Kategori: Berita Utama

  • 38.261 Warga Kotim Segera Terima Bantuan Beras 30 Kilogram, Bulog Siap Salurkan hingga Desa Terjauh

    38.261 Warga Kotim Segera Terima Bantuan Beras 30 Kilogram, Bulog Siap Salurkan hingga Desa Terjauh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 38.261 penerima bantuan pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerima bantuan beras untuk alokasi tiga bulan sekaligus.

    Masing-masing penerima mendapat 30 kilogram beras yang merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan disalurkan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Cabang Kotawaringin Timur.

    Pemimpin Cabang Perum Bulog Kotawaringin Timur Wahyu Tri Hutomo mengatakan Bulog Kotim telah siap menyalurkan bantuan tersebut.

    Pihaknya bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim mulai menyusun jadwal distribusi agar penyaluran dapat segera dilaksanakan.

    ”Bulog saat ini sudah siap. Semakin cepat penyaluran dilakukan, semakin baik,” kata Wahyu saat diwawancara Kanal Independen usai Rapat Penyaluran Bantuan Pangan yang digelar di Aula Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim, Kamis (13/8/2026).

    Wahyu mengatakan penyusunan jadwal dilakukan bersama DPKP Kotim dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua hari.

    Setelah jadwal ditetapkan, penyaluran dapat segera dilaksanakan ke titik-titik distribusi yang telah ditentukan.

    Bulog menargetkan seluruh bantuan pangan tersebut selesai disalurkan paling lambat pada akhir September 2026.

    ”Dalam satu atau dua hari ke depan, jadwal tersebut diharapkan sudah selesai dan kami targetkan penyalurannya selesai paling lambat September bulan depan,” ujarnya.

    30 Kilogram untuk Tiga Bulan

    Bantuan yang disalurkan merupakan Cadangan BerasPemerintah (CPP) yang berasal dari pemerintah pusat. Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas, Bapanas mendapat penugasan untuk menyalurkan bantuan pangan beras tersebut.

    Selanjutnya, Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan CPP kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

    Untuk Kotim, jumlah penerima mencapai 38.261 orang. Setiap penerima memperoleh bantuan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 yang diserahkan sekaligus.

    Dengan demikian, setiap penerima mendapatkan tiga karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram. Total bantuan yang diterima setiap warga mencapai 30 kilogram.

    ”Bantuan dialokasikan untuk periode Juli, Agustus, dan September, lalu diserahkan sekaligus. Setiap penerima bantuan pangan akan menerima tiga karung beras masing-masing 10 kilogram, sehingga totalnya 30 kilogram per penerima,” jelas Wahyu.

    Stok Beras Bulog 9.700 Ton

    Dari sisi ketersediaan, Wahyu memastikan stok beras yang berada di Kotim mencukupi untuk mendukung penyaluran bantuan pangan tersebut.

    Saat ini, stok cadangan beras pemerintah yang tersedia di Kotim sebanyak 9.700 ton.

    Jumlah tersebut menjadi salah satu dukungan logistik untuk memastikan penyaluran bantuan pangan kepada puluhan ribu penerima dapat berjalan sesuai penugasan.

    Wahyu juga menegaskan distribusi tidak hanya dipusatkan di wilayah perkotaan. Titik pembagian ditetapkan di desa dan kelurahan sehingga masyarakat penerima tidak harus datang ke Kota Sampit untuk mengambil bantuan.

    Tim Bulog akan membagikan bantuan di titik distribusi yang telah ditentukan yakni di 168 desa dan 17 kelurahan yang ada di Kotim.

    Bulog Antar hingga Desa Terjauh

    Jangkauan wilayah Kotim yang luas menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan distribusi. Terlebih, sejumlah desa berada jauh Kota Sampit dan memiliki akses dan jarak tempuh berjam-jam terutama jika pendistribusian ke wilayahh utara Kotim.

    Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi Bulog untuk membatasi penyaluran.

    Wahyu memastikan Bulog tetap mengantarkan bantuan hingga desa dan kelurahan tujuan sesuai penugasan yang diberikan.

    ”Sesuai penugasan, Bulog tetap mengantarkan bantuan sampai ke kantor desa dan kelurahan, termasuk daerah yang aksesnya jauh. Kami berkomitmen menyalurkan bantuan hingga ke titik distribusi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

    Dengan pola tersebut, distribusi bantuan pangan diharapkan tidak berhenti di tingkat kecamatan atau hanya terkonsentrasi di wilayah yang mudah dijangkau. Bantuan akan dibawa sampai titik distribusi di desa dan kelurahan yang menjadi tujuan penerima.

    Kecamatan Diminta Pahami Mekanisme dan Data Penerima

    Sementara itu, Sekretaris DPKP Kotim Permata Fitri mengatakan rapat penyaluran bantuan pangan tersebut turut melibatkan pihak kecamatan.

    Kecamatan diundang karena memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah desa dan kelurahan terkait pelaksanaan bantuan pangan.

    ”Pemerintah kecamatan juga perlu memahami bahwa hasil produksi pertanian, khususnya beras, menjadi bagian dari cadangan pangan pemerintah yang dapat digunakan untuk mendukung program bantuan pangan,” ujar Permata Fitri.

    Ia menilai pemahaman tersebut penting agar terdapat keterkaitan antara produksi pangan daerah dengan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat melalui program pemerintah.

    Selain membahas teknis penyaluran, rapat tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi agar informasi mengenai penerima manfaat dapat diteruskan sampai tingkat desa dan kelurahan.

    Lebih lanjut, Fitri menjelaskan penerima bantuan pangan ditentukan berdasarkan data yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.

    Jumlah penerima di Kotim saat ini mencapai 38.261 orang. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah penerima sebelumnya sebanyak 37.754 orang. Artinya, terdapat penambahan 509 penerima.

    Namun, ia menegaskan penambahan jumlah penerima bukan merupakan kewenangan DPKP. Pihaknya menerima data yang telah ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program.

    ”Terkait pertambahan bukan kewenangan kami. Kami hanya penerima data,” ujarnya.

    Karena itu, pembaruan data di tingkat desa dan kelurahan menjadi penting agar bantuan pangan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

    Ia meminta operator desa dan kelurahan memaksimalkan perannya dalam memperbarui data penerima bantuan.

    Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Karena itu, data penerima tidak cukup hanya mengandalkan daftar lama, tetapi perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan.

    Jika penerima bantuan sudah meninggal dunia atau kondisi ekonominya telah berubah dan dinilai sudah mampu, data tersebut diharapkan dapat diperbarui atau dikeluarkan dari daftar penerima.

    Sebaliknya, warga yang mengalami kondisi ekonomi sulit dan masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 juga diharapkan dapat dimasukkan apabila memenuhi ketentuan.

    ”Sehingga, kami harapkan seluruh data penerima selalu update dan program bantuan pangan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Mandi Safar di Kotabesi Bukan Hanya Tradisi, Pemkab Dorong Hanibung Jadi Destinasi Wisata Mendunia

    Mandi Safar di Kotabesi Bukan Hanya Tradisi, Pemkab Dorong Hanibung Jadi Destinasi Wisata Mendunia

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tradisi Mandi Safar di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak lagi dipandang sebatas tradisi budaya tahunan.

    Pemerintah daerah mulai mendorong tradisi yang digelar masyarakat setiap Rabu terakhir di bulan Safar itu menjadi bagian dari pengembangan potensi wisata, seiring dengan rencana penataan Pulau Hanibung dan kawasan sekitarnya sebagai destinasi wisata yang ditargetkan mampu dikenal hingga tingkat dunia.

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim Ramadansyah mengatakan, Kecamatan Kotabesi sejak 2023 telah dilihat pemerintah daerah sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata.

    Pengembangan tersebut tidak hanya berpusat pada Pulau Hanibung, tetapi juga mencakup kawasan pendukung dan desa-desa di sekitarnya.

    ”Dalam dua hari terakhir, BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional telah melakukan sejumlah kajian untuk penyusunan master plan Pulau Hanibung, termasuk kawasan-kawasan pendukungnya,” kata Ramadansyah saat memberikan sambutan dalam kegiatan Mandi Safar di Kecamatan Kotabesi, Rabu (12/8/2026) siang.

    Ramadansyah menyebut, pemerintah daerah bahkan telah berkoordinasi dengan BRIN melalui pertemuan daring untuk membahas arah pengembangan kawasan tersebut.

    Gagasan yang diusung cukup besar, yakni menjadikan Hanibung sebagai destinasi wisata yang mampu dikenal dunia.

    Ramadansyah meminta dukungan masyarakat Kotim, khususnya warga Kecamatan Kotabesi, karena pengembangan pariwisata tidak akan berjalan maksimal apabila hanya mengandalkan program pemerintah.

    ”Potensinya sangat luar biasa. Kemarin kami juga sudah berkoordinasi melalui Zoom dengan BRIN. Slogannya adalah menjadikan Pulau Hanibung sebagai wisata mendunia,” ujarnya.

