Penulis: Gunawan

  • Negara Kewalahan saat Api Mengepung Kotim: Armada Bermasalah, Nyawa Warga Jadi Taruhan Utama

    Negara Kewalahan saat Api Mengepung Kotim: Armada Bermasalah, Nyawa Warga Jadi Taruhan Utama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Armada Regu 12 mengalami gangguan mesin saat beroperasi memadamkan api persis depan sebuah gudang pupuk di Jalan HM Arsyad.

    Sebagian titik api terpaksa dibiarkan membara. Sementara pada titik lain seperti Perum Citra Mandiri Baamang, personel pemadam harus bertarung menghadapi api dengan selang yang kurang panjang.

    Kolapsnya pertahanan lapangan pada Selasa malam (18/8/2026) itu menjadi potret nyata saat negara kewalahan menghadapi 22 lokasi kebakaran serentak di Kotawaringin Timur (Kotim).

    Sebuah situasi yang memaksa Kepala Pelaksana BPBD menyiarkan permohonan maaf terbuka kepada publik.

    ”Kami atas nama Posko Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan, mohon maaf yang sebesar-besarnya tidak dapat menangani semua kejadian yang terlapor kepada kami,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam K. Anwar.

    Pengakuan tersebut muncul beriringan dengan skala bencana yang terus membesar.

    Rekapitulasi BPBD Kotim hingga Selasa (18/8/2026) mencatat 1.317,15 hektare lahan hangus dari 354 kejadian, diwarnai 3.840 titik panas yang tersebar di seluruh kecamatan.

    Seranau mencatatkan kerusakan terluas mencapai 703,50 hektare, atau lebih dari separuh total lahan terbakar di Kotim.

    Angka ini melonjak tajam, mengingat sepekan sebelumnya luasan lahan terbakar masih berada di kisaran 373 hektare.

    Ancaman ini makin nyata karena puncak kemarau belum sepenuhnya terlewati. Mengacu rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kalimantan Tengah per 2 Agustus 2026, puncak kemarau di Kotim bergeser.

    Prediksi awal Agustus mundur ke rentang Agustus dan September, selisih satu bulan dari rata-rata 30 tahun terakhir. Secara nasional, musim kemarau diprediksi baru berakhir pada pertengahan Oktober 2026.

    Artinya, Kotim harus melewati masa kritis satu hingga dua bulan ke depan tanpa intervensi hujan. Taruhan tertingginya adalah nyawa manusia.

    Ancaman Racun dan Memori Maut 2015

    Memori kelam sebelas tahun lalu menjadi pengingat nyata. Kabut asap pernah merenggut nyawa Saripah.

    Paru-paru perempuan 22 tahun asal Desa Bereng Bengkel, Kalimantan Tengah, itu rusak usai berbulan-bulan diinvasi udara beracun.

    Indeks polusi saat itu menembus angka 2.000, jauh meninggalkan ambang batas bahaya 300.

    Siti Neneng, sang ibu, masih merekam jelas detik-detik putrinya mengeluh sesak sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Saripah tidak sendirian, sebab Kementerian Sosial mencatat 19 nyawa melayang akibat petaka asap di Sumatera dan Kalimantan sepanjang 2015. Lima di antaranya dari Kalimantan Tengah.

    Asap karhutla yang kini mengepung warga Kotim membawa ancaman serupa berupa partikel halus PM2.5, menurut catatan Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Ukurannya yang sepertiga puluh diameter rambut manusia memungkinkannya menembus langsung ke alveolus paru-paru.

    Asap ini juga membawa gas karbon monoksida, nitrogen dioksida, ozon permukaan, dan hidrokarbon aromatik polisiklik yang sanggup memicu kekurangan oksigen dalam darah hingga kematian.

    Dampak kesehatan mulai mendera warga. Dalam rentang lima hari, 7 hingga 11 Agustus 2026, tercatat 2.052 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

    Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Barat menyumbang angka tertinggi. Wilayah Kotim sendiri menyumbangkan 704 warga yang terserang ISPA dalam sepekan yang sama.

    Pasien didominasi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil yang sistem pernapasannya lebih sensitif terhadap paparan racun.

    Provinsi tetangga sudah mulai mencatatkan korban jiwa. Taufik, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal dunia pada 4 Agustus 2026 setelah diduga kehabisan oksigen saat menerobos pekatnya asap dalam perjalanan pulang, hingga tubuhnya tersambar api.

    Sepekan kemudian insiden maut terulang pada Kasim (65), warga Kubu Raya, yang ditemukan tak bernyawa usai membantu memadamkan karhutla di sebuah kebun sawit. Sebelumnya ia sempat mengeluhkan mual.

    Rekam Jejak Sanksi yang Menguap

    Merespons gentingnya situasi, Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak sekadar mengumbar pengumuman ketika menemukan perusahaan yang mengabaikan area terbakar di wilayah usahanya.

    ”Kalau ada pihak investor, baik perkebunan atau pertambangan yang tidak peduli dengan lahan atau titik api yang ada di lokasi mereka, maka kami minta untuk ditindak tegas,” kata Rimbun.

    Rimbun mengingatkan bahwa aparat memiliki wewenang penuh untuk mengeksekusi, sementara perusahaan wajib bertanggung jawab atas area konsesinya.

    Ia menolak jika penindakan hanya berhenti pada pernyataan publik tanpa langkah nyata di lapangan.

    ”Jangan nanti pada saat ini diumumkan, tahu-tahu nanti tidak ada realisasi,” tegasnya.

    Catatan masa lalu mendasari kekhawatiran tersebut. Rimbun melihat pernyataan tegas terhadap pihak yang lalai sering kali menguap tanpa kejelasan.

    ”Pengalaman seperti tahun-tahun yang lalu, hilang cerita. Jangan sampai seperti itu,” ujarnya.

    Firasat Rimbun mengenai kasus hukum yang menguap sejalan dengan rekam jejak Kotim.

    September 2015, petinggi PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan oleh kepolisian, diiringi ancaman pencabutan izin.

    Sebelas tahun berjalan, kelanjutan hukum kasus itu tidak pernah tercatat di ruang publik, dan perusahaan tetap beroperasi normal.

    Rimbun juga pernah bersuara keras soal anomali serupa pada Desember 2025.

    Saat itu, ia menyoroti PT BSL yang diduga masih membuka kawasan hutan baru di Kecamatan Antang Kalang, padahal izin perusahaan tersebut telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022.

    Krisis Air di Titik Nadir

    Kini, selain menagih ketegasan hukum, Rimbun mendorong perusahaan dan pemilik lahan mengambil langkah pencegahan mandiri di tengah menyusutnya cadangan air.

    ”Air ini sudah sangat langka dan susah kita cari. Transport kita tidak mungkin masuk ke hutan sana karena tidak ada infrastruktur,” katanya.

    Krisis air ini terkonfirmasi dari pantauan Kanal Independen sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

    Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut Kotim anjlok hingga minus 1,28 meter, disusul mengeringnya embung dan parit.

    Secara operasional, BPBD Kotim mengandalkan armada berbahan bakar bensin dengan kebutuhan 100 liter per hari.

    Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup hanya menyiagakan dua unit mobil tangki air, dengan satu unit terikat tugas rutinan di tempat pembuangan akhir sampah.

    Rimbun menyarankan pemilik lahan membangun sarana prasarana mandiri, seperti sumur bor, agar tidak selalu mengandalkan pemerintah ketika api terlanjur membesar.

    ”Yang memiliki lahan punya tanggung jawab juga. Jangan jadi penonton,” pungkasnya. (ign)

  • Buktikan ke Dunia Kalteng Tak Diam, 3.333 Warga Bersiap Gelar Deklarasi Akbar Lawan Narkoba

    Buktikan ke Dunia Kalteng Tak Diam, 3.333 Warga Bersiap Gelar Deklarasi Akbar Lawan Narkoba

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tiga personel kepolisian gugur saat menggerebek bandar sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kamis (2/7/2026).

    Tragedi di wilayah Katingan ini terjadi pada rentang waktu yang sama dengan pengungkapan ratusan kasus narkotika oleh Polda Kalimantan Tengah, dengan nilai ekonomi gelap ditaksir mencapai Rp140,3 miliar hanya dalam paruh pertama tahun ini.

    Rangkaian peristiwa tersebut menjadi latar bagi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk menyusun deklarasi massal.

    Sebanyak 3.333 orang disiapkan untuk memadati Bundaran Talawang, pusat Kota Palangka Raya, Kamis, 20 Agustus 2026, guna menggelar ikrar perang terbuka melawan narkoba.

    Proporsi Ribuan Massa

    Kesiapan aksi ini dimatangkan melalui rapat di ruang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/8/2026).

    Rapat tersebut dihadiri Ketua GDAN Ririen Binti bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, serta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Tutang.

    Keterlibatan lintas instansi ini memperlihatkan penanganan yang mencakup penegakan hukum, pencegahan, dan pendidikan.

