Kategori: Berita Utama

  • Telusuri Dugaan Alih Fungsi Irigasi Jadi Kebun Sawit di Danau Lentang, DPRD Kotim Sambangi Pemprov Kalteng

    Telusuri Dugaan Alih Fungsi Irigasi Jadi Kebun Sawit di Danau Lentang, DPRD Kotim Sambangi Pemprov Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah isu dugaan alih fungsi jaringan irigasi di kawasan Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, ramai diperbincangkan publik, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya turun tangan menelusuri kasus tersebut.

    Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu disebut-sebut beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Bumi Sawit Permai (BSP) bersama Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, lembaganya telah memonitor laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan penyalahgunaan aset irigasi tersebut.

    DPRD, ujarnya, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan status lahan dan titik koordinat jaringan irigasi yang diduga menjadi bagian dari konsesi perkebunan.

    ”Kami akan pastikan dulu posisi dan status asetnya karena irigasi itu dibangun dengan anggaran provinsi. Kalau benar terjadi penyalahgunaan, tentu harus ada tindakan,” kata Rimbun.

    Menurutnya, jika hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa kawasan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi, DPRD akan mendorong Pemprov Kalteng untuk mengambil langkah tegas, termasuk melibatkan BPK dan Inspektorat dalam pemeriksaan.

    ”Aset negara tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak,” ujarnya menegaskan.

    DPRD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Tengah selaku instansi teknis yang memiliki kewenangan atas infrastruktur tersebut. Mereka menilai keterlibatan instansi provinsi mutlak diperlukan karena irigasi tersebut bukan aset kabupaten. (ign)

  • Proyek Rp20 Miliar Mangkrak Hampir Sebelas Tahun di Sampit, Beban Berat Pejabat Baru Selesaikan Pasar Mangkikit

    Proyek Rp20 Miliar Mangkrak Hampir Sebelas Tahun di Sampit, Beban Berat Pejabat Baru Selesaikan Pasar Mangkikit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah bangunan tiga lantai berdiri kusam di tepi Jalan Pangeran Antasari, Sampit. Dindingnya mengelupas, besinya berkarat, dan tangga beton ditumbuhi lumut.

    Warga setempat sudah lama menjulukinya sebagai monumen proyek mangkrak, simbol dari gagalnya rencana besar menghadirkan pusat perdagangan modern di jantung Kotawaringin Timur.

    Bangunan itulah Pasar Mangkikit. Proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar yang kini menjadi beban baru bagi Muslih, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim.

    Hampir sebelas tahun setelah proyek dimulai, penyelesaiannya masih tersandera sengketa hukum antara pemerintah daerah dan pengembang, PT Heral Eranio Jaya (HEJ).

    Muslih, yang baru dilantik awal Maret 2026, mengakui kasus itu menjadi pekerjaan rumah paling mendesak di dinasnya.

    ”Saya sudah berdiskusi dengan Pak Johny (mantan kepala dinas) mengenai progresnya. Sekarang ada perkembangan positif dan ini akan terus kita kawal,” ujarnya kepada wartawan.

    Dia menargetkan sengketa bisa dituntaskan dalam satu hingga dua bulan, agar pemerintah daerah bisa segera mengambil langkah terhadap bangunan yang terbengkalai itu.

    Namun, kenyataannya, proses hukum di lapangan masih jauh dari harapan. Berdasarkan penelusuran, hingga kini gugatan Pemkab Kotim terhadap PT HEJ belum terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit, meski rencana itu telah disampaikan sejak tahun lalu.

    Sementara itu, Direktur PT HEJ Leonardus Minggo sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terkait perkara korupsi pada proyek lain, yakni Gedung Sampit Expo.

    Proyek Pasar Mangkikit bermula pada Februari 2015 ketika pemerintah daerah menyerahkan pembangunan kepada PT HEJ dengan sistem kerja sama pemanfaatan lahan.

    Namun, pembangunan berhenti sebelum rampung setelah perusahaan tersangkut persoalan hukum. Sejak itu, bangunan pasar terbengkalai tanpa kejelasan status. Baik dari sisi hukum maupun administratif.

    Selain menjadi simbol buruk tata kelola proyek publik, terbengkalainya pasar ini juga berdampak pada kegiatan ekonomi di sekitar kawasan.

    Sejumlah pedagang yang semula berharap dapat menempati kios di Pasar Mangkikit kini memilih membuka usaha di pinggir jalan dengan fasilitas seadanya.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor pernah meninjau lokasi itu pada Mei 2025 dan meminta penyelesaian segera dicari melalui jalur hukum. Namun hingga kini, tindak lanjut konkret belum terlihat.

    Dengan kondisi seperti ini, beban penyelesaian sengketa Pasar Mangkikit kini benar-benar berada di pundak Muslih.

    Publik menanti apakah pejabat baru tersebut mampu menembus kebuntuan hukum dan mengakhiri satu dekade mangkraknya proyek yang seharusnya menjadi denyut baru perdagangan di Sampit. (ign)

  • Napas Pendek Proyek Ratusan Miliar, Jejak Kelam Pengelolaan Aset di Kotim

    Napas Pendek Proyek Ratusan Miliar, Jejak Kelam Pengelolaan Aset di Kotim

    Narasi kemajuan pernah dibangun lewat angka-angka dalam dokumen APBD dan kontrak multiyears. Mulanya, Kabupaten Kotawaringin Timur seolah sedang bersiap melompat jauh saat kontrak Rp31,766 miliar diteken untuk membangun Gedung Expo Sampit.

    Sebuah proyek tahun jamak pengembangan fasilitas expo dengan pagu hingga Rp35 miliar.

    Ambisi itu berlanjut pada aspal Sirkuit Road Race Sahati yang menyedot Rp22,965 miliar dari APBD 2018-2020, hingga pengembangan Pantai Ujung Pandaran yang menghabiskan biaya kontrak sekitar Rp37,6 miliar.

    Namun, kenyataan di lapangan bercerita lain. Alih-alih menjadi pusat denyut ekonomi dan prestasi, proyek-proyek ini justru menjadi saksi bisu pemborosan yang menyesakkan.

    Gedung Expo Sampit sempat bertahun-tahun berdiri sebagai kotak raksasa yang tak berjiwa.

    Kebocoran di sana-sini membuatnya gagal fungsi, sebelum akhirnya kini, lewat tangan prajurit TNI, bangunan itu mulai dipaksa ”bernapas” kembali melalui perbaikan intensif.

    Nasib serupa menimpa Sirkuit Sahati. Raungan mesin balap yang diimpikan berganti dengan kesunyian, sementara semak belukar perlahan menelan lintasan yang dibayar dengan keringat pajak rakyat.

    Ibarat penyakit menular, pola yang sama merembet pesisir pantai. Fasilitas wisata Ujung Pandaran yang dipasarkan sebagai proyek megah Rp40 miliar, perlahan hancur digerus abrasi karena perencanaan yang tampaknya buta terhadap watak alam.

    Pola ini tidak berdiri sendiri. Jejak dokumen pengadaan, lembar-lembar putusan pengadilan, hingga riuh rendah rapat anggaran membukakan satu tabir pahit.

    Rangkaian proyek tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fisik kerap berjalan lebih cepat dibanding perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan aset.

