Penulis: Gunawan

  • Sengketa Pilkades Rantau Betung: Mediasi Buntu, Dugaan Manipulasi DPT Siap Dibawa ke PTUN

    Sengketa Pilkades Rantau Betung: Mediasi Buntu, Dugaan Manipulasi DPT Siap Dibawa ke PTUN

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen – Waktu terus bergulir mendekati jadwal pelantikan, namun sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rantau Betung, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, masih jauh dari titik temu.

    Upaya mediasi di tingkat kecamatan gagal meredam konflik, mendorong perselisihan ini bergerak menuju ranah hukum yang lebih tinggi.

    Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, secara resmi menolak hasil mediasi yang difasilitasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Suling Tambun.

    Langkah administratif kini ditarik ke tingkat Kabupaten Seruyan. Jika mekanisme ini gagal memberikan kepastian hukum, Tidin bersiap membawa perkara tersebut ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Konflik bermula ketika Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Ledoi sebagai pemenang dalam rekapitulasi suara pada 11 Juli 2026.

    Enam hari berselang, tepatnya 17 Juli 2026, Tidin melayangkan sanggahan resmi yang membongkar sejumlah dugaan pelanggaran administratif selama proses penyelenggaraan.

    Fokus keberatan menyasar langsung pada integritas pendataan pemilih. Tidin membeberkan indikasi adanya warga tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lolos ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta dugaan mobilisasi massa melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

    Indikasi ini diperkuat dengan temuan masuknya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam daftar pemilih tambahan tersebut.

    Persoalan administrasi kependudukan turut disorot. Sejumlah pemilih kedapatan menggunakan KTP yang diterbitkan kurang dari enam bulan sebelum hari pemungutan suara.

    ”Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan hak pilih dalam Pilkades,” kata Tidin, Selasa (4/8/2026).

    Merespons pengaduan itu, Panwascam Suling Tambun memfasilitasi mediasi pada 24 Juli 2026 yang mempertemukan pihak pengadu, panitia pemilihan desa, KPPS, dan BPD.

    Berita acara mediasi mencatat dua kesalahan prosedural yang dilakukan panitia: keterlambatan pengumuman DPTb dan kekeliruan pengisian formulir KPPS Model-5. Panitia mengakui kelalaian administrasi tersebut dan diminta melakukan perbaikan. Namun, Panwascam menyatakan tidak menemukan pelanggaran berbobot yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.

    Kesimpulan ini dimentahkan oleh Tidin. Ia menilai berbagai temuan dan bukti yang diajukannya belum terjawab secara menyeluruh. Sengketa pun berlanjut ke Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan.

    Tensi perkara ini berkejaran dengan waktu, mengingat tahapan Pilkades terus berjalan.

    ”Saya khawatir proses penyelesaian sengketa akan berlarut hingga mendekati jadwal pelantikan kepala desa terpilih,” ujarnya.

    Kekhawatiran tersebut beralasan. Apabila keputusan administratif dari kabupaten baru terbit setelah pelantikan dilakukan, ruang untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme keberatan akan otomatis tertutup.

    Ancaman gugatan PTUN menjadi langkah antisipatif jika panitia kabupaten tidak menghasilkan keputusan yang adil.

    Saat ini, nasib sengketa Pilkades Rantau Betung berada di meja Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten Seruyan yang diketuai oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Bahrun Abbas. Panitia memiliki tugas untuk memeriksa silang seluruh dokumen, bukti, serta argumen keberatan sebelum menetapkan putusan final.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari panitia tingkat kabupaten. Sementara itu, Ledoi selaku kepala desa terpilih belum memberikan tanggapan terkait deretan keberatan yang menyasar proses kemenangannya. (ign)

  • Vonis Pembacok Pasutri: Ayunkan Parang Panjang, Dihukum Setara Penganiayaan Biasa

    Vonis Pembacok Pasutri: Ayunkan Parang Panjang, Dihukum Setara Penganiayaan Biasa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ridwan Bin Asir, terdakwa pembacokan sepasang suami istri di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Meski majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah melakukan penganiayaan berat yang ancaman pidananya mencapai delapan tahun, vonis yang dijatuhkan nyaris setara dengan batas maksimal hukuman untuk delik penganiayaan biasa.

    Putusan Nomor 252/Pid.B/2026/PN Spt itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Salim, bersama hakim anggota Edi Montana dan Juna Saputra Ginting, Senin (3/8/2026).

    Durasi hukuman dari majelis hakim ini identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan enam hari sebelumnya.

    ”Menyatakan Terdakwa Ridwan Bin Asir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana tercatat utuh dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit.

    Hakim berkesimpulan perbuatan Ridwan memenuhi unsur Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pasal tersebut secara spesifik mengatur kejahatan penganiayaan berat. Vonis dua tahun yang dijatuhkan hanya seperempat dari ambang maksimal pasal tersebut.

    Hukuman ini justru nyaris menyamai batas maksimal Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa, yakni dua tahun enam bulan penjara.

    Delik penganiayaan biasa ini tertera sebagai dakwaan subsidair JPU, yang secara hukum tidak perlu dipertimbangkan lagi karena dakwaan primair sudah terbukti.

    Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ridwan dikurangkan seluruhnya dari vonis, disertai perintah agar ia tetap ditahan.

    Satu-satunya angka yang diubah hakim dari tuntutan jaksa hanyalah pembebanan biaya perkara, yang dipangkas dari Rp5.000 menjadi Rp2.000.

    Malam Berdarah di Bukit Batu

    Rentetan perkara ini bermula pada Senin malam, 13 April 2026, di kompleks Mess Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Jalan Mentaya Kalang Km 10, Desa Bukit Batu.

    Berdasarkan surat dakwaan JPU yang disusun Galang Nugrahaning Tunggal, Muhammad Tiara, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, pemicu serangan berawal dari konsumsi minuman beralkohol.

    Ridwan menenggak arak, bir, dan minuman merek Kawa-Kawa di kediamannya sejak pukul 18.00 WIB. Ia kemudian duduk termenung dalam kondisi mabuk sekitar dua jam berselang.

    Dakwaan jaksa mencatat, saat itulah muncul niat Ridwan melukai tetangganya yang ia anggap sering ikut campur urusannya dan kerap membicarakan perilakunya yang gemar menenggak minuman beralkohol.

    Ia lalu beranjak mengambil sebilah parang dari dapur, menarik batu asah dari bawah bangku, dan menajamkan bilah baja tersebut di depan mess miliknya.

    Ridwan memecah keheningan kompleks mess dengan teriakan ancaman menjelang pukul 23.00 WIB. Sesuai catatan dakwaan, ia berteriak, “minum pakek uang ku sendiri, nyabu pake uang ku sendiri orang lama orang baru ku bunuh kalian.”

    Tetangganya, Muhamad Ahsin, terbangun lalu berjalan keluar usai mendengar keributan tersebut.

    Ia duduk di kursi sebelah messnya. Ridwan kemudian menghampiri Ahsin sambil memegang parang panjang.

    Merespons situasi itu, Ahsin mencoba menegur dengan sapaan akrab, “ada apa om Edo”. Sapaan itu langsung dibalas dengan ayunan parang ke arah kepala.

    Ahsin secara refleks menangkis serangan menggunakan tangan kiri. Bilah tajam itu tetap mendarat, melukai tangan kiri, bagian belakang kepala, dan telinga kirinya. Serangan berlanjut saat Ridwan kembali mengayunkan senjata hingga menebas area pundak atau punggung kiri korban.

    Istri Ahsin, Hikmatus Solikhah, yang keluar usai mendengar keributan turut menjadi sasaran berikutnya.

    Perempuan itu menangkis tebasan parang yang mengarah padanya, memicu luka robek di pergelangan tangan kiri, sebelum akhirnya berhasil lari mundur ke dalam mess dan menutup pintu.

    Ahsin yang dalam kondisi terluka berlari menjauh sambil berteriak meminta pertolongan. Ridwan merespons dengan terus mengejar korban.

    Satu tebasan kembali bersarang di pinggang belakang kanan Ahsin saat korban melintas tepat di depan mess karyawan nomor 3.

    Korban sempat berusaha mencari perlindungan di mess nomor 6 milik Ahmad Yasifun, tetapi pintu tak kunjung dibuka.

    Ahsin akhirnya terlepas dari kejaran saat penghuni mess nomor 2, Sudiyah dan suaminya Walidi Toryadi, membuka pintu dan menarik tubuh korban ke dalam.

    Ridwan yang masih memburu sempat mendobrak dan membacok pintu mess tersebut. Gagal menerobos masuk, ia melarikan diri ke arah kebun sawit sambil menenteng parangnya.

    Karyawan kelompok tani yang berdatangan pada malam itu, salah satunya Suryo Purnomo, langsung mengevakuasi Ahsin dan Hikmatus ke Puskesmas Pundu Cempaga Hulu.

    Suryo kemudian mewakili pihak Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya melaporkan peristiwa pembacokan tersebut kepada kepolisian.

    Ridwan akhirnya menyerahkan diri sekaligus mengakui perbuatannya tiga hari setelah pelarian, tepatnya pada 16 April 2026 pukul 19.00 WIB.

    Fakta Medis yang Menguatkan Dakwaan

    Tingkat keparahan serangan Ridwan tergambar dalam dokumen medis. Hasil visum et repertum dari Puskesmas Pundu yang ditandatangani dr. Eri Aprilia merekam jejak luka kedua korban.

    Ahsin menderita empat luka terbuka. Tiga dari luka tersebut disertai perdarahan aktif, yakni luka sepanjang 10 sentimeter dengan kedalaman 1,5 sentimeter di sisi kiri kepala, luka yang menembus hingga jaringan otot di bahu kiri, serta luka memanjang di punggung tangan kiri yang juga mengenai jaringan otot.

    Sementara itu, satu luka robekan pada daun telinga kiri tercatat mengalami perdarahan minimal.

    Hikmatus harus menahan rasa sakit akibat luka robek memanjang delapan sentimeter dengan kedalaman dua sentimeter di pergelangan tangan kiri.

    Senjata tajam itu merobek jaringan lemak hingga lapisan otot. Keterangan medis menegaskan bahwa luka kedua korban memerlukan tindakan penjahitan dan membuat mereka terhalang menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

    Seluruh konstruksi fakta medis dan kronologi tersebut bermuara pada putusan dua tahun penjara.

