Penulis: Gunawan

  • Sisi Buta Pengawasan BBM di Kotim: Tiga Puluh Tiga Barcode dan Empat Instrumen yang Diabaikan

    Sisi Buta Pengawasan BBM di Kotim: Tiga Puluh Tiga Barcode dan Empat Instrumen yang Diabaikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebelum sejumlah poin kesimpulan rapat disepakati. Rapat yang semula dipimpin Rimbun, Ketua DPRD Kotim, dilanjutkan oleh Kurniawan Sekretaris Komisi II DPRD Kotim.

    Selama kurang lebih empat jam, rapat kerja berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Rabu, 26 Agustus 2026, pimpinan rapat akhirnya membacakan kesimpulan pertama, meminta Pertamina dan instansi migas menyerahkan data distribusi serta kuota BBM untuk Kotawaringin Timur kepada pemerintah daerah demi transparansi.

    Semua pihak yang hadir di ruangan itu menyatakan sepakat.

    Begitu forum bubar, rentetan pertanyaan diajukan Jurnalis kepada Sales Branch Manager Fuel Kalteng II Pertamina Patra Niaga, Lucky Haryanto.

    Saat ditanya angka kuota riil Kotim, jawabannya berlapis. Kuota disebut mencukupi, datanya sudah dipegang masing-masing pemerintah daerah, dan kewenangan penetapannya ada di BPH Migas.

    Ketika didesak, ia meminta permohonan resmi diajukan kepada Pertamina atau BPH Migas dengan alasan data tidak bisa diserahkan begitu saja. Padahal, jurnalis sudah lebih dulu mengonfirmasi hal ini kepada BPH Migas dan justru diarahkan kembali ke Pertamina.

    Dua kenyataan yang saling bertolak belakang mencuat dari situasi ini. Pertama, apabila data kuota memang sudah dipegang pemerintah daerah, kesimpulan rapat yang meminta Pertamina menyerahkan data tersebut menjadi kehilangan relevansi. Salah satu dari dua pernyataan itu tidak akurat.

    Kedua, angka yang diminta sejatinya bukan rahasia perusahaan. BPH Migas secara berkala mengumumkan SK Penetapan Kuota JBT per Kabupaten/Kota, SK Penetapan Kuota JBKP per Kabupaten/Kota, dan Daftar Sub Penyalur di situs resminya sebagai informasi publik. Dokumen itu bukan informasi yang harus dimohonkan secara khusus.

    Forum Keempat dalam Lima Bulan

    Pertemuan rapat kerja yang berakhir menjelang adzan magrib itu, bukanlah panggung perdana yang membahas persoalan ini.

    DPRD Kotim melalui Komisi II sudah memanggil Pertamina pada 20 April 2026 untuk mencari jalan agar petani tetap mendapat BBM bersubsidi di tengah masifnya pelangsiran.

    Kala itu, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, menyebut antrean mengular karena konsumen industri ikut memburu BBM di SPBU akibat harga bensin industri yang mencapai Rp30 ribu hingga Rp34 ribu per liter.

    Rangkaian berlanjut pada 18 Mei saat DPRD melakukan inspeksi mendadak ke SPBU Samuda.

    Tiga hari berselang, pada 21 Mei, Komisi II kembali membahas skema khusus solar untuk petani.

    Forum itu mengungkap laporan pembelian biosolar oleh pelangsir sekitar Rp300 ribu per jeriken, yang kemudian dijual ke petani menembus angka di atas Rp1 juta.

    Bupati Kotim Halikinnor kemudian merespons pada 3 Agustus, menyatakan akan memanggil Pertamina dan mengajukan tambahan kuota bila pasokan memang berkurang.

    Lima bulan bergulir dengan empat forum resmi. Alasan pemicu antrean terus berganti: konsumen industri, disparitas harga, panic buying, hingga pelangsiran. Kesimpulannya nyaris monoton, bermuara pada pengawasan bersama.

    Kali ini, wujudnya berupa pembentukan satuan tugas, penyusunan surat edaran pemerintah daerah, serta permintaan perluasan pasokan Pertashop ke pedalaman.

    Satgas sendiri tidak tertuang sebagai instrumen dalam regulasi migas mana pun. Sebaliknya, instrumen sah yang sudah diatur negara justru luput dieksekusi.

    Alat Pertama: Batas 50 Liter yang Dipangkas Jadi 30

    Negara sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026 untuk mengendalikan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.

    Aturan ini sangat rinci. Pembelian Pertalite kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, dipatok maksimal 50 liter per hari.

    Untuk biosolar, jatah roda empat pribadi 50 liter, angkutan umum roda empat 80 liter, dan angkutan roda enam atau lebih mencapai 200 liter per hari.

    Keputusan ini juga mempertegas mekanisme bahwa kelebihan pembelian dilayani dengan harga nonsubsidi dan dikategorikan sebagai jenis bahan bakar umum.

    Pertamina memegang kewajiban mencatat nomor polisi setiap transaksi dan menyetor laporan setiap tiga bulan.

    Kenyataannya, Lucky Haryanto menyodorkan angka berbeda. Ia menyebut kendaraan roda empat kini dibatasi maksimal 30 liter dan roda dua maksimal 5 liter demi mengurai antrean. Langkah ini diklaim sebagai hasil kesepakatan bersama pihak terkait.

    Angka 30 liter itu memangkas 20 liter dari plafon nasional.

    Sepanjang rapat, tidak ada yang mempertanyakan dasar hukum pemangkasan tersebut, siapa pihak yang menetapkan kesepakatan, batas waktu pemberlakuannya, hingga alasan mekanisme kelebihan pembelian dengan harga nonsubsidi tidak dijalankan sesuai instruksi BPH Migas.

    Dampaknya langsung terasa di jalanan. Pengendara yang terpaksa pulang dengan tangki separuh kosong akan kembali antre keesokan harinya atau berburu SPBU lain pada hari yang sama. Antrean tidak pernah hilang. Siklusnya sekadar berputar lebih cepat.

    Alat Kedua: Kunci Subpenyalur di Tangan Bupati

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, mengambil porsi terpanjang untuk membeberkan rentetan hal yang tidak bisa dilakukan pemerintah daerah.

    Pemda, jelas Rody, tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi bagi pelangsir yang membawa BBM subsidi dari kota ke pedalaman. Penjualan BBM subsidi mutlak berada di lembaga penyalur resmi.

    Ia memperingatkan, bupati bisa terseret kasus hukum berdasarkan Undang-Undang Migas jika menerbitkan rekomendasi semacam itu, mengacu pada peristiwa yang menurutnya pernah terjadi di Lamandau.

    Sebagian besar penjelasan tersebut bersandar pada aturan yang benar. Namun, narasi itu mengabaikan keberadaan pintu legal yang kuncinya dipegang langsung oleh bupati.

    Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil telah resmi mencabut aturan lama tahun 2015.

    Subpenyalur dalam regulasi ini bukanlah pengecer yang dilegalkan. Mereka adalah perwakilan kelompok konsumen di kecamatan yang belum tersentuh penyalur resmi.

    Mekanismenya bersifat tertutup, murni tanpa transaksi jual beli komersial, dan ongkos angkutnya ditetapkan langsung oleh bupati.

    BPH Migas bahkan memperpanjang masa transisi skema ini hingga 30 September 2025 melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025. Tenggat perpanjangan itu sudah berlalu hampir setahun.

    Perwakilan Pertamina Patra Niaga dalam rapat sempat menyinggung skema subpenyalur sebagai opsi yang bisa didalami bagi wilayah 3T.

    Ia menyebut skema penunjukan BPH Migas ini sudah berjalan di Sumatera, tetapi belum diterapkan di wilayah ini.

    Namun tanpa penetapan resmi dari bupati, termasuk rumusan ongkos angkutnya, skema tersebut dipastikan tidak akan berjalan di Kotim.

    Alat Ketiga: Surat Rekomendasi Tanpa Evaluasi

    Pemerintah daerah, menurut Rody, sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi bagi UMKM, transportasi sungai, dan petani agar mendapat BBM bersubsidi tanpa harus antre melalui instansi pembina masing-masing.

    Skema ini memiliki payung hukum berupa peraturan BPH Migas tentang penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP, yang kini memfasilitasi proses penerbitan secara elektronik.

    Hal menarik muncul ketika Rody sendiri mengakui bahwa skema ini masih perlu dikonfirmasi ke Pertamina, apakah berjalan mulus di lapangan atau masih bermasalah. Artinya, instrumen ini sudah digunakan tanpa pernah ditakar keberhasilannya.

    Berapa banyak rekomendasi yang terbit tahun ini, total volume BBM yang menyertainya, hingga porsi yang benar-benar dilayani SPBU, tidak dibahas dalam forum yang menghabiskan waktu berjam-jam tersebut.

    Alat Keempat: Ancaman Pidana yang Terhenti pada Tilang

    Ancaman pidana dalam penyalahgunaan BBM tidak bisa lagi ditepis dengan dalih Pertalite bukan barang subsidi.

    Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Jerat ini berlaku bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau yang penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Frasa terakhir ini secara hukum mencakup Pertalite.

    Polres Kotim sempat menggelar razia di sejumlah SPBU di Sampit pada 8 Mei 2026 dan mengamankan delapan mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

    Petugas juga menemukan modus pelat nomor palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem agar pelaku mendapatkan barcode berbeda.

    Kapolres saat itu menyatakan kendaraan diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut demi menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. Sejumlah media belakangan memberitakan delapan kendaraan tersebut hanya dikenai sanksi tilang.

    Delapan hari sebelumnya, kabupaten tetangga mencatat hasil yang bertolak belakang.

    Polres Kotawaringin Barat mengamankan lima orang di sebuah SPBU di Kecamatan Arut Selatan pada 30 April 2026.

    Tiga orang merupakan pengetap, sementara dua lainnya berstatus operator SPBU. Mereka memodifikasi tangki kendaraan dan memakai lebih dari satu barcode.

    Bukti yang disita meliputi tiga ponsel yang masing-masing menyimpan empat, 20, dan sembilan barcode program Subsidi Tepat, serta satu unit mesin pompa.

    Tiga puluh tiga barcode bersarang dalam tiga ponsel

    Kasus di Pangkalan Bun ini menunjukkan celah pada tiga klaim yang disampaikan pihak-pihak terkait pada hari itu.

    Pertama, Pertamina mengklaim sistem tidak memungkinkan kendaraan mengisi berulang karena barcode yang sama akan berubah warna kuning lalu terblokir.

    Argumen ini mungkin benar untuk satu barcode, tetapi menemui jalan buntu saat berhadapan dengan 33 barcode.

    Kedua, pihak SPBU menyatakan tidak berwenang menolak pembeli selama barcode terbaca aktif dan sesuai kendaraan, serta tidak bisa mendeteksi barcode kloningan.

    Kenyataannya di Pangkalan Bun, praktik penyimpangan itu terbongkar berkat laporan warga, bukan temuan sistem.

    Ketiga, Hiswana Migas menyebut bahwa sepanjang pantauan mereka tidak ada permainan, serta menjanjikan sanksi tegas jika ada laporan. Berbanding terbalik dengan itu, dua dari lima orang yang diamankan di Kobar justru berstatus sebagai operator SPBU.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor mengungkap bahwa sekitar 20 hingga 30 orang melaporkan barcode mereka dipakai orang lain.

    Ia memberi contoh kasus, seorang pemilik barcode menetap di Samuda, tetapi riwayat transaksinya tercatat di Jalan Sudirman, Sampit. Tidak satu pun dari puluhan laporan ini yang dikonfirmasi status penyelesaiannya di forum tersebut.

    Saling Lempar Wewenang

    Fakta yang paling gamblang dari rapat tersebut bukan menyoal siapa yang bersalah, melainkan mempertontonkan ketiadaan pihak yang merasa memiliki wewenang.

    Pertamina bersikukuh kewenangannya sebatas pengawasan di dalam area SPBU. Begitu kendaraan keluar, peruntukan BBM bukan lagi ranah mereka.

