Penulis: Gunawan

  • Kualitas Udara Kotim Makin Memburuk, DLH Minta Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan dan Gunakan Masker

    Kualitas Udara Kotim Makin Memburuk, DLH Minta Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan dan Gunakan Masker

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur terus mengalami penurunan seiring kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim mencatat indeks kualitas udara telah mencapai angka 142 atau mendekati kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, sehingga masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, serta mewaspadai dampak kekeringan terhadap ketersediaan air bersih.

    Kepala DLH Kotim, Marjuki, mengatakan musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang dibanding biasanya.

    Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kualitas udara akibat meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga mulai berdampak terhadap kualitas serta ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah.

    ”Puncak musim kemarau diprediksi terjadi September dan dimungkinkan berakhir sampai Oktober. Otomatis kualitas udara maupun air dari berbagai sisi akan terpengaruh oleh kondisi kemarau tersebut,” kata Marjuki saat diwawancarai awak media, Senin (3/8/2026).

    DLH Kotim terus memantau kondisi kualitas udara secara berkala. Pemantauan dilakukan setiap hari bahkan setiap jam sebagai dasar memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi udara terkini.

    Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, indeks kualitas udara di Kotim berada pada angka 142.

    Meski masih berada pada kategori sedang, angka tersebut sudah mendekati kategori tidak sehat bagi kelompok masyarakat sensitif, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.

    ”Hari ini kalau kita ambil rata-rata berada di angka 142. Walaupun masih kategori sedang, tetapi sudah mengarah ke sensitif,” ujarnya.

    Melihat kondisi tersebut, DLH mengimbau masyarakat agar mulai membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kualitas udara memburuk.

    Penggunaan masker dinilai menjadi langkah sederhana namun penting untuk mengurangi paparan asap dan partikel yang dapat mengganggu kesehatan.

    ”Kami menghimbau masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker. Kalau memang tidak ada keperluan penting, sebaiknya aktivitas di luar dikurangi. Tetapi kalau memang harus keluar karena pekerjaan atau kepentingan lainnya, gunakan masker,” tegasnya.

    Selain kualitas udara, Marjuki mengatakan musim kemarau juga mulai memengaruhi kondisi air bersih.

    Penurunan debit air membuat tidak semua sumur bor dapat lagi dimanfaatkan sebagai sumber air minum sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menggunakannya.

    ”Sekarang kita juga mengalami kekeringan. Tidak semua sumur bor sekarang bisa dipakai untuk minum. Oleh sebab itu, masyarakat harus berhati-hati menggunakan air dan lebih selektif, khususnya untuk air minum,” katanya.

    Marjuki juga mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran lahan yang masih terjadi di tengah musim kemarau menjadi salah satu penyebab utama memburuknya kualitas lingkungan.

    Dampaknya tidak hanya memperparah pencemaran udara akibat kabut asap, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas air.

    ”Dampaknya sudah jelas, pembakaran lahan memengaruhi kualitas udara maupun kualitas air. Yang paling terasa tentu kualitas udara,” ujarnya.

    Dia berharap seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran maupun membuang sumber api secara sembarangan.

    ”Kami berharap semua pihak, bukan hanya pemerintah, benar-benar menyadari kondisi saat ini. Jangan membakar lahan ataupun membuang api sembarangan. Sekarang harus dikondisikan agar tidak ada pembakaran lahan sehingga kualitas udara tidak semakin memburuk,” tegasnya.

    DLH Kotim juga menyatakan kesiapan mendukung upaya penyaluran air bersih apabila dibutuhkan. Marjuki menjelaskan, instansinya memiliki dua unit mobil tangki air yang dapat dikerahkan untuk membantu penanganan darurat.

    Namun, ia menegaskan salah satu mobil tangki tetap diprioritaskan untuk operasional di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampit.

    Penyiraman rutin di lokasi tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah potensi kebakaran karena tingginya kandungan gas metana dari timbunan sampah.

    ”Kita punya dua tangki air. Memang terbatas karena kebutuhan di TPA juga tinggi. Gas metana dari timbunan sampah sangat tinggi sehingga rawan. Itu yang menjadi perhatian utama kami,” jelasnya.

    Penyiraman di kawasan TPA dilakukan dua kali setiap hari, yakni pada pagi dan sore. Selain menjaga kelembapan, DLH juga terus melakukan penutupan kembali timbunan sampah guna meminimalkan risiko pencemaran dan munculnya titik api.

    “Setiap pagi disiram, sore disiram lagi supaya tidak menimbulkan pencemaran. Selain itu kami juga terus melakukan penutupan kembali timbunan sampah,” ujarnya.

    Meski demikian, DLH memastikan tetap siap mendukung distribusi air bersih apabila sewaktu-waktu dibutuhkan masyarakat maupun pemerintah daerah. Satu unit mobil tangki telah disiagakan dan siap diterjunkan sesuai kebutuhan setelah berkoordinasi dengan tim posko penanganan karhutla.

    “Kita fokus di TPA, tetapi tetap siap mendukung. Satu unit selalu standby di TPA, sedangkan satu unit lagi siap diterjunkan apabila ada kebutuhan yang mendesak. Itu juga sudah kami laporkan ke tim posko,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Laporan Macet di Daerah, Warga Dayak Kotim Seret Skandal Tapian Nadenggan ke KPK

    Laporan Macet di Daerah, Warga Dayak Kotim Seret Skandal Tapian Nadenggan ke KPK

    JAKARTA, kanalindependen.id – Lebih dari setahun surat pemberitahuan kepolisian mandek tanpa perkembangan berarti, sementara denda kawasan hutan ratusan miliar rupiah belum lunas dan izin kilat terbit dalam dua belas hari.

    Rentetan kejanggalan prosedural ini mendorong rombongan warga adat Dayak Kotawaringin Timur menempuh jalur pamungkas.

    Mereka membawa berkas dugaan skandal PT Tapian Nadenggan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/7/2026) pekan lalu.

    Keputusan melompat jauh hingga ke lembaga antirasuah ini diambil bukan tanpa alasan.

    Menurut Sapriyadi, kusa hukum warga yang melapor bersama rekannya Ardon dan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Erko Mojra, langkah tersebut adalah imbas dari macetnya penanganan kasus di tingkat kepolisian daerah.

    ”Ya, KPK salah satu pemberantas korupsi di negara Republik Indonesia ini,” katanya.

    Dia mengonfirmasi bahwa rentetan laporan ke Jakarta dilatarbelakangi nihilnya perkembangan berarti di wilayah hukum asal mereka.

    ”Ya, salah satunya juga iya. Karena kenapa, di Polda Kalimantan Tengah kami sudah melaporkan tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

    Menanti Setahun Tanpa Kepastian

    Pernyataan Sapriyadi sejalan dengan catatan penanganan perkara sebelumnya. Terdapat dua penyelidikan terpisah di Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan pelanggaran PT Tapian Nadenggan yang terpantau mandek.

    Kasus pertama menyangkut dugaan tindak pidana perkebunan, sementara kasus kedua menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan tersebut.

    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima Erko Mojra, diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Artinya, terdapat jeda lebih dari setahun tanpa kepastian sebelum warga akhirnya bersikap menempuh jalur ke KPK.

    Mengurai substansi laporan, Sapriyadi memaparkan dugaan perizinan bermasalah yang melibatkan campur tangan instansi pemerintah daerah.

    ”Di Kalimantan Tengah itu banyak sekali seperti Tapian Nadenggan, Agro Indomas, yang memang tidak mengantongi hak guna usaha, dan ada perbuatan Dinas Perkebunan yang mengeluarkan telaahan yang sangat merugikan masyarakat, yang mana hak-hak masyarakat dihilangkan,” katanya.

    ”Mereka mengeluarkan izin usaha perkebunan itu di tengah berjalannya sengketa lahan yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit dan tingkat banding,” tambahnya.

