Kategori: Berita Utama

  • Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan upaya penyelesaian damai atas konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemui jalan buntu dalam waktu yang berdekatan.

    Kegagalan mediasi perdata di ruang pengadilan kini bersusulan dengan kandasnya saluran diplomasi di markas kepolisian.

    Ketika ruang dialog formal terus menyempit, opsi penyelesaian mulai bergeser dari meja perundingan menuju pengerahan massa secara terbuka.

    Upaya perdamaian melalui jalur mediasi perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi dinyatakan tidak berhasil pada 6 Mei 2026.

    Kegagalan tersebut memaksa persengketaan kembali ke ruang sidang, melanjutkan rangkaian persidangan yang sebelumnya telah bergulir pada 29 April dan 13 Mei 2026.

    Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

    Baca Juga: Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Hanya berselang lima hari setelah kebuntuan di pengadilan tersebut, tepatnya Senin, 11 Mei 2026, agenda restorative justice (RJ) bagi Petrus Limbas turut mengalami nasib serupa.

    Harapan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog kekeluargaan perlahan menguap, menyisakan jalur litigasi yang kaku sebagai satu-satunya arena yang tersisa bagi masyarakat Sebabi.

    Warga Sebabi yang menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan atas insiden 4 September 2025 di Blok Z14-15 wilayah operasional PT Binasawit Abadipratama ini harus menelan kekecewaan.

    Upaya penyelesaian kekeluargaan tersebut gagal untuk kedua kalinya karena pihak pelapor kembali tidak hadir di Mapolres Kotim.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Gahara, yang hadir mendampingi proses RJ tersebut, telah memberikan peringatan mengenai konsekuensi kebuntuan ini.

    ”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” ujarnya.

    Ultimatum dan Ekskalasi Lapangan

    Peringatan tersebut menemukan wujud nyatanya hanya dalam hitungan hari.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristoletolu mengumumkan kesiapan seribu orang untuk bergerak menuju PT Binasawit Abadipratama pada pekan depan apabila tidak ada iktikad penyelesaian konflik.

    ”Kalau tidak ada perubahan dan tidak ada keseriusan menyelesaikan akar persoalan, minggu depan kami siap bergerak ke PT BAP. Ini bukan sekadar soal lahan. Ini sudah menyangkut marwah masyarakat adat,” ujar Ricko kepada media, Jumat (15/5/2026).

    Keputusan Ricko menyebut spesifik angka seribu orang beserta tenggat waktu pekan depan mencerminkan kondisi akar rumput yang makin kehabisan opsi diplomasi.

    ”Kami tidak sedang mencari keributan. Tetapi kami juga tidak bisa terus meminta masyarakat diam ketika suara mereka merasa tidak didengar,” ujarnya.

    Sebuah peringatan mengenai ancaman ketidakadilan sistemik turut ia sampaikan.

    ”Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya hadir untuk sebagian orang. Karena ketika rasa keadilan mulai dipertanyakan, keresahan itu bisa berkembang menjadi kemarahan yang lebih besar,” ucapnya.

    Pernyataan senada muncul dari Ketua Umum Perajah Motanoi, Serinus. Dia membalikkan logika gugatan perdata korporasi yang menyasar angka fantastis dengan menekankan ekses sosial yang sedang dipertaruhkan oleh daerah.

    ”Jangan berpikir soal 100 miliarnya. Pikirkan 100 kali dampaknya. Kami tidak ingin harkat dan martabat orang Dayak Kalimantan Tengah diinjak-injak,” tegasnya.

    Serinus mendesak aparat penegak hukum untuk memverifikasi realitas di lapangan, bukan menyandarkan kesimpulan mutlak pada lembaran data perusahaan.

    ”Kami meminta aparat hukum jangan hanya melihat data dari perusahaan. Lihat juga kondisi di lapangan. Kami tidak ingin terjadi konflik. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi baru kemudian disesali,” katanya.

    Rangkaian pernyataan dari tokoh adat ini merekam satu ironi yang nyata. Terdapat upaya keras memperingatkan bahaya gesekan sosial, namun bersamaan dengan matangnya konsolidasi ribuan orang yang bersiap turun langsung ke hamparan kebun.

    Pola Sistematis dan Celah Regulasi yang Tidur

    Masyarakat adat mencatat rentetan peristiwa ini sebagai sebuah pola yang menekan sistem pertahanan mereka.

    Damang digugat perdata lebih dari seratus miliar rupiah, warga terjerat pidana, mediasi perdata gagal, dan pelapor mangkir berkali-kali dari panggilan restorative justice. Saluran perlindungan resmi mulai dipandang belum memberi kepastian penyelesaian.

    Kondisi tersebut terasa bertolak belakang dengan fakta bahwa Kotawaringin Timur telah membentengi masyarakat hukum adat Dayak melalui dua lapis regulasi, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak tahun 2024.

    Pasal 34 ayat (1) Perda 2012 bahkan mengatur secara definitif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat di tingkat kecamatan.

    Kendati demikian, pengakuan tertulis tersebut belum sanggup membentengi aparatur adat dari jerat litigasi korporasi.

    Damang yang dilindungi eksistensinya oleh dua Perda kini duduk sebagai tergugat perbuatan melawan hukum.

    Jarak yang terlampau jauh antara teks regulasi daerah dan kenyataan inilah yang menyulut bara perlawanan publik.

    Peta Jalan yang Belum Ditempuh

    Walaupun bayang-bayang pergerakan massa semakin rapat, peta jalan resolusi konflik sebenarnya masih menyisakan sejumlah instrumen legal yang tertidur.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, memegang otoritas penuh bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 untuk melakukan verifikasi faktual atas batas wilayah, legalitas izin, dan kewajiban plasma perusahaan.

    Selain pengawasan provinsi, instrumen legislatif di daerah juga belum dimaksimalkan. DPRD Kotawaringin Timur memiliki kapasitas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang transparan.

    Forum pembuktian data ini dapat berjalan sah dengan mengundang Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat, tanpa harus mensyaratkan kehadiran pihak perusahaan yang belum memberikan respons publik.

    Mekanisme kultural yang dijamin negara juga siap difungsikan. Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dapat digelar untuk mencari titik temu kearifan lokal.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yang selama ini mengawal proses kepolisian, berpotensi melebarkan perannya sebagai fasilitator dialog definitif dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Seluruh instrumen tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan mendasar: transparansi dokumen perizinan dan tata batas Hak Guna Usaha (HGU).