    Hiswana Migas menyuarakan hal senada, menyebut distribusi pasca-SPBU di luar kendali organisasi. Pihak SPBU pun beralasan mereka tidak punya hak menolak konsumen dengan barcode sah.

    Saat peserta forum menyinggung soal laporan pelangsir yang membawa senjata tajam di SPBU Pelantaran, Pertamina menjawab bahwa petugas SPBU hanya sebatas melarang dan mengimbau. Selebihnya, hal itu harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

    Pemerintah daerah pun menarik diri dari garis depan pengawasan. Rody menjelaskan fungsi pengawasan BBM telah beralih ke perangkat ESDM Provinsi Kalimantan Tengah semenjak kewenangan itu ditarik pada 2016.

    Sejak tahun itu pula, daerah tidak pernah lagi membentuk tim penertiban distribusi. Menariknya, perangkat provinsi yang disebut memegang kewenangan tersebut tidak terdengar menyampaikan penjelasan sepanjang forum.

    Satu-satunya pihak yang secara terbuka menyatakan kesiapan adalah perwakilan SPBU Mentaya, Nadiyansyah. Ia menyatakan dukungan dan berterima kasih apabila aparat bersedia kembali menggelar pengawasan bersama secara langsung di lokasi SPBU seperti pada masa lalu.

    Solusi Pertashop yang Menjauhi Akar Masalah

    Kesimpulan kedua rapat mendesak Pertamina mendistribusikan pasokan BBM ke Pertashop di wilayah pedalaman.

    Perwakilan Pertamina menyebut baru ada sekitar 13 Pertashop resmi yang melayani 17 kecamatan di Kotim. Ia mengakui jumlah kelembagaan penyalur ini masih kurang dan membuka peluang bagi investor baru.

    Akhyannoor berharap ekspansi ini dapat dimaksimalkan di wilayah selatan dan pedalaman untuk meredam harga eceran di daerah seperti Antang Kalang yang bisa menembus Rp25 ribu per liter.

    Namun, solusi ini membentur realitas: Pertashop tidak menjual produk yang memicu lonjakan harga di pedalaman.

    Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, saat menjawab sorotan DPR pada November 2025, secara gamblang menjelaskan bahwa aturan yang berlaku membatasi Pertashop hanya untuk menjual BBM nonsubsidi.

    Sejak harga Pertamax naik pada 10 Juni 2026, model bisnis Pertashop sedang goyah. Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia merilis laporan bahwa penjualan Pertamax anjlok pada rentang 50 hingga 60 persen, memaksa ratusan gerai berhenti beroperasi.

    Dalam rapat, seorang peserta mengungkap adanya Pertashop di Kotim yang kini mangkrak ditumbuhi rumput liar, serta melempar dugaan tentang pasokan yang dialihkan di tengah jalan.

    Pertamina menjawab dugaan itu dengan riwayat kelangkaan stok Pertamax pada 2025 yang membuat sebagian pengelola kehilangan kepercayaan.

    Klaim kedua belah pihak bisa saja benar. Namun, perdebatan itu gagal menjawab satu substansi utama: bagaimana gerai yang dilarang keras menjual bensin subsidi diharapkan menolong warga pedalaman yang terbebani harga eceran Rp25 ribu per liter.

    Angka yang Tertahan di Ruang Rapat

    Klaim bahwa kuota telah mencukupi berulang kali digaungkan sepanjang rapat. Sayangnya, klaim itu tidak pernah dikawal oleh pemaparan angka yang bisa diuji langsung oleh publik.

    Rody sempat menyebut kuota Pertalite berada di kisaran 1.900-an dan diproyeksi mampu memasok hingga 38 SPBU, meski di lapangan hanya ada sekitar 31 SPBU yang beroperasi.

    Angka itu meluncur dengan nuansa keraguan, tanpa dipertegas apa satuan pengukurannya.

    Angka yang bisa dihitung secara matematis justru datang dari Pertamina. Stok Pertalite di Depot Sampit tercatat 3.165 kiloliter dengan asumsi ketahanan sekitar sembilan hari.

    Merujuk pada data itu, kebutuhan harian Pertalite untuk Kotim dan Katingan berada di kisaran 350 kiloliter. Angka ini sejalan dengan paparan Pertamina bahwa pasokan per SPBU berkisar antara 8 hingga 24 kiloliter.

    Data biosolar memperlihatkan selisih konsumsi yang lebih mencolok. Stok 3.637 kiloliter diproyeksi hanya bertahan lima hari. Artinya, serapan harian menyentuh angka 725 kiloliter, atau dua kali lipat lebih besar dari kebutuhan Pertalite.

    Angka ini memotret daerah yang denyut ekonominya digerakkan oleh mesin diesel, sekaligus menjelaskan sebagian alasan mengapa pusaran antrean solar tidak pernah surut.

    Konteks yang lebih luas di tingkat nasional sebenarnya tersedia, dan diungkap ke publik pada hari yang sama.

    Pertamina mengerek harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter pada 10 Juni 2026 untuk Jakarta dan sekitarnya, sementara harga Pertalite dan biosolar ditahan di angka Rp10.000 dan Rp6.800.

    Selisih antara Pertalite dan Pertamax melebar dari sekitar Rp2.300 menjadi Rp6.250 hanya dalam semalam.

    Kepala BPH Migas Wahyudi Anas merinci dampaknya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu, 26 Agustus 2026.

    Penyaluran Pertalite naik 9,19 persen setelah 10 Juni, berlanjut naik 12,92 persen sepanjang Juli, dan bertahan di rata-rata 84.368 kiloliter per hari pada Agustus meskipun Pertamax telah turun ke Rp15.950.

    Fenomena ini diakuinya sebagai perpindahan konsumsi. Sementara itu, penyaluran solar subsidi merangkak naik 15,10 persen pada Agustus sejalan dengan eskalasi aktivitas logistik.

    Dua rapat yang digelar di Jakarta dan Sampit membahas persoalan yang identik di hari yang sama. Namun di Sampit, solusi angka yang ditawarkan sekadar penambahan kuota sebesar tiga persen untuk periode Oktober hingga Desember.

    Absennya Pejabat Kunci

    Menjelang forum berakhir, seorang peserta menyoroti persoalan di salah satu SPBU yang disebut warga memberlakukan sistem nomor antrean, di mana warga tanpa nomor dilaporkan ditolak petugas.

    Ia bermaksud mengonfirmasi masalah tersebut, mengklaim memiliki tiga orang saksi dan bukti foto, tetapi perwakilan SPBU yang bersangkutan tidak hadir.

    Akhyannoor turut menyoroti ketidakhadiran sejumlah pejabat dari instansi yang diundang secara resmi oleh Komisi II, mencakup kepolisian, kejaksaan, hingga kepala dinas terkait.

    Pimpinan rapat mencatat fakta lapangan bahwa dari sejumlah SPBU yang bersedia hadir, mereka hanya mengutus perwakilan bawahan, bukan level manajer pengambil keputusan.

    Mengawasi Antrean, Bukan Sasaran

    Sesaat sebelum rapat ditutup, pimpinan rapat Kurniawan, melontarkan teguran keras. Ia mendesak semua pihak memosisikan diri sebagai warga yang harus ikut mengantre 15 hingga 20 menit, serta meminta Pertamina turun langsung merasakan antrean itu, bukan sebatas menanti laporan.

    Tiga poin kesimpulan dibacakan Kurniawan. Pertama, Pertamina dan instansi Migas diminta menyampaikan data distribusi serta kuota BBM kepada pemerintah daerah Kotim.

    Kedua, untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah pedalaman, Pertamina diminta mendistribusikan BBM ke Pertashop yang berada di daerah pedalaman.

    Ketiga, Pemerintah daerah diminta menerbitkan surat edaran dan membentuk tim satuan tugas atau satgas penanganan BBM, khususnya untuk mengawasi distribusi BBM, mencegah pelangsiran, serta mengawasi petugas SPBU yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Setelah dibacakan, semua pihak menyatakan sepakat, dan rapat resmi ditutup. Satgas akan dibentuk. Surat edaran pemerintah daerah akan disusun.

    Namun ironisnya, data mengenai kuota riil Kotim, realisasi penyalurannya, dan sebaran alokasi per SPBU tetap terkunci di dalam ruangan itu, meskipun kesimpulan rapat memerintahkannya untuk diserahkan.

    Tanpa transparansi angka-angka tersebut, satuan tugas yang dibentuk kelak hanya bisa bekerja mengawasi panjangnya antrean. Bukan melacak ke mana sebenarnya lebih dari satu juta liter bahan bakar itu mengalir setiap harinya. (hgn/ign)

  • Karhutla Berulang, Sumber Air Sulit Didapat, DSDABMBKPRKP Kotim Lakukan Pengerukan untuk Embung Air dan Sekat Bakar

    Karhutla Berulang, Sumber Air Sulit Didapat, DSDABMBKPRKP Kotim Lakukan Pengerukan untuk Embung Air dan Sekat Bakar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan sejumlah strategi yang dinilai efektif untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di sejumlah titik lokasi kebakaran yang terus berulang, salah satunya dengan metode sekat bakar.

    Selain memblokade titik api agar tak meluas, masalah terbatasnya mencari sumber air untuk pemadaman juga dilakukan dengan pengerukan pada sejumlah titik parit atau drainase yang dijadikan embung air.

    Untuk mendukung langkah tersebut, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim mengerahkan ekskavator untuk melakukan pengerukan di sejumlah lokasi, baik membuat sekat bakar pada lokasi lahan yang terbakar maupun memperdalam parit atau drainase yang dangkal sebagai sumber air untuk pemadaman.

    Salah satu pengerjaan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 8, Rabu (26/8/2026). Ekskavator dikerahkan untuk membuat sekat bakar pada lokasi lahan yang kembali terbakar.

    Kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7 dan Kilometer 8 menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena kebakaran lahan di kawasan tersebut terus berulang dalam hampir satu bulan terakhir. Meskipun pemadaman telah beberapa kali dilakukan, titik kebakaran kembali muncul.

    Upaya penanganan kebakaran di lahan gambut tidak cukup hanya dilakukan dengan memadamkan api ketika kebakaran terjadi.

    Pembatasan terhadap pergerakan api dinilai efektif diperlukan agar kebakaran tidak semakin meluas.

    Melalui metode sekat bakar, ekskavator digunakan untuk membuat kerukan pada lahan yang terbakar.

    Kerukan tersebut berfungsi sebagai batas untuk menghambat pergerakan api dari area yang terbakar menuju bagian lahan lainnya.

    Kepala DSDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama mengatakan pihaknya siap mendukung penanganan karhutla yang dilakukan pemerintah daerah dengan mengerahkan sarana dan alat berat yang dimiliki.

    ”Pada intinya kami siap mendukung pelaksanaan penanganan karhutla di Kotim,” kata Mentana saat memastikan alat berat beroperasi di lokasi kebakaran lahan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 8, Rabu (26/8/2026).

    Ekskavator lengkap dengan operator dikerahkan untuk menangani pembuatan sekat bakar dengan panjang kurang lebih satu kilometer.

    Pengerjaan tersebut diarahkan untuk membantu membatasi area kebakaran sehingga api tidak semakin mudah menjalar ke bagian lahan lainnya.

    Langkah ini juga diharapkan memudahkan petugas dalam melakukan penanganan apabila api kembali muncul di sekitar lokasi.

    Selain pengerjaan sekat bakar, DSDABMBKPRKP Kotim juga mendapat tugas mendukung penyediaan sumber air untuk operasi pemadaman.

    Keterbatasan sumber air menjadi salah satu persoalan yang dihadapi petugas di lapangan.

    Karena itu, pengerukan tidak hanya dilakukan pada lahan yang terbakar, tetapi juga diarahkan pada parit dan drainase yang berpotensi dijadikan sumber air.

    Pengerukan parit atau drainase dilakukan di 12 titik  yang tersebar di beberapa lokasi, yakni dua titik di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9 dan Kilometer 10, dua titik di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, lima titik di Jalan Ir. Soekarno atau Lingkar Utara, dua titik di Jalan Moh. Hatta atau Lingkar Selatan, serta satu titik di Jalan Bawi Jahawen dekat Jalan Pelita Barat.