    Dua pasar, Rakyat Mentaya dan Pasar eks Bioskop Mentaya, yang sempat rusak dan kosong melompong sebelum akhirnya dipaksa berfungsi lewat suntikan anggaran baru, menjadi bukti nyata dari sebuah manajemen yang compang-camping.

    Beton-beton itu menunjukkan sebuah kebiasaan lama yang belum sembuh. Membangun tanpa rencana pemeliharaan yang matang, membiarkan pengawasan menyusul belakangan, atau bahkan tidak pernah datang sama sekali.

    Akumulasi anggaran dari rentetan proyek itu menyentuh angka fantastis melampaui Rp120 miliar.

    Menurut praktisi hukum di Kotim Agung Adisetiyono, nilai jumbo tersebut merepresentasikan ratusan miliar rupiah uang publik yang dikunci dalam beton dan aspal, namun sempat kehilangan napas fungsinya akibat perencanaan yang tidak selesai.

    ”Angka itu kini berdiri sebagai bukti fisik betapa mahalnya harga yang harus dibayar untuk sebuah manajemen aset yang serampangan sejak tahap awal,” katanya.

    Etalase Rapuh Dihukum Palu Hakim

    Gedung Expo Sampit berdiri tegak di jalur utama Jalan Tjilik Riwut, memamerkan kemegahan yang menipu.

    Anggaran tahun jamak senilai Rp35 miliar mengalir ke sana, dengan kontrak fisik mencapai Rp31,766 miliar, namun hasilnya hanyalah sebuah etalase kosong.

    Bangunan ini lebih mirip pajangan mati yang kesepian ketimbang pusat denyut ekonomi yang pernah digembar-gemborkan pemerintah.

    Ruang-ruang luas yang seharusnya menjadi arena pertemuan bisnis justru sering kali tergenang air hujan.

    Rembesan yang mengalir dari dinding miring serta kanopi yang bocor menjadi potret rutin betapa buruknya kualitas pekerjaan di sana.

    Jejak kecerobohan ini akhirnya terbongkar melalui audit teknis dan pemeriksaan BPK, yang menyimpulkan adanya lubang kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

    Pada masa pembangunannya, Zulhaidir sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim saat itu sekaligus pengguna anggaran berkali-kali menyebut kendala teknis sebagai biang masalah.

    Keterlambatan pemasangan tiang pancang, pengiriman material yang tersendat, hingga pandemi Covid-19 dijadikan alasan molornya proyek yang menyerap Rp31,766 miliar APBD itu.

    ”Kendalanya sempat terhenti karena Covid-19, sehingga pekerja sempat berhenti dan lagi material sudah diadakan seratus persen, namun pengiriman dari pabriknya mengalami keterlambatan, sehingga memengaruhi penyelesaian pekerjaan,” kata Zulhaidir 7 Februari 2022 lalu.

    Palu hakim pun akhirnya jatuh, menyeret pengguna anggaran (Zulhaidir), konsultan pengawas, hingga konsultan perencana ke dalam jeruji besi sebagai pertanggungjawaban atas proyek yang cacat sejak lahir.

    Kanal Independen, melalui rangkaian empat laporan serial, telah membedah bagaimana skema perencanaan, tinjauan ulang desain (DED), hingga kontrak fisik saling berkelindan dalam satu lingkaran kerugian negara.

    BACA JUGA: Editorial Membongkar Cara Korupsi Bekerja, Mengapa Kami Menulis Serial Gedung Expo Sampit

    Gedung Expo kini menjadi pintu masuk paling benderang untuk melihat borok serupa pada proyek-proyek lain.

    Proyek ini adalah pembuka tabir atas pola kegagalan yang juga menjalar ke Sirkuit Sahati, pesisir Ujung Pandaran, hingga dua pasar yang nasibnya berakhir tak kalah ironis.

    Alih-alih menjadi kebanggaan daerah, jejak dokumen dan fakta persidangan justru mencatat proyek ini sebagai simbol betapa mahalnya harga sebuah ambisi yang tanpa dibarengi dengan integritas dan pengawasan yang ketat.

    Aspal Sunyi di Sawit Raya, Mimpi Balap yang Terkubur

    Jalan Sawit Raya mulanya dijanjikan sebagai kawah candradimuka bagi para penggila kecepatan di Sampit.

    Proyek tahun jamak Sirkuit Road Race Sahati ini menguras pundi-pundi APBD hingga Rp22,965 miliar sepanjang 2018-2020.

    Miliaran rupiah dikunci dalam serangkaian kontrak yang dibungkus jargon pembinaan atlet dan pencarian bibit prestasi.

    Namun, alih-alih mendengar raungan mesin dan derit ban, yang tersisa hari ini hanyalah kesunyian yang mencekam.

    Lintasan yang dibayar mahal dengan keringat rakyat itu perlahan menghilang di balik kepungan rumput liar.

    Pagar pembatas yang mestinya menjadi jaminan keamanan kini mulai berkarat, sementara tribun penonton yang dulu digadang-gadang bakal penuh sorak-sorai, kini lapuk diguyur hujan tanpa pernah sekalipun benar-benar menjalankan fungsinya.

    Di sisi lain, pemerintah daerah dan KONI Kotim berdalih, persoalan Sirkuit Sahati bukan sekadar minim kegiatan, melainkan juga karena “masalah hukum” yang belum tuntas.

    Ketua KONI Kotim Ahyar Umar pada 2022 menyebut, penggunaan Sirkuit Sahati masih dibahas dan belum dapat dipastikan digunakan atau tidak, sembari menyiapkan rencana cadangan menggelar balap di taman kota jika sirkuit tak bisa dipakai.

    Narasi resmi pemerintah sempat menggambarkan Sahati sebagai pusat otomotif Kalimantan Tengah.

    Faktanya, kalender acara di sana nyaris tak pernah bernapas. Fasilitas pendukung dibiarkan minim, skema pengelolaan tidak pernah jelas, dan anggaran pemeliharaan seolah luput dari daftar prioritas.

    Proyek ini pun lebih sering muncul dalam nota keberatan di rapat dewan ketimbang di berita olahraga. Isu dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut juga pernah mencuat dalam pembahasan publik.

    Agung mengatakan, Sirkuit Sahati kembali mempertontonkan penyakit kronis yang sama dengan Gedung Expo.

    Menurutnya, pemerintah daerah begitu percaya diri mengunci puluhan miliar rupiah untuk membangun infrastruktur yang tampak gagah jika dilihat dari udara, namun mendadak gagap saat ditanya siapa yang akan merawat dan bagaimana memastikan aspal itu tidak sekadar menjadi garis-garis memudar yang ditelan waktu.

    Ujung Pandaran, Melarung Miliaran Rupiah ke Mulut Ombak

    Podium rapat anggaran pernah riuh saat pengembangan Pantai Ujung Pandaran diperkenalkan sebagai ikon baru pariwisata Kotim.

    Kontrak fisik senilai Rp37,6 miliar diteken—sebuah proyek yang kerap diringkas di ruang publik sebagai investasi Rp40 miliar—untuk mendirikan dermaga, panggung seni, gazebo, hingga fasilitas penunjang lainnya.

    Sorak-puji sempat terdengar di awal peresmian. Bangunan panggung yang menjorok ke tepi pantai dan deretan gazebo baru seolah menjanjikan era baru bagi ekonomi pesisir.

    Namun, alam punya hukumnya sendiri. Tanpa mitigasi yang matang, abrasi perlahan namun pasti mulai menggigit garis pantai.

