Penulis: Gunawan

  • Sempat Korsleting, Videotron Aset Provinsi di Museum Kayu Sampit Kembali Normal

    Sempat Korsleting, Videotron Aset Provinsi di Museum Kayu Sampit Kembali Normal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Videotron milik aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang terpasang di kawasan Museum Kayu Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat mengalami gangguan akibat korsleting listrik pada Selasa (19/5/2026).

    Kerusakan tersebut langsung ditangani pada hari yang sama dan kini perangkat telah kembali beroperasi normal.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Cok Orda Putra Legawa, memastikan gangguan terjadi pada sejumlah komponen utama dalam sistem videotron.

    ”Yang rusak itu panel dengan motherboard-nya. Sudah diperbaiki, saat ini kondisinya sudah normal lagi,” kata Cok Orda Putra Legawa saat ditemui di Rujab Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).

    Ia menjelaskan, selain panel dan motherboard, beberapa komponen lain seperti modul dan power supply juga sempat mengalami kerusakan.

    Namun, semua bagian yang terdampak telah diperbaiki sehingga layar videotron kembali menyala.

    ”Modul sama power supply-nya yang mengalami kerusakan sudah diperbaiki di hari yang sama, sekarang sudah menyala dan berfungsi dengan baik,” ucap pejabat yang akrab disapa Coki ini.

    Terkait penyebab pasti gangguan, Coki mengaku belum dapat memastikan penyebabnya. Namun, dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik, mengingat perangkat berada di ruang terbuka.

    ”Kita belum tahu, tapi yang pasti kayaknya ada korslet. Memang ini perangkat outdoor yang didesain tahan panas dan hujan, tapi kejadian seperti ini tidak kita kehendaki,” jelasnya.

    Coki juga menegaskan bahwa videotron yang berada di Museum Kayu Sampit di Jalan Siswondo Parman maupun di Bundaran Habaring Hurung dekat Polres Kotim merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    ”Videotron ini aset milik provinsi, tapi operasional di lapangan dikelola oleh Diskominfo Kotim,” katanya.

    Dengan perbaikan yang dilakukan secara cepat, operasional videotron kini telah kembali normal dan dapat dimanfaatkan seperti biasa untuk penyampaian informasi kepada masyarakat. (hgn/ign)

  • Banjir Tak Kunjung Surut, Pemkab Kotim Gotong Royong Massal dan Usulkan Pinjam Mobil Pompa Sedot Air

    Banjir Tak Kunjung Surut, Pemkab Kotim Gotong Royong Massal dan Usulkan Pinjam Mobil Pompa Sedot Air

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menangani persoalan banjir yang merendam sejumlah ruas jalan di Kota Sampit selama lebih dari tiga hari.

    Kondisi ini disebabkan akibat tingginya intensitas hujan dalam beberapa pekan terakhir.

    Berbagai unsur mulai dari BPBD, Kecamatan Baamang, kelurahan dan RT setempat hingga sejumlah organisasi perangkat daerah dikerahkan melakukan kerja bakti massal untuk memperlancar saluran drainase yang tersumbat dan mengalami pendangkalan.

    Kerja bakti difokuskan pada salah satu titik di Jalan Cristopel Mihing, tepatnya didekat Panti Asuhan Bahagia, Kecamatan Baamang. Lokasi tersebut dipilih karena genangan banjir telah berlangsung lebih dari tiga hari dan air terpantau lambat surut.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan kegiatan gotong royong melibatkan banyak pihak, di antaranya BPBD, RT, DLH, kelurahan, Damkar, DSDABMBKPRKP Kotim, hingga Satpol PP.

    Sehari sebelumnya, pada Senin (18/5/2026) pagi,  Multazam bersama Wakil Bupati Kotim Irawati telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi drainase di sejumlah titik ruas jalan di Kota Sampit yang terdampak banjir.

    Beberapa titik yang ditinjau di antaranya Jalan Suprapto Selatan, Walter Condrat, Cristopel Mihing hingga kawasan menuju Jalan Desmon Ali.

    Dalam pengawasannya, DSDABMBKPRKP Kotim juga telah menurunkan alat berat guna mendukung percepatan normalisasi drainase di sejumlah lokasi, seperti Jalan Walter Condrat, Sei Mentawa dan Jalan Dewi Sartika.

    ”Alat berat sudah diturunkan untuk membantu percepatan pembersihan drainase. Tetapi memang tidak semua titik bisa dijangkau karena kondisi lebar saluran yang berbeda-beda,” katanya.

    Selain pengerukan drainase, Pemkab Kotim juga tengah mengupayakan bantuan mobil pompa dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II untuk mempercepat penanganan genangan banjir yang lambat surut.

    ”Hari ini kami sudah bermohon untuk pinjam pakai mobil penyedot air milik Balai Wilayah Sungai Kalimantan II untuk menyedot genangan banjir di ruas jalan Kota Sampit yang lambat surut,” ujar Multazam kepada Kanal Independen, Selasa (19/5/2026).

    Ia berharap mobil pompa tersebut bisa segera tiba sehingga petugas dapat langsung melakukan penyedotan air dari saluran drainase menuju titik pembuangan agar genangan lebih cepat surut.

    ”Mudahan malam ini mobilnya datang, tim bisa langsung bekerja menarik atau menyedot air dari drainase supaya cepat surut,” katanya.

    Multazam mengungkapkan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan persoalan drainase yang tidak lancar dipengaruhi banyak faktor. Selain sedimentasi dan tumpukan sampah, lebar saluran yang bervariasi juga menjadi penyebab utama lambatnya aliran air.

    ”Lebar saluran tidak sama, ada yang lebar ada yang sempit. Ada juga pendangkalan, penumpukan lumpur dan sampah yang menyumbat saluran air. Selain itu juga dipengaruhi kondisi pasang surut air yang mengakibatkan air meluap hingg menutupi badan jalan,” jelasnya.

    Kondisi tersebut, turut menyulitkan proses normalisasi menggunakan alat berat karena tidak semua drainase memiliki ukuran yang cukup untuk dilalui ekskavator.

    ”Minimal lebar 1,5 meter saluran baru bisa ditangani menggunakan ekskavator mini. Jadi ada  titik saluran tertentu yang memang harus ditangani secara manual,” ujarnya.

    Ia juga menyebut beberapa ruas jalan seperti Walter Condrat, Cristopel Mihing dan RA Kartini memang berada di dataran rendah sehingga genangan air lebih sulit surut dibanding wilayah lainnya.

    Meski demikian, Multazam berharap curah hujan yang tinggi tetap dapat memberi manfaat, terutama untuk menambah cadangan air menghadapi musim kemarau mendatang.

    ”Kami berharap air hujan dimanfaatkan maksimal, ditampung dan juga mengisi embung untuk persediaan menghadapi situasi kekeringan saat musim kemarau,” katanya.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tistama membenarkan bahwa tiga alat berat beroperasi penuh setiap hari untuk mempercepat normalisasi saluran drainase yang mengalami pendangkalan dan penyumbatan karena gulma dan  sampah. Bahkan, normalisasi drainase dilakukan rutin sebelum genangan banjir terjadi.