    Dari total 3.333 peserta yang direncanakan, GDAN merinci 3.000 orang merupakan pelajar SMA se-Kota Palangka Raya, disusul 300 mahasiswa, dan 33 perwakilan organisasi kemasyarakatan.

    Jumlah itu setara dengan sekitar satu dari setiap 93 penduduk Kota Palangka Raya, yang menurut estimasi Badan Pusat Statistik pertengahan 2024 berjumlah 310.182 jiwa.

    Ketua GDAN Ririen Binti mengatakan rapat pemantapan digelar agar deklarasi berjalan lancar dan tanggung jawab masing-masing pihak sudah terbagi.

    ”Kami mengadakan rapat pemantapan agar Deklarasi Akbar Perang Melawan Narkoba di Bumi Tambun Bungai menuju Kalimantan Tengah bersinar dan bersih dari narkoba dapat berjalan dengan baik. Masing-masing pihak sudah memiliki tanggung jawabnya,” ujarnya.

    Ririen menyebut jumlah 3.333 peserta sebagai simbol bahwa masyarakat Kalimantan Tengah tidak tinggal diam menghadapi ancaman sindikat narkotika.

    ”Ini membuktikan kepada dunia bahwa masyarakat Kalimantan Tengah tidak diam melihat narkoba semakin merusak kehidupan bangsa dan negara,” tegasnya.

    ”Kami menghadirkan 3.333 orang untuk membulatkan hati dan bersama-sama memberantas narkoba di Bumi Tambun Bungai. Tidak boleh ada tempat bagi mafia narkoba yang ingin menghancurkan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.

    Ririen mengaitkan langsung agenda 20 Agustus ini dengan momentum tragedi yang menimpa Polres Katingan.

    ”Inilah momen bagi kami dari GDAN, dengan dukungan Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Wali Kota, dan seluruh pejabat serta elemen masyarakat, untuk bersama-sama bersatu hati dan bergandengan tangan memerangi narkoba,” katanya.

    Skala Tangkapan dan Prevalensi

    Skala persoalan narkoba turut terekam dalam data penindakan kepolisian. Kombes Pol Slamet Ady Purnomo melaporkan Polda Kalimantan Tengah dan jajaran mengungkap 331 kasus narkotika dengan 439 tersangka sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026.

    Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, tercatat 59 kasus dengan 91 tersangka, beserta barang bukti 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi.

    ”Barang bukti yang diamankan berupa 63.902,14 gram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate,” kata Slamet, Senin (29/6/2026) lalu.

    Dari sisi prevalensi penyalahguna, potret data menyajikan angka yang bervariasi bergantung pada metode pengukurannya.

    Survei Badan Narkotika Nasional bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 mencatat prevalensi setahun pakai narkoba di Kalimantan Tengah berada di angka 0,40 persen, setara 6.317 orang usia 15 sampai 64 tahun.

    Terpisah, data bersumber dari Gubernur Kalimantan Tengah yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis pada 2024 menyebut angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalteng berada di level 0,70 persen atau 10.108 orang.

    Pemaparan ini tidak menyertakan penjelasan rinci apakah angka tersebut menggunakan metode “setahun pakai” yang sama dengan survei BNN-LIPI 2019.

    Sementara itu, data arsip yang lebih lama dari BNNP Kalimantan Tengah, dengan menggunakan metodologi penghitungan pecandu yang berbeda dari survei prevalensi BNN-LIPI, mencatat jumlah pecandu berada di angka 21.863 orang pada 2004 dan menjadi 38.981 orang pada 2017.

    Peredaran gelap ini bahkan sempat membekas di tata kota. Kawasan Puntun di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sempat distigma sebagai pasar narkoba yang beroperasi penuh, hingga GDAN bersama pemerintah membangun Posko Terpadu Anti Narkoba di sana pada 1 Juni 2026.

    Merespons seluruh rangkaian persoalan ini, GDAN menyebut deklarasi 20 Agustus diharapkan tidak berhenti sekadar sebagai kegiatan seremonial.

    Agenda tersebut diupayakan menjadi momentum memperkuat gerakan bersama untuk menekan peredaran narkoba yang menurut catatan kepolisian telah bernilai ratusan miliar rupiah hanya dalam enam bulan terakhir. (ign)

  • Pawai Pembangunan HUT RI ke-81 Kotim Usung Keberagaman dan Ekonomi, Pendaftaran Gratis Masih Dibuka hingga 21 Agustus 2026

    Pawai Pembangunan HUT RI ke-81 Kotim Usung Keberagaman dan Ekonomi, Pendaftaran Gratis Masih Dibuka hingga 21 Agustus 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pawai Pembangunan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya disiapkan sebagai agenda perayaan rutin tahunan, tetapi juga menjadi ruang untuk menampilkan keberagaman budaya dan pesan pembangunan daerah.

    Tahun ini, pawai mengusung subtema “Merajut Keberagaman, Menggerakkan Ekonomi, Bersatu, Bangkit dan Sejahtera”.

    Masyarakat, pelajar, instansi, dunia usaha hingga komunitas masih memiliki kesempatan untuk ikut ambil bagian karena pendaftaran peserta masih dibuka dan tidak dipungut biaya.

    Pendaftaran dibuka hingga Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Hingga saat ini, tercatat 123 peserta telah mendaftarkan diri. Namun, jumlah tersebut belum final karena pendaftaran masih berlangsung.

    Ketua Seksi Pawai Pembangunan Alang Arianto mengatakan, peserta yang sudah terdaftar berasal dari lima kategori.

    ”Untuk saat ini yang sudah mendaftar ada 123 peserta, terdiri dari 41 pejalan kaki umum, 38 peserta pejalan kaki pelajar, 15 peserta drum band, 21 peserta kendaraan hias, dan 8 peserta sepeda hias. Jumlah ini belum final dan masih akan terus bertambah sampai batas akhir pendaftaran 21 Agustus 2026,” kata Alang Arianto yang juga menjabat sebagai Kepala Bapperida Kotim, Senin (17/8/2026).

    Alang mengatakan panitia telah membuka Pawai Pembangunan untuk berbagai kelompok masyarakat.

    Ada lima kategori yang dapat diikuti, yakni kendaraan hias, pejalan kaki pelajar, pejalan kaki umum, sepeda hias pelajar, dan drum band.

    Kategori kendaraan hias dapat diikuti OPD, kecamatan, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi, lembaga, komunitas maupun masyarakat umum.

    Untuk kategori pejalan kaki, peserta berasal dari pelajar SMP dan SMA sederajat, mahasiswa, OPD, kecamatan, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi, lembaga, komunitas serta masyarakat umum.

    Sementara kategori sepeda hias diperuntukkan bagi pelajar tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.

    Kategori terakhir adalah drum band yang juga terbuka bagi peserta sesuai ketentuan panitia.

    Wajib Angkat Keberagaman dan Budaya

    Subtema pawai menjadi bagian penting dalam konsep penampilan peserta. Setiap peserta tidak hanya dituntut ikut meramaikan kegiatan, tetapi juga harus menyesuaikan penampilan sesuai dengan tema “Merajut Keberagaman, Menggerakkan Ekonomi, Bersatu, Bangkit dan Sejahtera.”

    ”Khusus kendaraan hias, konsep yang ditampilkan wajib menggambarkan pembangunan Kotim yang berkelanjutan, sekaligus menampilkan ornamen khas Kotawaringin Timur dan budaya Nusantara,”  ujar Alang.

    Sementara, kendaraan hias diperbolehkan menggunakan kendaraan jenis pick-up. Panitia tidak memperbolehkan penggunaan truk, tronton maupun longbed.

    ”Setiap peserta kendaraan hias hanya diperbolehkan menggunakan satu kendaraan hias dan tidak boleh diikuti pejalan kaki pendamping,” ujarnya.

    Selain itu, ada aturan khusus bagi peserta kendaraan hias. Kendaraan wajib mengikuti pawai sampai garis finis, kemudian dibariskan atau disusun di sekeliling Taman Kota Sampit untuk menjalani penilaian akhir oleh dewan juri.

    Peserta baru diperbolehkan membubarkan diri setelah dinyatakan selesai oleh dewan juri.

    Untuk peserta pejalan kaki, setiap regu maksimal terdiri dari 30 orang. Peserta diwajibkan mengusung subtema pawai serta menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah di Nusantara.

    Sedangkan peserta sepeda hias maksimal terdiri dari tujuh sepeda dalam satu regu.

    Tema yang dapat digunakan untuk sepeda hias antara lain Anggrek Tebu, Gayung Birang, Jelawat, pakaian adat dan nuansa merah putih.

    Adapun kategori drum band mensyaratkan minimal 30 orang dalam satu regu. Penampilan drum band juga harus mengusung subtema pawai dengan memainkan lagu-lagu nasional dan atau lagu daerah.

    Atraksi Maksimal Lima Menit

    Panitia memberikan ruang bagi peserta untuk menunjukkan kreativitas selama pawai.

