Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Lutung Merah Ditemukan Kritis di Tepi Jalan Cempaga Hulu, Mati Sebelum Ditangani Dokter

    Lutung Merah Ditemukan Kritis di Tepi Jalan Cempaga Hulu, Mati Sebelum Ditangani Dokter

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Seekor lutung merah atau kelasi ditemukan dalam kondisi terluka parah di tepi jalan raya wilayah Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (28/9/2026).

    Satwa liar tersebut ditemukan di kawasan yang berada di sekitar areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisinya mengenaskan karena mengalami patah tulang pada kedua kaki.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah mengatakan informasi mengenai keberadaan lutung merah tersebut diterimanya sekitar pukul 13.00 WIB dari wartawan media online Borneo.news, Dewi, yang meneruskan laporan warga di media sosial.

    Petugas kemudian menelusuri informasi tersebut dan menghubungi Arlan, warga Kecamatan Tualan Hulu yang mengunggah informasi keberadaan satwa tersebut.

    Dari keterangan Arlan, lutung merah berada di tepi jalan raya. Satwa itu diduga mengalami kecelakaan saat hendak menyeberang jalan.

    “Lutung terluka di kedua kaki, kemungkinan besar tertabrak mobil atau truk saat mau menyeberang jalan,” kata Muriansyah berdasarkan laporan yang diterimanya.

    Setelah mendapat informasi tersebut, lutung kemudian dijemput komunitas atau aktivis lingkungan dari Sampit untuk dibawa ke klinik hewan.

    Namun, upaya penyelamatan itu berakhir tragis.

    Mati Sebelum Mendapat Penanganan

    Lutung merah tersebut sempat dibawa ke klinik hewan. Namun, sebelum dokter sempat memberikan tindakan medis, satwa tersebut mengembuskan napas terakhir.

    Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan terdapat tiga bagian tulang yang patah.

    Patahan ditemukan pada paha kaki kanan, paha kaki kiri serta bagian engkel kaki kanan.

    Kondisi luka pada bagian paha juga cukup parah. Pada paha kanan terdapat luka robek besar yang mengeluarkan banyak darah.

    Sementara pada paha kiri, ujung tulang yang patah bahkan terlihat menyembul keluar.

    Kondisi tersebut menunjukkan lutung mengalami cedera berat sebelum berhasil dievakuasi dari tepi jalan.

    Setelah lutung dinyatakan mati, petugas BKSDA Resort Sampit melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan di Pangkalan Bun.

    Berdasarkan arahan pimpinan, bangkai lutung kemudian dikuburkan dan dibuatkan berita acara kematian sebagai bagian dari penanganan satwa liar dilindungi tersebut.

    Kemunculan lutung merah dalam kondisi terluka di tepi jalan kembali menunjukkan risiko yang dihadapi satwa liar ketika wilayah jelajahnya bersinggungan dengan jalur kendaraan dan kawasan yang terdampak kebakaran.

    Kali ini, pertolongan datang sebelum terlambat, tetapi cedera yang dialami terlalu parah. Lutung merah itu akhirnya mati sebelum sempat mendapat penanganan dokter. (***)

  • Diakui Konstitusi: Perisai Dalil Hukum Adat di Sebabi Melawan Gugatan PT BAP

    Diakui Konstitusi: Perisai Dalil Hukum Adat di Sebabi Melawan Gugatan PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Status enam warga Desa Sebabi dan Bangkal resmi bergeser dari Pangadu perkara adat takian petak menjadi tergugat di meja hijau.

    PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) menyeret mereka ke Pengadilan Negeri Sampit melalui gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp120.992.337.013,13.

    Perkara bernomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt ini tercatat masuk pada 25 September lalu, persis satu hari setelah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai merampungkan eksekusi atas 1.607 hektare lahan sengketa.

    Pertemuan dua belah pihak baru akan terjadi pada Selasa (6/10/2026). Namun, perang argumen hukum sudah pecah mendahului jadwal sidang.

    Pada saat yang sama, penelusuran Kanal Independen atas dokumen gugatan perusahaan menemukan hal lain. Dua dari tujuh koordinat yang dipakai untuk menggambarkan objek sengketa ternyata patok batas resmi negara.

    Kepala Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan, Sapriyadi, menyampaikan argumennya mengenai kedudukan hukum adat dalam sengketa ini.

    Sapriyadi bukan orang baru dalam konflik dengan jaringan Sinar Mas Group ini. Pada perkara lain, yakni gugatan Rp104 miliar PT BAP terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, ia bertindak sebagai kuasa hukum para tergugat.

    Asas yang Disebut Mengesampingkan

    Argumen Sapriyadi bertumpu kuat pada satu asas fundamental. ”Asas lex specialis derogat legi generali adalah kaidah hukum yang menyatakan bahwa aturan atau hukum yang khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan atau hukum yang umum (lex generalis),” ujarnya.

    Dia merangkum syarat asas tersebut ke dalam satu rumusan kalimat penegas. ”Artinya hukum adat masih berlaku selama hukum adat itu masih hidup,” tegasnya.

    Guna menopang bangunan logikanya, Sapriyadi membedah momentum berlakunya aturan tersebut.

    ”Kapan asas itu berlaku? Semenjak hukum khusus digunakan maka yang umum dikesampingkan. Dan saat ini masyarakat adat menggunakan hukum adat yang mana hukum adat juga diakui oleh negara melalui UUD 1945,” katanya.

    Sapriyadi kemudian menguji potensi benturan dengan hukum negara. ”Apakah hukum positif tidak berlaku? Tetap berlaku namun ada asas yang mengesampingkan yang umum,” ujarnya.

    Alur pemikiran itu mengerucut pada satu simpulan utuh mengenai daya ikat aturan lokal. ”Apakah hukum adat berkekuatan hukum. Jawabannya iya. Hukum adat berkekuatan hukum. Karena diatur dalam peraturan adat khusus di Kalimantan Tengah.”

    Tiga Pasal dan Klausul yang Tertinggal

    Tiga landasan hukum Sapriyadi sodorkan sebagai rujukan. Ketiganya disajikan dalam wujud ringkas, sementara teks aslinya memuat sejumlah anak kalimat yang tertinggal dari kutipan.

    Rujukan pertama mengarah pada konstitusi, yakni Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

    Teks utuh pasal tersebut berlanjut usai kata “tradisionalnya”, yakni “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

    Syarat keberadaan yang masih hidup itu selaras dan telah diutarakan Sapriyadi, sementara anak kalimat terakhir mengamanatkan bentuk pengaturannya kepada undang-undang.

    Rujukan kedua mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Pasal itu dinilai menjadi dasar hukum adat dalam ranah pidana. Pasal 2 ayat (1) menetapkan asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana meski perbuatannya tidak diatur undang-undang tersebut.

    Ayat berikutnya memberi pagar batas. Hukum yang hidup itu berlaku sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Catatannya, kedua perkara PT BAP di Sampit murni berstatus perkara perdata.

    Rujukan ketiga menyandarkan diri pada Undang-Undang Pokok Agraria. Sapriyadi mencatat Pasal 5 menyatakan hukum agraria yang berlaku adalah hukum adat tentang tanah, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.

    ”Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama,” katanya.

    Menyambung klausul “serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya”, Sapriyadi menegaskan rangkaian undang-undang itulah yang kelak menjadi rahim bagi terbitnya Hak Guna Usaha, alas hak yang kini digenggam PT BAP.

    Dua Wajah Peraturan Daerah

    Aturan yang dimaksud Sapriyadi saat menyebut regulasi adat khusus di Kalimantan Tengah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008. Perda ini menyimpan dua ketentuan yang berdampingan, namun menarik ke dua arah yang berbeda.

    Pasal 28 ayat (1) berbunyi, “keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan, adalah bersifat final dan mengikat para pihak.”

    Pasal 29 berbunyi, “Keputusan adat yang telah dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bersengketa atau yang melanggar hukum adat, dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam penyelesaian suatu perkara.”

    Kekuatan mengikat mutlak pada pasal pertama berhadapan langsung dengan frasa longgar pada pasal berikutnya.

    Poin pertama mengunci subjek para pihak yang berkonflik, sedangkan poin kedua memberikan keleluasaan tafsir bagi aparat penegak hukum.

    Dalam argumennya, Sapriyadi turut menyinggung larangan menggugat sebuah perkara berulang kali.

    ”Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili atau digugat dua kali atas perkara dan perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya, merujuk Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Pemenuhan asas ini mewajibkan empat syarat kumulatif: pihak yang sama, objek yang sama, materi pokok yang sama, dan putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Kenyataannya, Putusan Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 terlahir dari institusi peradilan adat, bukan pengadilan negara.

    Rangkaian sengketa panjang antara PT BAP dengan kelompok Pangadu sampai saat ini belum membuahkan satu pun putusan pengadilan formal yang berstatus inkrah.

    Pengadilan yang Dihapus, Hukum yang Tidak

    Ujung dari perdebatan ini menyentuh eksistensi forum pengadilan. Jawabannya telah tertulis dalam lembaran sejarah hukum tujuh puluh lima tahun silam.

    Negara pernah menyatukan susunan kekuasaan dan acara pengadilan sipil di seluruh Indonesia melalui Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Pasal 3 ayat (3) huruf b undang-undang itu berbunyi, “Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktu pun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu.”

    Frasa “yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat” menjadi penanda tajam atas apa yang diubah secara institusi, dan teks sesudahnya menegaskan apa yang tidak tersentuh.

    Kewenangan mengadili beralih seutuhnya kepada Pengadilan Negeri, namun hukum adat materiilnya dipastikan terus hidup dan mengikat bagi komunitas masyarakat tersebut.

    Lebih lanjut Sapriyadi mengatakan, satu ketentuan pelengkap lain, bersentuhan langsung dengan denyut perkara perdata warga Sebabi, yakni Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menitahkan.

    ”Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” demikian bunyi pasal tersebut.

    Sapriyadi menegaskan, diksi yang disematkan undang-undang adalah kata wajib, bukan sekadar anjuran dapat. Garis hukumnya berdiri selaras mendampingi Pasal 29 Perda Kalteng 16/2008.

    Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa putusan adat berhak masuk ke gelanggang peradilan negara sebagai nilai hukum yang hidup dan wajib diuji, bukan sebagai vonis yang serta-merta menutup ruang perkara.