    Pembukaan data mengenai batas wilayah yang riil dan luasan lahan yang telah diganti rugi dalam sebuah forum resmi akan mampu melucuti sumber ketidakpastian yang selama ini memicu eskalasi.

    Situasi hari ini menuntut inisiatif struktural yang lebih tegas. Pihak perusahaan sejauh ini belum membuka posisi hukumnya secara rinci ke ruang publik, sementara pemerintah daerah belum mengeluarkan langkah penyelesaian yang nyata.

    Kekosongan inisiatif dari para pemangku kewenangan ini rentan diisi oleh dinamika lapangan yang jauh lebih sulit dikendalikan.

    Rencana unjuk rasa seribu orang ini bukanlah produk euforia kekerasan, melainkan letupan dari kebuntuan saluran keadilan.

    Arah pergerakan massa masih bisa diputar balik apabila negara bersedia memaksa pembukaan dokumen batas lahan dan status plasma di bawah cahaya transparansi penuh. (ign)

  • Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dapil IV Parimus, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan di wilayah Kecamatan Telawang, Kotim yang hingga kini dinilai belum pernah tuntas dari akar persoalan.

    Permintaan itu disampaikan Parimus di tengah gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama terhadap dirinya bersama Yustinus Damang Telawang dan Dematius Kepala Desa Sebabi.

    Parimus mengaku dalam waktu dekat akan menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan terkait batas wilayah, legalitas izin perusahaan, hingga status lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

    ”Dalam waktu dekat ini saya akan menyurati Dinas Perkebunan untuk meminta mereka turun lapangan menjelaskan peta batas wilayah Seruyan dan Kotim, mana yang berizin maupun tidak berizin agar masyarakat tahu dan tidak ada dugaan lain. Termasuk mengetahui lahan yang sudah diganti rugi dan yang belum,” kata Parimus saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (14/5/2026).

    Parimus menyebut, konflik berkepanjangan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui gugatan hukum, tetapi harus dimulai dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tapal batas wilayah, status perizinan, hingga riwayat ganti rugi lahan masyarakat.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan dari hulu mulai dari tapal batas, perizinan dilihat langsung dan dicek di lapangan agar masyarakat mengerti untuk menyelesaikan konlflik sengketa. Kalau itu tidak dilakukan maka akan saling klaim lahan,” ujarnya.

    Parimus mengaku baru mengetahui dirinya masuk sebagai tergugat sekitar tiga minggu lalu setelah memperoleh informasi dari Damang Telawang Yustinus yang menerima pemberitahuan melalui kantor pos.

    ”Saya tahu saya digugat oleh perusahaan melalui kantor pos yang dikabarkan Damang Telawang Yustinus yang menyampaikan ke saya sekitar tiga minggu yang lalu,” katanya.

    Ia mengatakan hingga kini belum menerima langsung salinan resmi gugatan dari pengadilan dan baru memperoleh informasi dari kuasa hukumnya, Sapriyadi.

    ”Kemarin itu diberitahu oleh kuasa hukum saya Sapriyadi,” ujarnya.

    Dalam gugatan tersebut, PT BAP disebut menuduh para tergugat melakukan aktivitas seperti mendirikan pondok, memasang portal hingga menutup parit di area perkebunan yang disebut menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

    Namun, Parimus membantah seluruh tuduhan tersebut.

    ”Jelas sudah salah. Saya tidak pernah pasang portal, bangun pondok dan menutup parit. Saya datang ke situ karena tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan dirinya tidak pernah mengklaim lahan yang disengketakan sebagai miliknya.

    ”Saya tidak pernah menyurati perusahaan bahwa lahan tersebut itu milik saya. Tidak pernah mengakui ataupun mengklaim tanah itu milik saya,” katanya.

    Bahkan, Parimus menyatakan siap membuktikan hal tersebut secara hukum.

    ”Kalaupun saya dituduh ada kepentingan pribadi bisa dilihat di akhir nanti. Saya berani menandatangani di atas materai bahwa tanah tersebut bukan milik saya,” ujarnya.

    Parimus juga menilai gugatan perusahaan salah sasaran.

    ”Portal itu kan punya perusahaan dan buktinya ada. Parit batas diduga di luar HGU juga ditutup mereka,” katanya.

    Hadir di Lokasi Sengketa

    Meski membantah tuduhan perusahaan, Parimus mengakui dirinya memang hadir langsung di lokasi sengketa bersama masyarakat.

    Ia menjelaskan kehadirannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Telawang.

    ”Iya saya memang hadir pada saat itu. Pemda Kotim diwakili Pak Oktav turun menghadiri masyarakat sekitar 10 bulan lalu. Pertemuan kedua, dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan Waren Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Setda Kotim serta perwakilan Pemda Seruyan juga hadir sekitar enam bulan lalu,” ujarnya.

    Parimus mengatakan dirinya hadir untuk menjaga situasi agar konflik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    ”Sebagai wakil rakyat saya harus bersuara atas apa yang diinginkan masyarakat. Ketika kami diundang atau ada masalah kita menjaga hal yang tidak diinginkan. Dengan hadirnya saya di situ setidaknya kami dapat menjelaskan kepada masyarakat dan kepada pihak yang bersengketa,” katanya.

    Ia menegaskan keterlibatannya murni sebagai wakil rakyat di daerah pemilihannya.

    ”Iya, sudah saya tegaskan saya hadir untuk menyuarakan kepentingan rakyat di Dapil IV dan tidak ada anggota DPRF lain selain saya yang ikut mendampingi,” tegasnya.

    Sengketa Lama Soal Plasma dan Ganti Rugi

    Dari penelusuran berbagai sumber, konflik lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an ketika perusahaan mulai membuka dan mengelola areal perkebunan sawit di kawasan tersebut.

    Konflik itu dipicu karena masyarakat setempat pernah menuntut ganti rugi lahan, namun kemudian diarahkan membentuk koperasi dengan janji realisasi plasma.

    Parimus menyebut persoalan plasma hingga kini menjadi salah satu sumber utama konflik antara masyarakat dan perusahaan.

