Penulis: Gunawan

  • Warisan Budaya Seni Bela Diri Kuntau Bangkui Asal Kotim Siap Tampil di Festival Isen Mulang Kalteng

    Warisan Budaya Seni Bela Diri Kuntau Bangkui Asal Kotim Siap Tampil di Festival Isen Mulang Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kembali membawa identitas budaya daerah ke panggung Festival Budaya Isen Mulang 2026 yang akan di gelar di Palangka Raya pada 17–23 Mei 2026.

    Dalam ajang budaya tahunan terbesar di Kalimantan Tengah tersebut, Kotim akan menampilkan seni bela diri tradisional khas Dayak Ngaju yang dinamakan Kuntau Bangkui, sebagai salah satu warisan budaya daerah yang sarat nilai sejarah dan filosofi leluhur.

    Festival Budaya Isen Mulang tahun ini mengusung tema “Culture for Dignity” dan kembali masuk dalam agenda Karisma Event Nusantara (KEN) 2026.

    Kegiatan tersebut akan dimeriahkan berbagai lomba budaya tradisional, pertunjukan seni, hingga karnaval budaya yang melibatkan peserta dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

    Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan konsep penampilan khusus yang memadukan atraksi Kuntau Bangkui dengan mobil hias budaya untuk memeriahkan festival tersebut.

    ”Peragaan seni bela diri Kuntau Bangkui akan tampil di depan mobil hias yang juga kami rancang untuk ikut memeriahkan Festival Isen Mulang Kalteng,” kata Ramadansyah saat ditemui usai menyaksikan latihan peragaan Kuntau Bangkui di areal terbuka belakang Kantor Disbudpar Kotim, Kamis (7/5/2026).

    Menurutnya, dua pendekar senior Kuntau Bangkui akan memperagakan atraksi di hadapan masyarakat dan tamu festival dari berbagai daerah.

    Ramadansyah menjelaskan, Kuntau Bangkui bukan sekadar seni bela diri, melainkan bagian penting dari identitas budaya masyarakat Dayak yang diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu.

    Gerakan dalam Kuntau Bangkui terinspirasi dari kelincahan bangkui atau beruk hutan Kalimantan.

    Filosofi gerakannya menggambarkan ketangkasan, kewaspadaan, keberanian, serta kemampuan bertahan hidup masyarakat Dayak pada masa lalu.

    Seni bela diri tradisional ini diyakini telah ada sejak era asang kayau atau masa peperangan antarsuku di pedalaman Kalimantan.

    Dalam perkembangannya, Kuntau Bangkui menjadi salah satu warisan budaya yang terus dijaga keberadaannya oleh masyarakat Dayak Ngaju di Kotim.

    Salah satu aliran yang paling dikenal adalah Kuntau Bangkui Salamat yang diciptakan oleh tokoh bela diri asal Sampit, Salamat Saun atau dikenal dengan nama Salamat Kambe.

    Hingga kini, aliran tersebut masih aktif dilestarikan melalui sejumlah perguruan dan komunitas seni budaya di Kotim.

    Kabid Kesenian dan Tradisi Disbudpar Kotim Achmad Syantri mengatakan, keberadaan Kuntau Bangkui juga telah mendapat pengakuan resmi dari negara.

    Pada 5 Agustus 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencatatkan seni bela diri ini sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Selain diakui sebagai warisan budaya daerah, Kuntau Bangkui juga telah mendapat pengakuan dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) sebagai salah satu seni bela diri tradisional yang berkembang di Kalimantan Tengah.

    Berdasarkan catatan sejarah dan penuturan tokoh adat, Kuntau Bangkui diperkirakan sudah berkembang sejak tahun 1894, hampir bersamaan dengan momentum bersejarah Perjanjian Tumbang Anoi 1894 yang menjadi tonggak perdamaian masyarakat Dayak di Kalimantan.

    ”Kami menampilkan seni bela diri Kuntau Bangkui asal Kotim sebagai pemersatu budaya di Kotim yang kami harapkan dapat semakin dikenal masyarakat secara luas,” ujar Achmad Syantri.

    Ia menambahkan, pelestarian Kuntau Bangkui terus dilakukan melalui latihan rutin, pembinaan generasi muda, hingga kegiatan kenaikan tingkat yang dilaksanakan perguruan-perguruan bela diri tradisional di Kotim.

    Salah satunya dilakukan Perguruan Kuntau Bangkui Salamat di Kecamatan Kotabesi yang menggelar kenaikan tingkat pada April 2026 lalu.

    Tak hanya digunakan sebagai seni pertunjukan, Kuntau Bangkui juga memiliki fungsi penting dalam berbagai ritual adat Dayak.

    Bela diri ini kerap ditampilkan dalam tradisi Lawang Sekepeng, penyambutan tamu kehormatan, hingga acara adat dan budaya lainnya sebagai simbol penghormatan dan penjagaan martabat masyarakat adat.

    Melalui penampilan di Festival Budaya Isen Mulang 2026, Disbudpar Kotim berharap Kuntau Bangkui semakin dikenal masyarakat luas dan mampu menjadi identitas budaya daerah yang tetap lestari di tengah perkembangan zaman. (hgn/ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perdata yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit menyimpan kejanggalan tajam.

    Korporasi perkebunan ini menuntut ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada Damang Kepala Adat, Kepala Desa, dan seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur.

    Langkah hukum ini menyasar tiga figur yang selama ini berdiri di sisi masyarakat dalam sengketa tersebut. Namun, manuver tersebut memicu gelombang kejut yang melampaui perhitungan penggugat.

    Suara perlawanan justru pecah dari Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    Jarak administratif tidak membungkam warga desa tetangga untuk mengungkap siapa pemilik sejati tanah yang sedang diperebutkan di meja hijau tersebut.

    Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Anti Panting, warga Desa Bangkal, membeberkan ironi gugatan secara lugas. Sasaran hukum korporasi jelas tidak ditujukan kepada masyarakat akar rumput yang mewarisi tanah persengketaan.

    ”Yang dituntut itu bukan punya Pak Parimus, bukan punya Pak Dematius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” kata Anti Panting, Jumat (8/5/2026).

    Fragmen Kecil di Tengah Sengketa Raksasa

    Objek sengketa yang tertulis dalam berkas pengadilan itu menyasar 50,38 hektare lahan. Angka tersebut sangat timpang bila disandingkan dengan realitas di lapangan.

    Berdasarkan hasil pengukuran yang pernah difasilitasi pemerintah provinsi, Anti Panting menyebut total lahan klaim masyarakat menembus dua ribu hektare, membentang dari wilayah Kotawaringin Timur hingga Seruyan.

    Persidangan di PN Sampit ternyata hanya mengadili serpihan kecil dari sebuah konflik agraria raksasa.

    Akar sengketa ini memaksa publik menengok kembali sejarah panjang sebelum garis batas kabupaten membelah daratan. Bangkal dan Sebabi tumbuh dari rahim budaya yang sama.

    ”Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun,” ujarnya.

    Masyarakat kedua wilayah ini dahulu merawat ruang hidup dan berladang bersama di kawasan yang kini terhampar menjadi kebun kelapa sawit.

    Hak ulayat komunitas ini saling menyilang tanpa mempedulikan patok pemekaran wilayah yang dibuat pemerintah.

    ”Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi,” katanya.

    Kewajiban yang Menguap di Lahan Leluhur

    Tanah leluhurnya sendiri kini tertelan dalam area penguasaan korporasi. Hak masyarakat setempat menguap tanpa pernah ada pelunasan kewajiban dari perusahaan.

