Penulis: Gunawan

  • Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86, Desa Sebabi, bersiap menjadi panggung peradilan bersejarah.

    Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai resmi menetapkan 10 hingga 15 Agustus 2026 sebagai jadwal sidang sengketa antara warga Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Perusahaan ini beroperasi di bawah bendera Sinar Mas Group, salah satu raksasa industri kelapa sawit di Indonesia. Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir

    Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir dengan syarat berlapis. Majelis menegaskan putusan tidak langsung dijatuhkan pada tahap pertama.

    Proses peradilan adat ini juga dipastikan pantang mundur, terlepas dari hadir atau tidaknya pihak korporasi di kursi teradu.

    Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, arena persidangan dipusatkan langsung di salah satu wilayah yang bersengketa, yakni Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Jadwal telah disusun secara ketat. Dua hari pertama, 10 dan 11 Agustus, majelis akan mendengarkan keterangan serta tuntutan pihak pengadu, sebutan adat bagi warga yang mengajukan perkara.

    Tanggal 12 Agustus ditetapkan sebagai jeda. Sidang kembali bergulir 13 dan 14 Agustus guna memberi ruang kepada pihak teradu menyampaikan jawaban.

    Seluruh rangkaian tahap awal ini akan ditutup melalui sesi mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak pada 15 Agustus.

    Ketua Majelis Basara Hai Wawan Embang menuturkan, jeda istirahat merupakan hal wajar untuk tata waktu persidangan sepanjang ini.

    Pemilihan tanggal penutupan juga diselaraskan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    ”Belum ada putusan,” kata Wawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (8/8/2026).

    Majelis masih membedah setiap keterangan pengadu maupun teradu. Ruang bermusyawarah dibuka lebih dulu sebelum proses melangkah jauh. Tahap kedua persidangan baru disusun setelah tahap pertama ini tuntas dilaksanakan.

    Perihal kehadiran PT BAP, Wawan memastikan surat panggilan resmi sudah berada di meja perusahaan.

    Skala bisnis PT BAP yang bernaung di bawah grup raksasa nyatanya tidak membuat majelis ragu melangkah.

    Wawan belum mengetahui secara pasti ada atau tidaknya tanggapan, namun ia memberi penegasan tajam terkait sikap majelis yang enggan tersandera oleh respons pihak perusahaan.

    ”Kita tidak perlu menunggu sampai tanggapan. Terserah mereka,” tegasnya.

    Walaupun kehadiran pihak perusahaan belum bisa dipastikan, kelangsungan jadwal ini justru bergantung penuh pada kelengkapan formasi perangkat adat. Kehadiran kesembilan Mantir Basara menjadi syarat mutlak bergulirnya persidangan.

    ”Sembilan mantir basara itu harus hadir. Kurang satu, kita tidak akan melaksanakan basaranya,” katanya.

    Jejak Panjang Peradilan Adat

    Basara Hai bukan mekanisme dadakan demi merespons sengketa sawit. Sejarah mencatat wibawa majelis ini pernah mengadili sosiolog nasional Thamrin Amal Tomagola atas pernyataannya yang dinilai menyinggung masyarakat Dayak.

    Kasus tersebut tuntas dengan permintaan maaf terbuka serta kesediaan sang akademisi tunduk pada putusan adat.

    Rekam jejak berlanjut April 2025. Seorang kreator konten, Syaifullah alias Saif Hola, duduk di kursi pesakitan adat usai memproduksi video parodi yang dinilai merendahkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

    Tuntutan denda yang awalnya mencapai Rp85 juta bergulir dinamis hingga turun menjadi Rp57 juta. Melalui proses persidangan, majelis akhirnya menyepakati denda 90 Kati Ramu.

    Menggunakan patokan 1 Kati Ramu senilai Rp250 ribu, denda tersebut setara Rp20 juta. Dinamika persidangan itu memperlihatkan bahwa besaran sanksi adat bisa dinegosiasikan, bukan harga mati sejak pembacaan tuntutan.

    Desa Bangkal sendiri bukan pihak asing dalam arena pengadilan ini. Bulan April 2024, DAD Provinsi Kalteng menyelenggarakan Basara Hai untuk perkara berbeda di wilayah yang sama.

    Sidang tersebut turut dihadiri langsung oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi.

    Adat tribunal jenis ini juga membidik entitas korporasi perkebunan. Kasus dugaan perusakan situs sakral Dayak di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, sempat dilaporkan menyeret nama PT Mustika Sembuluh ke meja Mantir Basara Hai.

    Catatan mengenai penanganan kasus korporasi ini sejauh ini terekam melalui laporan platform media warga.

    Benturan Dua Sistem Hukum

    Satu realitas hukum membayangi pelaksanaan persidangan di Sebabi. Merujuk konvensi Damang se-Kalimantan Tengah sejak September 1928 yang diperkuat kembali lewat putusan April 1953 di Kuala Kapuas, hasil sidang adat mengikat dan bersifat final secara internal tanpa sistem peninjauan kembali.

    Meskipun demikian, pihak yang keberatan tetap berhak membawa perkara menuju jalur hukum negara, dengan syarat mendapat surat keterangan pelimpahan dari Damang terkait.

    Ketentuan hukum ini kini berhadapan langsung dengan sengketa Sebabi-Bangkal. PT BAP terpantau bermanuver menempuh jalur perdata tersendiri di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sasaran gugatan membidik Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Manuver tersebut memberi gambaran jelas bahwa langkah hukum positif yang ditarik oleh pihak perusahaan tidak otomatis gugur, sekalipun Basara Hai kelak merumuskan ketetapan final.

    Sanksi Singer Tanpa Toleransi

    Mekanisme pengamanan dipersiapkan secara berlapis. Wawan menjelaskan, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang resmi beroperasi berdasar Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 menjadi pilar pengamanan utama.

    Operasional Batamad dipadukan dengan koordinasi kepolisian dari tingkat Polres, Polsek, Babinkamtibmas, Koramil, bupati, serta camat setempat.

    Majelis juga merumuskan tata tertib berbalut sanksi tegas. Tidak ada toleransi bagi pengunjung yang mengganggu jalannya sidang, datang dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa senjata tajam.

    Berteriak tanpa izin dari Bakas Basara selaku pemimpin sidang juga masuk kategori pelanggaran.

    Siapa pun yang melanggar akan langsung dikenai sanksi singer adat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Berkaca dari praktik kasus Saif Hola, denda atas pelanggaran ringan sekalipun bisa berbuntut kewajiban membayar puluhan juta rupiah.

    Wawan menyampaikan penegasan mengenai arah proses peradilan ini. Majelis adat tidak bertujuan menghancurkan keberadaan perusahaan di daerah tersebut.

    ”Kita tidak juga ingin merugikan perusahaan, tapi kita membela apa yang menjadi hak yang paling hakiki masyarakat adat, khususnya di Kecamatan Telawang, Desa Sebabi, dan Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan,” katanya, sembari mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum berdasarkan landasan filosofi huma betang.

    Gema tuntutan publik terus mengiringi perjalanan Basara Hai. Dukungan kuat mengalir dari Damang Kepala Adat Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Seruyan Anti Panting, tokoh Pemuda Sebabi Priono SJ, hingga Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Muhammad Ridho.

    Barisan tokoh ini sepakat mendesak majelis agar pengadilan adat tidak sebatas menjadi acara seremonial belaka.

    Mengingat rekam jejak penyelesaian kasus dari level akademisi, kreator konten, hingga korporasi perkebunan, rentang jadwal 10 hingga 15 Agustus mendatang menjadi medan pembuktian nyata bagi kewibawaan dan ketajaman taring pengadilan adat di hadapan raksasa sawit. (ign)

  • Anomali LHKPN Tersangka KPU Kotim: Harta Tiga Anggota Melonjak, Aset Sang Ketua Justru Menyusut

    Anomali LHKPN Tersangka KPU Kotim: Harta Tiga Anggota Melonjak, Aset Sang Ketua Justru Menyusut

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur berpangkal pada angka puluhan miliar.

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah menaksir kerugian negara menyentuh kisaran Rp10 miliar, sebuah estimasi yang menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih dalam proses audit lanjutan.

    Namun, ketika lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kelima tersangka ditelaah, bayangan mengenai tumpukan uang rasanya sulit ditemukan.