    Dua Patok Negara Dalam Gugatan

    Tatkala dalil soal adat berhembus kencang di luar ruang persidangan, satu kejutan administratif diam-diam sudah menetap di dalam berkas gugatan perusahaan.

    Gugatan 81 mendefinisikan objek sengketanya menggunakan tujuh titik koordinat, tanpa melampirkan lembar peta fisik maupun surat ukur.

    Empat titik disematkan nama Lokasi 1 sampai Lokasi 4, sedangkan tiga titik sisanya mengusung awalan KL.

    Kanal Independen melacak deretan titik tersebut dan menemukan muasalnya bermuara pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kotawaringin Timur Dengan Kabupaten Seruyan.

    Rambu tapal batas wilayah negara ini ditetapkan pada 21 Juni 2019 dan resmi diundangkan 1 Juli 2019.

    Dokumen kementerian tersebut mematok titik PBU 17 pada koordinat 02°19’52,600″ Lintang Selatan dan 112°25’50,700″ Bujur Timur. Gugatan perusahaan mencomot deret angka yang sama persis dan melabelinya sebagai Lokasi 2 pada 2°19’52,600″ Lintang Selatan dan 112°25’50,700″ Bujur Timur.

    Hal serupa menimpa patok negara PBU 18 di 02°21’43,300″ Lintang Selatan dan 112°26’10,300″ Bujur Timur. Perusahaan menulis ulangnya sebagai Lokasi 3 pada 2°21’43,300″ Lintang Selatan dan 112°26’10,300″ Bujur Timur.

    Kedua pasang titik itu sinkron mutlak hingga menyentuh digit desimal paling akhir. Pengujian redaksi memanfaatkan proyeksi Universal Transverse Mercator Zona 49 Selatan mencetak angka presisi jarak 0,00 meter untuk kedua pasangan titik ukur tersebut.

    Dua titik pendampingnya bertengger pada lintasan garis yang sama, kendati posisinya sedikit bergeser.

    Lokasi 1 menyimpang sejauh 1,5 meter dari bentang garis antara PBU 16 dan PBU 17. Lokasi 4 melenceng 3 meter dari ruas antara PBU 18 dan PABU 19.

    Sementara itu, tiga titik berawalan KL meloncat sejauh ratusan meter hingga mendekati dua kilometer dari garis batas, memvalidasi bahwa deretan tersebut murni titik area operasional perusahaan.

    Tata cara penamaan di dalam teks gugatan itu secara alamiah membelah dua kategori titik tersebut. Titik berlabel “Lokasi” secara riil menunjuk pada patok batas kabupaten, sedangkan penamaan “KL” membidik titik kebun internal.

    Pemakaian koordinat perbatasan itu melahirkan satu konsekuensi telak. Sisi timur dari hamparan yang digugat perusahaan bukanlah garis batas penguasaan kebun, melainkan garis imajiner pemisah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan.

    Peraturan menteri yang memuat patok tersebut mendaulat bahwa kecamatan yang menempati teritori Kotawaringin Timur di sepanjang ruas itu adalah Kecamatan Telawang, wilayah definitif tempat Desa Sebabi berdiri tegak.

    Temuan titik batas negara ini sekaligus memberi dimensi terang bagi pemberitaan Kanal Independen sebelumnya yang mengendus selisih luasan lahan di teritori Kotawaringin Timur.

    Mengingat selisih area tersebut terjepit paksa di antara dua patok administrasi negara, penjelasan paling logis bermuara pada bentuk ruas garis batas antara PBU 17 dan PBU 18 yang tidak berupa garis lurus.

    Permendagri yang sama memang merinci kelokan pada sejumlah ruas batas yang beradaptasi mengikuti wujud as jalan perkebunan.

    Namun, dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut tidak tampak pada senarai alas hak dan perizinan yang dipamerkan perusahaan pada angka 26 gugatannya. Daftar tersebut ditutup rapat pada formasi tujuh butir bukti.

    Kala merumuskan argumen mengenai bagaimana lahan sengketanya terbelah menyeberangi dua kabupaten, perusahaan memilih berpaling dari regulasi batas 2019 tersebut.

    Teks gugatan pada angka 14 mendalilkan lokasi kebun “semula seluruhnya berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Seruyan”, lantas perlahan terbelah sebagai ekses pemekaran wilayah yang bersandar pada berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.

    Angka 15 melengkapi dalil itu dengan menyandarkan keberlakuan izinnya pada Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.

    Perusahaan menebalkan kalimat yang menyatakan izin usaha perkebunan tetap berlaku apabila terjadi pemekaran, dan membiarkan ayat pelengkap di bawahnya tampil murni tanpa cetakan tebal.

    Ayat pelengkap tersebut berbunyi, “Apabila pemekaran wilayah mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas kabupaten, maka pembinaan selanjutnya dilakukan oleh provinsi.”

    Teks gugatan itu memaparkan kronologi lahan yang terbelah menggunakan pijakan peristiwa sejarah tahun 2002, namun titik koordinat yang dipakai untuk membedah batas wilayah objek sengketanya justru meminjam patok penegasan negara yang diterbitkan pada 2019.

    Penanda yang Berpindah Perkara

    Satu jalinan dokumen lain bertindak senyap menghubungkan dua urusan sengketa PT BAP di bawah atap pengadilan yang sama.

    Dalam perkara senilai Rp104 miliar sebelumnya, perusahaan melampirkan sebuah dokumen berjudul “Peta Lokasi Batas PT Binasawit Abadi Pratama”.

    Legenda pada sudut peta tersebut merinci dua penanda spesifik yang lepas dari urusan batas wilayah, yakni Titik Amaran/Spanduk serta Titik Lokasi Tenda dan Akses Masuk yang disusul keterangan timbun parit.

    Visualisasi dokumen merekam empat penanda spanduk berdiri di lambung barat areal klaim, diiringi satu penanda tenda dan aktivitas timbun parit melintang di sekitar zona Blok Z-13.

    Kedua instrumen penanda tersebut lahir kembali sebagai dalil serangan dalam gugatan perdata yang baru.

    Bunyi angka 31 pada gugatan Rp120,99 miliar melempar tuduhan bahwa para tergugat “telah secara melawan hukum melakukan pemasangan spanduk atau banner, pemasangan portal, penimbunan parit pengaman dengan meratakan tanah menggunakan excavator, serta membangun pondok milik para tergugat”.

    Titik fisik yang dipetakan terang-terangan untuk kebutuhan perkara lawas, pada akhirnya terbukti sudah berdiri nyata mendahului dalil yang kini mendaur ulangnya.

    Rantai Bungkam yang Belum Terputus

    Upaya meminta klarifikasi menyangkut susunan dokumen tersebut kepada korporasi terus menemui jalan buntu.

    Konfirmasi tertulis dilayangkan kepada Asean, Manager Perizinan PT BAP, pada Sabtu (26/9/2026).

    Pesan digital itu terbaca jelas, namun tidak direspons dengan satu pun jawaban balasan hingga naskah ini diterbitkan.

    Kebisuan ini memperpanjang sikap irit bicara perusahaan, yang menolak merespons seluruh permintaan konfirmasi Kanal Independen terhitung sejak 29 Mei 2026.

    Gedung Pengadilan Negeri Sampit akan segera menjadi saksi pertemuan dua pusaran sengketa tersebut.

    Sidang lanjutan perkara Rp104 miliar dijadwalkan mengudara pada Rabu (30/9/2026), membawa agenda mendengarkan pandangan seorang ahli agraria bawaan perusahaan beserta satu saksi fakta tambahan.

    Enam hari berselang, sidang perdana atas tuntutan Rp120,99 miliar menyusul pecah di ruang pengadilan.

    Dua rupa dalil kuat akan beradu urat di dalam gedung itu. Satu kubu membentengi diri dengan hukum adat yang diyakini masih bernapas, yang sejak tahun 1951 memang tidak pernah dihanguskan oleh negara.

    Sementara kubu seberang menyusun taktik serangannya bermodalkan deretan patok resmi negara, meminjam angka-angkanya secara presisi, lalu merangkai batas-batasnya tanpa pernah menyebut nama peraturannya. (ign)

  • Enam Gedung SMAN 1 Cempaga Terbakar, Api Diduga Bermula dari Solar Cell

    Enam Gedung SMAN 1 Cempaga Terbakar, Api Diduga Bermula dari Solar Cell

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Api mengamuk di lingkungan SMAN 1 Cempaga, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (27/9/2026) dini hari. Sedikitnya enam gedung sekolah dilaporkan terbakar.

    Kebakaran diperkirakan mulai terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Api dengan cepat membesar dan merambat dari satu bangunan ke bangunan lainnya di lingkungan sekolah.

    Camat Cempaga Agustiawany mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, titik api diduga berada di ruang wakil kepala sekolah. Di ruangan tersebut terdapat instalasi solar cell.

    “Informasi sementara yang kami terima, kebakaran terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dan diduga bermula dari ledakan pada solar cell,” katanya.

    Dari titik awal tersebut, api kemudian menjalar ke sejumlah bangunan. Ruang kepala sekolah, ruang guru hingga musala termasuk bangunan yang terdampak.

    “Berdasarkan informasi sementara, ada sekitar enam gedung yang terbakar. Di antaranya ruang kepala sekolah, ruang guru dan musala,” ujarnya.

    Api Cepat Merambat

    Upaya pemadaman langsung dilakukan setelah kebakaran diketahui. Petugas pemadam kebakaran bersama Masyarakat Peduli Api (MPA), warga dan unsur lintas sektor dikerahkan ke lokasi.

    Namun, proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala. Api bergerak cepat, sementara ketersediaan sumber air di sekitar lokasi terbatas.

    “Petugas bersama MPA, masyarakat dan unsur lintas sektor sudah berada di lokasi untuk melakukan pemadaman. Semua bersama-sama berupaya menangani kebakaran,” kata Agustiawany.

    Hingga kini, penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan. Dugaan kebakaran yang bermula dari instalasi solar cell masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Tingkat kerusakan masing-masing bangunan juga masih dalam pendataan.

    Kebakaran tersebut menjadi kejadian pertama di lingkungan SMAN 1 Cempaga. Sekolah itu diketahui telah berdiri sejak 1997.