    Rencana pengembangan kawasan wisata itu bahkan dibayangkan dapat membuka peluang bagi Kotabesi untuk menerima kunjungan kapal pesiar.

    Ramadansyah menceritakan, seorang warga Kotabesi pernah menyampaikan kepadanya keinginan agar suatu saat ada kapal pesiar yang datang ke wilayah tersebut.

    Menurutnya, harapan itu bukan sesuatu yang mustahil apabila seluruh potensi daerah dikembangkan secara serius.

    Terlebih, terdapat rencana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menempatkan dua kapal di Kotabesi yang nantinya digunakan menyusuri sungai.

    ”Insyaallah, mudah-mudahan hal itu dapat terealisasi. Pak Gubernur rencananya akan menempatkan dua kapal di Kotabesi untuk menyusuri sungai. Ini akan menjadi potensi yang sangat luar biasa nantinya,” katanya.

    Pokdarwis Akan Dibentuk di Setiap Desa dan Kelurahan

    Untuk memastikan pengembangan pariwisata tidak berhenti pada pembangunan fisik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim akan membentuk kelompok masyarakat sadar wisata atau Pokdarwis di setiap kelurahan dan desa di Kecamatan Kotabesi.

    Ramadansyah menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting karena gagasan mengenai destinasi wisata seharusnya tidak hanya lahir dari pemerintah.

    ”Kami dari Dinas Pariwisata akan membentuk kelompok masyarakat sadar wisata atau Pokdarwis di setiap kelurahan dan desa di Kecamatan Kotabesi,” ujarnya.

    Pembentukan Pokdarwis tersebut diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengembangkan potensi daerah sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas pariwisata.

    Ramadansyah menegaskan, pariwisata memiliki efek ekonomi yang luas. Jika dikelola dengan baik, kunjungan wisatawan dapat membuka ruang bagi pelaku UMKM dan sektor usaha lainnya.

    Dengan konsep tersebut, pengembangan wisata Kotabesi diharapkan tumbuh dari masyarakat bersama pemerintah daerah, bukan semata-mata menjadi program pemerintah yang dijalankan dari atas.

    “Kami berharap setiap kelurahan dan desa memiliki potensi masing-masing yang dapat menjadi daya tarik kunjungan wisatawan,” katanya.

    Ia mencontohkan Mandi Safar yang selama ini tetap dilaksanakan masyarakat secara rutin. Tradisi tersebut berjalan tanpa harus selalu dikomando pemerintah.

    Karena itu, menurut Ramadansyah, kegiatan semacam Mandi Safar justru memiliki modal sosial yang kuat untuk dikembangkan menjadi agenda wisata tanpa menghilangkan nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

    “Salah satunya agenda Mandi Safar yang dilaksanakan rutin setiap tahun. Kegiatan ini perlu kita kemas kembali. Konsepnya diharapkan muncul dari masyarakat sendiri, bukan hanya program pemerintah, karena kegiatan ini telah berjalan tanpa dikomando,” ujarnya.

    Ramadansyah menilai kondisi tersebut merupakan potensi yang perlu dipoles agar dapat menjadi daya tarik wisata.

    Ia juga menyebut pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Bupati Kotim mengenai sejumlah program fisik yang akan mendukung pengembangan kawasan Kotabesi sebagai salah satu tujuan wisata.

    Pengembangan tersebut tidak hanya diarahkan ke Pulau Hanibung.

    ”Bukan hanya Pulau Hanibung, tetapi juga desa-desa yang ada di sekitarnya,” katanya.

    Akses Udara Dinilai Membuka Peluang

    Pengembangan pariwisata Kotabesi juga dinilai mendapat dukungan dari sisi akses transportasi. Ramadansyah menyebut Kotim kini tidak lagi terisolasi dari daerah lain karena sudah tersedia penerbangan dari Jakarta dan Surabaya.

    Ia menyebut sejumlah maskapai, termasuk Lion Air dan Super Air Jet, sebagai bagian dari konektivitas transportasi menuju Kotim.

    “Kemarin Pak Bupati juga telah menyampaikan bahwa akses transportasi dari luar daerah kini tidak lagi terisolasi. Sudah ada penerbangan dari Jakarta dan Surabaya, termasuk Lion Air dan Super Air Jet. Ini menjadi salah satu sarana transportasi menuju Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

    Menurutnya, tantangan berikutnya adalah bagaimana masyarakat dan pemerintah mampu memanfaatkan potensi yang sudah dimiliki daerah.

    ”Sumber daya alam dan sumber daya yang ada, perlu dieksplorasi dan dikembangkan secara terarah agar tidak hanya menjadi kekayaan lokal, tetapi juga mampu menjadi tujuan kunjungan wisata,” ujarnya.

    Mandi Safar Harus Tetap Berpijak pada Nilai Syariat

    Wakil Bupati Kotim Irawati yang juga turut hadir menyaksikan kegiatan Mandi Safar mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya tradisi yang dipercaya masyarakat dengan tujuan menolak bala, namun juga bernilai budaya sekaligus menjadi ruang untuk mempererat hubungan antarmasyarakat.

    Ia mengapresiasi konsistensi masyarakat Kotabesi yang setiap tahun tetap melaksanakan tradisi tersebut.

    Irawati menyebut Mandi Safar telah mengakar secara turun-temurun dan tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan mandi di sungai.

    ”Mandi Safar adalah tradisi yang telah mengakar secara turun-temurun. Kegiatan ini bukan sekadar mandi di sungai, tetapi wujud rasa syukur, tolak bala, dan doa bersama agar kita dijauhkan dari marabahaya, penyakit, serta berbagai musibah sepanjang tahun,” ujarnya.

    Irawati mengatakan pelaksanaan tahun ini, bertepatan dengan Arba Musta’mir atau Rabu Musta’mir yang diyakini masyarakat sebagai momentum untuk memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Kegiatan tersebut diisi dengan zikir, doa, tolak bala, silaturahmi, serta mempererat kebersamaan antarwarga.

    Atas nama Pemkab Kotim, Irawati menyambut baik pelaksanaan Mandi Safar sebagai salah satu kekayaan budaya lokal yang harus dijaga.

    Namun, pelestarian tradisi tersebut tetap harus memperhatikan nilai-nilai syariat dan tidak bertentangan dengan akidah agama.

    ”Ini adalah kekayaan budaya lokal yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai syariat serta tidak bertentangan dengan akidah,” tegasnya.

    Irawati juga mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengenal dan mencintai budaya daerah. Tradisi lokal menurutnya dapat menjadi sumber pembelajaran sekaligus bagian dari identitas masyarakat.

    Di sisi lain, generasi muda tetap diminta terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Irawati Ingatkan Ancaman Karhutla

    Dalam suasana Mandi Safar yang berlangsung di Kotabesi, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

    Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, Irawati bersama Kapolsek Kotabesi meninjau langsung lokasi karhutla di Desa Camba, Soren, dan Simpur.

    Karena itu, ia menggunakan momentum berkumpulnya masyarakat untuk kembali mengingatkan warga agar menjaga lahan dan kebun masing-masing.

    Irawati meminta masyarakat untuk sementara tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor.

    “Kesehatan masyarakat dapat terganggu dan perekonomian juga terdampak. Aktivitas transportasi bisa terganggu, termasuk anak-anak yang biasa berangkat sekolah melalui sungai,” ujarnya.

    Ketika kondisi lingkungan terganggu akibat asap, dampaknya tidak berhenti pada persoalan kebakaran. Aktivitas masyarakat ikut terdampak, termasuk mobilitas anak-anak menuju sekolah.

    “Kondisi itu tentu membahayakan dan dapat menyebabkan anak-anak tidak dapat bersekolah. Pada akhirnya, kita semua yang merugi,” katanya.

    Irawati juga menyampaikan keterbatasan armada dan personel yang dimiliki pemerintah dalam menghadapi banyaknya titik panas saat ini.

    “Atas nama Bupati, kami memohon maaf sebesar-besarnya karena armada dan personel yang tersedia terbatas, sementara titik panas saat ini sudah cukup banyak,” ujarnya.

    Karena keterbatasan tersebut, penanganan karhutla akan diprioritaskan pada titik-titik yang dianggap vital.

    Petugas dari pemadam kebakaran, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, serta Masyarakat Peduli Api akan lebih memfokuskan penanganan di sekitar sekolah, rumah sakit, dan bandara.

    Irawati menegaskan, kondisi itu membuat keterlibatan masyarakat menjadi semakin penting. Pencegahan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada petugas karena sumber daya yang tersedia terbatas.

    “Karena itu, kami sangat membutuhkan peran masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran,” katanya.

    Prolanis Jadi Bagian dari Kegiatan Masyarakat

    Dalam kesempatan yang sama, Irawati juga menyampaikan pesan kesehatan kepada kelompok Prolanis Kecamatan Kotabesi sebagai penyelenggara kegiatan Mandi Safar.

