Penulis: Gunawan

  • Libur Lebaran Rawan Insiden, Ketua DPRD Kotim Tekankan Nihil Kecelakaan di Lokasi Wisata

    Libur Lebaran Rawan Insiden, Ketua DPRD Kotim Tekankan Nihil Kecelakaan di Lokasi Wisata

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang musim libur dan perayaan hari besar keagamaan, keselamatan pengunjung di objek wisata kembali disorot.

    Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mengingatkan agar pengelola tidak hanya mengejar ramai pengunjung, tetapi juga memastikan standar pengamanan benar-benar berjalan di lapangan.

    Rimbun mendorong setiap pengelola wisata di Kotim menyiapkan petugas khusus untuk mengantisipasi dan menangani potensi kejadian darurat.

    Menurutnya, kehadiran personel yang memiliki kemampuan penanganan kedaruratan, seperti dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau tenaga terlatih lainnya, menjadi kebutuhan penting, terutama di lokasi yang berisiko tinggi.

    ”Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama. Kami menekankan agar setiap objek wisata menyiapkan petugas, baik dari BPBD atau tenaga sejenis yang memiliki kemampuan penanganan darurat,” ujarnya.​

    Dia menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

    Hal itu dinilai sangat penting saat musim libur panjang atau hari besar keagamaan, karena jumlah pengunjung di berbagai titik wisata meningkat signifikan.

    ”Kami menekankan supaya zero accident di wisata-wisata kita bisa benar-benar terwujud, baik di pantai maupun wisata buatan,” tegasnya.​

    Rimbun juga mengingatkan, pengelola tidak boleh hanya fokus pada aspek kenyamanan dan daya tarik semata.

    Standar keselamatan wajib dipenuhi, mulai dari penyediaan alat keselamatan, pemasangan rambu peringatan di titik-titik rawan, hingga prosedur penanganan darurat yang jelas dan bisa segera dijalankan jika terjadi sesuatu.

    Selain kesiapan di tingkat pengelola, ia mendorong adanya koordinasi lintas instansi.

    Dinas terkait, aparat keamanan, hingga relawan diminta terlibat aktif untuk memastikan kesiapsiagaan di setiap objek wisata yang berpotensi ramai dikunjungi.

    ”Ini perlu kolaborasi semua pihak. Jangan sampai ada kejadian yang tidak diinginkan baru kita bertindak. Pencegahan harus menjadi prioritas,” katanya. (ign)

  • Ditenggat Akhir Maret, Unit Pengumpul Zakat Wajib Tuntaskan Laporan Zakat ke Kemenag Kotim

    Ditenggat Akhir Maret, Unit Pengumpul Zakat Wajib Tuntaskan Laporan Zakat ke Kemenag Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan tenggat waktu bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk menuntaskan laporan pengumpulan zakat paling lambat akhir Maret 2026.

    Hal ini ditegaskan dalam surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: B-249/Kk.15.4.7/BA.03.2/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang pemberitahuan pelaksanaan kadar zakat fitrah, zakat maal, infak, shodaqoh dan fidyah.

    Surat tersebut ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kotim, Ketua Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, serta Ketua UPZ se-Kotawaringin Timur.

    Dalam isi surat dijelaskan, mekanisme pelaporan dilakukan secara berjenjang. UPZ dan LAZ wajib menyampaikan laporan hasil pengumpulan zakat ke KUA kecamatan masing-masing paling lambat 27 Maret 2026.

    Selanjutnya, laporan tersebut akan direkap oleh KUA untuk kemudian disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur paling lambat 30 Maret 2026.

    Selain mengatur batas waktu pelaporan, Kepala Kemenag Kotim Nur Widiantoro juga menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

    Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram per jiwa, disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

    Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya bervariasi berdasarkan kategori beras, yakni Rp39.200 untuk beras biasa, Rp47.600 untuk beras medium, Rp58.800 untuk beras premium, Rp72.800 untuk beras premium super, dan Rp114.800 untuk beras khusus seperti beras merah.

    ”Nilai zakat fitrah, zakat mal, sedekah dan fidyah  mengacu sesuai Surat Edaran MUI Kalteng per 10 April 2022,” ujarnya.

    Adapun fidyah ditetapkan menggunakan bahan mentah berupa beras sebanyak satu mud atau setara 7 ons per hari.

    Sedangkan zakat maal atau harta dihitung berdasarkan harga emas, yakni senilai 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen.

    Nur Widiantoro menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh UPZ telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BAZNAS serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

    ”Kami harapkan seluruh pihak terkait dapat menjalankan ketentuan ini secara tertib guna memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat berjalan optimal menjelang Hari Raya Idulfitri,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Jelang Lebaran, Harga Ayam, Daging Sapi, dan Cabai Rawit di Sampit Melambung Tinggi

    Jelang Lebaran, Harga Ayam, Daging Sapi, dan Cabai Rawit di Sampit Melambung Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sehari menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, sejumlah harga kebutuhan bahan pokok di Pasar Tradisional Kota Sampit melambung tinggi.

    Harga ayam potong terpantau dijual sebesar Rp60 ribu per kilogram. Dua kali lipat dibandingkan harga normal.

    ”Ayam naik per hari ini Rp60 ribu per kilogram. Kemarin masih jual Rp55 ribu. Sebabnya, permintaan tinggi dan sebagian warga Kotim ada yang sudah Lebaran hari ini, sehingga sebagian pedagang ayam ada yang sudah tidak berjualan,” kata Dandi, pedagang ayam di Pasar Tradisional Jalan MT Haryono, Jumat (20/3/2026).

    Dalam empat hari terakhir, penjualan ayam mengalami peningkatan signifikan hingga 2.000 ekor ayam terjual dalam sehari.

    ”Hari normal biasanya laku terjual 800 ekor, ini sudah empat hari permintaan tinggi penjualan tembus sampai 2.000 ekor. Jualan mulai siang sampai jam 10 malam saja,” ujarnya.

    Terkait pasokan ayam potong ia menyebut masih aman. Ayam yang dijualnya berasal dari peternak di Banjarmasin, Palangka Raya dan peternak lokal Sampit.

    ”Pasokan ayam aman saja, ngambil dari mana saja, yang penting barang tersedia, bisa jualan. Besok Lebaran baru libur,” ujarnya.

    Selain ayam potong, penjualan daging sapi turut mengalami kenaikan harga. Dari Rp 150 ribu per kilogram naik menjadi Rp 160 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram.

    ”Sudah dua hari ini naik harga. Karena, stok menipis, dan permintaan masyarakat cukup tinggi,” ujar pedagang di Pasar Ikan Mentaya.

    Sejumlah pedagang sapi baik di Pasar Ikan Mentaya maupun di Pasar Tradisional Jalan MT Haryono memasarkan daging sapi tidak hanya daging sapi lokal tetapi juga daging beku impor.

    ”Ada daging sapi lokal, ada daging impor. Ngambil dari Banjarmasin. Sehari bisa laku terjual lima ekor sapi selama menjelang Lebaran ini,” ujarnya.

    Tidak hanya daging sapi dan daging ayam potong, penjualan lombok rawit di Pasar Al Kamal juga terpantau melambung tinggi mencapai Rp150 ribu per kilogram.

    Sedangkan, bawang merah dijual di kisaran Rp 38-40 ribu per kg dan bawang putih dijual Rp 32-35 ribu per kilogram.

    ”Bawang-bawangan masih stabil. Yang naik ini lombok rawit, sebelumnya jual Rp130 ribu per kilogram, sudah dua hari ini harga pasaran lombok rawit naik lagi Rp 150 ribu per kilogram,” ujarnya.

    Selain permintaan tinggi dan pasokan menipis, sejumlah lapak pedagang di Pasar Al Kamal juga terpantau meliburkan diri, tak berjualan demi menyambut Lebaran.Kesempatan itu dimanfaatkan bagi sebagian pedagang yang masih semangat meraih pundi-pundi rejeki menjelang H-1 Lebaran. (hgn/ign)

  • Peserta Pawai Takbiran di Sampit Tahun Ini Lebih Sedikit, Wabup Kotim Ungkap Penyebabnya

    Peserta Pawai Takbiran di Sampit Tahun Ini Lebih Sedikit, Wabup Kotim Ungkap Penyebabnya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suasana malam kemenangan menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berlangsung khidmat sekaligus meriah.

    Bupati Kotim Halikinnor secara resmi melepas rombongan Pawai Takbiran yang dipusatkan di depan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Jumat (20/3/2026) malam

    Semarak takbiran menggema di sepanjang rute pawai yang diikuti puluhan rombongan dari berbagai elemen masyarakat.

    Meski jumlah peserta tahun ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, antusiasme warga tetap tinggi dalam menyambut malam Idulfitri.

    Wakil Bupati Kotim, Irawati, menyebutkan, jumlah peserta pawai takbiran tahun ini mencapai sekitar 80 rombongan.

    Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang menembus lebih dari 100 peserta.

    ”Kemungkinan karena ada perbedaan. Sebagian masyarakat Kotim ada yang Lebaran 20 Maret hari ini, ada juga warga Kotim yang Lebaran tanggal 21 Maret. Kita dengar, tadi malam sebagian masyarakat juga sudah ada yang melaksanakan pawai takbiran. Tapi apa pun itu, yang penting bagaimana ibadah kita lancar dan diterima oleh Allah SWT,” ujar Irawati.

    Dia menegaskan, esensi pawai takbiran bukan sekadar jumlah peserta, melainkan sebagai sarana meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta kecintaan kepada Allah SWT.