    “Selama ini belum pernah terjadi kebakaran di sekolah tersebut. Bangunannya sudah berdiri sejak 1997,” jelasnya.

    Belajar Tetap Berjalan

    Kebakaran tidak hanya menyisakan persoalan kerusakan bangunan. Pemerintah juga harus memastikan kegiatan belajar mengajar siswa tetap berjalan.

    Pemkab Kotim telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait penanganan dampak kebakaran, termasuk rencana pembangunan kembali gedung sekolah yang terbakar.

    “Sudah dilakukan koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah terkait penanganan gedung sekolah, termasuk rencana pembangunan gedung baru,” katanya.

    Untuk sementara, siswa tetap diarahkan belajar di ruangan sekolah yang masih aman dan dapat digunakan.

    Dengan kondisi tersebut, siswa belum perlu dipindahkan ke gedung SD di Desa Sungai Paring.

    “Untuk sementara anak-anak tetap diarahkan belajar di ruangan yang masih bisa digunakan. Masih ada beberapa gedung yang dapat difungsikan,” pungkasnya.

    Enam gedung terbakar dalam hitungan dini hari. Kini, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan penyebab kebakaran, tetapi menjaga agar aktivitas belajar siswa SMAN 1 Cempaga tetap berjalan di tengah kerusakan yang ditinggalkan api. (***)

  • Menolak Badan Gambut Baru Prabowo: Saat Jakarta Cetak Lembaga, Daerah Tercekik Anggaran

    Menolak Badan Gambut Baru Prabowo: Saat Jakarta Cetak Lembaga, Daerah Tercekik Anggaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tanda tangan pengesahan lembaga tingkat nasional mengalir mulus dari Istana Merdeka.

    Namun, ratusan kilometer dari pusat kekuasaan, manuver administratif tersebut memantik penolakan tajam dari kursi legislatif daerah.

    Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menentang keras rencana pemerintah pusat mencetak badan baru khusus pengelola ekosistem gambut.

    Baginya, urusan tata kelola lingkungan dan karhutla seharusnya dituntaskan dengan memperkuat instansi daerah yang sudah ada, alih-alih merakit struktur birokrasi raksasa yang menyedot anggaran.

    ”Menurut saya ini sangat tidak tepat kalau untuk mengurus gambut harus membentuk badan baru. Di daerah sudah ada dinas atau OPD yang bisa menangani. Tinggal anggarannya dialokasikan dan diperkuat,” katanya, pekan lalu.

    Rimbun mendesak pemerintah pusat menengok realitas keterbatasan wilayah yang selama ini bertarung langsung melawan api di garis depan.

    Dia menolak asumsi sentralistik bahwa kelahiran sebuah badan baru otomatis memadamkan persoalan operasional di lapangan.

    ”Harusnya intensifkan OPD-OPD di daerah. Mereka yang tahu kondisi lapangan. Kalau memang selama ini kurang anggaran, ya anggarannya ditambah. Kalau kurang personel dan peralatan, itu yang diperkuat,” tegasnya.

    Kebijakan pembentukan lembaga anyar ini dinilai menabrak logika efisiensi fiskal yang kerap didengungkan Jakarta.

    Rimbun melihat ironi ketika pemerintah berbicara soal penghematan, namun di saat bersamaan membuka keran pembiayaan untuk nomenklatur kelembagaan baru.

    ”Di satu sisi pemerintah bicara efisiensi anggaran, tetapi di sisi lain membentuk lembaga baru. Ini akan menjadi beban anggaran lagi. Jangan sampai kita menambah lembaga, tetapi persoalan di lapangan tetap tidak selesai,” ujarnya.

    Jumlah lembaga di struktur kenegaraan sama sekali bukan jaminan keberhasilan. Menurut Rimbun, penambahan rantai birokrasi justru berpotensi memperlambat eksekusi lapangan.

    ”Kalau setiap persoalan dibuat badan baru, akhirnya birokrasi kita semakin banyak. Yang penting itu bukan banyak lembaganya, tetapi seberapa kuat pemerintah bekerja di lapangan,” katanya.

    Sang ketua dewan sepakat bahwa ekosistem gambut menuntut pelindungan ketat demi memutus rantai musibah tahunan. Kendati demikian, skema penanganannya menuntut rasionalisasi anggaran dan kelembagaan.

    ”Gambut memang harus dijaga. Tetapi tidak harus selalu dengan membentuk badan baru. Perkuat lembaga yang sudah ada, tambah anggarannya dan pastikan bekerja. Itu yang lebih penting,” ujarnya.

    Keputusan di Balik Meja Istana

    Rentetan kritik legislatif daerah ini muncul sebagai reaksi langsung atas keputusan Presiden Prabowo Subianto tiga hari sebelumnya.

    Kamis (24/9), sang kepala negara mengesahkan gagasan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

    Langkah strategis ini lahir dari hasil urun rembuk bersama barisan akademisi di Istana Merdeka guna meretas siklus tahunan kebakaran lahan gambut.

    ”Saudara-saudara sekalian, para profesor, jadi masalah yang kita hadapi sebagai bangsa dan negara adalah antara lain kebakaran hutan dan khususnya kebakaran hutan yang di atas lahan gambut. Masalahnya masalah kebakaran hutan, tiap tahun kita mengalami kebakaran hutan,” kata Prabowo dalam pertemuan itu.

    Desain awal BPGMN memosisikan entitas ini tepat di bawah komando langsung presiden dengan alokasi anggaran mandiri.

    Fokus operasinya membidik enam provinsi langganan amuk api, meliputi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyodorkan narasi inklusif dari struktur baru tersebut.

    Dia menyebut rancangan kelembagaan ini menuntut keterlibatan lintas elemen, mulai dari barisan ilmuwan, pemerintah daerah, hingga entitas masyarakat di sekitar kawasan rawan.

    ”Dengan mempertemukan pengetahuan para ilmuwan, teknologi, dan pengalaman masyarakat di lapangan, pengelolaan gambut diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, sekaligus menjaga ekosistem dan mencegah karhutla agar tidak terus berulang,” katanya.

    Penjelasan Seskab tersebut menyisakan pertanyaan menggantung seputar porsi pasti kewenangan pemerintah daerah dalam struktur hierarki pusat itu. Celah ketidakpastian inilah yang menjadi titik tumpu keresahan Rimbun dan jajaran legislatif Kotim.

    Ironi Daur Ulang Lembaga

    Lapis sejarah menyajikan ironi tersendiri terkait manuver administrasi ini. Sebuah institusi dengan mandat nyaris identik faktanya baru saja dibubarkan kurang dari dua tahun lalu oleh pemerintah pusat sendiri.

    Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 resmi tutup buku pada 22 Desember 2024 menyusul berakhirnya masa tugas empat tahun.

    Surat pembubaran permanennya disahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara pada April 2025.

    Rekomendasi pembentukan BPGMN lantas lahir sebagai kesimpulan kolektif dari forum ahli di Istana.

    Kesepakatan ini menyusul catatan krusial dari akademisi Institut Teknologi Bandung, Prof. Indratmo Soekarno, yang menyarankan pemerintah membedah rekam jejak BRGM terlebih dahulu sebelum memicu mesin lembaga baru.

    ”Oke, kita sepakat dulu,” kata Prabowo, menyetujui usulan tersebut.

    Tiga Sudut Pandang, Satu Keraguan

    Suara sumbang terhadap entitas baru ini telah bergema mendahului penolakan Rimbun, datang dari garis depan kelompok sipil dengan pijakan argumentasi berbeda.

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pantau Gambut meragukan daya gigit badan ini dalam mengeksekusi penindakan.

    Organisasi tersebut mencatat skema “lembaga di bawah presiden” bukanlah formula pembaruan, mengingat BRGM dahulu juga memikul status identik sebagai lembaga nonstruktural yang melapor ke Istana.

    Mereka pun secara terbuka mendesak pemerintah membongkar draf dasar hukum beserta desain kelembagaan BPGMN untuk dikuliti publik.

    Peneliti senior Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, turut mempertanyakan arah dan cetak biru operasional lembaga tersebut.

    ”Apa tujuan dan target pembentukan badan baru ini? Memulihkan gambut sepotong-sepotong atau dalam konteks lanskap? Alih-alih langsung membentuk badan baru, pemerintah harus secara paralel membuat regulasi pelindungan gambut yang kuat dan menyeluruh berbasis lanskap, serta regulasi yang jelas untuk memulihkan gambut yang rusak akibat izin konsesi sawit dan hutan tanaman industri atau HTI,” katanya.

    Keraguan aktivis lingkungan disempurnakan oleh Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba.

    Dia menegaskan keberadaan lembaga anyar ini berpotensi kehilangan makna tanpa nyali penegak hukum menindak tegas korporasi perusak, merampas izin konsesi, serta menuntut ganti rugi lingkungan.

    Rujukan data Greenpeace mengonfirmasi masifnya krisis karhutla yang menunggu diurus, mencatat 2.951 titik sumber asap bersarang di lebih dari 114 Kesatuan Hidrologis Gambut sepanjang periode 8 Agustus hingga 20 September 2026.

    Tiga gelombang kritik ini saling melengkapi potret buram tata kelola lingkungan nasional.

    Pantau Gambut dan Greenpeace menyoroti celah lolosnya korporasi dan tumpulnya kewenangan BPGMN.

    Rimbun menyodorkan realitas dari kacamata otonomi daerah: lembaga baru adalah produk duplikasi mahal yang membebani fiskal, sementara instansi daerah yang bertarung melawan api tetap kekurangan amunisi operasional.

    Berbagai argumen tajam ini bermuara pada jejak administrasi yang tak terbantahkan. Kemudahan birokrasi membuang label BRGM dan menggantinya dengan BPGMN kini melahirkan beban pembuktian mutlak.

    Mesin baru bentukan Istana dituntut membuktikan ketajamannya memadamkan bara sesungguhnya di lapangan, tanpa berakhir menjadi pewaris pekerjaan rumah pendahulunya yang urung tuntas. (ign)

  • Dikepung Asap dan Bara, Penyelamatan Orangutan di Ramban Berlangsung hingga Dini Hari

    Dikepung Asap dan Bara, Penyelamatan Orangutan di Ramban Berlangsung hingga Dini Hari

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Asap tebal dan bara kebakaran mengepung lokasi saat tim rescue berupaya menyelamatkan seekor orangutan betina di Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Ramban, Dusun Ramban, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Penyelamatan satwa dilindungi itu berlangsung hingga dini hari, Jumat-Sabtu (25-26/9/2026). Orangutan akhirnya berhasil dievakuasi setelah berada di atas pohon kering di tengah kawasan yang vegetasinya masih terbakar.