    Ia mengingatkan bahwa penyakit kronis tidak hanya menyerang kelompok lanjut usia. Anak-anak maupun masyarakat usia muda juga dapat mengalami penyakit seperti diabetes dan tekanan darah tinggi.

    Karena itu, masyarakat yang mengalami kondisi tersebut dapat mengikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) untuk memperoleh pendampingan dan penanganan.

    Kegiatan Mandi Safar yang diikuti kelompok Prolanis tersebut pun menjadi ruang untuk mempertemukan unsur kesehatan, budaya, pemerintah dan masyarakat dalam satu kegiatan.

    Tradisi Harus Diteruskan Agar Tidak Punah

    Bagi masyarakat, Mandi Safar bukan sekadar agenda yang muncul setiap tahun. Tradisi tersebut menjadi bagian dari kehidupan warga Kotabesi yang diwariskan dari generasi ke generasi.

    Suryani, warga Desa Kotabesi Hulu, mengatakan Mandi Safar memang rutin dilaksanakan setiap tahun pada akhir bulan Safar.

    “Kegiatan Mandi Safar di sini memang dilaksanakan setiap tahun, tepatnya pada akhir bulan Safar. Masyarakat di sini menyebutnya Arba Musta’mir,” kata Suryani.

    Antusiasme warga tetap terlihat setiap kali kegiatan dilaksanakan. Masyarakat turun langsung ke sungai untuk mengikuti tradisi tersebut.

    Suryani juga ikut ambil bagian bersama warga lainnya sebagai bentuk menjaga keberlangsungan tradisi.

    “Setiap pelaksanaan Mandi Safar, warga sangat antusias turun ke sungai untuk mandi. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, kami juga ikut turun ke sungai untuk meneruskan tradisi Mandi Safar yang dilaksanakan setiap tahun agar tidak punah,” tandasnya. (hgn)

  • 181 Hotspot Mengepung Kotim, Teluk Sampit Menyumbang 102 Titik

    181 Hotspot Mengepung Kotim, Teluk Sampit Menyumbang 102 Titik

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebaran titik panas atau hotspot di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan tekanan karhutla yang belum mereda. Hingga Kamis (13/8/2026) pukul 16.00 WIB, tercatat 181 hotspot tersebar di sejumlah wilayah. Namun, sebarannya tidak merata.

    Teluk Sampit menjadi wilayah dengan konsentrasi hotspot paling tinggi. Kecamatan yang berada di bagian selatan Kotim itu menyumbang 102 titik, atau lebih dari separuh total hotspot yang tercatat dalam rekapitulasi BMKG.

    Data tersebut tercantum dalam Rekapitulasi Hotspot Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang dikeluarkan Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit dan diakses pada Kamis sore.

    Dari 102 hotspot di Teluk Sampit, sebanyak 95 titik berada di Desa Lampuyang. Sementara tujuh titik lainnya terdeteksi di Desa Parebok.

    Kondisi tersebut membuat Lampuyang menjadi salah satu lokasi yang patut mendapat perhatian serius dalam pemantauan karhutla Kotim.

    Setelah Teluk Sampit, konsentrasi hotspot terbanyak berada di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dengan 27 titik. Hotspot tersebar di Desa Basirih Hulu sebanyak 15 titik, Sei Ijum Raya empat titik, Jaya Karet empat titik, Sebamban dua titik dan Jaya Kelapa dua titik.

    Sementara Kecamatan Baamang tercatat memiliki 12 hotspot. Sebanyak sembilan titik berada di Kelurahan Baamang Barat dan tiga titik lainnya di Kelurahan Baamang Hulu.

    Di Telawang terdapat 10 hotspot. Seluruhnya tersebar di Desa Sebabi dan Tanah Putih, masing-masing lima titik.

    Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyusul dengan sembilan hotspot. Enam titik berada di Desa Bangkuang Makmur dan tiga titik di Kelurahan Pasir Putih.

    Wilayah lainnya yang masih terpantau hotspot yakni Seranau dengan tujuh titik, Bukit Santuai lima titik, Kota Besi empat titik, Mentaya Hilir Utara tiga titik, serta Cempaga dan Parenggean masing-masing dua titik.

    Yang juga menjadi perhatian, 180 hotspot berada pada tingkat kepercayaan menengah, sedangkan satu titik masuk kategori tingkat kepercayaan tinggi. Tidak tercatat hotspot dengan tingkat kepercayaan rendah dalam rekapitulasi tersebut.

    Sebaran ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla belum terkonsentrasi pada satu wilayah saja. Meski Teluk Sampit menjadi episentrum berdasarkan jumlah hotspot, titik panas juga muncul di kawasan perkotaan dan sejumlah kecamatan lain.

    Kondisi tersebut perlu dibaca bersama dengan situasi di lapangan. Sebab, hotspot merupakan indikasi adanya sumber panas yang terdeteksi satelit dan tidak otomatis berarti seluruh titik merupakan kebakaran aktif.

    Tetapi ketika jumlahnya mencapai ratusan dan terdapat konsentrasi sangat tinggi di wilayah tertentu, data tersebut tetap menjadi sinyal penting bagi tim penanganan karhutla untuk melakukan pengecekan lapangan.

    Lampuyang kini menjadi nama yang paling menonjol dalam peta hotspot Kotim. Sebanyak 95 titik panas terkonsentrasi di satu desa tersebut.

    Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa banyak hotspot yang muncul, tetapi apa yang sedang terjadi di balik konsentrasi titik panas tersebut dan apakah ada kebakaran aktif yang membutuhkan penanganan segera.

    Pemerintah daerah bersama tim gabungan perlu memastikan titik-titik tersebut segera diverifikasi di lapangan. Terlebih, karhutla di Kotim dalam beberapa pekan terakhir telah berdampak pada munculnya asap dan penurunan kualitas udara di Sampit.

    Data hotspot ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman karhutla di Kotim belum selesai. Ketika satu wilayah mulai mendominasi peta titik panas, respons cepat menjadi penting sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. (***)

  • Manggala Agni Tembus Gambut 24 Meter di Baamang, Solusi Kelangkaan Air Pemadaman Karhutla

    Manggala Agni Tembus Gambut 24 Meter di Baamang, Solusi Kelangkaan Air Pemadaman Karhutla

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kesulitan mengakses sumber air di tengah ganasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanah gambut membuat tim pemadam harus memutar otak. Guna memastikan pasokan air tak pernah terputus, Manggala Agni merintis pembuatan sumur bor manual di titik-titik rawan bencana di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Langkah taktis ini salah satunya direalisasikan di kawasan Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di sekitar pintu masuk Sagonta Kota, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit.

    Komandan Daerah Operasi (Daops) Pangkalan Bun Seksi Wilayah III Kalsel-Teng, Binsar Oktavianus Togatorop, menegaskan bahwa krisis air di lapangan selama ini menjadi penghambat utama proses pemadaman lahan gambut sehingga api kerap menyala kembali.

    “Sumur bor ini dibuat karena wilayah Baamang kesulitan akses air untuk pemadaman karhutla. Hal ini juga yang mengakibatkan pemadaman api di lahan gambut sering tidak tuntas,” ungkap Binsar Oktavianus Togatorop saat memberikan keterangannya.

    Penetapan kawasan Baamang sebagai lokasi prioritas pembuatan fasilitas penyuplai air ini didasari pertimbangan posisi geografisnya yang sangat krusial dan berdampak langsung pada fasilitas publik vital.

    “Atensinya di wilayah Baamang dulu karena dekat dengan akses jalan Trans Kalimantan dan alur penerbangan Bandara, jadi ini yang prioritas utama,” tegas Binsar.

    Proses pengeboran manual yang ditempuh jajaran Manggala Agni kini telah menembus kedalaman 24 meter di bawah permukaan gambut. Meski baru dibangun di satu titik uji coba, sumur bor tersebut sudah mulai menyemburkan air bersih.

    “Sumur bor yang dibuat saat ini masih satu titik dan sudah menghasilkan air meski debitnya belum maksimal. Harapannya, seluruh petugas pemadam kebakaran dan BPBD nantinya bisa langsung mengakses air di sini tanpa harus berputar jauh mencari titik pengisian tangki,” tuntasnya.

    Keberadaan sumur bor mandiri seluas 24 meter ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mempercepat respons (response time) satgas pemadam karhutla di sektor perkotaan Sampit, sekaligus memutus rantai rembetan api gambut yang membahayakan transportasi darat dan udara.