    ”Peserta diperbolehkan melakukan atraksi di depan panggung kehormatan. Tetapi, durasinya dibatasi maksimal lima menit,” ujarnya.

    Dalam barisan pejalan kaki juga terdapat larangan penggunaan kendaraan tertentu. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan Tosa maupun kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk gerobak.

    “Setiap peserta juga diwajibkan menjaga ketertiban, kelancaran dan kesopanan selama mengikuti seluruh rangkaian pawai,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Alang menegaskan kepada para peserta dilarang membawa senjata tajam maupun mengikuti kegiatan dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman keras atau narkoba.

    “Peserta juga kami sarankan memainkan atau memperdengarkan musik bertema kemerdekaan maupun perjuangan selama mengikuti pawai. Bukan sound horeg yang mengganggu pendengaran penonton dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

    Materi yang ditampilkan peserta juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Peserta dilarang membawa atau mempertontonkan unsur partai politik, simbol LGBT, logo, lambang, gambar maupun tulisan yang mengandung unsur SARA, hoaks, pornografi, pornoaksi ataupun materi lain yang dianggap di luar kepatutan.

    Seluruh peserta wajib mematuhi ketentuan dan arahan panitia di lapangan.

    Nomor Peserta Bukan Urutan Keberangkatan

    Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai nomor peserta. Nomor peserta yang diberikan panitia bukan merupakan nomor urut keberangkatan.

    Nomor urut keberangkatan atau boarding pass akan diberikan oleh koordinator masing-masing kategori di lokasi keberangkatan berdasarkan urutan kedatangan peserta.

    Karena itu, peserta diminta memperhatikan arahan koordinator kategori ketika berada di lokasi keberangkatan.

    Dimulai Sabtu Pagi

    Pawai Pembangunan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kotim akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

    Persiapan peserta dimulai pukul 06.00 WIB, sedangkan start pawai dijadwalkan pukul 07.00 WIB hingga selesai.

    ”Urutan pemberangkatan telah ditetapkan panitia. Peserta pertama yang diberangkatkan adalah sepeda hias pelajar SD, SMP dan SMA sederajat,” jelasnya.

    Selanjutnya pejalan kaki pelajar SMP dan SMA sederajat serta mahasiswa. Setelah itu, giliran pejalan kaki OPD, kecamatan, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi, lembaga, komunitas dan masyarakat umum.

    Kategori terakhir yang diberangkatkan adalah kendaraan hias.

    Sementara pemberangkatan drum band akan diatur tersendiri oleh panitia.

    Pendaftaran Gratis hingga 21 Agustus

    Bagi masyarakat atau kelompok yang ingin ikut serta, kesempatan mendaftar masih terbuka.

    “Pendaftaran dan pengambilan nomor peserta dilayani Senin hingga Jumat, 6-21 Agustus 2026, pada pukul 08.00-15.00 WIB selama jam kerja. Bagi yang berminat ikut berpartisipasi bisa mendaftar mulai dari sekarang,” ujarnya.

    Lokasi pendaftaran berada di Gedung E Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 01 Sampit.

    Panitia hanya akan melayani pendaftaran sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Pendaftaran di luar ketentuan tersebut tidak akan dilayani.

    Panitia juga tidak menggelar technical meeting. Karena itu, calon peserta yang membutuhkan penjelasan mengenai persyaratan maupun tata tertib teknis diminta berkoordinasi langsung dengan narahubung bagian pendaftaran.

    Pawai Pembangunan tahun ini diarahkan menjadi panggung yang mempertemukan keberagaman budaya, kreativitas masyarakat dan pesan pembangunan daerah dalam satu rangkaian kegiatan.

    “Pendaftaran gratis tidak dipungut biaya. Kami harap banyak peserta yang ikut berpartisipasi meramaikan Pawai Pembangunan yang dapat menghibur para penonton,” tandasnya. (hgn)

  • Sengketa Rp900 Juta KSSM: Syamsuri Bongkar Dokumen Lahan 2023 untuk Menjawab Tuduhan

    Sengketa Rp900 Juta KSSM: Syamsuri Bongkar Dokumen Lahan 2023 untuk Menjawab Tuduhan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tuduhan penipuan Rp900 juta yang menjerat Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM) Syamsuri dijawab dengan pembukaan rentetan dokumen riwayat sengketa sejak 2023.

    Syamsuri menolak narasi tunggal dari pelapor H Syamsudin alias H Ujang yang menyebut uang tersebut raib tanpa kejelasan.

    Melalui kuasa hukumnya, Syamsuri menyerahkan nota, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga notulen mediasi kecamatan kepada penyidik sebagai bukti adanya pengerjaan fisik dan konflik lahan yang mendasari perkara.

    Bagi Syamsuri, perkara ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih panjang dari sekadar aliran dana.

    Dia mengajukan nota, kuitansi, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diklaim sebagai dasar pengerjaan jalan.

    Langkah ini menjadi pijakan kuasa hukumnya, Sapriyadi, untuk mendesak penyidik agar kembali memeriksa sekretaris koperasi, khususnya guna mengklarifikasi transaksi senilai sekitar Rp49 juta.

    Sebelum perkara ini bermuara pada laporan kepolisian, jejak perundingan lahan antara Syamsuri dan H Ujang sebenarnya telah terekam pada 27 Agustus 2023.

    Rentang waktu dua bulan setelahnya, persoalan lahan yang melibatkan aktivitas KSSM juga sempat memicu turun tangannya Pemerintah Kecamatan Parenggean.

    Kuasa hukum Syamsuri membeberkan dokumen tersebut untuk menunjukkan konteks hubungan, kegiatan koperasi, dan upaya penyelesaian yang telah berjalan lama.

    Bukti Catatan Lawas

    Salah satu instrumen pembelaan utama Syamsuri adalah selembar catatan hasil perundingan yang berlangsung pada Minggu, 27 Agustus 2023, di sebuah lokasi.

    Dokumen tersebut bertuliskan “penting” pada bagian atasnya. Isinya merekam detail berita acara perundingan dengan H Ujang.

    Mencakup poin-poin krusial mengenai pembagian lahan, skema pembayaran, jatah hasil panen, serta rencana penyelesaian hubungan kedua belah pihak.

    Terdapat kesepakatan penyerahan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Kelompok Tani Hapat atau Sungai Nabie seluas 100 hektare kepada H Ujang.

    Catatan tersebut juga mengatur pembagian lahan seluas 200 hektare menjadi dua bagian sama besar.

    Hak atas hasil panen sementara waktu diserahkan kepada salah satu pihak, menunggu skema pembiayaan pembuatan jalan disepakati bersama. Dokumen ini memuat tanda tangan Syamsuri selaku Ketua KSSM dan H. Ujang.

    Keberadaan catatan ini memperlihatkan bahwa komunikasi mengenai lahan dan penyelesaian kerja sama telah terbentuk jauh sebelum laporan dugaan penipuan ini bergulir.

    Masuk Meja Kecamatan

    Jejak dokumen membawa alur waktu ke November 2023. Pemerintah Kecamatan Parenggean merilis surat tertanggal 8 November 2023 tentang agenda mediasi.

    Surat ini menyasar Kepala Desa Karang Sari, Kepala Desa Bajarau, perwakilan petani, dan pengurus KSSM.

    Pemanggilan ini merupakan respons atas surat Kepala Desa Karang Sari tertanggal 23 Oktober 2023, yang menandakan eskalasi konflik antara petani dan koperasi telah membutuhkan intervensi pemerintah.

    Puncak mediasi berlangsung pada Senin, 13 November 2023, di Aula Kantor Camat Parenggean.

    Rapat koordinasi ini dipimpin Camat Parenggean, dihadiri jajaran desa, unsur kewilayahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus KSSM, serta para petani.

    Notulen rapat merekam keberatan keras dari pihak petani terhadap aktivitas pengerjaan lahan koperasi, termasuk pembuatan jalan yang dianggap merambah lahan warga dan mengganggu panen.

    Pihak KSSM menangkis tudingan tersebut, mengklaim telah mengundang petani berkali-kali tanpa hasil, dan menegaskan pengerjaan jalan merujuk pada titik koordinat demi kepentingan bersama.

    Camat Parenggean mencatat kemunculan 69 SKT dan surat adat terkait lahan sengketa, beserta sejumlah dokumen yang belum diserahkan ke Kepala Desa Karang Sari.

    Notulen juga merekam sikap KSSM yang menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum apabila petani menolak musyawarah. Rapat ini akhirnya ditutup tanpa mufakat, mengingat warga penggarap memilih jalur peradilan.

    Catatan mediasi Kecamatan Parenggean fungsinya sebatas pembentuk konteks bahwa konflik lahan ini telah membara sejak 2023.

    Membawa Perkara Kembali ke Jejak Dana

    Saat proses penyidikan berlanjut, kuasa hukum Syamsuri, Sapriyadi, menegaskan penyerahan bukti penggunaan dana ke pihak kepolisian.

