Penulis: Gunawan

  • Makna Kemerdekaan RI ke-81, Halikinnor Tegaskan Perjuangan Masa Kini Bangun Kotim dan Sejahterakan Masyarakat

    Makna Kemerdekaan RI ke-81, Halikinnor Tegaskan Perjuangan Masa Kini Bangun Kotim dan Sejahterakan Masyarakat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Memaknai 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa perjuangan generasi saat ini bukan lagi dilakukan dengan mengangkat senjata, melainkan melalui kerja nyata untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    ”Perjuangan kita hari ini bukan lagi mengangkat senjata, melainkan mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata untuk membangun, memberikan pelayanan terbaik, menjaga persatuan, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perjuangan generasi saat ini harus diwujudkan dalam bentuk pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Halikinnor saat memberikan sambutan dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan di Gedung Futsal Indoor Stadion 29 November, Senin (17/8/2026).

    Halikinnor menyebut kemerdekaan yang diraih melalui pengorbanan para pahlawan merupakan warisan sekaligus amanah yang harus dijaga dan diisi dengan kerja nyata.

    ”Hari ini bukan sekadar momentum untuk mengenang sejarah. Hari ini adalah saat bagi kita untuk mensyukuri pengorbanan para pahlawan, sekaligus meneguhkan kembali tanggung jawab kita untuk melanjutkan perjuangan,” kata Halikinnor.

    Menurut Halikin, pembangunan Kotim masih menghadapi pekerjaan besar. Pemerintah daerah masih harus meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat, sekaligus membuka lebih banyak kesempatan bagi generasi muda.

    Pembangunan tersebut tidak boleh hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi harus menjangkau desa-desa hingga wilayah pelosok.

    ”Kita ingin masyarakat merasakan perubahan yang nyata, jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang mudah dan cepat, pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang memadai, dan kesejahteraan yang semakin baik,” ujarnya.

    Pembangunan Kotim Tetap Bergerak di Tengah Keterbatasan Anggaran

    Halikin menyadari pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi semangat dalam menjalankan pembangunan.

    ”Keterbatasan tersebut tidak boleh membatasi semangat kita untuk bekerja. Pemerintah harus semakin efisien, cermat, dan berani menentukan prioritas,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, keterbatasan fiskal justru menuntut pemerintah semakin selektif dalam menentukan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

    ”Artinya, pembangunan harus diarahkan pada kebutuhan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

    Halikinnor berharap selama proses memperjuangkan pembangunan di Kotim berjalan dengan aman dan kondusif.

    Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai unsur yang selama ini berperan menjaga keamanan dan ketertiban, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP hingga perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, RT dan RW.

    ”Mari kita cegah konflik, selesaikan persoalan dengan musyawarah, dan jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah persatuan,” ujarnya.

    Halikinnor ingin Kotim menjadi daerah yang memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam bekerja dan berusaha, sekaligus menjadi tempat yang baik bagi generasi muda untuk belajar dan berkembang.

    ”Kita ingin Kotawaringin Timur menjadi daerah yang aman untuk bekerja, berusaha, berinvestasi, belajar, dan membesarkan anak-anak kita,” katanya.

    Habaring Hurung sebagai Modal Pembangunan

    Halikinnor juga menempatkan semangat Habaring Hurung sebagai kekuatan masyarakat Kotim dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

    Ia meyakini Kotim memiliki modal besar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, masyarakat yang bekerja keras dan generasi muda yang kreatif. Namun, yang tidak kalah penting adalah semangat gotong royong.

    ”Habaring Hurung bukan sekadar ungkapan. Habaring Hurung adalah jati diri kita dan merupakan pesan yang dititipkan oleh nenek moyang kita agar kita terus bersemangat untuk saling membantu, saling menguatkan, dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang lebih besar,” ujarnya.

    Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh unsur daerah mengambil peran dalam pembangunan.

    ”Pemerintah bekerja. Masyarakat bergerak. Dunia usaha berkontribusi. Generasi muda berkarya. Seluruh elemen daerah bergotong royong,” tegasnya.

    Halikinnor juga mengingatkan bahwa keberagaman masyarakat Kotim harus menjadi kekuatan untuk membangun daerah.

    Perbedaan suku, agama, budaya dan latar belakang tidak boleh menjadi alasan untuk saling menjauh.

    ”Kita boleh berbeda suku, agama, budaya, dan latar belakang. Tetapi kita memiliki rumah yang sama, yaitu Kotawaringin Timur,” katanya.

    Ia meminta kepentingan daerah dan masa depan generasi muda menjadi perhatian.

    ”Jangan biarkan perbedaan memisahkan kita, jangan biarkan provokasi merusak persaudaraan, dan jangan biarkan kepentingan sesaat mengalahkan kepentingan daerah serta masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

    Halikinnor berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi penguat tekad seluruh elemen daerah untuk melanjutkan pembangunan.

    ”Kita harapkan masyarakat membangun Kotim melalui karya, menjaga daerah dengan kepedulian dan memperkuat kebersamaan agar pembangunan benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (hgn)

  • Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang tak hanya membongkar karut-marut tapal batas administratif di ruang sidang.

    Penelusuran lebih dalam memperlihatkan bahwa kesesatan pemahaman wilayah ini berdampak langsung pada hilangnya akses warga di lingkar sengketa atas program tanggung jawab sosial perusahaan.

    Rangkaian kejanggalan ini merembet jauh menyentuh persoalan kepatuhan korporasi.

    Mulai dari aliran dana tanggung jawab sosial (CSR) yang kehilangan arah, catatan merah dari pemerintah daerah terkait kewajiban plasma, hingga memuncak pada teka-teki kepingan dokumen pemungkas (HGU) yang wujud fisiknya tak kunjung bersandar di meja pembuktian Pengadilan Negeri Sampit.

    Aliran Dana Sosial yang Kehilangan Arah

    Keyakinan perusahaan ihwal tapal batas administrasi rupanya berdampak langsung pada aliran uang.

    Anggota Majelis Hakim Qurratul Aini Fikasari sempat mempertanyakan apakah perusahaan mengalokasikan program tanggung jawab sosial untuk masyarakat di lokasi sengketa.

    ”Enggak ada. Karena kita di Desa Rungau Raya tadi,” tanggap Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026) lalu.

    Ucapan itu bukan sekadar bantahan ketersediaan program, melainkan pengakuan ke mana program tersebut disalurkan. Menurut keyakinan yang ia pegang, wilayah kerja perusahaan ada di Rungau Raya, maka ke sanalah bantuan diarahkan.

    Catatan publik mengonfirmasi sasaran aliran dana ini. Desa Rungau Raya secara resmi tercatat sebagai desa binaan Rungau Estate PT Binasawit Abadi Pratama dalam publikasi kegiatan sosial tahun 2022.

    Situs resmi pemerintah desa itu turut memampang kegiatan bazar minyak goreng murah yang dihelat perusahaan.

    Budianto, manajer operasional yang membawahi Estate Terawan, ketika ditanya hal serupa, membenarkan adanya program tanggung jawab sosial.

    Wujudnya menyasar rumah ibadah, sekolah, serta penerimaan siswa magang. Saat ditarik lebih spesifik mengenai bantuan di sekitar kebun yang bersengketa, ia menyebut donasi semen senilai Rp10 juta ke gereja, penyaluran buku sekolah dasar, dan pemberian izin siswa praktik.

    Pertanyaan majelis hakim tidak merinci desa yang dituju, dan Budianto pun tidak memastikannya.

    Fakta spesifik justru terpancing oleh rentetan pertanyaan lanjutan. Ditanya letak keberadaan SDN 3 Sebabi, Budianto mengaku tidak tahu persis. Saat digeser ke sekolah menengah di Telawang, jawabannya seragam.

    Lesai, saat dilempar pertanyaan serupa, juga memastikan tidak mengetahui lokasi SDN 3 Sebabi.

    Soal sekolah menengah di Telawang ia menjawab ada di dekat Desa Sumber Makmur, lalu segera menepis kaitannya dengan perusahaan.

    “Jauh. Sangat jauh. Beda desa dan kecamatan,” katanya.

    Dua nama sekolah itu bukan sebutan acak dari majelis hakim. Keduanya tercatat jelas di dalam surat klaim warga tertanggal 28 Agustus 2025 yang disodorkan PT BAP sebagai alat bukti P-19, dokumen utama yang ditarik untuk menggugat tiga tergugat ke meja peradilan.

    Kewajiban perusahaan perkebunan sama sekali tidak tunduk pada asumsi manajerial soal letak alamat.

    Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat bagi pemegang izin usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luasan areal kelola.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengharuskan perseroan yang memutar roda bisnis dari sumber daya alam untuk menjalankan tanggung jawab sosial.

    Frasa undang-undang secara tegas menyebut “masyarakat sekitar”, yang merujuk pada ukuran geografis fisik, bukan bentang batas administratif menurut anggapan pemegang izin.

    Catatan Merah dari Seruyan

    Cerita Budianto tentang penolakan Bupati Seruyan rupanya bukan tamparan pertama bagi korporasi.

    Jejak digital pemberitaan merekam bahwa pemerintah kabupaten yang sama pernah menolak meresmikan langkah ekspansi PT BAP.

    Pada 4 Februari 2023, Bupati Seruyan Yulhaidir lewat Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto mengeluarkan pernyataan resmi menolak tanda tangan berita acara tata batas persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan sawit PT Binasawit Abadi Pratama.

    Lokasinya berada di Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya.

    Area penolakan ini jelas berbeda secara dimensi dan jauh lebih luas dibanding objek sengketa di PN Sampit.

    Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan yang diterbitkan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021 ini melingkupi lahan 17.423 hektare di Seruyan.

    Alasan penolakan bupati mengungkap sebuah lubang kewajiban. Hasil penataan peta batas memperlihatkan bahwa perusahaan tidak menyisihkan ruang bagi kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 hektare, setara 20 persen dari kawasan hutan yang akan dialihkan fungsinya menjadi Area Penggunaan Lain.