    ”Dulu mereka menjanjikan plasma sampai hari ini replanting tidak ada sama sekali tindaklanjutnya. Lalu, mereja meminta buat koperasi. Sudah ada dibentuk Koperasi Huas Sebabi,” ujarnya.

    Dia juga menyinggung informasi yang disebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait izin perusahaan.

    ”Katanya sudah ada izinnya sampai 2032 itu pernyataan dari Pemkab Seruyan,” katanya.

    Menurut dia, konflik terus muncul karena masyarakat merasa hak-haknya belum dipenuhi.

    ”Masalah plasma 20 persen dari luasan lahan. Setelah diinstruksikan hampir banyak perusahaan tidak mau mendengar. Masa kami tinggal diam, bagaimana nasib masyarakat,” ujarnya.

    Parimus bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat.

    ”Lihat saja hasil data statistik masyarakat di Kotim disebut termiskin,” katanya.

    Soroti Legalitas dan Tapal Batas

    Selain plasma, Parimus juga menyoroti persoalan batas administrasi wilayah antara Kotim dan Seruyan yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak memunculkan masalah saling klaim lahan.

    Ia mempertanyakan adanya izin yang disebut keluar pada 2026 sementara perusahaan telah lama beroperasi.

    ”Ada keluar izinnya 2026. Sangat lucu ada izin tahun 2026 sementara perusahaan itu sudah berproduksi sejak tahun 1999,” ujarnya.

    Menurut dia, masyarakat Sebabi dan Bangkal selama ini turut terlibat dalam konflik karena belum adanya kejelasan batas wilayah pada masa lalu.

    ”Yang turun masyarakat Bangkal dan Sebabi ikut bergabung. Karena, saat itu belum ada tapal batas Seruyan dan Kotim,” ungkap Parimus yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sebabi Periode 2001-2007.

    Ia bahkan menyebut kawasan itu telah lama dilintasi aktivitas perusahaan kayu sejak era PT Kelapa Timber.

    ”Dulu PT Kelapa Timber dari tahun 1971 lewat situ dan saya ini saksi hidupnya yang cukup memahami persoalan konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” katanya.

    Menurut dia, masyarakat dahulu sempat menuntut ganti rugi lahan, namun perusahaan disebut menjanjikan pola plasma sebagai penyelesaian.

    ”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma, badan hukum yang membiayai mereka lalu buat SKT, itulah dasarnya. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” ujarnya.

    Tetap Akan Menyuarakan Kepentingan Warga

    Meski digugat Rp100 miliar, Parimus mengaku tidak akan mundur mendampingi masyarakat.

    ”Saya tetap menyuarakan kepentingan masyarakat. Saya mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” katanya.

    Ia menilai anggota DPRD harus tetap bersuara ketika menerima aspirasi masyarakat terkait konflik lahan maupun persoalan plasma.

    ”Ke depannya saya siap menghadapi bersama masyarakat. Tidak ada yang berhak membungkam wakil rakyat, karena saya ini kepanjangan tangan rakyat,” tegas anggota DPRD Kotim empat periode itu.

    Ia mengaku mendapat dukungan luas dari berbagai pihak mulai dari kalangan, mahasiswa dan sejumlah organisasi masyarakat.

    ”Persoalan ini juga saya mendapatkan dukungan dari banyak pihak dari ormas, mahasiswa dan lain-lain. Artinya berdasarkan pemantauan mereka apa yang saya lakukan itu hal yang benar. Sudah seharusnya DPRD tugasnya seperti itu, bukan diam,” ujarnya.

    Parimus juga mengingatkan potensi dampak sosial apabila konflik tersebut tidak segera diselesaikan.

    ”Andai saja itu dilanjutkan kalau masyarakat turun di pengadilan lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan apa tidak jadi masalah serius,” katanya.

    Ingin Dibawa ke Forum DPRD

    Terkait kemungkinan membawa persoalan tersebut ke forum resmi DPRD, Parimus mengaku sebenarnya ingin mendorong rapat dengar pendapat (RDP).

    ”Sebenarnya ingin. Tapi tergantung masyarakat dan ketua DPRD karena harus melalui surat masuk ke DPRD,” katanya.

    Namun ia pesimistis perusahaan bersedia hadir apabila RDP digelar.

    ”Karena secara langsung apabila RDP digelar sama saja menekan pihak perusahaan untuk menjalankan kewajibannya terutama tuntutan plasma 20 persen,” ujarnya.

    Harap Hakim Teliti Memeriksa Bukti

    Dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Parimus berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti secara teliti dan objektif.

    ”Dari pengadilan juga harus lebih teliti ada tidak bukti suratnya. Harus memeriksa berkas pelapor dengan teliti,” katanya.

    Ia berharap hakim memahami posisinya sebagai wakil rakyat yang hadir menyuarakan aspirasi masyarakat.

    ”Hasil klarifikasi saya itu mudah-mudahan hakim memahami. Jangan asal menuduh tanpa bukti. Saya tegaskan saya hanya menyuarakan kepentingan masyarakat sesuai tugas saya,” ujarnya.

    Meski mengkritik langkah hukum perusahaan, Parimus menegaskan dirinya tidak menolak investasi di daerah.

    ”Kami pun suka dengan hadirnya perusahaan karena keberadaan perusahaan membantu ekonomi masyarakat, tapi juga harus memikirkan hak masyarakat. Jangan katakan mereka minta bukti surat tanah adat atau tanah ulayat. Kalau cari surat sertifikat sudah jelas tidak ada,” katanya.

    Parimus meminta perusahaan lebih memperhatikan hak masyarakat dan tokoh adat di sekitar wilayah operasional.

    ”Jangan begitu kepada masyarakat dan para tokoh adat. Berinvestasi di Kotim silakan saja, tetapi perhatikan juga apa yang menjadi hak masyarakat sekitar,” tandasnya. (hgn)

  • Sentuhan Magis Kayu Ulin: Rahasia Ketangguhan Pisau Sembelih Buatan Tangan Amang I’in

    Sentuhan Magis Kayu Ulin: Rahasia Ketangguhan Pisau Sembelih Buatan Tangan Amang I’in

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Di tangan Surya Dinar, sebilah baja dingin bisa berubah menjadi instrumen yang memiliki “jiwa”. Pria yang akrab disapa Amang I’in ini bukan sekadar pembuat pisau; ia adalah seorang penghubung antara limbah industri dan kearifan material lokal. Dari ruko kecilnya di Jalan Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, lahirlah karya-karya tajam yang kini mulai melegenda hingga ke luar Pulau Kalimantan.

