Penulis: Gunawan

  • Menyoal Kebijakan Agrinas di Kotim: Prioritaskan Masyarakat Lokal, Jangan Bawa Orang Luar

    Menyoal Kebijakan Agrinas di Kotim: Prioritaskan Masyarakat Lokal, Jangan Bawa Orang Luar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana pengelolaan lahan negara oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memantik sikap tegas dari wakil rakyat.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyoroti potensi arah kebijakan perusahaan yang dinilai bisa menutup ruang bagi masyarakat sekitar.

    APN diminta memberikan porsi utama kepada kelompok tani maupun koperasi lokal yang memiliki kesiapan, serta diwanti-wanti agar tidak melempar tawaran kerja sama operasional kepada pihak dari luar daerah.

    Menurut Rimbun, masyarakat dan kelompok lokal yang memiliki kemampuan mengelola lahan seharusnya mendapat kesempatan terlebih dahulu.

    Rimbun mengingatkan manajemen perusahaan agar jangan sampai mengabaikan warga setempat demi menggandeng entitas luar.

    ”Kelompok atau koperasi yang masih dianggap mampu untuk mengelola harus diprioritaskan. Jangan sampai menawarkan kerja sama operasional kepada orang dari luar. Kalau masyarakat kita mau dan mampu mengelolanya sesuai aturan, berikan mereka kesempatan,” tegas Rimbun, Senin (24/8/2026).

    Sorotan Tanah Ulayat Parenggean

    Sorotan Rimbun secara spesifik mengarah pada kelompok tani yang berada di kawasan tanah ulayat, Kecamatan Parenggean.

    Kelompok lokal ini diminta menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan lahan, dengan catatan memiliki kemampuan dan memenuhi ketentuan.

    ”Poktan tanah ulayat di Parenggean itu salah satu contohnya. Mereka harus diprioritaskan apabila memang mampu mengelola. Agrinas harus memahami maksud Presiden, supaya lahan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Pengelolaan aset negara dipandang tidak semata-mata berbicara mengenai kalkulasi bisnis. Rimbun mengingatkan ada kepentingan masyarakat lokal yang selama ini berada di sekitar kawasan tersebut yang perlu diperhatikan.

    Dia menilai sikap APN sejauh ini cenderung kurang mendalami kondisi dan dinamika masyarakat Kotim.

    ”Saya menilai APN ini cenderung kurang memahami itu. APN harus memahami kondisi masyarakat dan daerah. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memicu kesalahpahaman di lapangan,” katanya.

    Dampak Sosial dan Keterbukaan

    Setiap keputusan perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan negara dinilai dapat membawa dampak sosial bagi warga sekitarnya.

    Oleh karena itu, Rimbun mengingatkan APN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga kondusivitas daerah.

    ”APN wajib menjaga kondusivitas daerah ini. Sedikit banyak, akibat keputusan mereka, APN juga berdampak terhadap kondusivitas daerah Kotim,” tegasnya.

    Peringatan tersebut menyasar pada perlunya keterbukaan informasi. Rimbun meminta manajemen APN membuang sikap tertutup dalam mengambil maupun menyampaikan kebijakan.

    Setiap keputusan yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada masyarakat, kelompok tani, koperasi, serta pemangku kepentingan di daerah.

    ”APN jangan tertutup. Apa yang sudah diputuskan harus disosialisasikan. Kita ingin pengelolaan lahan negara berjalan sesuai aturan, tetapi kelompok dan koperasi lokal yang masih mampu juga harus diberikan kesempatan,” kata Rimbun. (ign)

  • Api Sudah Dipadamkan, Muncul Lagi di Lokasi Berbeda, Bupati Kotim Minta Aparat Awasi Dugaan Pembakaran Sengaja

    Api Sudah Dipadamkan, Muncul Lagi di Lokasi Berbeda, Bupati Kotim Minta Aparat Awasi Dugaan Pembakaran Sengaja

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin membuat personel kewalahan.

    Pola kejadian yang berulang dari tahun ke tahun hingga dugaan pembakaran lahan secara sengaja menjadi tantangan bagi personel di lapangan.

    Sejumlah titik yang sebelumnya telah dipadamkan dan melalui proses pendinginan kembali muncul api di sekitar lokasi.

    Musababnya, bukan hanya karena faktor lahan yang terbakar berada di kawasan gambut, tapi kecurigaan kuat adanya oknum masyarakat yang sengaja membakar lahan.

    Kecurigaan tersebut disampaikan Bupati Kotim Halikinnor dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

    Halikinnor mengatakan, indikasi adanya unsur kesengajaan terlihat dari sejumlah lokasi yang telah ditinjau.

    Api sebelumnya berhasil dipadamkan, bahkan proses pendinginan telah dilakukan. Namun, satu atau dua hari kemudian api kembali muncul, termasuk di lokasi yang berada di seberang titik kebakaran sebelumnya.

    ”Dari beberapa kejadian, saya menerima laporan dan meninjau langsung ke lokasi, api sudah dipadamkan, lalu satu atau dua hari kemudian kembali menyala di seberang lokasi,” kata Halikinnor.

    Kondisi serupa ditemukan di kawasan Lingkar Selatan dan Jalan Jaksa Agung Suprapto, termasuk Jalan Tjilik Riwut km 7 yang sudah berminggu-minggu yang kembali menyala setelah beberapa kali dipadamkan.

    ”Di Lingkar Selatan saya juga melihat kondisi seperti itu, termasuk di Jalan Jaksa Agung. Ada beberapa titik yang diduga indikasi kebakaran sengaja dibakar,” ujarnya.

    Atas dugaan tersebut, Halikinnor meminta pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang telah dipadamkan diperketat.

    Ia meminta kepolisian bekerja bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dan unsur siaga lainnya untuk melakukan pemantauan secara berkala.

    Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika api terlihat, tetapi juga setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai.

    Menurut Halikinnor, pola munculnya kembali api perlu ditelusuri agar dapat diketahui apakah kebakaran terjadi akibat kondisi alam, bara yang belum benar-benar padam, atau memang ada pihak yang sengaja membakar.

    ”Siapa tahu ditemukan pihak yang sengaja membakar. Kalau terbukti, kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Ia menegaskan, tindakan pembakaran secara sengaja memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

    Karena itu, pengawasan di lapangan harus diarahkan tidak hanya untuk menemukan titik api, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

    Satpol PP Diminta Patroli di Lokasi Rawan Terbakar

    Halikinnor juga meminta Satpol PP ikut memperkuat pengawasan di kawasan yang rawan kembali terbakar.

    Ia mempertanyakan keterlibatan personel Satpol PP dalam pengawasan dan meminta kekuatan yang dikerahkan tidak hanya terbatas pada satu regu.

    ”Anggota Satpol PP jangan hanya satu regu. Sebagian personel dapat ditugaskan untuk patroli malam dan memantau lokasi secara berkala terutama di lokasi kejadian kebakaran yang berulang,” katanya.

    Patroli malam dinilai penting karena munculnya kembali titik api tidak boleh hanya diketahui setelah api membesar dan membutuhkan pengerahan kembali tim pemadam.

    Halikinnor mencontohkan, dalam satu hari petugas dapat bekerja keras memadamkan sejumlah titik, tetapi keesokan harinya kembali muncul kebakaran baru.

    ”Jangan sampai hari ini ada 11 titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi besok muncul lagi titik api baru. Dari bekas-bekasnya, saya melihat ada tanda-tanda api sengaja dinyalakan,” ujarnya.

    Menurutnya, apabila pola tersebut terus terjadi, upaya penanganan karhutla akan semakin berat karena petugas harus kembali mengerahkan personel dan armada ke lokasi yang sebelumnya telah ditangani.

    “Kalau seperti ini, kita bekerja setengah mati memadamkan kebakaran, sementara ada pihak yang tidak bertanggungjawab membakar lagi dengan sengaj,” tegas Halikinnor.

    Warga Jangan Menunggu Api Membesar

    Selain dugaan pembakaran sengaja, Halikinnor menyoroti masih rendahnya kepedulian sebagian masyarakat ketika kebakaran terjadi di sekitar permukiman.

    ”Saya berapa kali turun langsung ke lokasi dan melihat petugas Satgas bekerja memadamkan api, sementara sebagian warga justru tetap berada di rumah meskipun api sudah mendekati tempat tinggal mereka. Padahal api sudah mendekati rumahnya, jaraknya sekitar 20 meter,” katanya.

    Halikinnor mengaku pernah menegur langsung warga yang ditemuinya dalam kondisi tersebut.

    Ia bahkan meminta warga tersebut pergi apabila setelah tiga kali diingatkan tetap tidak mau membantu maupun mengambil langkah untuk mengantisipasi kebakaran yang sudah mendekati rumahnya.

    ”Kalau tidak mau ikut turun membantu, setelah tiga kali saya ingatkan, saya minta dia pergi. Saya kesal, karena kami bekerja mati-matian siang dan malam, saya sendiri turun langsung ke lapangan, tetapi masih ada masyarakat yang tidak peduli,” tegasnya.

    Menurutnya, masyarakat tidak harus menunggu api membesar untuk melaporkan kejadian kebakaran.

    Api yang masih kecil,  justru harus segera dilaporkan dan ditangani agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    ”Jangan sampai mereka baru menelepon BPBD atau posko kebakaran saat api yang awalnya kecil sudah membesar. Kalau api sudah besar, kita akan kewalahan memadamkannya,” ujarnya.

    Camat, Kades, dan Lurah Diminta Aktif

    Halikinnor meminta camat, kepala desa dan lurah mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan di wilayah masing-masing.

    Mereka diminta menyampaikan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kebakaran serta ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.

    ”Penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan BPBD dan Satgas. Semua pihak diharapkan membantu termasuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran,” ujarnya.

    Selain itu, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan diperlukan karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lokasi ketika kebakaran pertama kali muncul.