    💡 Analisis Kanal Independen: Terobosan Sumur Bor Gambut dan Urgensi Replikasi Massal di Kotim ⚖️

    Inisiatif Manggala Agni membuat sumur bor manual seluas 24 meter di Baamang Hulu adalah solusi rekayasa lapangan yang sangat tepat sasaran (problem-solving) untuk mengatasi kelemahan mendasar mitigasi karhutla di Sampit. Selama ini, armada damkar kerap membuang waktu kritis (golden time) hanya untuk mengantre atau memburu parit air yang mengering saat musim kemarau.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan kebijakan lingkungan yang sangat tajam:

    1. Replikasi Massal Sumur Bor oleh BPBD dan Pemkab Kotim: Keberhasilan pengeboran 24 meter di Sagonta Kota wajib dijadikan cetak biru (blueprint). Pemkab Kotim melalui dana alokasi Bencana Karhutla didesak memperbanyak titik sumur bor darurat di seluruh kecamatan rawan karhutla, seperti Seranau, Mentawa Baru Ketapang, dan Kota Besi.
    2. Standardisasi Hydrant Gambut untuk Armada Gabungan: Titik sumur bor yang telah berfungsi wajib dilengkapi dengan penanda visual, pompa high-pressure, serta konektor selang berstandar nasional agar dapat diakses secara instan oleh seluruh unsur Satgas, baik Pemadam Swakarsa, BPBD, maupun TNI/Polri saat kondisi darurat.

    Inovasi air darurat adalah kunci memadamkan bara gambut hingga ke akar-akarnya! Manggala Agni buat sumur bor di Baamang! Perbanyak titik pasokan air untuk amankan Bandara dan Trans Kalimantan! (***)

  • Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, RT 043/RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), didatangi polisi setelah warga melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika.

    Dari lokasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial H alias D, 46, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Informasi mengenai dugaan transaksi sabu di pondok tersebut sebelumnya diterima polisi dari masyarakat. Warga disebut resah karena lokasi itu diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah orang, termasuk yang diduga sopir truk.

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Kotim dengan melakukan penyelidikan.

    Saat petugas mendatangi pondok, H alias D sedang berada di dalamnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Sebelum pemeriksaan, petugas menunjukkan surat perintah tugas.

    Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

    Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu unit ponsel Oppo A55 warna hitam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.

    Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di lantai, tepat di depan pelaku.

    Kepada petugas, H alias D mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

    Dalam perkara ini, H alias D disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas narkotika di lokasi tersebut. (***)

  • Senjata Makan Tuan Sidang Rp104 Miliar: Daftar Hadir PT BAP vs Peta BPN yang Menjerat Balik

    Senjata Makan Tuan Sidang Rp104 Miliar: Daftar Hadir PT BAP vs Peta BPN yang Menjerat Balik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar daftar hadir yang dibawa PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) menjadi salah satu amunisi menjerat tiga tokoh Kecamatan Telawang dalam gugatan perdata senilai Rp104 miliar.

    Dokumen administratif itu nyatanya harus berhadapan dengan peta resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang justru memukul balik fondasi gugatan mereka.

    Area kelola puluhan tahun milik perusahaan ternyata tercatat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka sendiri, sekaligus tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi terbatas.

    Dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius ke meja hijau.

    Anak usaha Golden Agri-Resources ini menyodorkan alat bukti kunci berkode P-19 berupa surat pemberitahuan klaim lahan tertanggal 28 Agustus 2025 dari “Masyarakat Desa Sebabi”. Surat itu dilampiri daftar hadir yang memuat nama ketiga Tergugat.

    Daftar Hadir yang Retak

    Bila diuji terhadap Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan terpenuhinya unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal, keandalan bukti P-19 menampakkan tiga celah.

    Pertama, surat tersebut memuat tanda tangan kolektif, yakni tanda tangan masyarakat Desa Sebabi, bukan tanda tangan ketiga tergugat secara personal.

    Nama mereka sebatas tercantum dalam daftar hadir. Secara hukum, daftar hadir lazimnya hanya bernilai pembuktian atas kehadiran fisik pada waktu dan tempat tertentu.

    Menurut kuasa hukum tergugat, Sapriyadi dan Ardon, lembaran itu bukan akta autentik maupun akta di bawah tangan yang memuat pernyataan kehendak atau persetujuan atas dokumen terpisah.

    Kedua, jarak waktu. Pertemuan tersebut terpaut hampir satu tahun dengan temuan portal dan spanduk saat pemeriksaan setempat pada 31 Juli 2026.

    Rentang waktu yang membentang ini belum dijembatani oleh alat bukti lain yang terungkap sejauh ini.

    Ketiga, dalil tersebut justru bertolak belakang dengan alat bukti PT BAP sendiri. Jika kehadiran pejabat wilayah dalam forum sengketa lahan diklaim sebagai bentuk pelanggaran, perusahaan memunculkan paradoks dengan menyodorkan Surat Keputusan Bupati dan Gubernur, yang tercatat sebagai bukti T.I-1, T.II-1, dan T.III-1, yang justru mengesahkan jabatan ketiganya.

    Kehadiran seorang Kepala Desa, Damang, maupun anggota dewan dalam forum warga di wilayahnya adalah wujud pelaksanaan tugas, bukan pengecualian dari tugas.

    Dematius mempertegas posisi tersebut seusai sidang pembuktian 12 Agustus 2026. Dia menyebut kehadirannya dalam forum warga murni kewajiban jabatan yang berlaku baik diminta maupun tidak, bukan wujud keberpihakan atas sengketa yang sedang berjalan.

    Peta yang Menjerat Balik

    Saat bukti P-19 terlihat rapuh, bukti lain menyerang langsung fondasi gugatan PT BAP. Pada sidang 12 Agustus 2026, kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti tambahan berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.

    Dokumen ini berwujud surat Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Mumin Haryanto Nomor 1914/SP-62.02.MP/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, berisi penyampaian hasil peta pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

    Anotasi resmi yang mendampingi bukti itu mengungkap tiga temuan telak. Luas objek sengketa 50,38 hektare yang didalilkan Penggugat ternyata tidak sesuai dengan fakta lapangan.

    Hasil ukur menunjukkan luasan yang ditunjuk kuasa Penggugat mencapai 51,1 hektare, sementara luasan dari kuasa Tergugat atas tanah milik Seruan dan kawan-kawan hanya 32,7 hektare.

    Catatan krusial dari anotasi tersebut menegaskan bahwa area 32,7 hektare itu sepenuhnya berada di luar HGU Penggugat, dan pada saat bersamaan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    Sapriyadi menggarisbawahi temuan itu secara lisan. ”Objek yang disengketakan berada di luar hak guna usaha PT BAP, dan juga termasuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut Nomor 11578 Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025,” katanya.

    ”Artinya, pihak perusahaan PT BAP tidak memiliki hak di atas lahan tersebut,” tegasnya, Rabu (12/8/2026).

    Fakta pengukuran BPN berjalan selaras dengan penelusuran digital Kanal Independen. Pengecekan pada portal Bhumi Kementerian ATR/BPN tertanggal 15 Juni 2026 telah menemukan bahwa objek sengketa 50,38 hektare berada di luar poligon HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

    Merujuk pada Replik PT BAP tertanggal 3 Juni 2026, sertifikat mereka hanya mengunci kawasan di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan, sementara nyaris seluruh hamparan objek sengketa berada di wilayah Kotawaringin Timur.

    Dua instrumen berbeda, yakni riset dokumen digital pada Juni dan pengukuran GPS resmi pengadilan pada Juli hingga Agustus, mengarah pada satu kesimpulan identik.

    Yurisprudensi yang Sudah Inkrah

    Argumen hilangnya alas hak akibat ketiadaan HGU ini bertumpu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

    Putusan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan mengantongi HGU dan Izin Usaha Perkebunan secara kumulatif sebagai syarat beroperasi.

    Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat yang sama secara tegas.

    Sapriyadi memperkuat konstruksi hukum ini dengan mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

    Perkara ini melibatkan PT Agro Indomas, perusahaan yang konsesinya bersinggungan langsung dengan lokasi izin PT BAP.

    Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu membawa inti yang lugas, yakni perusahaan tanpa alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Substansi ini turut dikonfirmasi lewat laporan 37 warga Dayak Kotim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada penghujung Juli lalu.

    Yurisprudensi tersebut sudah inkrah tiga minggu sebelum Jawaban dan Eksepsi Para Tergugat diserahkan pada 20 Mei 2026.

    PT Agro Indomas tercatat sedang menghadapi beberapa sengketa lahan terpisah di Kotawaringin Timur dalam kurun waktu berdekatan.

    Oleh karena itu, Putusan Nomor 5938 K/Pdt/2025 ini patut dibaca sebagai satu preseden hukum yang mengikat dan final, tidak bisa sekadar disamakan dengan sengketa lain dari perusahaan tersebut yang alurnya masih terpisah di tingkat pengadilan.

    Dua Jalur yang Berbeda Bobot

    Dua alat bukti di persidangan ini menyerang dari jalur dengan kekuatan yang tak setara. P-19 menargetkan substansi gugatan tentang siapa aktor di balik portal dan spanduk, sebuah pembuktian yang baru bernilai ketika majelis hakim mulai membedah pokok perkara.

