Kategori: Kalteng

  • Deru Mesin dan Sertifikat Istri, Jejak Senyap Pencucian Uang Sang Bandar Sabu Sampit

    Deru Mesin dan Sertifikat Istri, Jejak Senyap Pencucian Uang Sang Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sapuan warna merah muda pada lambung speedboat bertuliskan ”Banana Big Dhani” itu tampak mencolok. Dibeli tunai senilai Rp25 juta pada Maret 2025.

    Perahu cepat itu tak melaju sendiri. Ada mesin Yamaha Enduro 40 HP seharga Rp20 juta yang sudah dipasang sejak 2022.

    Lembar dakwaan nomor P-29 di Pengadilan Negeri Sampit kini mengubah fungsi kemudi aset tersebut.

    Jaksa membidiknya sebagai noktah dalam daftar panjang harta hasil perputaran kristal putih milik Said Muhammad Aulia.

    Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (Alm) kini menyandang status terdakwa pada usia 42 tahun.

    Pria yang beralamat di Jalan Baamang Hulu 1 ini mencantumkan profesi “karyawan swasta” dalam identitas resminya. Catatan jaksa mengungkap realitas yang jauh berbeda.

    Said berhenti menjadi tenaga pemasar mobil Suzuki sejak 2015 dan terkatung-katung tanpa pekerjaan tetap.

    Sejak Desember 2019, tak ada sumber nafkah lain yang menghidupinya selain dari laba gelap transaksi sabu dan pil ekstasi.

    Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyematkan catatan khusus dalam berkas penahanannya. ”Tidak dilakukan penahanan, ditahan di perkara lain”.

    Persidangan ini memang mengarah pada hal yang lebih dalam dari kepemilikan paket sabu semata.

    Fokus utama bergeser pada upaya penegak hukum membedah aliran uang serta mengejar aset-aset yang diduga kuat merupakan metamorfosis dari bisnis haram yang ia geluti selama bertahun-tahun.

    Sergapan Senyap Dusun Trobos, Runtuhnya Dominasi Sang Bandar

    Jaksa Penuntut Umum Galang Nugrahaning Tunggal menyusun rangkaian peristiwa yang bermula dari sebuah pencegatan di Kecamatan Cempaga Hulu.

    Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah meringkus Said tepat pukul 11.00 WIB, Rabu, 23 April 2025, saat ia melintas di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya. Lokasi sunyi itu menjadi saksi bisu runtuhnya pelarian Said.

    Penggeledahan menyasar satu unit Suzuki Jimny Jip built up kuning muda metalik dengan nomor polisi KH 1662 LD yang dikemudikan Said.

    Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih mencapai 482,27 gram. Tak berhenti di situ, sepuluh butir pil biru seberat 3,54 gram serta tiga butir pil merah muda seberat 1,17 gram turut ditemukan tersembunyi dalam kabin mobil tersebut.

    Seluruh paket sabu tersebut merupakan pasokan yang sudah direncanakan. Uraian jaksa menyebutkan bahwa barang bukti itu adalah sisa dari 53 paket sabu seberat 550 gram yang sebelumnya diborong Said dari pria bernama Bayu.

    Transaksi dilakukan secara “putus” tanpa tatap muka. Said mengambil kiriman tersebut di belakang pohon kelapa sawit, Jalan Jenderal Sudirman km 9, Selasa malam, 22 April 2025.

    Sepuluh butir ekstasi biru dan tiga butir merah muda menjadi “bonus” yang diselipkan Bayu dalam transaksi besar tersebut.

    Rentetan kejadian ini menunjukkan bahwa penangkapan di Cempaga Hulu hanyalah satu fragmen dari aktivitas gelap yang menurut dakwaan telah berurat akar sejak 2019.

    Laman: 1 2 3

  • Mirisnya Nasib Atlet Kotim, Terpaksa Swadaya demi Menjaga Harga Diri Daerah

    Mirisnya Nasib Atlet Kotim, Terpaksa Swadaya demi Menjaga Harga Diri Daerah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keringat atlet Kotim hari-hari ini bukan jatuh di gelanggang dengan dukungan penuh daerah, melainkan di arena latihan yang dibiayai dari kocek sendiri.

