Kategori: Berita Utama

  • Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, kian kompleks. Selain persoalan pidana yang menjerat salah satu warga setempat, masalah itu juga menyeret kewibawaan lembaga adat.

    Persoalan adat mencuat setelah Damang Telawang Yustinus Saling Kupang melayangkan tiga surat panggilan adat terhadap AA, pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh warga setempat, Petrus Limbas.

    Namun, menurut Yustinus, panggilan itu tak pernah diindahkan. Tak ada kehadiran, tak ada klarifikasi, bahkan tak ada itikad untuk sekadar memberi penjelasan.

    ”Kami sudah menjalankan prosedur adat sebagaimana mestinya. Surat panggilan pertama, kedua, sampai ketiga kami sampaikan secara patut. Namun tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi,” kata Yustinus kepada awak media di Sampit, Jumat (27/2/2026).

    Bagi Yustinus, sikap abai itu bukan perkara sepele. Dia menegaskan, jika panggilan adat sudah dilayangkan berulang kali dan tetap tidak direspons, maka persoalannya bukan lagi soal “tak sempat hadir”, melainkan soal penghormatan terhadap lembaga adat yang hidup di tengah masyarakat.

    ”Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak direspons, itu bagi kami adalah pelecehan terhadap lembaga adat,” tegasnya.

    Yustinus juga menepis anggapan bahwa forum adat adalah ruang informal tanpa legitimasi. Menurutnya, kedamangan memiliki dasar hukum, dan keberadaan masyarakat hukum adat beserta perangkatnya diakui negara.

    Karena itu, mekanisme adat semestinya tidak diperlakukan sebagai pelengkap atau formalitas belaka, terlebih ketika sengketa terjadi di wilayah kedamangan dan melibatkan masyarakat adat.

    ”Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” ujarnya.

    Menurut Yustinus, jalur musyawarah adat seharusnya menjadi ruang awal untuk mendinginkan situasi. Bukan untuk menghalangi proses hukum negara, melainkan untuk membuka jalan penyelesaian yang lebih restoratif dan menjaga harmoni sosial.

    Dia mengingatkan, ketika ruang adat dibiarkan kosong, masyarakat akan membaca ada yang tidak beres. Seolah mekanisme yang selama ini menjaga keseimbangan kampung dianggap tak penting.

    ”Kalau adat diberi ruang, persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tapi kalau diabaikan, masyarakat merasa tidak dihargai,” katanya.

    Yustinus berharap semua pihak menghormati mekanisme adat, termasuk pelapor dan pihak perusahaan, agar ruang dialog tidak semakin menyempit di tengah konflik lahan yang sudah lama membelit Sebabi. Dia menegaskan, adat bukan tandingan hukum negara.

    ”Adat adalah mitra dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” katanya.

    Sengketa lahan di Sebabi sebelumnya bermula dari tumpang tindih klaim penguasaan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber hidup masyarakat dengan areal kerja perusahaan perkebunan sawit.

    Konflik itu seolah tak berujung. Warga berkali-kali menuntut kejelasan soal lahan yang diklaim, ganti rugi, hingga realisasi plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketidakpastian itulah terus berlangsung.

    Puncaknya terjadi 4 September 2025. Di wilayah operasional perusahaan, warga mendirikan pondok sebagai bentuk aksi bertahan di lahan yang mereka klaim.

    Peristiwa itu kemudian memunculkan laporan dugaan penganiayaan, yang menyeret nama Petrus Limbas, warga yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan klaim tanah, hingga berujung proses hukum pidana. Persoalan adat masuk panggung.

    Sehari setelah kejadian, Kedamangan Telawang menerima laporan dan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat yang akhirnya dinilai diabaikan. (ign)

  • Saat Kota Masih Terlelap, ATM Bank Sinarmas Dibobol di Jantung Sampit

    Saat Kota Masih Terlelap, ATM Bank Sinarmas Dibobol di Jantung Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Saat sebagian besar warga Sampit masih terlelap dan jalanan belum sepenuhnya hidup, sebuah aksi kejahatan justru berlangsung tanpa banyak saksi. Subuh dini hari, ketika kota berada pada fase paling lengang, sebuah mesin ATM menjadi target empuk.

