Kategori: Berita Utama

  • Terjepit Gang Sempit Attarbiyah-Dahlia, Dua Rumah di Baamang Tengah Dilalap Api

    Terjepit Gang Sempit Attarbiyah-Dahlia, Dua Rumah di Baamang Tengah Dilalap Api

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Musibah kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Sabtu (15/8/2026). Kobaran api mengamuk di kawasan bergang sempit, tepatnya di antara Gang Attarbiyah dan Gang Dahlia, RT 17, hingga menghanguskan sedikitnya dua rumah warga.

    ​Insiden kebakaran yang berlokasi tidak jauh dari sekolah dasar SDN 2 Baamang Tengah ini memicu kepanikan warga sekitar. Kepulan asap hitam pekat yang membubung tinggi membuat masyarakat berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan barang berharga sekaligus mengantisipasi penjalaran api yang mengepung kawasan padat penduduk tersebut.

    ​Sebelum kedapatan armada pemadam di tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah warga sekitar sempat bahu-membahu melakukan pemadaman awal secara swakarsa dengan alat seadanya.

    ​Seorang warga setempat, Wahab, menuturkan bahwa posisi titik api yang berada di celah gang sempit permukiman sempat membuat panik warga sekitar.

    “Kebakaran terjadi antara Gang Attarbiyah dengan Gang Dahlia. Dari pantauan awal warga di lokasi, sepertinya ada dua rumah warga yang terbakar,” ungkap Wahab di lokasi kejadian, Sabtu (15/8/2026).


    ​Pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim langsung mengerahkan armada dan personel begitu menerima laporan darurat dari masyarakat.

    Telah ditangani petugas kami,” terang Kasi Humas Disdamkarmat Kotim, Hery Wahyudi, saat dikonfirmasi.


    ​Mengingat lokasi kebakaran terjepit di antara gang-gang sempit permukiman, petugas pemadam berfokus pada teknik penyekatan jalur api (isolation zone) untuk mengunci pergerakan titik panas agar api tidak merembet ke bangunan rumah lainnya maupun fasilitas sekolah di sekitarnya.

    ​Hingga penanganan lapangan diselesaikan, penyebab pasti kebakaran, jumlah pasti bangunan yang terdampak, luas area yang terbakar, serta total kerugian materiil masih dalam pendataan dan penyelidikan resmi pihak kepolisian. Petugas mengimbau warga untuk tetap menjaga jarak aman dan tidak mengerumuni jalur evakuasi pemadam.

    ​Terbakarnya bangunan rumah di celah Gang Attarbiyah dan Gang Dahlia Baamang Tengah menyingkap kembali masalah klasik kerentanan tata ruang permukiman padat di perkotaan Sampit. Akses jalan gang yang sempit serta tingginya kerapatan bangunan kayu menjadi faktor utama penyulit gerakan armada pemadam kebakaran (response time) dalam melokalisir api secara instan.

    ​Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan kebijakan tata ruang yang sangat tajam:

    Penataan dan Sterilisasi Akses Gang Sempit: Pemkab Kotim bersama aparat Kelurahan Baamang Tengah dan pengurus RT didesak melakukan audit akses pemadam (fire lane access). Kendaraan parkir sembarangan atau material yang menyumbat bahu gang harus ditertibkan demi menjamin kelancaran armada darurat.

    Penyediaan Hydrant Komunitas dan Mesin Pompa Portable: Mengingat banyaknya gang sempit di Baamang yang sulit ditembus armada mobil besar, Pemkab Kotim wajib mengalokasikan pengadaan pompa portabel (portable fire pump) dan instalasi hydrant berbasis warga di tiap RT kawasan padat penduduk.

    ​Akses gang wajib steril, sarana pemadam portable harga mati! Api mengamuk terjepit gang sempit Baamang Tengah! Disdamkarmat Kotim bergerak cepat sekat penjalaran api! (***)

  • Aksi Nenek Berjilbab Merah Resahkan Pedagang Sampit, Coba Belanja Pakai Uang Mainan

    Aksi Nenek Berjilbab Merah Resahkan Pedagang Sampit, Coba Belanja Pakai Uang Mainan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Modus penipuan berkedok transaksi tunai yang menyasar para pedagang kecil di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali marak. Kali ini, para pedagang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap peredaran uang mainan yang dibawa oleh seorang perempuan lanjut usia (lansia) berkerudung merah saat bertransaksi di toko.

    Aksi dugaan peredaran uang tak bernilai tersebut terendus di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Sampit, pada jam sibuk sekitar pukul 10.00 WIB. Pemilik toko, Ahmad (bukan nama sebenarnya), membeberkan bahwa kecurangan tersebut berhasil digagalkan setelah karyawannya jeli memperhatikan fisik lembaran uang kertas yang diserahkan calon pembeli lansia tersebut saat hendak membayar barang belanjaan.

    Karyawan toko merasa curiga dengan tekstur uang kertas yang diterima saat proses pembayaran berlangsung. Setelah diperiksa lebih detail dan diverifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) toko, diketahui bahwa seluruh lembaran uang yang dibawa oleh perempuan tersebut adalah uang mainan. Mengetahui aksinya terbongkar di meja kasir, nenek tersebut mendadak batal berbelanja dan langsung ngeloyor pergi meninggalkan lokasi toko sembari membawa kembali uang mainan yang dibawanya.

    Atas kejadian itu, Ahmad meminta para pedagang dan pemilik UMKM di Sampit untuk lebih teliti melakukan pemeriksaan sederhana terhadap setiap uang tunai yang diterima dari pembeli guna mengantisipasi kerugian materiil. Berdasarkan penelusuran informasi, aksi nenek berjilbab merah ini bukan pertama kalinya terjadi. Beberapa waktu sebelumnya, sosok lansia dengan ciri-ciri serupa juga pernah menyasar Pasar Sejumput, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, bahkan sempat diamankan oleh kerumunan warga dan pedagang pasar setelah kedapatan membayar barang dagangan menggunakan uang mainan. Peristiwa berulang ini menjadi perhatian penting bagi para pedagang untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima pembayaran tunai.