    Sementara itu, barang bukti berupa celana jeans biru, kaus hitam, sebilah parang tanpa kumpang, batu asah, serta botol kosong Kawa-Kawa, ditetapkan majelis hakim untuk dirampas dan dimusnahkan. (ign)

  • Kabut Asap Kian Parah, Kualitas Udara Kotim Sempat Tembus AQI 600

    Kabut Asap Kian Parah, Kualitas Udara Kotim Sempat Tembus AQI 600

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin mengkhawatirkan.

    Kualitas udara di Kotim sempat berada pada level berbahaya dengan indeks kualitas udara (AQI/ISPU) mencapai 600 saat dini hari, sementara konsentrasi partikel PM 2,5 yang dipantau BPBD Kotim tercatat menyentuh angka 398 pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Kondisi tersebut menyebabkan kabut asap pekat menyelimuti Kota Sampit hingga mengganggu jarak pandang dan menggagalkan rencana operasi water bombing di Desa Camba ditunda karena faktor keselamatan penerbangan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Multazam, mengatakan kondisi kualitas udara yang terjadi saat ini tidak direkomendasikan untuk aktivitas di luar ruangan, terutama bagi masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti asma dan gangguan pernapasan lainnya.

    ”Kalau memang harus beraktivitas di luar ruangan, sebaiknya menggunakan masker,” kata Multazam, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Rabu (5/8/2026).

    Multazam mengatakan lonjakan kabut asap dipicu akibat meningkatnya aktivitas kebakaran yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, terutama di Desa Camba yang menjadi penyumbang titik panas terbesar di Kotim yang mencapai 64 titik panas.

    Berdasarkan laporan Posko Satgas Karhutla saat rapat koordinasi melalui zoom meeting pada Selasa (4/8/2026) sore, Kabupaten Kotawaringin Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah hotspot tertinggi di Kalimantan Tengah.

    ”Memang dalam tiga hari terakhir terjadi peningkatan kebakaran lahan. Salah satunya di Desa Camba yang kontribusi hotspot-nya paling tinggi berdasarkan data BMKG. Saat zoom meeting kemarin sore disampaikan bahwa Kotim menjadi daerah dengan hotspot tertinggi di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Pada Rabu (5/8/2026) pagi, BPBD bersama unsur Satgas kembali melakukan pemantauan kondisi lapangan sejak subuh.

    Saat itu, data kualitas udara menunjukkan kondisi berada pada kategori berbahaya dengan nilai PM2,5 mencapai 398.

    Namun, beberapa saat kemudian kondisi udara berangsur membaik seiring munculnya sinar matahari dan meningkatnya kecepatan angin sehingga kabut asap mulai berkurang.

    Meski demikian, Multazam menegaskan kondisi tersebut bukan berarti persoalan telah selesai.

    ”Besok bisa saja terulang lagi. Ini yang harus kita antisipasi sebagai langkah jangka panjang,” tegasnya.

    Dalam situasi kualitas udara yang tidak stabil, Satgas Karhutla sebenarnya telah berupaya mempercepat upaya penanganan karhutla. Pihaknya telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan operasi water bombing di Desa Camba.

    Namun, pelaksanaan terpaksa dibatalkan karena jarak pandang yang sangat terbatas sehingga tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan.

    “Tadi kami sudah mendapatkan persetujuan water bombing di Desa Camba. Tetapi karena visibility dan faktor keamanan operasi, helikopter akhirnya kembali ke Palangka Raya. Sampai sekarang kami belum mendapat informasi apakah operasi dilanjutkan atau sementara ditunda sampai situasi memungkinkan,” jelas Multazam.

    Sementara menunggu operasi udara dapat dilaksanakan, BPBD tetap mengoptimalkan pemadaman melalui jalur darat dengan mengerahkan regu andal ke lokasi kebakaran.

    Ia menyadari kemampuan pemadaman melalui jalur darat memiliki keterbatasan, meski demikian upaya tersebut tetap dilakukan bersama TNI, Polri, Manggala Agni dan seluruh unsur Satgas Penanganan Karhutla di Kotim.

    Multazam menyebut personel gabungan selama ini menjadi kekuatan utama dalam penanganan kebakaran di lapangan, termasuk pada sejumlah lokasi seperti di Desa Eka Bahurui, titik pengenal lokasi Kudamarleh hingga Amin Klaru.

    “Kontribusi terbesar penanganan kebakaran justru berasal dari personel gabungan di lapangan yang terus bekerja melakukan pemadaman darat,” katanya.

    Selain penanganan kebakaran lahan, BPBD juga mengimbau masyarakat, khususnya petani dan pemilik lahan, mulai menyiapkan langkah antisipasi menghadapi musim kemarau.

    Salah satunya dengan membangun sumur bor di kawasan kebun agar sumber air lebih mudah diperoleh apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

    “Kami menyarankan pemilik kebun memanfaatkan sumur bor sehingga air bisa didistribusikan menggunakan pipa dan lebih efisien untuk pemadaman apabila terjadi kebakaran,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Koordinator III Satgas Penanganan Karhutla Kotim, Rihel, menjelaskan kualitas udara di Kotim mengalami fluktuasi cukup tajam sepanjang Rabu dini hari.

    Ia membenarkan bahwa, indeks kualitas udara sempat mencapai angka 600 pada waktu subuh sebelum turun menjadi sekitar 390 pada pukul 05.00 WIB. Kondisi kemudian berangsur membaik pada siang hari dengan indeks berada di kisaran 125.

    Berdasarkan standar Air Quality Index (AQI) atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), angka 101-150 masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia dan penderita penyakit pernapasan.

    Sementara indeks 151-200 dikategorikan tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, sedangkan angka di atas 301 sudah masuk kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    Pantauan kanalindependen.id, aroma asap akibat  kebakaran lahan sebenarnya telah tercium selama satu bulan terakhir. Namun intensitasnya meningkat tajam sejak Selasa (4/8/2026) malam, hingga Rabu (5/8/2026) malam.

    Dampaknya menimbulkan kabut asap pekat menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Sampit pada Rabu pagi sehingga mengurangi jarak pandang. Kondisi tersebut diperkirakan merupakan imbas 11 kejadian kebakaran yang terjadi sehari sebelumnya.

    Memasuki siang hari, kabut mulai menipis setelah terbantu sinar matahari dan tiupan angin yang meningkatkan sirkulasi udara.

    Lebih lanjut, Rihel mengatakan penanganan di Desa Camba terus dilakukan secara intensif karena hingga kini masih menjadi salah satu titik kebakaran terbesar.

    Di lokasi tersebut, tim gabungan telah menurunkan dua unit ekskavator untuk membuat sekat bakar sekaligus membangun embung sementara sebagai sumber pasokan air bagi mesin pemadam berkapasitas kecil.

    Medan yang sulit membuat kendaraan pemadam berukuran besar tidak dapat menjangkau lokasi kebakaran.

    “Hanya kendaraan roda dua yang bisa masuk, selebihnya personel harus berjalan kaki menuju titik api,” ujarnya.

    Selain unsur Satgas Karhutla, pemadaman juga melibatkan pemerintah desa, kecamatan, masyarakat hingga perusahaan perkebunan di sekitar lokasi.

    Sekretaris Desa Camba disebut selalu berada di lapangan mendampingi proses pemadaman bersama warga.

    Dua perusahaan perkebunan yang berada di sekitar lokasi, yakni PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Mulia Agro Permai (MAP), juga turut membantu penanganan kebakaran.

    Selain itu terdapat eks areal PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) yang saat ini telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

    Rihel menyebut kebakaran di Desa Camba telah berlangsung sejak Senin (3/8/2026) dan hingga Rabu (5/8/2026) masih terus dilakukan upaya pemadaman.

    Personel Posko Satgas Penanganann Karhutla juga telah diturunkan sejak Selasa siang dan kembali menuju lokasi pada Rabu pagi untuk melanjutkan penanganan.

    Berdasarkan update data Satgas Penanganan Karhutla Kotim per 5 Agustus 2026, tercatat terdapat sekitar 13 titik kejadian kebakaran.

    Enam lokasi merupakan titik lama yang hingga kini masih belum padam, yakni Desa Camba, Ujung Tikungan Bandara, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 22, Jalan Metro, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5 belakang SMA Negeri 4 Sampit serta Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7.

    Sementara lima titik kebakaran baru yang muncul pada Rabu (5/8/2026) tersebar di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 8 kawasan perumahan, Perumahan Graha Pramuka di Jalan Pramuka, Jalan Wengga Metropolitan, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto dan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 18.

    Selain itu masih terdapat dua lokasi kebakaran yang hingga kini belum dapat ditangani karena berada jauh dari akses jalan, yakni di Jalan Lingkar Luar Kilometer 8 dan kawasan ujung Jalan Sawit Raya.

    “Satgas Karhutla hingga saat ini masih berupaya memadamkan tidak kenal waktu pagi siang hingga malam. Kami terus melakukan pemantauan terhadap seluruh titik kebakaran sambil menunggu kondisi cuaca memungkinkan untuk bantuan operasi pemadaman dari udara,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Kewalahan Hadapi Karhutla, Satgas Kotim Perlu Tambahan Personel dan Bantuan Water Bombing

    Kewalahan Hadapi Karhutla, Satgas Kotim Perlu Tambahan Personel dan Bantuan Water Bombing

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) Kabupaten Kotawaringin Timur mengakui kapasitas penanganan di lapangan belum ideal untuk menghadapi ancaman kejadian kebakaran yang terus meningkat.

    Keterbatasan personel, armada pemadam, hingga sulitnya memperoleh sumber air di lokasi sekitar titik api, membuat Satgas membutuhkan tambahan kekuatan, termasuk dukungan helikopter water bombing agar upaya pemadaman dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

    Wakil Koordinator III Satgas Karhutla Kotim, Rihel, mengatakan tantangan penanganan karhutla tahun ini semakin berat.

    Selain harus menghadapi titik-titik kebakaran yang muncul secara bersamaan, petugas juga dihadapkan pada keterbatasan sumber daya yang dimiliki.

    Personel gabungan yang saat ini diterjunkan masih jauh dari kebutuhan ideal untuk menangani kondisi karhutla seperti sekarang.