    ”Total ada empat alat berat yang kami operasikan untuk mempercepat penanganan saluran drainase. Tiga alat berat beroperasi di sejumlah titik dan satu alat berat stanby di kantor,” kata Mentana saat ditemui di Aula Rujab Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).

    Dengan memaksimalkan operasional tiga alat berat, ia berharap penanganan normalisasi saluran drainase dapat mengalir lancar dan genangan banjir disejumlah titik ruas jalan Kota Sampit dapat segera surut.

    ”Sudah enam hari ini, alat berat ekskavator dioperasikan untuk menangani saluran drainase di Jalan Walter Condrat, alat berat tetap berada di tempat karena setiap hari, pekerjaan normalisasi saluran terus dilanjutkan,” ujar Mentana.

    Selain itu, dalam beberapa pekan terakhir, saluran drainase di Sei Mentawa di Jalan HM Arsyad dekat kantor DSDABMBKPRKP Kotim yang sebelumnya tertutup gulma, kini sudah bersih ditangani.

    ”Saluran drainase di Sei Mentawa sudah ditangani beberapa minggu lalu secara bertahap. Saat ini masih menyelesaikan penanganan normalisasi saluran di Jalan Dewi Sartika dan Walter Condrat,” ujarnya.

    Sementara itu, Camat Baamang Yudi Aprianur mengatakan kerja bakti di Jalan Cristopel Mihing dimulai sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB.

    Genangan di kawasan tersebut terjadi karena saluran drainase mengalami pendangkalan dan tersumbat di sejumlah titik.

    ”Di lokasi itu sudah lebih dari tiga hari sebagian jalan tergenang banjir dan lambat surut,” ujarnya.

    Namun setelah dilakukan pembersihan drainase, aliran air mulai menunjukkan perubahan signifikan.

    ”Awalnya air di saluran drainase tidak menunjukkan pergerakan, sekarang sudah mulai mengalir lancar. Diperkirakan nanti sore kondisi surut asalkan tidak hujan lagi,” katanya.

    Ia menambahkan, saat proses pembersihan ditemukan beberapa box culvert di bawah jembatan yang belum pernah dibersihkan sehingga menghambat aliran air.

    Yudi menyebut kegiatan kerja bakti akan terus berlanjut dan pada Jumat mendatang dijadwalkan dilaksanakan di Jalan Walter Condrat.

    Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati yang juga turut meninjau pembersihan drainase di Jalan Cristopel Mihing mengatakan pemerintah daerah terus memaksimalkan penanganan banjir yang kini tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga meluas ke sejumlah wilayah lain di Kotim.

    Ia menyebut intensitas curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan sejumlah fasilitas umum ikut terdampak, mulai dari sekolah hingga puskesmas terutama di wilayah utara Kotim.

    ”Beberapa fasum juga terdampak karena banjir ini, terutama sekolah-sekolah karena anak-anak masih sekolah, juga ada puskesmas yang terkena dampak banjir,” katanya.

    Irawati mengatakan untuk sementara ini penanganan banjir masih dilakukan secara manual di beberapa titik karena keterbatasan akses alat berat.

    ”Alat berat sudah kita turunkan empat unit di beberapa titik. Tetapi ada lokasi yang memang tidak bisa dimasuki alat karena kondisi drainasenya sempit dan ada bangunan warga yang berdiri di atas saluran,” ujarnya.

    Ia juga mengakui proses normalisasi drainase di lapangan sempat menghadapi kendala karena adanya warga yang keberatan saat drainase hendak dibongkar untuk perbaikan.

    ”Ada beberapa masyarakat yang kami ingin bongkar drainasenya malah marah, ada juga yang minta ganti rugi apabila rusak. Tapi setelah dilakukan pendekatan, alhamdulillah masyarakat mau bekerja sama karena ini untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kotim juga telah mengirim surat resmi kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan II untuk meminjam alat pompa penyedot air berkapasitas besar.

    Irawati mengatakan pompa tersebut mampu menyedot sekitar 200 liter air per menit dan direncanakan digunakan di sejumlah titik genangan yang sulit surut.

    ”Karena ada beberapa tempat yang airnya tidak mau surut akibat kondisinya rendah dan drainasenya tidak lancar, jadi dengan alat sedot nanti mudah-mudahan bisa teratasi untuk langkah awal,” katanya.

    Lebih lanjut, Irawati mengungkapkan pemerintah daerah juga mulai mempertimbangkan peningkatan status menjadi tanggap darurat banjir menyusul meluasnya dampak banjir di Kotim.

    ”Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Bupati Kotim Halikinnor agar bisa menaikkan status tanggap darurat, karena hampir semuanya banjir di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah nantinya dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan banjir dan membantu fasilitas umum maupun masyarakat terdampak.

    Irawati juga mengaku telah berkoordinasi dengan BMKG terkait prakiraan musim dan potensi banjir dan karhutla di periode yang bersamaan.

    Sebagai informasi, Pemkab Kotim hingga saat ini masih mengaktifkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 185 hari, terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    Namun, rencana menaikan status tanggap darurat banjir masih perlu dipertimbangkan, hal itu dikarenakan kondisi cuaca saat ini masih sulit diprediksi secara pasti karena hujan masih terus terjadi meski sebelumnya diperkirakan mulai memasuki musim kemarau.

    ”Mudah-mudahan kita berdoa tidak banjir dan juga tidak ada karhutla lagi,” tandasnya. (hgn)

  • Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pola operasi penindakan di lini logistik Sampit kerap berujung pada jalan buntu yang sama. Modusnya serupa. Paket tembakau ilegal sengaja dikirim menggunakan identitas palsu.

    Ketika petugas Bea Cukai bersiap menyergap di kantor ekspedisi, target yang diburu justru menghilang.

    Indikasi bahwa keberadaan petugas sudah diketahui pihak pemesan membuat aparat hanya bisa mengamankan barang bukti tak bertuan, sementara aktor intelektualnya tetap gagal tersentuh.

    ”Kita sudah tunggu di ekspedisinya, ternyata penerimanya tidak datang-datang. Ini karena sudah tahu sudah dipantau. Kami benar-benar mencoba memotong jalur distribusi melalui ekspedisi. Cuma, kadang-kadang sudah ketahuan duluan, jadinya tidak dapat orangnya,” ujar Agus Dwi Setia Kuncoro Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit melalui Hery Purwono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sampit, Senin (18/5/2026).

    Peta peredaran tembakau ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur telah bergeser. Menurut Hery, jaringan pengedar tidak lagi hanya mengandalkan warung-warung kecil di pelosok desa atau distribusi darat konvensional, tetapi juga memanfaatkan kecepatan dan anonimitas sistem ekspedisi modern.

    Di sisi lain, aparat penegak hukum terpaksa bermain kucing-kucingan dalam kondisi pincang akibat keterbatasan anggaran operasional dan keterbatasan personel di lapangan.

    Anatomi Distribusi Jalur Senyap

    Wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit yang membentang dari Kotawaringin Timur, Katingan, hingga Seruyan, berada dalam kepungan pasokan ilegal.

    Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotim pada Senin (18/5/2026) pagi, Hery mengungkapkan bahwa dari pola yang terekam dalam sejumlah penindakan Bea Cukai, distribusinya tampak rapi dan terstruktur.