    ”Pembuatan jalan itu segala pembayarannya jelas, ada nota dan kuitansinya,” kata Sapriyadi kepada wartawan di Sampit, Selasa (18/8/2026).

    Sapriyadi menyebut seluruh aliran dana tersebut bersandar pada RAB yang ada. “Uang tersebut sudah diarahkan berdasarkan belanja yang sudah sesuai RAB,” tegasnya.

    Pihak kuasa hukum juga berencana mendesak pemeriksaan lanjutan terhadap sekretaris koperasi demi memperjelas transaksi senilai Rp49 juta.

    Mereka menyinggung eksistensi perjanjian di bawah tangan yang tidak memuat batas waktu kesepakatan, sekaligus menyebut adanya perkara perdata terpisah yang menurut mereka telah memiliki nomor perkara dan dijadwalkan untuk disidangkan.

    Suara Pelapor

    Perkara ini berpangkal dari aduan H Ujang melalui kuasa pendampingnya, Hendi, yang bergulir sejak Juni 2025.

    Hendi sebelumnya telah menegaskan kepada Kanal Independen bahwa substansi persoalan tidak pernah bergeser: kesepakatan awal mewajibkan dana yang diserahkan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Realisasi lahan tersebut diklaim tidak pernah terjadi.

    Menurut Hendi, tumpukan dokumen pembukuan maupun klaim pengerjaan fisik dari pihak koperasi tidak menghapus inti persoalan, yakni kegagalan memenuhi janji penggantian lahan sawit.

    Terkait kemunculan dokumen perundingan 2023 dan notulen kecamatan dari pihak Syamsuri, belum ada tanggapan baru dari Hendi maupun H. Ujang secara spesifik.

    Proses Pembuktian

    Posisi hukum Syamsuri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan. Tuduhan dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya belum terbukti di pengadilan.

    Rentetan dokumen dari Agustus 2023 ini menjadi bagian dari materi yang menurut pihak Syamsuri telah diajukan kepada penyidik. (ign)

  • 567 Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi Kemerdekaan, 12 Orang Langsung Bebas

    567 Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi Kemerdekaan, 12 Orang Langsung Bebas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 567 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menerima remisi khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

    Kalapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, seluruh warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini dinyatakan memenuhi persyaratan. Tidak ada pengajuan yang ditolak.

    ”Untuk sementara tidak ada yang ditolak. Semua yang diajukan mendapatkan remisi. Totalnya ada 567 warga binaan yang menerima remisi,” kata Muhammad Yani, Senin (17/8/2026).

    Pemberian remisi tersebut merupakan remisi umum yang diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan setiap 17 Agustus.

    Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan setelah melalui proses pengusulan dan verifikasi.

    Yani menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi warga binaan untuk memperoleh remisi. Salah satunya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

    Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin atau register F.

    ”Jadi, warga binaan yang mendapatkan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di lapas,” ujarnya.

    364 Warga Binaan Kasus Narkotika

    Dari 567 penerima remisi, sebanyak 203 orang masuk kategori remisi normal. Sementara 364 orang lainnya merupakan warga binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

    Yani menyebut penerima remisi dari kedua kategori tersebut relatif berimbang, meski jumlah penerima yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 lebih banyak.

    ”Untuk remisi normal ada 203 orang. Kemudian yang terkait PP Nomor 99 ada 364 orang, yang merupakan warga binaan kasus narkotika,” jelasnya.

    Ia menegaskan, warga binaan yang tersangkut perkara narkotika tetap dapat memperoleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

    ”Bisa. Yang penting sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan,” kata Yani.

    Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi, tahun ini tidak terdapat warga binaannya di Lapas Sampit yang menerima remisi.

    Yani menjelaskan, narapidana kasus korupsi tidak ditempatkan di Lapas Sampit karena penanganan perkara tersebut dialihkan ke Palangka Raya, baik dalam proses persidangan maupun penempatannya setelah menjalani pidana.

    ”Untuk kasus tipikor, sementara tidak ada di sini. Karena perkara tipikor dialihkan ke Palangka Raya, baik untuk proses persidangan maupun penempatannya di Lapas Palangka Raya atau Rutan Palangka Raya,” terangnya.

    12 Orang Langsung Bebas

    Dari ratusan warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 12 orang mendapatkan pengurangan masa pidana hingga dinyatakan bebas.

    Namun, satu dari 12 orang tersebut masih harus menjalani pidana subsider sehingga belum sepenuhnya dapat meninggalkan proses pemidanaan.

    ”Yang bebas ada 12 orang. Namun, satu orang masih harus menjalani pidana subsider,” ungkap Yani.

    Lebih lanjut, Yani mengatakan pemberian remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

    Yani berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi maupun yang nantinya bebas dapat diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan sosialnya.

    ”Harapan saya, mereka yang mendapatkan remisi dapat segera kembali ke masyarakat, diterima oleh keluarga dan lingkungan, serta mampu berintegrasi dengan baik,” katanya.

    Ia juga berharap mereka dapat menjadi bagian yang aktif dan produktif dalam pembangunan serta tidak kembali melakukan tindak pidana.

    Dibekali Keterampilan Sebelum Kembali ke Masyarakat

    Selama menjalani masa pidana, warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mengikuti berbagai program pembinaan dan kegiatan kemandirian.

    Sejumlah keterampilan diberikan sebagai bekal agar warga binaan memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat.

    ”Selama di lapas, mereka juga telah dibekali kegiatan kemandirian, seperti perikanan, pertukangan, pengelasan, dan barbershop,” ujarnya.

    Ia berharap keterampilan yang diperoleh selama berada di Lapas Sampit dapat benar-benar diterapkan setelah warga binaan kembali ke lingkungan masing-masing.

    ”Mudah-mudahan ilmu serta hal-hal positif yang diperoleh dapat diterapkan saat kembali ke masyarakat,” harapnya.

    57 Warga Binaan Diajukan untuk Amnesti

    Selain pemberian remisi kemerdekaan, Lapas Kelas IIB Sampit saat ini juga tengah mengajukan amnesti bagi sejumlah warga binaan.

    Yani menyebut ada sekitar 57 orang yang diajukan untuk mendapatkan amnesti. Pengajuan tersebut masih dalam proses dan pihak lapas masih menunggu keputusan lebih lanjut.

    ”Saat ini juga sedang ada pengajuan amnesti. Sambil menunggu prosesnya, kurang lebih ada 57 orang yang kami ajukan,” katanya.

    Namun, tidak semua perkara dapat diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Pengajuan hanya dilakukan terhadap warga binaan yang memenuhi kriteria serta persyaratan yang telah ditentukan.

    ”Untuk kasus-kasus dengan kriteria tertentu. Ada syarat-syarat dan jenis perkara yang tidak dapat diusulkan,” jelas Yani.

    Penghuni 851 Orang, Pernah Tembus 1.019

    Di sisi lain, jumlah warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Kelas IIB Sampit masih jauh di atas kapasitas ideal. Saat ini  jumlah warga binaan tercatat sebanyak 851 orang.

    Jumlah tersebut memang telah mengalami penurunan dibandingkan kondisi tertinggi yang pernah terjadi selama Yani bertugas di Lapas Sampit. Pada 2025, jumlah warga binaan sempat mencapai 1.019 orang.

    ”Per hari ini, jumlahnya 851 orang. Pada tahun 2025 sempat mencapai 1.019 orang. Itu angka tertinggi selama saya bertugas di Lapas Sampit,” kata Yani.

    Sementara berdasarkan hasil pengukuran ulang, kapasitas Lapas Sampit saat ini hanya sekitar 240 orang.

    Dengan kondisi tersebut, jumlah penghuni saat ini masih lebih dari tiga kali lipat kapasitas ideal berdasarkan hasil pengukuran ulang.

    Yani mengatakan pihaknya sedang mengusulkan perubahan kapasitas karena terdapat penambahan bangunan atau ruang baru di lingkungan Lapas Sampit.

    Meski demikian, ketika ditanyakan apakah jumlah penghuni saat ini sudah mencapai tiga kali lipat kapasitas, Yani menegaskan bahwa angkanya belum sampai 300 persen.

    ”Setelah pengukuran ulang, kapasitasnya 240 orang. Saat ini kami sedang mengusulkan perubahan kapasitas karena ada penambahan bangunan atau ruang baru,” pungkasnya. (hgn)

  • Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam

    Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sisa-sisa ketegangan masa lalu masih membekas di mulut portal PT Agro Indomas.

    Dua puluh sekuriti pernah bersiaga rapat, berhadapan dengan warga yang hendak mendirikan pondok, sementara polisi turun tangan membelah massa.

    Hari itu, tidak ada pihak yang berani menjamin situasi akan terus tenang. Kekhawatiran tersebut kini terbukti beralasan.

    Medan perselisihan bergeser. Fokus perlawanan warga bukan lagi pada pondok dan portal.