    Karena itu, camat, kepala desa dan lurah juga diminta memastikan informasi mengenai larangan pembakaran lahan dan konsekuensi hukumnya benar-benar sampai kepada masyarakat.

    Dalam arahannya, Halikinnor kembali meminta seluruh camat, lurah, kepala desa dan pihak terkait memperkuat sosialisasi instruksi Presiden serta maklumat Kapolri mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

    Instruksi dan maklumat tersebut akan diperbanyak untuk ditempel di kantor desa, kantor kelurahan, pasar serta tempat-tempat umum lainnya.

    Sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui pemasangan informasi tertulis, tetapi juga secara langsung kepada masyarakat.

    Materi yang disampaikan mencakup larangan pembakaran, bahaya kebakaran serta ketentuan hukum yang dapat dikenakan apabila pembakaran dilakukan secara sengaja.

    ”Langkah pencegahan melalui sosialisasi masif harus berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman. Sebab, selama sumber kebakaran baru terus bermunculan atau api kembali menyala setelah berhasil dipadamkan, personel dan armada akan terus tersedot waktu, tenaga dan pikiran menangani kebakaran,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Imbas Blokade Parit PT BAP: TBBR Kalteng Rapatkan Barisan Kawal Basara Hai

    Imbas Blokade Parit PT BAP: TBBR Kalteng Rapatkan Barisan Kawal Basara Hai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemutusan akses menuju hamparan lahan sengketa di Desa Sebabi memantik pergerakan baru.

    Pascapenghadangan rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh barisan sekuriti dan galian parit pada Senin (24/8/2026), organisasi masyarakat adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) langsung merapatkan barisan.

    Gelombang konsolidasi ini mengalir beriringan pada dua level kepengurusan sekaligus, merentang dari akar rumput di Kabupaten Seruyan hingga pucuk pimpinan tingkat provinsi.

    Insiden pencegatan ini meletus selepas tenggat yang dipatok Putusan Sela Basara Hai. Majelis sebelumnya telah mengunci status quo di atas area 1.607 hektare semenjak 13 Agustus, sembari memberi ruang terakhir bagi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) untuk hadir sidang selanjutnya.

    Aba-aba mediasi itu menguap begitu saja. Saat rombongan pemangku adat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah bermaksud merumuskan tapal batas koordinat, mereka justru berhadapan dengan portal berlapis, sekuriti, dan jalan yang sengaja dikeruk putus.

    Peringatan ‘Semut Merah’

    Tensi di lapangan sontak direspons dengan nada peringatan keras dari pengurus akar rumput.

    Wakil Ketua DPD TBBR Seruyan Anti Panting, yang juga berdiri sebagai satu dari enam Pengadu dalam perkara adat ini, menggunakan kiasan untuk mengisyaratkan kesiapan massanya.

    ”Tanggapan kami dari organisasi, saya sebagai Wakil Ketua TBBR, saat ini kami masih seperti semut kecil. Namun, nanti akan kami besarkan lagi ‘semut-semut merah’ ini,” katanya.

    Konsolidasi itu tidak dibiarkan bergerak liar. Ia menegaskan rencana membawa situasi blokade tersebut ke meja pimpinan wilayah pada hari yang sama.

    ”Saya berencana bertemu langsung dengan Ketua DPW untuk membicarakan hal tersebut, mengingat persidangan ini selalu dihalang-halangi oleh pimpinan perusahaan,” ujarnya, merespons pertanyaan ihwal kemungkinan penurunan massa.

    Sikap Tegas Pimpinan Provinsi

    Rencana pertemuan tingkat wilayah tersebut bermuara pada sikap resmi Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah Agusta Rahman.

    Dia menarik benang merah bahwa akar kemelut di Sebabi sepenuhnya bertumpu pada perkara takian petak atau sengketa klaim lahan.

    Merujuk pada penyelesaian kearifan lokal yang tengah berjalan, Agusta melempar peringatan tentang konsekuensi pengabaian.

    ”Apabila proses tersebut tidak dihargai atau diindahkan, tokoh adat maupun lembaga adat berhak menjatuhkan sanksi adat. Itulah bagian dari kearifan lokal kita,” ujarnya.

    Agusta kemudian menyuarakan dukungan penuh organisasinya terhadap proses Basara Hai, merespons potensi keraguan dari pihak luar terhadap keabsahan peradilan adat tersebut.

    ”Sebagai salah satu organisasi masyarakat adat Dayak, TBBR akan mendukung dan mengawal setiap proses penyelesaian persoalan adat serta langkah yang ditempuh tokoh-tokoh adat. Terlepas dari penilaian pihak tertentu mengenai sah atau tidaknya proses tersebut, kami tetap akan hadir melihat eskalasi konflik yang terjadi,” katanya.

    Ruang lingkup penyelesaian pun ditegaskannya tidak boleh dibatasi oleh batas administratif korporasi.

    ”Jika masalahnya berada di luar Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan, persoalan itu tetap harus diselesaikan. Bahkan di dalam HGU pun terdapat hak masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan 20 persen. Itu harus diselesaikan, bukan dihilangkan,” ujarnya.

    Sikap pasang badan turut disiapkan bila eskalasi merambat ke ranah kepolisian.

    ”Apabila perusahaan ingkar, melakukan kriminalisasi, atau tidak menyampaikan hak masyarakat, TBBR siap hadir,” katanya.

    Kalkulasi Terukur Penurunan Massa

    Kendati membuka ruang intervensi lebar-lebar, kalkulasi pergerakan tingkat provinsi merespons situasi dengan terukur.

    ”Jumlah massa bergantung pada hasil musyawarah internal organisasi. Menurunkan massa tidak mudah. Karena itu, hal tersebut akan kami musyawarahkan terlebih dahulu secara internal,” ujarnya.

    Sikap kelembagaan TBBR ini menggenapi rentetan respons pascablokade.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra, yang berdiri langsung di lokasi pencegatan, telah lebih dulu melepas seruan darurat kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran agar turun melerai keadaan.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, manajemen maupun jajaran legal PT Sinar Mas Group, jaringan bisnis tempat PT BAP berafiliasi, belum memberikan pernyataan resmi atas insiden pemutusan jalan tersebut. (ign)

  • Potensi Kebakaran Masih Tinggi, Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat

    Potensi Kebakaran Masih Tinggi, Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memutuskan memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 26 September 2026.

    Keputusan tersebut disepakati dalam forum rapat koordinasi penanganan karhutla yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor pada Senin (24/8/2026), dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yang masih panas, minimnya hujan, tingginya potensi kebakaran, serta jumlah titik panas yang belum menunjukkan penurunan signifikan.

    Pemkab Kotim sebelumnya telah meningkatkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat mulai 30 Juli 2026 dan berakhir pada 26 Agustus 2026.

    Perpanjangan status tanggap darurat mulanya diusulkan selama 20 hari terhitung mulai 27 Agustus 2026 hingga 15 September 2026.

    Namun, dalam kesimpulan akhir rapat, Bupati Kotim menyebut perpanjangan status tanggap darurat dimulai 27 Agustus 2026 hingga 26 September 2026.

    ”Dari hasil rapat koordinasi hari ini, kami melakukan evaluasi terhadap status tanggap darurat. Dengan pertimbangan kejadian kebakaran lahan yang masih terus terjadi dan sebaran titik api yang masih terus bertambah serta musim kemarau yang masih berlangsung hingga September. Karena itu, status tanggap darurat yang berakhir pada 26 Agustus disepakati diperpanjang mulai 27 Agustus hingga 26 September 2026,” kata Halikinnor kepada awak media usia rakor penanganan karhutla di Rujab Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

    Sebelum mengambil keputusan, Halikinnor meminta BMKG menyampaikan perkembangan kondisi cuaca terkini.

    Dari paparan tersebut, kondisi cuaca masih menunjukkan situasi yang tidak mendukung penurunan ancaman karhutla.

    Halikinnor kemudian menyatakan kecenderungannya untuk memperpanjang status tanggap darurat.

    ”Jika melihat indikasi saat ini, terutama perkembangan titik panas yang belum menunjukkan penurunan signifikan, saya cenderung melihat status ini perlu dilanjutkan,” ujarnya dalam forum rapat.

    Dalam keputusan tersebut, Halikinnor menekankan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dibebankan kepada beberapa unsur pemerintah.

    Halikinnor meminta seluruh kepala dinas bergiliran mendampingi Ketua Harian Satgas di lapangan selama pelaksanaan penanganan karhutla.

    ”Jangan sampai tugas lapangan hanya dibebankan kepada satu atau dua orang. Kita harus bekerja bersama-sama dan mengupayakan penanganan ini semaksimal mungkin,” tegasnya.

    Halikinnor juga meminta seluruh unsur memperkuat penanganan karhutla, bukan hanya melalui pemadaman, tetapi juga pengawasan untuk mencegah munculnya kembali titik api, penambahan armada suplai air, perlindungan kesehatan petugas, hingga peningkatan kesiapsiagaan perusahaan yang memiliki wilayah konsesi.

    259 Titik Panas Terdeteksi dalam 24 Jam

    Kondisi terkini semakin mengkhawatirkan setelah Kepala BMKG Kotim Mulyono Leonardo, melaporkan 259 titik panas dalam 24 jam terakhir. Sebaran titik panas terbanyak berada di wilayah selatan Kotim.

    BMKG memperingatkan, apabila angin bertiup dari wilayah selatan, asap berpotensi masuk ke Kota Sampit dan memperburuk kualitas udara.

    Sebaran asap di Kalimantan Tengah bergerak mengikuti arah angin dari tenggara menuju barat laut hingga utara.

    ”Yang dikhawatirkan, apabila angin bertiup dari arah tersebut, asap berpotensi masuk ke wilayah Sampit dan memperburuk kondisi kualitas udara,” kata Mulyono saat menyampaikan paparannya dalam forum rapat koordinasi.