    ”Personel dari BPBD saja lebih dari 30 orang. Kalau digabung dengan unsur lain sekarang hampir lebih dari 50 personel. Tetapi kalau melihat kebutuhan secara matematika di lapangan, idealnya kami memerlukan 100 personel,” ujarnya.

    Dalam penanganan karhutla, Satgas Karhutla Kotim melibatkan personel gabungan dari BPBD, TNI melalui Yonif, Kodim dan Korem, Kepolisian, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

    Untuk memperkuat penanganan, Satgas juga berencana meminta dukungan tambahan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memiliki armada tangki air.

    Selain itu, perusahaan besar swasta (PBS) juga akan dilibatkan untuk membantu menyuplai air menggunakan mobil tangki berkapasitas 10.000 hingga 20.000 liter beserta sopirnya.

    “Nanti perusahaan membantu tangki air beserta sopirnya. Untuk BBM dan kebutuhan lainnya mungkin kami tanggung. Yang paling penting sekarang adalah suplai air agar proses pemadaman lebih cepat,” katanya.

    Sumber Air Jadi Kendala Utama

    Rihel menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi petugas saat ini adalah sulitnya memperoleh sumber air di lokasi kebakaran.

    Akibatnya, armada pemadam harus bolak-balik mengisi air sehingga waktu penanganan menjadi lebih lama.

    “Untuk lokasi yang mudah dijangkau pasti kami tangani. Kendala utama kami adalah sumber air yang sangat jauh sehingga armada harus bolak-balik mengambil air,” ujarnya.

    Selain itu, jumlah armada yang tersedia juga belum mampu mengimbangi banyaknya titik kebakaran yang muncul dalam waktu bersamaan.

    Saat ini armada yang dimiliki berkisar enam hingga delapan unit. Sementara dalam satu waktu, jumlah lokasi kebakaran dapat melebihi kapasitas armada tersebut.

    Rihel mengatakan pada tahap awal biasanya satu titik kebakaran ditangani satu unit armada. Namun ketika api membesar, kebutuhan meningkat menjadi dua unit untuk satu lokasi.

    “Kalau ada delapan lokasi kebakaran dalam waktu bersamaan, seperti yang terjadi pada 4 Agustus 2026, berarti kebutuhan armada bisa mencapai 16 unit. Di situlah kami kewalahan,” kata Rihel.

    Ia menambahkan, kondisi semakin diperberat oleh kecepatan angin yang membuat api lebih cepat merambat sehingga kebakaran meluas dalam waktu singkat.

    Berdasarkan data kejadian karhutla pada 4 Agustus 2026, Satgas Karhutla menangani kebakaran lahan dengan sebaran lokasi diantaranya di Jalan Graha Pramuka Jalur 1 yang masih berasap, kawasan Jalan Sangga Buana–Sekar Arum–Tidar 3 di belakang Dwi Jaya Otomofif yang telah dipadamkan, Jalan MT Haryono Barat yang sudah padam, Jalan Pelita Barat yang masih dalam penanganan, Jalan Bumi Raya 1 yang titik apinya bergeser dari lokasi sebelumnya namun berhasil dipadamkan, Jalan Tjilik Riwut Km 7 yang masih berasap sejak Selasa pekan lalu, Jalan Jenderal Sudirman Km 23 yang masih ditangani, serta Jalan Jenderal Sudirman Km 5 di belakang SMAN 4 yang  masih berasap.

    Selain itu, petugas juga masih berupaya memadamkan kebakaran di Desa Camba yang menjadi salah satu lokasi terberat.

    Rihel mengungkapkan, di kawasan tersebut terdapat sekitar 20 hotspot yang berada dalam satu hamparan.

    Bahkan, update informasi pada Rabu (5/8/2026) hingga pukul 07.00 WIB jumlah hotspot mengalami peningkatan signifikan menjadi 64 titik khususnya di kawasan Desa Camba.

    Akses menuju lokasi sangat sulit karena hanya dapat dilalui sepeda motor. Personel bahkan harus berjalan kaki sekitar tiga kilometer sambil membawa peralatan pemadaman.

    “Di Camba masih menyala. Kami turunkan satu unit Hilux, sepeda motor dan peralatan apung. Setelah itu personel harus berjalan kaki sekitar tiga kilometer karena kendaraan roda empat tidak bisa masuk. Sumber air juga sulit dijangkau,” jelasnya.

    Sementara itu, kebakaran lahan yang terjadi sebelumnya Senin (3/8/2026), di kawasan Gudang Yamaha Jalan Mohammad Hatta, Desa Batuah dan Jalan Tjilik Riwut Km 13 telah berhasil dipadamkan.

    Secara akumulasi data hotspot Per 5 Agustus 2026 di 17 kecamatan yang masuk wilayah Kotim, hotspot mengalami peningkatan mencapai 159 titik. Dengan sebaran hotspot terbanyak di Kecamatan Kotabesi 68 titik, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 26 Titik, Seranau 20 titik dan Baamang 21 titik panas.

    Siapkan Embung dan Libatkan Mobil Tangki

    Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Satgas Karhutla merencanakan pembangunan embung di sejumlah lokasi rawan kebakaran bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotim.

    Embung tersebut diharapkan dapat memangkas jarak pengambilan air yang selama ini menjadi kendala utama di lapangan.

    Rihel mengatakan, di beberapa wilayah jarak antara titik kebakaran dengan sumber air dapat mencapai sekitar 10 kilometer.

    “Ke depan kami rencanakan membuat embung di beberapa titik menggunakan alat berat supaya sumber air lebih dekat dengan lokasi kebakaran,” katanya.

    Rihel menyebut kecukupan armada sangat bergantung pada jumlah kejadian. “Kalau kebakarannya sedikit tentu armada cukup. Tetapi kalau banyak kejadian dalam waktu bersamaan, pasti kekurangan.”

    Bantuan Water Bombing Masih Menunggu Persetujuan

    Selain memperkuat penanganan darat, Satgas Karhutla Kotim juga terus mengupayakan bantuan helikopter water bombing.

    Rihel mengatakan, koordinasi telah dilakukan bersama Kepala Bandara H Asan Sampit sejak Minggu (2/8/2026) sebagai persiapan apabila helikopter dikerahkan ke Sampit.

    Permohonan bantuan juga telah diajukan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada BNPB karena mekanisme pengajuan harus melalui pemerintah provinsi.

    “Untuk water bombing kami sudah mengajukan. Rencananya pagi tadi operasi pemadaman bantuan water bombing dapat dilakukan, namun dikarenakan visibility rendah berkabut, helikopter yang tadinya sudah mendarat di Bandara Haji Asan Sampit kembali ke Palangka Raya,” ujarnya.

    Saat ini BPBD Provinsi Kalteng memiliki dua unit helikopter yang saat ini masih diprioritaskan untuk penanganan kebakaran di kawasan Tumbang Nusa, Kameloh Baru, Palangka Raya, dan Pulang Pisau.

    Meski demikian, Rihel mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Angkatan Udara agar helikopter dapat digeser ke Sampit apabila kondisi di Kotim membutuhkan dukungan pemadaman jalur udara.

    “Idealnya, kalau bisa minimal satu helikopter untuk satu kabupaten atau kota yang rawan karhutla,” ujarnya.

    Selain helikopter, BNPB juga sedang memproses hibah satu unit mobil tangki air bersih untuk mendukung penanganan karhutla di Kotim.

    Bandara H Asan Siap Jika Helikopter Ditempatkan di Sampit

    Rihel menambahkan, Bandara H Asan Sampit telah mempersiapkan berbagai kebutuhan apabila nantinya ditetapkan sebagai lokasi siaga helikopter water bombing.

    Persiapan tersebut meliputi area parkir helikopter, avtur, ruang istirahat, ruang ganti, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya. Apabila disetujui, liaison officer (LO) akan melakukan pengecekan terhadap kesiapan fasilitas tersebut.

    Ia menjelaskan, efektivitas operasi water bombing sangat bergantung pada jarak antara titik kebakaran dan sumber air.

    Jam terbang helikopter dibatasi sekitar tiga jam. Dalam kondisi ideal, apabila sumber air berada dekat dengan lokasi kebakaran, helikopter dapat melakukan hingga sekitar 12 kali penjatuhan air. Namun apabila jarak tempuh menuju lokasi cukup jauh, kemampuan operasi turun menjadi sekitar lima hingga delapan kali water bombing.

    “Setiap bucket helikopter mampu membawa sekitar 4.000 liter air. Durasi terbang dibatasi maksimal 3 jam. Sehingga, operasianal helikopeter water bombing harus dihitung dengan matang. Kalau waktu tempuh terlalu jauh, efektivitas penjatuhan air menjadi berkurang karena jam terbang helikopter juga terbatas,” tandasnya. (hgn)

  • DPRD Kotim Minta Agrinas Buka Data Lahan Sitaan Secara Transparan, Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi “Titipan” Koperasi

    DPRD Kotim Minta Agrinas Buka Data Lahan Sitaan Secara Transparan, Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi “Titipan” Koperasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak PT Agrinas Palma Nusantara (APN) membuka secara transparan seluruh data lahan sitaan negara yang kini berada dalam pengelolaannya, mulai dari luas lahan, lokasi, hingga pihak-pihak yang telah menjalin kerja sama operasional (KSO).

    Transparansi tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset negara dapat diawasi bersama dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar kawasan.

    Selain itu, DPRD juga mengingatkan agar proses penetapan koperasi maupun kelompok tani yang akan bermitra dengan APN dilakukan secara terbuka dan objektif, sehingga tidak lagi muncul praktik “titipan” yang selama ini kerap menjadi persoalan dalam pengelolaan lahan.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, sejak awal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan, DPRD menginginkan agar lahan yang telah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak hanya dikelola oleh negara, tetapi juga memberikan ruang keterlibatan bagi masyarakat sekitar melalui koperasi, kelompok tani (poktan), maupun gabungan kelompok tani (gapoktan).

    Menurutnya, lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara harus dikelola dengan pola kemitraan yang berpihak kepada masyarakat sekitar kawasan.

    ”Yang kita inginkan sejak awal pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah ketika Satgas PKH menertibkan lahan-lahan yang masuk kawasan, lalu lahan itu diberikan kepercayaan kepada APN untuk dikelola,” ujar Rimbun usai mengikuti audiensi bersama PT Agrinas Palma Nusantara di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa (4/8/2026).