    Rabu (25/2/2026), mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Sinarmas yang berada di Jalan Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dibobol oleh pelaku kejahatan. Lokasinya bukan di sudut terpencil, melainkan di kawasan yang kerap disebut sebagai jantung aktivitas kota.

    Waktu dipilih dengan presisi. Subuh hari, saat lalu lintas minim, aktivitas warga nyaris tak ada, dan pengawasan melemah. Seorang juru parkir yang biasa berada tak jauh dari lokasi membenarkan kejadian tersebut.

    “Katanya waktu subuh. Di sekitar sini memang lagi sepi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

    Jejak kejahatan itu terlihat jelas beberapa jam kemudian. Mesin ATM tampak rusak dan tak dapat digunakan. Beberapa bagian terlihat dijebol paksa, menyisakan kerusakan yang membuat aktivitas transaksi warga lumpuh sementara. Pihak terkait masih melakukan perbaikan di lokasi.

    Sumber di sekitar tempat kejadian menyebutkan, pelaku diduga berhasil mengambil sebagian uang tunai dari dalam mesin. Namun, aksi tersebut tidak sepenuhnya berhasil.

    “Uangnya dicuri, tapi tidak semuanya. Ada sebagian yang gagal diambil,” ungkap sumber tersebut.

    Kerugian akibat pembobolan ini ditaksir kurang dari Rp10 juta. Nilainya mungkin tidak fantastis, tetapi dampaknya terasa nyata. Setiap kejadian seperti ini kembali menggerus rasa aman warga, terlebih ketika dilakukan di pusat kota dan pada jam rawan yang seharusnya mendapat pengawasan lebih.

    Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait pembobolan tersebut. Tidak ada penjelasan mengenai pelaku, pola kejahatan, maupun langkah antisipasi ke depan. Keheningan ini justru menimbulkan pertanyaan publik: seberapa aman ruang-ruang vital ekonomi warga saat kota masih terlelap?

    Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam beberapa waktu terakhir. Polanya kian berulang dini hari, lokasi sepi, dan minim pengawasan.

    Warga berharap aparat penegak hukum tidak lagi sekadar datang setelah kejadian. Peningkatan patroli dini hari, penguatan pengawasan di pusat-pusat ekonomi, serta langkah pencegahan nyata dinilai mendesak, agar subuh di Kota Sampit tidak terus menjadi waktu paling aman bagi pelaku kejahatan, dan paling rawan bagi rasa aman warga. (***)

  • 1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tokoh adat dan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Telawang (Kotim) dan Seruyan Raya (Seruyan), menyurati Kapolres Kotawaringin Timur. Mereka mendesak penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang ditetapkan tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama.

    Tuntutan penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas (PL) disertai ancaman. Sebanyak 1.700 warga siap bergerak ke Kantor Polres Kotim jika permintaan itu tidak disambut bijak.

    Dalam surat yang dikeluarkan 26 Februari 2026 itu, seluruh unsur tokoh masyarakat adat Kecamatan Telawang, warga Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang, Desa Pondok Damar, dan Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, menyampaikan tiga permintaan pokok kepada Kapolres Kotim.

    Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, penghentian seluruh proses hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, jaminan perlindungan atas seluruh hak-hak hukum Petrus Limbas.

    ”Dengan ini kami sampaikan kepada Kapolres Kotawaringin Timur terkait proses hukum Saudara Petrus Limbas, kami merasa keberatan,” demikian bunyi pengantar surat itu.

    Bagian paling keras dari surat itu justru ada di paragraf terakhir. Ditulis dalam huruf kapital seluruhnya, seolah ingin memastikan tidak ada kata yang terlewat oleh pembacanya.

    ”Kami sampaikan dengan tegas, jika permintaan kami di atas tidak disikapi dengan bijak, atas dukungan 1700 masyarakat yang bertanda tangan serta seluruh tokoh masyarakat adat dan seluruh organisasi masyarakat Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang (Kecamatan Telawang), Desa Pondok Damar, Desa Bangkal (Kecamatan Seruyan Raya) akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Polres Kotawaringin Timur, sampai dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan.”

    Demikian yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Gahara (Ketua Dewan Adat Dayak Kotim), Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Yastok SK (Ketua Batamad Kecamatan Telawang), dan Chihue (Ketua DAD Kecamatan Telawang).