    Berdasarkan pengamatan radar cuaca, hujan ringan masih terjadi di sejumlah wilayah utara dengan curah hujan dalam 24 jam terakhir berkisar 0,1 hingga maksimal 5 milimeter. Namun, wilayah selatan Kotim belum mendapat potensi hujan yang berarti.

    Citra satelit juga menunjukkan kondisi awan di Kalimantan Tengah, terutama Kotim, relatif cerah sehingga belum terdapat potensi pertumbuhan awan hujan yang signifikan.

    ”Pada lapisan 850 hPa, angin didominasi dari tenggara menuju barat laut dan utara. Di wilayah utara juga terdapat bibit siklon tropis yang berpotensi menarik uap air sehingga kondisi wilayah Kotim semakin kering,” ujarnya.

    Lebih lanjut Mulyono mengatakan, dalam situasi cuaca panas pada musim kemarau saat ini, kondisi kelembapan bahan bakar di permukaan tanah menggunakan indikator Fine Fuel Moisture Code (FFMC) di permukaan tanah pada kedalaman sekitar 1–2 sentimeter berada dalam kategori sangat mudah terbakar pada periode 24–30 Agustus 2026.

    ”Pada lapisan tanah 2–5 sentimeter, potensi terbakar juga semakin tinggi karena wilayah Kotim sudah cukup lama tidak menerima hujan yang memadai,” ujarnya.

    ”Jika api mulai merambat, penyebarannya dapat berlangsung cepat,” tambahnya.

    Sementara pada lapisan lebih dalam, yakni di kedalaman lebih dari 10 sentimeter, terutama di bagian selatan Kotim, tingkat kemudahan terbakar juga sangat tinggi akibat kondisi tanah yang semakin kering.

    Pada periode 24–25 Agustus, peluang pertumbuhan awan hujan di wilayah utara masih berada pada kisaran 50–70 persen.

    Namun, pada 25–30 Agustus, peluang pertumbuhan awan hujan diperkirakan sangat kecil atau nyaris nihil.

    ”Pada 24 Agustus hari ini, hujan ringan dengan intensitas 0,5–20 milimeter masih mungkin terjadi di wilayah utara, sedangkan wilayah selatan memiliki potensi hujan yang sangat kecil atau nyaris nihil,” ujarnya.

    Paparan BMKG memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya disebabkan oleh keberadaan titik panas, tetapi juga kondisi lingkungan yang semakin kering serta belum adanya hujan yang cukup untuk memutus potensi penyebaran api.

    Titik Panas Capai 7.893

    Wakil Ketua Harian III Posko Karhutla dan Kekeringan Kotim, Rihel, mengatakan perkembangan titik panas tahun ini juga menjadi pertimbangan serius dalam melihat keberlanjutan penanganan karhutla.

    Dalam paparannya, Rihel melaporkan bahwa jumlah titik panas terhitung Januari hingga 23 Agustus ini sudah mencapai 7.893 titik dengan 451 kejadian dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.460,0309 hektare.

    Kondisi terbanyak terjadi pada Agustus sebanyak 7.376 hingga 23 Agustus 2026. Sebaran tertinggi terdeteksi di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan mencapai 1.904 titik.

    ”Jumlah titik panas tahun ini juga sudah melampaui 2023. Jika kondisi panas berlanjut sampai September sebagaimana prakiraan cuaca, jumlah titik panas berpotensi kembali meningkat dan bisa mengulang kondisi yang sama pada tahun 2019 yang mencapai lebih dari 10.000 titik,” kata Rihel.

    Titik Kebakaran Menyebar

    Areal Kota Sampit menjadi sasaran titik kebakaran terbanyak. Seperti di Kecamatan Baamang mencapai 223 kejadian dan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 140 kejadian.

    Dalam laporan BPBD, sejumlah lokasi masih menjadi perhatian serius. Titik kebakaran dilaporkan terjadi pada 13 Agustus 2026 berada di Jalan Pandawa, Bumi Raya I.

    Kemudian, pada 18 Agustus 2026, kebakaran lahan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dekat BPJS Ketenagakerjaan. Pada 20 Agustus terjadi di Jalan Jaksa Agung arah Jalur Lingkar Utara dan Jalan Jenderal Sudirman km 3,5.

    Pada 21 Agustus kebakaran lahan terjadi di Jalan Pelita Barat sekitar 20.30 yang menyebabkan sebuah bangunan pondok hangus terbakar. Di hari yang sama, kebakaran juga terjadi lebih dari 12 titik.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanal Independen, kebakaran antara lain terjadi di Jalan Metro TV yang berdekatan dengan kawasan permukiman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Moh Hatta atau Lingkar Selatan Gang Rambutan, Jalan Tidar 4 di Jalan Murai, Jalan WMP 19, Jalan WMP 22, Jalan Wengga Metropolitan (WMP) 31, Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara, Jalan Betang Raya dan Jalan Samekto Barat.

    Pada 22 Agustus 2026 dilaporkan terjadi di Jalan Moh Hatta Gang Rambutan. Keesokan harinya, pada 23 Agustus sekitar 15.44 WIB kebakaran terjadi di Jalan Jaksa Agung, disusul kejadian pukul 20.26 kejadian kebakaran lahan terjadi di Jalan Moh Hatta (Jalur Lingkar Selatan), Jalan Jenderal Sudirman dekat kawasan perumahan.

    ”Hingga 24 Agustus siang ini, kami sudah menerima laporan empat kejadian kebakaran lahan yang masih dalam penanganan bahkan hingga tengah malam personel masih berupaya memadamkan api. Titik api yang berada cukup jauh dari jalan utama juga terus dipantau,” ujar Rihel.

    Sementara di area runway 13 Bandara Haji Asan Sampit, pada Sabtu (22/8/2026) pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU350 tidak dapat melakukan pendaratan akibat asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan disekitar kawasan bandara.

    Pesawat tersebut mengangkut 148 penumpang yang berangkat dari Jakarta pukul 12.35 WIB menuju Sampit.

    Pesawat kemudian melakukan return to base (RTB) kembali ke Bandara Soekarno-Hatta demi alasan keselamatan.

    Kondisi ini berimbas terhadap pembatalan penerbangan berikutnya dari Sampit-Jakarta yang semula dijadwalkan berangkat pukul 14.50 WIB terpaksa batal berangkat.

    ”Operasional penerbangan sehari sebelumnya  sempat terganggu karena kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan di wilayah sekitar kawasan Bandara, salah satunya di Jalan Bumi Raya. Sehingga, pendaratan tidak bisa dilakukan dan penerbangan berikutnya terpaksa dibatalkan di hari itu,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Tenggat Terlewati, Jalan Terputus: Eskalasi Frontal PT BAP Sinar Mas Menantang Majelis Adat

    Tenggat Terlewati, Jalan Terputus: Eskalasi Frontal PT BAP Sinar Mas Menantang Majelis Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Institusi peradilan adat yang dibentuk melalui ketetapan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah kini menghadapi pembangkangan terbuka di lapangan.

    Alih-alih memenuhi tenggat Putusan Sela, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), korporasi perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, memilih tidak hadir dalam sidang adat Desa Sebabi.

    Sikap abai itu meruncing menjadi konfrontasi saat rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai turun ke lokasi empat hari berselang. Mereka diadang barisan sekuriti perusahaan dan akses menuju objek sengketa yang sengaja dikeruk hingga terputus total.

    Larangan dalam Putusan Sela

    Klausul keempat dan kelima belas dalam Putusan Sela sejatinya secara gamblang menitahkan larangan keras.

    Majelis melarang seluruh pihak, baik Pengadu maupun PT BAP selaku Takadu, melakukan manuver fisik yang dapat memperluas, mengubah, mengalihkan, merusak, atau memperburuk wujud objek sengketa selama masa pemeriksaan berlangsung.

    Saat Majelis Basara Hai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah bermaksud merumuskan koordinat lahan pada Senin (24/8/2026), akses menuju lokasi justru terputus total.

    Anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan lekas mengambil alih kendali agar situasi tidak meledak.

    Dia menginstruksikan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) merekam kondisi jalan yang dirusak tersebut.

    Dokumentasi ini disiapkan sebagai bukti autentik atas insiden yang terjadi persis di dalam area pelindungan status quo.

    Perjalanan rombongan hari itu memang dipenuhi adu urat saraf. Sebelum tiba pada area galian parit, mereka lebih dulu dicegat sekuriti pada portal pertama.

    Kawasan ini merupakan tempat baliho penanda status quo dipancangkan semenjak 14 Agustus.

    Aksi saling dorong pecah antara Batamad serta warga pengawal melawan petugas keamanan PT BAP, hingga rombongan adat berhasil menembus pertahanan awal.

    Manajer operasional Estate Terawan PT BAP Budianto sempat terpantau mendatangi rombongan majelis pada lokasi tersebut.

    Iring-iringan kemudian menyisir area kedua di pinggiran Jalan Trans Kalimantan sekitar Kilometer 89-90 ruas Sampit-Pangkalan Bun.

    Laju rombongan baru benar-benar lumpuh saat berhadapan dengan jalan yang telah dikeruk putus.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra, yang turun langsung mengawal rombongan, langsung melontarkan seruan darurat.

    “Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” katanya, merujuk pada akses yang diputus serta penempatan bak truk penutup jalur.

    Berhadapan dengan Otoritas Gubernur

    Forum Basara Hai ini memiliki tautan legalitas langsung dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.

    Pembentukan Majelis Kerapatan Mantir untuk menangani kemelut sengketa Sebabi-Bangkal berpijak teguh pada Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    Dokumen yang menjadi jangkar seluruh persidangan sejak 10 Agustus tersebut ditandatangani langsung oleh Agustiar Sabran dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DAD Kalteng.

    Fakta administratif ini melahirkan sebuah ironi tajam di lapangan. Setiap kali PT BAP memunggungi panggilan Basara Hai, korporasi ini tidak sedang meremehkan forum komunal tingkat desa semata, melainkan mengabaikan otoritas institusi yang fondasi kewenangannya disahkan lewat tanda tangan pimpinan tertinggi daerah.

