Penulis: Gunawan

  • Vonis Sawit Bagendang: Dua Sopir Dihukum 5 Bulan 29 Hari, Sosok Pengarah Tetap Tak Tersentuh

    Vonis Sawit Bagendang: Dua Sopir Dihukum 5 Bulan 29 Hari, Sosok Pengarah Tetap Tak Tersentuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 5 bulan 29 hari penjara bagi Asan dan Sarimin pada Senin (10/8).

    Putusan atas perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya ini langsung diterima oleh kedua terdakwa warga Desa Bagendang tersebut.

    Keputusan menerima putusan bersalah ini dilatarbelakangi sisa masa tahanan mereka yang tinggal dua hari.

    Putusan majelis hakim yang diketuai Joshua Agusta tersebut tercatat 16 hari lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan 15 hari penjara.

    Majelis hakim turut menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui perantara terdakwa.

    Penerimaan vonis dari pihak terdakwa berjalan beriringan dengan catatan tertulis dalam dokumen resmi perkara.

    Sosok yang sepanjang proses hukum disebut mengarahkan pemanenan dan menerima setoran mingguan dari salah satu terdakwa tidak tercatat menjalani proses peradilan. Nama pihak pengarah ini tidak berstatus tersangka, terdakwa, maupun saksi wajib hadir hingga perkara tuntas.

    Sosok yang dimaksud adalah M. Isnaini, Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya.

    Berdasarkan salinan surat dakwaan perkara Asan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, Isnaini disebut mengajak sejumlah warga memanen sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya di Desa Hapakat Permai sejak 2024.

    Dakwaan juga mencatat aliran dana imbalan Rp700 ribu per minggu dari Asan kepada Isnaini.

    Sepanjang perkara ini bergulir sejak penyidikan hingga vonis dijatuhkan, nama ketua kelompok tani tersebut sama sekali tidak muncul dalam daftar pihak yang diproses secara hukum.

    Hitungan Masa Tahanan

    Pilihan untuk tidak menempuh banding diambil oleh tim penasihat hukum. Tim pembela terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, menyebut putusan 5 bulan 29 hari tersebut membuat kliennya hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan yang amat singkat.

    Dalam pernyataannya, Bambang menyebut selisih waktu ini memenuhi target cadangan mereka, kendati ia menggunakan istilah 60 hari dalam penyampaian lisannya.

    “Target kami sebenarnya bebas. Target kedua kami 60 hari atau paling tidak tuntutan enam bulan 15 hari turun. Ternyata alhamdulillah 5 bulan 29 hari. Jadi hanya berbeda satu hari dari target 60 hari,” kata Bambang.

    Ia memastikan kliennya kini tinggal menunggu hari pembebasan.

    “Alhamdulillah, dia juga sudah lega. Artinya, dua hari lagi dia sudah keluar dari tahanan,” ujarnya.

    Bambang memaparkan alasan logis di balik pilihan tidak mengajukan banding. Apabila pihaknya menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari, sisa masa hukuman dua hari tersebut akan terlewati, dan terdakwa tetap berstatus tahanan sembari menunggu proses di Pengadilan Tinggi yang belum dapat dipastikan kapan berakhir.

    “Kalau kami mengambil pikir-pikir tujuh hari, dua hari ini hilang. Kami menunggu lagi putusan dari Pengadilan Tinggi dan orang ini masih ditahan sampai menunggu putusannya,” jelasnya.

    “Akhirnya menerima saja karena ini tidak jauh dari target kami. Target pertama bebas, target kedua 60 hari. Jadi kami masuk target kedua,” katanya.

    Meskipun menerima putusan, tim penasihat hukum tetap memberikan catatan. Bambang menyayangkan pertimbangan hukum majelis hakim yang mengesampingkan keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang telah mereka hadirkan.

    “Kami menghormati keputusan hakim, tetapi dengan catatan kami agak menyayangkan pertimbangan hukum yang diambil majelis. Karena sesuai fakta di persidangan, kami mengajukan saksi a de charge yang menjelaskan bahwa perbuatan pidana ini tidak dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

    Menurut keterangan pihak penasihat hukum, Asan dan Sarimin pada prinsipnya hanya bekerja sebagai pengangkut atau pelangsir.

    Keduanya dijanjikan upah sekitar Rp400 ribu per ton untuk memindahkan buah sawit tersebut, namun kendaraan mereka lebih dahulu dihentikan aparat kepolisian.

    “Dia pada prinsipnya hanya mengambil upah. Upah pun belum sempat diterima, tetapi di tengah jalan dicegat anggota Polda. Langsung dibawa ke Polda lalu disidik,” ujarnya.

    Surat Jalan dan Akar Konflik

    Perkara ini bermula dari peristiwa pada Sabtu, 14 Februari 2026, berlokasi di Blok MR 4 kawasan Kelompok Tani Hutan (KTH) Buding Jaya, Desa Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Terkait perkara Asan, jaksa mendakwa pria tersebut bersama rekannya bernama Usup alias Usuf (kini buron) memanen sekitar 90 janjang sawit seberat 1.350 kilogram menggunakan mobil pikap milik Asan.

    Sementara untuk perkara Sarimin, jaksa menyebut terdakwa bersama seorang bernama Marto memanen sekitar 70 janjang sawit seberat 1.050 kilogram menggunakan pikap sewaan.

    Status hukum Marto hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari otoritas terkait.

    Buah sawit dari dua kendaraan tersebut rencananya akan dijual menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo (BIS) di Desa Bapanggang Raya.

    Perjalanan angkutan ini tercatat dilengkapi surat jalan dan Surat Perintah Kerja atas nama CV Ragika.

    Rencana tersebut terhenti ketika aparat kepolisian mengadang kendaraan mereka di Jalan Poros Sampit-Samuda pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Jaksa kemudian menjerat Asan dan Sarimin menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Penangkapan terhadap warga pemanen dan pengangkut ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rentetan perkara di hamparan Hutan Tanaman Rakyat seluas 3.509 hektare.

    Kawasan yang dikelola tiga kelompok tani—Ramban Jaya, Buding Jaya, dan Hapakat Permai—di bawah Gapoktanhut Bagendang Raya itu telah dilanda konflik kepengurusan yang belum berkesudahan sejak 2021.

    Pola serupa, tempat warga yang memanen di lahan klaim mereka sendiri berujung pada pelaporan oleh pengurus Gapoktanhut, setidaknya telah memunculkan dua perkara pidana di pengadilan yang sama sejak 2022.

    Sepanjang berjalannya perkara ini, ratusan warga Desa Bagendang sempat menggelar aksi solidaritas memadati gedung pengadilan hingga malam hari untuk mengawal nasib para terdakwa. (ign)

  • Api di Konsesi dan Ketidakjelasan Sanksi: Menguji Komitmen Kotim Cabut Izin Korporasi

    Api di Konsesi dan Ketidakjelasan Sanksi: Menguji Komitmen Kotim Cabut Izin Korporasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Catatan hukum penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kotawaringin Timur menyisakan preseden yang menggantung pada PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

    Pada September 2015, petinggi perusahaan ini berstatus tersangka dengan ancaman pencabutan izin yang ditegaskan pemerintah daerah. Sebelas tahun berselang, tidak ditemukan catatan publik bahwa dokumen putusan pengadilan atas kasus itu pernah bergulir.

    Perusahaan tersebut terpantau beroperasi normal di Kecamatan Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara, bahkan rutin tampil sebagai tuan rumah sosialisasi pencegahan karhutla hingga jelang 2026.

    Preseden menggantungnya proses hukum ini berdiri kontras dengan realitas lapangan hari ini.

    Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi kembali menyuarakan desakan agar tragedi kemandekan hukum serupa tidak terus berulang.

    Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu menuntut pemerintah daerah dan aparat membuang keraguan saat menindak perusahaan besar swasta (PBS) maupun pertambangan yang terbukti lalai mengendalikan api.

    ”Kalau ada titik api di dalam HGU atau di sekitar konsesi, pemerintah harus berani mengecek. Kalau perusahaan terbukti lalai, jangan hanya ditegur. Proses sesuai aturan. Kalau memang memenuhi syarat untuk dicabut izinnya, cabut,” tegas Abadi, Selasa (12/8/2026).

    Desakan ini meluncur sehari setelah Abadi bersama Ketua DPC PKB Kotim Pipit Setyorini serta tiga anggota fraksi, M Idi, Zainuddin, dan Marudin, turun langsung ke titik karhutla di Jalan Tjilik Riwut Km 7 dan Km 13, arah Sampit-Kota Besi, Senin (10/8/2026).

    Area yang mereka tinjau sedang dalam penanganan aparat, ditandai dengan spanduk penegasan bahwa lahan tersebut masuk dalam tahap penyelidikan Polsek Baamang.

    Melihat kondisi lapangan, Abadi memperingatkan korporasi agar tidak menjadikan batas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai alasan lepas tangan.

    Api yang berkobar di lingkar luar konsesi menyimpan potensi merambat menuju areal perusahaan dan permukiman warga sipil.

    ”Jangan tunggu api masuk HGU baru perusahaan bergerak. Kalau api sudah dekat dengan konsesi, harus turun. Perusahaan punya personel dan peralatan yang bisa dimaksimalkan untuk pemadaman,” ujarnya.