    Selain itu, Irawati berharap momentum Idulfitri dapat menjadi ajang mempererat persatuan dan keharmonisan masyarakat di Kotim.

    ”Mudah-mudahan tahun depan pesertanya lebih banyak lagi, dan tidak ada perbedaan antara Muhammadiyah maupun NU,” tambahnya.

    Pejabat Kotim Buka Pintu Silaturahmi

    Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri, jajaran Pemerintah Kabupaten Kotim juga mengundang masyarakat untuk bersilaturahmi melalui agenda open house yang digelar pada hari pertama Lebaran, Sabtu (21/3/2026).

    Tiga pejabat daerah dipastikan membuka kediamannya untuk masyarakat, yakni Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rumah Jabatan Wakil Bupati Kotim, dan Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Kotim.

    Kegiatan open house dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan terbuka untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

    ”Silakan datang, kami mengundang seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk bersilaturahmi di hari yang fitri,” pungkas Irawati. (hgn/ign)

  • Ajang Flexing Tebar Pesona, Jelang Lebaran Toko Emas di Sampit Diserbu Pembeli

    Ajang Flexing Tebar Pesona, Jelang Lebaran Toko Emas di Sampit Diserbu Pembeli

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fenomena berburu perhiasan emas jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sudah menjadi tradisi di Kota Sampit.

    Kendati harga melambung tinggi, emas justru menjadi simbol gaya hidup sekaligus ajang flexing untuk tebar pesona saat momen silaturahmi Lebaran.

    Toko-toko emas pun diserbu pembeli. Salah satunya Toko Emas Mitra Baru di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) yang setiap hari dipadati pengunjung dari pagi hingga sore.

    Harga emas logam mulia bahkan memecah rekor. Untuk perhiasan kadar 999 atau 24 karat kini menembus Rp 2.550.000 per gram, sementara emas batangan murni merek Antam mencapai Rp 3.150.000 per gram.

    ”Untuk emas batangan atau logam mulia murni merek Antam sekarang di posisi Rp 3.150.000 per gram, sedangkan emas perhiasan kadar 999 Rp 2.550.000 per gram,” ujar Muliana Sari, anak pemilik Toko Emas Mitra Baru, Rabu (18/3/2026).

    Selain Antam, tersedia juga emas batangan dari Galery 24 seharga Rp 3.100.000 per gram, UBS dan Emasku di kisaran Rp 2.950.000 per gram, serta emas batangan lokal sekitar Rp 2.550.000 per gram. Namun, untuk sementara stok emas batangan lokal belum tersedia.

    Tak hanya emas batangan, perhiasan emas berbagai kadar juga menjadi incaran.

    Mulai dari kadar 999 seharga Rp 2.550.000 per gram, kadar 750 Rp 2.500.000, kadar 700 Rp 2.050.000, hingga kadar 375 Rp 1.180.000 per gram.

    Menariknya, tingginya harga tidak menyurutkan minat masyarakat. Justru, emas kadar tinggi seperti 999 tetap menjadi favorit karena dinilai menguntungkan sebagai investasi sekaligus menunjang penampilan.

    ”Walaupun harga emas tinggi, emas 999 dan kadar lainnya masih jadi primadona. Karena kalau dijual lagi harganya juga tinggi, jarang orang jual emas rugi, kecuali beratnya berkurang karena pemakaian,” jelasnya.

    Dalam sepekan terakhir, harga emas terpantau stabil tanpa gejolak berarti, meski secara tren tahunan terus mengalami kenaikan. Bahkan, peluang penurunan harga dinilai kecil.

    ”Kalau turun paling sekitar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu per gram, itu pun jarang terjadi. Umumnya tiap tahun terus naik,” tambahnya.

    Lonjakan pembelian semakin terasa menjelang Lebaran, dengan perbandingan transaksi sekitar 80 persen pembelian dan hanya 20 persen penjualan.

    ”Selama seminggu menjelang Lebaran sampai H-1, pengunjung meningkat. Lebih banyak yang membeli, mungkin untuk dipakai saat silaturahmi ke rumah keluarga dan kerabat,” ujarnya.

    Pantauan di lapangan, tiga toko utama Mitra Baru yang saling terhubung dipenuhi pembeli hingga membuat etalase emas nyaris tak terlihat karena kerumunan. Sementara toko keempat yang khusus menjual perhiasan emas putih terlihat lebih lengang.

    Sebanyak 25 karyawan yang mengenakan seragam peach tampak sibuk melayani pembeli tanpa henti, bahkan saat menjalankan ibadah puasa.

    ”Karyawan kami ada 25 orang, itupun masih kewalahan karena pengunjung datang silih berganti dari pagi sampai sore,” ungkap Muliana Sari, putri kedua Darsani.

    Lonjakan aktivitas ini berdampak langsung pada omzet penjualan yang meningkat drastis dibanding hari biasa.

    ”Kalau hari biasa sekitar 5 sampai 6 ons, selama Ramadan hingga menjelang Lebaran bisa mencapai kurang lebih 1 kilogram emas terjual, dengan persentase 80 persen membeli dan 20 persen menjual,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Angkutan Arus Mudik Terakhir, Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Sampit Capai 6.638

    Angkutan Arus Mudik Terakhir, Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Sampit Capai 6.638

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puncak arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Sampit resmi berakhir, Kamis (19/3/2026). KM Kirana III tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjadi kapal terakhir yang melayani angkutan Lebaran tahun ini.

    Aktivitas pemudik yang memadati Pelabuhan Sampit dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat dari Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Pulau Jawa.

    Hampir seluruh armada yang beroperasi tercatat berangkat dengan tingkat keterisian maksimal. Namun, meskipun jumlah penumpang padat, layanan angkutan mudik tetap aman terkendali.

    Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit yang juga menjabat sebagai Ketua Posko Angkutan Lebaran, Gusti Muchlis, mengungkapkan bahwa jumlah penumpang tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

    ”Terjadi peningkatan cukup signifikan. Selain jumlah armada yang lebih banyak, secara persentase kami mencatat kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu,” ujar Muchlis saat diwawancarai awak media, Kamis (19/3/2026).

    Berdasarkan data posko, total penumpang yang diberangkatkan selama periode arus mudik 2026 terhitung 13-19 Maret 2026 mencapai 6.638 orang, sedangkan penumpang yang turun di Sampit tercatat sebanyak 968 orang.

    Angka tersebut dinilai menjadi indikator positif bagi sektor transportasi laut di wilayah Kotawaringin Timur, sekaligus menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap moda angkutan laut sebagai pilihan utama mudik.

    Pada hari terakhir layanan mudik, dua kapal besar melayani keberangkatan penumpang. KM Dharma Rucitra VI yang berangkat lebih dulu pada Rabu malam menuju Semarang dengan membawa 525 penumpang.

    Sementara itu, KM Kirana III menjadi armada penutup yang dijadwalkan berangkat pukul 13.00 WIB, Kamis (19/3/2026). Kapal milik PT Dharma Lautan Utama bertolak dari Pelabuhan Sampit menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan mengangkut 770 penumpang, serta menurunkan 144 penumpang di Sampit.

    Secara keseluruhan, selama masa angkutan mudik Lebaran 2026, Pelabuhan Sampit telah melayani 7 call (kunjungan kapal) dari total 12 call yang direncanakan dalam satu periode operasional.

    Seiring berakhirnya arus mudik, pihak otoritas pelabuhan kini mulai mengalihkan fokus pada persiapan arus balik. Gelombang kedatangan penumpang dari Pulau Jawa diperkirakan mulai terjadi dalam waktu dekat.

    Gusti Muchlis menyebutkan, kapal penumpang dijadwalkan mulai tiba pada 24 Maret 2026, disusul kedatangan armada lainnya pada hari berikutnya.

    ”Kami terus berkoordinasi dengan operator kapal terkait ketersediaan tiket arus balik, sekaligus memastikan pelayanan tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Menjelang Lebaran, Pusat Belanja di Sampit Kian Padat, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Ratusan Miliar

    Menjelang Lebaran, Pusat Belanja di Sampit Kian Padat, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Ratusan Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Idulfitri, denyut ekonomi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur terasa makin cepat.

    Pasar-pasar penuh sejak pagi, aroma kue kering bercampur suara pedagang yang tak berhenti menawar. Uang mengalir deras di tengah hiruk-pikuk itu. Diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah selama Ramadan hingga Lebaran.

    ”Tahun ini pembeli ramai sekali, terutama sejak dua minggu terakhir,” ujar Rahmat Noor, Ketua UMKM Kotim, Kamis (19/3).

    ”Makanan, kue kering, sampai kebutuhan hari raya semua laku. Tapi harga bahan juga naik,” tambahnya.

    Data Bank Indonesia menunjukkan, kebutuhan uang tunai di Kalimantan Tengah selama Ramadan dan Lebaran tahun ini mencapai sekitar Rp3,28 triliun.

    Dari jumlah itu, Kotim kebagian porsi signifikan: antara Rp500 hingga Rp800 miliar. Tambahan arus uang juga datang dari Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara di Kotim yang mencapai Rp35,6 miliar, belum termasuk tenaga swasta.

    Para pelaku usaha menyebut, Ramadan dan Lebaran ibarat musim panen singkat. Dalam kondisi normal, perputaran ekonomi di Kotim sekitar Rp3 triliun per bulan.

    Ketika Lebaran tiba, pergerakannya bisa melonjak hingga 30 persen, setara tambahan Rp900 miliar yang berputar di pasar, toko, dan pusat perbelanjaan.