    Situasi ini, menurutnya, berpotensi memicu kerugian negara berskala besar mengingat perusahaan telah beroperasi selama 19 tahun.

    ”Ini sangat merugikan negara, karena perusahaan itu sudah berdiri selama sembilan belas tahun. Apakah dia membayar pajak? Apakah dia menguntungkan negara? Itu yang menjadi PR KPK untuk memberantas itu semua,” ujarnya.

    ”Jika ini memang dibiarkan, maka di Kalimantan Tengah itu terus menggurita, mengguritanya orang-orang yang merugikan negara ini,” tegas Sapriyadi.

    Izin Kilat dan Tunggakan Ratusan Miliar

    Warga juga menyoal proses perluasan izin PT Tapian Nadenggan yang tidak disertai kejelasan data ganti rugi.

    ”Ini menurut kami sangat tidak adil, karena di lahan itu tidak ada sama sekali data ganti rugi, demikian pun berdasarkan fakta di persidangan yang sudah berjalan,” katanya.

    Keluhan mengenai kejanggalan administrasi perizinan ini beririsan langsung dengan temuan investigasi Kanal Independen.

    Berdasarkan penelusuran sebelumnya, revisi IUP PT Tapian Nadenggan untuk tambahan lahan seluas 203,92 hektare yang telah ditanami sawit sejak 2006, terbit hanya dalam waktu 12 hari kalender melalui sistem OSS.

    Proses kilat ini berlangsung tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diwajibkan bagi usaha berisiko tinggi.

    Ironisnya, penerbitan izin itu terjadi tepat ketika gugatan perdata warga masih bergulir di pengadilan.

    Catatan perusahaan bertambah berselang sebulan pasca-revisi izin terbit.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung secara resmi mengungkap dalam konferensi pers pada 8 Desember 2025 bahwa PT Tapian Nadenggan menunggak denda kawasan hutan senilai Rp375,52 miliar.

    Penyerahan berkas ke KPK hari ini merampungkan agenda kunjungan berturut-turut warga adat Dayak Kotawaringin Timur di Jakarta.

    Dalam rentang tiga hari, aduan serupa telah masuk ke tujuh instansi negara berbeda. Rangkaian ini dimulai dari DPR RI dan Komnas HAM RI pada Senin (27/7/2026), dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Pertanian pada Selasa (28/7/2026), sebelum berlabuh di KPK. (ign)

  • Sepuluh Bulan tanpa Tersangka: Ujian Perdana Edwin Beslar di Kejari Kotim

    Sepuluh Bulan tanpa Tersangka: Ujian Perdana Edwin Beslar di Kejari Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat tersangka korupsi digelandang keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat malam beringsut melewati tengah malam.

    Tangan mereka terborgol, tubuh berbalut rompi tahanan. Pada malam 22 Juli 2026 itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap 70 saksi.

    Hasilnya cepat. Empat orang langsung ditahan terkait kasus dugaan mark-up pengadaan lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Melonguane.

    Sepekan berselang, ritme kerja inilah yang dibawa Edwin Ignatius Beslar, saat berkemas menuju kursi Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kedatangan Edwin di Kotim berpayung pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026. SK yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto itu merotasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut mutasi berskala nasional ini sebagai bagian dari “promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.”

    Edwin menggantikan Nur Akhirman, yang memimpin Kejari Kotim selama setahun sejak pertengahan Juli 2025.

    Gebrakan di Kepulauan Talaud

    Selama memegang kendali Kejari Talaud, Edwin menorehkan rekam jejak pada penanganan perkara rasuah yang menyedot perhatian publik Sulawesi Utara.

    Kasus pertama membedah proyek pengadaan lahan SPBU Mini tahun anggaran 2022. Proyek ini membebaskan lahan seluas total 25.000 meter persegi.

    Meski begitu, penyidik menemukan indikasi kekurangan luasan di lapangan. Dari persoalan kekurangan fisik tanah inilah, hitungan sementara penyidik menaksir potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Talaud kala itu, Bryan Saputra Tambuwun, menegaskan penyidikan tidak tertutup hanya pada empat tersangka awal.

    Peluang menjerat pihak lain tetap terbuka menemani mereka yang lebih dulu ditahan, yakni Direktur PT Rendy sekaligus pemilik lahan Ruddy Kululu, mantan Kepala Kantor Pertanahan Talaud Risna Dali, mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Haryonto, serta penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik, Marleen Dien.

    Pola penindakan lugas kembali terlihat saat Kejari Talaud menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, John Majampoh, pada 21 November 2025.

    John terjerat dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024. Penyidik membongkar modus pinjam bendera CV Eljjreh untuk memenangkan paket pekerjaan, di mana John diduga menerima aliran dana Rp20 juta melalui perantara.

    Status hukum ini disampaikan langsung melalui Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun, yang memastikan penyidik telah mengantongi indikasi pidana dari alat bukti keterangan saksi, surat, dan ahli.

    Karakter Edwin tampil paling mencolok pada sidang korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Talaud tahun anggaran 2017.

    Pada 2 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi tiga terdakwa, yakni Direktur PT RAK berinisial AB, Team Leader Konsultan Pengawas inisial ZTN, dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial BMB.

    Hakim juga mematok uang pengganti hanya di kisaran Rp80 juta. Merasa putusan itu jomplang dari tuntutan, Edwin langsung mengambil langkah banding.

    ”Kami menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang kami sajikan. Ahli kami menjelaskan kerugian mencapai Rp3,4 miliar, tapi majelis hakim mengabaikan itu dan memunculkan angka Rp80-an juta,” tegas Edwin kala itu.

    Kemandekan Hibah Rp40 Miliar

    Rekam jejak bertenaga itu kini menemui ujian dengan nominal jauh lebih besar di Kotim.

    Sebuah warisan perkara raksasa menanti sentuhan Edwin: dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai sekitar Rp40 miliar.

    Perkara ini resmi mengantongi status penyidikan sejak 2 Oktober 2025, sebagaimana dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kotim saat itu, Budi Kurniawan Tymbasz.

    Ironisnya, saat Edwin mendarat di Kotim akhir Juli 2026, penyidikan yang sudah memakan waktu nyaris sepuluh bulan tersebut belum menghasilkan satu pun tersangka, padahal sedikitnya 250 saksi telah mondar-mandir di ruang pemeriksaan hingga akhir Maret 2026.

    Kemandekan ini sebenarnya sudah memantik respons Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Dalam kunjungan kerja perdananya ke Kejari Kotim pada 11 Mei 2026, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo membawa sinyal dorongan.

    Melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, Kejati menyatakan kesiapannya memberi asistensi apabila Kejari Kotim butuh dukungan menuntaskan perkara.

    Namun, lebih dari dua bulan pasca tawaran itu mengudara, penetapan tersangka urung terjadi hingga kursi kepemimpinan beralih ke tangan Edwin.

    Perkara hibah keagamaan ini bergulir beriringan dengan kasus lain yang berbobot sama besarnya: dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar di tubuh KPU Kotim.

    Bedanya, penanganan kasus kedua ini berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan baru menapaki tahapan penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Dua perkara ini menyajikan potret keberadaan dana hibah senilai total Rp80 miliar di Kotim, yang saat ini sama-sama berjalan lamban menuju kepastian penyelesaian.

    Desakan Kepastian Hukum

    Kelambanan penuntasan perkara di tingkat kabupaten memicu desakan dari warga. Aktivis antikorupsi di Kotim, Burhan Nurohman, menuntut agar pergantian pucuk pimpinan Kejari menjadi titik tolak percepatan kasus yang terkesan dibiarkan menggantung.

    ”Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian hukum. Kalau memang penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup, hentikan secara resmi dan umumkan kepada publik. Sebaliknya, kalau alat buktinya sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan bawa perkara ini ke pengadilan,” ujar Burhan.

