Penulis: Gunawan

  • Menguji Kehadiran Super Air Jet di Sampit dengan Data: Seberapa Besar Manfaatnya bagi Ekonomi Kotim?

    Menguji Kehadiran Super Air Jet di Sampit dengan Data: Seberapa Besar Manfaatnya bagi Ekonomi Kotim?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kehadiran pesawat Airbus A-320 milik maskapai Super Air Jet yang akan terbang perdana pada 12 Juni 2026 mendatang, membuka harapan baru bagi konektivitas transportasi udara di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat berharap hadirnya armada tambahan layanan rute Sampit-Jakarta ini mampu menekan harga tiket pesawat lebih terjangkau.

    Optimisme itu disampaikan dalam pertemuan antara manajemen Lion Group dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotim di Rumah Jabatan Bupati beberapa waktu lalu.

    Wakil Bupati Kotim Irawati menyebut kehadiran Super Air Jet menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap akses penerbangan yang lebih mudah dan kompetitif.

    Selama ini, banyak warga memilih berangkat melalui Palangka Raya maupun Pangkalan Bun karena keterbatasan penerbangan dari Bandara Haji Asan Sampit.

    Selain itu, masyarakat sempat mengeluhkan harga tiket pesawat yang terbilang mahal, sehingga masyarakat memilih alternatif melalui bandara terdekat dengan harga yang lebih terjangkau dan kepastian jadwal keberangkatan yang jelas.

    Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro juga menjanjikan dampak luas dari pembukaan rute tersebut.

    Selain memperluas konektivitas, maskapai itu diklaim dapat membuka akses transit menuju sedikitnya 15 kota tujuan melalui jaringan Lion Group.

    ”Harapannya kehadiran maskapai Super Air Jet akan mendorong pertumbuhan ekonomi, pariwisata hingga UMKM daerah,” ujar Danang.

    Ketua Kadin Kotim Susilo bahkan menyebut masuknya Super Air Jet sebagai momentum penting bagi geliat ekonomi daerah.

    Menurutnya, tambahan maskapai akan menjadi simbol meningkatnya daya tarik investasi dan aktivitas bisnis di Kotim.

    ”Di beberapa daerah, setiap kegiatan kami menyampaikan bahwa SAJ ini akan menjadi sebuah fenomena yang bagus terkait perekonomian dan akan mengurangi dampak eksistensi harga tiket yang sangat mahal. Adanya maskapai-maskapai yang hadir di Kotim itu akan menjadi sebuah metode baru perkembangan ekonomi yang sangat bagus,” katanya.

    Namun, data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim memperlihatkan bahwa persoalan penerbangan di Kotim tidak hanya soal jumlah maskapai, melainkan juga menyangkut daya beli masyarakat dan konsistensi layanan.

    Data menunjukkan persoalan penerbangan di daerah ini jauh lebih kompleks daripada sekadar penambahan armada.

    Realitas Kompetisi dan Daya Beli

    Selama beberapa tahun terakhir, struktur pasar penerbangan di Sampit memang cenderung minim kompetisi.

    Sepanjang 2023 hingga 2024, penerbangan reguler di Bandara Haji Asan praktis hanya bertumpu pada satu armada Boeing 737-500 milik NAM Air dengan kapasitas sekitar 130 kursi.

    Masuknya Super Air Jet dengan pesawat Airbus A-320 berkapasitas sekitar 180 kursi secara teori ekonomi memang membuka peluang terjadinya persaingan harga tiket.

    Susilo mengaku pihak dunia usaha telah berkali-kali menyuarakan mahalnya harga tiket pesawat sejak beberapa tahun terakhir.

    ”Maskapai penerbangan yang terbatas membuat harga tiket menjadi mahal karena tidak ada saingan,” ujarnya.

    Namun, mekanisme kompetisi harga memiliki batas ketika berhadapan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

    Berdasarkan pantauan sistem pemesanan pada pertengahan Mei 2026, harga tiket Super Air Jet rute Sampit–Jakarta dipatok sekitar Rp1,5 juta untuk sekali perjalanan.

    Sementara itu, mengacu data BPS dalam rilis ”Kotawaringin Timur Dalam Angka 2026”, rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat Kotim sepanjang 2025 berada di angka Rp1.529.955 per bulan.

    Artinya, harga tiket sekali jalan hampir setara dengan total rata-rata pengeluaran bulanan warga.

    Bahkan, bagi pekerja dengan upah minimum kabupaten (UMK) Kotim tahun 2026 sebesar Rp3,75 juta, biaya tiket pulang-pergi sekitar Rp3 juta akan menghabiskan hampir 80 persen pendapatan bulanan.

    Kondisi ini memperlihatkan bahwa tambahan maskapai memang berpotensi menekan harga pasar, tetapi belum tentu langsung membuat transportasi udara menjadi lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Efisiensi Akses dan Profil Penumpang

    Meski demikian, kehadiran rute baru tetap membawa dampak nyata bagi efisiensi mobilitas warga.

    Selama ini, banyak masyarakat Kotim harus menempuh perjalanan darat menuju Palangka Raya sejauh sekitar 240 kilometer atau ke Pangkalan Bun sekitar 230 kilometer demi mendapatkan pilihan penerbangan yang lebih banyak dan harga lebih kompetitif.

    Kehadiran rute baru ini secara matematis memangkas biaya tambahan yang selama ini harus dikeluarkan sebagian warga untuk mencapai bandara di luar daerah.

    Sebagai ilustrasi, apabila hanya ada 10.000 perjalanan udara per tahun yang beralih kembali berangkat langsung dari Sampit, dari sebelumnya harus memutar melalui Palangka Raya atau Pangkalan Bun, dengan asumsi biaya perjalanan darat rata-rata Rp400.000 per orang, maka potensi penghematan kolektif sudah menyentuh angka Rp4 miliar per tahun.

    Dalam perspektif ekonomi daerah, penghematan itu berpotensi mengurangi kebocoran belanja transportasi ke luar wilayah.

    Artinya, terdapat ruang belanja miliaran rupiah yang tetap berada di tangan masyarakat, alih-alih habis untuk biaya transit menuju bandara di daerah lain.

    Meski begitu, data jumlah pengguna transportasi udara di Kotim menunjukkan pasar penerbangan daerah ini masih terbatas.

    BPS mencatat total pergerakan penumpang di Bandara Haji Asan sepanjang 2025, baik kedatangan maupun keberangkatan, hanya mencapai 138.545 orang.

    Jumlah itu jauh di bawah total populasi Kotim yang mencapai sekitar 452.870 jiwa.

    Artinya, layanan transportasi udara sejauh ini masih didominasi kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kebutuhan mobilitas tinggi, seperti pelaku usaha, aparatur pemerintahan maupun pekerja sektor strategis, termasuk pengguna yang paling diuntungkan oleh tambahan konektivitas tersebut.

    Ketika ketersediaan penerbangan menyempit pada tahun-tahun sebelumnya, kelompok inilah yang terpaksa bermanuver memutar lewat jalur darat demi menjaga urusan pekerjaan tetap berjalan. Susilo merekam realitas kelas bisnis ini dengan lugas.

    ”Iya, memang tiket itu sempat kesulitan. Tapi namanya kita sebagai pengusaha itu, seribu macam jalan pasti akan dilakukan. Harapan mudah-mudahan tidak hanya Super Air Jet, tapi maskapai lain beroperasi melayani masyarakat Kotim dan itu akan menjadi simbol keberhasilan ekonomi di Kotim,” ungkapnya.

    Pariwisata dan Investor

    Efek ganda pada sektor pariwisata juga dapat diukur. Berdasarkan data BPS, jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Kotim sepanjang 2025 mencapai 607.502 perjalanan. Angka itu jauh melampaui total pergerakan penumpang di bandara.

    Data tersebut mengindikasikan sebagian besar mobilitas wisatawan selama ini tidak hanya bergantung pada transportasi udara, tetapi juga ditopang jalur darat maupun transportasi lainnya.

    Dengan kata lain, konektivitas penerbangan memang penting, tetapi pertumbuhan wisata tetap membutuhkan dukungan infrastruktur dan ekosistem yang lebih luas.

    Selain menarik wisatawan, infrastruktur transportasi di Bandara Haji Asan Sampit juga jadi pintu masuk utama investor.

    Hal ini juga menjadi cerminan utama kesiapan suatu daerah dalam menyambut investasi skala besar.

    Ketika akses transportasi udara macet atau terlampau mahal, investor dipastikan akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya.

    Susilo menilai fasilitas transportasi tetap menjadi wajah utama daerah dalam membangun kepercayaan investor.

    ”Karena citra dan wajah Kotim itu ada di bandara, ada di pelabuhan, ada di terminal,” tambahnya.

    Menariknya, data ekonomi menunjukkan Kotim tetap mampu bertahan dan tumbuh meski konektivitas udara sempat mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir.

    Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kotim pada 2025 tercatat mencapai Rp42,1 triliun atau menyumbang sekitar 17 persen terhadap total PDRB Kalimantan Tengah. PDRB per kapita masyarakat mencapai Rp84,77 juta per tahun.

    Sektor perkebunan sawit masih menjadi tulang punggung ekonomi dengan kontribusi sekitar 23 persen, disusul pertanian sebesar 22 persen dan perdagangan sekitar 19 persen.

    Bahkan, sektor transportasi dan pergudangan tetap mengalami pertumbuhan signifikan. Nilai PDRB sektor tersebut meningkat dari Rp3,19 triliun pada 2021 menjadi Rp4,83 triliun pada 2025 atau tumbuh sekitar 51 persen dalam empat tahun.

    Artinya, ekonomi daerah tetap bergerak meskipun dunia penerbangan di Sampit mengalami fluktuasi cukup tajam.

