Kategori: Berita Utama

  • Rasa Waswas di Bantaran Sungai Tabuk, Warga Kota Besi Hulu Diminta Waspada

    Rasa Waswas di Bantaran Sungai Tabuk, Warga Kota Besi Hulu Diminta Waspada

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Suasana di bantaran Sungai Tabuk, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, tak lagi setenang biasanya. Kemunculan seekor buaya berukuran besar di dekat permukiman memunculkan waswas di kalangan warga yang selama ini menggantungkan aktivitas sehari-hari pada aliran sungai tersebut.

    Menindaklanjuti laporan warga, BKSDA Resort Sampit turun langsung ke lokasi untuk menemui masyarakat sekaligus memberikan imbauan kewaspadaan agar aktivitas di sungai sementara waktu dibatasi.

    Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengatakan pihaknya telah berdialog dengan warga di sekitar bantaran Sungai Tabuk, termasuk Ruminah, warga Jalan Iskandar RT 06 RW 04, yang mengaku melihat langsung kemunculan buaya pada pagi hari sebelumnya.

    “Menurut keterangan Ibu Ruminah, buaya itu muncul tidak jauh dari belakang rumahnya,” ujar Muriansyah, Sabtu (14/2/2026).

    Kemunculan reptil besar tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama karena anak-anak di lingkungan tersebut masih kerap mandi dan bermain di lanting yang berada di atas sungai  aktivitas yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga bantaran.

    Sebagai langkah antisipasi, BKSDA Resort Sampit memasang empat spanduk peringatan di sejumlah titik rawan di sekitar Kota Besi Hulu. Selain itu, petugas juga memberikan pengarahan langsung kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sungai, terutama pada malam hari ketika buaya cenderung lebih aktif.

    Dalam imbauannya, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memancing kedatangan buaya ke perairan sekitar permukiman. Warga diingatkan untuk tidak menambatkan atau memelihara ternak di tepi maupun di atas sungai, tidak membuang bangkai hewan ke sungai, serta tidak membuang sampah rumah tangga ke aliran sungai karena dapat menarik buaya mendekati kawasan tempat tinggal.

    Masyarakat juga diminta segera melapor apabila melihat kemunculan buaya di sekitar permukiman. Laporan dapat disampaikan kepada BKSDA Resort Sampit, pemerintah desa atau kelurahan setempat, maupun aparat kepolisian dan TNI terdekat agar penanganan dapat segera dilakukan.

    Dalam penjelasannya, Muriansyah mengungkapkan kemunculan buaya di wilayah permukiman umumnya dipicu oleh berkurangnya habitat alami akibat perubahan lingkungan, ketersediaan sumber makanan di sekitar sungai, serta meningkatnya aktivitas manusia di bantaran sungai yang memicu pergeseran wilayah jelajah satwa.

    BKSDA memastikan pemantauan akan terus dilakukan di kawasan Sungai Tabuk, sembari berkoordinasi dengan aparat setempat guna mencegah terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar  situasi yang kini mulai dirasakan nyata oleh warga bantaran sungai. (***)

  • Tuduhan Terima Uang Menghantam Reputasi, Ketua DPRD Kotim Polisikan Pengurus Mandau Telawang

    Tuduhan Terima Uang Menghantam Reputasi, Ketua DPRD Kotim Polisikan Pengurus Mandau Telawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tuduhan penerimaan uang yang disuarakan dalam aksi Aliansi Mandau Telawang di depan Gedung DPRD Kotawaringin Timur, bergeser ke ranah pidana. Pernyataan sepihak tersebut dinilai menghantam Ketua DPRD Kotim Rimbun secara pribadi.

    Rimbun memilih menempuh jalur pidana. Dia melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kotim setelah namanya disebut-sebut menerima uang dari koperasi yang bermitra dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Dalam aksi Jumat (14/2) lalu, salah satu koordinator lapangan yang juga pengurus Mandau Telawang, Warnto, menyebut nama Rimbun dan menudingnya menerima sejumlah uang dari koperasi yang memperoleh Kerja Sama Operasional (KSO) dengan APN.