    Namun, bagi pedagang kecil, derasnya uang bukan berarti rezeki melimpah. Kenaikan harga bahan baku membuat banyak UMKM berhitung lebih hati-hati.

    ”Kalau harga bahan naik, kami serba salah. Mau dinaikkan takut pelanggan kabur, tapi kalau ditahan, untung tipis sekali,” kata Rahmat.

    Uang yang berputar cepat itu sebagian besar habis untuk sembako, pakaian, dan kebutuhan hari raya.

    Namun, ia menegaskan, banyaknya uang yang beredar tidak selalu berarti masyarakat lebih sejahtera. ”Uang memang lebih banyak berputar, tapi itu karena kebutuhan meningkat. Bukan berarti masyarakat punya uang lebih,” jelasnya.

    Setelah Lebaran, sirkulasinya kembali menurun, meninggalkan ruang bagi para pelaku ekonomi kecil untuk kembali bertahan dengan strategi lama. (ign)

  • Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    KONFLIK irigasi Danau Lentang kembali mendidih awal tahun ini. Bara yang sempat diredam pada 2023 silam kini membesar, menyingkap aroma dugaan skandal yang jauh lebih serius, yakni bagaimana jalur irigasi yang dibangun dengan kucuran uang negara kini tercekik oleh masifnya ekspansi kelapa sawit.

    Hampir sebulan Kanal Independen melakukan penelusuran mendalam untuk membongkar dugaan pengepungan aset publik ini.

    Ruang gelap yang belum terungkap di balik konflik kami telusuri dengan wawancara langsung warga terdampak, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP), dan pengurus Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS).

    Kemudian, akademisi yang juga mendampingi warga dalam sengketa ini untuk membaca pola konflik dan struktur penguasaan lahan.

    Kanal Independen juga memantau langsung mediasi resmi di tingkat kecamatan yang mempertemukan perwakilan desa, perusahaan, dan aparat pemerintah.

    Kepingan kesaksian itu lantas diuji silang dengan tumpukan dokumen resmi.

    Redaksi membedah berkas proyek irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, menyisir surat‑surat pertanahan lokal, menelaah somasi warga, hingga mengkaji pernyataan para pejabat Pemkab Kotim.

    Tak berhenti di situ, batas legal lahan dikuliti menggunakan data spasial Hak Guna Usaha (HGU) dari portal resmi ATR/BPN yang kemudian disandingkan (overlay) dengan citra satelit terkini.

    Jejak sengketa ini rupanya tidak hanya berbau tanah basah, tetapi juga aroma modal besar.

    Pada tingkat korporasi, Kanal Independen melacak aliran uang melalui prospektus Initial Public Offering (IPO) dan laporan keuangan konsolidasian PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) yang terbuka untuk publik.

    Analisis mengerucut pada laporan yang secara terang benderang merekam alokasi dana dan penguatan modal masif kepada entitas anak, PT Borneo Sawit Perdana.

    Perusahaan itulah yang jadi ”mesin” utama menggerakkan roda alat berat di pusaran konflik irigasi Danau Lentang.

    Dari jalinan bukti tersebut, terkuak anatomi masalah yang jauh lebih rumit dan gelap daripada perkara sengketa tapal batas biasa.

    Kasus ini menyeret metode penguasaan lahan yang menyulut konflik horizontal panas antara Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Lebih dari itu, ada indikasi pembiaran terhadap perubahan fisik aset irigasi demi perluasan kebun, bantahan korporasi yang terus bergeser mencari pijakan aman, hingga pernyataan pejabat daerah yang bertabrakan dengan dokumen maupun keterangan resmi perusahaan.

    Melalui laporan ini, Kanal Independen akan menguliti seluruh lapisan dugaan skandal tersebut satu per satu.

    Kisah ini akan bermula dari nasib irigasi dan rintihan warga di sekelilingnya, lalu menukik tajam menelusuri jejak perizinan dan arsitektur keuangan korporasi yang membuat jaringan Danau Lentang terjepit di antara barisan batang sawit dan lembaran kertas izin. (ign)

    Berikut laporan lengkap Kanal Independen yang kami bagi menjadi tiga bagian terpisah:

  • Jejak Modal Korporasi: Mengendus Aliran Dana di Garis Sempadan Danau Lentang (3)

    Jejak Modal Korporasi: Mengendus Aliran Dana di Garis Sempadan Danau Lentang (3)

    IDENTITAS Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS) semula hanya sayup terdengar di sepanjang lintasan irigasi Danau Lentang.

    Nama lembaga ini berulang kali tertera dalam lembaran ganti rugi warga, mencuat di tengah alotnya forum mediasi kecamatan, hingga berulang kali dijadikan justifikasi operasional saat pergerakan alat berat memicu penolakan pekebun lokal.

    Penelusuran Kanal Independen menembus batas administrasi tapak tersebut menuju tumpukan dokumen keuangan PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk.

    Seluruh temuan dan analisis mendalam dalam laporan ini diletakkan di atas landasan pembuktian dokumen resmi dan publikasi makro korporasi yang bisa diakses publik dari website PT NSS grup.

    Pembedahan jejak uang bertumpu secara spesifik pada Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk tahun 2023 yang memuat cetak biru alokasi aliran dana bursa ke entitas anak usahanya.

    Selanjutnya, guna memvalidasi realisasi kucuran dana kredit, pembengkakan biaya, serta eskalasi operasi di lapangan, investigasi ini menyandingkannya secara langsung dengan deretan Laporan Keuangan Konsolidasian Grup NSS.

    Dokumen neraca yang menjadi pisau bedah utama mencakup Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Kuartal III 2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2024, hingga data pembukuan termutakhir pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Kuartal III 2025.

    Silang dokumen dari prospektus bursa hingga ke rekam jejak neraca antar-periode inilah yang menjadi basis pembuktian untuk mengurai manuver finansial perusahaan.

    Bedah laporan konsolidasi emiten sawit ini menyingkap bahwa hubungan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dengan Koperasi MBS bukan sekadar klaim lisan di lapangan, melainkan tercatat dalam dokumen korporasi resmi.

    Catatan piutang plasma perusahaan secara tegas menempatkan Koperasi MBS sebagai mitra resmi PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dalam perjanjian kerja sama berdurasi 35 tahun.

    Dokumen publik di lantai bursa tersebut turut mengunci titik operasinya di tiga wilayah spesifik, Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sinkronisasi temuan ini merajut benang merah yang selama ini terputus. Lembaran alas hak tanah di meja desa tersambung dengan pelaporan finansial korporasi, sementara nama-nama lokasi yang muncul dalam dokumen keuangan itu beririsan langsung dengan koridor irigasi yang menjadi episentrum sengketa.

    Mekanisme Kemitraan: Etalase Plasma dalam Cengkeraman Korporasi

    Hubungan kelembagaan antara PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dan Koperasi Produsen MBS berpijak pada landasan legal yang mengikat kuat, jauh melampaui sekadar klaim lisan manajemen di ruang mediasi kecamatan.

    Dokumen Prospektus Penawaran Umum Perdana (IPO) PT NSSS tahun 2023 beserta catatan keuangan konsolidasiannya memuat rincian kontrak tersebut secara spesifik.

    Kesepakatan plasma ini teregister resmi melalui instrumen bernomor BSP/JKTO/016/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021.

    Klausul perjanjian itu mengunci kerja sama jangka panjang selama 35 tahun untuk proyeksi luasan sekitar 1.600 hektare yang membentang di wilayah Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir.

    Skema operasional yang tertuang dalam dokumen tersebut mengusung konsep “manajemen satu atap”.

    Kesepakatan ini memberikan porsi bagi koperasi sebagai entitas penyedia hamparan lahan dan tenaga kerja, sementara sisi operasionalnya dikuasai secara penuh oleh perusahaan inti.

    PT BSP mengambil alih seluruh eksekusi teknis sejak fase awal, mulai dari pembukaan dan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan berkelanjutan, hingga rantai panen dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik.

    Dari sudut pandang perbankan, konsentrasi kendali teknis di perusahaan inti ini juga menjadi syarat kelayakan kredit karena BSP bertindak sebagai penjamin korporasi atas pinjaman besar untuk pembangunan kebun plasma.

    Namun, dalam praktik di lapangan, pola ”satu atap” ini sekaligus memangkas hampir habis ruang kendali koperasi atas ritme pengelolaan kebun dan arus kas dari lahan yang mereka masukkan ke dalam skema kemitraan.

    Konstruksi pembiayaan dalam model ini menempatkan korporasi sebagai pemberi dana talangan sekaligus pemegang piutang utama terhadap koperasi plasma.

    Seluruh ongkos pengembangan—mencakup mobilisasi alat berat, pengadaan bibit, suplai pupuk, hingga upah operasional kebun—mengandalkan kucuran dana talangan perusahaan.

    Meskipun skema ini lazim dalam industri kelapa sawit, suntikan modal raksasa tersebut secara struktural seketika membukukan koperasi di bawah beban utang jangka panjang.

    Pengembaliannya kelak dieksekusi melalui pemotongan langsung dari bagi hasil panen. Beban finansial warga tak berhenti di situ.

    Perjanjian ini turut melegalkan pungutan fee pengelolaan sekitar lima persen bagi PT BSP, sebuah potongan yang terus berjalan baik pada fase tanaman belum menghasilkan maupun saat kebun telah produktif.

    Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, memaparkan luasan yang berbeda ketika menjelaskan hamparan plasma versi koperasi.