    Enam hari sebelum insiden pengerukan jalan, Agustiar Sabran berdiri menyuarakan pesan tegas di Betang Hapakat, Palangka Raya.

    Malam itu, Minggu (16/8/2026), di hadapan ratusan Damang, Mantir, dan tokoh adat yang merayakan HUT ke-19 DAD Kalteng, sang gubernur menggarisbawahi urgensi kelembagaan adat.

    ”Hukum adat harus terus kita tempatkan sebagai salah satu instrumen dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat,” katanya.

    Sikap itu kembali ditegaskan empat hari kemudian. Tepat pada tenggat Putusan Sela, Kamis (20/8/2026), Agustiar memanggil perwakilan warga Sebabi dan Bangkal ke ibu kota provinsi.

    Damang Yustinus Saling Kupang yang hadir dalam pertemuan tersebut menuturkan bahwa gubernur meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat dalam perkara melawan PT BAP.

    Rentetan sinyal dan pesan dari gubernur nyatanya tidak membuahkan pelunakan sikap. Selepas tenggat 20 Agustus terlewati, yang muncul justru jalan terputus dan barikade sekuriti yang bersiaga menghadang institusi bentukan pimpinan DAD tersebut.

    Rekam Jejak yang Berulang

    Manuver korporasi terhadap peradilan lokal telah lama dibaca sebagai pelecehan oleh pihak yang bersengketa.

    Yastok, salah satu dari enam Pengadu, sempat menyoroti absennya perusahaan lewat tanggapan resminya di hadapan majelis.

    Dia melabeli langkah tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak.

    Kekhawatiran serupa disuarakan Erko Mojra yang menyebut rekam jejak PT BAP berisiko menjadi preseden buruk bagi marwah dan keberlangsungan hukum adat.

    Penilaian Erko merujuk pada pola abai dalam perkara Petrus Limbas terdahulu.

    Manuver ini terkonfirmasi lewat kesaksian bersumpah Budianto selaku manajer perusahaan di Pengadilan Negeri Sampit, yang membenarkan masuknya dua lembar surat panggilan adat tanpa pernah dipenuhi.

    Suara dari Tualan Hulu

    Sorotan terhadap eskalasi sengketa Sebabi turut memancing pandangan sesama pemangku adat.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Leger Toegal Kunum angkat bicara dengan bekal rekam jejak memimpin penyelesaian sengketa serupa melawan PT Hutanindo Agro Lestari, perkara yang juga sempat diulas Kanal Independen.

    Merespons tekanan fisik di lapangan, Leger meluruskan bahwa Basara Hai bergerak pada rel hukum, bukan kesewenang-wenangan.

    ”Proses adat tidak sembarangan memberangus seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Basara Hai berpijak pada aturan-aturan adat yang menjadi panutan dan panduan kehidupan masyarakat Dayak,” katanya.

    Ia menjabarkan batas pemisah antara hukum adat dan hukum positif.

    “Pada prinsipnya, roh hukum adat adalah keadilan dan perdamaian. Karena itu, saya pikir semua pihak harus menghargai proses yang sedang berjalan. Tidak perlu khawatir, karena hukum adat bernapas pada keadilan dan perdamaian,” ujarnya.

    Damang Kepala Adat Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum.

    Membandingkannya dengan sistem peradilan negara, ia menambahkan, “Dalam hukum positif, perkara pidana dapat berujung pada pemenjaraan, sedangkan perkara perdata dapat berujung pada pembayaran denda. Namun, belum tentu ada perdamaian.”

    ”Hukum adat lebih humanis karena mengedepankan penyelesaian yang adil dan damai,” tambahnya.

    Filosofi lokal tak luput ia singgung sebagai pengingat. “Sejak zaman leluhur, kami patuh dan taat terhadap hukum adat. Apalagi, kita mengenal slogan di Bumi Tambun Bungai: di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Harapan saya, para pihak tidak semakin memperkeruh atau mempertajam persoalan ini. Mari berpikir positif agar persoalan dapat mengerucut pada penyelesaian yang berkeadilan,” katanya.

    Leger meyakini keteguhan Basara Hai menduduki hierarki tertinggi peradilan Dayak Kalimantan Tengah.

    ”Saya yakin dan percaya para mantir Basarahai tetap berkomitmen dan konsisten menjaga marwah serta wibawa lembaga adat. Peradilan Basara Hai merupakan peradilan terakhir dan tertinggi dalam proses hukum adat Dayak, khususnya di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Pesan tegas turut ia arahkan kepada pihak Takadu, pihak PT BAP.

    ”Saya berharap pernyataan ini menjadi perhatian semua pihak, terutama pihak terlapor atau tekadu dalam proses Basarahai. Pihak tekadu diharapkan menghargai proses adat ini agar persoalan tidak berkembang ke arah negatif,” tegasnya.

    Ujung putusan kelak, diyakini Leger, akan memberikan kepastian final. “Saya yakin para hakim/Mantir Basara Hai tetap berkomitmen dan berintegritas untuk menyelesaikan perkara adat ini, sesuai kewenangan dan mekanismenya, untuk memutuskan perkara adat Takian Petak secara tegas, lugas, dan berwibawa, sehingga menghasilkan putusan yang final dan mengikat, karena Basara Hai itu adalah forum paripurna peradilan adat Dayak,” katanya.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, manajemen maupun jajaran legal Sinar Mas Group, jaringan korporasi yang menaungi PT BAP, belum memberikan pernyataan resmi atas insiden pemutusan jalan dan penghadangan tersebut. (ign)

  • MPZ ALPI Bersama DMC Dompet Dhuafa Salurkan 55.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kotim

    MPZ ALPI Bersama DMC Dompet Dhuafa Salurkan 55.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Krisis air bersih yang melanda sejumlah desa di wilayah Mentaya Hilir Selatan mendapat perhatian serius dari MPZ Al Anshar Philanthropy Institute (ALPI) bersama Disaster Management Center (DMC) Dompet Dhuafa Kalimantan Tengah.

    Hingga 24 Agustus 2026, tim kemanusiaan berhasil mendistribusikan 55.000 liter air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar warga.

    Program distribusi ini merupakan bentuk kolaborasi kemanusiaan yang melibatkan relawan, armada tangki air, serta dukungan para donatur yang telah berpartisipasi melalui sedekah jariyah.

    Air bersih disalurkan langsung ke titik-titik yang mengalami kesulitan memperoleh sumber air layak untuk kebutuhan sehari-hari.

    Selama proses distribusi, sebanyak 11 kali pengiriman dilakukan menggunakan mobil tangki berkapasitas 5.000 liter pada setiap perjalanan.

    Selain itu, tim juga memberikan 1 tandon air berkapasitas 1.100 liter sebagai cadangan kebutuhan masyarakat di salah satu lokasi pelayanan.

    Wilayah penerima manfaat meliputi, Desa Kuin Permai, Desa Basawan, Desa Parebok, Desa Bantian, Desa Jaya Karet, Desa Samuda Kecil, dan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin.

    Seluruh titik tersebut berada di kawasan yang mengalami penurunan ketersediaan air bersih akibat musim kemarau yang berkepanjangan.

    Program ini memberikan dampak langsung kepada 740 kepala keluarga (KK) atau sekitar 2.220 jiwa.

    Bagi sebagian warga, bantuan air bersih bukan sekadar memenuhi kebutuhan minum, tetapi juga digunakan untuk memasak, mandi, mencuci, serta menjaga sanitasi keluarga.

    Direktur MPZ ALPI, Edy Rahmadiannor, SE, C.ADP, CPS menyampaikan bahwa distribusi air bersih merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menghadirkan pelayanan kemanusiaan hingga pelosok Kalimantan Tengah.

    ”Air bersih adalah hak dasar setiap manusia. Melalui kolaborasi bersama DMC Dompet Dhuafa dan dukungan para donatur, kami ingin memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap kebutuhan paling mendasar di tengah kondisi kekeringan,” ujarnya.

    Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara lembaga kemanusiaan, relawan, dan masyarakat mampu menghadirkan solusi nyata bagi daerah-daerah yang membutuhkan.

    Meski 55.000 liter air telah tersalurkan, kebutuhan air bersih di wilayah pelosok masih terus berlanjut.

    MPZ ALPI mengajak masyarakat untuk bergabung dalam Program Sedekah Air Bersih sebagai ikhtiar menghadirkan sumber kehidupan bagi saudara-saudara yang terdampak kekeringan.

    Salah satu penerima manfaat, Pak Johan, warga Desa Bantian, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

    Air bersih tersebut akan dibawa menuju desanya yang berada di Pulau Hanaut, wilayah yang selama musim kemarau sangat kesulitan mendapatkan air bersih.

    “Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPZ ALPI, DMC Dompet Dhuafa, para relawan, dan seluruh donatur. Bantuan air bersih ini sangat berarti bagi masyarakat Desa Bantian. InsyaAllah air ini akan kami bawa menyeberang ke Pulau Hanaut untuk memenuhi kebutuhan warga di kampung kami. Semoga Allah membalas semua kebaikan dengan pahala yang berlipat ganda,” kata Johan, warga Desa Bantian. (***)

  • Pesan Darurat Adat untuk Gubernur Kalteng: PT BAP Sinar Mas Putus Jalan dan Hadang Majelis Basara Hai

    Pesan Darurat Adat untuk Gubernur Kalteng: PT BAP Sinar Mas Putus Jalan dan Hadang Majelis Basara Hai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi sengketa lahan di Sebabi pecah menjadi konfrontasi fisik.

    Rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang hendak memetakan batas lahan sengketa justru disambut barisan sekuriti dan parit selebar badan jalan.

    Upaya menancapkan patok koordinat pada Senin (24/8/2026) terhenti seketika oleh blokade pihak korporasi.

    Ketegangan bermula saat rombongan pemangku adat bersama Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Telawang bergerak menuju lokasi pertama, tempat baliho penanda status quo terpancang sejak 14 Agustus.

