Penulis: Gunawan

  • Menguji Marwah Hukum Dayak: Jejak Pengabaian PT BAP dan Ancaman Pengusiran dari Tanah Leluhur

    Menguji Marwah Hukum Dayak: Jejak Pengabaian PT BAP dan Ancaman Pengusiran dari Tanah Leluhur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat kali Kerapatan Mantir Basara Hai menggelar persidangan di Desa Sebabi sepanjang Agustus 2026.

    Sepanjang itu pula, lima kursi yang disiapkan khusus untuk perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dibiarkan kosong.

    Ratusan warga dari Desa Sebabi dan Bangkal menjadi saksi ketika forum peradilan adat tertinggi Suku Dayak se-Kalimantan Tengah itu berlangsung tanpa kehadiran satu pun representasi perusahaan.

    Sidang perdana bermula pada 10 Agustus 2026. Rangkaian prosesnya berlanjut pada 12, 13, dan 14 Agustus, menutup tahap pertama dengan pemancangan enam baliho penanda status quo mengelilingi lahan 1.607 hektare yang tengah disengketakan.

    Ketidakhadiran korporasi bukan karena ketidaktahuan. Majelis lebih dulu melayangkan dua surat panggilan resmi.

    Panggilan pertama tertanggal 6 Agustus sampai ke tangan perusahaan dua hari berselang, menyusul surat kedua pada 10 Agustus.

    Perusahaan baru merespons lewat sepucuk surat bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Wawan Embang pada 11 Agustus, yang isinya baru dibacakan di persidangan keesokan harinya.

    Surat tersebut ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan, bukan jajaran direksi.

    Alasan absennya wakil perusahaan dirangkum dalam satu dalih singkat. Sudah ada agenda atau kegiatan lain yang terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    Perusahaan tidak merinci kegiatan apa, siapa pejabat yang berhalangan, maupun usulan jadwal kehadiran pengganti.

    Pihak pengadu sontak menolak keabsahan surat balasan tersebut lantaran ketiadaan tanda tangan direksi, lalu mendesak majelis menerbitkan panggilan ketiga hari itu juga.

    Sembilan Damang turun tangan langsung mengantar surat panggilan ketiga ke kantor perusahaan pada 12 Agustus.

    Rombongan pemangku adat ini justru tertahan lama di portal keamanan, sebelum akhirnya diterima oleh staf yang bukan pengambil keputusan.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra membaca surat balasan itu bukan sebagai bentuk penghormatan.

    ”Memang perusahaan sudah berkirim surat tidak bisa hadir dan menuliskan dalam suratnya menghargai adat, tapi kami menganggap itu sebagai bentuk penghindaran terhadap aturan adat. Apalagi tidak dijelaskan secara spesifik alasan kehadiran itu. Itu sama saja melecehkan kegiatan yang bagi orang Dayak sangat sakral dan penting,” katanya, Sabtu (22/8/2026).

    Pengakuan di Bawah Sumpah

    Jejak pengabaian panggilan adat oleh PT BAP ternyata memiliki preseden. Erko menyebut perusahaan pernah melakukan langkah serupa dalam perkara berbeda, yang juga bersumber dari sengketa lahan dengan masyarakat.

    ”Sepengetahuan saya, PT BAP ini juga pernah mengabaikan adat dalam kasus laporannya ke Polres Kotim yang berkaitan dengan sengketa dengan masyarakat juga,” katanya.

    ”Waktu itu pemanggilan secara adat dilayangkan kepada karyawan perusahaan melalui perusahaannya, tapi tidak pernah dihadiri dan tidak ada konsekuensi apa pun terhadap perusahaan saat itu. Sampai warga akhirnya jadi tersangka yang katanya ada pemukulan,” tambah Erko.

    Klaim Erko menemukan konfirmasi dari sumber internal korporasi. Budianto selaku manajer operasional Estate Terawan PT BAP mengungkapkannya di bawah sumpah saat duduk sebagai saksi perusahaan dalam sidang gugatan perdata Rp104 miliar melawan tiga tokoh Telawang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026).

    Sapriyadi, kuasa hukum para tergugat, mencecarnya mengenai surat undangan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara Petrus Limbas.

    ”Surat itu masuk, pak,” jawab Budianto.

    Sapriyadi mengejar dengan pertanyaan berapa kali surat itu diterima. Budianto merespons lugas.

    ”Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali pak,” katanya

    Surat panggilan adat masa itu ditujukan kepada Andre, karyawan perusahaan yang berstatus pelapor.

    Budianto berdalih Andre sudah dimutasi sehingga kontaknya terputus. Dokumen panggilan itu akhirnya ia serahkan kepada keluarga Andre yang berada di Sampit.

    Meski begitu, sang manajer mengakui Andre masih berstatus karyawan saat ia memberikan kesaksian.

    Pertanyaan penutup Sapriyadi menyasar langsung pada inisiatif mencari tahu lokasi mutasi Andre.

    Mengingat keduanya bernaung dalam satu grup perusahaan, Sapriyadi mempertanyakan apakah sikap tersebut mencerminkan ketidakkooperatifan.

    ”Saya tidak bisa jawab pak,” kata Budianto.

    Damang Datang, Polisi Berjalan

    Rentetan pertanyaan kuasa hukum itu meluruskan kembali alur peristiwa yang sebenarnya.

    Saat insiden berujung dugaan pemukulan itu pecah di areal kebun pada September 2025, Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang sejatinya berada langsung di lokasi kejadian.

    Kehadiran pemangku adat saat konflik memanas itu langsung disusul dengan inisiatif penyelesaian.

    Sehari pascainsiden, mekanisme adat mulai digulirkan lewat penerbitan surat panggilan kepada pihak perusahaan.

    Namun, ikhtiar mengurai sengketa lewat institusi adat itu menemui jalan buntu akibat ketiadaan respons.

    Panggilan adat dibiarkan menguap, sementara laporan di kepolisian dipacu terus berjalan.

    Proses ini pada akhirnya berujung pada penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh jajaran Polres Kotim.

    Kini, nama Petrus Limbas mencuat kembali di arena berbeda. Ia berdiri bersama lima pengadu lain yang menandatangani gugatan adat di forum Basara Hai. Mereka menuntut pihak yang sama.

    Pengabaian terhadap panggilan adat terdahulu itu nyatanya dibiarkan berlalu tanpa ujung.

    Korporasi terbukti luput dari sanksi maupun konsekuensi apa pun meski jelas-jelas mengabaikan otoritas kedamangan.

    Tak adanya sanksi masa itu kini berdiri bersisian dengan fakta persidangan di pengadilan negeri. Surat panggilan sejatinya masuk sedikitnya dua kali, namun sama sekali tidak dipenuhi.

    Bukan Forum Kelas Ringan

    Kewibawaan Basara Hai memiliki fondasi hukum positif yang teramat tebal. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak memosisikan keputusan Damang Kepala Adat sebagai peradilan adat tingkat akhir.

    Perkara yang telah diputus Kedamangan tidak bisa lagi disidangkan ulang oleh lembaga lain di luar entitas tersebut, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf b.

    Forum ini juga bukan persidangan adat reguler. Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 menetapkan pedoman bahwa Basara Hai digelar khusus menangani Perkara Berat.

    Anggota majelisnya dibentuk berdasarkan surat keputusan Dewan Adat Dayak tingkat provinsi.

    Susunannya melibatkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai wilayah, dengan kuorum sembilan orang sebagai prasyarat sah jalannya sidang.

    Akar historis peradilan ini merentang jauh ke Perjanjian Tumbang Anoi 1894. Rapat akbar yang menghimpun ratusan subsuku Dayak se-Kalimantan itu mengakhiri era kekerasan antarsuku dan melahirkan 96 pasal Hukum Adat Dayak yang kini menjadi rujukan Basara Hai.

    Dasar legitimasinya berlapis seiring pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 yang secara tertulis mengakui wewenang Kerapatan Mantir atau Let Adat beserta fungsi peradilannya.

    Uji Preseden

    Kekuatan institusional peradilan adat memunculkan uji empiris mengenai daya ikat putusannya terhadap korporasi skala raksasa. Dua preseden di Kalimantan Tengah memperlihatkan efektivitas yang bercabang.

    Kerapatan Mantir Basara Hai pimpinan Kardinal Tarung menjatuhkan denda pidana adat sebesar Rp335,5 juta kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Polda Kalimantan Tengah pada April 2024.

    Sanksi ini berkaitan dengan insiden penembakan warga dalam aksi tuntutan plasma di Desa Bangkal, Seruyan.

    Berhubung perkaranya murni ranah pidana, denda diselesaikan dalam tempo singkat tanpa perlawanan hukum. Prosesi ditutup lewat ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian.

    Jalur berliku justru dialami putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, yang kini duduk sebagai Mantir Basara Hai perkara Sebabi-Bangkal.