    Menurut Burhan, perkara yang sudah menapaki tahap penyidikan tidak pantas berlarut-larut tanpa arah penyelesaian yang terang. Kepastian hukum dinilai sebagai hak bagi seluruh pihak yang namanya sempat terseret dalam rangkaian pemeriksaan saksi.

    ”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Delapan bulan penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” tegas eks aktivis HMI di Kotim tersebut. (ign)

  • Kotim Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pelaku Tipiring Tak Harus Masuk Penjara

    Kotim Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pelaku Tipiring Tak Harus Masuk Penjara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaku tindak pidana ringan (tipiring) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini tidak selalu harus menjalani hukuman penjara.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan pembinaan sekaligus mengurangi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

    Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut menjadi awal dimulainya pelaksanaan pidana kerja sosial di Kotawaringin Timur.

    Melalui aturan tersebut, terpidana yang memenuhi syarat dapat menjalani hukuman dalam bentuk pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa harus menjalani pidana penjara.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan perubahan sistem pemidanaan ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Menurutnya, tujuan pemidanaan tidak semata-mata memberikan hukuman, tetapi juga membina pelaku agar menyadari kesalahannya dan dapat kembali diterima di tengah masyarakat.

    ”Tujuan kita bukan sekadar menghukum orang, tetapi bagaimana membina mereka supaya tidak mengulangi perbuatannya. Untuk pelanggaran tertentu yang sifatnya ringan, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang jauh lebih baik dan lebih bermanfaat,” ujar Halikinnor, Senin (3/8/2026).

    Dalam sambutannya, Halikinnor mengaku bersyukur Kotawaringin Timur memiliki Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat tidak semua kabupaten memiliki fasilitas tersebut.

    Ia mengungkapkan Bapas Kelas II Sampit telah berdiri sejak tahun 2020. Namun, karena pada saat itu pemerintah sedang fokus menangani pandemi Covid-19, baru kali ini dirinya dapat melakukan kunjungan sekaligus menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial.

    “Hari ini merupakan pertama kalinya saya datang ke Bapas sejak berdiri pada 2020. Waktu itu kita sedang fokus menghadapi Covid-19, sehingga baru sekarang bisa berkunjung sekaligus melihat langsung kondisi Bapas,” katanya.

    Tidak Semua Pelaku Bisa Mendapat Pidana Kerja Sosial

    Halikinnor menjelaskan pidana kerja sosial bukan berlaku untuk seluruh perkara pidana.

    Mengacu pada ketentuan KUHP baru, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan terhadap perkara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, putusan hakim tidak melebihi enam bulan penjara, pidana denda paling banyak Rp10 juta atau golongan II, serta pelaku bukan merupakan residivis.

    “Jadi ada syaratnya. Tidak semua perkara bisa dijatuhi pidana kerja sosial,” tegasnya.

    Ia mencontohkan seseorang yang baru pertama kali mencuri seekor ayam karena kondisi ekonomi yang sulit dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menjalani pidana kerja sosial apabila memenuhi seluruh persyaratan hukum.

    Sebaliknya, apabila pelaku merupakan residivis atau berulang kali melakukan tindak pidana, maka aturan tersebut tidak dapat diterapkan.

    “Kalau memang baru pertama kali melakukan kesalahan dan ada faktor kemanusiaan, tentu itu bisa menjadi pertimbangan. Tetapi kalau sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, tentu berbeda,” ujarnya.

    Solusi Kurangi Overkapasitas Lapas

    Menurut Halikinnor, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan.

    Ia mengungkapkan selama ini pelaku tindak pidana ringan tetap harus menjalani hukuman penjara, meskipun vonis yang dijatuhkan hanya satu atau dua bulan.

    Akibatnya, jumlah penghuni Lapas terus meningkat hingga jauh melampaui kapasitas yang tersedia.

    “Lapas kita kapasitasnya hanya beberapa ratus orang, tetapi sekarang dihuni sekitar 900 sampai mendekati 1.000 warga binaan. Itu sudah dua sampai tiga kali lipat dari kapasitas,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut, lanjut Halikin, membuat negara harus menanggung biaya makan, kesehatan, serta kebutuhan hidup para narapidana, termasuk mereka yang hanya melakukan tindak pidana ringan.

    “Kalau sebagian perkara ringan bisa dialihkan menjadi pidana kerja sosial, mereka tetap menjalani hukuman, tetapi juga menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Beban Lapas juga bisa berkurang,” katanya.

    Kerja Sosial Disesuaikan Kebutuhan Daerah

    Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dilakukan melalui koordinasi antara Bapas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk.

    Apabila bentuk pekerjaan berkaitan dengan kebersihan lingkungan, pelaksanaannya dapat melibatkan Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Terpidana juga dapat ditempatkan di kecamatan maupun desa asalnya apabila berasal dari wilayah pelosok Kotim.

    “Kalau pelakunya dari daerah hulu, tidak harus datang ke Sampit. Mereka bisa menjalani kerja sosial di daerah masing-masing dengan pengawasan Bapas bersama pemerintah kecamatan dan desa,” jelas Halikinnor.

    Ia menambahkan bentuk pekerjaan sosial dapat berupa membersihkan lingkungan, saluran drainase, fasilitas umum, hingga kegiatan lain yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Halikinnor berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Bapas Kelas II Sampit dapat berjalan efektif sehingga pidana kerja sosial benar-benar menjadi alternatif pemidanaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak berharap semakin banyak masyarakat menjalani pidana kerja sosial.

    “Harapan kita bukan semakin banyak orang dihukum. Yang kita inginkan justru angka kriminalitas terus menurun. Tetapi apabila masih ada perkara yang memenuhi syarat, pidana kerja sosial menjadi solusi yang lebih produktif dibanding hanya memenuhi lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

    Bukan Menghapus Penjara, Tetapi Memberikan Alternatif

    Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany menegaskan pidana kerja sosial bukan berarti menghapus pidana penjara.

    Dengan adanya KUHP baru memberikan alternatif bagi terpidana yang memenuhi syarat untuk memilih menjalani pidana kerja sosial berdasarkan putusan hakim.

    “Ini bukan pengganti penjara dalam arti semua orang langsung tidak dipenjara. Ada ketentuannya. Hakim yang memutus, kemudian terpidana diberikan pilihan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Prayudha, yang belum lama menjabat sejak April sebagai Kepala Bapas Kelas II Sampit.

    Prayudha menjelaskan perubahan sistem pemidanaan tersebut merupakan implementasi KUHP baru yang mengubah paradigma dari sistem retributif menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

    “Kalau dulu orientasinya lebih kepada pembalasan. Sekarang bagaimana pelaku bisa bertanggung jawab, diperbaiki, dibina, lalu kembali diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

    Baru Bisa Dilaksanakan Setelah Ada MoU

    Prayudha mengatakan ketentuan mengenai pidana kerja sosial sebenarnya telah berlaku sejak KUHP baru diterapkan.

    Namun pelaksanaannya di Kotawaringin Timur belum dapat dilakukan karena belum adanya penetapan lokasi resmi pelaksanaan.

    Melalui penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kini lokasi pelaksanaan telah tersedia sehingga pidana kerja sosial dapat mulai diterapkan.

    “Bentuk MoU ini adalah penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Klien kami tersebar sampai ke kecamatan dan desa, sehingga pelaksanaannya nanti tidak harus di ibu kota kabupaten,” jelasnya.

    Ia menegaskan Bapas yang membawahi  wilayah kerja Kotim dan Seruyan tidak hanya bertugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.

    Sementara penentuan apakah seseorang dijatuhi pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim sesuai proses hukum yang berlaku.

    Bentuk Pekerjaan Disesuaikan dengan Kemampuan

    Prayudha menjelaskan bentuk pidana kerja sosial tidak hanya berupa kegiatan membersihkan jalan atau lingkungan.