    Rimbun mengungkapkan, dalam audiensi tersebut Direktur Kemitraan Plasma dan Koperasi PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan komitmen perusahaan untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah.

    Sinergi itu, diperlukan untuk menyelaraskan aturan yang berlaku di APN dengan regulasi pemerintah daerah agar koperasi, kelompok tani dan gapoktan dapat dilibatkan dalam pengelolaan lahan.

    Mereka nantinya tidak hanya mengelola kebun, tetapi juga ikut menjaga, memelihara dan mengamankan aset negara melalui skema kerja sama operasional (KSO).

    ”Dengan adanya itu, APN memberikan kepercayaan kepada poktan, gapoktan, dan koperasi untuk ikut ber-KSO supaya masyarakat sekitar bisa menikmati apa yang sudah diputuskan negara,” katanya.

    Verifikasi Calon Mitra Melibatkan Sejumlah OPD

    Rimbun menjelaskan, proses penentuan koperasi maupun kelompok tani yang akan bermitra dengan APN tidak dilakukan oleh satu instansi saja.

    Pemerintah daerah akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing agar proses verifikasi berjalan objektif dan akuntabel.

    Untuk kelompok tani dan gapoktan, proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Pertanian. Sementara koperasi akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi.

    Seluruh hasil verifikasi kemudian akan dirampungkan oleh Bagian Ekonomi Setda bersama Asisten II hingga diterbitkan Surat Keputusan (SK) calon petani yang berhak mengikuti kemitraan.

    “Semua dilibatkan. Mulai dari Kabag Ekonomi, Dinas Koperasi hingga Dinas Pertanian. Nantinya semua dirampungkan oleh Kabag Ekonomi dan Asisten II sehingga keluar SK calon petani,” jelasnya.

    Pembagian Hasil Ditentukan Lembaga Independen

    Mengenai pembagian hasil pengelolaan lahan, Rimbun mengatakan hingga kini belum ada besaran persentase yang disepakati antara negara dan masyarakat.

    Penentuan tersebut akan dilakukan oleh lembaga independen yang bertugas melakukan penilaian terhadap kemampuan koperasi maupun kelompok tani.

    Lembaga tersebut akan menghitung berbagai aspek, mulai dari nilai usaha, luasan lahan hingga kemampuan pengelola sebelum menentukan komposisi pembagian hasil.

    “Itu nanti diserahkan kepada lembaga independen yang memverifikasi dan menilai kemampuan gapoktan, kelompok tani, dan koperasi. Lembaga itu menilai nilai, luasan, dan persentase bagi negara maupun masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar pemerintah daerah memperoleh PAD dari lahan-lahan yang saat ini telah dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, mekanisme pemberian PAD sepenuhnya akan dibahas dan ditetapkan oleh pemerintah pusat bersama PT APN.

    “Kami juga mengusulkan agar pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD dari lahan-lahan yang sudah dikelola APN. Skemanya akan dipercayakan kepada pemerintah pusat dan APN,” katanya.

    Desak APN Buka Data Lahan dan Mitra KSO

    Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD dalam audiensi tersebut adalah keterbukaan data.

    Rimbun mengaku hingga saat ini DPRD belum menerima data resmi mengenai luas lahan yang telah dikelola APN, termasuk daftar koperasi maupun kelompok tani yang telah memperoleh kerja sama operasional.

    Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam audiensi, terdapat sedikitnya 14 perusahaan yang kini berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara setelah dilakukan penertiban kawasan.

    Namun demikian, DPRD belum mengetahui secara pasti berapa total luas lahan yang dikelola maupun siapa saja mitra yang telah bekerja sama.

    “Data luasannya saya belum punya. Karena itu kita minta APN membuka data secara transparan, baik lahan yang sudah ditertibkan maupun yang sudah diberikan kepercayaan ber-KSO dengan APN,” tegasnya.

    Ia berharap dalam beberapa hari ke depan APN segera menyampaikan data tersebut sebagai bentuk komitmen transparansi kepada pemerintah daerah.

    “Dalam beberapa hari ke depan kami harap APN menyampaikan data itu, dan mereka sudah sepakat untuk bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah data pihak yang telah memperoleh KSO sudah diterima DPRD, Rimbun menegaskan hingga kini data tersebut masih belum disampaikan.

    “Belum, masih belum masuk,” katanya.

    Koperasi Lama Diprioritaskan

    Rimbun menjelaskan, skema kemitraan yang diusulkan DPRD tetap mengutamakan koperasi maupun kelompok tani yang sebelumnya telah bermitra dengan perusahaan sebelum lahan tersebut disita negara.

    Namun apabila dibutuhkan pembentukan koperasi maupun kelompok tani baru, maka seluruh pengurus dan anggotanya wajib berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan.

    Aturan tersebut lanjut Rimbun, dibuat agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat sekitar kawasan, bukan pihak luar.

    “Yang diutamakan adalah koperasi atau kelompok tani yang sudah bermitra dengan perusahaan eks sebelum lahan disita,” katanya.

    Selain itu, ia menegaskan tidak boleh ada masyarakat dari luar wilayah yang menjadi anggota koperasi hanya untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan.

    Sebagai contoh, warga yang berdomisili di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi di wilayah Bukit Santuai maupun sebaliknya.

    Begitu pula masyarakat dari wilayah lain seperti Kecamatan Cempaga atau Kotabesi tidak diperkenankan menjadi anggota koperasi di luar wilayahnya apabila tidak berdomisili di sekitar lahan.

    “Tujuannya agar lahan ini dinikmati warga sekitar,” tegasnya.

    Minta Seleksi Anggota Dilakukan Terbuka

    Rimbun juga mengingatkan pemerintah daerah bersama PT Agrinas Palma Nusantara agar melakukan proses seleksi anggota koperasi maupun kelompok tani secara terbuka.

    Menurutnya, seluruh administrasi, termasuk identitas calon anggota, harus diverifikasi secara langsung agar tidak lagi muncul praktik penitipan anggota yang selama ini sering menjadi persoalan.

    “Kewenangan ada di pemerintah daerah dan Agrinas. Kami serahkan kepada mereka bagaimana menelisik, melihat, dan menertibkan,” ujarnya.

    Ia berharap pemerintah daerah dan APN benar-benar memeriksa seluruh usulan anggota berdasarkan dokumen kependudukan yang sah.

    “Ketika aturan administrasi sudah lengkap, pemerintah daerah dan Agrinas harus menggelar anggota, memeriksa KTP yang diusulkan secara terbuka. Jangan ada dusta di antara kita, jangan ada titipan-titipan lagi,” tegas Rimbun.

    Ia juga mengingatkan agar praktik titipan anggota yang pernah terjadi pada masa lalu tidak boleh lagi terulang dalam pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan.

    Koperasi yang Melanggar Aturan Diminta Dievaluasi

    Lebih lanjut, Rimbun juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah koperasi dan kelompok tani yang menjalankan kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Ia menyebut sebelumnya terdapat tiga koperasi dan satu kelompok tani yang berstatus kerja sama operasional (KSO), sedangkan tujuh koperasi dan satu kelompok tani lainnya menjalankan pola SPK.

    “Ada yang masih ber-KSO. Dulu, tiga koperasi dan satu kelompok tani ber-KSO, lalu tujuh koperasi dan satu kelompok tani ber-SPK,” katanya.

    Meski demikian, tidak seluruh koperasi mampu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan APN.

    Bahkan, terdapat koperasi yang telah menyatakan mengundurkan diri karena tidak mampu menjalankan aturan.

    DPRD juga menerima informasi adanya koperasi yang tidak membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya.

    Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi bahan evaluasi APN.

    “Ada koperasi yang tidak mampu melaksanakan aturan APN, ini akan dievaluasi kembali. Ada koperasi yang sudah menyatakan mengundurkan diri,” ujarnya.

    “Ada juga koperasi yang tidak membagi SHU kepada anggotanya. Ini yang kami minta agar APN bersikap tegas,” tambahnya.

    Rimbun berharap seluruh proses pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan dapat berjalan sesuai tujuan awal pemerintah, yakni menghadirkan keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

    Dengan demikian, keberadaan APN tidak hanya harus mampu mengelola aset negara secara profesional, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada warga yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.

    “Harapan kami, plasma maupun pengelolaan lahan harus benar-benar sesuai dengan penduduk sekitar kawasan hutan. Keinginan kita seperti itu,” pungkasnya. (hgn)

  • Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penataan ulang pola kemitraan pengelolaan lahan sawit sitaan negara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergulir dari meja audiensi.

    PT Agrinas Palma Nusantara membahas skema kerja sama bersama koperasi, kelompok tani, BUMD, dan BUMDes secara langsung dengan Bupati Kotim Halikinnor serta Ketua DPRD Kotim Rimbun di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (4/8/2026).

    Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, menyebut sekitar 14 perusahaan perkebunan sawit di Kotim telah masuk proses penataan.

    Satu entitas di wilayah Tumbang Tilap bahkan disebut sudah mendahului langkah kerja sama ini dan akan diseragamkan polanya.

    Detail waktu dan proses pembentukan kemitraan tersebut luput dari penjelasan rinci sepanjang pertemuan.

    ”Ini adalah bagian dari sinergi antara PT Agrinas dengan Pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD Kotim dan instansi terkait untuk memberdayakan dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan-lahan yang dikelola Agrinas yang sebelumnya diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” kata Seger.

    Bupati: Plasma dan Kemitraan Tidak Bisa Disamakan

    Pembahasan dengan Agrinas, menurut Bupati Kotim Halikinnor, menyentuh langsung persoalan hak masyarakat atas lahan garapan lama.

    ”Agrinas akan menerima limpahan lahan sitaan oleh Satgas PKH terhadap lahan-lahan yang dulu dianggap bermasalah. Saat ini Agrinas menerima lahan tersebut dan tentu perlu persiapan, pembenahan, dan konsolidasi,” kata Halikinnor.

    ”Apa yang kami bicarakan tadi berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Kami meminta dan menyepakati dengan Agrinas bagaimana skemanya supaya hak-hak masyarakat tetap diperoleh,” ujarnya.