    ”PT BSP itu menjalankan amanah 20% kebun plasma. Yang seharusnya dibangunkan itu sekitar 2.000 hektare. Tapi yang dialokasikan kepada Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (PMBS) untuk delapan desa itu kurang lebih 1.800 hektare, tidak genap 2.000,” ujarnya.

    Dia menambahkan, hamparan besar yang kemudian terbagi dua petak itu berada di sekitar Sungai Paring, Luwuk Bunter, dan Cempaka Mulia Timur.

    Menurut Holpri, total anggota koperasi dari delapan desa itu sekitar 850 orang. Adapun lahan yang sudah clear, yakni dibebaskan, digarap, dan ditanam, baru sekitar 500 hektare, dengan sisa sekitar 1.300 hektare masih berproses.

    Namun, Holpri tetap membedakan hamparan plasma versi koperasi dengan titik yang dipersoalkan warga dalam sengketa kawasan irigasi Danau Lentang.

    Akademisi dari Universitas Darwan Ali yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, mengatakan, arsitektur bisnis yang tertuang dalam laporan keuangan PT NSSS memunculkan dualitas peran yang tajam di lapangan.

    ”Kelembagaan plasma terpasang kokoh sebagai wajah kemitraan di etalase publik dan pemerintahan. Realitas pencatatan keuangannya justru memastikan sebaliknya. Seluruh kendali operasional, perputaran arus kas, hingga putusan akhir tata kelola lahan tidak pernah beranjak dari meja direksi perusahaan inti,” kata Riduwan yang juga mendampingi warga Luwuk Bunter dalam sengketa tersebut.

    PT BSP, Motor Utama Ekspansi di Koridor Cempaga-Seranau

    Posisi PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dalam hierarki bisnis Grup NSSS jauh dari kesan entitas pelengkap.

    Laporan prospektus dan catatan keuangan konsolidasian menempatkan korporasi ini sebagai motor penggerak utama dengan porsi kepemilikan mutlak mencapai 99,99 persen.

    Kapasitas operasional perseroan ditopang oleh penguasaan kebun inti seluas 8.264 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sebagian besar area tanam tersebut telah memasuki fase produktif, sebuah status yang otomatis menyuntikkan nilai aset lebih dari satu triliun rupiah ke dalam postur neraca grup korporasi.

    Sebaran infrastruktur raksasa milik PT BSP—mulai dari fasilitas perkebunan, pabrik pengolahan, hingga terminal khusus kelapa sawit—terpusat kokoh di bentang wilayah Kecamatan Cempaga dan Seranau.

    Tapak operasinya menjalar melintasi deretan desa yang menjadi episentrum keseharian warga Danau Lentang, yakni Desa Luwuk Bunter, Sungai Paring, Terantang, Terantang Hilir, Rubung Buyung, hingga bermuara di Desa Patai.

    Pelacakan tata ruang melalui portal interaktif BHUMI Kementerian ATR/BPN memvisualisasikan benturan spasial yang sangat tajam di lapangan.

    Salah satu hamparan konsesi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00072 seluas kurang lebih 841 hektare tergambar menonjol sebagai poligon oranye yang memanjang pada satu sisi.

    Hamparan perizinan ini berhadapan langsung dengan poligon konsesi entitas lain di sisi seberangnya.

    Celah di antara kepungan izin raksasa tersebut menyisakan sebuah lorong hijau memanjang, hamparan yang secara faktual diidentifikasi oleh masyarakat lokal sebagai denyut nadi jalur irigasi Danau Lentang beserta urat sekundernya.

    Menurut Riduwan, areal tata air tersebut sejatinya merupakan kawasan penyangga hajat hidup masyarakat.

    Fakta bentang alam justru menyajikan pemandangan yang sepenuhnya kontradiktif. Barisan tegakan sawit berbendera perusahaan terpantau bergerak makin rapat, menempel, dan seolah mencekik tepian saluran infrastruktur negara yang secara undang-undang semestinya steril dari penetrasi korporasi.

    Injeksi Bursa ke Urat Nadi Jemaras

    Aksi penawaran saham perdana (IPO) PT NSSS pada 2023 yang tercatat menghimpun dana sebesar Rp453.165.883.100 membuka tabir ambisi korporasi secara benderang.

    Manajemen PT NSSS menetapkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebagai episentrum penguatan mesin produksi grup.

    Lembar prospektus memaparkan alokasi sekitar 29,8 persen atau sekitar Rp135 miliar dari total dana hasil penawaran umum dikhususkan bagi belanja modal (capital expenditure).

    Injeksi finansial ini diproyeksikan untuk pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) baru seluas 40 hektare dengan daya giling 60 ton TBS per jam.

    Kucuran modal berlanjut dengan porsi 3,2 persen (Rp14,5 miliar) untuk konstruksi terminal khusus CPO bersistem pipa langsung sejauh 1,5 kilometer, bersanding dengan guyuran 9,4 persen (Rp42,6 miliar) untuk modal kerja berupa pengadaan pupuk dan agrokimia PT BSP.

    Dokumen realisasi penggunaan dana per 31 Desember 2024 memvalidasi pergerakan ratusan miliar rupiah tersebut.

    Angka sebesar Rp255,33 miliar mengalir membiayai megaproyek pabrik, terminal, dan pemeliharaan agronomi PT BSP, menyisakan saldo dana IPO senilai Rp175,18 miliar.

    Prospektus juga membagi tegas sasaran penggunaan dana, yakni pembangunan pabrik dan terminal difokuskan untuk BSP, sementara pembukaan dan penanaman lahan baru terutama dialokasikan kepada entitas anak lain seperti BSSU.

    Konstruksi fasilitas pengolahan yang dilabeli sebagai PKS Jemaras itu dieksekusi lewat rentetan kontrak bersama PT Fortuna Kontraktor.

    Nilai pekerjaan sipilnya menembus Rp84 miliar, berpusat di Desa Rubung Buyung, mencakup pendirian kompleks perumahan hingga infrastruktur penunjang kawasan pabrik.

    Pemetaan tata ruang menempatkan seluruh fasilitas raksasa ini tepat di jantung koridor Cempaga-Seranau.

    Wilayah operasional tersebut beririsan dengan ekosistem Danau Lentang maupun hamparan kebun plasma Koperasi MBS.

    Kendati berdiri di atas bentang alam yang berdekatan, lembar prospektus dan pelaporan OJK sama sekali bisu menyangkut eksistensi saluran irigasi publik maupun blok lahan sengketa.

    Konstruksi pelaporan finansial ini merancang sebuah benteng legal yang solid. Publik hanya disuguhkan fakta bahwa dana IPO difokuskan untuk memperkuat otot pabrik dan terminal PT BSP, tanpa meninggalkan satu pun jejak pembukuan eksplisit mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan sengketa di sepanjang sempadan irigasi.

    Suntikan Perbankan dan Eskalasi Biaya Agresif

    Guyuran dana publik dari lantai bursa rupanya bukan satu-satunya pilar finansial perseroan. Mesin operasional PT Borneo Sawit Perdana (BSP) turut dipacu oleh paket pembiayaan perbankan bervolume raksasa.

    Catatan laporan keuangan konsolidasian PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) tahun 2024 merinci deretan fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri yang nilainya fantastis.

    Fasilitas tersebut mencakup kredit investasi senilai Rp632,2 miliar untuk pengembangan kebun inti PT BSP, Rp150 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit, serta Rp41,25 miliar bagi konstruksi terminal khusus CPO.

    Dua keran kredit modal kerja bernilai masing-masing Rp35 miliar dan Rp40 miliar melengkapi paket tersebut. Difokuskan mutlak sebagai pelumas operasional kebun, pengadaan pupuk, dan belanja agrokimia.

    Rekam jejak korporasi ini sebelumnya juga mencatat penggunaan fasilitas kredit investasi ratusan miliar rupiah dari Bank BRI untuk fase awal pembangunan kebun.

    Manuver finansial ini makin tebal dengan kucuran pinjaman intra‑grup dari entitas induk yang nilainya puluhan miliar rupiah sebagai amunisi modal kerja tambahan.

    Mesin ekspansi PT BSP hanyalah satu lengan dari tubuh raksasa korporasi.

    Jika ditarik ke tingkat holding, agresivitas Grup NSSS tergambar jelas pada neraca konsolidasiannya. Kurun waktu dua tahun terakhir, pos biaya pembukaan lahan grup dibukukan melonjak hampir dua kali lipat.

    Meski prospektus menyebut alokasi pembukaan lahan utama diarahkan untuk entitas anak lainnya seperti BSSU, manuver ekskavator di berbagai titik konsesi grup secara keseluruhan dibiayai dari kantong yang sama.

    Pada tingkat konsolidasian grup, pos pengeluaran pembukaan lahan merangkak tajam dari kisaran Rp17,5 miliar pada 2023 menjadi Rp30,43 miliar pada 2024, dan bertahan di angka Rp30,69 miliar pada posisi laporan Kuartal III 2025.

    Alokasi pos pembibitan turut terseret naik secara signifikan. Nilainya bergerak dari sekitar Rp4,79 miliar pada 2023 menjadi Rp11,64 miliar pada 2024, lalu menembus kisaran Rp13 miliar pada laporan 30 September 2025, menggambarkan percepatan penanaman di hamparan kebun baru.

    Uang muka kepada pemasok, termasuk untuk pengadaan pupuk dan sarana agronomi lain, menunjukkan pola fluktuatif yang berakhir pada lonjakan tajam, yakni dari total sekitar Rp20,05 miliar pada 2024, melonjak hebat melampaui lipat dua menjadi Rp51,88 miliar pada Kuartal III 2025.