    Komoditas rokok tak berizin diproduksi di luar Pulau Kalimantan, masuk menembus pelabuhan-pelabuhan besar lewat jalur laut, lalu menyusup ke wilayah pedalaman menggunakan kombinasi distribusi darat dan ekspedisi komersial.

    Penggunaan nama dan alamat palsu pada manifes pengiriman menjadi benteng pertahanan utama kelompok pengedar.

    Sistem ini memutus keterkaitan langsung antara barang bukti dengan aktor intelektual di balik jaringan distribusi, membuat petugas di lapangan kerap hanya mampu memotong rantai pasok di tingkat paling bawah tanpa pernah menyentuh para pengendali modal.

    Terbentur Anggaran dan Personel di Lapangan

    Ketimpangan antara ruang gerak penyelundup dan kapasitas aparat penindak berpotensi memicu kebocoran fiskal yang berkepanjangan.

    KPPBC Sampit mengakui bahwa realitas di lapangan memaksa mereka bersikap selektif.

    Operasi pasar tidak bisa lagi digelar secara acak atau berkala di seluruh wilayah pedalaman.

    Setiap pergerakan personel harus dihitung secara matematis agar tidak menguras anggaran operasional yang sejak awal sudah terbatas.

    Akibatnya, penindakan kini sangat bergantung pada laporan intelijen dan aduan masyarakat yang memiliki tingkat akurasi tinggi.

    Tanpa data awal yang cukup kuat, Bea Cukai cenderung menahan langkah demi menghindari operasi nihil hasil yang justru menghabiskan sumber daya.

    Titik-titik penjualan baru akan disentuh ketika indikasi pelanggaran telah terverifikasi relatif kuat.

    Hery mengakui, kendala terbesar dalam penertiban rokok ilegal, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota, adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

    ”Jadi, kami harus bertindak efektif dan efisien. Tindakan kami harus tepat sasaran. Jangan sampai ketika bertindak ternyata nihil, ini jadi tidak efektif,” tegasnya.

    Kotim Jadi Episentrum Penindakan

    Sepanjang 2026, KPPBC Sampit mencatat sedikitnya 22 kali penindakan terkait tembakau ilegal.

    Dari puluhan operasi tersebut, aparat menyita sekitar 170.000 hingga 172.000 batang rokok tanpa cukai atau yang menggunakan pita cukai bermasalah.

    ”Kalau dari 2025 secara triwulan, perbandingannya triwulan 1 2025 dengan triwulan 1 2026 ada peningkatan. Tapi berapa persennya saya kembali harus lihat data lagi,” ujarnya.

    Konsentrasi penindakan terbesar ditemukan di Kotim dengan porsi mencapai 51 persen dari total seluruh tangkapan di tiga kabupaten wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

    Angka itu menjadikan Kotim sebagai titik penindakan paling dominan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit. Sisanya tersebar di Katingan dan Seruyan.

    Meski data rinci per kecamatan belum dipaparkan, sebaran kasus disebut bervariasi, mulai dari kawasan sekitar kota hingga wilayah yang lebih ke pinggir.

    Pertaruhan Fiskal dan Klaim Pasar yang Belum Teruji

    Dampak dari maraknya pasokan tanpa cukai ini memicu respons dari DPRD Kotim. Ruang rapat Komisi I DPRD Kotim sempat menghangat ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai.

    Fokus legislatif tertuju pada potensi penerimaan daerah yang tidak optimal akibat beredarnya rokok ilegal di pasar.

    Dalam forum itu, sempat mencuat data dari salah satu distributor yang menyebut penetrasi rokok ilegal di pasar Kotim mencapai 41 persen.

    Angka itu langsung ditanggapi hati-hati oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, yang menegaskan bahwa data tersebut belum bisa diperlakukan sebagai gambaran final sebelum diverifikasi lebih lanjut.

    ”Kalau memang benar mencapai 41 persen, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tapi kami masih menunggu data validnya apakah seluruhnya benar-benar rokok ilegal atau tidak,” ujarnya.

    Beban Ganda untuk PAD dan Kesehatan

    Rokok ilegal tidak hanya memukul penerimaan negara dari sisi cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah dari pajak rokok.

    Angga menuturkan, maraknya rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan cukai yang semestinya kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

    Kebocoran tersebut berpotensi berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

    ”Komisi I fokus utamanya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Sebagaimana dari kebijakan pemerintah pusat itu ada 70% untuk pemerintah pusat dan 30% itu kembali ke daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya peningkatan hasil PAD 30% ini, kami ingin mengoptimalkan pendapatan dari bea cukai di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Sementara itu, Hery mengungkapkan, secara nasional, peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan masih berada di kisaran 6,78 persen.

    Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan penanda adanya penerimaan yang tidak masuk ke kas negara maupun daerah karena produk yang beredar tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya.

    ”PAD-nya tidak maksimal karena ada kebocoran dari rokok ilegal. Secara nasional 2023 itu ada sekitar 6,78% yang masih beredar di masyarakat. Tentu ini bagi pemerintah daerah, PAD-nya jadi tidak optimal,” katanya.

    Hery menilai, situasi ini juga berdampak pada sektor kesehatan. Menurutnya, ketika rokok legal beredar, setidaknya ada kontribusi fiskal yang kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan dan dukungan pembiayaan publik.

    Sebaliknya, ketika rokok ilegal mendominasi, kontribusi itu hilang, sementara beban kesehatan tetap harus ditanggung negara.

    ”Ketika rokok ilegal banyak beredar, perlindungan untuk masyarakat dari sisi kesehatan tidak optimal. Karena kalau rokok legal, masyarakat akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan atau BPJS. Nah, ini juga jadi tidak optimal. Perokok sebenarnya kan merusak lingkungan, merusak kesehatan. Kalau mereka rokoknya ilegal, mereka sakit masa negara suruh nanggung, padahal mereka tidak ada kontribusi,” katanya.

    Ikhtiar Memecah Kebuntuan

    Sadar bahwa Bea Cukai tidak bisa berjalan sendiri dalam keterbatasan strukturalnya, RDP yang digelar Komisi I DPRD Kotim merumuskan lima poin kesepakatan.

    Pertama, mendorong alokasi dana khusus yang berkaitan dengan pengawasan rokok dikembalikan ke perangkat daerah yang berwenang menindaklanjuti dan melakukan pengawasan.

    Kedua, merekomendasikan pembentukan satuan khusus penegakan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, SKPD terkait, kepolisian, dan Bea Cukai.

    Ketiga, Bea Cukai didorong memperluas sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, dan instansi terkait mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.

    Keempat, pemerintah daerah, OPD, dan aparat penegak hukum diminta membangun komitmen bersama dalam pemberantasan rokok ilegal.

    ”Masyarakat dan distributor kami imbau aktif melaporkan indikasi distribusi rokok ilegal kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” kata Angga. (hgn/ign)

  • Soroti SE Jampidsus, Pakar Hukum: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat Semua Pihak

    Soroti SE Jampidsus, Pakar Hukum: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat Semua Pihak

    JAKARTA, kanalindependen.id – Kepastian hukum terkait institusi yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kembali memicu diskusi publik.

    Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbaru telah menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat atributif untuk menetapkan nilai kerugian tersebut.

    Namun, langkah kejaksaan menerbitkan instruksi internal dinilai berpotensi menimbulkan dualisme penafsiran.