    Halikinnor menjelaskan, lahan yang ditertibkan Satgas PKH punya karakter berbeda-beda, dan pembagian hasil tidak bisa disamaratakan antara skema plasma dan skema kemitraan.

    ”Kalau plasma murni, dari lahan konsesi perusahaan 20 persen disisihkan untuk masyarakat sekitar. Sedangkan kemitraan, lahannya milik masyarakat dan tidak diganti rugi. Mereka bekerja sama dengan perusahaan sehingga masyarakat tetap punya hak di situ,” jelasnya.

    Perbedaan status itu, kata Halikinnor, jadi alasan pemerintah daerah dan Agrinas sepakat memakai pihak ketiga independen untuk menghitung pembagian hasil. Ia menginstruksikan Asisten II Setda Kotim mengawal proses tersebut.

    ”Saya instruksikan kepada Asisten II, apabila sudah ada skema pembagian, agar kita meminta pihak ketiga untuk menghitung. Dengan demikian hak-hak masyarakat tetap diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.

    Melengkapi bahasan soal hak masyarakat, Halikinnor turut menyinggung potensi pemasukan daerah dari pengelolaan aset berstatus milik negara tersebut.

    ”Itu termasuk yang kita dorong. Kita minta agar dari hasil pengelolaan lahan tetap ada pemasukan bagi daerah melalui pembayaran pajak dan kewajiban lainnya,” katanya.

    Lebih lanjut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, mengatakan, kunjungan Agrinas ke Kotim merupakan tindak lanjut rencana kemitraan pengelolaan lahan yang telah diserahkan pemerintah kepada Agrinas.

    Pola yang dibangun kali ini berbeda dibanding sebelumnya karena masyarakat akan dilibatkan secara langsung melalui koperasi, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani.

    ”Polanya nanti adalah kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang ada di daerah pengelolaan. Setelah diserahkan ke Agrinas, mereka akan melakukan kerja sama kemitraan langsung dengan kawan-kawan koperasi,” ujar Rody Kamislam.

    Rody menyebut pola tersebut merupakan harapan masyarakat yang sejak lama ingin dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan kebun sawit, dan disambut baik oleh Agrinas.

    Ia menilai pola kemitraan langsung ini jadi perubahan penting dibanding sistem sebelumnya yang lebih banyak melibatkan pihak ketiga.

    ”Kalau dulu cenderung dipihak-ketigakan dengan badan usaha di luar badan usaha milik masyarakat, sekarang sudah mengerucut. Apa yang menjadi harapan masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD disambut baik Agrinas untuk dijalankan sebagai kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani maupun gabungan kelompok tani,” tegasnya.

    Sepanjang pertemuan, Seger maupun Halikinnor sama sekali tidak menyinggung satu lapis fakta mengenai keberadaan kebijakan pusat Agrinas per Februari 2026 yang secara eksplisit melarang skema kemitraan semacam ini.

    Penjelasan mengenai bagaimana kemitraan lama bisa terus berjalan tanpa menabrak aturan internal korporat tersebut urung muncul ke permukaan.

    Surat yang Tak Pernah Dicabut

    Kanal Independen memegang salinan surat resmi PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat perihal ”Penertiban Kerja Sama Operasi (KSO) dan Larangan Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) Oleh Regional Head” itu ditandatangani Wakil Direktur Utama Agrinas, Kusdi Sastro Kidjan.

    Tembusannya menyasar Komisaris Utama, Direktur Utama, beserta jajaran Direksi Agrinas, dan ditujukan kepada seluruh Regional Head Agrinas di Indonesia.

    Agrinas secara kelembagaan tidak pernah mengumumkan dokumen ini ke ranah publik.

    Keberadaan surat tersebut baru terendus lewat pihak lain, lebih dari sebulan pasca-mencuatnya konflik antara Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun pada pertengahan Februari 2026.

    Arahan dalam surat itu tertulis sangat jelas. Poin pertama menegaskan kembali Surat Edaran Direktur Utama Nomor 002/SE/APN/I/2026 tentang penghentian sementara kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit dengan mitra baru.

    ”Seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk di kerja samakan, kini pengelolaannya dilaksanakan secara mandiri oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” demikian bunyi dokumen tersebut, mengacu pada alasan “memastikan kontrol penuh terhadap standar operasional dan hasil Produksi.”

    Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi pemilik lahan lama yang kooperatif lewat skema bagi hasil menyerupai pola KSO, asalkan pengendalian tetap sepenuhnya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Instruksi poin kedua semakin menekan kewenangan wilayah. Regional Head dilarang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Mulai Kerja secara mandiri.

    Seluruh kewenangan ditarik penuh ke Direktur Operasi di kantor pusat. Draf SPK dari daerah sebatas usulan yang membutuhkan tinjauan legalitas, anggaran, serta kesesuaian harga. Seluruh SPK yang telanjur terbit dari Regional Head atau General Manager dinyatakan gugur terhitung 10 Februari 2026.

    Kejelasan nasib moratorium ini menggantung. Ketiadaan surat pencabutan di ruang publik memang bukan bukti tunggal bahwa larangan itu masih berlaku, mengingat surat aslinya pun tidak pernah melewati jalur pengumuman resmi.

    Jika manajemen pusat telah merevisi kebijakan, pola komunikasi tertutup yang sama membuat publik sulit mengetahuinya.

    Satu-satunya kepastian saat ini adalah roda kemitraan koperasi di Tumbang Tilap terus berputar, bertepatan dengan rekam jejak dokumen terakhir pusat yang justru berisi larangan KSO.

    Kemitraan yang Meledak Jadi Kasus Hukum

    Menilik ke belakang, skema KSO Agrinas di Kotim punya catatan masalah panjang. Kemitraan lama inilah yang memicu terbitnya moratorium Februari 2026.

    Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kotim Nomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025 tertanggal 17 November 2025, DPRD Kotim memberikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO untuk 11 koperasi dan kelompok tani.

    Usulan ini bertolak dari pengajuan Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, menyasar total lahan sitaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 4.892,19 hektare.

    Hamparan lahan ribuan hektare itu didistribusikan melintasi sebelas desa. Sebaran terpadat terpusat di wilayah Parenggean yang menampung empat entitas sekaligus, meliputi Koperasi Sinar Bahagia (462,47 hektare), Koperasi Karya Tani (189,73 hektare), Kelompok Tani Palampang Tarung (385 hektare), dan Kelompok Tani Rimbang Jaya Haju (158 hektare).

    Sementara untuk wilayah lainnya, target lahan menyasar Koperasi Berkat Tehang di Desa Tehang dengan porsi terbesar (830,80 hektare), disusul Koperasi Harapan Bersama di Pelantaran (862,65 hektare), serta Koperasi Bukit Lestari di Bukit Batu (796,98 hektare).

    Sisa luasan lainnya ditujukan untuk Koperasi Isen Mulang di Bukit Raya (687,35 hektare), Koperasi Sejahtera Bersama Satiung (250 hektare), Koperasi Cempaga Perkasa di Patai (163,21 hektare), dan Koperasi Melati Hanjalipan (106 hektare).

    Sebelas hari berselang, arah angin berbalik. DPRD Kotim mencabut rekomendasi untuk tiga dari sebelas entitas tersebut.

    Koperasi itu, yakni Bukit Lestari, Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung lewat Surat Nomor 800.1.11.1/645/DPRD/2025 tertanggal 28 November 2025.

    Pencabutan ini mencakup lahan seluas 1.431,98 hektare. Surat itu merujuk pada alasan kondisi lapangan yang belum sepenuhnya clear dan belum memenuhi aspek keamanan serta kesiapan operasional, sehingga dikhawatirkan memicu permasalahan sosial, keamanan, dan operasional.

    Riak dari pencabutan itu meledak tiga bulan kemudian, tepatnya pada pertengahan Februari 2026, saat Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi damai di kantor DPRD Kotim menuntut penjelasan.

    Ketua Umum/Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, memprotes keras keputusan yang ia nilai sepihak tanpa melalui mekanisme rapat paripurna atau pemberitahuan kepada koperasi.

    Gelombang protes berujung pada pelaporan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng oleh Mandau Talawang pada 18 Februari 2026 atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

    Pelapor mengklaim ada nilai mencapai Rp200 juta per koperasi dikalikan 24 koperasi. Rimbun merespons keras dengan melaporkan balik sang koordinator aksi ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Rimbun juga membalas dengan membuka isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 26 September 2025 di Tokokopinaki, Palangka Raya. SKB antara Mandau Talawang dan koperasi-koperasi terkait itu, menurut Rimbun, membuktikan bahwa ormas tersebut yang menerima kuasa dan kompensasi pendampingan.

    Dokumen itu mengatur skema fee dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS): 5 persen untuk pola KSO 20:80 dengan Agrinas, 10 persen untuk pengelolaan mandiri 10:90, serta biaya operasional untuk kemitraan 40:60.

    Polda Kalteng sempat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada akhir Maret 2026, memeriksa dua unsur pimpinan DPRD Kotim, lalu menyusul Ketua Komisi II Akhyannoor pada 23 April 2026.

    Akhyannoor mengaku menjawab 32 pertanyaan penyidik, meski mengklaim tidak tahu detail persoalan KSO Agrinas. Hingga awal Mei 2026, belum ada pembaruan status hukum bagi para pihak yang terlibat, dan isu ini tenggelam begitu saja jelang audiensi 4 Agustus.

    Selisih Harga di Lapangan

    Menyampingkan sengkarut kelembagaan elit, persoalan paling mendasar bermuara pada harga jual TBS di tingkat petani.

    Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga acuan kemitraan TBS Periode I Juli 2026 untuk pekebun mitra plasma tanaman umur 10 sampai 20 tahun sebesar Rp3.704,62 per kilogram.

    Angka ini naik dari Rp3.590,18 per kilogram pada Periode I Juni 2026. Fakta di lapangan Kotim berkata lain.

    Harga riil yang diterima petani dari pengepul anjlok tajam hingga menyentuh kisaran Rp1.000 sampai Rp2.000 per kilogram pada Mei 2026. Jauh di bawah separuh harga resmi acuan pemerintah.

    Selisih besar antara ketetapan pemerintah dan realita lapangan pada lahan ribuan hektare ini menentukan nasib kesejahteraan anggota koperasi, terlebih setelah dipotong fee pendampingan sesuai SKB.