    Training center yang dijanjikan untuk mengawal mereka ke Porprov XIII Kalteng 2026 belum juga terwujud, tersangkut pada hibah KONI Rp3 miliar yang masih berkutat di urusan proposal dan administrasi.

    Padahal, mereka bertekad menjaga status Kotim sebagai juara umum dan harga diri daerah.

    Dukungan pendanaan sangat penting untuk mempersiapkan para atlet mengikuti Training Center (TC) sebelum menghadapi ajang kompetisi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan diselenggarakan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun ini.

    Sebanyak 35 Cabang Olahraga (Cabor) secara resmi dipastikan akan dipertandingkan dalam gelaran Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XIII Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2026 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

    ”Kami sampai saat masih menunggu dan berharap segera dilakukan TC sehingga kami bisa mempersiapkan atlet agar bisa berlatih secara intensif, menjaga kebugaran, teknik dan mempersiapkan mental bertanding,” kata seorang pengurus cabor olahraga di Kotim, Kamis (5/3/2026).

    Pengurus yang meminta namanya disamarkan ini mengatakan, Pengurus Cabor tingkat provinsi telah mengeluarkan surat edaran per Januari 2026 terkait syarat dan ketentuan umum pertandingan Porprov 2026.

    ”Ada belasan atlet di Kotim yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi kompetisi Porprov 2026,” katanya.

    Laman: 1 2

  • Ingatkan Dosa Publik Merampas Hak Umat, Tokoh Agama Kotim Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Keagamaan

    Ingatkan Dosa Publik Merampas Hak Umat, Tokoh Agama Kotim Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Keagamaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan kasus korupsi dana hibah keagamaan yang tengah bergulir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendapat perhatian serius dari kalangan tokoh agama.

    Ma’rufi, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Assa’adaat, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas lembaga keagamaan dan kepercayaan umat.

    Dalam penanganan persoalan kasus, ​Ma’rufi menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah ibadah dan kegiatan umat.

    Menurutnya, penegakan hukum yang tanpa pandang bulu sangat krusial, mengingat dana tersebut menyangkut kepentingan orang banyak.

    ”Sebagai tokoh agama, saya menghargai upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Proses penyelidikan ini penting untuk memastikan kebenaran dan menegakkan keadilan bagi umat,” ujar Ma’rufi saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (5/3/2026).

    Dia menekankan, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama.

    Ma’rufi mengimbau agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Dia memperingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan kasus dapat memicu apatisme dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah maupun lembaga keagamaan.

    ”Harapan saya, aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan tanpa tekanan. Proses hukum harus cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika tidak jelas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Maka perlu ada keseriusan, koordinasi yang baik, dan komitmen untuk menuntaskan kasus sampai tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan pada publik,” ujarnya.

    Secara spiritual, Ma’rufi mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan dana hibah keagamaan.

    Dia menegaskan, dalam pandangan agama, menyalahgunakan amanah, terlebih untuk kepentingan pribadi atau politik, adalah tindakan haram dan merupakan dosa besar.

    ”Saya sangat prihatin, dana yang diperuntukkan untuk kebaikan umat seharusnya dijaga dengan amanah. Penyimpangan seperti ini menyakiti hati masyarakat dan merusak nilai-nilai keagamaan,” ucapnya.

    Laman: 1 2

  • KPPN Sampit Berikan Pendampingan Teknis, Percepat Proses Pengajuan dan Pembayaran THR 2026 bagi Satker

    KPPN Sampit Berikan Pendampingan Teknis, Percepat Proses Pengajuan dan Pembayaran THR 2026 bagi Satker

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit memberikan Pendampingan Teknis Online (PENTOL) untuk memastikan satuan kerja (satker) di wilayah kerjanya memahami prosedur pengajuan hingga pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

    Melalui kegiatan pendampingan secara virtual ini, KPPN Sampit mendorong satker mempersiapkan administrasi lebih awal agar proses pembayaran THR dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Sampit, Joko Tri Prasetyo juga memaparkan perkembangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja KPPN Sampit hingga akhir Februari 2026.