    Sejarah Fluktuasi dan Peringatan Keterlambatan

    Catatan BPS menunjukkan Bandara Haji Asan Sampit pernah melayani hingga sembilan penerbangan per hari.

    Namun, jumlah penumpang sempat turun drastis dari 115.953 orang pada 2022 menjadi 69.165 orang pada 2023 dan hanya naik tipis menjadi 73.654 orang pada 2024.

    Susilo mengungkapkan, masuknya Super Air Jet bukan proses yang singkat. Menurutnya, berbagai pihak telah melakukan komunikasi panjang dengan maskapai agar Sampit kembali mendapatkan tambahan layanan penerbangan.

    ”Ini adalah sebuah rangkaian yang panjang yang kami laksanakan bersama Kadin dengan pemerintah daerah, stakeholder terkait agar mengupayakan supaya SAJ bisa terbang ke Sampit,” jelasnya.

    Karena itu, dia menekankan bahwa tantangan terbesar berikutnya bukan hanya menghadirkan maskapai baru, tetapi memastikan kualitas layanan tetap terjaga agar kepercayaan masyarakat tidak kembali turun.

    Susilo memberikan catatan penting kepada manajemen maskapai. Menjalankan bisnis di era modern membutuhkan kepastian waktu yang mutlak. Performa ketepatan waktu penerbangan menjadi pertaruhan reputasi.

    ”Harapan kita, semua maskapai yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit memastikan ketepatan waktu penerbangan sesuai jadwal. Karena bagi pelaku usaha, time is money, waktu adalah uang. Ketepatan waktu keberangkatan itu sangat diutamakan. Sekali memberikan dampak yang tidak baik, seperti delay bahkan mungkin cancel, itu sama saja menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap maskapai tersebut,” tegas Susilo.

    Kehadiran Super Air Jet pada akhirnya memang membawa harapan baru bagi konektivitas udara Kotim. Warga kini memiliki tambahan pilihan penerbangan tanpa harus mencari alternatif ke daerah lain.

    Namun, statistik memperlihatkan bahwa keberhasilan sebuah rute penerbangan tidak hanya ditentukan hadirnya armada baru, melainkan juga kemampuan masyarakat menjangkaunya dan konsistensi layanan yang mampu dipertahankan dalam jangka panjang. (hgn/ign)

  • Aksi Ratusan Warga Dayak: Sekuriti Tapian Nadenggan Tinggalkan Lokasi Sengketa Desa Pantap

    Aksi Ratusan Warga Dayak: Sekuriti Tapian Nadenggan Tinggalkan Lokasi Sengketa Desa Pantap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Barikade manusia berhadapan langsung dengan petugas pengamanan korporasi pada kawasan Sei Rindu Estate, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Senin (25/5/2026).

    Ratusan anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah turun merapatkan barisan ke lokasi sengketa.

    Demonstrasi yang sebelumnya telah tersurat resmi ke kepolisian ini berjalan sesuai rencana, meski suhu ketegangan sempat memanas saat kedua kubu berhadap-hadapan.

    Manajemen PT Tapian Nadenggan, jejaring Sinar Mas Group, sempat duduk bersama perwakilan warga dalam sebuah forum mediasi.

    Menurut Erko Mojra, penanggung jawab aksi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga koordinator aksi, Camat Mentaya Hulu, Kapolsek Mentaya Hulu, serta Kapolsek Telawang turun tangan langsung memfasilitasi perundingan tersebut.

    Tuntutan warga di antaranya, seluruh personel sekuriti perusahaan harus angkat kaki dari lokasi objek sengketa.

    Pihak manajemen menolak tuntutan tersebut. Perusahaan bersikeras mempertahankan pasukan pengamanannya untuk tetap berjaga di lapangan. Perundingan buntu dan kesepakatan urung tercapai.

    Kebuntuan meja mediasi membuat massa mengambil sikap tegas. Mengantongi keyakinan hukum atas status lahan yang sedang disengketakan, warga secara langsung meminta barisan pengamanan korporasi untuk segera meninggalkan area tersebut.

    ”Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mendapatkan kesepakatan, maka kami mengambil sikap dan tindakan tegas mengeluarkan seluruh sekuriti yang masih berjaga di lokasi sengketa,” kata Erko.

    Menghadapi tekanan ratusan massa, barisan pengamanan perusahaan meninggalkan lokasi sengketa secara sukarela.

    ”Ketika kami minta agar seluruh sekuriti perusahaan yang berjaga keluar dari lokasi, mereka keluar sendiri tanpa ada perlawanan. Mereka memahami bahwa akan terjadi bentrokan apabila tidak keluar dari lokasi,” tegas Erko.

    Erko menambahkan, tuntutan pengosongan lahan ini memiliki pijakan hukum yang konsisten dipegang oleh warga semenjak perkara bergulir.

    Perusahaan tidak memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atas lokasi objek sengketa.

    Ketiadaan HGU secara otomatis menggugurkan dasar legalitas sekuriti perusahaan untuk menduduki dan berjaga pada areal tersebut.

    Sikap tegas warga ini sejalan dengan temuan laporan Kanal Independen sebelumnya.

    Menelaah lima dokumen perizinan yang menjadi landasan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 27 April 2026, tidak satu pun dari lembaran tersebut mencantumkan Desa Pantap sebagai lokasi perlindungan izin PT Tapian Nadenggan. Berkas banding perkara perdata ini tengah berproses menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (ign)

  • Hantaman Kebijakan Ekspor: Harga Sawit Terjun Bebas, Kadin Kotim Serukan Sinergi Selamatkan ”Emas Hijau” Petani

    Hantaman Kebijakan Ekspor: Harga Sawit Terjun Bebas, Kadin Kotim Serukan Sinergi Selamatkan ”Emas Hijau” Petani

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gelombang kecemasan kini tengah melanda petani sawit swadaya di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Hanya dalam hitungan hari pasca pengumuman tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia oleh Presiden RI Prabowo Subianto, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani langsung terjun bebas hingga menyentuh angka kritis di bawah Rp2.000 per kilogram.

    Menanggapi situasi tersebut, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kotim Susilo blak-blakan mengungkap dampak domino kebijakan pusat yang kini mulai menekan rantai pasok sawit paling bawah di daerah.

    Dia mendesak pemerintah daerah, DPRD, perusahaan besar swasta (PBS), hingga pelaku usaha sawit untuk segera membangun sinergi guna mencegah kondisi ini berkembang menjadi krisis ekonomi regional.

    ”Setelah adanya pidato Bapak Presiden Prabowo terkait dibukanya pintu ekspor sumber daya alam melalui satu pintu BUMN, ini membuat kecemasan bagi dunia usaha yang selama ini melakukan ekspor. Imbasnya harga tandan buah segar sawit turun sangat tajam,” ujar Susilo, baru-baru ini.

    Strategi tata kelola perdagangan baru yang digagas pemerintah pusat tersebut pada dasarnya mewajibkan seluruh ekspor komoditas SDA strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan komoditas lainnya disalurkan melalui satu pintu BUMN khusus.

    Meski kebijakan ini ditargetkan baru akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027 dengan tujuan untuk memperbaiki pengawasan, mencegah praktik curang seperti under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan devisa negara, namun riak psikologis pasar di tingkat petani sudah lebih dulu mengguncang sektor usaha, terutama di daerah Kotim sebagai salah satu kabupaten penghasil sawit terbesar di Kalteng.

    Susilo mengatakan, saat ini dunia usaha merespons kebijakan tersebut dengan penuh kekhawatiran karena selama ini sektor ekspor dijalankan secara mandiri oleh perusahaan swasta.

    Ketidakpastian pola transisi membuat pasar bergerak liar dan berdampak langsung terhadap harga sawit di tingkat pabrik.

    Dia menyebut harga TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) yang sebelumnya hampir menyentuh Rp3.000 per kilogram, kini anjlok ke kisaran Rp2.500 hingga Rp2.550 per kilogram hanya dalam waktu singkat.

    ”Bahkan di pengepul atau di tengkulak itu, harganya jauh lebih murah, yaitu berkisar antara Rp2.000 atau bahkan di bawah itu. Mengingat harga industri yang sangat tinggi, bagi dunia usaha ini sangat memprihatinkan,” katanya.

    Meski demikian, Susilo mengaku memahami langkah pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi menjaga kestabilan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

    ”Tetapi kita sebagai pengusaha, ini adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kestabilan sistem ekonomi yang ada di Indonesia,” lanjutnya.

    Pengepul Terpaksa Naikkan Potongan Operasional

    Anjloknya harga di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membuat mata rantai perdagangan sawit di bawahnya ikut terguncang.

    Susilo menjelaskan, selama harga pabrik berada di kisaran Rp3.000 per kilogram, pengepul biasanya hanya mengambil margin operasional sekitar Rp350 per kilogram.

    Namun, ketika harga jatuh ke angka Rp2.500, skema tersebut tidak lagi mampu menutup biaya operasional lapangan.

    ”Kalau hanya mengambil keuntungan Rp350 atau kurang lebih Rp360–Rp370 itu hanya habis untuk operasional,” jelas Susilo.

    Pengepul kini terpaksa menaikkan potongan operasional dan keuntungan hingga lebih dari Rp400 sampai Rp500 per kilogram untuk menutup biaya armada angkut, logistik lapangan, hingga kebutuhan teknis lainnya.

    ”Pengepul harus membeli harga jauh dari harapan itu ke petani, yaitu pengepul mengambil overhead kurang lebih Rp500 per kilogram untuk operasional dan plus keuntungan. Wajar, namanya pengepul sebagai pemilik modal,” ujarnya.

    Kondisi tersebut akhirnya membuat harga beli TBS di tingkat petani swadaya makin tertekan, terutama di wilayah pedalaman yang akses distribusinya cukup sulit.