    Sebelum menjalani pidana, setiap terpidana akan menjalani asesmen untuk mengetahui latar belakang, keterampilan, lokasi tempat tinggal, hingga minat pekerjaan.

    “Bisa di bidang pertanian, perkebunan, kebersihan lingkungan, atau kegiatan sosial lainnya. Kita sesuaikan dengan kemampuan masing-masing agar pembinaannya lebih efektif,” katanya.

    Ia menyebut durasi pidana kerja sosial paling lama 180 jam sesuai putusan hakim.

    Siapkan Lahan Pertanian untuk Pembinaan

    Selain pembimbingan, Bapas Kelas II Sampit juga menyiapkan program pemberdayaan bagi para klien.

    Salah satunya dengan memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tepat di belakang Kantor Bapas yang akan dijadikan area pelatihan pertanian.

    Lahan tersebut rencananya ditanami jagung manis sekitar November dan dikelola oleh para klien Bapas dengan pendampingan penyuluh pertanian.

    “Kita ingin mereka tidak hanya menjalani pembinaan, tetapi juga memperoleh keterampilan yang nantinya bisa dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat,” ujar Prayudha.

    Bina 608 Klien Aktif

    Prayudha mengungkapkan hingga saat ini Bapas Kelas II Sampit membina 608 klien aktif yang berasal dari berbagai program pembimbingan, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

    Namun, jumlah tersebut bukan merupakan pelaku pidana kerja sosial.

    “Sampai hari ini belum ada yang menjalani pidana kerja sosial karena pelaksanaannya baru bisa dimulai setelah adanya kerja sama ini,” jelasnya.

    Selain itu, Bapas juga menjalankan berbagai layanan lain, seperti konsultasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hingga penyaluran bantuan sosial kepada klien.

    Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas II Sampit memberikan 5 bingkisan sembako kepada klien. Bantuan sosial berupa paket sembako ini rutin diberikan setiap bulan sekali kepada satu klien dengan melihat kondisi ekonomi sulit klien yang layak menerima bantuan.

    “Mereka yang sudah menyelesaikan masa pidana di Lapas dan mendapatkan pembebsan bersyarat, kemudian melanjutkan pembimbingan di Bapas, kami sebut sebagai klien,” tandasnya. (hgn)

  • Masih Banyak Rumah dan Pertokoan Belum Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati Kotim Perintahkan Satpol PP Beri Teguran

    Masih Banyak Rumah dan Pertokoan Belum Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati Kotim Perintahkan Satpol PP Beri Teguran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menemukan masih banyak rumah, pertokoan hingga swalayan yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih.

    Menyikapi hal tersebut, Halikinnor menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Polsek dan Koramil melakukan patroli serta memberikan teguran kepada warga maupun pelaku usaha yang belum memasang bendera dan umbul-umbul.

    Instruksi tersebut disampaikan Halikinnor saat memberikan arahan pada kegiatan Coffee Morning di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (3/8/2026), usai mendengarkan laporan panitia pelaksana HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Halikinnor mengatakan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi makna maupun semangat memperingati hari kemerdekaan.

    “Tidak lama lagi kita akan memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026. Walaupun kita menghadapi efisiensi anggaran, tetapi itu tidak boleh menjadi alasan untuk tidak memperingati dan meramaikan hari kemerdekaan,” tegas Halikinnor.

    Halikin menegaskan, peringatan 17 Agustus bukan sekadar kegiatan seremonial ataupun hiburan semata, melainkan momentum untuk menghargai perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan harta, tenaga, air mata hingga nyawa demi merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

    “Peringatan 17 Agustus bukan hanya untuk hura-hura, tetapi merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan kita kepada para pendahulu dan para pejuang yang berkorban bukan hanya harta dan air mata, bahkan nyawa, untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan,” ujarnya.

    Halikinnor mengungkapkan, saat melakukan peninjauan di sejumlah wilayah, ia masih menemukan banyak rumah dan pertokoan yang belum memasang Bendera Merah Putih meski telah memasuki bulan kemerdekaan.

    Karena itu, ia meminta Satpol PP berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan patroli sekaligus memberikan teguran kepada pihak-pihak yang belum memasang bendera maupun umbul-umbul. Selaim itu, mengintruksikan Camat, Lurah, Kades dan RT RW setempat untuk mengimbau masyarakat memasang Bendera Merah Putih.

    “Kemarin saya sudah keliling, masih ada rumah-rumah dan toko yang tidak memasang Bendera Merah Putih. Untuk itu, saya instruksikan Satpol PP bersama anggota Polsek dan Koramil untuk patroli. Tegur toko atau swalayan yang tidak memasang Bendera Merah Putih dan tidak memasang umbul-umbul,” katanya.

    Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memandang Bendera Merah Putih hanya sebagai selembar kain berwarna merah dan putih, melainkan sebagai simbol negara yang lahir melalui perjuangan panjang para pahlawan.

    “Jangan hanya melihat bendera sebagai kain merah dan putih, tapi lihat bahwa itu adalah lambang negara yang diperjuangkan dengan harta dan nyawa serta waktu yang sangat lama. Kita harus terus mengisi dan menghargai kemerdekaan. Jangan sampai ada yang beranggapan, ‘Ah, cuma pasang bendera saja.’ Itu menyangkut jiwa cinta tanah air dan jiwa kebangsaan kita,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Halikinnor juga menyoroti mulai memudarnya wawasan kebangsaan di kalangan generasi muda. Ia mengaku prihatin setelah mendapati masih banyak siswa sekolah yang tidak mengenal lagu-lagu perjuangan.

    “Saya pernah datang ke SD, anak-anak diminta menyanyikan lagu kebangsaan. Lagu Indonesia Raya mereka hafal, tetapi lagu-lagu perjuangan seperti ‘Pada Mu Negeri’, ‘Satu Nusa Satu Bangsa’, ‘Proklamasi’, banyak yang tidak hafal. Yang mereka hafal justru lagu-lagu populer. Ini salah satu masalah, sehingga jiwa cinta tanah air berkurang. Ini menjadi problem bagi kita,” ungkapnya.

    Untuk peringatan HUT RI ke-81 tahun ini, Halikinnor juga mengarahkan agar kepanitiaan mengangkat tema emansipasi perempuan dan kesetaraan gender. Seluruh posisi strategis dalam kepanitiaan hingga pelaksanaan upacara dipercayakan kepada perempuan.

    “Saya sudah sampaikan kepada Pak Pj Sekda Umar Kaderi, panitia kita fokuskan pada emansipasi wanita, kesetaraan gender. Semua panitianya perempuan. Ketua, wakil ketua, bahkan komandan upacara pun perempuan. Kita ingin melihat bagaimana peran perempuan,” ujarnya.

    Selain itu, peserta upacara nantinya juga diminta mengenakan pakaian adat Nusantara sebagai simbol keberagaman bangsa Indonesia.

    “Untuk pakaian, tahun ini kita pakai adat Nusantara. Ada pakaian adat Batak, Jawa, Madura, Banjar, Dayak dan adat-adat lain. Di sinilah kita melihat Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda suku, agama dan kepercayaan, tetapi satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Panitia HUT RI ke-81 Kabupaten Kotawaringin Timur, dr Yulia Nofiany, melaporkan rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan direncanakan berlangsung selama sembilan hari, mulai 14 hingga 22 Agustus 2026.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan gladi kotor upacara detik-detik proklamasi dan penurunan bendera pada 14 Agustus. Selanjutnya, 15 Agustus dilaksanakan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden yang dilanjutkan gladi resik.

    Pada 16 Agustus akan digelar pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kotim pada pagi hari serta apel kehormatan dan renungan suci pada malam harinya.

    Puncak peringatan HUT RI dilaksanakan pada 17 Agustus melalui upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan, dilanjutkan silaturahmi kebangsaan pada pukul 12.00 WIB dan upacara penurunan bendera pada sore hari.