    Pengerukan tersebut bertujuan membuat embung air baru maupun memperdalam embung lama yang sudah mengering agar kembali dapat dimanfaatkan.

    ”Pengerukan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi di lapangan dan kesiapan alat berat,” katanya.

    Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan, Drainase dan Pertamanan DSDABMBKPRKP Kotim Suhardiyono menambahkan pengerukan untuk membuat embung air sebelumnya sudah dilakukan di Jalan Bawi Jahawen, tepatnya di simpang Jalan Pelita Barat.

    Di lokasi tersebut, pengerukan telah dilakukan sepanjang delapan meter. Namun, pekerjaan belum dapat dilanjutkan karena material lumpur kembali menutup saluran yang telah dikeruk.

    ”Pengerukan parit untuk embung di Jl Bawi Jawahen simpang Jalan Pelita Barat pagi tadi sudah dikerjakan sepanjang 8 meter. Namun, saluran airnya tidak bisa dilanjutkan karena lumpurnya balik lagi,” jelas Suhardiyono.

    Kemudian, pengerukan diarahkan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 8 untuk membantu pembuatan sekat bakar di lokasi lahan yang terbakar.

    Dengan metode tersebut, pengerukan pada lahan memiliki fungsi berbeda dengan pengerukan parit.

    Pada lahan terbakar, kerukan dibuat sebagai sekat untuk membatasi pergerakan api. Sedangkan pengerukan parit atau drainase dilakukan untuk memperdalam saluran dan menciptakan tampungan air yang dapat digunakan saat proses pemadaman.

    Namun, pengerahan alat berat sempat menghadapi kendala teknis. Suhardiyono mengatakan alat berat yang digunakan saat ini harus menjalani perbaikan akibat adanya komponen yang mengalami kerusakan.

    ”Kemarin sore alat berat dalam perbaikan. Mulai pagi ini ekskavator kembali beroperasi untuk mengeruk parit di Jalur Lingkar Utara dekat persimpangan Jalan Bumi Raya,” pungkas Suhardiyono. (hgn/ign)

  • Setelah Mobil Lenyap dari Bukti, Kini Denda Rp1 Miliar Raib dari Vonis Intan

    Setelah Mobil Lenyap dari Bukti, Kini Denda Rp1 Miliar Raib dari Vonis Intan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Putusan Pengadilan Negeri Sampit mengunci nasib Intan Nuraini binti Usman pada hukuman 10 tahun penjara.

    Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan kurungan badan yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara peredaran sabu seberat 49,27 gram.

    Namun, dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mengungkap fakta baru. Denda Rp1 miliar yang sebelumnya membayangi Intan tidak muncul dalam enam poin amar putusan.

    Vonis tanpa Denda

    Ketiadaan beban denda itu berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Ikrima Asya Wirantami bersama Yuliati dan Dyah Ayu Purwati.

    Tim jaksa sebelumnya meminta majelis menghukum Intan dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    Pada amar putusan yang diberitahukan Selasa, 18 Agustus 2026, majelis hakim melompat dari penetapan status barang bukti menuju pembebanan biaya perkara.

    Majelis hanya mewajibkan Intan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Nominal ini lebih kecil dari Rp5.000 yang semula diajukan JPU dalam tuntutannya.

    ”Menyatakan Terdakwa Intan Nuraini binti Usman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” demikian bunyi amar putusan yang tercatat dalam SIPP PN Sampit.

    Selain menetapkan pidana badan, majelis memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Intan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memerintahkan Intan tetap berada dalam tahanan.

    Status Barang Bukti

    Terkait penetapan barang bukti, putusan majelis sejalan dengan rincian yang diajukan JPU.

    Satu paket kristal sabu dengan berat bersih 49,27 gram, gumpalan tisu putih, dan bekas lilitan lakban cokelat diputuskan untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu telepon genggam iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara.

    Mobil Daihatsu Sigra, iPad, serta rentetan perhiasan yang sempat digadaikan Intan sebagai jaminan transaksi tetap tidak tercantum dalam daftar tersebut, sama persis seperti ketiadaannya saat perkara ini masih berada di tahap tuntutan.

    Dua Aktor Utama Tak Tersentuh

    Perkara ini bermula pada 14 April 2026 ketika Dina mendatangi tempat kerja Intan dengan membawa pesanan sabu sekitar 20 gram.

    Permintaan itu berubah menjadi 50 gram seharga Rp120 juta saat keduanya bertemu calon pembeli, yang belakangan diketahui sebagai anggota kepolisian yang menyamar.

    Demi memenuhi pesanan tersebut, Intan mendatangi Sani dan menyerahkan seluruh aset berharganya sebagai jaminan untuk mendapatkan sabu.

    Sani menjanjikan komisi Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Begitu penyerahan barang terjadi di depan Alfamart Jalan Kembali, pembeli mengembalikan bungkusan tersebut dan meminta Intan membukanya sendiri.

    Setelah isinya terbukti kristal sabu, Intan langsung diringkus. Sani yang menunggu tidak jauh dari lokasi memacu sepeda motornya melarikan diri.

    Hingga vonis dijatuhkan, baik Sani maupun Dina sama sekali tidak disebutkan dalam amar putusan SIPP, melanjutkan status keduanya yang belum diketahui keberadaannya sejak rumusan dakwaan disusun. (ign)

  • Jejak Api PT NSP dan Siklus Kebal Sanksi: Saat Hukum Karhutla Tersendat di Gerbang Korporasi

    Jejak Api PT NSP dan Siklus Kebal Sanksi: Saat Hukum Karhutla Tersendat di Gerbang Korporasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rekam jejak PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dalam urusan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang bagai siklus.

    Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini pernah disegel pemerintah pada akhir Agustus 2015.

    Namanya kembali muncul dalam daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada 2019.

    Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi PT NSP kembali berstatus sebagai satu dari empat korporasi yang diselidiki Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

    Rentang waktu sebelas tahun mencatat tiga kali perusahaan ini masuk radar aparat. Namun, publik tidak pernah mendapat jawaban terang tentang bagaimana dua penyegelan pertama itu berakhir.

    Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung penuh langkah kepolisian menindak perusahaan yang terbukti membiarkan atau membakar lahan.

    Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh tumpul ke atas. Korporasi harus tersentuh hukum apabila ditemukan unsur pidana atau kelalaian.

    ”Ya, kita minta penegak hukum serius untuk menangani itu dan juga ini nantinya jangan sampai tidak transparan,” kata Rimbun.

    Rimbun menyebut indikasi penyelidikan aparat penegak hukum saat ini telah mengarah ke sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim.

    Salah satunya, sebagaimana diungkap Polda Kalteng, adalah PT NSP, entitas anak di bawah bendera NSS Group.

    DPRD Kotim mendesak proses hukum ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan.

    ”Kita tidak juga ingin memihak siapa pun. Kalau ada masyarakat yang sengaja menimbulkan api atau menimbulkan kebakaran, ya perlu ditindak,” tegasnya.

    Prinsip yang sama, kata Rimbun, wajib berlaku bagi entitas bisnis. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, korporasi harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

    Rentetan Segel tanpa Ujung

    Penelusuran arsip pemberitaan mengonfirmasi rekam jejak penyegelan PT NSP. Tindakan hukum pertama terjadi pada akhir Agustus 2015.

    Saat itu, tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng.

    Dari sepuluh target operasi, penyidik menyegel empat lokasi. Keempatnya meliputi PT CSS di Palangka Raya, PT Arjuna Utama Sawit di Katingan, serta PT Nusantara Sawit Persada dan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Kotawaringin Timur.

    Kepala Subbidang Pemulihan Kerusakan Hutan, Tanah, Air, dan Pesisir BLH Kalteng kala itu, Hendrie, menyatakan tindakan tersebut merupakan penyegelan perdana di Kalteng demi memberikan efek jera.

    Empat tahun berlalu, efek jera itu patut dipertanyakan. Pada pertengahan September 2019, nama PT NSP mencuat kembali. Gakkum KLHK bersama kepolisian menyegel delapan entitas di Kalimantan Tengah.

    Dalam daftar tersebut, PT NSP berdampingan dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), sesama anak usaha NSS Group.

    Keduanya berstatus sebagai entitas anak dengan kepemilikan 99,99 persen di bawah PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk, induk usaha yang melantai di Bursa Efek Indonesia sejak Maret 2023.

    Sama seperti keresahan Rimbun, status akhir dari dua penyegelan tersebut menguap dari perhatian publik.

    Rimbun mengingat jelas pola penanganan kasus beberapa tahun lalu. Saat itu, sejumlah konsesi perusahaan disegel, tetapi masyarakat dibiarkan menebak-nebak akhir dari perkara tersebut.

    ”Karena kita punya pengalaman beberapa tahun yang lalu, ada beberapa perusahaan, ada dua kalau saya tidak salah, itu kita tidak tahu apakah dieksekusi, diberikan hukuman, sanksi, atau apa. Nah, itu kita minta transparansinya,” ujarnya.

    Penyelidikan Baru Polda Kalteng

    Kekhawatiran soal transparansi itu menemukan momentumnya pekan ini. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers penanganan karhutla, Senin (24/8/2026), mengonfirmasi empat perusahaan perkebunan sawit sedang diselidiki.

    Keempatnya adalah PT NSP di Kotawaringin Timur, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur.

    ”Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Iwan.

    Sehari sebelum pengumuman resmi itu, Kapolda sempat menyinggung proses ini meski belum membeberkan identitas perusahaan.

    ”Empat korporasi kita dalami keterlibatannya, apakah kelalaian maupun kesengajaan dalam kebakaran hutan ini. Belum bisa kita jelaskan mendalam karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).

    Satu nama lain dalam daftar tersebut, PT Heroes Green Energy, juga bukan entitas yang benar-benar baru. Perusahaan dengan identitas dan singkatan serupa, PT Heroes Grand Energi (HGE), pernah masuk daftar tahap penyelidikan Polda Kalteng pada 2019.

    Perusahaan yang kini beroperasi di Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur ini berafiliasi dengan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group.

    Pada April 2024, perusahaan yang sama sempat menghadapi protes warga lewat rapat dengar pendapat umum di DPRD Barito Timur terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan.

    Secara kumulatif, Polda Kalteng sedang menangani 52 kasus karhutla. Delapan perkara naik ke tahap laporan polisi dan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka adalah individu perorangan. Satu perkara telah dihentikan lewat SP3.

    Data Satgas Karhutla melengkapi suramnya situasi ini. Terdapat 22.203 hotspot sejak Januari hingga 24 Agustus 2026.

    Sebanyak 1.739 titik terverifikasi menjadi kebakaran yang menghanguskan 4.920 hektare lahan.

    Akumulasi luasan terbakar sepanjang 2026 telah menembus 7.634 hektare, dengan Kotawaringin Timur mencatat angka tertinggi mencapai sekitar 1.686 hektare.

    Kapolda berjanji penindakan akan menyentuh aktor di atas lapangan.

    ”Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla,” tegasnya.

    Ketimpangan di Meja Hijau

    Bagi praktisi hukum Agung Adi Setiyono, janji penegakan hukum terhadap korporasi masih jauh dari realitas. Ia menilai proses hukum karhutla memotret ketimpangan yang nyata.

    Menurut Agung, kursi terdakwa di pengadilan lebih sering diisi oleh petani atau warga kecil. Perkara yang menyeret korporasi justru sangat jarang berujung pada vonis pidana.

    ”Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara,” katanya.

    Agung menyoroti kembali memori karhutla 2019. Saat itu aparat agresif menyegel konsesi dan menyatakan kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun kelanjutannya lenyap.

    ”Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya,” ujarnya.

    Vonis Inkrah Sekadar Kertas

    Bahkan, ketika negara berhasil menang telak di pengadilan, hukum belum tentu bisa dieksekusi.

    Tiga korporasi di Kalimantan Tengah telah melewati seluruh jenjang peradilan hingga mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, eksekusinya macet bertahun-tahun.