    Orangutan tersebut diperkirakan berusia sekitar 20 tahun dengan berat 32 kilogram. Tim kemudian memberikan nama Sindi.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah mengatakan keberadaan Sindi pertama kali dilaporkan warga Dusun Ramban dan pihak perusahaan pada Jumat sore (25/9/2026 ).

    Sekitar pukul 15.00 WIB, regu pemadam perusahaan melihat orangutan berada di atas pohon kering di perbatasan HTR Ramban dan PT MJSP. Saat itu, regu pemadam sedang mengambil air di sekitar lokasi.

    Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Petugas Pos Sampit. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, BKSDA memutuskan melakukan rescue terhadap orangutan tersebut.

    Tim rescue Seksi KSDA Wilayah II bersama Yayasan OFI berangkat dari Pangkalan Bun sekitar pukul 17.20 WIB. Petugas Pos Sampit juga bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB untuk membantu memantau pergerakan Sindi.

    Tim rescue tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, proses evakuasi tidak berjalan mudah.

    Sindi terus berpindah di atas pohon. Posisi orangutan yang berada di dahan cukup tinggi menyulitkan petugas melakukan pembiusan.

    Kondisi semakin berat karena asap kebakaran cukup tebal. Tanah di sekitar lokasi juga masih terdapat api dan bara.

    Petugas akhirnya berhasil membius Sindi sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, persoalan belum selesai.

    Tubuh orangutan tersebut tersangkut di dahan kayu setelah terbius. Petugas kemudian harus memanjat pohon untuk menurunkannya dengan aman.

    Sekitar pukul 02.30 WIB, Sindi akhirnya berhasil diturunkan dari pohon.

    Tidak Ditemukan Luka Bakar

    Pemeriksaan awal terhadap kondisi fisik Sindi menunjukkan tidak ditemukan luka bakar maupun luka lainnya pada tubuh orangutan tersebut.

    Setelah proses rescue selesai, tim bergerak menuju Sampit sekitar pukul 04.30 WIB. Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Pangkalan Bun.

    Tim tiba di Pangkalan Bun sekitar pukul 10.00 WIB. Sindi selanjutnya dibawa ke klinik dan fasilitas karantina orangutan milik Yayasan OFI.

    Hasil pemeriksaan darah menunjukkan Sindi dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit. Berdasarkan arahan Kepala Seksi KSDA Wilayah II, Sindi direncanakan ditranslokasikan ke Suaka Margasatwa Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat.

    Warga dan Perusahaan Bantu Penyelamatan

    Muriansyah menyampaikan apresiasi kepada warga Dusun Ramban dan pihak perusahaan yang telah membantu proses penyelamatan Sindi.

    Laporan dari warga dan pihak perusahaan menjadi informasi awal bagi petugas untuk segera melakukan penanganan.

    “Terima kasih kepada warga Dusun Ramban dan pihak perusahaan yang sudah membantu dalam kegiatan rescue orangutan tersebut,” kata Muriansyah.

    Kemunculan Sindi di kawasan HTR Ramban menjadi perhatian karena lokasi tersebut didominasi tanaman kelapa sawit yang kondisinya masih dan sudah terbakar.

    Di tengah asap dan bara yang belum sepenuhnya padam, satu individu orangutan berhasil diselamatkan. Sindi kini menjalani proses karantina sebelum direncanakan kembali ke habitat yang lebih aman. (***)

  • Siasat Senyap di Balik Eksekusi: PT BAP Bidik 6 Warga Rp120,99 Miliar sebelum Tenggat Adat Berakhir

    Siasat Senyap di Balik Eksekusi: PT BAP Bidik 6 Warga Rp120,99 Miliar sebelum Tenggat Adat Berakhir

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesunyian PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) sepanjang lima panggilan sidang adat akhirnya terpecahkan di luar lahan sengketa.

    Perusahaan memang membiarkan 1.607 hektare lahannya di Desa Sebabi dan Bangkal dieksekusi tanpa perlawanan pada Kamis (24/9/2026).

    Korporasi di bawah naungan Sinar Mas Group itu rupanya menyimpan manuver lanjutan.

    Menyasar enam warga selaku Pangadu, PT BAP melayangkan gugatan perdata senilai Rp120,99 miliar melalui dokumen bertanggal sehari sebelum eksekusi, berbekal surat kuasa yang sudah diteken sepuluh hari sebelumnya.

    Perkara adat bernama takian petak berjalan sekitar enam bulan, terhitung sejak laporan enam warga pada 23 Februari 2026 sampai putusan dibacakan 28 Agustus 2026.

    Persidangannya sendiri baru dibuka 10 Agustus. Dan sejak hari pertama kursi PT BAP selalu kosong.

    Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 mencatat lima panggilan sidang dilayangkan kepada perusahaan, berturut-turut pada 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026.

    Tidak satu pun dihadiri. Perusahaan hanya membalas dengan dua pucuk surat, dan surat pertama diteken oleh Manager Perizinan, bukan direksi.

    Kebisuan itu berlanjut sampai ujungnya. Saat hari eksekusi tiba, Majelis menjalankan putusannya.

    Portal di Jalan Begadang dibongkar tanpa perlawanan. Tidak ada sekuriti yang menghadang seperti sebulan sebelumnya, saat rombongan Majelis tertahan di portal dan jalan menuju lokasi status quo diputus.

    Menurut keterangan anggota Majelis Hermas Bintih Assan, pihaknya bahkan memberi kelonggaran kemanusiaan atas mes karyawan dan sumur perusahaan, di luar bunyi tertulis perintah pengosongan 3×24 jam.

    Jawaban PT BAP atas seluruh proses itu ternyata sudah ditulis, dan tanggalnya mendahului hari eksekusi.

    Sepucuk gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bertanggal Jakarta 23 September 2026, disusun Infinitum Law Office.

    Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat (25/9/2026) dengan nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Nilainya Rp20.992.337.013,13 untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil, ditambah uang paksa Rp10 juta per hari. Totalnya Rp120.992.337.013,13, atau lebih dari Rp20 miliar bagi masing-masing tergugat bila dibagi rata.

    Hari itu juga, Jurusita Pengadilan Negeri Sampit Syahrudin meneken relas panggilan kepada Tergugat I melalui surat tercatat, merujuk Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Sidang pertama dijadwalkan Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.

    Portal di Jalan Begadang dibongkar pada 24 September. Gugatan itu bertanggal 23 September.

    Membidik Enam Pangadu

    Sasaran gugatan korporasi bukanlah institusi adat. Yang digugat bukan sembilan Mantir Basara yang meneken putusan, bukan Wawan Embang yang memimpin persidangan, bukan pula Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi yang membentuk majelis itu.

    Yang digugat adalah enam warga: Yastok SK, Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Panting, Priono SJ, dan Sardiono.

    Keenamnya adalah Pangadu, pihak yang membawa perkara adat takian petak ke hadapan Basara Hai.

    Lima orang beralamat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, dan satu orang, Anti Panting, berdomisili di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Mereka kini menempati posisi Tergugat I sampai Tergugat VI.

    Gugatan itu disusun oleh kantor advokat yang sama yang mewakili PT BAP dalam perkara Rp104 miliar melawan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius. Ivan M.P. Tampubolon dan Mikhael Togar P. Sigalingging bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan dalam kedua perkara tersebut.

    Satu baris pada halaman pertama menyebut dasar kewenangan mereka. Keduanya bertindak untuk PT BAP, yang diwakili Direktur Benny Yusuf Setiawan dan Budhi Dharmawira, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 14 September 2026.

    Tanggal penandatanganan itu mendahului eksekusi adat. Jatuh sebelum jendela negosiasi yang diberikan Basara Hai kepada PT BAP ditutup.

    Putusan 28 Agustus memberi perusahaan 14 hari kerja, terhitung sampai 18 September 2026. Mandat menggugat diteken empat hari sebelum tenggat itu habis.

    Dua hari setelah surat kuasa diteken, tiga dari enam orang yang kelak menjadi tergugat duduk di kursi saksi.

    Celah dari Kursi Saksi

    Fokus sidang perkara perdata Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (16/9/2026) berpusat pada dugaan perintah pendudukan 50,38 hektare lahan.

    Tiga warga, yakni Sardiono, Priono, dan Anti Panting, hadir sebagai saksi fakta bagi para tergugat.

    Namun, pintu menuju perkara adat justru terbuka oleh jawaban saksi sendiri. Saat kuasa hukumnya menanyakan bukti kepemilikan, Sardiono menjawab spontan, “Tetapi kami sudah dibuktikan dengan adanya putusan dari sidang adat.”

    Kuasa hukum perusahaan, Ivan, langsung masuk ke celah tersebut. Ia memberondong Sardiono dengan rentetan pertanyaan seputar kedudukan enam Pangadu, rincian ganti rugi, hingga makna istilah takian petak.

    Sardiono yang mengaku kurang paham istilah adat tersebut perlahan terpojok. Ia akhirnya merapatkan barisan dan memilih bungkam saat terus didesak mengenai proses pembuatan surat pengaduan. “Tidak mau jawab,” katanya.

    Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, berulang kali melayangkan keberatan keras agar persidangan tidak melebar.

    “Silakan bertanya kepada damang saja. Ini saksi fakta, bukan ranah adat,” potong Sapriyadi.

    Ivan bergeming. Menurunkan nada suaranya tanpa menurunkan bobot pertanyaannya, ia terus mencecar hingga pola kebisuan yang sama menjalar kepada kesaksian Priono dan Anti Panting.

    Menjelang sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur menanyakan durasi persidangan adat yang berujung pada putusan 28 Agustus 2026 tersebut.

    Mendengar jawaban Sardiono bahwa prosesnya memakan waktu sekitar sepuluh hari, sang hakim merespons singkat, “Oh, cepat ya.”

    Gugatan baru yang kini terdaftar menyingkap makna sesungguhnya dari cecaran panjang hari itu. Sembilan hari setelah sidang tersebut berlalu, nama ketiganya resmi tercantum sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit.