    Berdasarkan data sistem myintress.kemenkeu.go.id, realisasi penerimaan negara di wilayah kerja KPPN Sampit hingga 28 Februari 2026 tercatat mencapai Rp344,73 miliar. Penerimaan tersebut didominasi oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp332,15 miliar.

    ”Per 28 Februari 2026, realisasi penerimaan negara di wilayah kerja KPPN Sampit telah mencapai Rp344,73 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp332,15 miliar,” ujar Joko Tri Prasetyo, Kamis (5/3/2026).

    Sementara itu, dari sisi belanja negara, realisasi telah mencapai Rp631,65 miliar atau sekitar 17 persen dari total pagu anggaran. Capaian tersebut dinilai menunjukkan bahwa satuan kerja di wilayah KPPN Sampit mulai bergerak cukup cepat dalam melakukan penyerapan anggaran sejak awal tahun anggaran.

    ”Angka ini menggambarkan bahwa satker di wilayah kerja KPPN Sampit sudah mulai aktif mengeksekusi anggaran sejak awal tahun,” katanya.

    Pada sesi materi teknis, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Sampit, Mohammad Irfan Basuki, memaparkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 yang harus dipahami dan diikuti oleh seluruh satuan kerja.

    Ia menjelaskan beberapa ketentuan penting, di antaranya kewajiban penggunaan aplikasi gaji versi terbaru dalam penyusunan Surat Perintah Membayar (SPM) THR, jadwal rekonsiliasi gaji, hingga waktu pengajuan SPM THR ke KPPN.

    Menurut Irfan, proses rekonsiliasi gaji telah dimulai sejak 4 Maret 2026, sementara pengajuan SPM THR oleh satuan kerja telah dibuka mulai 5 Maret 2026.

    ”Satker perlu memastikan seluruh proses penyusunan dan pengajuan SPM THR dilakukan tepat waktu. Aplikasi gaji yang digunakan juga harus menggunakan versi terbaru agar tidak terjadi kendala teknis pada saat pengajuan,” jelasnya.

    Ia menambahkan, percepatan proses administrasi ini bertujuan agar pembayaran THR bagi aparatur sipil negara dan penerima manfaat lainnya dapat dilakukan secara serentak dan tidak mengalami hambatan dalam proses pencairan.

    Selain itu, Irfan juga mengingatkan satuan kerja agar memprioritaskan proses pembayaran THR dan THR Keagamaan 2026, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada pegawai maupun pihak yang berhak menerima pembayaran tersebut.

    Seluruh proses pengajuan dan pencairan THR, lanjutnya, harus mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI serta berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    ”Jika seluruh satker mengikuti alur dan ketentuan yang telah diatur dalam juknis serta Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI, maka proses pembayaran THR 2026 dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan tanpa kendala berarti,” ujarnya.

    Melalui kegiatan PENTOL Sampit ini, KPPN Sampit berharap satuan kerja di wilayah kerjanya dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pengajuan pembayaran THR, sehingga proses administrasi dapat diselesaikan lebih cepat dan pembayaran kepada pegawai dapat direalisasikan tepat waktu.

    Kegiatan pendampingan teknis secara daring juga menjadi bagian dari upaya KPPN Sampit untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada satuan kerja sekaligus memastikan pelaksanaan APBN berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. (hgn/ign)

  • DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur mengingatkan penanganan pidana terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang dijerat dugaan penganiayaan ringan di tengah sengketa lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, berpotensi memperlebar konflik sosial di akar rumput.

    Lembaga adat itu mendorong agar kasus tersebut dialihkan ke mekanisme keadilan restoratif demi meredam situasi yang kian memanas.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menilai langkah hukum yang berujung pemidanaan justru bisa menjadi pemantik baru di tengah konflik agraria di Desa Sebabi yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

    Dia menegaskan, penahanan warga dalam situasi sengketa lahan yang masih buntu hanya akan menambah jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan aparat penegak hukum.

    ”Tidak ada gunanya memenjarakan seseorang yang pada akhirnya justru bisa menambah tensi konflik menjadi lebih besar,” kata Gahara, Rabu (4/3/2026).

    Kasus yang menjerat Petrus Limbas bermula dari insiden pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z14–15 wilayah operasional perusahaan.

