Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Atasi Krisis Air Bersih di Wilayah Selatan, Pemkab Kotim Rencanakan Teknologi Olah Air Asin hingga Pipa Bawah Air ke Pulau Hanaut

    Atasi Krisis Air Bersih di Wilayah Selatan, Pemkab Kotim Rencanakan Teknologi Olah Air Asin hingga Pipa Bawah Air ke Pulau Hanaut

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai merencanakan solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan krisis air bersih yang berulang di wilayah selatan setiap musim kemarau.

    Tidak hanya memperluas jaringan PDAM, pemerintah juga mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk mengolah air asin serta opsi pembangunan pipa bawah air menuju Kecamatan Pulau Hanaut.

    Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, persoalan air bersih di wilayah selatan tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbanyak jaringan perpipaan. Sebab, ketika kemarau panjang terjadi, sumber air baku yang menjadi tumpuan pelayanan PDAM ikut terdampak intrusi air laut.

    Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan sistem yang mampu menjaga pelayanan air bersih tetap berjalan meskipun kondisi sumber air berubah akibat musim kemarau.

    ”Kalau kita hanya memperpanjang jaringan, tetapi sumber air bakunya bermasalah, tetap saja tidak menyelesaikan persoalan,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah. Sejak awal menjabat sebagai Bupati Kotim, kebutuhan tersebut menjadi salah satu prioritas pembangunan yang ingin didorong secara bertahap.

    ”Ketika bertekad menjadi bupati, saya menetapkan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi lebih dahulu, yaitu air bersih dan penerangan,” ujarnya.

    Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana tetap memanfaatkan sumber air yang tersedia ketika kualitasnya menurun akibat masuknya air laut.

    Halikinnor mengaku telah meminta penjelasan kepada Direktur Perumdam Tirta Mentaya mengenai kemungkinan penggunaan teknologi khusus untuk mengolah air yang memiliki kadar garam tinggi agar kembali menjadi air layak konsumsi.

    Ia menyebut teknologi pengolahan air asin atau air laut telah digunakan di sejumlah negara. Karena itu, pemerintah daerah ingin melihat kemungkinan teknologi serupa diterapkan untuk mengatasi persoalan sumber air baku di Kotim.

    ”Tadi saya sudah tanyakan kepada Direktur Perumdam bahwa ada teknologi khusus untuk mengolah air laut. Kita melihat negara-negara lain bisa mengolah air laut menjadi air bersih yang layak konsumsi,” katanya.

    Halikinnor mengatakan pengolahan air dengan bahan yang selama ini lazim digunakan PDAM seperti tawas maupun PAC tidak cukup untuk menangani air yang sudah terpengaruh kadar garam tinggi.

    Artinya, persoalan yang dihadapi bukan sekadar proses menjernihkan air, tetapi bagaimana menurunkan kadar garam sehingga sumber air yang terdampak intrusi tetap dapat dimanfaatkan.

    ”Kita tidak mungkin mencari sumber air baru. Sumber air yang ada harus dimanfaatkan dengan dukungan teknologi pengolahan yang memadai,” tegasnya.

    Pemkab Kotim pun membuka kemungkinan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan teknologi tersebut.

    Halikinnor menyadari kebijakan efisiensi anggaran membuat pemerintah harus selektif dalam belanja, tetapi kebutuhan air bersih dinilai memiliki posisi yang berbeda karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

    Jaringan PDAM Diperluas Bertahap hingga Ujung Pandaran

    Selain mengembangkan teknologi pengolahan air, Pemkab Kotim juga menyiapkan perluasan jaringan PDAM secara bertahap.

    Halikinnor telah meminta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya, Rifan, agar pembangunan dan pengembangan jaringan air bersih terus dilanjutkan setiap tahun.

    Target yang ingin dicapai adalah memperpanjang jaringan pipa induk hingga Ujung Pandaran.

    ”Kita melanjutkan jaringan pipa induk. Saya ingin sampai Ujung Pandaran,” kata Halikinnor.

    Ia menyadari pembangunan jaringan hingga wilayah tersebut tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun. Selain membutuhkan perencanaan teknis yang matang, kebutuhan anggarannya juga sangat besar dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

    Karena itu, pembangunan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

    ”Memang tidak dalam satu tahun karena membutuhkan dana cukup besar, ratusan miliar, sehingga mungkin beberapa tahun nanti kita anggarkan,” ujarnya.

    Halikinnor juga meminta seluruh fasilitas PDAM yang sudah tersedia di daerah agar tidak dibiarkan bekerja sendiri-sendiri.

    Untuk di wilayah Selatan Kotim, perhatian diarahkan pada unit PDAM di Sungai Lepeh dan Samuda. Keduanya diharapkan dapat dioptimalkan sesuai cakupan wilayah pelayanan masing-masing.

    Unit Sungai Lepeh selama ini melayani kawasan di sekitarnya, sedangkan unit Samuda melayani kebutuhan masyarakat di wilayah Samuda.

    Dalam kondisi normal atau saat musim hujan, sumber air baku masih dapat dimanfaatkan. Persoalan muncul ketika kemarau panjang menyebabkan air sungai mengalami perubahan kualitas akibat masuknya air laut.

    Karena itu, sistem pelayanan harus dirancang agar ketika salah satu sumber mengalami gangguan, sumber lainnya dapat membantu menopang kebutuhan wilayah yang terdampak.

    ”Harus kita jalankan bersama-sama, sehingga nanti kalau yang satu bermasalah, yang lain bisa membantu,” ujarnya.

    Konsep serupa juga ingin diterapkan pada fasilitas PDAM yang sudah tersedia di wilayah lain. Halikinnor meminta fasilitas di Parenggean, Cempaga hingga Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, dapat dimaksimalkan.

    ”Kita berharap fasilitas yang telah dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi bagian dari sistem penyediaan air bersih Kotim secara lebih terintegrasi,” ujarnya.

    Pulau Hanaut Dipertimbangkan Terhubung Pipa Bawah Air

    Persoalan lebih kompleks dihadapi di Kecamatan Pulau Hanaut karena wilayah tersebut terpisah oleh Sungai Mentaya.

    Halikinnor mengatakan, membangun instalasi PDAM tersendiri di Pulau Hanaut belum otomatis menyelesaikan masalah. Pemerintah tetap harus memastikan ketersediaan sumber air baku yang dapat digunakan secara berkelanjutan.

    Persoalannya, sumber air di wilayah tersebut juga berpotensi mengalami perubahan kualitas ketika kemarau panjang berlangsung.

    Karena itu, salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah membawa pasokan air dari sistem yang memiliki sumber air lebih memungkinkan melalui pipa bawah air menuju Pulau Hanaut.