    Mengacu pada penelusuran sumber terbuka, Kanal Independen belum menemukan data produksi dan pendapatan riil satu pun koperasi yang menjalankan KSO bersama Agrinas, sehingga gambaran pasti mengenai keuntungan yang dirasakan masyarakat belum terlihat.

    Yang Belum Dijelaskan Publik

    Penataan ulang kemitraan melalui audiensi 4 Agustus disajikan sebagai langkah menuju pola yang seragam. Janji perlindungan hak masyarakat juga sudah diucapkan.

    Meski begitu, tiga kejanggalan masih menggantung. Pertama, nasib moratorium KSO 9 Februari 2026 yang ketiadaan status pencabutannya berbanding terbalik dengan operasional kemitraan di Tumbang Tilap.

    Kedua, pudarnya kejelasan dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Polda Kalteng yang sempat menyeret nama pimpinan DPRD Kotim. Ketiga, kelanjutan skema fee 5 hingga 10 persen versi SKB Mandau Talawang dalam format kemitraan baru ini.

    Ketiganya membutuhkan transparansi berbasis data, agar penataan kemitraan ini terbukti menyasar kesejahteraan petani, dan tidak mengulangi sistem yang memicu konflik masa lalu. (hgn/ign)

  • 70 Calon Paskibraka Kotim Jalani Karantina, Ditempa 15 Hari Jadi Pengibar Merah Putih dan Calon Pemimpin Bangsa

    70 Calon Paskibraka Kotim Jalani Karantina, Ditempa 15 Hari Jadi Pengibar Merah Putih dan Calon Pemimpin Bangsa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 70 putra-putri terbaik Kabupaten Kotawaringin Timur resmi memasuki masa karantina dan pemusatan pendidikan serta pelatihan (Pusdiklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Selasa (4/8/2026).

    Selama 15 hari ke depan, mereka akan digembleng dengan disiplin tinggi, ditempa fisik dan mental, sekaligus dibekali wawasan kebangsaan serta kepemimpinan sebagai bekal menjalankan tugas mengibarkan Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menjadi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

    Kegiatan pemusatan pendidikan dan pelatihan yang berlangsung di Balai Diklat Aparatur BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur, dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, mewakili Bupati Kotawaringin Timur.

    ”Selamat kepada seluruh peserta yang berhasil lolos seleksi dan dipercaya menjadi wakil putra-putri terbaik Kabupaten Kotawaringin Timur yang nantinya mengemban tugas mulia pada Upacara Pengibaran Bendera Pusaka tanggal 17 Agustus 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.

    Selama mengikuti Pusdiklat, para peserta akan dibimbing oleh pelatih profesional dari Kodim 1015 Sampit, Polres Kotawaringin Timur, Brimob Polda Kalimantan Tengah, Yonif 631 Antang, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, serta para pembina lainnya.

    Waren menegaskan, tujuan pendidikan dan pelatihan tidak hanya mempersiapkan peserta menjadi pasukan pengibar bendera yang tangguh, disiplin dan bertanggung jawab, tetapi juga membentuk kader pemimpin yang berkarakter Pancasila.

    Karena itu, ia meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim terus memberikan perhatian dan pembinaan kepada para anggota Paskibraka, bahkan setelah mereka menyelesaikan pendidikan dan pelatihan.

    “Tujuan lain dari pendidikan dan latihan ini untuk membentuk kader pemimpin yang berkarakter Pancasila di masa depan. Saya menghimbau kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur agar terus memperhatikan, mendorong dan memotivasi pemuda-pemudi pilihan ini menjadi pelopor pembangunan sehingga menjadi teladan bagi generasi muda lainnya,” katanya.

    Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar mempersiapkan diri secara fisik maupun mental karena selama pendidikan mereka akan menghadapi latihan yang tegas dengan disiplin tinggi.

    “Kepada adik-adik calon anggota Paskibraka secara fisik dan mental harus siap, cepat menyesuaikan terhadap tuntutan pelatih yang tegas dan disiplin tinggi, sehingga kegiatan diklat dapat dilaksanakan dengan baik sesuai jadwal dan sasaran yang ditetapkan. Oleh karena itu saya berharap adik-adik tetap tegar dan mempertahankan kemampuan yang sudah dimiliki untuk menjalankan tugas mulia pada tanggal 17 Agustus 2026,” ucapnya.

    Kesempatan menjadi anggota Paskibraka merupakan babak penting dalam perjalanan hidup para peserta karena mereka mendapat kehormatan mengibarkan simbol kedaulatan bangsa.

    “Tugas mengibarkan bendera menjadi babak baru dan momen penting karena dengan mengemban tugas mengibarkan Bendera Merah Putih menjadi lambang keberagaman Bhinneka Tunggal Ika. Kalian akan merasa besar dan kompak ketika melangkah ke depan menuju karier yang terbaik. Harus tetap rukun dan bersatu demi memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Kotawaringin Timur dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” katanya.

    Ia juga berharap seluruh pelatih, pembina dan DPPI Kabupaten Kotawaringin Timur mencurahkan perhatian penuh selama proses pendidikan sehingga pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih pada Hari Kemerdekaan dapat berlangsung sukses.

    Usai kegiatan pembukaan, Waren menegaskan bahwa selama berada di asrama yang dikenal dengan konsep “Desa Bahagia”, para peserta diharapkan mampu memperkuat karakter disiplin dan membangun mental yang tangguh.

    “Harapan kita di Kampung Bahagia mereka bisa menguatkan disiplin dan ketangguhan mental. Berbagai kesiapan fisik dan kesehatan juga harus tetap dijaga sehingga mereka bisa mengikuti diklat dengan penuh semangat dan tanggung jawab,” katanya.

    Ia mengakui para peserta memikul tanggung jawab besar. Namun, menurutnya, apabila seluruh proses dijalani dengan semangat dan tidak terbebani, mereka akan mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik.

    “Bagi pemuda-pemudi yang terpilih memang memiliki beban yang tinggi. Tetapi kalau dijalani dengan rileks dan tetap semangat, mereka bisa melaksanakan tugas itu dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

    Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Umar Kaderi melalui  Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Eddy Hidayat Setiadi, menyampaikan pelaksanaan Pusdiklat Paskibraka Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2023, Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka Tahun 2026, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026.

    Pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat kabupaten dilaksanakan pada 4 hingga 18 Agustus 2026 di Balai Diklat Aparatur BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 Sampit.

    Selain itu, Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengirimkan lima wakil terbaik mengikuti Pusdiklat Paskibraka tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 4 hingga 19 Agustus 2026. Lima peserta tersebut terdiri atas tiga putra dan dua putri.

    Eddy menjelaskan, tujuan utama pemusatan pendidikan dan pelatihan adalah mempersiapkan calon Paskibraka menjadi pasukan yang tangguh, disiplin, bertanggung jawab, penuh dedikasi, dan mampu menjalankan tugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026.

    Namun lebih dari itu, pendidikan dan pelatihan juga diarahkan untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa yang memiliki karakter Pancasila sebagai bekal memimpin di masa mendatang.

    Peserta Pusdiklat tahun ini berjumlah 70 orang yang merupakan utusan SMA, SMK dan MA negeri maupun swasta dari seluruh Kabupaten Kotawaringin Timur, terdiri atas 43 putra dan 27 putri.

    Selama menjalani pendidikan, seluruh peserta diwajibkan tinggal di asrama Balai Diklat Aparatur BKPSDM yang diberi nama “Desa Bahagia”.

    Konsep tersebut diterapkan sebagai lingkungan pembinaan yang menanamkan nilai disiplin, ketertiban, gotong royong, rasa kekeluargaan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

    Selama menjalani Pusdiklat, peserta akan menerima materi pembelajaran aktif meliputi Pancasila dan kewarganegaraan, wawasan kebangsaan dan kewaspadaan ketahanan nasional, revolusi mental, kepemimpinan dan kepribadian, literasi digital, kenakalan remaja dan perlindungan anak, bahaya narkoba, serta materi kepaskibrakaan.

    Selain pembelajaran di kelas, peserta juga mengikuti latihan dasar kepemimpinan, peraturan baris-berbaris, hingga praktik pengibaran dan penurunan bendera.

    Materi tersebut disampaikan oleh narasumber dari Bupati Kotawaringin Timur, Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur, Kodim 1015 Sampit, kalangan akademisi, praktisi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, serta DPPI Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Untuk menunjang kondisi fisik peserta, panitia menyiapkan konsumsi bergizi berupa susu dan telur sebagai makanan tambahan, sarapan, makanan ringan pagi, makan siang, makanan ringan sore, makan malam, hingga makanan ringan malam.

    Seluruh menu disusun sesuai kebutuhan kalori peserta dan berada di bawah pengawasan petugas kesehatan.

    Panitia juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi seluruh peserta, yakni menaati seluruh peraturan dan tata tertib pelatihan serta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sejak 4 hingga 18 Agustus 2026.

    Bagi peserta yang melanggar ketentuan, panitia akan memberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis yang ditembuskan kepada Bupati Kotawaringin Timur, sekolah asal dan orang tua, hingga mengembalikan peserta ke sekolah asal sekaligus mencabut seluruh hak dan fasilitas sebagai peserta Paskibraka apabila melakukan pelanggaran berat.

    “Melalui pemusatan pendidikan dan pelatihan ini, Pemkab Kotim berharap seluruh calon Paskibraka tidak hanya sukses menjalankan tugas mengibarkan Sang Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga tumbuh menjadi generasi muda yang disiplin, berintegritas, berjiwa kepemimpinan, berkarakter Pancasila, serta mampu menjadi teladan sekaligus pelopor pembangunan di Kotim,” pungkasnya. (hgn)

  • APBD Perubahan Tak Bergeser, Bupati Kotim Ajukan KUPA-PPAS 2026 dengan Postur Anggaran Tetap Rp1,94 Triliun

    APBD Perubahan Tak Bergeser, Bupati Kotim Ajukan KUPA-PPAS 2026 dengan Postur Anggaran Tetap Rp1,94 Triliun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Namun berbeda dengan perubahan anggaran pada umumnya yang diikuti penyesuaian postur APBD, rancangan yang diajukan kali ini tidak mengubah struktur anggaran sama sekali.