    Pemicu terbarunya adalah hilangnya selembar baliho dan ditariknya garis batas baru di atas hamparan tanah yang perkaranya masih bergulir di pengadilan.

    Baliho di Pos Sekuriti

    Rekaman video yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan Sarnudin J mendatangi pos keamanan perusahaan. Insiden itu terjadi baru-baru ini.

    Dia mempertanyakan letak baliho yang sebelumnya dipasang di area klaim miliknya. Debat pecah antara Sarnudin dan petugas jaga.

    Belakangan terungkap, baliho tersebut berada di dalam area pos keamanan setelah diakui oleh pihak sekuriti di lokasi.

    Bagi Sarnudin, lembaran spanduk itu merepresentasikan klaim atas tanah yang sedang ia perjuangkan lewat jalur hukum.

    Klaim serupa yang menyeretnya ke ruang sidang, sekaligus memicu pergerakan massa ke depan gerbang perusahaan beberapa waktu lalu.

    Ketegangan lalu merembet dari pos keamanan menuju titik objek sengketa. Di lokasi tersebut, aktivitas pemaritan untuk menarik garis batas terlihat sedang berlangsung. Pemandangan inilah yang memicu protes keras dari Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin.

    “Lahan Ini Belum Tentu Milik Perusahaan”

    Sapriyadi, yang mendampingi Sarnudin sejak gugatan pertama didaftarkan pada November 2025, mendesak pekerja lapangan agar menghormati proses hukum.

    Menurutnya, hamparan tanah tersebut tidak bisa sepihak dianggap sebagai aset perusahaan karena status haknya masih diperdebatkan dalam perkara perdata tingkat banding.

    ”Kita ini kalau kita menghargai Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara hukum, hormati, ikuti aturan. Jangan kayak begini, kalau kayak begini caranya mau kayak bentrok. Saya tidak mau itu terjadi,” kata Sapriyadi.

    ”Kami melakukan untuk gugatan perdata. Ini orangnya, principal-nya ada. Kalian kok nggak ada komunikasi, tiba-tiba langsung melakukan pemaritan. Lahan ini belum tentu milik perusahaan. Kita sama-sama mempunyai alat hak,” lanjutnya.

    Sapriyadi menegaskan, gugatan perdata ditempuh justru untuk mencegah friksi fisik di lapangan.

    Meskipun gugatan tersebut kandas di tingkat pertama, perkara ini masih bergulir di tingkat banding. Ia menyayangkan pemaritan terus berjalan tanpa komunikasi antarpihak.

    Di sisi lain, pekerja lapangan yang ditemui warga mengaku tidak mengetahui rincian perkara hukum tersebut.

    Mereka menyatakan hanya menjalankan instruksi pimpinan untuk mengamankan alat, serta merawat, memupuk, dan memanen kebun. Mereka menyarankan agar urusan legalitas dibicarakan langsung dengan manajemen.

    Dua kubu ini berdiri di posisi berseberangan. Sarnudin dan kuasa hukumnya memandang hamparan itu sebagai objek sengketa pengadilan.

    Sebaliknya, pekerja menganggapnya sebagai area operasional harian. Di antara perbedaan pandangan ini, tarikan parit melahirkan persoalan baru.

    Vonis yang Kandas, Bukan Berakhir

    Insiden baliho dan parit ini adalah rentetan dari eskalasi yang memuncak pada 20 Juni 2026. Saat itu, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendatangi gerbang PT Agro Indomas, berniat membangun pondok di titik sengketa.

    Lebih dari dua puluh aparat keamanan perusahaan membuat barikade, memaksa polisi berjaga di tengah guna mencegah gesekan fisik.

    Aksi massa tersebut merupakan imbas langsung dari putusan Pengadilan Negeri Sampit sembilan belas hari sebelumnya.

    Pada 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim memutus Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt antara Sarnudin melawan PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana. Statusnya niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.

    Palu hakim sama sekali belum menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan dan keabsahan dokumen urung dibedah.

    Gugatan kandas di tahap formalitas. Batalnya gugatan Sarnudin turut meruntuhkan eksepsi dan gugatan rekonvensi dari Agro Indomas senilai Rp13,24 miliar.

    Tuntutan perusahaan, yang terdiri dari kerugian materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas dalil pemblokadean areal 15,6 hektare di Blok B-102, gugur tanpa sempat dipertimbangkan.

    Sarnudin terus bergerak. Tujuh hari pasca-putusan, akta banding resmi diteken. Perkara kini beralih ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Merujuk data SIPP Pengadilan Negeri Sampit, statusnya tertulis sebagai pemberitahuan putusan banding. Putusan inkrah belum turun.

    Empat Bidang, Satu Sengketa

    Objek gugatan Sarnudin terbagi dalam empat bidang tanah dengan total luas hampir 89 hektare.

    Satu bidang seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk didasarkan pada surat pernyataan yang diteken ayah Sarnudin, Jahudi bin Nuhan, tertanggal 10 Juni 1995.

    Tiga bidang lainnya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin.

    Sebelumnya, Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan dalil Sarnudin saat menemui massa pada 20 Juni.

    Ia menyatakan kebun telah beroperasi sekitar 21 tahun melalui proses ganti rugi yang tercatat rapi dari Yayasan Menteng Raya.

    ”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua. Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” kata Ilhar saat itu.

    Menghadapi massa yang bersiap membangun pondok, Ilhar memilih pendekatan normatif.

    ”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” ujarnya kala itu, seraya menegaskan pihak perusahaan siap menerima apa pun putusan hukum.

    Jejak Konflik yang Melebar

    Jejak konflik Sebabi turut merambah ranah pidana. Sebelum gugatan perdata Sarnudin teregister, PT Agro Indomas telah melaporkannya ke Polda Kalimantan Tengah pada 18 September 2025 dengan tuduhan pencurian buah sawit.

    Surat perintah penyelidikan terbit satu bulan kemudian. Tumpang tindih gugatan perdata warga dan pelaporan pidana perusahaan merupakan pola berulang dalam relasi korporasi perkebunan dan warga lokal di Kotawaringin Timur.

    Medan hukum PT Agro Indomas juga membentang di luar urusan Sebabi. Pada Maret 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman Km 89.

    Hamparan itu teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan sah. Penertiban merembet ke afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan kelolaan 3.798 hektare.

    Rentetan penyitaan ini menunjukkan kompleksitas hukum yang membelit perusahaan. Aset sitaan tersebut kini dikelola Agrinas, badan usaha milik negara tempat Ilhar juga bertugas.

    Status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi ranah sengketa berikutnya. PT Agro Indomas mengakui tidak memegang HGU untuk sebagian lahan sengketa, fakta yang divalidasi Kanwil BPN Kalteng atas tiga dari empat objek gugatan Sarnudin.

    Manajemen berargumen, merujuk UU Perkebunan Tahun 2004, regulasi saat masa tanam 2005 hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 5 Maret 2005 dan IUP sejak 28 Agustus 2007.

    Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi 2016 yang mewajibkan HGU dan IUP secara kumulatif, perusahaan berdalih aturan itu bersifat prospektif.

    ”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016. Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” ucap Ilhar.

    Argumen ini menghadapi realitas kebijakan nasional. Pada akhir 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU tengah ditertibkan pemerintah.

    Tafsir prospektif perizinan tidak secara otomatis berarti pemutihan. Terlepas dari silang pendapat HGU ini, dalil utama gugatan Sarnudin bersandar pada tudingan penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi, bukan semata persoalan izin operasional perusahaan.

    Menunggu Palu Keadilan

    Baliho bisa dicabut sepihak. Garis batas bisa ditarik kapan saja. Aktivitas panen dan pemupukan kebun bisa terus beroperasi.

    Namun, rutinitas harian di lapangan tidak mengesahkan kepemilikan atas hamparan tanah tersebut. Penentuan hak milik sepenuhnya bergantung pada proses hukum.

    Sembilan belas hari antara putusan NO dan aksi massa Juni lalu membuktikan tipisnya jarak antara ruang sidang dan realitas di atas tanah merah.

    Selama putusan berkekuatan hukum tetap belum turun dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, ketidakpastian itu akan terus menguji ketenangan di lapangan. (ign)

    Catatan Redaksi: PT Agro Indomas telah melakukan klarifikasi tertulis bahwa lokasi bukan di wilayahnya, melainkan PT BSK.

    Berita Klarifikasi: Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

  • Ekskavator Belah Tanah Kering: Kolaborasi Damang Telawang dan Korporasi Sediakan 10 Titik Air Baru

    Ekskavator Belah Tanah Kering: Kolaborasi Damang Telawang dan Korporasi Sediakan 10 Titik Air Baru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin ekskavator mengoyak lapisan tanah yang mengeras akibat kemarau panjang.

    Musim kering yang melanda sejumlah kawasan memaksa warga berburu sumber air baru.

    Mengantisipasi ancaman kekeringan dan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, turun memfasilitasi pembuatan sumur bagi warganya.

