Penulis: Gunawan

  • Bayang-Bayang Tempayung di Sebabi: Ancaman Serius Gugatan Rp100 Miliar bagi Ratusan Kades di Kotim

    Bayang-Bayang Tempayung di Sebabi: Ancaman Serius Gugatan Rp100 Miliar bagi Ratusan Kades di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dematius turun ke lapangan mendampingi warganya dengan satu pijakan yang sangat jelas. Dia tengah menjalankan perintah negara.

    Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, secara terang mewajibkan kepala desa berdiri di garis depan untuk melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

    Namun, kepatuhan pada mandat tersebut justru mengantarkannya ke kursi tergugat.

    Melalui perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT Binasawit Abadipratama menuntut Dematius—bersama Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan anggota DPRD Kotim Parimus—dengan ganti rugi melampaui angka Rp100 miliar.

    Tuntutan ini merupakan sebuah tamparan hukum yang melampaui batas nalar pengabdian aparatur desa mana pun.

    Perkara ini menghamparkan realitas dingin bagi 167 kepala desa lain se-Kotawaringin Timur.

    Gugatan tersebut menanamkan preseden mematikan yang kini membayangi setiap balai desa.

    Menjalankan tugas negara untuk membela warganya ternyata berisiko mendatangkan kebangkrutan finansial ketika mereka harus berhadapan dengan dominasi korporasi perkebunan raksasa.

    Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotawaringin Timur menangkap sinyal bahaya tersebut tanpa menunggu palu hakim diketuk.

    ”Secara kasat mata dan di lapangan, ini kriminalisasi,” kata Warsono, Sekretaris DPC APDESI Kotim yang juga menjabat Kepala Desa Luwuk Sampun, dalam wawancara pada Sabtu, 9 Mei 2026.

    Risiko di Ujung Tombak Negara

    Warsono memahami betul posisi Dematius karena dia berpijak pada landasan yang sama.

    Sekretaris DPC APDESI Kotim Warsono.
    Sekretaris DPC APDESI Kotim Warsono.

    Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kepala desa merupakan wajah terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan denyut konflik masyarakat.

    Mereka memimpin tanpa barisan tim hukum, miskin anggaran litigasi, dan tidak memiliki tameng institusional penangkal gugatan finansial dari korporasi.

    Angka seratus miliar rupiah merupakan kemustahilan untuk dijawab menggunakan kantong pribadi seorang kepala desa.

    Baca Juga: Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    ”Kalau kepala desa menuntut hak masyarakat lalu dituduh melawan hukum, itu salah satu hal yang menurut kami tidak benar,” ujar Warsono.

    Situasi tak seimbang ini mendorong solidaritas sesama pemimpin desa untuk bersiap merapatkan barisan ke lapangan.

    ”Kami dari kawan-kawan kepala desa siap turun ke jalan minta keadilan untuk membela sesama kepala desa,” tegasnya.

    Cermin Kelam dari Tempayung

    Keresahan APDESI Kotim bersumber dari memori kelam yang pernah terjadi pada kabupaten tetangga.

    Kotawaringin Barat menyimpan rekam jejak betapa mahalnya harga sebuah pembelaan bagi masyarakat adat dalam pusaran konflik perkebunan sawit.

    Syachyunie, Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2024.

    Pria ini dituduh menjadi dalang pemortalan lahan PT Sungai Rangit, anak usaha Sampoerna Agro.

    Walaupun instrumen yang digunakan adalah perkara pidana, akar letupannya serupa dengan kasus Sebabi. Tuntutan realisasi plasma 20 persen yang dinilai warga tak kunjung dipenuhi.

    Nasib Syachyunie berujung tragis. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonisnya enam bulan penjara pada 25 Maret 2025.

    Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya hingga kasasi Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025 yang menolak permohonan sang kades.

    Tepat pada 14 Agustus 2025, kepala desa yang pasang badan untuk warganya itu dieksekusi masuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

    Tragedi Tempayung merupakan cermin paling realistis bagi Dematius dan seratusan aparat desa lain di Kotim.

    Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    Rentetan kasus ini membuktikan bahwa kepala desa diwajibkan undang-undang untuk membela warga, namun dibiarkan bertarung tanpa perlindungan hukum ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar.

    Logika Kewajiban yang Terbalik

    APDESI turut membongkar inti persoalan yang dinilai berisiko tertutup oleh sengketa di ruang sidang.

    Tuntutan warga Desa Sebabi berlandaskan amanat Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Aturan ini mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

    Berdasarkan catatan warga, hak masyarakat tersebut telah dipersoalkan sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999.

    ”Tanpa harus dituntut, sebenarnya perusahaan wajib merealisasikan itu,” kata Warsono.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Pernyataan ini meruntuhkan logika gugatan tersebut. Alih-alih melunasi utang plasma yang selama 27 tahun diklaim warga belum tuntas, korporasi justru menuntut ganti rugi ratusan miliar kepada orang-orang yang menagih kewajiban tersebut.

    Menguji Garis Batas Keadilan

    Warsono mempertanyakan iktikad perusahaan yang memilih jalur litigasi bergaya bumi hangus tanpa membuka ruang musyawarah terlebih dahulu dengan pemerintahan desa.

    ”Kalau ada permasalahan, seharusnya dikedepankan diskusi, musyawarah, dan dialog dulu agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan,” ujarnya.

    Bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Warsono menitipkan satu permohonan lugas tanpa basa-basi hukum.

    ”Kami mohon agar pihak pengadilan membatalkan permohonan dari PT BAP ini,” ujarnya.

    Seruan penahanan diri juga ia arahkan kepada warga desa, seraya menegaskan kembali tuntutan utama kepada pihak perusahaan.

    ”Selesaikan dulu persoalan masyarakat melalui musyawarah dan realisasikan plasma itu,” katanya.

    Kelak, ketukan palu hakim PN Sampit tidak semata-mata menentukan nasib finansial Dematius.

    Putusan itu akan menarik satu garis batas yang mendefinisikan sejauh mana seorang aparat desa diizinkan negara membela warganya, sebelum gugatan perdata bernilai fantastis melumpuhkan keberaniannya.

    Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun telah membuktikan betapa mahalnya melewati garis tersebut bagi Syachyunie.

    Kini, 168 kepala desa di Kotim menanti dengan napas tertahan, berharap PN Sampit meletakkan garis keadilan itu pada tempat yang semestinya.

    Kanal Independen telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada PT Binasawit Abadipratama. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Evaluasi Total Internal Disbudpar Kotim, Ramadansyah Fokus Benahi Kinerja SDM, Pendanaan, hingga Regulasi

    Evaluasi Total Internal Disbudpar Kotim, Ramadansyah Fokus Benahi Kinerja SDM, Pendanaan, hingga Regulasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Baru sebulan menjabat sebagai Kepala Disbudpar Kotim, Ramadansyah langsung melakukan evaluasi besar-besaran di internal dinas.

    Pembenahan difokuskan pada personalia, prasarana, pendanaan dan regulasi, termasuk evaluasi kinerja serta kedisiplinan ASN,  hingga seluruh proses hibah tahun 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,855 miliar.

    Langkah pembenahan itu dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif agar berjalan sesuai target kinerja pemerintah daerah serta ketentuan peraturan yang berlaku.

    ”Sejak saya definitif menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata per 6 April 2026, saya mulai mengevaluasi semua kegiatan. Baik dari sisi struktur yang ada di Disbudpar, maupun perencanaan, penganggaran dan target kinerja yang menjadi tugas kami,” kata Ramadansyah saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (7/5/2026).

    Ramadansyah mengatakan Disbudpar melaksanakan dua urusan besar yang menjadi tanggung jawab daerah, yakni urusan wajib non pelayanan dasar bidang kebudayaan dan urusan pilihan bidang pariwisata.

    Kedua sektor itu memiliki indikator capaian tersendiri yang berkaitan langsung dengan target RPJMD hingga Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

    Karena itu, evaluasi dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan yang ia sebut sebagai “3P dan 1R”, yakni personalia, prasarana, pendanaan dan regulasi.

    Dari sisi personalia, Ramadansyah mengaku mulai mengevaluasi struktur organisasi, efektivitas bidang, kedisiplinan aparatur hingga capaian kinerja pegawai di masing-masing bidang.

    ”Dan bagaimana budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif ini bisa berjalan bersama. Itu yang sedang kami benahi,” ujarnya.

    Dalam evaluasi kelembagaan, Disbudpar juga melakukan perubahan nomenklatur bidang dengan menambah Bidang Ekonomi Kreatif.

    Menurutnya, perubahan itu dilakukan agar sektor budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif dapat berjalan lebih terintegrasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Mudah-mudahan ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui sektor kepariwisataan karena pariwisata mempunyai kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

    Selain pembenahan internal organisasi, Disbudpar juga mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan hibah di lingkungan Disbudpar Kotim.

    Langkah itu ia lakukan dengan dasar yang jelas mengacu pada Surat Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tentang perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pencegahan tindak pidana korupsi tertanggal 11 Maret 2026.

    Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial.

    ”Kami melakukan evaluasi terhadap dana hibah, baik hibah fisik maupun hibah barang. Kalau dari sisi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan aturan, maka akan kami batalkan,” tegasnya.

    Ramadansyah mengaku telah meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengadaan barang dan jasa agar tidak menginput paket hibah tahun 2026 ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebelum proses evaluasi selesai dilakukan.

    Menurutnya, apabila paket hibah sudah masuk dalam SIRUP, maka tahapan pelaksanaan dianggap mulai berjalan.

    ”Saya sudah memanggil PPK di PBJ. Saya minta stop dulu, jangan diinput. Kami evaluasi terlebih dahulu,” ujarnya.

    Dia menegaskan, seluruh hibah tahun 2026 hingga kini belum direalisasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan administrasi dan verifikasi berlapis.

    Proses evaluasi itu mencakup pengecekan proposal, legalitas penerima hibah, tahapan pengusulan di SIPD hingga kesesuaian program terhadap indikator kinerja daerah.

    ”Kalau proposalnya tidak ada, itu salah. Kalau tidak masuk SIPD sesuai tahapan, maka itu tidak bisa. Legalitas lembaga juga harus jelas, mulai akta notaris sampai keputusan Kemenkumham,” katanya.

    Menurutnya, hibah tidak boleh lagi hanya diberikan tanpa arah dan dampak yang jelas terhadap pembangunan daerah.

    Karena itu, Disbudpar mulai mendorong agar hibah kegiatan budaya seperti tiwah tidak lagi sekadar diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dikemas dalam bentuk program dan kegiatan yang terjadwal.

