatat belanja pegawai Kotim dalam APBD 2026 menyentuh Rp881,29 miliar atau 44,5 persen dari total belanja daerah.

    Baca Juga: Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

    Angka ini melampaui jauh batas maksimal 30 persen yang diwajibkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan tenggat waktu penerapan paling lambat 2027.

    Gaji Pokok Habis Sebelum Bulan Berakhir

    EL, salah satu PNS di Sampit, membeberkan posisinya secara lugas.

    Potongan kredit rumah, kendaraan, hingga pembiayaan konsumtif lainnya menelan habis gaji pokoknya setiap bulan.

    Sisa napas untuk belanja dapur, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rutin rumah tangga bertumpu pada TPP.

    ”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya.

    ”Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjut EL.

    NK, rekan sesama ASN, mengonfirmasi realitas serupa.

    “TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

    TPP Sudah Lebih Dulu Terpangkas

    Kekhawatiran EL dan NK memiliki pijakan kuat. TPP ASN Kotim nyatanya sudah lebih dulu terpangkas sebelum tekanan batas waktu 2027 tiba.

    Pada Maret 2025, BKPSDM Kotim menyosialisasikan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang TPP ASN.

    Dalam forum tersebut, pemerintah memastikan TPP tetap cair dengan satu catatan berat: estimasi nilainya turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Aturan ini menjelaskan besaran TPP dihitung berdasarkan 15 kelas jabatan, mengambil komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, dengan syarat minimal lama kerja 112,5 jam per bulan.

    Realisasi pembayarannya juga menuntut penilaian kinerja individu: produktivitas berbobot 70 persen dan disiplin kerja 30 persen.

    Tiga Dinas Telan 76 Persen Belanja Pegawai

    Dari total Rp881 miliar tersebut, distribusi beban anggaran mengelompok secara tajam.

    Dinas Pendidikan menyerap belanja pegawai terbesar dengan Rp470,03 miliar, disusul Dinas Kesehatan Rp142,45 miliar, dan RSUD dr. Murjani Sampit Rp58,21 miliar.

    Tiga instansi ini menelan Rp670,69 miliar, setara 76 persen dari total belanja pegawai Kotim.

    Ketiganya merupakan sektor pelayanan dasar yang secara teknis sangat sulit dipangkas. Tenaga guru dan kesehatan tidak bisa dikurangi secara sepihak tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Data menunjukkan jumlah PPPK Kotim kini tercatat 2.630 orang (naik dari catatan pembayaran THR BKAD Maret 2025 sebanyak 2.059 pegawai). Seluruh status ini menjadi kewajiban anggaran yang secara prinsip tak dapat dihapus.

    ”Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegas Bupati Kotim Halikinnor, Jumat (27/3/2026).

    Komposisi PNS sendiri didominasi oleh tenaga fungsional golongan III dan IV, sebuah kelompok dengan struktur beban gaji dan TPP yang relatif tinggi.

    Efisiensi Dulu, TPP Opsi Terakhir

    Halikinnor menegaskan, pemangkasan TPP belum menjadi pilihan utama di atas meja.

    Pos perjalanan dinas, pengadaan ATK, dan pemeliharaan kendaraan dinas menjadi sasaran efisiensi tahap awal.

    Pemerintah juga resmi membekukan rekrutmen tenaga kontrak baru, mengalihkan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ke depan murni lewat skema outsourcing.

    ”Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” katanya.

    Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan TPP tetap terkena penyesuaian jika taktik efisiensi operasional ini gagal menutupi selisih anggaran.

    “Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan ATK, pemeliharaan mobil, ya TPP kalaupun harus dipangkas sebisanya sedikitlah,” ujarnya.

    Dari legislatif, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengingatkan bahwa guncangan sesungguhnya menanti di depan mata.

    ”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” tegasnya.

    Meski demikian, besaran nominal TPP Kotim yang akan berlaku tahun ini belum diumumkan secara rinci, sementara Pemkab masih melakukan penyesuaian bertahap terhadap struktur belanja pegawai menuju ketentuan 30 persen. (ign)

  • Polemik Dana Hibah KONI Kotim: Bola Panas di Tangan Dispora, Cabor Mulai ‘Galau’ Jelang Porprov

    Polemik Dana Hibah KONI Kotim: Bola Panas di Tangan Dispora, Cabor Mulai ‘Galau’ Jelang Porprov

    SAMPIT, kanalindependen.id – Polemik pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase krusial.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menegaskan, nasib persiapan atlet hingga keberangkatan kontingen menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan diselenggarakan di Pangkalan Bun tahun ini, kini sepenuhnya berada di tangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

    Menurutnya, keterlambatan kepastian ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga telah mengganggu kesiapan teknis dan mental para atlet serta pengurus cabang olahraga (cabor).