    Eskalasi angka ini beriringan dengan kurva piutang plasma yang secara bruto meningkat dari sekitar Rp51,68 miliar pada 2023 menjadi Rp111,81 miliar pada 2024, dan masih bertahan di atas Rp100 miliar pada posisi laporan 30 September 2025.

    Hal itu mencerminkan derasnya talangan korporasi untuk biaya pra-panen di kebun plasma, yang dalam skema plasma merupakan akumulasi dana talangan perusahaan untuk pembukaan lahan dan biaya pra-panen.

    Kacamata akuntansi murni memandang deretan laporan ini sebatas bukti faktual. Angka-angka tersebut mengonfirmasi bahwa mesin pembukaan lahan, penanaman massal, dan pengembangan plasma grup korporasi tengah bekerja sangat agresif berbekal sokongan utang bank dan kas internal.

    Lembaran konsolidasi tersebut justru menutup rapat rincian koordinat operasionalnya.

    Publik bursa tidak disuguhkan data spesifik apakah manuver ekskavator dan guyuran pupuk miliaran rupiah itu mendarat di area konsesi NSP, BSSU, PMM, atau BSP.

    Benteng pembukuan ini sekaligus mensterilkan dokumen perusahaan dari segala bentuk penyebutan nama jalur irigasi Danau Lentang maupun blok sengketa lahan warga setempat.

    Sementara itu, Riduwan Kesuma mencoba menerjemahkan deret angka dalam laporan itu ke skala per hektare di lapangan. Menurutnya, untuk ekspansi, perusahaan memang memerlukan dana sangat besar.

    ”Prosesnya mahal itu. Biaya itu 57 juta per hektare. Jadi kita bangun 1 hektare ini harganya Rp57.500.000. Ya, itu dikali saja 200-an hektare di kawasan ini (irigasi Danau Lentang),” ujarnya.

    Garis Waktu Beririsan, Injeksi Modal dan Eskalasi Konflik

    Penarikan garis waktu antara pergerakan modal korporasi dan eskalasi sengketa di Danau Lentang memperlihatkan irisan periode yang sangat mencolok.

    Fase awal pembebasan lahan di hamparan tersebut, berdasarkan pengakuan resmi pihak perusahaan, telah bergulir sejak 2013.

    Rangkaian proses panjang ini kemudian bermuara pada formalisasi kemitraan plasma BSP-MBS lewat penandatanganan kontrak di bulan Oktober 2021, mematok proyeksi luasan wilayah sekitar 1.600 hektare.

    Aksi penghimpunan dana publik oleh Grup NSSS melalui lantai Bursa Efek Indonesia tereksekusi secara resmi menjelang kuartal pertama 2023.

    Lembar prospektus memvalidasi kucuran sebagian dana segar tersebut dialokasikan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit, membangun terminal CPO, sekaligus memperkuat otot agronomi PT BSP di hamparan Cempaga–Seranau.

    Rentetan manuver finansial di tingkat pusat ini ternyata berjalan paralel dengan letupan konflik di tingkat tapak.

    Gejolak irigasi Danau Lentang akhirnya pecah dan mencuat ke ruang publik sekitar Juni 2023.

    Pemicunya berakar dari penolakan keras warga Luwuk Bunter yang memprotes intensitas pergerakan alat berat di pesisir urat tata air milik negara tersebut.

    Catatan pembukuan perseroan pada periode pelaporan selanjutnya merekam lonjakan pengeluaran yang sangat tajam.

    Suntikan dana dalam jumlah masif tercatat mengalir deras menyasar pos pembiayaan pembukaan lahan, area pembibitan, hingga dana talangan plasma.

    Kurva pengeluaran yang meroket ini, secara kronologis, berimpitan langsung dengan masifnya laporan warga mengenai eskalasi pembukaan kebun baru yang terus merangsek menyusuri sepanjang koridor irigasi publik.

    Irigasi Terjepit, Realita Tapak Melawan Angka Bursa

    Benturan antara deretan angka bursa dan realita tapak menyajikan ironi yang jauh lebih kasar. Publikasi Kanal Independen sebelumnya telah membedah nasib jaringan irigasi Danau Lentang.

    Infrastruktur hasil proyek Rehabilitasi Jaringan Pengairan Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012 tersebut kini terimpit rapat ekspansi hamparan sawit korporasi.

    Kesaksian warga yang diperkuat oleh tangkapan visual drone merekam jejak parit yang diiris menjadi akses jalan kebun, ruas perairan yang ditimbun paksa, hingga kemunculan blok tanaman muda yang berdiri angkuh di atas bekas jalur tata air.

    Eskalasi perlawanan seperti somasi John Hendrik di Sekunder 11, maupun tragedi lahan Esau yang digulung ekskavator saat fisiknya melemah, menggeser esensi konflik. Persoalan ini telah melampaui perdebatan garis batas kartografi.

    Fakta di lapangan berbicara tentang sumber penghidupan rakyat yang diduga direnggut paksa dari kawasan yang mereka yakini sebagai urat nadi irigasi milik negara.

    Tumpukan dokumen administrasi desa semakin mempertebal irisan konflik tersebut.

    Berkas Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Chandra Tobing di Desa Sungai Paring merekam presisi tata letak yang janggal.

    Hamparan seluas 1,77 hektare itu berbatasan langsung dengan kerokan primer irigasi di sisi utara, bersinggungan dengan PT BSP di sebelah timur, serta diapit oleh Koperasi Produsen MBS pada sayap selatan dan barat.

    Rangkaian kertas itu tidak bermuara pada satu penerima hak yang tunggal. PT BSP muncul sebagai pihak pembayar sekaligus penerima penyerahan hak garap dari Chandra Tobing.

    Namun, di lembar lain untuk bidang yang sama, nama Holpri selaku perwakilan Koperasi Produsen MBS justru ditempatkan sebagai penerima hak.

    Ruang mediasi yang berulang kali menemui jalan buntu mencatat pengakuan krusial dari perwakilan manajemen PT BSP.

    Pihak korporasi membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan sejak 2013 pada satu hamparan wilayah, yang kemudian disusul ekspansi lanjutan pada 2025 di titik lainnya.

    Klaim tersebut berbenturan keras dengan penolakan warga Luwuk Bunter yang bersikukuh mempertahankan kebun garapan mereka di sepanjang koridor irigasi.

    Di sisi lain, sebagian warga Sungai Paring justru tercatat dalam rangkaian transaksi pelepasan lahan yang kemudian bermuara pada perluasan konsesi perusahaan.

    Lembar pelaporan finansial di lantai bursa mencatat wilayah operasi BSP dan kemitraan plasma BSP–MBS berada di lanskap Cempaga–Seranau.

    Realita tapak justru menyajikan visual yang jauh lebih menyesakkan. Sebuah lorong hijau penyangga hajat hidup publik yang terjepit konsesi, perlahan diiris dan dilahap habis dari dua arah yang berlawanan.

    Klaim HGU, Narasi Kerugian, dan Misteri Dana Bursa

    Konfirmasi dari pihak perusahaan pada akhirnya memecah kebisuan administratif yang sebelumnya menyelimuti polemik tersebut.

    Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP), Martin Tunius, membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan baru di wilayah itu pada 2025.

    ”Lahan itu sudah digarap, tinggal tahap pembumbunan. Untuk penanaman lahannya sudah selesai,” ujarnya.

    Eksekusi fisik di lapangan, menurut Martin, memang telah melampaui tahap pembukaan (land clearing). Aktivitas perusahaan disebut sudah bergerak hingga fase penanaman dan pembumbunan di beberapa titik yang dibebaskan.

    Pihak perusahaan menegaskan seluruh area yang digarap tersebut berada dalam batas legal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSP.

    ”Seluruh area yang dibebaskan itu berada di dalam izin kami. Kami tidak pernah membebaskan lahan di luar wilayah izin perusahaan,” tegas Martin.

    Logika operasional yang disampaikan manajemen menempatkan dokumen perizinan sebagai pijakan utama. Baru setelahnya lahan dibebaskan. Perusahaan menyatakan hanya merespons penawaran dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

    Proses seperti pengukuran hingga pencairan ganti rugi disebut baru dilakukan setelah titik koordinat lahan dipastikan berada di dalam poligon konsesi resmi.

    Perusahaan juga mengklaim turut menanggung beban finansial akibat konflik tersebut.

    Martin menyebut sejumlah biaya telah dikeluarkan sejak tahap pembebasan lahan hingga aktivitas penanaman.

    ”Kalau kita berbicara masalah siapa yang rugi, sebenarnya dari kami (perusahaan) pun bisa mengatakan (dirugikan). Kami juga sudah ada kerugian di situ dengan pembebasan area, bibit, dan aktivitas segala macam,” katanya.

    ”Itu kalau kita berbicara tentang kerugian. Makanya di sini kan kita belum bisa berbicara tentang kerugian dulu,” tambahnya lagi.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan aliran dana publik dari penawaran saham perdana PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) pada 2023 (dana IPO) untuk aktivitas penggarapan lahan di sekitar koridor irigasi Danau Lentang, Martin mengaku tidak mengetahui adanya kucuran dana tersebut.

    ”Masalah dana IPO itu saya malah baru dengar hari ini,” katanya.

    Garis Pembuktian, Yang Terang di Bursa dan Tersamar di Lapangan

    Lembar dokumen resmi menegaskan kaliber sesungguhnya dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Entitas ini bukan sekadar operator pinggiran, melainkan anak usaha utama Grup NSSS yang mendominasi kebun inti seluas 8.264 hektare.