    Harta kekayaan bersih tertinggi dari kelima pimpinan penyelenggara pemilu ini hanya tercatat Rp282 juta, dan beberapa di antaranya bahkan memikul rapor minus.

    Angka minim tersebut rupanya baru menceritakan separuh fakta. Penelusuran redaksi membandingkan LHKPN periodik 2025 milik kelima tersangka dengan laporan awal mereka pada 2023, masa ketika mereka baru dilantik sebagai komisioner.

    Hasilnya memperlihatkan sebuah anomali. Tiga dari lima tersangka mencatatkan lonjakan kekayaan bersih yang signifikan, beririsan langsung dengan periode pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024.

    Sebaliknya, Ketua KPU Kotim berinisial MR, sosok yang membawahi divisi keuangan, justru mencatatkan penyusutan aset.

    Teka-Teki Disparitas Harta

    Perubahan grafik paling curam dialami oleh tersangka berinisial JJ. Berdasarkan laporan awal menjabat tertanggal 27 Maret 2024, JJ melaporkan nihil aset tanah, bangunan, maupun kendaraan.

    Harta satu-satunya berupa kas dan setara kas senilai Rp80 juta. Beban utangnya saat itu mencapai Rp378.115.470, membuat posisi kekayaan bersihnya terperosok di angka minus Rp298.115.470.

    Dua tahun berselang, LHKPN periodik 2025 merekam perubahan drastis. JJ melaporkan kepemilikan total aset Rp341 juta dengan sisa utang Rp321,4 juta. Kekayaan bersihnya berbalik menjadi Rp19.570.335.

    Selama rentang waktu pengabdiannya tersebut, asetnya bertambah sekitar Rp261 juta dan utangnya berkurang sekitar Rp56,7 juta, sebuah kombinasi finansial yang mengerek kekayaan bersihnya melompat hingga Rp317,7 juta.

    Tersangka MT menunjukkan pola yang serupa. Pada 2023, kekayaan bersih MT tercatat minus Rp8,6 juta akibat himpitan utang Rp310,1 juta yang nyaris menelan seluruh nilai asetnya.

    Memasuki 2025, kekayaannya berbalik positif menjadi Rp133,5 juta. Pembalikan ini didorong oleh penyusutan utang menjadi Rp195,5 juta serta kenaikan nilai tanah dan bangunan dari Rp270 juta menjadi Rp320 juta.

    Perbaikan finansial juga dialami tersangka W. Walau catatan akhirnya pada 2025 masih berstatus minus, kekayaan bersihnya berhasil membaik dari minus Rp163,6 juta menjadi minus Rp67,5 juta, memunculkan selisih positif sekitar Rp96,1 juta. Hal ini sejalan dengan pelunasan utang yang merosot dari Rp317,8 juta menjadi Rp235,7 juta.

    Sebuah pola yang bertolak belakang justru menimpa MR. Dalam rilis Kejati, MR memegang jabatan strategis sebagai Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, sebuah posisi yang secara struktural paling dekat dengan keran anggaran.

    Pada 2023, MR membukukan kekayaan bersih Rp373 juta tanpa catatan utang. Pada 2025, hartanya merosot Rp91 juta menjadi Rp282 juta, disusul munculnya utang baru sebesar Rp70 juta.

    Tersangka E mengalami tren serupa, dengan kekayaan bersih yang turun tipis sekitar Rp5 juta, dari Rp85,97 juta menjadi Rp81,01 juta.

    Apabila digabungkan, nilai kekayaan bersih kelima tersangka pada 2023 secara kolektif menyentuh angka minus Rp11,4 juta.

    Pada 2025, akumulasi tersebut berbalik menjadi positif Rp448,6 juta, menciptakan selisih gabungan hampir Rp460 juta.

    Dua komisioner menampilkan grafik finansial yang berlawanan dengan tiga rekannya, kendati kelimanya sama-sama dijerat jaksa dengan delik penyalahgunaan wewenang secara kolektif kolegial.

    Batas Administratif LHKPN

    Lembar LHKPN yang dipublikasikan KPK, termasuk milik kelima tersangka ini, selalu memuat status “Verifikasi Administratif Lengkap”.

    Publik kerap keliru menerjemahkan label ini sebagai garansi bahwa seluruh harta tersebut telah diaudit kebenarannya.

    Faktanya, verifikasi administratif semata-mata memastikan kelengkapan dokumen pengisian formulir, penyertaan surat kuasa akses data keuangan, dan kewajaran format angka guna menghindari salah ketik digit.

    Proses ini tidak mencakup validasi lapangan untuk membuktikan keberadaan aset, keakuratan taksiran harga, atau memastikan tidak ada harta yang disembunyikan.

    KPK memisahkan tahapan audit mendalam ke dalam proses pemeriksaan substantif. Langkah ini biasanya dieksekusi berdasarkan permintaan penegak hukum yang menangani sebuah perkara, atau inisiatif analisis risiko internal KPK.

    Model pemeriksaan inilah yang dahulu menyeret mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo serta mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, lantaran profil kekayaan mereka dinilai janggal.

    Setiap dokumen LHKPN selalu dilengkapi catatan eksplisit bahwa data tersebut merupakan hasil pengisian mandiri, sehingga tidak bisa dijadikan tameng untuk mengklaim bahwa harta pelapor bersih dari tindak pidana.

    Ruang lingkup LHKPN juga amat terbatas, hanya mencakup harta atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.

    Aset yang diatasnamakan kerabat, rekanan, atau pihak ketiga di luar tanggungan resmi tidak wajib dicantumkan.

    Celah administratif semacam inilah yang lazim ditelusuri lebih jauh dalam pengusutan aset dugaan tindak pidana korupsi.

    Urgensi Penelusuran Aset

    Lonjakan kekayaan dalam LHKPN tentu tidak otomatis membuktikan adanya suntikan dana korupsi.

    Terdapat rasionalisasi yang sah atas kenaikan tersebut, seperti penerimaan honorarium penyelenggara pemilu yang umumnya membesar pada tahun Pilkada, pelunasan utang dari sumber sah lainnya, hingga penyesuaian taksiran harga pasar sebuah aset.

    Kendati demikian, disparitas yang mencolok di antara kelima tersangka memunculkan tanda tanya logis.

    Apabila kenaikan harta murni ditopang oleh honorarium Pilkada yang berlaku seragam bagi seluruh komisioner, lonjakan tersebut semestinya memiliki grafik yang merata.

    Realitasnya, jarak finansial mereka terlampau lebar, membentang dari penyusutan Rp91 juta hingga lonjakan Rp317,7 juta, sebuah gap yang sulit dijawab hanya dengan alasan honorarium.

    Status pelaporan juga perlu diperhatikan. Laporan tersangka JJ dan W berstatus “Khusus, Awal Menjabat”, sedangkan MR, MT, dan E berstatus “Periodik 2023”.

    Perbedaan ini menunjukkan bahwa titik awal perbandingan waktu pengisian kelima tersangka tidak sepenuhnya identik, walau sama-sama merekam garis start kekayaan mereka sebagai komisioner.

    Pemetaan LHKPN ini memiliki korelasi dengan konstruksi penyidikan. Pasal 603 KUHP baru yang menjerat kelima tersangka menitikberatkan pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

    Secara hukum, jaksa tidak memikul kewajiban untuk membuktikan bahwa uang hasil korupsi mengendap utuh di rekening pribadi kelima orang ini.

    Meski begitu, lonjakan kekayaan tiga komisioner yang bertepatan dengan masa pengelolaan dana hibah tetap menjadi kepingan fakta ekonomi yang layak diburu penyidik.

    Pemburuan aset ini menjadi esensial, terutama guna mengamankan potensi pengembalian uang pengganti sesuai amanat Pasal 18 UU Tipikor, manakala jaksa melayangkan tuntutan kerugian negara kelak. (ign)

  • Ada Suap tanpa Penyuap: Menyoal Absennya Pasal Pemberi Kickback Skandal KPU Kotim

    Ada Suap tanpa Penyuap: Menyoal Absennya Pasal Pemberi Kickback Skandal KPU Kotim

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Praktik suap selalu mensyaratkan dua belah pihak. Tangan yang menerima dan pihak yang memberi.