    Dadang mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Dispora Kotim telah diminta untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam penggunaan anggaran hibah.

    Namun, hingga kini, DPRD Kotim belum menerima laporan resmi terkait hasil koordinasi tersebut.

    ”Harapan kami, ketika informasi itu sudah ada, ya katakan apa adanya. Kalaupun belum ada informasi dari dua institusi tadi, sampaikan juga. Sehingga kawan-kawan KONI maupun cabang olahraga tidak digantung seperti ini,” tegas Dadang Siswanto, Kamis (26/3/2026).

    Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan Porprov.

    ”Dispora kan bisa punya keyakinan nih, kayaknya nih bisa nggak turun duit Rp3 miliar nih. Ya, jangan malu-malulah untuk mengutarakan apa hasilnya. Sampaikan kepada KONI, sehingga KONI pun bisa mem-forward info itu kepada Cabor. Jadi, intinya sekarang kita berharap Dispora segera menyampaikan secara resmi apa hasil dari koordinasi tersebut,” tegas Dadang.

    Dadang juga membeberkan kronologi perubahan anggaran hibah KONI yang sebelumnya sempat menjadi perhatian serius DPRD.

    Awalnya, alokasi anggaran yang diusulkan hanya sebesar Rp750 juta. Angka tersebut dinilai jauh dari cukup untuk mendukung kebutuhan pembinaan dan persiapan atlet menghadapi Porprov.

    Komisi III DPRD kemudian melayangkan protes keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya, melalui rapat kompilasi bersama kepala daerah, disepakati kenaikan anggaran secara signifikan menjadi Rp3 miliar.

    Keputusan tersebut diambil saat kepemimpinan Kepala Dispora Kotim sebelumnya, Wiyono. Namun, setelah terjadi pergantian pimpinan di Dispora, muncul kehati-hatian baru terkait aspek hukum dalam realisasi anggaran hibah tersebut.

    ”Sekarang justru muncul keraguan. Ini yang membuat prosesnya menjadi lambat,” ujar Dadang.

    Cabor Terimpit, Atlet Terancam Kehilangan Momentum

    Ketidakjelasan pencairan anggaran berdampak langsung pada aktivitas cabang olahraga.

    Meski KONI telah menginstruksikan agar proses seleksi atlet tetap berjalan, banyak cabor yang kesulitan bergerak karena ketiadaan dana operasional.

    Mayoritas cabor saat ini berada dalam kondisi “nol anggaran”, sehingga tidak mampu menggelar seleksi, pemusatan latihan, maupun mengikuti event pra-turnamen sebagai bagian dari persiapan.

    Dadang menyebut, situasi ini menciptakan tekanan psikologis bagi para pengurus dan atlet.

    ”Teman-teman cabor ini sudah mulai galau. Mereka merasa digantung. Mau jalan tidak ada anggaran, mau berhenti juga tidak ada kepastian,” ungkapnya.

    Dia bahkan mengingatkan pemerintah daerah untuk bersikap jujur jika memang menghadapi keterbatasan dalam mengikuti Porprov.

    ”Nggak usah malu-malu kalau memang kita berat untuk mengikuti Porprov. Sudah, itu saja. Tapi sampaikan apa adanya,” imbuhnya.

    Dengan batas waktu yang disebut akan jatuh pada 10 April mendatang, DPRD menilai Dispora Kotim harus segera mengambil langkah tegas dan memberikan keputusan final.

    Dadang menekankan, saat ini “bola panas” sepenuhnya berada di tangan Dispora. Kejelasan hasil koordinasi dengan pihak terkait harus segera disampaikan secara resmi, agar KONI dapat meneruskan informasi tersebut ke masing-masing cabang olahraga.

    ”Bola panas ini ada di Dispora. Mereka harus segera menyampaikan secara resmi apapun hasil koordinasinya,” tegasnya.