    ”Kalau membangun instalasi tersendiri untuk PDAM di sana, kita juga kesulitan sumber bahan bakunya, sehingga kita rencanakan membangun jaringan pipa bawah air laut menuju Pulau Hanaut,” jelas Halikinnor.

    Menurutnya, opsi pipa bawah air perlu dihitung secara teknis dan anggaran karena menyangkut pembangunan infrastruktur lintas perairan. Namun, gagasan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu jalan untuk mengatasi persoalan keterbatasan sumber air baku di Pulau Hanaut.

    Dengan sistem tersebut, pasokan air bersih diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada sumber air setempat yang kualitasnya dapat berubah ketika musim kemarau.

    Akhiri Ketergantungan Dropping Air Setiap Musim Kemarau

    Halikinnor menegaskan, distribusi air menggunakan armada tangki hanya dapat menjadi penanganan ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat. Pemerintah tidak ingin pola tersebut terus menjadi ketergantungan masyarakat setiap kali musim kemarau datang.

    Karena itu, arah pembangunan ke depan adalah membangun sistem air bersih yang mampu bekerja lebih permanen, mulai dari sumber air, teknologi pengolahan, jaringan perpipaan hingga keterhubungan antarsistem pelayanan.

    Ia ingin sumber-sumber air yang ada di Kotim dapat saling terhubung sehingga pelayanan tetap memiliki alternatif ketika salah satu sumber mengalami gangguan.

    ”Harapan saya, ke depan masyarakat di wilayah Selatan tidak lagi kesulitan memperoleh air bersih yang layak konsumsi,” pungkasnya. (hgn)

  • Salurkan Bantuan 40.000 Liter Air Bersih di Wilayah Selatan, Bupati Kotim Pastikan Distribusi Air Berlanjut Sesuai Usulan Desa

    Salurkan Bantuan 40.000 Liter Air Bersih di Wilayah Selatan, Bupati Kotim Pastikan Distribusi Air Berlanjut Sesuai Usulan Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyalurkan bantuan 40.000 liter air bersih ke sejumlah wilayah selatan yang mengalami dampak intrusi air laut dan kekeringan selama musim kemarau.

    Bupati Kotim Halikinnor yang datang langsung menyapa warga di Desa Sei Ijum Raya dan Parebok, memastikan distribusi tidak berhenti pada kegiatan Kamis (17/9/2026), tetapi akan terus dilakukan berdasarkan usulan dan laporan dari desa yang masih membutuhkan air layak konsumsi.

    ”Bantuan air bersih ini kita salurkan, khususnya kepada warga di wilayah selatan, yaitu di Kecamatan Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan, yang saat ini mengalami kesulitan air bersih yang layak konsumsi,” kata Halikinnor, Kamis (17/9/2026).

    Penyaluran tersebut menyasar wilayah Kecamatan Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan. Delapan mobil tangki dan 28 mobil yang membawa profil tank berkapasitas sekitar 5.000 liter meluncur ke rumah-rumah warga.

    Sejumlah lokasi menjadi sasaran distribusi, di antaranya Desa Lempuyang, Sei Ijum Raya, Sebamban dan Parebok. Penyaluran dilakukan menyesuaikan kebutuhan di masing-masing wilayah.

    Di Sei Ijum Raya, bantuan diperuntukkan bagi sekitar 300 kepala keluarga. Jumlah penerima yang hampir sama juga berada di Sebamban.

    Sementara di Parebok, dari sekitar 700 kepala keluarga yang tersebar di sembilan RT, sekitar 300 kepala keluarga di RT 6 dan 7 tercatat mengalami kebutuhan air bersih.

    Distribusi tidak hanya dilakukan dengan menurunkan air pada satu lokasi penampungan.

    Armada diarahkan sedekat mungkin dengan permukiman sehingga masyarakat dapat menerima pasokan tanpa harus mengambilnya dari lokasi yang jauh.

    Mobil tangki bahkan masuk ke gang-gang yang masih dapat dijangkau kendaraan. Pola tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi permukiman dan memudahkan masyarakat memperoleh air yang telah disiapkan pemerintah.

    Untuk penyaluran kepada warga, Halikinnor mengatakan air tersebut diprioritaskan bagi kebutuhan konsumsi.

    ”Air bersih yang disalurkan ini bukan untuk mandi dan mencuci. Ini khusus untuk kebutuhan minum dan memasak,” ujarnya.

    Di sejumlah lokasi, bantuan diberikan dengan memperhitungkan jumlah kepala keluarga yang membutuhkan. Di Sei Ijum Raya dan Sebamban, misalnya, masing-masing sekitar 300 kepala keluarga menjadi sasaran distribusi.

    Penyaluran air bersih menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat.

    Halikinnor datang bersama Kapolres Kotim, Sekda dan jajaran organisasi perangkat daerah serta Direktur Perumdam Tirta Mentaya Sampit.

    ”Selain menyalurkan air bersih, kami ingin mendengar secara langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, pemerintah dapat menentukan kebijakan yang paling mendesak untuk kesejahteraan warga,” katanya.

    Distribusi Sudah Berjalan Sejak Agustus

    Halikinnor mengatakan penyaluran air bersih sudah dilakukan ke sejumlah desa di wilayah Selatan Kotim sejak Agustus 2026.

    ”Penyaluran air bersih ini sebenarnya hanya seremonial. Pendistribusian air bersih sudah berjalan sejak Agustus lalu,” ujarnya.

    Karena itu, pemerintah tidak menetapkan kegiatan tersebut sebagai distribusi satu kali. Selama kondisi kekeringan masih membuat masyarakat membutuhkan pasokan, pengiriman air akan kembali dilakukan.

    Halikinnor mengatakan pemerintah menggunakan laporan dari kepala desa sebagai salah satu dasar untuk menentukan kebutuhan distribusi berikutnya.

    ”Kalau ada laporan bahwa air telah habis, masih kurang, atau perlu dilakukan dropping lagi, maka akan segera ditindak lanjuti khususnya untuk warga yang benar-benar mengalami krisis air bersih yang layak konsumsi ,” katanya.

    Krisis Air Bersamaan dengan Ancaman Karhutla

    Kebutuhan air yang meningkat untuk masyarakat berlangsung bersamaan dengan kondisi kemarau yang juga menyulitkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Halikinnor mengatakan persoalan tersebut harus menjadi perhatian karena pemadaman karhutla di Kotim membutuhkan air dalam jumlah besar, terutama karena banyak wilayah yang memiliki karakter lahan gambut.

    ”Jangankan kebakaran yang berada beberapa kilometer di dalam hutan, kebakaran di pinggir jalan saja hampir membuat kita kewalahan,” ujarnya.