    Baja Serkel dan “Sepuhan” yang Presisi

    Banyak yang meragukan pisau tanpa proses tempa tradisional. Namun, Amang I’in mematahkan stigma tersebut. Dengan menggunakan baja dari mata gergaji serkel (circular saw), ia melakukan proses “penjinakan” baja melalui teknik gerinda yang presisi, pemanasan yang terukur, hingga tahap penyepuhan (tempering) yang menjadi kunci kekuatan bilah.

    Hasilnya adalah sebuah anomali ketajaman. Dalam sebuah simulasi, Amang I’in mempraktikkan bagaimana pisau sembelihnya mampu menyayat selembar kertas tanpa hambatan sedikit pun sebuah standar wajib bagi para jagal profesional yang mengedepankan kecepatan dan kebersihan potongan pada momen kurban.

    Identitas Ulin: Lebih dari Sekadar Pegangan

    Judul “Sentuhan Magis Kayu Ulin” bukanlah sekadar kiasan. Bagi Amang I’in, penggunaan kayu ulin atau kayu besi sebagai gagang adalah pembeda kasta. Kayu endemik Kalimantan ini dipilih bukan hanya karena ketahanannya terhadap cuaca dan air, tetapi juga karena genggamannya yang mantap dan beratnya yang seimbang.

    “Yang jadi pembeda itu di gagangnya pakai kayu ulin. Selain lebih kuat dan khas Kalimantan, ulin memberikan karakter tersendiri pada tiap pisau yang saya buat. Sarungnya pun saya buat dari kulit agar tetap elegan dan aman,” ungkap Amang I’in, Kamis (14/5/2026).

    Ketelitian ini membuat satu bilah pisau sembelih berukuran 25-40 cm membutuhkan waktu pengerjaan hingga satu minggu. Ia tidak ingin terburu-buru, karena baginya, setiap bilah membawa nama baik Sampit ke meja-meja pemotongan di Jawa hingga Sulawesi.

    Kisah Amang I’in adalah bukti bahwa narasi “Produk Lokal” memiliki daya pikat luar biasa jika digarap dengan integritas material. Memilih kayu ulin sebagai identitas produk adalah langkah cerdas untuk mengangkat nilai jual di mata kolektor luar daerah.

    Di saat pasar dibanjiri oleh pisau pabrikan massal dengan bahan komposit, Amang I’in bertahan dengan metode custom-made yang personal. Fakta bahwa produknya telah merambah hingga ke Palu dan Pulau Jawa menunjukkan adanya pergeseran selera konsumen: mereka tidak lagi sekadar mencari alat potong, melainkan mencari “karya seni” fungsional yang memiliki akar tradisi. Menjelang Iduladha, kesuksesan Amang I’in bukan hanya soal cuan, tapi soal pembuktian bahwa dari tangan pengrajin Sampit, lahir produk kelas nasional. (***)

  • Satu Meter Menuju Petaka, Longsor Tualan Hulu Kepung Pemukiman, Penanganan Terbentur Dana

    Satu Meter Menuju Petaka, Longsor Tualan Hulu Kepung Pemukiman, Penanganan Terbentur Dana

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu,  kini berada dalam status “hitung mundur” terhadap bencana. Erosi hebat yang dipicu derasnya arus Sungai Tualan di wilayah RT 001 RW 001 telah menggerus bantaran sungai hingga menyisakan jarak kritis: hanya satu meter lagi sebelum badan jalan poros desa amblas total.

    Hujan deras yang mengguyur tanpa henti dalam beberapa hari terakhir telah mengubah Sungai Tualan menjadi kekuatan penghancur. Derasnya arus tidak hanya mengincar akses transportasi utama warga, tetapi juga membayangi keselamatan enam kepala keluarga yang rumahnya berada tepat di titik rawan longsor.

    Sekretaris Desa Tumbang Mujam Dolik, mengungkapkan bahwa upaya mandiri telah dilakukan, namun kekuatan alam jauh melampaui kemampuan anggaran desa.

    “Kami bersama pihak ketiga sebenarnya sudah berupaya mengalihkan arus sungai untuk mengurangi gerusan. Namun, hasilnya belum maksimal karena keterbatasan dana penanganan. Longsor terus bergerak mendekati badan jalan,” ujar Dolik, Kamis (14/5/2026).

    Fenomena Backwater: Saat Sungai Mentaya “Menolak” Arus

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menjelaskan bahwa kondisi di Tualan Hulu diperparah oleh fenomena hidrologi yang disebut backwater. Sebagai anak Sungai Mentaya, aliran Sungai Tualan seringkali tertahan ketika sungai induk (Mentaya) mengalami pasang tinggi atau banjir.

    “Aliran Sungai Tualan akhirnya tertahan dan meluap ke desa-desa di bantaran. Kami terus memantau situasi. Jika ancaman meningkat, evakuasi warga ke tempat yang lebih aman akan segera dilakukan,” jelas Multazam.

    Situasi di Tumbang Mujam adalah potret nyata bagaimana desa-desa di hulu seringkali  bertarung sendirian melawan alam. Upaya pemerintah desa mengalihkan arus sungai adalah langkah teknis yang benar, namun tanpa dukungan finansial yang kuat dari pemerintah kabupaten atau provinsi, upaya tersebut hanya seperti menambal kebocoran bendungan dengan jari.

    Jarak satu meter menuju jalan utama bukan sekadar angka; itu adalah batas tipis antara mobilitas warga dan isolasi wilayah. Pemerintah daerah tidak boleh menunggu jalan itu putus atau rumah warga hanyut sebelum menerjunkan alat berat dan dana darurat. Menunda penanganan permanen di Tumbang Mujam hanya akan melipatgandakan biaya rekonstruksi di masa depan, sekaligus mempertaruhkan keselamatan nyawa warga yang kini tidur dalam kecemasan. (***)

  • Siklus Hujan Tak Berujung, 80 Rumah di Antang Kalang Terendam, BMKG Sinyalkan Bahaya Lanjutan

    Siklus Hujan Tak Berujung, 80 Rumah di Antang Kalang Terendam, BMKG Sinyalkan Bahaya Lanjutan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Harapan warga Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, untuk segera membersihkan sisa lumpur banjir terpaksa pupus. Hingga Kamis (14/5/2026), debit air yang merendam permukiman justru kembali meningkat. Tercatat, lebih dari 80 rumah kini terkepung luapan air yang tak kunjung surut sejak Selasa lalu.