    Kewajiban pencadangan itu sejatinya dibebankan mengikat kepada PT BAP pada angka 4.h dokumen persetujuan prinsip, sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 276 ayat (1).

    Pada saat penolakan, bupati juga membeberkan deretan perusahaan lain di wilayahnya yang taat mematuhi ketentuan pencadangan tersebut.

    Dua penolakan dari satu kabupaten meninggalkan kesamaan mendasar. Tepat di area yang dipercaya perusahaan sebagai wilayah binaannya, pemerintah kabupaten menolak memberi lampu hijau karena hilangnya jatah masyarakat.

    Sebaliknya, pada area yang terbukti lewat peta internal berlokasi di kabupaten tetangga, warga sekitar justru dihadapkan pada gugatan Rp104 miliar.

    Batas Hukum Pembuktian Lisan

    Ada batas hukum pembuktian yang harus ditarik secara jernih di tengah persidangan ini.

    Kuasa hukum PT BAP, Mikhael TP Sigalingging berulang kali mengajukan keberatan bahwa saksi tidak semestinya dimintai keterangan soal dokumen perizinan dan status jabatan, karena keduanya bukan saksi ahli. Keberatan ini dilandasi oleh argumen yang kuat.

    Budianto membenarkannya secara lisan. ”Kalau itu kami tidak pernah tahu, karena ada departemen yang mengurus itu,” tuturnya merujuk pada regulasi perizinan.

    Ketidaktahuan dua karyawan lapangan mengenai anatomi batas administratif pemerintahan tidak dengan sendirinya menghakimi bahwa seluruh izin perusahaan cacat hukum.

    Izin lokasi 1994, IUP 2013, maupun HGU merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dan harus ditakar bobotnya oleh majelis hakim lewat mekanisme terpisah.

    Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggariskan bahwa tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.

    Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.

    Ketentuan yang sama bergema dalam Pasal 171 HIR. Standar ini berlaku dua arah, berlaku setara termasuk untuk keterangan yang menguntungkan posisi pihak tergugat.

    Setelah seluruh klaim lisan diuji di muka persidangan, amunisi yang tersisa sepenuhnya merujuk pada kertas dokumen.

    Peta yang dibacakan di ruang sidang itu sama sekali bukan milik BPN atau hasil ukur tergugat. Itu murni bukti P-12, sebuah peta yang dicetak PT BAP, didaftarkan PT BAP, dan akhirnya disodorkan oleh pengacara PT BAP kepada saksinya sendiri.

    Misteri Kepingan Dokumen Pemungkas

    Seluruh jalannya perkara ini masih diselimuti teka-teki hilangnya satu kepingan dokumen vital.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang diklaim PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026 sebagai perisai alas hak tanah, sama sekali tidak menampakkan wujud fisiknya.

    Dokumen pemungkas itu luput dari daftar 14 bukti surat yang diserahkan perusahaan pada sidang pembuktian 1 Juli 2026. Bahkan hingga fase pemeriksaan saksi rampung, keberadaan sertifikat itu sebatas ditegaskan melalui ujaran lisan.

    Mikhael sendiri menegaskan dua kali di depan majelis bahwa ia tidak menyebut dokumen itu.

    ”Tapi HGU tidak saya sebutkan. Tidak saya sebutkan,” ujarnya, lalu berbalik bertanya kepada saksinya, “Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?”

    Jawabannya, “Menurut saya ada.”

    Ditanya mengenai letak keberadaan dokumen itu, ia mengaku posisinya berada di kantor pusat.

    Ditanya angka tahun terbitnya, ia menyatakan lupa. Ditanya tentang format penyimpanannya, Lesai menyebutnya berupa softfile tanpa salinan fisik, meskipun di putaran awal pemeriksaan ia sempat menerangkan aslinya tersimpan rapi di Jakarta dan salinannya berdiam di unit operasional.

    Simpang siur ini hanya menebalkan kabut yang ada. Penelusuran Kanal Independen sebelumnya memetakan tiga penanda waktu yang saling bertabrakan perihal tahun terbit HGU perusahaan ini: 1997, 2004, dan 2008.

    Rentang selisih sebelas tahun ini belum terjawab oleh penjelasan publik mana pun untuk mengurai benang kusutnya.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama beserta kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office sebelumnya telah beberapa kali dilayangkan, namun belum ada tanggapan sampai hari ini. (ign)

  • Bangkai Ekskavator di Tengah Karhutla: Jejak Kasus Rp20 Miliar yang Beku di Kejati Kalteng

    Bangkai Ekskavator di Tengah Karhutla: Jejak Kasus Rp20 Miliar yang Beku di Kejati Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Api karhutla yang menyapu Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, menyisakan pemandangan ironis pada Senin (10/8/2026).

    Sebuah ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ludes dilalap api.

    Jauh sebelum bencana ini terjadi, alat berat tersebut diketahui berasal dari program pengadaan yang kini menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Pengadaan 17 ekskavator senilai hampir Rp20 miliar itu diduga bermasalah.

    Penyelidikan yang bergulir sejak Juni 2025 itu terpantau berjalan lambat. Lebih dari setahun berselang, kejaksaan belum juga mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), menetapkan tersangka, ataupun merilis angka resmi kerugian negara.

    Program pembagian satu alat berat untuk setiap kecamatan ini dibeli secara bertahap. Tiga unit ditebus seharga Rp3,2 miliar pada 2021.

    Pengadaan berlanjut dengan 12 unit senilai Rp14,4 miliar pada 2022, lalu ditutup dengan dua unit seharga Rp2,4 miliar pada 2023.

    Kejati Kalteng membidik seluruh proyek ini menyusul rentetan laporan warga mengenai ketidaksesuaian peruntukan, dugaan pengadaan fiktif, sampai indikasi penggelembungan harga.

    Ekskavator yang ludes di Ramban secara struktural adalah bagian dari keseluruhan proyek yang sedang diselisik tersebut.

    Beban Perawatan Alat yang Terbengkalai

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Andi Lala, mempertanyakan pihak yang harus menanggung akibat dari ekskavator yang dibiarkan rusak sampai akhirnya terbakar.

    ”Kita sayangkan, kenapa sampai alat pemerintah seperti itu terbengkalai. Apalagi sekarang malah terbakar. Ini harus dilihat siapa yang bertanggung jawab mengelolanya,” katanya, pekan lalu.

    ”Jangan karena dipinjamkan kemudian tanggung jawabnya selesai. Harus jelas siapa yang mengawasi dan merawat. Kalau rusak, siapa yang menangani,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh unit dari program ini diperiksa kelayakannya.

    Pertanyaan terkait penanggung jawab perawatan ini sebetulnya sudah pernah dijawab oleh instansi terkait.

    Kepala Dinas Pertanian Kotim saat itu, Sepnita, pada Maret 2025, menegaskan bahwa ekskavator tersebut murni aset instansinya.

    Kewajiban pemeliharaan sepenuhnya melekat pada Dinas Pertanian Kotim. Pihak peminjam hanya dibebani urusan bahan bakar, mobilisasi, dan honor operator, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 6 Tahun 2022.

    Jauh sebelum kebakaran terjadi, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga telah menyoroti kondisi alat berat yang terbiar rusak di Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Besi, dan Cempaga.

    ”Sangat disayangkan. Ekskavator ini diadakan dengan anggaran besar untuk mendukung program pertanian di Kotim, tapi justru dibiarkan tanpa perawatan,” katanya, Kamis (6/3/2025).

    Ia menyarankan pemerintah daerah melelang alat tersebut ke pihak ketiga jika memang gagal merawatnya, ketimbang terus membebani keuangan daerah.

    Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, membenarkan bahwa ekskavator di Ramban memang bermasalah sebelum dilalap api.

    ”Kondisi alat itu rusak dan mesinnya juga sudah dicabut dan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki,” ujarnya.

    Ia menyebutkan bahwa alat berat itu sempat dijaga saat api merambat, tetapi evakuasi tidak mungkin dilakukan lantaran unit tidak dapat beroperasi.

    Tiga Kajati Berganti, Nol Kepastian

    Penanganan kasus 17 ekskavator ini berbanding terbalik dengan agresivitas kejaksaan menangani perkara lain. Mantan Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, sempat menilai skala kasus ini kecil.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” katanya, Kamis (14/8/2025).

    Empat bulan setelah pernyataan tersebut, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim senilai Rp40 miliar mencuat.

    Penanganannya melaju pesat, ditandai dengan penggeledahan, penyitaan puluhan gawai serta dokumen, hingga penetapan lima tersangka pada Agustus 2026.

    Sebaliknya, kasus ekskavator yang diusut lebih dulu justru seolah jalan di tempat. Padahal, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi yang meliputi kepala dinas, Sekretaris Daerah, BKAD, hingga unsur pimpinan DPRD.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi Kanal Independen pada Selasa (5/5/2026).

    Ia memastikan perkara ini masih berstatus penyelidikan. Belum ada pembaruan informasi yang dikeluarkan otoritas hukum sejak saat itu.

    Selama kasus ini tertahan, kursi Kepala Kejati Kalteng berganti tiga kali. Agus Sahat mendapat promosi menjadi Kajati Jawa Timur pada November 2025. Posisinya digantikan Nurcahyo Jungkung Madyo yang menjabat sekitar delapan bulan, sebelum dirotasi menjadi Kajati Sumatera Selatan pada akhir Juli 2026.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian melantik Hendrizal Husin sebagai Kepala Kejati Kalteng yang baru pada Selasa (11/8/2026).

    Ia mulai berdinas di Palangka Raya pada Kamis (13/8/2026), tepat tiga hari setelah ekskavator di Ramban terbakar.

    Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rudy Irwandy, pernah memperingatkan risiko kelambanan hukum ini sejak Senin (11/8/2025), sebelum rentetan pergantian pimpinan kejaksaan terjadi.