    Pendapatan, belanja, defisit hingga pembiayaan daerah tetap dipertahankan dengan nilai yang sama seperti APBD murni, yakni sekitar Rp1,94 triliun.

    Rancangan tersebut disampaikan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotawaringin Timur dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

    Mengawali pidatonya, Halikinnor menjelaskan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 telah ditetapkan pada 28 Juli 2026 sesuai Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025.

    Halikin mengatakan perubahan RKPD menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, kondisi keuangan daerah, rencana program, kegiatan dan subkegiatan, sekaligus menjadi pedoman penyusunan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS serta sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

    Agenda penyampaian KUPA dan Perubahan PPAS yang dilaksanakan pada rapat paripurna merupakan implementasi dari ketentuan Permendagri sehingga seluruh tahapan pembahasan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    ”Kita semua bisa saling mendukung dan bekerja sama terhadap penyelesaian proses Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 demi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Halikinnor.

    Ia menambahkan, setelah dilakukan pembahasan bersama DPRD, Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS yang disepakati akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.

    Dokumen tersebut kemudian menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

    Pendapatan Daerah Tetap

    Dalam pemaparannya, Halikinnor menyebutkan asumsi pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.947.919.847.300.

    Setelah dilakukan penyusunan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS, nilai tersebut tetap Rp1.947.919.847.300, sehingga tidak terjadi penambahan maupun pengurangan atau tetap 0 persen.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga tidak melakukan perubahan terhadap belanja daerah.

    Sebelum perubahan, belanja daerah tercatat sebesar Rp1.981.616.941.850 dan setelah perubahan tetap berada pada angka yang sama, sehingga tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.

    Defisit APBD Tetap Rp33,69 Miliar

    Karena pendapatan dan belanja tidak mengalami perubahan, maka defisit APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026 juga tetap.

    Defisit daerah sebelum maupun setelah perubahan sama-sama sebesar Rp33.697.094.550 atau tidak mengalami perubahan.

    Sementara, pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga tetap sebesar Rp48.197.094.550. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14.500.000.000.

    Dengan demikian, pembiayaan netto tetap sebesar Rp33.697.094.550 atau tidak mengalami perubahan dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026.

    Menutup pidatonya, Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotawaringin Timur atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik antara legislatif dan eksekutif.

    Ia berharap pembahasan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar hingga tercapai kesepakatan bersama, sehingga seluruh tahapan penyusunan APBD Perubahan dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

    “Semoga langkah-langkah yang kita ambil bersama dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur dan apa yang kita lakukan senantiasa mendapat bimbingan serta petunjuk dari Allah Subhanahu Wata’ala,” tutup Halikinnor. (hgn)

  • Hotspot Kotim Tertinggi di Kalteng, Kapolda Perintahkan Pelaku Pembakar Lahan Ditindak Tegas

    Hotspot Kotim Tertinggi di Kalteng, Kapolda Perintahkan Pelaku Pembakar Lahan Ditindak Tegas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Status Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai daerah dengan hotspot tertinggi di Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

    Saat meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Tjilik Riwut KM 7 Sampit, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memerintahkan seluruh jajaran mengusut setiap kasus pembakaran lahan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

    Sebelum meninjau lokasi kebakaran, Kapolda bersama jajaran terlebih dahulu melaksanakan patroli udara untuk memantau sebaran hotspot dan titik-titik karhutla di wilayah Kotim.

    Dari hasil pemantauan tersebut, terlihat jelas kondisi kebakaran yang masih terjadi di sejumlah lokasi.

    ”Hari ini saya melaksanakan kegiatan pengecekan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sampit. Sebelumnya saya melaksanakan patroli udara untuk memantau titik-titik hotspot dan lokasi karhutla. Dari udara itu terlihat sangat jelas,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan saat diwawancarai awak media di Posko Kontingensi Aman Nusa II Penanggulangan Karhutla di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Selass (4/8/2026).

    Berdasarkan data yang diterima Polda Kalteng, pada hari itu terpantau sekitar 62 hotspot di wilayah Kotim. Sementara lokasi yang telah benar-benar terbakar tercatat sebanyak 35 titik.

    “Dari data yang kami dapat, hari ini kurang lebih terdapat 62 titik hotspot. Namun yang sudah terjadi karhutla, yang terbakar, ada 35 titik,” katanya.

    Tingginya jumlah titik kebakaran membuat seluruh unsur penanganan karhutla langsung melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kotim, Polres Kotim, BPBD, dan seluruh anggota Satuan Tugas Karhutla.

    Kapolda mengatakan pembahasan difokuskan pada teknik dan metode pemadaman agar penanganan di lapangan lebih efektif, mengingat keterbatasan sarana dan prasarana tidak sebanding dengan banyaknya titik kebakaran.

    ”Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati, Kapolres, BPBD, dan semua unsur satgas yang ada. Kami membahas teknik dan metode pemadaman, karena harus diketahui bahwa keterbatasan sarana prasarana dibandingkan dengan jumlah titik kebakaran yang cukup banyak membuat kita harus selektif menentukan prioritas,” ujarnya.

    Menurutnya, seluruh titik api tidak mungkin ditangani secara bersamaan. Oleh sebab itu, petugas harus menentukan lokasi yang diprioritaskan agar penyebaran api dapat dikendalikan lebih cepat.

    “Kita perlu memilih mana yang lebih dulu dilakukan pemadaman. Itu yang kami bicarakan tadi. Kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada untuk membantu,” katanya.

    Selain mengoptimalkan seluruh kekuatan yang dimiliki, Kapolda menyebut Pemerintah Kabupaten Kotim juga telah mengajukan bantuan helikopter water bombing kepada BPBD Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu pemadaman dari udara, khususnya di lokasi yang sulit dijangkau.

    Di sisi lain, Kapolda memastikan upaya pemadaman akan berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

    Menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan keterlibatan perusahaan, Kapolda menegaskan seluruh kejadian karhutla akan diselidiki tanpa terkecuali.

    ”Saya sudah sampaikan ke Kapolres, setiap ada karhutla semua dilakukan penyelidikan. Dilakukan pemeriksaan terhadap perorangan, pihak swasta, maupun korporasi, semua kita selidiki,” tegasnya.

    Ia menegaskan siapa pun yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Kalau nanti ditemukan adanya kesengajaan ataupun kelalaian, seperti yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan kita proses hukum secara tegas,” ujarnya.

    Kapolda juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

    ”Ada satu tersangka. Satu orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yang lain sudah saya perintahkan untuk terus dilakukan penyelidikan,” katanya.

    Ia berharap kebakaran hutan dan lahan tidak terus berkembang mengingat musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga beberapa waktu ke depan.

    Berdasarkan informasi BMKG, puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September. Kondisi tersebut diperparah dengan fenomena El Nino yang membuat lahan semakin kering dan rentan terbakar.

    “Saya berharap masalah kebakaran hutan dan lahan ini jangan sampai berkembang lagi. Dari data BMKG kita sudah mendapat informasi jelas bahwa titik puncak musim kemarau ini di bulan Agustus dan September, dan ini masih panjang. Belum lagi fenomena El Nino yang membuat situasi kemarau semakin kering,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan tingginya jumlah hotspot di Kotim memang menjadi perhatian serius.

    Bahkan, berdasarkan data yang dipantau pemerintah daerah, Kotim saat ini menjadi wilayah dengan hotspot terbanyak di Kalimantan Tengah.

    “Pak Kapolda melihat bahwa saat ini titik hotspot kita tinggi, tertinggi di Kalimantan Tengah saat ini mencapai 62 titik,” katanya.

    Meski demikian, Halikinnor menjelaskan jumlah titik panas tidak seluruhnya merupakan kebakaran lahan. Saat ini terdapat lima lokasi yang benar-benar terbakar dan masih menjadi fokus pemadaman petugas.

    ”Namun yang benar-benar terbakar lahannya pada hari ini ada lima lokasi dan berkembang menjadi delapan titik lokasi kejadian yang saat ini sedang ditangani. Beliau meninjau langsung, tadi di Jalan Tjilik Riwut KM 7 api masih terlihat di pinggir jalan,” ujarnya.

    Dalam kunjungan tersebut, Kapolda juga memberikan arahan mengenai langkah penanganan agar kebakaran tidak meluas.

    Halikinnor berharap seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam upaya pencegahan dengan segera memadamkan api yang masih kecil sebelum menjalar ke kawasan yang lebih luas.

    “Harapan kita, dengan kerja sama semua pihak dan seluruh elemen yang ada, serta bantuan masyarakat, jika ada titik api kecil sejak awal segera dipadamkan sebelum membesar,” katanya.

    Halikin menjelaskan karakteristik lahan gambut di Kotim menjadi tantangan tersendiri karena api sangat sulit dipadamkan ketika sudah menjalar ke lapisan bawah tanah.

    “Kalau sudah membesar, kita tahu lahan kita adalah lahan gambut yang bila terbakar sangat sulit dipadamkan,” ucapnya.

    Kesulitan tersebut semakin diperparah oleh minimnya sumber air selama musim kemarau. Banyak embung dan saluran air yang sebelumnya dimanfaatkan untuk pemadaman kini mulai mengering.

    “Apalagi saat ini air sudah sulit. Embung banyak yang kering, parit-parit yang dulu berair sekarang tidak ada air lagi. Ini menjadi kesulitan,” katanya.

    Karena itu, Halikinnor kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.

    Ia menegaskan tindakan tersebut dapat berujung proses pidana apabila dilakukan dengan sengaja.

    “Pak Kapolda sudah tegas, jika ditemukan kesengajaan akan diproses. Kalau memang sengaja membakar, ada Undang-Undang Lingkungan Hidup sehingga bisa menjadi pidana. Jangan sampai masyarakat gara-gara sengaja membakar justru masuk penjara,” tegasnya.

    Ia juga meminta dukungan seluruh masyarakat mengingat luasnya wilayah Kotim dan keterbatasan personel serta sarana prasarana yang dimiliki pemerintah.

    “Dengan keterbatasan personel dan sarana prasarana, tidak mudah menghadapi luasnya daerah kita dan lahan belukar yang masih banyak,” ujarnya.

    Menurut Halikinnor, pencegahan tetap menjadi langkah paling efektif agar jumlah kebakaran tidak terus bertambah selama musim kemarau.