    Sorotan hukum ini mengemuka setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026.

    Surat edaran tersebut dinilai masih membuka ruang bagi institusi di luar BPK untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Langkah internal kejaksaan ini dianggap berbenturan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tertinggi tersebut sebelumnya dipandang telah mengakhiri perdebatan panjang mengenai batas kewenangan antar-lembaga dalam penanganan kasus rasuah.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menilai secara yuridis surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai norma hukum yang mengikat.

    Dia menyebut SE hanya bersifat internal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menafsirkan putusan MK.

    ”Putusan MK itu bersifat erga omnes, mengikat semua pihak tanpa kecuali. Tidak boleh ada tafsir lain di luar putusan tersebut, apalagi dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan konstitusional,” ujar Fahri dalam keterangannya.

    Menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi (the sole interpreter of the constitution).

    Oleh karena itu, setiap putusan MK bersifat final dan menjadi rujukan utama dalam sistem hukum tata negara.

    Melalui ketukan palu MK tersebut, tafsir hukum tata negara sebelumnya resmi bergeser. Seluruh institusi penegak hukum kini terikat untuk menempatkan BPK sebagai pintu tunggal dalam menetapkan kerugian keuangan negara.

    Fahri menegaskan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 merupakan bentuk perkembangan hukum yang sah, menggantikan tafsir sebelumnya.

    Dalam doktrin hukum, hal ini sejalan dengan prinsip lex posterior derogat legi priori, di mana ketentuan yang lebih baru mengesampingkan yang lama.

    Perubahan pendirian MK atau overruling ini, menurut Fahri, merupakan hal yang lazim dalam praktik ketatanegaraan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

    ”MK menganut prinsip living constitution, sehingga tafsir terhadap UUD 1945 bisa berkembang mengikuti dinamika zaman dan kebutuhan keadilan,” katanya.

    Melalui penegasan hukum ini, MK dinilai berupaya menciptakan satu standar konstitusional yang seragam guna menghindari ketidakpastian hukum dalam pembuktian perkara korupsi di persidangan.

    ”Putusan ini dibuat agar tidak ada lagi multitafsir. Semua harus tunduk pada satu standar konstitusional, yaitu BPK sebagai lembaga yang berwenang secara atributif,” tegas Fahri.

    Dia mengingatkan, upaya menafsirkan berbeda melalui pendekatan argumentum a contrario, atau penalaran yang berlawanan dengan putusan MK, berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.

    Fahri menekankan pentingnya menghormati asas litis finiri oportet, yaitu setiap perkara harus memiliki kepastian dan akhir. Dalam konteks ini, putusan MK menjadi titik final yang wajib dipatuhi oleh seluruh institusi negara.

    ”Tidak boleh ada lagi tafsir baru setelah putusan MK. Jika itu terjadi, maka akan membuka ruang ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” pungkasnya. (ign)

  • Transformasi Posyandu 6 SPM, Khairiah Halikinnor Tekankan Sinergi Layanan Dasar hingga Tingkat Desa

    Transformasi Posyandu 6 SPM, Khairiah Halikinnor Tekankan Sinergi Layanan Dasar hingga Tingkat Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini didorong menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih luas dan terpadu.

    Tidak lagi hanya berfokus pada penimbangan balita dan imunisasi, Posyandu kini mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) mulai dari kesehatan, pendidikan hingga sosial.

    Hal itu disampaikan Khairiah Halikinnor Ketua Tim Pembina Posyandu Kotim saat membuka Sosialisasi Posyandu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (18/5/2026).

    Khairiah mengatakan transformasi Posyandu 6 SPM merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menempatkan Posyandu sebagai lembaga pelayanan terpadu berbasis masyarakat dengan cakupan layanan lebih komprehensif.

    ”Jika dulu Posyandu identik hanya dengan menimbang bayi dan imunisasi, maka Posyandu 6 SPM membawa konsep pelayanan yang jauh lebih luas dan menyeluruh,” ujar Khairiah.

    Khairiah menjelaskan, posyandu kini diarahkan menjadi pusat layanan masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.

    Perubahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan dasar masyarakat sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

    ”Posyandu harus mampu menjadi ruang pelayanan masyarakat yang aktif, adaptif, dan menyentuh langsung kebutuhan warga,” katanya.

    Transformasi tersebut juga sejalan dengan tema Hari Posyandu Nasional 2026, yakni “Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)”.

    Tema ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas dan mengoptimalkan layanan Posyandu agar tidak hanya berfokus pada ibu dan balita, tetapi menjangkau seluruh siklus kehidupan, mulai dari ibu hamil, anak usia sekolah, usia produktif, hingga lanjut usia.

    Hari Posyandu Nasional yang diperingati setiap 29 April menjadi momentum penguatan peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat berbasis partisipasi warga.

    Khairiah menekankan keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari kader Posyandu, pemerintah desa, perangkat kecamatan, organisasi perangkat daerah terkait, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas sosial.

    Ia menyebut pemerintah pusat telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai tolok ukur penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

    ”Dengan sinergi yang kuat, implementasi Posyandu dalam bidang SPM diharapkan dapat berjalan optimal hingga tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Khairiah juga meminta seluruh kader Posyandu mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar pemahaman terhadap transformasi layanan Posyandu dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.

    Dia mendorong para kader membangun koordinasi aktif bersama camat, dinas terkait, kepala desa, dan masyarakat agar setiap program saling mendukung serta memberikan hasil nyata bagi warga.

    ”Mari kita jadikan Posyandu 6 SPM sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial,” ucapnya.

    Selain membahas transformasi layanan Posyandu, Khairiah juga memberikan penekanan terkait tata cara penginputan data aplikasi Hari Posyandu Nasional Tahun 2026.

    Menurutnya, proses penginputan data bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Posyandu secara nasional.

    ”Karena itu, saya meminta seluruh operator desa dan kelurahan melakukan penginputan data secara lengkap, benar, dan sesuai ketentuan sebelum batas waktu 29 Mei 2026,” ujarnya.

    Khairiah juga mengingatkan agar dokumentasi kegiatan yang diunggah jelas dan relevan, memperhatikan kesesuaian identitas wilayah, tanggal kegiatan, serta jenis pelayanan yang dilaksanakan.

    ”Jangan sampai terjadi penginputan ganda atau data yang belum terverifikasi,” pesannya.

    Dia menilai kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman, serta menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program Posyandu secara terpadu.

    Dengan dukungan moral serta alokasi anggaran yang memadai, implementasi Posyandu 6 SPM diharapkan mampu berjalan lebih efektif dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat di Kotim.

    ”Semoga semangat hari ini menjadi awal dari gerakan bersama untuk mewujudkan pelayanan yang terarah serta membangun masyarakat Kotawaringin Timur yang lebih mandiri dan sejahtera,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Ancaman Blokir Izin Mengintai Koperasi Kapuk Mandiri di Tengah Sengketa Fee Desa Kapuk

    Ancaman Blokir Izin Mengintai Koperasi Kapuk Mandiri di Tengah Sengketa Fee Desa Kapuk

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang rapat paripurna DORD Kotim menjadi panggung pertemuan dua kepentingan yang berseberangan.