    Ancaman Penolakan Buah Milik Masyarakat

    Situasi semakin mengkhawatirkan setelah muncul fenomena sejumlah perusahaan perkebunan yang mulai membatasi bahkan menolak menerima TBS milik masyarakat.

    ”Apalagi saat ini banyak perkebunan yang sudah mulai tidak menerima TBS milik masyarakat. Ini yang akan menjadi PR kita yang perlu kita bicarakan bersama-sama dengan pemerintah daerah, dengan DPRD, dengan pelaku usahanya, PBS-nya, perkebunan kelapa sawitnya, supaya menjadi sinergi yang lebih baik,” tegas Susilo.

    Fenomena ini dinilai sangat berbahaya karena sawit merupakan komoditas yang harus segera diolah.

    Jika terlambat masuk pabrik, kualitas buah akan turun drastis dan berimbas langsung terhadap harga jual petani.

    Karena itu, Kadin Kotim mendesak adanya ruang dialog cepat antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan sawit, asosiasi petani, hingga pelaku usaha pengumpul sawit untuk mencari solusi bersama.

    Langkah tersebut dinilai penting agar gejolak harga tidak terus berlarut dan memicu efek ekonomi yang lebih luas di daerah.

    Sawit Tetap Jadi ”Emas Hijau” Penopang Ekonomi

    Di tengah kondisi yang membuat petani resah, Susilo tetap mencoba menyuarakan optimisme.

    Dia menegaskan, sawit masih menjadi ”emas hijau” yang menopang ekonomi masyarakat dan menjadi sektor unggulan di daerah.

    ”Saya selaku Ketua Kadin Kotim menyikapi dan prihatin atas fenomena saat ini. Namun bagi petani, sawit adalah emas hijau yang saat ini menjadi primadona yang didamba-dambakan pada sistem ekonomi berkelanjutan,” kata Susilo.

    Ia tidak menampik bahwa penurunan harga dalam beberapa hari terakhir membuat banyak petani mulai was-was, terutama terkait keberlanjutan perawatan kebun dan biaya produksi.

    ”Dengan harga yang sangat turun, ini menimbulkan rasa was-was bagi petani sawit untuk melangkah lebih jauh,” ucapnya.

    Meski begitu, Susilo berharap petani tetap bertahan dan percaya kondisi ini dapat dilalui bersama melalui kolaborasi semua pihak.

    ”Tapi percayalah, insya Allah, segala sesuatunya ada hikmah dan manfaatnya bagi petani Indonesia, khususnya di Kotim agar bisa menjadi petani yang maju, petani yang bermartabat, petani yang hebat untuk membangun perekonomian di daerah Kotim lebih baik lagi ke depannya,” katanya.

    Biaya Tidak Turun, Pupuk Kian Mahal

    Sementara itu, sejumlah petani sawit swadaya di Kotim mengaku langsung merasakan tekanan itu sejak pekan lalu, bersamaan dengan munculnya kebijakan baru pemerintah.

    Beny, petani sawit asal Kecamatan Cempaga Hulu, mengatakan penurunan harga yang diterimanya terjadi sangat cepat. Ia menyebut selisih antara harga di tingkat pabrik dengan yang sampai ke tangan petani melalui jalur pengepul bisa mencapai sekitar Rp800 per kilogram.

    ”Kalau lewat pengepul, selisihnya bisa sampai Rp800 per kilogram. Jadi yang diterima petani lebih rendah,” katanya.

    Sementara itu, beban operasional kebun tidak ikut menyesuaikan. Beny menyebut biaya sekali pemupukan menggunakan urea, RP, dan KCl bisa menghabiskan sekitar Rp3 juta per hektare, dan harga pupuk justru cenderung naik belakangan ini.

    Kondisi itu memaksanya memangkas pemupukan hingga 50 persen demi menekan pengeluaran. Langkah darurat yang ia akui berisiko terhadap produktivitas ke depan.

    ”Kalau pemupukan dikurangi, produksi pasti turun. Tapi sekarang petani juga bingung karena biaya tinggi sementara harga rendah,” ujarnya. (hgn/ign)

  • Bocor Berulang di Lampuyang, Polisi Cegat Lagi Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

    Bocor Berulang di Lampuyang, Polisi Cegat Lagi Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga minggu berlalu sejak seorang tersangka ditahan, sebuah truk disita, dan jajaran kepolisian menggelar konferensi pers resmi.

    Rangkaian penindakan tersebut rupanya belum memotong rantai pasok di tingkat bawah. Desa Lampuyang kembali menjadi titik awal pergerakan pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan.

    Sebuah pikap Daihatsu Grandmax hitam bernomor polisi KH 8302 BR melaju meninggalkan Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Jumat pagi (22/5/2026).

    Bak belakangnya mengangkut 50 karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK Phonska dan Urea, dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung, sehingga total muatan mencapai 2.500 kilogram.

    Tujuannya adalah Kecamatan Pulau Hanaut, direncanakan menyeberang Sungai Mentaya melalui Pelabuhan Pelingkau di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kendaraan itu urung menyentuh dermaga.

    Merujuk keterangan resmi Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, kronologi pencegatan ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB.

    Anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi mengenai adanya pergerakan muatan pupuk bersubsidi yang dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Polsek segera melakukan pencarian.

    Pikap hitam itu akhirnya ditemukan dan dihentikan saat melintas di Jalan HM. Arsyad, Desa Sei Ijum Raya.

    Dua orang berada di dalam kabin kendaraan. M HS sebagai pengemudi, dan AR (yang dalam pemeriksaan juga disebut Ari) selaku penumpang sekaligus pemilik muatan.

    Saat dilakukan pemeriksaan, AR tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen atau Delivery Order (DO) resmi dari pemerintah.

    Kepada petugas, dia mengaku bahwa puluhan karung pupuk subsidi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ABDI di Desa Lempuyang.

    Hari itu juga, kedua pria beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya.

    Edy menuturkan, kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi, dengan penyelidikan yang terus berjalan di tingkat polsek.

    Pola pergerakan pada Jumat pagi itu menegaskan status Lempuyang sebagai episentrum kebocoran.

    Desa ini pula yang memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotawaringin Timur pada 9 Februari 2026.

    Keluhan petani mengenai kios yang selalu kosong memaksa legislatif memanggil semua pemangku kepentingan ke meja rapat.

    Keputusan RDP saat itu tegas. Memperketat pengawasan, membenahi pendataan petani, serta mendorong evaluasi hingga pencabutan izin usaha bagi kios yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Fakta di lapangan justru menunjukkan pola berulang. Sebelum insiden Mei ini, tepatnya pada 6 April 2026, sebuah dump truck Hino hijau bernomor polisi KH 8067 FH dicegat di KM 43 Jalan HM Arsyad.

    Truk tersebut membawa 8 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen, yang juga berangkat dari Lampuyang.

    Tersangka B (47) dalam kasus April diduga memanfaatkan identitas kelompok tani untuk menyerap kuota subsidi, lalu menjualnya ke perkebunan sawit di Parenggean.

    Kasus tersebut baru dirilis secara resmi oleh Polres Kotim pada 30 April 2026, tiga minggu sebelum penangkapan pikap Grandmax hitam terjadi.

    Pergeseran arah distribusi menjadi detail yang kini harus diurai. Jika pada kasus April muatan mengarah ke wilayah utara di Parenggean, target operasional pada kasus Mei bergeser menuju selatan di Pulau Hanaut dengan menyeberangi sungai.

    Aktor penyuplainya pun berbeda nama. Inisial B pada bulan April, dan ABDI pada bulan Mei.

    Rapuhnya kendali pasca-distribusi di tingkat bawah menjadi akar masalah struktural yang belum terselesaikan.

    Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Yephi Hartady Periyanto, sempat memaparkan persoalan ini usai penangkapan bulan April lalu.

    “Kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk telah berada di tangan kelompok tani. Prosedur dan mekanisme salur pupuk bersubsidi secara sistem sudah berjalan sesuai, akan tetapi ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme salur, baru penyimpangan terjadi,” ujar Yephi saat itu.

    Celah di luar jalur resmi ini terus dieksploitasi karena disparitas harga yang menggiurkan.

    Harga Urea non-subsidi di pasaran berkisar antara Rp 7.500 hingga Rp 9.500 per kilogram, hampir empat kali lipat dari HET Urea bersubsidi yang ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram sejak Oktober 2025.

    Dengan muatan 2.500 kilogram yang disita pada Jumat pagi, selisih harga tersebut merepresentasikan potensi keuntungan gelap puluhan juta rupiah dari satu kali jalan.

    Penindakan hukum kini diuji untuk menyentuh pelaku utama di balik layar. M. HS dan AR saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan mendalam.

    Namun, ABDI, sosok di Desa Lampuyang yang disebut sebagai sumber penyedia pupuk, belum masuk dalam daftar pihak yang diamankan.

    Adanya perbedaan rute dan aktor dari satu desa sumber yang sama ini menjadi fakta lapangan yang perlu diurai dalam proses hukum yang kembali terjadi kurang dari sebulan tersebut. (ign)

  • Dua Warga Tumbang Kaminting Kotim Ditahan, Warga Blokir Akses Perkebunan Sawit

    Dua Warga Tumbang Kaminting Kotim Ditahan, Warga Blokir Akses Perkebunan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT Agro Wana Lestari (AWL) terhenti.

    Akses jalan utama perusahaan ditutup warga Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak Selasa (19/5/2026).

    Pemblokiran jalur urat nadi perusahaan ini merupakan reaksi langsung atas penangkapan dua warga desa oleh aparat kepolisian sehari sebelumnya.

    Kedua warga tersebut ditahan pada 18 Mei 2026 saat berada di area lahan yang statusnya masih disengketakan.

    Menurut perwakilan warga, Bony, lahan tersebut diklaim sebagai milik keluarga mereka dengan bermodalkan segel tanah dan berkas pengurusan administrasi yang tercatat sejak 2012.