    ”Supaya tidak berlarut-larut, kasus ini dapat menimbulkan isu liar adanya intervensi atau tekanan oleh pihak tertentu agar kasus ini di-peti es-kan,” tegasnya. (ign)

  • Mobil Lenyap dari Barang Bukti, Intan Sendirian Hadapi Tuntutan 10 Tahun Kasus Sabu

    Mobil Lenyap dari Barang Bukti, Intan Sendirian Hadapi Tuntutan 10 Tahun Kasus Sabu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Teriakan “polisi” yang memecah malam di pelataran Alfamart Jalan Kembali Sampit menjadi titik balik nasib Intan Nuraini Binti Usman.

    Sani memacu motor melarikan diri ke dalam kegelapan, meninggalkan Intan sendirian menghadapi borgol aparat.

    Kini, bayangan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar membentang di hadapannya.

    Sementara dua inisiator transaksi, Dina dan Sani, tercatat belum diketahui keberadaannya, mobil dan seluruh perhiasan yang diserahkan Intan menguap tanpa jejak dari daftar barang bukti persidangan.

    Operasi Penyamaran Aparat

    Rangkaian penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng terkait aktivitas peredaran narkotika di Kotawaringin Timur.

    Fokus aparat mengarah kepada Dina, yang disebut sering melakukan transaksi narkotika dan tengah berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Mengantongi Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas/98/IV/RES 4.2./2026/Ditresnarkoba, dua personel kepolisian, Abdul Rahman Syafi’i dan Syarifudin, mulai merancang operasi penyamaran sebagai pembeli.

    Pada Selasa, 14 April 2026 pukul 17.00 WIB, jebakan mulai ditebar. Kedua polisi yang menyamar itu menghubungi Dina melalui panggilan telepon, menyodorkan pesanan 50 gram sabu dengan nilai Rp120 juta. Kesepakatan tercipta.

    Mereka mengatur titik temu pada pukul 20.00 WIB di depan gerai Alfamart No. 1G90 Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang.

    Bujuk Rayu dan Gadai Aset

    Menjelang waktu pertemuan, tepatnya pukul 19.30 WIB, Dina mendatangi tempat kerja Intan.

    Ia membawa permintaan yang sudah diturunkan volumenya menjadi empat kantong sabu atau sekitar 20 gram, seraya mendesak Intan agar menghubungi Sani.

    Intan sempat menolak permintaan tersebut. Namun, bujuk rayu Dina yang meyakinkan bahwa pesanan itu datang dari pelanggan tetap, lengkap dengan janji pembagian keuntungan berdua, membuat pertahanan Intan goyah.

    Dina dan Intan kemudian membelah jalanan menuju lokasi menggunakan motor Yamaha NMAX milik Intan.

    Sepanjang perjalanan, Intan memastikan kesiapan sabu 20 gram kepada Sani melalui telepon, dan Sani menyanggupinya.

    Setibanya di lokasi pertemuan, keduanya langsung masuk ke dalam mobil pembeli. Syarifudin ternyata memegang kemudi, sementara Abdul Rahman Syafi’i menempati kursi penumpang depan.

    Skenario sebenarnya terungkap saat mereka berada dalam kabin. Pemesan bersikeras meminta 50 gram sabu, bukan 20 gram. Tumpukan uang tunai Rp120 juta sengaja dipamerkan untuk mengunci keyakinan Intan dan Dina.

    Intan dan Dina bergegas meninggalkan lokasi untuk menemui Sani di Wisma Maulina Kamar 04 demi memenuhi permintaan tersebut. Sani segera menghubungi sang pemilik sabu.

    Syarat berat diajukan, tidak ada sabu 50 gram tanpa jaminan sepadan. Menghadapi jalan buntu, Intan menyerahkan mobil Daihatsu Sigra merah miliknya.

    Lantaran kendaraan itu berstatus tanpa kelengkapan surat, Sani menuntut jaminan tambahan. Rentetan aset pribadi Intan pun berpindah tangan, mulai dari telepon genggam, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, hingga cincin perak.

    Sebagai imbalan, Sani menjanjikan komisi Rp7 juta sampai Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Malam Penangkapan

    Berbekal jaminan yang dikuasai Sani, Intan mengemudikan sendiri mobil Sigra yang baru ia gadaikan itu menuju Kost Wizen No.04.

    Sani mengikuti dari belakang menggunakan motor Honda Scoopy untuk menemui sosok kepercayaan sang pemilik barang.

    Sekitar pukul 21.00 WIB, Sani bersama orang kepercayaan tersebut pergi membawa jaminan Intan sekaligus mengambil pesanan.

    Hanya butuh waktu lima belas menit bagi Sani untuk kembali dengan membawa satu paket sabu seberat 50 gram yang disembunyikan rapat dalam bagasi motornya.

    Mendekati kawasan Alfamart, sabu tersebut sempat disembunyikan di semak-semak halaman kantor PDAM.

    Pukul 21.30 WIB, Intan berjalan sendirian mendekati mobil pembeli guna memastikan keamanan situasi.

    Merasa aman, ia memutar langkah, mengambil paket dari semak-semak, menerima bungkusan dari Sani, dan kembali menuju mobil saat jarum jam menunjuk pukul 22.00 WIB.

    Paket berbalut tisu dan lilitan lakban cokelat itu berpindah tangan. Pembeli kemudian mengembalikan bungkusan tersebut dan meminta Intan membukanya sendiri.

    Begitu isinya terbukti kristal sabu, teriakan “polisi” langsung memecah malam. Intan diringkus seketika. Sani, yang sedari tadi memantau dari kejauhan, memacu motornya melarikan diri.

    Proses penggeledahan malam itu disaksikan langsung oleh petugas keamanan Sukardi Rahman dan pegawai Alfamart Yohanes Andika Pranata.

    Polisi menyita satu paket sabu, gumpalan tisu putih, bekas lilitan lakban cokelat, dan satu telepon genggam iPhone 12 Pro Max.

    Pengujian Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan pada 16 April 2026 memastikan serbuk tersebut positif metamfetamina.

    Berdasarkan penimbangan PT Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya sehari sebelumnya, barang haram itu memiliki berat bersih 49,27 gram.

    Aset Lenyap dari Catatan

    Daftar barang bukti yang diajukan JPU ke ruang sidang hanya mencantumkan sabu, tisu, lakban, dan telepon genggam.

    Mobil Daihatsu Sigra, iPad, serta rentetan perhiasan emas dan perak milik Intan yang dikuasai Sani tidak muncul dalam catatan dokumen tersebut.

    Status Dina dan Sani pun sama-sama hanya tertera sebagai pihak yang belum diketahui keberadaannya dalam rumusan dakwaan.

    Intan kini berhadapan dengan JPU Ikrima Asya Wirantami bersama dua rekannya, Yuliati dan Dyah Ayu Purwati.

    Ketiga jaksa itu menjerat Intan dengan dakwaan alternatif Kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pasal ini membidik peran Intan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Tim jaksa memilih dakwaan ini ketimbang alternatif Kedua yang menyoal kepemilikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Intan Nuraini Binti Usman dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang Senin, 10 Agustus 2026.

    Selain kurungan badan, JPU turut membebankan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar kepada Intan.

    Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar dalam tenggat satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil sitaan masih tidak mencukupi, sanksi diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.

    JPU juga meminta barang bukti sabu dimusnahkan, telepon genggam dirampas untuk negara, sementara Intan diperintahkan untuk tetap ditahan. (ign)

  • Blunder Pembuktian Gugatan Rp104 Miliar: Niat Selamatkan Saksi, Peta PT BAP Pukul Balik Perusahaan

    Blunder Pembuktian Gugatan Rp104 Miliar: Niat Selamatkan Saksi, Peta PT BAP Pukul Balik Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi lahirnya sebuah blunder pembuktian yang telak.

    Tatkala kesaksian dari pihak korporasi mulai terdesak oleh cecaran pertanyaan soal tapal batas, kuasa hukum bergegas mengambil langkah penyelamatan.

    Sebuah dokumen pembuktian berupa peta yang disusun dan diajukan sendiri oleh korporasi ke pengadilan disodorkan ke hadapan saksi.

    Namun, alih-alih memulihkan keadaan, alat bukti tersebut justru memukul balik fondasi gugatan Rp104 miliar yang mereka bangun.

    Saksi itu baru saja dicecar berturut-turut soal satu hal krusial mengenai letak pasti wilayah administratif objek sengketa seluas 50,38 hektare tersebut.

    Jawabannya berputar. Kadang menyebut Seruyan, kadang mengaku tidak paham, lalu bergeser ke Desa Rungau Raya.

    Mikhael TP Sigalingging, kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta lantas meminta izin kepada majelis hakim.

    ”Terkait dengan lokasi. Mungkin saudara saksi, tidak yakin dengan apa yang kuasa tergugat tanyakan. Izin menunjukkan bukti P-12, mengenai peta lokasi. Mana tahu saudara saksi dicecar pertanyaan oleh kuasa tergugat, jadi linglung, meskipun itu sebenarnya wilayahnya saudara saksi,” katanya.

    Bukti P-12 adalah peta lokasi batas milik PT BAP, sebuah dokumen yang diajukan perusahaan sendiri ke pengadilan sebagai alat bukti.

    Mikhael menyerahkannya kepada saksi dan memintanya membaca dengan suara keras.

    ”Totalnya 50,38. Peta lokasi, silakan saudara bacakan dari blok Z-18,” ujarnya.

    Saksi itu mulai membaca. ”Biru Maju, Telawang, Kotawaringin Timur, jumlahnya 23,30. Lokasi kedua, Sebabi, Telawang, Kotim, jumlah hektare 25 hektare. Total 50,38 hektare,” katanya.

    Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt menempatkan PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), sebagai Penggugat.

    Raksasa sawit itu menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius. Ketiga pihak tersebut diwakili kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon.

    Seluruh pertahanan perusahaan selama ini bertumpu pada dalil bahwa lahan sengketa berada di dalam wilayah izin mereka di Kabupaten Seruyan.