    Kesaksian Berbalik Menjadi Amunisi

    Poin 31 gugatan 81 mendalilkan para tergugat juga telah secara melawan hukum melakukan pemasangan spanduk atau banner, pemasangan portal, penimbunan parit pengaman dengan meratakan tanah menggunakan ekskavator, serta membangun pondok milik para tergugat.

    Empat perbuatan itu diuraikan sendiri oleh para saksi pada 16 September.

    Unsur kelima adalah pivot gugatan. Poin 33 mendalilkan klaim para tergugat dilakukan tanpa terlebih dahulu menunjukkan adanya alas hak yang sah yang dapat mengesampingkan dan/atau meniadakan HGU BAP, IUP Seruyan dan perizinan lainnya.

    Unsur itu pun tertutup sendiri oleh keterangan saksi. Sardiono menyatakan tidak memiliki surat. Priono memberi jawaban sejenis.

    ”Kalau surat tanah tidak ada, tetapi saksi alam ada,” katanya, lalu menjelaskan yang dimaksudnya berupa sungai dan jalan masuk ke lokasi.

    Ketika Ivan menegaskan kepada Anti Panting bahwa lebih dari seribu orang yang mengaku berhak tidak memiliki surat keterangan tanah maupun dokumen kepemilikan, jawabannya satu kata. “Siap.”

    Satu unsur lagi menyangkut akibat, dan gugatan 81 menghitung kerugian materiilnya dari hasil panen yang hilang.

    Mikhael menggali soal itu pula pada 16 September, ketika menanyakan mengapa perusahaan tidak jadi memanen setelah pertemuan dengan manajemen.

    “Sudah melanggar pada tanggal 3, makanya kami usir,” kata Sardiono.

    “Tetapi faktanya klien kami akhirnya tidak dapat memanen?” tanya Mikhael.

    “Betul,” jawab Sardiono.

    Pemeriksaan itu menyangkut peristiwa September 2025 pada bidang 50,38 hektare, bukan objek gugatan baru.

    Menghapus Jejak Forum Adat

    Kebisuan PT BAP terhadap forum adat berlanjut ke dalam dokumen gugatannya.

    Penelusuran Kanal Independen atas 31 halaman gugatan yang tersedia, dari total 34 halaman, tidak menemukan satu pun penyebutan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026, maupun eksekusi 24 September.

    Ketiadaan itu memiliki akibat hukum yang terukur. Pasal 189 ayat (3) Reglemen Daerah Seberang, yang berlaku bagi pengadilan di luar Jawa dan Madura dan setara dengan Pasal 178 ayat (3) HIR, melarang hakim mengabulkan lebih dari yang digugat.

    Petitum subsider ex aequo et bono tidak membuka jalan keluar, karena kaidah Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Sip/1971 membatasi kewenangan itu sepanjang sesuai kejadian materiel yang disinggung dalam posita. Posita gugatan 81 tidak menyinggung proses adat.

    Perbandingannya dengan perkara PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) menjadi terang. Perusahaan tersebut meminta Pengadilan Negeri Sampit mencabut Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024.

    Gugatannya dikabulkan sebagian pada 29 April 2025, dengan amar yang menyatakan putusan adat itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkannya pada 25 Juli 2025, menerima eksepsi para tergugat, dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

    Berbeda dengan perkara PT HAL, gugatan 81 sama sekali tidak memuat petitum pembatalan putusan adat semacam itu.

    Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 sendiri menempatkan putusan adat pada posisi yang tidak memaksa pengadilan.

    Pasal 29 berbunyi, “Keputusan adat yang telah dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bersengketa atau yang melanggar hukum adat, dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam penyelesaian suatu perkara.”

    Putusan Basara Hai karenanya masuk ke perkara baru ini hanya melalui pintu pembelaan, ketika para tergugat mengangkatnya sebagai alas hak.

    Sardiono sudah melakukannya pada 16 September, delapan hari sebelum eksekusi, dan keterangan lanjutannya hari itu digali kuasa hukum perusahaan.

    Tabrakan Fakta Dua Kabupaten

    Gugatan mendalilkan objek sengketa seluas 1.327,65 hektare, terbagi 1.262,20 hektare di Kabupaten Seruyan dan 65,45 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur, lalu menegaskan keseluruhannya berada di dalam HGU perusahaan.

    Pembagian itu menempatkan 95 persen objek di Seruyan, sedangkan seluruh saksi pada 16 September, Kepala Desa, Damang Kepala Adat, dan perkara Rp104 miliar menempatkan sengketa di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kesenjangan letak itu sudah berulang kali diberitakan Kanal Independen. Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 milik PT BAP terbit dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan dan mencakup desa-desa di Seruyan tanpa menyebut Desa Sebabi.

    Surat resmi Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur tertanggal 6 Agustus 2026 menempatkan objek versi para tergugat, seluas 32,7 hektare, di luar HGU tersebut dan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    Yang baru pada gugatan 81 adalah cara perusahaan menjelaskan kesenjangan itu, dan penjelasannya bertabrakan sendiri.

    Angka 14 menyatakan lokasi perkebunan “semula seluruhnya berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Seruyan”, lalu terbagi menjadi dua kabupaten akibat pemekaran.

    Angka 13 yang mendahuluinya justru mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, “Kabupaten Seruyan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.”

    Dua keterangan itu bertolak belakang, dan keduanya berada dalam satu dokumen yang sama, berjarak satu halaman.

    Dokumen tertua yang dilampirkan perusahaan justru sejalan dengan angka 13. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 754.460.42 tertanggal 20 Juli 1994 memberikan izin lokasi untuk Desa Terawan, Asam Baru, Sandul, Kalang, dan Sebabi, seluruhnya kala itu berada dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur.

    Desa Sebabi tercantum di sana, pada dokumen yang diterbitkan Kotawaringin Timur.

    Satu lagi yang belum terjawab menyangkut hubungan dua perkara. Bagian Kotim pada gugatan 81 seluas 65,45 hektare, dan objek perkara Rp104 miliar seluas 50,38 hektare, keduanya di Desa Sebabi.

    Sardiono dan Priono sama-sama menerangkan bidang 50,38 hektare sengaja tidak dimasukkan ke perkara adat justru karena sudah berjalan di pengadilan.

    ”Bukan dikeluarkan. Karena itu masuk ranah perdata dari pihak perusahaan,” kata Priono.

    Pemisahan yang warga jaga dalam forum adat tidak tercermin dalam gugatan baru. Tanpa peta dan surat ukur, apakah bidang 50,38 hektare berada di dalam hamparan 65,45 hektare yang kini digugat, masih belum dapat dipastikan.

    Bila tumpang tindih, PT BAP menuntut ganti rugi atas tanah yang sama dalam dua perkara yang berjalan bersamaan di pengadilan yang sama.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya mencantumkan wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Sampit meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, sehingga kedua bagian objek berada di bawah satu pengadilan.

    Cacat Tarikan Titik Koordinat

    Gugatan tidak menyertakan peta maupun nama pemilik yang berbatasan, dan hanya mencantumkan tujuh titik koordinat.

    Enam titik menggambarkan bagian Seruyan, tiga titik menggambarkan bagian Kotim, dengan dua titik dipakai bersama.

    Kanal Independen menguji koordinat tersebut secara mandiri. Setiap titik dikonversi dari derajat, menit, dan detik ke derajat desimal, lalu diproyeksikan ke satuan meter memakai konstanta jarak per derajat lintang dan bujur pada elipsoid WGS84 untuk lintang acuan 2°21′ Lintang Selatan. Luas tiap poligon dihitung dengan rumus shoelace.

    Bagian Seruyan terhitung 1.270,15 hektare berbanding 1.262,20 hektare yang didalilkan, selisih 0,6 persen.

    Gabungan tujuh titik terhitung 1.318,43 hektare berbanding 1.327,65 hektare, selisih 0,7 persen. Kedua angka itu praktis cocok.

    Bagian Kotim tidak cocok. Tiga titik yang diberikan menghasilkan 48,27 hektare, sedangkan gugatan mendalilkan 65,45 hektare, selisih 17,18 hektare atau 26,2 persen.

    Perhitungan ini mengandaikan garis batas lurus antartitik, dan luasnya bisa berbeda bila batas sebenarnya melengkung mengikuti sungai atau jalan.

    Yang dapat dipastikan, tiga koordinat yang dicantumkan tidak cukup untuk merekonstruksi 65,45 hektare yang didalilkan, dan bagian yang paling tidak terdefinisi itu justru bagian yang berada di Kotawaringin Timur, tempat Desa Sebabi berdiri.

    Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1979 memuat kaidah bahwa gugatan atas tanah yang batas-batasnya tidak jelas tidak dapat diterima.

    Keseluruhan objek, menurut perhitungan yang sama, berupa jalur sempit membentang 6,76 kilometer arah utara-selatan dan 2,13 kilometer arah barat-timur.

    Warga menandai batas hamparan dengan cara berbeda. Diperiksa Ivan soal batas tanahnya, Priono mengaku tidak mengetahui luasnya dan tidak bisa menunjuk arah mata angin, tetapi menyebut penanda alam satu per satu: Sungai Buluh Tibung, Jalan Pungkok, Jalan Begadang, dan simpang Ulin.

    Empat penanda alam ini sama dengan batas objek yang tercantum dalam Putusan Basara Hai. Jalan Begadang adalah tempat portal dibongkar pada hari eksekusi.

    Hamparan Senilai Ratusan Miliar

    Alasan perusahaan tidak melepas hamparan itu terbaca dari nilainya. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga tandan buah segar Periode I September 2026 sebesar Rp3.782,95 per kilogram untuk tanaman berumur 10 sampai 20 tahun, dengan indeks K 92,31 persen dan harga CPO Rp15.502,13 per kilogram.

    Kanal Independen memakai harga itu bersama asumsi produktivitas kebun perusahaan besar pada kisaran 18 sampai 22 ton tandan buah segar per hektare per tahun.

    Satu hektare kebun menghasilkan Rp68,09 juta sampai Rp83,22 juta setahun, dihitung kotor sebelum biaya panen dan angkutan.

    Hamparan 1.607 hektare yang dieksekusi Basara Hai karenanya bernilai Rp109,43 miliar sampai Rp133,74 miliar setahun.

    Angka itu berulang setiap tahun selama tanamannya berbuah, dan luasnya setara 8 persen dari Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare.