    Dengan pola tersebut, pemerintah daerah dinilai bisa mendorong sektor pariwisata sekaligus ekonomi kreatif secara bersamaan.

    ”Kalau kegiatan budaya itu terjadwal, kita bisa promosikan lebih awal. Itu bisa mendukung sektor perhotelan, pekerja ekonomi kreatif sampai pekerja digital,” ujarnya.

    Ramadansyah juga menegaskan kelompok penerima hibah nantinya wajib memiliki legalitas yang jelas dan masuk dalam pola pembinaan berkelanjutan pemerintah daerah.

    Dia mencontohkan kelompok seni, sanggar budaya hingga komunitas kesenian harus memiliki identitas organisasi yang sah agar pembinaan dapat dilakukan secara terukur.

    ”Harus jelas kelompoknya apa, legalitasnya apa dan indikator yang didorong apa. Tidak bisa hibah diberikan lalu selesai begitu saja,” katanya.

    Sebagai bagian dari penguatan sektor budaya daerah, Disbudpar juga mulai menyiapkan pembinaan terhadap seni bela diri tradisional Kuntau Bangkui yang telah memiliki hak kekayaan intelektual yang diakui Kemenkumham pada tahun 2025.

    Program tersebut saat ini sedang dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan agar nantinya dapat masuk sebagai muatan lokal maupun kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

    ”Kami akan siapkan pelatih, pelatihan dan pembinaan guru-guru juga. Jadi pembinaan budaya ini jelas arah dan keberlanjutannya,” ujar pejabat daerah yang juga aktif sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sampit.

    Untuk memperkuat pengawasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan program, Disbudpar juga telah menjalin komunikasi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan guna menyiapkan perjanjian kerja sama pendampingan.

    Kerja sama itu nantinya mencakup pengawasan hibah hingga pengelolaan aset daerah agar seluruh program berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    ”Kami pagi tadi sudah tanda tangan pakta integritas bersama empat kepala bidang. Prinsipnya, semua hibah kami evaluasi. Kalau tidak memenuhi aturan, tidak akan diproses,” tegasnya.

    Ramadansyah memastikan hasil evaluasi nantinya akan menentukan apakah anggaran hibah tetap dijalankan atau dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    ”Kalau prosesnya tidak lengkap, tidak akan bisa diinput di SIRUP. Kalau tidak bisa tayang di SIRUP, anggaran itu akan kami kembalikan ke tim anggaran,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit memantik reaksi yang melampaui kubu tergugat dan warga Telawang.

    Dalam satu akhir pekan, tiga organisasi adat utama di Kotawaringin Timur kompak angkat suara. Nada mereka bervariasi, namun memuat satu pesan tunggal: gugatan korporasi tersebut telah merobek batas toleransi adat.

    Langkah hukum perusahaan ini berakar dari sengketa panjang terkait tuntutan warga Desa Sebabi atas realisasi kebun plasma yang mangkrak sejak 1999.

    Perusahaan kemudian menggugat tiga tokoh yang hadir mendampingi masyarakat saat mengklaim lahan di lapangan, dengan tuntutan ganti rugi fantastis atas objek sengketa seluas 50,38 hektare.

    Marwah Adat yang Terluka

    Ricko Kristolelu, Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT), menyampaikan pandangannya dengan ketegasan yang terukur.

    Menurutnya, posisi damang jauh melampaui definisi jabatan administratif. Damang merupakan simpul legitimasi masyarakat Dayak dan pengayom batas-batas wilayah ulayat.

    ”Orang-orang yang digugat ini justru sejak awal berdiri bersama masyarakat. Mereka konsisten mendampingi warga yang merasa hak tanah leluhurnya belum pernah diselesaikan,” kata Ricko kepada media, Sabtu (9/5/2026).

    Masyarakat adat membaca gugatan terhadap Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang bukan sebagai sengketa perdata biasa.

    Manuver tersebut dipandang sebagai benturan langsung terhadap kehormatan kelembagaan adat.

    ”Kalau damang sampai dikriminalisasi, kemarahan masyarakat adat tidak akan bisa lagi dibendung,” tegasnya memberikan peringatan keras.

    Bahaya Membungkam Wakil Rakyat

    Kritik bernada analitis datang dari Audy Valent, Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kotawaringin Timur. Fokusnya tertuju pada masuknya nama Parimus dalam daftar tergugat.

    Audy menilai kehadiran Parimus di lapangan murni sebagai tanggung jawab politik seorang wakil rakyat terhadap konstituen di Daerah Pemilihan IV, bukan bertindak selaku pengklaim tanah.

    ”Kalau wakil rakyat turun menemui rakyatnya lalu dianggap bagian dari masalah, itu logika yang berbahaya,” ujar Audy.

    Gugatan tersebut dinilai berisiko melahirkan preseden buruk. Apabila mendampingi rakyat dalam konflik sosial dapat berujung pada tuntutan bangkrut ratusan miliar, saluran aspirasi publik di wilayah pedalaman terancam lumpuh oleh intimidasi hukum.

    Audy turut membela posisi Kepala Desa Dematius. Dalam struktur sosial pedalaman Kalimantan, kepala desa adalah representasi pertama negara yang harus menghadapi letupan konflik agraria secara langsung.

    ”Jadi salah besar kalau kepala desa dianggap menghalang-halangi. Mereka justru mencoba menjaga situasi agar tidak pecah,” katanya.

    Masyarakat di Tepi Jurang

    Pandangan paling mendalam meluncur dari Tmg Leger Toegal Kunum, Damang Kepala Adat Tualan Hulu.

    Dia melihat angka tuntutan seratus miliar rupiah tersebut sebagai taktik yang tidak masuk akal untuk menciptakan efek jera.

    ”Saya rasa gugatan itu sangat tidak masuk akal. Seolah-olah dengan gugatan itu memberi pesan kepada masyarakat yang membela hak-haknya supaya terjadi pembungkaman,” kata Leger.

    Gugatan terhadap sesama rekan damang dinilai sebagai bentuk pelemahan sistematis terhadap pelindung masyarakat adat.

    ”Damang itu pengayom masyarakat adat. Dengan kejadian seperti ini, itu salah satu bentuk memarginalkan dan menghilangkan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

    Leger juga menyentil kewajiban plasma 20 persen yang hingga hari ini tidak pernah dipenuhi perusahaan.

    Namun, pernyataannya menjadi sangat tajam ketika merekam riwayat panjang keterdesakan masyarakat Dayak dalam ruang hidup mereka sendiri.

    ”Masyarakat Dayak itu dipinggirkan, lari ke pinggir dikejar lagi, lari ke hutan dikejar lagi, lari ke gunung, sampai berada di tepi jurang. Saat di tepi jurang itulah masyarakat melawan,” katanya dengan nada berat.

    Meski demikian, Leger tidak menutup harapan akan adanya penyelesaian yang adil di ruang sidang. Ia menitipkan satu pesan yang terdengar seperti doa sekaligus pengingat moral bagi majelis hakim PN Sampit.

    ”Saya yakin hakim itu wakil Tuhan di dunia,” tegasnya.

    Pernyataan beruntun dari tiga elemen adat dalam rentang waktu yang berdekatan ini mempertegas satu realitas baru.

    Lembar gugatan PT Binasawit Abadipratama telah menembus batas sengketa perdata biasa dan kini berhadapan langsung dengan benteng solidaritas masyarakat adat Kotawaringin Timur.

    Adapun pihak perusahaan yang mengajukan gugatan sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum tersebut. (ign)

  • Anatomi Krisis BBM Kalteng: Pasokan Terpangkas di Balik Klaim Stok Aman dan Rapat Darurat

    Anatomi Krisis BBM Kalteng: Pasokan Terpangkas di Balik Klaim Stok Aman dan Rapat Darurat

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Pesan itu masuk saat rintik hujan mulai meratakan aspal Palangka Raya, Jumat (8/5/2026) sore.

    ”Coba ke SPBU Yos Sudarso. Agak longgar sekarang.”

    Nandes tidak bertanya dua kali. Ia segera mengenakan jas hujan, menyalakan motor, dan keluar dari rumahnya di area Jalan Tingang.

    Informasi tentang SPBU yang lebih lengang telah berubah wujud menjadi komoditas berharga: mengalahkan pengumuman resmi dan bergerak lebih cepat dari siaran pers perusahaan pelat merah.

    Kawasan SPBU Jalan Bukit Keminting yang ia lewati memperlihatkan pemandangan lazim sepekan terakhir.

    Motor dan mobil menumpuk, dijejalkan dalam barisan yang nyaris tak bergerak memakan badan jalan. Nandes memilih mempercepat laju. Gerimis turun semakin lebat.

    Di SPBU Jalan Yos Sudarso, sekitar satu kilometer dari rumahnya, antrean mobil mengular ratusan meter.

    Beruntung, jalur sepeda motor menyisakan sedikit ruang gerak. Ia mendapat pasokan bahan bakar setelah menunggu kurang dari 15 menit.

    Waktu 15 menit adalah standar normal harian. Bagi warga Palangka Raya sepanjang 1-8 Mei 2026, durasi itu adalah kemewahan langka.

    Mayoritas pengantre di berbagai titik menghabiskan dua hingga tiga jam. Beberapa warga bersaksi harus menunggu hingga lima jam demi beberapa liter bahan bakar.

    Pengalaman Nandes hanyalah satu serpihan kecil dari krisis akses BBM yang menguras hari-hari warga Kalimantan Tengah selama sepekan. Palangka Raya menjadi etalase krisis paling mencolok.

    Namun, tekanan serupa menjalar menembus Katingan, menyumbat jalur logistik Sampit dan Samuda, hingga memukul mundur kehidupan warga pedalaman yang sejak awal tak pernah terjangkau infrastruktur pompa bensin.

    Sepanjang 4-7 Mei, deretan kendaraan memblokade sebagian besar jalan protokol Palangka Raya.

    Jalan Rajawali, Imam Bonjol, G Obos, Tjilik Riwut, hingga S Parman tertutup antrean.

    Pantauan Jumat 8 Mei masih mencatat barisan padat di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, memanjang hingga simpang Jalan Garuda. Di SPBU Jalan S Parman, kendaraan memakan seperempat badan jalan. Antrean di satu titik ada yang menembus panjang tiga kilometer.

    Purnomo, seorang pengemudi di Palangka Raya, mengaku harus merelakan hampir satu jam waktunya untuk mengantre. Pekerjaannya terganggu. Opsi bensin eceran di pinggir jalan juga menghilang.