    Saat itu, sekelompok warga Sebabi mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim sebagai garapan turun-temurun sebagai bentuk pendudukan dan protes terhadap ketidakjelasan penyelesaian hak atas tanah.

    Dalam situasi yang memanas tersebut, seorang sekuriti perusahaan melaporkan dugaan penganiayaan ringan ke Polres Kotawaringin Timur hingga kemudian Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Menyikapi perkembangan itu, Gahara mendorong agar perkara penganiayaan ringan tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan dialog, pemulihan kerugian, dan pemulihan hubungan para pihak.

    Menurutnya, skema tersebut lebih tepat diterapkan dalam konflik sosial yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan karena dapat menurunkan ketegangan sekaligus membuka ruang perdamaian jangka panjang.

    ”Kalau memang ini perkara penganiayaan ringan, sebaiknya dipertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice agar tidak memperkeruh situasi,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, sebelum laporan itu bergulir di kepolisian, lembaga adat setempat sebenarnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme adat dengan melayangkan panggilan kepada pihak pelapor.

    Akan tetapi, panggilan tersebut tidak dihadiri sehingga upaya penyelesaian di tingkat adat terhenti dan perkara berlanjut ke jalur hukum pidana.

    Gahara menilai, penegakan hukum yang mengabaikan jalur adat dan konteks konflik lahan berpotensi dimaknai masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Ia mengingatkan, pola serupa sudah berulang dalam berbagai konflik agraria di Indonesia dan memicu eskalasi kekerasan ketika pendekatan dialog diabaikan.

    Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan PT Bina Sawit Abadi Pratama sendiri telah berlangsung lama dan kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir.

    Sejak tahun lalu, ribuan warga menduduki sebagian areal perusahaan sebagai bentuk protes terhadap persoalan yang dinilai berlarut lebih dari dua dekade, mulai dari klaim lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), tuntutan ganti rugi, hingga janji kebun plasma yang tak kunjung jelas.

    Masyarakat mendesak agar lahan yang berada di luar HGU perusahaan dikembalikan kepada warga dan meminta pemerintah tidak memperpanjang HGU sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban tersebut. Mereka juga menuntut kejelasan daftar penerima ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT) dan transparansi proses pembebasan lahan yang selama ini dinilai tertutup.

    Warga Sebabi menyebut sejak 1997 mereka telah membentuk koperasi dan mengumpulkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli sebagai dasar pembagian kebun plasma 20 persen yang dijanjikan perusahaan.

    Namun, hingga kini, realisasi plasma 20 persen yang menjadi hak warga sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah terkait kewajiban perusahaan sawit menyediakan kebun plasma disebut belum pernah terealisasi di lapangan.

    Karena itu, Gahara menilai penyelesaian menyeluruh atas konflik Sebabi hanya bisa ditempuh melalui dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga adat.

    ”Persoalan yang sudah berlangsung lama ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Harus ada kemauan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar terbaik,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain belum mau berkomentar lebih jauh terkait konflik tersebut, termasuk desakan DAD Kotim dalam perkara penganiayaan. Saat diminta komentarnya pada silaturahmi Polres dan PWI Kotim, dia menyatakan akan menjelaskan masalah tersebut pada momentum lain. ”Untuk hari ini kita silaturahmi saja dulu,” katanya. (ign)

  • Persiapan Jelang Lebaran, Polres Kotim Petakan Titik Kerawanan

    Persiapan Jelang Lebaran, Polres Kotim Petakan Titik Kerawanan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 H, Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memetakan secara intensif titik-titik kerawanan tindak kriminalitas di seluruh wilayah hukumnya.

    Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas ibadah dan meningkatnya mobilitas ekonomi masyarakat berjalan aman tanpa gangguan aksi kejahatan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, pola pengamanan difokuskan pada penentuan lokasi dan jam rawan yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan.

    Pemetaan kerawanan menjadi dasar penyusunan rute dan frekuensi patroli di lapangan.

    ”Kita melakukan kegiatan patroli sesuai dengan kerawanan dan waktu yang sudah kita mapping. Saat ini, aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah menjadi pertimbangan utama kami dalam menentukan jadwal patroli di lapangan,” ujar AKBP Resky usai kegiatan silaturahmi bersama insan pers di Sampit, Rabu (4/3/2026).