    Putusan Basara Hai yang menghukum PT BAP membayar Rp438.110.620.000 selama ini terdengar astronomis.

    Dibandingkan dengan hamparan yang menjadi objeknya, angka itu setara 3,3 sampai 4 tahun pendapatan kotor dari lahan tersebut.

    Kehilangan lahannya sendiri, bila putusan adat berlaku permanen, berarti kehilangan potensi pendapatan Rp109 miliar sampai Rp134 miliar setiap tahun, bukan sekali bayar.

    Hitungan ini mengandaikan seluruh areal berproduksi penuh. Sardiono dalam kesaksiannya menyebut sebagian lahan sudah memasuki peremajaan, dan blok yang baru ditanam ulang tidak menghasilkan selama sekitar tiga tahun, sehingga produksi nyata hari ini berada di bawah angka tertinggi tersebut.

    Hamparan yang sama memiliki arti berbeda bagi pihak seberang. Yastok, Ketua Batamad Kecamatan Telawang, memperkirakan 1.600 sampai 2.000 warga akan menggarap 1.607 hektare hasil eksekusi.

    Pada perkiraan terendah, setiap orang memegang sekitar satu hektare, atau menghasilkan Rp5,7 juta sampai Rp7 juta sebulan secara kotor sebelum biaya.

    Skala hitungan ekonomi itulah yang menjadi latar bagi dua tuntutan di meja hijau: denda adat Rp438,11 miliar dan gugatan perdata Rp120,99 miliar.

    Anomali Waktu dan Nilai Tuntutan

    Kerugian materiil yang dituntut, Rp20.992.337.013,13, bila dibagi 1.327,65 hektare menghasilkan Rp15.811.650 per hektare.

    Pada harga tandan buah segar yang sama, jumlah itu setara dengan 4,18 ton per hektare, atau setara dengan 69 sampai 85 hari panen penuh.

    Angka 16 gugatan mendalilkan perbuatan para tergugat terjadi “pada bulan September 2026”, dan angka 42 menyatakan kerugian dihitung “sampai dengan Gugatan a quo diajukan”, yaitu 25 September 2026.

    Jendela yang didalilkan gugatan paling lama 25 hari, sedangkan angka yang dituntut setara sekitar tiga kali lipat dari itu, dan itu pun dihitung dari pendapatan kotor, belum dikurangi biaya panen dan angkutan.

    Ketiga saksi pada 16 September justru menyatakan pendudukan dimulai jauh lebih awal.

    Sardiono menyebut klaim dilakukan sejak 28 Agustus 2025 dan pondok dibangun 2 September 2025, dan Anti Panting menyebut waktu yang sama.

    Rentang dari 28 Agustus 2025 sampai pendaftaran gugatan adalah 393 hari, dan pada rentang itu angka tuntutan menjadi wajar.

    Aritmetika tuntutan PT BAP lebih sesuai dengan kronologi yang dituturkan para saksi daripada dengan tanggal yang dicantumkan gugatannya sendiri.

    Bila kerugian materiil dan immateriil dijumlahkan, tuntutan Rp120,99 miliar itu setara 1,1 sampai 1,3 tahun pendapatan kotor dari seluruh objek gugatan, untuk gangguan yang menurut gugatannya sendiri berlangsung kurang dari sebulan.

    Petitum yang Menabrak Kutipannya Sendiri

    Penelusuran redaksi menemukan empat permintaan dalam petitum yang berhadapan dengan aturan atau kaidah yang dikutip gugatan itu sendiri.

    Halaman 24 mengutip M. Yahya Harahap soal syarat formil gugatan provisi, salah satunya berbunyi, “Gugatan dan permintaan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara.”

    Petitum provisi angka 2 meminta hakim mengizinkan PT BAP “sebagai pemilik yang sah atas lahan seluas ± 1.327,65 hektar untuk memasuki, menguasai, mengusahakan, menyelenggarakan, dan mengelola kegiatan usaha perkebunan”. Permintaan itu sama isinya dengan petitum angka 3 dan 4 dalam pokok perkara.

    Halaman 26 dan 27 mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 307 K/Sip/1976, “Tuntutan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil jika putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti.”

    Petitum angka 5, 6, dan 7 berupa penghentian tindakan, pengosongan lahan, dan pencabutan portal, seluruhnya berbentuk eksekusi riil. Petitum angka 9 tetap meminta uang paksa Rp10 juta per hari.

    Petitum angka 11 meminta putusan dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi.

    Angka 56 gugatan menyandarkan permintaan itu pada Pasal 180 HIR dan pada dalil bahwa gugatannya disertai bukti yang sah dan autentik.

    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 membatasi putusan serta merta pada tujuh jenis perkara, dan butir pertamanya memang menyangkut bukti surat autentik, tetapi dengan syarat surat itu tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya oleh pihak lawan.

    Surat edaran yang sama juga mensyaratkan “adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi”. Syarat jaminan itu tidak disinggung sama sekali dalam gugatan.

    Tuntutan kerugian immateriil Rp100 miliar disertai alasan berupa reputasi yang terganggu, berkurangnya kepercayaan mitra usaha, dan citra negatif, lalu langsung disimpulkan dapat dinilai sebesar Rp100 miliar.

    Halaman 20 menjanjikan uraian dan perhitungan yang lebih rinci dalam bagian tersendiri, dan bagian itu tidak muncul pada halaman yang tersedia.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3138 K/Pdt/1994 dan Nomor 550 K/Sip/1979 memuat kaidah bahwa petitum ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima bila tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang dituntut.

    Rantai Bungkam Utuh

    Konfirmasi yang dilayangkan kepada Asean, Manager Perizinan PT BAP yang selama ini menjadi kontak resmi perusahaan dalam sengketa ini, pada Sabtu (26/9/2026), hanya dibaca. Tidak dijawab sampai berita ini diturunkan.

    Selama sengketa ini bergulir, PT BAP menutup diri terhadap seluruh permintaan konfirmasi.

    Perusahaan tidak pernah menjawab konfirmasi Kanal Independen. Lima panggilan sidang adat tidak satu pun dihadiri. Perwakilan manajemen dari Jakarta, Reinhard, menolak berkomentar saat ditemui pada 9 September 2026.

    Sikap perusahaan terhadap forum adat kini terbaca dari dokumen yang tidak pernah menyebut forum itu.

    Sidang lanjutan perkara Rp104 miliar dijadwalkan Rabu (30/9/2026), dengan agenda menghadirkan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.

    Sidang perdana perkara Rp120,99 miliar terhadap enam Pangadu dijadwalkan Selasa (6/10/2026).

    Keduanya digelar di gedung yang sama, di hadapan pengadilan yang sama, atas hamparan yang sama. (ign)

  • SMAN 1 Cempaga Terbakar Hebat, Sejumlah Fasilitas Sekolah Ludes

    SMAN 1 Cempaga Terbakar Hebat, Sejumlah Fasilitas Sekolah Ludes

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hebat melanda bangunan SMAN 1 Cempaga, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu dini hari (27/9/2026. Kobaran api terlihat membesar dan melahap sejumlah bagian bangunan sekolah.

    “Ya sekolah kami terbakar,” ungkap Citra, salah seorang guru.

    Dalam video yang beredar dan direkam warga, api tampak membakar bagian atap bangunan. Kobaran api terlihat dari jarak cukup jauh, disertai asap tebal yang membumbung ke langit malam.

    Sejumlah warga terlihat berkerumun dari luar pagar sekolah untuk menyaksikan kebakaran. Suasana di sekitar lokasi tampak mencekam ketika api terus membesar.

    Hingga akhirnya memaksa warga, untuk masuk dan memyelamatkan berbagai peralatan sekolah seperti meja dan kurai belajar dari dalam kelas.

    Informasi dihimpun, sejumlah fasilitas sekolah terdampak kebakaran. Di antaranya ruang UKS, kantor sekolah, ruang tata usaha (TU), aula, serta enam ruang kelas.

    Informasi sementara menyebut api pertama kali terlihat dari bagian bangunan kantor sekolah. Kobaran kemudian membesar dan merambat ke bagian bangunan lainnya.

    Petugas bersama pihak terkait melakukan upaya pemadaman untuk mengendalikan api dan mencegahnya meluas.

    Hingga kini, penyebab kebakaran belum diketahui. Petugas masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber api dan kronologi kejadian.

    Kondisi bangunan yang terbakar serta nilai kerugian masih dalam pendataan. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai korban dalam kejadian tersebut. (***)

  • Lahan Disita, Manajer Terancam Diusir: Ultimatum Keras Basara Hai untuk Petinggi PT BAP

    Lahan Disita, Manajer Terancam Diusir: Ultimatum Keras Basara Hai untuk Petinggi PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut asap menyisakan jarak pandang 200 hingga 300 meter pada hari portal yang menghalangi Jalan Begadang dibongkar, Kamis (24/9/2026).

    Eksekusi lahan 1.607 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut menutup satu babak sengketa PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

    Anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, langsung menyinggung babak berikutnya pada hari yang sama, yakni bila satu sanksi adat yang tersisa tak dipenuhi, sasarannya bukan lagi soal lahan, melainkan para manajer perusahaan.

    ”Kami tidak lagi semata-mata mencari pembayaran. Namun, manajer tersebut bisa dikenai sanksi untuk keluar dari Kotawaringin Timur atau dari Kalimantan Tengah. Itu merupakan sanksi paling berat bagi manajer-manajer yang sengaja mempersulit kami,” kata Hermas.

    Hermas merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang yang duduk sebagai anggota Let (Hakim) Adat Dayak dalam Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Dia menyampaikan peringatan itu di lokasi eksekusi. Dalam wawancara yang sama, ia menyatakan lembaga adat akan melawan bila perusahaan membawa perkara ini ke ranah hukum.

    ”Jika kemudian hari, atau beberapa hari mendatang, pihak perusahaan membawa persoalan ini ke ranah hukum, kami atas nama lembaga adat akan melawan. Kami menyatakan mereka tidak menghargai hukum adat,” kata Hermas.

    Beberapa jam kemudian, dua anggota Majelis lain memperkuat sikap itu. Ketua Let Adat Wawan Embang, yang juga Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, menyatakan Majelis akan tetap melawan apa pun tindakan perusahaan.