    Ketua Koperasi Kapuk Mandiri, Robi Tamrin, duduk bersama barisan pengurusnya berhadapan dengan utusan Pemerintah Desa Kapuk.

    Rapat yang digelar Komisi I DPRD Kotim itu mengerucut pada satu tuntutan utama, yakni pemulihan hak atas bagian hasil (fee) sebesar 25 persen untuk desa yang belakangan tidak lagi tersalurkan.

    Sengketa ini bermula dari keterbatasan koperasi dalam mengakomodasi warga. Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, mengurai awal mula gugatan tersebut.

    Warga Desa Kapuk pada awalnya meminta agar seluruh kepala keluarga diakomodasi menjadi anggota Koperasi Kapuk Mandiri.

    Karena koperasi tidak dapat menampung seluruh warga, disusun kompromi. Pemerintah Desa Kapuk berhak atas kompensasi 25 persen dari laba bersih koperasi.

    Dana ini diproyeksikan untuk menyokong pembangunan fasilitas publik dan memperkuat ekonomi desa.

    ”Pengurus yang lama menyetujui memberikan 25 persen dari hasil bersih sebagai kompensasi kepada Pemerintahan Desa Kapuk yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Abadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Senin (18/5/2026) siang.

    Kesepakatan itu sempat menjadi jalan tengah ketika pintu keanggotaan koperasi belum terbuka bagi mayoritas warga.

    Perubahan terjadi ketika kepengurusan koperasi berganti pada 2024. Abadi menyebut, sejak saat itu aliran dana kompensasi ke desa terhenti.

    Pengurus baru bahkan mengusulkan penurunan nilai kompensasi menjadi hanya 2,5 persen dari hasil bersih, langkah yang dinilai merugikan masyarakat Desa Kapuk.

    Menurutnya, penurunan sepihak ini tidak sejalan dengan kesepakatan awal yang telah disetujui pengurus lama bersama Pemerintah Desa Kapuk.

    Robi Tamrin tidak mengelak soal keberadaan angka 25 persen tersebut. Namun, dia menegaskan, perjanjian itu merupakan kebijakan pengurus sebelumnya.

    ”Oh iya, itu perjanjian dari kesepakatan ketua yang lama dengan pengurus yang lama dengan pemerintah desa,” ujarnya.

    Robi juga menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menahan hak desa. Dia menyatakan, kepengurusannya hanya menerapkan prinsip kehati-hatian karena syarat administratif yang tercantum dalam perjanjian dinilai belum dipenuhi.

    Menurut penjelasannya, pengurus lama mensyaratkan adanya permohonan resmi, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rincian rencana penggunaan anggaran, hingga diketahui camat sebelum dana dicairkan.

    ”Pengajuannya tidak ada. Terus juga kami bersifat kehati-hatian. Karena di dalam perjanjian mereka di situ harus diketahui camat, harus ada laporan LPJ, terus ada penggunaannya untuk apa seperti RAB. Kalau menurut aturan kita begitu. Kami bersifat kehati-hatian saja. Kalau untuk menahan, tidak,” jelas Robi.

    Saat ditanya soal penurunan nilai fee menjadi 2,5 persen, Robi merujuk pada mekanisme internal koperasi.

    ”Kalau itu keputusan anggota. Kalau kami pengurus, keputusan tertinggi kami adalah keputusan anggota,” katanya, menegaskan posisi pengurus sebagai pelaksana keputusan rapat anggota.

    Komisi I DPRD Kotim memandang perubahan nilai kompensasi tanpa mengindahkan kesepakatan awal sebagai bentuk pengingkaran komitmen kepada desa.

    Abadi menyampaikan rekomendasi resmi agar Koperasi Kapuk Mandiri mengembalikan hak Desa Kapuk sesuai kesepakatan 25 persen.

    Jika koperasi keberatan, dewan menyodorkan alternatif: merombak struktur keanggotaan dengan memasukkan seluruh warga Desa Kapuk.

    ”Kalaupun mereka keberatan untuk merealisasikan kewajiban ini, kami menyarankan agar semua masyarakat Desa Kapuk dijadikan anggota,” ujar Abadi.

    Abadi menegaskan, posisi Koperasi Kapuk Mandiri terkait erat dengan ekosistem perizinan perkebunan.

    Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, lahan yang digarap koperasi berada di dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan, sehingga berlaku kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.

    ”Setelah kita lihat menurut dugaan selama ini dan hasil penyampaian dari pengurus Koperasi Kapuk Mandiri, bahwa mereka ini berada di dalam IUP. Apabila di dalam IUP ini adalah kewajiban plasma 20 persen, seharusnya semua masyarakat Desa Kapuk itu diakomodir,” tegasnya.

    Dia menambahkan, jika terdapat tanah milik pihak lain di atas lahan garapan, beban ganti rugi seharusnya menjadi tanggung jawab koperasi sehingga hak masyarakat Desa Kapuk tetap terjaga.

    Dalam RDP tersebut, Abadi juga menyebut Koperasi Kapuk Mandiri hingga kini belum memiliki izin mandiri dan masih menumpang pada izin PT AKPL.

    Dia menilai transparansi perusahaan dan koperasi terkait skema plasma serta distribusi manfaat kepada warga menjadi keharusan.

    ”Beda hal kalau kemitraan. Kalau kemitraan boleh saja mereka hanya memberikan dana sukarela ataupun sesuai keinginan mereka saja. Tapi ini kan koperasi plasma. Koperasi Kapuk Mandiri tidak mempunyai izin sampai saat ini. Mereka numpang di izin PT AKPL, maka PT AKPL pun harus transparan,” urainya.

    Pertemuan tersebut berujung pada rekomendasi sanksi administratif. DPRD Kotim meminta pemerintah daerah menahan proses penerbitan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) dan perizinan lain yang berkaitan dengan koperasi tersebut sebelum persoalan hak desa diselesaikan.

    ”Apabila tidak ada penyelesaian permasalahan ini, kami meminta agar pemerintah daerah untuk bertindak tidak memproses SK CPCL dan tidak memproses perizinan apabila tidak mengakomodir apa yang menjadi tuntutan Pemerintah Desa Kapuk,” kata Abadi.

    Rekomendasi RDP tersebut praktis menjadi ancaman blokir izin bagi operasional koperasi selama kewajiban kepada Desa Kapuk dianggap belum dipenuhi.

    Konflik Koperasi Kapuk Mandiri mencuat bersamaan dengan menguatnya tuntutan pemenuhan kebun plasma 20 persen di Kotawaringin Timur.

    Dalam beberapa tahun terakhir, DPRD dan pemerintah daerah berkali-kali menegaskan komitmen penataan kewajiban plasma di tengah masih ditemukannya persoalan kepatuhan perusahaan dan koperasi di sejumlah kecamatan.

    Hingga RDP tuntas, pengurus koperasi menyatakan akan membawa rekomendasi dewan ke forum rapat anggota, sementara warga Desa Kapuk menunggu apakah hak atas fee 25 persen dipulihkan atau mereka mendapat ruang sebagai anggota koperasi. (hgn/ign)

  • Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jejak ekspor zirkon senilai Rp281,3 miliar ”menyeret” penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masuk ke jantung birokrasi pertambangan.