    Maraknya peredaran uang mainan oleh lansia di Jalan Ir. H. Juanda hingga Pasar Sejumput adalah fenomena kejahatan ekonomi mikro yang memanfaatkan celah kelemahan fisik pedagang serta simpati publik. Kejahatan menggunakan uang mainan (toy money fraud) sering kali memanfaatkan figur orang tua agar pedagang enggan melakukan pemeriksaan detail saat transaksi tunai berlangsung cepat.

    Satreskrim Polres Kotim didesak untuk turun tangan mengusut tuntas keberadaan nenek berjilbab merah tersebut. Pihak kepolisian wajib mendalami apakah pelaku bertindak mandiri akibat masalah kesehatan mental atau justru dimanfaatkan (exploited) oleh sindikat pengedar uang palsu dan mainan sebagai eksekutor lapangan. Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kotim perlu mengedukasi pedagang mengenai cara membedakan uang asli dan mainan, serta mendorong sosialisasi pembayaran digital QRIS untuk memutus mata rantai penipuan uang tunai di Sampit.

    Pedagang wajib teliti saat menerima uang tunai, usut aktor di balik penipuan uang mainan! Nenek jilbab merah aksinya terekam CCTV!  Polsek Ketapang dan Polres Kotim wajib tingkatkan pengawasan di jalur pasar tradisional! (***)

  • Hanyut Saat Berenang, Bocah 7 Tahun Akhirnya Ditemukan di Penyeberangan Tumbang Sangai

    Hanyut Saat Berenang, Bocah 7 Tahun Akhirnya Ditemukan di Penyeberangan Tumbang Sangai

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pencarian ADP, bocah berusia tujuh tahun yang hanyut saat berenang di Sungai Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya membuahkan hasil.

    ADP ditemukan di sekitar penyeberangan RT 03 Desa Tumbang Sangai setelah orang tua, keluarga, dan warga setempat melakukan pencarian sejak korban dilaporkan hilang, Sabtu (15/8/2026).

    Informasi penemuan korban disampaikan warga setempat, Alfian Tielung. Ia mengatakan upaya pencarian terus dilakukan setelah korban tidak lagi terlihat di permukaan sungai.

    “Semua usaha dan upaya orang tua, keluarga dan warga setempat membuahkan hasil. Akhirnya ditemukan juga anak yang tenggelam di sungai di penyeberangan RT 03 Tumbang Sangai,” kata Alfian.

    Sebelumnya, ADP dilaporkan hanyut sekitar pukul 09.30 WIB saat berenang bersama RBP (9) di aliran sungai yang berada di wilayah desa tersebut.

    Peristiwa itu pertama kali diketahui seorang warga berinisial MF. Dari arah jendela rumah, MF melihat korban berada di sungai sebelum kemudian terbawa arus.

    MF sempat meminta pertolongan. Namun dalam waktu singkat, korban tidak lagi terlihat di permukaan air.

    Kabar tersebut kemudian menyebar dan warga berdatangan ke lokasi. Pencarian dilakukan dengan menyisir aliran sungai dan kawasan sekitar titik terakhir korban terlihat.

    Orang tua dan keluarga korban turut melakukan pencarian bersama warga. Upaya tersebut berlangsung hingga akhirnya keberadaan ADP ditemukan di kawasan penyeberangan RT 03.

    Sebelumnya, Polres Kotim mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang bermain di sekitar sungai. Aktivitas berenang tanpa pengawasan orang dewasa memiliki risiko tinggi, terutama ketika kondisi arus berubah.

    Hingga informasi penemuan ini diterima, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kondisi ADP setelah ditemukan. Kondisi korban masih menunggu informasi dari keluarga maupun petugas di lapangan. (***)

  • Lolos Pidana Mati, Terdakwa Sabu 1,8 Kg Kotim Divonis 18 Tahun, Rekening Dikembalikan

    Lolos Pidana Mati, Terdakwa Sabu 1,8 Kg Kotim Divonis 18 Tahun, Rekening Dikembalikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengakhiri nasib hukum Muhammad Irfangul Ihsan di tingkat pertama, Kamis (13/8/2026).

    Pria yang akrab disapa Iksan itu luput dari ancaman pidana mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peredaran 1,8 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

    Besaran hukuman ini sama persis, tanpa selisih, dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

    ”Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan Bin Ismanan (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muhammad Salim.

    Majelis hakim turut memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada di balik jeruji besi.

    Sabu Dimusnahkan, Rekening Dikembalikan

    Perkara bernomor 236/Pid.Sus/2026/PN Spt ini mengungkap peredaran narkotika dalam skala masif.

    Bukti yang disita dari kediaman Iksan mencakup satu kemasan plastik hijau bertuliskan “Blue Magic” berisi sabu seberat bersih 1.001,14 gram, beserta delapan bungkus plastik klip lain seberat 792,66 gram, sehingga total sabu mencapai 1.793,80 gram.

    Turut disita sepuluh bungkus tablet ekstasi berlogo “LV” sebanyak 786 butir dengan berat bersih 294,76 gram.

    Terkait barang bukti tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan disposisi yang berbeda-beda.

    Seluruh narkotika beserta timbangan digital dan tas ransel ditetapkan untuk dimusnahkan.

    Satu unit telepon seluler Infinix yang menjadi sarana komunikasi turut dirampas untuk negara.

    Namun, putusan ini memuat ketetapan berbeda terkait aset finansial; buku tabungan, dokumen rekening koran, beserta kartu ATM BRI Britama atas nama Iksan diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

    Upah Lima Juta dan Jejak Pemasok Utama

    Latar belakang kasus ini bermula dari penggerebekan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di rumah Iksan, Jalan Jenderal Sudirman Km. 38, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, pada 14 Februari 2026.

    Persidangan mengungkap Iksan berperan mengantar narkotika tersebut dari sosok bernama Budi.

    Enam bulan pascapenangkapan, hingga vonis diketuk, keberadaan Budi sama sekali belum diketahui.

    Dalam persidangan terungkap terdakwa menjadi perantara dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang sudah diterimanya.

    Sementara itu, di lingkungan Telawang, Iksan selama ini dikenal berprofesi sebagai pengusaha atau pengelola kebun kelapa sawit.