    Ia menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) atas dugaan pelanggaran situs makam leluhur pada 2 Mei 2024.

    Alih-alih dipatuhi, putusan itu digugat dan sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Sampit.

    Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur membalas dengan upaya banding, hingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya membalikkan putusan PN Sampit dan menguatkan sanksi adat secara inkracht pada 25 Juli 2025.

    Perusahaan belum menunaikan kewajiban meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, sampai muncul ancaman aksi seribu massa mendesak pada Februari 2026.

    Kepatuhan baru terbit pada 24 Februari 2026, nyaris dua tahun sesudah ketukan palu adat pertama.

    Kedua preseden itu menggarisbawahi sebuah kecenderungan. Eksekusi sanksi adat untuk kasus pidana murni berjalan lebih cepat.

    Sebaliknya, sengketa yang beririsan dengan keperdataan lahan menuntut lebih dari sekadar ketukan palu; ia kerap bertumpu pada tekanan sosial massa dan pertarungan hukum lanjutan sebelum korporasi bersedia menundukkan diri.

    Ancaman pengusiran yang disuarakan oleh Yastok dan Erko memiliki rujukan yurisprudensi adat, menepis label bahwa itu hanyalah retorika.

    Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur pada 2021 pernah memutus bahwa pelanggaran gabungan dua pasal Hukum Adat 1894 memungkinkan penjatuhan hukuman singer hingga pengusiran dari teritori Kotawaringin Timur maupun Kalimantan Tengah.

    Perkara saat itu menjerat seorang pemilik usaha lokal.

    Angka-Angka Pertaruhan

    Beban sengketa membesar seiring berjalannya dua proses peradilan secara beriringan.

    PT BAP mendaftarkan gugatan perdata Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus.

    Enam warga Sebabi dan Bangkal melawan lewat jalur Basara Hai dengan nilai gugatan Rp3,78 triliun.

    Angka triliunan ini diracik menggunakan rumus kerugian yang sama persis dengan dalil gugatan korporasi di pengadilan negeri.

    Objek pusaran konflik berupa lahan 1.607 hektare yang diklaim warga sebagai tanah ulayat garapan sejak 1975.

    Erko memandang rekam jejak hukum korporasi turut memperlemah pertahanan argumentasi mereka.

    ”Selain dugaan pelanggaran secara adat, secara hukum positif, perusahaan juga meninggalkan banyak jejak dan catatan buruk. Terutama diduga melakukan penanaman di luar HGU yang dibuktikan dengan keluarnya peta dari BPN dalam sidang gugatan terhadap tiga tokoh senilai Rp104 miliar,” katanya.

    Dokumen resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 6 Agustus 2026 telah diserahkan tergugat sebagai bukti tambahan di persidangan perdata.

    Surat itu menegaskan bahwa objek sengketa seluas 32,7 hektare versi tergugat berlokasi di luar Hak Guna Usaha milik perusahaan dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Dua saksi dari pihak PT BAP bahkan sempat mengubah keterangan terkait letak administratif objek sengketa sesudah majelis hakim memperlihatkan peta BPN tersebut.

    Satu Pesan Sama

    Eskalasi merambat keluar dari ruang persidangan. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memanggil perwakilan warga Sebabi dan Bangkal ke Palangka Raya pada Kamis 20 Agustus 2026, bertepatan persis dengan batas akhir yang diberikan majelis agar PT BAP hadir di forum adat.

    Kapasitas Agustiar sebagai Gubernur sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah membuat pertemuannya menggendong bobot politis dan adat sekaligus. Damang Yustinus Saling Kupang menyebut gubernur mendesak perusahaan mencabut gugatan terhadap Damang, menghentikan kriminalisasi Petrus Limbas, serta merampungkan urusan ganti rugi plasma.

    ”Intinya, Pak Gubernur tetap meminta kepada hakim Basara Hai untuk menegakkan supremasi hukum adat. Karena itu menjadi barometer jika persoalan ini harus diselesaikan dengan cara tersebut,” kata Yustinus mengutip pesan gubernur.

    Sikap tegas Agustiar mematok kewajiban perkebunan memiliki tapak sejarah tersendiri. Rapat koordinasi optimalisasi pendapatan asli daerah pada Oktober 2025 merekam tegurannya soal kewajiban plasma 20 persen tanpa ruang tawar.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” ujarnya kala itu.

    Ancaman Preseden Buruk

    Bagi Erko, rentetan sengketa ini menghadirkan pertaruhan yang resonansinya menembus batas teritorial Desa Sebabi.

    ”Dengan banyaknya rekam jejak hitam tersebut, akan sangat aneh jika nanti tidak ada putusan apa pun atau sanksi terhadap perusahaan. Ini bisa jadi preseden buruk bagi marwah dan keberlangsungan hukum adat ke depannya. Bahkan, bukan tidak mungkin adat Dayak tidak lagi dihargai,” katanya.

    Ia menaruh harapan agar ketegasan sanksi membidik tanpa pandang bulu terhadap entitas yang terbukti abai.

    Kesalahan masa lalu terkait nasib panggilan adat dalam kasus Petrus Limbas diharap tidak terulang di forum peradilan tertinggi ini.

    Meski begitu, Erko memelihara kepercayaan utuh.

    ”Kami percaya, sembilan hakim Majelis Basara Hai adalah orang-orang pilihan dan bisa menjaga integritas, independensi, dan terpenting menjaga marwah adat sampai titik paling tertinggi,” ujarnya.

    Ajakan merawat utus menjadi pengunci pernyataannya. Terminologi Dayak ini merepresentasikan ikatan keturunan, keluarga besar, hingga kesatuan kaum yang bernapas pada komitmen merawat dan mengangkat harkat martabat komunal.

    ”Kita tunjukkan kepada dunia bahwa masyarakat Dayak memiliki hukum yang sama sekali tidak boleh diabaikan, apalagi sampai dilanggar,” katanya.

    Kapasitas Erko sebagai Ketua KMHA Dayak Kalteng melekat pada gerak advokasi sengketa agraria.

    Ia terpantau mendampingi kuasa hukum tergugat saat agenda pemeriksaan setempat untuk sengketa perdata Rp104 miliar pada 31 Juli 2026, sebelum akhirnya memfokuskan pendampingan pada kasus PT BAP sejak 8 Agustus.

    Menunggu Eksekusi Majelis

    Majelis Kerapatan telah menjatuhkan Putusan Sela pada 13 Agustus berupa peringatan tertulis.

    Ketidakhadiran pihak Takadu (PT BAP) sesudah dipanggil secara patut tanpa alasan sah akan dinilai majelis sebagai dasar menjatuhkan tindakan, berlandaskan wewenang dan Hukum Adat Dayak.

    Klausul lebih bertenaga sempat diletupkan salah satu anggota majelis, Damang Tenung, saat pemasangan baliho penanda pada 14 Agustus.

    Dia menegaskan keberadaan otoritas Tim Basara Hai untuk mengeksekusi langsung objek sengketa bila korporasi tidak menyetor iktikad baik hingga tenggat 20 Agustus.

    Kanal Independen sebelumnya telah beberapa kali melayangkan konfirmasi kepada PT BAP atau Sinar Mas Group. Hingga tulisan ini dipublikasikan, jajaran perusahaan tidak kunjung memberikan jawaban. (ign

  • Bertindak tanpa Komando, Staf Protokol Pelucut Label Kursi DPRD Kotim Dijatuhi Sanksi Berlapis

    Bertindak tanpa Komando, Staf Protokol Pelucut Label Kursi DPRD Kotim Dijatuhi Sanksi Berlapis

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penempatan sejumlah anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) di deretan kursi VIP saat acara silaturahmi kebangsaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI rupanya telah mengantongi izin resmi dari Koordinator Protokol.

    Insiden pencopotan tanda institusi yang membuat para wakil rakyat meninggalkan lokasi tersebut, menurut keterangan Bagian Protokol Setda Kotim, merupakan tindakan sepihak seorang staf tanpa instruksi atasan.

    Kepala Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan dan Publik Setda Kotim, Harry Ramadhani, meluruskan kronologi di balik panggung acara tersebut.

    ”Terjadi pelanggaran SOP keprotokolan oleh oknum staf protokol yang sebenarnya tidak bertugas di area acara silaturahmi kebangsaan,” kata Harry, saat dikonfirmasi Kanal Independen, Sabtu (22/8/2026).

    Izin Resmi dan Kekosongan VIP

    Harry menjelaskan, sebelum acara dimulai, Bagian Protokol dan Protokol Sekretariat DPRD sebenarnya sudah menetapkan dan menyusun tempat duduk yang secara khusus diperuntukkan bagi anggota DPRD.