    Kondisi lahan gambut menyebabkan api tidak selalu mudah dipadamkan hanya dengan membasahi bagian permukaan. Kebutuhan air menjadi jauh lebih besar ketika sumber-sumber air di sekitar lokasi kebakaran ikut mengering.

    ”Sebab, daerah kita merupakan lahan gambut, sehingga pemadaman membutuhkan air dalam jumlah besar,” katanya.

    Halikinnor mengatakan kondisi sumber air saat ini berbeda dibandingkan kemarau sebelumnya. Jika sebelumnya parit-parit masih menyimpan air, kini banyak yang telah mengering.

    ”Dulu, ketika kemarau, parit-parit masih tersedia air. Sekarang kita sedang menghadapi kemarau panjang, selama lebih dari dua bulan hampir tidak ada hujan, yang membuat sumber-sumber air benar-benar kering kerontang. Karena itu, keterdiaan air yang terbatas jadi salah satu kendala dalam pemadaman api,” ucapnya.

    Ia berharap hujan alami segera turun dengan intensitas yang cukup sehingga tekanan akibat kekeringan dan karhutla dapat berkurang.

    ”Kita tetap berupaya dan berdoa agar Allah menurunkan hujan yang benar-benar deras,” katanya.

    Saat perjalanan menuju wilayah selatan bersama rombongan, Halikinnor masih melihat hujan rintik. Ia berharap kondisi tersebut menjadi pertanda baik bagi wilayah yang telah lama mengalami kekeringan.

    ”Pagi tadi ada hujan rintik, mudah-mudahan ini menjadi pertanda baik,” ujarnya.

    Evaluasi Penanganan untuk Tahun Berikutnya

    Pengalaman menghadapi karhutla tahun ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

    Halikinnor mengingat kembali kejadian kebakaran besar yang pernah terjadi pada 2019 dan 2023, kemudian kembali terjadi pada 2026.

    ”Karhutla ini harus menjadi bahan evaluasi kita ke depan. Kebakaran hutan bukan hanya terjadi tahun ini. Saya ingat, tahun 2019 terjadi kebakaran besar, kemudian tahun 2023 juga besar, dan sekarang tahun 2026 kembali terjadi,” katanya.

    Pemerintah harus mengubah pola perencanaan agar kesiapsiagaan tidak baru dilakukan ketika bencana sudah terjadi.

    ”Ke depan kita harus merencanakan langkah penanganan bukan hanya ketika status tanggap darurat sudah ditetapkan, melainkan sejak keadaan masih normal,” tegasnya.

    Salah satu yang perlu disiapkan adalah sumber air di lokasi-lokasi yang memiliki potensi kebakaran. Halikinnor mengusulkan pembangunan hidran dan sumur bor pada titik strategis.

    Namun, keberadaan sumur bor harus ditempatkan pada lingkungan yang memiliki aktivitas masyarakat. Tujuannya agar fasilitas tersebut tidak terbengkalai ketika tidak ada kebakaran.

    ”Sumur bor itu harus dibangun di lokasi yang ada warganya, agar dipelihara dan dimanfaatkan setiap hari,” jelasnya.

    Pemanfaatannya dapat dilakukan untuk kebutuhan lingkungan sehari-hari, seperti menyiram taman maupun tanaman di pinggir jalan.

    Dengan demikian, sumber air tetap aktif dan terawat ketika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk penanganan kebakaran.

    ”Jangan sampai ketika musibah datang, kita baru mencari air dan ternyata tidak ada,” tegas Halikinnor.

    Bantuan Pusat Disiapkan untuk Penanganan Karhutla

    Selain perencanaan sumber air, pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan peralatan.

    Halikinnor menyebut pemerintah pusat telah memberikan bantuan sebesar Rp15 miliar yang diarahkan untuk penanganan karhutla.

    Menurutnya, anggaran tersebut harus digunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan penanganan selama masa tanggap darurat.

    Apabila masih terdapat dana yang dapat dimanfaatkan, sebagian dapat dipersiapkan untuk membangun kesiapsiagaan pada tahun berikutnya.

    ”Apabila masih ada dana yang dapat digunakan, perlu disiapkan untuk merancang langkah tahun depan, termasuk pembangunan sumur bor dan embung portabel,” ujarnya.

    Halikin mengatakan kebutuhan peralatan di lapangan menunjukkan bahwa pengadaan tidak bisa menunggu sampai kebakaran terjadi. Bahkan, untuk memperoleh mesin alkon saat ini mulai sulit karena stok yang tersedia telah habis.

    ”Saat ini, untuk membeli mesin alkon saja sulit karena stok habis,” katanya.

    Persoalan ini, lanjut Halikinnor, harus menjadi pelajaran dalam menyusun kebutuhan peralatan sejak jauh hari.

    ”Ke depannya kita benar-benar harus merencanakan kesiapsiagaan sejak awal, agar ketika musibah datang kita tidak lagi kesulitan,” tegasnya.

    Damkar Diperkuat di Tingkat Kecamatan

    Evaluasi juga diarahkan pada pemerataan kemampuan pemadaman. Halikinnor menyebut sejumlah kecamatan seperti Samuda, Parenggean, Cempaga Hulu dan Telawang perlu memiliki unit pemadam kebakaran.

    ”Setiap kecamatan paling tidak harus memiliki damkar, bukan hanya untuk menghadapi musim kemarau, tetapi juga untuk menangani kebakaran rumah yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujarnya.

    Dengan adanya unit di tingkat kecamatan, penanganan awal diharapkan tidak selalu bergantung pada pengerahan personel dan armada dari pusat kabupaten.

    Apabila pemerintah daerah masih kekurangan tenaga ahli untuk menyusun sistem tersebut, Halikinnor membuka kemungkinan menggunakan jasa konsultan yang memiliki keahlian dalam perencanaan penanganan kebakaran.

    ”Kalau kita kekurangan tenaga ahli, maka kita harus menggunakan jasa konsultan yang ahli untuk merancang sistem penanganan kebakaran ke depan,” katanya.

    Keselamatan Petugas Tidak Boleh Diabaikan

    Selain sarana dan sumber air, keselamatan personel yang turun melakukan pemadaman juga menjadi perhatian. Halikinnor meminta tim di lapangan tetap bekerja maksimal tanpa mengabaikan kondisi keselamatan.

    ”Saya juga sering menyampaikan kepada tim pemadam kebakaran agar tetap berusaha maksimal, tetapi harus menjaga keselamatan,” ujarnya.

    Ia tidak ingin upaya memadamkan api justru menimbulkan korban dari pihak petugas.

