Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Lapis Tebal Pembuktian Pidana Korporasi Karhutla Kotim, DAD: Tindak Sampai ke Akar

    Lapis Tebal Pembuktian Pidana Korporasi Karhutla Kotim, DAD: Tindak Sampai ke Akar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga pekan bergulir sejak September bermula, daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur (Kotim) terus bertambah.

    Penambahan ini hanya menyasar perorangan. Tercatat satu warga ditahan pada 1 September. Angkanya merangkak naik menjadi tujuh tersangka per 21 September.

    Sebaliknya, ketika daftar tersangka warga biasa kian panjang, belum ada satu pun korporasi yang menyandang status serupa.

    Padahal, perkara yang membelit sebuah korporasi sawit di Kecamatan Kota Besi telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak awal bulan yang sama.

    Kesenjangan penindakan ini menyeruak saat Kapolres Kotim AKBP I Kadek Yoga Sidhimantra bertatap muka dengan jajaran pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim di Kantor DAD, Jalan Ahmad Yani Sampit, Senin (21/9/2026).

    ”Untuk korporasi masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kadek Yoga.

    Tujuh tersangka yang ada saat ini ditetapkan dari tujuh perkara berbeda yang telah masuk tahap penyidikan.

    Polres Kotim bersama jajaran Polsek juga masih memproses 17 kasus lain di tahap penyelidikan.

    Total 24 perkara karhutla kini tertumpuk di meja penyidik. Peluang bertambahnya jumlah tersangka tetap terbuka lebar. ”Kalau sudah terbukti ya pasti ada tambahan,” ujarnya.

    Bidikan yang Tertahan di Kota Besi

    Lonjakan angka tersangka perorangan melaju sangat cepat. Pada 1 September, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiarso membongkar 18 kasus karhutla yang terindikasi memuat unsur kesengajaan atau kelalaian.

    Tersangka perdana berinisial EP langsung ditahan akibat membakar lahan miliknya sendiri seluas 17 x 22 meter di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Tiupan angin kencang berpadu dengan kondisi gambut kering membuat api menjalar, menghanguskan lebih dari lima hektare lahan sekitar.

    Laporan yang sama juga menyingkap langkah penyidik Satreskrim Polres Kotim yang tengah membidik satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kota Besi.

    Kasus ini sudah menapak tahap penyidikan. Perusahaan dinilai lalai saat karhutla melanda area sekitar konsesinya.

    Api menjalar bebas membakar 181 hektare lahan sawit, padahal korporasi tersebut tercatat memiliki peralatan dan prasarana pemadam kebakaran yang memadai.

    Situasi ini berpotensi menyeret manajemen perusahaan sebagai tersangka baru, kendati identitas korporasinya belum diungkap kepolisian.

    Pertemuan dengan DAD pada 21 September tidak mengupas rincian jumlah perkara korporasi yang sedang diperiksa saksi-saksinya.

    Tidak ada juga kepastian apakah kasus Kota Besi masuk dalam daftar tersebut.

    Satu hal yang pasti dari keterangan Kadek Yoga: belum ada satu pun korporasi di seluruh Kotim yang naik status menjadi tersangka.

    Fakta ini sejalan dengan kasus Kota Besi yang sudah tiga pekan bertengger di tahap penyidikan semenjak pertama kali mencuat ke publik.

    Catatan rilis Polres Kotim tertanggal 5 September sempat menyinggung 22 perkara karhutla dengan empat tersangka.

    Terdapat satu laporan polisi berstatus korporasi yang ditangani gabungan Ditreskrimsus. Enam belas hari kemudian, total perkara naik menjadi 24 dan tersangka bertambah menjadi tujuh orang. Semuanya tetap perorangan.

    Eskalasi Ketegasan dari Istana

    Ketimpangan penegakan hukum ini rupanya menggema hingga level nasional, bahkan bertahan setelah turunnya tekanan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Rekapitulasi Bareskrim Polri pada 4 September melaporkan 112 tersangka perorangan dari 167 laporan polisi sejak Januari.

    Kalimantan Tengah menyumbang 20 tersangka. Saat itu, belum ada satu pun korporasi yang dijerat secara nasional.

    Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menjelaskan, mayoritas kasus yang sampai ke tahap tersangka merupakan perkara perorangan di lahan hak milik sendiri. Faktor inilah yang membuat identifikasi pelaku jauh lebih ringkas.

    Tiga hari berselang, pada 7 September, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan 138 tersangka perorangan dan delapan korporasi yang sedang diproses.

    Sehari setelahnya, Presiden Prabowo turun tangan menegaskan niat pemerintah memburu identitas pemilik korporasi yang terlibat, diiringi ancaman pencabutan izin usaha.

    Eskalasi memuncak delapan hari kemudian. Melalui rapat terbatas di Istana Merdeka pada 16 September, Presiden menginstruksikan sikap yang lebih keras, yakni mencabut izin bagi korporasi yang terbukti melanggar sekaligus tetap menyelidiki unsur pidananya.

    Sehari sesudahnya, pada 17 September, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengumumkan 162 tersangka perorangan dari 219 perkara.

    Terdapat pula 95 korporasi yang kini masuk radar penyelidikan dan penyidikan di 10 polda. Angka korporasi ini melompat tajam dari delapan entitas yang dilaporkan 10 hari sebelumnya.

    Polda Kalimantan Tengah menyumbang 14 dari 95 korporasi tersebut. Angka ini melonjak dari empat korporasi yang pernah disebutkan sedang diselidiki Polda Kalteng pada Agustus lalu, meskipun dua data ini berasal dari mekanisme pelaporan yang berbeda sehingga tidak sepenuhnya bisa dibandingkan langsung.

    Kendati jumlah yang diselidiki membeludak, Bareskrim belum merinci berapa banyak korporasi yang sudah berstatus tersangka, serta belum mengungkap satu pun nama perusahaan terkait.

    Labirin Syarat Pidana Korporasi

    Lambannya penetapan tersangka korporasi memiliki pijakan kuat dalam hukum acara pidana.

    Sistem hukum pidana Indonesia pada mulanya dibangun dengan asumsi bahwa terdakwa adalah manusia bernyawa.

    Tidak ada mekanisme eksplisit untuk memanggil, memeriksa, atau mendakwa sebuah badan hukum.

    Celah kosong ini baru diisi Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

    Aturan turunan ini memaksa penyidik membuktikan salah satu dari tiga syarat berat untuk mempidanakan korporasi.

    Syarat itu mencakup bukti bahwa korporasi mendapat untung dari tindak pidana, korporasi membiarkan kejahatan terjadi, atau korporasi gagal melakukan langkah pencegahan.

    Beban pembuktian ini jauh melampaui kerumitan kasus perorangan. Korporasi sebagai entitas tidak memiliki niat jahat seperti manusia, sehingga kesalahannya harus dibongkar melalui analisis kebijakan dan jejak pembiaran internal perusahaan, bukan sekadar melihat titik api di lapangan.

    Ancaman pidananya pun terbatas pada denda dan pidana tambahan, sebab badan hukum tidak bisa dijebloskan ke sel tahanan.

    Individu penguruslah yang harus menanggung hukuman penjara sebagai perwakilan entitas tersebut.

    Alasan inilah yang memperjelas mengapa laporan pemberitaan pada awal September menyebut kasus Kota Besi berpotensi memunculkan tersangka baru dari pihak manajemen perusahaan.

    Aparat harus lebih dulu mengidentifikasi dan membuktikan keterlibatan personal jajaran pengurus, menciptakan lapisan pembuktian baru di atas pembuktian kesalahan korporasi itu sendiri.

    Doktrin pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kerap disalahpahami sebagai jalan pintas menjerat korporasi.

    Regulasi ini nyatanya hanya berlaku untuk gugatan ganti rugi perdata. Jalur pidana tetap mewajibkan penyidik membuktikan unsur kesalahan secara konvensional.

    Riwayat penanganan perkara masa lalu menjadi cermin betapa panjangnya proses pembuktian ini.

    Penyelidikan sebuah korporasi sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2019 misalnya, sudah dimulai sejak awal Februari.