    Alarm Walhi dan Pola Penghentian Perkara

    Kekhawatiran Abadi mengenai titik api yang mengepung area perusahaan sejalan dengan temuan organisasi lingkungan.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) merekam statistik sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026.

    Dari total 34.262 titik panas yang terpantau di Pulau Kalimantan, sebanyak 74 persen (25.524 titik) bersarang di dalam kawasan konsesi.

    Sebarannya merinci pada 10.739 titik panas di HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

    ”Kami mendesak agar korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar segera diperiksa dan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin jika terbukti lalai atau sengaja membakar,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian, dalam pernyataan tertulis akhir Juli lalu.

    Namun, mengurai sejarah penegakan hukum karhutla menunjukkan pola yang berulang.

    Perkara PT GAP di Kotim hanyalah satu dari rangkaian kasus serupa. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng sebelumnya sempat memproses PT Makmur Bersama Asia di Kapuas dan PT Antang Sawit Perdana di Pulang Pisau, lengkap dengan penetapan total tiga petinggi dari deretan perusahaan tersebut sebagai tersangka.

    Sekretaris Daerah Kotim saat itu, Putu Sudarsana, menjadikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai syarat pencabutan izin.

    Hingga naskah ini diturunkan, riwayat kelanjutan proses hukum para tersangka maupun keputusan pencabutan izin PT GAP tidak ditemukan dalam catatan publik.

    Fenomena penghentian penyidikan juga mewarnai potret penegakan hukum nasional. Investigasi jaringan sipil Jikalahari mencatat dari 18 korporasi yang diduga membakar hutan di Riau pada 2015, sebanyak 15 perusahaan justru berlindung di balik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Hitungan hingga Maret 2016 menunjukkan baru dua entitas sawit yang perkaranya berlanjut ke pengadilan.

    Kotim tercatat pernah mengeksekusi sanksi pencabutan izin perkebunan, kendati alasannya menyimpang dari urusan karhutla.

    Bupati Kotim Halikinnor pada 2022 membenarkan ada sekitar 59 perusahaan yang izin konsesinya dilucuti pemerintah pusat, murni akibat evaluasi tumpang tindih kawasan hutan.

    Hukum administrasi ini pun masih menyisakan celah di lapangan. Salah satu korporasi yang izinnya dicabut KLHK pada 2022, PT BSL, justru mendapat sorotan tajam.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun pada Desember 2025 menyebut entitas tersebut diduga masih membuka hutan baru di Kecamatan Antang Kalang meski legalitasnya telah gugur.

    Instrumen Hukum dan Sinyal Penertiban

    Membaca rangkaian fakta tersebut, Abadi menyodorkan evaluasi instrumen. Ia menyarankan pemerintah daerah mengaudit kesiapan alat PBS dan pertambangan sejak dini.

    Komponen kelengkapan personel, kendaraan, mesin pompa, tangki, sumber air, hingga sistem pencegahan harus dipastikan ketersediaannya.

    Instrumen hukum untuk menjatuhkan sanksi telah tersedia. Abadi merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tepatnya Pasal 49 yang memandatkan pemegang izin untuk bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerja mereka.

    Pisau hukum lainnya adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menggariskan sanksi administratif berjenjang dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin.

    ”Kalau memang terbukti lalai atau melanggar kewajibannya, baru sanksi diberikan sesuai aturan. Kalau pelanggarannya berat dan memenuhi syarat untuk pencabutan izin, ya harus berani dicabut,” jelas Abadi.

    Dia mengingatkan penegakan hukum menuntut asas keadilan. Warga kecil dilarang menjadi satu-satunya pihak yang ditindak tegas aparat, sementara perusahaan dengan konsesi luas tidak tersentuh saat terbukti melanggar.

    ”Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau terbukti lalai, proses. Jangan takut memberikan sanksi karena karhutla ini musuh bersama,” tegas Abadi.

    Abadi sebelumnya tercatat pernah membuat laporan pada April 2021 terkait dugaan pelanggaran PT KMA ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan RI.

    Dia menuding korporasi tersebut melanggar Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 terkait pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.

    Keyakinan Abadi akan tindak lanjut Gakkum KLHK saat itu belum berbalas, karena tidak ditemukan catatan publik mengenai hasil akhir laporan tersebut hingga hari ini.

    Sinyal penertiban izin yang menganggur mulai ditabuh dari pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna 20 Juli 2026 menegaskan akan mencabut HGU dan HGB yang dibiarkan telantar selama dua tahun.

    Arah kebijakan ini menyambung keputusan 20 Januari 2026, ketika Prabowo mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan, termasuk dua entitas sawit, berbekal hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

    Meski kebijakan pelucutan izin tersebut belum membidik spesifik penanganan karhutla, mitigasi ancaman api tidak boleh lagi terpaku hanya pada urusan pemadaman.

    Pencegahan dan pertanggungjawaban korporasi harus berjalan beriringan, terutama ketika ancaman api berada di lingkar luar wilayah konsesi.

    ”Jangan tunggu api membesar baru semua bergerak. Kalau sudah ada titik api, segera tangani. Kalau ada pihak yang punya kewajiban tetapi tidak menjalankannya, harus ada konsekuensi,” pungkasnya. (ign)

  • BPKP Evaluasi Sekolah Rakyat Kotim, Program Pendidikan hingga Sarpras Jadi Perhatian

    BPKP Evaluasi Sekolah Rakyat Kotim, Program Pendidikan hingga Sarpras Jadi Perhatian

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaksanaan program Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 55 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat evaluasi langsung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Dalam kunjungannya, Tim BPKP tidak hanya melihat perkembangan pelaksanaan pendidikan, tetapi juga memastikan sarana dan prasarana serta fasilitas yang diterima siswa benar-benar layak dan mendukung tujuan program bagi anak-anak dari keluarga miskin.

    ”Kunjungan kami ke sini untuk melaksanakan pengawasan terhadap program Sekolah Rakyat di Kotim. Kami ingin melihat perkembangannya, mengetahui ada atau tidaknya kendala, serta memastikan kondisi anak-anak di sini sesuai dengan harapan program,” kata Hanik Inayatur Rohmah, Plt Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah saat diwawancarai Kanalindependen.id, di SRT 55 Kotim, Selasa (11/8/2026).

    Hanik  mengatakan, pengawasan dilakukan dengan melihat bagaimana program Sekolah Rakyat dapat memberikan kesempatan yang lebih baik kepada anak-anak, terutama dari sisi pendidikan dan kehidupan sehari-hari selama mereka mengikuti Sekolah Rakyat.

    BPKP juga melihat pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk makanan yang disediakan serta fasilitas yang mereka peroleh.

    ”Harapannya, mereka memperoleh kesempatan yang lebih baik, terutama dari sisi pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Misalnya, di sini disediakan makan. Kami juga mengecek seperti apa makanan yang diberikan dan apakah fasilitasnya layak,” ujarnya.

    Menurut Hanik, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi bagian penting yang harus dipastikan karena anak-anak yang mengikuti Sekolah Rakyat berasal dari keluarga miskin. Anak-anak yang sebelumnya belum tentu mendapatkan makanan secara teratur harus memperoleh pemenuhan kebutuhan yang layak sesuai kriteria.

    “Anak-anak yang sebelumnya mungkin belum tentu makan secara teratur, harus dipastikan mendapatkan pemenuhan kebutuhan yang layak sesuai kriteria,” katanya.

    Karena itu, BPKP melakukan konfirmasi langsung di lapangan mengenai kondisi anak-anak serta fasilitas yang mereka peroleh.

    Pelaksanaan Program Dinilai Cukup Baik

    Dari peninjauan awal, Hanik menilai pelaksanaan Sekolah Rakyat di Kotim berjalan cukup baik meskipun program masih berlangsung dan belum dapat dinilai hasil akhirnya.

    ”Sejauh ini, prosesnya saya rasa cukup baik. Memang belum bisa dilihat hasil akhirnya karena masih berjalan. Namun, berdasarkan anak-anak yang kami wawancarai, setidaknya mereka mendapatkan sesuatu yang baru dan kehidupan yang lebih tertata,” ungkapnya.

    Perubahan tersebut salah satunya terlihat dari pola kehidupan anak yang menjadi lebih teratur.

    Jika sebelumnya aktivitas mereka mungkin belum memiliki jadwal yang jelas dan lebih banyak diisi dengan bermain, di Sekolah Rakyat mereka mulai dibiasakan menjalani kegiatan secara terjadwal.

    ”Mungkin ketika berada di luar, kehidupan mereka belum terjadwal dan mereka bebas bermain. Di sini, selain mendapatkan pendidikan, mereka juga diajarkan disiplin dan kemandirian,” jelasnya.

    Bagi BPKP, pendidikan dalam Sekolah Rakyat bukan hanya mengenai pelajaran di ruang kelas, tetapi juga pembentukan kebiasaan dan kedisiplinan yang dapat menjadi bekal anak dalam menjalani kehidupan.

    Selain itu, aspek pendidikan agama juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam peninjauan.