    Laman: 1 2

  • Memburu Harga sebelum Ongkos Naik, Penumpang Kapal di Sampit Hindari Berdesakan Mudik

    Memburu Harga sebelum Ongkos Naik, Penumpang Kapal di Sampit Hindari Berdesakan Mudik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mudik Lebaran tahun ini tak selalu soal rindu. Kadang soal menghitung peluang menghemat uang. Saat diskon masih beredar di akhir Februari dan tuslah sudah mengintip bulan Maret, penumpang dari Sampit mulai ”mencicil jarak” bergerak mudik lebih awal sebelum ongkos ikut naik bersama arus.

    ​Pergerakan arus mudik mulai nampak di Terminal Penumpang Pelabuhan Sampit, Kamis (26/2) petang. Ratusan penumpang bersiap naik KM Dharma Rucitra VI tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, rute yang kerap jadi pintu masuk pemudik menuju jalur darat ke berbagai kota di Jawa.

    ​Dino, misalnya, sudah memetakan perjalanan panjangnya menyeberang ke Surabaya. Dia mengaku membeli tiket seharga Rp308 ribu per orang untuk berangkat bersama saudara. Harga itu sudah termasuk diskon.

    ​Sementara itu, PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Sampit menyatakan, pada keberangkatan Kamis (26/2), sekitar pukul 18.00 WIB, KM Dharma Rucitra VI mengangkut 315 penumpang.

    Manajer DLU Cabang Sampit, Kacung Muhadi, menyebut, pada minggu kedua Ramadan ini ada peningkatan penumpang dibanding hari biasa, meski belum signifikan.

    ​Muhadi juga menyampaikan program diskon tarif yang sudah berjalan dalam dua periode, yakni diskon 20 persen pada 20 Januari–8 Februari 2026 dan diskon 15 persen pada 20–26 Februari 2026.

    Menurutnya, diskon tersebut untuk memberi ruang bagi masyarakat agar mudik lebih awal dengan tarif lebih terjangkau. Hal itu supaya pemudik tak menumpuk saat puncak arus.

    Diskon itu tak berlangsung lama. Mulai periode Maret hingga menjelang Lebaran, DLU akan menerapkan pengenaan tarif tuslah.

    Bagi calon pemudik, hal itu bukan sekadar istilah teknis, melainkan sinyal bahwa biaya perjalanan potensial bertambah ketika permintaan naik dan hari-hari favorit mulai diperebutkan.

    Laman: 1 2

  • Pelajar SMK Negeri 2 Sampit yang Tenggelam di Danau Bina Karya Ditemukan Meninggal Dunia

    Pelajar SMK Negeri 2 Sampit yang Tenggelam di Danau Bina Karya Ditemukan Meninggal Dunia

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya pencarian terhadap pelajar SMK Negeri 2 Sampit yang dilaporkan tenggelam di Danau Bina Karya akhirnya membuahkan hasil. Korban bernama Ananda Putra Wijaya (19) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Kamis malam (26/2/2026).

    Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Multazam, membenarkan penemuan tersebut. Ia mengatakan jasad korban telah dievakuasi oleh tim gabungan dari lokasi kejadian.

    “Sudah ditemukan. Sekitar 20 meter dari tepi danau. Jasad korban dibawa ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit,” ujar Multazam singkat.

    Setelah berhasil dievakuasi dari danau, jenazah korban langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans untuk penanganan lebih lanjut dan keperluan medis.

    Sebelumnya, korban dilaporkan tenggelam saat berenang bersama teman-temannya di Danau Bina Karya. Korban diduga kelelahan setelah berenang sejauh sekitar 75 hingga 100 meter dari tepi danau, sebelum akhirnya tenggelam sekitar pukul 16.30 WIB.

    Proses pencarian melibatkan BPBD Kotim dan unsur terkait, termasuk dukungan dari tim SAR. Dengan ditemukannya korban, operasi pencarian resmi dinyatakan selesai.

    Pihak keluarga korban yang sebelumnya berada di luar wilayah Sampit telah diinformasikan mengenai perkembangan tersebut. (***)

  • Pelajar SMK Negeri 2 Sampit Menghilang, Diduga Tenggelam di Danau Bina Karya

    Pelajar SMK Negeri 2 Sampit Menghilang, Diduga Tenggelam di Danau Bina Karya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Seorang pelajar SMK Negeri 2 Sampit dilaporkan menghilang dan diduga tenggelam saat berenang di Danau Bina Karya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis sore  (26/2/2026).