    Namun, saat pelaksanaan di lapangan, sejumlah kursi dan meja VIP justru kosong. Menurut Harry, fasilitas tersebut awalnya disiapkan untuk mantan Bupati Kotim Wahyudi K Anwar dan mantan Wakil Bupati Kotim H Amrullah Hadi yang berhalangan hadir karena sakit, serta Supian Hadi (SHD) yang sedang berada di luar kota.

    Melihat kekosongan itu, Protokol Sekretariat DPRD berinisiatif meminta izin memindahkan anggota dewan untuk mengisi area VIP tersebut.

    Harry melanjutkan, izin itu disetujui Koordinator Protokol yang bertugas, lengkap dengan pemasangan tanda bertuliskan “DPRD” di deretan kursi VIP.

    Aksi Sepihak tanpa Koordinasi

    Insiden bermula ketika para anggota dewan sudah menduduki kursi VIP tersebut.

    ”Oknum staf protokol saudara AEN datang ke lokasi, kemudian melakukan tindakan insubordinasi serta tanpa mengkonfirmasi dan berkoordinasi dengan atasan langsung, baik Kasubbag dan Kabag Prokopim,” katanya.

    Staf itu, lanjut Harry, langsung mencabut label kursi tepat di hadapan para legislator dan meminta mereka kembali ke tempat yang semula ditetapkan untuk DPRD.

    ”Para anggota DPRD yang sudah duduk di kursi merasa tersinggung, karena sudah duduk di area yang sudah berlist tanda kursi DPRD. Sudah dipersilakan penerima tamu sebelumnya, namun diminta pindah dengan adab, etika, dan komunikasi yang buruk serta tanpa penjelasan apa-apa,” jelas Harry.

    Usai melucuti label, AEN melangkah pergi menuju panggung utama.

    Kekecewaan itu membuat sejumlah anggota dewan memutuskan beranjak meninggalkan lokasi kegiatan sebelum seluruh rangkaian acara selesai.

    ”Anggota DPRD memilih meninggalkan lokasi dan tidak mengikuti acara kembali,” ujar Harry.

    Adapun unsur legislatif yang tercatat hadir saat insiden terjadi meliputi Wakil Ketua DPRD Kotim Juliansyah, Ketua Komisi IV Mariani, Rinie A Gagah, Syahbana, Muhammad Abadi, Rambat, Angga Aditya, Riskon Fabiansyah, Paliansyah, Muhammad Idi, Langkap, Nor Aprily, serta Ariandi.

    Hak Keprotokolan dan Kelembagaan

    Terkait pengaturan keprotokolan, penempatan anggota dewan di kursi VIP yang kosong itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keprotokolan.

    Penjelasan Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa pejabat yang masih aktif menjabat mendapat tempat lebih didahulukan dibanding mantan pejabat negara atau pejabat pemerintahan.

    Sementara itu, untuk kedudukan kelembagaan secara umum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sama-sama diberi mandat rakyat, sehingga keduanya berkedudukan sebagai mitra sejajar meski menjalankan fungsi berbeda.

    Sanksi Berlapis dan Isu Mutasi

    Merespons tindakan stafnya, Harry bergerak cepat. Begitu menerima konfirmasi dari Sekretaris DPRD, ia langsung menarik AEN kembali ke kantor dan memintanya menunggu hingga acara silaturahmi kebangsaan selesai.

    Pemeriksaan kronologi segera dilakukan bersama Kepala Subbagian Protokol. Mereka diminta keterangan dan memberikan penjelasan serta kronologi kejadian sesuai versi masing-masing.

    ”Dari situ ditemukan bahwa ternyata terjadi pelanggaran SOP keprotokolan oleh yang bersangkutan, tindakan insubordinatif serta mencederai marwah acara, institusi, serta bagian Prokopim sendiri,” ungkap Harry.

    Harry melanjutkan, AEN dijatuhi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis disertai berita acara, serta pembebasan dari tugas lapangan sampai dinilai ada perbaikan sikap, etika, perilaku, dan gaya komunikasi.

    ”Pada hari yang sama juga, per tanggal 17 Agustus, surat resmi perihal klarifikasi dan permohonan maaf dilampirkan dokumentasi serta berita acara langsung disampaikan kepada Ketua DPRD, Ketua Komisi I, dan anggota Komisi I DPRD,” katanya.

    Harry menambahkan, komunikasi berlanjut melalui pertemuan langsung pada 18 Agustus di ruang transit DPRD, mempertemukan Harry dan Kepala Subbagian Protokol dengan 21 anggota DPRD Kotim.

    ”Sudah dinyatakan selesai permasalahan, dan ini jadi momentum perbaikan serta evaluasi bagi Bagian Prokopim ke depan,” katanya.

    Sementara itu, mencuat kabar bahwa AEN telah dimutasi ke tempat tugas lain. Merespons informasi tersebut, Harry tidak menjawab spesifik apakah mutasi itu berhubungan dengan insiden pelucutan label kursi atau sekadar rotasi rutin.

    Dia menegaskan, mutasi merupakan hak prerogatif pimpinan. ”Kami disiapkan oleh IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) untuk loyal kepada pimpinan. Kemanapun ditempatkan, kami siap,” tegasnya.

    Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi, yang berada di lokasi saat insiden awal, sebelumnya membenarkan kejadian tersebut.

    ”Iya benar kejadian itu, tetapi itu ada kesalahpahaman saja sebenarnya,” katanya, sembari meminta persoalan itu tidak dibesar-besarkan. (ign)

  • Karhutla Kotim Menyasar Permukiman, SOPD Gotong Royong Suplai Air Ke Lokasi Kebakaran

    Karhutla Kotim Menyasar Permukiman, SOPD Gotong Royong Suplai Air Ke Lokasi Kebakaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin mengkhawatirkan.

    Api yang muncul di sejumlah titik Kota Sampit mulai merambat mendekati kawasan permukiman, bahkan sebuah bangunan di Jalan Pelita Barat dilaporkan hangus terbakar setelah api dari lahan di sekitarnya merembet mengenai sebuah rumah.

    Kondisi tersebut terjadi saat petugas Satgas Penanganan Karhutla masih berjibaku memadamkan api di berbagai lokasi.

    Sepanjang hari, hingga Jumat (21/8/2026) malam, sejumlah titik kebakaran masih terus ditangani.

    Wakil Koordinator III Satgas Penanganan Karhutla Kotim, Rihel, mengatakan salah satu bangunan yang terbakar berada sekitar 100 meter dari badan jalan.

    Pihaknya masih berupaya memastikan apakah bangunan tersebut kosong atau berpenghuni.

    ”Rumah yang terbakar sekitar 100 meter dari jalan, kami masih belum dapat informasi lebih lanjut apakah kosong atau berpenghuni, mudah-mudahan saja bangunan kosong tidak berpenghuni,” kata Rihel, Jumat (21/8/2026).

    Kebakaran menggambarkan situasi Kotim yang semakin mengancam kawasan permukiman.

    Sebelumnya, sepanjang Jumat ini, sejumlah kebakaran juga dilaporkan terjadi di berbagai lokasi di Kota Sampit.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanal Independen, kebakaran antara lain terjadi di Jalan Metro TV yang berdekatan dengan kawasan permukiman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Moh Hatta atau Lingkar Selatan Gang Rambutan, Jalan Tidar 4 di Jalan Murai, Jalan WMP 19, Jalan WMP 22, Jalan Wengga Metropolitan (WMP) 31, serta Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara.

    Hingga malam hari, petugas juga masih menangani kebakaran yang dilaporkan muncul di Jalan Betang Raya dan Samekto Barat.

    Sementara itu, lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 7 yang dalam beberapa pekan terakhir berulang kali terbakar dan telah beberapa kali dipadamkan masih mengeluarkan asap.

    Situasi tersebut membuat penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada lahan yang terbakar, tetapi juga diarahkan untuk melindungi kawasan permukiman dan bangunan warga dari kemungkinan rambatan api.

    Bupati Kerahkan Seluruh SOPD Suplai Air

    Bupati Kotim Halikinnor mengatakan pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan instansi vertikal terus melakukan pemadaman siang dan malam. Namun, setelah satu titik berhasil dipadamkan, titik api baru kembali bermunculan.

    ”Hari ini ada 12 titik api, khusus di sekitar kota,” kata Halikinnor.

    Banyaknya kejadian kebakaran lahan yang harus ditangani, menjadi persoalan serius karena api muncul kembali di lokasi yang berdekatan dengan titik kebakaran sebelumnya.

    Ia menduga api bisa saja terbawa angin, tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

    ”Jangan sampai ada pembakaran yang disengaja. Sebab, setelah satu titik dipadamkan, tiba-tiba muncul lagi api di lokasi yang berdekatan. Memang mungkin api terbawa angin, tetapi juga ada indikasi kemungkinan pembakaran sengaja,” ujarnya.