    Perusahaan itu baru resmi menyandang status tersangka pada 9 Agustus, sekitar enam bulan kemudian.

    Rentang waktu itu dihabiskan aparat untuk memeriksa jajaran direksi, menyusun konstruksi hukum, serta mempelajari keterangan saksi ahli.

    Begitu korporasi resmi berstatus tersangka, kepolisian saat itu belum menetapkan individu pengurus yang harus bertanggung jawab, menandakan etape terpisah yang tak kalah memakan waktu.

    Pola serupa terlihat dari pengumuman 95 korporasi yang kini diperiksa Bareskrim secara nasional.

    Kerumitan pengelolaan kawasan menuntut aparat memeriksa berlapis-lapis saksi dan mengurai tumpukan dokumen sebelum menunjuk pihak yang bersalah.

    Kasus Kota Besi yang baru berjalan tiga pekan di tahap penyidikan memang belum bisa disimpulkan sebagai bentuk pembiaran aparat.

    Namun, preseden Riau menawarkan alat uji yang lebih presisi ketimbang sekadar menunggu kapan tersangka muncul.

    Titik ujinya terletak pada kedalaman jangkauan pemeriksaan, yakni keharusan aparat menyentuh jajaran pengurus manajemen perusahaan alih-alih sekadar berkutat di level staf operasional lapangan.

    Barisan Kawalan Tokoh Adat

    Menghadapi kesenjangan penegakan hukum ini, DAD Kotim memilih bersikap terbuka.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara meminta proses hukum tidak membedakan pelaku berdasarkan latar belakang, termasuk bila pemeriksaan menemukan bukti keterlibatan perusahaan.

    ”Harus demikian dong, tindak tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun pelaku, baik itu yang melaksanakan di lapangan maupun yang menyuruh, tindak tegas sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ini terulang lagi,” tegas Gahara.

    Penindakan hukum menurutnya tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Siapa pun yang bertindak sebagai penyuruh atau ikut terlibat harus turut diproses.

    DAD Kotim menyatakan kesiapan mendukung kepolisian secara penuh, terutama jika korporasi memberikan perlawanan saat ditindak.

    ”Kalau itu pasti, back up kita back up,” ujarnya.

    ”Apabila ada perlawanan dari korporasi, ya kita semua lah, masyarakat juga,” tegasnya.

    Hingga hari ini, tujuh perkara karhutla di Kotim telah menghasilkan tersangka. Semuanya berstatus perorangan.

    Kasus korporasi Kota Besi yang sempat diproyeksikan menyeret tersangka dari jajaran manajemen sejak awal September, belum juga menghasilkan satu nama pun setelah tiga pekan berlalu. (ign)

  • Diduga Korban KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Masih Mengenakan Pelampung Ditemukan di Pesisir Seruyan

    Diduga Korban KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Masih Mengenakan Pelampung Ditemukan di Pesisir Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua jasad ditemukan terdampar di pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

    Saat ditemukan nelayan pada Minggu (20/9/2026), kedua jasad tersebut masih mengenakan pelampung sehingga diduga kuat berkaitan dengan musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 pada, Minggu (13/9/2026).

    Informasi itu kemudian dilaporkan nelayan dan ditindaklanjuti Tim SAR Gabungan yang masih menjalankan operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8.

    Lokasi penemuan berada di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting, tepatnya di wilayah pesisir Desa Sungai Perlu.

    Setelah menerima laporan, Kantor SAR Palangka Raya mengerahkan personel untuk menuju lokasi dan melakukan evakuasi terhadap kedua jasad.

    Kepala Kantor SAR Palangka Raya AA. Ketut Alit Supartana mengatakan, personel yang dikerahkan merupakan bagian dari Tim Rescue yang sebelumnya telah terlibat dalam operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8.

    ”Begitu mendapatkan informasi adanya penemuan dua korban di wilayah Seruyan, kami langsung mengerahkan Tim Rescue yang sudah terlibat dalam operasi pencarian untuk menuju lokasi,” kata Alit.

    Tim kemudian melakukan proses evakuasi melalui jalur perairan menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB). Kedua jasad dibawa menuju Pelabuhan Segintung untuk selanjutnya diteruskan ke Pos TNI AL Kuala Pembuang.

    ”Kedua korban kita evakuasi menggunakan RBB (Rigid Buoyancy Boat) menuju Pelabuhan Segintung. Setelah itu akan dibawa ke Pos AL Kuala Pembuang dan selanjutnya dibawa ke Banjarmasin menggunakan ambulans untuk dilakukan proses identifikasi,” jelas Alit.

    Proses identifikasi akan menjadi tahapan penting untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut. Meski terdapat dugaan keduanya merupakan korban KM Virgo Transport 8, kepastian mengenai identitas korban tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

    Dugaan tersebut diperkuat dengan kondisi kedua jasad yang ditemukan masih mengenakan pelampung.

    Namun, pihak SAR tidak langsung memastikan identitas maupun keterkaitan kedua jasad dengan kecelakaan kapal sebelum proses identifikasi dilakukan.

    Setelah tiba di Banjarmasin, kedua jasad akan menjalani proses identifikasi guna memastikan identitas masing-masing korban. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada pihak keluarga.

    Dalam proses evakuasi tersebut, sejumlah unsur terlibat dalam operasi SAR Gabungan. Personel berasal dari Tim Rescue Kantor SAR Palangka Raya, Pos TNI AL Samuda, Pos TNI AL Kuala Pembuang, Polairud Polda Kalimantan Tengah, Polres Seruyan, dan Polsek Seruyan Hilir.

    Penemuan dua jasad tersebut menjadi perkembangan penting dalam operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8. Namun, operasi belum berhenti karena Tim SAR masih berupaya menemukan korban lain yang hingga kini belum ditemukan.

    Alit menegaskan, personel akan terus dikerahkan untuk melakukan pencarian di wilayah yang menjadi sasaran operasi. Setiap informasi mengenai kemungkinan keberadaan korban akan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

    ”Dengan ditemukannya dua korban di wilayah Seruyan, kami mengerahkan personel untuk terus melakukan pencarian untuk mencari keberadaan korban yang lain,” tegasnya.

    Dengan adanya tambahan dua jenazah yang diduga korban KM Virgo, menambah daftar korban yang berhasil dievakuasi menjadi 123 korban. Dengan rincian, 108 korban dinyatakan selamat, 15 korban dinyatakan meninggal dunia daj 120 korban lainnya masih dalam upaya pencarian.

    ”Penemuan korban KM Virgo yang ditemukan di pantai seruyan, Kalteng. Kami koordinasikan dengan kantor SAR palangkaraya, jenazah dievakuasi dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Banjarmasin,” kata Kepala SAR Mission Coordinator (SMC) Banjarmasin, I Putu Sudayana, Senin (21/9/2026) malam.

    Putu Sudayana menambahkan, untuk memaksimalkan operasi, pencarian tidak hanya dilakukan dengan bantuan penyelaman dari Surabaya, tetapi juga mengerahkan helikopter milik Basarnas yang mendarat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin untuk mempercepat dan memperluas jangkauan pencarian.

    ”Kami menggelar Ops SAR dari pagi hari, semoga besok cuaca sesuai prediksi BMKG dimana gelombang rendah yang memudahkan pergerakan di lapangan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Asap Belum Mereda, Satwa Dilindungi Jadi Korban Kebakaran Lahan di Kotawaringin Timur

    Asap Belum Mereda, Satwa Dilindungi Jadi Korban Kebakaran Lahan di Kotawaringin Timur

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Dampak buruk bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya menghanguskan vegetasi dan meracuni udara manusia, tetapi juga menghancurkan habitat asli satwa liar yang dilindungi.

     Seekor kukang (Nycticebus) ditemukan warga dalam kondisi terluka parah di Kecamatan Kota Besi pada Senin (21/9/2026) setelah diduga kuat tersengat aliran listrik saat melarikan diri dari kobaran api.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa satwa nokturnal yang dilindungi undang-undang tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat.

    Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada aktivis lingkungan untuk mendapatkan pertolongan darurat.

    “Aktivis lingkungan malam kemarin mendapat laporan dari warga Kecamatan Kota Besi terkait penemuan satu ekor kukang yang terluka, diduga kuat tersetrum listrik,”ungkap Muriansyah, Senin (21/9/2026).

    Kukang tersebut diamankan oleh aktivis lingkungan Harie bersama rekan-rekannya dan langsung dibawa ke klinik dokter hewan untuk perawatan medis. Kami sangat berterima kasih atas respon cepat rekan-rekan aktivis.

    Aktivis lingkungan, Harie, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi warga di lapangan, kukang tersebut nekat merangsek mendekati kawasan permukiman penduduk akibat vegetasi hutan dan lahan yang menjadi tempat tinggal utamanya habis dilalap api karhutla.

    Saat berusaha menyeberang melalui tiang dan kabel jaringan listrik antarrumah warga, satwa malang tersebut tersengat aliran listrik hingga jatuh dan terluka.

    Saat ini, kondisi kesehatan kukang tersebut masih dipantau secara intensif oleh tim dokter hewan bersama BKSDA Pos Sampit.

    Peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bagaimana eskalasi kebakaran lahan memaksa satwa liar keluar dari zona aman habitatnya dan masuk ke area berbahaya aktivitas manusia.

    Tragedi tersengatnya kukang di Kota Besi menelanjangi dampak komplikasi ekologis yang makin memprihatinkan akibat karhutla Kotim.

    Ketika hutan gambut dan semak belukar terbakar habis, satwa-satwa yang bergerak lambat seperti kukang, tenggiling, hingga orangutan tidak memiliki pilihan selain lari ke arah permukiman warga, di mana risiko tersetrum listrik, ditabrak kendaraan, atau dipelihara secara ilegal meningkat drastis.

    Dua penekanan kritis dari Kanal Independen:

    BKSDA Resort Sampit bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalteng didesak untuk membentuk Unit Rescue Satwa Karhutla yang bersiaga di setiap kecamatan zona merah seperti Kota Besi, MHU, dan Pulau Hanaut.

    Di sisi lain, PLN Rayon Sampit diimbau bekerja sama dengan instansi lingkungan untuk memasang pengaman isolator pada jaringan kabel udara yang melintasi koridor vegetasi guna mencegah insiden satwa tersengat listrik berulang.

    Asap belum mereda, satwa dilindungi jadi korban! Kukang masuk permukiman Kota Besi hingga tersengat listrik akibat karhutla! BKSDA dan Pemkab Kotim wajib bentuk tim evakuasi satwa korban kebakaran lahan!(***)

  • Bagendang Tengah Jadi Titik Paling Panas, 454 Hotspot Terdeteksi

    Bagendang Tengah Jadi Titik Paling Panas, 454 Hotspot Terdeteksi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Konsentrasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) makin mengkhawatirkan. Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), resmi menjadi titik paling membara setelah terdeteksi sebanyak 454 titik panas (hotspot) dalam kurun waktu 24 jam.

    Berdasarkan rekapitulasi data satelit BMKG dan BPBD Kotim hingga Senin (21/9/2026) pukul 16.00 WIB, angka di Bagendang Tengah tersebut menyumbang sekitar 29 persen dari total 1.563 hotspot yang mengepung seluruh wilayah Kotim.

    Kecamatan Mentaya Hilir Utara memimpin sebagai wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak di Kotim, yakni mencapai 608 titik. Angka tersebut terdiri dari 574 titik berkepercayaan menengah, 20 titik berkepercayaan tinggi, dan 14 titik berkepercayaan rendah.

    “Konsentrasi hotspot di Bagendang Tengah menjadi yang tertinggi di Kotim dengan 454 titik. Secara keseluruhan di Kotim terdeteksi 1.563 hotspot, di mana 1.503 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, 30 titik tingkat kepercayaan tinggi, dan 30 titik tingkat kepercayaan rendah,” rilis BMKG dan BPBD Kotim, Senin (21/9/2026).

    Sebaran hotspot di tingkat desa menunjukkan dominasi kawasan selatan dan pinggiran perkotaan. Setelah Bagendang Tengah dengan 454 titik, Desa Bagendang Hilir mencatat 120 hotspot, disusul Desa Hanaut di Kecamatan Pulau Hanaut sebanyak 118 hotspot. Selanjutnya, Kelurahan Baamang Hulu mencatat 102 hotspot, Desa Lampuyang 86 hotspot, serta Desa Bangkuang Makmur di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 72 hotspot.

    Secara pemetaan kecamatan, Pulau Hanaut berada di posisi kedua setelah Mentaya Hilir Utara dengan 330 hotspot. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyusul dengan 159 titik, Baamang 131 titik, serta Teluk Sampit 99 titik. Tingginya angka hotspot hasil sensor satelit ini menjadi indikator krusial yang membutuhkan verifikasi serta penanganan darurat langsung di lapangan.

    Penumpukan 454 hotspot hanya di satu desa seperti Bagendang Tengah menjadi alarm bahaya tingkat tinggi bagi Satgas Karhutla Kotim. Mengingat kawasan Mentaya Hilir Utara merupakan koridor ekonomi strategis yang menampung fasilitas pelabuhan CPO dan bongkar muat logistik, pembiaran kebakaran gambut di wilayah ini berpotensi merembet serta menghentikan total denyut nadi perekonomian daerah.

    Dua penekanan kritis dari Kanal Independen:

    Satgas Karhutla dan BPBD Kalteng didesak untuk segera memprioritaskan penuangan air (water bombing) serta pengerahan armada darat ke Desa Bagendang Tengah dan Bagendang Hilir guna memutus lidah api. Selain itu, kepolisian bersama Gakkum LHK wajib mengusut tuntas pemicu konsentrasi ratusan titik panas ini untuk memastikan tidak ada praktik pembakaran lahan secara masif di tengah masa perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana. (***)

  • Krisis Air Bersih di Wilayah Selatan Belum Berakhir, Bupati Kotim Instruksikan Perumdam dan SOPD Suplai 60.000 Liter Per Hari

    Krisis Air Bersih di Wilayah Selatan Belum Berakhir, Bupati Kotim Instruksikan Perumdam dan SOPD Suplai 60.000 Liter Per Hari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kemarau panjang yang berlangsung selama beberapa bulan mulai membawa dampak berantai khususnya bagi warga di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tak hanya menghadapi ancaman karhutla, masyarakat kini juga kesulitan mendapatkan air bersih layak konsumsi.

    Menindaklanjuti persoalan tersebut Bupati Kotim Halikinnor memastikan suplai air untuk warga wilayah selatan akan terus berlanjut selama tidak ada hujan dan selama masih ada usulan permintaan dari desa setempat.

    Bupati Kotim juga membuktikan ucapannya sebelumnya pada Kamis (17/9/2026) lalu, saat meninjau proses distribusi air ke rumah warga di sejumlah desa wilayah selatan, ia menyatakan bantuan akan terus disalurkan secara berkelanjutan.

    Sehari setelah kunjungannya, Halikin tak banyak menbuang waktu dan merespons cepat keluhan warganya dengan menginstruksikan Perumdam Tirta Mentaya Sampit bersama sejumlah SOPD memasok sekitar 60.000 liter air bersih setiap hari ke rumah-rumah warga di wilayah selatan sesuai kebutuhan masyarakat.

    ”Kurang lebih 60.000 liter per hari kita salurkan untuk membantu kebutuhan masyarakat di wilayah selatan. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan masyarakat tetap mendapatkan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar,” ujar Halikinnor, Senin (21/9/2026).

    Halikin meminta camat dan kepala desa aktif memantau persediaan air masyarakat sekaligus menghitung kebutuhan di wilayah masing-masing. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kapan dan ke mana armada kembali digerakkan.

    Dengan demikian, distribusi air tidak semata berdasarkan jadwal, tetapi dapat disesuaikan apabila persediaan warga mulai menipis atau terdapat wilayah yang membutuhkan penanganan lebih cepat.