    Keleluasaan Hakim dan Putusan Tanpa Banding

    Terkait konstruksi hukum, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjerat terdakwa sejatinya membuka ruang ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

    Sistem pemidanaan ini berjalan beriringan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang kini menghapus ambang batas pidana minimum khusus pada sejumlah pasal Narkotika.

    Penghapusan tersebut memberikan keleluasaan bagi hakim menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum lama, meski dalam perkara ini majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

    Sebelum putusan ini dijatuhkan, tahapan penuntutan sempat membentur penundaan dua kali berturut-turut karena jaksa urung merampungkan dokumen, hingga tuntutan dibacakan pada awal Agustus.

    Kini, proses peradilan tersebut resmi ditutup. Catatan pengadilan menunjukkan ketiga jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan pada hari yang sama, Kamis (13/8/2026), sehingga tidak ada pihak yang mengajukan banding. Iksan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. (ign)

  • Rumah Terbakar Saat ditinggal Nonton Karnaval di Kota Besi, Petugas Damkar Berjibaku di Tengah Kemeriahan Warga

    Rumah Terbakar Saat ditinggal Nonton Karnaval di Kota Besi, Petugas Damkar Berjibaku di Tengah Kemeriahan Warga

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kemeriahan pawai karnaval dalam rangka menyambut HUT RI di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu pagi (15/8/2026), mendadak diwarnai kepanikan. Saat ribuan warga berbondong-bondong memadati tepi jalan untuk menyaksikan parade, sebuah rumah tempat tinggal di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Garuda 2, RT 03/RW 02, Kelurahan Kota Besi Hilir, justru ludes terbakar.

    ​Bangunan berkontruksi semi permanen tersebut diketahui milik Yusuf (35). Musibah amukan api terjadi saat rumah dalam kondisi kosong tanpa penghuni karena pemiliknya sedang keluar menyaksikan pawai karnaval.

    ​Laporan darurat kebakaran diterima oleh Pemadam Kebakaran Pos Sektor Kota Besi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim sekitar pukul 08.58 WIB. Merespons laporan cepat warga, armada pemadam bergerak dalam kurun waktu satu menit dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 09.00 WIB.

    “Kami mendapati rumah dalam kondisi kosong. Pemilik rumah diketahui sedang berada di luar untuk menyaksikan pawai karnaval,” ungkap Kepala Pos Sektor Kota Besi Disdamkarmat Kotim, Benny, Sabtu (15/8/2026).


    ​Petugas pemadam sektor Kota Besi bersama bantuan warga dan unsur terkait langsung bertindak cepat mengisolasi titik api agar tidak merembet ke deretan bangunan rumah di sekitarnya. Kobaran api berhasil dikendalikan total hingga proses pendinginan (overhaul) diselesaikan sekitar pukul 09.40 WIB.

    ​Meskipun musibah ini terjadi di tengah puncak keramaian warga, dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden tersebut lantaran tidak ada penghuni yang terjebak di dalam rumah.

    ​Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kemunculan titik api awal serta total estimasi kerugian materiil masih dalam proses pendataan dan penyelidikan oleh jajaran kepolisian setempat. Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bagi warga agar selalu mematikan arus listrik dan peralatan dapur sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

    ​Terbakarnya rumah milik warga di Kelurahan Kota Besi Hilir saat ditinggal menyaksikan karnaval adalah pelajaran berharga mengenai kerentanan instalasi rumah kosong selama momen festival atau hari besar. Kemeriahan acara publik sering kali membuat kewaspadaan terhadap potensi bahaya di dalam rumah—seperti kelalaian kompor gas atau korsleting listrik (electrical short circuit)—terabaikan.

    ​Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan penegakan mitigasi kebakaran yang sangat tajam:

    Edukasi Mitigasi Kebakaran Rumah Kosong: Disdamkarmat Kotim bersama aparat Kelurahan wajib memasifkan imbauan “Pemeriksaan 3 Titik” (Listrik, Gas, dan Lilin/Api) sebelum masyarakat bepergian atau menghadiri keramaian publik.

    Apresiasi Response Time Damkar Pos Sektor: Kecepatan bertindak jajaran Pos Sektor Kota Besi yang tiba di lokasi dalam kurun waktu 2 menit patut diacungi jempol. Skema penguatan Pos Sektor Damkar di tingkat kecamatan terbukti efektif mencegah bencana kebakaran meluas di kawasan pemukiman padat.

    ​Utamakan keamanan rumah sebelum berbepergian! Rumah terbakar saat ditinggal nonton karnaval Kota Besi! Respon cepat Damkar Sektor Kota Besi selamatkan permukiman! (***)

  • Tuntutan Mati Sindikat Sabu Kotim: Kurir dan Bandar Masuk Bui, Jejak ASN dan Napi Luput dari Dakwaan

    Tuntutan Mati Sindikat Sabu Kotim: Kurir dan Bandar Masuk Bui, Jejak ASN dan Napi Luput dari Dakwaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Petang merayap di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur membacakan tuntutan terberat bagi jaringan tersebut.

    Tiga dari tujuh terdakwa dituntut pidana mati. Namun, saat para terdakwa menghadapi tuntutan maksimal, rentetan nama penghuni lapas, aparatur negara, hingga pemilik rekening penampung dana miliaran rupiah tidak tercantum dalam dakwaan persidangan.

    Nama-nama itu sebelumnya sempat diumumkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Jaringan itu menyusut drastis saat tiba di meja hijau.

    Pembacaan tuntutan ini berlangsung hanya tiga belas hari setelah Indonesia genap mencatat satu dekade tanpa satu pun eksekusi mati.

    Sebuah rekor yang menurut penilaian organisasi masyarakat sipil merujuk pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, menempatkan negara ini dalam status abolisionis de facto.

    Tuntutan Maksimal Tanpa Pendampingan

    Tuntutan mati dijatuhkan kepada Diwan bin Muaddin, Nur Ulfa Azzahra alias Cece, dan Rodi Franko alias Rudi Mandor.

    Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sementara itu, Hengky bin Krismanto dituntut penjara seumur hidup.

    Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara, disusul Reno Robert Rayen dengan tuntutan 18 tahun penjara. Ketiga nama terakhir juga dibebani denda Rp2 miliar.