    Barisan sekuriti PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), korporasi perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, langsung mengadang langkah mereka tepat pada area portal masuk.

    Aksi saling dorong antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang mengawal warga dengan petugas keamanan perusahaan tidak terhindarkan, sebelum akhirnya rombongan adat berhasil menembus pertahanan awal tersebut.

    Hambatan lebih parah menanti begitu rombongan bergerak ke titik selanjutnya. Akses menuju lokasi utama benar-benar terputus.

    Badan jalan sengaja dikeruk menyerupai parit yang memblokir total laju rombongan. Puluhan personel sekuriti telah bersiaga penuh membentuk pagar betis tepat pada sisi seberang galian tersebut.

    Catat dan Dokumentasikan

    Menghadapi jalan terputus, anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan berusaha meredam tensi lapangan.

    Ia menginstruksikan seluruh pihak menahan diri dan meminta Batamad segera mendokumentasikan galian fisik tersebut lewat lensa kamera.

    Langkah perekaman ini berpijak pada alasan hukum yang kuat. Area kerukan parit itu persis berada dalam kawasan yang telah ditetapkan berstatus quo melalui Putusan Sela pada 13 Agustus.

    Titah majelis dengan tegas melarang kedua belah pihak melakukan tindakan yang dapat mengubah, merusak, atau memperburuk fisik lahan selama masa pemeriksaan berjalan.

    Instruksi Hermas merekam kondisi jalan menyiratkan manuver majelis dalam menghimpun bukti atas potensi pelanggaran hukum adat oleh perusahaan.

    Kabar yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa penggalian jalan diduga tidak hanya terjadi pada satu area.

    Kehadiran Majelis Basara Hai hari itu sejatinya merupakan agenda eksekusi Pemeriksaan Lapangan atau Olah TKP Adat.

    Langkah pencarian koordinat ini merupakan amanat langsung dari Tanggapan atau Penetapan Sementara 13 Agustus, guna merumuskan tapal batas sebelum majelis mempertimbangkan pemasangan patok definitif.

    Panggilan Darurat ke Palangka Raya

    Pemandangan jalan yang dikeruk dan barikade sekuriti memicu seruan darurat dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra.

    Berdiri langsung di lokasi penghadangan, Erko mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran segera mengambil tindakan.

    ”Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” kata Erko.

    Kondisi lapangan yang ia saksikan memantik keprihatinan serius. “Upaya persidangan masyarakat adat ini terkendala. Jalan diputus, bahkan ada bak truk dipasang di lokasi dan kami dihadang,” ujarnya.

    Erko merangkum seruannya lewat permohonan langsung kepada otoritas pimpinan pemerintahan sekaligus kelembagaan adat tertinggi provinsi tersebut.

    ”Kami meminta DAD Provinsi dan Pak Gubernur segera turun membantu masyarakat adat di wilayah Desa Sebabi,” katanya.

    Permintaan darurat ini beresonansi langsung dengan komitmen yang pernah dilontarkan Agustiar Sabran.

    Gubernur yang juga memegang tampuk Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah itu sempat mengumpulkan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal di Palangka Raya pada 20 Agustus.

    Merujuk penuturan Damang Yustinus Saling Kupang, Agustiar secara gamblang meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat.

    Hingga naskah ini diturunkan, PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan terkait insiden pemutusan jalan dan penghadangan tersebut. (ign)

  • Menguji Marwah Hukum Dayak: Jejak Pengabaian PT BAP dan Ancaman Pengusiran dari Tanah Leluhur

    Menguji Marwah Hukum Dayak: Jejak Pengabaian PT BAP dan Ancaman Pengusiran dari Tanah Leluhur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat kali Kerapatan Mantir Basara Hai menggelar persidangan di Desa Sebabi sepanjang Agustus 2026.

    Sepanjang itu pula, lima kursi yang disiapkan khusus untuk perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dibiarkan kosong.

    Ratusan warga dari Desa Sebabi dan Bangkal menjadi saksi ketika forum peradilan adat tertinggi Suku Dayak se-Kalimantan Tengah itu berlangsung tanpa kehadiran satu pun representasi perusahaan.

    Sidang perdana bermula pada 10 Agustus 2026. Rangkaian prosesnya berlanjut pada 12, 13, dan 14 Agustus, menutup tahap pertama dengan pemancangan enam baliho penanda status quo mengelilingi lahan 1.607 hektare yang tengah disengketakan.

    Ketidakhadiran korporasi bukan karena ketidaktahuan. Majelis lebih dulu melayangkan dua surat panggilan resmi.

    Panggilan pertama tertanggal 6 Agustus sampai ke tangan perusahaan dua hari berselang, menyusul surat kedua pada 10 Agustus.

    Perusahaan baru merespons lewat sepucuk surat bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Wawan Embang pada 11 Agustus, yang isinya baru dibacakan di persidangan keesokan harinya.

    Surat tersebut ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan, bukan jajaran direksi.

    Alasan absennya wakil perusahaan dirangkum dalam satu dalih singkat. Sudah ada agenda atau kegiatan lain yang terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    Perusahaan tidak merinci kegiatan apa, siapa pejabat yang berhalangan, maupun usulan jadwal kehadiran pengganti.

    Pihak pengadu sontak menolak keabsahan surat balasan tersebut lantaran ketiadaan tanda tangan direksi, lalu mendesak majelis menerbitkan panggilan ketiga hari itu juga.

    Sembilan Damang turun tangan langsung mengantar surat panggilan ketiga ke kantor perusahaan pada 12 Agustus.

    Rombongan pemangku adat ini justru tertahan lama di portal keamanan, sebelum akhirnya diterima oleh staf yang bukan pengambil keputusan.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra membaca surat balasan itu bukan sebagai bentuk penghormatan.

    ”Memang perusahaan sudah berkirim surat tidak bisa hadir dan menuliskan dalam suratnya menghargai adat, tapi kami menganggap itu sebagai bentuk penghindaran terhadap aturan adat. Apalagi tidak dijelaskan secara spesifik alasan kehadiran itu. Itu sama saja melecehkan kegiatan yang bagi orang Dayak sangat sakral dan penting,” katanya, Sabtu (22/8/2026).

    Pengakuan di Bawah Sumpah

    Jejak pengabaian panggilan adat oleh PT BAP ternyata memiliki preseden. Erko menyebut perusahaan pernah melakukan langkah serupa dalam perkara berbeda, yang juga bersumber dari sengketa lahan dengan masyarakat.

    ”Sepengetahuan saya, PT BAP ini juga pernah mengabaikan adat dalam kasus laporannya ke Polres Kotim yang berkaitan dengan sengketa dengan masyarakat juga,” katanya.

    ”Waktu itu pemanggilan secara adat dilayangkan kepada karyawan perusahaan melalui perusahaannya, tapi tidak pernah dihadiri dan tidak ada konsekuensi apa pun terhadap perusahaan saat itu. Sampai warga akhirnya jadi tersangka yang katanya ada pemukulan,” tambah Erko.

    Klaim Erko menemukan konfirmasi dari sumber internal korporasi. Budianto selaku manajer operasional Estate Terawan PT BAP mengungkapkannya di bawah sumpah saat duduk sebagai saksi perusahaan dalam sidang gugatan perdata Rp104 miliar melawan tiga tokoh Telawang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026).

    Sapriyadi, kuasa hukum para tergugat, mencecarnya mengenai surat undangan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara Petrus Limbas.

    ”Surat itu masuk, pak,” jawab Budianto.

    Sapriyadi mengejar dengan pertanyaan berapa kali surat itu diterima. Budianto merespons lugas.

    ”Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali pak,” katanya

    Surat panggilan adat masa itu ditujukan kepada Andre, karyawan perusahaan yang berstatus pelapor.

    Budianto berdalih Andre sudah dimutasi sehingga kontaknya terputus. Dokumen panggilan itu akhirnya ia serahkan kepada keluarga Andre yang berada di Sampit.

    Meski begitu, sang manajer mengakui Andre masih berstatus karyawan saat ia memberikan kesaksian.

    Pertanyaan penutup Sapriyadi menyasar langsung pada inisiatif mencari tahu lokasi mutasi Andre.

    Mengingat keduanya bernaung dalam satu grup perusahaan, Sapriyadi mempertanyakan apakah sikap tersebut mencerminkan ketidakkooperatifan.

    ”Saya tidak bisa jawab pak,” kata Budianto.

    Damang Datang, Polisi Berjalan

    Rentetan pertanyaan kuasa hukum itu meluruskan kembali alur peristiwa yang sebenarnya.

    Saat insiden berujung dugaan pemukulan itu pecah di areal kebun pada September 2025, Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang sejatinya berada langsung di lokasi kejadian.

    Kehadiran pemangku adat saat konflik memanas itu langsung disusul dengan inisiatif penyelesaian.

    Sehari pascainsiden, mekanisme adat mulai digulirkan lewat penerbitan surat panggilan kepada pihak perusahaan.

    Namun, ikhtiar mengurai sengketa lewat institusi adat itu menemui jalan buntu akibat ketiadaan respons.

    Panggilan adat dibiarkan menguap, sementara laporan di kepolisian dipacu terus berjalan.

    Proses ini pada akhirnya berujung pada penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh jajaran Polres Kotim.

    Kini, nama Petrus Limbas mencuat kembali di arena berbeda. Ia berdiri bersama lima pengadu lain yang menandatangani gugatan adat di forum Basara Hai. Mereka menuntut pihak yang sama.

    Pengabaian terhadap panggilan adat terdahulu itu nyatanya dibiarkan berlalu tanpa ujung.

    Korporasi terbukti luput dari sanksi maupun konsekuensi apa pun meski jelas-jelas mengabaikan otoritas kedamangan.

    Tak adanya sanksi masa itu kini berdiri bersisian dengan fakta persidangan di pengadilan negeri. Surat panggilan sejatinya masuk sedikitnya dua kali, namun sama sekali tidak dipenuhi.