    Pihaknya tidak hanya memastikan kebutuhan pendidikan agama bagi peserta didik yang beragama Islam, tetapi juga menanyakan fasilitas bagi anak-anak yang menganut agama lain.

    Perhatian terhadap pendidikan agama menjadi bagian penting dari upaya membentuk anak secara lebih menyeluruh.

    ”Pendidikan agama mulai dipikirkan. Tadi saya menanyakan, bukan hanya agama Islam, tetapi anak-anak yang beragama lain juga harus difasilitasi. Saya juga menanyakan apakah tenaga pengajarnya, seperti ustaz, sudah tersedia. Hal-hal tersebut sudah mulai dipersiapkan,” ujarnya.

    Hanik menilai, tujuan Sekolah Rakyat tidak berhenti pada memberikan kesempatan anak untuk bersekolah.

    Program tersebut diharapkan dapat membantu anak menata kehidupan, memperluas wawasan dan mulai melihat peluang yang lebih luas untuk masa depan.

    ”Harapannya, anak-anak memiliki masa depan yang lebih baik. Dengan kesempatan belajar yang lebih baik, mereka dapat menata hidup, memperluas wawasan, dan memiliki cita-cita,” katanya.

    Menurutnya, sebagian anak mungkin sebelumnya belum mengetahui bahwa terdapat berbagai peluang yang dapat mereka raih melalui pendidikan.

    ”Mungkin sebelumnya mereka tidak mengetahui bahwa di luar sana ada peluang yang lebih luas. Di sini mereka mulai mengenal kesempatan tersebut,” lanjutnya.

    Namun demikian, Hanik mengingatkan bahwa hasil pendidikan membutuhkan waktu. Perubahan tidak dapat diukur hanya dalam waktu singkat karena pembentukan karakter, wawasan dan masa depan anak merupakan proses panjang.

    ”Pendidikan memang membutuhkan waktu dan hasilnya tidak bisa dilihat dalam jangka pendek. Namun, semuanya harus dimulai dari sekarang,” tegasnya.

    BPKP Tidak Menilai Kualitas Konstruksi

    Lebih lanjut, Hanik menegaskan, pengawasan yang dilakukan BPKP dalam kunjungan tersebut bukan pemeriksaan kualitas konstruksi atau fisik bangunan.

    ”Pengawasan fisik atau kualitas bangunan bukan kewenangan kami. Kami lebih melihat programnya, apakah pelaksanaannya sesuai harapan atau tidak,” tegas Hanik.

    Meski demikian, fasilitas yang digunakan siswa tetap menjadi bagian dari perhatian dalam konteks pelaksanaan program, terutama apakah kebutuhan yang menunjang kehidupan dan pendidikan peserta didik telah tersedia secara layak.

    Hanik menjelaskan, anak-anak dari keluarga miskin membutuhkan dukungan lebih agar dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

    Sekolah negeri memang tidak memungut biaya pendidikan, tetapi masih terdapat kebutuhan lain yang harus dipenuhi keluarga, seperti seragam dan buku.

    Sementara di Sekolah Rakyat, kebutuhan tersebut disediakan secara gratis. “Kalau sekolah negeri memang tidak memungut biaya pendidikan, tetapi masih ada biaya lain seperti seragam dan buku. Sementara di Sekolah Rakyat, semuanya gratis. Harapannya, anak-anak di sini benar-benar mendapatkan kesempatan yang lebih baik,” ujarnya.

    Komitmen Pemimpin Daerah Dinilai Penting

    Hanik mengatakan, dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan program Sekolah Rakyat.

    Dia menilai keterlibatan langsung Wakil Bupati Kotim memberikan keyakinan bahwa anak-anak yang mengikuti program Sekolah Rakyat mendapat perhatian dan diperlakukan dengan baik.

    ”Setidaknya dukungan dari Pemkab Kotim dapat memberikan keyakinan bahwa anak-anak di sini diperlakukan dengan baik. Komitmen pimpinan sangat penting agar suatu program dapat berhasil,” katanya.

    Menurutnya, keterlibatan pimpinan daerah secara langsung juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan program serupa.

    ”Ini bisa menjadi benchmark bagi pemerintah daerah lain. Ketika pimpinan turun langsung, perhatian terhadap program tentu akan berbeda,” ujarnya.

    Hanik juga menilai komitmen Irawati sejak awal terhadap pembangunan Sekolah Rakyat di Kotim cukup kuat.

    ”Komitmen Bu Wakil Bupati yang sejak awal sangat kuat untuk membangun Sekolah Rakyat diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan mendukung keberhasilan program ini sesuai harapan,” katanya.

    BPKP Pertimbangkan Peninjauan Kembali

    Kunjungan tersebut merupakan kali pertama bagi Hanik melihat langsung Sekolah Rakyat Kotim.

    Setelah kunjungan pertama ini, pihaknya akan merencanakan peninjauan kembali pada tahun depan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada program pemerintah pusat dan ketersediaan sumber daya BPKP.

    ”Insya Allah mungkin tahun depan, tetapi kami bergantung pada program dari pusat. Tahun ini tinggal beberapa bulan lagi, sementara ada program-program lain yang juga harus kami lihat, dengan keterbatasan sumber daya yang ada,” ungkapnya yang juga didampingi lima pegawai BPKP Kalteng lainnya meninjau SRT 55 Kotim.

    Pemkab Kotim Dampingi Pengawasan BPKP

    Setelah melihat pelaksanaan program dari sisi pendidikan dan penerima manfaat, Wakil Bupati Kotim Irawati menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat.

    Irawati mengatakan, dirinya mendampingi kunjungan kerja Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah ke lokasi Sekolah Rakyat untuk melihat langsung perkembangan pembangunan dan kondisi di lapangan.

    ”Alhamdulillah, hari ini saya mendampingi kunjungan kerja PPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Beliau ingin melihat langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat,” kata Irawati.

    Sebelum meninjau SRT 55 Kotim di Jalan Wengga Metropolitan, Irawati menyambut kedatangan Tim BPKP Perwakilan Kalteng di ruang kerjanya.

    Dalam kesempatan itu, Irawati menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan karena kewenangan utama program berada di Kementerian Sosial (Kemensos).

    ”Mulai dari anggaran, guru, hingga tenaga cleaning service, surat keputusannya berasal dari Kemensos,” ujarnya.

    Karena itu, Pemkab Kotim lebih banyak memastikan pelaksanaan di daerah berjalan dan memberikan dukungan terhadap program yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

    Progres Pembangunan Capai 80 Persen

    Irawati menyebutkan, pembangunan Sekolah Rakyat di Kotim saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Proyek pembangunan ditargetkan dapat diselesaikan pada September 2026.

    ”Secara keseluruhan, sekitar 80 persen. Mudah-mudahan pada September semuanya bisa selesai 100 persen,” katanya.

    Namun, belum selesainya seluruh fasilitas membuat proses pemindahan peserta didik belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

    Saat ini, sebagian siswa tingkat SD masih berada di sekolah perintis yang berlokasi di Kawasan Islamic Center Jalan Jenderal Sudirman km 3.

    ”Masih ada 50 orang. Kalau siswa tingkat SMA sudah dipindahkan ke lokasi Sekolah Rakyat dan digabung dengan peserta didik baru,” ujar Irawati.

    Pemindahan Siswa Menunggu Fasilitas Selesai

    Irawati menjelaskan, seluruh siswa belum dapat dipindahkan karena fasilitas Sekolah Rakyat belum sepenuhnya selesai, khususnya asrama.

    Dalam kondisi saat ini, masih terdapat ruangan yang dihuni hingga 16 orang.

    Pemkab Kotim berupaya agar jumlah penghuni dalam satu ruangan tidak terlalu banyak demi menjaga kenyamanan anak-anak.

    ”Kami mengupayakan agar tidak terlalu banyak dalam satu ruangan, karena kondisinya menjadi terlalu padat dan kurang nyaman bagi anak-anak,” jelasnya.

    Sebelumnya disebutkan bahwa kapasitas satu ruangan asrama dapat menampung dikisaran 18 sampai 22 orang.

    Namun, Irawati menegaskan pemerintah daerah tetap berupaya tidak menggunakan kapasitas maksimal tersebut apabila masih memungkinkan dilakukan pengaturan.

    ”Asrama belum seluruhnya selesai, jadi kami kasihan apabila anak-anak terlalu padat dalam satu ruangan,” katanya.

    Usulkan Area Makan Diminta Ditutup

    Dalam peninjauan di lapangan, area makan juga menjadi salah satu bagian yang mendapat masukan.

    Irawati meminta kepada penyedia jasa agar area makan yang saat ini terbuka sebaiknya ditutup atau diberikan tambahan pembatas.

    Hal itu dilakukan untuk menjaga kebersihan makanan selama pekerjaan pembangunan masih berlangsung.

    ”Untuk tempat makan, tadi ada permintaan agar ditutup. Saat ini proyek masih dalam pengerjaan, sehingga dikhawatirkan debu dapat mengganggu kebersihan dan menimbulkan penyakit bagi anak-anak,” jelasnya.

    Irawati menjelaskan, desain bangunan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan Kemensos. Pemerintah daerah tidak menentukan desain maupun arsitektur bangunan tersebut.