    Tim JPU Kejari Kotim yang terdiri dari Ikrima Asya, Restyana Widianingsih, dan Devy Cristina menyebut perbuatan para terdakwa sebagai hal memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mempertegas langkah tersebut.

    ”Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.

    Satu pemandangan berbeda terlihat saat tuntutan mati dibacakan untuk Rodi Franko. Terdakwa duduk mematung menghadap majelis hakim tanpa didampingi penasihat hukum.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Joshua Agusta, menjelaskan ketidakhadiran itu langsung di ruang sidang.

    ”Karena PH terdakwa menyatakan tidak bisa hadir dan melampirkan surat keterangan,” ucapnya.

    Rodi memang masih berhak mengajukan pembelaan berbekal pendampingan hukum pada sidang berikutnya, tetapi momen pembacaan tuntutan mati tanpa pengacara ini telah tercatat resmi dalam berita acara persidangan.

    Hitungan Sembilan Kilogram

    Perkara ini bermula pada Sabtu, 8 November 2025. Tim BNNP Kalteng menghentikan laju sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, sekitar pukul 21.15 WIB.

    Mobil yang dikendarai Nur Ulfa Azzahra dan Agus Sofi itu menyimpan 11 paket sabu seberat 8.427,16 gram serta 129 butir ekstasi.

    Barang haram tersebut merupakan bagian dari kiriman sembilan kilogram yang dipesan Diwan dari seorang pemasok di Kalimantan Barat bernama Aditia alias Adi.

    Transaksi ini bernilai miliaran rupiah, ditandai dengan uang muka Rp1,3 miliar yang dibayar tunai di Kampung Beting.

    Berdasarkan rincian dakwaan, sembilan kilogram sabu itu sudah memiliki daftar pembagian yang rapi.

    Empat kilogram dialokasikan untuk Rodi Franko, satu kilogram untuk Nur Ulfa Azzahra, 3,3 kilogram untuk seseorang bernama Yuyut, dan 700 gram yang seharusnya diteruskan Hengky kepada Supri. Jumlah yang bila ditotal persis menggenapi kuota sembilan kilogram.

    Rodi Franko, yang malam itu sedang dalam perjalanan menuju Sampit bersama Ari Wibowo untuk mengambil pesanannya, langsung berbalik arah begitu mendengar kabar penggerebekan.

    Ia sempat melarikan diri hingga Balikpapan sebelum akhirnya tertangkap delapan hari kemudian.

    Sampai pembacaan tuntutan bergulir, Aditia sang pemasok masih berstatus buron, atau dalam bahasa dakwaan, “belum diketahui keberadaannya.”

    Daftar Nama yang Hilang

    Berbeda dengan nama-nama yang kini menghadapi tuntutan, dokumen persidangan menunjukkan kekosongan pada sejumlah identitas yang sebelumnya dirilis ke publik.

    Yuyut tercatat dalam dakwaan sebagai pemesan 3,3 kilogram sabu, kuantitas terbesar kedua setelah milik Rodi Franko.

    Nama ini tidak pernah muncul sebagai terdakwa maupun saksi di ketujuh berkas perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Sampit.

    Dua hari setelah penangkapan pertama, tepatnya Senin, 10 November 2025, Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menggelar konferensi pers.

    Saat itu, ia menyebut penindakan di Telawang baru permulaan. “Ini join operation BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar,” katanya.

    Timnya, tegas Ruslan kala itu, berhasil menelusuri rantai jaringan ke dalam sel penjara. Ia memaparkan adanya temuan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya.

    Nama yang merujuk pada pernyataan itu adalah Rusdianur alias Yuyud, sebuah nama yang berpotensi memiliki kaitan dengan identitas Yuyut dalam dakwaan, serta Ririn dan Ana, warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya. Ketiga nama ini juga tidak menjadi terdakwa atau saksi dalam persidangan saat ini.

    Pernyataan dari BNNP tahun lalu turut menyasar nama kelima, seorang aparatur sipil negara.

    Ruslan mengungkap seorang pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah bernama Edi Setiawan diamankan lantaran diduga memesan 100 butir ekstasi.

    Meski hasil tes urine Edi negatif, Kepala Kanwil KemenHAM Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir, keesokan harinya menyatakan instansinya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyebut status Edi kala itu masih saksi.

    Dua pekan berselang, dalam konferensi pers lanjutan 25 November 2025, BNNP menghadapkan Diwan ke depan wartawan. Diwan mengakui langsung keterlibatan oknum kementerian tersebut.

    ”Iya baru bayar Rp10 Juta dari 100 ekstasi yang dipesan,” kata Diwan.

    Mengenai hilangnya barang bukti dari tangan Edi, Ruslan memberikan penjelasan teknis. ”Saat ES diamankan, tidak ditemukan ekstasi karena barang itu diduga lebih dulu dimusnahkan olehnya,” katanya.

    Tidak ada pemberitaan lanjutan setelah tanggal tersebut, dan namanya tidak tercantum dalam seluruh dakwaan maupun tuntutan tujuh terdakwa yang dibacakan 11 Agustus.

    Jejak Rekening

    Dokumen dakwaan yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit memuat rincian aliran dana.

    Tercatat ada dua transaksi narkotika sebelumnya antara Rodi Franko dan Diwan, senilai total Rp1,26 miliar.

    Pembayaran itu mengalir lewat rekening Bank Mandiri dan BRI atas nama Muhammad Rohit. Dana tersebut dikirim dari rekening BNI atas nama Wiwis Ariani, istri Rodi Franko.

    Transaksi terakhir yang berujung penangkapan disepakati senilai Rp1,68 miliar untuk empat kilogram sabu, meskipun barang itu tidak pernah sampai ke tangan Rodi Franko.

    Dakwaan terhadap Hengky juga merinci peran Supri lebih jauh, sebagai penerima 700 gram sabu yang dipisahkan dari kiriman utama di Kilometer 12 jalur Sampit-Pangkalan Bun.

    Sama seperti identitas aparatur kementerian dan para penghuni lapas, baik Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak diseret ke muka sidang sebagai terdakwa atau saksi.

    Pasal 137 Undang-Undang Narkotika secara tegas mengatur tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan membuka ruang untuk penyitaan aset terkait.

    Kendati demikian, status rekening yang menampung aliran dana itu tidak disinggung dalam ketujuh dakwaan yang teregister.