    Seorang pengemudi ojek daring memilih mematikan aplikasi. Bensin hampir habis, memaksakan diri menerima pesanan hanya akan membawa masalah baru.

    Seorang ibu rumah tangga di dekat SPBU Bukit Keminting mengeluhkan kemacetan pagi yang menghambat segalanya. Warga yang hendak mengantar anak sekolah, ke pasar, atau berangkat kerja, semua terseret antrean yang sebenarnya bukan urusan mereka.

    Linimasa media sosial lokal turut merekam siasat warga menghadapi krisis. Seorang pengguna secara terbuka menulis jadwal barunya. Keluar rumah pukul tiga subuh supaya tidak kehabisan jatah di siang hari.

    Katingan dan Samuda: Wajah Krisis yang Berbeda

    Seratus kilometer dari ibu kota provinsi, warga Kasongan menghadapi masalah dengan akar yang berbeda.

    Pertalite di tingkat kios sudah meroket ke angka Rp25.000 per liter. Bagi keluarga menengah ke bawah yang pergerakan hariannya bertumpu pada sepeda motor, angka itu langsung merusak perhitungan dapur.

    Bupati Katingan Saiful turun tangan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.8.3/45/DKUMP-III/2026 pada 5 Mei.

    Isinya tegas. Pembatasan pembelian Pertalite, Pertamax, dan Dexlite di SPBU Kasongan, sekaligus penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Roda empat dibatasi Rp300.000, sementara roda dua maksimal Rp80.000.

    ”Pembatasan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi agar ketersediaan BBM bisa merata dan tidak dimonopoli oknum tertentu,” tegas Saiful.

    Kawasan pelosok Katingan yang tak berfasilitas SPBU menelan kepahitan yang lebih purba.

    Seorang warga menggambarkan harga jeriken 35 liter bisa tembus Rp1 juta. Ketika kota terguncang antrean, desa tidak punya pilihan selain membayar berapapun angka yang dipatok pelangsir.

    Kotawaringin Timur memperlihatkan wujud krisis yang lain. Bukan kendaraan pribadi yang mengular, melainkan barisan panjang truk logistik.

    “Antre sejak subuh, belum juga dapat solar. Kalau tidak isi di sini, kami mau isi di mana lagi?” keluh seorang sopir truk di SPBU Sampit.

    Nurahman Ramadani, praktisi hukum asal Kotim, menilai situasi ini dengan kacamata yang lebih jernih.

    ”Antrean itu bukan persepsi atau kepanikan. Itu sinyal nyata bahwa permintaan tidak terpenuhi,” katanya.

    Puncaknya terjadi pada 6 Mei. Keributan pecah antarsopir di SPBU Samuda, Jalan HM Arsyad Km 39, hingga videonya tersebar di media sosial dan memaksa Polsek Jaya Karya turun tangan. Beberapa pengemudi mengungkap adanya oknum yang mengatur antrean dengan tarif Rp700.000 agar truk bisa langsung masuk memotong jalur.

    Informasi mengenai jalur berbayar ini masih bersumber dari kesaksian lapangan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

    Namun, hal itu menunjukkan satu realitas yang sudah terbaca. Dalam pusaran antrean solar yang memakan waktu berjam-jam, ekonomi rente tumbuh subur.

    ”Setiap hari seperti uji nyawa di antrean solar. Sekarang malah berkelahi sesama sopir gara-gara jalur cepat. Ini bukan lagi sekadar antre,” ungkap seorang sopir yang menyaksikan ketegangan itu.

    Celah Antara Klaim Aman dan Realitas Distribusi

    Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bertahan pada satu narasi tunggal sepanjang sepekan.

    “Kondisi antrean yang terjadi bukan disebabkan kelangkaan, melainkan peningkatan aktivitas konsumsi dalam waktu bersamaan,” kata Area Manager Communication Edi Mangun, Kamis 7 Mei.

    Sales Area Manager Retail Kalteng Donny Prasetya melapisinya dengan ketahanan stok di Depot Pulang Pisau. Rata-rata 6,5 hari untuk Pertalite dan 5,5 hari untuk Pertamax. Pasokan diklaim aman dan tidak putus.

    Namun, dalam pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat 8 Mei, Donny mengungkap angka yang selama ini tidak pernah dikomunikasikan ke publik, yakni kebutuhan normal Pertalite Palangka Raya adalah 400-420 KL per hari. Selama masa krisis, Pertamina terpaksa mendongkraknya ke angka 500-520 KL.

    Malam harinya, di dalam Rapat Forkopimda, fakta yang lebih mendasar terbuka. Donny mengakui pasokan Pertamax untuk Palangka Raya turun dari 190 KL per hari menjadi hanya 150 KL sejak 1 Mei, akibat keterlambatan suplai dari Kotabaru ke Depot Pulang Pisau.

    Baru pada 6 Mei, berkat bantuan distribusi dari Banjarmasin, pasokan merangkak naik ke 170 KL. Angka yang masih di bawah kebutuhan normal. Suplai ideal di angka 205 KL baru dijanjikan mulai 8 Mei.

    Selama tujuh hari, narasi publik yang disuguhkan adalah “stok aman.” Namun, di balik pintu ruang rapat, yang terjadi adalah penurunan pasokan yang tidak diumumkan.

    Dari sisi operator SPBU, konfirmasi datang dari pengelola SPBU PAL 12 yang beroperasi 24 jam.

    Jatah Pertamax yang normalnya 16 KL per hari susut menjadi 8 KL. Pertalite dari 24 KL menjadi 16 KL. Pengelola SPBU S Parman melaporkan kondisi pemangkasan serupa.

    Lebih jauh, pengelola SPBU PAL 12 mengungkap celah lain: dari total kuota yang sudah dibayar dan disetujui, suplai yang tiba di SPBU tidak selalu sesuai volume.

    Keterbatasan armada transportir dari Pulang Pisau menjadi hambatan yang selama ini tidak terlihat.

    Kajari Palangka Raya Yunardi yang hadir dalam rapat malam itu merangkum kebingungannya dengan kalimat yang presisi.

    ”Pertamina bilang stok cukup, pom bensin bilang cukup, tapi ngantri. Saya rasa bukan sekadar kepanikan masyarakat,” ujarnya.

    Sidak Aparat dan Segel Kekecewaan

    Eskalasi antrean di jalanan akhirnya memicu aparat bergerak.

    Kamis 7 Mei, tim gabungan Pemkot Palangka Raya bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk melangsir BBM di SPBU Jalan S Parman. Satu kendaraan lain masih dipantau di kawasan Jalan Kapuas.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan pada Jumat 8 Mei mengumumkan penetapan sembilan tersangka penimbun BBM oleh jajaran Polda Kalteng: tiga kasus ditangani tingkat Polda, selebihnya di wilayah Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur.

    ”Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM,” janjinya.

    Sementara itu di Sampit, Jumat pagi 8 Mei, Polsek Ketapang menyisir sembilan SPBU di areanya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menyatakan situasi berhasil dikendalikan. Antrean panjang terurai dan imbauan keras dijatuhkan kepada pengelola SPBU agar menolak melayani pelangsir.

    Kondisi kondusif di Sampit pada 8 Mei itu sangat kontras dengan Palangka Raya, di mana antrean panjang justru berujung pada aksi penyegelan fasilitas Pertamina.

    Jumat sore, massa dari Aliansi Masyarakat Kalteng Bergerak menggeruduk kantor PT Pertamina Patra Niaga di Palangka Raya. Mereka melakukan penyegelan simbolis.

    Koordinator aksi Afan Safrian menuntut satu hal fundamental. Data.

    ”Pertamina harus buka transparansi publik. Berapa kuota SPBU setiap hari harus dibuka ke publik, supaya masyarakat bisa memantau, sesuai apa tidak,” tegasnya.

    Dia menyentil lewat detail yang telak. ”Kami kecewa. Saat kami telepon pimpinan Pertamina Kalteng, dia sedang berada di luar kota, di dalam ruangan ber-AC. Sedangkan masyarakat panas-panasan di SPBU,” ujarnya.

    Penyegelan itu mungkin tidak berkekuatan hukum, tapi pesannya terang benderang. Krisis BBM telah berubah menjadi krisis kepercayaan.

    Rapat Darurat yang Membongkar Simpul

    Beberapa jam setelah aksi penyegelan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menarik seluruh Forkopimda dalam rapat koordinasi darurat di Rumah Jabatannya.

    Hadir Ketua DPRD Subandi, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, Kajari Palangka Raya, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, perwakilan Pertamina, dan seluruh pengelola SPBU yang bisa merapat. Rapat itu berjalan terbuka, disiarkan langsung melalui YouTube.

    Forum itu melucuti semua lapis permasalahan. Mulai dari pengakuan Donny soal penurunan pasokan Pertamax, keluhan SPBU PAL 12 soal jatah yang dipangkas, hingga masalah armada transportir yang membuat kuota tersendat di jalan.

    Ketua DPRD Subandi mendesak eksekusi cepat.

    ”Persoalan ini harus ditangani tidak normal juga, karena keadaannya tidak normal,” tegasnya.

    Dia meminta seluruh mesin pompa di setiap SPBU dihidupkan, jam operasional diperpanjang, dan keputusan wajib berlaku esok harinya.

    Kapolresta Dedy Supriadi merespons dengan komitmen pengerahan personel pengaman di seluruh SPBU, bersiaga siang dan malam.

    Wali Kota Fairid Naparin memilih berdiri di depan mengambil tanggung jawab, terutama terkait insiden surat edaran pembatasan yang sempat simpang-siur.

    ”Saya tidak mencari kambing hitam. Ini tanggung jawab saya sebagai pucuk pimpinan. Kami evaluasi sepenuhnya,” katanya.

    Kesepakatan malam itu menelurkan tujuh poin taktis. Pertamina menggaransi suntikan stok BBM hingga 205 KL per hari.

    Seluruh pimpinan SPBU diinstruksikan memaksimalkan operasional pompa dispenser dan melengkapi jumlah petugas.

    Jam layanan ditarik merata mulai pukul 06.00 hingga 01.00 WIB, dengan empat SPBU—termasuk SPBU Km.12—diwajibkan beroperasi 24 jam penuh.

    Pemerintah Daerah mengambil alih beban pengaturan lalu lintas dan pengawasan antrean.

    Kebijakan pembatasan pengisian BBM resmi ditiadakan, sebuah sikap yang sangat kontras dengan langkah Kabupaten Katingan.