    ”Seluruh desain bangunan merupakan kewenangan Kemensos. Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan. Bangunan dan arsiteknya semuanya dari Kemensos,” tegasnya.

    Area makan tersebut memang dirancang semi terbuka. Namun, kondisi pembangunan yang masih berlangsung membuat penambahan perlindungan diperlukan agar debu tidak masuk dan mencemari makanan.

    ”Desainnya terbuka. Namun tadi diminta agar ada penutupan, misalnya tambahan partisi atau bentuk lainnya, supaya kebersihan dan higienitas tetap terjaga serta makanan anak-anak tidak terkena debu,” katanya.

    Anak Sangat Miskin di Luar DTKS Tetap Diupayakan Mendapat Kesempatan

    Selain mengawal pembangunan dan fasilitas, Pemkab Kotim juga memberikan perhatian terhadap mekanisme penerimaan siswa.

    Irawati mengatakan pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk mengupayakan anak-anak yang secara kondisi nyata tergolong sangat miskin agar tetap dapat diterima di Sekolah Rakyat meskipun belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat di lapangan tidak selalu langsung tercermin dalam data administratif.

    Pemkab Kotim akan melengkapi kondisi tersebut dengan dokumentasi lapangan, termasuk foto yang menggambarkan kondisi keluarga calon peserta didik.

    ”Kami akan melampirkan foto-foto kondisi di lapangan. Hal itu juga telah kami sampaikan kepada Kemensos dan sudah diterima,” ujarnya.

    Dengan demikian, anak yang belum tercantum dalam DTKS tidak otomatis kehilangan kesempatan apabila berdasarkan kondisi faktual memang berasal dari keluarga sangat miskin.

    ”Jadi, meskipun data mereka belum tercantum dalam DTKS, mereka tetap merupakan warga yang layak menerima program Sekolah Rakyat,” tegas Irawati.

    Pemkab Kotim berharap penyelesaian pembangunan pada September nanti dapat membuat seluruh peserta didik secara bertahap menempati fasilitas Sekolah Rakyat dengan kondisi yang lebih layak.

    Dengan progres pembangunan yang telah mencapai sekitar 80 persen, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan fasilitas yang tersisa, sementara hasil evaluasi BPKP menjadi bahan penting untuk memastikan program tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga berjalan sesuai tujuan pendidikan dan memberikan fasilitas yang layak bagi anak-anak penerima manfaat. (hgn/ign)

  • Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ritual sumpah adat mengalun di udara Desa Sebabi, menyelimuti ratusan warga yang duduk merapat beralaskan tikar di bawah tenda aula terbuka, Senin (10/8/2026).

    Suasana sakral hari pertama sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai untuk perkara Takian Petak (perebutan lahan) tersebut kontras dengan pemandangan paling mencolok dari lima buah kursi yang dibiarkan tak bertuan.

    Ketidakhadiran manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pihak teradu sempat menaikkan tensi menjelang akhir persidangan.

    Hakim adat Damang Hermas Bintih melontarkan teguran tegas, menilai sikap mangkir korporasi sama halnya dengan tidak menghargai institusi peradilan adat Dayak.

    ”Perusahaan harusnya menghargai sidang adat. Kalau perusahaan tidak hadir nantinya, sama saja tidak menghargai adat Dayak,” tegasnya.

    Mendengar sentilan tajam dari meja majelis tersebut, gemuruh riuh tepuk tangan warga langsung pecah memenuhi arena.

    Menimpali situasi itu, Ketua Majelis Wawan Embang memastikan surat undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak perusahaan beberapa hari menjelang sidang.

    Ia menaruh harapan agar entitas perusahaan mematuhi panggilan pada agenda berikutnya, memastikan proses pembuktian tetap berjalan.

    KOSONG: Kursi yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan dibiarkan kosong, karena perusahaan tidak hadir dalam sidang perdana. (Gunawan/Kanal Independen)

    Tuntutan Rp3,78 Triliun dan Rumus Korporasi

    Memasuki pokok perkara usai prosesi pengikat sumpah, enam perwakilan warga secara bergantian membacakan lembar demi lembar gugatan di hadapan majelis.

    Mereka adalah Yastok SK, Seruan, Priono SJ, Petrus Limbas, Sardiono, dan Anti Panting. Melalui meja persidangan inilah, para pengadu melancarkan serangan balik berupa tuntutan ganti rugi raksasa yang menyentuh angka Rp3,78 triliun.

    Total nominal triliunan rupiah tersebut tidak dirumuskan secara acak. Warga secara eksplisit menuntut majelis agar menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP, yakni logika hitungan yang sama persis saat perusahaan tersebut menggugat tiga tokoh Kotim senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Membalikkan rumus korporasi itu, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, senilai Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua berupa denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran ketentuan adat, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu dengan patokan Rp250 ribu per kati, bernilai Rp250 miliar.

    Memori “Soeharto” dan Utang Sejarah

    Dokumen gugatan turut merinci sejarah penguasaan tanah ulayat sejak 1975. Warga mencatat memori kelam pada insiden penggusuran 1996-1997, saat pimpinan perusahaan kala itu disebut menyuruh warga meminta ganti rugi langsung kepada Presiden Soeharto.

    Gugatan ini juga mendokumentasikan penerbitan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) jatah masyarakat pada April 2001 yang justru diserahkan ke Bank BRI Palangka Raya.

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894, yakni Pasal 90, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96.

    Dalam sesi wawancara terpisah, Anti Panting, salah satu pengadu utama menegaskan kembali esensi dari tuntutan formal tersebut.

    ”Pokok gugatan kami yang pertama ini kita minta ganti rugi. Karena selama ini tanah kita yang ada ini tidak pernah diganti rugi atau dikompensasi oleh pihak perusahaan kepada kita sebagai pemilik yang sah,” ungkap Anti Panting.

    Ia menyebut hamparan sawit di atas tanah leluhurnya itu bahkan sudah memasuki fase tanam ulang (replanting).

    Terkait narasi ucapan petinggi korporasi, ia membenarkan bahwa riwayat tersebut diwariskan dari generasi sebelumnya.

    ”Ya, kalau menurut cerita dari orang tua saya sendiri, dulu pernah membawa dan pernah menuntut itu, silakan tuntut di Soeharto. Begitu kata mereka,” bebernya menirukan klaim masa lalu tersebut.

    Ketegasan Hukum dan Sanksi “Tidak Beradat”

    Sebelumnya, dalam rangkaian sambutan, Camat Telawang sempat membedah karakter hukum adat yang diyakini bisa lebih mengerikan dibandingkan hukum positif karena memuat unsur sanksi spiritual atau kutukan (bala) bagi pelanggarnya.

    Ia melontarkan contoh hipotetis mengenai penerapan hinting (penyegelan adat) pada rumah pihak yang bersengketa, meski ia mengakui pemahamannya belum utuh dan eksekusinya tetap bergantung pada persetujuan Dewan Adat.

    Namun, respons langsung dan tajam atas absennya PT BAP hari itu meluncur dari Wakil I Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Santo N. Adi.

    ”Apabila mereka tidak kooperatif dan tidak hadir, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap adat,” tegas Santo.

    Ia mengingatkan filosofi “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” adalah fondasi dasar bagi setiap investor.

    Santo menegaskan, sanksi bagi pihak yang menolak menghormati proses ini adalah dianggap tidak mematuhi hukum adat atau dicap sebagai entitas yang tidak beradat.

    Meski demikian, Santo mengingatkan esensi peradilan adat tetap mengedepankan mufakat.

    Apabila proses ini tuntas melahirkan keadilan, hukum adat mengenal ritual akhir bernama hambai, yakni pengangkatan menjadi saudara demi menghapus segala bentuk permusuhan.

    Pengakuan KUHP Baru dan Siaga Massa

    Sementara majelis merapikan tumpukan fakta, organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) secara terbuka menyatakan kesiapsiagaannya menjadi perisai fisik bagi warga.

    Ketua TBBR Seruyan, Surianto, menegaskan ratusan anggotanya bersiaga penuh mengawal wibawa peradilan.

    ”Dimana mana kami siap. Kalau kami dibutuhkan nanti maupun melakukan aksi, kami siap aksi pak. Dan saya siap menurunkan anggota saya. Sekuat apapun nanti atau seberapapun anggota, saya siap,” ancamnya.

    Menyikapi memanasnya wacana sanksi dan potensi unjuk rasa, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, mengingatkan kembali esensi majelis ini.

    Bertindak sebagai unsur Pandawa (penuntut), ia menegaskan Basara Hai sejalan dengan harapan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai medium perdamaian.

    Terkait kekuatan putusan adat, ia memaparkan kedudukan living law dalam regulasi negara saat ini.

    ”Saat ini terdapat perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai memberi ruang bagi living law atau hukum adat. Putusan hukum adat nantinya dapat berpengaruh dan menjadi bahan pertimbangan hukum positif dalam menilai apa yang telah terjadi di masyarakat,” urai Heronika.

    Upaya konfirmasi tertulis yang dilayangkan Kanal Independen kepada bagian legal Sinar Mas Group melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

    Rangkaian persidangan hari itu seolah menguji kembali pesan yang telah dilontarkan Kepala Desa Sebabi, Dematius, saat memberikan sambutan pada awal kegiatan.