    ”Mereka telah menduduki, menguasai lahan kami dari nenek moyang kami sampai saat ini. Satu persen pun kami tidak pernah menerima ganti rugi,” tegasnya.

    Realitas pahit ini membalikkan logika gugatan perdata yang sedang berjalan. Warga Bangkal menolak membiarkan Yustinus, Dematius, dan Parimus bertarung sendirian.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Ketiga tokoh ini dipandang sebagai barisan pelindung yang rela mempertaruhkan nasib finansial demi rakyat kecil, kendati ketiganya tidak sedang merebut lahan untuk kepentingan pribadi.

    ”Walaupun mereka di situ tidak punya hak, tapi mereka peduli terhadap kami masyarakat kecil ini,” ungkapnya.

    Beban seratus miliar yang menimpa para tokoh pembela ini memicu amarah kolektif warga Bangkal.

    ”Kami sangat kecewa,” ujarnya.

    Sinyal Perlawanan dari Seruyan

    Anti Panting yang bernaung di bawah bendera ormas adat sebagai Wakil Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau dikenal sebagai Pasukan Merah ini, melihat serangan hukum tersebut sebagai jalan pintas korporasi untuk lari dari inti persoalan.

    ”Dengan adanya gugatan seperti ini, mereka mulai berupaya melalaikan tanggung jawab,” urainya.

    Apabila proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut tetap dipaksakan berjalan, gelombang massa siap membanjiri jalanan.

    ”Kalau memang tetap dipaksakan, kami siap turun untuk membela tokoh-tokoh kami,” katanya.

    Sebuah dokumen hukum yang terbit di Sampit kini menjadi penanda bahwa sengketa Sebabi telah keluar dari wilayah lokal.

    Gugatan ini mengaduk-aduk solidaritas masyarakat lintas kabupaten yang merasa warisan leluhur mereka sedang dicaplok secara sistematis.

    Sementara itu, pihak perusahaan PT Binasawit Abadipratama hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons maupun pernyataan resmi. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik agraria yang membekap Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menyasar teritori konstitusi.

    Gugatan perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit membuka babak baru perseteruan panjang tersebut.

    Sengketa ini berakar dari tuntutan warga Desa Sebabi atas janji kebun plasma sejak tahun 1999 yang tak kunjung terealisasi.

    Korporasi tidak hanya menggugat warga yang mempertahankan lahan, Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Dematius.

    Perusahaan perkebunan ini turut menempatkan Parimus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, sebagai pihak tergugat dengan total nilai tuntutan menembus Rp104 miliar.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Formasi tergugat ini menjadikan ruang sidang pengadilan sebagai arena pembuktian batas perlindungan wakil rakyat.

    Parimus menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Politisi ini mewakili Dapil IV, wilayah yang secara langsung mencakup Kecamatan Telawang tempat sengketa tanah antara warga dan korporasi di bawah bendera Sinar Mas Group itu mendidih.

    Rekam jejak memperlihatkan Parimus hadir secara fisik di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025.

    Peran serupa ia tunjukkan saat mendampingi warga melakukan penunjukan titik koordinat lahan klaim pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya merawat aspirasi konstituen tersebut kini berhadapan langsung dengan instrumen hukum korporasi.

    Pengamat hukum, kebijakan publik, dan politik di Kotim, M Gumarang, menyoroti potensi cacat formil dalam langkah hukum PT Binasawit Abadipratama.

    ”Gugatan perdata terhadap anggota DPRD Kotim Parimus oleh PT Binasawit Abadipratama berpotensi error in persona,” kata Gumarang ketika dimintai tanggapan, Jumat (8/5/2026).

    M. Gumarang.

    Konsep error in persona atau salah sasaran ini bertumpu pada hak imunitas yang melekat pada tubuh anggota legislatif saat menjalankan tugas negara.

    Hukum merancang perisai pelindung ini agar wakil rakyat bisa bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan maupun investasi tanpa bayang-bayang intimidasi hukum.

    Gumarang menarik argumennya dari napas Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

    Landasan hukum ini semakin presisi bila dikalibrasi dengan regulasi daerah.

    Bagi legislator tingkat kabupaten seperti Parimus, perlindungan tersebut dipaku kuat dalam Pasal 160 huruf f juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Aturan ini secara tegas melindungi anggota DPRD dari tuntutan hukum di depan pengadilan akibat pernyataan atau pendapat yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang dewan.

    Perusahaan tentu memiliki ruang untuk berargumen bahwa tindakan Parimus bukan bagian dari tugas kedewanan, melainkan manuver pribadi yang memihak dalam sengketa.

    Gumarang menilai tarik-ulur tafsir inilah yang membuat perusahaan seharusnya tidak melompati tahapan kelembagaan legislatif sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

    ”Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Dewan. Dari situ baru bisa dinilai apakah Parimus sedang menjalankan tugas dewan atau bertindak secara pribadi,” jelasnya.

    Prosedur pemeriksaan internal ini menjadi saringan yang menguji hak imunitas.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Apabila Dewan Kehormatan menyatakan tindakan Parimus berada dalam koridor penyerapan aspirasi konstituen, gugatan korporasi akan membentur tembok konstitusi.

    ”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Gumarang.

    Meja hijau Pengadilan Negeri Sampit kini memikul beban sejarah. Pertarungan argumen dalam persidangan kelak akan menentukan batas wewenang seorang wakil rakyat ketika berhadapan dengan sengketa agraria.

    Apabila hak imunitas dibiarkan tembus oleh tuntutan ganti rugi seratus miliar rupiah, hal ini akan menciptakan preseden kelam bagi kedaulatan legislatif.

    Ruang pengawasan anggota dewan terhadap praktik bisnis korporasi perkebunan di seluruh penjuru negeri berisiko lumpuh oleh bayang-bayang kebangkrutan finansial akibat gugatan perdata. (ign)

  • Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun 2025 diklaim sebagai masa penghematan ketat bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur.

    Festival Habaring Hurung, perayaan budaya tahunan di daerah ini, terpaksa dibatalkan. Pendataan cagar budaya ikut terhenti.

    Kepala Disbudpar saat itu, Bima Ekawardhana, menyebut pemangkasan anggaran hingga 40 persen sebagai penyebab utamanya.

    Namun, dokumen perencanaan tahun berikutnya menyajikan realitas yang saling bertolak belakang.

    Sebuah paradoks anggaran terjadi. Ketika program kebudayaan mendasar dipangkas dengan alasan ketiadaan dana, alokasi uang publik untuk dana hibah justru meroket.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2026 mengungkap Disbudpar Kotim merancang lima paket pengadaan hibah senilai total Rp1,755 miliar.

    Angka ini rupanya belum tuntas. Kepala Disbudpar yang baru dilantik April lalu, Ramadansyah, membuka fakta bahwa total hibah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesungguhnya menyentuh Rp1,855 miliar.

    Menurut Ramadansyah, selisih Rp100 juta tersebut belum diinput ke SIRUP karena masih dalam proses evaluasi.

    Data historis memperlihatkan anomali eskalasi yang tajam. Tahun 2023, dari total rencana pengadaan Rp5,1 miliar, porsi hibah hanya menyedot Rp200 juta atau sekitar 3,9 persen.

    Setahun berselang, angkanya stagnan di Rp198 juta (5,2 persen). Lompatan tak lazim baru terekam pada 2025, ketika porsi hibah menembus Rp1,19 miliar atau 25,6 persen dari total RUP Rp4,6 miliar.