    Penggalian 10 titik sumur tersebut direalisasikan menggunakan alat berat. Bantuan pengerahan mesin ini datang dari perusahaan perkebunan yang beroperasi mengelilingi wilayah setempat, yakni PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) dan PT Maju Aneka Sawit (MAS).

    Aktivitas pembongkaran tanah terpantau pada sejumlah titik dengan galian yang membelah bumi cukup dalam.

    Operator mengerahkan ekskavator untuk menembus lapisan tanah keras demi menyentuh sumber air bawah tanah yang diharapkan mampu menopang kebutuhan harian masyarakat.

    Bagi Yustinus, kehadiran fasilitas ini sangat berarti bagi warga. Kondisi kemarau yang terus berlanjut membuat warga semakin terdesak mencari pasokan air bersih.

    Dia memandang eksistensi korporasi seharusnya diukur dari dampak nyatanya terhadap lingkungan sosial, bukan dari aktivitas perkebunan semata.

    Tolok ukurnya adalah sejauh mana entitas bisnis tersebut merespons cepat saat masyarakat sekitar didera kesulitan.

    Membangun hubungan antara warga dan korporasi, menurutnya, menuntut komunikasi dan kepedulian yang berkesinambungan.

    Perusahaan yang berdiri berdampingan dengan permukiman warga idealnya menjadi bagian dari solusi saat rentetan persoalan datang.

    ”Kami sangat mengapresiasi bantuan ini. Saat masyarakat membutuhkan air, perusahaan hadir dan membantu. Ini merupakan bentuk kepedulian yang nyata kepada masyarakat,” kata Yustinus, Selasa (18/8/2026).

    Sang Damang mengaku memantau langsung rekam jejak operasional korporasi di wilayahnya. Keterbukaan sikap untuk saling menilai secara jujur merupakan instrumen penting demi merawat harmoni.

    ”Selama ini kalau masyarakat membutuhkan bantuan, pihak perusahaan selalu siap sedia. Ini yang wajib kita apresiasi. Kalau memang bagus, ya kita harus katakan bagus. Begitu juga sebaliknya, kalau ada yang kurang baik, kita harus berani menyampaikan. Kita harus adil dalam memberikan pendapat,” ujarnya.

    APRESIASI BANTUAN: Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus mengapresiasi kepedulian perusahaan. (Istimewa/Kanal Independen)

    Enam Sumur Lama Belum Cukup

    Askep Humas PT Sukajadi Sawit Mekar, Ali Akbar, menerangkan bahwa pengerahan ekskavator untuk mengebor sumur merupakan gerakan spontanitas perusahaan menyikapi iklim ekstrem, sekaligus strategi mitigasi karhutla.

    ”Karena musim kemarau kita panjang, jadi kita diminta Pak Damang untuk membantu warga membuat sumur. Hari ini kita turunkan alat berat ekskavator untuk menggali sumur di 10 titik,” ujar Ali Akbar.

    Ali menguraikan, langkah antisipasi sebenarnya sudah berjalan lewat pembangunan tahap pertama. Namun, evaluasi lapangan menunjukkan perlunya intervensi tambahan agar ketersediaan air benar-benar bisa diandalkan menghadapi cuaca ekstrem.

    ”Sebelumnya sudah pernah dibuatkan enam titik. Namun karena kedalamannya tidak cukup untuk memperoleh air bersih di tengah musim kemarau ini, maka sekarang kita buatkan yang lebih dalam,” jelasnya.

    Ketersediaan instalasi air ini menyasar fungsi ganda. Selain untuk konsumsi warga, cadangan air memegang peran sentral dalam memadamkan potensi karhutla ketika vegetasi mengering tajam.

    Bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

    Ali menggarisbawahi langkah pembukaan sumber air ini sebagai wujud nyata tanggung jawab korporasi terhadap warga lingkar kebun.

    Eksekusi penggalian ini juga melibatkan koordinasi dan kerja sama lintas entitas bisnis perkebunan, termasuk perusahaan yang bernaung di bawah bendera Wilmar Grup.

    ”Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial kami, pihak perusahaan kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan. Selain itu, dalam kegiatan ini kami juga bekerja sama dengan perusahaan perkebunan lainnya seperti Wilmar Grup,” ungkapnya.

    Menurut penuturannya, uluran tangan korporasi telah terdesain dalam skema tanggung jawab sosial yang berkelanjutan. Perusahaan menargetkan intervensi pada pilar-pilar utama yang menyentuh langsung denyut kehidupan warga.

    ”Program CSR khususnya PT Sukajadi Sawit Mekar Estate Sebabi juga membantu masyarakat dari kategori kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan itu sudah lama berjalan kepada masyarakat,” tambah Ali.

    Kepedulian yang Perlu Dipertahankan

    Mengamati dinamika hubungan korporasi dan warga di berbagai daerah, langkah konkret penyediaan akses air bersih langsung memberikan dampak riil bagi masyarakat Telawang.

    Bagi warga setempat, fasilitas ini menjadi penopang hidup utama. Ketika kemarau mendera, sumber air berfungsi sebagai sarana pemenuhan aktivitas harian sekaligus instrumen menangkis ancaman kebakaran kebun masyarakat.

    Damang Yustinus Saling Kupang berharap pola responsif ini terus berlanjut. Korporasi yang bergerak cepat menjawab kebutuhan mendesak warga pantas menerima apresiasi terbuka.

    Ia mengingatkan pentingnya penilaian objektif terhadap sepak terjang perusahaan. Kritik tajam tetap wajib dilontarkan saat muncul persoalan, namun kontribusi riil yang menyentuh masyarakat juga berhak dipaparkan secara adil.

    ”Kita harus objektif. Kalau ada yang baik, jangan ragu kita katakan baik. Kalau ada yang perlu dikritik, kita sampaikan kritik. Yang penting masyarakat mendapatkan manfaat dan hubungan antara masyarakat dengan perusahaan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Keberadaan 10 titik sumur baru ini diproyeksikan mampu memasok cadangan air warga sepanjang musim kemarau. Instalasi air ini juga disiapkan sebagai fasilitas pendukung utama mengantisipasi amukan api karhutla.

    Sengketa Menggantung

    Kontras tajam justru menyelimuti apresiasi warga Telawang. Wilayah yang sama merekam realitas getir, melihat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang masih menghadapi pertempuran hukum bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

    Mereka berhadapan dengan gugatan perdata PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), afiliasi dari kelompok usaha Sinar Mas.

    Register perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

    PT BAP berdiri sebagai penggugat, menyeret Yustinus, Parimus, dan Dematius ke kursi tergugat.

    Proses peradilan masih berjalan, menuntut seluruh dalil dan tuduhan diuji melalui palu hakim sebelum melahirkan kebenaran hukum yang final.

    Pertarungan hukum ini juga merambat ke ranah peradilan masyarakat Dayak melalui Sidang Basara Hai.

    Sengketa agraria tersebut praktis berproses melalui dua jalur penyelesaian berbeda, yakni ruang sidang negara dan mahkamah adat.

    Kondisi tersebut memotret ironi tajam relasi korporasi di Telawang. Publik melihat satu perusahaan sigap menurunkan alat berat menggali sumur dan merangkul tokoh adat demi warga.

    Sebaliknya, konflik lahan membara antara tokoh masyarakat dan korporasi raksasa lainnya tanpa kepastian ujung penyelesaian.

    Bagi Yustinus, benturan realitas ini menegaskan urgensi komunikasi dan sikap saling menghormati antara perusahaan dan warga.

    Korporasi yang peduli patut mendapat tempat, sementara konflik dengan entitas lain wajib diselesaikan secara objektif lewat instrumen hukum maupun musyawarah.

    ”Kita harus adil melihat perusahaan. Kalau memang membantu masyarakat, ya kita harus katakan membantu dan kita apresiasi. Tetapi kalau ada persoalan, tentu harus kita sampaikan juga. Jangan karena ada masalah dengan satu perusahaan, kemudian semua perusahaan kita anggap sama. Tidak begitu,” tegas Yustinus.

    Dia menekankan warga menolak hubungan artifisial semata. Bukti nyata kehadiran korporasi saat warga bergelut dengan krisis air, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur adalah jawaban yang paling ditunggu.

    Langkah turun ke lapangan dan membelah tanah kering ini menjadi bukti sahih bahwa korporasi sanggup mengambil peran langsung saat masyarakat terdesak kebutuhan vital.

    Perbedaan manuver antarkorporasi ini mengharuskan publik melihat persoalan secara proporsional.

    Entitas yang menabur manfaat layak diapresiasi, sedangkan sengketa wajib diletakkan dalam koridor hukum, pencarian fakta, dan penyelesaian yang adil.

    Perkara perdata PT BAP melawan Yustinus, Dematius, dan Parimus masih menjadi persoalan yang belum tuntas.

