SAMPIT, Kanalindependen.id – Tabir penyebab terbakarnya satu unit bangunan di kawasan Jalan Pelita Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Jumat malam (21/8/2026) akhirnya terkuak secara benderang. Bangunan yang hangus dilalap rambatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut dipastikan merupakan sebuah rumah kayu kosong tidak berpenghuni yang terletak di Gang Swadaya, persis di belakang Kompleks Perumahan Grand Pelita, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah bersama Lurah Mentawa Baru Hilir, Putri Noorgeulis Fimaulyahar, membenarkan insiden musibah tersebut. Berdasarkan konfirmasi lapangan dari Ketua RT 74, rumah kayu yang berdiri terisolasi di tengah hamparan lahan gambut itu sudah lama ditinggalkan pemiliknya yang kini berdomisili di Kabupaten Katingan.
Lurah MB Hilir, Putri Noorgeulis Fimaulyahar, membeberkan kronologi pertempuran tim gabungan di lokasi kejadian. Pemantauan udara menggunakan drone serta aksi pemadaman darat sebenarnya telah berlangsung sejak pukul 14.00 WIB di tiga titik api yang mengepung Perumahan Grand Pelita, termasuk di Gang Swadaya.
Gempuran pemadaman melibatkan kolaborasi lintas unsur, mulai dari Relawan Ketapi 3, MPA Teluk Dalam, Redkar Masjid Jami Assalam, Relawan Langsat, HMM, hingga staf kelurahan. Pasokan air pemadam disokong armada bantuan milik Sekretariat DPRD (Setwan) Kotim yang menyuplai tangki profil tank di lapangan.
Meski tim gabungan sempat berhasil mengendalikan dan memadamkan titik api di tengah terkaman asap pekat yang memedihkan mata, petaka justru muncul setelah tim terpaksa menghentikan operasional dan ditarik mundur selepas waktu Magrib.
“Kami dari jam dua siang sudah memadamkan tiga titik api yang ada di Grand Pelita, termasuk titik di Gang Swadaya lokasi rumah terbakar. Namun, setelah tim menghentikan operasional dan meninggalkan lokasi selepas Magrib, kembali muncul api di sekitar rumah kosong tersebut hingga membakarnya,” terang Lurah MB Hilir, Putri Noorgeulis Fimaulyahar, Jumat (21/8/2026).
Meskipun rumah kayu terisolasi tersebut telah rata dengan tanah, ancaman karhutla bagi kawasan Perumahan Grand Pelita belum sepenuhnya reda. Pihak kelurahan menginstruksikan Ketua RT, Ketua RW, dan warga setempat untuk tetap bertahan di perumahan serta meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap potensi munculnya gumpalan bara susulan dari dalam tanah gambut.
Insiden terbakarnya rumah di Gang Swadaya pasca-penarikan personel Magrib menelanjangi keberadaan bahaya utama dari karhutla lahan gambut, yaitu fenomena penyalaan kembali (re-ignition) akibat bara dalam tanah (underground fire). Memadamkan permukaan gambut di siang hari tanpa pendinginan total (mopping up) hingga ke kedalaman tanah hanya akan menyisakan potensi penyebaran api yang siap membakar struktur kayu di sekitarnya saat angin malam bertiup.
Satgas Karhutla dan posko kelurahan tidak boleh meninggalkan lokasi pemadaman secara total tepat saat matahari terbenam. Harus ada unit patroli malam (night patrol unit) yang dilengkapi pencahayaan dan alat siram portabel untuk memantau titik-titik bekas terbakar di dekat aset warga. Di sisi lain, Pemkab Kotim dan pemerintah desa/kelurahan wajib mengidentifikasi rumah-rumah kayu terisolasi di pinggiran kebun atau gambut dan mewajibkan pembuatan jarak bersih (clearing zone) minimal 15–20 meter dari vegetasi semak kering guna mencegah perambatan api liar. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kepungan kabut asap pekat yang melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memantik ikhtiar spiritual secara masif.
Menanggapi situasi kemarau panjang dan keterbatasan respons fisik yang kian membahayakan, ribuan warga bersama kalangan pelajar di berbagai wilayah Kotim menggelar Salat Istisqa serentak guna memohon petunjuk dan diturunkannya hujan.
Pelaksanaan Salat Istisqa berlangsung khusyuk di sejumlah titik krusial. Selain di halaman SDN 3 Mentawa Baru Hulu, ibadah memohon hujan ini digelar di Masjid Al-Muhajirin Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sampit serta SMAN 3 Sampit.
Di SMAN 3 Sampit, para siswa dan dewan guru secara mandiri menggelar Salat Istisqa di lingkungan sekolah sebagai ikhtiar bersama menghadapi ancaman bencana asap.
Salah seorang guru SMAN 3 Sampit, Sarkandi, mengonfirmasi pelaksanaan ibadah tersebut dan berharap doa bersama seluruh warga sekolah dapat diijabah agar hujan segera turun membasahi bumi Kotim.
“Ya, di sekolah kami juga melaksanakan salat minta hujan. Semoga dalam waktu dekat hujan akan turun,” ungkap Sarkandi.
Di tempat terpisah, aksi serupa juga berjalan di halaman MTsN 2 Kotim, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, yang diikuti oleh warga lokal serta civitas akademika madrasah.
Mobilisasi doa bersama ini dilaksanakan merespons imbauan resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Surat Imbauan Nomor 12/H-MUI-Kab.Kotim/VIII/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kotim Amrullah. MUI mengimbau pengurus masjid, organisasi keagamaan, dan lembaga pendidikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan Salat Istisqa secara berjamaah.
MUI menegaskan bahwa dalam menyikapi musim kemarau panjang dan adanya kebakaran lahan sehingga asap tebal menyelimuti wilayah Kotim, doa bersama menjadi ikhtiar penting.
Di tengah keringnya lahan gambut yang memicu munculnya bara tersembunyi di bawah permukaan, guyuran hujan alami menjadi satu-satunya harapan efektif untuk memadamkan titik api terisolasi yang tak terjangkau oleh Satgas darat. Meski ikhtiar spiritual terus dipanjatkan, MUI dan pihak sekolah menegaskan bahwa kesadaran masyarakat untuk mematikan potensi api serta tidak membakar lahan tetap menjadi kewajiban utama agar krisis asap tidak berkepanjangan.