    Pria yang turut terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit tersebut menitipkan sebuah harapan besar.

    ”Saya mengharapkan sidang adat ini menjadi solusi penyelesaian konflik bertahun-tahun antara warga dengan perusahaan,” katanya. Sidang Basara Hai dijadwalkan akan terus bergulir pada 12 Agustus, serta dilanjutkan pada 13 hingga 15 Agustus 2026. (ign)

  • Membaca Nasib Sekretariat KPU Kotim: Antara Jerat Pidana dan Celah Lolos Doktrin Perintah Jabatan

    Membaca Nasib Sekretariat KPU Kotim: Antara Jerat Pidana dan Celah Lolos Doktrin Perintah Jabatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin birokrasi pengelolaan dana hibah Rp40 miliar di KPU Kotawaringin Timur digerakkan oleh jajaran kesekretariatan, mulai dari sekretaris lembaga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga bendahara.

    Ketika seluruh pimpinan komisioner resmi menyandang status tersangka korupsi, nasib para eksekutor anggaran ini menjadi sorotan hukum.

    Terdapat batas demarkasi yang sangat tipis untuk menentukan apakah unsur sekretariat bakal ikut terseret jerat pidana, atau justru lolos dengan berlindung di balik doktrin hukum tata negara.

    Ketiga pejabat kunci KPU Kotim tersebut terpantau telah bolak-balik berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai saksi, kendati status mereka hingga kini belum berubah.

    Hukum pidana korupsi merumuskan kerangka yurisprudensi tegas yang memisahkan posisi seorang pejabat administratif.

    Kerangka ini menjadi penentu kapan seorang pengelola anggaran ikut terseret ke ruang pesakitan, dan kapan ia memiliki ruang untuk lolos dari jerat pidana tanpa status tersangka.

    Praktisi hukum Bambang Nugroho memberikan pandangan tajam terkait anatomi perkara ini.

    Keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu diukur dari ada atau tidaknya aliran uang yang masuk ke kantong pribadi.

    ”Dalam perkara korupsi, tidak harus orang itu menikmati uangnya sendiri. Kalau perbuatannya terbukti menyebabkan keuangan negara dirugikan atau justru memperkaya orang lain, itu tetap harus dilihat sebagai bagian dari konstruksi perkara,” tegas Bambang, Senin (10/8/2026).

    Dia menambahkan, pembuktian penyidik melampaui urusan aliran rekening. Fokus utamanya mencakup pihak yang menggerakkan proses, mengetahui rincian transaksi, memberikan persetujuan pencairan, hingga merancang laporan pertanggungjawaban.

    Prinsip ini sejalan dengan kategori penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara, yakni larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.

    Ketiga kategori ini menjadi rujukan hukum untuk menilai apakah tindakan seorang pejabat administratif sudah memenuhi unsur pidana, terlepas dari partisipasinya dalam menikmati uang tersebut.

    Batas Tipis Kesalahan Administrasi dan Pidana

    Merujuk prinsip tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang berpotensi menyeret pejabat sekretariat naik level menjadi tersangka.

    Skenario pertama, apabila pelaksana terbukti meloloskan dokumen atau transaksi yang secara sadar diketahui bermasalah.

    Skenario kedua, menyimpang dari prosedur baku secara nyata dalam ranah kewenangan jabatannya.

    Tindakan PPK, misalnya, mengantongi kewenangan hukum untuk menentukan metode pengadaan barang dan jasa, sehingga penyimpangan di area ini melampaui urusan administrasi belaka.

    Ketiga, temuan bukti komunikasi yang menyingkap kesepakatan sadar dengan pihak pelaku kejahatan.

    Pola jeratan pejabat administratif ini punya preseden kuat pada perkara dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

    Akhir tahun lalu, kejaksaan setempat menahan tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah, mencakup dua mantan kepala badan dan satu bendahara pengeluaran.

    Penyidik menyimpulkan tindakan para pejabat tersebut melampaui kelalaian administratif dan memenuhi unsur melawan hukum.

    Perkara ini menegaskan bahwa bendahara dan pengelola anggaran berisiko memikul status tersangka manakala penyidik berhasil menemukan alat bukti terkait unsur kesengajaan hukum.

    Perisai Doktrin Perintah Jabatan

    Sebaliknya, hukum pidana turut menyediakan perisai yang berpeluang membebaskan pejabat administratif meski namanya berulang kali masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

    Perlindungan hukum terkuat bertumpu pada doktrin melaksanakan perintah jabatan sebagai alasan penghapusan pidana.

    Merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 416 PK/Pid.Sus/2019 tertanggal 8 Januari 2020, majelis hakim membebaskan seorang terpidana kasus korupsi dengan pertimbangan penting.

    Terdakwa dinilai murni menjalankan perintah atasan yang berwenang dengan dilandasi iktikad baik, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Doktrin ini mensyaratkan perintah wajib datang dari atasan yang berwenang, dan pelaksana terbukti tidak mengetahui bahwa instruksi tersebut melawan hukum.

    Perlindungan serupa berlaku bagi pejabat yang terbukti memproses dokumen sesuai prosedur baku berdasarkan berkas yang secara fisik tampak sah.

    Keberadaan jejak pelaporan tertulis atau nota keberatan yang pernah diajukan oleh bawahan atas kejanggalan dokumen juga dapat menjadi tameng alat bukti yang meringankan.

    Mengenai dua sisi koin hukum ini, Bambang mengingatkan bahwa batas penentunya wajib bertumpu pada bukti konkret.

    ”Harus ada alat bukti. Jangan karena dia PPK, bendahara atau sekretaris kemudian dianggap terlibat. Tetapi sebaliknya, jangan pula jabatan tersebut menjadi alasan untuk mengabaikan perannya apabila memang ada bukti keterlibatan,” tegasnya.

    Celah pada Jejak Pengadaan

    Peta pemeriksaan di Kotim mengonfirmasi bergulirnya penelusuran administratif ini. Sekretaris KPU Kotim, Fitriannor, tercatat telah menjalani pemeriksaan sejak 22 Januari 2026, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Ketua KPU Kotim.

    Memasuki bulan ketujuh, status Fitriannor belum bergeser dari kapasitasnya sebagai saksi.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, selalu menekankan bahwa penetapan tersangka baru dieksekusi usai penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

    Standar pembuktian inilah yang memakan waktu panjang sebelum menjerat kelima komisioner secara serentak.

    Sebagai gambaran empiris atas persoalan administratif, penelusuran data rencana pengadaan KPU Kotim tahun 2024 mendapati kejanggalan pada sejumlah paket.

    Salah satu contohnya, paket bernama “Belanja Bahan – Hibah” yang didaftarkan senilai Rp1,38 miliar melalui metode Pengadaan Langsung, jauh melampaui batas maksimal Rp200 juta yang diatur Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 untuk kategori barang.

    Beleid tersebut mewajibkan proses tender terbuka bagi nilai pengadaan sebesar itu.

    Data tersebut belum memuat nama pejabat penandatangan paket, sehingga belum dapat dikaitkan secara instan dengan pihak yang berstatus saksi.

    Kendati demikian, pola administratif semacam ini menggambarkan persis jenis penyimpangan prosedural yang membahayakan pengelola anggaran.

    Keputusan metode pengadaan dapat menjadi alat bukti keterlibatan pihak yang sengaja memuluskan pelanggaran, sekaligus berpeluang menjadi tameng pembelaan apabila sang pelaksana terbukti hanya mematuhi instruksi berjenjang tanpa memahami adanya pelanggaran aturan batas nilai.

    Rilis resmi Kejati Kalteng telah menebar sinyal kelanjutan perkara ini. Pernyataan yang menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru membuka ruang lebar bagi posisi hukum jajaran kesekretariatan.

    Kepastian nasib mereka kini bergantung sepenuhnya pada arah temuan alat bukti penyidik pada babak selanjutnya. (ign)

  • Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menghadapi tuntutan Rp104 miliar dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di pengadilan negara, warga Sebabi dan Bangkal tidak tinggal diam.

    Tepat pada hari perdana pembukaan sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, 10 Agustus 2026, mereka melancarkan serangan balik dengan melayangkan gugatan ganti rugi raksasa yang menembus angka Rp3,78 triliun.

    Informasi yang diperoleh Kanal Independen dari sumber terpercaya, gugatan sengketa adat itu akan didaftarkan ke Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Lima warga maju sebagai pihak Pengadu. Tiga berasal dari Desa Sebabi yakni Yastok SK, Seruan, dan Sardiono.

    Mereka diperkuat oleh dua tokoh sentral, yakni Priono SJ yang dikenal sebagai tokoh Pemuda Sebabi, serta Anti Panting, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Kabupaten Seruyan asal Desa Bangkal.

    Posisi Priono dan Anti Panting dalam peradilan adat ini berbalik 180 derajat. Dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, nama mereka berdua hanya disebut sebagai representasi masyarakat, bukan pihak tergugat langsung.

    Kini, di meja Mantir Basara, keduanya berdiri di garis depan sebagai Pengadu utama pembawa tuntutan.