    Satu demi satu fasilitas itu tumbang. Musala rusak, jalan akses terputus, dan pengelolaan kawasan pun tersendat di tengah kehancuran fisik.

    Saat kerusakan fisik belum sepenuhnya teratasi, sebagian anggota DPRD Kotim pada 2023 justru mendorong agar Ujung Pandaran terus dikembangkan.

    Pantai itu disebut sebagai ”aset berharga” yang harus lebih giat dipromosikan dan dikembangkan bersama swasta untuk mendatangkan PAD, tanpa banyak menyinggung miliaran rupiah pembangunan yang sudah lebih dulu dikikis abrasi.​

    Agung menilai, persoalan proyek yang tidak memberi manfaat perlu dilihat dari aspek pertanggungjawaban hukum.

    Menurutnya, pembangunan yang menggunakan anggaran publik seharusnya didasarkan pada perencanaan yang matang serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

    ”Setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum. Jika sebuah proyek dibangun dengan dana besar tetapi tidak dapat dimanfaatkan karena perencanaan yang buruk atau kelalaian, maka hal tersebut patut dievaluasi secara serius,” tegasnya.

    Alih-alih menjadi mesin uang bagi daerah, fasilitas mewah di Ujung Pandaran justru berakhir menjadi beban.

    Seolah-olah, tumpukan beton dan papan nama sudah dianggap cukup untuk mengubah pantai yang rawan abrasi menjadi magnet wisata abadi.

    Menurut Agung, biaya pembangunan yang selangit tidak dibarengi strategi tata ruang dan manajemen bencana yang serius.

    Kasus Ujung Pandaran, lanjutnya, mengungkap sisi kelam lainnya dari nafsu membangun. Proyek fisik dipaksakan berdiri di atas tanah yang terus bergerak.

    Agung melanjutkan, di tengah ancaman kenaikan permukaan laut, jutaan rupiah uang rakyat hanyut sedikit demi sedikit bersama pasir yang tersapu ombak.

    Tragisnya, ujarnya, pemerintah seolah lebih sibuk merancang seremoni peresmian gedung baru daripada memastikan setiap rupiah yang ditanam tidak berakhir sia-sia ditelan laut.

    Ironi Dua Pasar, Membayar Mahal untuk Sebuah Kelalaian

    Dana APBN sekitar Rp5,6 miliar mulanya mengalir pada 2017 untuk melahirkan Pasar Rakyat Mentaya di Jalan Ahmad Yani, Sampit.

    Rencananya mentereng, sebuah pusat perdagangan daging modern di lokasi emas jantung kota. Namun, kenyataan justru menyuguhkan pemandangan yang kontras.

    Bangunan bertingkat itu hanya berdiri sebagai kerangka mati selama bertahun-tahun, menjadi sasaran kritik tajam di meja dewan sebagai proyek mubazir yang gagal menyentuh nasib pedagang kecil.

    Alih-alih menjadi pusat transaksi harian, gedung tersebut perlahan berubah menjadi simbol kegagalan perencanaan.

    Tekanan publik yang tak lagi bisa dibendung akhirnya memaksa pemerintah memutar kemudi. Gedung itu “disulap” menjadi Swalayan UMKM di bawah kendali Dekranasda.

    Puluhan merek lokal kini dipaksa mengisi kios-kios yang sempat lama menganggur dan berdebu.

    Namun, kehidupan baru ini tidaklah gratis. Anggaran tambahan kembali diperas untuk merombak ruang, memperbaiki fasilitas, hingga menyokong biaya operasional.

    Rakyat harus membayar lagi untuk menghidupkan apa yang semestinya berfungsi sejak hari pertama.

    Kisah yang lebih mahal tersaji di Jalan S Parman. Pasar eks Bioskop Mentaya menelan APBD Kotim senilai Rp29 miliar, sebuah angka fantastis hanya untuk dibiarkan lapuk dimakan waktu sebelum benar-benar ditempati.

    Sebelum pedagang resmi menginjakkan kaki, bangunan ini sudah lebih dulu “sakit”. Plafon jebol, instalasi listrik bermasalah, dan atap yang mulai menganga.

    Saat pintu pasar akhirnya dibuka untuk publik, pemerintah terpaksa merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah hanya untuk sekadar menambal kerusakan akibat pembiaran menahun.

    Kesibukan memang mulai terasa di kedua pasar tersebut hari ini. Namun, di balik keriuhan itu, tersimpan fakta pahit bahwa uang publik telah terkuras dua kali.

    Pertama untuk mendirikan beton yang kemudian terbengkalai, kedua untuk biaya tambal sulam agar aset tersebut layak digunakan.

    Agung mengatakan, dua pasar itu melengkapi kepingan teka-teki pemborosan yang sama di Kotim. Pemerintah gemar membangun fisik tanpa konsep pemanfaatan yang matang.

    Hasilnya, beban biaya terus ditagihkan ke APBN dan APBD, sementara rakyat dipaksa melunasi tagihan atas tata kelola yang terlihat serampangan.

    Penyakit Kronis di Balik Megahnya Proyek Fisik

    Rentetan kegagalan proyek megah di Kotim menyingkap tabir yang lebih gelap. Semua itu seolah mustahil disebut sebagai deretan kecelakaan teknis yang terjadi secara kebetulan.

    Ada pola yang terus berulang seperti sebuah siklus kegagalan yang sengaja dibiarkan tumbuh.

    Agung mengatakan, dokumen perencanaan dan laporan pemeriksaan menunjukkan satu garis merah, studi kelayakan yang kerap berakhir sebagai syarat administratif, serta kontrak pembangunan yang berjalan tanpa dibarengi konsep pengelolaan jangka panjang.

    Data juga mencatat bahwa fungsi pengawasan sering kali baru berjalan efektif setelah bangunan mengalami kerusakan fisik yang nyata atau saat proses hukum mulai bergulir di meja hijau.

    Menurut Agung, rangkaian temuan itu bukan lagi sekadar bicara tentang kerusakan beton atau aspal yang memudar. Fakta-fakta yang terhimpun mengarahkan sorotan pada satu titik krusial, yakni bagaimana sistem pengelolaan anggaran dan aset daerah di Kotim dioperasikan.

    ”Dalam pusaran tumpukan aset yang belum berfungsi maksimal, publik dihadapkan pada kenyataan tentang bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dipertanggungjawabkan melalui hasil fisik yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

    Jerat Hukum di Balik Angka yang Menguap

    Dari kacamata Agung yang juga pengamat kebijakan publik, menangkap sinyal yang lebih dalam di balik deretan proyek bermasalah ini.

    Fenomena tersebut dipandang bukan sebagai kekhilafan satu atau dua rezim anggaran, melainkan gejala kronis dalam cara pemerintah daerah memaknai pembangunan.

    Syahwat membangun fisik sering kali dikejar dengan ambisi yang meluap, sementara kajian mendalam mengenai kebutuhan riil masyarakat dan asas manfaat justru tersisih ke barisan paling belakang.

    Menurutnya, lensa birokrasi di Kotawaringin Timur tampak terlalu sering menyederhanakan istilah ”proyek strategis” hanya sebatas nilai kontrak yang fantastis dan skala bangunan yang megah.

    Ukuran keberhasilan tidak lagi diletakkan pada dampak sosial-ekonomi yang terukur bagi warga.