    Namun, amunisi dokumen yang dipakai kuasa hukum untuk memulihkan kredibilitas saksinya justru menjawab sebaliknya, dan ironisnya, jawaban itu diucapkan sendiri oleh utusan resmi korporasi di ruang sidang.

    Ketika Sapriyadi menanyakan siapa lembaga yang menerbitkan peta tersebut, saksi menjawab peta itu dibuat perusahaannya.

    Tiga Klaim yang Saling Menganulir

    Saksi pertama hari itu adalah Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP yang telah bekerja sejak 2007.

    Tugas utamanya, memastikan semua dokumen berjalan dengan rapi dan baik. Dalam satu sesi pemeriksaan yang sama, ia menyampaikan tiga keterangan.

    Saat ditanya HGU perusahaan berada di kabupaten mana, ia menjawab, “Seruyan.”

    Pertanyaan berikutnya mengejar apakah lokasi pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 masuk dalam HGU PT BAP. Lesai menjawab satu kata, “Masuk.”

    Seusai membacakan peta P-12 yang secara tertulis merujuk pada Kecamatan Telawang di Kotawaringin Timur, Sapriyadi kembali menekan apakah peta lokasi batas itu sama dengan HGU. Lesai menjawab, “Sama.”

    Ketiga kalimat tersebut secara logika tidak bisa benar sekaligus. Pasalnya, jika HGU perusahaan diklaim berada di Kabupaten Seruyan, wujudnya tidak mungkin sama persis dengan peta P-12 yang secara tertulis menunjuk wilayah Kotawaringin Timur.

    Sebaliknya, jika peta itu diakui sama dengan HGU, maka HGU tidak mungkin murni berada di Seruyan.

    Menariknya, setelah membacakan peta perusahaannya sendiri, arah jawabannya kembali berbelok saat hakim anggota Qurratul Aini Fikasari bertanya ulang mengenai lokasi objek sengketa.

    ”Yang jadi perkara di P-19 adalah desa? Desa mana? Yang diklaim diduduki?” kata hakim.

    ”Itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai.

    ”Kemudian yang jadi objek sengketa di desa?” cecar hakim lagi.

    ”Saya kurang tahu,” kata Lesai

    Hakim lantas memancing keterangan lebih lanjut. “Oh, gak tahu. Oke. Pokoknya tahunya yang di…”

    “Administratifnya itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai menyambung.

    Desa Rungau Raya merupakan wilayah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Sebaliknya, Sebabi dan Biru Maju berada di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Ketiganya tercatat resmi dalam data kode dan wilayah administrasi pemerintahan Kementerian Dalam Negeri sebagai desa di dua kabupaten yang terpisah.

    Desa Sebabi bahkan menyandang status sebagai ibu kota Kecamatan Telawang, dengan pusat pemerintahan berdiri tegak di Simpang Sebabi, Jalan Jenderal Sudirman. Ruas jalan poros inilah yang menjadi alamat ketiga tergugat.

    Saksi Kedua Membelokkan Arah

    Budianto menjadi saksi kedua yang diutus perusahaan. Jabatannya manajer operasional yang membawahi Estate Terawan. Tatkala ditanya perihal wilayah sengketa, arah jawabannya berbelok.

    ”Saya tahunya itu izin kita berada di wilayah Seruyan. Awalnya saya tahu di wilayah Seruyan. Sekarang, begitu ada sengketa, saya lihat data itu, ada masuk wilayah Kotim dan ada masuk wilayah Seruyan,” tuturnya.

    Sapriyadi lantas mengejar ketegasan apakah objek sengketa benar masuk wilayah Sebabi.

    ”Saat ini saya tahu, Pak. Karena waktu itu ada turun tim dari Seruyan dan Kotim. Waktu itu mengecek,” jawab Budianto.

    ”Dan waktu itu bapak tahu. Dari siapa bapak tahu?” kejar Sapriyadi.

    ”Dari orang legal,” kata Budianto.

    ”Orang legal siapa yang bilang itu?” tanya Sapriyadi lagi.

    ”Termasuk tim, Pak,” jawab Budianto.

    “Termasuk Pak Lesai. Bukan Rungau Raya ya?” cecar Sapriyadi secara lugas memancing kesimpulan.

    ”Bukan Rungau Raya,” jawab Budianto.

    Pertanyaan kuasa hukum tersebut memang mengarahkan kesimpulan. Walau demikian, fakta bahwa jawaban itu meluncur dari mulut saksi kedua, dalam persidangan yang sama dan berselang beberapa saat setelah saksi pertama menyatakan hal berlawanan, menjadi catatan tebal peradilan.

    Budianto bahkan secara terbuka membenarkan saat nama Lesai disodorkan sebagai pihak yang memberitahunya.

    Fakta Penolakan Sebelum Gugatan Terbit

    Fakta mengenai riwayat pengecekan lapangan kemudian terungkap saat Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur meminta kejelasan.

    Hakim menanyakan apakah turunnya tim dari dua pemerintah daerah itu merupakan inisiatif Bupati Kotim (Pemkab), permintaan perusahaan, atau aduan masyarakat.

    Budianto lantas mengurai kronologinya secara mandiri. Perusahaan lebih dahulu mengirim surat ke Bupati Seruyan guna meminta perlindungan hukum atas gangguan yang mereka tuduhkan kepada tiga tergugat.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons tidak sesuai harapan korporasi.

    ”Tidak mau mengakomodir kami, karena itu dia lihat petanya masuk Kotim,” ungkapnya.

    Menyusul penolakan tersebut, perusahaan menyurati Pemkab Kotim untuk memastikan kedudukan wilayah secara sah. Dua tim dari dua pemerintah daerah akhirnya turun bersama pada 19 Februari 2026.

    Urutan waktu ini menyimpan narasi kejanggalan tersendiri. Sidang perdana perkara digelar pada 29 April 2026.

    Merujuk runutan itu, paling lambat Februari 2026, pemerintah kabupaten yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan perusahaan telah menolak permintaan perlindungan dengan alasan lokasinya berada di Kotim.

    Gugatan Rp104 miliar terhadap tiga pejabat Kotim tetap didaftarkan ke pengadilan setelah penolakan itu terjadi. Bahkan pada Agustus 2026, saksi perusahaan di ruang sidang masih tetap menerangkan bahwa objek itu berada di Rungau Raya.

    Hasil pengecekan bersama dari dua pemda itu sendiri belum pernah mendarat di tangan saksi.

    ”Sampai saat ini saya belum dapat hasilnya, Yang Mulia. Tidak tahu kalau pimpinan saya,” ujar Budianto.

    Abaikan Panggilan Adat

    Tanda tanya lain mencuat lebih awal dari unsur kelembagaan adat. Lesai menuturkan bahwa seusai surat klaim warga masuk pada 29 Agustus 2025, ia langsung berkoordinasi dengan Damang Seruyan Raya, Camat Seruyan Raya, dan melapor ke kepolisian setempat.

    Ia lalu mengajak Damang Seruyan Raya untuk turun ke lokasi sengketa. Ajakan itu ditolak.

    ”Saya awalnya mengajak Damang Seruyan Raya, tapi damangnya tidak mau ada konflik antar damang,” katanya.

    Perusahaan tetap turun ke lokasi dengan pengawalan tim Polsek Danau Sembuluh.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang sama sekali tidak pernah didatangi atau diajak berkoordinasi. Belakangan, Damang itulah yang digugat sebagai Tergugat I.

    Pola pengabaian serupa kembali terulang. Saat Sapriyadi menanyakan apakah perusahaan pernah menerima surat panggilan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara yang dilaporkan ke Polres Kotim, Budianto mengonfirmasinya.

    ”Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali, Pak,” jawabnya.

    Panggilan adat itu diabaikan. Alasannya, karyawan yang dipanggil sudah dimutasi dan nomor kontaknya tidak ada lagi.

    Saat dicecar mengapa tidak ada inisiatif melacak kepindahan karyawan tersebut padahal masih bernaung di bawah payung grup usaha yang sama, Budianto merespons pendek, “Saya tidak bisa jawab, Pak.”

    Jejak Kotim pada Legalitas Tertua

    Pangkal persoalan administrasi ini kian rumit bila ditarik jauh ke belakang. Saat ditanya kapan Kabupaten Seruyan dimekarkan dari Kotawaringin Timur, Lesai menyebut angka tahun yang keliru.

    Berdasarkan sejarah tata negara, Kabupaten Seruyan terbentuk lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.

    Aturan ini diundangkan di Jakarta pada 10 April 2002 dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden pada 2 Juli 2002.

    Garis batas antara Kotawaringin Timur dan Seruyan kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 21 Juni 2019.

    Walau keliru menyebut tahun, inti jawaban Lesai justru menyimpan fakta penting. ”Sebelum pemekaran masuk wilayah Kotim,” sebutnya.

    Kenyataan historis mencatat bahwa izin lokasi PT BAP terbit pada 20 Juli 1994, delapan tahun sebelum Seruyan berdiri menjadi kabupaten otonom.

    Lembaga penerbitnya, sebagaimana tercantum utuh dalam dokumen P-4 yang diajukan perusahaan sendiri dan dikutip ulang pada Duplik Para Tergugat, diterbitkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Uraian lokasi di dalam lembar izin itu merangkum sederet nama desa, salah satunya bernama Sebabi. Struktur kecamatan pada 1994 tentu berbeda dengan hari ini.

    Nama desa itu tercantum di bawah kecamatan yang berbeda dari Telawang, sehingga kepastian apakah dokumen merujuk pada Desa Sebabi yang disengketakan saat ini memerlukan penelusuran lebih mendalam.

    Satu hal yang tidak memerlukan penelusuran ulang adalah status lembaga penerbitnya. Dokumen legalitas tertua yang dipegang PT BAP diterbitkan Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur. (ign)

  • Panasnya Mediasi Melawan Sinar Mas: Benturan Urusan Perut Warga Seruyan vs Undang-Undang

    Panasnya Mediasi Melawan Sinar Mas: Benturan Urusan Perut Warga Seruyan vs Undang-Undang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan interupsi dan tuntutan pembuktian memenuhi ruang mediasi di Sampit, Sabtu (15/8/2026).