    “Saya minta dukungan bersama-sama menjaga. Api yang sudah terlanjur muncul bagaimana kita padamkan, sedangkan yang belum terjadi jangan sampai terbakar,” katanya.

    Terkait dukungan pemadaman dari udara, Halikinnor mengatakan pemerintah daerah telah mengajukan permohonan bantuan helikopter water bombing dan saat ini masih menunggu kedatangannya.

    “Kita sudah menyurati, tetapi masih menunggu kapan datang. Mudah-mudahan dalam waktu segera,” ujarnya.

    Menurutnya, kehadiran helikopter sangat dibutuhkan untuk menjangkau titik api yang berada jauh di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki akses jalan.

    “Kalau masih di pinggir jalan, kita bisa padamkan dengan tangki yang ada. Tapi kalau sudah masuk ke dalam hutan, sudah tidak mungkin kita menjangkau, apalagi tidak ada jalan masuk ke sana,” pungkas Halikinnor. (hgn)

  • Lindungi Hak Konsumen, Diskoperindag Kotim Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang di Tiga Pasar

    Lindungi Hak Konsumen, Diskoperindag Kotim Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang di Tiga Pasar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melaksanakan uji tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTP) milik pedagang di tiga pasar tradisional Kota Sampit.

    Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh berat barang sesuai yang dibayarkan.

    Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kotim, Kasiyan, mengatakan tera ulang merupakan program pemerintah yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024.

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan metrologi legal yang wajib dilakukan terhadap alat ukur, takar dan timbang yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.

    “Tera ulang ini merupakan program pemerintah yang diatur secara tertulis dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2024. Artinya, tera ulang dilakukan terhadap beberapa UTP yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya untuk di pasar-pasar tradisional secara berkala,” kata Kasiyan, Selasa (4/8/2026).

    Sebelum pelaksanaan di Pasar Sejumput Ketapang, Diskoperindag telah lebih dulu melakukan tera ulang di Pasar PPM Sampit. Pada kegiatan tersebut, petugas melayani sekitar 73 alat ukur, takar dan timbang milik para pedagang.

    Kasiyan mengatakan antusiasme pedagang mengikuti pelayanan tera ulang cukup tinggi.

    Hal itu diharapkan terus meningkat sehingga pelayanan kepada pedagang maupun masyarakat dapat berjalan secara maksimal.

    ”Kami juga sudah berusaha semaksimal mungkin di Pasar PPM, dan alhamdulillah bisa melayani sekitar 73 UTP. Dari antusias masyarakat, kami harapkan sangat bagus sehingga pelayanan bisa maksimal dan kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pedagang, konsumen, dan juga pemerintah,” ujarnya.

    Kasiyan menjelaskan, tujuan utama tera ulang adalah memberikan kepastian kepada konsumen bahwa barang yang dibeli memiliki berat sesuai dengan ukuran sebenarnya.

    Dengan demikian, masyarakat mendapatkan perlindungan dalam setiap transaksi yang dilakukan di pasar.

    ”Program ini sangat bagus untuk konsumen. Fungsinya untuk melindungi konsumen terkait kepastian mereka mendapatkan hak atas berat barang yang dibeli. Selain itu, memberikan jaminan perlindungan konsumen sehingga mereka yakin bahwa transaksi di pasar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk ukuran dan timbangan,” jelasnya.

    Untuk pelaksanaan tahun ini, Diskoperindag menjadwalkan tera ulang di tiga pasar, yakni Pasar PPM Sampit, Pasar Sejumput Ketapang dan Pasar Sejumput Baamang.

    ”Untuk pertengahan tahun ini ada sekitar tiga titik. Yaitu Pasar PPM, Pasar Sejumput di Ketapang, dan nanti Pasar Sejumput di Baamang,” ungkapnya.

    Kasiyan memastikan hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kecurangan timbangan yang dilakukan pedagang.

    Sebagian besar temuan di lapangan justru berupa timbangan yang sudah mengalami keausan karena usia pemakaian sehingga memerlukan perawatan.

    ”Selama ini tidak ada. Hanya ada beberapa timbangan yang bahannya sudah mulai aus, sehingga perlu perawatan lagi. Jadi lebih banyak masalah pada alatnya, sementara indikasi kecurangan dari pedagang sangat minim,” tegasnya.

    Terhadap timbangan yang kondisinya sudah menurun, petugas metrologi berupaya melakukan penyetelan dan perbaikan agar alat tersebut masih dapat digunakan selama tetap memenuhi standar tera yang berlaku.

    “Memang banyak kita temui di beberapa pedagang, kondisi timbangannya sudah memerlukan perawatan khusus. Beberapa bagian sebenarnya sudah perlu penggantian. Namun dalam pelayanan ini, kita berusaha semaksimal mungkin dengan teknik-teknik yang kita miliki supaya timbangan tetap bisa dipakai semaksimal mungkin, selama masih dalam standar tera yang kita wajibkan,” katanya.

    Kasiyan menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar pedagang tidak langsung dibebani biaya untuk membeli timbangan baru apabila alat yang dimiliki masih memungkinkan diperbaiki.

    “Kita usahakan diperbaiki dulu. Kita gunakan tenaga-tenaga teknis yang menguasai di bidangnya sehingga kita tidak langsung membebankan masyarakat untuk mengganti dengan yang baru. Jadi alat yang masih bisa dipergunakan akan kita gunakan semaksimal mungkin,” ujarnya.

    Kasiyan juga menjelaskan sebagian besar pedagang di pasar tradisional masih menggunakan timbangan manual atau dacing. Sementara timbangan digital mulai digunakan oleh sebagian pedagang dengan sistem kerja yang lebih modern.

    “Secara fisik sudah kelihatan. Timbangan manual itu memakai dacing, keseimbangan diatur secara manual. Di pasar-pasar, kebanyakan masih menggunakan dacing manual. Kalau digital, sudah menggunakan alat yang sifatnya lebih modern, sehingga perawatannya juga lebih rumit. Digital biasanya menggunakan komponen tambahan seperti baterai dan sebagainya,” jelasnya.

    Menurutnya, timbangan digital memiliki potensi mengalami gangguan sistem sehingga tetap memerlukan pemeriksaan berkala.

    “Digital kadang mengalami kondisi alat yang error dan sebagainya. Tapi masih bisa kita upayakan supaya tetap berfungsi semaksimal mungkin,” katanya.

    Kasiyan menegaskan, seluruh pedagang yang menggunakan alat ukur, takar dan timbang pada dasarnya wajib mengikuti tera ulang.

    Dengan adanya tera, masyarakat akan memiliki keyakinan bahwa alat yang digunakan pedagang telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

    “Sebenarnya ini wajib untuk semua pedagang. Pedagang di pasar-pasar diwajibkan melakukan tera. Hal ini membentuk opini di masyarakat bahwa di Pasar Sejumput Ketapang khususnya, semua timbangan sudah dilakukan peneraan dan secara legal mereka memiliki timbangan yang akurat,” ucapnya.

    Meski demikian, pelaksanaan tera ulang di seluruh pasar pemerintah di Kotim belum dapat dilakukan sekaligus karena masih menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

    Saat ini Diskoperindag memprioritaskan tiga pasar sebelum memperluas pelayanan ke wilayah kecamatan.

    “Ini bertahap. Tahap pertama kita menggunakan anggaran semaksimal mungkin untuk tiga pasar dulu. Ke depannya, kalau anggaran masih cukup, kita akan lanjutkan ke beberapa kecamatan. Biasanya kita sampai ke Parenggean, Pelangsian dan sebagainya. Kita usahakan semua termasuk pasar-pasar yang jarang dilirik juga bisa mendapatkan pelayanan uji tera ulang,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kasiyan menambahkan, tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun karena masa berlaku tera hanya satu tahun. Setelah itu alat ukur wajib diperiksa kembali untuk memastikan akurasinya tetap terjaga.

    “Kita tiap tahun mengadakan pelayanan ini. Sesuai ketentuan, tera berlaku untuk satu tahun. Jadi satu tahun kita berikan leges, kemudian tahun berikutnya kita cek lagi,” katanya.

    Diskoperindag juga berencana melaksanakan tahap lanjutan apabila dukungan anggaran memungkinkan sehingga cakupan pelayanan dapat menjangkau lebih banyak pasar.

    “Rencananya begitu. Sambil kita juga mengajukan anggaran untuk pelaksanaan ini, karena kita tahu efisiensi anggaran berpengaruh terhadap cakupan kegiatan. Tapi kita tetap berusaha agar semua bisa kita cover,” ungkapnya.

    Untuk menjamin timbangan yang telah diterakan tidak dimanipulasi kembali, setiap alat yang dinyatakan memenuhi standar akan diberikan tanda tera atau legalitas resmi. Masyarakat pun diimbau memperhatikan tanda tersebut saat berbelanja.

    “Secara fisik itu akan kelihatan. Kita berikan leges di alat timbangan bahwa sudah sesuai standar yang kita gunakan. Kita harapkan masyarakat juga jeli melihat timbangan yang dipakai pedagang. Saya yakin pedagang tidak ingin menggunakan timbangan yang sudah tidak bisa dipakai, karena standar mereka juga sudah paham,” tuturnya.

    Sebelum kegiatan dilaksanakan, Diskoperindag terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pasar dan melakukan sosialisasi agar seluruh pedagang mengetahui jadwal pelayanan tera ulang.

    “Seperti tahun kemarin, di sini juga pernah dilaksanakan. Biasanya setelah kita berikan pengumuman kepada pengurus pasar terlebih dahulu, teman-teman dari kami di Diskoperindag melakukan sosialisasi sehingga diharapkan pedagang lama maupun yang baru segera mengikuti pelayanan maksimal ini,” katanya.

    Sementara untuk jumlah timbangan yang diterakan di Pasar Sejumput Ketapang, Kasiyan menyebut pendataan masih berlangsung hingga seluruh proses selesai. Namun, target Diskoperindag adalah melayani seluruh alat ukur, takar dan timbang yang dimiliki pedagang di pasar tersebut.

    “Target kita sebenarnya semua UTP. Sebanyak-banyaknya yang bisa kita layani. Di Pasar Sejumput ini kita usahakan semua pedagang yang punya timbangan bisa datang dan mengikuti tera,” pungkasnya. (hgn)