    Korban diketahui bernama Ananda Putra Wijaya (19). Berdasarkan informasi awal, korban berenang bersama teman-temannya sebelum akhirnya diduga kelelahan dan tenggelam.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur Multazam, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

    “Korban berenang menuju titik tertentu untuk mengejar kawan-kawannya, jaraknya sekitar 75 sampai 100 meter dari tepi danau. Diduga karena kelelahan, korban kemudian tenggelam,” ujar Multazam.

    Usai menerima laporan, BPBD Kotim langsung bergerak cepat dengan menurunkan satu unit perahu karet ke lokasi kejadian. Tim gabungan melakukan upaya pencarian dengan penyelaman di sekitar titik korban terakhir terlihat.

    “Kami sudah meluncurkan satu unit perahu karet dan mencoba melakukan penyelaman di sekitar lokasi kejadian,” tambahnya.

    Selain itu, BPBD Kotim juga telah berkoordinasi dengan Pos SAR Sampit untuk memperkuat upaya pencarian korban.

    “Kami masih menunggu bantuan dari Pos SAR Sampit, mudah-mudahan bisa segera berkolaborasi dalam proses pencarian,” katanya.

    Sementara itu, pihak keluarga korban telah dihubungi. Orang tua Ananda diketahui berada di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Sampit.

    Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan dengan harapan korban dapat segera ditemukan. (***)

  • THR 2026 Wajib Dibayar H-7, Tapi Kenapa Tiap Tahun Masih Jadi Masalah?

    THR 2026 Wajib Dibayar H-7, Tapi Kenapa Tiap Tahun Masih Jadi Masalah?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Menjelang hari raya keagamaan, harapan pekerja selalu sama: Tunjangan Hari Raya (THR) cair tepat waktu. Namun kenyataan di lapangan kerap tak seindah aturan. Setiap tahun, cerita THR terlambat, dicicil, bahkan tak dibayarkan, kembali berulang. Tahun 2026 ini pun tak otomatis bebas dari persoalan lama ini.

    Padahal, pemerintah sudah berbicara tegas. Melalui regulasi yang ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Tidak boleh dicicil, tidak boleh diganti barang, dan tidak bisa ditunda dengan alasan apa pun.

    Aturan ini berlaku bagi seluruh pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus PKWTT, PKWT, pekerja harian, hingga tenaga kerja asing. Termasuk pula pekerja alih daya, yang kewajiban THR-nya melekat pada perusahaan penyedia jasa.

    Disnakertrans Kotim Ingatkan Perusahaan

    Di Kotawaringin Timur, peringatan serupa disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kotim, Gatut Setyo Utomo, menegaskan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi perusahaan.

    “THR ini bukan bonus atau kebijakan suka-suka perusahaan. Ini hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” ujar Gatut, mewakili Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur.

    Ia menegaskan, perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR telah melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

    “Kalau terlambat, ada denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Dan denda itu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh,” tegasnya.

    Aturan Tegas, Tapi Pelanggaran Masih Terjadi

    Secara aturan, besaran THR sudah sangat jelas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh, sementara yang masa kerjanya di bawah setahun tetap mendapatkan THR secara proporsional.

    Namun di lapangan, Gatut mengakui masih ada perusahaan yang mencoba menghindar dari kewajiban tersebut dengan berbagai alasan klasik.

    “Alasan keuangan sulit itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Regulasi tidak mengenal alasan penundaan THR karena kondisi perusahaan,” ujarnya.

    Menurutnya, Disnakertrans Kotim akan membuka layanan pengaduan THR dan siap menindaklanjuti laporan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

    Ancaman Sanksi, Tapi Pekerja Masih Takut Melapor

    Meski sanksi administratif hingga pembekuan usaha telah diatur, realitasnya banyak pekerja masih memilih diam. Ketakutan kontrak tidak diperpanjang atau tekanan di tempat kerja membuat pelanggaran THR kerap dibiarkan berlalu begitu saja.

    Gatut pun mengingatkan bahwa negara telah menyiapkan mekanisme perlindungan bagi pekerja.