    Upaya perwakilan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan menyodorkan skema baru bernama Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) tertutup rapat oleh penolakan warga dari empat desa.

    Kegagalan pemda dan perusahaan menata bukti keberhasilan skema tersebut di atas meja akhirnya memicu konfrontasi verbal yang meruntuhkan jalannya forum.

    Murka warga itu merupakan akumulasi dari janji yang tak kunjung lunas. Pada 2 Mei 2024, PT PT BAP telah meneken kesepakatan tertulis untuk merealisasikan plasma 20 persen.

    Kesepakatan itu mangkrak. Memicu warga menutup akses jalan dan pabrik perusahaan pada 3 Juni 2024 karena takut ”dibohongi lagi”, sebagaimana terekam dalam pemberitaan media kala itu.

    Dua tahun tiga bulan berselang, di hadapan meja mediasi, tuntutan urusan perut warga justru kembali dihadapkan pada tumpukan dalih regulasi.

    Ketimpangan ini langsung disuarakan tajam oleh salah satu warga.

    ”Kalau saya lapar dan meminta makan kepada Pak Asisten II, apakah Pak Asisten II lalu akan berbicara tentang produk undang-undang? Ini soal kesadaran untuk berbagi,” cecar warga di tengah forum.

    Puncak penolakan itu kemudian dikunci dengan kalimat lugas dari Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal.

    ”Sinar Mas ini perusahaan yang paling gagal merealisasikan plasma 20 persen,” tegasnya di hadapan seluruh peserta mediasi.

    Forum yang Dibuka dengan Klaim

    Mediasi hari itu dihadiri jajaran birokrasi, mulai dari Asisten II Pemkab Seruyan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Sri Susanti, perwakilan Polres Seruyan, dan sejumlah pejabat lainnya.

    Tensi sudah terbentuk sejak menit-menit awal. Warga diminta bersedia mendengarkan tawaran KUP dari PT BAP sebelum memutuskan menolak.

    ”Kalau memang Bapak-Ibu bersikeras meminta plasma, sementara PT Sinar Mas bersikeras bahwa kewajiban mereka adalah KUP, maka tidak ada titik temu, Pak,” kata Sri Susanti, berdasarkan rekaman mediasi yang diperoleh Kanal Independen.

    Dia menyebut program KUP Sinar Mas berhasil di banyak tempat di luar Kalimantan Tengah, meski dalam kalimat yang sama ia mengakui, ”di daerah kita masih banyak yang belum berjalan,”.

    Pernyataan itu memicu reaksi keras. Warga memotong alur pembicaraan tanpa ragu.

    ”Tunjukkan kepada saya datanya,” tantang salah satu warga yang hadir.

    Kalimat tersebut diulang berkali-kali oleh sejumlah warga berbeda sepanjang forum berlangsung.

    Ketika seseorang di dalam ruangan sempat melontarkan ucapan “ini datanya ada,” warga serentak menuntut agar data itu digelar secara terbuka.

    Hingga forum berakhir, wujud data keberhasilan KUP tak pernah benar-benar ditampilkan ke hadapan warga.

    Adu Argumen Dasar Hukum

    Serangan pembuktian beralih pada perdebatan dasar hukum. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan, Hendra Anang, menegaskan kembali keterangan Kepala Desa Terawan, Wahyudi Nur.

    Ia memaparkan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP terbit melalui dua surat keputusan: SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 era Darwan Ali dan SK Bupati Seruyan Nomor 192 Tahun 2015 era Sudarsono.

    Sapriyadi merespons cepat dengan menjadikan diktum kedua SK tersebut sebagai amunisi argumentasi warga.

    ”Jelas, IUP pada tahun 2013 dan 2015,” katanya.

    ”Silakan baca diktumnya. Tadi diktum ketiga dan diktum kelima sudah sangat jelas. Artinya, PT BAP berkewajiban merealisasikan plasma 20 persen, bukan KUP,” tegasnya.

    Dia lalu memberikan penekanan. ”Jika IUP-nya terbit pada tahun 2006, silakan jalankan pola KUP. Namun, untuk IUP yang terbit pada tahun 2013 dan 2015, harus mengikuti regulasi yang berlaku,” bebernya.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap kerangka regulasi nasional menguatkan argumen tersebut.

    Permentan Nomor 26 Tahun 2007 menetapkan akhir Februari 2007 sebagai batas waktu yang membedakan perusahaan terikat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20 persen atau tidak. IUP PT BAP (2013 dan 2015) terbit jauh setelah aturan ini berlaku.

    Regulasi itu diperkuat melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 40, yang mewajibkan pemegang IUP memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dalam waktu tiga tahun.

    Kewajiban serupa tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 ayat (1), lengkap dengan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin bagi yang melanggar sesuai Pasal 60.

    Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 juga secara lugas menegaskan bahwa objek kewajiban tersebut adalah “kebun masyarakat sekitar”, bukan kebun yang tetap dikuasai perusahaan inti.

    Membongkar Status Tbk dan Skema FPKMS

    Tekanan aturan tersebut coba ditangkis oleh perwakilan PT BAP yang memperkenalkan diri sebagai Asean. Ia menggunakan status hukum korporasi sebagai dalih kepatuhan perusahaan.

    ”Perusahaan Sinar Mas ini sudah Tbk, artinya harus mengikuti aturan,” ucapnya di hadapan forum.

    Sanggahan langsung disambar oleh Sapriyadi. “Kok baru berbicara soal aturan? Saya juga berbicara soal aturan. Oke, kita bicara aturan,” katanya.

    Sejauh catatan publik yang bisa ditelusuri, realitas struktur korporasi menunjukkan fakta berbeda. PT Binasawit Abadipratama adalah perusahaan tertutup, bukan entitas yang tercatat di bursa.

    Induk usahanya, Golden Agri-Resources Ltd, memang melantai di Bursa Efek Singapura sejak 1999. Sementara PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART Tbk) tercatat di Bursa Efek Indonesia, tetapi secara hukum berbeda dari PT BAP.

    Sebagai pemegang langsung IUP yang disengketakan, kewajiban PT BAP tidak otomatis berubah hanya karena induk usahanya berstatus perusahaan terbuka di negara lain.

    Asean juga menyodorkan istilah lain terkait kewajiban perusahaan.

    ”Kalau Bapak-Bapak menginginkan plasma 20 persen, aturannya sekarang FPKMS. Menurut saya pribadi, Pak, daripada saya tidak mendapat sedikit pun, lebih baik mengikuti aturan yang ada,” katanya.

    Pernyataan ini menempatkan FPKMS seolah-olah sebagai opsi yang lebih ringan dari plasma. Padahal, FPKMS adalah nama resmi dari kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu sendiri, sesuai regulasi Permentan dan UU Perkebunan.

    Istilah FPKMS ini bahkan sama persis dengan yang tercantum dalam kesepakatan tertulis PT BAP dengan Desa Selunuk pada Mei 2024.

    Tidak ada dasar hukum yang membedakan FPKMS sebagai pengganti yang lebih ringan dari kewajiban plasma 20 persen.

    Akar kebuntuan mediasi ini ternyata merentang cukup panjang. Warga mengungkap bahwa wacana KUP bukanlah hal baru bagi mereka. Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, menegaskan rekam jejak tersebut.

    ”Kami yang hadir hari ini bukan orang-orang baru, Pak. Semua yang hadir di sini saya kenal, dari empat desa. Saya sejak 2003, Pak,” ungkapnya.

    Hasil penelusuran independen terhadap program kemitraan Sinar Mas Agribusiness and Food di berbagai daerah gagal menemukan skema yang setara dengan tuntutan plasma 20 persen berbasis lahan warga Seruyan.

    Program yang sering dipublikasikan adalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yakni skema pembiayaan bagi petani swadaya yang sudah memiliki kebun sendiri di Sumatra, serta program penanaman jagung di lahan sawit belum menghasilkan.

    Program kedua ini merujuk pada skema “usaha produktif” dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025.

    Keduanya secara kategori berbeda dari kewajiban penyediaan lahan plasma permanen yang disuarakan warga empat desa.

    Birokrasi yang Gagap Aturan Sendiri

    Perdebatan panjang ini menyingkap fakta lain dari meja pemerintah daerah. Menurut catatan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), Pemkab Seruyan sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan, dan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

    Namun, kedua instrumen hukum lokal ini sama sekali tidak disentuh dalam forum 15 Agustus.

    Mediasi berjalan tanpa rujukan prosedural yang jelas dan hanya berisi adu klaim. Potret ketidaksiapan ini tercermin dari keterangan Hendra Anang.

    Menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan baru lima hari sejak dilantik 10 Agustus 2026, ia memilih bersikap transparan saat dikonfirmasi mengenai klaim keberhasilan KUP di wilayah lain.

    ”Jujur saja, saya juga baru dengar dari Kadis DKPP tadi,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

    Dia menyatakan akan menelaah persoalan itu lebih detail dan mengonsultasikannya dengan Bagian Hukum Setda Seruyan.

    Tuntutan plasma yang mendarat di meja birokrasi baru ini merupakan potret dari akar sengketa agraria di Kabupaten Seruyan yang sudah berumur lebih dari satu dekade.

    Sejarah konflik di wilayah ini mencatat jejak panjang. Bentrokan sengit sempat pecah di Bangkal pada 21 September 2023 melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada I, hingga polisi menembakkan gas air mata dan sejumlah fasilitas perusahaan dibakar.

    YMKL turut mendokumentasikan pola sengketa serupa yang menyeret perusahaan sawit lain di Seruyan seperti PT Tapian Nadenggan, PT Bangun Jaya Alam Permai, dan PT Mustika Sembuluh.

