Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • 21 Penerbangan di Bandara H Asan Dibatalkan Selama 11 Hari Terakhir

    21 Penerbangan di Bandara H Asan Dibatalkan Selama 11 Hari Terakhir

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak langsung terhadap aktivitas penerbangan di Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Dalam 11 hari terakhir, sejak 14 hingga 24 September 2026, sebanyak 21 penerbangan dibatalkan atau postponed akibat terbatasnya jarak pandang. Selain itu, enam penerbangan mengalami keterlambatan.

    Data tersebut berasal dari total 35 penerbangan yang dijadwalkan selama periode tersebut. Artinya, sebanyak 27 penerbangan terdampak gangguan operasional akibat kondisi jarak pandang.

    “Proporsi gangguan penerbangan ini terdiri dari enam penerbangan mengalami delay atau sebesar 22,2 persen dan 21 penerbangan mengalami cancel/postponed atau sebesar 77,8 persen,” kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) H Asan Sampit Abdul Haris melalui Person In Charge (PIC) Civil Aviation Publication Team (CAPT) Zachruddin, Jumat (25/9/2026).

    Menurutnya, gangguan penerbangan tersebut disebabkan terbatasnya jarak pandang akibat asap karhutla.

    Kondisi jarak pandang berubah hampir setiap hari selama periode tersebut.

    Pada 14 September, jarak pandang berada di angka 1.500 meter. Dari tiga penerbangan, satu beroperasi sesuai jadwal dan dua lainnya mengalami delay.

    Sehari berikutnya, jarak pandang turun menjadi 1.000 meter. Satu penerbangan mengalami delay, sementara dua lainnya dibatalkan.

    Pada 16 September, jarak pandang tercatat 2.000 meter. Dari tiga penerbangan, satu berjalan sesuai jadwal, satu delay dan satu penerbangan dibatalkan.

    Kondisi sempat membaik pada 17 September dengan jarak pandang mencapai 4.000 meter. Namun, satu penerbangan tetap mengalami delay dan satu lainnya dibatalkan.

    Situasi kembali memburuk pada 18 September. Jarak pandang turun menjadi 800 meter dan seluruh tiga penerbangan pada hari itu dibatalkan.

    Pada 19 September, jarak pandang masih berada di angka 800 meter. Dua penerbangan dapat beroperasi sesuai jadwal, sedangkan dua lainnya dibatalkan.

    Kondisi semakin terbatas pada 20 September. Jarak pandang hanya mencapai 300 meter. Dari tiga penerbangan, dua tetap beroperasi sesuai jadwal dan satu lainnya dibatalkan.

    Sehari kemudian, jarak pandang kembali berada di 800 meter. Seluruh tiga penerbangan yang dijadwalkan pada 21 September dibatalkan.

    Gangguan berlanjut pada 22 September. Pada operasional pertama, jarak pandang tercatat 2.000 meter. Satu penerbangan berjalan sesuai jadwal, satu mengalami delay dan dua lainnya dibatalkan.

    Puncak gangguan terjadi pada dua hari terakhir periode pencatatan.

    Pada 23 September, jarak pandang hanya sekitar 200 meter. Seluruh tiga penerbangan pada hari tersebut dibatalkan.

    Kondisi serupa kembali terjadi pada 24 September. Jarak pandang tetap terbatas sekitar 200 meter dan seluruh tiga penerbangan kembali dibatalkan.

    Keselamatan Jadi Pertimbangan

    Pihak Bandara H Asan Sampit menjelaskan, kabut asap dapat menurunkan jarak pandang secara signifikan. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap proses lepas landas dan pendaratan pesawat.

    Jika jarak pandang berada di bawah batas keselamatan yang dipersyaratkan, penerbangan dapat mengalami penundaan.

    Dalam kondisi tertentu, pesawat dapat melakukan holding atau go-around. Jika kondisi tidak memungkinkan, penerbangan dapat dialihkan atau dibatalkan.

    Keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang dan awak pesawat.

    Pihak bandara mengimbau masyarakat yang akan bepergian melalui Bandara H Asan Sampit untuk mengecek status penerbangan sebelum berangkat. Kondisi asap dan jarak pandang dapat berubah sewaktu-waktu.

    Calon penumpang juga disarankan berangkat lebih awal untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan perjalanan menuju bandara akibat kabut asap.

    Masyarakat juga dianjurkan membawa masker, terutama ketika kondisi udara di sepanjang perjalanan terdampak asap.

    Informasi penerbangan sebaiknya diperoleh melalui sumber resmi, baik dari maskapai maupun pihak bandara.

    “Yang terakhir, tetap tenang dan ikuti arahan petugas jika terjadi perubahan operasional penerbangan. Tetap waspada, tetap terinformasi, dan utamakan keselamatan,” pungkasnya.(***)

  • Laporan Asal Prabowo Senang Tuai Murka: Warga Kalteng Tercekik Asap, Telan Abu Karhutla

    Laporan Asal Prabowo Senang Tuai Murka: Warga Kalteng Tercekik Asap, Telan Abu Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Meja di sebuah rumah makan di Jalan Tidar, Sampit, tertutup lapisan tipis abu sisa pembakaran lahan, Rabu (23/9).

    Bangunan itu hanya dinaungi atap dengan dinding berventilasi terbuka, membuat serpihan sisa kebakaran hutan dan lahan bebas menyusup masuk.

    Siang itu, Iwan, salah seorang pelanggan, mendapati serpihan abu jatuh mendarat tepat di atas piring makanannya.

    ”Itu yang terlihat dengan jelas. Saya yakin abu bakaran berupa partikel kecil ada masuk ke makanan saya, karena sebagian memang tidak terlihat akibat terlalu kecil. Kalau abu bakaran yang terlihat saja masuk ke makanan saya, bagaimana yang kecil-kecil,” katanya.

    Pria itu menyingkirkan kotoran kasatmata dari piringnya. Namun, ia kehabisan akal membuang partikel yang tak terlihat, yang sudah telanjur menyatu bersama nasi dan lauk yang ia telan.

    Pada waktu bersamaan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyajikan laporan yang bertolak belakang.

    Klaim Biasa dari Layar Kaca Istana

    Suharyanto melaporkan kondisi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat melalui saluran konferensi video kepada Presiden Prabowo Subianto, yang memimpin rapat terbatas dari Istana Merdeka.

    ”Kami pastikan roda kehidupan masyarakat ini berjalan normal. Jadi lalu lintas, toko-toko, rumah makan dan lain sebagainya juga biasa, Bapak Presiden, tidak ada yang terganggu,” katanya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

    Suharyanto memang mengakui asap tebal masih menyelimuti kedua provinsi dan operasi modifikasi cuaca belum berjalan maksimal.

    Laporannya juga mencatat 209,78 hektare lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan masih dalam proses pemadaman.

    Prediksinya, amuk api baru akan tuntas paling cepat pertengahan Oktober atau selambatnya minggu ketiga November.

    Klaim bernada ”normal” itu menafikan realitas abu yang jatuh ke piring pelanggan rumah makan di Sampit.

    Laporan tersebut juga luput merekam fakta bahwa rumah makan itu tetap beroperasi karena pemiliknya terdesak kebutuhan ekonomi keluarga, bukan karena kondisi lingkungan sedang baik-baik saja.

    Kemarahan dari Tengah Kepungan Asap

    Gelombang kemarahan meledak dari Kalimantan Tengah dan Kotawaringin Timur (Kotim) sehari seusai laporan tersebut tersiar.

    Ketua Bidang Eksternal Badan Koordinasi (BADKO) HMI Kalimantan Tengah, Tirta Yoga, menilai pernyataan pejabat pusat itu cacat realita.

    ”Sangat tidak masuk akal dan mencederai nurani publik ketika pejabat setingkat Kepala BNPB menyebut roda kehidupan di Kalimantan Tengah berjalan normal. Masyarakat kami sedang berjuang di tengah kepungan asap yang mengancam kesehatan dan keselamatan setiap hari,” tegasnya.

    Wilayah Kotim turut menyuarakan penolakan serupa. Ketua Forum Intelektual Dayak Indonesia (FIDI) sekaligus Dewan Pakar Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Zam’an, menolak penggunaan parameter “normal” yang merujuk sebatas pada pergerakan fisik warga.

    “Menurut kami, itu keliru besar kalau dampak asap hanya diukur dari apakah masyarakat masih beraktivitas atau tidak. Yang harus dilihat adalah produktivitasnya, kesehatan masyarakatnya, daya belinya, omzet pelaku usaha, serta aktivitas ekonomi secara keseluruhan,” tegasnya.

    Berdasarkan pengamatannya, sejumlah usaha kuliner dan pedagang di Kotim harus menelan kenyataan pahit berupa penyusutan omzet sekitar 30 persen selama krisis asap mendera.

    Pengasuh Pondok Pesantren Darul Amin Sampit, Ustadz Ahmad Rayyan Zuhdi Abrar, ikut menyoroti pernyataan tersebut.

    ”Kami sangat menyayangkan, padahal kondisi di sini sangat parah. Bahkan aktivitas belajar mengajar di pondok juga rencana akan diliburkan,” ungkapnya.

    Sorotan paling tajam meluncur dari aktivis HMI Kotim, Burhannurohman. Ia menarik benang merah antara laporan ke Istana dengan lambatnya mesin penanggulangan karhutla di daerah.

    “Kami mengutuk dan mengecam keras laporan kepada Bapak Presiden itu, pantas saja kondisi karhutla di Kotim lamban tertangani dan sulit maksimal. Ternyata laporan ke pusat normal saja,” bebernya.