    ”Jangan sampai petugas yang berhadapan langsung dengan api mengalami kecelakaan atau bahkan meninggal dunia,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Dampak Intrusi Air Laut, Air PDAM di Wilayah Selatan Kotim Jadi Payau, Warga Terpaksa Beli Air Layak Konsumsi

    Dampak Intrusi Air Laut, Air PDAM di Wilayah Selatan Kotim Jadi Payau, Warga Terpaksa Beli Air Layak Konsumsi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Intrusi air laut membuat kualitas air PDAM di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur berubah payau.

    Meski jaringan perpipaan masih mengalir hingga ke rumah warga, air tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk minum dan memasak sehingga masyarakat terpaksa membeli air yang layak konsumsi.

    Kondisi paling terasa di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), terutama wilayah yang berada lebih dekat dengan kawasan pesisir.

    Persoalan tersebut semakin mendesak sejak awal September ketika sumber air baku yang selama ini dimanfaatkan untuk pelayanan PDAM tidak lagi memungkinkan digunakan untuk kebutuhan konsumsi.

    Camat Mentaya Hilir Selatan Wahyudah mengatakan krisis air bersih saat ini dirasakan masyarakat di seluruh wilayah kecamatannya yang terdiri atas delapan desa dan dua kelurahan.

    ”Semua wilayah terdampak, tetapi masyarakat pesisir yang paling merasakan dampaknya,” kata Wahyudah, saat diwawancarai awak media di Desa Sei Ijum Raya, Kamis (17/9/2026).

    Wahyudah mengatakan wilayah yang mengalami kondisi paling berat berada di bagian selatan, terutama Desa Sei Ijum Raya dan Sebamban. Pengaruh air laut terhadap sumber air semakin terasa ketika kemarau berlangsung panjang.

    Persoalannya menjadi lebih kompleks karena hampir seluruh masyarakat telah memiliki akses jaringan PDAM.

    Namun, kendalanya bukan karena jaringan pelayanan belum tersedia, melainkan air yang dialirkan melalui jaringan tersebut sudah mengalami perubahan kualitas.

    ”Air PDAM yang bersumber dari Sungai Lepeh sudah tidak memungkinkan lagi untuk dikonsumsi,” ujarnya.

    Wahyudah mengatakan perubahan kualitas air PDAM sudah terjadi 1 September 2026.

    Sejak saat itu, masyarakat tidak lagi dapat menggunakan air PDAM tersebut untuk kebutuhan konsumsi meskipun sambungan perpipaan telah tersedia di rumah-rumah warga.

    ”Terhitung sejak 1 September, air tersebut tidak bisa lagi digunakan, walaupun banyak masyarakat yang sudah memasang sambungan PDAM,” katanya.

    Wahyudah menjelaskan ketika kemarau berlangsung lebih dari dua bulan, air laut mulai memengaruhi kualitas air Sungai Mentaya.

    ”Kalau musim kemarau lebih dari dua bulan, biasanya Sungai Mentaya mulai terasa asin,” ujarnya.

    Sebelum kualitas air memburuk, air dari Sungai Lepeh masih dimanfaatkan dan didistribusikan kepada masyarakat.

    Wahyudah mengatakan distribusi air tersebut telah berlangsung sejak Juli karena pada waktu itu kondisinya masih memungkinkan untuk digunakan, termasuk untuk kebutuhan minum dan memasak.

    Namun, perubahan kualitas sumber air membuat masyarakat harus mencari alternatif lain.

    Sebagian warga masih dapat membeli air dari Sampit, sementara masyarakat di kawasan pesisir menghadapi kesulitan lebih besar karena ketergantungan terhadap sumber air dari Pulau Lepeh.

    ”Masyarakat saat ini membutuhkan pasokan air yang dapat digunakan selama kondisi sumber air baku belum kembali normal,” ujarnya.

    Air Masih Mengalir, tetapi Warga Harus Membeli Air

    Krisis air yang layak konsumsi dirasakan langsung oleh Taibah (45), warga Desa Sei Ijum Raya. Di rumahnya, air PDAM masih mengalir setiap hari, tetapi tidak lagi digunakan untuk minum maupun memasak karena rasanya sudah berubah menjadi payau.

    ”Air sungai sudah asin. Air PDAM juga berubah menjadi payau selama satu bulan ini,” ucap Taibah.

    Perubahan kualitas air membuat kebutuhan konsumsi rumah tangga harus dipenuhi dengan membeli air dari luar.

    ”Untuk minum sudah tidak bisa. Untuk memasak juga tidak bisa karena airnya payau,” ujarnya.

    Taibah mengatakan saat ini dirinya tinggal bersama suaminya. Anak-anaknya tidak menetap di rumah sehingga kebutuhan air minum sehari-hari relatif lebih sedikit.

    ”Biasanya dua galon cukup untuk kebutuhan minum. Namun, untuk memasak kami juga membeli air kemasan gelas,” katanya.

    Dalam kondisi tertentu, kebutuhan tersebut meningkat menjadi dua hingga tiga galon, terutama ketika anggota keluarga datang dan berkumpul. Bahkan, satu galon dapat habis lebih cepat ketika jumlah orang yang berada di rumah bertambah.

    Harga air galon yang dibeli warga sekitar Rp5.000 per galon. Namun, di lokasi tertentu masih terdapat penjual yang mematok harga sekitar Rp3.000.

    Artinya, selama air PDAM tidak dapat digunakan untuk konsumsi, kebutuhan air minum menjadi pengeluaran tambahan yang harus ditanggung warga. Jumlahnya bergantung pada banyaknya anggota keluarga dan kebutuhan air setiap hari.

    ”Kalau air satu drum digunakan untuk memasak, mencuci, dan kebutuhan lainnya, kemungkinan hanya cukup sekitar satu minggu,” ujarnya.

    Taibah mengatakan bantuan air dari Pemkab Kotim melalui Perumdam Tirta Mentaya Sampit pada Kamis (17/9/2026) menjadi yang pertama diterima warga Sei Ijum Raya selama periode krisis air kali ini.

    ”Untuk bantuan air yang didatangkan dari Sampit, ini baru pertama kali disalurkan ke Sei Ijum Raya,” katanya.

    Sebelumnya, warga desa mendapatkan air melalui distribusi yang dilakukan masyarakat dengan memanfaatkan air PDAM setempat yang masih tersedia.

    Bantuan tersebut, bagi Taibah cukup berarti karena warga kini harus mencari sumber air lain untuk kebutuhan yang sebelumnya dapat dipenuhi dari keran PDAM.

    ”Kami sangat berterima kasih. Mudah-mudahan bantuan air bersih ini dapat terus membantu masyarakat di sini,” ujarnya.

    Warga Pesisir Mengalami Kondisi Lebih Berat

    Taibah mengatakan kondisi air di kawasan yang lebih dekat dengan pesisir terasa lebih parah karena pengaruh air laut semakin kuat.