    Membalikkan Rumus Korporasi

    Total nominal tuntutan triliunan rupiah tersebut bukan sekadar angka acak. Para Pengadu secara eksplisit meminta majelis menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP.

    Rumus yang sama persis saat perusahaan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Membalikkan logika hukum sang raksasa sawit, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, menghasilkan angka Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua menuntut denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran tiga pasal Hukum Adat 1894, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu. Menggunakan patokan Rp250 ribu per kati ramu, sanksi ini bernilai Rp250 miliar.

    Akumulasi ketiga komponen ini melahirkan angka Rp3,78 triliun. Lebih dari 36 kali lipat dari nilai gugatan perdata PT BAP.

    Jejak Lahan 1975 dan Jawaban Arogan

    Duduk perkara yang dibeberkan para Pengadu menarik jauh sejarah ke belakang. Lahan seluas 1.607 hektare tersebut merupakan tanah ulayat garapan masyarakat Dayak sejak 1975.

    Kawasan itu menjadi ruang hidup warga untuk berladang berpindah, mencari jelutung, rotan, serta memanen hasil hutan lainnya.

    Ketegangan meletus pada 1996 hingga 1997 saat alat berat korporasi mulai menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

    Menurut sumber yang meminta namanya tak disebutkan ini, gugatan itu mencatat sebuah insiden ketika pimpinan perusahaan saat itu merespons protes warga dengan menyuruh mereka minta ganti rugi dengan Presiden Soeharto.

    Klaim sejarah ini tertuang eksplisit dalam gugatan warga, kendati belum dapat diverifikasi secara terpisah oleh Kanal Independen.

    Gugatan yang sama juga mendokumentasikan pembuatan parit sedalam kurang lebih 12 meter oleh pihak perusahaan sebagai penanda batas dengan tanah keturunan Almarhum Saling Kupang.

    Masuk tahun 1999, perusahaan yang semakin terdesak merespons dengan membentuk Koperasi Huas Sebabi yang diiringi janji plasma dan ganti rugi.

    Memasuki April 2001, korporasi disebut menerbitkan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masyarakat Desa Sebabi dengan jatah dua hektare per kepala.

    Alih-alih sampai ke tangan warga, seribu lembar SKT tersebut justru diserahkan bersama ketua koperasi ke Bank BRI Palangka Raya.

    ”Tanah tersebut dipakai gratis selama 29 tahun,” kata sumber tersebut, menyoroti ketiadaan realisasi ganti rugi maupun plasma hingga hari ini.

    Hukum Adat Tumbang Anoi dan Catatan Kritis

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894.

    Tuduhan tersebut mencakup Pasal 90 tentang perselisihan batas ladang dan kebun, Pasal 92 mengenai hak panggul dan hasil hutan, Pasal 95 soal adat tempat berladang dan berusaha, serta Pasal 96 yang mengatur kelengkapan denda adat.

    Penggunaan HADAT 1894 ini selaras dengan landasan historis Perdamaian Tumbang Anoi yang menjadi pilar hukum adat Dayak modern.

    Terdapat dua catatan penting dari dokumen gugatan ini yang harus digarisbawahi. Pertama, luasan obyek sengketa 1.607 hektare berbeda dari angka 50,38 hektare yang sebelumnya menjadi materi gugatan perdata PT BAP soal janji plasma.

    Perbedaan ini merujuk pada dua cakupan yang berlainan, yakni klaim total tanah ulayat berbanding janji luasan plasma spesifik, sehingga keduanya merupakan variabel yang tidak saling bertentangan secara logika.

    Kedua, Surat Keputusan pembentukan Basara Hai mencatat dasar pelaksanaan sidang berasal dari laporan enam warga.

    Gugatan balik bernilai triliunan rupiah tersebut semakin memperberat tekanan di arena persidangan, menyusul desakan sanksi dari Ketua KMHA Dayak Kalteng Erko Mojra dan ancaman mobilisasi Pasukan Merah TBBR.

    Publik menanti ketegasan Majelis Basara Hai yang sebelumnya menggaransi bahwa peradilan ini akan bertumpu murni pada bukti, bukan pada keberpihakan.

    Adapun pihak PT BAP sejauh ini tak merespons konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait perkara ini. Upaya klarifikasi melalui WhatsApp tidak direspons meski pesan telah dibaca. (ign)

  • Ultimatum dari Ketua KMHA Jelang Basara Hai: PT BAP Tunduk Hukum Adat atau Angkat Kaki

    Ultimatum dari Ketua KMHA Jelang Basara Hai: PT BAP Tunduk Hukum Adat atau Angkat Kaki

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arena pertaruhan sengketa lahan Desa Sebabi semakin memanas. Menjelang persidangan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 10 hingga 15 Agustus mendatang, sebuah peringatan garis keras meluncur dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra.

    Tanpa basa-basi, Erko mengarahkan moncong bidikannya kepada PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Dia menuntut entitas korporasi tersebut menghormati penuh aturan serta nilai leluhur yang berlaku di tanah tempat mereka meraup keuntungan.

    ”Kalau tidak mau tunduk aturan adat, silakan angkat kaki,” tegas Erko memecah ketegangan di Sampit, Sabtu (8/82026).

    Dari Jakarta Menuju Sebabi

    Bagi Erko, berhadapan dengan korporasi perkebunan raksasa bukanlah medan pertempuran yang baru.

    Menengok ke belakang pada rentang 27 hingga 29 Juli 2026, ia baru saja memimpin rombongan 37 warga Sebabi menggelar safari advokasi maraton lintas kementerian di Jakarta.

    Rombongan tersebut mengetuk pintu tujuh lembaga negara kelas wahid, mulai dari DPR RI, Komnas HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Mereka menyodorkan bundel laporan resmi terhadap sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di sekitar Sebabi, di antaranya PT GAP dan PT SKD, membawa klaim kerugian dana talangan yang fantastis mencapai Rp69,483 miliar.

    Nama PT BAP saat itu belum tercantum dalam dokumen pelaporan formal ke ibu kota negara.

    Pernyataan terbukanya hari ini menandai momen perdana Erko memosisikan PT BAP sebagai sasaran tembak secara langsung, kendati bentuknya masih berupa desakan lisan di ranah media.

    Desak Sanksi Berat dan Dua Tuduhan Tajam

    Pria dengan rekam jejak panjang di jalur advokasi ini secara penuh merestui bergulirnya peradilan adat yang mengambil lokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 86, Desa Sebabi.

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kegiatan Nomor 001/MKMBH-KT/SPVIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026, sidang ini akan berjalan dalam lima tahap dan ditutup melalui sesi mediasi pada 15 Agustus.

    ”Kami mendukung digelarnya Basara Hai dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Takian Petak tersebut agar memberikan sanksi adat yang seberat-beratnya kepada PT BAP,” ujarnya.

    Tidak sekadar mendesak sanksi, Erko melontarkan dua tudingan spesifik terhadap operasional perusahaan tersebut. Pertama, PT BAP diduga tidak pernah merealisasikan kontribusi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar sejak tahun 1997.

    Kedua, korporasi itu diduga kuat menanam kelapa sawit dengan menabrak batas area Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.

    Kedua klaim spesifik ini meluncur murni dari pihak Erko. Kanal Independen belum melakukan verifikasi terpisah terkait data tersebut, dan pihak PT BAP sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas rentetan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

    Namun, pola tuntutan yang dilontarkan sang Ketua KMHA ini senada dengan karakteristik materi laporan yang ia seret ke meja KPK dan Komnas HAM bulan lalu.

    Menguji Kepatuhan Korporasi

    Manuver tegas Erko memperpanjang daftar elemen yang menyorot tajam wibawa arena Basara Hai.

    Tekanan ini menyusul gelombang desakan serupa dari barisan Damang, organisasi masyarakat adat, hingga tokoh pemuda setempat.

    Ia menyebut peringatan kerasnya tersebut beresonansi tegak lurus dengan semangat kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengenai pentingnya penghormatan terhadap entitas masyarakat dan hukum adat setempat.

    Meskipun demikian, sang gubernur sendiri sejauh ini belum pernah merilis pernyataan spesifik yang bersinggungan langsung dengan PT BAP.

    Dengan ultimatum yang telah bergaung secara terbuka, tekanan menjelang hari pertama sidang adat di Desa Sebabi kini mencapai titik didih baru. (ign)

  • Pernah ”Berdarah-darah” Melawan Korporasi, Damang Hermas Jamin PT BAP Tak Akan Jadi Pesakitan

    Pernah ”Berdarah-darah” Melawan Korporasi, Damang Hermas Jamin PT BAP Tak Akan Jadi Pesakitan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang digelarnya sidang adat sengketa lahan Sebabi-Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) pada 10 hingga 15 Agustus mendatang, sebuah penegasan tajam meluncur dari dalam jantung Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Anggota Mantir Basara, Hermas Bintih Assan, secara proaktif menggaransi bahwa proses persidangan ini berdiri tegak di tengah.

    Dia mengirimkan pesan jaminan dan memastikan pihak perusahaan tidak perlu khawatir untuk hadir langsung menghadapi gugatan warga.

