Kategori: Kalteng

  • Memburu Harga sebelum Ongkos Naik, Penumpang Kapal di Sampit Hindari Berdesakan Mudik

    Memburu Harga sebelum Ongkos Naik, Penumpang Kapal di Sampit Hindari Berdesakan Mudik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mudik Lebaran tahun ini tak selalu soal rindu. Kadang soal menghitung peluang menghemat uang. Saat diskon masih beredar di akhir Februari dan tuslah sudah mengintip bulan Maret, penumpang dari Sampit mulai ”mencicil jarak” bergerak mudik lebih awal sebelum ongkos ikut naik bersama arus.

    ​Pergerakan arus mudik mulai nampak di Terminal Penumpang Pelabuhan Sampit, Kamis (26/2) petang. Ratusan penumpang bersiap naik KM Dharma Rucitra VI tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, rute yang kerap jadi pintu masuk pemudik menuju jalur darat ke berbagai kota di Jawa.

    ​Dino, misalnya, sudah memetakan perjalanan panjangnya menyeberang ke Surabaya. Dia mengaku membeli tiket seharga Rp308 ribu per orang untuk berangkat bersama saudara. Harga itu sudah termasuk diskon.

    ​Sementara itu, PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Sampit menyatakan, pada keberangkatan Kamis (26/2), sekitar pukul 18.00 WIB, KM Dharma Rucitra VI mengangkut 315 penumpang.

    Manajer DLU Cabang Sampit, Kacung Muhadi, menyebut, pada minggu kedua Ramadan ini ada peningkatan penumpang dibanding hari biasa, meski belum signifikan.

    ​Muhadi juga menyampaikan program diskon tarif yang sudah berjalan dalam dua periode, yakni diskon 20 persen pada 20 Januari–8 Februari 2026 dan diskon 15 persen pada 20–26 Februari 2026.

    Menurutnya, diskon tersebut untuk memberi ruang bagi masyarakat agar mudik lebih awal dengan tarif lebih terjangkau. Hal itu supaya pemudik tak menumpuk saat puncak arus.

    Diskon itu tak berlangsung lama. Mulai periode Maret hingga menjelang Lebaran, DLU akan menerapkan pengenaan tarif tuslah.

    Bagi calon pemudik, hal itu bukan sekadar istilah teknis, melainkan sinyal bahwa biaya perjalanan potensial bertambah ketika permintaan naik dan hari-hari favorit mulai diperebutkan.

    Laman: 1 2

  • Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penetapan tersangka terhadap Petrus Limbas (PL), warga yang paling vokal memperjuangkan klaim tanah dan hak plasma dalam konflik antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, memantik amarah warga.

    Petrus ditetapkan tersangka oleh Polres Kotawaringin Timur dengan sangkaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Sejumlah warga mengancam akan menggeruduk Mapolres Kotim jika aparat nekat menahan Petrus. Proses hukum tersebut dinilai sebagai upaya membungkam perjuangan masyarakat di atas tanah sendiri.

    Ancaman aksi tersebut disampaikan sejumlah warga dalam forum pertemuan di Kantor DAD Kotim. Kegiatan itu dihadiri Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, pengurus Pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), tokoh adat, serta jajaran DAD Kotim.

    Suara adat sepakat bahwa kasus Petrus bukan sekadar perkara ”penganiayaan ringan”, melainkan cermin ketimpangan penegakan hukum dalam konflik agraria.

    Ketua DAD Kotim Gahara menegaskan, lembaga adat tidak akan tinggal diam.

    ”Kantor DAD Kotim menerima tokoh-tokoh masyarakat bersama Damang Kecamatan Telawang dan unsur adat lainnya. Ini terkait warga Desa Sebabi yang sudah ditetapkan tersangka dan dijadwalkan dipanggil pada 2 Maret nanti,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

    Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Petrus justru menunjukkan iktikad baik. Setiap panggilan penyidik dipenuhi, tanpa upaya menghindar. Karena itu, DAD mempertanyakan dasar kuat penetapan tersangka.

    ”Kami melihat beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?” tegasnya.

    DAD meminta kepolisian menahan diri untuk tidak langsung melakukan penahanan. Bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi sebagai upaya mencegah ledakan sosial yang lebih luas di akar rumput.

    ”Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi KUHP yang baru bukan hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan,” katanya.