    Bukan Forum Kelas Ringan

    Kewibawaan Basara Hai memiliki fondasi hukum positif yang teramat tebal. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak memosisikan keputusan Damang Kepala Adat sebagai peradilan adat tingkat akhir.

    Perkara yang telah diputus Kedamangan tidak bisa lagi disidangkan ulang oleh lembaga lain di luar entitas tersebut, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf b.

    Forum ini juga bukan persidangan adat reguler. Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 menetapkan pedoman bahwa Basara Hai digelar khusus menangani Perkara Berat.

    Anggota majelisnya dibentuk berdasarkan surat keputusan Dewan Adat Dayak tingkat provinsi.

    Susunannya melibatkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai wilayah, dengan kuorum sembilan orang sebagai prasyarat sah jalannya sidang.

    Akar historis peradilan ini merentang jauh ke Perjanjian Tumbang Anoi 1894. Rapat akbar yang menghimpun ratusan subsuku Dayak se-Kalimantan itu mengakhiri era kekerasan antarsuku dan melahirkan 96 pasal Hukum Adat Dayak yang kini menjadi rujukan Basara Hai.

    Dasar legitimasinya berlapis seiring pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 yang secara tertulis mengakui wewenang Kerapatan Mantir atau Let Adat beserta fungsi peradilannya.

    Uji Preseden

    Kekuatan institusional peradilan adat memunculkan uji empiris mengenai daya ikat putusannya terhadap korporasi skala raksasa. Dua preseden di Kalimantan Tengah memperlihatkan efektivitas yang bercabang.

    Kerapatan Mantir Basara Hai pimpinan Kardinal Tarung menjatuhkan denda pidana adat sebesar Rp335,5 juta kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Polda Kalimantan Tengah pada April 2024.

    Sanksi ini berkaitan dengan insiden penembakan warga dalam aksi tuntutan plasma di Desa Bangkal, Seruyan.

    Berhubung perkaranya murni ranah pidana, denda diselesaikan dalam tempo singkat tanpa perlawanan hukum. Prosesi ditutup lewat ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian.

    Jalur berliku justru dialami putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, yang kini duduk sebagai Mantir Basara Hai perkara Sebabi-Bangkal.

    Ia menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) atas dugaan pelanggaran situs makam leluhur pada 2 Mei 2024.

    Alih-alih dipatuhi, putusan itu digugat dan sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Sampit.

    Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur membalas dengan upaya banding, hingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya membalikkan putusan PN Sampit dan menguatkan sanksi adat secara inkracht pada 25 Juli 2025.

    Perusahaan belum menunaikan kewajiban meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, sampai muncul ancaman aksi seribu massa mendesak pada Februari 2026.

    Kepatuhan baru terbit pada 24 Februari 2026, nyaris dua tahun sesudah ketukan palu adat pertama.

    Kedua preseden itu menggarisbawahi sebuah kecenderungan. Eksekusi sanksi adat untuk kasus pidana murni berjalan lebih cepat.

    Sebaliknya, sengketa yang beririsan dengan keperdataan lahan menuntut lebih dari sekadar ketukan palu; ia kerap bertumpu pada tekanan sosial massa dan pertarungan hukum lanjutan sebelum korporasi bersedia menundukkan diri.

    Ancaman pengusiran yang disuarakan oleh Yastok dan Erko memiliki rujukan yurisprudensi adat, menepis label bahwa itu hanyalah retorika.

    Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur pada 2021 pernah memutus bahwa pelanggaran gabungan dua pasal Hukum Adat 1894 memungkinkan penjatuhan hukuman singer hingga pengusiran dari teritori Kotawaringin Timur maupun Kalimantan Tengah.

    Perkara saat itu menjerat seorang pemilik usaha lokal.

    Angka-Angka Pertaruhan

    Beban sengketa membesar seiring berjalannya dua proses peradilan secara beriringan.

    PT BAP mendaftarkan gugatan perdata Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus.

    Enam warga Sebabi dan Bangkal melawan lewat jalur Basara Hai dengan nilai gugatan Rp3,78 triliun.

    Angka triliunan ini diracik menggunakan rumus kerugian yang sama persis dengan dalil gugatan korporasi di pengadilan negeri.

    Objek pusaran konflik berupa lahan 1.607 hektare yang diklaim warga sebagai tanah ulayat garapan sejak 1975.

    Erko memandang rekam jejak hukum korporasi turut memperlemah pertahanan argumentasi mereka.

    ”Selain dugaan pelanggaran secara adat, secara hukum positif, perusahaan juga meninggalkan banyak jejak dan catatan buruk. Terutama diduga melakukan penanaman di luar HGU yang dibuktikan dengan keluarnya peta dari BPN dalam sidang gugatan terhadap tiga tokoh senilai Rp104 miliar,” katanya.

    Dokumen resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 6 Agustus 2026 telah diserahkan tergugat sebagai bukti tambahan di persidangan perdata.

    Surat itu menegaskan bahwa objek sengketa seluas 32,7 hektare versi tergugat berlokasi di luar Hak Guna Usaha milik perusahaan dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Dua saksi dari pihak PT BAP bahkan sempat mengubah keterangan terkait letak administratif objek sengketa sesudah majelis hakim memperlihatkan peta BPN tersebut.

    Satu Pesan Sama

    Eskalasi merambat keluar dari ruang persidangan. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memanggil perwakilan warga Sebabi dan Bangkal ke Palangka Raya pada Kamis 20 Agustus 2026, bertepatan persis dengan batas akhir yang diberikan majelis agar PT BAP hadir di forum adat.

    Kapasitas Agustiar sebagai Gubernur sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah membuat pertemuannya menggendong bobot politis dan adat sekaligus. Damang Yustinus Saling Kupang menyebut gubernur mendesak perusahaan mencabut gugatan terhadap Damang, menghentikan kriminalisasi Petrus Limbas, serta merampungkan urusan ganti rugi plasma.

    ”Intinya, Pak Gubernur tetap meminta kepada hakim Basara Hai untuk menegakkan supremasi hukum adat. Karena itu menjadi barometer jika persoalan ini harus diselesaikan dengan cara tersebut,” kata Yustinus mengutip pesan gubernur.

    Sikap tegas Agustiar mematok kewajiban perkebunan memiliki tapak sejarah tersendiri. Rapat koordinasi optimalisasi pendapatan asli daerah pada Oktober 2025 merekam tegurannya soal kewajiban plasma 20 persen tanpa ruang tawar.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” ujarnya kala itu.

    Ancaman Preseden Buruk

    Bagi Erko, rentetan sengketa ini menghadirkan pertaruhan yang resonansinya menembus batas teritorial Desa Sebabi.

    ”Dengan banyaknya rekam jejak hitam tersebut, akan sangat aneh jika nanti tidak ada putusan apa pun atau sanksi terhadap perusahaan. Ini bisa jadi preseden buruk bagi marwah dan keberlangsungan hukum adat ke depannya. Bahkan, bukan tidak mungkin adat Dayak tidak lagi dihargai,” katanya.

    Ia menaruh harapan agar ketegasan sanksi membidik tanpa pandang bulu terhadap entitas yang terbukti abai.

    Kesalahan masa lalu terkait nasib panggilan adat dalam kasus Petrus Limbas diharap tidak terulang di forum peradilan tertinggi ini.

    Meski begitu, Erko memelihara kepercayaan utuh.

    ”Kami percaya, sembilan hakim Majelis Basara Hai adalah orang-orang pilihan dan bisa menjaga integritas, independensi, dan terpenting menjaga marwah adat sampai titik paling tertinggi,” ujarnya.

    Ajakan merawat utus menjadi pengunci pernyataannya. Terminologi Dayak ini merepresentasikan ikatan keturunan, keluarga besar, hingga kesatuan kaum yang bernapas pada komitmen merawat dan mengangkat harkat martabat komunal.

    ”Kita tunjukkan kepada dunia bahwa masyarakat Dayak memiliki hukum yang sama sekali tidak boleh diabaikan, apalagi sampai dilanggar,” katanya.

    Kapasitas Erko sebagai Ketua KMHA Dayak Kalteng melekat pada gerak advokasi sengketa agraria.

    Ia terpantau mendampingi kuasa hukum tergugat saat agenda pemeriksaan setempat untuk sengketa perdata Rp104 miliar pada 31 Juli 2026, sebelum akhirnya memfokuskan pendampingan pada kasus PT BAP sejak 8 Agustus.

    Menunggu Eksekusi Majelis

    Majelis Kerapatan telah menjatuhkan Putusan Sela pada 13 Agustus berupa peringatan tertulis.

    Ketidakhadiran pihak Takadu (PT BAP) sesudah dipanggil secara patut tanpa alasan sah akan dinilai majelis sebagai dasar menjatuhkan tindakan, berlandaskan wewenang dan Hukum Adat Dayak.

    Klausul lebih bertenaga sempat diletupkan salah satu anggota majelis, Damang Tenung, saat pemasangan baliho penanda pada 14 Agustus.

    Dia menegaskan keberadaan otoritas Tim Basara Hai untuk mengeksekusi langsung objek sengketa bila korporasi tidak menyetor iktikad baik hingga tenggat 20 Agustus.

    Kanal Independen sebelumnya telah beberapa kali melayangkan konfirmasi kepada PT BAP atau Sinar Mas Group. Hingga tulisan ini dipublikasikan, jajaran perusahaan tidak kunjung memberikan jawaban. (ign

  • Bertindak tanpa Komando, Staf Protokol Pelucut Label Kursi DPRD Kotim Dijatuhi Sanksi Berlapis

    Bertindak tanpa Komando, Staf Protokol Pelucut Label Kursi DPRD Kotim Dijatuhi Sanksi Berlapis

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penempatan sejumlah anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) di deretan kursi VIP saat acara silaturahmi kebangsaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI rupanya telah mengantongi izin resmi dari Koordinator Protokol.