    Hermas yang juga menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang sekaligus Wakil Ketua Forum Koordinasi Damang Kalimantan Tengah ini, merupakan satu dari sembilan hakim adat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    ”Kami tidak pernah berpikiran bahwa dalam sidang ini kami selalu membela masyarakat. Tidak. Kami netral,” tegasnya, Sabtu (8/8/2026).

    ”Jangan sampai pihak takadu merasa seolah-olah duduk sebagai pesakitan di kursi persidangan. Jangan seperti itu,” tambahnya.

    Hermas mengurai bahwa kesiapan personel majelis dan penguasaan materi gugatan sudah sangat matang.

    Majelis tinggal mempertajam argumen hukum adat. Namun, seluruh konstelasi persidangan masih bisa berubah drastis apabila muncul bukti atau fakta baru di atas meja sidang.

    Oleh karena itu, lanjutnya, kehadiran PT BAP menjadi unsur penting yang ditunggu untuk menyeimbangkan adu bukti.

    ”Yang kami rasakan saat ini, pihak takadu, dalam hal ini pihak perusahaan, khawatir akan ada diskriminasi saat pelaksanaan sidang. Kami jamin tidak ada. Kewajiban kami hanya mencari data dan fakta. Siapa pun yang bisa meyakinkan kami dalam persidangan, maka keyakinan kami itulah yang akan menjadi dasar keputusan,” ujarnya.

    Riwayat Perlawanan Sang Damang

    Sikap tegak lurus Hermas memiliki akar rekam jejak historis yang tidak biasa. Sang Damang pernah berada langsung di barisan warga yang berhadap-hadapan dengan korporasi sawit.

    Tahun 2014 silam, ia menjadi salah satu penuntut pengembalian 700 hektare lahan warga Antang Kalang dari PT Hutan Persada Alam Lestari (HPA).

    Dalam pusaran konflik tersebut, Hermas melewati fase perjuangan yang keras hingga sempat mengalami penyerangan fisik secara langsung.

    Pengalaman yang menjadi rekam jejak “berdarah” dalam riwayat perlawanannya ini turut didokumentasikan oleh organisasi pemantau lingkungan Save Our Borneo.

    Catatan mereka menunjukkan bahwa laporan Hermas ke Polsek Antang Kalang atas insiden penyerangan tersebut tidak pernah diproses hingga tuntas.

    Hermas mengakui ini bukan kali perdana ia memimpin sidang adat yang bersinggungan dengan korporasi.

    Ia menyebut pernah menangani kasus penembakan yang melibatkan warga, sengketa PT BAP dengan masyarakat Premo, kasus penembakan di kawasan Wilmar, hingga kasus pembacokan di PT KMB yang tuntas lewat jalur mediasi.

    Pada April 2024, Hermas bertugas sebagai anggota Let Perdamaian Adat Dayak, bahu-membahu bersama nama-nama yang kini juga duduk di Majelis Basara Hai seperti Wawan Embang dan Leger Toegal Kunum.

    Dalam persidangan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi denda Rp335,5 juta kepada PT HMBP dan Kapolres Seruyan. Preseden ini membuktikan bukan hanya korporasi, aparat penegak hukum setingkat kapolres pun pernah merasakan ketajaman sanksi dari formasi hakim adat ini.

    Ruang Pembuktian Terbuka Lebar

    Meskipun demikian, Hermas membeberkan fakta bahwa sejarah persidangan adat tidak melulu berujung vonis kekalahan bagi entitas bisnis.

    ”Ada juga perusahaan yang menang dalam perkara dengan masyarakat. Tidak selalu masyarakat yang menang,” kata Hermas.

    Ia menunjuk perkara PT BAP dengan masyarakat Premo serta sengketa PT Bumi sebagai contoh kasus yang menurut catatannya berhasil dimenangkan oleh pihak perusahaan.

    Lebih jauh, ia memastikan ruang mediasi tetap terbuka lebar pada setiap tahapan sidang.

    Apabila kedua belah pihak sepakat, hasil mediasi tersebut bisa langsung dikunci menjadi putusan final. Sebaliknya, jika upaya perdamaian menemui jalan buntu, majelis akan menjatuhkan putusan murni bersandar pada bukti faktual.

    ”Kalau mereka tidak kooperatif, bagaimana kami mengetahui bahwa mereka benar atau salah? Siapa tahu mereka juga mempunyai dasar atas penguasaan lahan tersebut. Kalau itu benar, tentu harus kami akui,” ujarnya.

    Hermas secara khusus mengingatkan bahwa upaya menghindar dari arena persidangan justru hanya akan merugikan kredibilitas pihak perusahaan sendiri di mata majelis.

    ”Kami lurus sesuai pesan Pak Gubernur. Mantir adat ini harus lurus dan adil,” tegasnya. (ign)

  • Jalan Buntu Sidang Kecelakaan Sawahan: Cacat Dakwaan dan Menanti Korban yang Tak Kunjung Datang

    Jalan Buntu Sidang Kecelakaan Sawahan: Cacat Dakwaan dan Menanti Korban yang Tak Kunjung Datang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin Honda Mobilio hitam mutiara itu telah mati, namun posisinya masih memakan badan Jalan RA Kartini, Selasa siang, 2 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

    Ketika pintu depan sebelah kanan mendadak terbuka, laju sepeda motor Honda Supra X hitam merah yang dikendarai Siti Aisyah dari arah yang sama tak lagi memiliki sisa ruang untuk menghindar.

    Benturan di depan Bidan Praktik Mandiri, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu kini bermuara pada persidangan perkara bernomor 291/Pid.Sus/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.

    Pengemudi mobil, Meiliana Candra binti Candra Sukento, didakwa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Namun, alih-alih melangkah ke tahap pembuktian, penyelesaian hukum perkara tersebut justru tersandera di ruang sidang.

    Ketidakhadiran Siti Aisyah selama dua kali berturut-turut membuat agenda penyelesaian damai yang diwajibkan oleh aturan hukum urung terlaksana.

    Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 23 Juli 2026, sehari setelah surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diterbitkan. Hampir sebelas bulan sejak peristiwa kecelakaan terjadi.

    Insiden Pintu Terbuka

    Mengacu pada berkas dakwaan, insiden bermula saat Siti Aisyah memacu sepeda motornya bernomor polisi KH 2906 FY dari arah Jalan S. Parman menuju Jalan RA Kartini.

    Sesaat setelah menuruni jembatan, ia mendapati Honda Mobilio bernomor polisi KH 1664 FH milik terdakwa berhenti dengan roda depan dan belakang sebelah kanan belum sepenuhnya menepi.

    ”Terdakwa membuka pintu mobil tanpa lebih dulu memeriksa arus lalu lintas di belakangnya. Siti menabrak pintu tersebut dan terhempas ke sisi kanan jalan,” urai jaksa dalam dakwaannya.

    Jarak yang telanjur dekat, ditambah laju dari arah yang sama, membuat Siti kehilangan ruang untuk mengerem atau berbelok.

    Bersama seorang saksi bernama Ayu, terdakwa kemudian menolong korban dan menghubungi ambulans yang membawanya ke RSUD dr. Murjani Sampit.

    Akibat benturan tersebut, kaki kiri Siti Aisyah patah dan harus menjalani tindakan operasi. Uraian dakwaan menyebutkan kondisi korban belum kembali normal hingga menghambat aktivitas sehari-hari.

    Mandek di Ambang Restoratif

    Tim jaksa yang terdiri atas Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Galang Nugrahaning Tunggal menjerat Meiliana menggunakan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pasal ini memuat ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 juta bagi pengemudi lalai penyebab kecelakaan dengan korban luka berat.

    Pencantuman Undang-Undang Penyesuaian Pidana itu merupakan format baku yang mengikat sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026.

    Sebagai jaring pengaman jika unsur luka berat gugur di persidangan, jaksa turut menyertakan dakwaan subsidair memakai Pasal 310 ayat (2) untuk klasifikasi luka ringan.

    Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara itulah yang mengubah arah peradilan.

    Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, hakim wajib mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban jika ancaman hukuman tidak lebih dari batas ancaman tersebut.

    Kasus ini otomatis terikat pada kewajiban Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sampit mencatat sidang pembacaan dakwaan pada 30 Juli 2026 langsung ditunda demi memberi ruang bagi jaksa menghadirkan korban.

    Sepekan berselang pada 6 Agustus 2026, agenda mediasi kembali menemui jalan buntu dengan alasan serupa.

    Perma membatasi hakim untuk mengabaikan upaya damai hanya jika ada penolakan tegas dari pihak berperkara, relasi kuasa, atau terdakwa merupakan residivis dalam tiga tahun terakhir. Seluruh kondisi pengecualian itu tidak tercatat dalam kasus Meiliana.

    Celah Visum dan Salin Tempel

    Sementara persidangan terus tertunda, berkas dakwaan jaksa menyimpan celah yang dapat memicu perdebatan pada tahap pembuktian.

    Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan tujuh kriteria ketat untuk status luka berat, mulai dari ancaman pada nyawa, kehilangan pancaindra, cacat permanen, hingga perawatan rumah sakit melampaui tiga puluh hari.

    Klaim luka berat dalam dakwaan primair tersebut bersandar pada hasil visum et repertum Nomor 142/TU-9/815/DM/2025 yang ditandatangani dr. Marlina dari RSUD dr. Murjani Sampit.