    Regulasi Baru Hukuman Mati

    Sejak 2 Januari 2026, wajah pidana mati di Indonesia telah berubah arah dengan berlakunya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan baru ini menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus.

    Hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun apabila terdakwa menunjukkan penyesalan dengan harapan memperbaiki diri, atau berdasarkan pertimbangan peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

    Jika berkelakuan baik selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

    Tuntutan jaksa terhadap Diwan, Rodi Franko, dan Nur Ulfa Azzahra sama sekali tidak menyentuh ruang masa percobaan itu.

    Berdasarkan analisis terhadap dokumen persidangan, sikap ini sejalan dengan konstruksi jaksa yang menggambarkan peran ketiganya sebagai pengendali jaringan dan pembeli besar, jauh di atas kapasitas kurir maupun perantara kecil.

    Eksekusi mati terakhir di Indonesia terjadi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan terhadap empat terpidana kasus narkotika.

    Genap satu dekade berlalu tanpa letusan senapan eksekutor, pengadilan di berbagai daerah tetap konsisten menjatuhkan vonis mati baru.

    Laporan Amnesty International bertajuk Death Sentences and Executions 2025 yang dirilis Mei 2026, mencatat Indonesia masih menjadi penyumbang vonis mati baru yang signifikan meski tak satu pun dieksekusi.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut sikap ini “bersikap mendua dalam permasalahan hukuman mati.”

    Data Institute for Criminal Justice Reform tahun 2023 memaparkan sebanyak 509 orang berada dalam deret tunggu eksekusi mati.

    Angka ini, menurut catatan Koalisi masyarakat sipil Jaringan Tolak Hukuman Mati, membengkak menjadi 562 orang pada akhir 2024.

    Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Oktober 2025 mencatat populasi terpidana mati mencapai 596 orang.

    Merujuk pada pendataan tahun 2024, ICJR juga mencatat bahwa sekitar 69 persen dari deret tunggu eksekusi mati berakar dari kasus narkotika.

    Aturan pelaksana soal komutasi yang mengubah pidana mati menjadi penjara seumur hidup belum juga diterbitkan pemerintah kendati Pasal 100 KUHP sudah berjalan lebih dari tujuh bulan.

    Preseden penjatuhan hukuman di Kalimantan Tengah sendiri menunjukkan tuntutan mati tidak selalu berujung vonis serupa.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam perkara narkotika terpisah pada awal Juli 2026, menerima tuntutan jaksa berupa pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

    Namun saat putusan dibacakan 28 Juli 2026, majelis justru menjatuhkan vonis nihil.

    Selain karena terdakwa sudah menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara sebelumnya, majelis mempertimbangkan kapasitasnya yang bukan bandar besar melainkan perantara, serta menempatkan pidana mati sebagai opsi terakhir dalam payung KUHP baru.

    Berbeda pandangan dari sisi sipil, organisasi lokal Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mendorong penegakan yang jauh lebih keras terhadap bandar. Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menegaskan sikap organisasinya.

    “Peredaran gelap narkotika harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa,” katanya. Ia menilai pengguna narkotika adalah korban yang berhak direhabilitasi, sedangkan bandar besar wajib dihukum seberat mungkin tanpa kompromi.

    Sidang lanjutan ketujuh terdakwa dijadwalkan kembali bergulir pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. Ini menjadi kesempatan penentu bagi Rodi Franko untuk mengajukan pembelaan dengan didampingi kuasa hukum.

    Berdasarkan penelusuran dokumen persidangan dan pemberitaan, nama Aditia, Edi Setiawan, Rusdianur alias Yuyud, Ririn, Ana, Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak tercantum dalam berkas dakwaan maupun tuntutan di pengadilan. (ign)

  • Batas Akhir Kompromi: Giliran Petinggi Kebun PT BAP Dicegat Batamad saat Majelis ”Segel” Lahan 1.607 Hektare

    Batas Akhir Kompromi: Giliran Petinggi Kebun PT BAP Dicegat Batamad saat Majelis ”Segel” Lahan 1.607 Hektare

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam baliho besar bertuliskan larangan beraktivitas resmi membentengi lahan sengketa seluas 1.607 hektare pada Desa Sebabi, Jumat (14/8/2026).

    Saat mengawal eksekusi Putusan Sela oleh Majelis Basara Hai tersebut, barisan adat mencegat seorang pejabat lapangan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Melalui interogasi singkat pada area kebun Kilometer 89, terungkap pengakuan mengenai aktivitas perusahaan yang masih berjalan, sebuah fakta yang kini menjadi ujian pertama kepatuhan raksasa sawit tersebut terhadap hukum adat.

    Ketegangan ini bermula saat rombongan majelis yang dikawal Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang tiba pada jalan lintas Sampit menuju Pangkalan Bun Kilometer 89.

    Portal masuk perkebunan awalnya tertutup menyambut rombongan. Warga beserta Batamad langsung bertindak tegas membuka paksa akses masuk tersebut.

    Sebuah pemandangan yang membalikkan ironi dua hari sebelumnya, tatkala sembilan Damang justru dibiarkan kepanasan dan tertahan lama pada portal kantor utama perusahaan.

    Dalih Anggaran dan Pejabat Level Bawah

    Tepat saat rombongan menancapkan patok baliho pertama, pria yang mengaku sebagai Asisten Kepala (Askep) kebun tadi mendadak muncul. Nasibnya berujung dramatis.

    Sejumlah anggota Batamad langsung mencegat dan menahannya berjarak sekitar 100 meter dari titik pemasangan.

    Majelis menegaskan tidak sudi menerima negosiasi atau diskusi pada luar area sidang resmi, terkecuali berhadapan langsung dengan jajaran direksi.

    Pria tersebut akhirnya hanya bisa berdiri mematung di bawah terik menyengat menyaksikan eksekusi dari kejauhan.

    Pejabat lapangan itu menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media dengan dalih khawatir salah bicara dan menyebut substansi masalah sebagai kewenangan pimpinan.

    Kendati demikian, ia sempat melontarkan sejumlah pengakuan singkat. Sang Askep mengaku baru mengetahui rencana pemasangan patok saat rombongan majelis sudah merangsek masuk lokasi.