    Kewajiban penggunaan barcode bagi sepeda motor pengguna Pertalite turut dibekukan, meski kendaraan roda empat tetap harus menggunakannya sampai kondisi normal.

    Poin ketujuh kesepakatan tersebut justru menyisipkan imbauan agar pengguna media sosial ikut menyosialisasikan bahwa stok BBM tersedia dan tidak terjadi kelangkaan.

    Sebuah harapan birokratis yang terasa ironis ketika disandingkan dengan keluhan antrean berjam-jam yang telanjur terekam masif di linimasa warga.

    Namun, Kajari Palangka Raya memberikan catatan akhir, solusi jangka panjangnya tidak sebatas menambah jam layanan atau mengerahkan aparat.

    Akar masalah mengapa situasi ini bisa meledak harus ditemukan, agar situasi serupa tidak terulang.

    Lima Lapis Kegagalan Sistem

    Dari rangkaian peristiwa sepanjang 1-8 Mei, anatomi krisis ini menunjukkan tumpukan masalah yang berlapis.

    Pertama, terjadinya pemangkasan pasokan nyata sejak awal Mei yang tidak dikomunikasikan ke publik.

    Kedua, efek kejut perpindahan konsumen; ketika kios eceran kosong atau harganya tak masuk akal, pengendara tumpah ruah secara serentak ke SPBU yang memang sedang kekurangan jatah.

    Ketiga, masifnya manuver pelangsir. Ini tidak lagi berstatus rumor, terbukti dari deretan tersangka yang diangkut kepolisian.

    Keempat, kakunya ritme distribusi mikro. Ketika satu SPBU kolaps kehabisan BBM, tak ada skema darurat untuk menutupi celah tersebut, membiarkan warga bergerak mengikuti kabar dari mulut ke mulut.

    Kelima, tata kelola kebijakan antardaerah yang gagap. Katingan mengeksekusi pembatasan, sementara Palangka Raya sempat terjebak dalam pusaran draf edaran yang membingungkan warganya sendiri.

    Sabtu pagi, 9 Mei, hasil rapat Jumat malam mulai terasa di lapangan, meski belum merata.

    Wakil Wali Kota Achmad Zaini dalam rapat sebelumnya menyebut Sabtu dan Minggu sebagai momentum untuk membanjiri stok di seluruh SPBU.

    Hingga pukul 12.00, sejumlah SPBU di Palangka Raya masih memperlihatkan antrean panjang. Tapi di beberapa titik lain antrean mulai terurai. Ada SPBU yang dilaporkan waktu tunggunya sudah kembali ke kisaran 15 menit.

    Wali Kota Fairid Naparin menyebut pemerintah kota akan kembali mengevaluasi situasi dalam dua hingga tiga hari ke depan jika kondisi belum sepenuhnya normal.

    Krisis BBM Mei 2026 membuktikan bahwa jaminan kelancaran pasokan dalam laporan bulanan tidak selalu memiliki wujud nyata di jalanan aspal basah.

    Nandes mungkin hanya mengantre 15 menit di Jalan Yos Sudarso. Tapi ia tiba di sana karena pesan WhatsApp dari seorang teman, bukan karena jaminan sistem dari pemangku kebijakan. (ign)

  • Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dokumen itu terhampar dengan rupa yang meyakinkan. Ada kop surat Bupati Kotawaringin Timur tertera di bagian atas.

    Di bawahnya berderet rapi nomor keputusan, nama lengkap, identitas pegawai, unit kerja asal, hingga unit kerja tujuan.

    Rangkaian konsideran hukum dijahit layaknya naskah birokrasi sungguhan. Diakhiri dengan stempel dan tanda tangan yang menyerupai goresan asli kepala daerah. Secara visual, lembaran itu tampak sempurna.

    Namun, konstruksi keyakinan itu runtuh pada dua baris teks. Dua kesalahan mendasar yang seharusnya langsung terbaca oleh siapa pun yang memahami administrasi aparatur negara.

    Pertama, dokumen itu melabeli korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal ia terikat kontrak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua, soal aturan main dasar.

    Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, telah menegaskan bahwa regulasi menutup rapat pintu mutasi bagi PPPK. Meminta pindah wilayah tugas bagi seorang PPPK sama nilainya dengan mengajukan pengunduran diri.

    SK bernomor 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026 itu tidak pernah hidup dalam sistem.

    BKPSDM memastikannya secara resmi: surat tersebut tidak pernah diproses, tidak diregistrasi, dan tidak diterbitkan oleh instansi mana pun.

    Tiga Lapis Pelanggaran

    Bila dirunut ke dalam sistem hukum, uang Rp15 juta yang hilang dari tangan seorang bidan Puskesmas Tualan Hulu adalah satu fragmen dari serangkaian pelanggaran.

    Lapisan pertama menyentuh tata kelola administrasi negara. Dokumen tersebut memuat kop resmi dan mencatut nama serta jabatan kepala daerah.

    Memproduksi surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan dengan wujud sedemikian rupa bersinggungan dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Ancaman pidananya mencapai delapan tahun penjara. Kejahatan ini adalah delik umum, sebuah pelanggaran terhadap sistem yang kewajiban pengusutannya tidak serta-merta gugur meski ada jabat tangan perdamaian antarpihak.

    Lapisan kedua bertumpu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Informasi yang menyebutkan bahwa korban mentransfer Rp10 juta ke rekening berinisial WK dan Rp5 juta melalui layanan BRILink adalah jejak transaksi yang kini menjadi ranah penyelidikan untuk membuktikan kerugian materiel.

    Lapisan ketiga, dan yang paling mengancam integritas tata kelola kepegawaian Kotim, adalah dugaan keterlibatan internal.

    Keakuratan format SK memunculkan pertanyaan kritis tentang siapa yang memiliki akses terhadap template resmi pemerintah daerah.

    Bila terbukti ada aparatur sipil negara yang memfasilitasi pembuatan dokumen ini, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur sanksi terberat. Pemberhentian tidak dengan hormat.

    Rute yang Berhenti di Tangan Korban

    Perjalanan dokumen itu berbicara sendiri. Kepala Puskesmas Parenggean 1, drg. Meliana Puspita Sari, memastikan bahwa instansinya tidak pernah menerima tembusan SK tersebut.

    Dalam prosedur normal, dokumen mutasi selalu beriringan dengan salinan tembusan ke instansi tujuan agar serah terima tugas bisa disiapkan.

    Pada lembaran bermasalah itu, Puskesmas Parenggean 1 tercantum jelas sebagai penerima tembusan. Kenyataannya, puskesmas tidak pernah dihubungi, apalagi menerima surat resmi apa pun.

    Fakta ini menunjukkan bahwa SK tersebut memang tidak pernah direncanakan untuk bergerak menembus alur administrasi birokrasi.

    Ia dicetak untuk meyakinkan korban agar transaksi pembayaran terjadi. Konfirmasi dari Kepala Puskesmas Parenggean 1 Meliana Puspita Sari juga menjawab pertanyaan tentang nasib korban.

    AK tidak pernah bertugas di sana, sehingga statusnya di Puskesmas Tualan Hulu tetap sah dan tidak terganggu.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi korban sejak dugaan masalah ini mencuat, namun hingga analisis ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan.

    Lubang dalam Mediasi

    Ada wacana yang mengemuka bahwa penyelesaian akan ditarik ke jalur kekeluargaan, dengan memprioritaskan pengembalian dana Rp15 juta.

    Pendekatan ini sah secara perdata dan mungkin memulihkan keuangan korban. Namun, dalam konteks penegakan hukum dan birokrasi, kompromi ini menyisakan celah yang lebar.

    Sikap tegas datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menilai perkara ini melampaui batas pelanggaran administrasi.

    Pemalsuan dokumen negara merupakan tindak pidana murni yang mencederai integritas birokrasi.

    Dia mendesak BKPSDM segera melakukan investigasi internal dan meminta sanksi pemecatan tidak dengan hormat jika keterlibatan orang dalam terbukti.

    ”Jika ada keterlibatan orang dalam atau oknum ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya meminta agar diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” tegasnya.

    DPRD juga membuka kemungkinan memanggil BKPSDM dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami kasus ini.

    Langkah tersebut menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak akan menjawab pertanyaan struktural: siapa pembuat dokumen itu dan bagaimana format resmi BKPSDM bisa diakses pihak luar.

    ”Kalau berhenti hanya di pengembalian uang, persoalannya tidak selesai. Publik ingin tahu siapa pembuat SK, siapa yang menyebarkan, dan apakah ada keterlibatan orang dalam. Jangan sampai muncul kesan kasus seperti ini bisa hilang begitu saja,” ujar Riduan Kesuma, pemerhati kebijakan publik di Kotim.

    Pekerjaan rumah terbesar kini berada di meja BKPSDM. Absennya oknum PPPK berinisial AD sejak kasus ini mencuat—yang telah dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Herron Silalahi—memerlukan penjelasan transparan.

    Pegawai tersebut mangkir dari tugas tepat ketika instansinya menjadi sorotan. Diamnya institusi atas ketidakhadiran pegawai internalnya memicu pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

    ”ASN yang ingin pindah tugas biasanya punya alasan keluarga, jarak kerja, atau kondisi tertentu. Jangan sampai situasi itu dimanfaatkan oknum untuk cari keuntungan pribadi. Ini sudah masuk ranah moral birokrasi,” kata Riduwan.

    Kritik Riduwan Kesuma kembali menggarisbawahi kerentanan birokrasi daerah. Kebutuhan personal seorang pegawai rentan dieksploitasi oleh pihak yang paham kelemahan regulasi.

    Kasus serupa terjadi di Gresik pada April 2026. Peristiwa itu menjerat 14 korban dengan kerugian Rp1,5 miliar.

    Pelakunya, seorang mantan aparatur negara, ditangkap dalam pelariannya di Seruyan, Kalimantan Tengah. Modusnya identik. Mengeksploitasi keputusasaan pegawai dan menjual nama pejabat pemerintah.

    Halaman penyelesaian masih terbuka di Kotim. Siapa pembuat dokumen, di mana keberadaan oknum pegawai yang mangkir, hingga progres penyelidikan di Polsek Parenggean masih menunggu kepastian.

    Sementara itu, seorang bidan telah kehilangan belasan juta rupiah demi selembar keputusan yang sejak drafnya diketik, tidak pernah punya jalan keluar.

    Kasus ini menyisakan satu cermin buram bagi pemerintah daerah sekaligus memunculkan pertanyaan tajam.