    Adapun rangkaian kegiatan ditutup dengan pelaksanaan Pawai Pembangunan yang diagendakan pada 22 Agustus 2026.

    Panitia juga mengusulkan penyelenggaraan pameran UMKM pada 20 hingga 21 Agustus sebagai upaya mendorong pemberdayaan ekonomi lokal sekaligus memeriahkan peringatan HUT RI.

    “Untuk kegiatan pameran UMKM saat ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan finalisasi kesepakatan waktu, titik lokasi dan kesesuaian tema,” ujar dr Yulia.

    Selain itu, panitia telah menyiapkan koordinasi pengamanan dan rekayasa lalu lintas bersama Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit dan Dinas Perhubungan, terutama saat pelaksanaan upacara 17 Agustus maupun pada saat acara Pawai Pembangunan.

    Yulia juga memastikan kesiapan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka juga telah mencapai tahap akhir. “Saat ini pasukan Paskibraka berada dalam tahap pemusatan pelatihan dan dalam kondisi siap 100 persen,” pungkasnya. (hgn)

  • Kabut Asap Kian Mengkhawatirkan: Bupati Kotim Minta Jam Sekolah Dievaluasi, Pembakaran Lahan Diawasi Ketat

    Kabut Asap Kian Mengkhawatirkan: Bupati Kotim Minta Jam Sekolah Dievaluasi, Pembakaran Lahan Diawasi Ketat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin meluas.

    Selama kurang lebih sebulan ini, kabut asap mulai mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, berpotensi menghambat aktivitas belajar mengajar, hingga dikhawatirkan memengaruhi kelancaran transportasi udara yang menjadi pintu masuk investasi.

    Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Kotim Halikinnor meminta evaluasi jam masuk sekolah, memperketat pengawasan terhadap pembakaran lahan, serta mengoptimalkan seluruh upaya pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas.

    Arahan tersebut disampaikan Halikinnor di acara Coffee Morning bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin (3/8/2026).

    Dalam arahannya, Halikinnor mengungkapkan perkembangan situasi bencana karhutla di Kalimantan Tengah saat ini semakin mengkhawatirkan.

    Bahkan, sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, mulai menjadi perhatian nasional karena munculnya titik-titik kebakaran lahan.

    ”Tadi malam saya menonton berita telivisi nasional. Di Kalimantan Tengah yang pertama muncul Kota Palangka Raya dengan tiga titik. Setelah itu yang cukup parah di Tumbang Nusa, Kapuas, Pulang Pisau dan disusul di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Halikinnor.

    Ia tidak hanya menerima laporan dari bawahannya, tetapi juga turun langsung meninjau proses pemadaman di lapangan. Sehari sebelumnya, ia mengecek lokasi kebakaran di kawasan Lingkar Utara serta di ruas Jalan Sampit–Kotabesi sebelum kawasan Bandara Haji Asan Sampit.

    Dari hasil pemantauan tersebut, Halikin menilai ancaman karhutla kini hampir merata terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Tengah dan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

    Halikinnor mengatakan, karhutla bukan hanya persoalan kebakaran lahan, tetapi juga berdampak luas terhadap pembangunan daerah.

    Kabut asap yang ditimbulkan berpotensi mengganggu transportasi udara, padahal akses penerbangan merupakan salah satu faktor penting yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal di Kotawaringin Timur.

    “Harapan kita dengan transportasi udara yang lancar dan baik, investasi bisa masuk ke daerah kita. Jangan sampai ada lagi alasan investor datang ke Sampit merasa kesulitan karena transportasi udaranya terhambat akibat kabut asap,” katanya.

    Ia menambahkan, para pemilik perusahaan atau investor besar umumnya datang menggunakan pesawat pribadi sehingga membutuhkan dukungan operasional penerbangan yang aman dan lancar. Karena itu, keberlangsungan penerbangan menuju Sampit harus tetap dijaga.

    “Kalau pimpinan tertinggi atau owner perusahaan datang biasanya membawa jet pribadi. Biayanya juga lebih besar. Jadi alhamdulillah, Super Air Jet ini harus kita pertahankan,” ujarnya.

    Halikinnor menjelaskan, titik kebakaran saat ini telah muncul di wilayah selatan dan tengah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara wilayah utara hingga kini masih relatif aman dari kebakaran.

    Namun, mirisnya bencana Karhutla yang terjadi selama musim kemarau ini, sebagian terjadi di lahan milik masyarakat maupun kawasan belukar. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kebakaran di ruas Jalan Sampit–Kotabesi diduga kuat dipicu  aktivitas manusia karena titik api pertama kali muncul dari pinggir jalan.

    “Apakah karena membuang puntung rokok sehingga menjadi kebakaran, ini yang perlu diawasi,” katanya.

    Karena itu, Halikinnor meminta camat, lurah, ketua RT, Satpol PP hingga aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

    Halikinnor juga tak bosan mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas dengan membuka lahan dengan cara membakar, kemudian meninggalkannya hingga memicu kebakaran yang lebih luas.

    “Jangan sampai ada masyarakat yang punya lahan atau belukar, karena kondisi kering lalu mengambil cara praktis, diam-diam dibakar kemudian ditinggal. Kalau ada kebakaran di suatu lahan, perlu dicek juga apakah sengaja atau terjadi dengan sendirinya,” tegasnya.

    Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk oleh aparat kepolisian yang selama ini telah mengeluarkan berbagai imbauan terkait pencegahan karhutla. Selain itu, aparat kepolisian menindak tegas pelaku yang terbukti membakar lahan secara disengaja.

    Selain fakor kesengajaan manusia, tantangan terbesar di lapangan adalah karakteristik lahan gambut yang membuat api sulit dipadamkan.

    Berdasarkan hasil peninjauannya, bara api yang sudah masuk ke dalam lapisan gambut akan terus menyala meski permukaan lahan telah disiram air.

    “Kemarin saya lihat, habis disemprot sebentar saja muncul asap lagi karena api sudah masuk ke dalam gambut dengan kedalaman tertentu. Itu sangat sulit dipadamkan,” ujarnya.

    Karena itu, ia menegaskan langkah pencegahan jauh lebih efektif dibanding memadamkan api yang telah meluas.

    “Kalau sudah luas sekali, cara memadamkannya hanya kuasa Allah SWT. Tetapi apa yang bisa kita upayakan harus dilakukan semaksimal mungkin,” katanya.

    Sebagai bagian dari penguatan penanganan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah meningkatkan status penanganan karhutla dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.

    Status siaga darurat yang sebelumnya berlaku selama 185 hari, terhitung sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026, ditingkatkan menjadi status tanggap darurat selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi vertikal pada 29 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla yang diperkirakan meningkat hingga puncak musim kemarau pada Oktober mendatang.

    Dengan diaktifkannya status tanggap darurat, pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas untuk mempercepat koordinasi dan memperoleh dukungan penanganan.

    Ia mengungkapkan, hasil rapat di Palangka Raya telah menghasilkan tambahan bantuan berupa satu unit mobil tangki air guna mendukung operasi pemadaman di lapangan.

    Selain itu, Halikinnor meminta Wakil Bupati Irawati bersama BPBD Kotim menginventarisasi kebutuhan pembangunan sumur bor di titik-titik rawan kebakaran apabila dinilai mendesak. Ia juga menginstruksikan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim mengidentifikasi parit-parit yang dapat diperdalam agar mampu menampung cadangan air sebagai embung sementara untuk mendukung proses pemadaman.

    “Karhutla di Kotim ini sudah menjadi masalah krusial, banyak lahan yang terbakar luas cukup parah. Pemadaman juga terkendala sulit memperoleh sumber air, karena itu kita akan merencanakan apakah perlu gali sumur di titik tertentu atau instruksikan dinas terkait untuk membuat embung dengan menggali parit atau drainase terutama yang berada di pinggir jalan poros utama yang dekat dengan lokasi kebakaran lahan,” ujarnya.