Gerakan Salat Istisqa massal ini mempertegas kondisi psikologis sosial masyarakat Kotim yang berada di titik jenuh akibat krisis lingkungan dan ancaman kesehatan berkelanjutan. Ketika kapasitas pemadaman armada darat dan bom air udara sudah berada di titik nadir (overwhelmed), ikhtiar spiritual menjadi penguat moral sekaligus simpul kolaborasi warga untuk memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing.
Dinas Pendidikan Kotim didesak untuk menyesuaikan jam belajar atau menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika indeks standar pencemar udara (ISPU) akibat kabut asap terus memburuk, guna melindungi kesehatan para siswa yang beraktivitas di luar ruangan. Di sisi lain, Pemkab Kotim dan Satgas Kebencanaan wajib menjadikan momentum konsolidasi warga ini sebagai sarana memperkuat pencegahan karhutla berbasis desa (community-based fire prevention) agar tidak ada lagi oknum yang sengaja memicu titik api baru saat warga sedang memohon hujan.
Iringi doa dengan aksi, stop bakar lahan! Salat Istisqa serentak digelar di Kotim! MUI ajak warga mohon hujan, Disdik wajib proteksi kesehatan siswa dari kabut asap!
SAMPIT, kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin mengkhawatirkan.
Api yang muncul di sejumlah titik Kota Sampit mulai merambat mendekati kawasan permukiman, bahkan sebuah bangunan di Jalan Pelita Barat dilaporkan hangus terbakar setelah api dari lahan di sekitarnya merembet mengenai sebuah rumah.
Kondisi tersebut terjadi saat petugas Satgas Penanganan Karhutla masih berjibaku memadamkan api di berbagai lokasi.
Sepanjang hari, hingga Jumat (21/8/2026) malam, sejumlah titik kebakaran masih terus ditangani.
Wakil Koordinator III Satgas Penanganan Karhutla Kotim, Rihel, mengatakan salah satu bangunan yang terbakar berada sekitar 100 meter dari badan jalan.
Pihaknya masih berupaya memastikan apakah bangunan tersebut kosong atau berpenghuni.
”Rumah yang terbakar sekitar 100 meter dari jalan, kami masih belum dapat informasi lebih lanjut apakah kosong atau berpenghuni, mudah-mudahan saja bangunan kosong tidak berpenghuni,” kata Rihel, Jumat (21/8/2026).
Kebakaran menggambarkan situasi Kotim yang semakin mengancam kawasan permukiman.
Sebelumnya, sepanjang Jumat ini, sejumlah kebakaran juga dilaporkan terjadi di berbagai lokasi di Kota Sampit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanal Independen, kebakaran antara lain terjadi di Jalan Metro TV yang berdekatan dengan kawasan permukiman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Moh Hatta atau Lingkar Selatan Gang Rambutan, Jalan Tidar 4 di Jalan Murai, Jalan WMP 19, Jalan WMP 22, Jalan Wengga Metropolitan (WMP) 31, serta Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara.
Hingga malam hari, petugas juga masih menangani kebakaran yang dilaporkan muncul di Jalan Betang Raya dan Samekto Barat.
Sementara itu, lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 7 yang dalam beberapa pekan terakhir berulang kali terbakar dan telah beberapa kali dipadamkan masih mengeluarkan asap.
Situasi tersebut membuat penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada lahan yang terbakar, tetapi juga diarahkan untuk melindungi kawasan permukiman dan bangunan warga dari kemungkinan rambatan api.
Bupati Kerahkan Seluruh SOPD Suplai Air
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan instansi vertikal terus melakukan pemadaman siang dan malam. Namun, setelah satu titik berhasil dipadamkan, titik api baru kembali bermunculan.
”Hari ini ada 12 titik api, khusus di sekitar kota,” kata Halikinnor.
Banyaknya kejadian kebakaran lahan yang harus ditangani, menjadi persoalan serius karena api muncul kembali di lokasi yang berdekatan dengan titik kebakaran sebelumnya.
Ia menduga api bisa saja terbawa angin, tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
”Jangan sampai ada pembakaran yang disengaja. Sebab, setelah satu titik dipadamkan, tiba-tiba muncul lagi api di lokasi yang berdekatan. Memang mungkin api terbawa angin, tetapi juga ada indikasi kemungkinan pembakaran sengaja,” ujarnya.
Karena itu, Halikinnor meminta masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Jika menemukan orang yang sengaja membakar lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Pemkab Kotim juga mengerahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu mengatasi persoalan keterbatasan air dalam pemadaman.
Setiap OPD diminta mengirimkan satu armada yang dilengkapi profil tank untuk menyuplai air ke lokasi kebakaran.
Hal itu dilakukan agar mobil pemadam dapat lebih fokus melakukan penyemprotan dan pemadaman api, sedangkan kebutuhan air dibantu armada dari OPD.
”Semua organisasi perangkat daerah juga kami kerahkan. Setiap OPD mengirimkan satu armada beserta profil tank untuk menyuplai air kepada petugas pemadam. Dengan demikian, mobil pemadam bisa fokus melakukan penyemprotan api, sementara suplai air dibantu oleh OPD,” jelas Halikinnor.
Instruksi pengerahan OPD tersebut dilakukan setelah rapat koordinasi evaluasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rabu (19/8/2026).
Pada hari yang sama, Halikinnor juga turun langsung memantau kondisi kebakaran dan melihat armada sejumlah OPD yang membantu menyuplai air ke lokasi.
Halikinnor mengatakan langkah tersebut sudah dilakukan secara maksimal dalam beberapa hari terakhir. Ia juga mengapresiasi seluruh OPD yang telah bergerak membantu penanganan karhutla.
Namun, persoalan belum selesai. Titik api terus bertambah, angin cukup kuat dan persediaan air semakin terbatas.