    Warga menyatakan mereka beraktivitas di lokasi tersebut setelah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan, tanpa menunggu respons balik.

    ”Sebelum kejadian, dua warga ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan bahwa mereka akan melakukan aktivitas di lahan tersebut sebagai bentuk administrasi dan itikad baik,” kata Bony, Sabtu (23/5/2026).

    Langkah itu berujung pada penindakan. Aparat kepolisian yang bertugas di area perusahaan langsung membawa kedua warga ke Sampit sesaat setelah mereka tiba di lokasi sengketa.

    Penindakan aparat ini menuai protes karena pihak desa menilai prosesnya berjalan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun Polsek Kuayan.

    ”Warga menilai penangkapan ini seperti hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

    Satu hari pascapenahanan, kepala desa bersama warga mendatangi kantor PT AWL guna meminta penjelasan.

    Pertemuan berujung buntu. Pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat, sementara perwakilan yang menerima warga tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan. Kegagalan komunikasi ini memicu aksi penutupan akses secara penuh.

    Pihak perusahaan sempat bermanuver menggunakan jalur alternatif untuk mengeluarkan hasil panen.

    Manuver ini digagalkan warga yang kembali memblokir rute tersebut. Satu unit truk pengangkut sempat ditahan massa, sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi untuk menenangkan situasi.

    Pertemuan lintas sektor yang melibatkan unsur kecamatan, pemerintah desa, dan humas perusahaan kemudian digelar.

    Rapat koordinasi ini tetap gagal mencapai titik temu. Warga bersikeras menyodorkan empat tuntutan utama: pencabutan laporan polisi, pembebasan tanpa syarat kedua warga, penghentian angkutan TBS dari lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap, serta kewajiban perusahaan memberi tahu pemerintah desa jika ada penindakan hukum lanjutan.

    ”Mereka hanya meminta agar penutupan dihentikan, tetapi keluarga dari dua warga yang ditahan dan seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting tidak mau membuka akses jalan. Kalau perusahaan mencabut tuntutan terhadap dua orang ini, maka kami siap membuka jalan kembali,” tegas Bony.

    Warga menyertakan ultimatum lanjutan. Apabila dua orang yang ditahan tidak segera dibebaskan, massa merencanakan penghentian paksa operasional pabrik kelapa sawit PT AWL sekaligus menggelar panen massal di atas lahan sengketa tersebut.

    Persoalan Struktural Plasma

    Riwayat sengketa lahan ini merupakan rentetan dari persoalan struktural yang lebih besar.

    Muara masalahnya mengarah pada klaim warga terkait kewajiban plasma yang belum direalisasikan penuh oleh PT AWL, khususnya untuk luasan area yang masuk wilayah Desa Tumbang Kaminting.

    Ketegangan serupa di lahan yang sama pernah terjadi pada Mei 2025. Saat itu, aktivitas produksi PT AWL juga dihentikan paksa oleh warga, namun janji mediasi dari perusahaan gagal terealisasi.

    Tuntutan hak plasma juga disuarakan oleh sekitar 315 warga Desa Tumbang Sangai pada Maret 2023 yang menuntut alokasi 20 persen.

    Berdasarkan dokumen induk usaha PT AWL, Goodhope Asia Holdings Ltd, kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) awal 2023, Desa Tumbang Kaminting secara administratif tercatat dalam daftar delapan desa sasaran pengembangan plasma seluas 2.226,96 hektare.

    Dokumen ini telah melewati verifikasi lapangan auditor SGS Indonesia pada September 2022.

    Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun masyarakat.

    HGU PT AWL sendiri diterbitkan pada 7 Juli 2014 dengan nomor 98/HGU/BPN/RI/2014. Rincian total luas HGU beserta persentase pasti realisasi plasma di Desa Tumbang Kaminting masih menunggu verifikasi silang mengingat belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan.

    ”Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata Bony. (ign)

  • Penjelasan Lengkap Pembangunan Batalyon Mentaya di Sampit, TNI Sebut Tidak Masuk Lahan Sengketa

    Penjelasan Lengkap Pembangunan Batalyon Mentaya di Sampit, TNI Sebut Tidak Masuk Lahan Sengketa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah prajurit berseragam loreng mengawal sebuah ekskavator yang bergerak perlahan membabat semak belukar. Lebih dari sepuluh orang berada di belakang alat berat tersebut.

    Di tengah gemuruh ekskavator, perdebatan panas berlangsung sengit. Kamera ponsel Ida Rosiana Elisya merekam laju alat berat itu seraya menjelaskan konteks sengketa.

    Dari kubu prajurit, balas sejumlah kamera merekam aksi Ida.

    ”Sekali lagi ya kami kabarkan di sini. Pembangunan Yon TP dilakukan, dengan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tidak melakukan prosedur hukum yang sesuai,” suara Ida terdengar lantang dari balik kamera.

    Dia mempertanyakan transparansi dokumen pembangunan proyek militer tersebut.

    ”Kami minta ditunjukkan SK untuk pembangunan Yon TP, tapi tidak diberi. Yang dikatakan bahwa kami sudah digugat ke PTUN. Kami tidak pernah menggugat masalah Yon TP. Yon TP baru ada setelah kami melakukan gugat lapangan tembak,” tegas Ida.

    Ida menegaskan alasannya menuntut dokumen administrasi. ”Kami minta SK-nya supaya tidak berkelahi di lahan seperti ini, supaya kami tidak dituduh menghalangi. Tidak dikasih,” katanya.

    ”Padahal kami mau gugat SK pembangunan Yon TP ini ke PTUN, tapi tidak dikasih dengan alasan kami sudah kalah. Tanah yang mereka garap sedang dalam proses di persidangan, tidak ada hubungannya. Kami bersidang hari Senin,” katanya dengan nada suara yang masih tinggi.

    Penjelasan itu memicu reaksi langsung. Kapten Czi Panca Setiawan, Kepala Urusan Tata Usaha Urusan Dalam Denzibang 1/12 Sampit Korem 102/Panju Panjung yang awalnya fokus memperhatikan alat berat bekerja, langsung menyela.

    ”Jangan kasih keterangan yang salah. Saya berdiri di sini 2011. Kalian mengklaim. Tidak bukti,” kata Panca yang bergerak ke arah Ida.

    Perdebatan itu berujung pada adu argumen kepemilikan. ”Ini tanah negara. Ini tanah TNI diakui oleh masyarakat,” tegas Panca.

    ”Dapat dari mana tanah TNI?” kejar Ida.

    ”Dari negara,” jawab Panca.

    “Ooh, dari negara,” ujar Ida lagi.

    Ida terus mengejar SK pembangunan markas prajurit. Menurutnya, operasi pembersihan lahan yang dilakukan TNI tanpa ada sosialisasi melibatkan masyarakat. Terutama pihaknya. Padahal, tegas Ida, tanah itu masih bersengketa.

    ”Jadi mungkin kami hari ini tidak ada kekuatan. Kami lemah hari ini karena yang dilawan satu pasukan dengan alat berat. Tetapi kami akan laporkan ini ke HAM. Hak asasi manusia kami dirampas secara tidak adil dan tidak sesuai hukum,” katanya.

    Video yang terekam pada Rabu, 20 Mei 2026 itu menyebar ke seluruh Indonesia. Viralnya rekaman itu memaksa semua pihak bicara.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit merespons dengan menggelar jumpa pers dua hari berselang.

    KONFERENSI PERS: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim Waren menyampaikan pers release terkait persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI di Jalan Jenderal Sudirman KM 18, di Gedung A Setda Kotim, Jumat (22/5/2026). (Heny/Kanal Independen)

    TNI optimistis bahwa lahan itu sah milik negara. Panca melandaskan argumennya pada peristiwa belasan tahun silam.

    Menurutnya, ada satu momen penting yang terjadi 2011 lalu. Muhram, pria yang menjabat Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2, pernah berjalan menembus semak di Kelurahan Pasir Putih bersama personel TNI dari Kodim 1015/Sampit dan Denzibang.

    Muhram menunjukkan batas, mengantar rombongan tentara melihat patok. Menjelaskan mana tanah kelompok taninya, dan mana lahan yang ia akui sebagai lapangan tembak milik TNI.

    Usai pengecekan, menurut Panca, Muhram menyatakan tidak akan ada yang menggugat tanah TNI seluas 300 hektare tersebut, karena Kelompok Tani Hatantiring 2 bersaksi dan berdampingan.

    Pengecekan lahan itu, lanjut Panca, terekam dalam dokumentasi foto. Bukti visual itu dipegang militer dan dibagikan pada wartawan saat jumpa pers, Jumat (22/5/2026) sore.

    Muhram kini sudah meninggal dunia. Anaknya, Aldianur, kini berdiri di sisi yang berlawanan.

    Sebagai Ketua Kelompok Tani Karya Baru 18, dia menggugat Komandan Kodim 1015/Sampit dan Direktur Utama PT Mulia Agro Permai ke PN Sampit, menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar dan immateriil Rp5 miliar. Gugatan ini turut menyeret Bupati Kotim dan Kepala BPN Kotim sebagai Turut Tergugat.

    Langkah hukum ini diambil Aldianur merujuk langsung pada amanat SK Bupati 1996 yang mewajibkan ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Kewajiban yang menurut warga tidak pernah ditebus selama hampir tiga dekade.

    Sengketa Ganti Rugi 1996

    Akar konflik yang menghadapkan warga sipil dengan institusi militer di Kelurahan Pasir Putih bersumber dari selembar dokumen masa lalu. Sengkarut ini bermula pada 4 Juni 1996.

    Saat itu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Didik Salmijardi menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996.

    Isinya memuat penunjukan lokasi tanah seluas kurang lebih 300 hektare di Kelurahan Baamang Tengah dan Desa Camba untuk keperluan lapangan tembak Dandim 1015/Sampit.