    Dua Meja Sengketa dalam Sepekan

    Tekanan bagi PT BAP tidak hanya datang dari ruang mediasi di Seruyan. Perusahaan yang sama tengah bersengketa dengan warga Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    PT BAP bahkan melancarkan serangan frontal dengan menggugat tiga tokoh sekaligus, yakni anggota DPRD Kotim Parimus, Kades Sebabi Dematius, dan Damang Kepala Adat Telawang Yustinus. Nilai gugatan perdata itu mencapai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sengketa itu juga ditangani peradilan adat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dengan luasan 1.607 hektare.

    Hanya berselang dua hari sebelum mediasi di Sampit berlangsung, Majelis Basara Hai baru saja membacakan Putusan Sela yang memberi PT BAP kesempatan terakhir hadir di sidang adat pada 20 Agustus 2026.

    Dalam sepekan, korporasi ini dikepung dua front sengketa besar.

    Desakan warga memuncak jelang akhir mediasi. Seruan penutupan secara sepihak menggema bersahutan.

    ”Bubar, bubar, bubar,” seru salah satu pejabat yang memimpin jalannya pertemuan, sebelum menutup forum tanpa kesepakatan apa pun.

    Sebagai penutup, Sapriyadi melontarkan pernyataan yang tidak menyisakan ruang tafsir.

    ”Hal ini harus ada tindak lanjutnya. Apabila dalam beberapa bulan ke depan tidak ada tindak lanjut, kami tidak dapat menjamin keamanan dan ketertiban di Kabupaten Seruyan terkait persoalan plasma ini. Kami sudah terlalu lama menunggu, Pak,” tegasnya. (ign)

  • Lolos Pidana Mati, Terdakwa Sabu 1,8 Kg Kotim Divonis 18 Tahun, Rekening Dikembalikan

    Lolos Pidana Mati, Terdakwa Sabu 1,8 Kg Kotim Divonis 18 Tahun, Rekening Dikembalikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengakhiri nasib hukum Muhammad Irfangul Ihsan di tingkat pertama, Kamis (13/8/2026).

    Pria yang akrab disapa Iksan itu luput dari ancaman pidana mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peredaran 1,8 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

    Besaran hukuman ini sama persis, tanpa selisih, dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

    ”Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan Bin Ismanan (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muhammad Salim.

    Majelis hakim turut memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada di balik jeruji besi.

    Sabu Dimusnahkan, Rekening Dikembalikan

    Perkara bernomor 236/Pid.Sus/2026/PN Spt ini mengungkap peredaran narkotika dalam skala masif.

    Bukti yang disita dari kediaman Iksan mencakup satu kemasan plastik hijau bertuliskan “Blue Magic” berisi sabu seberat bersih 1.001,14 gram, beserta delapan bungkus plastik klip lain seberat 792,66 gram, sehingga total sabu mencapai 1.793,80 gram.

    Turut disita sepuluh bungkus tablet ekstasi berlogo “LV” sebanyak 786 butir dengan berat bersih 294,76 gram.

    Terkait barang bukti tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan disposisi yang berbeda-beda.

    Seluruh narkotika beserta timbangan digital dan tas ransel ditetapkan untuk dimusnahkan.

    Satu unit telepon seluler Infinix yang menjadi sarana komunikasi turut dirampas untuk negara.

    Namun, putusan ini memuat ketetapan berbeda terkait aset finansial; buku tabungan, dokumen rekening koran, beserta kartu ATM BRI Britama atas nama Iksan diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

    Upah Lima Juta dan Jejak Pemasok Utama

    Latar belakang kasus ini bermula dari penggerebekan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di rumah Iksan, Jalan Jenderal Sudirman Km. 38, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, pada 14 Februari 2026.

    Persidangan mengungkap Iksan berperan mengantar narkotika tersebut dari sosok bernama Budi.

    Enam bulan pascapenangkapan, hingga vonis diketuk, keberadaan Budi sama sekali belum diketahui.

    Dalam persidangan terungkap terdakwa menjadi perantara dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang sudah diterimanya.

    Sementara itu, di lingkungan Telawang, Iksan selama ini dikenal berprofesi sebagai pengusaha atau pengelola kebun kelapa sawit.

    Keleluasaan Hakim dan Putusan Tanpa Banding

    Terkait konstruksi hukum, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjerat terdakwa sejatinya membuka ruang ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

    Sistem pemidanaan ini berjalan beriringan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang kini menghapus ambang batas pidana minimum khusus pada sejumlah pasal Narkotika.

    Penghapusan tersebut memberikan keleluasaan bagi hakim menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum lama, meski dalam perkara ini majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

    Sebelum putusan ini dijatuhkan, tahapan penuntutan sempat membentur penundaan dua kali berturut-turut karena jaksa urung merampungkan dokumen, hingga tuntutan dibacakan pada awal Agustus.

    Kini, proses peradilan tersebut resmi ditutup. Catatan pengadilan menunjukkan ketiga jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan pada hari yang sama, Kamis (13/8/2026), sehingga tidak ada pihak yang mengajukan banding. Iksan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. (ign)

  • Tuntutan Mati Sindikat Sabu Kotim: Kurir dan Bandar Masuk Bui, Jejak ASN dan Napi Luput dari Dakwaan

    Tuntutan Mati Sindikat Sabu Kotim: Kurir dan Bandar Masuk Bui, Jejak ASN dan Napi Luput dari Dakwaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Petang merayap di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur membacakan tuntutan terberat bagi jaringan tersebut.

    Tiga dari tujuh terdakwa dituntut pidana mati. Namun, saat para terdakwa menghadapi tuntutan maksimal, rentetan nama penghuni lapas, aparatur negara, hingga pemilik rekening penampung dana miliaran rupiah tidak tercantum dalam dakwaan persidangan.

    Nama-nama itu sebelumnya sempat diumumkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Jaringan itu menyusut drastis saat tiba di meja hijau.

    Pembacaan tuntutan ini berlangsung hanya tiga belas hari setelah Indonesia genap mencatat satu dekade tanpa satu pun eksekusi mati.

    Sebuah rekor yang menurut penilaian organisasi masyarakat sipil merujuk pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, menempatkan negara ini dalam status abolisionis de facto.

    Tuntutan Maksimal Tanpa Pendampingan

    Tuntutan mati dijatuhkan kepada Diwan bin Muaddin, Nur Ulfa Azzahra alias Cece, dan Rodi Franko alias Rudi Mandor.

    Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sementara itu, Hengky bin Krismanto dituntut penjara seumur hidup.

    Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara, disusul Reno Robert Rayen dengan tuntutan 18 tahun penjara. Ketiga nama terakhir juga dibebani denda Rp2 miliar.

    Tim JPU Kejari Kotim yang terdiri dari Ikrima Asya, Restyana Widianingsih, dan Devy Cristina menyebut perbuatan para terdakwa sebagai hal memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mempertegas langkah tersebut.

    ”Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.

    Satu pemandangan berbeda terlihat saat tuntutan mati dibacakan untuk Rodi Franko. Terdakwa duduk mematung menghadap majelis hakim tanpa didampingi penasihat hukum.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Joshua Agusta, menjelaskan ketidakhadiran itu langsung di ruang sidang.

    ”Karena PH terdakwa menyatakan tidak bisa hadir dan melampirkan surat keterangan,” ucapnya.

    Rodi memang masih berhak mengajukan pembelaan berbekal pendampingan hukum pada sidang berikutnya, tetapi momen pembacaan tuntutan mati tanpa pengacara ini telah tercatat resmi dalam berita acara persidangan.

    Hitungan Sembilan Kilogram

    Perkara ini bermula pada Sabtu, 8 November 2025. Tim BNNP Kalteng menghentikan laju sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, sekitar pukul 21.15 WIB.

    Mobil yang dikendarai Nur Ulfa Azzahra dan Agus Sofi itu menyimpan 11 paket sabu seberat 8.427,16 gram serta 129 butir ekstasi.

    Barang haram tersebut merupakan bagian dari kiriman sembilan kilogram yang dipesan Diwan dari seorang pemasok di Kalimantan Barat bernama Aditia alias Adi.

    Transaksi ini bernilai miliaran rupiah, ditandai dengan uang muka Rp1,3 miliar yang dibayar tunai di Kampung Beting.

    Berdasarkan rincian dakwaan, sembilan kilogram sabu itu sudah memiliki daftar pembagian yang rapi.

    Empat kilogram dialokasikan untuk Rodi Franko, satu kilogram untuk Nur Ulfa Azzahra, 3,3 kilogram untuk seseorang bernama Yuyut, dan 700 gram yang seharusnya diteruskan Hengky kepada Supri. Jumlah yang bila ditotal persis menggenapi kuota sembilan kilogram.

    Rodi Franko, yang malam itu sedang dalam perjalanan menuju Sampit bersama Ari Wibowo untuk mengambil pesanannya, langsung berbalik arah begitu mendengar kabar penggerebekan.

    Ia sempat melarikan diri hingga Balikpapan sebelum akhirnya tertangkap delapan hari kemudian.

    Sampai pembacaan tuntutan bergulir, Aditia sang pemasok masih berstatus buron, atau dalam bahasa dakwaan, “belum diketahui keberadaannya.”

    Daftar Nama yang Hilang

    Berbeda dengan nama-nama yang kini menghadapi tuntutan, dokumen persidangan menunjukkan kekosongan pada sejumlah identitas yang sebelumnya dirilis ke publik.

    Yuyut tercatat dalam dakwaan sebagai pemesan 3,3 kilogram sabu, kuantitas terbesar kedua setelah milik Rodi Franko.

    Nama ini tidak pernah muncul sebagai terdakwa maupun saksi di ketujuh berkas perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Sampit.

    Dua hari setelah penangkapan pertama, tepatnya Senin, 10 November 2025, Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menggelar konferensi pers.

    Saat itu, ia menyebut penindakan di Telawang baru permulaan. “Ini join operation BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar,” katanya.

    Timnya, tegas Ruslan kala itu, berhasil menelusuri rantai jaringan ke dalam sel penjara. Ia memaparkan adanya temuan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya.