    “Kami mendorong pekerja untuk berani melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan pengawasan akan dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

    THR Bukan Hadiah, Tapi Ukuran Kepatuhan

    Di tengah kebutuhan ekonomi menjelang hari raya yang kian meningkat, THR seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara melalui kepatuhan pengusaha terhadap hukum. Ketika THR tak dibayar tepat waktu, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pekerja, tetapi juga wibawa aturan itu sendiri.

    Tahun 2026 seharusnya menjadi titik balik. Bukan lagi tahun di mana THR selalu menjadi polemik musiman, tetapi momentum untuk memastikan satu hal sederhana: hak pekerja tidak boleh kalah oleh alasan apa pun. (***)

  • Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penetapan tersangka terhadap Petrus Limbas (PL), warga yang paling vokal memperjuangkan klaim tanah dan hak plasma dalam konflik antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, memantik amarah warga.

    Petrus ditetapkan tersangka oleh Polres Kotawaringin Timur dengan sangkaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Sejumlah warga mengancam akan menggeruduk Mapolres Kotim jika aparat nekat menahan Petrus. Proses hukum tersebut dinilai sebagai upaya membungkam perjuangan masyarakat di atas tanah sendiri.

    Ancaman aksi tersebut disampaikan sejumlah warga dalam forum pertemuan di Kantor DAD Kotim. Kegiatan itu dihadiri Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, pengurus Pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), tokoh adat, serta jajaran DAD Kotim.

    Suara adat sepakat bahwa kasus Petrus bukan sekadar perkara ”penganiayaan ringan”, melainkan cermin ketimpangan penegakan hukum dalam konflik agraria.

    Ketua DAD Kotim Gahara menegaskan, lembaga adat tidak akan tinggal diam.

    ”Kantor DAD Kotim menerima tokoh-tokoh masyarakat bersama Damang Kecamatan Telawang dan unsur adat lainnya. Ini terkait warga Desa Sebabi yang sudah ditetapkan tersangka dan dijadwalkan dipanggil pada 2 Maret nanti,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

    Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Petrus justru menunjukkan iktikad baik. Setiap panggilan penyidik dipenuhi, tanpa upaya menghindar. Karena itu, DAD mempertanyakan dasar kuat penetapan tersangka.

    ”Kami melihat beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?” tegasnya.

    DAD meminta kepolisian menahan diri untuk tidak langsung melakukan penahanan. Bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi sebagai upaya mencegah ledakan sosial yang lebih luas di akar rumput.

    ”Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi KUHP yang baru bukan hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan,” katanya.

    DAD secara terbuka menyebut perkara ini sarat dugaan kriminalisasi pejuang agraria. Mereka menuntut penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak memihak kepentingan perusahaan.

    Awal Perkara

    Kasus yang menjerat PL bermula dari aksi warga pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Blok Z14-15, wilayah operasional perusahaan.

    Di lokasi itu, warga mendirikan pondok sebagai bentuk pendudukan dan simbol perlawanan atas lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan jauh sebelumnya oleh orang tua mereka.

    Dalam situasi tegang di tengah kebun itulah Petrus kemudian dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang sekuriti perusahaan. Sekuriti tersebut melaporkan tindakan itu.

    Warga menyebut aksi mendirikan pondok dan bertahan di lahan bukan tindakan kriminal, melainkan jalan terakhir setelah puluhan tahun menunggu penyelesaian.

    Laman: 1 2

  • Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Narasi politik yang hadir dalam forum resmi pemerintahan dinilai masih dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ketika penyebutan partai politik dan perolehan suara pilkada berulang hadir dalam ruang kebijakan publik, batas antara komunikasi politik dan komunikasi pemerintahan mulai menipis.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola komunikasi tersebut perlu menjadi perhatian.

    ”Pola komunikasi politiknya masih harus banyak belajar supaya Kalteng bisa maju,” katanya saat merespons gaya komunikasi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam rakot terkait Karyu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang dihadiri bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026).

    Sebelumnya, rapat koordinasi penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwarnai penyampaian narasi yang menyentil unsur politik. Termasuk penyebutan nama partai, perolehan suara pilkada, dan pelabelan pengkritik, di luar pembahasan teknis distribusi bantuan sosial.

    Riduwan menyebut apa yang terjadi dalam forum tersebut masih berada dalam koridor kewajaran politik. Namun, kewajaran itu menurutnya tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga fokus pada substansi kebijakan dan realisasi janji kepada publik.