    PT Arjuna Utama Sawit (AUS) digugat KLHK atas kebakaran 970,44 hektare di Katingan pada 2015.

    Majelis hakim PN Palangka Raya menghukum perusahaan membayar Rp261 miliar pada Oktober 2019. Nilai ini membengkak menjadi Rp342,9 miliar di tingkat banding.

    Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan pada 28 Juli 2022, membuat putusan ini inkracht.

    Direktur Jenderal Gakkum KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan ini.

    Kasus kedua melibatkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM). Perusahaan ini digugat atas kebakaran lahan gambut Blok B18 di Kuala Kapuas pada 2018.

    Negara menang secara beruntun dari PN Kuala Kapuas, banding, kasasi 2021, hingga PK di Mahkamah Agung pada 2022.

    Total kewajiban perusahaan mencapai Rp89,34 miliar untuk ganti rugi materiil dan Rp210,5 miliar untuk biaya pemulihan.

    Alih-alih membayar, KLM justru menggugat balik dua ahli dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, yang memberikan keterangan di persidangan.

    KLHK merespons manuver ini melalui siaran pers pada Oktober 2025. Kementerian menyebut tindakan KLM sebagai “upaya untuk menghindari atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan, yang secara hukum tidak dapat dibenarkan”.

    Kementerian juga menegaskan KLM belum menunjukkan iktikad baik. Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan KLM pada Oktober 2025 lewat putusan sela anti-SLAPP pertama di Indonesia. Namun, eksekusi denda tetap tersendat.

    Sengketa paling berliku dialami PT Kumai Sentosa (KS), tergugat atas kebakaran sekitar 3.000 hektare di Kotawaringin Barat pada 2019.

    PN Pangkalan Bun awalnya memenangkan KLHK pada September 2021 dengan denda Rp175,18 miliar. Putusan ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Kondisi kembali berbalik ketika Mahkamah Agung mengabulkan PK dari KLHK pada 18 Juli 2023, memaksa KS menanggung bayaran Rp175,18 miliar beserta pemulihan lingkungan.

    Ironisnya, proses hukum pidana untuk kasus serupa berujung pada vonis bebas bagi perusahaan oleh PN Pangkalan Bun pada Februari 2021.

    Vonis bebas ini bertahan hingga kasasi, meskipun ketua majelis hakim memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion).

    Tiga putusan ini memperlihatkan kebuntuan sistem. Meski putusan sudah final, dana pemulihan ratusan miliar rupiah tetap mengambang. Perusahaan memanfaatkan setiap celah untuk mengulur kewajiban.

    Teguran Presiden dan Angka Gelap Tersangka

    Mandeknya sanksi korporasi ini terjadi bertepatan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Saat memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026), Presiden meminta aparat tidak ragu menindak korporasi.

    ”Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” katanya.

    Dua hari berselang di Pekanbaru, Riau, instruksi Prabowo menajam ke arah pencabutan izin. Namun, rapat itu justru mengungkap pola stagnasi yang identik dengan Kalteng.

    Kapolda Riau melaporkan lima perusahaan sawit yang dijatuhi sanksi KLHK pada 2025 masih memegang izinnya tanpa perubahan status. Presiden langsung mempertanyakan kelambanan tersebut kepada jajarannya.

    Organisasi lingkungan hidup pada tingkat nasional turut mencium angka gelap di balik statistik penegakan hukum.

    Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Jerry Even Sembiring pada 25 Agustus 2026.

    Bareskrim Polri mencatat 72 tersangka dari 89 laporan polisi di sembilan Polda. Namun, data tersebut menyembunyikan siapa sebenarnya subjek hukum yang dijerat.

    ”Statistik kriminal ini kan seolah-olah membuat mereka menyampaikan data ke publik tentang capaian-capaian penegakan hukum. Lalu ketika di-breakdown ke bawah, kita cek siapa subjek tindak pidana yang dimintakan pertanggungjawaban, ternyata orang perorangan,” kata Boy.

    Pola ini tercermin mutlak di Kalteng. Sebanyak 13 tersangka karhutla seluruhnya adalah perorangan, sementara empat entitas korporasi masih berkutat di ranah penyelidikan tak mendetail.

    Asap Merambat Lintas Negara

    Rentetan karhutla 2026 menimbulkan dampak nyata yang terus membebani sistem pernapasan publik dan perekonomian negara. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar asap.

    Jarak pandang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, anjlok hingga 400 meter dan menunda belasan penerbangan.

    Polusi ini telah melintasi perbatasan negara. Malaysia mengirimkan protes resmi ke Indonesia dan Sekretariat ASEAN pada 22 Agustus 2026, menyusul memburuknya udara di Serian, Sarawak, hingga menembus indeks 242.

    Secara ekonomi, kerugian akibat karhutla tidak pernah murah. Mengacu data Bank Dunia, karhutla 2015 menghanguskan 16,1 miliar dolar AS atau Rp284 triliun. Bencana serupa pada 2019 kembali menelan kerugian 5,2 miliar dolar AS.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur instrumen tegas untuk menjerat korporasi tanpa harus berbelit membuktikan niat jahat.

    Pasal 88 memuat asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Pemegang konsesi bisa dihukum hanya dengan bukti adanya kerugian dan hubungan sebab-akibat dengan area mereka.

    Pasal 116 hingga 120 memperluas tuntutan pidana kepada badan usaha beserta jajaran pengurusnya.

    Keberadaan instrumen hukum ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk memutus siklus karhutla secara tuntas, sekaligus pembuktian agar sejarah penyegelan tanpa ujung seperti yang menimpa PT NSP tidak terulang kembali. (ign)

  • Cegah Perluasan Karhutla, Pemkab Kotim Turunkan Alat Berat Lakukan Metode Sekat Bakar

    Cegah Perluasan Karhutla, Pemkab Kotim Turunkan Alat Berat Lakukan Metode Sekat Bakar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keterbatasan armada dan sumber air membuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membutuhkan strategi baru.

    Pemkab Kotim mulai mengerahkan alat berat untuk mencegah perluasan api di lahan gambut dengan teknik sekat bakar di kawasan dengan intensitas kebakaran tinggi sekaligus memanfaatkan lubang yang dibuat sebagai sumber air baru untuk mendukung pemadaman.

    Metode sekat bakar salah satunya dilakukan di Jalan Tjilik Riwut km 8. Titik lokasi kebakaran lahan ini menjadi perhatian, sebab sudah hampir sebulan Jalan Tjilik Riwut km 7 dan km 8 berkali-kali terbakar meski sudah berapa kali dipadamkan.

    Pemadaman yang terus menerus pada satu kawasan yang sama, cukup menguras air dan tenaga personel.

    Kondisi ini disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya  lahan yang terbakar berlokasi di kawasan gambut, api yang terlihat padam di atas permukaan, belum bisa dipastikan padam sepenuhnya.

    Kedalaman gambut yang mencapai 2 meter dari dasar tanah, mengakibatkan api merembet dan berpotensi kembali menyala jika dipicu rumput atau ranting kering disertai hembusan angin.

    BPBD Mulai Gunakan Ekskavator Buka Sekat Bakar

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengatakan upaya pengerukkan menggunakan bantuan ekskavator dengan membuat sekat bakar diharapkan dapat membatasi pergerakan api sekaligus membuka kemungkinan munculnya sumber air baru dari lubang yang dibuat alat berat.

    “Mulai hari ini kami mencoba membuat sekat bakar di daerah dengan intensitas dan durasi kebakaran lahan yang panjang. Mudah-mudahan, sekat bakar ini bukan hanya membatasi kebakaran, tetapi lubang yang dibuka juga bisa menjadi embung air baru yang dapat digunakan untuk pemadaman,” kata Multazam saat ditemui di lokasi kebakaran lahan Jalan Tjilik Riwut km 8, Rabu (26/8/2026).

    Multazam mengatakan ekskavator lengkap dengan operator yang dikerahkan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permjkiman (DSDABMBKPRKP) Kotim, mengerjakan pengerukkan untuk sekat bakar sepanjang satu kilometer.

    ”Kurang lebih sekitar satu kilometer yang kami coba kerjakan hari ini. Ada perintah dari para komandan agar alat berat terus digerakkan sesuai kebutuhan operasi. Pengerahan ekskavator  juga telah diawasi langsung oleh Pak Bupati, Wakil Bupati dan Dandim,” ujarnya.

    Hingga pukul 14.37 WIB, 26 Agustus 2026, BPBD Kotim mencatat sembilan titik kejadian yang masih ditangani petugas.

    Namun, pada saat bersamaan masih terdapat sejumlah titik baru yang belum sempat ditangani.

    Ia berharap pembuatan sekat bakar dapat membantu mempercepat penanganan sehingga pasukan darat dapat segera bergeser ke titik rawan lainnya.

    ”Memang ada beberapa titik baru yang belum sempat kami tangani,” katanya.

    Menurutnya, kecepatan pasukan darat dalam membuat sekat bakar dan memanfaatkan sumber air yang tersedia menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat penanganan.

    Pembuatan sekat bakar juga tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

    Multazam mengatakan, langkah tersebut dimungkinkan diterapkan di wilayah lain dengan mempertimbangkan intensitas dan perkembangan kebakaran.

    ”Dimungkinkan dilakukan di lokasi lain. Namun, nanti kami melihat intensitas kebakarannya karena saat ini ada beberapa titik yang terus kami pantau. Sementara ini, personel tetap bergerak melakukan pemadaman,” jelasnya.

    Kawasan Dekat Bandara Butuh Penanganan Ekstra

    Dari sejumlah kejadian kebakaran yang terjadi, lokasi kebakaran di Jalan Jaksa Agung dan Jalan Tjilik Riwut menjadi perhatian yang paling diprioritaskan. Hal itu dikarenakan, titik lokasi kebakaran berada di kawasan Bandara Haji Asan Sampit.

    Jarak titik kebakaran dari pinggir jalan atau posisi unit petugas diperkirakan sekitar 500 hingga 550 meter.

    Penanganan di lokasi tersebut tidak mudah karena terdapat hutan sekunder atau vegetasi pionir yang menyulitkan pergerakan pasukan darat.

    Selain itu, kondisi gambut yang cukup tebal juga menjadi tantangan tersendiri.

    ”Jarak titik kebakaran dari pinggir jalan, dari unit kami, kurang lebih 500 hingga 550 meter. Penanganannya cukup panjang karena di dalamnya terdapat hutan sekunder atau vegetasi pionir, sehingga pergerakan pasukan darat mengalami kesulitan. Selain itu, gambut di daerah tersebut juga cukup tebal,” ungkapnya.

    Lokasi tersebut masuk kawasan keselamatan operasi penerbangan atau KKOP. Karena itu, penanganannya harus dilakukan ekstra agar asap maupun kebakaran tidak sampai mengganggu keselamatan penerbangan transportasi udara.

    ”Penanganannya perlu ekstra agar transportasi udara tetap bisa berjalan seperti biasa,” tegas Multazam.

    Lebih lanjut, Multazam memastikan metode pembuatan sekat bakar menggunakan alat berat diharapkam efektif menyekat perluasan api.

    ”Metode sekat bakar menggunakan bantuan alat berat ini merupakan upaya awal. Mudah-mudahan efektif menahan perluasan kebakaran,” katanya.

    Setelah pembuatan sekat bakar, BPBD juga berencana membuka embung baru atau memperdalam embung lama yang sudah mengering.

    Rencana pengerukkan parit atau drainase untuk embung air difokuskan pada 12 titik diantaranya di dua titik di Jalan Tjilik Riwut km 9 dan km 10, dua titik di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, lima titik di Jalan Ir Soekarno (Lingkar Utara), dua titik di Jalan Moh Hattq (Lingkar Selatan) dan satu titik di Jalan Bawi Jahawen dekat Jalan Pelita Barat.

    Pengerukan menggunakan alat berat ini, menjadi langkah penting karena keterbatasan sumber air menjadi salah satu kendala utama dalam pemadaman.