    Realitas Beracun di Balik Ilusi Normal

    Deretan angka dari instansi resmi mempertegas argumen Zam’an bahwa tolok ukur BNPB tersebut keliru.

    Masyarakat memang tetap beraktivitas dan membuka toko, namun realitasnya mereka dipaksa menjalankan roda ekonomi di bawah kepungan polusi yang mengancam nyawa.

    Pantauan indeks kualitas udara Kotim melalui ISPU pada Kamis (24/9) pukul 20.00 WIB bertengger di angka 1.118, masuk kategori berbahaya dengan parameter kritis PM10.

    Lembaga pemantau IQAir pada hari yang sama merekam kualitas udara Palangka Raya di level 1.843, juga berlabel berbahaya, dengan PM2,5 menembus 999,6 mikrogram per meter kubik.

    Angka ini menyusul rekor tiga hari sebelumnya, Senin (21/9), saat IQAir Palangka Raya meledak hingga level 2.462, meninggalkan jauh indikator Pontianak (460) dan Banjarmasin (82) pada hari yang sama.

    Krisis yang diakui Suharyanto baru akan tuntas pada pertengahan Oktober itu, pada faktanya justru sedang memburuk dengan cepat.

    Kumpulan data SiPongi Kementerian Kehutanan mendeteksi 643 hotspot bertingkat kepercayaan tinggi di Kalteng hingga 22 September pukul 21.20 WIB, melonjak tajam dari 228 titik pada sehari sebelumnya.

    Taruhan Napas di Balik Kurva yang Meroket

    Anjloknya kualitas udara berjalan beriringan dengan tumbangnya kesehatan publik. Akumulasi kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla menyentuh 174.694 kasus untuk periode Agustus hingga 21 September.

    Sebanyak 4.533 kasus di antaranya masih dalam status pemantauan, naik dari posisi 151 ribu kasus pada pencatatan 16 September.

    Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah mencatat 79.081 kasus ISPA hingga 8 September. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sempat merilis catatan yang sedikit lebih rendah pada pertengahan September, yakni 77.727 kasus, sebuah selisih data yang belum terjelaskan penyebab pastinya.

    Lompatan mingguan jumlah pasien menyajikan kepanikan yang lebih nyata ketimbang angka akumulasinya.

    Rujukan data Kemenkes tertanggal 21 Agustus memperlihatkan kasus ISPA Kalteng melompat dari 402 menjadi 716 kasus hanya dalam tempo satu minggu, meroket 78,1 persen.

    Pola serupa menjangkiti Kalimantan Selatan, menyusul temuan dinas kesehatan setempat mengenai laju kenaikan kasus dari 5.319 menjadi 8.458 penderita dalam rentang empat pekan.

    Kepala BNPB memperkirakan karhutla baru akan tuntas paling cepat pertengahan Oktober.

    Selama sumber api belum mati dan kurva mingguan konsisten menanjak, arah pergerakan krisis ini sudah terbaca jelas tanpa perlu menunggu pernyataan resmi.

    Jejak Laporan Optimistis yang Meleset

    Pernyataan serba terkendali ini bukan pola baru bagi Suharyanto. Ingatan publik masih menyimpan insiden banjir dan longsor Sumatera pada November 2025, saat ia sempat memandang ringan krisis di lapangan.

    ”Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial,” katanya dalam konferensi pers, 28 November 2025.

    Dua hari kemudian, saat meninjau langsung Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, pemandangan lapangan memaksanya menarik pandangan awal dan melayangkan permintaan maaf kepada Bupati Tapanuli Selatan.

    ”Tapsel saya surprise, saya tidak mengira seperti ini. Saya mohon maaf Pak Bupati,” ujarnya saat itu.

    Konteks kedua peristiwa tersebut jelas berbeda. Namun, polanya berulang identik: pernyataan optimistis meluncur di hadapan publik atau pejabat tinggi, sebelum akhirnya dipatahkan oleh kondisi lapangan sesungguhnya.

    Bedanya, kali ini tidak perlu menunggu kunjungan susulan untuk membuktikan kesenjangan realitas itu. Cukup duduk di rumah makan Jalan Tidar dan melihat rintik abu berjatuhan ke atas piring warga.

    Sindrom ABS dan Ironi Peringatan Presiden

    Kecurigaan publik terhadap potret manis pelaporan pejabat pusat sejatinya memiliki rekam jejak panjang.

    Laporan bernada serupa pernah mewarnai pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025.

    Hari itu, sang kepala negara memaparkan optimisme program Makan Bergizi Gratis (MBG) semata berbekal laporan dari bawahannya.

    “Pagi ini saya mendapat laporan dari Badan Gizi Nasional, sudah 20 juta anak sekolah, anak belum sekolah, ibu hamil dan ibu menyusui menerima makan bergizi gratis setiap hari,” katanya, seraya mengklaim lonjakan tingkat kehadiran dan prestasi anak di sekolah.

    Setahun berjalan, jalinan laporan manis itu menabrak keras realitas lapangan. Himpunan data hingga awal September 2026 justru mencatat lebih dari 50.000 kasus keracunan terkait MBG di seluruh provinsi Indonesia.

    Insiden terbesar memakan korban 1.333 pelajar di Bandung Barat dalam satu kejadian. Kesenjangan lebar antara laporan Istana dan realitas akar rumput ini memicu publik menciptakan plesetan satir berupa “makan beracun gratis” dan “makan belatung gratis”.

    Kekacauan massal tersebut akhirnya memaksa Prabowo mengakui adanya ketimpangan informasi.

    ”Tentunya usaha besar ini pasti banyak kekurangan, sama dengan MBG ada kekurangan, ada penyelewengan, ada penyimpangan, tapi kita segera bertindak,” katanya dalam Sidang Kabinet Paripurna, 20 Juli 2026.

    Melalui forum sidang yang sama, Prabowo juga menyoroti masalah pelik pada program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

    Proyek ambisius yang dirancang sebagai jaringan rantai pasok pertama dari pusat hingga desa ini berujung pada kekacauan fatal tata letak.

    Ambisi pemenuhan syarat administratif tanpa menengok realitas harian warga menghasilkan bangunan koperasi yang memblokir akses jalan desa, berdiri bersisian dengan pemakaman, menjulang di bibir jurang, hingga memicu penggusuran sebuah sekolah di Ende, Nusa Tenggara Timur.

    Masalahnya terus merambat ke ranah hukum dan ekonomi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersoalkan minimnya transparansi pengadaan proyek raksasa tersebut.

    Memperkuat keraguan publik, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis taksiran potensi gagal bayar program Kopdes yang menyentuh angka Rp85,9 triliun dalam kurun waktu enam tahun.

    Kondisi buram sarana proyek ini pun akhirnya diamini langsung oleh Presiden. ”Ada yang listriknya belum baik, ada yang airnya belum baik, ada yang belum dapat internet,” aku Prabowo merespons temuan Kopdes pada hari yang sama.

    Deretan pelaporan meleset itu bermuara pada satu kesimpulan yang ditelanjangi sendiri oleh sang Kepala Negara.

    Lewat program “Presiden Prabowo Menjawab” di kediamannya di Hambalang, 19 Maret 2026, ia menyatakan budaya pelaporan palsu telah mengakar di hampir seluruh institusi pemerintahan.

    ”Jadi budaya ABS ini, asal Bapak senang, asal Ibu senang, laporan palsu ini, sudah membudaya saya kira di semua institusi. This is part of our problem,” katanya.

    Sadar akan potensi manipulasi bawahan, Prabowo mengaku rutin memantau kritik di media sosial dan siniar, termasuk konten yang menyudutkannya, sebagai metode verifikasi lapis kedua. “Yang menyakitkan pun saya tonton. Itu justru membuat saya lebih waspada,” ujarnya.

    Skema verifikasi jalanan ini pernah terbukti efektif. Saat rentetan kritik warganet membongkar buruknya kebersihan dapur penyedia MBG, Prabowo mengaku langsung menerjunkan tim investigasi tanpa sudi menunggu laporan berjenjang dari Badan Gizi Nasional.

    ”Saya kirim orang-orang saya yang ngecek. Dari sekian puluh ribu dapur, sudah kita tutup lebih dari seribu,” ungkapnya.

    Akan tetapi, standar verifikasi berlapis ala Presiden itu seolah menguap saat berhadapan dengan laporan karhutla Kalteng. Prabowo memang pernah menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap setiap laporan yang masuk.

    Namun, saat Suharyanto menyodorkan klaim bahwa roda kehidupan masyarakat berjalan normal, pola lama kembali berulang.

    Narasi optimistis bawahan dibiarkan melenggang mulus menembus meja Istana, menyisakan jarak realitas yang lagi-lagi baru terungkap melalui teriakan dan sesak napas publik, bukan melalui verifikasi ketat yang kerap dibanggakannya.

    Ketimpangan Wewenang: Izin di Pusat, Asap di Daerah

    Kegaduhan soal laporan ini sejatinya berpijak pada retakan panjang antara pemerintah daerah dan pusat.

    Sehari sebelum laporan Suharyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Joni Harta, di tengah aksi demonstrasi di depan kantornya sendiri, melontarkan gugatan soal beban pemadaman api di kawasan hutan yang izinnya tak pernah disetujui provinsi.