    Dia berharap Dispora Kotim tidak berlarut-larut dalam keraguan, mengingat waktu persiapan yang semakin sempit. Kepastian anggaran dinilai menjadi faktor krusial untuk menjaga peluang prestasi atlet Kotim di ajang Porprov.

    ”Jika keputusan tidak segera diambil, bukan hanya kesiapan teknis yang terganggu, tetapi juga potensi menurunnya performa atlet akibat kurangnya pembinaan dan kompetisi,” katanya. (hgn/ign)

  • Diskoperindag Kotim Benahi Ikon Jelawat, Lampu Mulai Menyala, Air Mancur Diupayakan Mengalir Lagi

    Diskoperindag Kotim Benahi Ikon Jelawat, Lampu Mulai Menyala, Air Mancur Diupayakan Mengalir Lagi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotawaringin Timur bergerak cepat membenahi fasilitas di Kawasan Ikon Jelawat setelah menerima laporan masyarakat terkait kondisi penerangan yang sempat padam.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskoperindag Kotim, Muslih, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan lapangan usai menerima laporan warga.

    Dari hasil pengecekan, ditemukan sebanyak 27 titik lampu di kawasan tersebut dalam kondisi tidak berfungsi.

    Namun, hingga 26 Maret 2026, sebanyak 24 titik lampu, termasuk jaringan bawah tanah yang sebelumnya mengalami kerusakan, telah berhasil diperbaiki dan kembali menyala.

    ”Dua hari sebelum Lebaran kami dapat laporan dari masyarakat dan langsung cek lapangan. Per tanggal 26 Maret, lampu sudah terpasang walau belum 100 persen. Masih ada tiga lampu sorot di sekeliling patung Jelawat yang sedang kami pesan. Malam ini kawasan Ikon Jelawat dipastikan sudah terang,” ujar Muslih, Selasa (26/3/2026).

    Selain penerangan jalan umum (PJU), Diskoperindag juga melakukan pembenahan pada aspek estetika kawasan.

    Salah satunya adalah perbaikan tulisan “Ikon Jelawat” yang mengalami kerusakan pada bagian stiker. Perbaikan tersebut ditargetkan rampung dalam minggu ini.

    Tak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada kondisi air mancur yang sudah lama tidak berfungsi dan tampak kurang terawat hingga ditumbuhi rumput.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerusakan terjadi pada mesin pompa air. Ia memastikan bahwa air mancur tersebut masih sangat memungkinkan untuk diaktifkan kembali, meski memerlukan perbaikan secara bertahap karena keterbatasan anggaran.

    ”Sangat memungkinkan untuk diaktifkan kembali. Saya sudah cek, pompanya yang rusak. Ini memang butuh dana dan akan kami lakukan secara bertahap,” jelasnya.

    Untuk membersihkan rumput yang tumbuh di bagian mulut patung ikan, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran guna meminjam tangga tinggi agar proses pembersihan dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.

    Di sisi lain, persoalan kebersihan juga menjadi sorotan. Muslih mengakui keterbatasan fasilitas tempat sampah serta minimnya tenaga kebersihan menjadi penyebab masih ditemukannya sampah berserakan di sejumlah titik.

    Saat ini, Diskoperindag Kotim hanya memiliki dua tenaga kebersihan yang bekerja secara bergantian pada pagi dan siang hari, sementara jumlah pengunjung kawasan tersebut cukup tinggi.

    ”Sampah berserakan di pojok-pojok memang betul adanya. Ini menjadi PR kami. Yang paling segera adalah menyiapkan tambahan tong sampah dan mengkaji apakah perlu penambahan tenaga kebersihan,” tambahnya.

    Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, di mana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan hampir tidak terdapat alokasi khusus untuk perawatan Ikon Jelawat, Diskoperindag tetap berkomitmen melakukan pembenahan.

    Muslih menegaskan, efisiensi anggaran tidak akan menghalangi upaya inovasi dalam mencari solusi terbaik agar kawasan tersebut kembali berfungsi optimal sebagai ikon kebanggaan daerah.