    Palu hakim Pengadilan Negeri Sampit belum dijatuhkan, sementara forum adat Sidang Basara Hai terus menggali jalan tengah.

    Mengamati seluruh rentetan peristiwa tersebut, kehadiran sigap korporasi menyelamatkan warga dari krisis air telah menegaskan satu pijakan penting.

    Pola kemitraan yang responsif dan proaktif inilah yang semestinya menjadi rujukan baku dalam merawat relasi antara perusahaan dan masyarakat. (ign)

  • Veteran Kotim: Dulu Lawan Penjajah, Sekarang Korupsi Jadi Musuh yang Lebih Berbahaya

    Veteran Kotim: Dulu Lawan Penjajah, Sekarang Korupsi Jadi Musuh yang Lebih Berbahaya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan tahun berlalu, Kadar meninggalkan masa mudanya untuk menjadi prajurit dan menghadapi medan tugas di tengah situasi konfrontasi Indonesia-Malaysia.

    Kini, setelah pensiun dan memasuki usia senja, ia menyimpan senjatanya dan menikmati masa tua.

    Pengalaman menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat ia kisahkan secara singkat usai berakhirnya Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-81 Tahun di Stadion 29 November, Senin (17/8/2026).

    Dalam suasana riuh, para hadirin yang lalu lalang pulang menuruni tribun, Kanal Independen memilih mendekati tiga veteran yang masih bertahan duduk di tribun.

    Kadar salah satu veteran yang diajak berbincang mengulas singkat pengalaman saat bertugas saat situasi konfrontasi dengan Malaysia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

    Pria tua berusia 83 tahun itu mengisahkan mulai menjadi prajurit saat berusia 23 tahun sekitar tahun 1964.

    Dua tahun setelah menjadi prajurit, Kadar mendapat penugasan ke Kalimantan Barat. Ia dikirim menjalankan tugas menghadapi Paraku (Pasukan Rakyat Kalimantan Utara).

    ”Waktu itu Indonesia kontra dengan Malaysia,” kata Kadar Usman pria kelahiran Jawa Timur, 8 April 1943.

    Veteran Kotim Kadar Usman.

    Penugasan tersebut menjadi awal dari perjalanan panjangnya di dunia militer. Setelah itu, ia menjalani berbagai tugas di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat.

    Selama bertugas, Kadar merasakan langsung beratnya menjadi prajurit. Bukan hanya medan yang harus dihadapi, tetapi juga risiko kehilangan rekan seperjuangan.

    Ia mengenang banyak prajurit yang menjadi korban dalam berbagai penugasan.

    Salah satu periode yang masih diingatnya adalah penugasan ke Timor Timur pada 1977-1978. Kadar menyebut banyak anak muda yang menjadi korban dalam penugasan tersebut.

    Pengalaman itu menjadi bagian yang tidak pernah benar-benar hilang dari ingatannya.

    Setelah sekitar tiga dekade menjalani pengabdian, Kadar pensiun pada 1991. Jabatan terakhirnya adalah Sersan Mayor di Kodim 1015 Sampit.

    Namun, berakhirnya masa dinas tidak otomatis membuat kehidupan setelah pensiun menjadi mudah. Kadar kini menerima pensiun sekitar Rp2,8 juta per bulan.

    Menurutnya, jumlah tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    “Rp2.800.000. Ini tidak cukup,” katanya.

    Kondisi saat awal pensiun bahkan jauh lebih berat. Kadar menyebut ketika pertama kali pensiun, uang yang diterimanya hanya sekitar Rp85.100.

    Meski mengakui masih banyak hal yang ingin disampaikan kepada pemerintah, Kadar memilih tidak merinci seluruh persoalan tersebut. Menurutnya, menyampaikan berbagai kekurangan yang dirasakan masyarakat membutuhkan waktu.

    Ia berharap pemerintah tetap memperhatikan kondisi masyarakat, termasuk para veteran yang telah menghabiskan puluhan tahun hidupnya untuk menjalankan tugas negara.

    Kadar juga membawa ingatan tentang masa kecilnya ketika Indonesia masih berada dalam situasi sulit. Saat ia masih berusia sekitar lima tahun, ia sempat mengalami  kehidupan pada masa di mana Indonesia masih dijajah Jepang.

    Menurutnya, penderitaan masyarakat saat itu sangat berbeda dibandingkan kondisi sekarang.

    ”Penderitaan rakyat pribumi dulu dibandingkan sekarang sangat jauh berbeda,” ujarnya.

    Karena itu, Kadar menilai generasi sekarang patut mensyukuri kemerdekaan. Kondisi Indonesia saat ini jauh lebih baik dibandingkan masa yang pernah ia alami ketika masih kecil.

    Kadar menyebut meski Indonesia sudah dinyatakan merdeka selama 81 tahun. Namun, perjuangan bukan berarti telah selesai.

    Menurut veteran yang kini tinggal di Baamang Tengah, Sampit, musuh bangsa Indonesia saat ini tidak lagi selalu datang dari luar negeri. Ada persoalan di dalam negeri yang justru dapat merusak negara secara perlahan.

    Kadar menyebutnya sebagai “musuh dalam selimut.”

    ”Penjajah Belanda mudah diketahui, tapi ada musuh dalam negeri yang lebih berbahaya yaitu korupsi,” tegas Kadar yang menyudahi perbincangan dan tak ingin melanjutkan.

    Bagi Kadar, itulah bentuk perjuangan yang harus dihadapi generasi sekarang. Jika dahulu prajurit berhadapan dengan penjajah menggunakan senjata, saat ini negara harus dijaga dari praktik yang merusak kehidupan masyarakat dan pemerintahan dari dalam.

    Achmad Chudori, 40 Tahun Jalani Penugasan

    Selain Kadar, adapula Achmad Chudori, veteran yang lama menetap dan menghabiskan usia senjanya di Kota Sampit.

    Ia mengaku menghabiskan sekitar 40 tahun sebagai prajurit TNI. Selama masa tugas tersebut, Chudori berpindah-pindah tempat penugasan.

    Sampit menjadi salah satu daerah tempatnya menjalankan tugas. Setelah itu, ia pernah ditempatkan di Kuala Pembuang dan Pangkalan Bun hingga akhirnya menjalani penugasan di Timor Timur.

    Ketika ditanya pengalaman yang paling membekas selama bertugas, Chudori mengingat salah satu penugasannya di Timor Timur.

    Saat itu, ia bersama pasukan hendak bergerak menuju sebuah lokasi. Medan yang harus dilewati tidak mudah karena dipenuhi batu-batu besar.

    ”Medannya berbatu-batu besar dan cukup berat,” kenangnya.

    Chudori mengaku sebagian detail masa pengabdiannya sudah tidak lagi diingat secara utuh. Maklum, sebagian besar pengalaman tersebut telah berlalu puluhan tahun dan karena faktor usia ia sudah menghadapi fase pikun.

    Ketika ditanya mengenai usia saat pertama kali masuk tentara, ia memperkirakan sekitar 13 tahun.

    ”Mungkin sekitar umur 13 tahun. Saya sudah tidak ingat persis,” kata pria kelahiran Sokaraja Kulon pada 7 Agustus 1941.

    Meski tidak lagi mampu mengingat seluruh detail perjalanan militernya, Chudori tetap membawa jejak panjang pengabdian tersebut hingga menginjak usianya yang ke-85 tahun.

    Sekitar empat dekade hidupnya dihabiskan sebagai prajurit. Penugasan dari Sampit, Kuala Pembuang dan Pangkalan Bun hingga Timor Timur menjadi bagian dari perjalanan hidupnya.

    Kini, Kadar dan Chudori sama-sama telah meninggalkan kehidupan militer. Yang tersisa adalah pengalaman panjang,  ingatan yang perlahan terkikis karena faktor usia, pengalaman tentang menghadapi medan tugas dan cerita tentang generasi yang pernah menjalani masa muda dengan risiko besar demi menjalankan tugas negara.

    Bagi mereka, perjuangan memang telah berubah bentuk.

    Dulu, perjuangan dilakukan dengan menghadapi konflik dan ancaman bersenjata. Sekarang, perjuangan berada pada bagaimana kemerdekaan dijaga agar tidak dirusak dari dalam.

    Pesan itu menjadi penting karena datang dari dua orang yang telah menghabiskan puluhan tahun hidupnya sebagai prajurit. Mereka telah melewati masa tugasnya. Tetapi bagi mereka para veteran, menjaga Indonesia tidak mengenal kata selesai. (hgn)

  • Momentum HUT RI, Bupati Kotim Ajak Masyarakat Gotong Royong Padamkan Karhutla

    Momentum HUT RI, Bupati Kotim Ajak Masyarakat Gotong Royong Padamkan Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi momentum bagi Bupati Kotim Halikinnor untuk mengajak seluruh elemen daerah memperkuat gotong royong menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Halikinnor mengatakan karhutla tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Pencegahan membutuhkan keterlibatan masyarakat karena dampaknya dapat meluas, terutama terhadap kualitas udara, kesehatan, lingkungan hingga perekonomian.