    ​Terkait tren gangguan kamtibmas belakangan ini, Resky mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian yang menyasar fasilitas umum seperti masjid, terminal, hingga pusat perbelanjaan (Alfamart).

    Salah satu pelaku yang diamankan diketahui merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kotim untuk penanganan medis lebih lanjut.

    Meski penegakan hukum terus berjalan, Resky menekankan pentingnya langkah pencegahan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

    Dia mengajak warga menjadi “polisi bagi diri sendiri” untuk mempersempit ruang gerak pelaku pencurian, sekaligus menjaga lingkungan sekitar tetap aman selama Ramadan.

    ”Menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing dan mengaktifkan kegiatan siskamling sangat penting untuk menghindari tindakan pidana, baik itu pencurian maupun jenis kejahatan lainnya,” ujarnya.

    ​Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan jajaran Polres Kotim akan terus mengevaluasi peta kerawanan seiring perkembangan situasi di lapangan.

    Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyesuaian pola patroli agar pengamanan selama Ramadan dan menjelang Lebaran tetap efektif dan tepat sasaran. (hgn/ign)

  • Misteri Gedung Expo Sampit: Dialog Gaib Prajurit TNI dan Sosok Wanita Dayak di “Sarang” Kuntilanak

    Misteri Gedung Expo Sampit: Dialog Gaib Prajurit TNI dan Sosok Wanita Dayak di “Sarang” Kuntilanak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan deras yang mengepung Jalan Tjilik Riwut malam itu seolah mengunci rapat pintu keluar Gedung Expo Sampit dari kebisingan kota.

    Di balik dinding lembab bangunan yang mangkrak sejak 2021, Andi Agustan dipaksa terjaga oleh gedoran pintu.

    Suara itu bertalu-talu selama tiga jam tanpa henti, membelah kesunyian gedung senilai Rp31 miliar yang berdiri di atas lahan seluas tiga hektare.

    Namun, bagi sang prajurit TNI, teror fisik itu hanyalah “salam perkenalan”. Di tengah aroma apek dan sisa proyek yang terbengkalai, ia justru menguji nyali melintasi batas nalar; menjalin sebuah “perjanjian” dalam mimpi dengan sosok makhluk gaib berwujud wanita Dayak penghuni wilayah tersebut.

    Kawasan ini juga disebut-sebut sebagai sarang kuntilanak, sebelum akhirnya gedung itu benar-benar siap ia sulap menjadi markas sementara.

    Sejak 29 Januari 2026 bangunan milik aset Pemkab Kotim ini dimanfaatkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1015, gedung yang tadinya tak terurus terlihat lebih segar terawat.

    Gedung berukuran 65 x 40 meter yang berlokasi persis di depan Stadion 29 November itu akan segera difungsikan sementara sebagai kantor Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923 Komando Distrik Militer (Kodim) 1015 Sampit, Komando Resor Militer (Korem) 102/Panju Panjung.

    Baca Juga: Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    Pemanfaatan Gedung Expo ini telah mendapatkan izin dari Pemkab Kotim melalui Diskoperindag Kotim sebagai pemilik aset dengan status pinjam pakai.

    ”Rencananya Gedung Expo akan dimanfaatkaan sementara sebagai kantor dan tempat tinggal bagi 500an anggota TNI Yonif TP 923, sambil menunggu pembangunan Kantor Yonif TP 923 di Jalan Jenderal Sudirman KM 18 selesai dibangun,” kata Andi Agustan, Tamtama Kodim 1015.

    Selama kurang lebih sebulan, tepatnya mulai 29 Januari 2026, Andi ditugaskan membersihkan, merawat dan memperbaiki Gedung Expo Sampit yang diketahui sudah mangkrak sejak tahun 2021.

    ”Setelah urusan pinjam pakai disetujui. Kami lakukan uji kelayakan dan hasilnya bangunan ini tidak layak dihuni. Sehingga, kami perlu lakukan ekstra perbaikan agar layak ditempati,” ujarnya.