    Sistem mana yang kini terasa lebih nyata bagi seorang pegawai: prosedur resmi yang tertutup jalurnya, atau tawaran dari luar yang datang membawa selembar kertas dengan kop dan stempel bupati yang tampak sangat meyakinkan. (ign)

  • Jejak Pokir Wakil Rakyat di Balik Lonjakan Hibah Miliaran Disbudpar Kotim

    Jejak Pokir Wakil Rakyat di Balik Lonjakan Hibah Miliaran Disbudpar Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penghematan ketat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur rupanya memiliki pengecualian.

    Ketika festival dan program esensial dicoret, alokasi dana hibah justru meroket hingga menyentuh Rp1,855 miliar.

    Pembengkakan ini bersinggungan langsung dengan dinamika politik legislatif.

    Sejumlah anggota DPRD Kotim disebut menyisipkan Pokok Pikiran (Pokir) mereka ke dalam dokumen dinas, mengubah postur keuangan daerah demi mengakomodasi aspirasi konstituen yang diserap saat reses.

    Informasi dari sumber internal yang mengetahui proses penganggaran menyebutkan, sedikitnya terdapat lima anggota DPRD Kotim yang memasukkan pokir mereka ke Disbudpar tahun ini.

    Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta, dengan wujud berupa barang maupun uang tunai.

    ”Kurang lebih ada lima anggota dewan yang menitipkan. Ada dari komisi yang berbeda-beda,” ujar narasumber yang meminta namanya tak disebutkan, Jumat (8/5/2026).

    Ia  mengungkap adanya pergeseran pola hibah. Tahun-tahun sebelumnya, mayoritas usulan dewan disalurkan dalam bentuk hibah barang.

    Namun, memasuki tahun penganggaran 2026, porsi hibah uang tunai meledak signifikan.

    Hibah dana segar tersebut direncanakan menyedot angka Rp800 juta yang dibagi untuk dua penerima saja, masing-masing sebesar Rp500 juta dan Rp300 juta.

    Sementara untuk hibah barang, alokasinya mencapai Rp605 juta, ditambah hibah fisik pembangunan Sandung senilai Rp200 juta.

    Hal yang paling meresahkan, menurut sumber tersebut, calon penerima dana miliaran rupiah ini diduga kuat sudah dipersiapkan sejak awal sebelum tahapan administrasi berjalan.

    “Jadi mereka menitipkan itu tahun 2026 ini dengan berbagai kegiatan. Ada yang anggaran cash dan ada juga yang masih berupa barang. Nanti itu dihibahkan kepada penerima yang sudah dipersiapkan oleh anggota dewan,” ungkapnya.

    Dia menyoroti kerentanan tahapan administrasi apabila dinas tidak melakukan verifikasi faktual.

    Ketentuan dasar seperti surat keterangan domisili hingga rekening atas nama lembaga dinilai rawan dimanipulasi.

    ”Kalau diusut sebenarnya masih banyak yang perlu dicek, mulai dari legalitas penerima, kelengkapan administrasi, NPHD, SK penerima hibah sampai laporan pertanggungjawabannya. Jangan sampai hanya formalitas di atas kertas,” tegasnya.

    Siasat Bahasa: Titipan vs Aspirasi

    Dugaan adanya pengondisian penerima hibah ini berbenturan dengan klaim prosedural legislator Kotim.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, mengungkapkan keberadaan satu kegiatan pokir miliknya di Disbudpar berupa pengadaan alat musik tradisional senilai Rp200 juta.

    Usulan itu bermula dari aspirasi yang ia serap saat reses 2024, diperjuangkan masuk anggaran 2025, dan direncanakan terealisasi pada 2026.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol.
    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol.

    ”Saat reses ada yang menyampaikan aspirasi. Mereka ingin dibina, misalnya ada paguyuban seni tradisional Dayak. Supaya kami bisa mengembangkan sisi tradisional, kami perlu dukungan anggota DPRD, seperti menyediakan alat musik,” kata Sihol saat diwawancarai Kanal Independen, Jumat (8/5/2026).

    Meski memegang data pribadinya, Sihol mengaku tidak mengetahui berapa total anggota legislatif yang memiliki pokir di Disbudpar maupun total nilainya.

    ”Masing-masing anggota berbeda-beda. Kisaran nilainya seharusnya ada di pembahasan, tapi saya lupa,” katanya.

    Sihol juga keberatan dengan framing bahwa pokir “dititipkan” ke SOPD. Menurutnya, pokir adalah mekanisme resmi untuk memperjuangkan aspirasi, bukan praktik penitipan anggaran.

    ”Saya tidak senang dengan bahasa titip pokir. Pokir itu sumbernya dari aspirasi dan kemudian ditelaah oleh anggota DPRD di dapil,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, setiap usulan pokir menuntut prosedur berjenjang. Aspirasi diserap saat reses, diparipurnakan, calon penerima menyiapkan proposal, hingga SOPD pelaksana memverifikasi kelayakan.

    Dia juga menegaskan preferensinya pada wujud barang guna meminimalisir celah penyimpangan.

    ”Kita tidak mau dalam bentuk uang karena rawan penyalahgunaannya, terkecuali rumah ibadah,” jelasnya.

    Sihol menegaskan, pokir yang bermasalah bukan tanggung jawab anggota dewan semata.

    ”Seharusnya kalau ada dugaan penyalahgunaan, penyelenggaranya SOPD. Anggota DPRD hanya memperjuangkan dan mempertanyakan apabila kegiatan itu lambat dilaksanakan,” ujarnya.

    Rasa Malu dan Dokumen Kosong

    Harapan besar legislator agar anggaran segera terealisasi bersumber dari beban moral kepada masyarakat.

    Sihol mengaku biasa menyerap 50 kegiatan aspirasi per tahun, namun hanya sekitar 15 kegiatam yang mampu diakomodasi oleh keterbatasan anggaran pemda.

    ”Membicarakan pokir bukan hal yang gamang. Saya merasa malu kalau dana pokir ada, tapi tidak terealisasi,” ucapnya.

    Sayangnya, keinginan realisasi cepat ini terbentur kaburnya dokumen publik.

    Data SIRUP 2026 yang ditelusuri Kanal Independen tidak mencantumkan satu pun nama penerima dari lima paket hibah senilai Rp1,755 miliar tersebut.

    Berbeda jauh dengan SIRUP 2025 yang masih menuliskan identitas kelompok penerima secara spesifik.

    Bahkan, pokir Sihol senilai Rp200 juta itu pun tidak tampak berdiri sendiri. Paket hibah barang yang paling relevan justru tumpah ruah dalam satu paket senilai Rp605 juta, bercampur dengan item Kuda Lumping, Habsyi, hingga Kuntau.

    Sihol sendiri mengaku belum memantau status usulannya.

    ”Saya belum monitor apakah kegiatan ini bisa terealisasi atau tidak karena dampak efisiensi anggaran. Namun, nanti tetap akan saya tanyakan. Saya malu juga kepada masyarakat kalau ini tidak terealisasi,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah sebelumnya menyatakan seluruh proses pencairan hibah 2026 ditahan sementara untuk evaluasi menyeluruh.

    Dia memastikan total hibah dalam DPA sesungguhnya mencapai Rp1,855 miliar, lebih besar Rp100 juta dari data SIRUP, karena sebagian belum diinput atas instruksinya sendiri.

    Bayang-Bayang Hukum

    Sikap kehati-hatian dinas ini bukan tanpa dasar. Sorotan kejaksaan terhadap tata kelola hibah di Kotim kian menajam.

    Tiga kasus dugaan penyimpangan hibah kini berada dalam penanganan serius aparat.

    Kasus hibah KONI Kotim telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan vonis banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025 memenjarakan ketuanya Ahyar Umar 5 tahun dan bendahara Bani Purwoko 2 tahun.

    Kasus kedua menyasar hibah Pilkada Rp40 miliar di KPU Kotim yang masih dalam tahap penyidikan.

    Terakhir, kasus ketiga membidik pos hibah lembaga keagamaan di Setda Kotim senilai sekitar Rp40 miliar, juga dalam tahap penyidikan.

    Disbudpar memang belum terseret, namun pola penyaluran uang publik kepada lembaga nirlaba tanpa identitas transparan memunculkan kekhawatiran serupa.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono mengingatkan fenomena ini sebagai sinyal peringatan krusial.

    “Harus hati-hati soal hibah, apalagi di tengah pengusutan yang bermasalah, baik itu hibah KONI, KPU hingga dana keagamaan. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” katanya.

    Merespons kemungkinan adanya penyelidikan, Sihol justru mempersilakan aparat turun tangan.

    ”Masalah dicurigai APH, silakan mereka masuk selidiki. Justru kami senang dan apresiasi kalau ada gelagat tidak benar, APH menyelidiki supaya sesuai mekanisme dan peruntukannya sehingga pokir DPRD itu tepat sasaran,” tuturnya.

    Hingga saat ini, rincian postur anggaran tersebut masih belum utuh. Dari total Rp1,855 miliar hibah Disbudpar 2026, dokumen publik belum menguraikan porsi spesifik yang bersumber dari pokir, jumlah anggota dewan yang terlibat, maupun daftar nama penerima yang dituju.

    Ramadansyah berjanji mengevaluasi dan mengembalikan ke TAPD jika syarat tak terpenuhi, sedangkan Sihol berjanji mempertanyakan status realisasinya.

    Namun, selama dokumen publik yang seharusnya merincikan data tersebut masih kosong, pertanggungjawaban uang rakyat senilai Rp1,855 miliar itu belum bisa diverifikasi siapa pun. (hgn/ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    SAMPIT, kanalindependen – Sebuah gugatan perdata yang dirancang untuk meredam perlawanan agraria acap kali membuka pintu penyelesaian yang tidak pernah diperhitungkan oleh penggugatnya.

    Skenario tersebut kini mengambil wujud nyata pada sengketa lahan di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.

    PT Binasawit Abadipratama mendaftarkan tuntutan senilai lebih dari Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Sapriyadi menilai langkah hukum ini berpotensi menjadi tekanan psikologis dan finansial bagi warga agar mundur dari hamparan tanah leluhur yang mereka pertahankan. Namun, dinamika hukum berbicara lain.

    Kuasa hukum para tergugat menyatakan siap menggunakan momentum ruang sidang untuk membongkar fondasi legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tersebut.