    Ardianson, Damang Kepala Adat Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, menyatakan Majelis tidak khawatir digugat.

    Wawan juga mengingatkan bahwa hukum adat dan hukum positif tidak bisa dibanding-bandingkan, pesan yang lebih dulu disampaikan Hermas.

    Garis Finis yang Menyisakan Satu Tagihan

    Hari itu disebut sebagai penutup oleh dua anggota Majelis. ”Hari ini, eksekusi menandakan akhir dari perkara kita,” kata Hermas.

    Wawan menyebutnya suatu garis finish penghentian sengketa yang cukup lama yang ditunggu warga dua desa selama kurang lebih 29 tahun. Meski demikian, masih ada ruang untuk menyelesaikannya lagi.

    Hermas, dalam wawancara yang sama, menyebut masih ada tagihan yang belum dipenuhi.

    ”Sekali lagi, kami berharap PT BAP menghargai hukum adat. Sebab, masih ada satu sanksi adat yang kami tuntut. Apabila dalam dua kali atau tiga kali tujuh hari sanksi adat itu tidak diindahkan, kami akan menggelar sidang adat terhadap manajer-manajer yang ada,” katanya.

    Hermas tidak merinci sanksi yang dimaksud. Putusan Majelis Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 menjatuhkan kewajiban bayar total Rp438.110.620.000.

    Sebagian besar, yakni ganti untung pemanfaatan lahan Rp437.361.120.000 dan pengembalian dana Koperasi Huas Sebabi Rp499.750.000, ditetapkan untuk masyarakat adat Sebabi dan Bangkal.

    Sisanya, denda adat Rp249.750.000 atas insiden 24 Agustus, dibayarkan kepada Majelis. Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026 mempertegas tagihan denda itu.

    Sidang terhadap manajer, kata Hermas, kemungkinan tidak lagi digelar di Sebabi.

    ”Kami masih memberi ruang kepada mereka untuk membayar sanksi adat. Namun, apabila sanksi itu tidak dibayar, kami akan memanggil mereka. Kemungkinan sidangnya tidak lagi dilaksanakan di sini, melainkan di tingkat provinsi agar diawasi DAD Provinsi,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah sanksi terberat itu berarti pengusiran, Hermas menjawab singkat. ”Pengusiran. Kalau memang sampai pada tahap pengusiran, kami usir,” katanya.

    Hermas kembali menegaskan. ”Sanksinya akan jelas, yakni pengusiran. Pimpinan-pimpinan PT BAP akan kami usir apabila tidak mengindahkan hukum adat.”

    Dua Pemicu, Satu Sikap

    Hermas dan Wawan mengaitkan pengusiran dengan pemicu yang berbeda. Hermas menyebutnya sebagai konsekuensi bila satu sanksi adat tidak dibayar.

    Wawan menyebutnya sebagai kemungkinan bila perusahaan menggugat putusan adat.

    Hermas mengakui hak perusahaan menempuh jalur hukum, tetapi menyatakan langkah itu akan dijawab.

    ”Kalau mereka melaporkan kami kembali, itu hak mereka. Namun, kami tetap menyatakan bahwa mereka tidak menaati hukum adat, dan akan ada reaksi dari kami selanjutnya,” katanya. Hermas tidak merinci bentuk reaksi itu.

    Ia juga menyatakan. ”Apabila ada perlawanan yang tidak kami ketahui dan tidak terorganisir, kami anggap itu melanggar hukum adat.”

    Hermas tidak menyebut siapa pelaku perlawanan yang ia maksud.

    Wawan, dalam konferensi pers bersama anggota majelis lainnya menjelang sore, mengulang sikap yang sama.

    ”Kita tidak bisa mengatakan tidak, tetapi itu boleh terjadi karena mereka punya hak, namun kita akan tetap melawan, ya, apa pun. Apa pun tindakan mereka, dan kita tidak khawatir dengan itu karena kita sudah bekerja sesuai SOP, sesuai tatanan yang ada di peradilan adat,” kata Wawan.

    Ia menyebut Majelis sudah membuka semua ruang bagi PT BAP. “Kita sudah memberi ruang untuk mereka hadir, untuk mereka menyampaikan pendapat, untuk mereka menyampaikan argumen, kita beri ruang untuk mereka bernegosiasi, bermediasi, bermusyawarah. Tidak ada satupun kesempatan itu yang mereka manfaatkan,” ujarnya.

    Wawan lalu menguraikan cara Majelis akan membaca gugatan dari pihak yang tidak pernah hadir di sidang adat, dan sanksi yang menurutnya bisa menyusul.

    ”Saya beranggapan mereka selama persidangan adat tidak hadir, tapi ujug-ujug mereka langsung menggugat putusan adat, saya berpikirnya menganggap mereka ini mau perang dengan adat, mau melawan adat. Jangan lupa, di dalam Perda kita ada sanksi yang bisa lebih berat, di dalam ketentuan hukum adat Tumbang Anoi. Itu ya, bisa ada hukuman yang lebih berat, dengan sanksi dilipat gandakan, dan mereka bisa diusir, harus angkat kaki dari bumi Tambun [Bungai],” katanya.

    Menurut Wawan, sasaran gugatan semacam itu sudah jelas. “Kalau perusahaan menggugat putusan Basara Hai, notabene secara yuridis yang digugat itu adalah SK Basara Hai yang ditandatangani oleh tiga petinggi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Dia menyebut penanda tangan dokumen tersebut meliputi Sekretaris Umum Yulindra Dedy dan Ketua Harian Andrie Elia Embang, dengan Ketua Umum Agustiar Sabran, yang juga Gubernur Kalimantan Tengah, tercantum sebagai pihak yang mengetahui.

    Dua Sistem Hukum yang Tak Boleh Dicampur

    Ditanya soal perkara adat yang disebut sempat digali dalam gugatan perdata PT BAP melalui kuasa hukumnya, Hermas berpandangan hal itu hanya upaya membangun opini baru.

    ”Saya berharap hukum positif tidak dibanding-bandingkan dengan hukum adat, karena keduanya berbeda,” tegasnya.

    PT BAP memang tengah berperkara perdata di Pengadilan Negeri Sampit, Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt.

    Perusahaan itu menggugat Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius dengan nilai Rp104 miliar.

    Perkara itu bergulir sejak April 2026, sebelum putusan Basara Hai dibacakan pada 28 Agustus 2026, dan sidang lanjutannya dijadwalkan Rabu (30/9/2026).

    Wawan menyampaikan pesan serupa. “Ini tidak bisa dibanding-bandingkan, hukum adat dengan hukum positif, hukum negara, tidak bisa. Tetapi sekarang harus diakui bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup di masyarakat, yaitu living law, di mana masyarakat itu ada, pasti ada hukum adatnya,” katanya.

    Landasan Perda 16/2008 dan Prosedur Majelis

    Ardianson merujuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

    ”Keputusan ini adalah keputusan adat, kami garis bawahi. Soal keputusan adat itu jelas di Perda Nomor 16 Tahun 2008. Mantir itu adalah peradilan adat tingkat pertama, sedangkan keputusan Damang adalah bersifat final mengikat,” ujarnya.

    ”Kami tidak khawatir mereka menggugat karena kami bertahan pada keputusan adat,” tegasnya.

    Teks Perda itu memuat beberapa ketentuan yang relevan. Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebut fungsi Damang “menegakkan hukum adat dengan menangani kasus dan atau sengketa berdasarkan hukum adat dan merupakan peradilan adat tingkat terakhir”.

    Pasal 28 ayat (1) menyebut perselisihan, sengketa, dan pelanggaran hukum adat yang “telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan” bersifat “final dan mengikat para pihak”.

    Ayat (2) menyebut para pihak yang tidak mengindahkan keputusan itu dikenakan sanksi adat yang lebih berat oleh karena merusak kesepakatan dan mengganggu keseimbangan yang hidup dalam masyarakat adat. Pasal itu tidak merinci bentuk sanksi yang lebih berat.

    Pasal 32 memuat tujuh bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat “baik di tingkat Desa/Kelurahan maupun di tingkat Kecamatan”, dari teguran hingga pencabutan gelar adat, dan ditutup dengan “lain-lain bentuk sanksi sesuai dengan hukum adat setempat”.

    Salah satu bentuknya adalah dikeluarkan dari masyarakat Desa, yakni “memutuskan semua hubungan sosial dan adat antara masyarakat adat dengan pihak pelanggar dalam jangka waktu tidak terbatas”.

    Kata pengusiran tidak tercantum dalam daftar itu.

    Majelis Basara Hai sendiri dibentuk dengan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

    Dasar hukum forum ini, sebagaimana tercantum dalam dokumen Majelis, adalah Pasal 31 ayat (1) Perda yang sama, yang menyerahkan penetapan prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa kepada Dewan Adat Dayak, dan Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.

    Menurut Wawan, Majelis lintas kabupaten dan kota wajib mendapat SK dari Dewan Adat Dayak Provinsi.

    Hermas turut menjawab anggapan bahwa adat memutus perkara secara instan.

    ”Banyak pemikiran yang kami anggap kurang tepat, misalnya anggapan bahwa adat begitu instan atau terlalu cepat mengambil keputusan. Kami mempunyai mekanisme dan SOP yang jelas,” ujarnya.

    Wawan mengatakan prosesnya “tidak bisa dilihat hanya pada saat persidangan, tapi prosesnya itu berproses dari bulan Februari 2026”. Rantai dokumen dari laporan awal 23 Februari 2026 hingga putusan 28 Agustus 2026 berjalan sekitar enam bulan.

    Preseden di Sampit

    Gugatan terhadap putusan adat bukan hal baru di Kotawaringin Timur. Dalam perkara yang diajukan PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) terhadap sejumlah tergugat, termasuk Damang Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, Pengadilan Negeri Sampit pada 29 April 2025 mengabulkan sebagian gugatan perusahaan dan menyatakan putusan adat tidak sah.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 25 Juli 2025 membatalkan putusan PN Sampit itu dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima, sebagaimana dilaporkan oleh media yang sama.

    Pada 12 Februari 2026, putusan adat itu diabaikan dan aksi demonstrasi besar ke PT HAL digelar. PT HAL menyatakan bersedia melaksanakan putusan adat pada 24 Februari 2026, dengan sanksi sekitar Rp259 juta.