    ”Begitu hutan terbakar, kenapa Provinsi Kalteng yang disuruh memadamkan apinya? Izin semua keluar di kawasan hutan itu tidak pernah provinsi mengeluarkan,” tegasnya, sembari mendesak pemerintah pusat segera mencairkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang menjadi hak daerah.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyuarakan tuntutan serupa.

    ”Jangan kami di daerah selalu yang menghadapi masalah. Sementara kewenangan semua di tangan pusat,” tegasnya, mendukung sikap Joni Harta dan turut menuntut percepatan penyaluran dana tersebut.

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons gelombang protes itu dengan memosisikan penanggulangan karhutla sebagai tanggung jawab lintas pihak.

    Juru bicara Kemenhut, Ristianto, menerangkan bahwa pembagian tugas berjalan secara berjenjang.

    Pusat memang memegang kewenangan penerbitan izin kawasan hutan, namun kewajiban mengawasi kepatuhan persetujuan lingkungan, implementasi AMDAL, hingga tahapan pemulihan lingkungan tetap berada di bawah instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya masing-masing, termasuk daerah.

    Tarik-menarik keluhan daerah dan bantahan pusat ini bermuara pada satu ironi yang sama.

    Belum ada kepastian siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab ketika abu telah menyusup ke piring makan warga, sementara wewenang perizinan serta standar kata “normal” dikendalikan dari seberang pulau yang bersih dari kepungan asap.

    Dua Hari Berlalu tanpa Kata Maaf

    Sikap kontras justru terlihat dari penyelesaian akhir polemik ini. Memasuki Jumat (25/9), tepat dua hari usai laporannya menyulut kemarahan luas, belum ada satu pun klarifikasi maupun permintaan maaf terbuka yang meluncur dari mulut Suharyanto.

    Kebisuan ini menjadi pembeda tajam dengan rekam jejaknya pada insiden Sumatera. Kala itu, sang jenderal hanya butuh waktu dua hari untuk melontarkan permintaan maaf pertama, kendati masih sebatas ucapan singkat dan personal.

    ”Tapsel saya surprise, saya tidak mengira seperti ini. Saya mohon maaf Pak Bupati,” katanya, merespons rentetan kritik setelah pernyataan mencekam karena berseliweran di media sosial yang viral 48 jam sebelumnya.

    Permintaan maaf yang lebih komprehensif dan terbuka baru menyusul tujuh hari kemudian, itu pun tidak lahir dari murni inisiatif pribadi.

    Klarifikasi tersebut terpaksa keluar sehari setelah Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyindir pernyataannya di tengah sidang uji materi UU TNI.

    ”Saya menyesal dan meminta maaf, pernyataan saya secara lengkap sebetulnya tadinya hanya berkaitan dengan kondisi Tapanuli Utara, tapi redaksinya keliru. Saya siap salah,” katanya saat itu, sembari menegaskan ketiadaan niat meremehkan bencana.

    Kasus karhutla Kalteng menyajikan realitas berbeda. Permintaan maaf kilat sekelas ucapan “Tapsel saya surprise” pun belum terdengar, meski jendela waktu dua hari telah terlampaui.

    Alih-alih meredam situasi lewat klarifikasi, sikap bungkam tersebut justru menyemai gelombang tekanan baru yang terus meluas.

    Jurnalis sekaligus pegiat media sosial Ahmad Arif menilai klaim sang Kepala BNPB telah melampaui batas kekeliruan prediksi belaka.

    ”Yang sangat berbahaya dari pernyataan ini bukan sekadar optimisme, tetapi penjilatan yang menormalisasi bencana. Ukuran ‘kehidupan normal’ bukan toko dan rumah makan masih buka,” tulisnya di akun X pribadinya, Jumat (25/9).

    Puncak ketidakpuasan publik akhirnya meledak lewat desakan Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN).

    Organisasi kepemudaan ini secara resmi menuntut pencopotan Suharyanto dari jabatannya, beralasan kuat bahwa pelaporan sang jenderal gagal memotret kondisi sesungguhnya di lapangan. (ign)

  • Napas Pendek Sungai Hantipan: Proyek Rp5,2 Miliar Berebut Menembus Pendangkalan Tujuh Kilometer

    Napas Pendek Sungai Hantipan: Proyek Rp5,2 Miliar Berebut Menembus Pendangkalan Tujuh Kilometer

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Sungai Hantipan menjelma menjadi rintangan berat bagi kelotok dan motor taksi ketika debit air menyusut.

    Tumpukan sedimentasi pada area tertentu menyumbat laju transportasi air sepanjang 29 kilometer yang selama ini menjadi urat nadi penghubung antara Sungai Mentaya dan Sungai Katingan.

    Warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, menggantungkan mobilitas harian mereka pada sungai ini.

    Namun, untuk menangani pendangkalan pada ruas kritis yang panjangnya mencapai sekitar tujuh kilometer, kebutuhan dana diperkirakan menembus angka Rp15 miliar.

    Realitasnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah baru bisa mengalokasikan Rp5,295 miliar melalui APBD Perubahan 2026.

    Menyisir Titik Terparah dengan Dana Terbatas

    Ketimpangan antara kebutuhan lapangan dan ketersediaan dana memantik pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng.

    Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Abdul Hafid menyoroti perlunya pemetaan lokasi mendesak agar penggunaan dana terbatas tersebut memberikan dampak nyata.

    ”Kita mendukung anggaran Rp5,295 miliar di APBD Perubahan 2026 ini. Tetapi harus jelas targetnya. Kalau kebutuhan penanganannya sekitar Rp15 miliar, harus diketahui bagian mana yang bisa dituntaskan dengan anggaran yang tersedia,” kata Hafid.

    Pekerjaan tahap awal ini diharapkan tidak sekadar membagi rata anggaran ke sembarang titik tanpa kalkulasi matang.

    Menurut Hafid, prioritas utama wajib bertumpu pada ruas yang paling menyulitkan pergerakan perahu masyarakat.

    ”Jangan sampai miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama. Penanganannya harus terukur dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

    Ancaman Pendangkalan Berulang di Jalur Sibuk

    Dinas PUPR Kalteng menghadapi tantangan pascapengerukan. Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom, yang hadir dalam RDP bersama sejumlah pejabat di jajarannya, menyebut tingginya aktivitas lalu lintas angkutan sungai di jalur tersebut turut mempercepat terjadinya sedimentasi berulang.

    ”Jalurnya sangat padat digunakan motor taksi. Aktivitas lalu lintas sungai cukup tinggi, sehingga setelah dilakukan pengerukan, sedimentasi juga cepat terjadi kembali,” ungkap Juni.

    Bermodal dana Rp5,295 miliar, proyek pengerukan yang dijadwalkan tahun ini dipastikan berupa penanganan bertahap, bukan solusi menyeluruh untuk membebaskan Sungai Hantipan dari pendangkalan.

    Bukan Proyek Tumpang Tindih

    Juni juga meluruskan catatan mengenai proyek normalisasi Sungai Hantipan pada 2022 silam. Data SIMPE Pemprov Kalteng merekam adanya pekerjaan bernilai kontrak Rp6,713 miliar dari pagu Rp6,935 miliar yang berstatus selesai.

    Proyek lama itu dipastikan berada pada ruas yang sepenuhnya berbeda, sehingga anggaran tahun ini tidak mendanai lokasi yang sudah dikerjakan sebelumnya.

    ”Penanganan tahun 2022 berada di wilayah Katingan sepanjang sekitar tujuh kilometer, dengan pekerjaan penyiringan menggunakan kayu galam dan batang kelapa serta pekerjaan galian pada titik-titik kritis,” jelas Juni.

    Bagian sungai yang membentang di wilayah Kotawaringin Timur sejauh ini belum pernah tersentuh program pengerukan dari pemerintah provinsi. Dampaknya, titik kritis pendangkalan lebih banyak terjadi di kawasan ini.

    ”Untuk wilayah Kotim, provinsi belum pernah menangani, sehingga titik kritis lebih banyak terjadi pada ruas ini,” lanjutnya.

    Melihat hambatan di lapangan, dana Rp5,295 miliar tersebut kini menjadi tumpuan agar perahu warga tidak terus kandas.

    Menyikapi keterbatasan anggaran, Hafid mengingatkan agar kualitas pengerjaan tetap menjadi patokan utama.

    ”Yang terpenting bukan hanya berapa kilometer yang dikerjakan, tetapi titik mana yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat. Anggaran yang tersedia harus digunakan seefektif mungkin,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Dari Pemerataan hingga Disiplin Guru, Pemkab Siapkan Raperda untuk Benahi Pendidikan di Kotim

    Dari Pemerataan hingga Disiplin Guru, Pemkab Siapkan Raperda untuk Benahi Pendidikan di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Persoalan pemerataan layanan, kualitas pembelajaran, ketersediaan dan kedisiplinan tenaga pendidik hingga perlindungan siswa menjadi tantangan yang harus dijawab Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam penyelenggaraan pendidikan.

    Persoalan tersebut kini masuk dalam penataan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Raperda itu diuji publik di Aula Dinas Pendidikan Kotim, Rabu (23/9/2026), untuk mendapatkan masukan dari para pelaku dan pemangku kepentingan pendidikan sebelum substansinya dibahas lebih lanjut.

    Forum tersebut menjadi ruang untuk memastikan rancangan aturan tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan di Kotim.

    Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia mengatakan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan bagian dari proses pembentukan regulasi daerah untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pendidikan.

    Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong tata kelola dan pelayanan pendidikan yang lebih terarah, terpadu, merata serta berkelanjutan.

    ”Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Yolanda Lonita Fenisia.