    Rimbun merespons tudingan tersebut sebagai serangan pribadi. Dia menilai pernyataan itu menimbulkan kesan keliru mengenai perannya dalam skema kerja sama koperasi dengan APN dan merusak reputasinya, hingga menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, termasuk dari tingkat pusat

    Dia mendapat pertanyaan, kapan uang itu diberikan, siapa yang memberi, dan koperasi mana yang dimaksud. Situasi itu menjadi dasar membawa persoalan ke jalur hukum sebagai dugaan pencemaran nama baik.

    Peran Rimbun di Skema APN

    Rimbun menegaskan, selama ini dirinya berada di posisi penjamin dan fasilitator bagi koperasi dan kelompok tani di Kotim yang bermitra dengan APN dalam pengelolaan aset negara setelah penerapan Perpres 5 Tahun 2025.

    Sejak Mei 2025, ia mengklaim bersama koperasi dan kelompok tani berupaya memastikan pengelolaan aset negara itu berjalan transparan dan sesuai aturan.

    Laman: 1 2

  • Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah skenario diduga mengiringi perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang saksi penerima hibah mengaku diarahkan untuk menyamakan keterangan sebelum diperiksa jaksa.

    Saksi yang meminta namanya disamarkan ini mengungkapkan, ia dan rekan‑rekannya diarahkan pengurus agar satu suara soal aliran dana. Skenario itu runtuh ketika di hadapan jaksa ia memilih membuka ketidaksesuaian antara uang yang diterima dan angka di SPJ.​

    Saksi yang namanya tercantum sebagai penerima dana hibah di salah satu organisasi keagamaan itu menuturkan, sehari sebelum jadwal pemeriksaan, dirinya dan beberapa orang lain dikumpulkan oleh pihak internal pengelola hibah.

    Dalam pertemuan tertutup tersebut, mereka diminta agar memberikan keterangan yang saling berkesesuaian saat berhadapan dengan penyidik. Terutama terkait pembagian dana kegiatan dan besaran uang yang mereka terima.​

    ”Sebelum kami dipanggil, sempat diarahkan untuk memberikan keterangan yang sama oleh pengurus dan pengelola dana hibah itu,” ujar saksi tersebut.

    Dia mengaku awalnya bingung dengan arahan tersebut. Akan tetapi, akhirnya memilih menyampaikan apa yang dialaminya terang-terangan ketika masuk ke ruang pemeriksaan Kejari Kotim.​

    Menurutnya, penyidik menggali lebih dalam mengenai jumlah dana, uang saku, dan fasilitas lain yang benar‑benar ia terima sebagai bagian dari kontingen kegiatan yang dibiayai hibah.

    Saat dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), ia menyatakan bahwa nilai yang tercantum di berkas tidak sama dengan apa yang sampai ke tangannya di lapangan.​

    ”Ditanya dan disodorkan apakah kami menerima uang seperti itu, sebagian kami menjawab tidak sesuai dan saya memilih jujur karena saya tidak mau menutupi,” katanya.

    Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu disebutnya dilakukan secara humanis. Meski dirinya sempat diliputi rasa gugup dan tekanan psikologis, karena status kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

    Laman: 1 2

  • Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyegelan dua nozzle di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) oleh Polda Kalteng di Kabupaten Kotawaringin Timur Rabu (11/2) lalu menyingkap dugaan praktik kotor dalam bisnis gas subsidi tersebut.

    Pelaku berpotensi meraup puluhan juta dalam sebulan. Nilainya bisa berkali lipat jika praktik itu terjadi berulang.​​

    Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKM Perdagangan) Kotim, Johny Tangkere mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi tim Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam pengecekan takaran di SPBE PT Naga Jaya Makmur di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    ”Yang kami lakukan adalah pendampingan teknis, menggunakan alat ukur kami yang sudah terverifikasi dan berstandar nasional. Dari satu truk berisi 560 tabung, diambil 80 tabung sebagai sampel penimbangan sesuai ketentuan batas deteksi kritis tabung,” ujarnya.​

    Johny meluruskan kabar bahwa SPBE tersebut disegel total. Menurut dia, di lokasi itu terdapat 12 nozzle pengisian gas dan yang dipasang garis polisi hanya dua nozzle yang digunakan dalam uji penimbangan.

    ”SPBE tetap beroperasi dengan 10 nozzle lainnya. Dua nozzle dan 80 tabung sampel itu yang diberi police line sebagai barang bukti. Soal hasil dan tindak lanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik Polda,” kata Johny.​

    Dia menegaskan, Diskop UKM Perdagangan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengukuran takaran di SPBE maupun pelaku usaha lain. Jika hasil pengukuran melampaui batas toleransi yang diizinkan, perangkat pengisian bisa langsung disegel dan dilaporkan ke Pertamina untuk diproses sesuai ketentuan.