    Studi kelayakan serta dokumen perencanaan, yang semestinya berfungsi sebagai rem rasional, beralih fungsi menjadi sekadar kelengkapan administratif untuk melegitimasi penguncian anggaran dalam jumlah besar tanpa skenario pengelolaan yang matang.

    Logika inilah yang menjelaskan mengapa Gedung Expo bisa berdiri tanpa desain fungsional, Sirkuit Sahati dimodali tanpa kepastian kalender kegiatan, fasilitas wisata dipaksakan di garis pantai yang ringkih, hingga pasar-pasar yang didirikan tanpa rencana hunian yang jelas.

    Keberhasilan pembangunan seolah hanya diukur melalui seberapa banyak beton yang tertanam, bukan dari seberapa jauh fasilitas tersebut menyentuh urat nadi kebutuhan warga yang paling sederhana.

    Agung menekankan, setiap rupiah anggaran publik yang mengalir membawa konsekuensi pertanggungjawaban yang berat.

    Baginya, pembangunan yang berakhir pada gedung bocor, sirkuit terbengkalai, atau fasilitas wisata yang hancur sebelum masanya bukan lagi sebatas masalah teknis.

    Situasi itu menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi adanya indikasi kelalaian serius, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan kewenangan.

    Perspektif hukum memandang proyek-proyek bernilai jumbo yang gagal mencapai tujuan awal sebagai objek evaluasi yang krusial.

    Kegagalan tersebut perlu dibedah, apakah murni karena salah hitung teknis atau sudah memasuki ranah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    Rentetan ketukan palu hakim dalam kasus Gedung Expo Sampit menjadi bukti nyata bahwa audit yang menemukan kerugian negara dan hubungan sebab-akibat dengan tindakan para pihak dapat mengubah dokumen anggaran menjadi alat bukti tindak pidana korupsi.

    Tanggung jawab ini, menurut Agung, tidak berhenti di meja eksekutif sebagai pelaksana. DPRD yang memiliki kewenangan membahas dan menyetujui proyek tahun jamak (multiyears) melalui APBD turut memikul beban politik dan moral.

    ”Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan. Artinya, ketika sebuah proyek disetujui dalam pembahasan anggaran, maka lembaga legislatif juga memiliki tanggung jawab politik dan pengawasan terhadap pelaksanaan serta manfaat proyek tersebut,” katanya.

    Karena itu, dia menilai evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang tidak berjalan optimal perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

    ”Pembangunan tidak boleh hanya mengejar realisasi proyek fisik. Yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

    Fungsi pengawasan merupakan mandat yang melekat pada lembaga legislatif. Saat sebuah proyek disepakati dengan pagu raksasa namun berakhir menjadi aset mangkrak atau memerlukan dana tambahan untuk perbaikan, publik memiliki hak penuh untuk mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol dijalankan sejak tahap perencanaan.

    Menurut Agung, vonis terkait Expo Sampit, mangkraknya Sirkuit Sahati, hingga kritik berulang atas pengelolaan Ujung Pandaran dan pasar-pasar yang terlantar, menjadi peringatan keras agar pembangunan gagal fungsi tak terus berulang. (ign)

  • Skenario Mafia Tanah di Irigasi Danau Lentang, Pengamat Ungkap Pola Sistematis dan Modus ”Cuci Tangan” Perkebunan

    Skenario Mafia Tanah di Irigasi Danau Lentang, Pengamat Ungkap Pola Sistematis dan Modus ”Cuci Tangan” Perkebunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur terus menjadi sorotan tajam.

    Pengamat Kebijakan Publik di Kotim, Riduwan Kesuma, menilai sengkarut lahan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan diduga hasil kerja mafia tanah yang bergerak secara sistematis di semua jenjang.

    ​Riduwan mensinyalir adanya pola yang terorganisir untuk menguasai lahan di sekitar saluran irigasi, terutama dengan keberadaan perusahaan besar swasta (PBS) di sekitar lokasi tersebut.

    ​Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Riduwan mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hampir seluruh lahan di kiri dan kanan irigasi sebenarnya sudah memiliki nama dan pemilik sah. Namun, muncul klaim dari pihak luar desa yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

    ”Mereka yang mengklaim dari luar desa Luwuk Bunter itu tidak memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan lahan di sekitar saluran irigasi. Dokumen saja tidak punya, apalagi perizinan, itu pasti tidak ada,” tegas Riduwan Kesuma, kepada Kanal Independen, Minggu (8/3/2026).

    ​Menurutnya, aktor yang paling diuntungkan dalam konflik ini adalah pihak yang menggunakan orang-orang tertentu untuk melakukan tekanan di lapangan.

    Riduwan melihat secara jelas adanya dukungan perusahaan terhadap oknum-oknum ini demi mendapatkan lahan dengan harga murah.

    ​”Ada orang-orang yang digunakan untuk melakukan surveilans maupun tekanan-tekanan tertentu. Saya lihat secara jelas pihak perusahaan mendukung mereka. Karena, perusahaan menginginkan lahan itu dijual murah, jadi mereka menggunakan berbagai cara melalui orang tertentu,” ungkapnya.

    ​Kondisi ini menyebabkan warga lokal yang memiliki surat sah justru merasa ketakutan.

    ”Ada saudara-saudara kita yang secara sah memiliki lahan tapi karena tekanan, mereka cenderung diam, mengalah, atau terpaksa menerima apa yang dinyatakan oknum tersebut. Ini tidak boleh kita biarkan,” ujarnya.

    ​​Riduwan juga mengkritik pola kerja perusahaan sawit yang dianggap sering menggunakan taktik lempar batu sembunyi tangan.

    Dia menyebut perusahaan cenderung membiarkan kerusuhan terjadi di tingkat bawah sementara mereka tetap berada di posisi aman.

    ”Ilmunya perusahaan sawit itu seperti itu. Mereka pasti cuci tangan. Orang di bawah yang dibikin rusuh dan repot, sementara mereka menunggu hasilnya,” tambahnya.

    ​Meski sempat terjadi pembiaran, Riduwan mengapresiasi gerak cepat aparatur pemerintahan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) setelah masalah ini diviralkan.

    ​Koordinasi intensif telah membuahkan pertemuan pendahuluan di kecamatan serta pengecekan titik GPS di lokasi. Rencananya, tanggal 12 mendatang akan menjadi momen krusial untuk menentukan status lahan melalui metode overlay (tumpang tindih) perizinan yang dimiliki perusahaan.

    ​”Kita tidak akan menyimpang dari aturan. Siapa yang mengklaim harus bisa membuktikan identitas dan surat-menyuratnya. Jika tidak selesai di tingkat bawah, persoalan ini akan kita tarik ke tingkat Kabupaten agar semuanya lebih terang benderang. Intinya, semua mafia tanah ini harus kita sikat,” katanya. (hgn/ign)

  • Jaga Kelancaran Mudik, Pj Sekda Kotim Instruksikan Nakes Siaga Penuh

    Jaga Kelancaran Mudik, Pj Sekda Kotim Instruksikan Nakes Siaga Penuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur (Kotim), Umar Kaderi, memberikan instruksi tegas kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) di wilayah Kotim untuk tetap bersiaga penuh selama masa mudik Lebaran 1447 Hijriah.

    Hal ini dilakukan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu di tengah lonjakan arus mudik.

    ​Umar menegaskan bahwa nakes tidak diperkenankan meninggalkan tempat tugasnya, terutama di fasilitas kesehatan primer.