    Krisis Air Bersih Belum Berakhir

    Persoalan krisis air bersih di wilayah selatan Kotim berawal dari kemarau panjang yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

    Curah hujan yang minim membuat sumber air masyarakat semakin terbatas, sementara sebagian sumber air baku PDAM mengalami perubahan kualitas.

    Di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), jaringan Perumdam Tirta Mentaya masih mengalir. Namun, air yang mengalir melalui jaringan tersebut tidak dapat sepenuhnya digunakan untuk konsumsi karena kadar salinitas pada sumber air meningkat.

    Perumdam mengambil salah satu sumber air terdekat dari Sungai Sampit. Ketika musim kemarau berkepanjangan, masuknya air laut menyebabkan kadar garam pada sumber air tersebut meningkat sehingga kualitas air menurun.

    Situasi tersebut membuat sebagian warga harus membeli air dari sumber lain untuk kebutuhan minum dan memasak.

    Kondisi lebih berat dialami sejumlah wilayah Kecamatan Teluk Sampit karena jaringan PDAM belum menjangkau kawasan tersebut. Warga di wilayah ini lebih bergantung pada sumber air setempat yang ikut terdampak kekeringan.

    Ketua Pemuda Tani Kotim Muhammad Abdul Rasyid mengatakan respons pemerintah daerah sangat dibutuhkan karena kebutuhan masyarakat terus berjalan setiap hari.

    ”Kami sangat berterima kasih Pak Bupati merespons cepat keluhan warga di wilayah selatan yang sangat membutuhkan air bersih. Saya hanya ingin ikut membantu Pak Bupati dan jajaran Pemkab mendistribusikan air bersih. Saya kasihan melihat masyarakat yang sangat membutuhkan air,” kata Rasyid saat diwawancarai melalui telepon, Senin (21/9/2026).

    Menurutnya, Teluk Sampit menjadi salah satu wilayah yang paling membutuhkan perhatian karena belum terjangkau jaringan PDAM.

    ”Paling mendesak ke Teluk Sampit karena jaringan PDAM belum sampai sana. Jadi kondisinya benar-benar kekeringan dan sangat membutuhkan air. Di MHS ini masih ada PDAM, air masih mengalir, tetapi tidak layak untuk konsumsi karena asin. Kalau di Teluk Sampit benar-benar menghadapi krisis air bersih,” ujarnya.

    Dari Bantuan Awal Menjadi Suplai Harian

    Langkah Pemkab Kotim memperpanjang distribusi air bersih tersebut merupakan kelanjutan dari penyaluran bantuan yang dilakukan Halikinnor bersama jajarannya pada Kamis (17/9/2026).

    Saat itu, sebanyak 40.000 liter air bersih disalurkan untuk warga Desa Sei Ijum Raya, Sebamban, Parebok dan Lampuyang. Distribusi melibatkan delapan mobil tangki serta 28 mobil double cabin yang membawa profil tank berkapasitas 5.000 liter.

    Bantuan awal tersebut kemudian berkembang menjadi distribusi rutin setelah pemerintah melihat kebutuhan warga masih berlangsung dan sumber air belum kembali normal.

    Dari laporan camat setempat, diperkirakan kebutuhan air bersih di sejumlah wilayah terdampak mencapai sekitar 60.000 liter per hari.

    Perhitungannya antara lain mengacu pada sasaran sekitar 300 rumah di setiap desa dengan alokasi satu drum berkapasitas sekitar 220 liter untuk setiap rumah.

    ”Setelah dilakukan pendataan, kebutuhan air untuk Kecamatan Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan dikisaran 66.000 liter per hari. Supaya penyalurannya terukur dan terarah, kami tuntaskan penyaluran air per desa, berlanjut ke desa lainnya,” katanya.

    Hal tersebut dilakukan karena jumlah armada yang tersedia terbatas. Namun, apabila terdapat kondisi mendesak, armada dapat digeser ke wilayah lain tanpa harus menunggu seluruh distribusi di satu desa selesai.

    ”Kalau urgent, kami bisa saja lompat dan menggeser armada ke warga desa yang membutuhkan. Karena armada yang disediakan terbatas, kami harus mengatur supaya distribusinya efektif,” ujarnya.

    ”Kami gotong royong bersama kades dan lurah menurunkan armadanya. Karena itu, warga desa yang masih belum mendapatkan mohon bersabar karena distribusi air disalurkan bertahap per desa,” tambahnya.

    Ia memastikan bantuan air bersih tersebut diupayakan tetap diberikan secara gratis kepada warga terdampak.

    ”Insya Allah diupayakan warga di wilayah selatan yang terdampak mendapat bantuan air bersih dari Pemkab Kotim secara gratis,” katanya.

    Posko MHS Jadi Titik Pengendalian Distribusi

    Untuk mempercepat mobilisasi, Pemkab Kotim menjadikan halaman Kantor Kecamatan MHS sebagai posko distribusi air bersih.

    Lokasi tersebut dipilih karena berada pada jalur yang dinilai lebih efektif untuk mengatur distribusi ke wilayah MHS sekaligus mendukung pengiriman air menuju Teluk Sampit.

    Perumdam Tirta Mentaya difokuskan memasok sekitar 30.000 liter air per hari ke Kantor Kecamatan MHS.

    Air yang tiba di posko kemudian didistribusikan menuju rumah warga menggunakan mobil double cabin, pikap pemerintah desa maupun kendaraan masyarakat yang mampu menjangkau permukiman.

    Sementara sejumlah SOPD diarahkan melakukan pengiriman langsung ke rumah warga.

    Camat MHS Wahyudah mengatakan pola tersebut sudah berjalan sejak Jumat dan terus dilakukan hingga semua warganya mendapatkan bantuan air bersih.

    ”Mulai Jumat sampai hari ini kami terus menyalurkan air ke setiap desa. Total ada delapan desa dan dua kelurahan di wilayah Kecamatan MHS, kami upayakan semua akan menerima bantuan air bersih,” kata Wahyudah.

    Pemerintah kecamatan telah mendata sasaran penerima. Masing-masing desa dialokasikan bantuan untuk sekitar 300 kepala keluarga, dengan setiap rumah memperoleh satu drum air berkapasitas sekitar 220 liter.

    ”Kami sudah data, masing-masing desa mendapatkan bantuan air bersih untuk 300 KK. Setiap rumah mendapatkan bantuan satu drum. Kami meminta setiap warga meletakkan drum kosong di depan rumahnya agar saat suplai air datang tidak perlu menunggu,” jelasnya.

    Wahyudah mengatakan distribusi dilakukan langsung ke rumah warga karena tidak semua kawasan dapat dijangkau kendaraan tangki berukuran besar.

    ”Air bersih diantar ke rumah-rumah warga. Dari Kamis sampai Senin ini terus disalurkan. Siang malam kami bergerak, bukan hanya untuk warga MHS tetapi juga enam desa di Teluk Sampit,” katanya.

    Namun, keterbatasan kendaraan membuat distribusi belum dapat menjangkau seluruh wilayah secara bersamaan.

    ”Karena memang kita kekurangan armada, baru tiga desa di MHS yang terpenuhi dan Teluk Sampit sudah dua desa,” ujar Wahyudah.

    Keterbatasan armada menjadi salah satu persoalan yang harus diatasi pemerintah dalam mempercepat distribusi.

    Karena itu, sejumlah SOPD ikut mengerahkan kendaraan masing-masing. Perumdam tidak hanya menjadi pemasok air, tetapi difokuskan mengisi posko sehingga kendaraan lain dapat bergerak lebih fleksibel menuju permukiman.

    Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kotim mengerahkan satu mobil tangki dan dua mobil double cabin dengan total kapasitas sekitar 15.000 liter.

    Dinas SDABMBKPRKP menurunkan empat truk dan empat mobil double cabin dengan kapasitas total sekitar 20.000 liter.

    Sekretariat Daerah Kotim turut mengerahkan satu mobil tangki berkapasitas 5.000 liter.