    Ia menjelaskan, uji publik dilakukan bukan sekadar untuk memenuhi tahapan penyusunan regulasi.

    Masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar substansi Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah.

    ”Uji publik ini kita laksanakan untuk memperoleh masukan, saran, pendapat dan tanggapan dari berbagai pihak terhadap rancangan yang telah disusun,” ujarnya.

    Yolanda berharap pembahasan bersama tersebut dapat menyempurnakan substansi Raperda, sekaligus memastikan aturan yang nantinya ditetapkan mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik pendidikan Kotim.

    ”Melalui uji publik ini kita berharap dapat meningkatkan kualitas substansi Raperda, menyesuaikannya dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, serta membangun pemahaman bersama antara pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

    Pendidikan Harus Menjawab Kondisi Daerah

    Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan mengatakan, pendidikan merupakan sektor strategis karena kebijakan yang dibuat saat ini akan menentukan kualitas generasi yang akan datang.

    Karena itu, Raperda tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai produk hukum. Regulasi harus mampu menjadi instrumen kebijakan daerah yang memberikan arah, kepastian dan landasan dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, adil dan berkelanjutan.

    ”Raperda ini bukan semata-mata merupakan produk hukum, tetapi harus menjadi instrumen kebijakan daerah yang mampu memberikan arah, kepastian dan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, adil dan berkelanjutan,” ujar Diana.

    Ia mengatakan, kondisi Kotim yang memiliki wilayah luas dengan karakter geografis dan sosial yang beragam membuat penyelenggaraan pendidikan menghadapi tantangan tersendiri.

    Regulasi daerah harus mampu menjawab persoalan tersebut, mulai dari akses dan pemerataan pendidikan, kualitas pembelajaran, ketersediaan serta distribusi guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pendidikan karakter, pendidikan inklusif, perlindungan anak, pemanfaatan teknologi digital hingga tata kelola pendidikan.

    ”Raperda ini harus mampu menjawab persoalan nyata yang kita hadapi di daerah, termasuk kondisi geografis, sosial dan karakteristik masyarakat Kotawaringin Timur,” tegasnya.

    Diana juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dalam regulasi tersebut.

    Pemerintah daerah perlu memiliki peran yang kuat sesuai kewenangannya, tetapi tetap harus menghindari tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

    Diana menekankan sedikitnya enam hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pemerataan akses pendidikan.

    Kedua, peningkatan kualitas pendidikan. Ketiga, penguatan pendidikan karakter dan nilai budaya lokal. Keempat, perlindungan hak peserta didik serta terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan inklusif.

    Kelima, tata kelola pendidikan yang akuntabel dan transparan, termasuk perencanaan berbasis data, efisiensi pemanfaatan sumber daya dan pengawasan.

    Keenam, penguatan sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

    ”Regulasi yang kita susun harus dapat diimplementasikan. Karena itu, arah kebijakan, kewenangan, tanggung jawab, pengawasan dan partisipasi masyarakat harus jelas,” katanya.

    Guru yang Tak Mengajar Mulai Ditertibkan

    Lebih lanjut, Diana mengatakan pemerintah daerah mulai melakukan penegakan disiplin terhadap tenaga pendidik yang tidak menjalankan kewajibannya.

    Ia menegaskan, guru yang berstatus aparatur sipil negara memiliki kewajiban mengikuti ketentuan kepegawaian. Tidak hadir di sekolah maupun tidak melaksanakan tugas mengajar merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

    ”Kalau guru tidak mengajar atau tidak masuk sekolah, itu melanggar aturan kepegawaian. Guru harus menaati aturan dan melaksanakan tugasnya mengajar di sekolah,” tegas Diana.

    Menurutnya, penegakan disiplin dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan. Sanksi dapat dimulai dari tindakan administratif hingga sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran terus dilakukan.

    ”Jadi ada tahapannya. Ada teguran, ada peringatan, kemudian bisa sampai kepada pemotongan gaji dan kalau terus berlanjut bisa sampai pemberhentian,” jelasnya.

    Diana mengatakan ketentuan dari pemerintah pusat mengenai disiplin aparatur sudah jelas. Karena itu, pemerintah daerah memiliki dasar untuk menindak tenaga pendidik yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya.

    ”Ketentuannya dari pemerintah pusat sudah jelas. Jadi kita mulai menegakkan disiplin itu,” katanya.

    Masukan Guru dan Sekolah Dibutuhkan

    Pelaksanaan uji publik mendapat respons positif dari pemerintah daerah karena menghadirkan banyak pihak yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

    Ia berharap guru dan kepala sekolah yang hadir dapat memberikan masukan berdasarkan persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.

    ”Kita menyambut baik kegiatan ini. Kita berharap hasilnya baik dan banyak masukan maupun saran dari para penyelenggara pendidikan,” kata Diana.

    Menurutnya, kehadiran banyak guru dan kepala sekolah menjadi penting karena mereka memahami kondisi pendidikan secara langsung, termasuk persoalan yang muncul akibat karakter geografis Kotim.

    ”Banyak guru dan kepala sekolah yang hadir. Mereka yang mengetahui kondisi di lapangan. Masukan dari mereka tentu sangat diperlukan supaya Raperda ini bisa lebih baik dan nantinya bisa dilaksanakan sesuai kondisi geografis dan karakteristik daerah kita,” ujarnya.

    Diana mengatakan rancangan tersebut sebenarnya telah disiapkan, tetapi masih terbuka untuk penyempurnaan. Pemerintah tidak ingin aturan yang ditetapkan nantinya justru sulit diterapkan karena tidak cukup mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

    ”Draft-nya memang sudah kita susun, tetapi masih perlu disempurnakan. Kita berharap masukan dari para penyelenggara pendidikan dan masyarakat bisa membantu memperbaiki Raperda ini,” katanya.

    Ia berharap keberadaan Raperda nantinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan yang masih dihadapi Kotim.

    Kabut Asap, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

    Persoalan lain yang mendapat perhatian pemerintah daerah adalah kegiatan pembelajaran ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.

    Diana mengatakan pemerintah tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik. Sebelumnya, Bupati Kotim telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran dari rumah (BDR) saat kondisi kabut asap.

    Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala sehingga keputusan mengenai metode pembelajaran kemudian diberikan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

    ”Pemerintah tentu sangat memperhatikan kesehatan anak-anak. Sebelumnya juga sudah ada surat edaran dari Bupati terkait pembelajaran pada saat kabut asap,” ujarnya.

    Menurut Diana, perkembangan teknologi memungkinkan sekolah melaksanakan pembelajaran dari rumah apabila kondisi tidak memungkinkan siswa datang ke sekolah.

    ”Kalau kabut asapnya tebal dan memang berisiko terhadap kesehatan, maka pembelajaran dari rumah itu harus dilakukan. Sekarang sudah era digital, sehingga pembelajaran dari rumah bisa dilaksanakan,” katanya.

    Ia menegaskan, sekolah tidak boleh mengabaikan kondisi kesehatan siswa. Jika kabut asap semakin pekat dan kondisi udara tidak layak untuk kegiatan luar ruang maupun perjalanan menuju sekolah, pembelajaran dari rumah menjadi pilihan yang harus diambil.

    ”Kalau kabut asapnya sangat tebal atau memang kondisi kesehatan tidak memungkinkan, maka belajar dari rumah itu wajib,” tegasnya.

    Diana juga menyinggung kemungkinan sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka ketika kondisi udara sangat buruk.

    Menurutnya, kepala sekolah dapat memiliki pertimbangan berdasarkan kondisi sekolah, tetapi keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama.

    ”Kalau misalnya ISPU sudah sangat tinggi, bahkan di atas 1.000, mungkin kepala sekolah punya pertimbangan sendiri. Tetapi kita sudah sampaikan, kalau asapnya tebal dan anak-anak tidak aman untuk datang ke sekolah, silakan belajar dari rumah,” ujarnya.

    Ia kembali menegaskan pesan tersebut kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan pembelajaran tatap muka ketika kondisi lingkungan sudah tidak sehat.

    ”Intinya, kepala sekolah harus mengutamakan kesehatan anak-anak. Kalau kondisi kabut asap semakin buruk dan memang tidak layak, pembelajaran dilakukan secara daring atau dari rumah,” katanya.

    DPRD Siap Bahas Secara Profesional

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengapresiasi langkah pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan yang menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

    ”Kami dari DPRD tentu mengapresiasi pemerintah daerah, Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan yang sudah berinisiatif melaksanakan uji publik ini,” kata Rimbun.

    Rimbun mengatakan Raperda tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dan tolok ukur bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan serta program pendidikan di Kotim.

    ”Perda ini nantinya menjadi dasar atau tolok ukur pemerintah daerah dalam membuat kebijakan dan program-program pendidikan. Karena itu, DPRD akan mencermati substansi Raperda ketika secara resmi disampaikan untuk dibahas bersama,” ujarnya.

    Rimbun menambahkan, pembahasan tidak hanya berorientasi pada ketentuan normatif, tetapi juga perlu memperhatikan kearifan lokal, karakteristik pendidikan serta kehidupan masyarakat Kotim sehari-hari.

    ”Kita akan melihat juga kearifan lokal, karakteristik pendidikan kita dan bagaimana kehidupan masyarakat sehari-hari. Itu semua perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Jejak Gusuran Terbayar Lunas: Eksekusi Basara Hai Tutup Penguasaan 29 Tahun PT BAP Sinar Mas

    Jejak Gusuran Terbayar Lunas: Eksekusi Basara Hai Tutup Penguasaan 29 Tahun PT BAP Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut asap mereduksi jarak pandang hingga menyisakan 200 hingga 300 meter, Kamis (24/9/2026).