    Karena itu, Halikinnor meminta masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Jika menemukan orang yang sengaja membakar lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

    Pemkab Kotim juga mengerahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu mengatasi persoalan keterbatasan air dalam pemadaman.

    Setiap OPD diminta mengirimkan satu armada yang dilengkapi profil tank untuk menyuplai air ke lokasi kebakaran.

    Hal itu dilakukan agar mobil pemadam dapat lebih fokus melakukan penyemprotan dan pemadaman api, sedangkan kebutuhan air dibantu armada dari OPD.

    ”Semua organisasi perangkat daerah juga kami kerahkan. Setiap OPD mengirimkan satu armada beserta profil tank untuk menyuplai air kepada petugas pemadam. Dengan demikian, mobil pemadam bisa fokus melakukan penyemprotan api, sementara suplai air dibantu oleh OPD,” jelas Halikinnor.

    Instruksi pengerahan OPD tersebut dilakukan setelah rapat koordinasi evaluasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rabu (19/8/2026).

    Pada hari yang sama, Halikinnor juga turun langsung memantau kondisi kebakaran dan melihat armada sejumlah OPD yang membantu menyuplai air ke lokasi.

    Halikinnor mengatakan langkah tersebut sudah dilakukan secara maksimal dalam beberapa hari terakhir. Ia juga mengapresiasi seluruh OPD yang telah bergerak membantu penanganan karhutla.

    Namun, persoalan belum selesai. Titik api terus bertambah, angin cukup kuat dan persediaan air semakin terbatas.

    ”Kondisi saat ini sangat panas sehingga banyak sumber air mengering. Saat ini hanya ada tiga titik tempat pengambilan air yang masih bisa digunakan. Mudah-mudahan sumber air tersebut dapat bertahan,” katanya.

    Halikinnor mengatakan kondisi kebakaran lahan yang begitu masif terjadi, menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah, khususnya terkait ketersediaan sumber air untuk menghadapi karhutla.

    Sejumlah embung dan sumur bor yang sebelumnya menjadi sumber air untuk pemadaman juga mulai mengering akibat panas yang tinggi.

    ”Embung-embung yang dibuat, termasuk sejumlah sumur bor, ternyata mengering. Musim panas terasa sekali, sehingga air cepat sekali hilang,” ujarnya.

    Pemadaman Diprioritaskan Dekat Permukiman

    Keterbatasan armada dan air membuat pemerintah harus menentukan prioritas penanganan.

    Halikinnor menegaskan kawasan permukiman menjadi prioritas karena api yang berada dekat rumah warga berpotensi menimbulkan dampak lebih besar.

    ”Pemadaman di kawasan hutan sulit dilakukan karena jangkauan dan air terbatas. Saat ini, kami memprioritaskan pemadaman di kawasan permukiman untuk melindungi rumah-rumah warga,” tegasnya.

    Ia meminta masyarakat tidak hanya menunggu petugas ketika api mulai membesar. Apabila menemukan titik api kecil di sekitar lingkungan, masyarakat diminta segera melakukan pemadaman sesuai kemampuan sebelum api meluas.

    ”Memadamkan api bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama, termasuk dunia usaha dan masyarakat,” katanya.

    Halikinnor juga mengajak masyarakat bergotong royong membantu petugas. Bagi warga yang tidak memiliki peralatan pemadaman, bantuan tenaga tetap dibutuhkan.

    ”Kami berharap masyarakat dapat berkolaborasi, bersinergi, dan bergotong royong dalam pemadaman. Jika tidak memiliki peralatan, setidaknya dapat membantu dengan tenaga,” ujarnya.

    Tujuh Tim SOPD Suplai Air ke Lokasi Karhutla

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan kondisi kemarau dan kekeringan membuat kebakaran yang awalnya muncul di sejumlah titik semakin meluas dan menimbulkan asap.

    ”Sebagian kebakaran di Kota Sampit berawal dari lahan di bahu jalan. Kondisi rumput yang kering membuat api mudah menyala dan kemudian cepat meluas ketika tertiup angin,” kata Multazam.

    Ia menyebut angin di Kota Sampit berada pada kisaran 13-15 kilometer per jam. Kondisi tersebut membuat petugas terkadang kewalahan menghadapi kobaran api yang cepat merambat.

    Multazam mengatakan petugas melakukan pemadaman dengan metode blokade untuk menghentikan rambatan api agar tidak semakin luas.

    Penanganan menjadi lebih sulit karena sebagian lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.

    Api tidak cukup hanya dipadamkan pada permukaan, tetapi harus dipastikan benar-benar mati hingga bagian dalam permukaan tanah agar tidak kembali menyala.

    ”Kita harapkan perluasan api itu terhenti. Karena itu kami melakukan blokade pemadaman untuk menghentikan pusat api agar tidak semakin meluas, mengingat lahan yang terbakar berada di lahan gambut maka proses pemadaman memerlukan waktu dan memastikan api benar-benar padam hingga ke dalam permukaan tanah,” jelas Multazam.

    Keterbatasan sumber air juga menjadi kendala tersendiri. Petugas harus berulang kali meninggalkan lokasi untuk mengambil air sebelum kembali melanjutkan pemadaman.

    Namun, pengerahan seluruh SOPD untuk membantu suplai air membuat kerja Satgas Karhutla di lapangan cukup terbantu.

    Mekanisme suplai air dilakukan dengan membagi armada OPD ke dalam tujuh tim yang ditempatkan di sejumlah lokasi kebakaran.

    Tim pertama bertugas menyuplai air ke Jalan Metro TV Residence dengan dukungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

    Tim kedua ditempatkan di Jalan Tjilik Riwut Km 7 dengan armada dari Dinas Lingkungan Hidup,, Satpol PP, BKPSDM dan Diskominfo.

    Tim ketiga bertugas menyuplai air di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Perum Wengga Metropolitan Gang Happy. Armada berasal dari Setwan, Inspektorat, Disnakertrans dan DPMPTSP.

    Tim keempat ditempatkan di Jalan Ir Soekarno Lingkar Utara Gang Gereja dengan dukungan Bapenda, BKAD, Dinas Perikanan serta Diskoperindag.

    Tim kelima berada di Jalan SPG Permai 3 untuk mengikuti unit Kodim 1015 Sampit, dengan armada dari Dinsos, Setda, DP3AP2KB dan Dinkes.

    Tim keenam ditempatkan di Jalan Rambutan dengan dukungan Dinas Perpustakaan, Disbudpar, Disdukcapil dan Bapperida.

    Sementara tim ketujuh terdiri dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim yang juga turut membantu menyuplai air ke titik lokasi kebakaran

    Armada yang membawa profil tank berkapasitas sekitar 1.200 liter tersebut dapat melakukan pengisian air berulang kali sesuai kebutuhan di lapangan.

    Dalam satu kali penugasan, satu unit kendaraan dapat melakukan sekitar 5 hingga 12 kali pengisian untuk kemudian menyuplai air ke lokasi kebakaran yang membutuhkan.

    Skema tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah mengatasi persoalan semakin terbatasnya sumber air sekaligus memastikan armada pemadam tetap dapat berkonsentrasi menangani api.

    SAMPAI MALAM: Pasokan air dari SOPD ke lokasi kebakaran lahan. (Istimewa/Kanal Independen)

    Luas Karhutla Capai 1.382 Hektare

    Multazam mengatakan eskalasi karhutla di Kotim terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data penanganan yang disampaikan, total luas lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 1.382 hektare.

    Dari luasan tersebut, petugas telah menangani sekitar 1.300 hektare. Namun, pemadaman belum dapat dinyatakan tuntas 100 persen karena masih terdapat hamparan lahan terbakar yang cukup luas di sejumlah lokasi.

    “Yang dapat kami tanggulangi sekitar 1.300 hektare, tetapi memang tidak 100 persen padam karena ada beberapa titik yang hamparannya mencapai angka 5 sampai dengan 6 hektare,” jelas Multazam.

    Berdasarkan data BMKG per Jumat (21/8/2026) hingga pukul 16.00 WIB juga menunjukkan tingginya aktivitas titik panas di Kotim. Tercatat 678 hotspot tersebar di 17 kecamatan.

    Hotspot terbanyak terpantau di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 139 titik, disusul Baamang 90 titik, Teluk Sampit 66 titik dan Mentaya Hilir Utara 56 titik.

    Besarnya jumlah hotspot tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla masih menghadapi tantangan berat, terlebih puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada September 2026.

    Kemarau Picu Krisis Air Bersih

    Ancaman kemarau panjang tidak hanya meningkatkan risiko ancaman karhutla, tetapi juga mulai berdampak pada kebutuhan air bersih masyarakat.

    Sejumlah wilayah, khususnya kawasan selatan Kotim, mulai menghadapi keterbatasan air bersih. Pemerintah daerah pun melakukan distribusi air untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Wakil Bupati Kotim Irawati bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim Akhmad Taufik turun langsung meninjau distribusi air bersih di Kecamatan Pulau Hanaut.