    Selain itu, tambahan armada double cabin dari perangkat daerah juga dimanfaatkan untuk menjangkau jalan lingkungan dan gang sempit yang tidak dapat dimasuki truk tangki.

    Wahyudah mengatakan kendaraan berukuran lebih kecil justru sangat penting dalam tahap distribusi terakhir.

    ”Kalau berupa mobil tangki tidak bisa masuk, sehingga harus menunggu di jalan utama. Mulai Sabtu lalu ada tambahan bantuan air dari Setda. Mobil double cabin ini sangat membantu karena bisa masuk ke wilayah yang tidak bisa dijangkau truk,” jelasnya.

    Ia menyebut dukungan armada terus bertambah untuk mempercepat distribusi.

    ”Hari ini ada tambahan bantuan armada dari Disdik untuk menyalurkan ke gang-gang sempit menggunakan mobil double cabin, penyaluran air masih terus berlanjut ke desa-desa lainnya di Kecamatan MHS dan Teluk Sampit,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Akhir Penangguhan Janggal: Tersangka Kekerasan Seksual Anak Kembali ke Sel di Bawah Komando Kapolresta Baru

    Akhir Penangguhan Janggal: Tersangka Kekerasan Seksual Anak Kembali ke Sel di Bawah Komando Kapolresta Baru

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Perlu waktu 13 hari dan seorang pemimpin baru untuk mengembalikan seorang mahasiswa tersangka dugaan kekerasan seksual anak ke tempat yang semestinya.

    Mahasiswa berinisial D tersebut akhirnya kembali diringkus ke sel tahanan Polresta Palangka Raya pada Senin (21/9), mengakhiri polemik status tahanannya yang sempat memicu gelombang kritik publik.

    Kapolresta Palangka Raya yang baru menjabat, Kombes Pol. Andiyatna, membenarkan penahanan kembali tersangka tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp pada Senin (21/9), ia memberikan jawaban ringkas namun pasti.

    ”Terhadap yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya singkat.

    Eksekusi penahanan ini menciptakan kontras yang tajam dalam lini masa penanganan perkara.

    Andiyatna resmi menjabat pada pertengahan September, menggantikan Kombes Pol. Dedy Supriadi.

    Dia adalah figur pimpinan baru yang tidak tersangkut paut dengan keputusan penangguhan awal, maupun perintah pembatalan pertama yang sebelumnya belum dijalankan oleh penyidik Satreskrim selama 13 hari.

    Apresiasi dan Peringatan “Lex Specialis”

    Langkah tegas di bawah kepemimpinan baru ini disambut positif oleh pihak korban. Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, menilai kepolisian telah mengembalikan marwah penegakan hukum pada jalur yang semestinya demi mewujudkan Palangka Raya sebagai kota ramah anak.

    ”Dalam hal tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak itu ditahan, kita apresiasi. Kepolisian berarti sudah melaksanakan tugas dan fungsi yang sebenarnya dengan mengutamakan keadilan bagi korban,” ujar Ari.

    Kendati demikian, Ari memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat lex specialis.

    Penanganannya mengikat secara khusus dan tidak boleh disamakan dengan delik pidana umum.

    ”Ini adalah lex specialis, maka perlakuannya harus ketat, tidak boleh sembarangan. Penanganannya harus khusus, jangan asal memberi pertimbangan yang keliru meskipun itu kewenangan. Apabila merobek keadilan buat masyarakat, kita akan lawan,” tegasnya.

    Menatap fase hukum selanjutnya, Ari mendesak Kejaksaan Negeri setempat untuk bersikap progresif.

    Dia meminta jaksa penuntut umum memastikan tersangka tetap ditahan begitu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), guna menutup celah kejanggalan berulang seperti di tingkat penyidikan.

    Teka-Teki Prosedur yang Belum Terjawab

    Kembalinya tersangka D ke sel tahanan sekaligus menjawab desakan publik yang memuncak dalam 13 hari terakhir.

    Akademisi hukum Deky Kasenda sebelumnya menilai penangguhan tersebut sebagai indikator lemahnya penegakan hukum perlindungan anak yang berisiko mengganggu pemulihan mental korban.

    Nada tak kalah keras disuarakan praktisi hukum Rusli Kliwon yang secara gamblang menyebut keputusan itu sebagai “pelecehan hukum”.

    Ia menegaskan bahwa tidak ada landasan moral maupun hukum yang kuat untuk membebaskan tersangka, mengingat delik ini adalah pidana berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara bagi korban di bawah 16 tahun.

    Sementara Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim, menduga penyidik telah melanggar aturan kepatutan.

    Baginya, melonggarkan perkara dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara teramat janggal dan hanya akan menanam preseden buruk yang memicu krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (ign)

  • Tenggat Terlewati, PAD Nihil: KPPM Menagih Nyali Kepala DKUKMPP Kotim Hidupkan Swalayan UMKM

    Tenggat Terlewati, PAD Nihil: KPPM Menagih Nyali Kepala DKUKMPP Kotim Hidupkan Swalayan UMKM

    SAMPIT, kanalindependen.id –  Bangunan Swalayan UMKM di Jalan Yos Sudarso, Sampit, menyimpan riwayat tenggat waktu yang terus meleset.

    Diresmikan pada awal 2025 sebagai proyeksi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotawaringin Timur (Kotim), tempat ini beroperasi lebih dari setahun tanpa ada catatan realisasi retribusi yang terkonfirmasi ke kas daerah.

    Pengelola pertamanya, Sardi Fakhri Rakhman, mundur sebelum masa tugas dua tahun yang diberikan kepadanya rampung.

    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) 5 Mei 2025, ia sesungguhnya mengantongi keleluasaan waktu untuk memutar roda bisnis swalayan tersebut.

    Pemerintah Kabupaten Kotim kemudian merombak strategi. Melalui SK tertanggal 8 April 2026, penunjukan beralih kepada Rahmad Noor. Tenggat waktu dipangkas tajam menjadi tiga bulan.

    Pihak pengelola diwajibkan memulai penyetoran retribusi selambat-lambatnya awal Juli 2026.

    ”Saya yakin dengan strategi yang dijalankan, swalayan ini bisa hidup dan nantinya berkontribusi pada PAD,” kata Rahmad saat menerima tanggung jawab tersebut.

    Namun, tenggat Juli terlewati tanpa ada konfirmasi resmi penyetoran. Persoalan retribusi ini kini melekat pada Muslih, yang pada 11 September 2026 resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim definitif, setelah sekitar enam bulan menjabat pelaksana tugas.

    Muslih menjadi bagian dari rotasi 16 pejabat eselon II bentukan Bupati Halikinnor berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 800.1.3.3/774/BKPSDM-MP/.

    Sebelum berstatus definitif, ia mengendalikan dinas ini sejak 2 Maret 2026, menggantikan Johny Tangkere yang purnatugas sehari sebelumnya. Sembari menjabat, Muslih merangkap Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

    Rentetan Tenggat yang Meleset

    Sepanjang April hingga Agustus 2026, jajaran DKUKMPP menginisiasi serangkaian kampanye promosi.

    Mereka menggelar uji coba “ngopi bareng” mingguan yang bermula di swalayan sebelum digeser ke Ikon Jelawat, penyelenggaraan Bazar Swalayan UMKM pada 10 Juni 2026, serta pelibatan sekitar 20 pelaku usaha dalam Bazar Bhayangkara.

    Deretan agenda tersebut belum terkonversi menjadi catatan pendapatan daerah. Saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 pada 12 Juli 2026, Penjabat Sekretaris Daerah Kotim saat itu, Umar Kaderi, masih menempatkan kontribusi PAD swalayan dalam bingkai target, bukan capaian.

    Tiga pekan berselang, 3 Agustus 2026, Muslih memproyeksikan tempat itu sebagai sentra oleh-oleh daerah, tanpa menyebutkan status realisasi retribusi yang jatuh tempo sebulan sebelumnya.

    Sejauh penelusuran, tidak ditemukan dokumen atau pernyataan resmi DKUKMPP yang mengonfirmasi retribusi Swalayan UMKM telah berjalan.