    ”Dalam pembelaan nanti, kami akan membedah banyak aspek mendasar, mulai dari legalitas HGU perusahaan, titik koordinat lahan sengketa, status objek tanah, hingga kewajiban plasma dan riwayat ganti rugi masyarakat,” kata Sapriyadi, kuasa hukum Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, lewat pesan tertulis pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

    Membedah Masa Lalu di Bawah Sumpah

    Ironi terbesar dari langkah korporasi ini mencuat ketika dibaca melalui kacamata pertahanan warga.

    Perusahaan yang membuka perkara untuk menuding masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum justru menyediakan satu forum resmi yang selama ini gagal dijangkau oleh akar rumput.

    Persidangan kelak memaksa semua pihak membuka dokumen legalitas di bawah sumpah dan pengawasan majelis hakim.

    Dokumen yang paling mematikan bagi pihak korporasi sering kali adalah bukti kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) itu sendiri.

    Catatan peradilan menuntun publik pada rekam jejak kelam perizinan PT Binasawit Abadipratama.

    Fakta persidangan kasus suap Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 mencatat kesaksian Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah saat itu, Rawing Rambang.

    Pejabat ini bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Kesaksian tersebut mengemuka dalam rangkaian perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bulan Oktober 2018, saat tiga petinggi perusahaan terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD provinsi senilai Rp240 juta demi mengamankan perizinan yang bermasalah.

    Perkara rasuah delapan tahun silam tersebut kini siap memantulkan bayangannya kembali.

    Meja hijau yang disiapkan perusahaan akan menjadi arena pengujian masa lalu mereka sendiri.

    Jurang Plasma dan Hak Konstitusi

    Sapriyadi menegaskan penghormatannya terhadap hak setiap badan hukum untuk mengajukan gugatan perdata.

    Pengacara ini mengingatkan bahwa angka tuntutan yang menembus seratus miliar rupiah wajib diuji secara ketat agar tidak beralih fungsi menjadi alat teror.

    ”Jangan sampai gugatan dengan nilai besar ini justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya atas tanah,” ujarnya.

    Benteng masyarakat adat tersebut dipaku kuat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

    Argumen hukum yang lebih meruncing datang dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Regulasi ini, yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal usahanya.

    Kewajiban plasma tersebut merupakan utang janji yang tidak pernah terwujud bagi warga Sebabi sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999. Ada jurang waktu 27 tahun antara janji pemberdayaan dan realitas tuntutan ganti rugi ratusan miliar yang kini menghadang warga.

    ”Jika kewajiban plasma belum dipenuhi, maka masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut secara hukum,” kata Sapriyadi.

    Adapun PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan dan konflik yang terus berkembang.

    Tameng Legislator dan Penolakan SLAPP

    Keberadaan nama Parimus dalam daftar tergugat juga mendapat porsi pembelaan khusus dari tim kuasa hukum.

    Politikus PDI Perjuangan yang menjabat Wakil Ketua Komisi II tersebut hadir mendampingi warga murni dalam kapasitas sebagai wakil rakyat yang turun ke Daerah Pemilihan IV.

    Sapriyadi menggarisbawahi keharusan memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    ”Jika kehadiran anggota DPRD semata-mata menjalankan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat, maka hal tersebut harus dilihat sebagai bagian dari tugas konstitusionalnya,” kata Sapriyadi.

    Gugatan fantastis terhadap tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat ini menuntun pada dugaan taktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Sapriyadi secara terbuka melihat indikasi ke arah sana. Instrumen hukum penangkalnya tertera jelas pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang tuntutan pidana maupun perdata bagi pejuang hak lingkungan.

    ”Walaupun konteks perkara ini agraria dan perkebunan, semangat perlindungan partisipasi publik tetap relevan ketika masyarakat memperjuangkan haknya,” ujarnya.

    Walau genderang perang perdata telah ditabuh, Sapriyadi memastikan jalur penyelesaian di luar pengadilan belum terkunci rapat.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 secara nyata mendahulukan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

    ”Kami selalu membuka ruang dialog. Jika perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan plasma, lahan, dan hak masyarakat secara adil, tentu ruang damai tetap terbuka,” ujarnya.

    Satu kalimat penutup dari kuasa hukum tersebut seakan merangkum napas perlawanan selama hampir tiga dekade di Telawang.

    Sebuah konflik ulayat yang rasanya tidak akan pernah padam hanya karena secarik kertas gugatan.

    ”Masyarakat hanya meminta haknya diselesaikan secara adil,” katanya. (ign)

  • BNNK Kotim Gandeng Duta Pariwisata Jadi Agen Edukasi Anti Narkoba, Fokus Sasar Generasi Muda

    BNNK Kotim Gandeng Duta Pariwisata Jadi Agen Edukasi Anti Narkoba, Fokus Sasar Generasi Muda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya melalukan pencegahan penggunaan narkoba dengan menggandeng Duta Pariwisata Kotim sebagai agen edukasi di kalangan generasi muda.

    Kerja sama tersebut dinilai menjadi strategi baru agar penyuluhan bahaya narkoba lebih mudah diterima pelajar dan mahasiswa.

    Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dukungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim yang dinilai memiliki kedekatan kuat dengan kalangan muda melalui para duta pariwisata.

    ”Kami selaku Kepala BNNK Kotawaringin Timur merasa sangat terapresiasi dan senang sekali kepada Disbudpar terkait adanya kerja sama ini. Disbudpar punya duta pariwisata, mereka inilah yang bisa menjadi agen edukasi membantu kami dalam upaya pencegahan bahaya narkoba,” kata Fadli saat ditemui di Kantor Disbudpar Kotim, Kamis (7/5/2026).

    Ia mengungkapkan, sejak lama pihaknya ingin mencari pendekatan yang lebih efektif agar edukasi pencegahan narkoba dapat masuk ke lingkungan anak muda tanpa menimbulkan kesan menakutkan.

    Selama ini BNNK Kotim sudah rutin melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi, namun hasilnya dinilai belum maksimal apabila hanya dilakukan oleh institusi BNN sendiri.

    ”Hampir semua sekolah sudah kami kunjungi untuk diberikan edukasi. Tidak hanya menyasar pelajar diberbagai sekolah, kami juga memberikan edukasi ke perguruan tinggi di Kotim, minggu lalu kami sudah melaksanakan kegiatan edukasi di STIH, rencananya dalam waktu dekat akan ada kegiatan edukasi di Universitas Muhammadiyah Sampit,” ujarnya.

    Fadli mengakui, masih ada stigma di masyarakat bahwa BNN identik dengan penangkapan dan proses hukum terhadap pengguna narkoba. Padahal, menurutnya, pendekatan yang kini dikedepankan adalah pendekatan kemanusiaan dan pencegahan.

    ”Kalau masyarakat dengar BNNK itu menakutkan, takut kalau positif narkoba langsung ditangkap. Padahal tidak begitu. Pimpinan kami di pusat menekankan pendekatan kemanusiaan. Artinya kita menggerakkan potensi masyarakat dan kaum muda agar bisa membujuk orang-orang yang belum paham bahaya narkoba supaya mereka bisa membentengi diri,” jelasnya.

    Karena itu, BNNK Kotim menggandeng para duta pariwisata agar menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi kepada generasi muda baik pelajar maupuj mahasiswa.

    ”Mereka diharapkan menjadi agen BNNK untuk memberikan edukasi kepada generasi muda, dengan sasaran sekolah-sekolah dan perguruan tinggi” tegasnya.

    Fadli menjelaskan, ke depan para duta pariwisata akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan penyuluhan yang digelar BNNK Kotim, khususnya yang menyasar anak muda.

    ”Kegiatan-kegiatan BNNK yang bersifat menyasar kaum muda, kalau mereka berkenan, mereka hadir juga memberikan penyuluhan,” katanya.

    Ia memahami para duta pariwisata memiliki kesibukan masing-masing, termasuk ada yang baru lulus sekolah, ada yang melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan ada yang sudah mulai bekerja. Namun minimal, ada perwakilan yang terlibat dalam setiap kegiatan.

    ”Kalau mereka ada lima orang, minimal ada yang mewakili ikut kegiatan kami,” ucapnya.

    Sejak diresmikan pada Oktober 2025 lalu, BNNK Kotim tidak hanya melakukan kegiatan edukasi mengunjungi berbagai sekolah tetapi juga melakukan kegiatan tes urine di kalangan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    ”Untuk kunjungan ke sekolah-sekolah kami tidak melakukan tes urine. Hanya edukasi dan penyuluhan terkait bahaya narkoba saja,” katanya.

    Fadli mengatakan, respons kalangan pelajar dan mahasiswa terhadap kegiatan edukasi narkoba cukup positif. Ia mencontohkan kegiatan di STIH yang juga melibatkan pelajar SMA dan SMK di Kotim.

    ”Mereka mendapat pengarahan dan berdiskusi terkait bahaya narkoba dan P4GN. Kami putarkan video tentang bahaya narkoba, sanksi pidana, dan apa yang harus dilakukan kalau berhadapan dengan situasi seperti itu supaya mereka bisa menolak,” jelasnya.

    Menurutnya, edukasi yang disampaikan melalui anak muda kepada sesama generasi muda akan lebih mudah diterima.

    ”Kalau melalui adik-adik duta pariwisata ini, edukasinya lebih masuk dan lebih langsung diterima,” ujarnya.

    Duta Pariwisata Akan Diberi Pelatihan Khusus

    BNNK Kotim juga berencana memberikan pembekalan khusus kepada para duta pariwisata sebelum diterjunkan ke sekolah-sekolah.

    Saat ini pihaknya masih menyusun jadwal agar seluruh peserta dapat berkumpul untuk mengikuti pelatihan intensif.

    ”Rencananya mungkin satu atau dua hari kami adakan edukasi intensif sekaligus memberikan materi yang nanti mereka sampaikan. Istilahnya transfer ilmu dulu supaya mereka nyaman ketika memberikan edukasi,” katanya.

    Pertemuan awal yang dilakukan di Kantor Disbudpar disebut sebagai langkah silaturahmi dan penguatan koordinasi awal.

    ”Hari ini kami silaturahmi dulu supaya saling kenal. Saya membawa tim empat orang untuk komunikasi lebih lanjut, ungkapnya.

    Agendakan Talk Show HANI 2026 di Gedung Paripurna DPRD

    Dalam waktu dekat, BNNK Kotim juga akan menggelar kegiatan memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2026.

    Fadli menyebut, kegiatan rencananya digelar lebih awal pada 25 Juni 2026 dalam bentuk talk show di Gedung Paripurna DPRD Kotim.