    Menjawab ketidakhadiran perusahaan selama empat hari persidangan berturut-turut, ia membawa alasan yang terdengar ironis.

    Pria itu menyebut pimpinan sedang memiliki agenda internal terkait penganggaran (budgeting). Manajemen beralasan sengaja tidak mengirim staf level bawah agar tidak dianggap merendahkan wibawa sidang adat.

    Alasan tersebut seketika menjadi bumerang. Ketiadaan wakil mana pun justru dinilai lebih melecehkan, dan sang Askep yang notabene merupakan pejabat level bawah pada akhirnya tetap turun ke lapangan hari itu, meski berujung ditolak mentah-mentah oleh Batamad.

    ”Mungkin dalam sidang minggu depan (pimpinan perusahaan) baru bisa hadir,” katanya.

    Sanggahan langsung meluncur dari sejumlah anggota majelis pada lapangan. Mereka menegaskan ketiadaan aturan baku mengenai level pejabat yang wajib hadir pada tahap awal persidangan.

    Hal terpenting adalah bentuk komunikasi resmi atau surat tugas sebagai wujud penghormatan terhadap peradilan adat Dayak. Kehadiran pejabat penentu kebijakan baru mutlak diwajibkan ketika majelis akan mengambil putusan akhir.

    Pengakuan Aktivitas Belum Berstatus Pelanggaran

    Saat dicecar mengenai kegiatan operasional pada area sengketa, Askep tersebut tidak menutupi fakta. ”Ini kan lokasi PT BAP, jadi ada aktivitas,” ucapnya merujuk pada kegiatan pemeliharaan dan replanting (tanam ulang).

    Ketika ditanya komitmen mematuhi larangan majelis, ia tak memberikan kepastian dan hanya berjanji akan meneruskan pesan status quo tersebut kepada pimpinan.

    Pengakuan ini secara hukum adat belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran putusan.

    Saat baliho dipasang, tidak ada alat berat atau aktivitas pekerja yang tertangkap mata pada lapangan.

    Parameter kepatuhan yang sesungguhnya baru akan terbukti dari ketaatan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pemeliharaan dan replanting setelah baliho larangan resmi tertancap hari itu.

    Memasuki titik pemasangan patok baliho keempat, tensi kembali meninggi. Sang Askep mencoba memanfaatkan celah kesibukan rombongan untuk mendekat dan melobi majelis.

    Majelis sempat meladeni dengan menegaskan bahwa ruang pembelaan sudah dibuka selama empat hari tanpa respons, sekaligus mengingatkan ulang soal larangan beraktivitas.

    Melihat manuver tersebut, sejumlah anggota Batamad langsung mengambil langkah tegas. Mereka memotong pembicaraan dan mendesak Askep berhenti bernegosiasi lantaran tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan.

    Aturan Puntung Rokok Hingga Ancaman Eksekusi

    Rangkaian ketegangan lapangan ini sejatinya berakar dari persidangan keempat yang dibuka pukul 09.00 WIB pada aula terbuka Desa Sebabi.

    Ketua Majelis Wawan Embang membuka sidang dengan kepastian bahwa perwakilan PT BAP kembali mangkir.

    Anggota Mantir Basara, Hermas Bintih Assan, lantas mengungkap fakta bahwa Asean selaku Manager Perizinan PT BAP hanya memberi kabar absen melalui pesan WhatsApp.

    ”Mereka tidak menghargai majelis ini, menjawab dengan seenaknya bahwa mereka bisa menjawab melalui WhatsApp. Tetapi itu hak mereka, tidak apa-apa,” kata Hermas tak menyembunyikan kekecewaan.

    Hermas kemudian membacakan aturan main status quo yang berlaku dua arah. Pengadu (warga) dilarang mendirikan pondok atau pos tanpa izin majelis, sementara Takadu (perusahaan) diwajibkan menahan seluruh rencana replanting.

    Batamad Kecamatan Telawang ditugaskan hanya untuk pengawasan berkala, bukan berjaga nonstop pada lokasi.

    Bukti kehati-hatian prosedural paling cermat muncul saat Hermas menyoroti detail sekecil puntung rokok demi melindungi warga dari jebakan hukum.

    ”Bagi yang merokok, jangan membuang puntung sembarangan agar tidak muncul dugaan sabotase. Setelah ini saya harapkan Batamad menyisir area tersebut agar tidak timbul kesan terjadi pembakaran,” perintah Hermas.

    Singapura, Hongkong, dan Sindiran Pancasila

    Kembali ke lapangan, dimensi spiritual hukum Dayak turut menyelimuti eksekusi hari itu. Saat patok baliho pertama tertancap, seorang pemangku ritual adat melangkah maju.

    Tangannya menebarkan beras kuning (behas bahenda) ke udara, diiringi rapalan sumpah tajam berbahasa Dayak.

    Kutukan adat tersebut tidak hanya mengarah kepada pihak korporasi yang melanggar status quo.

    Sumpah itu juga menyasar tajam siapa pun, termasuk warga Dayak sendiri, yang berani berkhianat membantu perusahaan demi melemahkan perjuangan masyarakat.

    Pelanggar ikatan spiritual ini diyakini akan menuai kualat atau balasan malapetaka mematikan dari para leluhur.

    Menyambung sakralnya ritual tersebut, filosofi luhur Dayak turut disuarakan oleh Wawan Embang.

    Ia menegaskan pemasangan ini bukan putusan akhir, melainkan penanda wilayah pengawasan Basara Hai demi keadilan seluruh pihak, termasuk bagi entitas korporasi.

    ”Bagi kami, tanah bukan sekadar tempat hidup, tetapi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat Dayak. Di dalamnya terdapat sejarah. Menjadi wadah menyatunya manusia, flora, fauna, arwah leluhur, serta hubungan kita kepada Tuhan,” tutur Wawan.

    Puncak luapan emosi pecah pada titik pemasangan baliho terakhir. Damang Tenung mengambil alih panggung dan menelanjangi arogansi PT BAP yang difasilitasi payung hukum peraturan daerah hingga konstitusi negara.