    Senin (18/5/2026), penggeledahan serentak menyasar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

    Penyitaan sejumlah dokumen dari dua instansi ini menegaskan bahwa pembongkaran skandal PT Kirana Bumi Mineral (KBM) tidak berhenti pada pintu perusahaan, melainkan menembus langsung ke meja para pengambil keputusan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan, penggeledahan di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Yos Sudarso tersebut mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi periode 2020 hingga 2025.

    Tindakan penyidik ini menyasar kelemahan dalam tubuh birokrasi, yakni izin mineral yang salah kategori, kuota produksi yang berkamuflase melindungi zirkon ilegal, dan jejak aktor yang perlahan mulai terlihat bentuknya.

    Warisan Perkara dan Perlawanan di Alamat Kembar

    Kejati Kalteng tidak mengetuk pintu PT KBM tanpa sebuah peta. Jejak panjang ini terbentang dari penyidikan perkara sebelumnya yang menjerat PT Investasi Mandiri (IM).

    Dalam kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun tersebut, empat orang telah ditahan, termasuk Kepala Dinas ESDM Kalteng dan Direktur PT IM.

    Skema kejahatan mereka tertata rapi. Membeli zirkon dari penambang tak berizin di Katingan dan Kapuas melalui perantara CV Dayak Lestari, memanipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), lalu mengekspornya seolah-olah itu hasil tambang sendiri.

    Penyidik kini menemukan duplikasi skema tersebut pada operasi PT KBM. Identitas direktur atau pemilik PT KBM memang tidak tertera dalam dokumen publik.

    Namun, merujuk pada pemberitaan berbagai media sejak September 2025, PT KBM diketahui berkantor di Jalan Mangku Rambang I, Kelurahan Menteng.

    Alamat ini sama persis dengan markas CV Dayak Lestari. Dua entitas berbeda, satu atap yang sama.

    Temuan alamat kembar ini bukan sekadar kebetulan geografis, melainkan titik konflik yang sempat memanas.

    Saat Kejati menyambangi alamat tersebut pada September 2025 lalu, PT KBM memprotes keras.

    Mereka berdalih surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya tertuju pada alamat PT IM di Jalan Teuku Umar, bukan Jalan Mangku Rambang.

    Perlawanan itu memuncak hingga manajemen PT KBM sempat melontarkan tudingan bahwa penyidik bertindak layaknya “perampok berbaju aparat penegak hukum.”

    Namun, kehadiran tim penyidik di dua instansi pemerintahan hari ini membuktikan satu hal. Kejati Kalteng mengabaikan gertakan tersebut. Perburuan alat bukti kini justru menembus lebih dalam.

    Sistem OSS dan Lubang Kunci KBLI

    PT KBM memegang IUP Operasi Produksi sejak 2018. Menjelang masa berlakunya habis, perpanjangan sepuluh tahun langsung dikabulkan pada Juni 2023.

    Namun, rilis resmi Kejati mengungkap bahwa sistem Online Single Submission (OSS) yang dirancang ketat ternyata memiliki celah bagi PT KBM.

    Dodik membeberkan, perusahaan ini tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penambangan maupun perdagangan zirkon.

    Kode yang tercantum adalah 46620, spesifik untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, zirkon adalah mineral non-logam yang bersandi 46641.

    Kesalahan abjad dan angka ini adalah lubang kunci yang diduga sengaja diabaikan birokrasi. Kejati mencatat kejanggalan ini dengan lugas.

    ”Dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023, permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI,” terang Dodik dalam rilisnya.

    Kejati turut mencium indikasi kotor di balik proses tersebut. Penyidik menduga ada penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara yang membuka peluang penyalahgunaan kuota.

    Fakta bahwa perpanjangan izin tetap terbit menyisakan tanya tentang siapa yang memberikan jaminan persetujuan di balik meja DPMPTSP.

    Manipulasi Kuota dan Nasib Penambang Tradisional

    Kejanggalan administrasi itu berujung pada angka yang fantastis. Berdasarkan dokumen persetujuan ekspor dan Laporan Surveyor Kementerian Perdagangan yang dikantongi penyidik, PT KBM tercatat mengekspor 15.028 ton zirkon selama periode 2022-2025 ke pasar global. Nilainya menembus USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.

    Kejati menduga kuat angka sebesar itu tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri.

    Perusahaan ditengarai menjadikan dokumen RKAB sebagai payung resmi untuk mencuci mineral ilegal.

    Pasir-pasir zirkon itu diduga digali dari kubangan lumpur di berbagai penjuru Kalteng, di mana warga lokal kerap menjadi pihak yang menanggung risiko fisik dan ancaman hukum, sementara para pemodal di balik layar dengan leluasa mengonversi mineral tersebut menjadi komoditas ekspor.

    Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara. Belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

    ”Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, hal ini wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

    Perburuan dokumen telah usai, babak pembuktian siapa aktor di balik Jalan Mangku Rambang I baru saja dimulai. (ign)

  • Polisi Merekam Sisa Lindasan: Babak Pembuktian Hukum di Irigasi Danau Lentang

    Polisi Merekam Sisa Lindasan: Babak Pembuktian Hukum di Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tanah yang sempat koyak oleh roda rantai ekskavator itu menyuguhkan pemandangan sunyi namun melawan. Tunas-tunas kelapa sawit muda menyembul, memaksa diri merobek permukaan tanah.

    Rombongan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menjejakkan kaki menelusuri kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Minggu (17/5/2026).

    Kehadiran empat penyidik itu memikul satu tugas spesifik. Merangkai ulang kepingan jejak perkara di atas tanah bersengketa.

    Mereka membidik lensa kamera ke arah batang-batang sawit yang sempat tergilas rata dengan tanah. Merekam kehidupan baru yang mengintip dari akar lama sebagai barang bukti penyelidikan.

    Bagi John Hendrik, pelapor sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, kemunculan tunas tersebut bermakna lebih dari fenomena biologi.

    Pertumbuhan itu menjadi saksi bisu bahwa kawasan tersebut dulunya hidup dan produktif sebelum alat berat meratakannya, sekaligus menjadi pijakan laporannya ke pihak berwajib demi menuntut pertanggungjawaban.

    Baca Juga: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Peninjauan lapangan hari itu memvalidasi serangkaian pemeriksaan maraton yang telah bergulir.

    Penyidik sebelumnya menggali keterangan dari warga yang menyaksikan langsung peristiwa, pihak-pihak yang beririsan dengan objek lahan, hingga pelapor.

    Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, turut berdiri mengamati proses tersebut bersama sejumlah tokoh masyarakat.

    ”Setelah ini tentu ada tahapan lanjutan sesuai proses hukum yang berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Metha Audina, kuasa hukum John Hendrik dari Christian Renata and Partner.

    Menelusuri Titik Api Sengketa

    Kedatangan polisi ke Danau Lentang adalah akumulasi dari ketegangan yang mendidih selama berbulan-bulan.

    Lahan bersengketa ini berdampingan erat dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer. Sebuah infrastruktur yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah demi mengairi 825 hektare sawah warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Rangkaian peristiwanya terekam jelas. Januari 2026, ekskavator milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) mulai membongkar tanah yang diklaim John Hendrik berada di luar poligon Hak Guna Usaha (HGU) korporasi.