    ”Ini adalah tugas dan tanggung jawab yang diberikan Pak Bupati kepada kami. Walaupun anggaran terbatas, kami tidak pesimis. Kami akan carikan jalan keluar agar Ikon Jelawat bisa kembali berfungsi sesuai perencanaan awalnya sebagai ikon kebanggaan daerah Kotim,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Keberangkatan Kapal Penumpang Masih Tinggi, Arus Balik Lebaran Diprediksi Lebih Panjang

    Keberangkatan Kapal Penumpang Masih Tinggi, Arus Balik Lebaran Diprediksi Lebih Panjang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keberangkatan kapal penumpang di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, masih terpantau tinggi hingga H+6 Lebaran 1447 Hijriah.

    Di sisi lain, arus balik diprediksi berlangsung lebih panjang dan belum menunjukkan lonjakan signifikan selama periode posko angkutan Lebaran tahun ini.

    Pada Jumat (27/3/2026), sebanyak 595 penumpang diberangkatkan menggunakan KM Kirana III milik PT Dharma Lautan Utama (DLU) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Sampit, sekitar pukul 10.00 WIB.

    Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis, mengatakan KM Kirana III sebelumnya tiba dari Surabaya pada Kamis (26/3/2026) siang dengan membawa ratusan penumpang.

    ”KM Kirana III tiba kemarin sekitar pukul 12.12 WIB dengan membawa 429 penumpang dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pagi tadi kembali berangkat dengan mengangkut 595 penumpang,” ujar Muchlis, yang juga ditugaskan sebagai Ketua Posko Angkutan Lebaran di Pelabuhan Sampit, Jumat (27/3/2026).

    Selain itu, pada hari yang sama juga dijadwalkan kedatangan KM Rucitra VI sekitar pukul 14.00 WIB dengan menurunkan sebanyak 532 penumpang di Pelabuhan Sampit.

    Sehari sebelumnya, KM Lawit telah diberangkatkan pada Kamis (26/3/2026) pukul 09.00 WIB dengan mengangkut 1.209 penumpang.

    Kapal tersebut sebelumnya tiba pada Rabu (25/3/2026) siang dengan membawa 189 penumpang.

    Secara kumulatif, sejak Posko Angkutan Lebaran dibuka pada 13 Maret hingga 27 Maret 2026, tercatat sebanyak 8.582 penumpang berangkat dari Pelabuhan Sampit, sementara jumlah penumpang yang datang sebanyak 2.370 orang.

    ”Selama masa angkutan Lebaran, terdapat lima armada dari dua operator kapal dengan total 12 call kunjungan kapal. Dari jumlah tersebut, masih tersisa dua kunjungan kapal lagi hingga penutupan posko,” jelas Gusti.

    Gusti menambahkan, jumlah penumpang arus mudik yang melonjak tajam, berbeda saat masa arus balik di Pelabuhan Sampit hingga saat ini masih cenderung landai.

    Ia memprediksi puncak arus balik kemungkinan besar akan terjadi setelah periode resmi posko berakhir.

    ”Kemungkinan puncak arus balik terjadi di luar periode posko. Penumpang arus balik biasanya lebih santai dan tidak terburu-buru,” katanya.

    Menurutnya, durasi posko angkutan Lebaran tahun ini yang lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya turut memengaruhi pola pergerakan penumpang.

    ”Posko Angkutan Lebaran 2026 berlangsung selama 18 hari, mulai 13 sampai 30 Maret 2026. Tahun lalu periode berangsung selama 22 hari. Selain itu, masyarakat juga memiliki alternatif moda transportasi lain seperti pesawat udara maupun melalui pelabuhan lain seperti Kumai dan Banjarmasin, sehingga arus balik tidak terpusat di Sampit,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • GDAN dan Polisi Gerebek Kos di Palangka Raya, Pengedar Zenit Diduga Libatkan Lansia

    GDAN dan Polisi Gerebek Kos di Palangka Raya, Pengedar Zenit Diduga Libatkan Lansia

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dengan dukungan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) meringkus dua terduga pengedar pil zenit di sebuah kos Jalan G Obos VIII, Bakung IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (27/3/2026).

    Sebelum petugas tiba, sebagian stok pil zenit diduga sempat dititipkan kepada seorang lansia. Tetangga pelaku di kos yang sama.

    Dari penggerebekan itu, aparat menyita ratusan butir pil zenit dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan.

    Lansia dalam Pusaran Hukum yang Tidak Sederhana

    Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I, terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, ditambah denda minimal Rp800 juta.