    Logika mendasar ini memunculkan sebuah ironi dalam penyidikan skandal dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur.

    Rilis resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah secara gamblang menyebut temuan kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada Pihak Komisioner dan Pihak lainnya.

    Namun, penelusuran atas konstruksi pasal sangkaan memperlihatkan sebuah celah, mengingat jeratan hukum sejauh ini belum menyentuh delik suap secara murni, baik untuk kubu penerima maupun pemberinya.

    Kelima tersangka dijerat dengan kombinasi Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Jika ditelisik, Pasal 603 dan 604 merupakan padanan dari aturan tipikor lama yang berfokus pada delik memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

    Kedua pasal tersebut tidak mengatur delik suap atau gratifikasi murni, yang lazim memisahkan jeratan pemberi (Pasal 5) dan penerima (Pasal 11, 12, atau 12B).

    Tak satu pun dari deretan pasal suap itu muncul dalam lembar pengumuman jaksa, meski diksi kickback terang benderang dituliskan.

    Celah pada Konstruksi Klausul Penyertaan

    Titik penentu konstruksi ini berada pada penerapan pasal penyertaan. Pasal 20 KUHP baru membagi pelaku dalam empat kategori.

    Rilis jaksa hanya mencantumkan huruf a (melakukan sendiri) dan huruf c (turut serta melakukan).

    Kedua klausul ini disematkan kepada lima komisioner sebagai pelaku langsung atas delik kerugian negara. Klausul huruf d, yang dirancang untuk menjerat pihak penggerak tindak pidana lewat pemberian sesuatu, sama sekali belum tersentuh.

    Fakta perumusan ini bukan berarti konstruksi hukum mustahil menjangkau pihak pemberi.

    Klausul huruf c cukup lentur untuk menyeret pihak luar, termasuk vendor yang sadar membantu menerbitkan bukti fiktif, sebagai pelaku bersama tanpa memerlukan pasal suap terpisah.

    Kepastian yang ada sejauh ini hanyalah klausul penyertaan itu baru diikatkan pada lima pucuk pimpinan penyelenggara pemilu.

    Status penyidikan yang masih bergulir membuat arah pasal sangkaan berpeluang berubah sebelum berkas tiba di meja pengadilan.

    Peringatan agar Mata Rantai Tak Terputus

    Situasi hukum ini memancing perhatian serius dari praktisi hukum Agung Adi Setiyono. Ia menilai penetapan lima pimpinan KPU tersebut baru sekadar babak awal dari pengusutan seutuhnya.

    ”Penetapan tersangka bukan tujuan akhir penyidikan. Dalam perkara korupsi, yang dicari bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana kejahatan itu dilakukan, siapa yang berperan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana kerugian negara itu bisa terjadi. Semua itu harus dijelaskan secara utuh di persidangan,” kata Agung, Jumat (7/8/2026).

    Pandangan Agung sejalan dengan rekam jejak pengamatannya. Pada 22 Januari 2026 silam, persis usai penggeledahan pertama, ia telah memprediksi arah penyidikan bakal melebar dari Kuasa Pengguna Anggaran menuju pejabat teknis, komisioner, hingga vendor swasta.

    Tujuh bulan berselang, ramalan soal jatuhnya komisioner terbukti presisi. Teka-teki mengenai posisi vendor swasta kini menjadi pertaruhan ketajaman penyidik.

    Menanggapi celah antara narasi kickback dan pasal sangkaan pihak luar yang masih kosong, Agung menitikberatkan pada keutuhan penelusuran.

    ”Kalau penyidik sendiri menyatakan perkara masih berkembang, berarti masih ada ruang untuk mendalami fakta-fakta baru. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan atau tekanan opini publik,” tegasnya.

    Arah penyidikan terkait aliran dana turut menjadi sorotan utamanya.

    ”Kalau memang ada dugaan aliran dana atau keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, itu juga harus ditelusuri. Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak cukup berhenti pada pelaksana, tetapi harus menyentuh siapa pun yang terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” katanya.

    Pernyataan tertulis Kejati sebenarnya telah membuka jalan lewat penegasan yang menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Memori publik kembali ditarik pada temuan awal penggeledahan berupa deretan stempel penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi yang diduga fiktif.

    Tiga entitas vendor tersebut tercatat sebagai pihak paling nyata dalam jejak aliran dana, kendati belum ada satu pun nama dari kelompok ini yang diumumkan sebagai tersangka.

    Agung mengingatkan beratnya beban pembuktian jaksa kelak di ruang sidang demi membangun keutuhan perkara.

    ”Setiap keterangan saksi harus dirangkai dengan dokumen, barang bukti elektronik, maupun hasil audit. Dari situlah akan terlihat konstruksi perkara yang utuh. Penyidik harus mampu menjelaskan hubungan antarperistiwa, bukan hanya menghadirkan fakta-fakta yang berdiri sendiri,” ujarnya.

    Sebagai penutup, Agung mendorong perbaikan sistemik atas tata kelola keuangan daerah.

    ”Perkara ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penggunaan dana hibah. Kalau hanya berakhir pada pemidanaan tanpa memperbaiki sistem pengawasan, potensi kasus serupa akan tetap ada. Di situlah pentingnya penyidikan yang benar-benar mampu membongkar seluruh mata rantai perkara,” pungkasnya.

    Langkah Kejaksaan Tinggi ke depan akan menjadi penentu. Penerapan klausul penyertaan huruf c atau huruf d kini menjadi instrumen utama bagi penyidik untuk mengunci pihak di luar lima komisioner tersebut sebelum seluruh berkas perkara mengalir ke meja hijau. (ign)

  • Bebas Usai 86 Hari Menghitung Hari di Sel, Rudi Hartono: ”Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

    Bebas Usai 86 Hari Menghitung Hari di Sel, Rudi Hartono: ”Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka itu meluncur cepat dan pasti dari mulut Rudi Hartono. Delapan puluh enam hari. Selama kurun waktu tersebut, petani asal Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu ini menghitung sendiri setiap pergantian hari dari balik jeruji besi.

    Hitungan penderitaan itu berujung pada Jumat siang (7/8/2026), saat ia melangkah melewati pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit dan langsung disambut pelukan keluarganya.

    Pembebasan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa lahannya dengan PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).

    Wajah Rudi memancarkan dua emosi yang bertolak belakang saat diwawancarai Kanal Independen tak lama setelah bebas. Keharuan karena kembali ke tengah keluarga, dan kemarahan yang dipendamnya sendirian.

    ”Alhamdulillah bangga, bersyukur dengan kepedulian semua pihak, baik keluarga ataupun teman-teman tim yang membantu,” katanya.

    Rasa syukur itu langsung disusul dengan tuntutan keadilan. Ia berharap timnya bisa terus memperjuangkan hak masyarakat kecil yang merasa dirugikan oleh penguasa maupun pengusaha.

    ”Mudah-mudahan pemerintah dan aparat terkait, baik itu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, bisa memperhatikan dan mempertimbangkan tindakan-tindakan mereka dan langkah-langkah mereka dalam memutuskan sesuatu, jangan sampai merugikan masyarakat kecil, apalagi merugikan institusi mereka sendiri, seperti halnya kasus yang saya alami ini,” lanjut Rudi.

    Saat ditanya lebih jauh mengenai kerugian yang ia derita, nadanya berubah getir. Ia merasa negara justru berhadapan dengan warganya sendiri.

    ”Kita merasa dirugikan, cuma kita nggak bisa berbuat apa-apa, karena pemerintah sendiri yang menindak bersama aparat hukumnya,” ucapnya.

    ”Keadilan itu yang kami tuntut, tapi tidak kami dapatkan. Makanya sampai kapan pun kami, keluarga bersama tim, tetap mencari keadilan itu, walaupun nyawa sebagai taruhannya,” tegasnya.

    Bagi Rudi, penjara bukan tempat pelemahan, melainkan tempat ia belajar merajut perlawanan.

    ”Saya merasa seperti disekolahkan oleh musuh kita, pengusaha. Kalau saya beranggapan, mereka menyekolahkan kita, mendidik kita untuk melawan mereka sendiri. Saya merasa disekolahkanlah, karena saya merasa ada perubahan setelah masuk kurang lebih tiga bulan di sini,” katanya.