    DAD secara terbuka menyebut perkara ini sarat dugaan kriminalisasi pejuang agraria. Mereka menuntut penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak memihak kepentingan perusahaan.

    Awal Perkara

    Kasus yang menjerat PL bermula dari aksi warga pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Blok Z14-15, wilayah operasional perusahaan.

    Di lokasi itu, warga mendirikan pondok sebagai bentuk pendudukan dan simbol perlawanan atas lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan jauh sebelumnya oleh orang tua mereka.

    Dalam situasi tegang di tengah kebun itulah Petrus kemudian dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang sekuriti perusahaan. Sekuriti tersebut melaporkan tindakan itu.

    Warga menyebut aksi mendirikan pondok dan bertahan di lahan bukan tindakan kriminal, melainkan jalan terakhir setelah puluhan tahun menunggu penyelesaian.

    Laman: 1 2

  • Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menunjukkan tren penurunan. Dalam dua bulan pertama 2026, Polres Kotim sudah mengungkap tiga kasus dengan total barang bukti 223,74 gram sabu yang dimusnahkan, Kamis (26/2/2026).

    Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kotim dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, serta para tersangka.

    Barang bukti yang telah dibuka segelnya kemudian dilarutkan dalam campuran air dan zat kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

    Nilai ekonomi sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp335,6 juta. Berdasarkan estimasi konsumsi rata-rata per gram, jumlah tersebut disebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 1.119 orang.

    Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan yang terus dilakukan sejak awal tahun.

    ”Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

    Sementara itu, data dua tahun terakhir menunjukkan bahwa sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling dominan dalam penanganan perkara di Kotim.

    Sepanjang 2025, Polres Kotim menangani sekitar 120 kasus narkotika dengan barang bukti hampir 6 kilogram sabu, melibatkan sedikitnya 137 tersangka.

    Jumlah barang bukti tersebut meningkat dibanding 2024 yang berkisar 4 kilogram. Kenaikan kuantitas dari sekitar 4 kilogram pada 2024 menjadi hampir 6 kilogram pada 2025 memperlihatkan belum adanya tren penurunan signifikan dalam jumlah sabu yang diamankan aparat.

    Tiga perkara yang sudah terungkap dalam dua bulan pertama 2026, memperlihatkan pola dominasi sabu yang masih berlanjut.

    Proses hukum terhadap para tersangka dalam tiga kasus tersebut kini masih berjalan sesuai ketentuan. (ign)

  • Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Narasi politik yang hadir dalam forum resmi pemerintahan dinilai masih dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ketika penyebutan partai politik dan perolehan suara pilkada berulang hadir dalam ruang kebijakan publik, batas antara komunikasi politik dan komunikasi pemerintahan mulai menipis.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola komunikasi tersebut perlu menjadi perhatian.

    ”Pola komunikasi politiknya masih harus banyak belajar supaya Kalteng bisa maju,” katanya saat merespons gaya komunikasi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam rakot terkait Karyu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang dihadiri bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026).

    Sebelumnya, rapat koordinasi penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwarnai penyampaian narasi yang menyentil unsur politik. Termasuk penyebutan nama partai, perolehan suara pilkada, dan pelabelan pengkritik, di luar pembahasan teknis distribusi bantuan sosial.

    Riduwan menyebut apa yang terjadi dalam forum tersebut masih berada dalam koridor kewajaran politik. Namun, kewajaran itu menurutnya tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga fokus pada substansi kebijakan dan realisasi janji kepada publik.

    Dia mengingatkan bahwa pilihan bahasa dan narasi dalam forum resmi tidak hanya menyampaikan pesan kebijakan, tetapi juga membentuk persepsi publik terhadap cara pemerintah menjalankan programnya.

    “Kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari dalam kepemimpinan publik,” ujarnya.

    Menurut Riduwan, pembahasan menjadi berbeda ketika perolehan suara pilkada kembali disebut dalam forum kebijakan publik.

    Dalam situasi semacam itu, publik dapat dengan mudah mengaitkan narasi politik dengan distribusi program pemerintah, meski penyebutan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan tidak adanya perbedaan dalam penyaluran bantuan.