    Sebelum resmi ditempati sekitar 500 prajurit TNI pada 10 Maret mendatang, Andi lebih dulu “menguji nyali” tidur di gedung bermasalah ini.

    Dia pun mengaku selama sebulan tidur di Gedung Expo, di ruang berukuran kecil di lantai dua. Hanya beralaskan tikar tilam dan satu bantal kecil.

    ”Sudah sebulan saya ditugaskan dan tidur juga di sini dengan tempat tidur seadanya. Kadang kalau malam hari tidak bisa tidur, saya lanjut bekerja bebersih gedung yang masih terlihat kotor,” ujar anggota TNI yang pernah bertugas sebagai Babinsa di Telaga Pulang.

    Laman: 1 2

  • Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tumpahan darah warga dan aparat kepolisian yang mewarnai bentrokan di area PT Asmin Bara Bronang (ABB) kembali mengorek luka lama.

    Insiden nahas ini memantik tanda tanya besar terkait posisi ideal Polri ketika meletus sengketa lahan antara masyarakat sipil berhadapan dengan raksasa korporasi tambang.

    Korps Bhayangkara menegaskan penindakan tersebut telah sesuai prosedur, menyusul adanya serangan senjata tajam yang menyasar anggota mereka.

    Akan tetapi, alibi itu langsung dibalas rentetan kritik tajam dari warga, aktivis, hingga kalangan advokat yang menggugat proporsionalitas kekerasan serta netralitas aparat dalam pusaran konflik berakar sengketa agraria ini.

    Mandat UU Polri vs Praktik di Lapangan

    Sorotan tajam datang dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus PPKHI Kalimantan Tengah, Advokat Suriansyah Halim.

    Dia menilai tragedi berdarah ini pantang dianggap sebagai letupan emosi spontan di lapangan semata, melainkan cerminan nyata bergesernya pedoman Polri saat membedah konflik antara warga dan perusahaan.

    ”Sengketa antara masyarakat dan perusahaan menuntut polisi untuk hadir sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah ikut berdebat dan seolah-olah berdiri rapat di barisan korporasi,” seru Suriansyah melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, (4/3/2026).

    Sang advokat lantas mengingatkan kembali muruah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memandatkan kepolisian untuk mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

    Menurutnya, seragam cokelat kebanggaan aparat pantang diturunkan derajatnya menjadi sekadar juru bicara atau tameng hidup perusahaan saat berhadapan dengan warga yang tengah memperjuangkan klaim tanah ulayat mereka dari gempuran aktivitas tambang.

    Argumen Suriansyah makin diperkuat oleh rujukan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 ihwal implementasi prinsip hak asasi manusia (HAM). Regulasi internal itu secara gamblang mewajibkan setiap personel untuk mengedepankan penghormatan HAM, menjaga asas proporsionalitas, dan meredam ketegangan lewat upaya de-eskalasi setiap kali menangani potensi konflik massa.

    Realitas di lapangan justru memotret kengerian yang terlepas dari kendali. Bentrokan pecah memekakkan telinga di sepanjang jalan hauling dan area ring PT ABB, mencatatkan korban berjatuhan dari kedua belah pihak.

    Tiga anggota kepolisian dilaporkan bersimbah darah akibat tebasan senjata tajam, sementara sedikitnya dua warga sipil ambruk tertembus peluru dan harus dilarikan untuk mendapat penanganan medis darurat.

    Institusi kepolisian berkukuh bahwa letusan senjata api terpaksa dilepaskan usai massa merangsek beringas membawa senjata tajam. Tindakan mematikan itu diklaim semata-mata sebagai upaya pelumpuhan yang tegas dan terukur.

    Namun, klaim sepihak ini dibantah keras oleh barisan warga dan tim pendamping hukum yang menuntut adanya audit investigatif secara menyeluruh terkait prosedur penggunaan peluru tajam di tengah sengketa lahan.

    Laman: 1 2

  • Panen Liar dan Konflik Berulang di Hutan Sosial Bagendang Raya, Besi Penjara Tak Bikin Jera

    Panen Liar dan Konflik Berulang di Hutan Sosial Bagendang Raya, Besi Penjara Tak Bikin Jera

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesepakatan penghentian sementara aktivitas atau status quo rupanya tak cukup bertaji untuk meredam konflik di areal perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Aturan mainnya sebenarnya jelas, dilarang memanen sawit selama kemelut internal belum tuntas, dan ada sanksi hukum bagi yang melanggar. Namun, alih-alih mereda, dugaan panen massal sepihak justru kembali marak.