”Kondisi saat ini sangat panas sehingga banyak sumber air mengering. Saat ini hanya ada tiga titik tempat pengambilan air yang masih bisa digunakan. Mudah-mudahan sumber air tersebut dapat bertahan,” katanya.
Halikinnor mengatakan kondisi kebakaran lahan yang begitu masif terjadi, menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah, khususnya terkait ketersediaan sumber air untuk menghadapi karhutla.
Sejumlah embung dan sumur bor yang sebelumnya menjadi sumber air untuk pemadaman juga mulai mengering akibat panas yang tinggi.
”Embung-embung yang dibuat, termasuk sejumlah sumur bor, ternyata mengering. Musim panas terasa sekali, sehingga air cepat sekali hilang,” ujarnya.
Pemadaman Diprioritaskan Dekat Permukiman
Keterbatasan armada dan air membuat pemerintah harus menentukan prioritas penanganan.
Halikinnor menegaskan kawasan permukiman menjadi prioritas karena api yang berada dekat rumah warga berpotensi menimbulkan dampak lebih besar.
”Pemadaman di kawasan hutan sulit dilakukan karena jangkauan dan air terbatas. Saat ini, kami memprioritaskan pemadaman di kawasan permukiman untuk melindungi rumah-rumah warga,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak hanya menunggu petugas ketika api mulai membesar. Apabila menemukan titik api kecil di sekitar lingkungan, masyarakat diminta segera melakukan pemadaman sesuai kemampuan sebelum api meluas.
”Memadamkan api bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama, termasuk dunia usaha dan masyarakat,” katanya.
Halikinnor juga mengajak masyarakat bergotong royong membantu petugas. Bagi warga yang tidak memiliki peralatan pemadaman, bantuan tenaga tetap dibutuhkan.
”Kami berharap masyarakat dapat berkolaborasi, bersinergi, dan bergotong royong dalam pemadaman. Jika tidak memiliki peralatan, setidaknya dapat membantu dengan tenaga,” ujarnya.
Tujuh Tim SOPD Suplai Air ke Lokasi Karhutla
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan kondisi kemarau dan kekeringan membuat kebakaran yang awalnya muncul di sejumlah titik semakin meluas dan menimbulkan asap.
”Sebagian kebakaran di Kota Sampit berawal dari lahan di bahu jalan. Kondisi rumput yang kering membuat api mudah menyala dan kemudian cepat meluas ketika tertiup angin,” kata Multazam.
Ia menyebut angin di Kota Sampit berada pada kisaran 13-15 kilometer per jam. Kondisi tersebut membuat petugas terkadang kewalahan menghadapi kobaran api yang cepat merambat.
Multazam mengatakan petugas melakukan pemadaman dengan metode blokade untuk menghentikan rambatan api agar tidak semakin luas.
Penanganan menjadi lebih sulit karena sebagian lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.
Api tidak cukup hanya dipadamkan pada permukaan, tetapi harus dipastikan benar-benar mati hingga bagian dalam permukaan tanah agar tidak kembali menyala.
”Kita harapkan perluasan api itu terhenti. Karena itu kami melakukan blokade pemadaman untuk menghentikan pusat api agar tidak semakin meluas, mengingat lahan yang terbakar berada di lahan gambut maka proses pemadaman memerlukan waktu dan memastikan api benar-benar padam hingga ke dalam permukaan tanah,” jelas Multazam.
Keterbatasan sumber air juga menjadi kendala tersendiri. Petugas harus berulang kali meninggalkan lokasi untuk mengambil air sebelum kembali melanjutkan pemadaman.
Namun, pengerahan seluruh SOPD untuk membantu suplai air membuat kerja Satgas Karhutla di lapangan cukup terbantu.
Mekanisme suplai air dilakukan dengan membagi armada OPD ke dalam tujuh tim yang ditempatkan di sejumlah lokasi kebakaran.
Tim pertama bertugas menyuplai air ke Jalan Metro TV Residence dengan dukungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Tim kedua ditempatkan di Jalan Tjilik Riwut Km 7 dengan armada dari Dinas Lingkungan Hidup,, Satpol PP, BKPSDM dan Diskominfo.
Tim ketiga bertugas menyuplai air di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Perum Wengga Metropolitan Gang Happy. Armada berasal dari Setwan, Inspektorat, Disnakertrans dan DPMPTSP.
Tim keempat ditempatkan di Jalan Ir Soekarno Lingkar Utara Gang Gereja dengan dukungan Bapenda, BKAD, Dinas Perikanan serta Diskoperindag.
Tim kelima berada di Jalan SPG Permai 3 untuk mengikuti unit Kodim 1015 Sampit, dengan armada dari Dinsos, Setda, DP3AP2KB dan Dinkes.
Tim keenam ditempatkan di Jalan Rambutan dengan dukungan Dinas Perpustakaan, Disbudpar, Disdukcapil dan Bapperida.
Sementara tim ketujuh terdiri dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim yang juga turut membantu menyuplai air ke titik lokasi kebakaran
Armada yang membawa profil tank berkapasitas sekitar 1.200 liter tersebut dapat melakukan pengisian air berulang kali sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam satu kali penugasan, satu unit kendaraan dapat melakukan sekitar 5 hingga 12 kali pengisian untuk kemudian menyuplai air ke lokasi kebakaran yang membutuhkan.
Skema tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah mengatasi persoalan semakin terbatasnya sumber air sekaligus memastikan armada pemadam tetap dapat berkonsentrasi menangani api.
SAMPAI MALAM: Pasokan air dari SOPD ke lokasi kebakaran lahan. (Istimewa/Kanal Independen)
Luas Karhutla Capai 1.382 Hektare
Multazam mengatakan eskalasi karhutla di Kotim terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data penanganan yang disampaikan, total luas lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 1.382 hektare.
Dari luasan tersebut, petugas telah menangani sekitar 1.300 hektare. Namun, pemadaman belum dapat dinyatakan tuntas 100 persen karena masih terdapat hamparan lahan terbakar yang cukup luas di sejumlah lokasi.