    Pengalaman tersebut membuatnya menitipkan peringatan tajam kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menuntut agar keluh kesah masyarakat sungguh-sungguh diperhatikan dengan perlakuan yang adil.

    ”Jika kalian tidak berlaku adil atau berbuat sesuai prosedur, jangan salahkan masyarakat akan berbuat lebih dari yang diperkirakan pemerintah, karena kami merasa dizalimi, hak-hak kami dirampas, keluarga-keluarga kami banyak dipenjarakan di sini, masalah sengketa lahan oleh pengusaha-pengusaha yang dilindungi pemerintah,” ungkapnya.

    Rudi menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. ”Banyak teman-teman kita di dalam yang sifatnya kriminalisasi sama seperti kasus kita ini. Bahkan nggak ada bantuan,” katanya.

    Dia bersyukur memiliki tim hukum yang bisa membawanya keluar, kemewahan yang tidak dimiliki tahanan lain dengan kasus serupa.

    Rudi pun meminta pemerintah daerah hingga pusat membuka mata terhadap rentetan persoalan ini, terutama terkait sengketa lahan, pertambangan, dan perkebunan.

    Dalam kesempatan tersebut, Rudi turut melontarkan sebuah klaim yang belum bisa diverifikasi Kanal Independen secara independen.

    Ia menyebut banyak perkara di pengadilan yang kasusnya tidak jelas karena proses penyidikan langsung diserahkan ke kejaksaan tanpa prosedur semestinya.

    Rudi juga mengaku mendengar kabar dari rekan-rekannya bahwa sejumlah jaksa di Kotawaringin Timur dipindahtugaskan terkait penanganan perkara serupa.

    ”Itu pasti ada masalah besar dan itu harus dibuka oleh pemerintah, baik pemerintah daerah Kotim ataupun pemerintah pusat,” desaknya.

    Peringatan Rudi ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ditutup dengan kalimat lugas.

    ”Tolong diperhatikan pemerintah, jika tidak, ini akan menjadi bumerang ke depannya, dan kami pastikan akan menjadi bumerang bagi pemerintah, terutama daerah Kotim.”

    Vonis Berbalik Lewat PK

    Rudi dipenjara setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Sampit dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Perkara ini terkait sengketa lahan perkebunan PT WNL di Desa Pundu.

    Dia didakwa menduduki lahan perkebunan berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Padahal, pada putusan awalnya, PN Sampit menilai perkara ini murni sengketa perdata soal ganti rugi lahan yang belum tuntas sejak 1997, bukan tindak pidana.

    Begitu petikan putusan Pengadilan Tinggi terbit pada 13 Mei 2026, jaksa mengeksekusi Rudi ke Lapas Sampit hari itu juga.

    Rudi merancang perlawanan terakhir dari dalam sel. Melalui tim kuasa hukum barunya, Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, ia mengajukan Peninjauan Kembali.

    Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut pada 14 Juli 2026, membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan mengembalikan berlakunya putusan awal Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Meski putusan terbit 14 Juli, Rudi baru benar-benar menghirup udara bebas 24 hari kemudian.

    Ardon, kuasa hukum yang mendampingi langsung proses pembebasan, menyebut jarak waktu eksekusi itu sebagai bagian dari rentetan panjang perjuangan kliennya.

    ”Amar putusan itu keluar tertanggal 14 Juli, sedangkan pada hari ini sudah tanggal 7 Agustus. Untuk perjuangan sangat cukup panjang, dan sempat merasa dirugikan klien kami karena tertahan di Lapas ini beberapa hari tertunda,” katanya.

    SUKSES: Rudi Hartono didampingi dua kuasa hukumnya, Sapriyadi dan Ardon, Jumat (7/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum Rudi sebelumnya harus melayangkan tiga surat resmi beruntun ke Ketua Mahkamah Agung dan Kejaksaan Negeri Sampit sepanjang akhir Juli.

    Surat penegasan keempat baru dikirim pada 7 Agustus 2026 untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur segera melaksanakan eksekusi pembebasan.

    Ardon memastikan status hukum kliennya saat ini sudah final. Ia mengingatkan kembali riwayat penahanan Rudi sebelum PK dikabulkan.

    ”Bapak Rudi Hartono ini selama tiga bulan ditahan, karena putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah itu memvonis selama enam bulan,” ungkapnya.

    “Karena kami mengajukan PK, dan di PK itu putusannya adalah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari klien kami,” lanjut Ardon.

    Lantaran putusan PK tersebut menggugurkan vonis banding dan menghidupkan kembali ketetapan PN Sampit yang melepaskan kliennya dari tuntutan, ia menegaskan posisinya. “Artinya Bapak Rudi ini masih bebas demi hukum,” jelasnya.

    Mengenai potensi tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel atas penahanan kliennya, pihak kuasa hukum menyatakan masih melakukan kajian.

    Sapriyadi, kepala kantor hukum yang menangani perkara ini sejak tahap PK, turut hadir menyaksikan momen kebebasan tersebut.

    ”Ini suatu kebanggaan bagi keluarga,” katanya.

    ”Kami, terkhusus dari kuasa hukum, merasa bahagia sekali karena Bapak Rudi sudah bisa menghirup udara segar dan kembali kepada keluarganya,” ujarnya.

    Ia memastikan langkah hukum selanjutnya akan disusun secara matang bersama klien.

    Bagi Rudi, langkah keluar dari gerbang lapas bukanlah garis akhir, melainkan awal dari perlawanan yang lebih besar.

    ”Ini akan jadi sorotan. Dan kami tidak akan tinggal diam. Tidak akan kami tinggal diam,” katanya menutup wawancara. (ign)

  • Pesan Terbaca, Proses Tak Jelas: Polda Kalteng Bungkam soal Kasus Camat MHU

    Pesan Terbaca, Proses Tak Jelas: Polda Kalteng Bungkam soal Kasus Camat MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya meminta kejelasan soal mandeknya kasus pemukulan Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Zikrillah bertepuk sebelah tangan di meja kepolisian.

    Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penetapan tersangka dan progres pemeriksaan saksi.

    Kesunyian aparat pada bulan kelima ini seakan mengubur pernyataan tegas pertengahan Maret lalu, yang sempat mengklaim telah memegang alat bukti utama berupa hasil visum dan rekaman video, serta menjamin penyelesaian perkara sesuai aturan.

    Tiga pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan kanalindependen.id Kamis (6/8/2026) lalu hanya berstatus terbaca tanpa tanggapan meluncur dari sang perwira.

    Padahal, redaksi hanya meminta kejelasan mendasar mengenai progres pemeriksaan saksi, kepastian status tersangka, serta kendala penyidik yang membuat penanganan perkara berjalan lambat.

    Keyakinan aparat untuk memproses tindak pidana tersebut belum pernah diuji ulang secara terbuka sejak awal April 2026.

    Kala itu, Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menjadi representasi suara resmi terakhir yang mendesak percepatan penanganan.

    Setelahnya, arus informasi dari kepolisian buntu. Tidak ada lagi pembaruan terkait status penyelidikan maupun gelar perkara, hingga berujung pada pesan konfirmasi yang dibiarkan menggantung bulan ini.

    Pola yang Berulang

    Stagnasi dan absennya transparansi ini memantik reaksi pengamat kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma. Dia menilai keengganan merespons media berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

    ”Kalau kepada media saja responsnya seperti ini, wajar publik mempertanyakan apakah kasus ini benar sedang ditangani atau sekadar dibiarkan mengendap,” katanya.

    Riduwan membedah pola penanganan perkara tersebut. Eskalasi perhatian publik dan elit daerah memang sangat tinggi pada pekan-pekan pertama.

    Berbagai desakan muncul dari Batamad Kalteng, Forcasi Kotim, hingga jajaran legislatif dan eksekutif daerah.

    ”Tapi begitu momentumnya lewat, semuanya seperti menguap begitu saja. Kasus-kasus yang ramai dikecam di awal lalu dibiarkan sunyi seiring waktu, biasanya berakhir tanpa kejelasan sampai orang lupa sendiri,” ujarnya.