    KPPM Tagih Target 100 Hari

    Persoalan itulah yang menjadi latar ketika Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit mendesak Muslih segera menunjukkan gebrakan nyata di sektor UMKM, koperasi, perdagangan, dan perindustrian.

    ”Dengan telah definitifnya pimpinan DKUKMPP, tentu masyarakat menaruh harapan besar. Kami tidak ingin terburu-buru memberikan penilaian, tetapi sekarang saatnya kita melihat apa yang mampu dilakukan dan diselesaikan. Jangan sampai persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah hanya terus berputar tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Wakil Ketua Umum KPPM, Habib.

    Terkait Swalayan UMKM secara khusus, Habib meminta pengelolaannya dilakukan profesional.

    ”Kami berharap Swalayan UMKM jangan hanya menjadi tempat menitipkan produk. Harus ada strategi pemasaran, peningkatan kunjungan, evaluasi omzet dan target yang jelas. Kalau pemerintah menargetkan kontribusi terhadap PAD, publik juga berhak mengetahui bagaimana progresnya,” katanya.

    Evaluasi yang sama diarahkan pada program pembinaan. “Jangan sampai keberhasilan hanya dihitung dari berapa kali pelatihan dilaksanakan atau berapa banyak peserta yang hadir. Yang paling penting adalah apa yang terjadi setelah pelatihan. Apakah omzet mereka meningkat? Apakah pasarnya bertambah? Apakah mereka mampu bertahan dan berkembang?” tambahnya.

    Data Bank Indonesia yang dihimpun BPS Kotim menunjukkan skala perputaran modal yang dipertaruhkan di balik rentetan pertanyaan tersebut.

    Posisi kredit UMKM di Kotim bergerak naik dari Rp2,44 triliun pada Januari 2024 menjadi Rp2,65 triliun pada Desember 2024, tumbuh sekitar 8,6 persen.

    Dari sisi sektor usaha, hampir separuh dari total posisi kredit tersebut, atau sekitar Rp1,23 triliun, tertanam di sektor perdagangan besar dan eceran.

    Serapan ini jauh melampaui sektor pertanian yang hanya Rp91,7 miliar dan industri pengolahan Rp66,1 miliar, meski Kotim identik sebagai daerah penyokong sawit dan karet.

    Secara skala usaha, kredit mikro dengan plafon di bawah Rp50 juta turut mendominasi di angka Rp1,23 triliun pada akhir 2024, mencakup sekitar 46 persen dari total kredit UMKM yang beredar.

    Selain urusan swalayan dan pembinaan pedagang, KPPM meminta DKUKMPP memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga kebutuhan pokok. Sorotan juga merambah pada pembinaan ratusan koperasi di Kotim.

    ”Koperasi jangan hanya bagus di data administrasi. Ukurannya adalah apakah koperasi tersebut benar-benar berjalan, melakukan RAT, memiliki aktivitas usaha dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya,” lanjut Habib.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim memberi angka pada kekhawatiran itu. Berdasarkan publikasi Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025, tercatat 458 koperasi berdiri di wilayah ini sepanjang 2024, dengan 384 entitas berstatus aktif.

    Walau secara kuantitas dominan, dari 384 koperasi aktif tersebut, hanya 78 yang benar-benar menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

    Angka partisipasi RAT ini terus merosot setiap tahun, dari 29 persen pada 2022, turun menjadi 21,8 persen pada 2023, dan menyusut ke 20,3 persen pada 2024.

    Nilai kapital yang berputar di ekosistem koperasi Kotim sendiri berjumlah besar. BPS mencatat modal sendiri koperasi aktif se-Kotim sepanjang 2024 menembus 85,15 miliar rupiah, ditopang modal luar 76,97 miliar rupiah.

    Entitas-entitas ini membukukan omzet tahunan 224,63 miliar rupiah serta Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai 105,58 miliar rupiah.

    Secara peta sebaran, 90 koperasi aktif berpusat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, melampaui statistik kecamatan mana pun.

    Habib menegaskan organisasi kepemudaan itu tidak bermaksud menghakimi kepala dinas yang baru definitif.

    ”Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami ingin melihat keberanian seorang pimpinan definitif dalam menyelesaikan persoalan. Karena jabatan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal tanggung jawab dan hasil yang bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.

    Karena itu, KPPM mendorong Muslih menyusun dan membuka ke publik target kinerja 100 hari pertama.

    ”Sekarang pertanyaannya bukan lagi siapa yang menjabat, tetapi apa yang mampu diselesaikan. Kami akan melihat dan mengawal progresnya. Kalau ada capaian, tentu harus diapresiasi. Kalau ada persoalan yang belum selesai, kami akan menyampaikan kritik secara terbuka dan berdasarkan data,” kata Habib. (ign)

  • Intrusi Air Laut Kian Masuk, Air Perumdam di Samuda Hingga Ketapang Terasa Asin

    Intrusi Air Laut Kian Masuk, Air Perumdam di Samuda Hingga Ketapang Terasa Asin

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kemarau panjang yang melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengancam ketahanan air bersih warga. Pasokan air dari Perumdam Tirta Mentaya di sejumlah kawasan mulai mengalami peningkatan salinitas atau perubahan rasa menjadi asin akibat penetrasi intrusi air laut yang kian jauh merangsek ke aliran Sungai Mentaya.

    Kondisi berubahnya kualitas air ini terpantau meluas mulai dari Samuda (Mentaya Hilir Selatan), Bagendang (Mentaya Hilir Utara), hingga Pelangsian dan Ketapang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kepala Bagian Teknik Perumdam Tirta Mentaya Edy Dyufriadi, membenarkan fenomena peningkatan salinitas air baku tersebut yang mulai terpantau sejak Sabtu (19/9/2026). Perumdam terus melakukan pengecekan kualitas air setiap hari untuk memantau kadar garam di setiap jaringan pelanggan.

    “Peningkatan rasa asin mulai terpantau sejak Sabtu kemarin. Kami lakukan pengecekan tiap hari untuk memantau perkembangan salinitas di masing-masing wilayah,” ujar Edy Dyufriadi, Minggu (20/9/2026).

    Menanggapi kondisi tersebut, Perumdam Tirta Mentaya merilis instruksi khusus penggunaan air bagi pelanggan. Warga di Samuda, Bagendang, dan Pelangsian dilarang keras menggunakan air Perumdam untuk minum maupun memasak, dan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK). Sementara itu, pelanggan di wilayah Ketapang masih diizinkan mengonsumsinya dengan syarat wajib merebus air hingga mendidih terlebih dahulu.

    Anjuran ini diterbitkan karena tingginya kadar salinitas serta Total Dissolved Solids (TDS) berisiko memicu gangguan kesehatan seperti perut kembung, mual, muntah, hingga diare.

    Meskipun intrusi air laut telah memengaruhi rasa air di jaringan pelanggan wilayah selatan hingga Ketapang, Perumdam memastikan sumber air baku pada Intake Baamang sejauh ini masih dalam kondisi aman. Petugas mengantisipasinya dengan menggeser titik pengambilan air (intake) lebih jauh ke arah hulu sungai, yakni sekitar 8 hingga 9 kilometer ditarik lurus dari lokasi semula.

    Fenomena masuknya air asin ini tidak hanya dialami Kotim, tetapi juga melanda sejumlah kabupaten tetangga di Kalimantan Tengah seperti Kapuas, Pangkalan Bun (Kobar), dan Seruyan. Jika hujan bercurah tinggi tak kunjung turun hingga Oktober, intrusi laut diprediksi akan terus bergerak semakin jauh mengancam sumber air baku perkotaan.

     

    Masuknya intrusi air laut hingga ke wilayah Pelangsian dan Ketapang membuktikan bahwa Kotim kini berada dalam krisis bencana ganda: terkepung racun asap di udara dan krisis air minum di darat. Ketika air kran warga tak lagi layak minum akibat kadar garam dan TDS tinggi, beban ekonomi masyarakat miskin perkotaan akan melonjak drastis karena harus membeli air galon kemasan untuk kebutuhan harian.