    ”Ketika perolehan suara disebut dalam forum kebijakan, publik tentu akan membandingkannya dengan distribusi program yang dijalankan. Itu hal yang wajar dalam ruang demokrasi,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Tekanan Publik Bikin Perkebunan Sawit Tak Berkutik, PT HAL Bayar Denda Adat Rp259 Juta

    Tekanan Publik Bikin Perkebunan Sawit Tak Berkutik, PT HAL Bayar Denda Adat Rp259 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan sekitar 42 hektare di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, antara ahli waris Yanto E. Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) resmi selesai secara adat.

    Kemenangan masyarakat adat ini sejatinya telah terjadi sejak putusan adat Kedamangan Tualan Hulu dijatuhkan, lalu dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Awalnya, putusan itu terkesan diabaikan. Namun, ancaman penutupan perusahaan dan tekanan puluhan organisasi masyarakat adat, serta pengepungan kantor PT HAL, efektif membuat putusan itu benar‑benar berjalan.

    Sengketa tersebut selama ini kerap dipotret sebagai konflik lahan antara warga dan perusahaan sawit. Namun, Yanto menegaskan, inti persoalannya berbeda. Bukan ganti rugi 42 hektare, melainkan pelanggaran terhadap situs dan simbol adat Dayak di wilayah Kedamangan Tualan Hulu.

    Dia menyebut, di atas lahan yang digarap perusahaan terdapat makam leluhur, kebun peninggalan keluarga, rumpun rotan, tanaman buah‑buahan, hingga bekas pondok lama yang selama ini dihormati masyarakat.

    ”Perlu diketahui, ini bukan soal ganti rugi lahan. Tidak ada kaitannya. Ini murni karena pelanggaran adat yang mereka lakukan,” tegas Yanto.

    Karena itu, sanksi adat yang jika diuangkan sekitar Rp259 juta dipahami sebagai denda atas pelanggaran adat, bukan pembayaran harga tanah.

    Putusan Adat Mental di Pengadilan Negeri

    Pada tingkat adat, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu menjatuhkan Putusan Nomor: 01/DKA‑TH/PTS/V/2024 yang menyatakan terjadi pelanggaran adat dan menjatuhkan sanksi kepada PT HAL. Perusahaan merespons dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Sampit melalui perkara perdata 36/Pdt.G/2024/PN Spt.

    Dalam putusan 29 April 2025, majelis hakim PN Sampit menyatakan putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan pencabutan putusan adat, serta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan hinting adat di areal yang diklaim sebagai milik PT HAL.

    Sejumlah tokoh adat menilai putusan ini mengabaikan bahkan ”melukai” keberadaan hukum adat Dayak sebagai mekanisme penyelesaian konflik di tingkat komunitas.

    Penolakan meluas. Persatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah turun menggelar aksi damai di Palangka Raya, mendesak evaluasi dan koreksi atas putusan PN Sampit yang dinilai mengabaikan kedudukan hukum adat.

    Mengembalikan Wibawa Putusan Adat

    Yanto Cs dan Damang Tualan Hulu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Putusan banding 28 Juli 2025 membatalkan sepenuhnya putusan PN Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt.

    Majelis tidak hanya membatalkan putusan tingkat pertama, tetapi juga menyatakan gugatan PT HAL, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Secara hukum positif, posisi kembali ke titik awal. Putusan adat Kedamangan Tualan Hulu berdiri sendiri sebagai rujukan penyelesaian sengketa dalam kasus ini.

    Bagi masyarakat adat, putusan banding tersebut terbaca sebagai koreksi peradilan tinggi terhadap tafsir PN Sampit dan sebagai sinyal bahwa peradilan negara tidak serta‑merta menafikan kewenangan lembaga adat.

    Laman: 1 2

  • Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat koordinasi soal Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama bupati dan wali kota se-Kalteng, Rabu (25/2/2026), bukan sekadar paparan angka dan jadwal penyaluran bantuan.

    Hampir sepanjang paparan dan diskusi dengan kepala daerah, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menggunakan bahasa politis yang menyelipkan nama partai, mengungkit memori pilkada, hingga menyebut ”provokator” di balik ramainya bahasan KHBS di ruang publik dan digital dalam setahun terakhir.

    Rapat tersebut digelar setelah rangkaian sosialisasi dan launching KHBS pada Jumat (20/2/2026) pekan lalu. Selain membahas KHBS, pertemuan itu juga terkait penyaluran penerima bantuan presiden di Kalteng.