“Yang dapat kami tanggulangi sekitar 1.300 hektare, tetapi memang tidak 100 persen padam karena ada beberapa titik yang hamparannya mencapai angka 5 sampai dengan 6 hektare,” jelas Multazam.
Berdasarkan data BMKG per Jumat (21/8/2026) hingga pukul 16.00 WIB juga menunjukkan tingginya aktivitas titik panas di Kotim. Tercatat 678 hotspot tersebar di 17 kecamatan.
Hotspot terbanyak terpantau di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 139 titik, disusul Baamang 90 titik, Teluk Sampit 66 titik dan Mentaya Hilir Utara 56 titik.
Besarnya jumlah hotspot tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla masih menghadapi tantangan berat, terlebih puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada September 2026.
Kemarau Picu Krisis Air Bersih
Ancaman kemarau panjang tidak hanya meningkatkan risiko ancaman karhutla, tetapi juga mulai berdampak pada kebutuhan air bersih masyarakat.
Sejumlah wilayah, khususnya kawasan selatan Kotim, mulai menghadapi keterbatasan air bersih. Pemerintah daerah pun melakukan distribusi air untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Wakil Bupati Kotim Irawati bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim Akhmad Taufik turun langsung meninjau distribusi air bersih di Kecamatan Pulau Hanaut.
Distribusi dilakukan ke Desa Serambut, Bantian dan Babaung dengan total 9.000 liter air bersih yang diangkut menggunakan dua unit tangki.
”Distribusi air bersih hari ini menyasar masyarakat di Desa Serambut, Bantian, dan Babaung, dengan total 9.000 liter air bersih menggunakan 2 tangki, yang berasal dari Damkarmat dan PDAM Tirta Mentaya,” kata Irawati.
DISTRIBUSI: Wabup Kotim Irawati mengecek distribusi air bersih untuk warga ke Pulau Hanaut, Jumat (21/8/2026). (Istimewa/Kanal Independen)
Irawati berharap bantuan tersebut dapat meringankan kebutuhan masyarakat yang mulai kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari akibat kemarau.
Ia juga mengapresiasi jajaran Damkarmat, Perumdam Tirta Mentaya serta seluruh pihak yang terus bergerak membantu masyarakat menghadapi dampak kemarau.
”Di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung, saya berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan masyarakat, khususnya untuk kebutuhan air bersih sehari-hari,” tandasnya. (hgn/ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Tragedi memilukan kembali mewarnai bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Satu unit rumah warga di kawasan Perumahan Grand Pelita, Jalan Pelita Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ludes dilalap si jago merah, Jumat malam (21/8/2026).
Kobaran api berukuran besar dengan cepat melalap seluruh struktur bangunan yang terletak di tengah area perkebunan tersebut. Dalam rekaman video yang beredar luas di masyarakat, kobaran api tampak membumbung tinggi ke udara dan menghanguskan hampir seluruh bagian rumah tanpa menyisakan bangunan sebelum tim pemadam berhasil menjangkau lokasi.
Kebakaran hunian ini diduga kuat berkaitan erat dengan rambatan api karhutla yang membara di sekitar kawasan tersebut, meskipun penyebab pasti munculnya titik api utama masih dalam proses penyelidikan.
Wakil Koordinator III Satgas Karhutla Kotim sekaligus Ketua Satgas Penanganan Konflik Sosial Kotim, Rihel, membenarkan adanya laporan insiden kebakaran satu unit rumah di kawasan Pelita Barat tersebut.
Rihel mengonfirmasi kebenaran laporan kebakaran hunian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya mengumpulkan informasi rinci mengenai kondisi rumah saat kejadian, termasuk memastikan ada atau tidaknya penghuni yang terjebak di dalam bangunan.
“Ya seperti satu rumah,” singkat Rihel.
Letak bangunan yang berada di tengah kebun dengan jarak sekitar 100 meter dari badan jalan utama menjadi hambatan besar dalam upaya penyelamatan. Posisi yang terisolasi dan jauh dari akses armada pemadam membuat api dengan cepat meratakan bangunan sebelum bantuan tiba.
Hingga kini, rincian mengenai kerugian material maupun potensi korban jiwa masih menunggu pendataan resmi dari petugas gabungan di lapangan. Insiden ini mempertegas betapa rawan dan mengancamnya eskalasi karhutla di Kotim saat ini, di mana cuaca panas terik, tingginya tingkat kekeringan lahan gambut, serta maraknya titik api terus membahayakan keselamatan jiwa dan aset permukiman warga.
Ludesnya satu rumah di Perumahan Grand Pelita adalah alarm bahaya tertinggi bahwa amukan karhutla Kotim telah bergeser dari ancaman lingkungan menjadi ancaman keselamatan jiwa dan harta benda di zona permukiman.
Terisolasi dan jauhnya posisi bangunan dari jalan utama menelanjangi tiadanya sistem proteksi kebakaran mandiri (fire protection gap) di kawasan perumahan tepi kebun.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bersama Pemkab Kotim didesak mewajibkan setiap pengembang perumahan di pinggiran kota untuk membangun parit isolasi (firebreak trench) dan sumur resapan air baku. Di sisi lain, Satgas Karhutla dan Damkarmat Kotim harus menempatkan pos tinjau darurat di koridor rawan Mentawa Baru Ketapang agar respon pemadaman (response time) terhadap bangunan terancam dapat dilakukan sebelum api membesar total. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kualitas udara yang semakin memburuk akibat kabut asap karhutla membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil langkah lebih tegas.
Bupati Kotim Halikinnor resmi memerintahkan seluruh satuan pendidikan menerapkan Belajar dari Rumah (BDR).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan di Sampit pada 20 Agustus 2026.
Surat ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD, Pengawas SMP dan Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala Sekolah Dasar, Kepala Sekolah Menengah Pertama, serta Kepala SKB dan Ketua PKBM se-Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan BDR diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak karhutla.
Pemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlangsungan layanan pendidikan agar tetap berlangsung secara aman dan nyaman.
Penerapan BDR dilakukan agar melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman.