    ”Kami merasa tidak dihargai sedikit pun oleh perusahaan yang mencari uang di sini. Mereka makan di sini, tetapi hasilnya dibawa ke Singapura, Jakarta, Taiwan, dan Hongkong. Tolong hargai para pemangku adat di sini,” desaknya tajam.

    Tenung lantas membenturkan arogansi korporasi tersebut dengan nilai intelektualitas. ”Mungkin sekolah kalian tinggi-tinggi, tolong amalkan sila Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab,” sindirnya keras.

    Sebagai langkah taktis, Tenung menginstruksikan standar operasi pengawasan spesifik kepada Batamad.

    ”Tingkatkan patroli. Apa pun yang ditemukan di lapangan, catat tanggal, jam, siapa orangnya, atau nama pihak yang melakukan kegiatan, agar menjadi catatan bagi kami,” perintahnya.

    Ia juga melontarkan sebuah peringatan tingkat tinggi yang berdiri sebagai pandangan personalnya, tanpa ditanggapi anggota majelis lain.

    Tenung mengancam bahwa jika sampai tanggal 20 Agustus iktikad baik itu tidak terwujud, Tim Basara Hai memiliki otoritas dan kewenangan lain untuk mengeksekusi objek tersebut, tanpa merinci wujud konkret tindakannya.

    Mengakhiri orasinya, Tenung menunjukkan adab kerendahan hati dengan meminta maaf apabila terdapat tutur kata yang kurang berkenan dari dirinya.

    ”Apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya manusia biasa, tidak luput dari salah dan khilaf,” katanya.

    Sampai enam baliho berdiri tegak, PT BAP tidak pernah mengirim satu pun perwakilan berwenang.

    Upaya konfirmasi kerap dilakukan untuk membuka ruang hak jawab kepada manajemen dan bagian legal PT Sinar Mas Group.

    Namun, seluruh permohonan yang dilayangkan sejak 29 Mei 2026 tersebut belum membuahkan satu pun tanggapan hingga naskah ini diterbitkan. (ign)

  • Titik Panas Kotim Menyusut Hingga 70 Hotspot, Satgas Diminta Tak Lengah di Desa Lampuyang

    Titik Panas Kotim Menyusut Hingga 70 Hotspot, Satgas Diminta Tak Lengah di Desa Lampuyang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tekanan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan tren penurunan signifikan. Berdasarkan data rekapitulasi satelit BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit pada Jumat sore (14/8/2026) pukul 16.00 WIB, sebaran titik panas (hotspot) di Kotim menyusut drastis menjadi 70 titik, dari yang sebelumnya sempat menembus angka 181 titik.

    Meski secara akumulasi terjadi penurunan drastis, Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kotim diimbau untuk tidak melonggarkan pengawasan.

    “Pasalnya, sebaran titik panas masih terkonsentrasi kuat di wilayah selatan Kotim, khususnya di Kecamatan Teluk Sampit yang menyumbang 28 titik atau sekitar 40 persen dari total hotspot di Kotim,” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit Mulyono Leo Nardo.

    Desa Lampuyang di Kecamatan Teluk Sampit menjadi lokasi paling rawan dengan dominasi 26 titik panas (25 tingkat kepercayaan menengah dan 1 tingkat kepercayaan tinggi). Sementara dua titik sisanya berada di Desa Parebok.

    Selain Teluk Sampit, sebaran 70 titik panas di Kotim terdeteksi di beberapa wilayah lain;  Mentawa Baru Ketapang: 9 titik (Kelurahan Pasir Putih 4, Bapanggang Raya 2, Bangkuang Makmur 1, Eka Bahurui 1, MB Hulu 1). Mentaya Hilir Selatan: 8 titik (Basirih Hulu 4, Sebamban 4). Kecamatan Baamang: 7 titik (Baamang Barat 4, Baamang Hulu 3). Mentaya Hilir Utara: 6 titik (Bagendang Tengah 6). Bukit Santuai: 4 titik (Tumbang Tilap 2, Tumbang Kaminting 1, Tumbang Penyahuan 1). Kecamatan Lain: Kota Besi (2 titik), Seranau (2 titik), serta Antang Kalang, Cempaga Hulu, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang masing-masing 1 titik.

    Dari total 70 hotspot, sebanyak 68 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah (30–79 persen), dan 2 titik masuk kategori tingkat kepercayaan tinggi (80 persen) yang berada di Desa Bukit Batu (Cempaga Hulu) dan Desa Lampuyang (Teluk Sampit).

    BMKG dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mengingatkan bahwa melandainya angka hotspot tidak boleh mengurangi intensitas patroli darat. Keberadaan titik panas berkepercayaan tinggi di Lampuyang menegaskan adanya potensi kebakaran aktif yang membutuhkan pemadaman dan penyekatan segera di lahan gambut sebelum membesar.

    Menyusutnya angka hotspot dari 181 menjadi 70 titik adalah kabar baik, namun bukan alasan bagi Satgas Karhutla Kotim untuk menurunkan titik siaga. Karakteristik lahan gambut di Kotim terutama di kawasan pesisir Lampuyang sering kali menyimpan bara api di bawah permukaan tanah (subsurface fire) yang tidak selalu terdeteksi oleh sensor termal satelit saat tertutup asap tebal atau awan tipis.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan aksi lapangan yang sangat tajam: Di antaranya yakni penguatan Posko Aju dan Patroli Gambut di Lampuyang: Konsentrasi 26 titik panas di Desa Lampuyang membuktikan bahwa kawasan ini adalah titik lemah (vulnerable spot) yang berisiko menyulut kabut asap ke alur pelayaran Sungai Mentaya dan perkotaan Sampit. Satgas Karhutla harus memastikan ketersediaan pasokan air dan tim pemadam di posko aju Teluk Sampit berfungsi 24 jam.

    Selanjutnya, pengawasan ketat lahan pertanian pesisir: Menjelang musim tanam, pencegahan aktivitas pembakaran lahan (zero burning) oleh pemilih lahan di kawasan Lampuyang dan Basirih Hulu wajib diperketat. Langkah tegas aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar tren penurunan angka hotspot ini dapat dipertahankan hingga akhir musim kemarau.

    Jangan terkecoh penurunan angka satelit, padamkan bara gambut Lampuyang sampai tuntas! Hotspot Kotim turun jadi 70 titik!  Satgas Karhutla dilarang lengah di Desa Lampuyang!