    ”KHBS adalah bentuk komitmen kami yang tetap memprioritaskan program yang menyentuh langsung masyarakat, meskipun kita menghadapi efisiensi anggaran, di mana APBD tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun, turun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun,” ujar Agustiar.

    Dalam forum yang diikuti kepala daerah, jajaran Forkopimda, dan pejabat teknis itu, Agustiar kembali menegaskan bahwa bantuan tidak boleh membedakan partai, suku, agama, maupun daerah yang perolehan suaranya kecil saat pilkada.

    Penegasan itu disampaikan di tengah candaan dan pernyataan langsung yang menyinggung afiliasi politik dan peta suara saat Pilkada Kalteng 2024 lalu.

    Menyentuh Partai dan Hasil Pilkada

    Pada setiap sesi dialog dengan kepala daerah, Agustiar selalu menyinggung partai yang menaungi bupati. Gubernur menyapa bupati sambil mengaitkan posisi politik dengan konteks bantuan, lalu menegaskan bahwa program tidak melihat partai atau perbedaan apa pun.

    ”Saya tidak melihat agama apa pun, suku apa pun. Bapak kan Golkar kan? Tidak melihat Golkar. Tidak melihat partai yang tidak mengusung kami sebagai gubernur. Partai lain pun sama pengakuannya,” ucapnya, pada seorang kepala daerah.​​

    Rujukan ke hasil pilkada juga mengemuka. Agustiar menyebut ada daerah yang pada pemilihan lalu perolehan suaranya kecil, tetapi tetap mendapatkan alokasi bantuan besar.

    Agustiar bahkan blak-blakan menyebut di Sampit membagikan sekitar 50 ribu kartu sosialisasi (kartu huma betang versi sosialisasi kampanye, Red), namun warga yang mencoblos dirinya (pasangan Agustiar-Edy, Red) hanya sekitar 10 ribuan.

    Mengacu hasil perolehan suara Pilkada Kalteng di Kotim pada 2024 lalu, pasangan Agustiar–Edy unggul tipis dengan total 87.140 suara. Adapun untuk wilayah perkotaan yang terdiri dari dua kecamatan; Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, totalnya sebesar 30.652 suara.

    Bupati Kotim Halikinnor merespons sentilan Gubernur saat diberi kesempatan bicara. ”Walaupun Pak Gubernur kalah di kota, tetapi menang di kecamatan-kecamatan saya. Jadi, untuk Kotawaringin Timur, Pak Gubernur tetap menang secara keseluruhan, sehingga alhamdulillah banyak sekali bantuan yang disampaikan ke Kotawaringin Timur,” katanya.

    Laman: 1 2 3

  • Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suara dari jalanan sudah lama padam, tetapi gema tudingan menerima uang dalam jumlah besar menancap kuat dalam ingatan Rimbun, Ketua DPRD Kotim.

    Bagi sebagian orang, orasi yang disampaikan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang itu merupakan bagian dari dinamika demonstrasi. Namun, bagi Rimbun, menjelma luka yang menempel erat pada nama baik.

    Bukan hanya pada dirinya, tapi menyasar istri dan anak-anaknya. Alasan itulah yang membuat Rimbun mengambil langkah hukum melaporkan korlap (koordinator lapangan) aksi ke polisi.

    Aksinya berbalas laporan oleh Mandau Talawang. Bukan hanya sekali, tapi bertubi ke Polda, Kajati, DPP PDIP di Jakarta, hingga terakhir di Badan Kehormatan DPRD Kotim.

    Kepada sejumlah wartawan, Senin (23/2/2026) lalu, Rimbun menegaskan, apa yang dialaminya merupakan ”luka” sebagai manusia, terlepas dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kotim.

    Polemik yang terus bergulir, membuat sejumlah pihak mendorong agar Rimbun dan Mandau Talawang ”berdamai” melalui jalur mediasi. Penengahnya orang nomor satu di Kotim, Halikinnor selaku bupati.

    Pertanyaan Kanal Independen apakah akan berdamai, tak serta-merta diiyakan Rimbun. Dia menegaskan, perkara itu sudah ia serahkan kepada penegak hukum.