Berlaku Sampai Kondisi Kembali Baik
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang masih memberikan ruang bagi sekolah melakukan penyesuaian jam masuk berdasarkan kondisi kualitas udara, surat edaran terbaru secara tegas menetapkan pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Yolanda Lonita Fenisia menjelaskan, kebijakan sebelumnya memang menggunakan pendekatan adaptasi dengan menyesuaikan jam masuk sekolah berdasarkan indeks kualitas udara.
”Kalau Surat Edaran sebelumnya siswa siswi tetap masuk ke sekolah dengan menyesuaikan jam masuk sekolah dengan memperhatikan indeks kualitas udara,” ujar Yolanda Lonita Fenisia kepada Kanal Independen, Jumat (21/8/2026).
Namun, kondisi kualitas udara yang semakin memburuk membuat pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan yang lebih tegas. Karena itu, BDR baru ditetapkan melalui surat edaran tertanggal 20 Agustus 2026.
”Kebijakan siswa belajar dari rumah baru ditetapkan per tanggal kemarin karena kondisi kualitas udara semakin pekat sampai dengan batas waktu akhir penetapan kondisi tanggap darurat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah menetapkan status tanggap darurat selama 28 hari, mulai tanggal 30 Juli hingg 26 Agustus 2026.
Yolanda menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan ke pembelajaran dari rumah selama kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat edaran masih berlangsung.
”BDR diterapkan sejak surat edaran diterbitkan sampai status kualitas udara kembali baik atau sehat berdasarkan pemantauan melalui aplikasi ISPUNet atau laman situs Kementerian Lingkungan Hidup, serta sampai dengan penetapan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir,” jelasnya.
Gunakan Platform Rumah Pendidikan
Dalam pelaksanaannya, BDR tidak berarti kegiatan pembelajaran dihentikan. Satuan pendidikan tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada peserta didik dengan memanfaatkan sistem pembelajaran jarak jauh.
Surat edaran Bupati mengarahkan satuan pendidikan melaksanakan BDR melalui pemanfaatan platform Rumah Pendidikan dengan menggunakan akun belajar.id bagi guru dan murid.
Selain itu, sumber belajar BDR juga dapat memanfaatkan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung BDR lainnya.
Kebijakan tersebut membuat proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengharuskan peserta didik datang dan berkegiatan di lingkungan sekolah selama kondisi kualitas udara belum dinyatakan kembali aman.
Pengawas Wajib Pantau Pelaksanaan BDR
Pengawasan terhadap pelaksanaan BDR juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.
Pengawas sekolah dan penilik diwajibkan melakukan pemantauan penyelenggaraan BDR pada satuan pendidikan binaan masing-masing.
Hasil pemantauan kemudian harus dilaporkan setiap hari kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan masing-masing.
Ketentuan ini memastikan pelaksanaan pembelajaran dari rumah tidak sekadar menjadi kebijakan administratif, tetapi benar-benar dijalankan oleh satuan pendidikan.
Para pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan melampirkan Surat Edaran tersebut sebagai bagian dari Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.
”Dengan begitu, penerapan BDR juga diikuti dengan penyesuaian mekanisme kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Yolanda.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Pemerintah daerah juga meminta peran aktif orang tua atau wali murid selama kebijakan BDR berlangsung.
Melalui surat edaran tersebut, orang tua/wali murid diimbau turut memantau dan memastikan anak-anak mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah secara penuh.
”Peran orang tua penting karena proses pembelajaran berlangsung dari lingkungan rumah, sehingga keterlibatan keluarga diperlukan untuk memastikan peserta didik tetap mengikuti jadwal dan kegiatan pembelajaran yang diberikan sekolah,” tandasnya.
Desakan DPRD Kotim
Sebelum kebijakan itu keluar, Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, mendesak Pemkab Kotim segera mempertimbangkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), khususnya bagi sekolah-sekolah di wilayah dengan paparan kabut asap parah.
”Kami menerima aspirasi dari wali murid. Mereka meminta jangan hanya jam belajar yang dimundurkan, tetapi dalam kondisi seperti sekarang, pembelajaran bisa dialihkan sementara,” kata Dadang.
Desakan ini tidak lepas dari dinamika lapangan. Dadang menyoroti operasional sejumlah lembaga pendidikan yang terindikasi mengabaikan surat edaran pemerintah daerah terkait panduan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada masa darurat asap.
”Kami melihat masih ada sekolah yang coba-coba melanggar edaran sebelumnya mengenai pelaksanaan KBM selama musim kabut asap. Ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Kesehatan fisik siswa menjadi landasan utama. Dadang memperingatkan agar pemerintah maupun pihak sekolah tidak mengambil risiko dengan memaksakan kegiatan tatap muka saat kualitas udara berstatus tidak sehat.
”Kesehatan anak kita harus diutamakan. Jangan sampai kita sepelekan,” katanya.
Infrastruktur digital sarana pembelajaran daring, menurut Dadang, seharusnya langsung dimanfaatkan agar pendidikan dan kesehatan berjalan beriringan.
”Zaman sekarang sudah maju. Ada Zoom dan berbagai sarana pembelajaran daring. Jadi pendidikan tetap berjalan, tetapi metodenya yang disesuaikan dengan kondisi,” ujarnya.
Dadang kembali menegaskan urgensi penyesuaian metode tersebut tanpa harus mengorbankan jam pelajaran siswa.
”Yang kita ubah bukan pendidikannya, tetapi cara belajarnya. Jangan sampai anak-anak dipaksa masuk sekolah, kemudian kesehatan mereka terganggu dan justru muncul persoalan baru,” tegasnya.
Bola kebijakan kini berada di ranah birokrasi. Dadang mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan segera merumuskan kajian teknis sebagai dasar rekomendasi kepada Bupati Kotim.
Sebagai penutup, ia membandingkan nasib siswa dengan keputusan penundaan pawai pembangunan baru-baru ini.
”Kalau kegiatan besar saja ditunda karena mempertimbangkan kondisi karhutla dan udara, sekolah juga harus mendapat perhatian. Jangan sampai keselamatan anak-anak menjadi pertimbangan belakangan,” pungkasnya. (hgn/ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) makin mencekik warga Kota Sampit.