    ”Informasinya, selain di Jalan Tjilik Riwut km 8, pengerukkan juga sudah dilakukan di Jalaj Bawi Jahawen tetapi pembuatan saluran airnya tidak bisa dilanjutkan karena terus keluar lumpur,” ujarnya.

    BPBD Punya Bahan Tambahan Pemadam, Tapi Hanya Dua Jeriken

    Di sisi lain, BPBD Kotim juga memiliki bahan tambahan untuk pemadaman yang dinilai dapat membantu mempercepat penanganan kebakaran, khususnya di lahan gambut.

    Multazam menjelaskan, bahan serupa pernah digunakan pada 2023 melalui bantuan rekan-rekan balai melalui Manggala Agni.

    Untuk kebutuhan tahun ini, BPBD telah meminta bantuan secara lisan. Namun, hingga kini belum mendapat tambahan karena kemungkinan ketersediaan stok terbatas.

    Saat ini terdapat dua jeriken bahan yang diberikan secara cuma-cuma oleh Universitas Palangka Raya. Namun, bahan tersebut belum digunakan karena jumlahnya sangat terbatas.

    ”Kalau ada zat tambahan untuk pemadaman, kami bisa menghemat sekitar 30 hingga 35 persen, baik dari sisi waktu, sumber daya, maupun bahan bakar,” jelasnya.

    Berdasarkan paparan teknis yang diterima BPBD, air yang dicampur dengan bahan tersebut dapat lebih cepat masuk ke dalam tanah dan pori-pori gambut sehingga membantu mempercepat pemadaman api di bagian bawah permukaan.

    Namun, dua jeriken yang tersedia diperkirakan hanya cukup untuk sekitar dua kali operasi atau kebutuhan empat unit tangki. Karena itu, BPBD belum berani menggunakannya secara luas.

    ”Kami hanya memiliki dua jeriken. Jumlah itu diperkirakan hanya cukup untuk sekitar dua kali operasi, atau kebutuhan empat unit tangki. Kami belum berani menggunakannya lebih luas karena persediaannya belum mencukupi,” kata Multazam.

    Akan Diuji pada Unit Tertentu

    BPBD berencana menempatkan bahan tersebut pada unit tertentu untuk digunakan apabila diperlukan.

    Penentuan unit dan lokasi penggunaannya masih menunggu perkembangan kondisi di lapangan.

    Multazam mengatakan bahan tersebut terutama akan dipertimbangkan untuk penanganan kebakaran yang membutuhkan pemadaman cepat dan tuntas, khususnya lokasi yang mendekati permukiman.

    ”Terutama dalam pemadaman di lokasi yang mendekati permukiman. Di lokasi seperti itu, kami membutuhkan penanganan cepat dan pemadaman secara tuntas,” ujarnya.

    Menurutnya, pemadaman yang tidak tuntas berpotensi membuat api kembali muncul dan menimbulkan kepanikan maupun kesulitan bagi masyarakat sekitar.

    Ia mengatakan pengalaman petugas dalam uji coba nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui efektivitas bahan tersebut dalam mempercepat pemadaman, terutama pada kebakaran lahan gambut.

    ”Pengalaman petugas di lapangan juga akan menjadi masukan untuk menilai apakah bahan tersebut dapat mempercepat penanganan, terutama pada kebakaran di lahan gambut,” katanya.

    Multazam memastikan dua jeriken yang tersedia bukan sisa stok dari 2023. Bahan tersebut diberikan secara cuma-cuma pada 2025 dan produknya berasal dari Jepang.

    BPBD juga belum menentukan secara pasti lokasi penggunaan bahan tersebut.

    Pihaknya akan melihat perkembangan situasi dan menyiapkan unit tertentu yang dilengkapi bahan tersebut sebelum dilakukan uji coba.

    Berharap Ada Tambahan dari Kementerian Kehutanan

    Untuk mendapatkan pasokan tambahan, BPBD Kotim masih berkomunikasi dengan Manggala Agni dan mengajukan permintaan kepada Kementerian Kehutanan.

    Multazam mengatakan, jika bahan tersebut tersedia dalam jumlah lebih banyak, penggunaannya dapat dimaksimalkan untuk membantu mempercepat penanganan karhutla.

    ”Kami masih melihat ketersediaannya. Kami juga terus berkomunikasi dengan rekan-rekan Manggala Agni. Mudah-mudahan ada bantuan lagi dari Kementerian Kehutanan,” katanya.

    Ia menyebut bahan tersebut berdasarkan penelitian dinilai efektif, tetapi BPBD tetap akan melihat hasil penggunaannya secara langsung di lapangan.

    ”Berdasarkan hasil penelitian, bahan itu dinilai efektif. Namun, tentu kami akan melakukan uji coba di lapangan,” ujarnya.

    Multazam menjelaskan, bahan tersebut disebut dapat menutup pori-pori oksigen sehingga kebakaran di bawah permukaan lebih cepat padam.

    Namun, karena nama bahan tersebut tidak diingatnya secara pasti, BPBD masih menjadikan uji coba lapangan dan pengalaman petugas sebagai dasar untuk menilai efektivitasnya.

    ”Untuk saat ini, dua jeriken bahan kimia yang tersedia belum kami gunakan. Nanti akan kami uji coba di lapangan pada lokasi tertentu yang terjadi kebakaran lahan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Sumber Air Jauh, Bupati Kotim Todong Perusahaan Sediakan Mobil Tangki Bantu Percepatan Pemadaman Karhutla

    Sumber Air Jauh, Bupati Kotim Todong Perusahaan Sediakan Mobil Tangki Bantu Percepatan Pemadaman Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur masih menghadapi kendala serius pada ketersediaan air.

    Jarak sumber air dengan titik kebakaran mencapai satu hingga lima kilometer, membuat armada harus berulang kali bolak-balik mengisi air sebelum kembali ke lokasi pemadaman.

    Kebutuhan mempercepat suplai air itu membuat Bupati Kotim Halikinnor meminta perusahaan ikut turun tangan dengan menyediakan tambahan mobil tangki untuk mendukung pemadaman di lokasi yang sulit dijangkau.

    Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, kebutuhan di lapangan saat ini bukan hanya armada mobil pemadam, tetapi kendaraan yang mampu membawa dan menyuplai air ke sejumlah titik lokasi kebakaran.

    ”Yang dibutuhkan adalah tangki air untuk menyuplai air ke lokasi pemadaman, bukan semata-mata mobil pemadam,” kata Halikinnor dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

    Halikin meminta dukungan armada air disebarkan sesuai sebaran titik kebakaran. Jangan sampai kekuatan penanganan hanya terkonsentrasi di kawasan perkotaan, sementara api meluas ke wilayah lainnya.

    ”Jangan sampai kebakaran hanya ditangani di seputar kota, sementara titik api meluas ke kawasan lain,” tegasnya.

    Dalam rapat, sejumlah perusahaan seperti PT PT Nusantara Sawit Persada (PT NSP) membantu selang pemadaman 1,5 inn sebanyak 20 roll dan PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) membantu selang 1,5 inn sebanyak 26 roll dan PT Musirawas Grup membantu selang 40 roll.

    Namun, Halikin menyebut kebutuhan yang kini dinilai lebih mendesak adalah armada untuk menyuplai air.

    Halikinnor menyebut pemerintah daerah memang memiliki beberapa unit kendaraan penyedia air.

    Tetapi, tambahan armada dari pihak lain tetap dibutuhkan untuk mempercepat distribusi air ke lokasi kebakaran.

    Permintaan Bupati kemudian diarahkan kepada sejumlah perwakilam perusahaan yang hadir dalam rapat.

    Halikinnor menanyakan apakah perusahaan dapat langsung memberikan bantuan mobil tangki atau masih harus meminta persetujuan manajemen.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan penambahan armada, perwakilan Wilmar menyatakan kesanggupannya menyediakan satu unit mobil tangki.

    Halikinnor kemudian meminta tambahan armada tersebut segera dipersiapkan untuk mendukung operasi karhutla.

    Ia juga meminta perusahaan lain yang tidak memiliki mobil tangki untuk membantu dalam bentuk kendaraan dobel kabin beserta sopirnya.

    Kendaraan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional di lapangan, termasuk membantu mobil tangki pemadam dalam menyuplai kebutuhan air.

    Halikinnor juga meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan pimpinan atau manajemen masing-masing untuk memastikan bentuk dukungan yang dapat diberikan.

    Perusahaan Diminta Perkuat Peralatan di Lahan Konsesi

    Permintaan bantuan tidak hanya ditujukan untuk mendukung operasi pemadaman yang sedang berlangsung.

    Halikinnor menegaskan setiap perusahaan, termasuk perusahaan yang menjalankan kerja sama operasi (KSO), harus memiliki kesiapan peralatan untuk mencegah dan menangani kebakaran di wilayah kerja masing-masing.

    Peralatan yang harus tersedia antara lain tangki air, selang, pompa dan personel.

    Dalam rapat, perwakilan perusahaan menyampaikan kondisi wilayah kerja mereka sejauh ini aman. Peralatan penanganan api juga disebut telah tersedia di dalam area kerja.

    Halikinnor meminta laporan mengenai kondisi tersebut tetap disampaikan kepada pimpinan dan manajemen perusahaan.

    Ia juga meminta pemantauan dan koordinasi dengan Damkar maupun BPBD diperkuat untuk memastikan seluruh perusahaan dan KSO memiliki peralatan yang memadai.

    ”Jangan sampai kebakaran terjadi di area dalam, tetapi peralatannya tidak tersedia,” katanya.

    Halikinnor menegaskan kesiapan perusahaan penting karena kebakaran yang terjadi di wilayah kerja harus dapat segera ditangani sebelum meluas ke kawasan lain.

    Setelah operasi karhutla selesai, Damkar dan BPBD juga diminta melakukan evaluasi terhadap kesiapan peralatan perusahaan.

    Halikinnor menilai perusahaan idealnya memiliki sedikitnya dua mobil tangki. Dengan demikian, satu unit tetap dapat digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan, sementara satu unit lainnya dapat diperbantukan ketika terjadi keadaan darurat.

    Sumber Air Berjarak hingga 5 Kilometer

    Persoalan armada tidak terlepas dari kondisi sumber air di lapangan.

    BPBD Kotim melaporkan sejumlah sumber air yang digunakan untuk mendukung pemadaman tersebar di delapan titik,  di Jalan HM Arsyad Sungai Mentawa, Jalan Pramuka Ring Drain, Sungai Tambulihan Jalan Tjilik Riwut km 10, Sungai Mentaya dekat Polsek KPM, Jalan Jenderal Sudirman km 5 dekat Warung Tahu Sumedang, sungai di belakang Perumahan Sultan serta beberapa lokasi lainnya.

    Selain itu, adapula dua titik sumur bor baru yang dibuat Manggala Agni berada di titik Jalan Tjilik Riwut km 7 dan Simpang Kandan.

    Wakil Ketua Harian III Posko Karhutla dan Kekeringab Kotim Rihel menjelaskan bahwa jarak antara sumber air dan titik kebakaran di sejumlah lokasi berkisar satu hingga lima kilometer.

    ”Jarak yang cukup jauh membuat kendaraan harus berulang kali keluar dari lokasi pemadaman untuk mengambil air, kemudian kembali membawa pasokan ke titik api,” jelas Rihel.

    Pola pengisian berulang itu membutuhkan waktu, terlebih ketika kebakaran berada jauh masuk ke dalam lahan dan membutuhkan pasokan air secara terus-menerus.

    ”Persoalan lain juga dihadapi personel di lapangan saat melakukan pemadaman yang cukup jauh, kami membutuhkan selang yang cukup. Panjang selang yang tersedia sebelumnya juga belum mencukupi untuk mencapai sumber air. Selang kemudian diperpanjang dan dipasang, tetapi air yang terus menyusut masih menjadi hambatan,” ungkap Rihel.

    Mobil Tangki Pemadam Disiagakan 18 Unit

    BPBD mencatat jumlah mobil tangki air yang tersedia saat ini sekitar 18 unit. Jumlah itu meningkat dibandingkan sebelumnya yang sekitar 14 unit.