    Sementara di wilayah Sei Ijum Raya, air payau masih dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan tertentu, tetapi tidak digunakan untuk minum.

    ”Di daerah yang lebih ke bawah atau pesisir, seperti di Kecamatan Teluk Sampit, kondisi air lebih parah asinnya karena dipengaruhi air laut,” katanya.

    Mengenai dampak kesehatan selama musim kemarau dan kekeringan yang berlangsung selama dua bulan lebih ini, Taibah mengaku tidak ada keluhan penyakit.

    ”Saya kurang mengetahui secara pasti untuk warga desa lain. Namun, untuk warga sekitar sini belum ada keluhan penyakit,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Koperasi Kelola 60 Ribu Hektare, DPRD Kotim Minta Pengurus Wajib Siapkan Sarana Pemadaman Karhutla

    Koperasi Kelola 60 Ribu Hektare, DPRD Kotim Minta Pengurus Wajib Siapkan Sarana Pemadaman Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tanggung jawab penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak berhenti pada pemerintah dan aparat.

    DPRD Kotim meminta koperasi plasma maupun mitra koperasi yang mengelola lahan sekitar 60 ribu hektare ikut bertanggung jawab dengan menyiapkan pompa air, selang, dan nosel serta mengerahkan pengurus dan anggotanya ketika muncul titik api.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, penguatan sinergi dalam penanganan karhutla telah beberapa kali dibahas melalui rapat koordinasi.

    Pemerintah daerah juga telah mengumpulkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para investor sektor perkebunan untuk mendorong keterlibatan lebih maksimal dalam menghadapi kebakaran.

    ”Kami sudah beberapa kali melaksanakan rapat untuk memperkuat sinergi dalam penanganan karhutla. Penanganan karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Terutama pemerintah daerah, DPRD, para pemangku kepentingan, instansi vertikal, serta perusahaan-perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim,” ujar Rimbun saat diwawancara awak media usai menghadiri rapat evaluasi teknis penanganan karhutla di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Rabu (16/9/2026).

    Salah satu kelompok yang diminta lebih aktif adalah koperasi plasma maupun mitra koperasi.

    Rimbun menyebut luasan lahan yang berkaitan dengan koperasi tersebut kurang lebih mencapai 60 ribu hektare.

    Dengan luasan sebesar itu, menurutnya, pengurus dan anggota koperasi harus memiliki kesiapan untuk melakukan penanganan awal apabila kebakaran muncul di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

    ”Kami juga meminta Bupati dan Kepala Dinas Koperasi memberikan penekanan kepada koperasi-koperasi plasma atau mitra koperasi. Luasan lahannya kurang lebih mencapai 60 ribu hektare,” ungkapnya.

    Rimbun menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan agar koperasi ikut membantu ketika pemerintah turun ke lapangan.

    Koperasi harus memiliki peralatan sendiri sehingga api dapat segera ditangani sebelum berkembang lebih luas.

    ”Pengurus dan anggota koperasi harus ikut terlibat apabila muncul titik api,” tegasnya.

    Ia secara khusus meminta sarana dasar pemadaman tersedia di lingkungan koperasi.

    ”Pengurus koperasi wajib menyediakan sarana dan prasarana seperti pompa air, selang, dan nosel,” kata Rimbun.

    Untuk memastikan hal tersebut tidak berhenti sebagai permintaan, ia mendorong Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim melakukan koordinasi dengan koperasi-koperasi yang ada dan memastikan kewajiban tersebut benar-benar dijalankan.

    ”Kepala Dinas Koperasi perlu berkoordinasi dengan koperasi-koperasi yang ada untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan,” ujarnya.

    Kelompok Tani Juga Diminta Punya Kesiapan

    Tanggung jawab serupa juga diberlakukan kepada kelompok tani yang mengelola lahan dalam luasan cukup besar.

    Rimbun meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim memberikan penekanan agar kelompok tani turut mengambil bagian dalam penanganan kebakaran, terutama ketika titik api muncul di sekitar lahan yang mereka kelola.

    ”Hal yang sama juga berlaku bagi kelompok tani yang memiliki lahan cukup luas. Melalui Dinas Pertanian, perlu ada penekanan agar kelompok tani turut bertanggung jawab dalam penanganan karhutla,” katanya.

    Dengan demikian, penanganan tidak semata-mata menunggu tim pemadam dari pemerintah atau aparat. Pihak yang berada paling dekat dengan lokasi kebakaran diharapkan memiliki kemampuan melakukan tindakan awal.

    Pengembang Perumahan Diminta Siapkan Sumber Air

    Perhatian DPRD juga diarahkan kepada pengembang perumahan, terutama karena sejumlah titik kebakaran telah mendekati kawasan permukiman.

    Rimbun menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi keterlibatan pengembang yang menjalankan usaha di sekitar lokasi kebakaran.

    Pengembang diminta tidak hanya memperhatikan pembangunan kawasan, tetapi juga keselamatan warga ketika lingkungan tersebut menghadapi ancaman karhutla.

    ”Para pengembang yang berinvestasi atau menjalankan usaha di sekitar lokasi kebakaran harus ikut memperhatikan dan membantu warga di kawasan perumahan tersebut termasuk menyediakan peralatan pemadaman dan sumur bor,” ujarnya.

    Di samping itu, pemerintah daerah juga dapat membantu menyediakan sarana pemadaman di tingkat lingkungan melalui RW, RT, maupun kelurahan apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.

    ”Minimal mesin pompa air sebagai modal awal untuk menangani api,” katanya.

    Namun, dukungan pemerintah tidak berarti seluruh kebutuhan pemadaman menjadi beban daerah. Rimbun menegaskan pengembang juga harus memiliki sarana sendiri.

    ”Itu merupakan kewajiban pengembang, sekaligus perlu didukung dengan gotong royong seluruh warga di lingkungan perumahan,” kata Rimbun.

    Kebakaran Gambut Membutuhkan Penanganan Berulang

    Rimbun juga mengingatkan karakter kebakaran di lahan gambut yang membuat proses pemadaman lebih sulit. Api yang tampak di permukaan belum tentu menandakan kebakaran telah sepenuhnya berhenti.

    Sebagian besar wilayah Kotim berada di atas lahan gambut, api dapat merambat dan masuk ke bagian bawah tanah. Kondisi itu membuat pemadaman membutuhkan penanganan lebih menyeluruh dan tidak cukup hanya menyiram permukaan sekali.

    ”Kebakaran di lahan gambut tidak cukup ditangani dengan pemadaman satu kali, karena api bisa merambat dan masuk jauh ke bawah tanah,” jelasnya.

    Berbeda dengan titik api di tanah mineral atau kawasan tanah atas yang pada kondisi tertentu dapat lebih cepat padam setelah mendapatkan suplai air.