    Ribuan warga menyibak pekatnya udara menuju sebuah rumah betang, (sebuah pondok yang disebut warga setempat sebagai rumah betang) di hamparan sengketa Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Mereka berkumpul menanti satu peristiwa sejarah yang telah tertahan selama nyaris tiga dekade.

    Rangkaian eksekusi bermula dengan ritual adat, serta pemotongan babi dan sapi. Usai prosesi sakral tersebut, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai mengambil tempat di pinggir jalan, tepat di luar batas objek sengketa, untuk membacakan Surat Penetapan Eksekusi.

    Hari itu menandai babak akhir. Majelis resmi mengeksekusi 1.607 hektare lahan yang selama 29 tahun dikuasai PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), anak usaha Golden Agri-Resources (GAR)/Sinar Mas Group.

    Hamparan tanah tersebut dikembalikan seutuhnya kepada masyarakat adat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    ”Hari ini, eksekusi menandakan akhir dari perkara kita. Eksekusi ini merupakan perintah dari putusan kami. Kami telah memberi waktu tiga kali tujuh hari kepada perusahaan untuk bernegosiasi dengan masyarakat Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas Bintih Assan, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang yang bertugas sebagai anggota Let (Hakim) Adat Dayak dalam Majelis Basara Hai, di lokasi eksekusi.

    ”Namun, sampai tenggat tiga kali tujuh hari yang kami tunggu, pihak perusahaan ternyata tidak pernah melakukan negosiasi. Oleh sebab itu, atas persetujuan dan koordinasi dengan DAD Provinsi Kalimantan Tengah, kami melaksanakan eksekusi pada hari ini,” lanjutnya.

    Gusuran dan Dalih Ganti Rugi Soeharto

    Akar perselisihan ini memanjang jauh sebelum PT BAP menancapkan bibit sawit pertamanya.

    Merujuk pada dokumen gugatan warga, hamparan lahan tersebut merupakan tanah ulayat garapan masyarakat Dayak Sebabi dan Bangkal sejak 1975.

    Kawasan itu menjadi ruang hidup warga untuk berladang berpindah, berburu, mencari ikan, serta memanen jelutung, gemur, dan rotan secara turun-temurun.

    Gugatan itu turut mencatat upaya awal warga mengajak pihak perusahaan dan pemerintah daerah mengukur batas lahan.

    Namun, penggarapan menggunakan alat berat tetap meratakan ladang padi dan tanaman rotan warga sepanjang 1996-1997.

    Saat warga menuntut penjelasan sembari membawa bukti fisik rotan sigi yang hancur, pimpinan perusahaan saat itu melontarkan jawaban yang membekas kuat. Pimpinan perusahaan menyuruh warga meminta ganti rugi kepada Presiden Soeharto.

    Kompensasi yang pernah turun pun teramat minim. Catatan gugatan menunjukkan perusahaan hanya membebaskan lahan seluas 4,30 hektare, yang secara spesifik diperuntukkan bagi jalur jalan utama operasional perusahaan.

    Peristiwa puluhan tahun silam itu masih diingat jelas oleh warga. Salah seorang warga pemilik lahan menuturkan ulang kesaksian orang tuanya usai vonis dibacakan pada 28 Agustus 2026 lalu.

    ”Saya masih ingat saat itu, orang tua kami ini ikut menyetop alat berat yang merangsek masuk. Orang tua kami lalu membawa gulungan rotan sigi yang digarap perusahaan. Tapi, respons dari pimpinan perusahaan diminta ganti rugi dengan Presiden Soeharto,” katanya.

    Koperasi Peredam dan Janji Rp40 Miliar

    Eskalasi protes warga kemudian direspons perusahaan lewat strategi baru pada 1999, yakni memfasilitasi pembentukan Koperasi Huas Sebabi berbalut janji skema plasma dan ganti rugi.

    Ketua koperasi yang ditunjuk saat itu, Basuni DS, membeberkan kepada Kanal Independen bahwa pembentukan lembaga tersebut murni sekadar siasat meredam kemarahan atas lahan yang dikuasai sejak 1996.

    ”Masyarakat hanya mengikuti saja. Tanda tangan-tanda tangan seperti itu,” kata Basuni, dalam laporan Kanal Independen yang terbit 25 Mei 2026.

    Gejolak memang sempat mereda, tetapi hanya di permukaan. “Mereda karena diakali dengan seperti tadi,” katanya.

    Manuver selanjutnya tercatat rapi dalam dokumen gugatan. Perusahaan disebut membuat 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masyarakat Dayak Desa Sebabi, dengan luasan masing-masing dua hektare.

    Memasuki April 2001, seribu lembar SKT tersebut dibawa langsung oleh pihak perusahaan bersama ketua Koperasi Huas Sebabi menuju Bank BRI Palangka Raya. Rapat di bank tersebut membuahkan kesepakatan pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar sebagai agunan kredit.

    Dana jumbo tersebut tidak pernah menyentuh tangan masyarakat, sebuah fakta yang tertuang dalam gugatan sekaligus ditegaskan oleh Basuni.

    ”Sampai sekarang tidak terealisasi,” kata Basuni mengenang peristiwa 25 tahun silam tersebut.

    Dugaan lain mengenai nasib ribuan lembar SKT itu meluncur dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang.

    “Ada juga indikasi, ujar-ujar selentingan orangnya, bahwa surat itu digunakan untuk supaya bisa dibuka lahannya, bisa persyaratan membuat izin dan lain sebagainya,” katanya.

    Gugatan resmi yang didaftarkan pada 10 Agustus 2026 menegaskan ketiadaan realisasi ganti rugi maupun plasma sejak koperasi berdiri. Tanah warga telanjur dipakai secara cuma-cuma oleh perusahaan selama 29 tahun.

    Palu Basara Hai dan Tenggat yang Berlalu

    Kebuntuan mediasi panjang akhirnya mendorong lima perwakilan warga Sebabi dan Bangkal, yakni Yastok SK, Seruan, Sardiono, Priono SJ, dan Anti Panting, membawa sengketa ini ke Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 10 Agustus 2026.

    Jauh sebelum eksekusi bergulir, para pengadu sudah memohon agar penyerahan objek sengketa kelak melibatkan Batamad, Dewan Adat Dayak, dan aparat pemerintahan.

    Ketua Let Adat Wawan Embang, yang juga menjabat Damang Kepala Adat Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, menyatakan berkas perkara dipelajari secara mendalam selama berbulan-bulan.

    ”Kami sudah mempersiapkan semuanya. Berkas perkara dan dokumen ini tidak kami pelajari dalam waktu singkat,” katanya.

    Puncak peradilan adat jatuh pada 28 Agustus 2026 lewat Putusan Majelis Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026.

    Dokumen itu menjatuhkan kewajiban bayar senilai Rp438.110.620.000 atas pelanggaran Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894. Porsi terbesar, yakni ganti untung pemanfaatan lahan Rp437.361.120.000 dan pengembalian dana Koperasi Huas Sebabi Rp499.750.000, ditetapkan untuk masyarakat adat Sebabi dan Bangkal.

    Tersisa denda adat Rp249.750.000 atas insiden 24 Agustus yang dibayarkan kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Lebih dari itu, putusan mewajibkan realisasi plasma 20 persen merujuk pada Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 500.8.1/582/SETDA.SDA/IX/2025 tentang kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

    Majelis juga memerintahkan pemulihan akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.

    Putusan menegaskan ancaman pengembalian lahan utuh kepada masyarakat jika poin-poin tersebut diabaikan.

    Majelis masih menyediakan ruang perundingan. Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026 merinci jendela waktu 14 hari kerja terhitung 28 Agustus hingga 18 September 2026 pukul 00.00 WIB bagi PT BAP dan perwakilan Pengadu untuk mencapai kesepakatan.

    Sampai batas tenggat Jumat 18 September 2026 berakhir, Majelis mencatat tidak menerima satu pun bukti tertulis penyelesaian dari kedua pihak. Eksekusi baru benar-benar bergerak enam hari berselang.

    Tanda tangan sembilan Mantir Basara Hai yang mewakili sembilan kecamatan berbeda mengesahkan surat penetapan tersebut.

    Mereka adalah Wawan Embang, Hermas Bintih Assan, Ardianson, Ethel Sumadi, Tenung, Syahrul Huda, Puja Guntara, Kuwi, dan Bambang Hermanto.

    Surat itu turut memerintahkan PT BAP mengosongkan seluruh fasilitas di area 1.607 hektare dalam waktu 3×24 jam, serta mempertegas tagihan denda adat Rp249.750.000 akibat insiden dorong-mendorong di mulut portal pada 24 Agustus 2026 silam saat rombongan Majelis hendak memasang titik koordinat.

    Absen Total dan Antisipasi Pengamanan

    Ketiadaan PT BAP pada hari eksekusi merupakan kelanjutan dari pola absen panjang mereka. Wawan Embang mencatat Majelis telah menggelar sekitar 10 kali persidangan yang terdiri dari delapan sidang di Balai Basara dan dua sidang lapangan.

    Jumlah pertemuan ini melampaui lima surat panggilan sidang resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026, karena keseluruhan rangkaian turut mencakup sidang pembacaan Putusan Sela dan sidang lapangan tambahan. Dari seluruh proses tersebut, PT BAP tidak sekali pun mengirim perwakilan.