    Dua penekanan kritis dari Kanal Independen:

    Pemkab Kotim bersama Perumdam Tirta Mentaya didesak untuk tidak sekadar mengeluarkan larangan konsumsi, melainkan wajib mendistribusikan armada mobil tangki air bersih gratis secara rutin ke titik-titik pemukiman terdampak di Samuda, Bagendang, Pelangsian, dan Ketapang. Di sisi lain, instansi kesehatan masyarakat perlu menyiagakan fasilitas Pustu dan Puskesmas guna mengantisipasi lonjakan kasus penyakit pencernaan (gastroenteritis) akibat ketidaktahuan warga yang nekat mengonsumsi air ber-TDS tinggi.

    Air kran Sampit mulai asin! Intrusi air laut serbu Samuda, Bagendang, Pelangsian hingga Ketapang! Perumdam larang konsumsi air kran di wilayah selatan, Pemkab wajib bagi air bersih gratis! (***)

  • Jarak Pandang Sempat 5 Km, Bandara H. Asan Sampit Ambil Peluang Pendaratan

    Jarak Pandang Sempat 5 Km, Bandara H. Asan Sampit Ambil Peluang Pendaratan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas penerbangan komersial di Bandara H. Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali memanfaatkan celah cuaca kondusif pada Minggu (20/9/2026). Di tengah ancaman fluktuasi kabut asap karhutla, dua maskapai utama berhasil mengambil peluang pendaratan saat jarak pandang horizontal sempat membaik hingga menyentuh angka 5 kilometer.

    Person In Charge (PIC) Civil Aviation Publication Team (CAPT) Bandara H. Asan Sampit, Alfiansyah, mengonfirmasi pendaratan mulus pesawat Super Air Jet dan Wings Air pada siang hari.

    “Penerbangan Wings Air rute Surabaya–Sampit mendarat normal pada pukul 13.16 WIB, disusul Super Air Jet rute Jakarta–Sampit yang sukses menyentuh landasan pacu pada pukul 14.13 WIB,” jelasnya.
     
    Keberhasilan pendaratan dua maskapai komersial tersebut berkejaran langsung dengan dinamika cuaca ekstrem di kawasan bandara. Berdasarkan pengamatan Stasiun Meteorologi BMKG Kotim, jarak pandang di area bandara pada pukul 14.00 WIB berada di angka 5 kilometer dengan cuaca kabut asap, suhu udara 36,1 derajat Celsius, kelembapan 42 persen, serta angin bertiup dari arah tenggara berkecapatan 6 km/jam.

    Namun, kondisi atmosfer berubah drastis hanya dalam rentang satu jam. Pada pukul 15.00 WIB, jarak pandang horizontal merosot tajam menjadi 700 meter akibat desakan kabut asap. Suhu udara mencatatkan angka 33,9 derajat Celsius dengan kelembapan naik menjadi 55 persen, sementara angin bertiup lebih kencang dari arah selatan dengan kecepatan 13 km/jam.

    Pendaratan Super Air Jet dan Wings Air membuktikan bahwa efektivitas operasional penerbangan di Bandara H. Asan Sampit sangat bergantung pada ketepatan memanfaatkan operational window atau jendela peluang cuaca.

    Keputusan tepat untuk mendarat saat jarak pandang mencapai 5 kilometer pada pukul 14.00 WIB menjadi kunci keberhasilan sebelum dorongan angin selatan berkecepatan 13  km/jam kembali membawa kabut asap pekat dan memangkas jarak pandang menjadi 700 meter pada pukul 15.00 WIB.

    Otoritas penerbangan Bandara H. Asan bersama BMKG Kotim didesak untuk terus memperkuat koordinasi real-time terkait pergerakan angin dan kepekatan asap. Langkah ini krusial agar maskapai lain seperti NAM Air dan para calon penumpang dapat mengantisipasi penyesuaian jadwal penerbangan secara presisi tanpa mengorbankan standar keselamatan operasional penerbangan.

    Bandara H. Asan manfaatkan celah cuaca! Jarak pandang sempat 5 KM, Super Air Jet & Wings Air sukses landing di Sampit! Otoritas bandara wajib terus pantau fluktuasi asap yang berubah cepat! (***)

  • Menguji Proses Adat di Meja Hijau: Saat Korporasi Menggali Sidang yang Lima Kali Diabaikan

    Menguji Proses Adat di Meja Hijau: Saat Korporasi Menggali Sidang yang Lima Kali Diabaikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (16/9/2026), menjadi saksi sebuah kontras yang tajam.

    Pertanyaan yang sama menggema sampai dua kali dari lisan Ivan MP Tampubolon. Kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (BAP) itu mendesak Sardiono menjelaskan makna takian petak, istilah yang menjadi nama perkara adat warga Desa Sebabi.

    “Takian petak,” jawab Sardiono saat menyebut nama perkara tersebut. “Takian petak itu apa?” kejar Ivan. “Kurang paham saya.”

    Ivan tidak berhenti. Ia menegaskan posisinya bukan orang setempat dan bukan masyarakat adat, lalu kembali meminta penjelasan. Jawaban Sardiono tak bergeser, ”Saya juga kurang paham,” katanya.

    Sardiono merupakan satu dari enam Pangadu dalam perkara adat tersebut. Makna istilah yang ditanyakan, beserta hampir seluruh jawaban atas rentetan pertanyaan lain seputar proses adat hari itu, sebenarnya tertulis rapi dalam berkas perkara Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Sebuah forum peradilan adat yang lima kali melayangkan panggilan kepada PT BAP, tetapi tak sekalipun dihadiri oleh pihak perusahaan.

    Terseret ke Pusaran Sidang Adat

    Perkara yang tengah bergulir di PN Sampit ini sejatinya memiliki objek yang berbeda. Gugatan senilai Rp104 miliar dari PT BAP menyasar Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius atas lahan seluas 50,38 hektare.

    Sementara itu, perkara adat menyangkut hamparan 1.607 hektare, area yang jauh lebih luas dan berjalan pada jalur hukum terpisah.

    Dua tergugat, Parimus dan Dematius, hadir langsung di ruang sidang sebagai prinsipal, pihak berperkara yang hadir sendiri mendampingi kuasa hukumnya, untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan.

    Isu adat justru menyeruak dari mulut saksi. Saat Sapriyadi, kuasa hukum para tergugat, menanyakan apakah ada keterangan tambahan yang ingin disampaikan.

    Sardiono merespons dengan menyinggung dasar penguasaan lahan warga. “Bukti kepemilikan memang kami tidak mempunyai surat. Tetapi kami sudah dibuktikan dengan adanya putusan dari sidang adat,” katanya.

    Pernyataan inilah yang memicu pendalaman bertahap. Ivan mengonfirmasi posisi Sardiono sebagai Pangadu beserta jumlah pengadu, sebelum menukik ke substansi sengketa.

    Dia mencecar apakah takian petak berkaitan dengan ganti rugi kepemilikan, menyangkut kebun plasma, berapa nominal tuntutannya, hingga eksistensi bukti yang diajukan.

    Sardiono merespons tidak untuk dua pertanyaan pertama, mengaku tidak tahu nilai tuntutan, lalu menyebut ada bukti berupa surat keterangan.

    Jawaban terakhir ini memancing reaksi meja hakim. Majelis mencatat bahwa sebelumnya saksi mengaku tidak tahu menahu soal bukti surat, tetapi mendadak menyebut surat keterangan.

    ”Saya masih catat loh, Pak,” ujar hakim, lalu mempertanyakan kesediaan saksi untuk menjawab.

    Sardiono secara lisan menyatakan tidak bersedia menjawab.

    Sapriyadi melayangkan keberatan beruntun. ”Yang Mulia, ini mendalami perkara lain. Kita fokus ke perkara ini saja, jangan sampai ke urusan adat,” katanya.

    Ketika Ivan bersikeras menggali proses adat, Sapriyadi kembali memotong tajam.

    ”Silakan bertanya kepada damang saja. Ini saksi fakta, bukan ranah adat,” tegasnya.