    ”Ini yang menjadi alasan pentingnya ketersediaan pompa, selang, nosel, dan sumber air di dekat kawasan rawan kebakaran. Ketika sarana telah tersedia di tingkat pengelola lahan, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.

    DPRD Dorong Percepatan Bantuan Water Bombing

    Di luar penguatan pemadaman dari darat, DPRD Kotim juga berharap dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi melalui bantuan water bombing dapat dimaksimalkan.

    Rimbun mengungkapkan usulan bantuan tersebut telah beberapa kali diajukan. Ia mengaku kecewa apabila dukungan yang diharapkan masih harus menunggu, sementara kondisi kebakaran di Kotim membutuhkan penanganan cepat.

    ”Memang kami agak kecewa jika harus terus menunggu, karena titik-titik api di Kabupaten Kotim cukup besar dan jumlahnya banyak,” katanya.

    Ia berharap bantuan water bombing dapat dikerahkan secara maksimal melalui BNPB maupun pemerintah provinsi untuk membantu operasi pemadaman di wilayah Kotim.

    ”Kami berharap bantuan water bombing dapat dimaksimalkan, baik melalui BNPB pusat maupun pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, untuk membantu penanganan di Kabupaten Kotim,” ujar Rimbun.

    Menurutnya, percepatan dukungan tersebut diharapkan dapat membantu menekan kebakaran sekaligus mengurangi dampak asap yang dirasakan masyarakat.

    ”Dengan begitu, kabut asap dapat berkurang dan bisa membantu personel darat melakukan pemadaman terutama yang sulit diakses jalur darat dan jauh dari badan jalan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Kejari Kotim Tegaskan Pengadaan Darurat Karhutla Bisa Dipermudah, Tapi Tak Boleh Jadi Celah Cari Untung

    Kejari Kotim Tegaskan Pengadaan Darurat Karhutla Bisa Dipermudah, Tapi Tak Boleh Jadi Celah Cari Untung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur Edwin Ignatius Beslar menegaskan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih cepat dibandingkan prosedur pengadaan dalam kondisi normal.

    Kepala Kejari Kotim Edwin Ignatius Beslar menjelaskan, situasi tanggap darurat karhutla yang sedang ditetapkan di Kotawaringin Timur yang terus diperpanjang terhitung 16 hingga 30 September 2026, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat dalam memenuhi kebutuhan penanganan di lapangan.

    Dalam pelaksanaan pengadaan pada kondisi darurat, Edwin menyebut prosesnya tidak selalu diharuskan dilakukan melalui e-katalog atau tidak. Yang harus dipastikan adalah adanya dasar hukum yang jelas serta seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

    ”Yang penting, dasar hukumnya harus jelas. Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur berada dalam kondisi darurat karhutla dan sudah ada surat keputusan Bupati terkait status tersebut,” tegas Edwin saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat evaluasi teknis penanganan karhutla di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Rabu (16/9/2026).

    Edwin menilai perlunya langkah konkret di lapangan. Terlebih, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

    Ia menyebut peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kotawaringin Timur menjadi salah satu kondisi yang membutuhkan respons cepat.

    Pemerintah harus mampu memenuhi kebutuhan mulai dari masker hingga peralatan utama untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

    Karena itu, menurut Edwin, pengadaan dalam kondisi darurat memiliki ruang kebijakan yang berbeda dibandingkan pengadaan dalam situasi normal.

    ”Pengadaan barang dan jasa diatur secara jelas dalam ketentuan pengadaan pemerintah. Dalam kondisi darurat, terdapat kebijakan yang dapat ditempuh sepanjang tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi,” ujarnya.

    Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan mendesak tidak harus selalu diproses menggunakan pola pengadaan normal apabila kondisi di lapangan memang menuntut kecepatan.

    Salah satu contoh yang disampaikan Edwin adalah kebutuhan peralatan pemadam kebakaran seperti pengadaan mesin alkon.

    Barang yang dibutuhkan untuk penanganan karhutla, bahkan telah dicari hingga Surabaya.

    Namun, apabila barang yang diperlukan tidak tersedia, pemerintah tidak mungkin menunggu terlalu lama dengan melakukan pemesanan dari daerah yang lebih jauh.

    ”Contohnya kebutuhan alat pemadam kebakaran seperti mesin alkon. Jika harus memesan dari Surabaya atau Jakarta, prosesnya membutuhkan waktu, padahal kondisi darurat memerlukan penanganan cepat,” jelasnya.

    Bukan Berarti Bebas dari Aturan

    Meski memberikan ruang untuk mempercepat pengadaan, Edwin mengingatkan bahwa status darurat bukanlah alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.

    Menurut Edwin, apabila suatu pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur normal, kondisi tersebut memang dapat menimbulkan persoalan hukum. Namun, harus dilihat terlebih dahulu apakah terdapat kerugian negara dan unsur pidana lainnya.

    ”Jika pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur normal, memang bisa saja muncul perbuatan melawan hukum. Namun, apabila tidak ada kerugian negara, persoalan itu dapat masuk dalam ranah kesalahan administrasi,” katanya.

    Dengan demikian, persoalan pengadaan tidak bisa hanya dinilai dari apakah mekanismenya berbeda dengan prosedur normal.

    Pemeriksaan juga harus melihat dasar pelaksanaan, tujuan pengadaan, penggunaan anggaran, serta ada atau tidaknya keuntungan pribadi yang diperoleh pihak tertentu.

    Edwin menekankan, kelonggaran yang diberikan dalam situasi darurat pada prinsipnya ditujukan agar pemerintah dapat bergerak cepat memenuhi kebutuhan penanganan bencana, bukan untuk membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

    ”Intinya, pembelian dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak,” tegasnya.

    Situasi Darurat Jangan Dijadikan Celah Mencari Keuntungan Pribadi

    Peringatan paling keras disampaikan Edwin terkait kemungkinan adanya pihak yang sengaja memanfaatkan situasi darurat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

    Dalam situasi ini, apabila kelonggaran dalam pengadaan digunakan untuk kepentingan pribadi, persoalannya tidak lagi sekadar berkaitan dengan administrasi pengadaan.

    ”Sebaliknya, jika seseorang memanfaatkan kelonggaran dalam situasi darurat untuk mencari keuntungan pribadi, maka konsekuensi hukumnya berat,” tegas Edwin.

    Edwin bahkan mengingatkan adanya pemberatan pidana untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk dalam konteks bencana.

    Ia menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat bencana memiliki pemberatan pidana dan dapat diancam dengan pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    ”Status darurat karhutla tidak boleh ditafsirkan sebagai ruang bebas untuk melakukan pembelian tanpa kontrol. Kecepatan pengadaan harus tetap berjalan beriringan dengan transparansi dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

    Semua Biaya Harus Bisa Dibuktikan

    Edwin memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana pengeluaran dalam kondisi darurat tetap harus dipertanggungjawabkan.