    Distribusi dilakukan ke Desa Serambut, Bantian dan Babaung dengan total 9.000 liter air bersih yang diangkut menggunakan dua unit tangki.

    ”Distribusi air bersih hari ini menyasar masyarakat di Desa Serambut, Bantian, dan Babaung, dengan total 9.000 liter air bersih menggunakan 2 tangki, yang berasal dari Damkarmat dan PDAM Tirta Mentaya,” kata Irawati.

    DISTRIBUSI: Wabup Kotim Irawati mengecek distribusi air bersih untuk warga ke Pulau Hanaut, Jumat (21/8/2026). (Istimewa/Kanal Independen)

    Irawati berharap bantuan tersebut dapat meringankan kebutuhan masyarakat yang mulai kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari akibat kemarau.

    Ia juga mengapresiasi jajaran Damkarmat, Perumdam Tirta Mentaya serta seluruh pihak yang terus bergerak membantu masyarakat menghadapi dampak kemarau.

    ”Di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung, saya berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan masyarakat, khususnya untuk kebutuhan air bersih sehari-hari,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Kotim Resmi Belajar dari Rumah hingga Tanggap Darurat Berakhir

    Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Kotim Resmi Belajar dari Rumah hingga Tanggap Darurat Berakhir

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kualitas udara yang semakin memburuk akibat kabut asap karhutla membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil langkah lebih tegas.

    Bupati Kotim Halikinnor resmi memerintahkan seluruh satuan pendidikan menerapkan Belajar dari Rumah (BDR).

    Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan di Sampit pada 20 Agustus 2026.

    Surat ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD, Pengawas SMP dan Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala Sekolah Dasar, Kepala Sekolah Menengah Pertama, serta Kepala SKB dan Ketua PKBM se-Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan BDR diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak karhutla.

    Pemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlangsungan layanan pendidikan agar tetap berlangsung secara aman dan nyaman.

    Penerapan BDR dilakukan agar melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman.

    Berlaku Sampai Kondisi Kembali Baik

    Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang masih memberikan ruang bagi sekolah melakukan penyesuaian jam masuk berdasarkan kondisi kualitas udara, surat edaran terbaru secara tegas menetapkan pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

    Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Yolanda Lonita Fenisia menjelaskan, kebijakan sebelumnya memang menggunakan pendekatan adaptasi dengan menyesuaikan jam masuk sekolah berdasarkan indeks kualitas udara.

    ”Kalau Surat Edaran sebelumnya siswa siswi tetap masuk ke sekolah dengan menyesuaikan jam masuk sekolah dengan memperhatikan indeks kualitas udara,” ujar Yolanda Lonita Fenisia kepada Kanal Independen, Jumat (21/8/2026).

    Namun, kondisi kualitas udara yang semakin memburuk membuat pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan yang lebih tegas. Karena itu, BDR baru ditetapkan melalui surat edaran tertanggal 20 Agustus 2026.

    ”Kebijakan siswa belajar dari rumah baru ditetapkan per tanggal kemarin karena kondisi kualitas udara semakin pekat sampai dengan batas waktu akhir penetapan kondisi tanggap darurat,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah menetapkan status tanggap darurat selama 28 hari, mulai tanggal 30 Juli hingg 26 Agustus 2026.

    Yolanda menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan ke pembelajaran dari rumah selama kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat edaran masih berlangsung.

    ”BDR diterapkan sejak surat edaran diterbitkan sampai status kualitas udara kembali baik atau sehat berdasarkan pemantauan melalui aplikasi ISPUNet atau laman situs Kementerian Lingkungan Hidup, serta sampai dengan penetapan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir,” jelasnya.

    Gunakan Platform Rumah Pendidikan

    Dalam pelaksanaannya, BDR tidak berarti kegiatan pembelajaran dihentikan. Satuan pendidikan tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada peserta didik dengan memanfaatkan sistem pembelajaran jarak jauh.

    Surat edaran Bupati mengarahkan satuan pendidikan melaksanakan BDR melalui pemanfaatan platform Rumah Pendidikan dengan menggunakan akun belajar.id bagi guru dan murid.

    Selain itu, sumber belajar BDR juga dapat memanfaatkan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung BDR lainnya.

    Kebijakan tersebut membuat proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengharuskan peserta didik datang dan berkegiatan di lingkungan sekolah selama kondisi kualitas udara belum dinyatakan kembali aman.

    Pengawas Wajib Pantau Pelaksanaan BDR

    Pengawasan terhadap pelaksanaan BDR juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.

    Pengawas sekolah dan penilik diwajibkan melakukan pemantauan penyelenggaraan BDR pada satuan pendidikan binaan masing-masing.

    Hasil pemantauan kemudian harus dilaporkan setiap hari kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan masing-masing.

    Ketentuan ini memastikan pelaksanaan pembelajaran dari rumah tidak sekadar menjadi kebijakan administratif, tetapi benar-benar dijalankan oleh satuan pendidikan.

    Para pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan melampirkan Surat Edaran tersebut sebagai bagian dari Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.

    ”Dengan begitu, penerapan BDR juga diikuti dengan penyesuaian mekanisme kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Yolanda.

    Orang Tua Diminta Awasi Anak

    Pemerintah daerah juga meminta peran aktif orang tua atau wali murid selama kebijakan BDR berlangsung.

    Melalui surat edaran tersebut, orang tua/wali murid diimbau turut memantau dan memastikan anak-anak mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah secara penuh.

    ”Peran orang tua penting karena proses pembelajaran berlangsung dari lingkungan rumah, sehingga keterlibatan keluarga diperlukan untuk memastikan peserta didik tetap mengikuti jadwal dan kegiatan pembelajaran yang diberikan sekolah,” tandasnya.

    Desakan DPRD Kotim

    Sebelum kebijakan itu keluar, Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, mendesak Pemkab Kotim segera mempertimbangkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), khususnya bagi sekolah-sekolah di wilayah dengan paparan kabut asap parah.

    ”Kami menerima aspirasi dari wali murid. Mereka meminta jangan hanya jam belajar yang dimundurkan, tetapi dalam kondisi seperti sekarang, pembelajaran bisa dialihkan sementara,” kata Dadang.

    Desakan ini tidak lepas dari dinamika lapangan. Dadang menyoroti operasional sejumlah lembaga pendidikan yang terindikasi mengabaikan surat edaran pemerintah daerah terkait panduan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada masa darurat asap.

    ”Kami melihat masih ada sekolah yang coba-coba melanggar edaran sebelumnya mengenai pelaksanaan KBM selama musim kabut asap. Ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.

    Kesehatan fisik siswa menjadi landasan utama. Dadang memperingatkan agar pemerintah maupun pihak sekolah tidak mengambil risiko dengan memaksakan kegiatan tatap muka saat kualitas udara berstatus tidak sehat.

    ”Kesehatan anak kita harus diutamakan. Jangan sampai kita sepelekan,” katanya.

    Infrastruktur digital sarana pembelajaran daring, menurut Dadang, seharusnya langsung dimanfaatkan agar pendidikan dan kesehatan berjalan beriringan.

    ”Zaman sekarang sudah maju. Ada Zoom dan berbagai sarana pembelajaran daring. Jadi pendidikan tetap berjalan, tetapi metodenya yang disesuaikan dengan kondisi,” ujarnya.

    Dadang kembali menegaskan urgensi penyesuaian metode tersebut tanpa harus mengorbankan jam pelajaran siswa.

    ”Yang kita ubah bukan pendidikannya, tetapi cara belajarnya. Jangan sampai anak-anak dipaksa masuk sekolah, kemudian kesehatan mereka terganggu dan justru muncul persoalan baru,” tegasnya.

    Bola kebijakan kini berada di ranah birokrasi. Dadang mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan segera merumuskan kajian teknis sebagai dasar rekomendasi kepada Bupati Kotim.

    Sebagai penutup, ia membandingkan nasib siswa dengan keputusan penundaan pawai pembangunan baru-baru ini.

    ”Kalau kegiatan besar saja ditunda karena mempertimbangkan kondisi karhutla dan udara, sekolah juga harus mendapat perhatian. Jangan sampai keselamatan anak-anak menjadi pertimbangan belakangan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Label Kursi Dicabut, Wakil Rakyat Kotim Tinggalkan Peringatan HUT RI

    Label Kursi Dicabut, Wakil Rakyat Kotim Tinggalkan Peringatan HUT RI

    SAMPIT, kanalindependen.id – Agenda peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Senin (17/8/2026) lalu diwarnai insiden tata protokoler yang langsung memicu respons ganda dari internal legislatif.

    Saat sejumlah anggota DPRD Kotim baru saja menempati kursi undangan berlabel institusi mereka, seorang petugas protokol melucuti tanda tersebut tepat di hadapan para wakil rakyat.