    Pemeriksaan tetap berlanjut. Majelis hakim mengambil alih kendali, menanyakan apakah pengaduan dalam sidang Basara Hai diajukan secara tertulis atau lisan. “Tertulis,” jawab Sardiono.

    Saat ditanya siapa yang menyusun draf tersebut, ia mengaku membuatnya melalui jasa rental. Ivan kembali mendesak apa instruksi yang diberikan kepada pihak rental.

    ”Tidak menjawab, Yang Mulia,” kata Sardiono.

    Begitu didesak lebih jauh mengenai isi dan lampiran bukti dalam pengaduan tertulis itu, ia menutup rapat keterangannya. ”Tidak mau jawab,” kata Sardiono.

    Pola pertahanan serupa berulang pada Priono, saksi kedua. Hakim Anggota Qurratul Aini Fikasari mempertanyakan rujukan hukum adat yang digunakan.

    ”Tidak tahu. Hukum adat, itu hukum orang Dayak,” jawab Priono. Tatkala ditanya apakah proses tersebut sudah usai, ia menyatakan sudah selesai dan hasilnya memenangkan pihak warga.

    Namun, saat diminta menjabarkan arti memenangkan dan wujud pelaksanaannya, Priono menolak.

    ”Saya tidak mau jawab, Bu. Supaya lebih jelas, tanya ke Mantir Basara Hai-nya saja supaya lebih jelas,” katanya sembari menyebut nama Wawan Embang.

    Priono juga menarik batas sendiri ketika pertanyaan meluas ke urusan koordinasi 1.600 warga.

    ”Mohon izin, Bu, karena ranah kita ke 50,38 hektare. Saya tidak mau menjawab,” ujarnya.

    Saksi ketiga, Anti Panting, tak luput dari cecaran soal adat. Ivan menanyakan apakah ia pernah berposisi sebagai pengadu. ”Siap, belum,” jawabnya.

    Menjelang akhir pemeriksaan Sardiono, Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur menyinggung posisinya sebagai perwakilan kelompok enam yang membawa perkara ke forum yang ia sebut Pengadilan Basara Hai.

    Hakim menanyakan kapan putusan dijatuhkan. Sardiono menyebut tanggal 28 Agustus 2026, melalui proses sekitar sepuluh hari sidang, dari tanggal 20 hingga 28 Agustus.

    ”Oh, cepat ya,” ujar Gorga Guntur, sebelum memastikan ada tidaknya pemeriksaan lokasi, yang dijawab ada oleh saksi.

    Sisa pertanyaan hari itu dilempar oleh Ivan yang menyoal apakah bidang yang diperkarakan masih diduduki, lalu dilanjutkan dengan pertanyaan apakah kelompok enam yang mendudukinya.

    Sardiono menjawab lahan itu masih diduduki, sementara jawaban atas pertanyaan berikutnya tidak terdengar jelas sebelum sidang akhirnya dirampungkan.

    Batas Kuasa Palu Hakim

    Pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri di luar Jawa dan Madura mengacu pada Reglemen Daerah Seberang (RBg).

    Konstruksi hukum dalam Pasal 178 ayat (1) dan (2) RBg, yang setara dengan Pasal 150 ayat (1) dan (2) HIR, membekali hakim dengan wewenang penuh untuk memimpin jalannya pemeriksaan saksi.

    Kewenangan ini mencakup hak menolak pertanyaan dari pihak berperkara yang dinilai tidak relevan dengan pokok sengketa.

    Lebih jauh, ayat (3) pada pasal tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk mengajukan pertanyaan yang dipandang perlu guna mengungkap kebenaran.

    Asas dominus litis menempatkan hakim bukan sekadar wasit pasif, melainkan pengendali aktif yang bertugas menggali kejelasan fakta demi penyelesaian sengketa secara tepat.

    Ruang gerak ini tetap memiliki pagar pembatas. Asas relevansi pembuktian mengunci bahwa hanya fakta terkait pokok perkara yang berhak diuji, sementara asas ultra petita partium melarang palu hakim memutus melebihi apa yang dimohonkan para pihak.

    Fakta yang Tertinggal di Lembar Berkas

    Dokumen resmi perkara adat memuat hampir seluruh jawaban atas rentetan pertanyaan yang bergelantungan di ruang sidang negara.

    Istilah takian petak yang gagal dijabarkan Sardiono, dirinci dalam putusan adat sebagai Pasal 90 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894, yakni Perkara Takian Helang Tana, Bahu, Kabun.

    Klausul ini mencakup penyelesaian perselisihan batas ladang, kebun, serta sengketa bekas berladang dan berkebun.

    Secara kronologis, berkas mencatat jejak pengaduan tertulis yang berlapis. Enam warga melayangkan laporan awal pada 23 Februari 2026 kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Damang Kepala Adat Seruyan Raya, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Telawang, dan seluruh Mantir Kecamatan Telawang.

    Damang Telawang lantas melimpahkan perkara tersebut ke Forum Koordinasi Damang Kepala Adat Kotawaringin Timur melalui surat bernomor 52/DKA-TLW/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026.

    Berselang sehari, forum kabupaten meneruskannya ke tingkat provinsi, yang pada 16 Mei 2026 diteruskan lagi kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

    Pertanyaan Hakim Gorga Guntur mengenai tinjauan lapangan juga terjawab.

    Pemeriksaan lapangan secara resmi digelar pada 20 dan 21 Mei 2026 berbekal Surat Tugas Dewan Adat Dayak Provinsi Nomor 069/DAD-KTG/ST/V/2026, jauh sebelum sidang adat dimulai.

    Rentang sepuluh hari yang disebut Sardiono ternyata hanya mencakup tahap persidangan akhir.

    Bila dihitung dari laporan awal 23 Februari 2026 hingga putusan dibacakan 28 Agustus 2026, keseluruhan proses berjalan sekitar enam bulan.

    Pijakan Konstitusi Peradilan Adat

    Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dibentuk melalui Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026. Konsiderans keputusan ini menunjuk dua pijakan operasional.

    Pertama, Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

    Aturan ini menetapkan bahwa prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa oleh Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat ditetapkan oleh Dewan Adat Dayak Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan masukan Damang Kepala Adat.

    Kedua, Bab IV angka 4.1.3 Peraturan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang mengatur penanganan Perkara Berat melalui basara atau gelar perkara.

    Memayungi kedua aturan tersebut, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dalam amar putusannya, majelis menempatkan Basara Hai sebagai majelis tertinggi dalam Peradilan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

    Di sisi lain, perda yang sama juga mengatur kekuatan putusan adat. Pasal 28 ayat (1) menyebut segala perselisihan, sengketa, dan pelanggaran hukum adat yang telah diselesaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan Damang dan Mantir atau Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan bersifat final dan mengikat semua pihak yang terlibat.

    Kendati demikian, berbagai kajian hukum mencatat bahwa minimnya mekanisme koordinasi perda dengan aparat penegak hukum formal kerap membuat putusan adat dinilai kekurangan daya eksekutorial setara putusan pengadilan negara, meski secara empiris memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat.

    Lima Panggilan yang Tak Pernah Dijawab

    Bagian yang paling menonjol dari putusan adat adalah catatan kehadiran. Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 mencatat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai melayangkan panggilan sidang adat kepada PT BAP secara berturut-turut pada 10 Agustus, 12 Agustus, 14 Agustus, 26 Agustus, dan 27 Agustus 2026.

    Dalam rumusan putusan itu, pihak perusahaan tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan dimaksud, dan hanya membalas dengan dua pucuk surat.

    Majelis adat menilai sikap tersebut sebagai pelecehan terhadap Peradilan Adat sekaligus pelanggaran atas Pasal 96 Garis Besar Hukum Adat Dayak Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894.

    Sidang lanjutan perkara Rp104 miliar di PN Sampit dijadwalkan bergulir pada Rabu (30/9/2026), dengan agenda menghadirkan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.

    Seluruh keterangan saksi yang mengemuka pada 16 September merupakan kesaksian dalam persidangan yang masih berjalan, dan penilaian atas bobot pembuktiannya berada murni di tangan majelis hakim. (ign)