    Sebaliknya, peta BPN menghantam langsung fondasi perkara, yakni kedudukan hukum PT BAP selaku penggugat.

    Apabila eksepsi ini diterima, perkara berpotensi gugur di tahap persona standi in judicio tanpa perlu membedah keabsahan bukti P-19.

    Walau begitu, dua kewaspadaan harus tetap dijaga ketat. Formasi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini diisi oleh dua hakim yang sebelumnya mengadili sengketa PT Tapian Nadenggan.

    Rekam jejak penelusuran Kanal Independen memperlihatkan bahwa hasil pemeriksaan setempat tidak selalu mendapat porsi bobot yang utuh dalam pertimbangan putusan, kendati datanya tersedia terang benderang.

    Kewaspadaan lainnya berkaitan dengan risiko klaim warga. Apabila dalil kawasan Hutan Produksi Terbatas ditarik terlampau jauh menjadi simpulan bahwa area tersebut murni kawasan hutan negara, hal ini berisiko memperumit jalur perdata warga.

    Mekanisme penyelesaian sengketa lahan di dalam kawasan hutan negara sangat berbeda alurnya dibandingkan klaim perdata biasa atas tanah adat.

    Sidang pembuktian saksi dan ahli dijadwalkan terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dengan masuknya bukti T.I-6, T.II-5, dan T.III-5, peta ukur BPN kini resmi menjadi lembar pembuktian yang akan diuji bobotnya oleh Majelis Hakim. (ign)

  • Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai merespons ketidakhadiran PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan langkah taktis bernilai hukum tinggi.

    Meski menolak desakan warga untuk langsung menyegel lahan, peradilan adat tingkat provinsi ini menjatuhkan status quo secara menyeluruh.

    Seluruh aktivitas pada atas lahan sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare dibekukan total bagi kedua belah pihak, disusul sebuah peringatan kehadiran terakhir bagi raksasa sawit tersebut.

    Keputusan ini meluncur dua hari setelah PT BAP merespons panggilan sidang hanya dengan selembar kertas bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026.

    Surat yang ditandatangani Manager Perizinan, Asean, tersebut menjustifikasi ketidakhadiran fisik manajemen dengan alasan agenda lain yang sudah terjadwal.

    Sikap korporasi ini sempat memicu reaksi keras. Menghadap majelis pada sidang Rabu (12/8/2026), Yastok selaku salah satu dari enam Pengadu mewakili warga Desa Sebabi dan Bangkal membacakan tanggapan resmi.

    Ia menyebut ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk pelecehan terhadap adat orang Dayak.

    Pihak warga mendesak majelis segera menjatuhkan tindakan sementara berupa pemasangan portal adat beserta spanduk larangan aktivitas pada lokasi sengketa.

    Tolak Gegabah, Junjung Objektivitas

    Menjawab desakan warga, Majelis membuktikan diri bukan lembaga peradilan sepihak yang mudah ditekan.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit, Syahrul Huda, membacakan dokumen Tanggapan/Penetapan Sementara yang meredam tuntutan penyegelan sepihak tersebut.

    ”Bahwa Majelis tidak dapat semata-mata mendasarkan tindakan sementara hanya pada pernyataan sepihak Pengadu, melainkan harus terlebih dahulu memberikan kesempatan yang patut kepada Takadu untuk menyampaikan jawaban, keberatan dan bukti-bukti,” demikian kutipan pertimbangan yang dibacakan Syahrul Huda, anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Sebagai gantinya, Majelis memerintahkan pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Adat atau pemeriksaan lapangan.

    Proses ini akan membedah tujuh aspek mendasar secara ketat, meliputi letak dan batas objek sengketa, penguasaan fisik, riwayat pemanfaatan tanah, hingga keberadaan tanaman atau aktivitas pada atas lahan tersebut.

    Langkah kehati-hatian itu berpijak pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009.

    Lebih dari sekadar aturan formal, Majelis mengikatkan putusan mereka pada filosofi luhur hukum adat Dayak, yakni Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.

    PUTUSAN SELA: Perwalikan pengadu menerima putusan sela dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai. (Gunawan/Kanal Independen)

    Pembekuan Total 1.607 Hektare

    Kendati menunda pemasangan portal fisik, perlawanan warga membuahkan hasil signifikan lewat penetapan status quo untuk Perkara Sengketa Adat “Takian Petak” tersebut.

    Dokumen Putusan Sela yang dibacakan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, secara tegas memerintahkan penghentian segala bentuk aktivitas pada atas objek sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare.

    Pembekuan ini mengikat kedua belah pihak, baik warga (Pengadu) maupun PT BAP (Takadu), sampai putusan akhir dibacakan.

    Kedua kubu dilarang keras memperluas, mengalihkan, atau mengubah keadaan faktual lahan sengketa.

    Sementara itu, tuntutan substantif warga senilai Rp3,78 triliun beserta klaim penyerahan objek dan sanksi adat resmi ditangguhkan pemeriksaannya.

    Seluruh materi ini baru akan dibedah setelah pokok perkara rampung, dibarengi dengan agenda pencocokan titik koordinat yang telah dijadwalkan oleh majelis.

    Kesempatan Terakhir Raksasa Sawit

    Poin penentu bagi PT BAP tersaji pada bagian akhir putusan. Apabila perusahaan kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada pemanggilan patut berikutnya, Majelis akan mempertimbangkan ketidakhadiran tersebut dalam proses pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan serta Hukum Adat Dayak yang berlaku.

    Perusahaan diperintahkan wajib hadir pada sidang lanjutan sekaligus batas akhir mediasi yang dijadwalkan Kamis, 20 Agustus 2026.

    Persidangan tahap kedua ini akan tetap digelar pada lokasi yang sama, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86 Desa Sebabi. Apabila mediasi menemui jalan buntu, perkara akan langsung bergulir menuju Putusan Akhir.

    Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang resmi ditugaskan majelis untuk mengamankan pelaksanaan Putusan Sela ini di lapangan.

    Menutup jalannya persidangan, salinan resmi Putusan Sela langsung diserahkan ke tangan perwakilan warga selaku Pengadu.

    Majelis juga memastikan dokumen ketetapan hukum yang sama akan segera dikirimkan secara patut kepada manajemen PT BAP selaku Takadu.

    Hingga sidang putusan sela berakhir, PT BAP belum pernah menampakkan perwakilan fisiknya. Pola mangkir dan komunikasi sebatas surat manajerial serta pesan WhatsApp ini konsisten dengan rekam jejak grup korporasi tersebut.

    Kanal Independen mencatat rekam jejak serupa melalui serangkaian vonis pidana yang menjerat eksekutif PT BAP Edy Saputra Suradja.

    Mulai dari kasus pada Pengadilan Negeri Batulicin tahun 2012, hingga vonis suap pada 2019 silam.

    Rentetan kasus rasuah tersebut justru berpangkal dari upaya korporasi menutupi ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU), izin kawasan hutan, dan kewajiban plasma. Persoalan serupa kini kembali membayangi mereka lewat ketukan palu Basara Hai.

    Upaya konfirmasi kepada manajemen maupun bagian legal PT Sinar Mas Group terus dibuka oleh Kanal Independen. Namun, seluruh permohonan tanggapan tersebut tak kunjung berbalas. (ign)

  • ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepulan debu tanah musim kemarau mengiringi laju sejumlah mobil yang menyusuri kawasan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Rabu (12/8/2026).

    Sembilan anggota Mantir Basara Hai duduk di dalamnya dengan pengawalan ketat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang.

    Mereka datang membawa institusi peradilan adat tingkat provinsi untuk menyerahkan surat panggilan sidang secara langsung. Namun, laju mereka harus terhenti pada sebuah portal besi berlapis penjagaan sekuriti.

    Perjalanan berjarak sekitar 20 menit dari lokasi sidang adat itu awalnya berjalan lancar. Portal pertama pada tepi jalan negara sukses dilewati.

    Menembus kawasan perkebunan, hamparan sawit pada sisi kiri dan kanan jalan tampak baru digarap ulang.

    Pemandangan ini menjadi bukti visual bahwa perusahaan tengah memasuki masa tanam ulang (replanting), persis seperti keluhan yang dilontarkan warga.

    Hambatan sesungguhnya baru muncul sepuluh menit kemudian. Rombongan hakim peradilan adat ini terhenti total pada portal kedua yang menjadi gerbang utama kantor perusahaan.

    Merujuk keterangan anggota Batamad, mereka biasanya memang hanya diizinkan mengantar surat sampai pos penjagaan tersebut. Saat tertahan di luar gerbang besi, wajah para majelis mulai menyiratkan kegeraman.

    Napas Leluhur di Depan Portal

    Turun dari mobil, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, langsung mendekati pos penjagaan untuk memastikan akses masuk.

    ”Atasan kami belum ada di dalam pak,” jawab sekuriti itu.