Dampak paparan polusi udara akibat pembakaran gambut kini bergeser dengan pola mengkhawatirkan: relatif terkendali pada siang hari, namun mendadak pekat dan mengganas saat malam tiba.
Data BMKG Kotim per Jumat (21/8/2026) mencatat akumulasi titik panas (hotspot) yang menembus 678 titik dalam 24 jam terakhir. Konsentrasi hotspot terbesar mengepung wilayah selatan, dengan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menyumbang 205 titik dan Mentawa Baru Ketapang 139 titik.
Angin kencang dari arah selatan secara konsisten mendorong gumpalan asap pekat tersebut masuk ke jantung perkotaan Sampit.
Warga lokal merasakan langsung dampak memburuknya kualitas udara malam tersebut. Salah seorang warga Sampit, Hidayah, mengeluhkan rasa perih di mata dan bau sangit tajam yang memaksa warga mengenakan masker saat keluar rumah.
“ Jika pagi hari asap hanya pekat di beberapa titik seperti Jalan Jenderal Sudirman, maka saat malam asap berubah sangat pekat dan menusuk hingga mata terasa perih, serta merata hampir di seluruh kota,” kata Hidayah.
Fenomena mengganasnya kabut asap pada malam hari ini berbanding lurus dengan parameter meteorologi BMKG. Meskipun jarak pandang (visibility) terpantau stabil di kisaran 5 km, terjadi penurunan kecepatan angin dari 11 km/jam pada pukul 17.00 WIB menjadi 7 km/jam pada pukul 18.00 WIB, disertai lonjakan kelembaban udara hingga 73 persen.
Melambatnya pergerakan angin dan melambungnya kelembaban malam hari menyebabkan partikel polutan mikroskopis ($\text{PM}_{2.5}$) terperangkap dan mengendap rendah di permukaan tanah (inversion layer), alih-alih terangkat naik ke atmosfer. Melihat kondisi yang kian mengancam kesehatan ini, warga mendesak Pemkab Kotim dan Satgas Karhutla melipatgandakan gempuran pemadaman di zona rawan wilayah selatan demi memutus suplai asap malam.
Fenomena mengendapnya asap pada malam hari di Sampit adalah bukti ilmiah terjadinya fenomena inversi suhu (thermal inversion), di mana polutan gambut terperangkap di ruang hidup warga.
Ketiadaan aksi pemadaman malam yang efektif di titik sumber api wilayah selatan menjadikan kawasan pemukiman perkotaan Sampit sebagai “ruang oven” kabut asap beracun setiap kali matahari terbenam.
Satgas Karhutla Kalteng dan BPBD Kotim harus menuntaskan pendinginan titik api utama di Mentaya Hilir Selatan dan Ketapang pada sore hari sebelum fenomena inversi malam terbentuk.
Pengeboman air harus menyasar kepala api di jalur angin selatan agar tidak memproduksi asap pekat saat malam.
Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui Dinas Kesehatan harus segera membagikan masker standar N95/KN95 kepada pengendara dan warga, serta mengeluarkan maklumat resmi pembatasan aktivitas luar ruangan (outdoors) pada malam hari untuk mencegah lonjakan kasus ISPA massal.
Hentikan kiriman asap malam, lindungi paru-paru warga Sampit!Asap karhutla mengganas saat malam tiba! BMKG catat 678 hotspot, Dinkes wajib bagikan masker N95 gratis! (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Agenda peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Senin (17/8/2026) lalu diwarnai insiden tata protokoler yang langsung memicu respons ganda dari internal legislatif.
Saat sejumlah anggota DPRD Kotim baru saja menempati kursi undangan berlabel institusi mereka, seorang petugas protokol melucuti tanda tersebut tepat di hadapan para wakil rakyat.
”Iya, dicabut di depan anggota. Nah, itu yang membuat kecewa,” kata salah seorang anggota DPRD Kotim terkait insiden tersebut.
Kekecewaan itu membuat sejumlah anggota dewan memutuskan beranjak meninggalkan lokasi kegiatan sebelum seluruh rangkaian acara kenegaraan selesai.
Adapun unsur legislatif yang tercatat hadir saat insiden terjadi meliputi Wakil Ketua DPRD Kotim Juliansyah, Ketua Komisi IV Mariani, Rinie A Gagah, Syahbana, Muhammad Abadi, Rambat, Angga Aditya, Riskon Fabiansyah, Paliansyah, Muhammad Idi, Langkap, Nor Aprily, serta Ariandi.
Kontras dengan langkah meninggalkan lokasi tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi justru mengambil pandangan berbeda.
Abadi yang turut berada di lokasi berupaya meredam eskalasi. Kendati mengakui peristiwa pencopotan label itu sempat membuat rekan-rekannya kecewa, ia menilai kejadian ini sekadar kesalahpahaman.
”Iya benar kejadian itu, tetapi itu ada kesalahpahaman saja sebenarnya,” kata Abadi. Ia meminta persoalan kursi undangan ini tidak dibesar-besarkan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur kekeluargaan yang buntu memaksa keluarga seorang siswi SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas.
Tepat pada hari korban yang baru berusia 14 tahun itu melahirkan seorang bayi laki-laki, Senin (17/8/2026), pihak keluarga resmi melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak ke Polres Kotim.
Laporan ini menjadi puncak dari kebuntuan upaya penyelesaian di luar hukum.
Sebelumnya, pihak keluarga mengaku sempat menempuh jalan musyawarah dengan pihak yang mereka laporkan. Namun, pertemuan tersebut sama sekali tidak mencapai kesepakatan.
Pilihan untuk menempuh jalur hukum akhirnya diambil setelah pria yang dilaporkan tersebut disebut meninggalkan lokasi. Harapan keluarga agar terduga pelaku menunjukkan tanggung jawab justru tidak terwujud.
”Kami berharap polisi segera menangani laporan ini dan memberikan keadilan kepada korban. Korban masih anak-anak,” ujar salah satu keluarga korban.
Dalam laporannya, keluarga secara khusus meminta kepastian perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses hukum berjalan.