    Rekam jejak absen itu memaksa Majelis menyiapkan skema pengamanan berlapis bersama Batamad yang berlandaskan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.

    Majelis turut menyiapkan koordinasi dengan kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah hingga tingkat desa.

    Koordinasi itu berjalan efektif. Aparat kepolisian dan TNI turun ke lokasi, memantau jalannya eksekusi. Termasuk pula perwakilan PT BAP yang ikut memantau dari luar batas objek sengketa tanpa perlawanan.

    Patok Kemenangan dan Ruang Kemanusiaan

    Usai pembacaan ketetapan, sembilan Mantir Basara Hai berjalan menembus objek sengketa dalam kawalan puluhan anggota Batamad Kecamatan Telawang.

    Majelis memasang patok penanda eksekusi pertama di kawasan yang disebut warga Pondok 1 Terawan.

    Rombongan lantas bergerak menuju patok kedua di pinggir Jalan Trans Kalimantan kilometer 89.

    Menyusul penetapan lahan yang telah dikembalikan, warga langsung membongkar portal yang selama ini menghalangi mobilitas mereka.

    ”Tadi, di depan kita, portal dibongkar. Itu menandakan bahwa Jalan Begadang, yang masuk dalam putusan, adalah jalan milik masyarakat yang diklaim perusahaan selama 29 tahun,” kata Hermas.

    Pengelolaan lahan seluas ribuan hektare tersebut kini berada sepenuhnya di tangan Pengadu.

    ”Setelah ini, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pengadu, yang berdasarkan putusan sudah memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan, untuk mengelola dan memeliharanya,” katanya.

    Majelis tetap menyisakan pertimbangan sosial kendati memerintahkan pengosongan fasilitas dalam tenggat 3×24 jam. Pekerja PT BAP yang masih menempati mess mendapat pelonggaran waktu secara operasional.

    ”Kami memberi waktu agar perusahaan bisa menyiapkan tempat. Kalau berdasarkan putusan, seharusnya hari ini semuanya sudah keluar. Namun, kami meminta masyarakat adat di sini menyikapi hal itu secara kemanusiaan,” kata Hermas.

    Pihak perusahaan juga diizinkan menggunakan sumur air di lokasi lewat koordinasi dengan Batamad yang mengawal putusan.

    Skala Pemulihan Historis

    Bagi Yastok selaku Kepala Batamad Telawang sekaligus salah satu Pengadu, pelaksanaan eksekusi ini membayar lunas proses panjang yang mereka tempuh.

    ”Jika berdasarkan urutan laporan yang kami ajukan dan proses persidangan oleh Mantir Desa Basarahai, tentu ini merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat yang memiliki lahan di sini,” katanya.

    Hamparan 1.607 hektare tersebut diperkirakan akan dikelola oleh sekitar 1.600 hingga 2.000 warga.

    ”Kalau dihitung, bagian setiap orang tidak sampai satu hektare. Jadi, menurut saya itu hal yang biasa dan wajar,” katanya.

    Momentum kembalinya lahan ini membawa ingatan Yastok pada perlakuan masa lalu perusahaan.

    ”Kalau dulu, pada 1996-1997, mereka datang dengan baik, bertanya, kemudian melakukan ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh kepada masyarakat, tentu persoalannya tidak akan seperti ini,” katanya.

    ”Saya juga pernah menyampaikan di Dinas Perkebunan Provinsi bahwa lahan masyarakat ini belum pernah mendapat ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh. Satu hektare pun tidak, setengah hektare pun tidak ada. Belum pernah,” tegasnya.

    Sebulan sebelumnya, pasca-pembacaan vonis, Yastok telah menyampaikan pesan kultural kepada korporasi.

    ”Terima kasih kepada Majelis Adat yang sudah menegakkan keadilan untuk kami, warga Sebabi yang bertahun-tahun memperjuangkan lahan itu. Kami berharap vonis itu bisa dijalankan perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Dayak Kalteng ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Tolong hargai itu,” katanya saat itu.

    Sepanjang pemantauan Kanal Independen atas rangkaian sengketa masyarakat adat melawan korporasi sawit di Kalimantan Tengah, pengembalian penguasaan lahan fisik dalam skala 1.607 hektare sekaligus lewat mekanisme peradilan adat resmi belum pernah tercatat terjadi sebelumnya di provinsi ini.

    Preseden sanksi adat yang selama ini terdokumentasi, seperti terhadap PT Hutanindo Agro Lestari (Rp259 juta), PT Hamparan Masawit Bangun Persada dan Kapolres Seruyan (Rp335,5 juta pada 2024), maupun Wilmar Group (sekitar Rp500 juta pada 2018), seluruhnya berbentuk denda finansial.

    Nilai ganti rugi dan denda adat dalam putusan Basara Hai, Rp438,11 miliar, juga tercatat sebagai nominal terbesar dari seluruh preseden sanksi adat di Kalimantan Tengah.

    Eksekusi ini menutup satu babak dari sengketa yang telah berjalan sejak pertengahan 1990-an.

    Selama sengketa ini bergulir, PT BAP menutup diri dari ruang klarifikasi. Sejumlah klarifikasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga upaya konfirmasi langsung dengan jajaran manajemen, tidak satu pun direspons sampai lahan korporasi diambil alih berdasarkan putusan adat. (ign)

  • Polikrisis Komunikasi BNPB: Saat Narasi “Kondisi Normal” Melukai Realitas Korban Karhutla  

    Polikrisis Komunikasi BNPB: Saat Narasi “Kondisi Normal” Melukai Realitas Korban Karhutla  

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto soal kondisi masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) menuai sorotan.

    Dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Rabu (23/9/2026), Suharyanto menyebut roda kehidupan masyarakat di tengah kepungan asap karhutla masih berjalan normal.

    “Lalu lintas, toko-toko, rumah makan dan lain sebagainya juga biasa, Bapak Presiden, tidak ada yang terganggu,” ujar Suharyanto dalam laporan tersebut.

    Pernyataan itu disampaikan ketika BNPB sendiri mengakui asap di Kalteng dan Kalbar masih cukup tebal.

    Bahkan, kondisi tersebut disebut mengganggu penerbangan komersial serta operasi udara untuk pemadaman karhutla. BNPB juga menyebut pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di kedua provinsi belum maksimal.

    Di lapangan, persoalan asap juga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertokoan atau lalu lintas.

    Di Kotawaringin Timur (Kotim), misalnya, seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju sekolah pada Jumat (18/9/2026).

    Korban berinisial L, siswi kelas X jurusan Desain Komunikasi Visual, mengendarai sepeda motor menuju sekolah di kawasan Pelantaran. Saat kejadian, wilayah tersebut disebut diselimuti kabut asap cukup pekat.

    Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi kepolisian yang memastikan kabut asap sebagai penyebab kecelakaan. Faktor tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.

    Asap Tebal, Tapi Aktivitas Disebut Normal

    Kontras inilah yang menjadi persoalan utama.

    Ukuran kondisi bencana tidak cukup hanya dilihat dari apakah toko masih buka, rumah makan masih melayani pelanggan, atau kendaraan masih melintas.

    Ketika asap mengganggu jarak pandang, penerbangan terganggu, operasi pemadaman udara terkendala, dan warga tetap harus beraktivitas di tengah kualitas udara buruk, dampaknya perlu dilihat lebih luas.

    Data kualitas udara juga menunjukkan kondisi yang dapat berubah sangat cepat. Pada pemantauan IQAir untuk Palangka Raya pada Kamis (24/9), kualitas udara bahkan tercatat berada dalam kategori berbahaya, dengan AQI US 1.843 dan PM2.5 mencapai 999,6 µg/m³ pada waktu pemantauan tersebut.

    Angka itu tentu merupakan hasil pemantauan pada titik dan waktu tertentu. Namun, data tersebut menunjukkan bahwa istilah “normal” perlu dibaca secara hati-hati ketika berbicara mengenai kondisi udara di tengah karhutla.

    Bukan Kali Pertama Pernyataan BNPB Disorot

    Pernyataan Suharyanto kali ini juga mengingatkan publik pada polemik saat bencana banjir dan longsor melanda Sumatera pada November 2025.

    Saat konferensi pers 28 November 2025, Suharyanto mengatakan kondisi bencana di sejumlah wilayah Sumatera tidak semencekam seperti yang beredar di media sosial.

    “Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial,” kata Suharyanto ketika itu.

    Dua hari kemudian, saat mengunjungi Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Suharyanto mengaku terkejut melihat kondisi di lapangan dan menyampaikan permintaan maaf kepada Bupati Tapanuli Selatan.

    “Tapsel saya surprise, saya tidak mengira seperti ini. Saya mohon maaf Pak Bupati,” ujarnya.

    Dua peristiwa tersebut memang terjadi dalam konteks berbeda. Namun, keduanya menunjukkan pentingnya memastikan narasi pemerintah pusat tetap selaras dengan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat di daerah.

    Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Aktivitas Ekonomi

    Karhutla bukan hanya soal apakah pasar masih buka atau kendaraan masih bergerak.

    Ada kualitas udara yang dihirup warga. Ada jarak pandang pengguna jalan. Ada penerbangan yang tertunda atau dibatalkan. Ada petugas yang tetap bekerja di tengah asap. Ada anak sekolah yang harus bepergian ketika kondisi lingkungan memburuk.