    Hermas mendesak kejelasan. ”Ini dari majelis kerapatan adat kami. Damang-damang. Jadi jangan gak bolehnya di sini saja, biar kami tahu. Jangan permainkan kami lah,” katanya.

    Petugas berdalih hal tersebut bukan perkara larangan masuk, melainkan prosedur wajib lapor apabila ada tamu.

    Petugas lantas sibuk menelepon atasannya. Jawaban yang didapat dari ujung telepon justru menyebut sang atasan sedang bertemu pihak Agrinas di luar kantor.

    Menunggu beberapa saat pada tengah terik matahari, Hermas mempertanyakan standar operasional korporasi tersebut.

    ”Apa memang begini SOP di perusahaan ini? Adat kami punya SOP juga,” katanya.

    ”Setidaknya, kami sebagai tamu tidak berdiri begini loh. Ini lembaga adat dari provinsi tidak dihargai. Masa kayak gitu? Harusnya kita jangan berdiri kayak gini. Ini gak dihargai,” rutuknya.

    Hermas mencoba menelepon Asean selaku Manager Perizinan, namun panggilannya dibiarkan tak terjawab. Sembari menunggu telepon yang masih berdering, ia bergumam.

    “Orang adat, marwah orang adat tidak dihargai,” keluhnya.

    Menyaksikan situasi tersebut, Ketua Majelis Wawan Embang yang turut menunggu pada depan portal menyisipkan peringatan spiritual dalam bahasa Dayak.

    Kareh tatu hiang mantehau tahaseng ewen tuh,” ucap Wawan.

    Kalimat tersebut memiliki arti ”nanti leluhur memanggil napas mereka itu”.

    Merujuk pada kajian kelembagaan dan filosofi hukum adat yang menopang Basara Hai, pernyataan tersebut memiliki pijakan yang jelas.

    Konsep tersebut menegaskan bahwa pengabaian terhadap forum sakral diyakini akan memicu kegoncangan spiritual, sebuah situasi yang konsekuensinya diserahkan sepenuhnya kepada para leluhur penjaga tanah.

    Kami Bukan Garong

    Setelah beberapa lama tertahan tanpa kepastian, Hermas kembali mencecar petugas keamanan.

    ”Bisa gak kami ini masuk?” tanyanya.

    Petugas sekuriti menjawab ragu, menyatakan tidak berani mengiyakan lantaran tidak ada pejabat yang bisa ditemui di dalam area kantor.

    ”Saya tanya kamu, bisa gak kami ini masuk?” desak Hermas lagi.

    ”Kalau masuk pun gak ada orang yang bisa ditemui di dalam,” kata sekuriti.

    “Saya gak masalah ada atau gak ada. Bisa gak? Itu dulu yang kami mau tahu. Kalau SOP-nya memang gak bisa biar kami tahu,” tegas Hermas.

    ”Kalau masalah di sana hantu pun ada gak masalah. Berarti di sini kami gak dihargai. Itu loh maksud saya,” tambahnya.

    Anggota Damang lainnya meminta sekuriti kembali menghubungi atasannya. Namun, pesan yang dikirimkan hanya berujung buntu.

    ”Centang satu pak,” lapor sekuriti tersebut.

    ”Gak mau ngerusak-rusak loh kami di sana. Masa kami orang tua disuruh berdiri seperti ini? Etika yang mana yang diambil dari perusahaan ini. Ini tokoh-tokoh adat semua loh,” timpal Hermas.

    ”Bukan garong kami di sini,” kata Hermas menggeram kesal.

    Dia meluapkan kekecewaannya seraya menilai sikap pimpinan perusahaan tersebut sudah melampaui batas etika dan sangat tidak pantas.

    Hermas lantas mengalihkan kembali tatapannya kepada petugas yang berjaga di portal.

    ”Marah sama kalian percuma loh, karena kalian di bawah perintah. Saya paham, tapi saya mau tahu saja SOP-nya seperti ini saja apa bagaimana,” ujarnya.

    Orang Asing di Tanah Sendiri

    Tak lama berselang, seorang pria menghampiri rombongan. Namanya terbaca dari label pada seragam yang bertuliskan Ardiles RA Kana. Dia mengaku menjabat asisten divisi.

    Ketua Majelis Wawan Embang langsung mengambil alih pembicaraan dan menyinggung tajam etika komunikasi perusahaan.

    ”Kemarin Pak Asean (manager perizinan PT BAP) ada mengirim surat ke saya, melalui WA saja masih. Kami ini, karena harus kami jawab dan tanggapi kan. Kami padahal bisa saja lewat WA, tapi kami menghormati etikanya, sehingga kami antar langsung. Kedatangan kami ke sini hanya untuk mengantar surat tanggapan atas surat perusahaan,” urai Wawan.

    Pria berseragam asisten divisi tersebut lantas menanggapi. ”Mohon maaf bapak, ini pimpinan belum ada di tempat. Kalau bapak mau dengan saya bisa, saya asisten divisi,” katanya.

    Mendengar hal itu, Hermas kembali bersuara. ”Kami jangan diperlakukan seperti anak-anak pak. Kami dari lembaga adat. Ini kami gak bisa masuk,” katanya sambil menunjuk portal. “Apa SOP-nya seperti itu?”

    Pria tersebut berdalih bahwa penahanan di portal adalah prosedur keamanan wajib. Ia menawarkan diri menampung pesan karena pimpinan sedang keluar.

    Tawaran itu langsung disambut cecaran Hermas.

    ”Kami mau ketemu sama hantu apa kek, tapi hargai kami masuk ke dalam. Supaya apa yang kami sampaikan ini jelas. Tidak dengan mereka-mereka ini,” kata Hermas merujuk pada barisan sekuriti.

    ”Ini upayanya ini sepertinya ini, kami lembaga adat dilecehkan loh pak,” katanya.

    Pria itu memohon maaf dan berdalih posisinya sebagai orang lapangan membuatnya tidak tahu kebijakan manajemen ke depannya.

    ”Kita seperti anak kecil loh pak, dilecehkan begini. Masa kami berdiri gini,” sesal Hermas.

    Sembari berjalan menuju bangunan kantor, Hermas kembali mempertegas kedudukan kelembagaannya.

    ”Kami dari provinsi pak, kapasitas kami. Kok seperti itu begitu loh?” katanya.

    Pria tersebut menjawab bahwa dirinya bukan pimpinan, dan tamu dari luar biasanya langsung ditangani manajer.

    ”Tapi setidaknya kan jangan ditahan kayak begitu. Ini semua orang adat loh pak. Kami ini kayak orang asing di negeri sendiri pak. Ini tempat kami loh pak. Wilayah kami. Kewajiban perusahaan itu menghormati adat-istiadat yang ada di sini,” tegas Hermas.

    ”Jangan gitulah dengan lembaga adat. Kecewa kami pak. Terus terang. Ini kami tua-tua semua pak,” ujarnya.

    Seperti Maling dan WhatsApp

    Saat berada dalam ruangan kantor, Wawan Embang memberikan penjelasan rinci terkait sidang adat Basara Hai kepada staf yang menemui mereka.

    ”Kami sudah beberapa kali mengirim surat pemberitahuan. Karena ini ada balasan dari PT BAP yang ditandatangani pak Asean selaku manager perizinan,” kata Wawan.

    Wawan kembali menyinggung ironi komunikasi tersebut kepada seseorang yang datang belakangan.

    “Kalau Pak Asean itu, malah hanya lewat WA pak. Tapi kami menghargai dan kami terima pak,” sentil Wawan.

    AKHIRNYA MASUK: Rombongan Mantir Basara Hai saat diterima di kantor perusahaan. (Gunawan/Kanal Independen)

    Menjelang akhir pertemuan, Damang Hermas memberikan peringatan pemungkas.

    ”Kalau kita ini di pos jaga, kita ini kayak maling pak. Ini orang adat semua,” tegas Hermas.

    Pihak perusahaan kembali melontarkan kata maaf. Rombongan sembilan Damang tersebut akhirnya memutar arah dan kembali menempuh jalan berdebu menuju Desa Sebabi.

    Persidangan adat sendiri dijadwalkan bakal berlanjut pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela. (ign)

  • Sepucuk Surat Raksasa Sawit: PT BAP Mangkir Sidang Adat, Ancaman Serius Warga Sebabi

    Sepucuk Surat Raksasa Sawit: PT BAP Mangkir Sidang Adat, Ancaman Serius Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua lembar surat panggilan dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai nyatanya hanya berbalas sepucuk surat penjelasan.

    Ketidakhadiran fisik manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) pada sidang lanjutan perkara Takian Petak (perebutan lahan), Rabu (12/8/2026), sontak menyulut amarah warga Desa Sebabi.

    Berbekal alasan jadwal padat yang tertuang dalam surat tersebut, pihak korporasi justru memantik desakan penyegelan lahan hingga wacana pengusiran dari tanah adat.