    ”Iya, dicabut di depan anggota. Nah, itu yang membuat kecewa,” kata salah seorang anggota DPRD Kotim terkait insiden tersebut.

    Kekecewaan itu membuat sejumlah anggota dewan memutuskan beranjak meninggalkan lokasi kegiatan sebelum seluruh rangkaian acara kenegaraan selesai.

    Adapun unsur legislatif yang tercatat hadir saat insiden terjadi meliputi Wakil Ketua DPRD Kotim Juliansyah, Ketua Komisi IV Mariani, Rinie A Gagah, Syahbana, Muhammad Abadi, Rambat, Angga Aditya, Riskon Fabiansyah, Paliansyah, Muhammad Idi, Langkap, Nor Aprily, serta Ariandi.

    Kontras dengan langkah meninggalkan lokasi tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi justru mengambil pandangan berbeda.

    Abadi yang turut berada di lokasi berupaya meredam eskalasi. Kendati mengakui peristiwa pencopotan label itu sempat membuat rekan-rekannya kecewa, ia menilai kejadian ini sekadar kesalahpahaman.

    ”Iya benar kejadian itu, tetapi itu ada kesalahpahaman saja sebenarnya,” kata Abadi. Ia meminta persoalan kursi undangan ini tidak dibesar-besarkan. (ign)

  • Bayi di Pelukan Siswi SMP Kotim: Dari Ruang Persalinan Menuju Tuntutan Keadilan

    Bayi di Pelukan Siswi SMP Kotim: Dari Ruang Persalinan Menuju Tuntutan Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur kekeluargaan yang buntu memaksa keluarga seorang siswi SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas.

    Tepat pada hari korban yang baru berusia 14 tahun itu melahirkan seorang bayi laki-laki, Senin (17/8/2026), pihak keluarga resmi melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak ke Polres Kotim.

    Laporan ini menjadi puncak dari kebuntuan upaya penyelesaian di luar hukum.

    Sebelumnya, pihak keluarga mengaku sempat menempuh jalan musyawarah dengan pihak yang mereka laporkan. Namun, pertemuan tersebut sama sekali tidak mencapai kesepakatan.

    Pilihan untuk menempuh jalur hukum akhirnya diambil setelah pria yang dilaporkan tersebut disebut meninggalkan lokasi. Harapan keluarga agar terduga pelaku menunjukkan tanggung jawab justru tidak terwujud.

    ”Kami berharap polisi segera menangani laporan ini dan memberikan keadilan kepada korban. Korban masih anak-anak,” ujar salah satu keluarga korban.

    Dalam laporannya, keluarga secara khusus meminta kepastian perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses hukum berjalan.

    Mereka mendesak penyidik untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, dengan berpijak murni pada bukti dan keterangan seluruh pihak.

    Hingga berita ini ditulis, laporan dari keluarga korban masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian. (ign)

    Catatan Redaksi: Sesuai prinsip perlindungan anak dan untuk mencegah meluasnya trauma korban kekerasan seksual, seluruh identitas, nama sekolah, domisili, maupun petunjuk lain yang mengarah pada pengungkapan korban dirahasiakan sepenuhnya.

    Pihak yang dilaporkan juga diposisikan secara proporsional sebatas sebagai terduga, mengingat kewenangan menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana mutlak berada di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan.

  • Api Dalam Sekam di Beringin Kotim: Musda Berlarut, Isu Perombakan Sepihak Mengemuka

    Api Dalam Sekam di Beringin Kotim: Musda Berlarut, Isu Perombakan Sepihak Mengemuka

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenggat waktu pertengahan Agustus 2026 terlewati tanpa kepastian baru. Per akhir Juli 2026, sembilan dari 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah tercatat telah merampungkan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar.

    Kotawaringin Timur justru tersandera penundaan. Jadwal awal pelaksanaan Musda XI yang semula dipatok 7 Juni 2026 terus molor, menyisakan Kotim bersama Sukamara, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya sebagai daerah yang belum menuntaskan konsolidasi.

    Lambatnya pergerakan mesin politik ini memantik riak panas yang mulai membakar akar rumput partai beringin.

    Memori Enam Tahun Silam

    Kebuntuan politik ini seolah memutar kembali kaset lama. Enam tahun silam, tepat pada 17 Agustus 2020, agenda Musda X Golkar Kotim mendadak batal hanya hitungan jam sebelum palu sidang diketuk.

    Peserta dari tingkat kecamatan kala itu sudah tiba di Sampit dan mengisi daftar registrasi kehadiran.

    Penundaan tersebut bersandar pada surat resmi DPD Golkar Provinsi Kalteng yang menginstruksikan penghentian tahapan hingga Pilkada Kotim usai, lantaran Ketua DPD Golkar Kotim saat itu, H Supriadi, digadang-gadang maju mendampingi HM Taufiq Mukri.

    Sosok yang mengumumkan penundaan dramatis ke publik kala itu adalah Sekretaris DPD Golkar Kotim, Joni Abdi.

    Kini, orang yang sama kembali tampil ke garis depan. Namun, tugasnya saat ini bergeser menjadi tameng untuk meredam bara rumor perombakan sepihak pimpinan kecamatan menjelang Musda XI.

    Bara Perlawanan Kecamatan

    Keresahan di tingkat bawah sudah terlanjur pecah menjadi perlawanan terbuka. Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Baamang, Moch. Nanang, membenarkan peredaran kabar pergantian paksa tersebut.

    ”Betul sekali, saya dan beberapa pimpinan Partai Golkar kecamatan mendengar rumor yang berkembang. Bahkan ada list nama-nama yang sudah beredar yang konon katanya sudah ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Kotim sebagai pengganti kami,” katanya, Jumat (21/8/2026).

    Ia bersiap menolak manuver itu lantaran pergantian pengurus menjelang Musda bertentangan dengan aturan internal partai.

    Dasar penolakan itu merujuk pada Surat Instruksi DPP Golkar Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025.

    Pasal 75 dalam Juklak mengatur tegas perpanjangan otomatis kepengurusan yang habis masa baktinya, sekaligus membatasi kondisi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).

    Aturan ini juga sedang menjadi pijakan kader Golkar di wilayah lain untuk melawan kebijakan sepihak.

    Kasus serupa di Cianjur, Jawa Barat, memperlihatkan tujuh Pimpinan Kecamatan bersiap melayangkan keberatan resmi ke DPP pada akhir Juli 2026 untuk memprotes penerbitan SK Plt bagi lima kecamatan yang dinilai minim kejelasan mekanisme.

    Bayang-Bayang Intervensi

    Tarik-menarik kepentingan ini bermuara pada persaingan menempatkan calon ketua. Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Seranau, M. Fahkrurozi, menyoroti adanya campur tangan dari level yang lebih tinggi.

    ”Untuk apa ada Musyawarah Daerah kalau calonnya sudah ditunjuk oleh Golkar Provinsi? Ini namanya mengaburkan semangat demokrasi yang hingga saat ini masih sangat dijunjung tinggi oleh Partai Golkar,” ujarnya.

    Kritik lebih tajam meluncur dari Wakil Ketua DPD Golkar Kotim, Noor Isna. Ia mengakui hilangnya kondusivitas internal dan menuding sikap DPD provinsi sebagai pemicu ketidakadilan bagi kader daerah.

    ”Daripada mengganti pimpinan kecamatan, lebih baik mengganti Plt Ketua DPD Kotim yang kami anggap tidak mampu menjaga kondusifitas di internal Partai Golkar,” katanya.

    Menghadapi gempuran protes, Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi menepis isu tersebut.

    Ia memastikan belum ada secarik pun surat pemberhentian maupun pengangkatan pimpinan kecamatan yang diterbitkan oleh pengurus Kotim. Pergantian pengurus menuntut proses melalui rapat pleno harian.

    ”Tidak bisa diputuskan secara sepihak atau main tunjuk. Semua ada mekanisme di organisasi Partai Golkar,” katanya.

    Partai Golkar Kotim saat ini memegang satu unsur pimpinan DPRD. Ketua DPD Golkar Kalteng, Edy Pratowo, sempat melontarkan optimisme bahwa peluang partai untuk menambah jumlah kursi pada Pemilihan Legislatif berikutnya masih terbuka.

    Ambisi politik tersebut, bagaimanapun, akan berhadapan dengan jalan terjal selama kepastian kepemimpinan DPD Golkar Kotim sendiri masih menggantung di udara. (ign)

  • Buntut Sengketa Rp5 Triliun: Warga Sebabi Bangun Pondok Perlawanan, PT BSK Protes Akses Terhalang

    Buntut Sengketa Rp5 Triliun: Warga Sebabi Bangun Pondok Perlawanan, PT BSK Protes Akses Terhalang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengatan matahari pagi baru saja menyusup di sela-sela pelepah sawit ketika puluhan warga Desa Sebabi merampungkan pendirian sebuah pondok kayu.