    Sebanyak tujuh unit milik BPBD siap digunakan, termasuk armada yang berada di posko dan Posko Dapur.

    Selain armada pemerintah, dukungan juga datang dari relawan, Yon TP/923, Kodim 1015, Polres Kotim, Disdamkarmat, KPHP, seluruh SOPD dan sejumlah perusahaan serta 38 unit mobil suplai air yang dibawa menggunakan profil tank.

    Namun, bertambahnya jumlah armada belum otomatis menyelesaikan persoalan suplai air.

    Mobil tangki berkapasitas 12.000 liter, misalnya, tidak dapat digunakan di semua lokasi karena bobot kendaraan berisiko merusak jalan.

    Karakteristik medan dan akses menuju titik api akhirnya menjadi pertimbangan dalam menentukan jenis armada yang dapat digunakan.

    Karena itu, kebutuhan di lapangan bukan sekadar menambah jumlah mobil pemadam, melainkan memastikan tersedia kendaraan yang mampu membawa air mendekati titik kebakaran sesuai kondisi akses.

    Pertamina Hanya Layani Pasokan Air Hari Kerja

    BPBD juga menyampaikan bahwa Depo Pertamina dapat membantu pasokan air pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Namun, layanan tersebut tidak tersedia pada Sabtu dan Minggu.

    Keterbatasan waktu layanan membuat pemerintah daerah perlu menyiapkan sumber air alternatif yang dapat digunakan ketika bantuan dari depo tidak tersedia.

    Salah satu langkah yang diusulkan adalah membangun atau mengeruk kolam penampungan air di kawasan yang membutuhkan.

    Lokasi yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain Lingkar Selatan, Lingkar Utara dan Jalan Jaksa Agung R Soeprapto.

    Pemkab Kotim juga telah merencanakan 12 titik yang dekat dengan lahan terbakar untuk pengerukkan parit untuk embung air yang nantinya menjadi sumber air yang dapat digunakan untuk pemadaman.

    ”Pengerukan parit ini ada sekitar 12 titik yang mulai dikerjakan oleh DSDABMBKPRKP Kotim. Hari ini pengerukkan embung air dikerjakan di Jalan Bawi Jahawen dekat simpang Jalan Pelita Barat dan pengerukkan untuk penyekatan area lahan yang terbakar agar tidak semakin meluas di Jalan Tjilik Riwut km 8,” pungkas Rihel. (hgn/ign)

  • Ritual Dayak Tamuan Sebabi: Jalan Pulang Surie, Bakti Terakhir Mengantar Sang Ibu

    Ritual Dayak Tamuan Sebabi: Jalan Pulang Surie, Bakti Terakhir Mengantar Sang Ibu

    SEBABI, kanalindependen.id – Suara tabuhan gendang dan garantung bersahutan membelah udara, terdengar merambat jauh sebelum langkah kaki memasuki kediaman Sendi di Desa Sebabi.

    Pemandangan di dalam rumah yang sederhana khas adat Dayak itu langsung menyajikan keriuhan.

    Warga sudah berkumpul, menyebar mengisi setiap sudut ruangan. Dua pria terlihat memainkan instrumen tersebut tepat di tengah kerumunan tamu yang riuh berbincang.

    Empat bilah mandau yang tergantung pada sudut dinding menjadi penanda senyap, berhadapan langsung dengan keberadaan raung, sebutan peti jenazah dalam bahasa Dayak Tamuan, yang terletak diam di sudut lainnya.

    Hari itu, Minggu (23/8/2026), Sendi tengah bersiap mengantarkan sang ibu berpulang. Sang tuan rumah tampak sibuk lalu-lalang melayani tamu, namun tetap menyempatkan diri berbaur di tengah obrolan warga.

    Gelas berisi baram, minuman tradisional Dayak, digilir bergantian kepada para pelayat.

    Isi minumannya tidak pernah menyentuh separuh gelas, dan selalu tandas diminum dalam sekali teguk.

    Ritme perjamuan ini sepintas menyerupai sebuah perayaan. Menjaga denyut kehidupan tetap berdetak di sekitar jenazah yang bersiap melakukan perjalanan terakhirnya.

    Tarian dan Pintu Sandung

    Sekitar pukul 10.15 WIB, perhatian beralih ke halaman. Empat penari muncul mengenakan kostum bukung, wajah mereka tertutup topeng kayu berukir dengan rupa yang berbeda-beda.

    Selama sekitar lima belas menit, mereka berlenggak-lenggok seirama alunan musik bambu, sebelum satu per satu melangkah masuk ke dalam rumah.

    Sendi menjelaskan, ada beberapa jenis topeng bukung yang tampil dalam rangkaian tersebut.

    Dalam kepercayaan Dayak Tamuan, para penari Babukung itu bertugas menjemput jenazah.

    Tarian bertopeng ini umum dikenal di Kalimantan Tengah sebagai babukung, tradisi hiburan yang ditujukan bagi keluarga duka. Para penarinya terikat pantangan adat selama menjalankan tugas.

    PROSESI: Empat orang penari berlenggak-lenggok mengenakan kostum bertopeng, bagian dari ritual Tiwah Dayak Tamuan. (Gunawan/Kanal Independen)

    Nama serta wujud topeng acap kali berbeda antar-kampung, termasuk pakem yang hidup dan dijaga oleh warga Sebabi.

    Usai tarian, jamuan makan mengambil alih ritme acara. Ruang rumah yang semula menyisakan celah seketika menjadi sesak.

    Tamu duduk lesehan, saling berdempetan menyantap hidangan bersama. Rangkaian ritual doa untuk jenazah baru dilangsungkan setelahnya, memakan waktu sekitar satu jam.

    Setelah itu, Sendi bersama adiknya, Poniti, dibantu beberapa pria kemudian bahu-membahu menggotong raung keluar rumah.

    Rombongan berjalan kaki menempuh jarak sekitar 300 meter menuju Situs Budaya Sandung, kawasan Kuburan Desa Sei Babi.

    MENUJU PEMAKAMAN: Proses perjalanan menuju pemakaman diiring warga Sebabi. (Gunawan/Kanal Independen)

    Melalui ritual singkat di sana, raung perlahan dimasukkan ke dalam sandung, bangunan kecil serupa rumah yang disiapkan sebagai tempat peristirahatan terakhir.

    ”Pintu” sandung lalu ditutup rapat. Keluarga pun pulang, membersihkan diri, dan makan bersama, guna mempersiapkan sisa ritual yang masih akan berlangsung hingga malam menjelang.

    JALAN PULANG: Peti jenazah (raung) bersiap dimasukkan ke dalam sandung, setelah sejumlah prosesi adat dilakukan sebelumnya, Minggu (23/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Bukan Tiwah Angkat Tulang

    Publik mengenal Tiwah sebagai upacara kematian penganut Kaharingan, agama leluhur masyarakat Dayak Ngaju beserta sejumlah sub-sukunya di Kalimantan Tengah.

    Ritual ini bertujuan menghantarkan roh menuju Lewu Tatau, alam keabadian yang dipercaya sebagai tempat berkumpul bersama para leluhur. Pemerintah telah menetapkan Tiwah sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia sejak 2014.

    Rangkaian ini dipimpin oleh sosok yang disebut pisur. Wilayah lain kerap menyebut peran serupa dengan nama basir, perbedaannya sekadar bertumpu pada penyebutan khas tradisi daerah aliran sungai.

    Tampil dua orang mengambil peran tersebut pada upacara keluarga Surie.

    Satu orang memegang posisi pisur mati yang bertugas menyampaikan pengantar, sementara pisur hidup memandu tahapan lanjutan.

    Sang pemandu menuturkan, tahapan ritual bermula dari menganyam dan menasai, disambung penyembelihan babi sebagai persembahan leluhur.

    Setelahnya, barulah keluarga naik kembali ke rumah meneruskan tata cara adat hingga larut malam.

    Sorotan media atau promosi budaya acap kali menampilkan Tiwah dalam bentuk pengangkatan tulang belulang leluhur dari kubur lama, yang sering digelar massal.

    Pertengahan tahun ini saja, sembilan kepala keluarga di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, menyelenggarakan Tiwah dengan mengangkat serta membersihkan tulang belulang 30 almarhum sekaligus dalam satu prosesi.

    Tiwah yang terselenggara di kediaman Sendi memiliki wujud berbeda. Tidak ada penggalian tanah, tidak ada tulang yang diangkat.

    Surie baru berpulang dua pekan lalu, dan jenazahnya langsung disemayamkan dari raung menuju sandung, tanpa menunggu jeda waktu hitungan tahun.

    Hitungan Malam dan Realitas Ekonomi

    Secara adat, Desa Sebabi berada di kawasan yang dihuni oleh Dayak Tamuan.

    Sub-suku dari rumpun Dayak Ngaju ini bermukim menyusuri daerah aliran sungai Kotawaringin Timur, membentang dari Kecamatan Cempaga Hulu, Desa Parit, dan Kota Besi.

    Persebaran tradisi ini perlahan merambah wilayah lain, dan dalam praktiknya turut mengakar kuat pada keseharian warga di Kecamatan Telawang.

    Bahasa keseharian yang mereka gunakan adalah Bahasa Tamuan, yang masih serumpun dengan Dayak Tomun di Kabupaten Lamandau.

    Sendi memaparkan, tradisi keluarganya memiliki aturan khusus perihal batas jenazah ditahan di rumah sebelum dikuburkan.

    Jangka waktunya bergantung pada jenis kelamin almarhum, dengan hitungan malam yang dilarang genap.

    ”Untuk perempuan, prosesinya berlangsung tujuh hari tujuh malam, kemudian baru dikuburkan pada hari ini, setelah malam ketujuh. Kalau laki-laki, biasanya lima malam. Tidak bisa genap,” ujarnya.

    Jeda waktu dua pekan untuk mendiang Surie rupanya tidak semata lahir dari pakem adat. Ada realitas ekonomi yang menuntut keluarga untuk bersiasat.

    ”Memang seperti itu. Intinya, kami mencari dana terlebih dahulu. Dahulu, kadang-kadang prosesnya bahkan bisa lebih dari dua minggu,” katanya.

    Bakti Terakhir Mengantar Ibu

    Poniti, adik Sendi, menyambung cerita kakaknya. Suaranya tertahan haru. Dia menjaga harapan agar seluruh rangkaian penguburan hari itu berujung tuntas tanpa hambatan.

    ”Tujuan kami satu, baik dari Bang Sendi maupun keluarga besar. Kami berdoa agar almarhum tenang dan kembali kepada Tuhan,” ujarnya.

    Pertanyaan perihal makna terbesar dari rentetan panjang tata cara adat ini dijawab Sendi secara singkat.

    “Mengantar orang tua,” katanya. Ia mengiyakan pelan ketika ditanya apakah kalimat itu merujuk pada upaya mengantar sang ibu menuju surga.

    MENDOAKAN: Sendi dan keluarga besarnya mengelilingi peti jenazah. (Gunawan/Kanal Independen)

    Sore itu, meski sandung telah tertutup rapat di pekuburan, gema dari seluruh rangkaian adat belum sepenuhnya reda.

    Keluarga Sendi masih harus merampungkan sisa warisan ritual, sebuah perjalanan panjang sebelum akhirnya mereka benar-benar siap melepas Surie pulang. (ign)

  • Melawan Arus di Zona Rawan, GDAN Bangkitkan Perlawanan Spiritual Ratusan Pemuda Tewah

    Melawan Arus di Zona Rawan, GDAN Bangkitkan Perlawanan Spiritual Ratusan Pemuda Tewah

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Ancaman peredaran gelap narkotika perlahan menyusup ke wilayah Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

    Rentetan informasi dari lapangan mengonfirmasi kawasan ini masuk dalam zona rawan.

    Merespons ancaman tersebut, ratusan remaja dan pemuda merapatkan barisan. Mereka memilih jalur perlawanan yang menyentuh ranah terdalam: benteng spiritual.

    Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Evangelis Sadagori Henoch Binti, dijadwalkan hadir memimpin kobaran semangat tersebut.