    Dokumen yang dikutip penuh dalam berkas itu menguraikan luka robek sepanjang satu sentimeter di pergelangan kaki kiri, pembengkakan, dan gesekan tulang yang teraba.

    Visum itu turut mencatat prosedur penjahitan, pemasangan infus, radiologi, serta konsultasi spesialis ortopedi.

    Namun, dokumen medis ini sama sekali tidak merinci durasi rawat inap, juga tidak mencantumkan diagnosis cacat permanen secara eksplisit.

    Selain kualifikasi medis yang belum spesifik, administrasi berkas dakwaan turut memuat cacat pencatatan.

    Baik dakwaan primair maupun subsidair menggunakan klausa alternatif waktu kejadian, yakni waktu lain dalam bulan September 2026 dan pada tahun 2026.

    Penulisan ini kontradiktif dengan paragraf kronologi utama yang jelas-jelas merujuk pada tahun kejadian yang sebenarnya, yakni 2025.

    Kesalahan tahun yang muncul identik di dua bagian berbeda ini menunjukkan adanya salin tempel yang luput dari verifikasi akhir tim penyusun.

    Sidang lanjutan untuk mengeksekusi upaya damai kini dijadwalkan ulang pada 13 Agustus 2026. Sampai waktu itu tiba, Meiliana, yang STNK dan BPKB mobilnya disita sebagai barang bukti, harus menunggu kepastian.

    Kepastian hukum dalam perkara ini kini tertahan pada satu sosok yang justru paling berkepentingan dengan pemulihannya, korban itu sendiri. (ign)

  • Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86, Desa Sebabi, bersiap menjadi panggung peradilan bersejarah.

    Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai resmi menetapkan 10 hingga 15 Agustus 2026 sebagai jadwal sidang sengketa antara warga Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Perusahaan ini beroperasi di bawah bendera Sinar Mas Group, salah satu raksasa industri kelapa sawit di Indonesia. Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir

    Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir dengan syarat berlapis. Majelis menegaskan putusan tidak langsung dijatuhkan pada tahap pertama.

    Proses peradilan adat ini juga dipastikan pantang mundur, terlepas dari hadir atau tidaknya pihak korporasi di kursi teradu.

    Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, arena persidangan dipusatkan langsung di salah satu wilayah yang bersengketa, yakni Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Jadwal telah disusun secara ketat. Dua hari pertama, 10 dan 11 Agustus, majelis akan mendengarkan keterangan serta tuntutan pihak pengadu, sebutan adat bagi warga yang mengajukan perkara.

    Tanggal 12 Agustus ditetapkan sebagai jeda. Sidang kembali bergulir 13 dan 14 Agustus guna memberi ruang kepada pihak teradu menyampaikan jawaban.

    Seluruh rangkaian tahap awal ini akan ditutup melalui sesi mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak pada 15 Agustus.

    Ketua Majelis Basara Hai Wawan Embang menuturkan, jeda istirahat merupakan hal wajar untuk tata waktu persidangan sepanjang ini.

    Pemilihan tanggal penutupan juga diselaraskan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    ”Belum ada putusan,” kata Wawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (8/8/2026).

    Majelis masih membedah setiap keterangan pengadu maupun teradu. Ruang bermusyawarah dibuka lebih dulu sebelum proses melangkah jauh. Tahap kedua persidangan baru disusun setelah tahap pertama ini tuntas dilaksanakan.

    Perihal kehadiran PT BAP, Wawan memastikan surat panggilan resmi sudah berada di meja perusahaan.

    Skala bisnis PT BAP yang bernaung di bawah grup raksasa nyatanya tidak membuat majelis ragu melangkah.

    Wawan belum mengetahui secara pasti ada atau tidaknya tanggapan, namun ia memberi penegasan tajam terkait sikap majelis yang enggan tersandera oleh respons pihak perusahaan.

    ”Kita tidak perlu menunggu sampai tanggapan. Terserah mereka,” tegasnya.

    Walaupun kehadiran pihak perusahaan belum bisa dipastikan, kelangsungan jadwal ini justru bergantung penuh pada kelengkapan formasi perangkat adat. Kehadiran kesembilan Mantir Basara menjadi syarat mutlak bergulirnya persidangan.

    ”Sembilan mantir basara itu harus hadir. Kurang satu, kita tidak akan melaksanakan basaranya,” katanya.

    Jejak Panjang Peradilan Adat

    Basara Hai bukan mekanisme dadakan demi merespons sengketa sawit. Sejarah mencatat wibawa majelis ini pernah mengadili sosiolog nasional Thamrin Amal Tomagola atas pernyataannya yang dinilai menyinggung masyarakat Dayak.

    Kasus tersebut tuntas dengan permintaan maaf terbuka serta kesediaan sang akademisi tunduk pada putusan adat.

    Rekam jejak berlanjut April 2025. Seorang kreator konten, Syaifullah alias Saif Hola, duduk di kursi pesakitan adat usai memproduksi video parodi yang dinilai merendahkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

    Tuntutan denda yang awalnya mencapai Rp85 juta bergulir dinamis hingga turun menjadi Rp57 juta. Melalui proses persidangan, majelis akhirnya menyepakati denda 90 Kati Ramu.

    Menggunakan patokan 1 Kati Ramu senilai Rp250 ribu, denda tersebut setara Rp20 juta. Dinamika persidangan itu memperlihatkan bahwa besaran sanksi adat bisa dinegosiasikan, bukan harga mati sejak pembacaan tuntutan.

    Desa Bangkal sendiri bukan pihak asing dalam arena pengadilan ini. Bulan April 2024, DAD Provinsi Kalteng menyelenggarakan Basara Hai untuk perkara berbeda di wilayah yang sama.

    Sidang tersebut turut dihadiri langsung oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi.

    Adat tribunal jenis ini juga membidik entitas korporasi perkebunan. Kasus dugaan perusakan situs sakral Dayak di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, sempat dilaporkan menyeret nama PT Mustika Sembuluh ke meja Mantir Basara Hai.

    Catatan mengenai penanganan kasus korporasi ini sejauh ini terekam melalui laporan platform media warga.

    Benturan Dua Sistem Hukum

    Satu realitas hukum membayangi pelaksanaan persidangan di Sebabi. Merujuk konvensi Damang se-Kalimantan Tengah sejak September 1928 yang diperkuat kembali lewat putusan April 1953 di Kuala Kapuas, hasil sidang adat mengikat dan bersifat final secara internal tanpa sistem peninjauan kembali.

    Meskipun demikian, pihak yang keberatan tetap berhak membawa perkara menuju jalur hukum negara, dengan syarat mendapat surat keterangan pelimpahan dari Damang terkait.

    Ketentuan hukum ini kini berhadapan langsung dengan sengketa Sebabi-Bangkal. PT BAP terpantau bermanuver menempuh jalur perdata tersendiri di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sasaran gugatan membidik Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Manuver tersebut memberi gambaran jelas bahwa langkah hukum positif yang ditarik oleh pihak perusahaan tidak otomatis gugur, sekalipun Basara Hai kelak merumuskan ketetapan final.

    Sanksi Singer Tanpa Toleransi

    Mekanisme pengamanan dipersiapkan secara berlapis. Wawan menjelaskan, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang resmi beroperasi berdasar Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 menjadi pilar pengamanan utama.

    Operasional Batamad dipadukan dengan koordinasi kepolisian dari tingkat Polres, Polsek, Babinkamtibmas, Koramil, bupati, serta camat setempat.

    Majelis juga merumuskan tata tertib berbalut sanksi tegas. Tidak ada toleransi bagi pengunjung yang mengganggu jalannya sidang, datang dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa senjata tajam.

    Berteriak tanpa izin dari Bakas Basara selaku pemimpin sidang juga masuk kategori pelanggaran.

    Siapa pun yang melanggar akan langsung dikenai sanksi singer adat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Berkaca dari praktik kasus Saif Hola, denda atas pelanggaran ringan sekalipun bisa berbuntut kewajiban membayar puluhan juta rupiah.

    Wawan menyampaikan penegasan mengenai arah proses peradilan ini. Majelis adat tidak bertujuan menghancurkan keberadaan perusahaan di daerah tersebut.

    ”Kita tidak juga ingin merugikan perusahaan, tapi kita membela apa yang menjadi hak yang paling hakiki masyarakat adat, khususnya di Kecamatan Telawang, Desa Sebabi, dan Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan,” katanya, sembari mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum berdasarkan landasan filosofi huma betang.

    Gema tuntutan publik terus mengiringi perjalanan Basara Hai. Dukungan kuat mengalir dari Damang Kepala Adat Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Seruyan Anti Panting, tokoh Pemuda Sebabi Priono SJ, hingga Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Muhammad Ridho.

    Barisan tokoh ini sepakat mendesak majelis agar pengadilan adat tidak sebatas menjadi acara seremonial belaka.

    Mengingat rekam jejak penyelesaian kasus dari level akademisi, kreator konten, hingga korporasi perkebunan, rentang jadwal 10 hingga 15 Agustus mendatang menjadi medan pembuktian nyata bagi kewibawaan dan ketajaman taring pengadilan adat di hadapan raksasa sawit. (ign)