    Bangunan sederhana itu sengaja mereka tegakkan di atas areal perkebunan di Kecamatan Telawang, Jumat (21/8/2026).

    Ketegangan langsung menguar tak lama setelah pondok berdiri, menyusul kedatangan belasan perwakilan beserta petugas keamanan PT Bumi Sawit Kencana ke titik lokasi sengketa senilai Rp5 triliun tersebut.

    Aksi pendudukan fisik ini terjadi dua hari setelah sidang perdana perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt ditunda pada Rabu (19/8/2026).

    Mayoritas tergugat, termasuk manajemen PT Bumi Sawit Kencana, absen dari panggilan pengadilan atas gugatan tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare tersebut.

    Adu Urat Saraf di Lapangan

    Suasana memanas saat rombongan PT Bumi Sawit Kencana berhadapan langsung dengan warga yang bersiaga di sekitar pondok.

    Novar, yang bertindak sebagai humas perusahaan, meminta warga untuk tidak melanjutkan aktivitas di lokasi tersebut, termasuk merespons keberadaan bangunan dan rencana pembuatan portal jalan.

    Dia beralasan aktivitas warga akan menghambat akses operasional korporasi menuju lokasi lahan lain di luar objek sengketa.

    ”Perihal pendirian pondok menurut kami dari perusahaan, agar semua pihak menghargai ini. Seharusnya mungkin tidak ada aktivitas di sini dulu, seperti pendirian pondok ataupun pemortalan, karena otomatis mungkin akses perusahaan juga untuk menuju ke lokasi lahan yang mungkin terkait di luar ini kesulitan,” kata Novar.

    Permintaan tersebut ditolak Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, yang mendampingi warga di lokasi.

    ”Masyarakat kan punya hak juga, nanti kalian buktikan nanti di pengadilan,” tegasnya.

    Para petani yang tergabung dalam aksi pendudukan itu juga menolak mundur. Salah seorang warga secara lugas menegaskan sikap mereka kepada perwakilan perusahaan.

    ”Bapak tidak bisa juga menghalang-halangi kami, sedangkan pengadilan pun tidak ada yang namanya seorang pengadilan melarang masyarakat buat pondok kalau memang masih lahan itu bermasalah,” ujar seorang warga kepada Novar.

    Warga lainnya menunjuk ke arah material bangunan yang mereka bawa ke lokasi.

    ”Barang-barang ini sudah kami beli. Jangan sampai nanti dibongkar sebelum proses pengadilan selesai. Belum ada surat dari pengadilan yang memerintahkan kami untuk mundur,” kata warga lainnya.

    Melihat kerasnya penolakan, pihak perusahaan akhirnya memilih mundur tanpa melakukan pembongkaran. Novar menegaskan akan menyampaikan hal itu kepada atasannya.

    Ia turut memastikan perusahaan akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pondok warga pun tetap berdiri di areal tersebut hingga akhir pertemuan.

    DEBAT: Pihak perusahaan adu argumen dengan warga terkait pendirian pondok. (Gunawan/Kanal Independen)

    Hukum Perdata dan Makam Leluhur

    Langkah warga menduduki lahan ini didasarkan pada dua landasan, yakni hukum perdata dan status tanah ulayat.

    Erko Mojra memaparkan, tindakan penguasaan fisik tersebut dilindungi oleh prinsip Bezit atau kedudukan berkuasa.

    ”Bezit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 529. Kedudukan seseorang yang menguasai atau menduduki suatu wilayah objek sengketa, termasuk menguasai kebun kelapa sawit yang berada di atas objek sengketa, dilindungi oleh hukum,” tuturnya.

    Selain landasan perdata, ada alasan kultural yang memperkuat klaim warga.

    Menurut keterangan warga dan Erko, kawasan tersebut adalah wilayah ulayat yang pernah menjadi tempat pelaksanaan ritual Tiwah, yakni upacara kematian tertinggi dalam kepercayaan Kaharingan masyarakat Dayak.

    Lebih jauh, warga yang hadir di lokasi turut mengungkap keberadaan makam yang pernah digusur secara spesifik di area yang mereka sebut Blok 25.

    Warga menyatakan masih menyimpan surat terkait penggusuran kubur tersebut, sementara kompensasinya tak kunjung dibayarkan.

    ”Tidak jauh dari lokasi ini terdapat makam yang telah digusur, dan persoalannya sampai sekarang belum selesai. Penggusuran itu dilakukan oleh PT BSK,” kata Erko.

    Riwayat Tiwah dan keberadaan makam inilah yang menjadi dasar Erko melibatkan KMHA untuk mengklaim kawasan tersebut sebagai wilayah adat, di luar kapasitas warga secara perorangan.

    Menghindari Konfrontasi Fisik

    Kuasa hukum penggugat, Ardon, turut berada di lapangan memantau situasi. Ia mendampingi kliennya yang diketuai Ahmad Robbi Hidayat, beserta warga dari beberapa desa yang terlibat dalam pendudukan.

    Ardon yang telah berdialog langsung dengan manajemen PT BSK dan petugas keamanan perusahaan, memastikan warga bergerak dalam koridor aturan hukum.

    ”Masyarakat berusaha mengikuti aturan hukum. Hari ini mereka juga mendirikan pondok karena merasa lokasi ini adalah tempat mereka, yaitu tanah ulayat atau tanah adat yang telah mereka miliki sejak dahulu,” kata Ardon.

    Meski perusahaan sempat meminta pendirian pondok dibatalkan, Ardon menggaransi kliennya berupaya menghindari benturan fisik.

    ”Masyarakat telah berbicara dengan pihak manajemen bahwa mereka bertindak sesuai aturan dan tidak melakukan kekerasan,” katanya.

    Namun, warga tetap bersikeras mempertahankan bangunan tersebut. “Masyarakat juga tidak menghendaki pondok itu dibongkar oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

    Bara Konflik Sebabi

    Pendudukan lahan ini merupakan imbas lanjutan dari konflik agraria di Desa Sebabi. Dua gugatan perdata di PN Sampit menyasar entitas serupa, yakni PT Bumi Sawit Kencana, PT Agro Indomas, Notaris Martina, dan tiga instansi pemerintah.

    Selain Perkara Nomor 63 yang dimotori Ahmad Robbi Hidayat, ada pula Perkara Nomor 62 dengan penggugat tunggal Sinarto yang didaftarkan pada tanggal yang sama, yakni 5 Agustus 2026.

    Pola penguasaan lapangan serupa juga pernah ditempuh warga. Pada Juni 2026, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendirikan pondok di areal PT Agro Indomas, menyusul kandasnya gugatan warga bernama Sarnudin J di tingkat pertama karena dinyatakan tidak dapat diterima.

    Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt ini dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026. (ign)

  • Gubernur Kalteng Turun Tangan Konflik Sebabi: Saat Kekuatan Adat dan Tekanan Politik Menjepit PT BAP

    Gubernur Kalteng Turun Tangan Konflik Sebabi: Saat Kekuatan Adat dan Tekanan Politik Menjepit PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu pengadilan adat di Desa Sebabi semestinya jatuh tepat pada momentum penentuan batas akhir.

    Namun, alih-alih berujung pada eksekusi sanksi terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), arena pertarungan justru ditarik paksa sejauh ratusan kilometer menuju jantung kekuasaan di Palangka Raya.

    Tepat di garis tenggat waktu habis bagi PT BAP untuk menghadiri sidang adat Basara Hai, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turun tangan langsung mengambil alih kendali tekanan.

    Berdasarkan penuturan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Agustiar mengundang warga Sebabi dan Bangkal pada Kamis (20/8/2026). Pertemuan itu diklaim menghasilkan gempuran tekanan politik terhadap korporasi.

    Pemilihan tanggal pertemuan itu jatuh bertepatan dengan tenggat waktu Putusan Sela Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai tertanggal 13 Agustus 2026.

    Putusan itu mewajibkan PT BAP hadir pada sidang lanjutan sekaligus batas akhir mediasi.

    Anggota majelis, Damang Tenung, bahkan telah melempar ancaman eksplisit dalam sidang 14 Agustus.

    Apabila sampai tanggal 20 Agustus iktikad baik tidak terwujud, Tim Basara Hai memiliki otoritas dan kewenangan lain untuk mengeksekusi objek tersebut.

    Arahan Berlapis dari Palangka Raya

    Menurut penuturan Yustinus, gubernur menyampaikan sejumlah poin yang menukik langsung ke tiga persoalan, yakni penghentian proses hukum, pemenuhan kompensasi warga, dan dorongan ke peradilan adat.

    Menyikapi gempuran hukum yang tengah berjalan, sang gubernur disebut telah bergerak menghubungi pihak manajemen.