    Anomali Cuaca: Surut Sesaat Lalu Meluap Kembali

    ​Situasi di Desa Sungai Hanya sempat memberikan secercah harapan pada Rabu sore (13/5) saat air terpantau mulai turun. Namun, alam berkata lain. Hujan dengan intensitas tinggi kembali mengguyur wilayah tersebut sepanjang malam, memaksa air naik lebih tinggi dari sebelumnya.

    ​Kondisi ini praktis melumpuhkan aktivitas ekonomi warga. Akses jalan lingkungan kini berubah menjadi jalur air yang sulit dilalui, memaksa sebagian besar masyarakat bertahan di dalam rumah sembari mengamankan barang-barang berharga ke tempat yang lebih tinggi.

    ​“Warga kini berada dalam posisi siaga penuh. Hujan malam tadi merusak tren penurunan air kemarin sore. Jika hujan kembali turun malam ini, skala luapan diprediksi akan semakin meluas,” ungkap sumber di lapangan. 🗣️

    Sinyal Merah BMKG: Konvergensi dan Labilitas Atmosfer

    ​Kekhawatiran warga diperkuat oleh rilis resmi dari Stasiun Meteorologi Tjilik Riwut Palangka Raya. BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang diprediksi akan berlangsung hingga 16 Mei 2026.

    ​Berdasarkan analisis atmosfer, terdapat daerah belokan angin serta perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di wilayah Kalimantan Tengah. Kondisi ini, ditambah dengan kelembapan udara yang basah, menciptakan “pabrik hujan” yang sangat aktif di langit Kotawaringin Timur.

    Situasi di Antang Kalang bukan sekadar urusan air lewat. Kejadian di Desa Sungai Hanya menunjukkan betapa rentannya daya dukung lingkungan kita terhadap siklus hujan yang kini kian ekstrem. Ketika air sempat turun namun langsung naik drastis hanya dengan satu kali hujan lebat, itu menandakan area resapan atau aliran sungai sudah berada pada titik jenuh (maksimal).

    ​Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan bantuan logistik pasca-banjir. Peringatan BMKG mengenai perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di atas langit Kotim seharusnya menjadi alarm bagi tim tanggap darurat untuk mulai memetakan jalur evakuasi yang lebih aman. Warga dipaksa berpacu dengan waktu sebelum puncak hujan sedang-lebat yang diprediksi terjadi dalam 48 jam ke depan benar-benar mengisolasi desa mereka. (***)


  • Kasus SK Mutasi Terancam Menguap: Risiko Jalan Buntu dan Pidana 12 Tahun yang Terabaikan

    Kasus SK Mutasi Terancam Menguap: Risiko Jalan Buntu dan Pidana 12 Tahun yang Terabaikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mediasi di Kantor Kecamatan Parenggean itu berlangsung amat singkat. Uang Rp15 juta milik seorang bidan berinisial AK dikembalikan seutuhnya.

    Sebagian pihak lantas menganggap urusan telah rampung. Kenyataannya, penyelesaian kekeluargaan itu hanya menutup kerugian materiil satu orang.

    Kasus manipulasi tata kelola kepegawaian ini justru perlahan bergerak menuju situasi yang paling menguntungkan bagi pelaku, lenyap tanpa jejak hukum.

    Kronologi bermula dari keinginan AK, seorang bidan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk merawat orang tuanya yang sakit.

    AK meminta pindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1. Sejak Mei 2025, tenaga kesehatan itu terhubung dengan WK yang menjanjikan bantuan mutasi.

    Baca Juga: Konstruksi Pidana Dokumen Palsu: Membedah Rantai Kejahatan SK Mutasi di Kotim

    Uang pun mengalir bertahap hingga menyentuh angka Rp15 juta melalui rekening WK dan layanan BRILink.

    Setahun berlalu, sebuah file digital berwujud Surat Keputusan (SK) mutasi masuk ponsel korban pada awal Mei 2026.

    File itu mencantumkan kop surat bupati, nomor keputusan, hingga tanda tangan kepala daerah.

    Semuanya tampak resmi. Namun, ketika memverifikasi keabsahannya ke BKPSDM Kotim, korban menerima jawaban pahit.

    Dokumen tersebut murni fiktif dan tidak pernah diproses oleh instansi mana pun.

    Lima Kondisi Menuju Jalan Buntu

    Kelima kondisi tersebut tidak muncul secara kebetulan. Apabila dirangkai menjadi sebuah pola, terlihat adanya titik temu kepentingan yang membuat kasus ini jalan di tempat.

    BKPSDM terus menekankan bahwa SK tersebut bukan produk internal, meminggirkan peran AD, hingga melempar dugaan kepada pelaku eksternal.

    Ironisnya, perhatian institusi juga mengarah pada aspek disiplin kepegawaian korban.

    Institusi kepolisian turut mengambil sikap diam tanpa memberikan kepastian mengenai kelanjutan penyelidikan.

    Jalur mediasi pun diambil sebagai arena penyelesaian paling lunak yang bersih dari jejak hukum formal.

    Dalam konfigurasi semacam ini, sebuah skandal kejahatan birokrasi tidak perlu dihilangkan secara aktif.

    Perkara tersebut cukup kehilangan dorongan penegakan hukum dan lambat laun berisiko menguap sendiri.

    Jalan menuju kebuntuan itu terbangun melalui lima celah utama. Pertama, tekanan dari korban perlahan mereda.

    Setelah uang kembali melalui mediasi kekeluargaan, dorongan dari pihak yang paling dirugikan untuk melanjutkan proses hukum tentu menyusut.

    Posisi psikologis AK juga semakin terpojok karena BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti penegakan disiplin terhadapnya.

    Sebagai PPPK, regulasi memang melarangnya mengupayakan mutasi.

    Korban penipuan itu kini menghadapi kemungkinan sanksi dari instansi tempatnya bernaung, sebuah situasi yang membuat siapa pun enggan bersuara lebih lantang.