    SK itu secara eksplisit mewajibkan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

    Menurut warga, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama hampir tiga dekade. Panca menegaskan, tidak adanya kompensasi karena SK tersebut bersifat penunjukan langsung dari Bupati, bukan proses pembebasan lahan yang mensyaratkan ganti rugi.

    Tiga tahun setelah beleid terbit (1999), TNI mulai menggarap lokasi dan membangun lapangan tembak berukuran 200×400 meter.

    Namun, menurut Panca, belakangan diketahui lokasi lapangan tembak yang dibangun tidak berada pada titik yang semula ditunjuk.

    ”Setelah kami lakukan pengecekan bersama BPN, ternyata tanah lapangan tembak itu posisinya salah arah,” kata Panca, kepada awak media.

    Panca menerangkan asal mula kekeliruan itu. Ketika personel membangun jalan masuk menuju lokasi, mereka mengikuti jalur lurus di samping SPBU, padahal arahnya seharusnya membelok miring ke kanan. ”Awal salahnya di situ,” ucap Panca.

    Akibatnya, bangunan yang didirikan lebih dari dua dekade itu berdiri di area yang berbeda dari titik SK Bupati.

    Kelompok Tani Hatantiring 2 baru mengetahui ada kekacauan koordinat pada 2011.

    BPN menyatakan kepada pihak TNI bahwa titik koordinat penunjukkan oleh SK Bupati diklaim masyarakat, yaitu Kelompok Tani Hatantiring.

    ”Alasannya mereka komplain, karena saat penunjukan SK Bupati 1996 itu ditetapkan, mereka tidak diajak Pemkab Kotim ke lokasi. Mereka mengaku sudah menggarap lahan,” jelas Panca.

    Sebagai tindak lanjut atas komplain tersebut, kemudian dilakukan pengecekan bersama pada 2011 dengan pemasangan patok batas di empat sisi barat, timur, utara dan selatan.

    ”Pemasangan empat patok ini disertai dokumentasi yang disaksikan saya, Danramil dan Ketua Kelompok Tani Hatantiring Muhran, Sekretarisnya Nuhran, dan Andang sebagai anggota Kelompok Tani Hatantiring menunjukkan jalan dan batas-batasnya,” ujarnya.

    Dari 2011 hingga 2023, lahan itu tertidur ”lelap”. ”Sejak tahun 2011 sampai 2023 tidak ada gangguan. Karena, pada tahun 2011 Pak Muhran menyatakan ke kami (TNI), tidak akan ada yang menggugat lapangan tembak seluas 300 ha itu, karena TNI dan Kelompok Tani Hatantiring berdampingan ,” kata Panca.

    Panca mengungkapkan, Kelompok Tani Hatantiring dibentuk tahun 2007. Setelah Muhran wafat, kelompok tani ini memulai perjuangan hukum,

    Mula-mula dengan menggugat Bupati ke PTUN Palangka Raya, kemudian setelah putusan MA membuka jalan, membawa perkara perdata ke PN Sampit pada April 2026.

    Bagi Panca, objek yang dipermasalahkan salah sasaran. “Yang sekarang sedang diajukan sengketa lahan di pengadilan itu salah sasaran. Sementara, lahan milik TNI bukan termasuk lahan yang bersengketa. Karena, mulanya adalah lahan milik negara dengan dasar penunjukan dari SK Bupati tahun 1996,” jelasnya.

    Panca kemudian membuka layar ponselnya dan menunjukkan peta. Kepada awak media, dia menjelaskan lahan bersengketa yang dipersoalkan itu berada pada zona atau yang ditandai kuning, sementara lahan seluas 300 hektare milik TNI berada di zona warna hijau di luar sengketa.

    PETA LAHAN: Gambaran peta lahan konflik yang diperlihatkan Kapten Czi Panca Setiawan.

    ”Sudah kami jelaskan kepada Yanur (Aldianur) dan Ida, bahwa tanah yang mereka gugat itu berbeda objek, salah sasaran. Mereka tidak memahami peta. Namun, mereka ingin tetap diputuskan di pengadilan supaya adil,” katanya.

    ”Dan kami tegaskan, apa yang dituntut berada di luar zona yang bersengketa. Lahan milik TNI memang betul-betul clean and clear tidak termasuk dalam sengketa,” tegas Panca seraya menegaskan, akan tetap melanjutkan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan Yonif 923/Mentaya seluas 75 hektare di Jalan Jenderal Sudirman km 18.

    Panca bahkan mengklaim warga, Aldianur dan Ida, sudah pernah melihat penjelasan peta itu secara langsung dalam rapat di Pemkab Kotim pada 17 Juni 2025.

    ”Dia ikut rapat. Saya kasih tahu sama dia. Ini zona yang kelompok tani kuasai, ini yang arah ke lapangan tembak yang kami kuasai sekarang. Dia sudah tahu ini. Sudah lihat,” kata Panca merujuk pada kehadiran pihak warga dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kotim kala itu.

    Tiga Tuan, Satu Hamparan

    Sengketa berlarut di km 18 Pasir Putih itu rupanya melibatkan tiga klaim yang saling berhadapan.

    Pertama, TNI mengklaim 75 hektare lahan sebagai aset militer berdasarkan SK 1996.

    Panca menuturkan, penguasaan lahan selama puluhan tahun itu tidak didampingi kepastian hukum.

    ”Surat penunjukan itu bukan sebagai alas hak atau dasar untuk membuat sertifikat. Jadi harus menggunakan akta tanah atau surat keterangan tanah maupun surat hibah,” jelasnya.

    TNI baru memproses Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2025 dan sedang menuju tahap Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kemenhan.

    Panca memberi alasan. ”Selama ini kita tidak membuat karena kita merasa aman dan tanah belum digunakan,” katanya.

    ”Status tanah ini ditingkatkan ke SHP, karena dari 1999 lapangan tembak berdiri sampai 2023 tidak ada gangguan manapun dan masyarakat  mengetahui bahwa tanah itu milik TNI,” tegasnya.

    Subjek hukum kedua, PT Mulia Agro Permai (MAP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan KLK Group asal Malaysia ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang membelah kawasan yang sama.

    Korporasi tidak hanya berdiri sebagai tetangga sebelah pagar. Panca membenarkan sudah ada koordinasi peta batas wilayah antara TNI dan PT MAP.

    ”Lapangan tembak ini kan ke sini. Jadi ini terkena lahan milik PT MAP,” katanya merujuk pada peta.

    Subjek hukum ketiga merupakan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Baru 18.

    Masyarakat mengklaim hak pengelolaan turun-temurun atas 300 hektare lahan penunjukan tersebut. Dasar mereka, lahan digarap sebelum ada SK, dan ganti rugi tak pernah dibayarkan.

    Sengkarut tiga klaim ini terkonfirmasi secara formal dalam lembaran hukum negara. Saat perkara tata usaha negara bergulir hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat tumpang tindih tersebut secara definitif.

    Dalam Putusan Kasasi Nomor 148 K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025, majelis hakim menyatakan sengketa ini masih memiliki permasalahan karena tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai dan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Tameng Hukum dari Putusan yang Ditolak

    Klaim bahwa lahan tersebut telah bersih dari sengketa menjadi narasi yang dibangun konsisten pihak militer.

    Hal itu dipertegas lagi dalam sesi wawancara, ketika Kanal Independen meminta klarifikasi atas pernyataan TNI sebelumnya yang mengklaim telah memenangkan perkara di PTUN dan permohonan kasasi warga ditolak oleh MA.

    Panca merujuk pada penolakan kasasi tersebut sebagai legitimasi posisi mereka, sekaligus mempertanyakan langkah warga yang kembali mendaftarkan gugatan perdata.

    ”Itu putusan MA itu kan sudah inkrah, sudah semua ditolak itu. Sudah. Sekarang (malah) gugat,” katanya.

    Panca juga mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul puluhan tahun setelah SK terbit.

    ”Tahun 1996 sampai 2023 kok baru sekarang ribut nuntut segala macamnya? Selama ini ngapain?” katanya.

    Menurutnya, yang mengajukan tuntutan hanya segelintir orang. “Tidak ada warga yang menuntut kecuali mereka bertiga itu. Tidak ada yang lain,” tegasnya, merujuk pada Aldianur, Ida, dan satu orang lainnya yang juga kerabat Aldianur.

    Sementara itu, mengacu pada dokumen peradilan, warga menggugat Bupati Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

    Objek gugatannya murni menuntut agar Bupati menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai amanat SK 1996.

    Pada 31 Juli 2024, PTUN Palangka Raya menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Akan tetapi, putusan itu keluar bukan karena TNI terbukti berhak secara murni atas lahan. Hakim menilai perkara kepemilikan tanah ini adalah kewenangan peradilan umum.

    Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin menguatkan putusan itu pada 22 Oktober 2024. MA menolak kasasi warga pada 2 Mei 2025 dengan pertimbangan yurisdiksi yang sama.

    Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap melalui penerbitan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (SBHT) dari PTUN Palangkaraya pada 23 Mei 2025.

    Putusan kasasi tersebut tidak memuat penetapan mengenai siapa pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.

    Mahkamah Agung justru menyatakan masih terdapat sengketa kepemilikan dan tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai serta lahan yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Peradilan Umum. Langkah itulah yang sekarang ditempuh warga.

    Pada 22 April 2026, Kelompok Tani Karya Baru 18 mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Sampit (Perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Spt). Gugatan tersebut merupakan hak prosedural yang jalurnya dibuka putusan MA.

    Target Penyelesaian

    Seluruh penataan ruang ini digerakkan oleh tekanan target penyelesaian. Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya adalah program nasional dengan target konstruksi selesai pada 2026.