    BNPB sendiri masih mencatat 209,78 hektare lahan gambut yang belum tertangani hingga 22 September 2026. Pemerintah menargetkan penanganan karhutla dapat selesai paling cepat pertengahan Oktober dan paling lambat pekan ketiga November.

    Artinya, persoalan karhutla belum selesai.

    Karena itu, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar narasi bahwa aktivitas masih berjalan. Yang lebih penting adalah informasi yang menggambarkan kondisi secara utuh, termasuk risiko kesehatan, keselamatan transportasi, gangguan penerbangan, serta kebutuhan perlindungan bagi warga di wilayah terdampak.

    Sebab, toko yang masih buka bukan berarti bencana tidak berdampak. Jalan yang masih ramai bukan berarti perjalanan berlangsung tanpa risiko. Dan kehidupan yang masih berjalan bukan berarti kondisi sudah normal. (***)

  • Tak Sampai Rumah, Petugas PLN Kotim Meregang Nyawa Usai Kecelakaan di Jalan HM Arsyad

    Tak Sampai Rumah, Petugas PLN Kotim Meregang Nyawa Usai Kecelakaan di Jalan HM Arsyad

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Perjalanan pulang seorang petugas PLN di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir tragis. Danil Octara Purwandi meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan HM Arsyad, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rabu (23/9/2026).

    Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Danil diketahui sedang dalam perjalanan menuju Sampit menggunakan sepeda motor Honda CRF berwarna hitam.

    Rekan korban, Saiful Ahmad, mengatakan Danil diduga terserempet kendaraan hingga terjatuh ke badan jalan. Korban kemudian mengalami luka cukup parah.

    “Yang saya dengar, korban diduga terserempet kendaraan. Setelah itu korban jatuh,” kata Saiful, Kamis (24/9).

    Warga di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan. Danil kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Murjani Sampit untuk mendapatkan penanganan medis.

    Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Danil akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

    Sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada bagian depan. Kendaraan tersebut kemudian diamankan petugas kepolisian untuk kepentingan penanganan perkara.

    Saiful mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi awal kecelakaan. Ia juga tidak melihat langsung kendaraan yang diduga menyerempet korban.

    “Kalau untuk awal kejadiannya saya kurang tahu. Saya tidak melihat langsung saat korban terserempet,” ujarnya.

    Petugas kepolisian telah melakukan penanganan di lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi serta penyebab kecelakaan.

    Danil telah dimakamkan di TPU wilayah Baamang. Sementara itu, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan kepolisian. (***)

  • Hiswana Migas Serahkan 12 Mesin Pompa dan Sarpras Pemadam untuk Penanganan Karhutla di Kotim

    Hiswana Migas Serahkan 12 Mesin Pompa dan Sarpras Pemadam untuk Penanganan Karhutla di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepedulian terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diwujudkan DPP Hiswana Migas bersama DPC Hiswana Migas Sampit melalui penyerahan bantuan sarana dan prasarana pemadam kepada BPBD Kotim serta relawan yang terlibat langsung dalam penanganan karhutla.

    Bantuan tersebut terdiri dari 12 unit mesin pompa air beserta 12 unit selang pemadam dan perlengkapan pendukung lainnya.

    Peralatan itu diharapkan dapat memperkuat kemampuan petugas dan relawan dalam menyuplai air menuju lokasi kebakaran, terutama ketika titik api berada jauh dari sumber air.

    Ketua DPC Hiswana Migas Sampit, Axcel Arfriando Narang, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen organisasi untuk ikut mengambil bagian dalam penanganan bencana karhutla yang terjadi di Kotim, Katingan dan Seruyan yang mencakup wilayah kerja DPC Hiswana Migas Sampit.

    ”Kami menyadari bahwa penanganan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, melainkan tanggung jawab bersama,” ujar Axcel, Rabu (23/9/2026).

    Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat, diperlukan agar penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat.

    Ia berharap bantuan peralatan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh petugas maupun relawan yang berada di garis depan pemadaman.

    ”Melalui bantuan ini, kami berharap dapat mempercepat proses pemadaman titik api dan meminimalkan dampak kabut asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas ekonomi masyarakat Sampit,” katanya.

    Selain menyerahkan bantuan, Hiswana Migas juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

    Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.

    Bantuan dari DPP, Disalurkan ke Tiga Kabupaten

    Bendahara Hiswana Migas Sampit, Yusran, menjelaskan bantuan tersebut merupakan bagian dari arahan DPP Hiswana Migas di tingkat pusat untuk ikut membantu penanganan karhutla di wilayah yang terdampak.

    Penyerahan dilakukan di Kantor Hiswana Migas Sampit, Jalan Bamang Hulu. Selain Kotim, bantuan juga diarahkan untuk membantu penanganan karhutla di Kabupaten Katingan dan Seruyan.

    ”Kami mendapat arahan dari organisasi di tingkat DPP pusat untuk menyalurkan bantuan penanganan karhutla, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Yusran.

    Untuk Kotim, bantuan diserahkan kepada BPBD Kotim sebagai salah satu unsur yang menangani penanggulangan bencana. Peralatan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan operasional pemadaman di lapangan.

    ”Kami menyerahkan bantuan 12 mesin pompa dan peralatan pendukung lainnya untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata dalam menghadapi karhutla yang masih terjadi.

    ”Mudah-mudahan dengan bantuan ini, bencana di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat segera berlalu. Kami juga berharap musim hujan segera hadir, khususnya di Kotawaringin Timur,” ujar Yusran.

    Distribusi BBM dan LPG Tetap Berjalan

    Wakil Ketua Bidang LPG Hiswana Migas, Retia Arnofah, menambahkan bahwa kondisi karhutla dan kabut asap juga menjadi perhatian organisasi karena aktivitas anggota Hiswana Migas berkaitan langsung dengan kebutuhan energi masyarakat.

    Meski demikian, sejauh ini kegiatan anggota Hiswana Migas masih dapat berjalan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta LPG tetap diupayakan berlangsung normal.

    ”Kami prihatin dengan keadaan saat ini. Kami dari Hiswana Migas memang tidak dapat turun langsung ke lapangan seperti para petugas, tetapi bantuan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada petugas dan relawan di Kota Sampit, khususnya,” ujar Retia.

    Ia mengatakan, dukungan tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi Hiswana Migas sesuai kapasitas organisasi, sementara pekerjaan pemadaman secara langsung tetap dilakukan oleh petugas dan relawan di lapangan.

    ”Sementara ini masih dapat diatasi dan kegiatan tetap berjalan normal. Kami dari Hiswana Migas terus mengupayakan distribusi BBM dan LPG tetap berjalan karena itu merupakan kebutuhan masyarakat,” katanya.

    Retia juga menegaskan kembali bahwa DPC Hiswana Migas Sampit memiliki wilayah kerja yang mencakup tiga kabupaten.

    ”DPC Hiswana Migas Sampit berkedudukan di Sampit dan mencakup tiga wilayah, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan. Karena itu, bantuan ini insyaallah akan disebarkan ke tiga wilayah tersebut,” tutur Retia.

    Dengan cakupan tersebut, penyaluran sarana pemadam diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan penanganan di satu lokasi, tetapi dapat mendukung upaya penanggulangan karhutla di wilayah lain yang menjadi bagian dari cakupan kerja DPC Hiswana Migas Sampit.

    Relawan Masih Andalkan Swadaya, Mesin Portabel Sangat Dibutuhkan

    Dukungan tersebut mendapat apresiasi dari relawan yang selama ini terlibat langsung dalam pemadaman karhutla di lapangan.

    Perwakilan Relawan Damkar Ketapi III, Dani, mengatakan bantuan mesin, selang, dan perlengkapan pemadam sangat berarti karena kebutuhan peralatan di lapangan masih cukup besar.

    Selama ini, sebagian kebutuhan operasional bahkan masih dipenuhi secara swadaya oleh para relawan.

    ”Saat ini, kebutuhan mesin masih banyak dipenuhi secara swadaya. Artinya, kami bersama rekan-rekan terkadang patungan untuk membeli selang ataupun perlengkapan lainnya,” ucap Dani.

    Dani mengungkapkan, saat ini kelompok relawan yang diwakilinya memiliki tiga unit mesin. Jumlah tersebut belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan ketika harus menangani beberapa lokasi atau titik api dengan kondisi medan yang berbeda.

    ”Untuk mesin, saat ini kami memiliki tiga unit,” katanya.

    Salah satu persoalan yang dihadapi relawan adalah jarak sumber air yang cukup jauh dari lokasi lahan terbakar. Kondisi tersebut membuat keberadaan mesin pompa portabel menjadi penting untuk mempercepat penyediaan air ke titik pemadaman.

    ”Bisa dikatakan masih kurang. Saat ini titik sumber air cukup jauh. Selain itu, mesin portabel sangat dibutuhkan untuk menyuplai air dari tangki langsung menuju lokasi lahan yang terbakar,” jelasnya.

    Dengan tambahan peralatan tersebut, relawan memiliki dukungan lebih untuk menghadapi kondisi lapangan yang membutuhkan mobilitas dan penyediaan air secara cepat.

    ”Alhamdulillah, dengan adanya bantuan ini kami sangat terbantu, karena peralatan damkar sangat diperlukan untuk menunjang operasional di lapangan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • AI Salah Baca Data, Militer AS Hampir Hadang Kapal China

    AI Salah Baca Data, Militer AS Hampir Hadang Kapal China

    Kanalindependen.id – Sebuah kesalahan analisis yang melibatkan kecerdasan buatan (AI) hampir memicu operasi militer Amerika Serikat terhadap sebuah kapal berbendera China di kawasan Timur Tengah.