    ”Kalau memang hasilnya berulang melampaui toleransi, itu bisa mengarah pada unsur kesengajaan dan masuk ranah pidana perlindungan konsumen. Namun, kami tetap menunggu hasil resmi dari Polda untuk kasus ini,” ujarnya.​

    Informasinya, hasil uji timbang di lokasi memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, ternyata hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram. Selisih 0-2-0,3 kilogram dari seharusnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBE PT Naga Jaya Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait dua nozzle yang disegel aparat.

    Laman: 1 2

  • Tunggakan Honor Desa di Bantian: Cermin Tata Kelola Desa yang Retak di Kotim

    Tunggakan Honor Desa di Bantian: Cermin Tata Kelola Desa yang Retak di Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Enam bulan tanpa gaji, perangkat desa dan unsur kemasyarakatan di Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tetap menunaikan tugas pelayanan masyarakat. Ironisnya, keterlambatan pembayaran bukan akibat kekurangan anggaran, tetapi persoalan tata kelola internal yang berulang dan sistemik di sejumlah desa di Kotim.

    Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, membongkar fakta yang mengagetkan: anggaran penghasilan tetap (siltap) dan bantuan langsung tunai (BLT) periode Juni–Desember 2025 sejatinya tersedia, namun pengelolaan internal desa membuat pembayaran tertunda.

    “Dana itu ada. Masalahnya pengelolaannya di tingkat desa,” tegas Fahrujiansyah, Kamis (12/2/2026).

    Akibatnya, perangkat desa – mulai dari RT, RW, kader posyandu, kader posbindu, hingga anggota LPMD dan BPD – harus menunaikan tugas pelayanan publik meski hak finansial mereka diabaikan selama berbulan-bulan.

    “Dari Juli 2025 sampai sekarang belum gajian. Tapi pelayanan tetap jalan,” ungkap salah seorang perangkat yang enggan disebutkan namanya.

    Kondisi ini bukan kasus tunggal. Berdasarkan catatan lapangan, sejumlah desa di Kotim sering mengalami keterlambatan honor dan BLT, meski anggaran tersedia. Sumber masalah utama: lemahnya koordinasi internal, dominasi satu oknum dalam pengelolaan keuangan, serta minimnya pengawasan.

    Di Desa Bantian, dana dipegang Kaur Keuangan yang juga merangkap bendahara. Komunikasi antara kepala desa, sekretaris desa, dan Kaur keuangan tidak berjalan lancar, sehingga aliran anggaran macet. Fenomena ini menggambarkan celah sistemik dalam pengelolaan desa di Kotim.

    Inspektorat Kotim melalui Irbansus akhirnya turun tangan. Pemeriksaan khusus menyorot kepala desa, staf keuangan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Akhirnya, pada Senin (9/2/2026), seluruh tunggakan honor dan BLT senilai Rp36 juta berhasil dicairkan.

    Fahrujiansyah menegaskan, APBDes 2026 tidak akan diproses jika desa belum menyelesaikan kewajiban tahun 2025. Langkah ini menjadi bentuk pencegahan agar masalah serupa tidak menular ke desa lain.

    “Syaratnya kalau kegiatan 2025 belum dirampungkan, saya tidak akan memproses APBDes 2026. Ini bentuk komitmen agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

    Kasus Desa Bantian menjadi refleksi lebih luas: perangkat desa yang tetap bekerja di tengah haknya diabaikan, dan sistem pengelolaan keuangan desa yang berulang kali menimbulkan masalah. Jika tidak ada reformasi tata kelola, kasus tunggakan honor akan terus berulang di Kotim. (***)

  • Buaya Muncul di Sungai Tabuk, Warga Kota Besi Hulu Diminta Waspada

    Buaya Muncul di Sungai Tabuk, Warga Kota Besi Hulu Diminta Waspada

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi yang biasanya tenang di bantaran Sungai Tabuk mendadak berubah tegang. Seekor buaya dilaporkan muncul di aliran sungai yang berada di Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat pagi (13/2/2026).