    Selain itu, Halikin juga menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat yang mulai menunjukkan peningkatan risiko.

    Ia menyebut ruas Jalan Sampit–Palangka Raya telah dipenuhi kawasan yang terbakar sehingga menghasilkan kabut asap yang semakin pekat.

    “Kita tahu kalau sudah terbakar dampaknya luas sekali, terutama terhadap kesehatan dan transportasi,” katanya.

    Karena itu, Halikinnor meminta Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan segera mengevaluasi jam masuk sekolah apabila kualitas udara terus memburuk.

    Menurut laporan yang diterimanya, indeks kualitas udara pada pagi hari telah mencapai sekitar 117,6 atau berada pada kategori yang tidak lagi sehat. Angka tersebut jauh di atas ambang kualitas udara sehat yang berada di kisaran 50.

    Ia juga menyoroti tingginya risiko bagi pelajar yang setiap hari harus menyeberangi Sungai Mentaya menggunakan kelotok maupun kapal dari wilayah Seranau menuju Kota Sampit.

    “Kalau pagi sudah mulai berkabut, menurut laporan udara pagi sudah sekitar 117,6. Artinya sudah berbahaya karena normalnya hanya sekitar 50 yang dikategorikan sehat. Apalagi anak-anak dari daerah seberang, dari Seranau, bisa terpapar asap saat menyeberang menggunakan kelotok atau kapal. Coba evaluasi lagi jam masuk sekolah, khususnya bagi daerah yang terdampak kabut asap pekat,” ujarnya.

    Selain evaluasi kegiatan belajar mengajar, Halikinnor juga meminta pemerintah daerah mulai menyiapkan pembagian masker kepada masyarakat apabila kondisi kabut asap semakin pekat.

    “Kalau kondisi asap sudah mulai pekat, Dinas Kesehatan juga perlu mempertimbangkan pembagian masker kepada pengguna jalan dan terus mengimbau masyarakat agar menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya. (hgn)

  • Keterbatasan APBD Jadi Tantangan, Bupati Kotim Dorong Investasi dan Perkuat Lobi ke Pusat

    Keterbatasan APBD Jadi Tantangan, Bupati Kotim Dorong Investasi dan Perkuat Lobi ke Pusat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam melanjutkan pembangunan.

    Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Kotim Halikinnor memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari tambahan sumber pendanaan sekaligus mendorong masuknya investasi sebagai penopang pembangunan daerah.

    Langkah itu dilakukan sebagai pilihan yang harus ditempuh karena pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan kemampuan fiskal daerah di tengah menurunnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

    ”Saya mohon maaf karena beberapa waktu yang lalu saya lebih banyak berada di luar kota. Yang pertama, dalam rangka upaya pengobatan sekaligus pemeriksaan kesehatan,” katanya.

    ”Yang kedua, upaya mencari sumber-sumber pendanaan di pusat. Beberapa melalui rekan-rekan, teman-teman, termasuk saya minta bantuan ada teman di Gedung Bundar, di DPR RI, dan di Mabes Polri. Melalui jaringan pertemanan tersebut, mudah-mudahan ada beberapa kegiatan yang bisa kita wujudkan,” tambah Halikinnor.

    Hal tersebut disampaikan Bupati saat Coffee Morning bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan sejumlah pemangku kepentingan, Senin (3/8/2026).

    Halikinnor mengakui kondisi fiskal daerah saat ini cukup berat. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sejumlah pemerintah daerah di Indonesia yang mulai mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN).

    ”Saat ini kalau kita hanya menunggu dari kemampuan anggaran daerah, fiskal kita betul-betul sangat kesulitan. Bahkan ada daerah yang membayar gaji ASN saja sudah kesulitan,” ujarnya.

    Halikinnor menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kementerian Keuangan, nilai transfer dana alokasi umum ke daerah mengalami penurunan cukup signifikan.

    Jika sebelumnya mencapai sekitar Rp970 triliun, kini hanya sekitar Rp600 triliun. Meski pemerintah pusat berencana menambah anggaran pada perubahan APBN, dana tersebut akan diperebutkan oleh ratusan kabupaten, kota dan provinsi di seluruh Indonesia.

    “Informasi terbaru, di perubahan akan ditambah Rp92 triliun, yang akan diperebutkan oleh 416 kabupaten dan 93 kota, termasuk 38 provinsi. Inilah yang menjadi kesulitan kita dalam pembangunan,” katanya.

    Karena itu, Pemkab Kotim terus memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat agar berbagai program pembangunan tetap memperoleh dukungan pendanaan.

    Di sisi lain, pemerintah daerah juga membuka peluang seluas-luasnya bagi investor untuk menanamkan modal di Kotim.

    “Harapannya dengan membuka ruang investasi, daerah kita bisa lebih berkembang,” ucap Halikinnor.

    Ia menilai investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama ketika kemampuan APBD semakin terbatas.

    Karena itu, pemerintah daerah juga berupaya memperbaiki berbagai faktor pendukung yang menjadi pertimbangan investor, salah satunya melalui peningkatan konektivitas transportasi udara.

    Dengan beroperasinya Super Air Jet di Bandara Haji Asan Sampit per 12 Juni 2026 lalu, menjadi salah satu contoh hasil kolaborasi dan komunikasi yang dibangun bersama berbagai pihak.

    ”Alhamdulillah, yang kita kehendaki, Super Air Jet bisa landing di Bandara Haji Asan Sampit, dan alhamdulillah itu bisa setiap hari. Kita harapkan jadwal penerbangan beroperasi rutin, tidak delay, apalagi sampai cancel terbang,” katanya.

    Halikinnor juga berharap kelancaran transportasi udara dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk datang ke Kotim. Dengan akses yang semakin baik, mobilitas pelaku usaha maupun calon investor diharapkan semakin mudah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    Selain membahas pembangunan, Halikinnor mengatakan Coffee Morning yang kembali digelar setelah cukup lama vakum menjadi wadah memperkuat koordinasi antarlembaga.

    Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang untuk menyamakan langkah dalam menghadapi berbagai persoalan daerah.

    “Coffee morning ini sebenarnya hanya ajang silaturahmi, ngopi bersama, dan sarapan, supaya kita saling mengingatkan dan saling mengecek apakah semuanya masih sehat. Dengan acara seperti ini kita bisa bertemu karena hari-hari kita disibukkan dengan kegiatan masing-masing,” ujarnya.

    Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, pemerintah kecamatan hingga seluruh pemangku kepentingan termasuk juga kehadiran insan pers dari berbagai media yang aktif di Kotim akan memperkuat berbagai tantangan yang dihadapi Kotim.

    “Sekali lagi melalui acara Coffee Morning ini, saya minta kerja sama kita semua agar Kabupaten Kotawaringin Timur semakin maju, masyarakatnya semakin sejahtera, meski dengan segala keterbatasan. Saya yakin, sebagaimana moto Kotim Habaring Hurung (Gotong Royong), dengan kolaborasi, kerja sama, dan gotong royong, daerah Kotim bisa lebih berkembang maju,” tandasnya. (hgn)

  • 11 Titik Karhutla Membara di Kotim, Empat Titik Api Masih Aktif Sulit Dijangkau

    11 Titik Karhutla Membara di Kotim, Empat Titik Api Masih Aktif Sulit Dijangkau

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menunjukkan tanda mereda.

    Dari 11 titik kebakaran lahan yang terjadi pada Senin (3/8/2026), dilaporkan hingga malam ini, empat titik api masih aktif dan belum dapat dipadamkan karena berada di lokasi sulit dijangkau dengan akses yang sulit serta minim sumber air.

    Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, 11 titik kebakaran tersebar di Jalan Mohammad Hatta Jalur Lingkar Selatan dekat Gudang Yamahalub, Jalan Bumi Raya I, Jalan Tjilik Riwut KM 7, Jalan Tjilik Riwut KM 13.