    Injeksi modal raksasa tercatat mengalir deras ke tubuh korporasi ini, menjadikannya salah satu penerima utama kucuran dana IPO untuk mendirikan pabrik kelapa sawit, membangun terminal CPO, serta membiayai belanja agrokimia di sepanjang koridor Cempaga–Seranau.

    Tumpukan berkas yang sama turut mengunci keabsahan ikatan kontraktual formal antara BSP dan Koperasi Produsen MBS.

    Skema plasma berproyeksi sekitar 1.600 hektare dipastikan membentang di Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir. Instrumen perjanjian ini melegitimasi perseroan sebagai pemegang kendali mutlak bermanajemen “satu atap”.

    Perusahaan menguasai penuh fase pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan, rantai penjualan TBS, hingga tata kelola keuangan.

    Koperasi pada akhirnya dibentuk sebatas pemasok wajib hasil panen, sekaligus penanggung utang talangan yang pembayarannya langsung dipangkas oleh pihak inti.

    Format pelaporan keuangan dan prospektus bursa, kendati wajar secara standar akuntansi, secara bawaan memiliki keterbatasan resolusi spasial.

    Dokumen-dokumen makro ini tidak memotret eksistensi ekosistem Danau Lentang maupun jejaring parit sekundernya.

    Rincian aliran dana tidak pernah dipecah detail hingga ke titik koordinat per blok, apalagi memilah tumpukan piutang plasma berdasarkan nama masing-masing koperasi.

    Konstruksi pembukuan ini meredam celah publik untuk menunjuk langsung lembaran rupiah mana dari kredit perbankan atau dana publik IPO yang spesifik mendanai manuver ekskavator di jalur irigasi yang melumat kebun Apolo dan John Hendrik.

    Benang merah antara putaran “mesin uang” korporasi dan jejak kerusakan fisik infrastruktur negara di Danau Lentang saat ini baru terajut kuat pada tataran struktur geografis.

    Data spasial menunjukkan bahwa kebun inti maupun area plasma PT BSP dengan mitranya Koperasi MBS, beroperasi di lanskap desa yang sama dengan ekosistem perairan tersebut.

    Puncak pembuktian—apakah alat berat yang menimbun dan mengiris saluran publik itu murni digerakkan oleh kucuran dana bursa—mutlak menuntut pembedahan instrumen lanjutan di luar naskah prospektus.

    Tabir itu hanya akan runtuh jika otoritas berwenang membongkar lapis pembuktian pemungkas, yakni membuka peta poligon HGU resmi, menelusuri kontrak utuh kemitraan plasma, serta mengaudit jejak kuitansi pelaksanaan pembukaan lahan di hamparan Cempaga. (hgn/ign)

  • Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)

    Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)

    TUMPUKAN dokumen pembebasan lahan di pesisir irigasi Danau Lentang merekam jejak yang janggal. Lembaran Surat Pernyataan Tanah (SPT) bernomor register desa 593.2.1/044/Urpem tertanggal 10 Juli 2025 menjadi titik tolak penelusuran.

    Nama Chandra Tobing tercetak terang sebagai pihak yang menguasai 1,77 hektare tanah.

    Luas hamparan ini memuat rincian batas sempadan yang mengundang tanda tanya. Sisi utara berbatasan langsung dengan ”Kerokan Primer”, penamaan untuk saluran irigasi.

    Sisi timur berbatasan dengan hamparan sawit ”PT BSP”, sedangkan arah selatan dan barat mengunci posisi lahan dengan ”Koperasi Produsen MBS”.

    Hitungan finansial dan tanggal transaksi di atas kertas membuka tabir lain.

    Chandra membubuhkan tanda tangan penyerahan lahan pada 15 Juni 2025 setelah menerima ganti rugi Rp15.930.000.

    Aliran dana ini mengucur dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP). Anehnya, lembar Surat Keterangan Penyerahan Tanah bernomor register 593.2.2/044/UrPem untuk bidang identik yang ditandatangani pada hari yang sama.

    Dan diregistrasi serentak pada 10 Juli 2025 yang  justru mengalihkan kepemilikan kepada pihak berbeda.

    Dokumen itu mencatat nama Holpri Kurnianto, sosok yang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Produsen MBS, sebagai penerima hak.

    Sementara itu, silang sengkarut administrasi pertanahan di kawasan irigasi Danau Lentang mencuat ke permukaan saat mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga, Kamis (12/3/2026).

    Humas PT BSP, Martin Tunius, duduk berhadapan dengan camat, aparat kepolisian, serta perwakilan warga.

    Dia bersikukuh area pembebasan lahan yang ditandai “warna kuning” dalam peta perusahaan, termasuk lahan warga Sungai Paring yang dibebaskan pada 2025, sepenuhnya berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kini tengah memasuki tahap pembukaan areal.

    Klaim sepihak korporasi tersebut kini berdiri berhadapan dengan bukti fisik dan kesaksian warga.

    Ditemui seusai forum mediasi, Chandra Tobing membenarkan rentetan dokumen pembebasan itu.

    Dia mengakui namanya, nominal uang yang diterima, hingga batas “Kerokan Primer” yang tertulis jelas.

    Dokumen yang Mengubah Arah Cerita

    Berkas atas nama Chandra Tobing tidak berdiri sendirian. Lembaran ini merupakan bagian dari satu rangkaian tebal administrasi yang saling mengunci.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan adanya Berita Acara Pengukuran Tanah, Surat Pernyataan Tanah, Surat Pernyataan Penyerahan Hak kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah kepada Holpri Kurnianto yang bertindak mewakili Koperasi Produsen MBS.

    Seluruh dokumen tersebut terbit secara beruntun pada Juni 2025 dengan stempel registrasi resmi dari Kepala Desa Sungai Paring serta Camat Cempaga.

    Keempatnya merujuk pada titik koordinat yang identik: sebidang lahan seluas ±1,77 hektare di RT 001/RW 001 dengan peruntukan ”perkebunan”.

    Batas-batasnya pun seragam, yakni sisi utara menempel langsung pada ”Kerokan Primer”, timur berbatasan dengan ”PT BSP”, serta selatan dan barat diapit ”Kop. Produsen MBS”.

    Konstruksi surat-surat tersebut pada mulanya tersusun rapi. Berita Acara Pengukuran merinci lokasi beserta batas tanah dengan validasi tanda tangan Ketua RT dan tim desa.

    Dokumen ini secara gamblang mencatat entitas ”PT BSP”, ”Kop PMBS”, dan infrastruktur ”Kerokan Primer” sebagai patokan sempadan.

    Selanjutnya, Surat Pernyataan Tanah mendeskripsikan area tersebut sebagai ”Tanah Adat/Negara” yang diklaim telah dipelihara turun-temurun.

    Aliran dana terekam pada 15 Juni 2025. Melalui sebuah surat pernyataan, Chandra menegaskan penyerahan hak garapnya kepada PT BSP setelah mengantongi ganti rugi penuh sebesar Rp15.930.000. Ia memberikan wewenang mutlak bagi perusahaan untuk menguasai dan melakukan kegiatan di atas lahan tersebut.

    Kontradiksi muncul pada hari yang sama. Lewat Surat Keterangan Penyerahan Tanah dengan rincian batas yang identik, hak atas bidang lahan tersebut berpindah tangan.

    Penerima hak yang tercatat dalam dokumen penyerahan hak garap bukan lagi korporasi yang mengeluarkan uang, melainkan Holpri Kurnianto untuk dan atas nama Koperasi Produsen MBS, dengan nominal ganti rugi yang tetap.

    Anomali administrasi ini menjadi titik belok dari seluruh rangkaian klaim di lapangan.

    Dokumen resmi menunjukkan PT BSP sebagai pihak pembayar, namun lembar penyerahan hak terakhir justru menempatkan Holpri sebagai pihak yang menerima pelimpahan sekaligus menanggung seluruh kewajiban atas tanah di tepi saluran primer tersebut.

    Ketidaksesuaian tersebut memicu sorotan tajam dari Riduwan Kesuma, akademisi yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim.

    Dia menilai skema itu berbenturan dengan prinsip dasar pelepasan hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Beleid itu menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah kepada badan hukum harus didahului oleh perolehan lahan yang sah, baik secara administratif maupun finansial, oleh entitas yang bersangkutan.

    Menurut Riduwan, korporasi yang mengucurkan dana ganti rugi semestinya menjadi subjek penerima pelepasan hak sebagai syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU).

    ”Praktik ‘pinjam nama’ melalui bendera koperasi, padahal pendanaannya bersumber dari perseroan, bisa dibaca sebagai indikasi pengaburan subjek pemegang hak melalui bendera koperasi,” kata pria yang juga mendampingi warga dalam konflik lahan kawasan irigasi Danau Lentang.

    Riduwanberpandangan, pola semacam itu bertentangan dengan semangat dalam Undang-Undang Penanaman Modal, karena dapat membuka ruang untuk mengaburkan identitas penguasa lahan yang sebenarnya atau melampaui batas penguasaan yang diizinkan.

    Pengalihan aset secara kilat dari uang perusahaan menjadi kepemilikan koperasi, dengan validasi perangkat desa hingga kecamatan, kata Riduwan, memperlihatkan metode penguasaan lahan yang ganjil.

    Dokumen ganti rugi yang semula tampak seperti urusan lahan warga biasa, ternyata membuka jalur penelusuran ke pola ekspansi di kawasan irigasi Danau Lentang.