    Kemunculan satwa liar tersebut sontak mengundang perhatian warga. Sungai Tabuk yang terhubung langsung dengan Sungai Mentaya selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas harian masyarakat mulai dari mandi, mencuci, hingga keperluan rumah tangga lainnya.

    Kini, aliran sungai yang biasa memberi kehidupan justru menghadirkan rasa waswas, terutama bagi warga yang tinggal di bantaran sungai dan anak-anak yang kerap bermain di sekitarnya.

    Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan buaya terlihat timbul di belakang rumah warga pada pagi hari.

    “Informasi yang kami terima, buaya muncul di belakang rumah warga di kawasan Sungai Tabuk, Kelurahan Kota Besi Hulu. Waktunya sekitar pukul 07.36 WIB,” ujar Muriansyah saat dikonfirmasi.

    Fenomena kemunculan buaya di wilayah permukiman bukan kali pertama terjadi di Kotim. Dalam beberapa tahun terakhir, konflik buaya–manusia kerap muncul di daerah aliran Sungai Mentaya dan anak-anak sungainya, terutama di kawasan yang berbatasan langsung dengan habitat alami buaya.

    Alih fungsi lahan, aktivitas manusia di bantaran sungai, serta berkurangnya ruang jelajah satwa liar diduga menjadi faktor yang mendorong buaya mendekati permukiman. Di sisi lain, ketergantungan warga terhadap sungai membuat potensi konflik semakin sulit dihindari.

    Menyikapi kondisi tersebut, warga diimbau untuk sementara waktu mengurangi aktivitas di sungai, khususnya mandi dan berenang yang berisiko tinggi. Masyarakat juga diminta saling mengingatkan, terutama kepada anak-anak, agar tidak bermain di tepi sungai tanpa pengawasan.

    Apabila buaya kembali terlihat, warga diminta segera melapor kepada aparat desa atau pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

    “Keselamatan warga menjadi prioritas. Kami harap masyarakat tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri,” tegas Muriansyah.

    Hingga saat ini, pihak terkait masih memantau perkembangan di lapangan guna memastikan situasi tetap terkendali serta mencegah terjadinya konflik yang dapat merugikan manusia maupun satwa liar. (***)

  • Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan alih fungsi kawasan Irigasi Rawa Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kian melebar. Persoalan yang awalnya dipandang sebagai sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit, mengemuka sebagai isu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    Sebab, jaringan irigasi di kawasan itu dibangun dan dipelihara menggunakan uang publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Daerah Irigasi Rawa (DIR) Danau Lentang bukan proyek sekali jadi. Data yang dihimpun dari dokumen anggaran teknis dan keterangan para pihak menunjukkan, sejak awal 2010-an pemerintah provinsi berulang kali menggelontorkan dana untuk membangun dan merawat jaringan irigasi di kawasan tersebut.

    Dalam beberapa tahun, total anggaran yang dikucurkan diperkirakan Rp10 miliar untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan primer maupun sekunder DIR Danau Lentang.

    Di awal dekade 2010-an, anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk rehabilitasi dan peningkatan jaringan, disusul rehabilitasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun berikutnya, serta pemeliharaan rutin di pertengahan dekade.

    Pada 2022, proyek pemeliharaan kembali digelontorkan, menandakan irigasi ini masih dicatat dan diperlakukan sebagai aset aktif Pemprov Kalteng.

    Anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2019–2024, Alexius Esliter, membenarkan bahwa proyek irigasi rawa di Danau Lentang memang dibiayai melalui APBD provinsi dan dikerjakan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

    ”Iya, itu benar dikerjakan dan dianggarkan di APBD Provinsi Kalteng,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

    ​Alexius mengungkapkan, salah satu anggaran pemeliharaan irigasi Danau Lentang pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar merupakan usulan yang ia kawal bersamaan dengan beberapa desa di wilayah Kecamatan Kotabesi.

    ”Itu adalah aset milik pemprov, jadi tidak bisa main-main untuk alih fungsi itu,” tegasnya.

    ​Selain sebagai aset irigasi, Alexius menyebut kawasan tersebut juga telah ditempatkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) cadangan ketahanan pangan, sehingga secara kebijakan ruang, fungsinya diproyeksikan untuk mendukung produksi pangan masyarakat, bukan semata ekspansi tanaman industri skala besar.