    Tren ini memuncak tajam memasuki 2026. Dari total RUP Rp4,5 miliar, hibah memakan porsi Rp1,755 miliar di SIRUP.

    Artinya, nyaris 39 persen dari seluruh anggaran pengadaan dinas dialirkan ke sektor ini. Bila disandingkan dengan tahun 2024, alokasi hibah tahun ini melonjak hampir sembilan kali lipat.

    Jejak Desain Anggaran

    Siapa arsitek di balik lonjakan anggaran hibah tersebut? Jawaban dari struktur birokrasi justru memperlihatkan kekosongan akuntabilitas.

    Pergantian kepemimpinan yang silih berganti di tubuh Disbudpar membuat keputusan penganggaran ini seolah kehilangan penanggung jawab riil.

    Lonjakan pertama terjadi pada era Bima Ekawardhana, yang saat itu menjabat Kepala Disbudpar Kotim (sebelumnya Sekretaris DPRD Kotim), pada tahun anggaran 2025. Bima menjabat Kadisbudpar sejak Agustus 2024.

    Pada tanggal 8 Oktober 2025, dia dimutasi menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Kotim. Posisinya digantikan Wim Reinardt Kalawa Benung.

    Surat Keputusan Wim berumur pendek dan dibatalkan pada 19 November 2025.

    Kursi pimpinan kemudian dipegang Rihel sebagai pelaksana tugas, sebelum Ramadansyah duduk secara definitif pada 6 April 2026.

    Ramadansyah memilih membatasi diri ketika dimintai penjelasan mengenai dasar lonjakan dana tersebut.

    Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah. (Heny/Kanal Independen)

    ”Saya tidak mengulas soal kenaikan atau tidaknya,” katanya.

    Dia beralasan baru dilantik definitif, sehingga tidak memiliki pengetahuan tentang dasar pengambilan keputusan sebelumnya.

    Menyoal Transparansi

    Problem transparansi tata kelola terlihat jelas dari anatomi lima paket hibah 2026. Tiga di antaranya berupa hibah uang tunai dengan total Rp950 juta yang ditujukan kepada “Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan”.

    Akan tetapi, tidak ada satu pun identitas kelembagaan penerima yang dicantumkan dalam dokumen.

    Dari total uang tunai tersebut, dua paket dikelola melalui mekanisme penyedia dengan nilai masing-masing Rp300 juta dan Rp500 juta.

    Satu paket sisanya senilai Rp150 juta dikelola melalui swakelola, di mana kolom uraian pekerjaannya hanya diisi dengan tanda titik koma. Alias kosong.

    Dua paket sisanya adalah hibah barang. Satu paket senilai Rp200 juta disiapkan untuk pembangunan pagar dan atap Sandung (tempat penyimpanan tulang leluhur Dayak), melalui pengadaan langsung.

    Paket hibah barang terakhir senilai Rp605 juta dieksekusi secara e-purchasing dengan rincian peruntukan yang ditumpuk dalam satu kolom: peralatan Kuda Lumping, seragam Habsyi, alat musik, peralatan Hadrah, seragam Kuntau, hingga lanjutan pembangunan padepokan dan sanggar. Semua digabung tanpa kejelasan nama penerima.

    Kondisi ini amat kontras dengan dokumentasi SIRUP 2025.

    Tahun sebelumnya, instansi ini mencantumkan identitas dan alamat penerima secara spesifik, seperti Kelompok Seni Bersama Desa Penyaguan maupun Kelompok Ramadhan Putra Desa Pahirangan.

    Memasuki perumusan 2026, rincian semacam itu tidak tertera dalam sistem.

    Ramadansyah mengklarifikasi bahwa ketiadaan nama penerima tersebut terjadi karena ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunda tahapan pemrosesan.

    ”Kemarin saya sudah bertemu dengan PPK di ULP/PPBJ. Saya minta jangan diinput dulu. Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu,” tegasnya.

    Ramadansyah menahan seluruh eksekusi dengan merujuk pada Instruksi Bupati Kotim Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.

    Dia memastikan verifikasi calon penerima akan diuji berlapis, mencakup ketersediaan proposal tahun sebelumnya, kesesuaian SIPD, akta notaris, hingga legalitas Kemenkumham.

    ”Sampai saat ini satu pun hibah tahun 2026 belum kami proses,” katanya.

    ”Kalau tidak sesuai ketentuan aturan, saya kembalikan ke TAPD,” tambahnya.

    Bayang-Bayang Jaksa

    Minimnya transparansi dalam rancangan hibah ini muncul di tengah meningkatnya sorotan aparat penegak hukum terhadap tata kelola dana hibah di Kotim.

    Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara hibah besar telah menyeret lembaga dan pejabat ke proses hukum.

    Kasus hibah KONI Kotim telah memiliki kekuatan hukum tetap, memenjarakan ketuanya Ahyar Umar 5 tahun dan bendahara Bani Purwoko 2 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025.

    Kasus kedua menyasar hibah Pilkada Rp40 miliar di KPU Kotim, yang per April 2026 masih dalam penyidikan Kejati Kalteng serta menunggu hitungan kerugian negara dari BPKP.

    Kasus ketiga digarap Kejari Kotim, membidik pos hibah lembaga keagamaan di Setda Kotim senilai sekitar Rp40 miliar.

    Ramadansyah menyatakan niatnya mengubah paradigma hibah uang tunai menjadi program dan kegiatan terjadwal agar berdampak nyata bagi pariwisata dan kebudayaan.

    Salah satu rancangannya adalah mendorong pencak silat Kuntau Bangkui yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual untuk masuk sebagai muatan lokal atau ekstrakurikuler di sekolah, sehingga pembinaannya berkesinambungan.

    ”Kami akan menganggarkan untuk pelatih, pelatihan, dan pembinaan, termasuk melatih guru-guru. Tidak mungkin pendekarnya hanya beberapa orang sementara sekolah banyak,” urainya.

    Efektivitas pola hibah tunai selama ini dinilai kurang tepat. ”Kalau hibahnya berupa uang tunai, saya mau mendorong sektor yang mana?” katanya.

    Langkah tegas juga dijanjikan untuk anggaran yang cacat administrasi.

    ”Kalau tidak bisa tampil di SIRUP, anggaran itu akan kami kembalikan ke tim anggaran. Kami tidak bisa melaksanakan anggaran, apabila dari hasil evaluasi tidak sesuai ketentuan aturan,” tegasnya.

    Sebagai langkah mitigasi hukum lanjutan, Ramadansyah telah membuka jalur komunikasi dengan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk meneken perjanjian kerja sama, serta mewajibkan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh kepala bidang, termasuk Sekretaris Disbudpar Kotim Gusti Mukafi, pada Kamis (7/5/2026) pagi.

    Pakta integritas itu berisi 11 poin yang harus dipatuhi guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

    Rincian komitmen tersebut meliputi: bekerja secara disiplin dan berdedikasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi kemajuan Kabupaten Kotim. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

    Memastikan keputusan tidak dipengaruhi oleh hubungan pribadi atau finansial, serta tidak memberikan atau menjanjikan suap dan/atau gratifikasi.

    Tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dan akan melaporkan indikasi gratifikasi kepada pihak berwenang.

    Melaporkan kepada atasan jika terdapat potensi benturan kepentingan. Tidak menggadaikan, menjual, menghilangkan, mengubah, menyewakan, meminjamkan, atau memindahtangankan barang milik daerah.

    Bertanggung jawab atas seluruh risiko barang milik daerah, baik kerusakan maupun kehilangan.