    Kemudian, Jalan HM Arsyad KM 38 wilayah Desa Bagendang Hilir dan Desa Jaya Karet, Jalan Jenderal Sudirman KM 23, Jalan Jenderal Sudirman belakang SMAN 4 Sampit, Desa Camba Kecamatan Kotabesi, Desa Batuah Kecamatan Seranau, Kebun Praktik SMKN 4 Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, serta Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit yang sudah tiga hari ini berasap.

    Sebagian titik api berhasil dipadamkan. Namun, sejumlah lokasi masih mengeluarkan asap akibat bara api di bawah permukaan gambut belum sepenuhnya padam. Bahkan, beberapa titik kembali terbakar setelah sebelumnya dinyatakan padam.

    Wakil Koordinator III Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kotim, Rihel, mengatakan kondisi tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut KM 7 yang dalam sehari harus dilakukan pemadaman sebanyak dua kali.

    ”Sebagian titik lokasi sudah padam, tetapi masih ada lahan yang kondisinya berasap, seperti di Jalan Tjilik Riwut KM 13, Jalan HM Arsyad KM 38 dan di Jalan Tjilik Riwut KM 7. Hari ini saja sudah ditangani dua kali. Pagi hingga siang padam, sorenya api kembali aktif, malam ini padam tetapi masih berasap,” kata Rihel, Senin (3/8/2026).

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam menambahkan bahwa dari 11 lokasi kebakaran, masih terdapat empat titik yang belum dapat ditangani secara maksimal karena akses menuju lokasi sangat sulit.

    Keempat lokasi tersebut berada di Desa Camba Kecamatan Kotabesi, Desa Batuah Kecamatan Seranau, Kebun Praktik SMKN 4 Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, serta Desa Lampuyang.

    ”Di Camba api masih aktif, di Desa Batuah lokasinya jauh, perlu moda sungai atau posisi air surut, jadi petugas harus ekstra untuk mencapai lokasi. Di Desa Lampuyang lokasi lahan yang terbakar sudah tiga hari ini sulit ditempuh lewat jalur darat dan api cepat meluas karena angin kencang,” tambah Multazam.

    Water Bombing Jadi Opsi Terakhir

    Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengusulkan bantuan operasi pemadaman melalui helikopter water bombing.

    Langkah ini ditempuh apabila kebakaran terus meluas, sumber air sangat terbatas, dan lokasi kebakaran tidak memungkinkan dijangkau melalui jalur darat.

    Operasi pemadaman dari udara sebelumnya telah dilakukan di Kebun Praktik SMKN 4 Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu (2/8/2026).

    Dalam operasi tersebut, helikopter melakukan 12 kali pengeboman air untuk memadamkan titik api yang tidak dapat dijangkau kendaraan pemadam.

    ”Penanganan water bombing di Desa Eka Bahurui sekitar daerah Amin Klaru kemarin satu titik itu saja dilakukan 12 kali water bombing. Kalau memang lokasinya jauh, wilayahnya luas, mobil tangki dan peralatan sulit menjangkau ke titik lokasi, sumber air tidak ada, maka pilihan terakhir yang kita lakukan adalah meminta bantuan water bombing,” ujar Rihel.

    Sebelum bantuan helikopter diajukan, BPBD terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) guna memastikan api masih aktif dan berpotensi meluas.

    ”Jangan sampai kemarin terpantau masih ada api, ternyata hari ini sudah padam. Makanya harus dipastikan dulu melalui ground check bahwa apinya masih ada dan berpotensi melebar,” katanya.

    Gambut Dalam dan Minim Sumber Air Hambat Pemadaman

    Dalam acara Coffee Morning di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (3/8/2026), Rihel memaparkan berbagai kendala yang dihadapi personel BPBD selama menangani karhutla.

    Ia menjelaskan, sebelumnya kebakaran seluas sekitar delapan hektare di wilayah Ujung Pandaran berhasil dipadamkan oleh tim PT SJM. Selain itu juga terjadi kebakaran di wilayah Mentaya Hilir Utara.

    Namun, hingga kini masih terdapat titik api yang belum padam di kawasan Eka Bahurui, Kudamarleh, dan satu lokasi di belakang Jalur Lembur Kuring.

    “Lokasi kebakaran di belakang Jalan Lembur Kuring berada sekitar 800 meter hingga satu kilometer dari Jalur Lingkar Selatan. Jika ditempuh melalui jalur sungai, jaraknya mencapai sekitar enam kilometer,” ungkap Rihel.

    Meski terdapat jalur parit, kendaraan roda empat tidak dapat mencapai lokasi. Akses hanya bisa dilalui kendaraan roda dua maupun kendaraan roda tiga jenis tosa atau korsa.

    ”Mesin yang digunakan hanya mesin apung dan strategi yang kita lakukan adalah menggunakan sistem embung,” jelasnya.

    Rihel melaporkan, sejak Selasa hingga Sabtu pekan lalu kebakaran juga terjadi di kawasan Jalan Tjilik Riwut KM 7, KM 12, KM 13 hingga Jalan Jenderal Sudirman KM 13. Dalam proses pemadaman tersebut, Kapolres Kotim juga turut turun langsung membantu petugas di lapangan.

    Menurut Rihel, kendala terbesar yang dihadapi saat ini adalah minimnya sumber air. Hampir seluruh parit di sekitar lokasi kebakaran telah mengering sehingga petugas harus mengambil air dari lokasi yang cukup jauh.

    Selain itu, BPBD juga mengalami keterbatasan selang pemadam serta tingginya kebutuhan bahan bakar operasional.

    “Untuk BBM rata-rata sehari kurang lebih 100 liter Pertamax atau Pertalite karena semua unit rata-rata memakai bensin,” ujarnya.

    Rihel menambahkan kawasan KM 3, KM 7, KM 12 dan KM 13 Jalan Tjilik Riwut menjadi penyumbang asap pekat dalam beberapa hari terakhir.

    Ia mengaku turun langsung ke lapangan pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB dan mendapati api mulai membesar.

    “Memang kendalanya, gambut di sana lumayan dalam,” katanya.

    Kondisi gambut yang dalam membuat api di bawah permukaan tanah sulit dipadamkan sehingga api kembali aktif meski bagian atas lahan telah dinyatakan padam.

    “Kemungkinan besar, dan kami sampaikan secara jujur, para petugas juga kelelahan. Dari pagi sampai sore bahkan sampai malam karena sistem kerja kita menggunakan pola 12 jam. Dengan kondisi gambut yang dalam, pemadaman selama ini hanya mematikan api di permukaan atas saja,” ujarnya.

    BPBD kembali menjadwalkan ground check di empat titik yang masih mengeluarkan asap. Jika masih ditemukan bara api, seluruh unit yang tersedia akan digeser menuju lokasi tersebut.

    Rihel juga menilai penggunaan armada pemadam kebakaran untuk distribusi air bersih bukan solusi ideal karena berpotensi memengaruhi kualitas air bersih masyarakat.

    Ia mencontohkan kejadian pada 2021 atau 2022 ketika masyarakat mengeluhkan air bersih tercampur air parit akibat penggunaan armada damkar.

    Karena itu, BPBD mengusulkan agar armada milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim dapat dilibatkan dalam penanganan distribusi air bersih, salah satunya dengan membantu pengerukkan parit atau drainase yang masih dangkal sebagai cadangan sumber air terutama di jalan poros utama.

    “Selama ini sumber air di Jalan Ir Soekarno Jalur Lingkar Utara hanya ada di sekitar PDIP dan Jalan Jenderal Sudirman dekat Tahu Sumedang . Di Lingkar Selatan hanya ada di sekitar kantor Kecamatan MB Ketapang dan dekat SPBU KM 8. Akibatnya saat mengejar titik lokasi api, air di tangki lebih dulu habis karena harus bolak-balik mengambil air dengan jarak yang cukup jauh,” jelasnya.