    Dia menyandingkan pola ini dengan kekhawatirannya soal disparitas penegakan hukum di Kotim, terutama yang bersinggungan dengan kelompok kolektif berkepentingan lahan besar layaknya Gapoktanhut Bagendang Raya.

    ”Ini bukan prediksi pasti, tapi ini konsisten dengan pola yang sudah berulang, kasus yang melibatkan kelompok besar dengan kepentingan lahan cenderung berjalan lebih lambat dibanding kasus kekerasan serupa yang pelakunya perorangan,” ucapnya.

    Pengamat Kebijakan Publik Riduwan Kesuma.

    Pertaruhan Wibawa Negara

    Lebih jauh, Riduwan menegaskan ada pertaruhan wibawa negara di balik mandeknya laporan ini.

    Dia mengingatkan bahwa Zikrillah dipukul saat menjalankan tugas resmi, yakni memimpin mediasi sengketa.

    ”Camat itu seharusnya jadi lantai minimum perlindungan hukum, bukan pengecualian istimewa. Kalau pejabat yang sedang bertugas resmi saja tidak terlindungi, warga biasa jelas lebih rentan lagi,” tegasnya.

    Fakta bahwa kepolisian memegang amunisi bukti yang lengkap turut mempertebal ironi. Riduwan mempertanyakan dasar kebuntuan kasus ini jika membandingkannya dengan alat bukti yang tersedia sejak malam kejadian.

    “Ini kasus dengan bukti paling lengkap, ada video, ada visum, bahkan ada saksi dari internal kepolisian sendiri karena Kapolsek Sungai Sampit turun langsung di lokasi kejadian. Kalau kasus sekuat ini saja mandek, bagaimana nasib kasus lain yang buktinya lebih tipis?” katanya.

    Ia memperingatkan bahwa ketidakpastian proses penyidikan ini memiliki dampak berantai.

    “Ketidakpastian semacam ini yang mengikis salah satu alasan orang percaya menyelesaikan konflik lewat jalur hukum, bukan jalur sendiri,” ujarnya.

    Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen masih membuka ruang bagi Polda Kalteng untuk memberikan konfirmasi.

    Penelusuran redaksi juga tidak menemukan pemberitaan lanjutan mengenai perkembangan kasus ini dari media mana pun sejak pernyataan DPRD Kotim pada awal April 2026, baik sebelum maupun sesudah permintaan konfirmasi dilayangkan. (ign)

  • Beroperasi sebelum Ganti Rugi Lunas, Tambang Silika di Sebabi Diduga Langgar Kesepakatan

    Beroperasi sebelum Ganti Rugi Lunas, Tambang Silika di Sebabi Diduga Langgar Kesepakatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ekskavator dan mesin penyaring pasir terus menderu di Kilometer 28, Desa Sebabi.

    PT Megah Mineral Alam Indonesia (MMAI) telah mendirikan mes pekerja dan instalasi tambang silika pada hamparan tanah yang kini bopeng dikeruk.

    Namun, gemuruh aktivitas itu menyisakan keheningan di pihak lain. Empat warga pemilik lahan yang hingga detik ini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi.

    Komitmen pembayaran itu sudah mengikat secara resmi. Berita Acara Nomor 100/71/TLW.3/2025 menjadi jejak hitam di atas putih.

    Kesepakatan ini diteken pada 18 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Telawang, disaksikan langsung oleh unsur pimpinan kecamatan, aparat Koramil, Damang Telawang Yustinus, dan Kaur Umum Desa Sebabi Mukriono.

    Dua perwakilan PT MMAI, Alif Jordan Maulana selaku SPV Operasional dan Muhamad Raihan Muzakki, turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

    Berdasarkan berita acara itu, PT MMAI mematok harga ganti rugi maksimal Rp15 juta per hektare.

    Dari total 70 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan pada titik tersebut, 60 hektare diakui sebagai hak empat warga, yakni Maryani, Roke, Mardan, dan Muller.

    Sisa 10 hektare masuk dalam klaim kelompok warga lainnya pada titik yang sama, yakni Fahrurazi, Marsyah, Guplansyah, dan Muliyadi.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut kesepakatan itu lahir dari rentetan mediasi yang melibatkan perangkat pemerintahan daerah.

    ”Kesepakatan itu dibubuhkan dalam berita acara, ditandatangani oleh pihak perusahaan, pihak kecamatan, pihak desa, bahkan Bapak Damang juga ikut menyaksikan,” katanya, Kamis (6/8/2026).

    Ancaman Somasi

    Namun, tanda tangan para pejabat dan perwakilan perusahaan itu belum membuahkan hasil nyata.

    ”Setelah berita acara itu diterbitkan, janji tersebut hanya tinggal di atas kertas putih bertinta hitam. Berita acara itu sekarang hanya menjadi saksi bisu, karena tidak ada tindak lanjut pembayaran,” ujar Sapriyadi.

    Merujuk hitungan kuasa hukum, lahan 60 hektare tersebut dibagi rata, sehingga tiap warga memiliki hak atas sekitar 15 hektare.

    Dengan patokan Rp15 juta per hektare, setiap pemilik lahan seharusnya mengantongi kompensasi Rp225 juta.

    Identifikasi lahan oleh perusahaan sudah bergulir sejak 2024, namun janji pembayaran itu terus tertunda.

    ”Sejak tahun 2024, berlanjut 2025 sampai saat ini,” tambahnya.

    Kebuntuan panjang ini membuat warga bersiap menempuh jalur hukum. Sejak 31 Juli 2026, mereka resmi menunjuk kuasa hukum yang menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan dalam waktu dekat.

    Langkah ini diambil setelah mediasi tingkat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur turut mandek.

    ”Sempat diinformasikan bahwa yang menengahi permasalahan ini adalah DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum kami turun langsung. Namun sampai sekarang, dari DAD pun tampaknya belum ada tindak lanjut,” beber Sapriyadi.

    Belakangan, pihak perusahaan kembali membuka komunikasi. Alif Jordan Maulana disebut menghubungi warga untuk mengumpulkan para ahli waris pemilik lahan.

    ”Terakhir, baru-baru ini ada komunikasi atas nama Pak Alif. Ia meminta untuk mengumpulkan ahli waris. Tapi tujuan pengumpulan ahli waris itu apakah untuk segera membayar atau bukan, kami belum tahu,” ujarnya.

    Tanah Hancur Dikeruk

    Aktivitas operasi produksi pada lokasi tersebut terus berlanjut. Hendri, perwakilan pemilik lahan, membeberkan bahwa material yang digali adalah pasir kuarsa untuk diolah menjadi silika.

    ”Itu pasir, tapi mereka disuling lagi jadi silika. Di sana mess mereka sudah ada, tempat penyaringan sudah ada. Kontraktor mereka bekerja di atas tanah itu tanpa ada penyelesaian sama sekali,” ucap Hendri.

    Ia menegaskan, lahan tersebut sudah hancur dikeruk mendahului pelunasan kompensasi.

    “Tanah itu, pasir itu, sudah diakui sebagai tanah milik empat orang ini. Namun di surat yang ada, tidak tercantum kompensasi ganti rugi secara tuntas, sedangkan tanah itu sudah hancur, sudah dikerjakan sebelum dibayar. Bahkan sekarang sudah habis dikeruk, tapi belum ada pembayaran,” keluhnya.

    Frustrasi dengan kondisi tersebut, warga sempat berupaya mengambil alih kembali lahan mereka dengan meminta pendampingan aparat.

    “Kami juga berupaya untuk kembali menduduki lahan, tapi kami meminta bantuan Satpol PP dan Kapolsek agar membantu memperjuangkan hak kami. Kami sudah sangat dirugikan. Mereka mengeruk hasil dari situ dan menjualnya, tanpa izin yang jelas, dan tanpa itikad baik kepada pihak yang berhak,” tegas Hendri.

    Secara administratif, pemilik lahan memang tidak mengantongi alas hak formal seperti Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

    Akan tetapi, kuasa hukum menilai kepemilikan warga telah diakui secara de facto oleh pemerintah desa, kecamatan, dan kedemangan, dengan dokumen berita acara sebagai bukti petunjuk.

    Batas Aturan Minerba

    Penelusuran Kanal Independen atas sejumlah regulasi menunjukkan kewajiban penyelesaian hak atas tanah sebelum operasi produksi tambang berjalan diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahannya (UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025).