    Misalnya, ketika barang yang dibutuhkan tidak tersedia di daerah dan petugas harus mencarinya ke Surabaya atau Jakarta, maka seluruh biaya yang muncul dalam proses tersebut tetap harus dicatat.

    Biaya perjalanan dinas, hotel, makan, hingga nota pembelian barang harus tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

    ”Misalnya, jika petugas harus membeli barang ke Surabaya atau Jakarta, perjalanan dinas, biaya hotel, makan, serta nota pembelian harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

    Bukti kejelasan setiap pengeluaran dinilai penting. Karena, uang yang dikeluarkan pemerintah harus memiliki tujuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan keadaan darurat dan didukung bukti yang memadai.

    ”Sepanjang seluruh pengeluaran jelas, didukung bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan, pembelian untuk penanganan keadaan darurat bisa dilakukan,” katanya.

    Sebaliknya, ketika mekanisme darurat justru digunakan untuk menyisipkan keuntungan bagi pihak tertentu, risiko hukumnya menjadi jauh lebih serius.

    Unsur Kerugian Negara Tetap Menjadi Perhatian

    Edwin juga menjelaskan aspek penting dalam melihat ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

    ”Unsur tindak pidana korupsi pada dasarnya harus mencakup perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Jika tidak ada kerugian negara, unsur pidana korupsinya tidak terpenuhi,” ujarnya.

    Namun, bukan berarti dugaan pelanggaran kemudian tidak dapat diperiksa sama sekali.

    Edwin menyatakan, apabila terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan, pihak-pihak yang mengetahui atau menyaksikan proses tersebut dapat memberikan keterangan.

    ”Namun, jika terjadi pelanggaran, pihak-pihak yang mengetahui atau menyaksikan tentu dapat memberikan keterangan,” tambahnya.

    Kecepatan Penanganan Tetap Harus Berjalan dengan Akuntabilitas

    Penjelasan Kejari Kotim tersebut menempatkan pengadaan kebutuhan karhutla dalam dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan.

    Di satu sisi, pemerintah dituntut bergerak cepat karena kebakaran membutuhkan penanganan segera. Kebutuhan seperti peralatan pemadam tidak selalu tersedia di daerah dan bisa membutuhkan waktu apabila harus didatangkan dari luar daerah.

    Di sisi lain, status darurat tidak menghapus kewajiban untuk memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, bukti pengeluaran, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

    Dengan kondisi karhutla yang masih membutuhkan penanganan dan dampaknya juga dirasakan masyarakat, ruang percepatan pengadaan menjadi penting agar kebutuhan di lapangan tidak terhambat prosedur yang memang dirancang untuk situasi normal.

    Namun, Edwin mengingatkan bahwa kemudahan tersebut memiliki batas yang tegas: pengadaan harus digunakan untuk menjawab kebutuhan darurat, bukan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi.

    ”Jika celah itu dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, ancaman pidananya berat,” pungkas Edwin. (hgn/ign)

  • Beban Pembuktian Kajari Kotim Baru: Mengurai Kerumitan Ratusan Titik Hibah hingga Tumpukan Kasus Warisan

    Beban Pembuktian Kajari Kotim Baru: Mengurai Kerumitan Ratusan Titik Hibah hingga Tumpukan Kasus Warisan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan titik pekerjaan fisik menanti pembuktian di lapangan, beriringan dengan tumpukan berkas pemeriksaan terhadap 250 saksi di meja penyidik.

    Hampir setahun berlalu sejak dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur naik ke tahap penyidikan, namun lembar penetapan tersangka masih kosong.

    Publik mulai menduga perkara ini jalan di tempat, sebuah asumsi yang kini harus dihadapi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Edwin Ignatius Beslar.

    Edwin menepis anggapan tersebut. Ia memastikan proses hukum atas aliran uang negara bernilai jumbo ini tetap bergulir dan tidak pernah dihentikan.

    ”Tidak ada penghentian perkara. Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini berbeda dengan kasus pekerjaan fiktif yang mungkin lebih mudah ditelusuri,” kata Edwin Ignatius Beslar saat diwawancarai awak media, Rabu (16/9/2026).

    Durasi penyidikan yang panjang berakar pada luasnya jangkauan sebaran dana hibah. Anggaran puluhan miliar tersebut mengalir melintasi banyak titik, mulai dari kelompok masyarakat, sejumlah tempat ibadah, hingga organisasi kemasyarakatan.

    Bentuk kegiatannya beragam, dengan porsi besar dialokasikan untuk pekerjaan fisik yang nilainya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per titik.

    ”Dana hibah tersebut disalurkan kepada masyarakat dan sejumlah tempat ibadah. Karena penerimanya banyak dan ada kegiatan fisik, pemeriksaannya membutuhkan waktu,” ujarnya.

    Penyidik menolak meraba kasus ini hanya dari tumpukan dokumen administrasi atau keterangan pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah serta pimpinan lembaga seperti Pesparawi maupun LPTQ. Mereka mewajibkan penelusuran langsung ke wujud asli bangunan hasil hibah tersebut.

    ”Misalnya, jika ada pekerjaan di Desa A atau Desa B, seluruhnya perlu diperiksa terlebih dahulu,” katanya.

    ”Semua penerima dan pekerjaan tersebut harus diperiksa satu per satu,” tegasnya.

    Pemeriksaan fisik konstruksi menuntut kompetensi teknis yang berada di luar kapasitas jaksa.

    Kejari Kotim akhirnya memilih menggandeng tenaga ahli konstruksi untuk mengukur kesesuaian spesifikasi fisik bangunan dengan jumlah anggaran yang telah dicairkan.

    ”Kami juga menggandeng ahli karena kami bukan ahli konstruksi,” ujar Edwin.

    ”Jadi, penanganan dana hibah ini masih terus berproses. Tidak benar jika disebut dihentikan ataupun mandek,” katanya.

    Efek Domino Penyaluran Bantuan

    Mandeknya penetapan tersangka memicu efek domino bagi roda pemerintahan daerah. Ketidakpastian hukum ini membuat Pemerintah Kabupaten Kotim menunda penyaluran bantuan keagamaan tahap berikutnya.

    Para pengambil kebijakan khawatir ikut tersangkut persoalan hukum apabila mengucurkan dana baru sebelum perkara lama menemui titik terang.

    ”Kami juga perlu memberikan kepastian hukum, sebab dampak kasus ini membuat penyaluran bantuan kepada organisasi keagamaan tertunda,” ujarnya.