    Dia mengingatkan bahwa pilihan bahasa dan narasi dalam forum resmi tidak hanya menyampaikan pesan kebijakan, tetapi juga membentuk persepsi publik terhadap cara pemerintah menjalankan programnya.

    “Kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari dalam kepemimpinan publik,” ujarnya.

    Menurut Riduwan, pembahasan menjadi berbeda ketika perolehan suara pilkada kembali disebut dalam forum kebijakan publik.

    Dalam situasi semacam itu, publik dapat dengan mudah mengaitkan narasi politik dengan distribusi program pemerintah, meski penyebutan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan tidak adanya perbedaan dalam penyaluran bantuan.

    ”Ketika perolehan suara disebut dalam forum kebijakan, publik tentu akan membandingkannya dengan distribusi program yang dijalankan. Itu hal yang wajar dalam ruang demokrasi,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Tekanan Publik Bikin Perkebunan Sawit Tak Berkutik, PT HAL Bayar Denda Adat Rp259 Juta

    Tekanan Publik Bikin Perkebunan Sawit Tak Berkutik, PT HAL Bayar Denda Adat Rp259 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan sekitar 42 hektare di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, antara ahli waris Yanto E. Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) resmi selesai secara adat.

    Kemenangan masyarakat adat ini sejatinya telah terjadi sejak putusan adat Kedamangan Tualan Hulu dijatuhkan, lalu dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Awalnya, putusan itu terkesan diabaikan. Namun, ancaman penutupan perusahaan dan tekanan puluhan organisasi masyarakat adat, serta pengepungan kantor PT HAL, efektif membuat putusan itu benar‑benar berjalan.

    Sengketa tersebut selama ini kerap dipotret sebagai konflik lahan antara warga dan perusahaan sawit. Namun, Yanto menegaskan, inti persoalannya berbeda. Bukan ganti rugi 42 hektare, melainkan pelanggaran terhadap situs dan simbol adat Dayak di wilayah Kedamangan Tualan Hulu.

    Dia menyebut, di atas lahan yang digarap perusahaan terdapat makam leluhur, kebun peninggalan keluarga, rumpun rotan, tanaman buah‑buahan, hingga bekas pondok lama yang selama ini dihormati masyarakat.

    ”Perlu diketahui, ini bukan soal ganti rugi lahan. Tidak ada kaitannya. Ini murni karena pelanggaran adat yang mereka lakukan,” tegas Yanto.

    Karena itu, sanksi adat yang jika diuangkan sekitar Rp259 juta dipahami sebagai denda atas pelanggaran adat, bukan pembayaran harga tanah.

    Putusan Adat Mental di Pengadilan Negeri

    Pada tingkat adat, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu menjatuhkan Putusan Nomor: 01/DKA‑TH/PTS/V/2024 yang menyatakan terjadi pelanggaran adat dan menjatuhkan sanksi kepada PT HAL. Perusahaan merespons dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Sampit melalui perkara perdata 36/Pdt.G/2024/PN Spt.

    Dalam putusan 29 April 2025, majelis hakim PN Sampit menyatakan putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan pencabutan putusan adat, serta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan hinting adat di areal yang diklaim sebagai milik PT HAL.

    Sejumlah tokoh adat menilai putusan ini mengabaikan bahkan ”melukai” keberadaan hukum adat Dayak sebagai mekanisme penyelesaian konflik di tingkat komunitas.

    Penolakan meluas. Persatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah turun menggelar aksi damai di Palangka Raya, mendesak evaluasi dan koreksi atas putusan PN Sampit yang dinilai mengabaikan kedudukan hukum adat.

    Mengembalikan Wibawa Putusan Adat

    Yanto Cs dan Damang Tualan Hulu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Putusan banding 28 Juli 2025 membatalkan sepenuhnya putusan PN Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt.

    Majelis tidak hanya membatalkan putusan tingkat pertama, tetapi juga menyatakan gugatan PT HAL, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Secara hukum positif, posisi kembali ke titik awal. Putusan adat Kedamangan Tualan Hulu berdiri sendiri sebagai rujukan penyelesaian sengketa dalam kasus ini.

    Bagi masyarakat adat, putusan banding tersebut terbaca sebagai koreksi peradilan tinggi terhadap tafsir PN Sampit dan sebagai sinyal bahwa peradilan negara tidak serta‑merta menafikan kewenangan lembaga adat.

    Laman: 1 2