    ”Kami akan melaksanakan talk show dan mengundang siswa-siswa serta mahasiswa,” katanya.

    Konsep kegiatan nantinya berupa diskusi terbuka terkait bahaya narkoba, termasuk menghadirkan mantan pengguna narkoba yang berhasil pulih dan lepas dari ketergantungan.

    Dalam kegiatan itu, para duta pariwisata juga direncanakan ikut dilibatkan, baik sebagai moderator, penanya maupun pemberi edukasi singkat di sela kegiatan.

    ”Kami ingin menghadirkan mantan pengguna narkoba yang sudah insaf agar bisa menceritakan pengalamannya menjadi pelajaran bagi peserta,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Disbudpar Kotim Seriusi Pulau Hanibung, Targetkan Siap Dikunjungi Wisatawan dalam Enam Bulan

    Disbudpar Kotim Seriusi Pulau Hanibung, Targetkan Siap Dikunjungi Wisatawan dalam Enam Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) mulai serius mengembangkan Pulau Hanibung sebagai destinasi wisata alam baru di Kotim.

    Meski tahun ini tak ada anggaran khusus dari APBD, kawasan yang berlokasi di Desa Camba, Kecamatan Kotabesi tersebut ditargetkan mulai bisa dikunjungi wisatawan dalam enam bulan ke depan.

    Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah mengatakan, pengembangan Pulau Hanibung dilakukan secara bertahap dengan konsep wisata alam, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat sekitar tanpa harus merombak kondisi alam secara besar-besaran.

    ”Enam bulan saya komitmen dan pastikan Pulau Hanibung sudah bisa dikunjungi wisatawan,” ujar Ramadansyah saat ditemui di Kantor Disbudpar Kotim, Kamis (7/5/2026).

    Menurutnya, pengembangan Pulau Hanibung menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan potensi sektor pariwisata dan aset daerah yang selama ini belum tergarap optimal.

    Ramadansyah menjelaskan, saat ini aset wisata milik pemerintah daerah yang benar-benar menghasilkan retribusi baru Pantai Ujung Pandaran.

    Karena itu, pihaknya mulai melakukan evaluasi terhadap berbagai aset daerah yang memiliki potensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

    ”Saat ini yang menghasilkan retribusi hanya Ujung Pandaran. Padahal potensi daerah kita masih banyak,” katanya.

    Ramadansyah menilai penerimaan dari Pantai Ujung Pandaran selama ini masih sangat bergantung pada momentum tertentu seperti libur Lebaran dan Tahun Baru.

    Padahal, jika dikelola secara optimal, kawasan wisata tersebut bisa terus ramai sepanjang waktu.

    ”Kalau pengelolaannya baik, tidak harus hanya saat Lebaran atau Tahun Baru. Hari Minggu saja bisa ramai terus. Bahkan sekarang wisata sudah bisa bayar pakai QRIS. Ke depan kita ingin penerimaan di sana terdigitalisasi, tidak lagi pembayaran fisik,” ujarnya.

    Selain melakukan pembenahan di Ujung Pandaran, Disbudpar kini mulai memfokuskan pengembangan wisata baru di Pulau Hanibung yang berada di wilayah Kecamatan Kota Besi.

    Ramadansyah menegaskan konsep pengembangan kawasan tersebut tidak diarahkan menjadi proyek besar yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah, melainkan wisata berbasis alam yang sederhana namun memiliki daya tarik kuat.

    ”Kita tidak perlu merombak alam besar-besaran, tidak perlu menggelontorkan ratusan miliar. Yang penting konsepnya jalan,” ucapnya.

    Untuk mendukung pengembangan kawasan wisata tersebut, Disbudpar mulai menggandeng sejumlah instansi, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Menurut Ramadansyah, keterlibatan DLH berkaitan dengan pengawasan lingkungan, penghijauan, hingga pemanfaatan aset pendukung wisata.

    Ramadansyah mengungkapkan, saat pertemuan koordinasi membahas pengembangan Pulau Hanibung pada Rabu (6/5/2026) lalu, Marjuki selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim siap mendukung pengembangan Pulau Hanibung salah satunya  menyerahkan rumah terapung yang merupakn aset milik eks Dinas Kehutanan yang dikelola DLH, kini diserahkan kepada Disbudpar dan direncanakan akan dimanfaatkan di Pulau Hanibung.

    ”Rumah terapung itu masih layak, tinggal diperbaiki. Nanti akan ditempatkan di Pulau Hanibung sebagai rumah terapung atau lanting,” katanya.

    Rumah terapung tersebut saat ini berada di wilayah Kota Besi dan nantinya akan menjadi salah satu fasilitas penunjang wisata di kawasan Hanibung.

    Selain itu, pengembangan kawasan juga akan dibarengi dengan program penghijauan dan penanaman berbagai jenis pohon.

    Ramadansyah mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan DLH, KPHP Mentaya Raya, hingga Dinas Kehutanan Provinsi terkait bantuan bibit tanaman yang sesuai dengan kondisi lahan di Pulau Hanibung.

    ”DLH siap bantu koordinasikan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk bantu bibit pohon. Ada tanaman ulin dan jenis pohon lainnya yang cocok dengan kondisi lahan di sana,” ujarnya.

    Ia menjelaskan Pulau Hanibung memiliki karakter lahan yang cukup baik karena tidak seluruhnya berupa rawa. Di kawasan tersebut juga terdapat dataran yang dinilai subur dan cocok untuk berbagai jenis tanaman.

    ”Di Pulau Hanibung itu ada rawa dan ada dataran tinggi. Jadi banyak pilihan tanaman yang bisa tumbuh,” jelasnya.

    Disbudpar juga sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait konsep wisata konservasi di kawasan tersebut.

    Namun untuk tahap awal, fokus pengembangan masih diarahkan pada penghijauan dan pelepasliaran satwa yang tidak berbahaya.

    ”Kalau satwa seperti buaya atau orangutan itu nanti dulu, perlu kajian lagi. Untuk sementara mungkin burung-burung hasil penyerahan masyarakat, atau satwa seperti uwa-uwa dan trenggiling itu bisa dilepasliarkan di Pulau Hanibung,” katanya.

    Ia berharap masyarakat sekitar bersama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang telah terbentuk nantinya dapat ikut menjaga kawasan tersebut.

    Ramadansyah mencontohkan konsep wisata sederhana seperti di Pulau Kembang, Provinsi Kalimantan Selatan, yang ditetapkan sebagai hutan wisata habitat monyet ekor panjang termasuk bekantan yang mampu menarik wisatawan meski tidak dibangun secara mewah.

    Menurutnya, Pulau Hanibung juga bisa dikembangkan dengan konsep wisata yang memiliki nilai sejarah bagi pengunjung.

    Salah satu konsep yang ia siapkan yakni program penanaman pohon atas nama pengunjung.

    ”Misalnya ada masyarakat menanam pohon ulin di sana, nanti dibuatkan sertifikat bahwa pohon itu miliknya sampai tujuh turunan. Jadi ada nilai sejarah dan emosional. Orang pasti akan datang lagi ingin melihat pohonnya,” ucapnya.

    Dalam mendukung akses menuju kawasan wisata tersebut, Disbudpar juga menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim.

    Rencananya akan disiapkan halte keberangkatan dan halte kedatangan untuk mempermudah wisatawan menuju Pulau Hanibung.

    ”Di sana nanti, Dishub akan siapkan halte keberangkatan dan halte kedatangan,” katanya.

    Menurut Ramadansyah, akses menuju Hanibung sebenarnya cukup dekat dari Kotabesi. Wisatawan nantinya dapat menggunakan bus menuju Kotabesi, kemudian dilanjutkan perjalanan susur sungai menggunakan kapal milik masyarakat setempat.

    Ia berharap keberadaan Pulau Hanibung nantinya juga mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, termasuk usaha transportasi wisata sungai.

    ”Harapannya masyarakat yang punya modal bisa dibina membuat kapal wisata,” ujarnya.

    Meski belum tersedia anggaran khusus dari APBD tahun ini, Ramadansyah memastikan pengembangan Pulau Hanibung tetap berjalan.

    Ia menegaskan pengembangan kawasan wisata tersebut tidak harus sepenuhnya bergantung pada anggaran Disbudpar, tetapi dapat melibatkan berbagai pihak melalui kolaborasi lintas sektor maupun program CSR perusahaan.

    ”Hanibung ini bukan produk tunggal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Ini produk bersama pemerintah daerah, SKPD terkait, dan masyarakat Kotim,” tegas pejabat daerah yang juga aktif sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sampit.

    Ia menyebut perusahaan melalui program CSR juga dapat terlibat membantu pengembangan fasilitas penunjang wisata di kawasan tersebut.

    Ramadansyah optimistis pengembangan Pulau Hanibung dapat berjalan sesuai rencana.

    Ia juga menyampaikan penugasannya sebagai Kepala Disbudpar Kotim defenitif per 6 April 2026 lalu, menjadi pengalaman yang ia syukuri karena sesuai dengan latar belakang dan minat pribadinya di bidang seni dan budaya.

    Diketahui, Ramadansyah pernah aktif di sanggar seni dan tampil sebagai pemusik Dayak di sejumlah gedung kesenian nasional, seperti Gedung Kesenian Jakarta, Sasana Langen Budoyo, hingga Gedung Cak Durasim.

    ”Jiwa saya memang dekat dengan seni dan budaya. Jadi ditempatkan di Disbudpar ini saya syukuri dan merasa cocok. Tinggal bagaimana membuktikan kinerja saja,” ucapnya sambil menunjukkan kemampuannya menabuh alat musik Babun saat ditemui Kanal Independen di teras belakang Kantor Disbudpar Kotim, Kamis (7/5/2026).

    Sebagai informasi, pengembangan Pulau Hanibung sebagai objek wisata alam baru di Kotim sudah direncanakan sejak 2024 lalu.

    Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor bersama sejumlah pejabat terkait sudah meninjau lokasi Pulau Hanibung pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu dengan menaiki kapal KPLP KNP 342 yang difasilitasi Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit.

    Selanjutnya, pada Rabu (24/4/2024) lalu, Pemkab Kotim telah melaksanakan pertemuan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalanbun, Kalteng di Bapperida Kotim untuk membahas rencana titik survei sekaligus pembentukan Tim Survei Kehati Pulau Hanibung.

    Tim sudah terbentuk melibatkan 7 orang dari BKSDA Kalteng dan enam orang masyarakat Desa Camba. Selanjutnya, survei sosial, ekonomi dan keanekaragaman hayati di Pulau Hanibung telah dijadwalkan selama empat hari mulai 27-30 Mei 2024.