    Dirinya datang ke kantor polisi sebagai pelapor atas nama pribadi. Membawa keberatan atas orasi yang menudingnya menerima Rp 200 juta dari setiap koperasi yang jika ditotal nilainya mencapai miliaran.

    Bagi Rimbun, angka itu bukan sekadar retorika, melainkan tuduhan konkret bahwa ia menerima aliran dana yang dikaitkan dengan rekomendasi KSO Agrinas.​

    ”Karena ini sudah kami percayakan kepada penegak hukum, maka kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

    Meski demikian, Rimbun tak menutup pintu sepenuhnya terhadap jalan damai. Apabila tawaran itu datang dari Mandau Talawang, ia mengaku akan mempertimbangkannya, meski prioritas utamanya memastikan nama baiknya tidak remuk di mata publik.

    Syarat itu mencerminkan keseimbangan yang ia upayakan. Tidak tampil sebagai pejabat yang haus balas dendam, tetapi tidak terlihat lemah di hadapan tuduhan yang ia anggap memberatkan.

    Aspirasi yang Sah dan Serangan ke Pribadi

    Rimbun tak membantah hak warga berdemonstrasi dan menyuarakan aspirasi di ruang publik. Apalagi dirinya sudah terbiasa dengan dinamika politik dan aspirasi. Bahkan, kerap menghadapi aksi serupa yang menyasar gedung kantornya.

    Menurut Rimbun, unjuk rasa yang menyoroti kebijakan KSO, mulai dari penyaluran lahan sitaan, penetapan koperasi penerima, hingga pencabutan sebagian kerja sama, merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat yang mesti dijaga.​​

    Akan tetapi, pada titik tertentu, garis itu dilanggar. Saat orasi menyebut secara spesifik tudingan menerima suap alias gratifikasi, panggung aspirasi telah berubah menjadi panggung tuduhan personal.

    Laman: 1 2

  • Hibah Puluhan Miliar di Kotim Diusut, Rawan Sejak Perencanaan, Ada Aroma Kepentingan

    Hibah Puluhan Miliar di Kotim Diusut, Rawan Sejak Perencanaan, Ada Aroma Kepentingan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perkara dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tengah diusut aparat memperlihatkan bahwa anggaran hibah bukan sekadar bantuan, melainkan kantong fleksibel yang mudah ditunggangi kepentingan.

    Setelah skandal hibah KONI Kotim yang berujung vonis pengadilan, kini dua kantong besar lain, hibah pilkada di KPU Kotim sekitar Rp40 miliar dan hibah keagamaan dengan nilai yang sama, sedang dibedah jaksa.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, melihat pola yang sama berulang. Laporan pertanggungjawaban bermasalah, distribusi tak merata, dan pengawasan internal yang mandul.

    Riduwan menilai jalur dana hibah pilkada Rp40 miliar sejak awal tampak rapi. Anggaran diusulkan, dibahas di DPRD, disetujui, lalu diteken BPKAD sebelum akhirnya masuk ke rekening KPU.

    Namun, begitu uang sampai di lembaga penyelenggara pemilu, publik praktis kehilangan akses untuk mengikuti detail penggunaannya.

    ”Proses dari usulan sampai cair itu kelihatan prosedural. Masalahnya, setelah masuk ke KPU, orang awam tidak tahu lagi apa saja yang diminta, untuk kegiatan apa, dan bagaimana pembagiannya,” ujarnya.

    Pandangan itu sejalan dengan fokus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim sudah resmi naik ke tahap penyidikan, disertai penggeledahan di kantor KPU Kotim dan instansi terkait, penyitaan dokumen serta perangkat elektronik, dan pemeriksaan sejumlah saksi.

    Kejati menyebut tengah mendalami dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan biaya dalam penggunaan dana hibah Rp40 miliar tersebut.

    Dalam liputan sebelumnya, kanalindependen.id juga mengungkap indikasi penggunaan dokumen fiktif dan stempel pihak ketiga yang ”nyasar” dalam LPJ hibah Pilkada.

    Menurut Riduwan, posisi KPU dalam aliran dana ini sangat sentral. Honor petugas, uang lelah, hingga berbagai pengeluaran teknis Pilkada pada akhirnya bermuara di lembaga tersebut.

    ”Kalau di lapangan ada honor yang bermasalah atau laporan yang tidak cocok, sentralnya tetap di KPU. Di situ kelihatan bahwa semua pengumpulannya di satu pintu,” katanya.