    Wajib mengembalikan fasilitas barang milik daerah yang dituangkan dalam berita acara apabila terjadi mutasi maupun pensiun.

    Bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sesuai ketentuan.

    Menjadi contoh yang baik bagi kolega dan pemangku kepentingan maupun sesama ASN. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar pakta integritas.

    Sementara itu, pantauan Kanal Independen per 8 Mei 2026 memperlihatkan kelima paket hibah tersebut masih berstatus aktif dalam rencana pengadaan.

    Alarm Peringatan

    Secara terpisah, praktisi hukum Agung Adisetiyono mengingatkan, fenomena pengusutan kejaksaan terhadap dana hibah semestinya ditangkap sebagai sinyal peringatan oleh seluruh satuan kerja.

    ”Harus hati-hati soal hibah, apalagi di tengah pengusutan yang bermasalah, baik itu hibah KONI, KPU hingga dana keagamaan. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” katanya.

    Secara regulasi, instrumen belanja hibah kepada lembaga nirlaba adalah entitas anggaran yang sah.

    Namun, anomali lonjakan porsi hingga hampir sembilan kali lipat di tengah kebijakan penghematan dinas, terjadi bersamaan dengan pergantian pimpinan tanpa menyisakan jejak siapa arsitek penganggarannya.

    Angka miliaran rupiah inilah yang menjadi bahasan utama Ramadansyah saat ditemui Kanal Independen.

    Begitu spesifiknya perhatian pada pos ini, saat ditanya mengenai total keseluruhan anggaran dinas tahun 2026 yang mencakup program utama dan operasional, Ramadansyah menjawab secara lugas.

    ”Belum saya hafal angkanya, yang paling saya ingat sekarang angka hibahnya dulu,” ujarnya. (hgn/ign)

    Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.

  • Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang masuk ke Pengadilan Negeri Sampit memuat komposisi tergugat yang di luar kebiasaan.

    PT Binasawit Abadipratama tidak hanya menyeret tokoh adat dan kepala desa ke meja hijau.

    Korporasi perkebunan ini turut melayangkan tuntutan perdata kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif yang tengah menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihannya sendiri.

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit merekam jelas nama ketiga tergugat.

    Mereka adalah Yustinus Saling Kupang selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Dematius, yang menjabat Kepala Desa Sebabi, serta Parimus, anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Dapil IV yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 April 2026, dengan sidang perdana yang berujung pada mediasi buntu pada 29 April 2026.

    Parimus menyedot perhatian khusus dalam formasi tergugat ini. Kehadirannya di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025 terekam secara terbuka oleh media massa.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas karena konflik ini terjadi sejak tahun 1999, ini bukan masalah baru,” ujarnya saat itu.

    AKSI WARGA: Anggota DPRD Kotim Parimus saat hadir dalam aksi ribuan warga dari empat desa, yang menuntut hak plasma dari PT BAP di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, 5 Februari 2026. (Ist/Kanal Independen)

    Anggota dewan ini juga mendampingi konstituennya dalam penunjukan titik koordinat di lokasi sengketa pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya menyerap aspirasi rakyat kini dibalas dengan tuntutan kerugian materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    Nilai gugatan yang menembus seratus miliar rupiah itu memang mencengangkan. Namun, dokumen petitum tersebut menyimpan tiga elemen hukum yang jauh lebih menekan jika dibaca secara utuh.

    Ketiga elemen ini bekerja bagai peluru yang ditembakkan dari satu senjata untuk melumpuhkan posisi warga.

    Peluru Pertama, Eksekusi sebelum Vonis

    Poin kesepuluh petitum PT Binasawit Abadipratama memuat permintaan agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi.

    Mekanisme ini dikenal dalam hukum acara perdata sebagai uitvoerbaar bij voorraad atau putusan serta merta.

    Apabila majelis hakim mengabulkan poin tersebut, warga bisa dipaksa membongkar pondok dan mengosongkan lahan saat proses banding baru saja dimulai.

    Upaya hukum lanjutan pada prinsipnya tidak otomatis menunda eksekusi di lapangan.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Aturan mengenai hal ini memang termaktub dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg.

    Mahkamah Agung (MA) merespons penerapan pasal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 yang menegaskan sifat eksepsional dari putusan serta merta.

    SEMA Nomor 3 Tahun 2000 mematok syarat yang sangat ketat. Gugatan harus didasari bukti surat autentik yang tidak dibantah, menyangkut utang-piutang pasti, atau telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

    Ketua MA periode tersebut, Bagir Manan, dalam sebuah acara pelantikan ketua pengadilan tinggi pada 2007 secara spesifik memperingatkan para hakim.

    Dia meminta hakim tidak gegabah menjatuhkan putusan serta merta karena kerap membawa masalah turunan.

    Terutama ketika putusan dibatalkan di tingkat atas, sementara objek sengketa telanjur hancur dieksekusi.

    Peluru Kedua, Dalih Regulasi Lama tanpa HGU

    Poin ketiga petitum menyibak celah dalam dasar klaim perusahaan. Korporasi meminta hakim menyatakan perizinan mereka sah atas 50,38 hektare lahan sengketa di Blok Z-13 hingga Z-18, yang mencakup Desa Sebabi, Biru Maju, dan sebagian Desa Selunuk.

    Perusahaan menyodorkan lima alas hukum, yakni Izin Lokasi 1994, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Bupati Seruyan 2013, serta tiga Keputusan Menteri Kehutanan/KLHK terkait pelepasan kawasan hutan bertanggal 1996, 2017, dan 2022.

    Lembar gugatan itu sama sekali tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU).

    Ketiadaan alas hak terkuat berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 ini kembali membuka ingatan publik pada sejarah penegakan hukum di Kalimantan Tengah.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 bahwa PT Binasawit Abadipratama beroperasi memanen hasil kebun tanpa mengantongi HGU.

    Kesaksian tersebut terucap dalam sidang kasus suap pasca-operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018.

    Tiga petinggi perusahaan terbukti secara sah menyuap anggota DPRD Kalteng senilai Rp240 juta demi meredam fungsi pengawasan legislatif agar tidak mempersoalkan perizinan mereka yang bermasalah.

    Kini, lebih dari tujuh tahun sejak kasus suap itu terbongkar, perusahaan menggunakan susunan izin sektoral tanpa HGU untuk menggugat anggota DPRD dan warga.

    Sinar Mas Group sebenarnya sempat memberikan dalih terkait status lahan ini saat menggelar acara buka puasa yang diikuti sejumlah media di Sampit pada 4 Maret 2026.

    Sean, perwakilan departemen perizinan perusahaan, mengklaim kebun mulai dibuka sekitar tahun 1997.

    ”Saat itu regulasi masih berbeda, cukup dengan izin lokasi perusahaan sudah dapat melakukan pengelolaan,” ujarnya.

    Dalih mengandalkan “regulasi lama” itu berbenturan dengan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019.

    Fakta persidangan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 setidaknya pernah menegaskan satu hal penting.

    Saat itu, pejabat Pemprov Kalteng menyatakan PT Binasawit Abadipratama telah beroperasi tanpa HGU.

    Karena itu, absennya HGU dalam daftar alas hukum yang dicantumkan perusahaan di gugatan 2026 menjadi titik yang patut diuji terbuka di pengadilan.

    Peluru Ketiga: Dugaan Pembungkaman Berlapis

    Rangkaian instrumen perdata korporasi membawa aroma kuat pola Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan hukum yang secara praktik dapat menguras energi, biaya, dan keberanian warga untuk terus bersuara.