    Teguran melalui somasi pada Februari berlalu tanpa jawaban. Upaya mencari titik temu tataran kecamatan pun kandas. Memasuki Maret 2026, John membawa perkara ini ke Polres Kotim, mengadukan dugaan perusakan tanaman dan pendudukan lahan.

    Mesin hukum perlahan bergerak. Awal April, penyidik membedah struktur komando operasi untuk mencari tahu siapa pemilik alat berat dan pihak yang menerbitkan perintah di lapangan.

    Intensitas pemeriksaan memuncak pada 14 April 2026 saat pelapor memberikan keterangan selama lima jam penuh.

    Keterangan ini diperkuat oleh saksi lain yang membeberkan upaya panjang warga mempertahankan ruang hidup mereka sejak 2023.

    Adu Klaim di Atas Aset Publik

    PT BSP, entitas bisnis di bawah naungan grup NSSS yang melantai di bursa saham, merespons rentetan tudingan ini dengan sikap konsisten.

    Humas PT BSP, Martin, menyatakan seluruh aktivitas operasional perusahaan masih berada dalam batas izin yang sah.

    Korporasi mengklaim pembebasan lahan telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan menyatakan kesiapan apabila instansi berwenang melakukan pengecekan ulang.

    Klaim tersebut langsung diuji oleh lembaran dokumen dan peta tandingan yang disodorkan warga.

    Berkas-berkas itu menunjukkan lahan John Hendrik berada di luar garis batas HGU perusahaan. Saling klaim ini terus buntu akibat absennya verifikasi lapangan bersama yang melibatkan otoritas terkait.

    Sengketa bertambah pelik karena posisinya menabrak aset negara. Status saluran primer dan sekunder sebagai milik Pemerintah Provinsi menambah lapisan struktural dalam konflik agraria ini.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim sebelumnya menyuarakan rencana koordinasi dengan pemerintah provinsi menyangkut dugaan alih fungsi jaringan pengairan. Sejauh mana tindak lanjut dari rencana tersebut, situasinya masih senyap dari perhatian publik.

    Kini, beban pembuktian beralih sepenuhnya ke pundak kepolisian. Olah TKP akhir pekan lalu menjadi instrumen untuk memotret realitas fisik, membedah tabrakan argumen antara warga dan perusahaan.

    ”Kami percayakan kepada kepolisian untuk bertindak profesional. Kami berharap proses ini bisa dituntaskan hingga ditemukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan tanaman milik kami,” tegas John Hendrik.

    Tanah bekas lindasan alat berat itu terus merawat tunas-tunas sawit yang baru lahir. Polisi telah memotretnya. Publik kini menunggu apakah proses hukum akan ikut bertumbuh mengiringinya. (ign)

  • Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka-angka mati tersembunyi jauh di dalam peladen (server) pengadaan pemerintah kerap menyimpan kebenaran yang berbeda dengan apa yang diucapkan pejabat publik.

    Ketika Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menyebut anggaran perjalanan dinas lembaganya senilai Rp7,5 miliar sebagai salah satu yang terkecil, jejak digital perencanaan anggaran daerah justru memperlihatkan potret sebaliknya.

    Sabtu (16/5/2026) lalu, Rimbun memutuskan angkat bicara. Langkah ini diambil demi meredam perdebatan yang menggelinding setelah anggaran mobilitas kedinasan DPRD Kotim yang menyentuh angka miliaran rupiah mencuat ke publik. Politisi tersebut tidak menyangkal nominal yang beredar.

    ”Apa yang muncul di pemberitaan itu memang betul, real. Anggaran 7,5 miliar itu adalah kebutuhan kami untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut,” katanya.

    Rimbun meyakinkan khalayak bahwa fasilitas tersebut terhitung amat efisien jika disandingkan dengan wilayah lain, khususnya di Kalimantan Tengah.

    ”Angka 7,5 miliar ini, kalau dibandingkan dengan DPRD lain, mungkin kami justru yang terkecil,” ujarnya.

    Kalkulasi matematis yang disampaikan Rimbun menunjukkan setiap anggota dewan rata-rata menghabiskan Rp150 juta setahun untuk biaya perjalanan lokal maupun luar daerah.

    ”Satu anggota saja dalam satu tahun itu hanya sekitar Rp150 juta untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah,” katanya.

    Menurut Rimbun, perjalanan dinas merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan. Terutama menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui koordinasi dan konsultasi ke berbagai tingkatan pemerintahan.

    ”Yang jelas kami bekerja secara profesional. Terkait perjalanan dinas, itu adalah salah satu cara kami menjalankan tugas dan fungsi selaku anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, setiap aspirasi masyarakat yang diterima DPRD tidak selalu dapat diselesaikan di tingkat daerah, sehingga perlu koordinasi maupun konsultasi dengan instansi atau pemerintah pada tingkatan yang sesuai.

    Rimbun juga menegaskan kebijakan tahun ini mencerminkan komitmen penghematan instansinya, termasuk pemangkasan jatah transportasi penerbangan udara.

    ”Dulu dalam perjalanan dinas kami sering ke luar daerah menggunakan pesawat. Sekarang itu kami kurangi untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” katanya.

    Menurut dia, biaya tiket pesawat menjadi salah satu komponen terbesar dalam perjalanan dinas, terutama untuk perjalanan lintas pulau.

    ”Kalau pakai tiket pesawat menyeberang pulau, ya pasti besar anggarannya, satu tiket saja bisa sekitar Rp1 juta lebih. Sekarang kami berani mengurangi hal-hal seperti itu,” katanya.

    Rimbun menyebut, periode sebelumnya, anggaran perjalanan dinas sempat tersisa sekitar Rp126 juta hingga perubahan anggaran akhir tahun.

    Namun, Rimbun tidak menjelaskan lebih rinci apakah angka tersebut merupakan total anggaran perjalanan dinas atau bagian tertentu dari pos anggaran.

    ”Dulu, seingat saya, hanya sekitar 126 juta saja anggaran yang ada sampai di perubahan anggaran, sampai tutup tahun,” katanya.

    Karena itu, dia menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim saat ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan maupun anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Jadi kalau dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran perjalanan dinas tahun ini justru kecil, bisa dibilang kecil,” ujarnya.

    Transparansi tata kelola nyatanya memiliki jalurnya sendiri. Seluruh dokumen perencanaan pengadaan di instansi daerah terbuka bagi pengawasan publik melalui portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    Penelusuran mendalam terhadap data resmi tersebut menyingkap setidaknya dua hal yang berseberangan.

    Belenggu Angka yang Tercecer

    Kekeliruan pertama terletak pada basis perhitungan angka dasar itu sendiri. Nominal Rp7,5 miliar yang menjadi pusat perdebatan hangat terbukti tak mencerminkan potret utuh anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kotim.

    Angka itu sekadar merujuk pada satu paket tunggal berkode “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang bernaung di bawah kegiatan Layanan Administrasi DPRD, dengan pagu senilai Rp7.584.608.000.

    Lembar rencana pengadaan tahun anggaran 2026 justru mencatatkan bahwa Sekretariat DPRD Kotim memecah anggaran akomodasi mereka ke dalam 15 paket berbeda.

    Semuanya secara gamblang menggunakan embel-embel “perjalanan dinas”.

    Bila seluruh paket tersebut dikumpulkan, akumulasi anggaran meroket mencapai Rp10,5 miliar, bukan Rp7,5 miliar.