Mereka mendesak penyidik untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, dengan berpijak murni pada bukti dan keterangan seluruh pihak.
Hingga berita ini ditulis, laporan dari keluarga korban masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian. (ign)
Catatan Redaksi: Sesuai prinsip perlindungan anak dan untuk mencegah meluasnya trauma korban kekerasan seksual, seluruh identitas, nama sekolah, domisili, maupun petunjuk lain yang mengarah pada pengungkapan korban dirahasiakan sepenuhnya.
Pihak yang dilaporkan juga diposisikan secara proporsional sebatas sebagai terduga, mengingat kewenangan menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana mutlak berada di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tenggat waktu pertengahan Agustus 2026 terlewati tanpa kepastian baru. Per akhir Juli 2026, sembilan dari 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah tercatat telah merampungkan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar.
Kotawaringin Timur justru tersandera penundaan. Jadwal awal pelaksanaan Musda XI yang semula dipatok 7 Juni 2026 terus molor, menyisakan Kotim bersama Sukamara, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya sebagai daerah yang belum menuntaskan konsolidasi.
Lambatnya pergerakan mesin politik ini memantik riak panas yang mulai membakar akar rumput partai beringin.
Memori Enam Tahun Silam
Kebuntuan politik ini seolah memutar kembali kaset lama. Enam tahun silam, tepat pada 17 Agustus 2020, agenda Musda X Golkar Kotim mendadak batal hanya hitungan jam sebelum palu sidang diketuk.
Peserta dari tingkat kecamatan kala itu sudah tiba di Sampit dan mengisi daftar registrasi kehadiran.
Penundaan tersebut bersandar pada surat resmi DPD Golkar Provinsi Kalteng yang menginstruksikan penghentian tahapan hingga Pilkada Kotim usai, lantaran Ketua DPD Golkar Kotim saat itu, H Supriadi, digadang-gadang maju mendampingi HM Taufiq Mukri.
Sosok yang mengumumkan penundaan dramatis ke publik kala itu adalah Sekretaris DPD Golkar Kotim, Joni Abdi.
Kini, orang yang sama kembali tampil ke garis depan. Namun, tugasnya saat ini bergeser menjadi tameng untuk meredam bara rumor perombakan sepihak pimpinan kecamatan menjelang Musda XI.
Bara Perlawanan Kecamatan
Keresahan di tingkat bawah sudah terlanjur pecah menjadi perlawanan terbuka. Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Baamang, Moch. Nanang, membenarkan peredaran kabar pergantian paksa tersebut.
”Betul sekali, saya dan beberapa pimpinan Partai Golkar kecamatan mendengar rumor yang berkembang. Bahkan ada list nama-nama yang sudah beredar yang konon katanya sudah ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Kotim sebagai pengganti kami,” katanya, Jumat (21/8/2026).
Ia bersiap menolak manuver itu lantaran pergantian pengurus menjelang Musda bertentangan dengan aturan internal partai.
Dasar penolakan itu merujuk pada Surat Instruksi DPP Golkar Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025.
Pasal 75 dalam Juklak mengatur tegas perpanjangan otomatis kepengurusan yang habis masa baktinya, sekaligus membatasi kondisi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
Aturan ini juga sedang menjadi pijakan kader Golkar di wilayah lain untuk melawan kebijakan sepihak.
Kasus serupa di Cianjur, Jawa Barat, memperlihatkan tujuh Pimpinan Kecamatan bersiap melayangkan keberatan resmi ke DPP pada akhir Juli 2026 untuk memprotes penerbitan SK Plt bagi lima kecamatan yang dinilai minim kejelasan mekanisme.
Bayang-Bayang Intervensi
Tarik-menarik kepentingan ini bermuara pada persaingan menempatkan calon ketua. Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Seranau, M. Fahkrurozi, menyoroti adanya campur tangan dari level yang lebih tinggi.
”Untuk apa ada Musyawarah Daerah kalau calonnya sudah ditunjuk oleh Golkar Provinsi? Ini namanya mengaburkan semangat demokrasi yang hingga saat ini masih sangat dijunjung tinggi oleh Partai Golkar,” ujarnya.
Kritik lebih tajam meluncur dari Wakil Ketua DPD Golkar Kotim, Noor Isna. Ia mengakui hilangnya kondusivitas internal dan menuding sikap DPD provinsi sebagai pemicu ketidakadilan bagi kader daerah.
”Daripada mengganti pimpinan kecamatan, lebih baik mengganti Plt Ketua DPD Kotim yang kami anggap tidak mampu menjaga kondusifitas di internal Partai Golkar,” katanya.
Ia memastikan belum ada secarik pun surat pemberhentian maupun pengangkatan pimpinan kecamatan yang diterbitkan oleh pengurus Kotim. Pergantian pengurus menuntut proses melalui rapat pleno harian.
”Tidak bisa diputuskan secara sepihak atau main tunjuk. Semua ada mekanisme di organisasi Partai Golkar,” katanya.
Partai Golkar Kotim saat ini memegang satu unsur pimpinan DPRD. Ketua DPD Golkar Kalteng, Edy Pratowo, sempat melontarkan optimisme bahwa peluang partai untuk menambah jumlah kursi pada Pemilihan Legislatif berikutnya masih terbuka.
Ambisi politik tersebut, bagaimanapun, akan berhadapan dengan jalan terjal selama kepastian kepemimpinan DPD Golkar Kotim sendiri masih menggantung di udara. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sengatan matahari pagi baru saja menyusup di sela-sela pelepah sawit ketika puluhan warga Desa Sebabi merampungkan pendirian sebuah pondok kayu.
Bangunan sederhana itu sengaja mereka tegakkan di atas areal perkebunan di Kecamatan Telawang, Jumat (21/8/2026).
Ketegangan langsung menguar tak lama setelah pondok berdiri, menyusul kedatangan belasan perwakilan beserta petugas keamanan PT Bumi Sawit Kencana ke titik lokasi sengketa senilai Rp5 triliun tersebut.
Aksi pendudukan fisik ini terjadi dua hari setelah sidang perdana perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt ditunda pada Rabu (19/8/2026).