    Pasal 136 ayat (1) menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

    Tahap operasi produksi ini, menurut definisi Pasal 1 angka 17, mencakup masa konstruksi dan penambangan.

    Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

    Pasal 145 ayat (1) turut mengatur hak masyarakat terdampak. Masyarakat berhak memperoleh ganti rugi akibat kesalahan dalam pengusahaan pertambangan, serta berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan jika pengusahaan tersebut menyalahi ketentuan.

    Aturan serupa berlaku pada tingkat provinsi. Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa korporasi dapat mengelola sumber daya alam setelah melalui tahapan musyawarah, dan masyarakat hukum adat setempat berhak menerima kompensasi atas pengelolaan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Megah Mineral Alam Indonesia terkait protes warga. (ign)

  • Skandal Hibah Sapu Bersih Komisioner KPU Kotim, Menguak Tabir Stempel Siluman dan Nasib Sekretariat

    Skandal Hibah Sapu Bersih Komisioner KPU Kotim, Menguak Tabir Stempel Siluman dan Nasib Sekretariat

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tujuh bulan penyidikan bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka.

    Pucuk pimpinan lembaga penyelenggara pemilu periode 2023-2028 tersebut diduga kuat menyelewengkan dana hibah penyelenggaraan pilkada.

    Pengumuman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026), menjadi titik puncak dari rentetan penyidikan panjang tersebut.

    Kelima tersangka disebut dengan inisial Ketua KPU Kotim MR, bersama empat komisioner lain, yakni W, JJ, MT, dan E.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, memastikan seluruh tersangka menduduki posisi pimpinan KPU Kotim sepanjang tahapan Pilkada berlangsung.

    ”Tersangka MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028. Sementara W, JJ, MT, dan E merupakan komisioner KPU Kotim yang memimpin divisi masing-masing,” ujar Hendri.

    Rilis resmi Kejati merinci MR memegang kendali sebagai Ketua sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.

    Posisi strategis lainnya diisi W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; JJ sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta E yang menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Susunan inisial dan jabatan divisi ini identik dengan struktur pengumuman resmi sejak pelantikan kelima komisioner pada 25 Juni 2023.

    Formasi komisioner dijabat Muhammad Rifqi sebagai Ketua, bersama Wendy, Jamil Januansyah, Muhamad Tohari, dan Ependi sebagai anggota.

    Kucuran Anggaran dan Temuan Uang Pelicin

    Perkara ini bermula dari kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur.

    Rilis Kejati menyebutkan secara rinci besaran dana yang dikelola penyelenggara pemilu tersebut.

    ”Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah Rp40 miliar , dengan rincian pada 2023 sebesar Rp16 miliar dan 2024 sebesar Rp24 miliar,” demikian bunyi rilis tersebut.

    Aliran dana ini bersandar pada satu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan dua nomor rujukan institusi, yakni Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.

    Dugaan penyimpangan mencuat ketika pengelolaan uang puluhan miliar itu berjalan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan modusnya.

    “Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Jimmy, yang baru menjabat sejak 5 Maret 2026.

    Keterangan lisan ini sejalan dengan rilis tertulis Kejati yang menyoroti perbuatan para komisioner.

    Dokumen resmi itu menyebut para tersangka “secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial” tanpa mendasarkan penggunaan dana pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya.

    Titik paling tajam dari perkara ini terletak pada dugaan aliran uang. Jimmy memaparkan temuan yang melampaui sekadar masalah administrasi atau kelalaian pengawasan terhadap bawahan.

    ”Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.

    Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Jeratan ini dilapis Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Kehadiran Pasal 18 UU Tipikor meretas jalan bagi jaksa untuk memburu aset para tersangka kelak demi memulihkan kerugian negara.

    Terkait nominal kerugian, Kejati secara eksplisit menyatakan bahwa taksiran tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar.

    Angka kerugian sementara ini setara seperempat dari total dana hibah Rp40 miliar yang dikelola. Belum ada penjelasan lebih lanjut apakah sisa Rp30 miliar dinyatakan sudah sesuai peruntukan atau masih dalam proses audit lanjutan.

    Anomali Perkara KPU Kotim

    Menyandingkan kasus ini dengan perkara serupa di daerah lain justru memperlihatkan pola yang berkebalikan.

    Sebagai perbandingan, dugaan korupsi di Kabupaten Karimun menjerat unsur sekretariat, yakni sekretaris, pejabat pembuat komitmen, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Saat itu, Ketua KPU Karimun bahkan bersaksi di persidangan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran.

    Pola berbeda juga terlihat di Konawe Utara. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik kepada lima komisioner karena terbukti menerima uang dari mantan sekretaris KPU yang lebih dulu berstatus tersangka korupsi.

    Posisi komisioner di sana sebatas bertindak sebagai penerima, bukan pengendali skema anggaran, dan uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

    Sedangkan dalam perkara hibah senilai Rp39,8 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka hingga awal Juli 2026.

    Sederet perbandingan itu mencatatkan kasus Kotim sebagai perkara unik. Seluruh jajaran komisioner definitif ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan atas dugaan sebagai pengendali kolektif kolegial dan penerima aliran dana.

    Sejauh penelusuran redaksi, unsur sekretariat KPU Kotim yang sempat menjadi objek pemeriksaan intensif justru belum disebut sebagai tersangka dalam pengumuman kali ini.

    Tabir Stempel dan Dokumen yang Hilang

    Penetapan lima pimpinan KPU ini melalui proses berlapis. Penyidikan resmi bergulir sejak Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalteng Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

    Penelusuran ini diperpanjang tiga kali secara beruntun melalui surat bernomor PRIN-01.a pada 26 Februari, PRIN-01b pada 27 April, dan PRIN-01c pada 2 Juli 2026.

    Sekitar 40 saksi telah dimintai keterangan, meliputi internal KPU Kotim, komisioner KPU Kalteng, pejabat Pemkab, pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa.

    Jejak dugaan penyimpangan mulai terendus sejak penggeledahan pertama pada Januari lalu.

    Penyidik mengamankan stempel milik penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi yang diduga fiktif. Temuan stempel ini menjadi titik tolak pendalaman dugaan mark up dan vendor bayangan dalam pertanggungjawaban dana.

    Fakta lain yang sempat menyeruak adalah pemeriksaan Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Usai diperiksa sepuluh jam pada 19 Januari 2026, ia melontarkan perkiraan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar kepada media.

    Angka itu meluncur jauh sebelum Kejati mengonfirmasi estimasi resmi Rp10 miliar. Jarak dan selisih angka ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bocornya informasi audit yang masih berjalan.

    Penyidikan ini menyisakan kepingan fakta yang belum utuh. Salah satunya menyangkut keberadaan dokumen catatan rapat DPRD Kotim terkait pembahasan awal usulan dana hibah tersebut.

    Dokumen yang sempat dilaporkan hilang ini semestinya merekam titik awal persetujuan angka Rp40 miliar.

    Dalam penutup rilisnya, Kejati menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Sinyal ini masih membuka ruang penyidikan terhadap pihak lain, termasuk jajaran kesekretariatan.

    Penetapan status tersangka terhadap seluruh komisioner definitif ini praktis memicu kekosongan pucuk pimpinan KPU Kotim.

    Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dipastikan harus menjalankan kelanjutan tahapan kepemiluan ke depan tanpa kehadiran pimpinan definitif yang sah. (ign)

  • Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seragam dinas yang robek dan kancing yang terlepas menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa aparatur negara di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).

    Hari itu, 11 Maret 2026, Camat Zikrillah ditarik dan dilempari massa saat memimpin mediasi sengketa kelompok tani hutan.

    Pengeroyokan ini terekam kamera, tervalidasi oleh visum, dan terjadi di hadapan aparat kepolisian sektor setempat yang turun melerai massa.

    Ironisnya, lima bulan setelah insiden tersebut meledak, penyidik Polda Kalimantan Tengah belum mampu menetapkan satu pun tersangka.

    Pengamat kebijakan publik Kotawaringin Timur (Kotim), Riduwan Kesuma, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

    Menurutnya, ironi terbesar dalam kasus ini adalah status para terduga pelaku yang dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.