    Soal hibah keagamaan yang juga bernilai sekitar Rp40 miliar dan kini ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Riduwan menyebut kerawanan justru sudah muncul sejak tahap pengusulan.

    Hibah itu disalurkan melalui Sekretariat Daerah Kotim kepada sekitar 251 penerima untuk kegiatan keagamaan dan rumah ibadah. Lebih dari 160 orang di antaranya sudah diperiksa jaksa.

    Laman: 1 2

  • Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membuka kemungkinan melaporkan dugaan kerusakan jaringan irigasi Danau Lentang ke aparat penegak hukum (APH) jika benar terjadi.

    Pernyataan itu disampaikan Rimbun dalam wawancara dengan Kanal Independen, Senin (23/2/2026).

    ”Kalau memang perusahaan melanggar atau menghapus aset tersebut, kita punya kewenangan untuk menyampaikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

    “Karena ini terkait aset negara, aset pemerintah,” tambahnya lagi.

    Sebelumnya, hasil pengecekan dan dokumentasi berupa rekaman foto dan video di lapangan oleh warga memperlihatkan, ada saluran irigasi Danau Lentang yang diiris untuk jalan, ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Untuk memperkuat pengawasan, Rimbun menegaskan, DPRD Kotim memiliki tujuh anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, wilayah tempat irigasi itu berada, bersama anggota Komisi 4 (bidang pembangunan) dan Komisi 2 (bidang perkebunan).

    ”Kami akan meminta kepada anggota di dapil tersebut untuk turun ke lapangan. Juga kepada komisi terkait sesuai tupoksinya,” katanya.

    Menurut Rimbun, dana yang telah dikucurkan untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersebut mencapai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, pihak terkait dari Pemprov Kalteng perlu melakukan pengecekan ke lapangan.

    ”Kami minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini secara teknis Dinas PU, untuk segera melihat dan turun ke lapangan. Di sana ada aktivitas masyarakat dan juga aktivitas perusahaan. Kalau itu memang masuk aset provinsi tetapi juga berada di kawasan perizinan IUP atau HGU perkebunan, maka itu harus segera diselesaikan,” tegasnya.

    Rimbun menegaskan, pihaknya tak menginginkan ada dana yang sudah digelontorkan sebagai aset negara terkesan dibiarkan.

    Laman: 1 2

  • Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah tokoh Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur menilai langkah ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyikapi polemik kemitraan kebun sawit dan konflik dengan Ketua DPRD Kotim mulai bergeser dari substansi hukum ke perang opini di ruang publik.

    ”Jangan terus menggiring opini publik dengan tudingan yang diulang-ulang. Itu bukan cara yang elegan,” kata Beny BU Jangking, perwakilan Pemuda Dayak Tamuan Kotim, Senin (23/2/2026).

    Beny menegaskan, apabila memang ada pelanggaran, Mandau Talawang harusnya fokus pada jalur hukum yang ditempuh dan pembuktian.

    Dia menilai pola komunikasi Mandau Talawang dalam beberapa pekan terakhir lebih banyak membangun persepsi negatif ketimbang membuka fakta secara transparan.

    Menurut Beny, setiap organisasi berhak menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum, lembaga pengawas, maupun institusi negara lainnya.

    Namun, dia mengingatkan, ketika substansi laporan dijadikan materi kampanye opini di media dan media sosial tanpa penjelasan perkembangan dan alat bukti yang jelas, maka wajar bila publik melihat ada upaya framing persepsi.

    ”Publik perlu kejelasan, bukan narasi. Kalau yakin benar, buktikan di forum hukum. Jangan jadikan ruang publik sebagai panggung tekanan,” ujarnya.

    Polemik ini mencuat setelah Mandau Talawang memimpin aksi unjuk rasa menyoal pencabutan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi, kelompok tani, dan PT Agrinas Palma Nusantara, yang sebelumnya ditandatangani Ketua DPRD Kotim Rimbun.

    Situasi kemudian memanas. Dalam orasi aksi Mandau Talawang, muncul tudingan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim Rimbun dan dibalas dengan laporan pidana pencemaran nama baik ke Polres Kotim terhadap koordinator aksi.

    Laman: 1 2