    BPBD Hadapi Beban Ganda

    Di tengah situasi meningkatnya kejadian karhutla, personel BPBD juga harus berbagi tugas membantu penyaluran air bersih kepada masyarakat yang mulai terdampak kekeringan.

    Bersama Perumdam Tirta Mentaya, BPBD telah membantu penyaluran air bersih ke sejumlah desa di Kecamatan Teluk Sampit dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga masih menunggu bantuan satu unit mobil tangki dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat pelayanan distribusi air bersih.

    “Sudah ada beberapa desa Kecamatan Teluk Sampit dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang mengajukan permohonan air bersih. Sebagian sudah disuplai oleh tim Perumdam, namun berapa jumlah dan lokasi mana saja yang sudah menerima bantuan air bersih, Perumdam yang lebih mengetahui,” kata Rihel.

    Status Tanggap Darurat Berlaku Hingga 26 Agustus

    Rihel kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah meningkatkan status penanganan karhutla dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.

    Status siaga darurat yang sebelumnya berlaku selama 185 hari, terhitung sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026, ditingkatkan menjadi status tanggap darurat selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026 sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran yang diperkirakan meningkat pada puncak musim kemarau yang diprediksi hingga Oktober 2026.

    Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi vertikal pada Rabu (29/7/2026).

    Berdasarkan data BPBD Kotim per 1 Agustus 2026, telah terjadi 152 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 313,82332 hektare.

    Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menjadi wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 62 kejadian, disusul Kecamatan Baamang sebanyak 56 kejadian.

    Selain itu, BPBD juga mencatat sebanyak 588 titik panas (hotspot), dengan lonjakan tertinggi terjadi sepanjang Juli 2026 yang mencapai 331 hotspot.

    Data tersebut menunjukkan ancaman karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur masih sangat tinggi menjelang puncak musim kemarau.

    Pemerintah mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sebelum meluas. (hgn)

  • ”Ini Udah Ngawur”: Reaksi Keras Senayan Soroti Gugatan Rp104 Miliar Sasar Tiga Tokoh Sebabi

    ”Ini Udah Ngawur”: Reaksi Keras Senayan Soroti Gugatan Rp104 Miliar Sasar Tiga Tokoh Sebabi

    JAKARTA, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menuai sorotan tajam dari Gedung DPR RI, Senin (27/7/2026).

    Anggota wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, secara terbuka menyentil langkah hukum yang menyasar Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius tersebut.

    Menurutnya, perseteruan ini semestinya tidak perlu ditarik hingga ke meja hijau.

    ”Perusahaan, mohon maaf, harusnya duduk satu meja (dengan warga). Masa tokoh adat digugat? Ini sudah ngawur. Kalau ada permasalahan, lebih baik diselesaikan lewat musyawarah. Jangan sedikit-sedikit dihadapkan dengan aparat penegak hukum. Kasihan saudara-saudara kita,” ujarnya.

    Terkait tindak lanjut ke kepolisian daerah, hal ini tak lepas dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026.

    Bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur, rapat tersebut mendesak Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara pidana terkait konflik agraria struktural serta mencegah kriminalisasi warga.

    Merespons dorongan itu, Sigit menyebut pihaknya sudah mengambil langkah administratif, meski diiringi nada kehati-hatian karena banyaknya aduan yang masuk ke Senayan.

    ”Surat (rekomendasi) sudah kami proses. Di sini antrean [pengaduan] memang banyak sekali, jadi mudah-mudahan ini bisa segera kami tindak lanjuti agar nanti bisa membantu,” katanya.

    Fakta hukum memperlihatkan dua jalur yang berbeda koridor. Rekomendasi parlemen tersebut menyoroti perkara pidana.

    Sementara itu, gugatan PT BAP terhadap tiga tokoh Sebabi murni bergulir di ranah perdata.

    Meski berbeda koridor, keduanya bermuara dari akar konflik agraria yang serupa. Sigit sendiri saat ini bertugas di Komisi XII, bukan Komisi III.

    Kritik tajam Sigit terhadap perkara ini bukanlah yang pertama. Kurang dari tiga pekan sebelumnya, tepatnya pada 9 Juli 2026, ia melontarkan pandangan serupa.

    Dia menjadikan kasus di Kotawaringin Timur ini sebagai contoh ketimpangan hukum yang dihadapi masyarakat adat.

    Meski tidak menyebut nama perusahaan secara spesifik, Sigit menyatakan ada Damang, Kepala Desa, dan anggota DPRD yang digugat perdata dengan tuntutan menembus Rp100 miliar atas dasar asumsi sepihak bahwa mereka menggerakkan aksi protes warga.

    Gugatan PT BAP terhadap tiga tokoh Sebabi teregister dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt masih berjalan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sesuai jadwal, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembuktian saksi dan ahli pada 12 Agustus 2026 mendatang. (ign)

  • Disebut Pemain Besar, Didakwa Kurir Rp5 Juta: Sidang Sabu 1,8 Kg Kotim Enam Kali Buntu

    Disebut Pemain Besar, Didakwa Kurir Rp5 Juta: Sidang Sabu 1,8 Kg Kotim Enam Kali Buntu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Muhammad Irfangul Ihsan memilih bungkam ketika wartawan menanyakan nasib sidangnya yang kembali tertunda, Selasa (28/7/2026) lalu.

    Mengenakan kemeja batik lengan panjang bermotif paduan putih, biru, dan oker, ia melangkah kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Sampit dengan raut wajah datar mengabaikan pertanyaan.

    Dari arah ruang tunggu, beberapa tahanan lain memanggilnya dengan sapaan akrab, “Iksan”.

    Hari itu, sidang pembacaan tuntutan atas dugaan peredaran 1,8 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi yang menjeratnya kembali urung terlaksana.

    Perkara bernomor 236/Pid.Sus/2026/PN Spt ini genap enam kali bersidang tanpa satu pun agenda yang tuntas sesuai jadwal sejak perdana digelar pada 23 Juni 2026.

    Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit merekam rincian penundaan tersebut.

    Sidang pertama pada 23 Juni beragenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan, tetapi ditunda dengan alasan pembuktian belum siap.

    Sidang kedua dan ketiga, pada 30 Juni dan 7 Juli, beragenda pembuktian dari penuntut umum dan ditunda dengan alasan serupa.

    Ketidaksesuaian catatan muncul pada sidang keempat, 14 Juli. Agenda sidang saat itu tetap pada tahap pembuktian, namun alasan penundaan sudah bergeser menjadi tuntutan belum siap.

    Dua sidang berikutnya, 21 Juli dan 28 Juli, diagendakan khusus untuk pembacaan tuntutan dan keduanya batal dengan alasan yang sama: tuntutan belum siap.

    Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, salah satu dari tiga jaksa yang menangani perkara ini, menyatakan timnya masih menyusun dokumen tersebut.

    ”Iya, tinggal menunggu penyusunan tuntutan untuk terdakwa,” kata Andep.

    Perkara ini berawal dari penangkapan Muhammad Irfangul di rumahnya, Jalan Jenderal Sudirman Km. 38, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, pada 14 Februari 2026.

    Saat penangkapan diumumkan akhir Februari 2026, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, menyebut peran terdakwa signifikan dalam jaringan peredaran narkotika di Kotim, melampaui posisi pemain kecil.

    Sementara itu, surat dakwaan yang kini diuji di persidangan menempatkan Muhammad Irfangul sebagai perantara dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang sudah diterima oleh terdakwa.

    Ia didakwa menerima pasokan dari sosok bernama Budi, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

    Merujuk jadwal SIPP, sidang berikutnya akan digelar Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan.

    Apabila kembali tertunda, ini akan menjadi penundaan ketiga kalinya berturut-turut khusus untuk agenda penuntutan sejak pertama kali dijadwalkan pada 21 Juli lalu. (ign)