    Pria yang akrab disapa Ririen Binti ini siap menjadi pembicara dalam Seminar Anti Narkoba bertempat di Gereja Hosana, Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, Kamis (27/8/2026).

    Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian Porseni VI Remaja Pemuda se-Resort GKE Tewah yang diikuti ratusan peserta.

    ”Kegiatan ini merupakan langkah nyata atas informasi lapangan yang menempatkan wilayah Tewah ke dalam zona rawan peredaran gelap narkoba,” kata Ririen Binti.

    Ririen menegaskan, upaya membentengi generasi muda Dayak dari racun narkotika tidak cukup hanya mengandalkan imbauan hukum.

    Perlawanan harus menyentuh aspek spiritual terdalam. Kedekatan dengan firman Tuhan yang dipadukan dengan aktivitas positif seperti Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) dipandang sebagai kombinasi terbaik agar pemuda terhindar dari jerat pelarian semu.

    ”Kita harus berani mengambil sikap tegas. Saya mengajak seluruh remaja dan pemuda di Resort GKE Tewah untuk memilih kecanduan kasih Kristus, bukan kecanduan zat adiktif yang merusak masa depan,” tegas Ririen Binti dalam keterangannya jelang acara.

    Puncak seminar yang diinisiasi Komisi Pelayanan Remaja Pemuda (KPRP) Majelis Resort GKE Tewah ini akan ditandai dengan aksi moral bersama melalui dua agenda utama:

    Pertama, Deklarasi Iman Memerangi Narkoba. Langkah ini merupakan komitmen spiritual bersama di hadapan Tuhan Yesus untuk menolak, menjauhi, dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan gereja maupun masyarakat.

    Kedua, Menjadi Agen Perubahan. Setiap pemuda yang hadir dituntut memastikan diri tidak hanya membentengi pribadi, tetapi juga aktif menjadi pelopor pencegahan di desa masing-masing setelah Porseni berakhir.

    Sinergi antara GDAN dan KPRP Majelis Resort GKE Tewah menaruh harapan besar agar status Tewah sebagai daerah rawan peredaran narkoba segera terkikis.

    Gerakan ini ditujukan untuk melahirkan generasi emas Dayak yang sehat, tangguh, dan takut akan Tuhan. (ign)

  • Benturan di Garis Sengketa: Massa Desak Sekuriti Agro Indomas Keluar, Perang Argumen Status Hukum

    Benturan di Garis Sengketa: Massa Desak Sekuriti Agro Indomas Keluar, Perang Argumen Status Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pos satuan pengamanan PT Agro Indomas di Desa Sebabi itu seketika berubah menjadi titik didih konfrontasi menjelang siang, Selasa (25/8/2026).

    Puluhan warga yang dikomandoi Sarnudin J, mendatangi bangunan tersebut, berhadap-hadapan langsung dengan barisan penjaga.

    Mereka membawa satu desakan tegas, menuntut sekuriti segera angkat kaki dari hamparan lahan yang diklaim sebagai tapal sengketa.

    Ketika desakan itu berbenturan dengan penolakan keras dari pihak keamanan, adu urat saraf tak terhindarkan.

    Emosi yang memanas berujung pada gesekan fisik, memicu aksi saling dorong yang pecah tepat di garis depan penjagaan.

    Saat ketegangan fisik perlahan menyurut, memberi celah bagi Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin, untuk mengambil alih komando.

    Berdiri di tengah terik matahari, ia kembali menekan pihak sekuriti agar segera meninggalkan area tersebut.

    ”Saya minta baik-baik. Secara tertulis sudah, dan sekarang secara lisan saya sampaikan. Silakan sekuriti keluar,” katanya.

    Kepala Keamanan di lokasi, Budi, bersikukuh menolak tuntutan tersebut.

    Budi menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah merusak spanduk serta portal warga, bahkan selalu menghentikan panen ketika mendapat larangan.

    ”Itu sepihak. Tidak bisa, Pak. Kami menjalankan fungsi sesuai tugas keamanan untuk menjaga situasi dan kondisi di sini,” ujarnya.

    Urat saraf kembali menegang ketika Sarnudin melontarkan tuduhan tajam. Masih di bawah terik matahari, ia mencecar Budi dengan menyebut pria itu menyambangi kediamannya pada malam sebelum aksi.

    Budi disebut menawarkan makan dan minum di sebuah kafe serta mengajak anak dan cucunya. Tawaran ini ditafsirkan Sarnudin sebagai siasat sogokan agar gerakan massa batal digelar.

    ”Saya tidak bisa disogok-sogok,” tegas Sarnudin.

    Budi langsung menepis tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai salah penafsiran.

    Dia mengatakan, kunjungan malam itu murni inisiatif pribadinya untuk menawarkan komunikasi agar benturan fisik di lapangan hari ini tidak terjadi.

    Kunjungan itu, klaim Budi, hanya mendapat izin dari Koordinator Government Relation PT Agro Indomas, Ilhar, tanpa sepengetahuan pimpinan lain.

    ”Begini, Pak, saya luruskan. Kalau Bapak merasa itu hak Bapak, kenapa saya datang ke rumah Bapak? Niat saya baik agar tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

    ”Daripada terjadi bentrok fisik, saya ingin menawarkan diskusi dan komunikasi,” tambahnya.

    Melihat perdebatan yang terus berputar dan berpotensi memicu ulang gesekan fisik, kedua kubu akhirnya sepakat menurunkan tensi.

    Mereka menarik diri dari titik panas tersebut, lalu bergeser untuk melakukan mediasi di bawah sebuah tenda yang didirikan tak jauh dari pos satpam.

    Argumen Hukum di Bawah Tenda

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, mengambil alih pembicaraan.

    Dia mendesak pihak pengamanan menggeser posisinya menuju Area Penggunaan Lain (APL) yang ia anggap bebas dari irisan kawasan hutan maupun tapal sengketa.

    Erko berpijak pada klaim bahwa lahan seluas sekitar 72 hektare itu berstatus hutan produksi.

    Ia menyatakan perkara ini sudah dilaporkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Agrinas, seraya menyodorkan ancaman sanksi administrasi hingga pidana bagi perusahaan.

    ”Ini kawasan hutan yang dilarang negara untuk dikuasai atau dikelola seperti ini apabila PT Agro tetap berada di sini. Anda juga melawan negara dalam hal ini,” katanya.

    Budi menanggapi peringatan itu dengan janji akan menghormati apa pun putusan pengadilan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Dia menantang Erko membuktikan tuduhan lewat dokumen tertulis dari pemerintah, bukan sekadar lisan.

    ”Kecuali apabila pihak perusahaan yang menang, maka kami tetap berada di sini,” ucapnya.

    Melihat adu argumen mulai melebar, Sapriyadi mengklarifikasi bahwa sebutan “negara” dari Erko semata-mata pengingat tentang eksistensi Satgas PKH, bukan klaim perwakilan institusi negara.

    Dia lalu membidik posisi hukum perusahaan.

    ”Kalau berbicara masalah hukum, coba baca dahulu Undang-Undang Perkebunan. Seseorang dapat mengambil, menguasai, atau menduduki suatu tempat apabila memiliki hak. Sementara Bapak tidak memegang HGU,” katanya.

    Celah Surat Manajemen dan Fakta Putusan

    Perdebatan kemudian mengerucut pada selembar surat bernomor PTAIM/GMO/VIII/2026/ yang diteken manajemen PT Agro Indomas pada 23 Agustus 2026.

    Manager Litigasi perusahaan, Dodi Yoanda Lubis, membeberkan isi surat yang sebelumnya dikirim kepada Sapriyadi tersebut.

    Surat manajemen menggunakan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 55/PDT/2026/PT PLK sebagai landasan.

    Putusan banding itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan gugatan Sarnudin tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Berbekal putusan tersebut, perusahaan menegaskan warga kehilangan pijakan yuridis untuk menguasai apalagi melarang kegiatan operasional kebun.

    Surat itu memunculkan ancaman pidana mengacu Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemaksaan disertai kekerasan.

    Tetapi, nada tegas dalam surat itu justru dikoreksi sendiri oleh Dodi saat duduk berhadapan dengan warga.

    Dodi menyanggah jika pihaknya menganggap perkara sudah memiliki putusan hukum tetap, dan menyebut surat itu sekadar respons atas pertemuan sebelumnya antara Sarnudin dan Ilhar.

    ”Memang benar putusan tersebut belum inkrah. Kami mendapat informasi bahwa gugatan itu sudah naik ke tingkat kasasi,” katanya.

    Sapriyadi mengkritik keras narasi surat manajemen yang dinilainya melampaui proses hukum yang sedang berjalan.

    ”Kemarin ada kalimat yang tidak enak dibaca, yakni klaim sepihak bahwa perkara ini sudah inkrah,” katanya.

    Ihwal ancaman pidana dalam surat itu sendiri, rumusan yang dipakai mengenai “menghalangi kegiatan usaha yang disertai unsur pemaksaan atau gangguan ketertiban umum” bukanlah kutipan resmi bunyi undang-undang, melainkan rumusan sepihak dari manajemen.

    Teks asli Pasal 335 KUHP dan padanannya di Pasal 448 UU 1/2023 mensyaratkan unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Frasa karet “perbuatan tidak menyenangkan” yang dahulu marak dipakai untuk menjerat aksi protes tanpa kekerasan sudah dihapus Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013.

    Fakta hukum mencatat, putusan NO yang digenggam perusahaan hanyalah putusan formil.

    Berdasarkan salinan putusan Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diperoleh Kanal Independen, majelis hakim PN Sampit sama sekali tidak membedah siapa pemilik sah tanah tersebut, serta tidak menguji keabsahan dokumen kedua pihak.

    Gugatan Sarnudin gugur murni akibat cacat formil karena kurang pihak, setelah majelis hakim menemukan hamparan kebun BUMDes Selunuk masuk dalam poligon klaim Sarnudin, namun luput ditarik sebagai tergugat.

    Palu hakim tingkat banding sekadar menguatkan cacat formil tersebut, bukan menetapkan PT Agro Indomas berhak atas objek sengketa.

    Surat manajemen pada 23 Agustus tersebut juga tidak menyinggung satu fakta dari putusan yang sama.

    PT Agro Indomas sebenarnya ikut menelan kekalahan. Gugatan rekonvensi (gugatan balik) perusahaan yang menuntut ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan penyerobotan turut dinyatakan tidak dapat diterima.

    Tidak ada pihak yang dimenangkan menyangkut pokok perkara dalam vonis tertanggal 3 Juni 2026 tersebut.

    Eskalasi Titik Sengketa dan Bubarnya Massa

    Sifat putusan NO karena kurang pihak, bukan karena nebis in idem atau lewat kedaluwarsa, secara hukum memastikan Sarnudin masih berhak penuh melayangkan gugatan baru kapan saja dengan menarik BUMDes Selunuk sebagai pihak.

    Putusan yang ada hanya menutup lembar gugatan lama, bukan merampas hak Sarnudin mengklaim tanah tersebut selamanya.

    Rangkaian aksi warga di Sebabi ini memanas secara beruntun. Peristiwa letupan di depan pos satpam meletus beberapa hari usai pendirian pondok warga di lahan PT Bumi Sawit Kencana, dan setelah sidang perdana perkara tanah adat seluas 172,46 hektare (Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt).

    Perkara teranyar ini menggugat legalitas HGU PT Bumi Sawit Kencana dan izin PT Agro Indomas yang posisinya bersebelahan langsung dengan objek sengketa Sarnudin, dengan tim kuasa hukum yang sama.

    Menjelang berakhirnya pertemuan, Erko meminta kerumunan massa membubarkan diri menuju pondok yang mereka didirikan, seraya melayangkan permohonan maaf kepada barisan sekuriti atas gesekan fisik yang sempat tersulut.

    ”Kita tidak perlu melanjutkan keributan, saling mendorong, ataupun pukul-memukul. Apabila persoalan ini meluas, maka akan semakin berbahaya,” katanya. (ign)

  • Gempur Karhutla Siang-Malam, Pucuk Pimpinan BPBD dan Lima Personel di Kotim Tumbang

    Gempur Karhutla Siang-Malam, Pucuk Pimpinan BPBD dan Lima Personel di Kotim Tumbang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur sangat menguras kondisi fisik personel dan relawan.