    Adapun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan kawasan irigasi yang dipersoalkan saat ini tidak lagi berada dalam kebun inti PT Borneo Sawit Perdana, melainkan berada di dalam area kemitraan atau plasma masyarakat.

    Pemkab menegaskan agar jaringan irigasi tersebut tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi ataupun dirusak, meski berada di area kemitraan.

    Jika di lapangan ditemukan aktivitas yang mengarah pada perusakan atau pengurangan fungsi irigasi, hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi Pemkab dan disebut harus ditindaklanjuti.

    Laman: 1 2 3

  • Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik di kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, bukan sekadar sengketa batas biasa. Persoalan itu merupakan cermin bagaimana negara hadir setengah hati, lalu mundur sebelum akar persoalan benar-benar dicabut.

    Sejak pertama kali mencuat ke publik pada 2023, hingga kembali memanas pada awal 2026, pola yang tampak menunjukkan rapuhnya komitmen negara dalam melindungi ruang hidup warganya dari ekspansi modal yang kian agresif.

    Pada 2023, warga Luwuk Bunter sudah bersuara. Jalur irigasi yang mereka kenal sebagai sumber kehidupan—mengairi kebun karet, sawit rakyat, hingga lahan pangan—mulai disentuh alat berat.

    Di atas saluran irigasi dan jaringan pendukungnya, muncul jalur baru yang dipersoalkan warga sebagai pembuka jalan ekspansi kebun.

    Dari jejak pemberitaan, respons pemerintah kala itu cepat, tapi dangkal. Bupati Kotim Halikinnor memerintahkan alat berat keluar dari lokasi.

    Situasi sempat mereda, lalu senyap. Tidak ada penegasan publik soal status hukum kawasan, batas teknis irigasi, relasi dengan izin/HGU, apalagi langkah sistematis memulihkan hak warga atau mengoreksi izin jika terbukti tumpang tindih.

    Senyap itu rupanya bukan tanda damai, melainkan jeda sebelum babak baru. Awal 2026, alat berat kembali hadir di kawasan yang sama.

    Pada jalur yang oleh warga disebut sebagai jaringan irigasi primer dan sekunder Danau Lentang, roda besi kembali melindas batang-batang hidup yang selama ini menjadi sandaran ekonomi keluarga.

    Lahan yang telah ditanami, dirawat, bahkan rencananya dikembangkan untuk tanaman pangan seperti jagung dan ubi-ubian, kembali rata dengan tanah. Lelah bersabar, warga kali ini tidak hanya protes lisan, tetapi menempuh jalur somasi formal.

    Salah satunya John Hendrik. Selasa, 10 Februari 2026, ia melayangkan somasi kedua kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group.

    John menyatakan, perusahaan telah menggarap lahan yang selama ini ia tanami dan kelola di dalam wilayah yang ia yakini sebagai bagian jaringan irigasi sekunder Danau Lentang.

    Dalam surat somasinya, ia dan warga lain mengulang kembali sejarah yang seolah diabaikan negara. Kawasan irigasi Danau Lentang diusulkan sejak 2003, direalisasikan pembangunannya pada 2009, dengan jaringan irigasi primer dan sekunder yang beberapa kali direhabilitasi hingga 2022.

    Laman: 1 2

  • Kimsin di Kong Miao Litang: Membersihkan Rupang, Menyucikan Hati Menjelang Imlek

    Kimsin di Kong Miao Litang: Membersihkan Rupang, Menyucikan Hati Menjelang Imlek

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aroma bunga bercampur dupa perlahan memenuhi Kelenteng Kong Miao Litang, Jalan MT Haryono, Sampit, Rabu (11/2/2026). Di ruang utama kelenteng, umat Khonghucu tampak khidmat melaksanakan ritual Kimsin, tradisi penyucian patung dewa-dewi yang selalu dilakukan menjelang Tahun Baru Imlek.

    Satu per satu patung dewa-dewi dimandikan dengan air bunga. Gerakannya pelan, penuh kehati-hatian, seolah mengingatkan bahwa ritual ini bukan sekadar membersihkan benda, melainkan perjalanan batin menyambut tahun yang baru. Total ada sekitar 30 patung yang menjalani prosesi penyucian.

    Pemuka Agama Khonghucu Sampit, Wen Shi Suhardi, mengatakan Kimsin merupakan tradisi tahunan yang sarat makna spiritual.