    Agenda sidang lanjutan Basara Hai hari itu semestinya menjadi ruang bagi pihak teradu memberikan keterangan. Kenyataannya, arena persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran manajemen perusahaan.

    Surat balasan bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus yang ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan itu dibacakan Majelis di persidangan.

    Isinya merangkum alasan ketidakhadiran perusahaan dalam satu kalimat panjang yang mengklaim adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    ”Perusahaan menghormati dan mengucapkan terima kasih atas surat-surat dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah tersebut,” kata Asean dalam suratnya.

    Asean juga mengonfirmasi telah menerima panggilan melalui dua surat.

    Dia menegaskan, perusahaan beserta segenap manajemen tidak mengurangi rasa hormat kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah, kendati belum dapat memenuhi panggilan.

    ”Hal itu disebabkan ada agenda atau kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan dan memohon untuk diberikan waktu,” katanya.

    Asean menegaskan, pihaknya memiliki sikap menghormati adat istiadat dan lembaga adat di mana perusahaan melakukan kegiatan usaha.

    Termasuk menghormati dan menjalin hubungan baik dengan Dewan Adat Dayak, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Let Perdamaian Adat Provinsi Kalteng, serta lembaga adat lainnya.

    Pada poin empat, Asean mempertegas posisi perusahaan yang dalam melakukan kegiatan usahanya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    ”Perusahaan memohon maaf apabila dalam penyampaian penjelasan dan/atau tanggapan ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” kata Asean.

    Secara garis besar, surat itu tidak memuat rincian agenda, tidak menyebutkan nama pejabat yang berhalangan, serta tidak menyertakan usulan tanggal pengganti.

    Tolak Surat dan Tuntut Portal Adat

    Ketidakhadiran perusahaan itu langsung memantik perlawanan. Yastok SK selaku perwakilan pengadu membacakan tanggapan resmi di hadapan majelis yang menyatakan surat PT BAP tidak sah dan tidak dapat diterima.

    Berdasarkan hukum perseroan, pihak yang berwenang mewakili perusahaan adalah jajaran direksi, bukan manajer perizinan.

    Tanggapan resmi itu memuat poin tajam terkait absennya perusahaan.

    ”Bahwa bagi pihak Pengadu ketidakhadiran Teradu/Takadu dalam persidangan Adat ini padahal telah dipanggil secara patut dan sah adalah bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak,” tegas Yastok saat membacakan poin dokumen tersebut.

    Dokumen penolakan ini turut ditandatangani lima pengadu lainnya, yakni Seruan, Sardiono, Priono SJ, Anti Panting, dan Petrus Limbas. Mereka mendesak majelis segera melayangkan panggilan ketiga pada hari itu juga.

    Apabila PT BAP tetap mangkir, majelis diminta menjatuhkan tindakan sementara (provisi) berupa pemasangan patok batas atau portal adat, lengkap dengan spanduk larangan beraktivitas di lokasi sengketa.

    ”Apabila dalam waktu dua minggu sejak surat ini disampaikan, maka jangan salahkan masyarakat mengambil sikap,” tegas Yastok.

    Pelanggaran Berat dan Ancaman Usir

    Kepada wartawan, Yastok yang juga menjabat Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, menyoroti tajam tidak hadirnya korporasi dalam dua kali persidangan.

    Dia menegaskan bahwa sidang itu sangat sakral dan penting bagi masyarakat Adat Dayak.

    ”Kalau masyarakat mendapat panggilan dari mantir adat atau damang, kami biasanya segera datang. Kami tidak tahu mengapa perusahaan sebesar ini tidak hadir. Menurut kami, sejak awal itu sudah merupakan pelanggaran berat,” tegas Yastok.

    Yastok memastikan pihak pengadu tidak akan segan menempuh langkah politik dan hukum adat tingkat tinggi.

    ”Iya, itu pelanggaran berat. Kami bahkan akan mengusulkan agar perusahaan dapat diusir dari sini. Dalam hukum adat Dayak, yang saya sebut Undang-Undang Hukum Adat Dayak tahun 1894, Pasal 96, terdapat ketentuan bahwa pihak yang tidak menaati hukum adat dapat diusir,” urainya membeberkan ancaman sanksi tersebut.

    Bagi warga Sebabi, peradilan adat ini bukan formalitas belaka, melainkan benteng pertahanan paling akhir.

    ”Basara Hai ini adalah langkah terakhir kami, senjata pemungkas kami. Selama kurang lebih 29 tahun, sejak 1996 hingga 1997 sampai hari ini, hak kami diambil begitu saja. Orang-orang tua kami sudah banyak yang tidak ada. Jangan sampai masyarakat yang tersisa ini kembali menjadi korban,” ujarnya.

    Yastok turut membuat garis batas yang tegas bahwa peradilan adat ini murni memperjuangkan hak ulayat yang dirampas.

    Dia mempersilakan pihak perusahaan datang dan membuka data di hadapan majelis.

    ”Kalau mereka memiliki fakta dan data, kami tidak pernah melarang untuk membukanya. Dari dulu kami tidak pernah menghalangi mereka. Silakan buka data apabila memang ada,” katanya.

    ”Namun, soal izin yang diberikan pemerintah bukan kewenangan kami. Kami tidak mempertanyakan izin perusahaan, ada atau tidak ada. Kami hanya mengurus hak kami atas tanah, sungai, dan jalan yang selama kurang lebih 29 tahun tidak diperhatikan sama sekali,” urai Yastok.

    Dia berharap perusahaan bisa hadir agar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai bisa memutuskan sengketa itu secara adil.

    ”Sebagai manusia, bersalah atau tidak bersalah, kita wajib hadir dan memberikan keterangan. Keterangan itu nantinya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.

    Bukan Sidang Kampung Biasa

    Klaim Yastok mengenai beratnya pelanggaran ini bukan sekadar ungkapan emosi warga yang kecewa.

    Basara Hai berdiri di atas fondasi hukum yang secara formal menempatkannya sebagai forum penyelesaian sengketa paling tinggi dalam sistem peradilan adat Dayak Kalimantan Tengah.

    Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Pasal 9 ayat 1 huruf b, menetapkan fungsi Damang Kepala Adat sebagai penegak hukum adat yang keputusannya berkedudukan sebagai peradilan adat tingkat terakhir.

    Apabila Kedamangan menjatuhkan putusan, perkara itu tidak bisa lagi disidangkan atau diputuskan ulang oleh lembaga lain di luar Kedamangan.

    Basara Hai sendiri, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pembentukan majelis, digelar khusus untuk kategori perkara berat sesuai Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015, bukan sengketa kelas ringan yang biasa diselesaikan pada tingkat desa.

    Bobot institusional ini berakar jauh ke belakang. Forum semacam Basara Hai bersumber dari Perjanjian Tumbang Anoi 1894, yakni hasil rapat besar 22 Mei hingga 24 Juli tahun itu yang mengundang 152 sub-suku Dayak se-Kalimantan, bahkan turut dihadiri perwakilan pemerintah kolonial Belanda.

    Pertemuan raksasa tersebut bertujuan mengakhiri rangkaian tradisi kekerasan antarsuku seperti hakayau (pemenggalan kepala), hapatei (saling bunuh), dan jipen (perbudakan).

    Melalui pertemuan bersejarah itulah lahir 96 pasal Hukum Adat Dayak yang hingga kini menjadi rujukan Basara Hai, termasuk Pasal 96 yang dikutip Yastok.

    Kajian akademik mengenai eksistensi peradilan adat Dayak turut mencatat bahwa masyarakat mempertahankan forum semacam ini karena putusannya dipercaya tidak hanya menuntaskan sengketa administratif, melainkan memulihkan keseimbangan atas kegoncangan spiritual akibat sebuah pelanggaran.

    Bagi warga Sebabi dan Bangkal, mangkirnya PT BAP dari forum sakral ini tidak dinilai sebagai ketidakhadiran biasa dalam rapat bisnis, melainkan penolakan nyata terhadap institusi yang memiliki kedudukan final secara hukum daerah maupun tradisi.

    Penegasan Majelis

    Merespons pernyataan pengadu, Wawan Embang selaku ketua Majelis menegaskan ketidakhadiran PT BAP tidak serta-merta menghentikan persidangan.

    ”Persidangan tetap berjalan. Namun demikian, kami tetap berharap pihak perusahaan dapat hadir pada persidangan berikutnya, yaitu tahap kedua,” katanya.

    Terkait permintaan waktu yang disampaikan, Wawan menyebut pihaknya tetap akan memberikan waktu, kendati persidangan akan diskors sementara guna menghormati peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

    “Akan tetapi, waktu tersebut tidak diberikan secara bebas tanpa batas. Ada batasan yang ditentukan oleh Mantir Basara Hai, karena kami telah memiliki agenda dan jadwal persidangan,” katanya.

    Anggota Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran teradu tidak akan menghentikan proses persidangan.