    Dua akademisi Amerika Serikat, Penelope Canan dan George W. Pring, membedah konsep ini pertama kali pada 1996.

    Mereka mendefinisikan SLAPP sebagai gugatan hukum yang dirancang bukan untuk memenangkan perkara pengadilan.

    Tujuannya murni menguras habis energi, waktu, dan urat nadi finansial pihak tergugat hingga mereka lelah dan mundur dari gelanggang perjuangan.

    Praktik intimidasi hukum semacam ini pernah menorehkan rekam jejak buruk dalam sejarah peradilan nasional.

    Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, pernah merasakan hantaman pola ini pada 2018 silam.

    Sang akademisi digugat ganti rugi Rp510 miliar ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

    Kesalahannya hanya satu, dia bersaksi sebagai ahli mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus pembakaran lahan gambut.

    Korporasi tersebut membalas kekalahan mereka di tingkat Mahkamah Agung dengan menjadikan sang ahli sebagai target serangan hukum yang baru.

    Gugatan akhirnya dicabut setelah gelombang protes publik yang masif. Pola itu kemudian berulang pada 2024, ketika JJP kembali menggugat Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, dan kembali mencabut gugatan pada sidang perdana 17 Januari 2024.

    Meski gugatannya gagal, langkah hukum perusahaan itu tetap menguras waktu dan energi sang akademisi, serta mengancam kebebasan akademik yang menjadi fondasi peran saksi ahli dalam penegakan hukum lingkungan.

    Dalam gugatan PT Binasawit Abadipratama, nilai tuntutan materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar beserta denda uang paksa Rp10 juta per hari jelas melampaui batas kewajaran ekonomi para tergugat.

    Tekanan hukum ini juga berjalan serentak dengan proses pidana dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang warga bernama Petrus Limbas.

    Payung perlindungan bagi pejuang agraria sejatinya telah disiapkan negara. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan pejuang lingkungan tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

    Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang anti-SLAPP yang diundangkan pada 4 September 2024 turut mempertegas jaminan tersebut.

    Hanya saja, data lapangan menunjukkan ketimpangan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merekam 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena membela lingkungan hidup secara nasional sepanjang periode 2014-2024.

    Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) turut mencatat 258 petani dan aktivis agraria mengalami kriminalisasi sepanjang tahun 2019.

    Ujian Terbuka di Ruang Sidang

    Sikap korporasi atas rentetan konflik itu terlihat saat awak media menanyakan kemungkinan pencabutan laporan polisi dalam forum yang sama 4 Maret lalu. Sean menyatakan tidak bisa memberikan jawaban.

    ”Kami di sini dari departemen perizinan. Di perusahaan ada banyak tim seperti tim litigasi dan tim legal. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan apakah laporan itu dicabut atau tidak,” ujar Sean.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, yang hadir dalam acara tersebut menyarankan penyelesaian lewat jalur dialog.

    ”Kalau bisa persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Kita cari kesepakatan bersama, karena tanpa kesepakatan tentu sulit selesai,” saran Gahara.

    Namun, harapan mediasi itu harus membentur kerasnya tembok persidangan.

    Majelis hakim PN Sampit kini mengemban beban untuk menjawab tiga persoalan mendasar dari perkara ini.

    Pertama, hakim harus menilai kekuatan lima izin sektoral tanpa HGU untuk menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum di atas lahan yang statusnya diperdebatkan.

    Kedua, pengadilan wajib menguji apakah permintaan putusan serta merta memenuhi syarat eksepsional SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

    Ketiga, majelis hakim memegang wewenang untuk menimbang apakah tindakan warga dan anggota dewan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, atau merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional yang dilindungi payung hukum anti-SLAPP (Pasal 66 UU No. 32/2009 dan Permen LHK No. 10/2024).

    Tiga tokoh dari Kecamatan Telawang kini harus duduk di kursi pesakitan, bertarung menghadapi gugatan hukum korporasi raksasa yang dahulu petingginya pernah terbukti menyuap sistem pengawasan. (ign)

  • Nestapa 900 Atlet Kotim: Anggaran Belum Jelas, Gelar Juara Umum Porprov Terancam Lepas

    Nestapa 900 Atlet Kotim: Anggaran Belum Jelas, Gelar Juara Umum Porprov Terancam Lepas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah pengakuan getir meluncur dari pucuk pimpinan olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah 2026.

    Ambisi mempertahankan mahkota juara umum resmi dicabut, berganti pasrah asalkan kontingen tetap bisa berangkat.

    Penurunan target secara drastis ini menjadi tamparan bagi pemerintah daerah.

    Lambatnya birokrasi pencairan dana pembinaan terbukti sukses melumpuhkan mental bertanding dan persiapan 900 atlet, jauh sebelum mereka menginjakkan kaki di arena pertandingan.

    Ketiadaan dana memicu lumpuhnya tahapan seleksi dan pemusatan latihan atau training center (TC) yang seharusnya menjadi pondasi utama kontingen.

    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim, Alexius Esliter, mengonfirmasi situasi pelik persiapan para atlet ini.

    ”Untuk progres sampai saat ini, kita sudah mendaftarkan 32 cabang olahraga. Kurang lebih 900 atlet sudah terdaftar, tinggal menunggu hasil verifikasi dari panitia provinsi,” kata Alexius Esliter, Rabu (6/5/2026).

    Alexius menerangkan lebih lanjut mengenai komposisi kontingen yang didaftarkan.

    ”Secara keseluruhan ada 32 cabor yang terdaftar. Tapi yang benar-benar diikuti dan dipertandingkan hanya 29 cabor. Dua cabor lainnya bersifat eksibisi,” jelasnya.

    Tersandera Selembar Surat Keputusan

    Ribuan jam latihan atlet kini menggantung pada dana hibah senilai Rp3 miliar yang tak kunjung turun. Pelaksanaan TC terpaksa ditunda hingga waktu yang belum pasti.

    ”Pelaksanaan TC kemungkinan baru dapat dimulai pada Juni 2026, menyesuaikan dengan kepastian pencairan anggaran yang hingga kini masih kita nantikan,” katanya.

    Lambatnya birokrasi ini membuat Alexius mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim untuk segera bergerak. Administrasi kelengkapan usulan sudah rampung, dan proses pencairan kini murni terkunci oleh belum terbitnya selembar Surat Keputusan (SK).

    ”Kami minta supaya didesak karena kebutuhan cabor sangat mendesak untuk seleksi. Kami minta paling lambat Juni sudah ada kepastian. Saat ini tinggal menunggu SK dana hibah. Harapan kami, Mei ini sudah bisa mulai berproses,” ungkapnya.

    Proses birokrasi ini menjadi tembok penghalang yang nyata. Padahal secara nominal, skema pembagian dananya sudah dirancang.

    ”Menurut penjelasan Pak Kadispora (Muhammad Irfansyah), anggaran dicairkan bertahap. Tahap pertama Rp1 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, tahap ketiga kurang lebih sama. Jadi totalnya sekitar Rp3 miliar,” jelasnya.

    Alexius menegaskan bahwa hambatan pencairan bukan berasal dari pihak organisasinya.

    ”Sebenarnya tidak ada masalah. Kami sudah melalui dan memenuhi semua tahapan proses penganggaran, jadi mestinya tidak ada masalah. SK saja yang belum terbit karena harus ada SK dana hibah dulu,” tegasnya.

    Kewenangan penuh mencairkan dana pembinaan tersebut berada di Dispora, sementara KONI hanya bertugas menyalurkan serta membina atlet agar siap bertanding.