    Sebelum dilaksanakan survei, digelar sosialisasi mengumpulkan puluhan tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda untuk menyampaikan terkait rencana Pulau Hanibung yang akan dijadikan wisata konservasi alam dan satwa.

    Dalam pengelolaannya ke depan, Pemkab Kotim memastikan akan melibatkan masyarakat Desa Camba dalam hal pengembangan wisata.

    Pemerintah Desa Camba juga akan membuka kolam pemancingan seluas 12 hektare lahan yang dikelola desa.

    ”Kolam pemancingan ini sudah disiapkan dan akan segera dibuka untuk umum. Lokasinya juga dipinggir jalan poros menuju kantor Desa Camba. Namun, sampai sekarang rencana itu belum terwujud,” katanya.

    Pulau Hanibung termasuk dalam kawasan areal penggunaan lainnya (APL) seluas 260 hektare yang diperuntukkan untuk kawasan lahan pertanian. Jika mengitari atau mengelilingi Pulau Hanibung berjarak 8 kilometer.

    Namun, lokasinya yang berupa rawa-rawa dinilai kurang cocok dijadikan lahan pertanian. Sehingga, perubahan tata ruang dari kawasan pertanian menjadi kawasan satwa alam perlu direvisi.

    Sesuai dengan regulasi Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2005 lokasi di Pulau Hanibung dapat ditetapkan sebagai wisata taman satwa.

    Dipilihnya Pulau Hanibung juga didasari atas berbagai pertimbangan diantaranya kawasan ini masih hutan alami, dikeliling Sungai Mentaya dan berjarak tidak terlalu jauh dari Kota Sampit.

    Untuk menuju Pulau Hanibung ada dua jalur alternatif melalui jalur sungai dengan jarak tempuh kurang lebih 1 jam 30 menit atau melalui jalur darat melewati Desa Camba dengan jarak tempuh sekitar 1 jam.

    ”Dari utara Desa Camba ke Pulau Hanibung naik klotok jaraknya hanya 15 menit. Lewat jalur darat juga  bisa melewati Jalan Poros Desa Kandan-Camba,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Libatkan Pelaku Ekraf Digital Promosikan Potensi Daerah, Disbudpar Kotim Siapkan Branding Pariwisata

    Libatkan Pelaku Ekraf Digital Promosikan Potensi Daerah, Disbudpar Kotim Siapkan Branding Pariwisata

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melibatkan para pelaku ekonomi kreatif digital untuk memperkuat promosi potensi daerah sekaligus menyiapkan branding besar pariwisata Kotim yang nantinya akan digunakan secara terintegrasi dalam berbagai konten promosi wisata.

    Pelaku ekonomi kreatif yang dirangkul tidak hanya fotografer dan videografer, tetapi juga influencer, konten kreator serta pelaku visual yang selama ini dinilai memiliki peran besar dalam membangun citra daerah melalui media sosial dan platform digital.

    Kepala Disbudpar Kotim, Ramadansyah, mengatakan pengembangan ekonomi kreatif digital menjadi salah satu fokus baru pihaknya setelah terbentuknya Bidang Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Masterplan Smart City Pemkab Kotim 2023 – 2032.

    Perbup ini menjadi landasan pengembangan inovasi digital dan teknologi dalam pelayanan publik serta pembangunan daerah.

    Pemkab Kotim melakukan pengembangan ekonomi kreatif yang mencakup  media, desain, dan IPTEK, serta pengembangan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif.

    ”Kalau bicara ekonomi kreatif ini panjang. Salah satunya yang ingin kita kembangkan adalah ekonomi kreatif digital yang selama ini belum tersentuh,” kata Ramadansyah saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (7/5/2026).

    Saat ini Disbudpar Kotim mulai melakukan pendataan terhadap para pekerja kreatif digital di Kotim.

    Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi, jumlah pelaku, hingga kebutuhan yang diperlukan dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif digital.

    ”Teman-teman pelaku ekonomi kreatif digital itu akan kami data dan sudah kami bagikan formulir pendataannya,” ujarnya.

    Ramadansyah menjelaskan, pendataan masih difokuskan pada sektor digital dan belum menyasar subsektor ekonomi kreatif lainnya karenapengembangannya juga berkaitan dengan sektor UMKM.

    ”Pendataan untuk saat ini fokusnya untuk pekerja ekonomi kreatif di bidang digital. Kami belum menyasar ekonomi kreatif lainnya karena ini juga berkaitan dengan pelaku UMKM,” jelasnya.

    Ramadansyah menegaskan, seluruh pekerja di ranah digital masuk dalam kategori ekonomi kreatif, termasuk influencer dan konten kreator yang kini berkembang pesat di Bumi Habaring Hurung ini.

    ”Termasuk influencer, videografer, fotografer, konten kreator digital. Semua masuk,” katanya.

    Tak sekadar mendata, Disbudpar Kotim juga mulai menyiapkan ruang berkumpul bagi para pelaku ekonomi kreatif digital agar mereka memiliki tempat untuk berdiskusi, bekerja, hingga berkolaborasi dalam menghasilkan konten promosi daerah.

    Meski di tengah keterbatasan fasilitas, Ramadansyah mengaku tetap berupaya menghadirkan ruang nyaman bagi komunitas kreatif di Kotim.

    ”Kami tidak punya gedung perkumpulan, anggaran juga terbatas. Ini saja saya manfaatkan kursi-kursi yang ada ini bekas kursi kapal tenggelam, area belakang kantor Disbudpar kami jadi tempat kumpul para pelaku seni dan budaya termasuk pelaku ekraf digital yang nantinya area ini akan kami siapkan tempat nongkrong lengkap dengan mini cafe yang menyuguhkan hidangan kopi dan snack ringan,” ungkapnya.

    Dengan segala keterbatasan, tidak menyurutkan niatnya untuk membangun ruang kreatif sederhana yang dapat dimanfaatkan para pelaku ekonomi kreatif digital.

    ”Saya ingin teman-teman ekraf, fotografer, videografer bisa datang, duduk, dan mengedit di sini. Tempat ini ingin kami jadikan semacam ruang berkumpul, seperti halnya tempat berkumpulnya para budayawan,” ucapnya.

    Ia berharap para pelaku ekonomi kreatif digital nantinya merasa dekat dan nyaman dengan Disbudpar Kotim sehingga dapat tumbuh bersama dalam mempromosikan pariwisata Kotim.

    ”Kita ingin gandeng mereka dan buat mereka nyaman dengan Disbudpar,” katanya.

    Selain itu, Disbudpar juga berencana bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim untuk mendata perlindungan sosial para pekerja ekonomi kreatif digital, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

    ”Kami ingin melihat apakah teman-teman ini punya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan sebagainya. Ini sebenarnya sudah pernah kita bahas dan sekarang mau dicek lagi,” ujarnya.

    Menurut Ramadansyah, pelaku ekonomi kreatif digital memiliki potensi besar menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam promosi wisata. Karena itu, keberadaan mereka dinilai penting untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata Kotim .

    ”Kenapa kami menggandeng mereka, karena mereka bisa menjadi mitra strategis daerah dalam membantu mempromosi potensi pariwisata di Kotim,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pelaku kreatif digital nantinya diharapkan tidak hanya berkumpul, tetapi juga aktif memproduksi karya promosi wisata yang mampu memperkenalkan Kotim lebih luas.

    ”Diharapkan mereka bisa bekerja, berkumpul, sekaligus beraktivitas di sini,” katanya.

    Meski jumlah pasti pelaku ekonomi kreatif digital di Kotim belum diketahui karena masih dalam tahap pendataan, Ramadansyah menilai sektor tersebut memiliki potensi ekonomi yang cukup menjanjikan.

    Ia menyebut, sejumlah fotografer yang aktif bekerja di lapangan bahkan bisa memperoleh penghasilan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari.

    ”Bayangan saya, teman-teman fotografer yang sering kerja di jalan, penghasilan mereka per hari bisa sekitar Rp600 ribu sampai Rp1,5 juta. Itu info yang saya ketahui. Tapi jumlah pekerjanya berapa, kami belum punya data,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Disbudpar Kotim juga tengah menyusun konsep besar branding pariwisata daerah yang nantinya akan menjadi identitas promosi resmi Kotawaringin Timur.

    Jika Kementerian Pariwisata memilih nasional branding yang dinamakan Wonderful Indonesia untuk mempromosikan keindahan alam, budaya, dan kuliner Nusantara ke mancanegara.

    Kotim juga ingin memiliki branding daerah dengan nama yang masih dikaji seperti Wonderful Kotim, Pesona Kotawaringin Timur hingga usulan nama Teras Mentaya.

    ”Sekarang kami sedang mengonsep branding daerah Kotawaringin Timur. Apakah ‘Wonderful Kotawaringin Timur’, atau ‘Pesona Kotawaringin Timur’, atau ‘Teras Mentaya’. Ini yang sedang kami cari, apa tagline yang tepat dan apa yang sebenarnya ingin kita jual dari daerah ini,” jelasnya.

    Konsep branding tersebut nantinya akan diterapkan secara terintegrasi dalam berbagai karya para pelaku ekonomi kreatif digital, mulai dari foto, video promosi, konten media sosial hingga atribut promosi wisata.

    ”Misalnya di setiap konten atau karya foto dan video mereka nanti ada tulisan dan logo ‘Wonderful Kotawaringin Timur’ sebagai bentuk nyata apresiasi Disbudpar Kotim terhadap pelaku ekonomi kreatif digital,” katanya.

    Menurutnya, keterlibatan para pelaku ekonomi kreatif digital menjadi bagian penting dalam membangun identitas pariwisata Kotim yang lebih kuat dan mudah dikenal masyarakat luas.

    ”Influencer juga nanti memakai tagline yang sama. Teman-teman jurnalis pun ke depan bisa punya kaos atau atribut dengan tagline itu sebagai bentuk dukungan mempromosikan pariwisata daerah,” ujarnya.

    Ramadansyah menegaskan, konsep branding tersebut bukan sekadar membuat slogan semata, melainkan bagian dari strategi besar promosi wisata daerah yang akan diterapkan secara menyeluruh.

    ”Bukan hanya soal tagline saja. Di dalamnya banyak upaya promosi pariwisata yang akan kami lakukan. Pada akhirnya hampir semua destinasi wisata akan masuk ke dalam konsep besar itu,” tandasnya. (hgn/ign)