    Nama yang merujuk pada pernyataan itu adalah Rusdianur alias Yuyud, sebuah nama yang berpotensi memiliki kaitan dengan identitas Yuyut dalam dakwaan, serta Ririn dan Ana, warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya. Ketiga nama ini juga tidak menjadi terdakwa atau saksi dalam persidangan saat ini.

    Pernyataan dari BNNP tahun lalu turut menyasar nama kelima, seorang aparatur sipil negara.

    Ruslan mengungkap seorang pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah bernama Edi Setiawan diamankan lantaran diduga memesan 100 butir ekstasi.

    Meski hasil tes urine Edi negatif, Kepala Kanwil KemenHAM Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir, keesokan harinya menyatakan instansinya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyebut status Edi kala itu masih saksi.

    Dua pekan berselang, dalam konferensi pers lanjutan 25 November 2025, BNNP menghadapkan Diwan ke depan wartawan. Diwan mengakui langsung keterlibatan oknum kementerian tersebut.

    ”Iya baru bayar Rp10 Juta dari 100 ekstasi yang dipesan,” kata Diwan.

    Mengenai hilangnya barang bukti dari tangan Edi, Ruslan memberikan penjelasan teknis. ”Saat ES diamankan, tidak ditemukan ekstasi karena barang itu diduga lebih dulu dimusnahkan olehnya,” katanya.

    Tidak ada pemberitaan lanjutan setelah tanggal tersebut, dan namanya tidak tercantum dalam seluruh dakwaan maupun tuntutan tujuh terdakwa yang dibacakan 11 Agustus.

    Jejak Rekening

    Dokumen dakwaan yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit memuat rincian aliran dana.

    Tercatat ada dua transaksi narkotika sebelumnya antara Rodi Franko dan Diwan, senilai total Rp1,26 miliar.

    Pembayaran itu mengalir lewat rekening Bank Mandiri dan BRI atas nama Muhammad Rohit. Dana tersebut dikirim dari rekening BNI atas nama Wiwis Ariani, istri Rodi Franko.

    Transaksi terakhir yang berujung penangkapan disepakati senilai Rp1,68 miliar untuk empat kilogram sabu, meskipun barang itu tidak pernah sampai ke tangan Rodi Franko.

    Dakwaan terhadap Hengky juga merinci peran Supri lebih jauh, sebagai penerima 700 gram sabu yang dipisahkan dari kiriman utama di Kilometer 12 jalur Sampit-Pangkalan Bun.

    Sama seperti identitas aparatur kementerian dan para penghuni lapas, baik Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak diseret ke muka sidang sebagai terdakwa atau saksi.

    Pasal 137 Undang-Undang Narkotika secara tegas mengatur tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan membuka ruang untuk penyitaan aset terkait.

    Kendati demikian, status rekening yang menampung aliran dana itu tidak disinggung dalam ketujuh dakwaan yang teregister.

    Regulasi Baru Hukuman Mati

    Sejak 2 Januari 2026, wajah pidana mati di Indonesia telah berubah arah dengan berlakunya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan baru ini menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus.

    Hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun apabila terdakwa menunjukkan penyesalan dengan harapan memperbaiki diri, atau berdasarkan pertimbangan peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

    Jika berkelakuan baik selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

    Tuntutan jaksa terhadap Diwan, Rodi Franko, dan Nur Ulfa Azzahra sama sekali tidak menyentuh ruang masa percobaan itu.

    Berdasarkan analisis terhadap dokumen persidangan, sikap ini sejalan dengan konstruksi jaksa yang menggambarkan peran ketiganya sebagai pengendali jaringan dan pembeli besar, jauh di atas kapasitas kurir maupun perantara kecil.

    Eksekusi mati terakhir di Indonesia terjadi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan terhadap empat terpidana kasus narkotika.

    Genap satu dekade berlalu tanpa letusan senapan eksekutor, pengadilan di berbagai daerah tetap konsisten menjatuhkan vonis mati baru.

    Laporan Amnesty International bertajuk Death Sentences and Executions 2025 yang dirilis Mei 2026, mencatat Indonesia masih menjadi penyumbang vonis mati baru yang signifikan meski tak satu pun dieksekusi.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut sikap ini “bersikap mendua dalam permasalahan hukuman mati.”

    Data Institute for Criminal Justice Reform tahun 2023 memaparkan sebanyak 509 orang berada dalam deret tunggu eksekusi mati.

    Angka ini, menurut catatan Koalisi masyarakat sipil Jaringan Tolak Hukuman Mati, membengkak menjadi 562 orang pada akhir 2024.

    Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Oktober 2025 mencatat populasi terpidana mati mencapai 596 orang.

    Merujuk pada pendataan tahun 2024, ICJR juga mencatat bahwa sekitar 69 persen dari deret tunggu eksekusi mati berakar dari kasus narkotika.

    Aturan pelaksana soal komutasi yang mengubah pidana mati menjadi penjara seumur hidup belum juga diterbitkan pemerintah kendati Pasal 100 KUHP sudah berjalan lebih dari tujuh bulan.

    Preseden penjatuhan hukuman di Kalimantan Tengah sendiri menunjukkan tuntutan mati tidak selalu berujung vonis serupa.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam perkara narkotika terpisah pada awal Juli 2026, menerima tuntutan jaksa berupa pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

    Namun saat putusan dibacakan 28 Juli 2026, majelis justru menjatuhkan vonis nihil.

    Selain karena terdakwa sudah menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara sebelumnya, majelis mempertimbangkan kapasitasnya yang bukan bandar besar melainkan perantara, serta menempatkan pidana mati sebagai opsi terakhir dalam payung KUHP baru.

    Berbeda pandangan dari sisi sipil, organisasi lokal Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mendorong penegakan yang jauh lebih keras terhadap bandar. Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menegaskan sikap organisasinya.

    “Peredaran gelap narkotika harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa,” katanya. Ia menilai pengguna narkotika adalah korban yang berhak direhabilitasi, sedangkan bandar besar wajib dihukum seberat mungkin tanpa kompromi.

    Sidang lanjutan ketujuh terdakwa dijadwalkan kembali bergulir pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. Ini menjadi kesempatan penentu bagi Rodi Franko untuk mengajukan pembelaan dengan didampingi kuasa hukum.

    Berdasarkan penelusuran dokumen persidangan dan pemberitaan, nama Aditia, Edi Setiawan, Rusdianur alias Yuyud, Ririn, Ana, Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak tercantum dalam berkas dakwaan maupun tuntutan di pengadilan. (ign)

  • Batas Akhir Kompromi: Giliran Petinggi Kebun PT BAP Dicegat Batamad saat Majelis ”Segel” Lahan 1.607 Hektare

    Batas Akhir Kompromi: Giliran Petinggi Kebun PT BAP Dicegat Batamad saat Majelis ”Segel” Lahan 1.607 Hektare

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam baliho besar bertuliskan larangan beraktivitas resmi membentengi lahan sengketa seluas 1.607 hektare pada Desa Sebabi, Jumat (14/8/2026).

    Saat mengawal eksekusi Putusan Sela oleh Majelis Basara Hai tersebut, barisan adat mencegat seorang pejabat lapangan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Melalui interogasi singkat pada area kebun Kilometer 89, terungkap pengakuan mengenai aktivitas perusahaan yang masih berjalan, sebuah fakta yang kini menjadi ujian pertama kepatuhan raksasa sawit tersebut terhadap hukum adat.

    Ketegangan ini bermula saat rombongan majelis yang dikawal Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang tiba pada jalan lintas Sampit menuju Pangkalan Bun Kilometer 89.

    Portal masuk perkebunan awalnya tertutup menyambut rombongan. Warga beserta Batamad langsung bertindak tegas membuka paksa akses masuk tersebut.

    Sebuah pemandangan yang membalikkan ironi dua hari sebelumnya, tatkala sembilan Damang justru dibiarkan kepanasan dan tertahan lama pada portal kantor utama perusahaan.

    Dalih Anggaran dan Pejabat Level Bawah

    Tepat saat rombongan menancapkan patok baliho pertama, pria yang mengaku sebagai Asisten Kepala (Askep) kebun tadi mendadak muncul. Nasibnya berujung dramatis.

    Sejumlah anggota Batamad langsung mencegat dan menahannya berjarak sekitar 100 meter dari titik pemasangan.

    Majelis menegaskan tidak sudi menerima negosiasi atau diskusi pada luar area sidang resmi, terkecuali berhadapan langsung dengan jajaran direksi.

    Pria tersebut akhirnya hanya bisa berdiri mematung di bawah terik menyengat menyaksikan eksekusi dari kejauhan.

    Pejabat lapangan itu menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media dengan dalih khawatir salah bicara dan menyebut substansi masalah sebagai kewenangan pimpinan.

    Kendati demikian, ia sempat melontarkan sejumlah pengakuan singkat. Sang Askep mengaku baru mengetahui rencana pemasangan patok saat rombongan majelis sudah merangsek masuk lokasi.

    Menjawab ketidakhadiran perusahaan selama empat hari persidangan berturut-turut, ia membawa alasan yang terdengar ironis.

    Pria itu menyebut pimpinan sedang memiliki agenda internal terkait penganggaran (budgeting). Manajemen beralasan sengaja tidak mengirim staf level bawah agar tidak dianggap merendahkan wibawa sidang adat.

    Alasan tersebut seketika menjadi bumerang. Ketiadaan wakil mana pun justru dinilai lebih melecehkan, dan sang Askep yang notabene merupakan pejabat level bawah pada akhirnya tetap turun ke lapangan hari itu, meski berujung ditolak mentah-mentah oleh Batamad.

    ”Mungkin dalam sidang minggu depan (pimpinan perusahaan) baru bisa hadir,” katanya.

    Sanggahan langsung meluncur dari sejumlah anggota majelis pada lapangan. Mereka menegaskan ketiadaan aturan baku mengenai level pejabat yang wajib hadir pada tahap awal persidangan.