    Dalam praktik hukum narkotika, unsur “menguasai” mensyaratkan dua hal yang harus terpenuhi sekaligus: kekuasaan atas suatu benda dan adanya kemauan untuk memilikinya.

    Artinya, jika lansia itu benar-benar tidak mengetahui isi titipan, unsur pembuktian Pasal 112 bisa tidak terpenuhi terhadapnya.

    Zenit: Ilegal dan Terus Beredar

    Pil zenit atau carnophen mengandung carisoprodol, zat yang izin edarnya telah dicabut Badan POM sejak 2009 dan peredarannya dilarang karena potensi penyalahgunaan yang tinggi. Kasus-kasus zenit di lapangan kerap diproses dalam perkara narkotika.

    Badan POM mencatat, salah satu faktor tingginya penyalahgunaan zenit adalah kemudahan mendapatkan barang dan harganya yang terjangkau. Dua faktor itu yang membuatnya bertahan di jalanan Kalimantan Tengah hingga kini.

    BNN pernah menetapkan Kalteng dalam status darurat zenit pada 2017, ketika di Kota Palangka Raya saja tercatat 55.589 butir digagalkan dalam satu tahun.

    Hampir satu dekade berselang, pil yang sama masih ditemukan di barak kos kawasan permukiman padat Jekan Raya.

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sendiri sudah aktif menindak sepanjang awal 2026.

    Pada 14 Januari lalu, 84 butir obat putih tanpa merek jenis zenit dengan berat 43,13 gram diamankan dalam satu hari yang sama dengan pengungkapan kasus sabu.

    Sinergi GDAN dan Polisi

    Ketua GDAN Ririn Binti mengapresiasi kolaborasi dengan kepolisian dalam operasi kemarin.

    ”Kami dari Gerakan Dayak Anti Narkoba berterima kasih kepada Satres Narkoba dan semua pihak yang telah bersinergi. Bersama-sama, kami berhasil mengamankan ratusan butir zenit dan terduga pelaku,” ujarnya.

    Dia menegaskan, GDAN tidak akan membiarkan Palangka Raya terus dirusak peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat luas. Informasi dari warga, kata Ririn, menjadi kunci keberhasilan operasi semacam ini.

    Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang senada.

    ”Kami bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya.

    Pengembangan kasus masih berjalan untuk menelusuri jaringan di balik dua pengedar yang diringkus. Termasuk menentukan status hukum lansia yang namanya muncul dalam modus penitipan barang haram ini. (ign)

  • Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

    Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 sedang dalam kondisi tidak sehat.

    Belanja pegawai daerah ini menembus angka raksasa Rp881,29 miliar. Porsinya menyedot hingga 44,5 persen dari total keseluruhan belanja daerah.

    Angka ini berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Regulasi tersebut mengunci batas maksimal belanja pegawai hanya di angka 30 persen. Batas waktu penyesuaiannya ditenggat paling lambat tahun 2027.

    Ada selisih tajam sebesar 14,5 persen yang harus dipangkas. Waktu yang tersisa untuk menurunkannya kurang dari dua tahun.

    Bupati Kotim, Halikinnor, tidak menutupi fakta pahit ini. “Jelas berdampak. Karena pegawai kita banyak, otomatis nanti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) itu harus berkurang menyesuaikan 30 persen,” ujarnya.

    Ia menegaskan aturan pusat tidak bisa ditawar. “Tidak boleh melebihi 30 persen, sementara saat ini kita masih di atas itu,” tambahnya.

    Ironi Anggaran dan Kekurangan Pegawai

    Aliran dana Rp881 miliar itu digelontorkan untuk menghidupi 6.924 aparatur daerah.

    Angka ini terdiri dari 4.865 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.059 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Rincian ini merujuk pada data pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Maret 2025 yang dirilis Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.

    Postur gemuk tersebut belum menjawab kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah daerah mengaku masih mengalami kekurangan tenaga abdi negara.

    Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim per Oktober 2025 memotret ironi tersebut.

    Dari total sekitar 7.500 pegawai saat ini, termasuk tenaga kontrak, daerah ini ternyata masih kekurangan lebih dari 3.000 orang dari rasio kebutuhan ideal.

    Belanja pegawai sudah melampaui ambang batas undang-undang. Namun di sisi lain, rasio kebutuhan tenaga pelayanan dasar di masyarakat belum juga terpenuhi.