    Kedua, audit internal belum terlihat berjalan terbuka. AD alias Sa, PPPK paruh waktu BKPSDM yang namanya paling santer disebut, mengajukan pengunduran diri pada awal Mei 2026.

    Kepala BKPSDM Kamaruddin Makkalepu membenarkan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (11/5/2026).

    ”Di dalam proses ini, staf BKPSDM tersebut mengajukan pengunduran diri. Mungkin dari pemberitaan yang ada, dia merasa tidak nyaman terhadap situasi ini,” kata Kamaruddin.

    Petinggi BKPSDM itu menambahkan, proses pemberhentian sudah ditindaklanjuti dan bulan ini status AD bukan lagi ASN.

    ”Pengajuannya awal Mei, sehingga bulan ini status yang bersangkutan sudah bukan ASN,” ujarnya.

    Pengunduran diri sukarela seharusnya tidak otomatis menutup kewajiban investigasi.

    Mekanisme kepegawaian memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran jabatan tetap bisa dijalankan meski pegawai yang bersangkutan sudah tidak aktif.

    Kenyataannya, BKPSDM belum mengumumkan langkah audit internal apa pun untuk menelusuri siapa yang memiliki akses terhadap format dokumen tersebut.

    Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, melihat kekosongan tindakan ini sebagai masalah serius.

    Legislator tersebut mendesak pemerintah daerah agar tidak berhenti pada sekadar memberikan klarifikasi.

    ”Jangan hanya klarifikasi lalu selesai. Harus dibentuk tim untuk menelusuri apakah ada keterlibatan ASN atau tidak dalam kasus ini,” kata Rudianur.

    Rudianur bahkan merekomendasikan pengerahan instrumen hukum yang lebih spesifik jika indikasi keterlibatan aparatur terbukti.

    ”Kalau ada keterlibatan ASN dalam hal ini, maka silakan pemerintah daerah melalui PPNS untuk menyidik itu. Karena PPNS berwenang untuk itu, segera diperiksa biar nanti terbukti di publik,” tegasnya.

    Ketiga, munculnya narasi dari BKPSDM bahwa pelaku diduga bukan ASN.

    Kamaruddin menyampaikan klarifikasi internal bahwa dokumen palsu itu diperoleh AK dari ibu AD, bukan dari AD secara langsung.

    Pernyataan ini menyisakan celah logika administratif. Kemampuan memproduksi format dokumen kepegawaian dengan tingkat presisi setinggi itu mensyaratkan penguasaan tata naskah atau akses langsung dari dalam sistem pemerintahan.

    Indikasi kebocoran akses internal ini semestinya mendesak lahirnya audit menyeluruh.

    Namun, sejauh ini belum ada pengumuman resmi bahwa langkah penelusuran tersebut sedang atau akan dijalankan.

    Keempat, status laporan pidana di Polsek Parenggean yang masih mengambang. Sebelum mediasi, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi.

    Setelah mediasi selesai, tidak ada konfirmasi resmi dari Polsek maupun pihak korban tentang apakah laporan itu dilanjutkan atau dicabut.

    Kelima, absennya pihak yang secara aktif mendorong proses hukum formal berlanjut. BKPSDM sebatas menyampaikan imbauan.

    DPRD Kotim telah menyampaikan desakan tajam. Peringatan tegas meluncur dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, sejak Kamis (7/5/2026).

    ”Saya mengecam keras adanya oknum yang memanfaatkan harapan para pegawai untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui penipuan SK mutasi. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni yang sangat mencederai integritas birokrasi,” kata Eddy.

    Eddy mendesak BKPSDM segera melakukan investigasi internal dan meminta sanksi tegas.

    ”Jika ada keterlibatan orang dalam atau oknum ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya meminta agar diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” ujarnya.

    Namun, desakan tanpa mekanisme pengawalan yang ketat rentan menguap seiring berjalannya waktu dan bergantinya siklus berita.

    Dimensi Pidana 12 Tahun yang Terabaikan

    Riuhnya sorotan publik dan saling silang pernyataan resmi justru menenggelamkan satu realitas hukum yang paling tajam.

    Kepala BKPSDM menegaskan bahwa SK palsu itu murni berbentuk file digital yang dikirim via ponsel.

    Dokumen fisik tidak pernah dicetak. Fakta teknis ini membuka jalur penindakan melalui UU ITE, dengan ancaman pidana yang dapat lebih berat dibanding pemalsuan surat biasa.

    Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dokumen tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik.

    Ancaman pidananya menyentuh 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

    Tindakan merekayasa file agar menyerupai produk resmi negara demi meyakinkan korban menyerahkan uang berpotensi memenuhi unsur kejahatan siber tersebut.

    Baca Juga: Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    Praktisi hukum di Kotim Agung Adisetiyono mengingatkan, dimensi pidana tidak luntur hanya karena pelaku dan korban bersalaman.

    ”Dalam hukum pidana, ada delik yang tetap bisa diproses meskipun korban dan terduga pelaku berdamai. Jadi, pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum,” katanya.

    Agung mendorong eksekutif mengambil langkah konkret yang melampaui mediasi. Hal itu dinilai penting.

    ”Saya mendorong Pemkab Kotim segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal. Ini penting agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

    Apabila perkara ini dibiarkan lenyap, pemerintah daerah tanpa sadar sedang menanam preseden buruk.

    Pelaku kejahatan sejenis akan mendapat konfirmasi bahwa risikonya amat kecil. Jalankan operasi penipuan, kembalikan uang bila tertangkap, lalu masalah selesai dengan sendirinya.

    Celah format tata administrasi akan tetap terbuka dan menanti dieksploitasi oleh pelaku baru dengan korban yang berbeda.

    Nasib menyesakkan justru menimpa sang korban yang kini berdiri sendiri menghadapi ancaman sanksi disiplin.

    Sementara itu, file digital yang membawa ancaman pidana 12 tahun penjara tersebut masih menjadi saksi bisu betapa mudahnya sebuah kejahatan birokrasi dimaafkan lewat pengembalian sejumlah uang. (ign)

  • Karyawan Swasta di Baamang Nyambi Jual Sabu, Puluhan Gram Ditemukan Polisi

    Karyawan Swasta di Baamang Nyambi Jual Sabu, Puluhan Gram Ditemukan Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Profesi sebagai karyawan swasta ternyata hanya menjadi tameng bagi SR (35) untuk menutupi bisnis gelapnya sebagai pengedar narkotika. Warga Baamang Tengah ini tak berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polres Kotim menggerebek kediamannya dan menemukan puluhan gram sabu yang siap diedarkan ke pelanggan, Selasa sore (12/5/2026).