Mayoritas tergugat, termasuk manajemen PT Bumi Sawit Kencana, absen dari panggilan pengadilan atas gugatan tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare tersebut.
Adu Urat Saraf di Lapangan
Suasana memanas saat rombongan PT Bumi Sawit Kencana berhadapan langsung dengan warga yang bersiaga di sekitar pondok.
Novar, yang bertindak sebagai humas perusahaan, meminta warga untuk tidak melanjutkan aktivitas di lokasi tersebut, termasuk merespons keberadaan bangunan dan rencana pembuatan portal jalan.
Dia beralasan aktivitas warga akan menghambat akses operasional korporasi menuju lokasi lahan lain di luar objek sengketa.
”Perihal pendirian pondok menurut kami dari perusahaan, agar semua pihak menghargai ini. Seharusnya mungkin tidak ada aktivitas di sini dulu, seperti pendirian pondok ataupun pemortalan, karena otomatis mungkin akses perusahaan juga untuk menuju ke lokasi lahan yang mungkin terkait di luar ini kesulitan,” kata Novar.
Permintaan tersebut ditolak Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, yang mendampingi warga di lokasi.
”Masyarakat kan punya hak juga, nanti kalian buktikan nanti di pengadilan,” tegasnya.
Para petani yang tergabung dalam aksi pendudukan itu juga menolak mundur. Salah seorang warga secara lugas menegaskan sikap mereka kepada perwakilan perusahaan.
”Bapak tidak bisa juga menghalang-halangi kami, sedangkan pengadilan pun tidak ada yang namanya seorang pengadilan melarang masyarakat buat pondok kalau memang masih lahan itu bermasalah,” ujar seorang warga kepada Novar.
Warga lainnya menunjuk ke arah material bangunan yang mereka bawa ke lokasi.
”Barang-barang ini sudah kami beli. Jangan sampai nanti dibongkar sebelum proses pengadilan selesai. Belum ada surat dari pengadilan yang memerintahkan kami untuk mundur,” kata warga lainnya.
Melihat kerasnya penolakan, pihak perusahaan akhirnya memilih mundur tanpa melakukan pembongkaran. Novar menegaskan akan menyampaikan hal itu kepada atasannya.
Ia turut memastikan perusahaan akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pondok warga pun tetap berdiri di areal tersebut hingga akhir pertemuan.
DEBAT: Pihak perusahaan adu argumen dengan warga terkait pendirian pondok. (Gunawan/Kanal Independen)
Hukum Perdata dan Makam Leluhur
Langkah warga menduduki lahan ini didasarkan pada dua landasan, yakni hukum perdata dan status tanah ulayat.
Erko Mojra memaparkan, tindakan penguasaan fisik tersebut dilindungi oleh prinsip Bezit atau kedudukan berkuasa.
”Bezit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 529. Kedudukan seseorang yang menguasai atau menduduki suatu wilayah objek sengketa, termasuk menguasai kebun kelapa sawit yang berada di atas objek sengketa, dilindungi oleh hukum,” tuturnya.
Selain landasan perdata, ada alasan kultural yang memperkuat klaim warga.
Menurut keterangan warga dan Erko, kawasan tersebut adalah wilayah ulayat yang pernah menjadi tempat pelaksanaan ritual Tiwah, yakni upacara kematian tertinggi dalam kepercayaan Kaharingan masyarakat Dayak.
Lebih jauh, warga yang hadir di lokasi turut mengungkap keberadaan makam yang pernah digusur secara spesifik di area yang mereka sebut Blok 25.
Warga menyatakan masih menyimpan surat terkait penggusuran kubur tersebut, sementara kompensasinya tak kunjung dibayarkan.
”Tidak jauh dari lokasi ini terdapat makam yang telah digusur, dan persoalannya sampai sekarang belum selesai. Penggusuran itu dilakukan oleh PT BSK,” kata Erko.
Riwayat Tiwah dan keberadaan makam inilah yang menjadi dasar Erko melibatkan KMHA untuk mengklaim kawasan tersebut sebagai wilayah adat, di luar kapasitas warga secara perorangan.
Menghindari Konfrontasi Fisik
Kuasa hukum penggugat, Ardon, turut berada di lapangan memantau situasi. Ia mendampingi kliennya yang diketuai Ahmad Robbi Hidayat, beserta warga dari beberapa desa yang terlibat dalam pendudukan.
Ardon yang telah berdialog langsung dengan manajemen PT BSK dan petugas keamanan perusahaan, memastikan warga bergerak dalam koridor aturan hukum.
”Masyarakat berusaha mengikuti aturan hukum. Hari ini mereka juga mendirikan pondok karena merasa lokasi ini adalah tempat mereka, yaitu tanah ulayat atau tanah adat yang telah mereka miliki sejak dahulu,” kata Ardon.
Meski perusahaan sempat meminta pendirian pondok dibatalkan, Ardon menggaransi kliennya berupaya menghindari benturan fisik.
”Masyarakat telah berbicara dengan pihak manajemen bahwa mereka bertindak sesuai aturan dan tidak melakukan kekerasan,” katanya.
Namun, warga tetap bersikeras mempertahankan bangunan tersebut. “Masyarakat juga tidak menghendaki pondok itu dibongkar oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Bara Konflik Sebabi
Pendudukan lahan ini merupakan imbas lanjutan dari konflik agraria di Desa Sebabi. Dua gugatan perdata di PN Sampit menyasar entitas serupa, yakni PT Bumi Sawit Kencana, PT Agro Indomas, Notaris Martina, dan tiga instansi pemerintah.
Selain Perkara Nomor 63 yang dimotori Ahmad Robbi Hidayat, ada pula Perkara Nomor 62 dengan penggugat tunggal Sinarto yang didaftarkan pada tanggal yang sama, yakni 5 Agustus 2026.
Pola penguasaan lapangan serupa juga pernah ditempuh warga. Pada Juni 2026, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendirikan pondok di areal PT Agro Indomas, menyusul kandasnya gugatan warga bernama Sarnudin J di tingkat pertama karena dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt ini dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026. (ign)