    “Membersihkan patung dewa bukan hanya soal kebersihan fisik. Spiritnya adalah membersihkan hati, agar saat menyongsong tahun baru, batin kita juga bersih dan lapang,” ujarnya.

    Prosesi dilakukan menggunakan air bunga, bukan tanpa alasan. Bagi Wen Shi, air bunga melambangkan keharuman dan kebaikan yang diharapkan melekat dalam kehidupan umat. Setelah dimandikan, patung kemudian dibersihkan dengan saksama dan diberi parfum.

    “Maknanya sederhana tapi dalam. Kita ingin membuang sifat-sifat buruk dan membiarkan sifat baik yang melekat. Seperti harum bunga, semoga kehidupan kita ke depan juga membawa kebaikan,” tuturnya.

    Jumlah patung yang cukup banyak membuat proses pembersihan dilakukan bertahap. Jika tidak selesai dalam satu hari, ritual akan dilanjutkan keesokan harinya. Selain patung dewa, altar persembahyangan juga turut dibersihkan sebagai bagian dari persiapan ibadah Imlek.

    “Kenyamanan umat saat sembahyang juga penting. Media persembahyangan harus bersih agar ibadah bisa lebih khusyuk,” kata Wen Shi.

    Dalam kepercayaan Khonghucu, momen menjelang Imlek diyakini sebagai waktu ketika para dewa melaporkan perbuatan manusia selama setahun kepada Tian atau langit. Karena itu, Kimsin juga menjadi refleksi atas sikap dan perbuatan yang telah dijalani umat sepanjang tahun.

    “Harapannya, dengan kebaikan yang kita lakukan, umpan balik yang kita terima juga baik,” ungkapnya.

    Tak sembarang orang bisa terlibat dalam ritual ini. Sebelum prosesi dimulai, umat yang ikut membersihkan patung diwajibkan menyucikan diri secara jasmani dan rohani. Ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi demi menjaga kesakralan ritual.

    “Sebelum membersihkan rupang, kami membersihkan hati dulu. Secara jasmani juga harus bersih, mandi dan keramas. Ada aturan, misalnya perempuan yang sedang haid tidak diperkenankan ikut,” jelas Wen Shi.

    Di Kelenteng Kong Miao Litang, Kimsin tidak menggunakan arak ataupun air kelapa. Pilihan jatuh pada air bunga yang dianggap lebih merepresentasikan kesucian dan keharuman.

    “Air bunga menurut kami lebih membawa makna kebaikan. Itu yang kami pegang,” pungkasnya.

    Di balik kesederhanaan ritual Kimsin, tersimpan pesan mendalam: menyongsong Imlek bukan hanya tentang perayaan, tetapi tentang kesiapan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik di tahun yang baru. (***)

  • Masyarakat Adat Siapkan Aksi Besar-besaran, Desak Perkebunan Patuhi Putusan Adat

    Masyarakat Adat Siapkan Aksi Besar-besaran, Desak Perkebunan Patuhi Putusan Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengabaian putusan adat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL), memantik kegeraman Masyarakat Adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Aksi besar-besaran bakal digelar pada 23 Februari 2026 sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera melaksanakan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, terkait sengketa penggarapan lahan waris dan area kuburan keluarga Yanto E. Saputra yang disebut telah digarap perusahaan.

    Penanggung jawab aksi, Yanto E. Saputra, menjelaskan, dirinya bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menempuh beragam upaya untuk menegakkan hukum adat Dayak dalam perkara tersebut.

    Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menyatakan PT HAL bersalah melanggar ketentuan adat dan menjatuhkan sanksi denda serta kewajiban tertentu kepada perusahaan, dengan sifat putusan yang final dan mengikat para pihak.

    Akan tetapi, menurut Yanto, hingga kini pihak perusahaan belum melaksanakan isi putusan adat tersebut. Hal itu memicu kekecewaan dan dorongan perlawanan lebih luas dari masyarakat adat setempat.

    Perkara ini sempat bergeser ke jalur peradilan umum ketika PT HAL menggugat keabsahan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt yang menyatakan putusan adat tersebut tidak sah.

    Belakangan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor: 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 mengoreksi putusan PN Sampit dan perkara itu kini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sehingga Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu kembali berkedudukan sah dan mengikat secara hukum.

    Laman: 1 2