    Buah Simalakama Mandat Pusat

    Postur bengkak ini tidak terjadi dalam semalam. Struktur ini mengeras dalam beberapa tahun terakhir seiring kebijakan pengangkatan aparatur besar-besaran dan penyesuaian regulasi dari Jakarta.

    Pada 2024, Pemkab Kotim membuka 774 formasi PPPK. Seluruhnya ditujukan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa status kepegawaian yang jelas.

    Langkah tersebut merupakan respons mutlak atas mandatori pemerintah pusat. Pusat mewajibkan penghapusan status tenaga honorer paling lambat akhir 2024.

    Namun, sekali surat keputusan diangkat, PPPK berubah menjadi beban anggaran permanen. Angka kewajiban ini tidak bisa lagi dicoret dari draf APBD.

    “Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegas Halikinnor.

    Daerah kini terjepit di antara dua mandat pusat yang saling bertabrakan. Pusat mewajibkan pengangkatan PPPK secara masif, sekaligus memaksa daerah menekan belanja pegawai ke angka 30 persen.

    Dua mandat berlawanan arah itu tidak datang dengan skema kompensasi fiskal dari pusat. Kotim menjadi pihak yang harus menanggung selisih lukanya.

    Berburu Efisiensi, Mempertaruhkan TPP

    Menghadapi bom waktu ini, Pemkab Kotim mengambil langkah pemangkasan di area operasional.

    Pos perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), hingga pemeliharaan kendaraan dinas dipotong. Rekrutmen tenaga kontrak baru juga resmi dibekukan.

    “Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” kata Halikinnor.

    Untuk menyiasati kebutuhan tenaga kerja ke depan, pemkab hanya akan bersandar pada skema alih daya (outsourcing). Perekrutan ini diserahkan sepenuhnya sesuai kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Meski demikian, Halikinnor mengakui efisiensi operasional ini tidak akan cukup. Pemangkasan TPP menjadi jalan keluar yang sulit dihindari sepenuhnya.

    “Kita hitung dulu. Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan ATK, pemeliharaan mobil, ya TPP kalaupun harus dipangkas sebisanya sedikitlah,” ujarnya.

    Bayangan kelam pemangkasan TPP ini sudah memakan korban di daerah lain. Di Kabupaten Kutai Timur, TPP aparatur sipil negara terpangkas brutal hingga 62 persen. Dari yang semula Rp4,5 juta per bulan, anjlok ke angka Rp1,6 hingga Rp1,8 juta.

    Pemangkasan ekstrem tersebut memantik gelombang protes keras dari para pegawai. TPP selama ini menjadi penopang utama untuk menutupi tingginya biaya pengeluaran rumah tangga aparatur.

    Ancaman Nasional yang Menggantung

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, sebenarnya sudah membunyikan alarm peringatan sejak Oktober 2025. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat akan memukul telak semua sektor, termasuk nasib TPP.

    “Pemotongan TKD oleh pemerintah pusat ini akan berdampak ke semua sektor, bahkan untuk TPP pun tak akan luput, pasti kena imbasnya,” tegasnya, Rabu (15/10/2025) lalu.

    Secara nasional, tekanan tenggat 30 persen ini telah melahirkan ancaman konkret. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar 9.000 PPPK terancam diberhentikan. Nasib serupa membayangi 2.000 PPPK di Sulawesi Barat.

    Situasi krisis ini memaksa Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, ikut bersuara.

    Dia mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau merevisi UU HKPD agar daerah memiliki ruang adaptasi yang logis.

    Tuntutan Transparansi Penyelamatan Anggaran

    Pemkab dan BKAD Kotim belum memaparkan secara terbuka berapa proyeksi riil penghematan dari efisiensi operasional yang diklaim sedang berjalan dan berapa besar pemangkasan TPP yang dibutuhkan jika target 30 persen harus dicapai sebelum 2027.

    DPRD Kotim memiliki fungsi pengawasan anggaran yang seharusnya mendorong eksekutif membuka simulasi angka tersebut kepada publik.

    Pertanyaan yang belum terjawab tetap sama, siapa yang membiarkan struktur belanja ini membengkak nyaris dua kali lipat dan bagaimana cara menurunkannya tanpa mengorbankan pelayanan publik? (ign)