    ”Seharusnya dicairkan. Tapi kami tetap menunggu karena kewenangan hibah itu di Dispora. Kami di KONI hanya menyalurkan dan bertugas membina atlet,” katanya.

    Latihan Mandiri dan Hilangnya Ambisi

    Harapan dana tahap awal sebesar Rp1 miliar pun dinilai rentan tidak mampu menutupi kebutuhan persiapan puluhan cabang olahraga secara layak.

    ”Kalau bicara cukup atau tidak cukup, ya kita akui itu. Tapi kita tetap berusaha semaksimal mungkin,” ujarnya.

    Ketiadaan dana pemerintah memaksa sejumlah pengurus olahraga bertahan menggunakan pendanaan pribadi. Mereka harus menjaga fisik dan mental atlet meski tanpa kepastian asupan finansial.

    ”Ada beberapa cabor yang bisa mandiri, meski tidak banyak, mungkin dua sampai tiga cabor seperti biliar, silat, basket, dan karate. Mereka relatif bisa mandiri,” katanya.

    Pembiaran sistematis ini akhirnya memakan korban pada level mentalitas bertanding.

    Fase pematangan fisik dan teknik yang terlewati membuat KONI Kotim merendahkan ekspektasi. Gelar kebanggaan sebagai juara umum kini bukan lagi prioritas.

    ”Targetnya ya tetap kita ikut dulu. Soal perolehan medali seperti apa, nanti kita lihat. Kami tidak berani berjanji,” tegas Alexius.

    Pernyataan penutup Alexius menggambarkan kepahitan ratusan atlet yang terpaksa mengubur ambisi mereka demi menyesuaikan diri dengan lambatnya birokrasi.

    ”Dulu memang ditargetkan mempertahankan gelar juara umum, tapi itu target. Untuk capaian, kami tidak berani muluk-muluk. Yang penting kita bisa ikut dulu, karena persiapan kita sangat minim. Dari 2025 sampai sekarang belum ada anggaran sedikit pun, jadi selama ini sejumlah cabor melakukan persiapan secara mandiri,” katanya. (hgn/ign)

  • Pantulan Bola di Tengah Defisit: Turnamen Basket Pelajar Kotim Panaskan GOR Lodan

    Pantulan Bola di Tengah Defisit: Turnamen Basket Pelajar Kotim Panaskan GOR Lodan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suara pantulan bola dan decit sepatu kembali menggema di Gelanggang Olahraga (GOR) Lodan, Jalan Sari Gading Barat, Rabu (6/5/2026).

    Puluhan pelajar berseragam tanding dari enam sekolah menengah atas (SMA) sederajat se-Kabupaten Kotawaringin Timur saling berhadapan untuk unjuk gengsi.

    Kemeriahan turnamen bola basket ini sekilas tampak seperti perayaan olahraga pada umumnya.

    Namun, di balik riuhnya tribun penonton, gelaran pembinaan ini menyimpan sebuah realitas birokrasi.

    Kompetisi berjalan di tengah impitan keterbatasan anggaran daerah.

    Kondisi finansial yang serba minim rupanya tak membuat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim melempar handuk.

    Turnamen ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Mei 2026.

    Kegiatan diikuti enam sekolah yaitu peserta dari SMA Negeri 1 Sampit (kategori putra dan putri), SMA Negeri 2 Sampit (putra dan putri), SMA Negeri 3 Sampit (putra), SMK Negeri 1 Sampit (putra dan putri), SMA Taruna Jaya Sampit (putra dan putri), serta MAN Sampit (putra).

    Kepala Dispora Kotim, Muhammad Irfansyah, mengatakan turnamen ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk mendorong pembinaan olahraga pelajar yang berkelanjutan di tengah keterbatasan anggaran.

    ”Semoga ini menjadi awal yang baik. Kami berharap dukungan dari berbagai pihak, terutama Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi). Kegiatan ini kami upayakan bisa menjadi agenda rutin, minimal satu tahun sekali,” ujar Muhammad Irfansyah.

    Irfansyah mengatakan meskipun dalam kondisi keterbatasan anggaran menghambat Dispora Kotim dalam memberikan pembinaan di bidang olahraga.

    Menurutnya, olahraga memiliki standar yang tidak bisa dikurangi hanya karena alasan efisiensi.

    ”Kalau olahraga itu tidak mengenal efisiensi. Lari 100 meter tetap 100 meter, tidak bisa karena efisiensi jadi 5 meter saja. Jadi walaupun kondisi anggaran terbatas, pelaksanaannya tetap harus berjalan dengan menyesuaikan keadaan,” tegasnya.

    Irfansyah juga menekankan bahwa pelaksanaan turnamen ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Perbasi yang turut mendukung penuh kegiatan tersebut.

    Ia pun mengingatkan para atlet agar bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas.

    Menang atau kalah itu hal biasa dalam setiap pertandingan, namun menjaga sikap sportiv selama pertandingan jauh lebih penting,” ujarnya.

    Kepada pelatih dan official, ia berharap agar tidak hanya fokus pada aspek teknik permainan, tetapi juga membina mental serta karakter atlet.

    Ia juga berpesan kepada wasit dan panitia, agar menjalankan tugas secara profesional, adil, jujur, transparan dan bertanggung jawab selama pertandingan berlangsung.

    “Turnamen ini juga menjadi ajang silaturahmi antar pelajar serta mempererat persatuan pelajar di Kotawaringin Timur,” tambahnya.

    Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kotim, Wim Reinardt Kalawa Benung, menyampaikan bahwa kegiatan turnamen bola basket bukan sekadar pertandingan olahraga.

    “Turnamen ini adalah ruang pembinaan karakter, ajang mempererat persaudaraan, serta wahana menumbuhkan semangat sportivitas di kalangan generasi muda,” ucapnya.

    Ia menuturkan, olahraga khususnya bola basket mengajarkan berbagai nilai penting dalam kehidupan, seperti kerja sama tim, disiplin, ketekunan, strategi, kepemimpinan, hingga sportivitas.

    Kepada para pelajar, ia berpesan agar menjadikan turnamen ini sebagai proses pembelajaran, bukan semata-mata mengejar kemenangan.

    ”Melalui turnamen ini kalian belajar menghargai proses, menghormati lawan, mematuhi aturan, serta menjaga kebersamaan. Nilai-nilai ini akan menjadi bekal dalam menghadapi tantangan di masa depan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Wim mengatakan Pemkab Kotim memandang pembinaan olahraga pelajar sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia. Dari kegiatan seperti ini diharapkan lahir generasi yang tidak hanya berprestasi di bidang olahraga, tetapi juga memiliki mental kuat dan jiwa kepemimpinan.

    Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan turnamen, mulai dari Dinas Pendidikan, Dispora, KONI, panitia pelaksana, hingga pihak sekolah dan pelatih.

    Kepada para atlet, ia kembali menegaskan pentingnya menjunjung sportivitas, menghormati wasit dan lawan, serta menunjukkan bahwa pelajar Kotim adalah generasi yang berkarakter, beretika, dan berprestasi.

    ”Kita harapkan melalui turnamen ini, mampu melahirkan atlet bola basket berbakat yang dapat mengharumkan nama Kotim di tingkat provinsi, nasional hingga internasional. Kita akan terus mendukung pengembangan potensi atlet muda melalui program pembinaan berkelanjutan,” ujarnya.

    Selain sebagai ajang kompetisi, kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antar pelajar dari berbagai sekolah di Kotim, sekaligus menanamkan nilai bahwa perbedaan bukanlah penghalang untuk bersatu dalam semangat kebersamaan.