    Pada 13 Maret 2025, 538 prajurit batalyon ini telah tiba di Sampit dan ditempatkan sementara di Gedung Expo sambil menunggu markas permanen rampung dibangun.

    ”Target kita harus cepat, tahun 2026 sudah selesai,” tegas Mayor Chk. M. Makmur Gunawan, Kepala Hukum Korem 102/Panju Panjung saat pemasangan patok, 8 Mei 2026.

    Sembari Mayor Makmur Gunawan menetapkan target penyelesaian fisik di lapangan, sosok yang sama memegang peran sebagai kuasa hukum yang membela militer menghadapi gugatan warga di ruang sidang PN Sampit.

    Alat berat tetap menderu seiring berjalannya jadwal sidang. Empat ekskavator membersihkan lahan per 20 Mei.

    Sidang perdana pada 7 Mei di PN Sampit terpaksa ditunda karena ketidakhadiran unsur tergugat. Sidang kedua mencatatkan pendaftaran pihak militer, dengan agenda sidang ketiga dijadwalkan pada 4 Juni 2026.

    Petitum warga ke PN Sampit secara spesifik meminta penghentian seluruh kegiatan fisik di atas tanah objek sengketa, termasuk pengukuran dan pembangunan Batalyon Infanteri, sampai ada penyelesaian hak.

    Panca merespons pertanyaan ihwal kepatuhan jika hakim mengeluarkan putusan sela penghentian kegiatan.

    ”Ya tentu, tentu saja siap,” jawabnya.

    ”Tapi, kan, posisinya itu tidak berada di area sengketa,” ujarnya

    Panca juga menegaskan transparansi saat ditanya apakah peta batas lahan bersedia dibuka publik untuk diverifikasi bersama. “Tentu saja siap,” jawabnya.

    Panca menutup penjelasannya dengan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mikro pasca berdirinya markas militer.

    ”Dengan adanya batalyon maka akan ada peningkatan perekonomian. Akan ada UMKM, kemudian akan ada dibangun mungkin sekolah-sekolah, pasar di sana,” katanya.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kotim, Waren, yang memimpin konferensi pers didampingi Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan lokasi pembangunan berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1996 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan.

    ”Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung stabilitas keamanan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.

    Sementara itu, beberapa hari sebelum konferensi pers tersebut, kepada wartawan, Ida mengatakan tidak menolak kehadiran batalyon. Pihaknya hanya menuntut prosedur agar berjalan sebagaimana mestinya.

    ”Sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk adanya sosialisasi, komunikasi, dan ruang penyampaian pendapat bagi masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Ida, merespons masuknya alat berat ke lokasi seperti dikutip dari pemberitaan media.

    Saat di ruang sidang, ketika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, Ida tidak mempersoalkan ketidakhadiran itu.

    ”Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat berhadir dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum ini secara terbuka dan bermartabat,” katanya. (hgn/ign)

  • Konflik dengan Jaringan Sinar Mas Group di Kotim: Warga Siapkan Aksi, Pertanyakan Putusan PN Sampit

    Konflik dengan Jaringan Sinar Mas Group di Kotim: Warga Siapkan Aksi, Pertanyakan Putusan PN Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga hantaman beruntun menyulut amarah sejumlah warga yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Rentetan insiden dugaan perusakan tanda batas tanah adat, terputusnya jalan akses warga akibat pengerahan satuan pengamanan korporasi, hingga terbitnya putusan pengadilan yang dinilai cacat logika hukum, memicu reaksi perlawanan berskala besar.

    Ratusan warga bersiap merapatkan barisan, bergerak dari titik kumpul Pondok Musi untuk mengepung halaman kantor PT Tapian Nadenggan (anak usaha Sinar Mas Group) pada Sei Rindu Estate.

    Surat pemberitahuan yang dikirim ke Polres Kotim itu menyebutkan aksi akan dilaksanakan 25 Mei 2026.

    Gugatan yang dibawa massa tidak berhenti pada urusan ganti rugi materi. Berdasarkan dokumen analisis hukum yang terlampir dalam surat pemberitahuan demonstrasi yang diperoleh Kanal Independen, Jumat (22/5/2026), masyarakat adat membongkar tiga persoalan fundamental.

    Persoalan itu, yakni putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang bertumpu pada dokumen perizinan tanpa mencantumkan Desa Pantap, tudingan pencantuman keterangan tidak benar dalam salinan putusan, serta sorotan tajam atas manuver birokrasi yang diduga melegalkan operasional kebun 19 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

    Membongkar Lima Dokumen Satu per Satu

    Amar nomor 3 putusan PN Sampit secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan” atas lahan seluas 179,3 hektare yang terletak pada Desa Pantap. Majelis hakim menyandarkan keyakinan itu pada lima dokumen perizinan.

    Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen yang dilampirkan warga, sejumlah perbedaan lokasi administrasi muncul antara Desa Pantap dan wilayah yang tercantum dalam lima izin tersebut.

    Pertama, Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan Nomor 500/1010/EK/2003 tentang Peralihan Izin Lokasi dari PT Binasawit Abadi Pratama kepada PT Mitratama Abadi Makmur.

    Dokumen ini merujuk lokasi pada Desa Sandul dan Durian Kait (Kecamatan Seruyan Tengah), serta Desa Terawan (Kecamatan Danau Sembuluh). Desa Pantap sama sekali tidak tercantum.

    Lebih jauh, SK ini mewarisi ketentuan dari SK Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2003 yang berlaku sebagai induknya.

    Diktum ketiga SK induk itu memuat klausul tegas: keputusan berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkan.

    Mengingat SK Nomor 13 Tahun 2003 ditetapkan pada 30 April 2003, berdasarkan diktum yang tercantum dalam SK induk tersebut, masa berlaku izin disebut berlangsung selama 12 bulan sejak ditetapkan. Dua dekade sebelum putusan PN Sampit dibacakan.

    Kedua, SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 700.460.42 tertanggal 30 September 2003 tentang Peralihan Izin Lokasi bagi PT Mitratama Abadi Makmur.

    Lokasi yang dirujuk adalah Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi. Lokasi ini jelas bukan Desa Pantap.

    Sama halnya dengan dokumen pertama, SK ini mewarisi ketentuan dari SK induknya (SK Bupati Kotim Nomor 08.460.42 tertanggal 28 April 2003) yang memuat diktum berlaku 12 bulan sejak ditetapkan.

    Fakta bahwa PT Mitratama Abadi Makmur berganti nama menjadi PT Tapian Nadenggan pada Desember 2006 tidak mengubah realitas bahwa lokasi dua SK tersebut bukan Desa Pantap.

    Ketiga, SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/2/DISBUNIUP/II/DPMPTSP-2020 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tertanggal 28 Februari 2020.

    Lokasi yang tercantum sangat spesifik, yakni Desa Tangar dan Biru Maju (Kotawaringin Timur), serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan (Kabupaten Seruyan). Nama Desa Pantap kembali absen.

    Keempat, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    Dokumen ini merujuk Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Kotabesi pada wilayah Kotawaringin Timur, serta Kecamatan Seruyan Tengah dan Danau Sembuluh pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap tidak disebut secara spesifik.

    Kelima, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PT Tapian Nadenggan Nomor 81201079207420068 yang diterbitkan 5 November 2025. Izin ini memuat cakupan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, serta tiga desa pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap lagi-lagi tidak ditemukan.

    Perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan lokasi yang disebut dalam amar putusan inilah yang kini menjadi pokok keberatan masyarakat adat dalam proses banding.

    Sorotan terhadap Putusan Pengadilan dan Bayang Kriminalisasi

    Sistem peradilan tak luput dari sorotan warga. Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat menuding terdapat pencantuman keterangan yang tidak benar dalam salinan putusan PN Sampit tersebut.

    Majelis hakim menuliskan bahwa putusan diucapkan pada 27 April 2026 dalam “persidangan terbuka untuk umum” dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.

    Warga membantah keras klaim tersebut. Menurut catatan mereka, sidang hari itu murni digelar secara elektronik melalui e-court, tanpa kehadiran fisik satu pun pihak pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.

    Warga merespons temuan ini dengan melaporkan majelis hakim dan panitera pengganti ke jajaran aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Kapolri.

    Langkah pengamanan hukum ini diambil mengingat posisi warga sebagai saksi sekaligus korban sangat rentan terseret arus kriminalisasi.

    Surat Tanggapan Perusahaan

    Jejak sengketa lahan ini juga terekam saat menelaah surat tanggapan resmi PT Tapian Nadenggan tertanggal 8 Februari 2025.

    Membalas teguran warga perihal penguasaan lokasi tanaman sawit, Mulkan Nasution selaku Regional Controler KT 3 sekadar menyatakan operasional perusahaan berpedoman pada aturan perundangan.

    Surat tersebut ditutup dengan ajakan agar “perbedaan pendapat dapat dimusyawarahkan atau dimediasi oleh Aparatur Pemerintah.”

    Dalam surat balasan tersebut, pihak korporasi tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai letak titik koordinat 179,3 hektare yang dipersoalkan oleh warga.

    Sorotan Atas Revisi Izin dan Penyelidikan Polisi

    Ketegangan masyarakat memuncak ketika proses revisi IUP korporasi terbit sebulan setelah gugatan perdata teregister.

    Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menelurkan pertimbangan teknis yang menyetujui penambahan 203,92 hektare ke dalam areal PT Tapian Nadenggan melalui Surat Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/DISBUN/2025 tertanggal 4 November 2025.

    Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat mengkategorikan manuver birokrasi ini sebagai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Mereka menilai surat persetujuan tersebut sebagai upaya guna melegalkan perkebunan kelapa sawit yang faktanya telah beroperasi selama 19 tahun semenjak 2006.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan posisi janggal ini kepada wartawan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” katanya.

    Penerbitan revisi izin ini masuk dalam radar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.