  • Lahan Pinggir Jalan Niaga Pelangsian Terbakar, Asap Sempat Ancam Pengguna Jalan

    Lahan Pinggir Jalan Niaga Pelangsian Terbakar, Asap Sempat Ancam Pengguna Jalan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran lahan kembali mengancam keselamatan lalulintas harian warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebuah lahan kosong yang terletak persis di pinggir Jalan Niaga Pelangsian, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, hangus terbakar pada Jumat siang(14/8/2026).

    Kepulan asap tebal yang membubung dari lokasi kejadian sempat membahayakan jarak pandang para pengguna jalan yang melintas di koridor penghubung tersebut.

    Informasi kebakaran pertama kali masuk ke Mako Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim pada pukul 13.34 WIB dari seorang warga setempat bernama Dedi. Menanggapi ancaman yang berada di pinggir jalur lalu lintas publik, tim siaga Peleton 2 Regu 2 Damkarmat Kotim bergerak cepat (fast response) meninggalkan markas pada pukul 13.42 WIB.

    Mengerahkan 1 unit armada MUPK 05 di bawah komando Plh. Kepala Regu Fikri Alfaridzi, petugas menempuh jarak 12 kilometer dalam waktu 18 menit dan tiba di titik lokasi pada pukul 14.00 WIB.

    “Setiba di lokasi kejadian, petugas segera melakukan pemadaman kebakaran lahan kosong di pinggir jalan. Dalam kurun waktu kurang lebih satu jam setengah, api berhasil dilokalisir total,” ungkap Fikri Alfaridzi, Jumat (14/8/2026).

    Operasi pemadaman dan pendinginan (overhaul) berlangsung hingga pukul 15.24 WIB. Berkat penanganan taktis petugas, area terbakar berhasil disekat pada luasan  80 x 60 meter persegi (4.800 meter persegi)   sehingga tidak merembet ke pemukiman maupun memperparah kepulan asap di jalan raya.

    Meski tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil bangunan, pihak Damkarmat Kotim mencatat dugaan awal pemicu kebakaran (arson) yang mengarah pada indikasi kesengajaan atau kelalaian pembersihan lahan dengan cara membakar.

    Kebakaran lahan di pinggir Jalan Niaga Pelangsian ini menjadi peringatan keras mengenai tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat paparan asap karhutla di jalur angkutan publik. Pembakaran lahan di tepi jalan raya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga secara langsung mempertaruhkan nyawa para pengguna jalan akibat penurunan jarak pandang drastis (blind spot).

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan penegakan hukum yang sangat tajam:

    1. Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran di Tepi Jalan: Pencatatan indikasi arson oleh Damkarmat Kotim harus ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Pembakaran lahan sembarangan di pinggir jalan umum adalah bentuk kelalaian berat yang dapat dijerat pasal tindak pidana membahayakan keselamatan umum.
    2. Patroli Rutin Jalur Poros Desa: Pemerintah Desa Pelangsian bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa perlu mengintensifkan patroli pengawasan di sepanjang koridor Jalan Niaga guna mencegah aktivitas pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal selama musim kemarau. (***)

  • Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai langsung mendapat respons dari elemen masyarakat sipil.

    Menyongsong putusan sela yang membekukan aktivitas pada area sengketa antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), barisan masyarakat adat menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal ketetapan tersebut.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyambut lugas putusan majelis. Ia memastikan organisasinya bersiap memberikan tenaga tambahan.

    ”Kami siap membantu Batamad untuk mengawal pengamanan lokasi objek sengketa seluas 1.607 hektare yang telah dinyatakan berstatus quo oleh Majelis Hakim,” kata Erko, Kamis (13/8/2026).

    Ia menegaskan bahwa korporasi raksasa sawit tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apa pun pada area sengketa selama masa pembekuan berlaku.

    ”Batamad akan dikawal oleh KMHA Adat Dayak Kalteng bersama anggota masyarakat agar pihak perusahaan tidak masuk dan tidak mengelola lokasi itu sampai putusan akhir diterbitkan,” ujarnya menambahkan.

    Sebagai catatan hukum, dokumen Putusan Sela secara eksplisit hanya menugaskan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang untuk mengamankan ketetapan majelis pada lapangan.

    Pernyataan pengawalan dari KMHA ini murni merupakan dukungan sukarela dari kelompok masyarakat sipil, bukan penugasan resmi tambahan dari peradilan adat.

    Buntut Sikap Korporasi

    Tawaran tenaga pengamanan ini muncul merespons manuver perusahaan yang memicu kekecewaan publik.

    Sejak sidang perdana bergulir awal pekan, manajemen PT BAP memilih absen secara fisik dan hanya membalas panggilan lewat selembar surat manajerial.

    Puncaknya, sembilan Damang yang mengantar langsung surat panggilan ketiga sempat dibiarkan berdiri menahan panas pada luar portal keamanan perusahaan.

    Sikap korporasi tersebut sempat memicu desakan warga agar majelis segera melakukan penyegelan sepihak.

    Kendati mendapat tekanan keras, Majelis tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian hukum dan tidak serta-merta mengabulkan permohonan sepihak tersebut.

    Sebagai jalan tengah yang objektif, peradilan adat menjatuhkan ketetapan status quo yang melarang segala aktivitas pada atas lahan 1.607 hektare bagi kedua kubu, serta mengunci perusahaan agar wajib hadir pada sidang lanjutan, Kamis (20/8/2026).

    Bukan Peringatan Pertama

    Bagi Erko, manuver menekan PT BAP bukanlah hal baru. Sejak 8 Agustus lalu, ia telah menetapkan perusahaan afiliasi Sinar Mas Group tersebut sebagai target ketujuh dalam agenda advokasinya.

    Ia menuding korporasi itu membiarkan kebun plasma mangkrak serta menanam sawit pada luar Hak Guna Usaha (HGU).

    Erko bahkan sempat melontarkan pernyataan keras agar perusahaan yang menolak tunduk pada aturan adat sebaiknya “angkat kaki”.

    Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan.

    Upaya konfirmasi yang terus dilayangkan Kanal Independen sejak 29 Mei 2026 tak kunjung membuahkan respons. (ign)