    ”Seluruh Puskesmas, IGD RSUD dr Murjani Sampit termasuk di posko tertentu sudah kami instruksikan agar tidak meninggalkan tempat. Paling tidak tenaga kesehatan yang bertugas di UGD standby 24 jam,” ujar Umar Kaderi saat diwawancarai usai agenda buka puasa bersama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) di Jalan Ais Nasution, Jumat (6/3/2026).

    ​Langkah ini diambil mengingat intensitas perjalanan masyarakat yang diprediksi meningkat tajam, sehingga kesiapan Unit Gawat Darurat (UGD) menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

    ”Tadi kami juga sudah melaksanakan rapat lintas sektoral melibatkan Dandim, Polres, KSOP, SOPD terkait membahas kesiapan menghadapi pengamanan mudik Lebaran. Ada delapan posko yang disediakan, seperti di Pelabuhan Sampit, Bandara Haji Asan Sampit, Posko Terminal Patih Rumbih dan posko lain di luar Kota Sampit,” ujarnya.

    Selain itu, Pemkab Kotim juga memperhatikan aspek keselamatan transportasi di titik-titik krusial, termasuk penyediaan posko di Terminal Patih Rumbih yang dilengkapi dengan layanan pemeriksaan kesehatan penumpang bus dan sopir pengemudi yang bertugas.

    Dinkes Kotim juga akan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis yang melibatkan 10-15 nakes per setiap kegiatan termasuk melibatkan sejumlah nakes yang ditugaskan di setiap pokso pengamanan angkutan mudik Lebaran.

    ”Kita juga akan melakukan cek kesehatan gratis bagi para penumpang sebelum perjalanan menaiki bus dan pemeriksaan tes urine bagi para sopir,” jelasnya.

    Pemeriksaan urine ini bertujuan untuk memastikan para sopir tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang atau narkotika yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.

    ​Dalam pelaksanaannya, selama posko diaktifkan per 13-30 Maret 2026, tim dari Dinas Kesehatan Kotim akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Polres Kotim untuk mengecek kelayakan personel maupun armada transportasi.

    Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keamanan pangan selama Ramadan, Umar juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap makanan atau takjil yang dijual di pasar-pasar Ramadan.

    ​Rencana pengawasan ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan tujuan ntuk memastikan konsumsi masyarakat tetap aman dengan melakukan pengecekan kandungan bahan berbahaya pada jajanan buka puasa secara berkala.

    “Kami akan koordinasi dengan BPOM. Biasanya BPOM melakukan pengawasan dan pembinaan lapangan melibatkan OPD terkait di kabupaten setiap momen menjelang Lebaran dan Nataru,” tandasnya. (hgn/ign)

  • KM Kirana III Kembali Beroperasi usai Docking, DLU Siap Layani Angkutan Mudik Lebaran

    KM Kirana III Kembali Beroperasi usai Docking, DLU Siap Layani Angkutan Mudik Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah menyelesaikan proses docking atau perawatan rutin di galangan kapal, KM Kirana III milik PT Dharma Lautan Utama (DLU) kembali beroperasi melayani penumpang, rute Sampit-Surabaya.

    Kehadiran kapal ini diharapkan memperkuat layanan angkutan laut menjelang arus mudik Lebaran 2026.

    ”Docking kapal sudah selesai. Kemarin KM Kirana III kembali beroperasi dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan membawa 29 penumpang. Kapal melanjutkan pelayaran menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan mengangkut 592 penumpang dan 20 unit kendaraan campuran,” kata Kacung Muhadi, Manager PT DLU Cabang Sampit, saat diwawancara usai melepas keberangkatan KM Kirana III di Dermaga Pelabuhan Sampit, Sabtu (7/3/2026).

    Kembali operasionalnya KM Kirana III membuat DLU bisa lebih maksimal melayani penumpang. Terutama selama masa angkutan arus mudik dan arus balik Lebaran yang umumnya selalu mengalami lonjakan.

    Selama masa angkutan Lebaran 2026, DLU menyediakan dua armada, yakni KM Kirana III berkapasitas 598 penumpang rute Sampit-Surabaya dan KM Rucitra VI berkapasitas 372 penumpang yang melayani rute Sampit-Semarang.

    ”Kami juga sudah usulkan dispensasi penambahan kapasitas penumpang ke KSOP, Insya Allah minggu depan di tanggal 15 Maret ada dua kapal DLU yang diberangkatkan dengan penambahan penumpang sesuai ketentuan dispensasi yang disetujui,” katanya.

    Namun, pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait jumlah penambahan kapasitas penumpang tersebut.

    ”Penambahannya berapa, masih belum tahu. Kami masih menunggu dispensasi. Kalau sudah dapat dispensasi, sistem penjualan tiket kapal bisa kembali kami buka, sehingga penumpang yang kehabisan tiket bisa terlayani,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT DLU juga telah merilis jadwal terbaru rute Sampit-Surabaya untuk keberangkatan arus mudik Lebaran di tanggal 2 Maret, 7 Maret, 11 Maret, 15 Maret, 19 Maret.

    Kemudian, arus balik Lebaran kapal dijadwalkan berangkat 27 Maret, 31 Maret, 4 April, 8 April, 12 April, 16 April dan 20 April 2026.

    Untuk perjalanan kapal rute Sampit-Semarang dijadwalkan berangkat di tanggal 6 Maret, 11 Maret, 15 Maret, 18 Maret. Dan, untuk masa arus balik Lebaran dijadwalkan berangkat pada 28 Maret, 1 April, 6 April, 10 April dan 14 April 2026.

    ”Selama masa angkutan Lebaran DLU menjadwalkan 8 call keberangkatan, yang terbagi atas 4 kali keberangkatan menuju Semarang dan 4 kali keberangkatan menuju Surabaya. Sedangkan untuk arus balik, telah disiapkan sebanyak 3 kali keberangkatan,” ujarnya.

    Dia memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Berdasarkan data penjualan, tiket untuk keberangkatan tanggal 15 Maret terpantau sudah habis terjual. Pada tanggal itu juga dijadwalkan dua kapal berangkat di hari yang sama dengan waktu berdekatan.

    Keberangkatan KM Kirana III rute Sampit-Surabaya dijadwalkan pukul 12.00 WIB dan keberangkatan KM Rucitra VI rute Sampit-Semarang pukul 14.00 WIB.

    ”Sampai dengan keberangkatan 7 Maret ini, belum ada peningkatan signifikan dari periode sebelumnya,  peningkatannya hanya sedikit sekitar 3 persen,” katanya.

    Pihaknya juga telah mengantisipasi apabila terjadi perubahan cuaca, dengan berkoordinasi dengan BMKG.

    ”BMKG selalu mengeluarkan prakiraan cuaca untuk keamanan pelayaran kapal. Kendala yang kami khawatirkan itu hanya kondisi pasang surut air. Kita berharap tidak ada penundaan keberangkatan. Semua penumpang bisa terlayani tepat waktu sesuai jadwal keberangkatan yang telah ditetapkan,” katanya. (hgn/ign)

  • Bobol Warung Saat Kampung Terlelap, Pria di Ujung Pandaran Akhirnya Dibekuk Polisi

    Bobol Warung Saat Kampung Terlelap, Pria di Ujung Pandaran Akhirnya Dibekuk Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Saat sebagian besar warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terlelap, seorang pria justru memanfaatkan sunyinya malam untuk melancarkan aksi pencurian.