    Insiden pencopotan tanda institusi yang membuat para wakil rakyat meninggalkan lokasi tersebut, menurut keterangan Bagian Protokol Setda Kotim, merupakan tindakan sepihak seorang staf tanpa instruksi atasan.

    Kepala Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan dan Publik Setda Kotim, Harry Ramadhani, meluruskan kronologi di balik panggung acara tersebut.

    ”Terjadi pelanggaran SOP keprotokolan oleh oknum staf protokol yang sebenarnya tidak bertugas di area acara silaturahmi kebangsaan,” kata Harry, saat dikonfirmasi Kanal Independen, Sabtu (22/8/2026).

    Izin Resmi dan Kekosongan VIP

    Harry menjelaskan, sebelum acara dimulai, Bagian Protokol dan Protokol Sekretariat DPRD sebenarnya sudah menetapkan dan menyusun tempat duduk yang secara khusus diperuntukkan bagi anggota DPRD.

    Namun, saat pelaksanaan di lapangan, sejumlah kursi dan meja VIP justru kosong. Menurut Harry, fasilitas tersebut awalnya disiapkan untuk mantan Bupati Kotim Wahyudi K Anwar dan mantan Wakil Bupati Kotim H Amrullah Hadi yang berhalangan hadir karena sakit, serta Supian Hadi (SHD) yang sedang berada di luar kota.

    Melihat kekosongan itu, Protokol Sekretariat DPRD berinisiatif meminta izin memindahkan anggota dewan untuk mengisi area VIP tersebut.

    Harry melanjutkan, izin itu disetujui Koordinator Protokol yang bertugas, lengkap dengan pemasangan tanda bertuliskan “DPRD” di deretan kursi VIP.

    Aksi Sepihak tanpa Koordinasi

    Insiden bermula ketika para anggota dewan sudah menduduki kursi VIP tersebut.

    ”Oknum staf protokol saudara AEN datang ke lokasi, kemudian melakukan tindakan insubordinasi serta tanpa mengkonfirmasi dan berkoordinasi dengan atasan langsung, baik Kasubbag dan Kabag Prokopim,” katanya.

    Staf itu, lanjut Harry, langsung mencabut label kursi tepat di hadapan para legislator dan meminta mereka kembali ke tempat yang semula ditetapkan untuk DPRD.

    ”Para anggota DPRD yang sudah duduk di kursi merasa tersinggung, karena sudah duduk di area yang sudah berlist tanda kursi DPRD. Sudah dipersilakan penerima tamu sebelumnya, namun diminta pindah dengan adab, etika, dan komunikasi yang buruk serta tanpa penjelasan apa-apa,” jelas Harry.

    Usai melucuti label, AEN melangkah pergi menuju panggung utama.

    Kekecewaan itu membuat sejumlah anggota dewan memutuskan beranjak meninggalkan lokasi kegiatan sebelum seluruh rangkaian acara selesai.

    ”Anggota DPRD memilih meninggalkan lokasi dan tidak mengikuti acara kembali,” ujar Harry.

    Adapun unsur legislatif yang tercatat hadir saat insiden terjadi meliputi Wakil Ketua DPRD Kotim Juliansyah, Ketua Komisi IV Mariani, Rinie A Gagah, Syahbana, Muhammad Abadi, Rambat, Angga Aditya, Riskon Fabiansyah, Paliansyah, Muhammad Idi, Langkap, Nor Aprily, serta Ariandi.

    Hak Keprotokolan dan Kelembagaan

    Terkait pengaturan keprotokolan, penempatan anggota dewan di kursi VIP yang kosong itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keprotokolan.

    Penjelasan Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa pejabat yang masih aktif menjabat mendapat tempat lebih didahulukan dibanding mantan pejabat negara atau pejabat pemerintahan.

    Sementara itu, untuk kedudukan kelembagaan secara umum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sama-sama diberi mandat rakyat, sehingga keduanya berkedudukan sebagai mitra sejajar meski menjalankan fungsi berbeda.

    Sanksi Berlapis dan Isu Mutasi

    Merespons tindakan stafnya, Harry bergerak cepat. Begitu menerima konfirmasi dari Sekretaris DPRD, ia langsung menarik AEN kembali ke kantor dan memintanya menunggu hingga acara silaturahmi kebangsaan selesai.

    Pemeriksaan kronologi segera dilakukan bersama Kepala Subbagian Protokol. Mereka diminta keterangan dan memberikan penjelasan serta kronologi kejadian sesuai versi masing-masing.

    ”Dari situ ditemukan bahwa ternyata terjadi pelanggaran SOP keprotokolan oleh yang bersangkutan, tindakan insubordinatif serta mencederai marwah acara, institusi, serta bagian Prokopim sendiri,” ungkap Harry.

    Harry melanjutkan, AEN dijatuhi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis disertai berita acara, serta pembebasan dari tugas lapangan sampai dinilai ada perbaikan sikap, etika, perilaku, dan gaya komunikasi.

    ”Pada hari yang sama juga, per tanggal 17 Agustus, surat resmi perihal klarifikasi dan permohonan maaf dilampirkan dokumentasi serta berita acara langsung disampaikan kepada Ketua DPRD, Ketua Komisi I, dan anggota Komisi I DPRD,” katanya.

    Harry menambahkan, komunikasi berlanjut melalui pertemuan langsung pada 18 Agustus di ruang transit DPRD, mempertemukan Harry dan Kepala Subbagian Protokol dengan 21 anggota DPRD Kotim.

    ”Sudah dinyatakan selesai permasalahan, dan ini jadi momentum perbaikan serta evaluasi bagi Bagian Prokopim ke depan,” katanya.

    Sementara itu, mencuat kabar bahwa AEN telah dimutasi ke tempat tugas lain. Merespons informasi tersebut, Harry tidak menjawab spesifik apakah mutasi itu berhubungan dengan insiden pelucutan label kursi atau sekadar rotasi rutin.

    Dia menegaskan, mutasi merupakan hak prerogatif pimpinan. ”Kami disiapkan oleh IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) untuk loyal kepada pimpinan. Kemanapun ditempatkan, kami siap,” tegasnya.

    Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi, yang berada di lokasi saat insiden awal, sebelumnya membenarkan kejadian tersebut.

    ”Iya benar kejadian itu, tetapi itu ada kesalahpahaman saja sebenarnya,” katanya, sembari meminta persoalan itu tidak dibesar-besarkan. (ign)

  • Karhutla Kotim Menyasar Permukiman, SOPD Gotong Royong Suplai Air Ke Lokasi Kebakaran

    Karhutla Kotim Menyasar Permukiman, SOPD Gotong Royong Suplai Air Ke Lokasi Kebakaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin mengkhawatirkan.

    Api yang muncul di sejumlah titik Kota Sampit mulai merambat mendekati kawasan permukiman, bahkan sebuah bangunan di Jalan Pelita Barat dilaporkan hangus terbakar setelah api dari lahan di sekitarnya merembet mengenai sebuah rumah.

    Kondisi tersebut terjadi saat petugas Satgas Penanganan Karhutla masih berjibaku memadamkan api di berbagai lokasi.

    Sepanjang hari, hingga Jumat (21/8/2026) malam, sejumlah titik kebakaran masih terus ditangani.

    Wakil Koordinator III Satgas Penanganan Karhutla Kotim, Rihel, mengatakan salah satu bangunan yang terbakar berada sekitar 100 meter dari badan jalan.

    Pihaknya masih berupaya memastikan apakah bangunan tersebut kosong atau berpenghuni.

    ”Rumah yang terbakar sekitar 100 meter dari jalan, kami masih belum dapat informasi lebih lanjut apakah kosong atau berpenghuni, mudah-mudahan saja bangunan kosong tidak berpenghuni,” kata Rihel, Jumat (21/8/2026).

    Kebakaran menggambarkan situasi Kotim yang semakin mengancam kawasan permukiman.

    Sebelumnya, sepanjang Jumat ini, sejumlah kebakaran juga dilaporkan terjadi di berbagai lokasi di Kota Sampit.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanal Independen, kebakaran antara lain terjadi di Jalan Metro TV yang berdekatan dengan kawasan permukiman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Moh Hatta atau Lingkar Selatan Gang Rambutan, Jalan Tidar 4 di Jalan Murai, Jalan WMP 19, Jalan WMP 22, Jalan Wengga Metropolitan (WMP) 31, serta Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara.

    Hingga malam hari, petugas juga masih menangani kebakaran yang dilaporkan muncul di Jalan Betang Raya dan Samekto Barat.

    Sementara itu, lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 7 yang dalam beberapa pekan terakhir berulang kali terbakar dan telah beberapa kali dipadamkan masih mengeluarkan asap.

    Situasi tersebut membuat penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada lahan yang terbakar, tetapi juga diarahkan untuk melindungi kawasan permukiman dan bangunan warga dari kemungkinan rambatan api.

    Bupati Kerahkan Seluruh SOPD Suplai Air

    Bupati Kotim Halikinnor mengatakan pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan instansi vertikal terus melakukan pemadaman siang dan malam. Namun, setelah satu titik berhasil dipadamkan, titik api baru kembali bermunculan.

    ”Hari ini ada 12 titik api, khusus di sekitar kota,” kata Halikinnor.

    Banyaknya kejadian kebakaran lahan yang harus ditangani, menjadi persoalan serius karena api muncul kembali di lokasi yang berdekatan dengan titik kebakaran sebelumnya.

    Ia menduga api bisa saja terbawa angin, tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

    ”Jangan sampai ada pembakaran yang disengaja. Sebab, setelah satu titik dipadamkan, tiba-tiba muncul lagi api di lokasi yang berdekatan. Memang mungkin api terbawa angin, tetapi juga ada indikasi kemungkinan pembakaran sengaja,” ujarnya.

    Karena itu, Halikinnor meminta masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Jika menemukan orang yang sengaja membakar lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

    Pemkab Kotim juga mengerahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu mengatasi persoalan keterbatasan air dalam pemadaman.