    Penyergapan di Gang Sungkai

    ​Operasi penangkapan ini bermula dari “radar” warga di sekitar Jalan Cristopel Mihing, Gang Sungkai, yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya mencegat SR saat ia tengah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

    ​Pemeriksaan awal di lapangan langsung membuahkan hasil. Polisi menemukan modus lama namun berisiko: empat paket sabu yang dibungkus rapi dengan tisu, diselipkan di dalam kotak rokok yang diletakkan begitu saja di dashboard motor.

    Gudang Sabu di Rak Kosmetik

    ​Tak berhenti di situ, petugas merangsek masuk untuk melakukan penggeledahan di dalam kamar SR. Di sana, polisi menemukan kejutan lain. Delapan paket sabu tambahan ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak hitam yang diletakkan di atas rak kosmetik.

    ​Total barang bukti yang disita mencapai 12 paket dengan berat kotor 20,60 gram. Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang sudah gerah dengan peredaran narkoba.

    ​“Informasi dari warga sangat membantu kami. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu sebanyak 12 paket. Sebanyak 20,6 gram sabu ini berpotensi merusak banyak generasi muda,” tegas AKP Suherman mewakili Kapolres Kotim.


    ​Selain serbuk kristal haram tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga kuat digunakan untuk mengatur transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana operasional “nyambi” berjualan sabu.

    Kasus SR menjadi potret buram bagaimana tekanan ekonomi atau gaya hidup membuat seorang karyawan swasta nekat menempuh jalan pintas. Menyimpan sabu di tempat yang “dekat dengan kehidupan sehari-hari” seperti dashboard motor dan rak kosmetik menunjukkan bahwa pelaku merasa cukup aman dengan kedok profesinya selama ini.

    ​Namun, berat kotor yang mencapai 20,60 gram bukan lagi angka untuk pemain kecil. SR diduga memiliki jaringan distribusi yang cukup mapan di wilayah Baamang. Penangkapan ini memang memutus satu rantai, namun pekerjaan rumah bagi Polres Kotim adalah mencari tahu siapa “suplier” besar di balik karyawan swasta yang beralih profesi menjadi saudagar sabu ini. (***)



  • Misteri Hilangnya Kakek Pensiunan Sarpatim di Dusun Danau Purun, Tim SAR Sisir Hutan Bukit Santuai Siang dan Malam

    Misteri Hilangnya Kakek Pensiunan Sarpatim di Dusun Danau Purun, Tim SAR Sisir Hutan Bukit Santuai Siang dan Malam

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Operasi pencarian terhadap Anudin alias Aket (65) yang akrab disapa Bapak Yusuf di Dusun Danau Purun, Desa Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai, memasuki fase krusial. Hingga hari kelima, Rabu (13/5/2026), kakek yang diketahui merupakan pensiunan PT Sarpatim tersebut belum juga ditemukan meski teknologi drone dan tim gabungan telah dikerahkan ke jantung hutan.

    ​Keluarga dan kerabat korban terus berjibaku di lapangan mendampingi tim ahli. Yuliandi, salah seorang kerabat korban yang terjun langsung dalam proses penyisiran, mengungkapkan bahwa hingga Rabu sore, upaya tim gabungan masih belum membuahkan titik terang.

    ​“Hari ini memasuki hari kelima pencarian, yakni Rabu (13/5/2026), namun hasilnya masih nihil. Kami bersama warga dan petugas terus menyisir area, tapi belum ada tanda-tanda keberadaan Bapak Yusuf,” ujar Yuliandi dengan nada cemas.

    ​Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Multazam, mengonfirmasi bahwa pihaknya terus memonitor perkembangan melalui koordinasi dengan Camat Bukit Santuai. Kekhawatiran mendalam muncul mengingat kondisi fisik korban yang dilaporkan sudah mulai terbatas.

    ​“Kami sudah berkomunikasi dengan Camat Bukit Santuai, terkonfirmasi memang betul kakek itu hilang. Beliau memang kondisi fisik sudah terbatas sebenarnya,” ungkap Multazam.

    ​Saat ini, Tim Pos SAR Sampit telah berada di lokasi. Fokus utama tim adalah menyisir area di sekitar pemukiman dan jalur yang biasa dilalui korban, di mana anak korban diketahui masih aktif bekerja di PT Sarpatim, perusahaan tempat ayahnya dulu mengabdi.

    ​Di sisi lain, Multazam menjelaskan bahwa BPBD Kotim saat ini belum bisa terjun langsung berkolaborasi dalam pencarian fisik di lapangan. Hal ini dikarenakan seluruh personel tengah dalam status siaga penuh menghadapi ancaman bencana Karhutla dan kekeringan.

    Diberitakan sebelumnya, kecemasan mendalam tengah menyelimuti warga Dusun Danau Purun, Desa Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai. Seorang kakek berusia 65 tahun bernama Anudin alias Aket yang akrab disapa Bapak Yusuf dilaporkan hilang secara misterius dari kediamannya sejak Sabtu dini hari, 9 Mei 2026. Hingga memasuki hari kelima, Rabu (13/5/2026), keberadaan pria lansia tersebut masih menjadi teka-teki besar bagi pihak keluarga maupun tim pencari. (***)

  • Ekosistem yang Terluka: Saat Beruang di Kotim Tak Lagi Malu Mengetuk Pintu Rumah Warga

    Ekosistem yang Terluka: Saat Beruang di Kotim Tak Lagi Malu Mengetuk Pintu Rumah Warga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Fenomena kemunculan satwa liar di tengah aktivitas manusia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini mencapai level yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu sepekan, rentetan kemunculan beruang madu di berbagai titik mulai dari Kecamatan Cempaga, Mentaya Hilir Selatan, hingga Kota Besi bukan lagi sekadar kejadian viral di media sosial, melainkan sinyal nyata dari ekosistem yang sedang terluka parah.