    Koperasi Tak Terima Surat Penyerahan Chandra Tobing

    Rantai dokumen atas nama Chandra Tobing yang sebelumnya menunjukkan aliran dana dari PT BSP dan penyerahan hak kepada Koperasi Produsen MBS ternyata tidak sepenuhnya sejalan dengan pengakuan pihak yang namanya tercantum di dalamnya.

    Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (PMBS), Holpri Kurnianto, menyatakan dirinya tidak pernah menerima dokumen penyerahan hak atas bidang tanah seluas 1,77 hektare yang berbatasan langsung dengan ”Kerokan Primer” tersebut.

    Ditemui Kanal Independen pada Senin (16/3/2026), Holpri menegaskan bahwa setiap lahan yang benar-benar masuk dalam wilayah plasma koperasi selalu melibatkan dirinya secara langsung, termasuk dalam proses penandatanganan dokumen.

    ”Kalau lahannya memang masuk di lokasi 1.800 hektare plasma yang menjadi bagian kami, saya pasti terlibat dan tanda tangan. Kalau tidak masuk, saya tidak berani ikut tanda tangan,” ujarnya.

    Namun, pada kasus bidang tanah Chandra Tobing, Holpri memastikan dokumen yang mencantumkan namanya sebagai penerima hak itu tidak pernah sampai ke tangannya untuk ditindaklanjuti.

    ”Sampai sekarang dokumen itu belum pernah sampai ke saya,” katanya.

    Ketiadaan tanda tangan tersebut, menurut Holpri, menjadi indikator bahwa lokasi yang dipersoalkan tidak termasuk dalam area kebun plasma koperasi yang ia pimpin.

    Pernyataan tersebut memperlihatkan jurang yang tegas antara catatan administratif dan pengakuan pihak yang disebut di dalam dokumen.

    Lembar penyerahan hak mencatat nama Holpri sebagai penerima atas nama koperasi. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima, tidak mengetahui, dan tidak menandatangani dokumen tersebut.

    Terkait situasi tersebut, Riduwan mengatakan, perbedaan itu mempertegas bahwa persoalan di kawasan irigasi Danau Lentang tidak hanya berhenti pada sengketa fisik di lapangan, tetapi juga menyentuh validitas proses administrasi yang melandasi penguasaan lahan di atas kertas.

    ”Kalau melihat pengakuan Holpri tidak menerima, maka ini murni permainan perusahaan dalam menguasai lahan masyarakat dan jelas kecamatan dan desa merestui dengan pembuatan seperti itu,” katanya.

    Menabrak Sempadan, Jejak Ekspansi di Bibir Kerokan Primer

    Seluruh lembaran dokumen atas nama Chandra Tobing secara konsisten memunculkan satu frasa krusial pada rincian batas utara: ”Kerokan Primer”.

    Rangkaian berkas mulai dari Berita Acara Pengukuran, Surat Pernyataan Tanah, hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah serempak menggunakan istilah teknis tersebut untuk membatasi bidang lahan seluas 1,77 hektare.

    Penetapan batas ini menempatkan area garapan menempel persis dengan saluran utama jaringan irigasi.

    Sementara itu, sisi timur, selatan, dan barat bidang tanah tersebut telah lebih dulu dikepung oleh klaim penguasaan berbendera PT BSP serta Koperasi Produsen MBS.

    Susunan tapak batas tersebut memperlihatkan benturan tata ruang yang sangat nyata di lapangan.

    Titik bidang tanah Chandra, sebagaimana tercantum dalam dokumen, berada tepat di bibir saluran primer yang melintasi wilayah Desa Sungai Paring.

    Dokumen proyek irigasi menunjukkan jalur air itu merupakan bagian dari koridor jaringan Danau Lentang, sebuah proyek infrastruktur strategis yang dibangun sekaligus direhabilitasi dengan mengandalkan kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Pemetaan spasial dari dokumen administratif ini merekam arah pergerakan ekspansi lahan.

    Menurut Riduwan, susunan sempadan utara yang menyentuh ”Kerokan Primer” berpadu dengan sisi timur yang merujuk pada ”PT BSP”, memperlihatkan bagaimana kebun inti perseroan beserta koperasinya naik hingga ke bibir saluran air.

    ”Infrastruktur vital ini dirancang dan didanai murni sebagai prasarana publik untuk menyokong ketahanan pangan daerah, sehingga posisinya sama sekali tidak bisa disamakan dengan parit liar atau saluran drainase buatan biasa di tengah areal konsesi perusahaan,” katanya.

    Celah Administrasi yang Menganga

    Tumpukan dokumen milik Chandra Tobing sekilas menyajikan legalitas paripurna. Berkas tersebut memuat hasil pengukuran resmi dengan validasi perangkat desa, Surat Pernyataan Tanah bermeterai, hingga dua versi dokumen peralihan hak, yakni satu kepada PT BSP dan lainnya kepada Holpri yang mewakili Koperasi Produsen MBS.

    Seluruh lembaran ini sukses melewati meja registrasi tingkat desa dan kecamatan dengan nomor seri 593.2/…/UrPem tertanggal 10 Juli 2025.

    Benturan logika administrasi baru terlihat ketika isi tiap lembar dibedah secara berurutan.

    Riduwan mengatakan, ruang publik dihadapkan pada absennya penjelasan mengenai mekanisme perantara, yakni korporasi tercatat jelas sebagai entitas pembayar ganti rugi, sementara penerimaan hak dan tanggung jawab akhir secara kilat beralih ke tangan ketua koperasi.

    Kerapuhan tata kelola surat tanah ini rupanya tidak berdiri tunggal. Forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga pada Kamis (12/3/2026) membongkar kondisi serupa pada sejumlah dokumen lain yang beredar di lintasan irigasi Danau Lentang.

    Pejabat kecamatan memaparkan temuan terkait berkas milik warga Desa Luwuk Bunter, John Hendrik, yang sebagian besar hanya mengandalkan kuitansi tanpa lampiran dasar pelepasan hak memadai.

    Temuan lainnya menyoroti keberadaan surat pernyataan penguasaan fisik yang cacat prosedur karena dibiarkan kosong tanpa tanda tangan kepala desa dan nomor register, kendati nama pejabat terkait tercetak di atasnya.

    Rentetan kejanggalan tersebut memicu reaksi keras dari salah satu peserta mediasi dari Sungai Paring.

    Dalam forum itu, transaksi pertanahan yang hanya bertumpu pada kuitansi yang dimiliki Hendrik dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

    Sorotan tajam juga datang dari Kapolsek Cempaga AKP HR Tri Diantoro yang langsung mendesak perwakilan PT BSP untuk menghadirkan wujud fisik Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebagai alas hak Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), mengingat kepolisian sejauh ini hanya menerima data rekapitulasi penyerahan uang, bukan dokumen pertanahan yang utuh.

    Silang sengkarut dalam forum mediasi tersebut menempatkan paket dokumen Chandra pada posisi yang paradoksal.

    ”Berkas ini merupakan salah satu yang tertata paling rapi secara formal, tetapi di saat bersamaan justru melahirkan teka-teki berskala besar. Rantai transaksi yang melibatkan aliran dana korporasi, peralihan aset ke bendera koperasi, hingga pengesahan dari aparat desa dan kecamatan diletakkan tepat di bibir saluran irigasi primer,” kata Riduwan.

    Menurut Riduwan, praktik semacam itu menguji langsung wibawa regulasi negara, khususnya terkait bagaimana manuver kertas di tingkat desa itu berhadapan dengan Undang-Undang Sumber Daya Air, serta ketatnya aturan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang memayungi aset infrastruktur publik Danau Lentang.

    Tarik Ulur Batas Desa dan Kebuntuan Birokrasi

    Silang sengkarut klaim lahan menyeret pemerintah desa dan kecamatan masuk pusaran posisi sulit.

    Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga, Kamis (12/3/2026), memaparkan alasan di balik penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang berujung sengketa, berkas yang kelak menjadi salah satu alas hak pembebasan lahan oleh korporasi.

    Penerbitan administrasi itu baru berani dilakukan setelah aparatur desa meyakini letak hamparan tanah benar-benar berada di dalam yurisdiksi mereka.

    ”Sebelumnya kami tidak berani mengeluarkan segel. Kami ingin menetapkan dulu tapal batas supaya kami dari pihak pemerintah desa tidak salah mengeluarkan administrasi,” ungkapnya.

    Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi posisi Pemerintah Desa Sungai Paring, bahwa peran aparatur desa sebatas meregistrasi dan mencocokkan tapak lahan dengan peta wilayah administratif.

    Perspektif berbeda justru muncul dari Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain Noor. Pemimpin wilayah ini mengakui bahwa tata kelola lahan warganya sejak awal bertumpu pada jaringan irigasi.

    Jaringan irigasi yang telah berkembang hingga paket rehabilitasi tahun 2012 itu menjadi urat nadi pembagian area garapan pertanian warga.

    Selama bertahun-tahun, penguasaan ruang fisik oleh masyarakat lebih mengikuti alur saluran primer dan sekunder ketimbang patok administratif antardesa yang baru dipertegas belakangan.

    Benturan cara pandang terkait tapal batas ini memicu respons berlapis dari unsur pimpinan kecamatan.

    Rentetan tiga kali pertemuan yang difasilitasi Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga akhirnya berujung pada jalan buntu.

    Rekomendasi lisan yang dibacakan secara terbuka di hadapan forum menegaskan sikap tim PKS untuk tidak lagi menggelar mediasi atas sengketa tersebut.