    Keseriusan peradilan adat ini dibuktikan selepas persidangan. Sembilan anggota hakim Mantir Basara Hai turun langsung mengantarkan surat panggilan ketiga ke kantor perusahaan dengan pengawalan ketat aparat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

    Rekam Jejak Berulang

    Ketidakhadiran PT BAP menjadi lebih sulit dipahami ketika diletakkan berdampingan dengan skala korporasi di baliknya.

    PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources Ltd (GAR), raksasa agribisnis Sinar Mas yang mencatat pendapatan grup hampir US$13 miliar pada level konsolidasi.

    Laporan keuangan afiliasinya, PT SMART Tbk, bahkan mencatat utang usaha dari transaksi pihak berelasi senilai Rp218,9 miliar kepada PT BAP pada tahun 2025.

    Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik pemerintah memperlihatkan hamparan kebun sawit berlabel PT BAP berstatus nihil alas hak terdaftar pada area yang disengketakan.

    Fakta lapangan ini kembali membuka ingatan publik pada rekam jejak kelam pimpinan korporasi tersebut yang memiliki pola berulang.

    Pada Maret 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Edy Saputra Suradja selaku eksekutif PT BAP atas kasus suap Rp240 juta kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Uang pelicin tersebut diserahkan demi menutupi masalah ketiadaan HGU, izin kawasan hutan, dan pengabaian plasma, yakni tiga akar masalah identik yang kini kembali meledak di meja peradilan adat Desa Sebabi. (ign)

  • Tiga Paket Infrastruktur Kotim Mulai Dikerjakan, Jalan Kotabesi-Kandan Telah Masuk Tahap Agregat

    Tiga Paket Infrastruktur Kotim Mulai Dikerjakan, Jalan Kotabesi-Kandan Telah Masuk Tahap Agregat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pembangunan infrastruktur jalan dan drainase di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

    Sedikitnya tiga paket pekerjaan telah memasuki tahap pelaksanaan dengan total nilai kontrak sekitar Rp26,5 miliar, menggunakan sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan APBD Kotim.

    Tiga paket tersebut meliputi peningkatan Jalan Kotabesi–Kandan–Camba–Simpur–Hanjalipan, pembangunan drainase sekaligus perbaikan sejumlah titik Jalan DI Panjaitan, serta peningkatan Jalan Tjilik Riwut yang disertai pembangunan drainase.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat (SDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tismama melalui Kepala Bidang Bina Marga Nur Aina mengatakan, ketiga pekerjaan tersebut sudah berjalan mulai 10 Juli 2026.

    Dari tiga paket tersebut, pekerjaan yang paling terlihat secara fisik di lapangan saat ini berada di ruas Jalan Kotabesi–Kandan–Camba–Simpur–Hanjalipan.

    Sementara dua paket lainnya masih berada pada tahapan persiapan pekerjaan, termasuk perakitan besi oleh kontraktor di bengkel kerja masing-masing.

    Jalan Kotabesi sampai Hanjalipan

    Paket pertama merupakan peningkatan jalan aspal pada ruas Kotabesi–Kandan–Camba–Simpur–Hanjalipan sepanjang 2.137 meter.

    Pekerjaan tersebut mencakup badan jalan dengan lebar 5 meter, ditambah bahu jalan pada sisi kanan dan kiri masing-masing selebar 50 sentimeter.

    Nur Aina yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut menjelaskan, proyek ini menggunakan sumber dana DBH sawit dengan nilai kontrak sebesar Rp11,9 miliar.

    Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Amin Karya Jaya sebagai penyedia jasa, sedangkan CV Betang Agung Perkasa bertindak sebagai konsultan.

    ”Sesuai perjanjian kontrak, pekerjaan sudah dimulai 10 Juli dan ditargetkan selesai 6 Desember 2026. Sebelumnya, tim kami sudah melakukan pengukuran awal pada 13 Juli lalu dan saat ini sudah mulai agregat dengan progres pekerjaan mencapai lebih dari 11,9 persen,” kata Nur Aina saat ditemui di Ruang Bina Marga, belum lama ini.

    Dengan demikian, paket pekerjaan ini sudah memasuki tahapan fisik di lapangan. Material agregat mulai dikerjakan sebagai bagian dari tahapan peningkatan struktur jalan sebelum pekerjaan pengaspalan dilaksanakan sesuai tahapan teknis proyek.

    Drainase Jalan DI Panjaitan

    Paket kedua berada di Jalan DI Panjaitan. Pekerjaan utama berupa pembangunan drainase cor beton yang dilakukan pada dua sisi ruas jalan dengan panjang keseluruhan mencapai 1.050 meter.

    Rinciannya, drainase dibangun sepanjang 850 meter di sisi kanan atau barat, dimulai dari pertigaan Jalan DI Panjaitan–Pelita Timur ke arah selatan menuju Pasar Sajumput.

    Kemudian, pekerjaan drainase juga dilakukan sepanjang 200 meter di sisi kiri atau timur, dimulai dari Jembatan Pasar Sajumput ke arah utara.

    Selain pembangunan drainase, paket tersebut juga mencakup pengaspalan pada sejumlah spot jalan yang mengalami kerusakan atau jalan berlubang.

    ”Pekerjaan pembangunan drainase dikerjakan oleh CV Reza Permata Indah dan konsultannya dari CV Unika Citra Mandiri dengan nilai kontrak Rp7,1 miliar menggunakan dana APBD Kotim,” ujar Satria Wijaya PPK pada pekerjaan pembangunan drainase Jalan DI Panjaitan.

    Pembangunan drainase ini menjadi bagian dari penanganan infrastruktur jalan dan sistem drainase pada ruas jalan yang selama ini kerap kali menjadi langganan banjir setiap hujan deras melanda Kota Sampit. Selain memperbaiki saluran, pekerjaan juga diarahkan untuk menangani bagian badan jalan yang mengalami kerusakan pada titik-titik tertentu.

    Peningkatan Jalan Tjilik Riwut

    Paket ketiga berada di Jalan Tjilik Riwut. Pekerjaan yang dilakukan meliputi peningkatan jalan sekaligus pembangunan drainase.

    Pembangunan drainase dikerjakan sepanjang sekitar 600 meter dengan lebar 1,5 meter. Pekerjaan dimulai dari kawasan depan Hotel Wella hingga menuju ke arah Jalan Wengga Agung.

    Paket tersebut menggunakan dana APBD Kotim dengan nilai kontrak sebesar Rp7,5 miliar.

    Pelaksana pekerjaan adalah CV Lintas Utama, sedangkan pekerjaan konsultans ditangani oleh CV Berlian Kalimantan Engineering.

    “Ketiga paket kegiatan ini masa kontraknya sama dimulai 10 Juli-6 Desember 2026,” kata Bagus Anugrah Nusantara, PPK kegiatan peningkatan Jalan Tjilik Riwut.

    Artinya, seluruh paket tersebut ditargetkan rampung pada 6 Desember 2026, sesuai dengan masa pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak.

    Lebih lanjut, Bagus menjelaskan, tiga paket tersebut belum seluruhnya menggambarkan keseluruhan kegiatan infrastruktur jalan yang direncanakan pada tahun anggaran 2026.

    Paket pekerjaan lainnya akan menyusul secara bertahap. Penyesuaian masih diperlukan karena terdapat sejumlah paket pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan dana pokok pikiran (pokir).

    ”Untuk paket kegiatan lainnya menyusul bertahap, karena ada sebagian paket pekerjaan yang menggunakan dana pokir, sehingga paket yang sebelumnya berjumlah 16 paket kemungkinan akan disesuaikan kembali,” jelasnya.

    Dengan kondisi tersebut, jumlah paket yang sebelumnya direncanakan sebanyak 16 paket masih dapat mengalami perubahan menyesuaikan proses penganggaran dan sumber pendanaan yang digunakan.

    Terkait belum terlihatnya pekerjaan fisik di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Tjilik Riwut, ia menjelaskan bahwa bukan berarti kontraktor belum memulai pekerjaan.

    “Meski belum terlihat adanya pekerjaan fisik di lokasi, saat ini kontraktor pelaksana telah memulai pekerjaan persiapan berupa perakitan besi di bengkel masing-masing,” ujarnya.

    Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan sehingga proses perakitan tidak seluruhnya dilakukan di lokasi proyek.

    Setelah proses perakitan besi selesai, material dan komponen yang telah disiapkan tersebut akan dibawa ke lokasi untuk dilanjutkan dengan pekerjaan fisik.

    ”Pekerjaan fisik di lokasi yang baru terlihat di Jalan Kotabesi-Kandan, sementara di Jalan DI Panjaitan dan Tjilik Riwut mereka saat ini mengerjakan perakitan besi untuk mempercepat pekerjaan tidak dikerjakan di lokasi. Saat sudah selesai perakitan akan dimulai pekerjaan real di lokasi proyek,” pungkasnya. (hgn)