    Anomali Perilaku di Tengah Pemukiman

    Ketegangan pertama pecah di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga. Sebuah video berdurasi 21 detik memperlihatkan seekor beruang dewasa berada di semak belukar, hanya beberapa meter dari sebuah rumah makan kelapa yang ramai aktivitas. Ironisnya, video tersebut juga merekam aksi nekat seorang warga berkaos merah yang mencoba mendekati pemangsa tersebut hanya dengan sebilah parang.

    Tak berselang lama, “teror” serupa berpindah ke kawasan Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kali ini, dua ekor anak beruang terekam kamera warga tengah berkeliaran di area perladangan. Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menegaskan bahwa fenomena beruang yang menampakkan diri pada siang hari merupakan anomali besar bagi satwa nokturnal tersebut.

    “Kalau beruang merasa terancam dan terdesak, mereka bisa menyerang. Namun, selama masih bisa menghindar, biasanya mereka akan menjauh. Masalahnya, sekarang potensi konflik makin tinggi karena perilaku alaminya berubah akibat habitat yang terganggu,” ujar Muriansyah, Rabu (13/5/2026).

    Lapar dan Aroma Sampah sebagai Magnet

    BKSDA menengarai bahwa rusaknya habitat asli memaksa beruang-beruang ini melakukan pengungsian massal ke wilayah peradaban manusia demi menyambung hidup. Musim kemarau yang mulai melanda membuat sumber air dan pakan alami di dalam hutan menipis, menjadikan kebun buah milik warga seperti nangka, nanas, hingga cempedak sebagai sasaran empuk.

    Namun, yang paling krusial adalah “undangan” tidak sengaja dari warga sendiri: aroma sampah rumah tangga. Kebiasaan membuang sisa makanan di semak belakang rumah menjadi magnet kuat yang menyeret beruang keluar dari rimbunnya hutan menuju pintu rumah warga.

    “Beruang juga memakan sisa sampah rumah tangga yang dibuang warga sembarangan. Di daerah dekat semak belukar, masih banyak warga yang membuang sampah di belakang rumah atau pinggir jalan. Itu yang memancing satwa datang,” tambah Muriansyah.

    Judul “Ekosistem yang Terluka” bukanlah sebuah hiperbola. Ketika predator hutan mulai kehilangan rasa malunya dan berani menampakkan diri di tengah pemukiman pada siang hari, itu adalah tanda bahwa rumah asli mereka sudah tidak lagi mampu memberikan kehidupan.

    Kita sedang menyaksikan sebuah pengungsian ekologis. Beruang-beruang ini tidak sedang menyerang; mereka sedang bertahan hidup di tengah sisa-sisa habitat yang kian terjepit. Namun, empati saja tidak cukup. Masyarakat harus memutus rantai penarik satwa ini dengan cara yang paling sederhana: mengelola sampah dengan benar. Tanpa kesadaran kolektif untuk menjaga jarak aman dan menjaga kebersihan lingkungan, “ketukan pintu” dari beruang-beruang lapar ini bisa berubah menjadi tragedi yang mematikan bagi kedua belah pihak. (***)

  • Misteri Dusun Danau Purun: Kakek 65 Tahun Hilang Tak Berbekas, Tim SAR Sisir Hutan Bukit Santuai Siang dan Malam

    Misteri Dusun Danau Purun: Kakek 65 Tahun Hilang Tak Berbekas, Tim SAR Sisir Hutan Bukit Santuai Siang dan Malam

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kecemasan mendalam tengah menyelimuti warga Dusun Danau Purun, Desa Tumbang Ayang, Kecamatan Bukit Santuai. Seorang kakek berusia 65 tahun bernama Anudin alias Aket—yang akrab disapa Bapak Yusuf—dilaporkan hilang secara misterius dari kediamannya sejak Sabtu dini hari, 9 Mei 2026. Hingga memasuki hari kelima, Rabu (13/5/2026), keberadaan pria lansia tersebut masih menjadi teka-teki besar bagi pihak keluarga maupun tim pencari.

    Pencarian Lintas Medan: Teknologi Drone Dikerahkan

    ​Upaya pencarian dilakukan tanpa henti, menembus lebatnya kawasan hutan di sekitar desa baik saat matahari terik maupun di bawah kegelapan malam. Mengingat luasnya medan dan kondisi geografis yang menantang, Tim SAR mulai meningkatkan intensitas pencarian dengan mengerahkan teknologi drone guna memantau area dari udara yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

    ​Nur Reniwati, pihak keluarga korban, mengonfirmasi bahwa segala cara tengah ditempuh untuk menemukan titik terang mengenai posisi Anudin.

    ​“Hari ini dilakukan pencarian menggunakan drone oleh petugas SAR. Kami terus berusaha maksimal agar beliau segera ditemukan,” ujar Nur Reniwati dengan nada penuh harap, Rabu (13/5/2026).

    Harapan dan Doa dari Warga Sekitar

    ​Solidaritas warga Tumbang Ayang terlihat nyata dalam proses pencarian ini. Tak hanya membantu menyisir hutan, warga juga terus memantau setiap perkembangan informasi di lapangan. Yuliandi, salah seorang warga setempat, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan seluruh komunitas desa atas hilangnya sosok yang mereka kenal baik tersebut.

    ​“Kami semua di sini terus berupaya membantu dan sangat berharap segera ada titik terang mengenai keberadaan Bapak Yusuf. Kasihan pihak keluarga, kami ingin beliau segera ditemukan dalam keadaan selamat,” tutur Yuliandi.

    Di samping operasi teknis, keluarga bersama warga juga telah menggelar doa bersama dan ritual tolak bala pada Selasa malam (12/5/2026). Isak tangis dan harapan mewarnai suasana rumah korban, mencerminkan betapa besarnya keinginan warga agar Bapak Yusuf bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

    Kasus hilangnya lansia di kawasan hutan Kalimantan selalu menjadi balapan melawan waktu. Memasuki hari kelima, faktor kelelahan, dehidrasi, dan risiko paparan alam menjadi ancaman nyata bagi keselamatan korban. Penggunaan drone oleh tim SAR adalah langkah tepat, namun dukungan moral dan fisik dari warga seperti yang disampaikan Yuliandi adalah modal sosial yang sangat berharga.

    ​Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anggota keluarga lanjut usia, terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan alam liar. Harapan publik Sampit kini tertuju pada Tim SAR; semoga koordinasi yang apik antara teknologi dan kearifan lokal segera membuahkan hasil. (***)