    Berdasarkan surat klarifikasi tertanggal 11 Februari 2026, penyelidikan terfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses revisi IUP yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara.

    Berkas perkara sengketa ini terus bergulir menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah warga menandatangani Akta Pernyataan Banding Elektronik pada 28 April 2026. (ign)

  • Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran eksekutif pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan perwakilan perusahaan sawit berlangsung panjang, Selasa (19/5/2026) lalu, di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Agendanya membahas tumpukan surat pengaduan masyarakat. Tuntutannya nyaris seragam.

    Realisasi kewajiban plasma 20 persen yang terus tertunda, konflik tapal batas, hingga kriminalisasi warga.

    Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah membuka pertemuan dengan membacakan ragam persoalan yang masuk ke meja dewan.

    ”Dari berbagai pengaduan tersebut, menurut kami itu menunjukkan masih banyaknya tantangan dalam tata kelola sektor perkebunan dan sumber daya alam terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Siti Nafsiah.

    Jawaban yang muncul kemudian justru menelanjangi bagaimana sistem ini bekerja.

    Alih-alih menemukan satu solusi tegak lurus, forum ini membuka fakta bahwa persoalan plasma sawit terjebak dalam labirin birokrasi, tumpang-tindih aturan kementerian, arogansi segelintir korporasi, hingga kerumitan penyelesaian lahan di tingkat tapak.

    Batas Waktu dan Pergeseran Istilah

    Birokrasi memiliki pijakan sendiri dalam mengurai konflik. Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, birokrat yang menangani sengketa perizinan sejak 2008, menarik garis permasalahan pada terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2007.

    Aturan tersebut tidak mewajibkan pembangunan kebun plasma fisik bagi perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbit sebelum 2007.

    Kewajiban mereka sebatas pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), perusahaan yang sedang dituntut oleh warga Desa Bagendang Tengah, kata Diana, masuk dalam kategori ini.

    Bagi perusahaan yang mengurus izin pasca-2007, Diana menjamin pemerintah daerah telah bertindak tegas.

    ”Selama saya di DPMPTSP tidak ada satu pun perusahaan yang tidak menyiapkan lahan untuk 20 persen dari luasan yang di-HGU-kan. Yang ngurus izinnya ya artinya wajib penuhi kewajiban plasma 20 persen,” kata Diana.

    Namun, penjelasan struktural itu berbenturan dengan logika publik ketika disandingkan dengan temuan lapangan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menceritakan pengalamannya saat memfasilitasi pertemuan antara warga Bagendang Tengah dan PT GAP di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

    Rapat itu menyimpulkan bahwa secara regulasi PT GAP tidak memiliki kewajiban plasma.

    Tuntutan warga menjadi debat kusir justru karena adanya kesenjangan perilaku antarperusahaan di hamparan wilayah yang sama.

    ”Ada beberapa perusahaan lain yang ada di wilayah berdekatan yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban tapi memberikan. Nah, inilah yang akhirnya diartikan masyarakat bahwasanya kenapa GAP tidak memberikan, padahal yang lain yang tidak memiliki kewajiban itu memberikan,” kata Yephi.

    Yephi kemudian melontarkan pernyataan yang mengubah keseluruhan paradigma tuntutan warga.

    Mengacu pada regulasi terbaru, ia menegaskan nomenklatur yang berlaku saat ini adalah FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).

    ”Yang namanya kewajiban 20 persen perusahaan itu adalah FPKMS, bukan lagi istilah plasma,” ucapnya.

    Pergeseran ini berdampak masif. Kewajiban korporasi kini bisa dipenuhi melalui penyediaan sarana produksi, jasa transportasi, atau skema usaha produktif lainnya.

    Perusahaan mendapat jalan lapang untuk tidak lagi menyerahkan lahan fisik. Masyarakat secara sadar menolak pergeseran ini.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun memaparkan kebuntuan tersebut.

    ”Masyarakat tidak menginginkan Permentan 98 tahun 2013 itu di pasal 15, ada alternatif solusi ekonomi produktif,” ujarnya.

    Rimbun mengungkap akar persoalan yang lebih besar, yakni pemerintah pusat. Berbagai kementerian menerbitkan aturan yang saling bertabrakan, menciptakan celah bagi perusahaan untuk menghindar.

    Ada Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, SK Menteri Kehutanan 529/2012, hingga aturan ATR/BPN yang mewajibkan plasma paling lambat tiga tahun setelah HGU terbit.

    Perusahaan tinggal memilih dasar hukum yang paling menguntungkan posisi mereka. ”Kalau di sini lemah, di aturan ini yang membantu,” kata Rimbun.

    Kekacauan regulasi ini melahirkan sikap pragmatis dari sebagian korporasi.

    Anggota Komisi II DPRD Kalteng Habib Sayid Abdurrahman, sosok yang menghabiskan 20 tahun di industri perkebunan dan pernah menjabat Direktur Operasional PTPN I, membongkar dua ironi besar.

    Pertama, praktik kamuflase perizinan yang lolos dari pengawasan pemerintah. Pengalaman panjangnya di lapangan membuat Habib tahu betul bagaimana mekanisme ini bekerja.

    ”Di tempat lain, mohon maaf. Plotting-nya memang sudah. HGU-nya terbit. HGU inti, HGU plasma. Tapi perusahaan ini yang menggarap cuma inti, plasma tidak sepenuhnya digarap. Apakah kita pernah evaluasi ini? Tidak,” ucap Habib.

    Kedua, Habib mengungkap sikap meremehkan dari perusahaan terhadap institusi wakil rakyat.

    Dia menceritakan momen ketika dewan mengundang puluhan perusahaan untuk membahas sengketa.

    ”Bapak tahu ada beberapa perusahaan, siapa yang diutus kan? Driver. Driver ketemu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk apa?” tegas Habib.

    Kerumitan di Tingkat Tapak

    Penjelasan dari perwakilan perusahaan memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu hitam putih. Hambatan operasional di lapangan sering kali memicu siklus sengketa baru, termasuk pada lahan yang sudah berwujud kebun.

    Eni Ekowati dari PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membeberkan dinamika saat plasma atau kebun kemitraan sudah selesai dibangunkan oleh perusahaan.

    Dalam beberapa kasus, lahan tersebut kembali memicu persoalan.

    ”Jadi, begitu pembangunan kebun baik kemitraan maupun plasma kami bangunkan, mereka tidak sabar untuk menunggu panen. Jadi rata-rata itu dijual,” ungkap Eni.

    Situasi ini melahirkan rantai klaim yang berulang. Pembeli lahan baru atau warga lain kembali menyasar area konsesi perusahaan.

    ”Jadi ada masyarakat lain yang mengklaim di lahan yang sudah kita ganti rugi,” tambahnya.

    Masalah tapal batas desa turut memperumit keadaan. Pergeseran batas administratif sering menjadi landasan bagi warga dari desa tetangga untuk mengklaim ulang tanah yang ganti ruginya sudah diselesaikan secara tuntas oleh pihak perusahaan.

    Pintu Keluar Perdata

    Pemerintah daerah terjepit di pusaran konflik dengan tumpukan berkas yang terus bertambah.

    Asisten I Setda Kotim Waren menyebut ada 80 lebih laporan klaim lahan yang masuk ke mejanya.

    Dia mengklaim hampir 50 di antaranya sudah diselesaikan. Namun, saat ditanya persentase dari total 56 perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban plasmanya, ia menjawab jujur.

    ”Belum tahu pasti saya, ya,” katanya.

    Waren memaparkan mekanisme standar penyelesaian konflik, yakni memanggil kedua pihak, membedah dokumen, mengecek titik koordinat, dan melakukan overlay perizinan.

    Ketika seluruh tahapan itu menemui jalan buntu, pemerintah daerah menawarkan opsi terakhir.

    ”Apabila memang tidak memungkinkan kita selesaikan, kita fasilitasi, sudah kita sampaikan ke pimpinan bahwa ini memang tidak bisa kita ini. Silakan ajukan tuntutan ke perdataan,” jelas Waren.

    Mekanisme perdata membebaskan pemerintah dari kebuntuan mediasi. Namun, bagi masyarakat akar rumput, memindahkan arena pertarungan ke pengadilan berarti harus berhadapan secara langsung dengan korporasi raksasa yang memiliki amunisi finansial dan kekuatan hukum jauh lebih besar.

    Menyaksikan seluruh silang sengkarut regulasi dan fakta lapangan tersebut, Habib Sayid Abdurrahman meringkasnya dalam satu peringatan.

    ”Ini gunung es, Pak. Kita tidak dalam keadaan tenang-tenang saja,” tegasnya.

    Suara dari Kursi Tertinggi

    Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong tidak sekadar hadir sebagai pendengar. Dia merespons langsung keluhan operasional perusahaan di ruang rapat.

    Ketika Eni Ekowati mengeluhkan minimnya tenaga kerja lokal yang bertahan lama di kebun, Arton menolak menjadikan hal itu sebagai pembenaran.

    ”Jangan bosan-bosan mendidik kami orang Dayak ini. Kami orang lokal. Jangan bosan-bosan ya. Karena itu menjadi salah satu cerminan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal,” tegasnya.

    Arton juga menepis narasi yang seolah menempatkan realisasi plasma sebagai kebaikan hati korporasi.

    ”Kewajiban terkait dengan plasma ini itu bukan hadiah tetapi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Arton.

    Merespons persoalan tapal batas desa, dia mengingatkan, pergeseran batas administratif tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan warga atas tanah yang sudah ada lebih dulu.

    Arton lalu menitipkan satu pesan langsung kepada seluruh perwakilan perusahaan di ruangan itu, yakni jangan kurang komunikasi dengan pemerintah, karena itu salah satu cara meminimalkan risiko konflik.

    Dalam wawancara usai rapat, Arton membeberkan alasan Kotim menjadi prioritas kunjungan kerja.