    ”Ada satu tantangan yang harus menjadi perhatian kita bersama, yaitu Karhutla. Karhutla bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Halikinnor, usai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di Stadion 29 November Sampit, Senin (17/8/2026).

    Ia mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah yang didukung dunia usaha, tokoh masyarakat, generasi muda serta kesadaran warga.

    ”Kita membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah, dukungan dunia usaha, peran para tokoh, kepedulian generasi muda, dan terutama kesadaran setiap masyarakat agar penanganan Karhutla dapat berjalan maksimal supaya mencegah terjadinya penurunan kualitas udara yang semakin buruk, serta memastikan kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

    Halikinnor menekankan, upaya pencegahan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat tidak boleh menunggu api membesar dan dampak dirasakan banyak orang baru bergerak.

    ”Mencegah lebih baik daripada memadamkan,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

    ”Menjaga alam berarti menjaga kesehatan, menjaga ekonomi, dan menjaga masa depan generasi kita,” lanjutnya.

    Bukan Sekadar Tugas Pemerintah

    Halikinnor menilai keberhasilan penanganan karhutla sangat bergantung pada kesadaran bersama.

    Pemerintah memiliki kewajiban menyiapkan kesiapsiagaan dan penanganan, tetapi masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik api.

    Dukungan dunia usaha dan keterlibatan tokoh masyarakat juga diperlukan agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri.

    Ia meminta seluruh pihak menjadikan persoalan karhutla sebagai kepentingan bersama karena dampaknya tidak mengenal batas wilayah maupun kelompok masyarakat.

    ”Ketika kebakaran terjadi dan kualitas udara menurun, masyarakat secara luas yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

    Halikinnor berharap kesadaran tersebut tidak hanya muncul ketika karhutla terjadi, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

    Upaya mencegah kebakaran sejak awal dinilai jauh lebih penting dibandingkan mengandalkan pemadaman setelah api terlanjur meluas.

    Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan Halikinnor dalam peringatan kemerdekaan tahun ini. Mengingat bencana karhutla masih kian masif terjadi selama lebih dari sebulan terakhir.

    Pemkab Kotim sebelumnya juga telah mengaktifkan status siaga darurat yang yang berlaku selama 185 hari, terhitung sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026, yang kemudian ditingkatkan menjadi status tanggap darurat selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi vertikal pada 29 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla yang diperkirakan meningkat hingga puncak musim kemarau pada Oktober mendatang.

    Dalam kesempatan itu, Halikinnor mengajak seluruh masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga Kotim tetap aman dan nyaman dihuni.

    ”Bagaimana kita bersama-sama bergotong royong memadamkan karhutla daerah kita sehingga daerah kita tetap kondusif dan aman,” pungkasnya. (hgn)

  • Merah Putih Berkibar Tanpa Hambatan, 70 Paskibraka Kotim Tuntaskan Tugas di HUT RI ke-81

    Merah Putih Berkibar Tanpa Hambatan, 70 Paskibraka Kotim Tuntaskan Tugas di HUT RI ke-81

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hentakan 70 pasang kaki Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdengar serempak menuju Lapangan Stadion 29 November Sampit.

    Langkah mereka tegap, terukur dan presisi, bergerak dalam satu irama menuju tiang bendera.

    Di tengah barisan itu, Novinjian Safira, siswi SMAN 1 Sampit, bertugas membawa baki berisi Sang Saka Merah Putih dengan kedua tangan yang tetap tenang.

    Bendera Merah Putih tersebut sebelumnya diserahkan Bupati Kotim Halikinnor yang bertindak sebagai inspektur upacara.

    Dengan langkah perlahan dan penuh konsentrasi, Novinjian membawa bendera menuju tiang, sementara perhatian hadirin tertuju pada setiap gerakan para Paskibraka.

    Suasana Stadion 29 November Sampit berlangsung khidmat, ketika prosesi pengibaran bendera dimulai.

    Tidak ada langkah yang tergesa. Tidak ada gerakan yang melenceng dari rangkaian yang telah mereka latih sejak 4 Agustus 2026 lalu.

    Diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sang Saka Merah Putih perlahan dikerek ke puncak tiang. Prosesi berlangsung lancar tanpa hambatan.

    Tugas yang dipersiapkan selama hampir dua pekan itu akhirnya tuntas dilaksanakan tanpa hambatan oleh 70 Paskibraka Kotim yang terdiri dari 43 putra dan 27 putri. Mereka berasal dari sejumlah SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kabupaten Kotim.

    Bupati Kotim Halikinnor mengapresiasi keberhasilan para Paskibraka menjalankan tugas tersebut. Ia menilai prosesi pengibaran bendera berjalan baik dengan penuh khidmat tanpa kesalahan.

    ”Tadi kita menyaksikan kenaikan bendera pusaka Merah Putih, alhamdulillah anak-anak Paskibraka menjalankan tugasnya dengan baik, dengan penuh khidmat, tidak salah dan tidak ada yang keliru,” kata Halikinnor saat diwawancarai awak media usai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion 29 November Sampit, Senin (17/8/2026).

    Keberhasilan tersebut tidak lepas dari persiapan yang telah dilakukan para Paskibraka bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan upacara.

    Sebelum menjalankan tugas pada upacara HUT ke-81 RI, para Paskibraka menjalani pemusatan latihan sejak 4 Agustus 2026.

    Latihan tidak hanya berfokus pada kemampuan Peraturan Baris-Berbaris (PBB). Mereka juga mendapatkan pembinaan fisik, mental, kedisiplinan, karakter serta wawasan kebangsaan.

    Setiap gerakan harus dilakukan secara seragam dan tepat. Kekompakan menjadi bagian penting karena seluruh rangkaian pengibaran berlangsung dalam hitungan dan formasi yang telah dipersiapkan.

    Bagi para anggota Paskibraka, prosesi di Stadion 29 November Sampit menjadi puncak dari proses seleksi dan latihan yang mereka jalani.

    ”Untuk itu saya terima kasih kepada Paskibraka dan semua pihak atas kelancaran acara pada hari ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Halikin mengajak masyarakat memaknai keberhasilan dan momentum peringatan kemerdekaan tersebut dengan melanjutkan perjuangan para pahlawan melalui pembangunan.

    ”Mari kita isi kemerdekaan ini dengan melanjutkan perjuangan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Kita isi kemerdekaan dengan pembangunan, bagaimana bisa mensejahterakan masyarakat kita,” katanya.

    Novinjian Wujudkan Keinginan Jadi Pembawa Baki

    Di antara 70 anggota Paskibraka, Novinjian Safira merasakan pengalaman yang berbeda. Siswi SMAN 1 Sampit itu dipercaya menjadi pembawa baki bendera pusaka Merah Putih.

    Bagi Novinjian, tugas tersebut bukan sekadar tanggung jawab dalam sebuah upacara. Ada kebanggaan tersendiri karena ia berhasil mewujudkan keinginan yang sejak awal diimpikannya.

    ”Saya merasa senang sekaligus membanggakan orang tua saya,” ujarnya.

    Ia mengaku menjalani persiapan secara intensif selama sekitar dua pekan. Latihan mencakup pembentukan karakter, fisik, PBB dan berbagai materi lainnya.

    Sebelum sampai pada tahap latihan, Novinjian terlebih dahulu melewati proses seleksi. Pendaftaran dilakukan secara daring, kemudian dilanjutkan dengan tes fisik dan sejumlah tahapan lainnya.

    ”Alhamdulillah selama proses ini tidak ada hambatan,” katanya.

    Dukungan orang tua menjadi salah satu kekuatan yang membuatnya mampu menjalani seluruh tahapan tersebut.

    ”Orang tua sangat mendukung, disertai doa orang tua dan usaha,” ujar pelajar yang bercita-cita menjadi Polisi Wanita (Polwan).

    Menjadi anggota Paskibraka juga menjadi pengalaman yang berarti baginya. Lebih dari itu, sejak awal mengikuti seleksi Paskibraka, ia memang berharap dapat dipercaya membawa baki.

    ”Tentunya masuk Paskibraka dan cita-cita saya ingin menjadi pembawa baki. Alhamdulillah terkabul,” katanya.

    Keinginannya tersebut akhirnya terwujud setelah dirinya masuk dalam empat orang yang dipersiapkan untuk tugas pembawa baki. Dua orang ditetapkan sebagai pembawa baki utama dan dua lainnya sebagai cadangan.

    Ketika mengetahui dirinya dipercaya menjalankan tugas utama, Novinjian mengaku sempat merasakan gugup.

    Namun, rasa itu tidak bertahan lama. Setelah prosesi dimulai, ia mampu mengendalikan diri dan menjalankan tugas hingga selesai.

    ”Jelas saya senang. Di awal masuk gugup. Setelahnya bisa tenang dan tidak gugup lagi,” tuturnya. (hgn)