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik JKT (41) yang berada di Jalan Desa Ujung Pandaran. Warung tersebut dibobol oleh pria berinisial EG (27).

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi.

    “Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta, sejumlah bungkus rokok berbagai merek serta beberapa voucher gesek paket data,” ujar Edy, Sabtu (7/3/2026).

    Aksi tersebut baru diketahui setelah pemilik warung mendapati kondisi tempat usahanya sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

    Tak lama setelah menerima laporan, anggota Polsek Jaya Karya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

    Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Ujung Pandaran sebelum mendatangi rumah keluarga pelaku.

    “Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya dan mengakui perbuatannya,” jelas Edy.

    Kini EG telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari. Warga diminta memastikan keamanan rumah maupun tempat usaha guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

  • Datang Bergerombol dan Enggan Pergi, Pengamen Arogan di Sampit Ditertibkan Satpol PP

    Datang Bergerombol dan Enggan Pergi, Pengamen Arogan di Sampit Ditertibkan Satpol PP

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam di salah satu warung makan di Jalan Ahmad Yani, Sampit, sebenarnya berjalan seperti biasa. Pengunjung datang silih berganti, menikmati makanan sambil berbincang santai. Namun suasana itu berubah ketika sekelompok pengamen datang.

    Mereka tidak sekadar bernyanyi lalu pergi. Menurut sejumlah warga, para pengamen tersebut datang beramai-ramai dan cenderung memaksa pengunjung untuk memberi uang. Jika tidak diberi, mereka enggan meninggalkan tempat.

    Kondisi itu membuat sebagian pengunjung merasa tidak nyaman. Laporan pun akhirnya disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Petugas kemudian bergerak melakukan penertiban. Hasilnya, tiga orang pengamen diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pengamen jalanan di kawasan tersebut.

    “Penertiban kami lakukan setelah menerima laporan warga. Mereka merasa terganggu dengan keberadaan pengamen yang datang berkelompok di salah satu warung makan di Jalan Ahmad Yani,” ujar Widya, Sabtu (7/3/2026).

    Dari informasi yang diterima petugas, para pengamen tersebut kerap datang bersama-sama. Mereka biasanya tidak segera pergi sebelum mendapatkan uang dari pengunjung.

    Dalam penanganannya, Satpol PP melakukan sejumlah tahapan mulai dari pendataan, identifikasi hingga pembinaan. Petugas juga memberikan arahan agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang sama dengan cara yang meresahkan masyarakat.

    “Selanjutnya ketiga pengamen tersebut kami antar ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kotim untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelas Widya.

    Salah seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut mengaku mengapresiasi respons cepat petugas. Ia berharap langkah penertiban seperti ini bisa membuat pengunjung warung dan masyarakat sekitar merasa lebih aman.

    “Terima kasih kepada Satpol PP yang sudah menanggapi laporan kami. Harapannya lingkungan di sekitar sini bisa kembali nyaman,” ujarnya.

    Fenomena pengamen, gelandangan, dan pengemis memang kerap meningkat pada momen tertentu, termasuk saat Ramadan. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah mengingatkan potensi bertambahnya jumlah gepeng di wilayah Kotim.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, kondisi ini disebut sebagai ujian bagi daerah: antara menjaga kepedulian sosial terhadap masyarakat rentan, sekaligus mempertahankan ketertiban ruang publik.

    Karena itu, Satpol PP bersama instansi terkait terus melakukan penertiban sekaligus pembinaan, agar keberadaan mereka tidak berkembang menjadi aktivitas yang meresahkan masyarakat.

    Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk ikut menjaga ketertiban umum. Jika menemukan aktivitas yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan, warga diminta tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang. (***)

  • Anggaran Pendidikan Tercekik Efisiensi, 342 Murid di Kotim Berbagi Satu Toilet

    Anggaran Pendidikan Tercekik Efisiensi, 342 Murid di Kotim Berbagi Satu Toilet

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur disuguhkan fakta pahit. Sebuah sekolah dasar di daerah pemilihan IV hanya memiliki satu toilet untuk 342 murid yang tercatat menempuh pendidikan di sekolah itu.

    Fakta itu sebelumnya juga mengemuka dalam laporan sejumlah media lokal. Dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses, anggota DPRD Kotim Dapil IV, Langkap, kembali mengangkat temuan itu sebagai persoalan yang tidak bisa lagi dianggap remeh.

    ”Bayangkan, satu sekolah dengan 342 siswa hanya memiliki satu kamar mandi. Ini tentu sangat tidak memadai,” ujar Langkap, baru-baru ini.

    Langkap tak menyebut secara terbuka nama dan lokasi pasti sekolah tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa sekolah itu berada di salah satu kecamatan di Dapil IV, yakni Kotabesi, Cempaga, Cempaga Hulu, atau Telawang.

    Menurutnya, persoalan itu muncul langsung dari pengaduan masyarakat yang ia temui di lapangan. Idealnya, satu toilet digunakan sekitar 16 – 20 siswa agar tetap layak dan nyaman.

    Jika ditarik ke kerangka aturan nasional, kondisi itu melenceng dari standar minimal pemerintah.

    Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan menyebutkan, setiap SD sedikitnya harus memiliki satu jamban untuk setiap 60 peserta didik laki-laki, satu jamban untuk setiap 50 peserta didik perempuan, serta satu jamban untuk guru, dengan minimal tiga unit jamban di setiap sekolah.

    Artinya, dengan ratusan murid hanya dilayani satu toilet, sekolah yang disorot Langkap jelas berada di luar batas kewajaran dan melanggar standar yang sudah ditetapkan negara.

    Pada forum resmi DPRD, Langkap tidak hanya membawa persoalan toilet. Dalam rangkaian reses di empat kecamatan, yakni Cempaga, Kotabesi, Telawang, dan Cempaga Hulu, dia juga menerima berbagai keluhan lain soal kondisi fisik sekolah, mulai atap yang bocor hingga plafon rusak.

    Dari Kecamatan Cempaga tercatat 34 usulan, sementara dari Kotabesi ada 65 usulan. Tema besarnya sama, kebutuhan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur belum terpenuhi dengan baik.​

    Selain soal pendidikan, lanjut Langkap, warga juga mengeluhkan pembangunan jalan yang dinilai tidak tepat waktu. Sejumlah penimbunan jalan dilakukan pada akhir Desember, saat musim hujan mulai intens. Akibatnya, tanah timbunan tak mampu bertahan dan jalan kembali rusak tergerus air.

    Pola demikian dinilai menunjukkan perencanaan pembangunan masih belum sepenuhnya berpijak pada kondisi lapangan dan kebutuhan riil masyarakat.

    ”Ini benar-benar pengaduan nyata dari masyarakat di daerah pemilihan kami,” ujar Langkap.

    Dia mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait mengevaluasi pola pelaksanaan pembangunan, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan dasar seperti sekolah dan jalan.

    Menurutnya, aspirasi yang muncul dalam reses harus dijadikan bahan pembelajaran bersama, agar perencanaan ke depan lebih terarah, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Dalam dokumen perencanaan jangka menengah daerah, Pemkab Kotim sebenarnya telah menempatkan pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan infrastruktur, sebagai salah satu prioritas pembangunan.