    Aparatur kecamatan mempersilakan semua pihak yang bersitegang menempuh jalur penyelesaian alternatif. Termasuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

    Penghentian forum mediasi ini menjadi penanda berakhirnya fungsi peredam dari birokrasi level kecamatan.

    Pertarungan tumpukan dokumen di tepi ”Kerokan Primer” bergeser dari meja perundingan menuju potensi adu alat bukti di ruang penyidikan atau meja hijau.

    Anatomi Penguasaan Lahan di Jalur Irigasi

    Kepingan bukti administratif yang terkumpul perlahan membentuk anatomi utuh penguasaan lahan di koridor irigasi Danau Lentang.

    Berkas atas nama Chandra Tobing menjadi ”cetak biru” paling konkret. Dokumen Surat Pernyataan Tanah miliknya mengklaim 1,77 hektare area di tepi saluran utama sebagai tanah adat/negara yang diklaim sebagai warisan.

    Lembar berikutnya mencatat PT BSP sebagai pihak pembayar ganti rugi penuh, disusul terbitnya Surat Keterangan Penyerahan Tanah yang justru mengalihkan hak garap kepada Holpri selaku perwakilan Koperasi Produsen MBS, lengkap dengan stempel registrasi desa dan kecamatan.

    Konstruksi surat ini lantas dibaca berbeda oleh korporasi. Humas PT BSP, Martin Tunius, secara terbuka menyatakan dalam forum mediasi bahwa pembebasan lahan warga Sungai Paring pada 2025 seluruhnya berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

    Martin secara spesifik menyebut transaksi Juni 2025 atas nama Chandra Tobing sebagai bagian dari area izin.

    Pemetaan batas spasial dari rentetan transaksi ini memperlihatkan pergerakan ekspansi lahan yang sistematis.

    Tapak lahan diposisikan persis menempel pada ”Kerokan Primer” di sisi utara, berbatasan dengan area ”PT BSP” di timur, serta diapit klaim “Koperasi Produsen MBS” pada sisi selatan dan barat.

    Formasi tapal batas tersebut menyingkap bagaimana orbit kebun inti dan area berbendera koperasi bergerak serempak mengapit saluran air yang berstatus jaringan irigasi publik milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Manuver perluasan kawasan ini rupanya menjaring banyak pihak. Dokumen rekapitulasi perusahaan yang belakangan diserahkan kepada kuasa hukum warga (Hendrik dan Apolo) memuat deretan nama masyarakat yang tercatat telah melepaskan lahan di sepanjang jalur irigasi tersebut.

    Deretan inisial ini perlahan mulai terseret ke pusaran laporan pidana terkait dugaan transaksi jual beli di atas lahan yang secara hukum masih terikat dengan proyek infrastruktur negara.

    John Hendrik melaporkan sedikitnya 17 orang ke Polres Kotim terkait dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang.

    Nama-nama itu muncul setelah data penjualan lahan di jalur irigasi dipadukan dengan peta lahan yang disodorkan pihak perusahaan kepada pelapor (Hendrik).

    Rangkaian dokumen fisik, peta spasial, dan pengakuan lisan menyingkap pola yang jauh lebih kompleks dari sekadar narasi pembangunan kebun plasma bagi rakyat.

    Riduwan mengatakan, fakta administrasi menyajikan skema berlapis, yakni aliran dana bersumber dari kas perusahaan, peralihan aset mengatasnamakan koperasi, dan seluruh pergerakannya mendapat pengesahan dari aparatur desa hingga kecamatan.

    Paradoks memuncak ketika blok lahan bersengketa di bibir irigasi ini belakangan justru dibantah sebagai area plasma resmi.

    Metode penguasaan ruang ini pada akhirnya membenturkan sesama masyarakat di tingkat tapak.

    Sejumlah warga Luwuk Bunter dan Sungai Paring harus berhadapan satu sama lain. Masing-masing menggenggam erat sejarah garapan masa lalu serta lembaran segel lawas di atas hamparan tanah yang sama.

    Tragedi Lahan Cincangan dan Babak Baru Ranah Pidana

    Tumpukan surat dan peta batas lahan itu perlahan membuka jejak penghapusan ruang hidup warga lokal.

    Kisah getir ini dialami Esau, pria paruh baya dari Luwuk Bunter yang telah merawat tiga hektare kebun di sempadan jaringan irigasi Danau Lentang sejak 2010.

    Lahan yang menjadi sumber penghidupannya itu lumat ‘dicincang’ ekskavator perusahaan pada Oktober 2025.

    Kondisi fisiknya yang tengah sakit-sakitan membuat ia tak berdaya mempertahankan kebun sawit dan karet yang mulai membuahkan hasil tersebut.

    ”Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” kata Esau.

    Keringat dan harapan masa tua selama belasan tahun itu hanya dihargai sebesar Rp7 juta. Angka yang menurut Esau jauh dari layak.

    Klaim kepemilikan pun berbenturan keras. Manajemen korporasi beralasan hamparan tersebut telah dibeli dari pihak ketiga untuk dicadangkan sebagai kebun plasma Koperasi Produsen MBS.

    Esau secara terbuka mengakui mengenali nama-nama kelompok yang diduga memfasilitasi penjualan tanah itu.

    Kendati demikian, ia bersikukuh tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan hak kelola kebunnya kepada siapa pun, apalagi menyepakati nominal ganti rugi yang jauh dari kata layak tersebut.

    Perlawanan dengan eskalasi berbeda pecah di lintasan Sekunder 11. John Hendrik memilih jalur konfrontasi hukum usai kebun sawit miliknya turut digulung alat berat PT BSP.

    Langkah awalnya berupa pelayangan somasi resmi yang melampirkan bukti overlay peta spasial.

    Bukti tandingan ini diklaim menunjukkan titik koordinat areal garapannya berada di luar poligon Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Kebuntuan mediasi di tingkat kecamatan pada akhirnya mendorong Hendrik menyeret kasus ini ke markas Polres Kotawaringin Timur.

    Aduan pidana yang disusun kuasa hukum Hendrik tidak sekadar menyoal dugaan perusakan tanam tumbuh.

    Berkas aduan tersebut ikut membidik indikasi sindikasi pertanahan yang melibatkan kelompok penjual lahan berulang kepada pihak perseroan.

    Manuver transaksi ini ditengarai terjadi di atas kawasan irigasi yang status pengamanan aset maupun tapal batas desanya masih berupa benang kusut dan belum pernah dibedah tuntas ke ranah publik.

    Simpul konflik kini mengikat erat tangis Esau, langkah pidana Hendrik, dan rentetan penjelasan normatif aparatur birokrasi.

    Pemilik garapan yang merasa tidak pernah melepaskan haknya tiba-tiba harus menghadapi kenyataan bahwa nama mereka—atau nama tetangga sekitar—telah tercetak rapi dalam daftar inventaris pembebasan lahan korporasi.

    Kertas-kertas administratif yang disahkan aparatur desa seolah menjadi legitimasi bagi pergerakan alat berat di lapangan.

    Sebelum ruang pembuktian hukum benar-benar digelar untuk menguji siapa yang berhak, bentang alam di pesisir irigasi Danau Lentang sudah terlanjur diratakan dan bersiap disulap menjadi hamparan blok sawit baru.

    Jejak Kertas Bermuara ke Lantai Bursa

    Penelusuran administrasi mengerucut pada satu kesimpulan awal. Skema penguasaan lahan di sepanjang sempadan irigasi Danau Lentang tidak pernah ditarik dalam garis lurus.

    Riduwan mengatakan, rute transaksi tampak dibiarkan berliku, yakni melintasi segel lawas, penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) kilat, pencairan ganti rugi dari PT BSP, hingga pelimpahan hak instan ke tangan koperasi dengan stempel persetujuan aparatur desa dan kecamatan.

    Menurutnya, labirin birokrasi itu berujung pada bentangan blok-blok sawit yang kini mengepung ketat prasarana perairan publik.

    Kelokan administrasi tersebut pada akhirnya menyisakan residu konflik berlapis di tingkat tapak.

    ”Lembar-lembar kertas memunculkan deretan nama warga yang diklaim sebagai penjual, sementara di sudut lain ada pekebun asli yang merasa dirampas haknya,” ujar Riduwan.

    Situasi kian rumit setelah koperasi membantah blok sengketa sebagai area plasma resmi, serta aparatur birokrasi lokal yang gelagapan meraba batas desa dan status irigasi ketika ekskavator sudah meratakan tanah.

    Fokus penelusuran kini melampaui urusan tanda tangan perangkat desa. Tanda tanya terbesar mengarah pada kekuatan finansial yang menopang seluruh ongkos pembebasan lahan berlapis tersebut.

    Proses pembukaan areal lintas tahun sejak 2013 hingga 2025, manuver ganti rugi bertahap, penanaman massal, hingga perawatan blok sawit di tepi saluran air menuntut injeksi modal raksasa.

    ”Angka Rp15,9 juta yang tertera pada kuitansi Chandra Tobing maupun santunan Rp7 juta untuk Esau hanyalah remah-remah dari total perputaran uang di lapangan,” kata Riduwan.

    Tumpukan dokumen pertanahan di atas meja redaksi sejauh ini baru mengupas separuh teka-teki.

    Sisi terang dari silang sengkarut ini justru tersimpan rapi dalam tumpukan laporan keuangan korporasi dan lembar prospektus megah di lantai bursa. Menelusuri jalur finansial dan aliran modal inilah yang akan mengungkap jejak uang di balik mesin ekspansi kebun koridor Danau Lentang secara jauh lebih terang. (hgn/ign)