    ”Lima bulan telah berlalu, oknum dari warga Gapoktanhut yang melakukan pemukulan masih santai-santai aja seakan tidak ada kejadian,” kata Riduwan.

    Kelambanan ini terus berlanjut meskipun desakan telah disuarakan oleh DPRD Kotim, forum camat, hingga Pemerintah Daerah.

    Riduwan menilai penyidik seharusnya tidak memiliki kendala berarti karena alat bukti dan saksi sudah sangat jelas. Ia bahkan menyoroti kehadiran aparat di lokasi sebagai kunci penyelesaian kasus.

    ”Terlebih lagi di saat kejadian tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sungai Sampit. Nah, sebenarnya kalau pihak penyidik profesional dan presisi dalam menjalankan penyelidikannya, hal ini pasti segera ada tersangkanya,” ujarnya.

    Dia memperingatkan bahwa penanganan yang mandek ini tidak hanya merusak citra institusi Polri yang seolah membiarkan pelaku kebal hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi keselamatan aparatur negara saat menjalankan tugas.

    Tensi di Ruang Mediasi

    Kericuhan bermula dari rapat mediasi sengketa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Kelompok tani ini memegang izin pengelolaan sekitar 3.509 hektare kawasan perhutanan sosial yang mencakup tiga desa.

    Hari itu, sebagian massa menekan Zikrillah agar segera mengesahkan kepengurusan baru pimpinan H. Jailani.

    Zikrillah menolak tuntutan tersebut. Proses pemilihan itu dinilainya bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.89 Tahun 2018, yang mewajibkan kesepakatan tiga ketua kelompok tani anggota.

    Penolakan itu seketika memicu kemarahan. Berdasarkan rekaman video amatir, Zikrillah terdesak kerumunan, bajunya ditarik hingga kancing terlepas, dan seragam dinasnya robek.

    Keselamatan camat baru tertolong setelah personel TNI, Polri, dan Kapolsek Sungai Sampit yang berjaga di lokasi turun melerai massa.

    Merasa tertekan secara fisik dan psikis, Zikrillah akhirnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 untuk mengesahkan kepengurusan Jailani.

    Namun, ia langsung mencabut dokumen tersebut sehari berselang. Surat pencabutan tertanggal 12 Maret 2026 menyebutkan alasan pembatalan karena keputusan awal dibuat ketika dirinya berada dalam tekanan massa dan mengalami pengeroyokan. Selain itu, dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan organisasi.

    Malam setelah kericuhan, tepat pukul 22.00 WIB, Zikrillah melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.

    Laporan bernomor STTLP/92/III/YAN.2.5./2026/SPKT mencatat lebih dari sepuluh orang diduga terlibat dalam pemukulan.

    Zikrillah kemudian menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya pukul 23.30 WIB.

    Fakta Terang, Proses Menggantung

    Institusi kepolisian sebenarnya merespons cepat pada pekan pertama insiden. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan penyidik Ditreskrimum tengah menelaah laporan pada 12 Maret.

    Sehari kemudian, dalam sebuah jumpa pers malam hari, Budi menegaskan penyidik telah memegang alat bukti penting berupa hasil visum dan rekaman video.

    ”Kami memastikan tindakan ini akan diproses sesuai aturan karena sudah jelas mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

    Kehadiran Kapolsek Sungai Sampit yang ikut menyelamatkan Zikrillah dari kerumunan massa juga menempatkan jajaran kepolisian sebagai pihak yang berada langsung di area kejadian saat insiden meletus.

    Gelombang desakan dari elit daerah bermunculan sejak awal. Wakil Ketua Batamad Kalteng Ingkit Djaper pada 12 Maret 2026 mendesak polisi menangkap pelaku utama beserta aktor intelektualnya.

    Forum Camat Seluruh Indonesia (Forcasi) Kotim melalui Muslih, menyatakan dukungan hukum penuh.

    Bupati Kotim Halikinnor juga menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk mengawal perkara pada 28 Maret.

    Peringatan tegas turut datang dari Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, pada 6 April, yang meminta kepolisian bergerak cepat agar penanganan kasus tidak menjadi preseden buruk.

    Selepas pernyataan DPRD tersebut, arus informasi resmi terkait perkembangan penyidikan terhenti. Tidak ada pengumuman penetapan tersangka, gelar perkara, maupun penghentian penyidikan dari Polda Kalteng.

    Secara administratif, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim telah menetapkan status quo atas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya pada 24 April 2026 guna melengkapi data, sementara Ketua Gapoktanhut versi lama, Dadang, berkeras kepengurusannya sah hingga tingkat kementerian.

    Namun di jalur pidana, perkara pengeroyokan ini tetap menggantung tanpa kepastian. (ign)

  • Somasi Pertama dan Terakhir, Desak Bupati Seruyan Tunda Pengesahan Kades Rantau Betung

    Somasi Pertama dan Terakhir, Desak Bupati Seruyan Tunda Pengesahan Kades Rantau Betung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan pelanggaran pendataan pemilih di Pilkades Rantau Betung kini bereskalasi menjadi ancaman gugatan hukum ke meja eksekutif.

    Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada Bupati Seruyan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menunda pengesahan kepala desa terpilih.

    Surat peringatan bernomor 62/SOMASI/ADV-SD/VIII/2026 bertanggal 3 Agustus 2026 itu ditandatangani Sapriyadi dan Ardon dari Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan yang berbasis di Sampit.

    Selain Bupati dan DPMD, dokumen ini juga ditujukan kepada Camat Suling Tambun, hingga Ketua Panitia Pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Betung.

    Lima Dugaan Pelanggaran

    Langkah hukum ini ditempuh setelah surat sanggahan yang dilayangkan Tidin pada 17 Juli 2026 dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian.

    ”Keadaan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil, transparan, profesional, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Sapriyadi.

    Peringatan tertulis ini menguraikan lima dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkades 11 Juli lalu.

    Sorotan utama mengarah pada integritas pendataan pemilih. Kuasa hukum menduga ada pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi namun dibiarkan lolos masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga diduga disalahgunakan. Rangkaian persoalan itu diperberat dengan temuan dugaan ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan pemilih yang berhak, indikasi keterlibatan pihak netral secara langsung dalam penyelenggaraan, serta dugaan pelanggaran asas jujur, adil, transparan, dan demokratis.

    Tenggat Tiga Hari dan Ancaman PTUN

    Merespons deretan indikasi tersebut, pihak kuasa hukum mematok tenggat waktu tiga hari kalender bagi para pejabat terkait untuk memberikan jawaban tertulis.

    Mereka menuntut panitia dan pemerintah daerah memeriksa ulang seluruh instrumen pilkades, mulai dari dokumen DPT, DPTb, daftar hadir pemilih, surat suara, hingga berita acara.

    Tindakan hukum juga diminta untuk dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Satu poin yang paling menentukan menyasar langsung pada meja eksekutif.

    Somasi ini secara eksplisit meminta para pejabat yang dituju untuk “menunda atau tidak menerbitkan Keputusan tentang Penetapan maupun Pengesahan Kepala Desa Terpilih sepanjang keberatan klien kami belum diperiksa dan diputus secara sah sesuai ketentuan hukum.”

    Sapriyadi tidak memberikan ruang untuk negosiasi yang berlarut. Mereka menegaskan status peringatan ini langsung di dalam badan surat.

    “Perlu kami tegaskan bahwa Somasi ini merupakan somasi pertama dan terakhir,” tegas Sapriyadi.

    Apabila tenggat waktu diabaikan atau proses pengesahan tetap dipaksakan berjalan, tim hukum bersiap memutar tuas perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Langkah tersebut akan dibarengi dengan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing), pelaporan dugaan pelanggaran administrasi ke instansi berwenang, hingga membidik celah hukum perdata maupun pidana.

    “Seluruh akibat hukum, kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat diabaikannya Somasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang tetap memaksakan penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Ardon menambahkan.

    Eskalasi hukum ini berakar dari kebuntuan mediasi di tingkat Kecamatan Suling Tambun pada 24 Juli 2026 lalu.

    Kala itu, Panitia Pemilihan memang mengakui dua kesalahan prosedural terkait waktu pengumuman DPTb dan kekeliruan pengisian formulir hasil penghitungan suara.