    Pada kasus 342 murid yang hanya memiliki satu toilet, menunjukkan bahwa di level implementasi masih ada titik-titik krusial yang luput dari perhatian, terutama di sekolah-sekolah di wilayah luar kota.

    Fasilitas sekolah yang memprihatinkan itu jadi tantangan serius bagi Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur yang sedang menghadapi tekanan di sektor anggaran.

    Pagu Disdik Kotim tahun ini yang semula sekitar Rp696,6 miliar dipangkas lebih dari Rp90 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat yang berdampak ke daerah.

    Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, sebelumnya mengatakan, pemangkasan mengurangi ruang gerak program, termasuk rencana revitalisasi sarana dan prasarana puluhan sekolah yang selama ini mengandalkan dukungan pendanaan dari pusat.

    Yolanda menyebut, Disdik telah mengusulkan program revitalisasi untuk 69 SD dan 20 SMP di Kotim ke pemerintah pusat. Terutama untuk sekolah-sekolah yang masuk kategori kerusakan sedang hingga berat berdasarkan data Dapodik dan masukan reses DPRD.

    Usulan itu saat ini masih dalam tahap verifikasi kementerian. Apabila tidak seluruhnya disetujui, sejumlah sekolah terancam harus lebih lama bertahan dengan bangunan rusak dan fasilitas pendukung yang minim.

    Penjelasan Disdik yang dikutip dari sejumlah pemberitaan sebelumnya menunjukkan persoalan ini tidak berdiri sendiri.

    Efisiensi anggaran dan ketergantungan pada program revitalisasi dari pemerintah pusat, membuat perbaikan fasilitas sekolah berpotensi tertunda lebih lama. Jika usulan revitalisasi tidak seluruhnya disetujui, murid-murid di sekolah tersebut berisiko lebih lama bertahan dengan kondisi sanitasi yang tidak layak. (ign)

  • Drama di Kursi Pesakitan, Runtuhnya Solidaritas Aktor Gedung Expo Sampit

    Drama di Kursi Pesakitan, Runtuhnya Solidaritas Aktor Gedung Expo Sampit

    JARUM jam di ruang administrasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim seolah dipaksa berputar mundur pada 17 Desember 2021. Tinta pena menari di atas tumpukan berkas, membubuhkan tanggal 11 hingga 15 Februari 2021.

    Sebuah manipulasi waktu demi menyelamatkan kontrak yang sebenarnya sudah lama “sakaratul maut”.

    Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO/Provisional Hand Over) dan pernyataan tuntas pekerjaan lahir secara prematur dari rahim birokrasi, mengklaim progres seratus persen di saat laporan pengawasan masih merekam lubang 13 persen yang belum tuntas.

    Skandal “mesin waktu” ini dikuliti habis dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam perkara terdakwa Zulhaidir, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    ”Menimbang, bahwa dapat dicairkannya anggaran tersebut padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen adalah karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, yakni pada 17 Desember 2021 terdakwa Dr. H. Zulhaidir, M.Si. selaku pengguna anggaran memerintahkan saksi Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT. Heral Eranio Jaya dan Saksi Fazriannur, S.E., A.k. bersama-sama membuat check list dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dibuat berlaku surut bulan November 2021,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

    Tanda tangan yang dibubuhkan malam itu mengubah total narasi Expo Sampit. Gedung dengan dinding miring dan kanopi bocor tersebut tak lagi menjadi monumen kegagalan teknis semata, melainkan bukti nyata persekutuan dalam kebohongan.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO SEBELUMNYA:

    Zulhaidir sebagai Pengguna Anggaran, Fazriannur di posisi konsultan pengawas, dan Leonardus sebagai nakhoda kontraktor, kini terpatri dalam empat dokumen hukum utama. Mulai dari surat dakwaan hingga putusan kasasi.

    Nama-nama ini berkelindan sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas menguapnya Rp3,27 miliar uang negara dalam sebuah proyek yang gagal menjalankan fungsi paling dasarnya.

    Jejak langkah mereka akan ditelusuri kembali dalam seri keempat ini melalui lembar-lembar putusan yang dingin namun tajam.

    Mengurai bagaimana dalih “urusan administrasi” perlahan runtuh saat berhadapan dengan logika hukum.

    Hakim secara teliti mengurai benang merah kerja sama yang ”terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna,” sebagaimana yang ditekankan dalam putusan banding perkara tersebut.

    Menjinakkan Pidana Menjadi Khilaf Birokrasi

    Zulhaidir berupaya keras memagari perannya di kursi pesakitan sebagai urutan tata kelola birokrasi semata.

    Dia memosisikan diri sebagai pejabat yang terjepit di tengah kerumitan proyek multiyears, bukan aktor intelektual korupsi.

    Argumen utamanya, ketiadaan niat memperkaya diri, sementara kekacauan dokumen diklaim hanyalah “risiko teknis”.

    Melalui penasihat hukumnya, Zulhaidir mengejar pembebasan dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan implementasi jabatan yang seharusnya tuntas di ranah hukum administrasi, bukan meja hijau tindak pidana korupsi.

    ”Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan ruang lingkup hukum administrasi negara atau setidak-tidaknya merupakan ruang lingkup hukum perdata, sehingga perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana,” demikian ringkasan petikan pembelaan yang konsisten digaungkan untuk meruntuhkan sangkaan pidana.

    Meja hijau tingkat pertama sempat memberi angin segar melalui vonis yang relatif ringan, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya saat itu lebih condong pada konstruksi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan.

    Dakwaan primair mengenai perbuatan melawan hukum (Pasal 2 ayat 1) dianggap tidak terbukti karena tindakan Zulhaidir dipandang masih berlandaskan otoritasnya selaku Pengguna Anggaran.

    Celah hukum ini coba dikunci oleh tim pembela Zulhaidir pada tahap banding.

    Mereka membangun narasi kuat bahwa sengketa ini merupakan ranah tata kelola keuangan negara dan disiplin ASN.

    Menyatakan bahwa terbanding Dr. H. Zulhaidir Bin H. Japri Indil alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, serta membebaskan terbanding dari segala dakwaan,” demikian isi dokumen kontra memori bandingnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    Namun, benteng “administrasi” yang dibangun Zulhaidir hancur berantakan di tangan majelis hakim tingkat banding. Hakim mencium aroma persekutuan saat membaca rangkaian perintahnya bersama kontraktor dan konsultan pengawas sebagai satu kesatuan.

    Rentetan addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi pembuatan PHO secara backdate, yang menjadi syarat mutlak cairnya anggaran 100 persen, melampaui batas kekhilafan birokrasi belaka.

    Pengadilan Tinggi akhirnya merombak total putusan PN dengan menyatakan Zulhaidir terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 ayat (1). Kerugian negara senilai Rp3,27 miliar kini mutlak diletakkan sebagai konsekuensi langsung dari rangkaian keputusan di meja Pengguna Anggaran.

    Delik Sempurna di Balik Tanda Tangan

    Majelis Hakim tingkat banding merombak total cara pandang Pengadilan Negeri (PN) yang sebelumnya mencoba “menjinakkan” perbuatan Zulhaidir melalui Pasal 3 Tipikor.

    PN menganggap penyalahgunaan kewenangan adalah jalur khusus yang otomatis menggugurkan unsur perbuatan melawan hukum.

    Namun, Pengadilan Tinggi mengoreksi logika tersebut dengan bersandar pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2018.