    Setiap OPD diminta mengirimkan satu armada yang dilengkapi profil tank untuk menyuplai air ke lokasi kebakaran.

    Hal itu dilakukan agar mobil pemadam dapat lebih fokus melakukan penyemprotan dan pemadaman api, sedangkan kebutuhan air dibantu armada dari OPD.

    ”Semua organisasi perangkat daerah juga kami kerahkan. Setiap OPD mengirimkan satu armada beserta profil tank untuk menyuplai air kepada petugas pemadam. Dengan demikian, mobil pemadam bisa fokus melakukan penyemprotan api, sementara suplai air dibantu oleh OPD,” jelas Halikinnor.

    Instruksi pengerahan OPD tersebut dilakukan setelah rapat koordinasi evaluasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rabu (19/8/2026).

    Pada hari yang sama, Halikinnor juga turun langsung memantau kondisi kebakaran dan melihat armada sejumlah OPD yang membantu menyuplai air ke lokasi.

    Halikinnor mengatakan langkah tersebut sudah dilakukan secara maksimal dalam beberapa hari terakhir. Ia juga mengapresiasi seluruh OPD yang telah bergerak membantu penanganan karhutla.

    Namun, persoalan belum selesai. Titik api terus bertambah, angin cukup kuat dan persediaan air semakin terbatas.

    ”Kondisi saat ini sangat panas sehingga banyak sumber air mengering. Saat ini hanya ada tiga titik tempat pengambilan air yang masih bisa digunakan. Mudah-mudahan sumber air tersebut dapat bertahan,” katanya.

    Halikinnor mengatakan kondisi kebakaran lahan yang begitu masif terjadi, menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah, khususnya terkait ketersediaan sumber air untuk menghadapi karhutla.

    Sejumlah embung dan sumur bor yang sebelumnya menjadi sumber air untuk pemadaman juga mulai mengering akibat panas yang tinggi.

    ”Embung-embung yang dibuat, termasuk sejumlah sumur bor, ternyata mengering. Musim panas terasa sekali, sehingga air cepat sekali hilang,” ujarnya.

    Pemadaman Diprioritaskan Dekat Permukiman

    Keterbatasan armada dan air membuat pemerintah harus menentukan prioritas penanganan.

    Halikinnor menegaskan kawasan permukiman menjadi prioritas karena api yang berada dekat rumah warga berpotensi menimbulkan dampak lebih besar.

    ”Pemadaman di kawasan hutan sulit dilakukan karena jangkauan dan air terbatas. Saat ini, kami memprioritaskan pemadaman di kawasan permukiman untuk melindungi rumah-rumah warga,” tegasnya.

    Ia meminta masyarakat tidak hanya menunggu petugas ketika api mulai membesar. Apabila menemukan titik api kecil di sekitar lingkungan, masyarakat diminta segera melakukan pemadaman sesuai kemampuan sebelum api meluas.

    ”Memadamkan api bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama, termasuk dunia usaha dan masyarakat,” katanya.

    Halikinnor juga mengajak masyarakat bergotong royong membantu petugas. Bagi warga yang tidak memiliki peralatan pemadaman, bantuan tenaga tetap dibutuhkan.

    ”Kami berharap masyarakat dapat berkolaborasi, bersinergi, dan bergotong royong dalam pemadaman. Jika tidak memiliki peralatan, setidaknya dapat membantu dengan tenaga,” ujarnya.

    Tujuh Tim SOPD Suplai Air ke Lokasi Karhutla

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan kondisi kemarau dan kekeringan membuat kebakaran yang awalnya muncul di sejumlah titik semakin meluas dan menimbulkan asap.

    ”Sebagian kebakaran di Kota Sampit berawal dari lahan di bahu jalan. Kondisi rumput yang kering membuat api mudah menyala dan kemudian cepat meluas ketika tertiup angin,” kata Multazam.

    Ia menyebut angin di Kota Sampit berada pada kisaran 13-15 kilometer per jam. Kondisi tersebut membuat petugas terkadang kewalahan menghadapi kobaran api yang cepat merambat.

    Multazam mengatakan petugas melakukan pemadaman dengan metode blokade untuk menghentikan rambatan api agar tidak semakin luas.

    Penanganan menjadi lebih sulit karena sebagian lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.

    Api tidak cukup hanya dipadamkan pada permukaan, tetapi harus dipastikan benar-benar mati hingga bagian dalam permukaan tanah agar tidak kembali menyala.

    ”Kita harapkan perluasan api itu terhenti. Karena itu kami melakukan blokade pemadaman untuk menghentikan pusat api agar tidak semakin meluas, mengingat lahan yang terbakar berada di lahan gambut maka proses pemadaman memerlukan waktu dan memastikan api benar-benar padam hingga ke dalam permukaan tanah,” jelas Multazam.

    Keterbatasan sumber air juga menjadi kendala tersendiri. Petugas harus berulang kali meninggalkan lokasi untuk mengambil air sebelum kembali melanjutkan pemadaman.

    Namun, pengerahan seluruh SOPD untuk membantu suplai air membuat kerja Satgas Karhutla di lapangan cukup terbantu.

    Mekanisme suplai air dilakukan dengan membagi armada OPD ke dalam tujuh tim yang ditempatkan di sejumlah lokasi kebakaran.

    Tim pertama bertugas menyuplai air ke Jalan Metro TV Residence dengan dukungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

    Tim kedua ditempatkan di Jalan Tjilik Riwut Km 7 dengan armada dari Dinas Lingkungan Hidup,, Satpol PP, BKPSDM dan Diskominfo.

    Tim ketiga bertugas menyuplai air di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Perum Wengga Metropolitan Gang Happy. Armada berasal dari Setwan, Inspektorat, Disnakertrans dan DPMPTSP.

    Tim keempat ditempatkan di Jalan Ir Soekarno Lingkar Utara Gang Gereja dengan dukungan Bapenda, BKAD, Dinas Perikanan serta Diskoperindag.

    Tim kelima berada di Jalan SPG Permai 3 untuk mengikuti unit Kodim 1015 Sampit, dengan armada dari Dinsos, Setda, DP3AP2KB dan Dinkes.

    Tim keenam ditempatkan di Jalan Rambutan dengan dukungan Dinas Perpustakaan, Disbudpar, Disdukcapil dan Bapperida.

    Sementara tim ketujuh terdiri dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim yang juga turut membantu menyuplai air ke titik lokasi kebakaran

    Armada yang membawa profil tank berkapasitas sekitar 1.200 liter tersebut dapat melakukan pengisian air berulang kali sesuai kebutuhan di lapangan.

    Dalam satu kali penugasan, satu unit kendaraan dapat melakukan sekitar 5 hingga 12 kali pengisian untuk kemudian menyuplai air ke lokasi kebakaran yang membutuhkan.

    Skema tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah mengatasi persoalan semakin terbatasnya sumber air sekaligus memastikan armada pemadam tetap dapat berkonsentrasi menangani api.

    SAMPAI MALAM: Pasokan air dari SOPD ke lokasi kebakaran lahan. (Istimewa/Kanal Independen)

    Luas Karhutla Capai 1.382 Hektare

    Multazam mengatakan eskalasi karhutla di Kotim terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data penanganan yang disampaikan, total luas lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 1.382 hektare.

    Dari luasan tersebut, petugas telah menangani sekitar 1.300 hektare. Namun, pemadaman belum dapat dinyatakan tuntas 100 persen karena masih terdapat hamparan lahan terbakar yang cukup luas di sejumlah lokasi.

    “Yang dapat kami tanggulangi sekitar 1.300 hektare, tetapi memang tidak 100 persen padam karena ada beberapa titik yang hamparannya mencapai angka 5 sampai dengan 6 hektare,” jelas Multazam.

    Berdasarkan data BMKG per Jumat (21/8/2026) hingga pukul 16.00 WIB juga menunjukkan tingginya aktivitas titik panas di Kotim. Tercatat 678 hotspot tersebar di 17 kecamatan.

    Hotspot terbanyak terpantau di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 139 titik, disusul Baamang 90 titik, Teluk Sampit 66 titik dan Mentaya Hilir Utara 56 titik.

    Besarnya jumlah hotspot tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla masih menghadapi tantangan berat, terlebih puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada September 2026.

    Kemarau Picu Krisis Air Bersih

    Ancaman kemarau panjang tidak hanya meningkatkan risiko ancaman karhutla, tetapi juga mulai berdampak pada kebutuhan air bersih masyarakat.

    Sejumlah wilayah, khususnya kawasan selatan Kotim, mulai menghadapi keterbatasan air bersih. Pemerintah daerah pun melakukan distribusi air untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Wakil Bupati Kotim Irawati bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim Akhmad Taufik turun langsung meninjau distribusi air bersih di Kecamatan Pulau Hanaut.

    Distribusi dilakukan ke Desa Serambut, Bantian dan Babaung dengan total 9.000 liter air bersih yang diangkut menggunakan dua unit tangki.

    ”Distribusi air bersih hari ini menyasar masyarakat di Desa Serambut, Bantian, dan Babaung, dengan total 9.000 liter air bersih menggunakan 2 tangki, yang berasal dari Damkarmat dan PDAM Tirta Mentaya,” kata Irawati.

    DISTRIBUSI: Wabup Kotim Irawati mengecek distribusi air bersih untuk warga ke Pulau Hanaut, Jumat (21/8/2026). (Istimewa/Kanal Independen)

    Irawati berharap bantuan tersebut dapat meringankan kebutuhan masyarakat yang mulai kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari akibat kemarau.

    Ia juga mengapresiasi jajaran Damkarmat, Perumdam Tirta Mentaya serta seluruh pihak yang terus bergerak membantu masyarakat menghadapi dampak kemarau.

    ”Di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung, saya berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan masyarakat, khususnya untuk kebutuhan air bersih sehari-hari,” tandasnya. (hgn/ign)