    Ironisnya, aktivitas ilegal ini kembali menyeret SI, seorang residivis yang rekam jejaknya pernah membawanya ke balik jeruji besi atas kasus serupa, tepat di hamparan lahan yang sama.

    Bagi warga setempat, SI bukan pemain baru dalam sengkarut perebutan tandan buah segar (TBS) di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Bagendang Raya.

    Jejaknya tercatat pada 15 Juli 2021 silam, ketika ia ditangkap karena mencuri sekitar 7.000 kilogram sawit di blok kebun Sungai Buding, Desa Bagendang Tengah, wilayah yang masuk dalam izin IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Fakta persidangan membongkar pengakuan terang-terangan SI. Dia memanen 3.000 kilogram sawit dalam tiga hari, sedangkan 4.000 kilogram sisanya diangkut sejumlah warga lain.

    Hasil panen ilegal itu kemudian dilego ke seorang pengepul berinisial ZI dengan harga patokan Rp800 per kilogram, menghasilkan perputaran uang hingga Rp5,6 juta.

    Kasus tersebut memang berujung pada vonis bersalah bagi SI. Aparat juga menyita satu unit dump truck, ribuan kilogram buah sawit, surat jalan kosong milik PT Mitra Bumi Borneo, beserta nota timbangan sebagai barang bukti.

    Sayangnya, hukuman penjara itu tidak lantas memutus mata rantai panen liar di sana. Seiring berjalannya waktu, pusaran konflik justru makin melebar.

    Sengketa tak lagi sebatas urusan pencurian sawit, tetapi merembet pada perebutan kendali organisasi, polemik kemitraan dengan perusahaan, hingga saling klaim hak kelola atas ribuan hektare lahan perhutanan sosial tersebut.

    Merespons eskalasi ini, Sekretaris Fordayak Kotawaringin Timur, Arief Rakhman, mengingatkan kembali soal janji sterilisasi areal sengketa.

    Dia merujuk pada kesepakatan yang pernah dimediasi di Polsek Sungai Sampit dan kantor kecamatan setempat.

    Dalam pertemuan itu, semua pihak menyepakati tiga poin krusial: reorganisasi pengurus, pemberlakuan status quo kebun sawit HTR, dan penindakan tegas secara hukum bagi para pelanggar.

    ”Lahan itu seharusnya disterilkan sesuai berita acara musyawarah. Kalau masih ada yang mencoba menguasai dan memanen, berarti itu melawan kesepakatan sendiri,” tegas Arief.

    Kenyataannya, ketegangan di akar rumput terus mendidih. Ratusan anggota Gapoktan bersama warga tak henti-hentinya menggelar protes.

    Mereka mendatangi kantor desa, kecamatan, hingga Polsek Sungai Sampit guna menagih penjelasan soal nasib pengelolaan kebun dan skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sumber Sawit Berlian (SSB).

    Amarah warga dipicu oleh sikap pengurus yang dinilai tidak transparan.

    Laporan pertanggungjawaban disebut mandek bertahun-tahun, dan yang paling memicu gejolak, keputusan untuk menggandeng pihak perusahaan tidak pernah dibahas secara terbuka dengan para anggota.

    Laman: 1 2

  • Aparat vs Warga Bentrok di Jalan Hauling PT ABB Kapuas, Tiga Polisi Luka Bacok, Warga Luka-Luka

    Aparat vs Warga Bentrok di Jalan Hauling PT ABB Kapuas, Tiga Polisi Luka Bacok, Warga Luka-Luka

    KUALA KAPUAS, kanalindependen.id – Bentrokan terjadi antara aparat kepolisian dan aliansi masyarakat adat Dayak di area jalan hauling Sekmen 3 PT Asmin Bara Bronang (ABB), Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2026) sore.

    Tiga anggota Polres Kapuas dilaporkan mengalami luka bacok, sementara sejumlah warga dari aliansi masyarakat adat juga terluka dan sebagian diamankan aparat.