    Terdapat selisih nyaris Rp3 miliar yang tersebar rapi dalam belasan pos kegiatan fungsional.

    Nominal besar ini membiayai perjalanan masa reses anggota dewan, kunjungan kerja lapangan ke berbagai instansi, hingga biaya pengawasan penggunaan anggaran daerah.

    Posisi Riil di Tanah Tambun Bungai

    Bantahan paling telak dari data pemerintah membidik klaim bahwa Kotim memegang predikat anggaran lebih kecil dibanding kabupaten lainnya.

    Analisis secara saksama dilakukan terhadap dokumen perencanaan milik seluruh Sekretariat DPRD di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026 untuk menguji validitas ucapan pimpinan legislatif tersebut.

    Delapan daerah mencantumkan nomenklatur perjalanan dinas secara langsung.

    Hasilnya, Kotim bertengger di urutan tiga besar tertinggi. Angka ini menjauhkan Kotim dari status instansi paling kecil mengalokasikan anggaran perjalanan dinas.

    Potret ketimpangan makin terang-benderang usai pengujian dengan metode normalisasi data.

    Beberapa kabupaten tidak memakai nomenklatur perjalanan dinas secara eksplisit, melainkan mencatatkan biaya mobilitas tersebut di dalam paket fungsional seperti koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis, atau kunjungan kerja.

    Usai seluruh pos-pos yang berkaitan erat dengan aktivitas fisik dan mobilitas legislatif ini disatukan, gambaran berubah.

    Total anggaran dewan Kotim membesar menjadi Rp11,7 miliar, dan daerah ini tetap tertahan sebagai pemilik bujet terbesar ketiga se-Kalteng.

    Hasil normalisasi data pengadaan menempatkan Kota Palangka Raya di puncak klasemen dengan total pagu mobilitas legislatif menembus Rp19,8 miliar.

    Kabupaten Murung Raya membuntuti pada posisi kedua lewat alokasi sebesar Rp18,4 miliar. Kotawaringin Timur mengamankan peringkat ketiga dengan akumulasi Rp11,6 miliar.

    Angka milik Kotim ini melampaui Kabupaten Barito Selatan yang berada di urutan keempat dengan Rp11,3 miliar, serta Kabupaten Katingan yang melengkapi daftar lima besar lewat besaran Rp11,1 miliar.

    Deretan nominal ini secara otomatis menancapkan posisi DPRD Kotim ke dalam jajaran elite daerah dengan anggaran mobilitas terbesar se-Kalimantan Tengah.

    Ironi Narasi Penghematan Daerah

    Penyandingan angka RUP 2026 dengan tahun lalu (2025) memang membuktikan adanya penurunan kuantitas anggaran mobilitas, yakni merosot sebesar 38,9 persen (Rp19,1 miliar menjadi Rp11,7 miliar).

    Penurunan ini patut ditelaah lebih jauh, sebab hal itu urung mencerminkan pengetatan ikat pinggang secara mandiri.

    Faktor utamanya bermuara pada fenomena ambruknya total seluruh rencana belanja pengadaan Kotim sebesar 36,5 persen, dari semula Rp873 miliar tersungkur ke angka Rp554 miliar.

    Realitas terpahit ini dipicu langsung oleh pemotongan dana transfer daerah dari pusat. Postur anggaran yang menyusut drastis menyajikan ironi tersendiri tatkala diurai.

    Porsi jatah perjalanan dinas terhadap keseluruhan dana pengadaan Kotim terbukti mekar secara persentase, mendaki dari 6,99 persen (2025) menjadi 8,63 persen (2026).

    Artinya, tatkala instansi dan sektor krusial lain harus berpuasa akibat pemangkasan, anggaran mobilitas wakil rakyat justru menyita potongan kue yang lebih gemuk dari kue yang kian menipis.

    Rencana Pengadaan merupakan pagu kotor maksimal. Berapa jumlah uang tunai yang terserap, beserta wujud pertanggungjawaban di baliknya, hanya sanggup diendus setelah laporan realisasi anggaran diketuk di pengujung tahun. (hgn/ign)

  • Imbas Banjir di Kalsel, Harga Cabai Rawit di Sampit Melambung

    Imbas Banjir di Kalsel, Harga Cabai Rawit di Sampit Melambung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kondisi cuaca yang tak menentu disertai tingginya intensitas curah hujan di sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Tengah turut berdampak terhadap naiknya harga sejumlah kebutuhan bahan pokok.

    Komoditas pangan yang kerap kali mengalami fluktuasi harga seperti pada penjualan cabai rawit yang terus mengalami kenaikan.

    Misyanto Pedagang di Pasar Al Kamal Kota Sampit mengatakan kenaikan harga sudah terjadi selama dua pekan. Mulai dari Rp 60 ribu, Rp 70 ribu, Rp 75 ribu hingga sekarang naik Rp80 ribu per kilogram.

    ”Naiknya berangsur-angsur. Sudah dua hari ini harga cabai rawit saya jual Rp80 ribu per kilogram, besok dipastikan naik lagi Rp90 ribu per kilogram,” kata Misyanto, Senin (18/5/2026).

    Ditanya penyebab kenaikan, Misyanto menjelaskan pasokan logistik pangan terhambat karena sejumlah daerah di wilayah Kalimantan Selatan mengalami banjir.

    ”Untuk cabai rawit saya ngambil dari distributor asal Tanjung, Kalimantan Selatan. Kabarnya, sekarang di sana lagi banjir dan petani cabai rawit ada yang mengalami dampak banjir, sehingga harganya terus melambung tinggi,” ujarnya.

    Dari penelusuran Kanal Independen, sejumlah kawasan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, termasuk Kecamatan Tanjung, dilaporkan terendam banjir pada pertengahan Mei 2026.

    Pada beberapa kanal informasi lokal, banjir dilaporkan merendam permukiman dan mengganggu aktivitas warga seiring hujan dengan intensitas tinggi di wilayah tersebut.

    BMKG sebelumnya juga mengingatkan potensi hujan lebat dan banjir pesisir di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan pada awal hingga akhir Mei 2026, yang berpotensi mengganggu aktivitas transportasi dan distribusi barang di wilayah pesisir dan sekitarnya.

    Kondisi cuaca ekstrem ini dapat berimbas pada kelancaran pasokan komoditas hortikultura dari daerah pemasok menuju pasar-pasar di Kalimantan Tengah.

    Selain tingginya curah hujan di berbagai wilayah Kalimantan, kenaikan harga juga disandingkan dengan Hari Besar Keagamaan.

    ”Dua pekan lagi kan sudah mau dekat Lebaran Idul Adha. Harga-harga di pasaran biasanya mengalami kenaikan karena tingginya permintaan pembeli,” ujarnya.

    Meski demikian, komoditas bawang merah yang selama berbulan-bulan mengalami kenaikan harga mencapai Rp 55 ribu per kilogram, kini turun menjadi Rp 45 ribu per kilogram.

    ”Bawang merah sudah turun tiga hari ini. Kalau bawang putih harga tetap stabil Rp 35 ribu per kg dan tomat juga masih turun dari Rp 23 ribu per kg menjadi Rp20 ribu per kilogram,” ujarnya. (hgn)