    Insiden tersebut terjadi pada musim semi 2026, ketika perang antara Amerika Serikat dan Iran berlangsung. Informasi intelijen yang beredar menyebut kapal China itu membawa komponen yang berkaitan dengan program senjata nuklir.

    Militer AS kemudian bersiap melakukan intersepsi dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Personel bersenjata disiapkan untuk menaiki kapal, sementara dukungan udara juga telah dikerahkan.

    Namun, operasi itu dihentikan setelah pejabat AS menemukan masalah pada sumber informasi yang menjadi dasar tindakan tersebut. Laporan intelijen ternyata dibuat dengan bantuan chatbot AI yang keliru mengidentifikasi muatan kapal.

    AI Gabungkan Data, Hasilnya Keliru

    Menurut laporan CNN yang dikutip Ars Technica, analisis tersebut dibuat oleh seorang analis yang bekerja di lingkungan US Special Operations Command.

    Analis itu menggunakan chatbot untuk memproses informasi mengenai manifest kapal. Sistem kemudian menggabungkan informasi sumber terbuka dengan data intelijen sinyal yang tersimpan dalam sistem pemerintah AS.

    AI tersebut kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa material yang dibawa kapal berkaitan dengan program senjata nuklir.

    Masalahnya, kesimpulan tersebut tidak benar.

    Informasi keliru itu kemudian dimasukkan ke dalam laporan intelijen yang beredar melalui jalur komando. Laporan tersebut akhirnya menjadi salah satu dasar persiapan operasi terhadap kapal China.

    Salah satu sumber yang mengetahui kejadian tersebut menggambarkan laporan itu sebagai informasi yang sepenuhnya keliru. Sumber lainnya mengatakan kesalahan tersebut nyaris memicu konflik yang lebih besar.

    Bukan Sekadar Salah Jawab

    Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam penggunaan AI untuk pekerjaan berisiko tinggi.

    AI generatif dapat menghasilkan jawaban yang terdengar meyakinkan meskipun informasi yang diberikan tidak benar. Kesalahan semacam ini dikenal sebagai AI hallucination atau halusinasi AI.

    Dalam penggunaan sehari-hari, kesalahan tersebut mungkin hanya menghasilkan jawaban yang tidak akurat.

    Namun, dalam analisis intelijen militer, dampaknya bisa jauh berbeda.

    Informasi yang salah dapat masuk ke dalam laporan resmi, diteruskan melalui struktur komando, lalu memengaruhi keputusan operasional.

    Dalam kasus ini, kesalahan identifikasi muatan kapal hampir berubah menjadi tindakan militer nyata.

    Militer AS Terus Perluas Penggunaan AI

    Insiden tersebut terjadi ketika militer AS justru sedang mempercepat penggunaan teknologi AI.

    Departemen Pertahanan AS meluncurkan strategi percepatan AI dengan tujuan memperluas pemanfaatan data di berbagai sistem dan unit militer.

    Pentagon juga telah menggunakan berbagai teknologi AI generatif. Ars Technica melaporkan bahwa Google Gemini digunakan sebagai dasar platform GenAI.mil. Pentagon kemudian menambahkan Grok for Government sebagai salah satu pilihan. Anthropic juga menyediakan versi khusus Claude untuk kebutuhan pemerintah AS.

    Pada Juni 2026, seorang pejabat Pentagon mengatakan kepada Kongres bahwa teknologi generatif AI telah digunakan untuk membantu penyusunan sejumlah laporan. Sekitar 1,5 juta personel aktif Departemen Pertahanan AS disebut telah menggunakan perangkat AI generatif militer.

    Penggunaan yang semakin luas itu membuat persoalan verifikasi menjadi semakin penting.

    AI dapat membantu manusia memproses informasi dalam jumlah besar. Namun, keluaran AI tetap dapat mengandung kesalahan dan tidak otomatis menjadi fakta hanya karena disajikan dalam bentuk laporan yang terlihat resmi.

    Manusia Tetap Jadi Pengaman Terakhir

    Amerika Serikat sendiri sebelumnya telah menekankan pentingnya keterlibatan manusia dalam penggunaan AI untuk kepentingan militer.

    Deklarasi tentang penggunaan AI dan otonomi militer yang diterbitkan Departemen Luar Negeri AS pada 2023 menekankan perlunya mempertimbangkan risiko dan manfaat teknologi tersebut.

    Dokumen itu juga menekankan pentingnya manusia tetap berada dalam rantai kendali dan pengambilan keputusan.

    Kasus kapal China menunjukkan tantangan ketika prinsip tersebut berhadapan dengan penggunaan AI dalam pekerjaan intelijen yang berlangsung cepat.

    Manusia memang berada dalam proses tersebut. Namun, persoalannya adalah apakah hasil AI telah diverifikasi secara independen sebelum digunakan sebagai dasar tindakan.

    Dalam insiden ini, jawabannya ternyata tidak cukup.

    Peristiwa tersebut menjadi contoh konkret bahwa kesalahan AI tidak berhenti pada layar komputer. Ketika hasil AI masuk ke dalam sistem pengambilan keputusan militer, sebuah kesalahan informasi dapat berkembang menjadi risiko keamanan yang jauh lebih besar.(***)

  • Imut dan Menggemaskan, Kukang Mungil dari Kota Besi ini Akhirnya Mati usai Terdesak Karhutla dan Tersengat Listrik

    Imut dan Menggemaskan, Kukang Mungil dari Kota Besi ini Akhirnya Mati usai Terdesak Karhutla dan Tersengat Listrik

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tubuhnya yang kecil membulat, bulunya yang halus tebal, serta sepasang mata bulat besar yang berkaca-kaca selalu berhasil mencuri hati siapa saja yang melihatnya. Kukang (Nycticebus), si primata pemalu bergerak lambat yang dijuluki slow loris, selama ini dikenal sebagai salah satu satwa paling imut dan menggemaskan di hutan Kalimantan.

    Namun, paras lucunya tak mampu menyelamatkan nyawanya saat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghancurkan tempat tinggalnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Gagap dan tak sanggup berlari kencang saat lidah api membakar vegetasi habitatnya di Kecamatan Kota Besi, primata mungil ini terdesak keluar dari rerimbunan pohon.

    Dalam kepanikan menghindari kepulan asap dan hawa panas yang membakar kulitnya, kukang malang ini nekat merayap ke arah pemukiman warga di Kelurahan Kotabesi Hilir pada Senin (21/9/2026) dini hari.

    Tragedi keputusasaan berujung maut pun terjadi. Saat berusaha menyeberang lewat jalur kabel di udara sekitar pukul 02.00 WIB, tubuh mungilnya tersengat aliran listrik bertegangan tinggi hingga memicu korsleting yang memadamkan aliran listrik di tiga rumah warga seketika.

    Sengatan dahsyat tersebut menghempaskan kukang berparas imut itu ke tanah. Kedua kaki belakangnya lumpuh total dan menyeret layu saat dievakuasi oleh warga dan relawan aktivis lingkungan ke klinik dokter hewan.

    Meskipun para relawan telah berjuang membalut luka dan merawatnya hingga ke dokter hewan, dengan penuh kasih sayang, luka dalam di tubuh kecilnya terlalu parah. Pada Selasa (22/9/2026) sore, mata bulatnya yang menggemaskan tertutup untuk selamanya.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa bangkai satwa nokturnal tersebut telah diserahkan oleh aktivis lingkungan kepadanya pada Selasa malam dan langsung dikuburkan.

    “Luka yang dialami kukang dipastikan bukan karena terbakar langsung oleh api, melainkan akibat kesetrum listrik. Warga menyaksikan kejadiannya dan sempat tiga rumah mati lampu gara-gara tersengatnya kukang itu. Waktu diperiksa di klinik dokter hewan, kukang menyeret kedua kaki belakangnya karena lumpuh. Kemungkinan besar luka dalamnya jauh lebih parah dibanding luka luar yang terlihat,” terang Muriansyah, Rabu (23/9/2026).

    Matinya kukang menggemaskan di Kota Besi menjadi simbol kepedihan ekologis yang tak bersuara akibat karhutla di Kotim. Berbeda dengan burung yang bisa terbang tinggi atau kijang yang sanggup berlari cepat menghindari kobaran api, sifat alami kukang yang lambat dan terbiasa merayap perlahan dari dahan ke dahan menjadikan mereka korban yang paling ringkih dan tak berdaya saat hutan gambut dibakar secara masif.

    Dua penekanan kritis dari Kanal Independen: Pertama, perlindungan jalur vegetasi satwa pemalu: Dinas Lingkungan Hidup bersama BKSDA Pos Sampit didesak segera memetakan koridor vegetasi di kawasan kebun karet dan semak belukar Kota Besi agar satwa arboreal bergerak lambat seperti kukang tidak terisolasi di tengah kepungan kebun sawit dan lahan terbakar.

    Kedua, standardisasi keamanan jaringan kabel listrik: PLN Rayon Sampit wajib mengambil langkah nyata dengan memasang penutup kabel berisolator pada jaringan listrik yang melintasi koridor habitat satwa liar guna mencegah insiden tersetrum mematikan ini terulang kembali.

    Kukang imut Kota Besi mati mengenaskan! Si mata bulat yang bergerak lambat tak sanggup lari dari karhutla hingga tersetrum kabel warga! BKSDA dan PLN wajib lindungi jalur satwa dari ancaman api dan kabel maut! (***)