    Harkat Martabat dan Bahasa Keras

    Wawan menyebut Majelis beranggapan perusahaan belum menghormati nilai yang menopang adat Dayak.

    ”Saya, kami beranggapan bahwa mereka tidak betul-betul menghargai filosofi Huma Betang dan Belum Bahadat,” ujarnya.

    ”Tanah hutan itu bagi masyarakat Dayak adalah orang tua,” katanya.

    Baginya, tanah adalah daging yang ada di dalam tubuh manusia dan siapa yang mengabaikannya berarti tidak menghormati manusia.

    Kata-kata paling keras keluar saat ia berbicara tentang orang yang tidak beradat.

    ”Kalau orang itu sudah tidak beradat, tanda kutip, saya agak keras kali ini, hampir boleh dikatakan bahasa orang Dayak itu metu. Metu itu adalah binatang,” kata Wawan.

    Dia tidak menyebut nama perusahaan dalam pernyataan itu. Wawan turut menyebut eksekusi itu menjadi barometer untuk wilayah Kalimantan Tengah secara keseluruhan.

    Ditanya apakah sanksi pengusiran pernah dijatuhkan sebelumnya, Wawan menjawab bahwa pengusiran bukan belum pernah terjadi, hanya bentuknya berbeda.

    ”Kejadian tahun 2000-an itu bentuk pengusiran. Jangan coba-coba, jangan coba-coba lah, janganlah seperti itu,” ujarnya.

    “Bayangkan saja kalau orang Dayak sudah mengusir. Siapapun yang mengganggu, merendahkan, menghina harkat martabat orang Dayak,” kata Wawan melanjutkan.

    ”Orang Dayak ini sangat terbuka terhadap siapa pun yang datang di bumi Tambun Bungai, di bumi Pancasila, di Kalteng, Kalteng berkah rumah Betang, tetapi jangan ganggu harkat martabat orang Dayak,” tegasnya.

    Meja Ketua Umum DAD

    Hermas dan Wawan sama-sama mengarahkan ujung perkara ke Dewan Adat Dayak Provinsi.

    Komunikasi antara masyarakat dan perusahaan, menurut Wawan, sudah beberapa kali difasilitasi Agustiar Sabran, Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah yang juga Gubernur, tanpa hasil.

    ”Beberapa kali difasilitasi oleh Bapak Agustiar Sabran … namun masih belum ada titik temu sampai pada saat kami pembacaan putusan,” ujarnya.

    ”Setelah ini kami akan tetap menyerahkan kepada pimpinan, yaitu ketua umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Wawan.

    Ia menyebut masyarakat memohon agar pimpinan memberi solusi dalam penyelesaian dengan PT BAP. Wawan juga menambahkan adanya batas waktu untuk menunggu.

    ”Hal itu pun ada batasan, tidak bisa juga terlalu lama. Ada batas kesabaran, ada batas masa tunggu, ada batas kejenuhan,” ujarnya.

    Kepercayaan pada pengawasan tingkat provinsi juga ditegaskan Hermas.

    “Kami yakin dan percaya berada di bawah pengawasan Gubernur sebagai Ketua DAD. Kalau kami salah melangkah, kami mencoreng nama baik Gubernur,” katanya. “Kami tetap berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui meja Gubernur. Itu harapan kami. Ada peran Gubernur di situ.”

    Meski begitu, ruang bagi PT BAP untuk berunding ditegaskannya masih terbuka dengan syarat.

    ”Kami persilakan apabila masih ada upaya negosiasi, tetapi tidak boleh mengubah hasil keputusan kami,” kata Hermas. Ia juga merujuk pesan Gubernur.

    ”Seperti pesan Gubernur, kita harus menjaga investor yang ada dengan kebenaran dan keadilan,” katanya.

    Hermas turut menjawab anggapan bahwa Majelis selalu berpihak pada masyarakat adat.

    ”Perusahaan tidak perlu takut apabila ada penyelesaian sengketa melalui adat. Bersikap kooperatif saja,” ujarnya.

    ”Saya pernah dua kali memenangkan perusahaan dalam sengketa lahan karena perusahaan tersebut memang memiliki dokumen yang jelas dan benar. Jadi, tidak ada perlakuan yang selalu membela masyarakat adat. Kebenaran yang utama.”

    Klaim Hermas pernah memenangkan perusahaan lain belum dapat diverifikasi Kanal Independen.

    Selama sengketa ini bergulir, PT BAP menutup diri dari ruang klarifikasi. Sejumlah klarifikasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga upaya konfirmasi langsung dengan jajaran manajemen, tidak satu pun direspons sampai lahan korporasi diambil alih berdasarkan putusan adat. (ign)

  • Tanah Mas Terbakar Berhari-hari, Asap Pekat Adang Trans Kalimantan

    Tanah Mas Terbakar Berhari-hari, Asap Pekat Adang Trans Kalimantan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran lahan di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belum juga padam. Api yang disebut warga muncul sejak Senin (21/9/2026) masih berkobar hingga Sabtu (26/9/2026).

    Kobaran api dan asap pekat kini mengadang kawasanTrans Kalimantan. Kepulan asap bahkan menyelimuti ruas jalan sehingga jarak pandang pengendara terganggu.

    Pantauan di lokasi, pengendara yang melintas harus mengurangi kecepatan. Asap tebal membuat pandangan ke arah depan terbatas dan kondisi tersebut menuntut kewaspadaan ekstra.

    Di sejumlah bagian lahan, kobaran api masih terlihat. Api merambat melalui vegetasi yang kering sehingga sejumlah titik sulit dikendalikan.

    Warga sekitar mengatakan kebakaran sudah berlangsung beberapa hari. Api tidak hanya muncul pada Sabtu, tetapi telah terlihat sejak awal pekan.

    “Kalau tidak salah, api mulai menyala sejak Senin (21/9/2026). Sampai sekarang masih ada bagian yang terbakar,” kata Mustofa.

    Lamanya kebakaran membuat asap terus menumpuk di sekitar kawasan jalan. Ketika asap menebal, pandangan pengendara menjadi semakin terbatas.

    Petugas gabungan masih berjibaku melakukan pemadaman. Penanganan dilakukan dari sejumlah titik untuk menghentikan penjalaran api dan mencegah kobaran meluas.

    Namun, kondisi lahan yang kering serta vegetasi yang mudah terbakar membuat api cepat merambat. Petugas juga harus memastikan titik yang sudah dipadamkan tidak kembali menyala.

    Persoalan lain muncul ketika asap masuk ke badan jalan. Kondisi ini dapat mengganggu pengguna jalan, terutama ketika kepulan asap tiba-tiba menebal.

    Pengendara yang melintas di kawasan itu diminta tidak memacu kendaraan. Kecepatan perlu disesuaikan dengan kondisi jarak pandang agar risiko kecelakaan dapat ditekan.

    Kebakaran yang bertahan berhari-hari ini kembali memperlihatkan sulitnya penanganan karhutla di tengah kondisi lahan yang masih kering.

    Hingga berita ini ditulis, petugas gabungan masih melakukan pemadaman dan pemantauan di lokasi. Sejumlah titik yang belum sepenuhnya padam terus ditangani agar api tidak kembali membesar dan menjalar ke kawasan sekitar.

    Api belum benar-benar padam. Asap pun masih mengepung jalur yang menjadi akses pergerakan warga di kawasan Tanah Mas. (***)

  • 36.519 Hotspot dan 1.999 Hektare Terbakar, Karhutla Kotim Belum Mau Jinak

    36.519 Hotspot dan 1.999 Hektare Terbakar, Karhutla Kotim Belum Mau Jinak

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum juga jinak. Hingga 25 September 2026, sebanyak 1.132 kejadian karhutla telah ditangani dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 1.999 hektare.

    Di saat penanganan terus berjalan, akumulasi hotspot di wilayah Kotim juga telah mencapai 36.519 titik.

    Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kotim. Bupati Kotim Halikinnor memimpin evaluasi penanganan karhutla dan kekeringan di Posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Sabtu (26/9/2026).

    Evaluasi tidak hanya membahas upaya pemadaman. Halikinnor juga meminta seluruh unsur yang terlibat memperkuat koordinasi di lapangan.

    Mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi vertikal, dunia usaha, relawan hingga masyarakat diminta terus bergerak bersama dalam pemadaman dan pendinginan.

    Namun, di tengah upaya mengejar titik api, Halikinnor mengingatkan agar keselamatan personel tidak diabaikan.

    Menurutnya, kondisi lapangan cukup berisiko, terutama pada wilayah yang memiliki lahan gambut. Api di lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali muncul setelah terlihat padam.

    “Terima kasih sekali kepada tim Satgas. Yang utama juga jaga kesehatan dan keselamatan diutamakan saat pemadaman,” kata Halikinnor.

    Dia meminta personel tidak memaksakan diri ketika menghadapi situasi yang membahayakan. Risiko petugas terjebak di lokasi kebakaran harus menjadi perhatian selama operasi berlangsung.

    “Apalagi daerah kita ini gambut. Jadi jangan sampai nanti Anda terkurung di situ menjadi korban. Itu kan sangat prihatin sekali kalau hal itu terjadi. Jadi tetap prioritas utama adalah keselamatan,” tegasnya.

    Selain keselamatan, Halikinnor menyoroti sistem komando penanganan karhutla. Banyaknya unsur yang terlibat membutuhkan pembagian tugas dan koordinasi yang jelas.

    “Jadi makanya nanti tadi kita rapat evaluasi juga, saya juga menginstruksikan untuk nanti itu supaya komandonya itu jelas,” ujarnya.

    Halikinnor mengatakan seluruh unsur telah dilibatkan sejak awal penanganan karhutla. Namun, luas wilayah Kotim dan munculnya titik api di berbagai lokasi membuat penanganan masih menghadapi tantangan.

    Karena itu, kekompakan antarpetugas menjadi penting. Pemadaman dan pendinginan harus terus dilakukan agar api tidak kembali muncul dan meluas.

    Di sisi lain, masyarakat kembali diingatkan untuk tidak membakar lahan. Setiap menemukan api, warga diminta segera melaporkannya agar dapat ditangani lebih cepat.

    Karhutla Kotim belum selesai. Ribuan hektare lahan telah terbakar dan puluhan ribu hotspot tercatat. Penanganan terus diperkuat, tetapi keselamatan personel tetap menjadi prioritas. (***)