    ”Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan kepada kami bahwa beliau telah meminta pihak perusahaan untuk mencabut gugatan terhadap Damang, termasuk kriminalisasi terhadap Petrus Limbas,” ujar Yustinus.

    Di luar urusan peradilan, tekanan turut diarahkan pada penyelesaian finansial yang selama ini menjadi akar letupan konflik.

    ”Selain itu, Gubernur juga mendorong adanya penyelesaian ganti rugi plasma. Itu sudah didorong beliau,” tuturnya.

    Istilah “ganti rugi plasma” yang dilontarkan Yustinus ini memiliki tautan hukum. Frasa tersebut bersinggungan erat dengan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luasan izin, merujuk pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Meski menjanjikan komunikasi, gubernur tidak menggaransi bahwa konflik akan berhenti begitu saja. Agustiar disebut meminta agar proses adat tetap bersiaga sebagai jalur penyelesaian.

    ”Pak Gubernur meminta agar proses tetap dilanjutkan dan beliau tetap berkomunikasi dengan perusahaan. Nah, sampai waktunya apabila pihak perusahaan tidak ada niat baik, maka tetap ditempuh melalui putusan adat,” kata Yustinus.

    Terkait pelaksanaan sidang adat secara khusus, Yustinus mengutip penekanan gubernur kepada majelis adat.

    ”Intinya, Pak Gubernur tetap meminta kepada hakim Basara Hai untuk menegakkan supremasi hukum adat. Karena itu menjadi barometer jika persoalan ini harus diselesaikan dengan cara tersebut,” ujarnya.

    Pisau Bermata Dua di Tangan Sang Pemimpin

    Dimensi yang membuat pertemuan ini melampaui sekadar audiensi politik biasa terletak pada posisi ganda yang dipegang erat oleh Agustiar Sabran.

    Selain duduk sebagai Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030, ia merupakan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.

    Yustinus menegaskan penyatuan dua kapasitas ini secara eksplisit saat menceritakan ulang pertemuan tersebut.

    ”Pak Gubernur menyampaikan bahwa hukum adat harus dihormati, terutama di Kalimantan Tengah. Kalau menghormati hukum adat, berarti menghormati Gubernur, yang juga menjabat Ketua DAD,” katanya.

    Kedua jabatan itu diayunkan bersamaan bak pisau bermata dua. Mengutip penuturan Yustinus, sebagai kepala daerah, Gubernur menekan manajemen PT BAP untuk mencabut gugatan sekaligus menghormati hukum adat.

    Menguji Janji Plasma dan Ketegasan

    Pernyataan keras Agustiar Sabran yang menyinggung urusan plasma dalam pusaran konflik korporasi bukanlah barang baru. Tuntutan warga Sebabi menggemakan kembali janji spesifik yang pernah dilontarkan sang gubernur.

    Pada Oktober 2025 lalu, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD sektor perkebunan dan kehutanan, Agustiar dengan lantang menegaskan kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma 20 persen.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” tegasnya kala itu.

    Kanal Independen sebelumnya beberapa kali melayangkan permohonan konfirmasi kepada manajemen PT Binasawit Abadipratama.

    Akan tetapi, hingga laporan ini diturunkan, belum ada respons sampai berita ini ditulis. (ign)

  • Tumbal Sabu Sebabi: Untung Rp25 Ribu, Terdakwa 0,41 Gram Menghadapi Pasal Bandar Besar

    Tumbal Sabu Sebabi: Untung Rp25 Ribu, Terdakwa 0,41 Gram Menghadapi Pasal Bandar Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pia duduk sendirian di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

    Dari setiap paket sabu seharga Rp100 ribu yang laku terjual, anak dari Tinus ini hanya mengantongi untung Rp25 ribu.

    Sisanya, berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), mengalir ke dua pria yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Anto dan Joni.

    Jaksa menyebut Anto sebagai pihak yang menitipkan sabu kepada Pia selama enam bulan terakhir, dengan Joni berulang kali berperan sebagai kurir yang mengantarkannya atas perintah Anto. Namun, saat perkara ini bergulir ke meja hijau, keduanya belum tertangkap.

    Fakta soal skema titipan dan upah ini bergeser jauh dari narasi awal kepolisian. Ketika personel Polsek Telawang meringkus Pia di kediamannya, Jalan Desa Sebabi RT 005, Kecamatan Telawang, pada Senin, 4 Mei 2026.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko saat itu menyebut Pia mengakui barang bukti sabu yang disita adalah miliknya sendiri.

    Tidak ada penyebutan nama Anto, Joni, maupun status buron dalam rilis penangkapan tersebut.

    Jejak Titipan Dua Buron

    Narasi kepemilikan pribadi itu berubah total hampir tiga bulan kemudian. Melalui surat dakwaan yang didaftarkan pada 24 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restyana Widyaningsih merinci bahwa Pia sebenarnya berperan sebagai penjual titipan, bukan pemilik barang.

    ”Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menjual narkotika jenis sabu titipan Sdr Anto yang merupakan DPO dan terdakwa mendapatkan upah dari hasil penjualan tersebut sesuai kesepakatan,” kata Restyana saat membacakan dakwaan.

    Uraian JPU merunut perkara ini bermula pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

    Melalui pesan WhatsApp, Pia mengabarkan kepada Anto bahwa stok sabu titipan sebelumnya sudah habis. Anto kemudian membalas, menjanjikan pasokan baru akan dikirim sore hari melalui Joni.

    Menurut dakwaan, Joni sudah berulang kali menjadi kurir yang mengantar sabu kepada Pia atas perintah Anto.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, Joni tiba di rumah Pia dan menyerahkan 20 paket sabu.

    ”Dari 20 paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menjualnya dengan harga Rp100 ribu per paket. Apabila seluruhnya habis terjual, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu,” ujar Restyana.

    Hari itu juga, separuh pasokan langsung ludes terjual. Tersisa 10 paket yang masih tersimpan di rumah Pia saat aparat datang keesokan harinya.

    Dompet Hitam dan Bukti Nol Koma

    Senin, 4 Mei 2026, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Telawang sekitar pukul 09.00 WIB terkait dugaan peredaran sabu di Desa Sebabi, dua anggota kepolisian, Sarliyadi dan Sepriawan, mendatangi kediaman Pia sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat, Cibo.

    Saat aparat tiba, Pia sempat membuang sebuah dompet hitam bertuliskan Beometry Valley ke samping rumah.

    Pemeriksaan mengungkap dompet itu berisi 10 paket sabu, lima lembar plastik klip bening, serta uang tunai Rp3,1 juta.

    Polisi turut mengamankan satu ponsel Vivo putih beserta kartu SIM yang masih berada di genggaman Pia.

    Secara kuantitas, barang bukti yang disita tergolong sangat kecil dibandingkan kasus peredaran narkotika yang lazim bergulir di PN Sampit.

    Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 103/10905.00/V/2026 yang diteken Kasat Reserse Narkoba Suherman dan pemimpin cabang PT Pegadaian (Persero) Alfuad, 10 paket kristal itu memiliki berat bersih 0,41 gram.

    ”Barang bukti berupa 10 paket kristal tersebut setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bersih 0,41 gram,” kata Restyana.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, melalui Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Nomor B-136/O.2.11/Enz.1/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, kemudian menyisihkan 0,05 gram untuk keperluan uji laboratorium.

    Sisanya sebanyak 0,36 gram disiapkan untuk pembuktian persidangan. Hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya mengonfirmasi kandungan barang tersebut.

    Melalui Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.26.0156 tertanggal 7 Mei 2026 yang diteken Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt, paket itu dinyatakan positif mengandung metamfetamin, Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran 1 UU 35/2009.

    Jerat Lapis Ganda di Pengadilan

    Meskipun barang bukti berbobot kurang dari setengah gram, JPU tetap mendakwa Pia dengan pasal jual beli narkotika.

    Ia didakwa secara primer menggunakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Jaksa juga melapisnya dengan dakwaan alternatif Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengenai penguasaan narkotika golongan I tanpa hak.

    Berkas bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Spt ini dilimpahkan lewat surat pelimpahan Nomor B-169/O.2.11/Enz.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

    Penuntutan dikawal oleh empat jaksa: Restyana Widyaningsih, Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Galang Nugrahaning Tunggal.

    Sepanjang proses hukum berjalan, Pia, yang didampingi kuasa hukum Ornela Monty dan rekan, terus menjalani masa penahanan.

    Sementara Pia duduk menghadapi ancaman pidana berat di ruang sidang, Anto dan Joni tidak tercatat dalam dokumen pengadilan maupun pemberitaan sebagai pihak yang telah tertangkap.

    Keduanya, yang menurut versi jaksa menikmati bagian terbesar dari perputaran uang haram ini, hingga naskah ini ditulis belum tersentuh hukum. (ign)