    Namun, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berkesimpulan tidak ada pelanggaran lain di luar dua hal itu. Kesimpulan inilah yang ditolak secara tegas oleh Tidin. (ign)

  • Marwah Adat Dinilai Dilecehkan: Tiga Kali Agrinas Mangkir Mediasi Lahan Trobos

    Marwah Adat Dinilai Dilecehkan: Tiga Kali Agrinas Mangkir Mediasi Lahan Trobos

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak penyelesaian sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Dusun Trobos menemui jalan buntu di meja Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.

    Sepanjang empat kali forum penyelesaian sengketa digelar sejak Mei 2026, PT Agrinas Palma Nusantara tercatat tiga kali mangkir tanpa alasan.

    Warga yang menempuh perjalanan dua jam dari desa menuju pusat Kota Sampit harus menelan kekecewaan.

    Setibanya di ruang mediasi, mereka hanya menemukan kursi kosong tanpa tuan. Tidak ada secarik surat penjelasan.

    Mereka terus dihadapkan dengan pihak ketiga yang secara terang-terangan mengaku tidak memiliki wewenang hukum untuk mengambil keputusan.

    Akar Sengketa dan Peralihan Status Lahan

    Sengketa ini berakar dari hamparan tanah yang dikelola warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, sejak rentang 1992 hingga 2000-an.

    Penguasaan fisik tersebut tercatat sah dalam dua Surat Pernyataan Tanah Adat tertanggal 22 Maret 2008 atas nama UIS dan Setel.

    Dokumen penguasaan lahan seluas lebih dari 6 hektare itu diketahui langsung oleh Camat Cempaga Hulu dan Kepala Desa Bukit Raya, lengkap dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dari Ketua RT setempat.

    Menurut kuasa hukum warga, luas keseluruhan lahan yang disengketakan sepuluh warga mencapai sekitar 30 hektare, namun sebagian dokumen kepemilikan tidak lagi dipegang warga karena tersimpan di pihak perusahaan.

    Lahan garapan tersebut mulanya diserahkan kepada PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK), anak usaha Makin Group, untuk dikelola lewat skema kemitraan plasma.

    Menurut kuasa hukum warga, Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, status hamparan itu belakangan diubah sepihak oleh MSK menjadi kebun inti tanpa didasari Hak Guna Usaha (HGU).

    Persoalan berlanjut saat MSK masuk bidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Area kebun perusahaan dianggap merambah kawasan hutan tanpa izin.

    Ketika status kawasan berubah, lahan warga ikut tersita. Hamparan itu kini bergeser ke tangan pengelola baru, PT Agrinas Palma Nusantara, melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan mitra pelaksana, PT Sapita Danu Nusantara (SDN).

    Sepuluh warga Dusun Trobos lantas memberi kuasa hukum kepada Sapriyadi dan Ardon.

    Melalui surat klarifikasi dan keberatan tertanggal 27 April 2026, tim kuasa hukum menegaskan penguasaan fisik lahan oleh masyarakat adat tetap memiliki kekuatan hukum, kendati izin konsesi dari negara telah berubah.

    Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 529 dan 548 KUHPerdata mengenai bezit. Klausul ini menggarisbawahi bahwa pemegang penguasaan fisik diakui sebagai pemilik sampai ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya.

    Surat keberatan yang juga menyinggung dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dikirimkan langsung dengan tembusan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kapolri, hingga Panglima TNI.

    Tiga Kali Mangkir dan Tuntutan Sidang Adat

    Upaya pencarian jalan keluar bergulir saat permohonan mediasi diserahkan kepada Ketua DAD Kotim pada 5 Mei 2026.

    Tiga hari berselang, pada 8 Mei, Ketua Harian DAD menerima berkas tersebut. Forum perdana pada 12 Mei sempat memunculkan titik terang. Agrinas hadir dan kedua belah pihak bersepakat menggelar peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

    Kesepakatan itu tidak terealisasi. Saat pengecekan lapangan dilakukan pada 9 Juni, perwakilan Agrinas tidak terlihat sama sekali.

    Hanya SDN yang hadir di lokasi, sembari menegaskan mereka berstatus sekadar operator dan tidak mewakili entitas hukum Agrinas.

    Pola serupa berulang pada mediasi kedua, 20 Juli. Agrinas kembali absen, membiarkan SDN datang sendirian.

    Puncaknya terjadi pada forum keempat, 5 Agustus. Ruang mediasi lengang. SDN absen dengan alasan ada jadwal persidangan, sementara Agrinas sama sekali tidak memberikan keterangan.

    ”Kami sebagai masyarakat adat merasa dilecehkan, karena kami sudah memberi ruang penyelesaian, tapi Agrinas beberapa kali tidak hadir,” ucap Dedis, warga Dusun Trobos yang terlibat langsung dalam sengketa ini.

    Dedis mempertanyakan iktikad perusahaan, mengingat jarak kantor Agrinas berada di pusat Kota Sampit, tempat mediasi digelar.

    ”Sementara kantor Agrinas di Sampit, kok tidak bisa meluangkan waktu untuk hadir mediasi?” katanya.

    Ketidakhadiran beruntun ini memicu reaksi. Ardon, dari kantor kuasa hukum warga, meminta DAD Kotim mengambil langkah lanjutan.

    ”Harapan kami, tidak hanya mediasi saja, tapi sidang adat,” ujarnya.

    Ardon menambahkan bahwa ketidakhadiran berulang tanpa konsekuensi berisiko membuat perusahaan semakin menyepelekan undangan resmi lembaga adat.

    Operator Lapangan tanpa Mandat

    Rangkaian ketidakhadiran ini menguak celah tanggung jawab antara dua entitas perusahaan yang mengelola lahan warga.

    SDN rutin hadir dalam mediasi selaku mitra KSO, tetapi secara terbuka menyatakan tidak memiliki mandat mengambil keputusan mewakili Agrinas.

    Sementara itu, pihak yang menguasai penuh kewenangan hukum atas status lahan, yakni Agrinas, memilih absen dari forum.

    Dampaknya, warga terus menerus dipertemukan dengan pihak yang tidak memiliki kapasitas memecahkan masalah. Pemegang wewenang sesungguhnya nyaris tidak pernah duduk bersama untuk mendengar langsung tuntutan masyarakat.

    Pola SDN sebagai mitra pelaksana di lapangan ini memiliki rekam jejak berbeda di wilayah lain.

    Sebagai perbandingan, di kawasan Tanah Ulayat 388, Parenggean, SDN tercatat menyerahkan dana bagi hasil Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 20 persen kepada 250 anggota pada November 2025 lalu.

    Langkah itu mendapat respons positif dari Ketua DAD Parenggean. Hubungan SDN dengan masyarakat adat di wilayah tersebut berjalan tanpa sengketa terbuka, kontras dengan kondisi di Dusun Trobos.

    Beda Meja: Audiensi Pejabat vs Mediasi Warga

    Ketidakhadiran Agrinas pada mediasi 5 Agustus terjadi persis sehari setelah Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas, Seger Budiarjo, hadir di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Pertemuan pada Selasa (4/8/2026) itu secara khusus membahas penataan ulang skema kemitraan Agrinas untuk 14 perusahaan sawit se-Kotim bersama Bupati Halikinnor dan Ketua DPRD Kotim Rimbun.

    Bupati Halikinnor dalam pertemuan tersebut mengingatkan agar hak masyarakat atas lahan garapan lama tetap dipenuhi dalam skema kemitraan baru.

    Sehari setelahnya, warga Trobos terduduk menanti kepastian di ruang mediasi DAD tanpa kehadiran satu pun perwakilan Agrinas.

    Pola kesenjangan antara janji di meja kebijakan dengan realitas di tingkat tapak ini pernah direkam Kanal Independen sebelumnya.

    Kasus serupa terekam di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, saat lahan plasma warga di bawah Koperasi Cempaga Perkasa lenyap disita bersama konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, kala itu menyebut pergeseran konflik dari masyarakat melawan perusahaan menjadi masyarakat berhadapan dengan negara sebagai persoalan yang lebih besar daripada sengketa awal.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum merilis pernyataan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka di tiga dari empat forum penyelesaian sengketa bersama warga Dusun Trobos. (ign)