    Bagi hakim banding, batas pemisah Pasal 2 dan Pasal 3 bukan terletak pada ada atau tidaknya jabatan, melainkan pada beratnya kerugian negara serta karakter keuntungan yang dinikmati.

    Fakta yang terhampar di persidangan memosisikan Zulhaidir sebagai simpul krusial, bukan pejabat yang terseret arus keadaan.

    Dia menjadi aktor yang mengunci pencairan anggaran 100 persen justru saat kemajuan fisik gedung masih terseok di angka 87–90 persen. Perintahnya pada 17 Desember 2021 menjadi puncak manipulasi.

    Zulhaidir menginstruksikan Leonardus Minggo Nio dan Fazriannur untuk meramu paket dokumen PHO dan berita acara pemeriksaan dengan tanggal mundur ke bulan Februari 2021.

    Berkas-berkas “siluman” ini diciptakan untuk memberi napas legalitas pada klaim tuntasnya pekerjaan yang sebenarnya masih menyimpan banyak cacat.

    Majelis banding menyimpulkan bahwa penguapan Rp3,276 miliar uang negara adalah hasil dari kerja sama yang terencana dengan matang, melampaui batas kelalaian administratif.

    ”Dapat terjadinya kerugian negara tersebut adalah karena adanya rangkaian kerja sama perbuatan antara Terdakwa Zulhaidir selaku KPA, Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya dan saksi Fazriannur selaku pengawas,” demikian tertulis dalam putusan.

    Rangkaian kerja sama tersebut terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.

    ”Apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”

    Melalui konstruksi hukum ini, Zulhaidir tak lagi bisa berlindung di balik narasi “khilaf administratif”.

    Dia berada di puncak persetujuan anggaran dan perpanjangan kontrak tanpa denda, Leonardus bersiap di mulut keran pencairan, sementara Fazriannur bertugas menyuntikkan legitimasi teknis melalui laporan progres dan addendum ganda.

    Putusan PN akhirnya dianulir. Pengadilan Tinggi menghantam Zulhaidir dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, pidana 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta mengukuhkan angka kerugian Rp3,27 miliar ke dalam kategori “sedang” yang memaksa sang terdakwa masuk ke zona sanksi berat berdasarkan Perma 1/2020.

    Mata Rantai yang Melumpuhkan, Skandal Pembiaran di Meja Pengawas

    Persekutuan yang “terjalin rapi dan saling kait mengait” ini menemukan pelabuhan teknisnya di tangan konsultan pengawas.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menegaskan posisi Fazriannur sebagai bagian integral dari mesin yang meloloskan klaim tuntasnya proyek.

    Sosok nakhoda CV Mentaya Geographic Consultindo ini merupakan mata rantai vital yang memastikan pembangunan yang gagal tetap bisa dipoles seolah tanpa cela.

    Catatan majelis kasasi menyingkap fakta pahit: dari 96 item pekerjaan, hanya 73 yang patuh pada kontrak.

    Sisanya, sebanyak 23 item, menyimpang atau terbengkalai. Namun, Fazriannur tetap memilih “meluluskan” progres tersebut melalui rentetan laporan yang menyatakan pekerjaan telah paripurna seratus persen.

    Hakim kasasi menilai Fazriannur telah menanggalkan kewajiban pengawasan yang menjadi marwah kontraknya.

    Dia membiarkan cacat teknis kasat mata, mulai dari kebocoran sambungan ACP, dinding miring, hingga kanopi dengan material yang menyimpang, tetap melenggang menuju meja serah terima saat fisik gedung baru menyentuh angka 87 persen.

    Sikap pembiaran ini dibaca Mahkamah sebagai perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

    Alhasil, hukuman baginya melonjak drastis menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, mengukuhkan vonis berat yang dijatuhkan sejak tingkat banding.

    Simpul Mati Persekutuan Tiga Serangkai

    Putusan banding Zulhaidir memberikan garis pembatas yang tegas, yakni kebocoran uang negara di Expo Sampit tidak lahir dari satu tangan yang khilaf.

    Skandal ini merupakan orkestrasi dari tiga peran yang saling menopang dan mengisi celah satu sama lain.

    Zulhaidir berdiri sebagai arsitek kebijakan yang memegang palu Kuasa Pengguna Anggaran; Leonardus menguasai penuh urat nadi aktivitas fisik sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya; sementara Fazriannur bertindak sebagai jangkar teknis yang menyuplai legitimasi administratif.

    Majelis hakim memotret persekutuan ini sebagai rangkaian kerja sama yang “terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.”

    Zulhaidir membuka gerbang penyimpangan melalui addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi eksplisit untuk memproduksi dokumen PHO secara backdate.

    Leonardus menindaklanjuti celah tersebut dengan mengajukan pencairan dana seratus persen, berbekal paket berita acara yang menceraikan realitas lapangan dengan laporan formal.

    Fazriannur, lewat tumpukan laporan progres yang ia tanda tangani, menjadi saksi teknis yang memberi pembenaran seolah-olah tidak ada satu pun pekerjaan yang terbengkalai.

    Setiap tanda tangan dalam proyek ini menjelma menjadi gigi roda yang memaksa kerugian senilai Rp3,27 miliar keluar dari kas daerah.

    Hakim banding mematri kesimpulan yang menggigit, ”apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”

    Penegasan ini membuktikan bahwa Gedung Expo Sampit jauh melampaui kegagalan teknis semata, melainkan hasil persekongkolan sadar untuk memaksakan sebuah gedung yang “cacat lahir” tampak tuntas dalam dokumen negara.

    Palu Hakim dan Jerat Miliaran

    Lembar audit memaku angka kerugian negara pada posisi Rp3.276.572.459,99. Hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini ditempatkan majelis hakim ke dalam kategori “sedang” merujuk pada Lampiran Perma 1/2020.

    Nilai tersebut menjadi jangkar yang menyeret Zulhaidir keluar dari ruang toleransi pidana ringan, menegaskan bahwa ini bukan soal angka receh yang bisa diselesaikan dengan teguran administratif.

    Kombinasi antara nilai kerugian dalam zona menengah, posisi Zulhaidir sebagai pemegang otoritas tertinggi pencairan, serta dampak luas bagi masyarakat satu kabupaten, mendorong hukuman merangkak naik ke rentang 6 hingga 8 tahun.

    Ketukan palu 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta menjadi pernyataan hukum bahwa manipulasi birokrasi yang membocorkan miliaran rupiah dana publik adalah kejahatan yang harus dibayar mahal.

    Gedung Expo Sampit hari ini berdiri sebagai monumen dari sebuah keputusan yang dipaksakan menjadi benar lewat dokumen.

    Tanpa PHO yang dimundurkan tanggalnya, tanpa laporan pengawasan yang meluluskan pekerjaan cacat, dan tanpa persetujuan pencairan anggaran oleh pengguna anggaran, Rp3,27 miliar uang negara tidak akan pernah menguap.

    Tiga tanda tangan itu kini telah dihukum. Namun, bangunan yang mereka tinggalkan tetap berdiri di tepi Jalan Tjilik Riwut, sebagai pengingat bahwa korupsi kadang tidak hanya menghilangkan uang, tetapi juga meninggalkan gedung yang sejak lahir telah cacat. Jejaknya tetap abadi pada sebuah bangunan yang tak pernah benar-benar menjadi rumah bagi rakyatnya sendiri. (ign)