    Informasi ini tercantum dalam laporan internal penanganan yang diterima Kanal Independen.

    Laporan tersebut menyebut penindakan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di jalan hauling Sekmen 3 PT ABB, Desa Barunang.

    Sekitar 60 personel Polres Kapuas terlibat dalam operasi, dipimpin Kasat Reskrim AKP Riski Atmaka Rahadi.

    Penindakan ini diklaim sebagai tindak lanjut penyelidikan atas aksi penghalangan operasional PT ABB oleh kelompok warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat sejak Senin (2/3/2026).

    Di lokasi, aliansi itu disebut berjumlah sekitar 40 orang dan dipimpin Supantri alias Raja Gunung serta Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang.

    Laporan tersebut belum merinci jenis luka maupun kondisi terakhir para warga yang terluka dan belum memuat keterangan dari pihak keluarga maupun pendamping hukum.

    Informasi lain yang dihimpun Kanal Independen, ada warga yang diduga mengalami luka tembak.

    Masih mengacu pada laporan, Polres Kapuas menyebut dasar penindakan mengacu pada surat perintah Kapolres Kapuas untuk melaksanakan penegakan hukum di area PT ABB di Kapuas Tengah.

    Serta ketentuan Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa izin atau alasan sah.

    Pasal 2 ayat (1) undang‑undang tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang membuat, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata penikam, penusuk, dan pemukul tanpa hak.

    Dalam dokumen itu, kepolisian menyatakan sebelum penindakan dilakukan, Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin bersama tim telah menyampaikan penjelasan kepada perwakilan masyarakat dan pihak terkait di area pabrik dan jalan hauling PT ABB.

    ”Penyampaian ini diklaim bertujuan memberi penjelasan mengenai langkah hukum yang akan diambil serta mencegah eskalasi saat upaya paksa dilakukan. Namun, aliansi masyarakat adat disebut menolak meninggalkan lokasi dan justru melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis mandau atau parang, lalu mengejar petugas,” demikian ini laporan tersebut.

    Polisi menyebut telah melepaskan tembakan peringatan ketika penyerangan terjadi, tetapi tembakan itu dikatakan tidak diindahkan sehingga sejumlah anggota mengalami luka bacok.

    Tiga personel yang dilaporkan terluka yaitu Aiptu Erwinsyah yang mengalami luka bacok di bagian kepala, Bripda Philo Alexandero Toepak yang terluka di bagian punggung sebelah kiri, serta Bripda Arjuna Thio Saputra yang mengalami luka bacok di kepala.

    Dua di antara mereka kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk penanganan medis lebih lanjut, sedangkan satu personel masih dirawat di klinik perusahaan.

    Laporan internal yang sama menyebut adanya korban luka dari pihak aliansi masyarakat adat.

    Sedikitnya tiga orang digambarkan mengalami luka dan mendapat perawatan medis, di antaranya Supantri alias Raja Gunung dan Sing’an alias Ipang alias Dayak Belinga yang disebut masih dirawat di Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin, Desa Barunang.

    Selain korban luka, aparat mengamankan sejumlah orang dari pihak aliansi masyarakat. Mereka adalah Supantri alias Raja Gunung, Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang, Dodo, Wulandari (istri Sing’an), Rena alias Bawi Dayak (istri Supantri), dan Herlin S Penyang.

    Adapun korban dari kedua belah pihak awalnya mendapat penanganan di Poli Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin, sebelum sebagian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya.

    Bentrokan di jalan hauling PT ABB ini terjadi di tengah mengerasnya sengketa lahan antara warga Kapuas Tengah dan perusahaan tambang batu bara tersebut.

    Sejak awal Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas beberapa kali memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan manajemen PT ABB terkait klaim lahan di wilayah Kapuas Tengah, namun pertemuan‑pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.

    Sejumlah media daerah sebelumnya juga memberitakan aksi masyarakat adat Mamput dan warga Kapuas Tengah yang menuntut pembebasan Tono Priyanto BG serta penyelesaian sengketa lahan yang mereka sebut sebagai bentuk perampasan tanah dan kebun warga. (ign)