    “Kita harapkan minat dan bakat olahraga di kalangan pelajar semakin berkembang, sekaligus mencetak generasi muda Kotim yang berprestasi dan berkarakter kuat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Jembatan Patah Sampit Dipaksa Menahan Beban, Angkutan Berat Jadi Pemicu Kerusakan Berulang

    Jembatan Patah Sampit Dipaksa Menahan Beban, Angkutan Berat Jadi Pemicu Kerusakan Berulang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jembatan Sei Mentawa 1 atau yang lebih dikenal sebagai Jembatan Patah di Jalan Kapten Mulyono, Kota Sampit, kembali menjadi sorotan.

    Jembatan berkonstruksi kayu ulin ini sering kali mengalami kerusakan berulang, diduga akibat masih nekatnya kendaraan angkutan berat, termasuk truk bermuatan CPO, melintas di jalur tersebut meski sudah berulang kali dilarang.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) kembali menegaskan, kondisi jembatan saat ini sudah tidak layak menahan beban berat, sehingga kendaraan angkutan berat dilarang melintasi jembatan agar tidak memperparah kerusakan dan rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

    Kepala DSDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama melalui Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan, Drainase dan Pertamanan, Suhardiyono, mengatakan jembatan tersebut sudah sering diperbaiki, namun kerusakan terus terjadi karena tekanan kendaraan bertonase besar.

    ”Jembatan ini sudah berkali-kali kami tangani. Pemeliharaan rutin terus dilakukan, tapi kalau masih dilintasi kendaraan berat, kerusakan akan terus berulang,” kata Suhardiyono.

    Ia menegaskan, pihaknya kembali mengimbau agar truk angkutan berat, baik bermuatan CPO maupun lainnya, tidak melintasi Jembatan Patah demi keselamatan.

    ”Kami minta kendaraan berat tidak melewati jembatan, karena seperti yang kita lihat, kondisi jembatan sudah tua dan rawan jika dipaksakan dilintasi kendaraan bermuatan berat berpotensi memperparah kerusakan pada struktur lantai jembatan,” tegasnya.

    PERINGATAN: Pegawai DSDABMBKPRKP memasang peringatan lalu lintas di Jembatan Sei Mentawa I, Jalan Kapten Mulyono, Minggu (4/5/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Peringatan larangan melintasi jembatan patah bukan untuk menakuti, tetapi sebagai bentuk kewaspadaan agar pengendara lebih berhati-hati melintasi jembatan yang rawan terjadi kecelakaan.

    Seperti pada, Sabtu, (25/4/2026) malam lalu, kecelakaan maut kembali terjadi. Satu pengendara dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat.

    Sehari setelah kejadian tersebut, sejumlah pegawai di DSDABMBKPRKP Kotim langsung turun melakukan penanganan darurat berupa pengencangan dan penggantian baut, serta pemasangan kembali tiga balok kayu yang lepas.

    Penanganan dilakukan dua hari untuk memastikan kondisi jembatan aman dilalui.

    Selain itu, pada Minggu (3/5/2026), pihaknya juga telah memasang dua tiang penerangan jalan umum (PJU) bertenaga surya setinggi enam meter di sisi utara dan selatan jembatan.

    Rambu peringatan juga dipasang di empat titik, masing-masing pada jarak 100 meter dan 50 meter dari arah utara dan selatan.

    Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat melintasi jembatan.

    Pemkab Kotim juga tak henti menaruh perhatian terhadap jembatan patah yang kerap kali dikeluhkan masyarakat. Bahkan, sebelum terjadi lakalantas, sudah sering kali dilakukan pemeliharaan secara berkala.

    Di sisi lain, Pemkab Kotim tahun 2026 ini juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 juta untuk pemeliharaan Jembatan Sei Mentawa 1.

    Kegiatan yang direncanakan meliputi penggantian lantai jembatan dengan tetap menggunakan kayu ulin, penggantian dan pengencangan baut, serta penggantian plat besi pada lintasan roda kendaraan.

    Penggunaan kayu ulin tetap dipertahankan karena dinilai lebih aman dalam kondisi saat ini. DSDABMBKPRKP Kotim belum berani melakukan pengecoran beton lantai jembatan karena belum mengetahui batas maksimal beban jembatan.

    ”Kami tidak berani melakukan pengecoran di lantai jembatan. Kalau  dipaksakan dicor, kami khawatir justru membahayakan. Kami tidak dapat memastikan kapasitas beban maksimal jembatan ini, sebelum dilakukan uji kelayakan pada jembatan,” jelas Suhardiyono.

    Sebagai upaya penguatan pada lantai jembatan, empat tahun lalu jembatan patah telah dipasangi 26 plat besi berukuran tebal 1 cm, lebar 12 cm, dan panjang 244 cm. Masing-masing plat memiliki berat sekitar dua kwintal.

    Namun, keberadaan plat besi ini juga tidak lepas dari masalah. Selain sering bergeser akibat baut yang lepas karena tekanan kendaraan berat, plat tersebut juga sempat beberapa kali dicuri tiga kali.

    Salah satu plat bahkan ditemukan bergeser hingga ke pinggir jalan. Warga menduga sempat terjadi upaya pencurian, namun karena beratnya, plat itu ditinggalkan dan akhirnya dipasang kembali oleh petugas.

    Secara konstruksi, Jembatan Patah merupakan jembatan komposit yang dibangun sebelum tahun 2000, dengan rangka besi dan lantai kayu ulin. Panjangnya sekitar 30 meter dan lebar 5 meter.

    Dengan usia yang sudah tua, perbaikan berkala dinilai tidak lagi cukup sebagai solusi jangka panjang. Karena itu, Pemkab Kotim menyiapkan langkah lanjutan berupa pembangunan jembatan baru.

    Pada tahun 2026 ini akan dilakukan studi kelayakan atau feasibility study (FS) sebagai dasar perencanaan.

    ”Targetnya tahun 2027 bisa dibangun dengan konstruksi baru. Tahun ini rencananya akan dilakukan FS dulu untuk menentukan desain, kebutuhan anggaran, dan aspek teknis lainnya,” katanya.

    Ia menjelaskan, studi kelayakan menjadi tahap awal penting untuk menilai kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan sebelum proyek pembangunan dimulai. Hasil FS nantinya akan menjadi dasar penyusunan Detail Engineering Design (DED).

    Sebelumnya, rencana kajian teknis sebenarnya sudah pernah direncanakan pada 2023, namun batal karena refocusing anggaran. Hal serupa juga terjadi pada rencana kajian Jembatan Sei Mentawa 2 di Jalan Iskandar.

    Kini, kedua jembatan tersebut kembali masuk dalam daftar prioritas pemerintah daerah.

    ”Selama ini bukan tidak ditangani. Kami terus lakukan pemeliharaan, tapi memang keterbatasan anggaran membuat penanganan menyeluruh belum bisa dilakukan,” ujarnya.

    Pemkab Kotim berharap, selama masa penanganan dan sebelum pembangunan jembatan baru terealisasi, masyarakat diimbau agat lebih berhati-hati saat berkendara dan khususnya bagi  kendaraan angkutan berat agar tidak melintasi jembatan patah.

    ”Upaya pemeliharaan yang dilakukan  tidak akan mampu menghentikan kerusakan yang terus berulang dan risiko kecelakaan akan terus mengancam nyawa. Karena itu, kami mengimbau kendaraan angkutan berat melewati jalur alternatif lain seperti melewati jalur lingkar selatan yang saat ini kondisinya sudah sangat aman dilewati,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!

    Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!

    Sulit dipercaya, namun inilah kenyataan pahit di depan mata: Kampung Puntun di Palangka Raya belum juga lepas dari cengkeraman narkoba.

    Sosok Salihin alias Saleh, sang “Pablo Escobar” lokal, boleh saja divonis 14 tahun penjara, namun bayang-bayangnya masih menghantui dan diduga masih mengendalikan bisnis haram di sana.

    Pertanyaannya sederhana: Kenapa Puntun masih menjadi pasar narkoba yang buka 24 jam meski gembongnya sudah di balik jeruji di Lapas Kelas IIA Palangka Raya?

    Selama Saleh masih memiliki akses dan kedekatan geografis dengan wilayah kekuasaannya, ia diduga akan terus menggunakan segala cara untuk mengkoordinir peredaran sabu-sabu di Kampung Puntun.

    Menahan Saleh di Palangka Raya sama saja dengan membiarkan mesin bisnisnya tetap menyala.

    Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), sudah berupaya agar Saleh secepatnya dikirim ke Nusakambangan, melalui koordinasi dengan Bias Layar, S.H., selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, yang bertugas di Komisi XIII, dan membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    Kepada penulis, Bias Layar mengaku, sudah mendorong, agar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, secepatnya mengembalikan Saleh ke Nusakambangan. Namun, faktanya, sampai tulisan ini ditayangkan, Saleh masih menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

    Negara selalu berteriak bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa. Namun, jika menangani satu gembong besar seperti Saleh saja penuh dengan keraguan dan penundaan, di mana letak “perlawanan luar biasa” itu?

    Jangan biarkan masyarakat berspekulasi di balik belum pindahnya Saleh. Fakta sudah bicara: Saleh adalah penghancur masa depan anak bangsa. Tidak ada ruang negosiasi, tidak ada alasan administratif yang bisa diterima.

    Pilihan negara hanya satu, jika serius memerangi narkoba: Kirim Saleh ke Nusakambangan sekarang juga. (***)

    Penulis: Ririen  Binti, Ketua GDAN

  • Gagal Berangkat di Kloter 6, Pasutri Kotim Kini Sehat dan Layak Terbang Kloter 9

    Gagal Berangkat di Kloter 6, Pasutri Kotim Kini Sehat dan Layak Terbang Kloter 9

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pasangan suami istri asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Sahnul Basri (60) dan Siti Jamilah Rizkiman (56), akhirnya bisa berangkat menunaikan ibadah haji setelah sempat tertunda akibat kondisi kesehatan.

    Keduanya kini dinyatakan sehat dan diberangkatkan bersama Kloter 9 Embarkasi Banjarmasin,  Rabu (6/5/2026).

    ”Setelah menjalani rawat inap selama tiga hari, M Sahnul Basri dan Siti Jamilah Rizkiman akhirnya dinyatakan sehat dan layak terbang bergabung dengan jemaah Banjarmasin di Kloter 9 dalam rombongan lima regu 20,” kata Tiariyanto, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kotim, saat dikonfirmasi Kanal Independen, Rabu (6/5/2026).

    Kedua jemaah asal Kotim ini telah diberangkatkan pukul 09.05 WITA, Rabu (6/5/2026) dari embarkasi Banjarmasin menuju Medinah menaiki pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 8109.

    Total sebanyak 356 jemaah tergabung dalam kloter tersebut, dengan estimasi tiba di Madinah pada pukul 17.00 waktu Arab Saudi (WAS).

    ’Dua jemaah asal Kotim ini menggantikan jemaah asal Tanah Laut yang mengalami penundaan keberangkatan,” katanya.

    Tiariyanto, menjelaskan M Sahnul Basri sebelumnya mengalami penurunan kondisi kesehatan sesaat setelah tiba di asrama haji pada Jumat (1/5/2026).

    Sekitar 30 menit kemudian, ia langsung dirujuk ke RSUD Idaman Banjarbaru.

    ”Beliau sempat menjalani rawat inap selama tiga hari dan diizinkan keluar rumah sakit pada 4 Mei 2026,” ujarnya.

    Setelah keluar dari rumah sakit, M Sahnul dijemput oleh pihak Balai Karantina Kesehatan Banjarmasin dan ditempatkan kembali di asrama haji, tepatnya di gedung khusus bagi jemaah yang mengalami penundaan keberangkatan.

    Di lokasi tersebut, Sahnul dan istrinya, Siti Jamilah menunggu jadwal untuk diberangkatkan pada kloter berikutnya yakni kloter 9.

    Sebelumnya, M Sahnul Basri bersama istrinya dijadwalkan berangkat pada Sabtu (2/5/2026) tergabung dalam Kloter 6. Namun, keberangkatan keduanya terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan M Sahnul belum stabil.

    Tiariyanto menjelaskan, seluruh kloter dari Embarkasi Banjarmasin, mulai Kloter 1 hingga Kloter 19, pada dasarnya sudah terisi penuh.

    Namun, setiap jemaah diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan ulang menjelang keberangkatan untuk memastikan dalam kondisi layak terbang.

    ”Apabila hasil pemeriksaan tidak menyatakan layak terbang, maka kursi akan diisi oleh jemaah lain yang telah disiapkan,” jelasnya.

    Kursi kosong dari Kloter 6 yang ditinggalkan pasutri asal Kotim tersebut kemudian diisi oleh jemaah dari Palangka Raya dan Banjarmasin.

    Hal ini mempertimbangkan jarak tempuh dari Kotim ke Embarkasi Banjarmasin dengan waktu sekitar 12 jam perjalanan darat.

    Setibanya di embarkasi, jemaah kembali menjalani pemeriksaan kesehatan. Dengan jarak yang cukup jauh, dikhawatirkan kondisi kesehatan jemaah bisa terpengaruh selama perjalanan, sehingga pengganti dipilih dari daerah yang lebih dekat.

    Tiariyanto menambahkan terdapat empat jemaah yang tertunda berangkat di Kloter 6, yakni dua jemaah asal Kotim yang kini telah diberangkatkan di Kloter 9, serta dua jemaah asal Lamandau yang menunda keberangkatan karena pendampingnya sakit.

    ”Dua jemaah asal Kotim hanya menunda dan tetap diberangkatkan pagi tadi. Sedangkan dua jemaah asal Lamandau menunda keberangkatan karena pendamping jemaah sakit,” ujarnya.

    Selanjutnya, masih ada 4 jemaah asal Kotim yang tergabung di Kloter 19 termasuk gelombang kedua yang dijadwalkan berangkat pada 20 Mei 2026.

    Secara keseluruhan, terdapat 171 jemaah asal Kotim yang diberangkatkan tahun 2026 terbagi menjadi tiga kloter yakni, 165 jemaah tergabung di Kloter 6, kemudian 2 jemaah tergabung di Kloter 9 dan 4 jemaah lainnya tergabung di Kloter 19.

    Sementara kepulangan jemaah Kloter 6 dijadwalkan tiba di Tanah Air Indonesia pada 11 Juni 2026 pukul 18.25 WITA dari Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah dengan penerbangan GIA 8406.

    Sedangkan, jemaah Kloter 9 dijadwalkan tiba pada 16 Juni 2026 pukul 02.20 WITA dengan nomor penerbangan GIA 8409.

    ”Untuk empat jemaah Kotim yang tergabung di Kloter 19 dijadwalkan pulang dari Medinah dan tiba di Banjarmasin pada 1 Juli 2026 pukul 16.00 WITA menaiki Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 8419,” tandasnya. (hgn/ign)