    Menurutnya, persoalan sengketa lahan perkebunan di wilayah ini adalah yang paling banyak muncul ke permukaan di Kalteng.

    Dia mengapresiasi mediasi yang dipacu Pemkab Kotim, namun menyadari kerumitan bawaan dari konflik tersebut.

    ”Dan persoalannya itu tidak hanya sekarang. Sudah lama muncul, sehingga saling terkait, akhirnya kan agak-agak ribet menyelesaikannya,” katanya seraya mengingatkan, konflik yang dibiarkan berlarut pada akhirnya akan mengganggu iklim investasi daerah.

    Tragedi yang Berjalan Sendiri

    Selama rapat dua jam lebih membahas istilah hukum dan keabsahan dokumen, realitas di luar gedung pertemuan itu bergerak jauh lebih cepat.

    Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Petrus Limbas, masih berstatus tersangka pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pasca-insiden 4 September 2025 di area konsesi perkebunan.

    Beberapa hari sebelum pertemuan di Sampit ini digelar, mediasi restorative justice Petrus di Mapolres Kotim gagal.

    Sengketa lahan Sebabi yang sudah berumur hampir tiga dekade itu juga merambah Pengadilan Negeri Sampit.

    PT Binasawit Abadipratama, anak perusahaan Sinar Mas Group, melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar immateriil dan Rp4,48 miliar materiil.

    Gugatan raksasa sawit itu menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus. Proses sidangnya masih berjalan di meja hijau.

    Kejadian serupa menimpa enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Mereka kalah mempertahankan hak terhadap tanah adat di pengadilan tingkat pertama melawan PT Tapian Nadenggan, yang juga masuk jaringan Sinar Mas Grup.

    Kuasa hukum warga menyebut perusahaan telah mulai bergerak di lokasi sengketa meskipun proses banding masyarakat belum berkekuatan hukum tetap.

    Ironi terbesar siang itu meluncur saat awak media menanyakan pandangan Arton terkait gugatan Rp100 miliar yang menimpa tiga tokoh Kotim tersebut.

    ”Mohon maaf, kami belum tahu. Belum ada. Belum ada laporan ke kami,” jawab Arton.

    Puluhan pemangku kebijakan berkumpul untuk menuntaskan konflik lahan di Kotim. Namun, salah satu sengketa adat paling menyita perhatian publik di wilayah tersebut justru belum sampai ke telinga ketua lembaga legislatif provinsi.

    Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan normatif untuk menginventarisir masalah. (hgn/ign)

  • Diskon Vonis di Zona Merah Sampit: Kurir Sabu Lintas Provinsi Lolos Dakwaan Utama

    Diskon Vonis di Zona Merah Sampit: Kurir Sabu Lintas Provinsi Lolos Dakwaan Utama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam jatuh di kawasan perkebunan sawit PT Agro Indomas, Seruyan, 7 Oktober 2025. Sebuah Honda Brio merah melaju membelah kegelapan, membawa muatan dari Pontianak menuju Sampit.

    Pengejaran aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memaksa tiga penumpang mobil itu, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, berhamburan keluar. Mereka melempar bungkusan ke semak-semak.

    Pelarian terhenti. Petugas mengangkat temuan dari semak belukar berupa lima paket sabu seberat 394,95 gram dan puluhan butir ekstasi.

    Tiga pria ini mengaku dijanjikan upah antara Rp1 juta hingga Rp20 juta untuk memastikan barang haram tersebut menembus lintas provinsi dan tiba di tujuan.

    Perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang membawa tuntutan maksimal.

    Gagah dan Noorhuda dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Deny menghadapi ancaman 15 tahun penjara lewat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

    Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto melihat fakta persidangan dengan kacamata berbeda. Konstruksi dakwaan primer JPU dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

    ”Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum,” jelas hakim dalam putusannya.

    Hakim kemudian menggunakan dakwaan subsidair sebagai landasan pemidanaan.

    ”Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata majelis hakim.

    Noorhuda dan Deny menerima konstruksi hukum serupa. Dakwaan sebagai pengedar sabu antarprovinsi yang diancam belasan tahun gagal dibuktikan.

    Keduanya hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair terkait permufakatan jahat menguasai narkotika.

    Dokumen dakwaan merinci peran spesifik Gagah dan Noorhuda dalam operasi ini.

    Keduanya direkrut untuk “berjalan dengan mobil terpisah untuk membuka jalan/jalur” bagi Zepri, sang pembawa paket utama.

    Tugas mereka memantau keberadaan razia aparat sepanjang rute Pontianak menuju Sampit.

    Fungsi pengamanan jalur operasional inilah yang dijadikan pijakan jaksa menyusun dakwaan primer, bahwa mereka “menjadi perantara dalam jual beli” narkotika.

    Kontras Putusan Zona Merah Kehitaman

    Putusan hakim tersebut turun di wilayah yang sedang memikul beban kejahatan luar biasa.

    Kepala BNNK Kotim, AKBP Muhammad Fadli, belum lama ini melabeli Kotawaringin Timur sebagai zona merah kehitaman.

    Sepanjang 2024, Polres Kotim mengungkap 137 perkara narkoba, mengonfirmasi tingginya angka penindakan hukum di wilayah ini.

    Pemerintah daerah sebenarnya juga gencar menabuh genderang perlawanan. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, saat menghadiri rilis Polda Kalteng pada Februari 2026, secara khusus mengapresiasi upaya menyelamatkan generasi muda dari narkoba.

    Pada Maret 2026, Gubernur kembali menyerukan peringatan keras kepada pelajar untuk menjauhi barang haram tersebut.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengambil langkah serupa. Halikinnor secara terbuka mengakui daerah yang dipimpinnya sangat rawan.

    Pada tingkat nasional, data penegakan hukum dan prevalensi bergerak ke arah yang sama.

    Catatan BNN mengungkap tersangka tindak pidana narkoba melonjak dari 978 orang pada 2024 menjadi 1.214 orang pada 2025.

    Hasil survei prevalensi penyalahguna juga naik menjadi 2,11 persen atau setara 4,15 juta penduduk pada periode 2023–2025.

    Statistik tersebut berdampak langsung pada kapasitas ruang tahanan. Data per 30 April 2026 menunjukkan 146.376 orang, atau 53 persen dari total 271.602 penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia, merupakan narapidana kasus narkotika. Fasilitas negara menampung hampir dua kali lipat dari kapasitas idealnya.

    Tumpukan perkara ini berujung pada overkapasitas akut ruang tahanan lokal. Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Sampit yang disampaikan BNNK Kotim, lebih dari 500 tahanan dan narapidana kasus narkotika kini memenuhi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

    Dari jumlah tersebut, 419 orang berstatus narapidana dan 88 orang merupakan tahanan yang masih menjalani proses hukum.

    Angka tersebut belum termasuk 372 penghuni dengan perkara lain, sehingga total penghuni Lapas Sampit mencapai 879 orang. Hampir tiga kali lipat dari kapasitas idealnya yang hanya 300 orang

    JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Tiga kurir lintas provinsi lolos dari jerat dakwaan primer, sementara ruang-ruang tahanan terus penuh dan aparat terus berburu di jalanan. (ign)

  • Tragedi Cemburu di Mess Agrinas Kotim: Sayatan di Leher Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

    Tragedi Cemburu di Mess Agrinas Kotim: Sayatan di Leher Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Viktor Nanggur baru saja melepas penat sepulang kerja tatkala pasangannya meminjam ponselnya.

    Waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB pada Senin, 5 Januari 2026. Mereka berada dalam Mess Blok G14, sebuah barak pekerja yang terkurung belasan ribu hektare kebun sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Percakapan yang bermula dari telepon genggam itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang berujung pada peristiwa berdarah.

    Klara Susanti Menge, pasangan Viktor, awalnya beralasan ingin mencari pakaian lewat aplikasi Shopee.

    Viktor memberikan gawai tersebut tanpa curiga. Namun, layar yang menyala tidak menampilkan etalase baju.

    Aplikasi yang pertama kali terbuka adalah Facebook Messenger, menampilkan sebuah nama perempuan tak dikenal dalam deretan pesan.

    Pertanyaan terlontar dari mulut Klara. Viktor menjawabnya. Isi percakapan keduanya tidak terungkap secara rinci. Namun, sesaat kemudian terdakwa berjalan menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.

    Klara bangkit, melangkah ke arah dapur, lalu menggenggam sebilah pisau bergagang plastik hijau.

    Tepat pukul 12.30 WIB, tubuh Viktor tumbang. Sebuah luka menganga bersarang pada leher kanannya, memuntahkan aliran darah ke lantai mess.

    Kepanikan seketika mengambil alih. Klara tidak melarikan diri. Perempuan itu lekas merengkuh jaket, menekannya kuat-kuat ke leher Viktor demi menyumbat pendarahan, lantas memapah pasangannya menuju klinik kesehatan perusahaan.

    Luka sayatan itu terlampau parah untuk ditangani fasilitas medis tingkat dasar. Viktor kemudian dirujuk menuju RSUD dr Murjani Sampit dalam kondisi tak sadarkan diri.

    Catatan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan keparahan lukanya. Trauma terbuka akibat benda tajam pada leher kanan, penurunan kesadaran, serta kondisi umum sakit berat. Malam itu juga, tim medis menggelar operasi darurat.

    Pria yang merantau jauh dari Kabupaten Lamandau ini tenggelam dalam koma selama 15 hari.

    Visum et repertum yang dibacakan dalam persidangan mengonfirmasi dampaknya. Viktor kehilangan kemampuan bertani atau merawat kebun selama kurang lebih 50 hari setelah kejadian.

    Perkara ini sekarang bermuara pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut Klara dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

    Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai tindak pidana melukai berat orang lain.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Klara Susanti Menge dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Galang dalam persidangan. (ign)