    Hal terpenting adalah bentuk komunikasi resmi atau surat tugas sebagai wujud penghormatan terhadap peradilan adat Dayak. Kehadiran pejabat penentu kebijakan baru mutlak diwajibkan ketika majelis akan mengambil putusan akhir.

    Pengakuan Aktivitas Belum Berstatus Pelanggaran

    Saat dicecar mengenai kegiatan operasional pada area sengketa, Askep tersebut tidak menutupi fakta. ”Ini kan lokasi PT BAP, jadi ada aktivitas,” ucapnya merujuk pada kegiatan pemeliharaan dan replanting (tanam ulang).

    Ketika ditanya komitmen mematuhi larangan majelis, ia tak memberikan kepastian dan hanya berjanji akan meneruskan pesan status quo tersebut kepada pimpinan.

    Pengakuan ini secara hukum adat belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran putusan.

    Saat baliho dipasang, tidak ada alat berat atau aktivitas pekerja yang tertangkap mata pada lapangan.

    Parameter kepatuhan yang sesungguhnya baru akan terbukti dari ketaatan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pemeliharaan dan replanting setelah baliho larangan resmi tertancap hari itu.

    Memasuki titik pemasangan patok baliho keempat, tensi kembali meninggi. Sang Askep mencoba memanfaatkan celah kesibukan rombongan untuk mendekat dan melobi majelis.

    Majelis sempat meladeni dengan menegaskan bahwa ruang pembelaan sudah dibuka selama empat hari tanpa respons, sekaligus mengingatkan ulang soal larangan beraktivitas.

    Melihat manuver tersebut, sejumlah anggota Batamad langsung mengambil langkah tegas. Mereka memotong pembicaraan dan mendesak Askep berhenti bernegosiasi lantaran tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan.

    Aturan Puntung Rokok Hingga Ancaman Eksekusi

    Rangkaian ketegangan lapangan ini sejatinya berakar dari persidangan keempat yang dibuka pukul 09.00 WIB pada aula terbuka Desa Sebabi.

    Ketua Majelis Wawan Embang membuka sidang dengan kepastian bahwa perwakilan PT BAP kembali mangkir.

    Anggota Mantir Basara, Hermas Bintih Assan, lantas mengungkap fakta bahwa Asean selaku Manager Perizinan PT BAP hanya memberi kabar absen melalui pesan WhatsApp.

    ”Mereka tidak menghargai majelis ini, menjawab dengan seenaknya bahwa mereka bisa menjawab melalui WhatsApp. Tetapi itu hak mereka, tidak apa-apa,” kata Hermas tak menyembunyikan kekecewaan.

    Hermas kemudian membacakan aturan main status quo yang berlaku dua arah. Pengadu (warga) dilarang mendirikan pondok atau pos tanpa izin majelis, sementara Takadu (perusahaan) diwajibkan menahan seluruh rencana replanting.

    Batamad Kecamatan Telawang ditugaskan hanya untuk pengawasan berkala, bukan berjaga nonstop pada lokasi.

    Bukti kehati-hatian prosedural paling cermat muncul saat Hermas menyoroti detail sekecil puntung rokok demi melindungi warga dari jebakan hukum.

    ”Bagi yang merokok, jangan membuang puntung sembarangan agar tidak muncul dugaan sabotase. Setelah ini saya harapkan Batamad menyisir area tersebut agar tidak timbul kesan terjadi pembakaran,” perintah Hermas.

    Singapura, Hongkong, dan Sindiran Pancasila

    Kembali ke lapangan, dimensi spiritual hukum Dayak turut menyelimuti eksekusi hari itu. Saat patok baliho pertama tertancap, seorang pemangku ritual adat melangkah maju.

    Tangannya menebarkan beras kuning (behas bahenda) ke udara, diiringi rapalan sumpah tajam berbahasa Dayak.

    Kutukan adat tersebut tidak hanya mengarah kepada pihak korporasi yang melanggar status quo.

    Sumpah itu juga menyasar tajam siapa pun, termasuk warga Dayak sendiri, yang berani berkhianat membantu perusahaan demi melemahkan perjuangan masyarakat.

    Pelanggar ikatan spiritual ini diyakini akan menuai kualat atau balasan malapetaka mematikan dari para leluhur.

    Menyambung sakralnya ritual tersebut, filosofi luhur Dayak turut disuarakan oleh Wawan Embang.

    Ia menegaskan pemasangan ini bukan putusan akhir, melainkan penanda wilayah pengawasan Basara Hai demi keadilan seluruh pihak, termasuk bagi entitas korporasi.

    ”Bagi kami, tanah bukan sekadar tempat hidup, tetapi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat Dayak. Di dalamnya terdapat sejarah. Menjadi wadah menyatunya manusia, flora, fauna, arwah leluhur, serta hubungan kita kepada Tuhan,” tutur Wawan.

    Puncak luapan emosi pecah pada titik pemasangan baliho terakhir. Damang Tenung mengambil alih panggung dan menelanjangi arogansi PT BAP yang difasilitasi payung hukum peraturan daerah hingga konstitusi negara.

    ”Kami merasa tidak dihargai sedikit pun oleh perusahaan yang mencari uang di sini. Mereka makan di sini, tetapi hasilnya dibawa ke Singapura, Jakarta, Taiwan, dan Hongkong. Tolong hargai para pemangku adat di sini,” desaknya tajam.

    Tenung lantas membenturkan arogansi korporasi tersebut dengan nilai intelektualitas. ”Mungkin sekolah kalian tinggi-tinggi, tolong amalkan sila Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab,” sindirnya keras.

    Sebagai langkah taktis, Tenung menginstruksikan standar operasi pengawasan spesifik kepada Batamad.

    ”Tingkatkan patroli. Apa pun yang ditemukan di lapangan, catat tanggal, jam, siapa orangnya, atau nama pihak yang melakukan kegiatan, agar menjadi catatan bagi kami,” perintahnya.

    Ia juga melontarkan sebuah peringatan tingkat tinggi yang berdiri sebagai pandangan personalnya, tanpa ditanggapi anggota majelis lain.

    Tenung mengancam bahwa jika sampai tanggal 20 Agustus iktikad baik itu tidak terwujud, Tim Basara Hai memiliki otoritas dan kewenangan lain untuk mengeksekusi objek tersebut, tanpa merinci wujud konkret tindakannya.

    Mengakhiri orasinya, Tenung menunjukkan adab kerendahan hati dengan meminta maaf apabila terdapat tutur kata yang kurang berkenan dari dirinya.

    ”Apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya manusia biasa, tidak luput dari salah dan khilaf,” katanya.

    Sampai enam baliho berdiri tegak, PT BAP tidak pernah mengirim satu pun perwakilan berwenang.

    Upaya konfirmasi kerap dilakukan untuk membuka ruang hak jawab kepada manajemen dan bagian legal PT Sinar Mas Group.

    Namun, seluruh permohonan yang dilayangkan sejak 29 Mei 2026 tersebut belum membuahkan satu pun tanggapan hingga naskah ini diterbitkan. (ign)

  • Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai langsung mendapat respons dari elemen masyarakat sipil.

    Menyongsong putusan sela yang membekukan aktivitas pada area sengketa antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), barisan masyarakat adat menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal ketetapan tersebut.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyambut lugas putusan majelis. Ia memastikan organisasinya bersiap memberikan tenaga tambahan.

    ”Kami siap membantu Batamad untuk mengawal pengamanan lokasi objek sengketa seluas 1.607 hektare yang telah dinyatakan berstatus quo oleh Majelis Hakim,” kata Erko, Kamis (13/8/2026).

    Ia menegaskan bahwa korporasi raksasa sawit tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apa pun pada area sengketa selama masa pembekuan berlaku.

    ”Batamad akan dikawal oleh KMHA Adat Dayak Kalteng bersama anggota masyarakat agar pihak perusahaan tidak masuk dan tidak mengelola lokasi itu sampai putusan akhir diterbitkan,” ujarnya menambahkan.

    Sebagai catatan hukum, dokumen Putusan Sela secara eksplisit hanya menugaskan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang untuk mengamankan ketetapan majelis pada lapangan.

    Pernyataan pengawalan dari KMHA ini murni merupakan dukungan sukarela dari kelompok masyarakat sipil, bukan penugasan resmi tambahan dari peradilan adat.

    Buntut Sikap Korporasi

    Tawaran tenaga pengamanan ini muncul merespons manuver perusahaan yang memicu kekecewaan publik.

    Sejak sidang perdana bergulir awal pekan, manajemen PT BAP memilih absen secara fisik dan hanya membalas panggilan lewat selembar surat manajerial.

    Puncaknya, sembilan Damang yang mengantar langsung surat panggilan ketiga sempat dibiarkan berdiri menahan panas pada luar portal keamanan perusahaan.

    Sikap korporasi tersebut sempat memicu desakan warga agar majelis segera melakukan penyegelan sepihak.

    Kendati mendapat tekanan keras, Majelis tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian hukum dan tidak serta-merta mengabulkan permohonan sepihak tersebut.

    Sebagai jalan tengah yang objektif, peradilan adat menjatuhkan ketetapan status quo yang melarang segala aktivitas pada atas lahan 1.607 hektare bagi kedua kubu, serta mengunci perusahaan agar wajib hadir pada sidang lanjutan, Kamis (20/8/2026).

    Bukan Peringatan Pertama

    Bagi Erko, manuver menekan PT BAP bukanlah hal baru. Sejak 8 Agustus lalu, ia telah menetapkan perusahaan afiliasi Sinar Mas Group tersebut sebagai target ketujuh dalam agenda advokasinya.

    Ia menuding korporasi itu membiarkan kebun plasma mangkrak serta menanam sawit pada luar Hak Guna Usaha (HGU).

    Erko bahkan sempat melontarkan pernyataan keras agar perusahaan yang menolak tunduk pada aturan adat sebaiknya “angkat kaki”.

    Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan.

    Upaya konfirmasi yang terus dilayangkan Kanal Independen sejak 29 Mei 2026 tak kunjung membuahkan respons. (ign)