    Sedikitnya, lima orang dilaporkan tumbang termasuk Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, yang sempat dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sesak napas, karena ikut turun tangan membantu memadamkan api bersamaan dengan kepulan asap pekat yang membuat mata perih dan pernapasan terganggu.

    Sebagian besar personel yang berjibaku di lapangan memadamkan api juga dilaporkan mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi setelah melakukan pemeriksaan kesehatan.

    Kondisi tersebut terungkap dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

    Bupati Kotim Halikinnor menegaskan keselamatan dan kesehatan personel harus menjadi prioritas dalam operasi pemadaman.

    Ia tidak ingin upaya penanganan karhutla justru menimbulkan korban dari kalangan petugas maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran.

    ”Jangan sampai kebakaran lahan menimbulkan korban karena terlalu lama terpapar asap. Keselamatan petugas harus menjadi prioritas,” tegas Halikinnor.

    Risiko yang dihadapi petugas tidak hanya berasal dari api dan panas, tetapi juga kepulan asap yang sangat pekat di sejumlah lokasi.

    Halikin meihat langsung, ada petugas yang setelah masuk ke lokasi kebakaran hampir kehabisan napas.

    Karena itu, pertolongan harus dapat diberikan secepat mungkin apabila petugas mengalami sesak napas atau kondisi darurat lainnya.

    Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Halikinnor meminta Ketua Harian Satgas menyiapkan ambulans pada sejumlah titik penanganan karhutla.

    Ambulans harus dilengkapi oksigen dan obat-obatan sehingga petugas maupun warga yang mengalami sesak napas akibat paparan asap dapat segera mendapatkan pertolongan.

    Penempatan ambulans diminta disesuaikan dengan kondisi lapangan. Untuk dua titik kebakaran yang berdekatan, satu ambulans dapat disiagakan agar tetap efektif memberikan respons cepat.

    Keberadaan Puskesmas saja belum cukup untuk menghadapi kondisi darurat di lokasi kebakaran.

    Ambulans tetap diperlukan agar petugas yang mengalami sesak napas, kelelahan berat atau gangguan kesehatan lainnya dapat segera mendapatkan pertolongan sebelum dibawa ke fasilitas kesehatan.

    “Walaupun jarak puskesmas tidak begitu jauh, ambulance tetap disiagakan di sekitar lokasi kebakaran. Ketika membutuhkan penanganan medis, tidak harus menelpon menunggu ambulance datang, tapi minimal satu ambulance stanby di titik lokasi penanganan kebakaran yang memerlukan pengerahan banyak personel,” ujarnya.

    Halikin juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi untuk menyiagakan Puskesmas, lengkap dengan peralatan dan tenaga kesehatan untuk menangani personel maupun masyarakat yang terdampak asap.

    “Saya minta Kadis Kesehatan siagakan kesiapan tenaga medis dan peralatan terutama oksigen disetiap puskesmas terutama yang dekat dengan lokasi kebakaran,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Harian III Posko Karhutla dan Kekeringan Kotim, Rihel, mengungkapkan dampak operasi pemadaman terhadap kondisi personel sudah cukup serius.

    Saat ini tercatat lima orang tumbang selama menjalankan tugas penanganan karhutla.

    Mereka terdiri atas tiga personel Satgas, termasuk unsur BPBD, serta dua relawan.

    Beberapa personel dari unsur lain juga sempat terdampak. Bahkan, sebagian relawan harus mendapatkan penanganan di instalasi gawat darurat (IGD).

    ”Hampir rata-rata personel mengalami peningkatan tekanan darah akibat kelelahan. Saat ini tercatat lima orang yang tumbang,” kata Rihel.

    Kondisi tersebut terjadi setelah petugas menjalani operasi pemadaman dengan waktu kerja yang panjang.

    Hingga saat ini jumlah personel bertambah dari semula 138 menjadi 159 orang. Rata-rata mereka mulai bekerja sejak pukul 08.00 WIB dan baru menyelesaikan tugas sekitar pukul 20.00–22.00 WIB.

    Dalam sejumlah kejadian, pemadaman bahkan berlangsung hingga sekitar pukul 24.00 WIB tanpa pergantian personel.

    Tekanan Darah Petugas Capai 180/110

    Rihel mengatakan kelelahan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi kesehatan personel.

    Dalam pemeriksaan kesehatan, sejumlah petugas mengalami peningkatan tekanan darah. Beberapa personel tercatat memiliki tekanan darah mencapai 180/110 mmHg dan 170/120 mmHg.

    Pemeriksaan kesehatan sementara dilakukan satu kali dalam sepekan, setiap Jumat, oleh Puskesmas di posko.

    Namun, terdapat permintaan agar pemeriksaan ditingkatkan menjadi dua kali dalam sepekan.

    Usulan tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga kesehatan Puskesmas.

    ”Jika tenaga kesehatan dari Puskesmas tersedia, frekuensi pemeriksaan dapat ditingkatkan menjadi dua kali seminggu,” ujar Rihel.

    Rihel juga mengungkapkan kronologi, Kepala Pelaksana BPBD Kotim yang mengalami gangguan kesehatan setelah membantu operasi pemadaman di Jalan Revolusi, Lingkar Selatan.

    “Pak Multazam mengalami sesak napas saat penanganan kebakaran di Jalan Revolusi. Setelah beberapa kali masuk dan keluar dari lokasi pemadaman yang dipenuhi asap pekat,” jelas Rihel saat diwawancarai awak media usai rakor berakhir.

    Seorang relawan perempuan bernama Rini juga lebih dahulu tumbang. Setelah kembali masuk ke lokasi yang sama di Jalan Revolusi.

    ”Sekitar pukul 20.27 WIB malam tadi, Pak Mul menelepon meminta bantuan untuk diantar ke rumah sakit. Saya segera datang dan mendampingi hingga sekitar pukul 22.30 WIB, malam itu juga Pak Mul keluar dari rumah sakit dan sekarang masih menjalani rawat jalan di rumah,” ujarnya.

    Rihel menerangkan, kondisi kesehatan yang dialami Multazam, dipengaruhi akibat kelelahan setelah beberapa malam berturut-turut menjalankan tugas.

    ”Pak Mul pulang dari kegiatan di Palangka Raya sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian kembali mengikuti pemadaman sekitar pukul 04.00–05.00 WIB,” terangnya.

    Pada pemadaman terakhir di Jalan Revolusi Gang 45, ia berhadapan langsung dengan kepulan asap yang sangat pekat.

    Kondisinya disebut serupa dengan kejadian pemadaman di kawasan Perumahan Bintang atau Sultan.

    ”Beliau ini aktif turun ke lapangan. Kami berdua berbagi tugas, nanti saya ke lokasi mana, Pak Mul ke lokasi lain. Kejadian kebakaran yang intens setiap hari ini yang membuat personel kelelahan, ditambah harus menghadapi kepulan asap. Saat diperiksa, tekanan darah Pak Mul mencapai 180/110 mmHg,” ujarnya.

    Meski masih dapat berkomunikasi, Multazam  membutuhkan waktu istirahat karena kelelahan.

    ”Pak Multazam istirahat di rumah saja, kami masih berkomunikasi melalui pesan, tapi tidak melalui telepon, biarkan beliau istirahat dulu memulihkan kesehatannya,” ujarnya.

    Petugas Hampir Pingsan

    Paparan asap menjadi salah satu risiko terbesar bagi petugas yang harus masuk hingga ke titik api.

    Rihel mengatakan terdapat petugas yang hampir pingsan akibat sesak napas dan kelelahan.

    Tim pemadaman telah memiliki oksigen portabel serta tabung oksigen dengan berat sekitar tiga kilogram untuk memberikan pertolongan awal.

    Jika petugas mengalami sesak, oksigen portabel diberikan sebagai pertolongan awal. Apabila kondisi memburuk, petugas akan dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit.

    ”Kami juga ingatkan kepada personel di lapangam agar berhati-hati mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan diri ketika kondisi fisiknya menurun,” ujarnya.

    Rihel mengatakan, kebutuhan dasar petugas juga harus dijaga, mulai dari istirahat yang cukup, asupan makanan bergizi, buah-buahan hingga vitamin.

    Risiko kesehatan semakin besar karena kondisi di lapangan tidak selalu memungkinkan petugas melakukan pemadaman dari posisi yang aman.

    Dalam kondisi ideal, pemadaman dilakukan dari arah berlawanan dengan angin untuk mengurangi paparan asap.

    Namun, di sejumlah lokasi, akses menuju titik kebakaran terbatas. Petugas terpaksa menerobos kepulan asap untuk mencapai sumber api.

    Kondisi tersebut terjadi antara lain di kawasan Perumahan Sultan dan Lingkar Selatan yang memiliki kepulan asap sangat pekat.

    Karena itu, dalam rapat muncul usulan agar perlindungan pernapasan petugas diperkuat dengan Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA).

    SCBA merupakan alat bantu pernapasan dengan tabung udara yang digunakan petugas ketika bekerja di lokasi dengan paparan asap tinggi.

    Bobot peralatan tersebut sekitar 6–8 kilogram dan digunakan dengan cara disandang oleh petugas.

    Dalam rapat disebutkan harga SCBA kelas menengah berkisar Rp5 juta hingga Rp15 juta per unit.

    Dinas Pemadam Kebakaran disebut telah memiliki dua atau tiga unit SCBA. Sebelumnya juga pernah diusulkan peralatan untuk pengisian tabung tersebut.

    Sementara, BPBD diminta mengupayakan penambahan SCBA melalui program CSR perusahaan.

    Personel Malam Dibagi Dua Tim

    Pengaturan waktu kerja juga mulai disesuaikan untuk mengurangi beban fisik personel.

    Rihel mengatakan personel malam saat ini dibagi menjadi dua tim dengan kekuatan sekitar 15–20 orang.

    Sistem tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kelelahan petugas setelah operasi pemadaman berlangsung panjang.

    Kebutuhan personel di setiap titik juga tidak dapat disamaratakan. Menurutnya, satu regu yang kuat dan kompak sebenarnya dapat bekerja dengan enam personel. Standar Manggala Agni sekitar lima orang, sedangkan Damkar sekitar enam orang.

    Namun, jumlah tersebut dapat bertambah sesuai karakteristik lokasi. Jarak tempuh, akses masuk, panjang selang yang harus digelar, kapasitas unit pemadam serta ketersediaan sumber air menjadi pertimbangan dalam menentukan kekuatan personel.

    “Kalau harus menggelar 10–15 selang, enam orang dinilai tidak cukup karena pekerjaan fisiknya berat. Karena itu, satu titik bahkan dapat ditangani dua hingga tiga regu,” ungkapnya.

    Relawan yang Tumbang Ditanggung Biaya Pengobatannya

    Rihel memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan jaminan penanganan medis bagi relawan maupun petugas yang mengalami gangguan kesehatan saat menjalankan tugas.

    Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit. Relawan yang ikut melakukan pemadaman, termasuk yang harus mendapatkan penanganan di IGD, digratiskan biaya penanganannya.

    ”Pemerintah daerah menanggung seluruh biaya penanganan medis darurat bagi relawan maupun petugas yang mengalami gangguan kesehatan saat bertugas,” kata Rihel.

    Dalam kondisi darurat, mereka juga tidak akan dipersulit dengan persyaratan administrasi seperti KTP atau Kartu BPJS Kesehatan.

    Yang terpenting, yang bersangkutan dapat diidentifikasi sebagai relawan atau petugas lapangan. Jaminan tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang mengalami sesak napas.

    ”Tidak hanya sesak napas. Petugas dan relawan yang mengalami kelelahan berat, serangan asma, gangguan jantung maupun gangguan kesehatan lain yang muncul saat menjalankan tugas pemadaman, penanganannya kami pastikan biaya pengobatannya ditanggung pemerintah daerah,” tandasnya. (hgn/ign)