    ”Pemerintah daerah khawatir untuk kembali mengucurkan bantuan. Karena itu, kami minta semua pihak bersabar karena prosesnya masih berjalan,” tambahnya.

    Alasan kerumitan teknis tersebut tidak serta-merta meredam gejolak publik. Harapan masyarakat telanjur terbentuk oleh performa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dalam menangani perkara serupa.

    Kejati telah menahan tujuh tersangka, terdiri atas lima komisioner KPU pada 6 Agustus 2026 dan dua pejabat sekretariat KPU pada 31 Agustus 2026, dalam kasus hibah Pilkada Kotim.

    Anggarannya sama-sama berjumlah Rp40 miliar, dicairkan Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Padahal, surat perintah penyidikan perkara yang menelan kerugian negara Rp10 miliar itu baru terbit 12 Januari 2026.

    Kontras kinerja inilah yang memantik reaksi dari Aliansi Pemuda Kotim. Perwakilan aliansi, Anton Alsudani, menuntut kejelasan nasib perkara yang telah berstatus penyidikan sejak 2 Oktober 2025 itu.

    ”Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton.

    ”Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.

    Anton juga menuntut perlakuan adil bagi pihak-pihak yang telanjur dikaitkan dengan isu dana hibah ini.

    ”Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” ujarnya.

    Tumpukan Kasus Warisan

    Selain kerumitan kasus hibah keagamaan, meja kerja Edwin penuh dengan tunggakan perkara dari era kepemimpinan Donna Rumiris Sitorus dan Nur Akhirman.

    Beban paling mencolok adalah status buron (DPO) mantan Kepala Desa Bawan periode 2019-2022, Widianto.

    Widianto telah divonis delapan tahun penjara secara in absentia dan dibebani uang pengganti Rp1.328.107.200 oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terkait korupsi program bibit ayam dan tanah laterit. Sejak ditetapkan sebagai DPO pada 10 September 2024, jejaknya belum juga ditemukan.

    Daftar warisan ini bertambah dengan berjalannya penyelidikan dugaan perkara Sirkuit Sehati di Desa Sabit Raya. Namun untuk urusan sirkuit tersebut, Edwin mengaku masih perlu memetakan perkembangan penanganannya.

    ”Saya belum membaca secara lengkap perkembangan perkara tersebut. Saya akan mengecek dahulu penanganannya sudah sampai pada tahapan mana,” katanya.

    Menghadapi rentetan pekerjaan rumah tersebut, Edwin berjanji tidak akan membiarkan dokumen-dokumen perkara mengendap tanpa arah, termasuk memberi atensi pada kasus pidana umum menonjol seperti narkotika.

    ”Untuk sisa masa jabatan ini, saya akan melanjutkan dan menuntaskan perkara-perkara yang menjadi tunggakan,” ujarnya.

    Dia melanjutkan, setiap perkara harus memiliki kepastian, apakah bukti yang ada cukup untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan atau tidak.

    ”Perkara-perkara yang sudah berada di kantor ini akan kami selesaikan terlebih dahulu agar ada kepastian hukum,” tegasnya. (ign)

  • Ungkap Beratnya Pemadaman Karhutla, Kapolres Kotim Minta Personel Lansia dan Penderita Asma Tak Dipaksakan Turun ke Titik Api

    Ungkap Beratnya Pemadaman Karhutla, Kapolres Kotim Minta Personel Lansia dan Penderita Asma Tak Dipaksakan Turun ke Titik Api

    SAMPIT, kanalindependen.id – Beratnya kondisi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur tidak hanya menyangkut keterbatasan peralatan dan sumber air, tetapi juga keselamatan personel yang dikerahkan ke titik lokasi.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidimantra meminta petugas berusia di atas 50 tahun serta mereka yang memiliki penyakit bawaan seperti asma agar tak dipaksakan turun ke titik api.

    ”Personel yang ditugaskan harus mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan. Petugas berusia di atas 50 tahun sebaiknya tidak dipaksakan turun ke lapangan. Begitu pula orang dengan penyakit bawaan, seperti asma atau gangguan kesehatan yang rentan terhadap paparan asap, tidak seharusnya ditugaskan ke titik lokasi kebakaran,” ujar Kadek dalam rapat evaluasi teknis penanganan karhutla yang dihadiri Bupati Kotim, Wakil Bupati Kotim, sejumlah perangkat daerah, serta perwakilan perusahaan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim Rabu (16/9/2026).

    Di antara berbagai kebutuhan teknis penanganan, Kadek secara khusus menyoroti keselamatan personel.

    Koordinator Satgas Penanganan Karhutla di Kotim diminta lebih memperhatikan kebutuhan petugas yang ditugaskan ke lapangan, termasuk konsumsi dan dukungan logistik.

    Ia mencontohkan pengalaman saat mengikuti pemadaman, ketika konsumsi yang tersedia bagi petugas hanya berupa nasi dan telur rebus.

    ”Dukungan logistik yang layak penting untuk menjaga kondisi sekaligus semangat personel yang menjalankan tugas di lapangan,” ujarnya.

    Kadek mengatakan kondisi lapangan memang membutuhkan personel yang siap secara fisik.

    Dalam salah satu laporan yang diterimanya melalui panggilan video dengan jajaran Polsek, petugas bahkan harus berjalan kaki sekitar tiga hingga empat kilometer untuk mencapai titik api di dalam hutan.

    Setelah mencapai lokasi, persoalan lain kembali dihadapi. Sumber air sangat terbatas, bahkan tidak tersedia, sementara petugas hanya dapat membawa selang berukuran kecil untuk melakukan pemadaman.

    ”Persoalan dan kendala di lapangan menjadi gambaran kita, bahwa penanganan karhutla membutuhkan kesiapan personel, peralatan, akses dan dukungan lintas sektor secara bersamaan,” ujarnya.

    Singkirkan Ego Wilayah dan Ego Sektoral

    Dalam forum rapat, Kadek memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam penanganan karhutla.

    Ia menyampaikan terima kasih kepada BPBD, pihak perusahaaan, serta jajaran TNI dan Polri yang  terus melakukan pemadaman dan pendinginan, baik pagi, siang maupun malam.

    ”Terima kasih kepada rekan-rekan BPBD, pihak perkebunan, serta jajaran TNI dan Polri yang setiap hari, pagi, siang, dan malam, terus melakukan upaya penanganan, baik pemadaman maupun pendinginan,” kata Kadek.

    Namun, keterbatasan sumber daya di sejumlah wilayah membuat penanganan tidak dapat hanya mengandalkan satu unsur.

    Personel Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat kecamatan masih terbatas. Begitu pula personel TNI dan Polri serta sarana-prasarana penanganan karhutla di sejumlah kecamatan. Terlebih, Kotim saat ini berada dalam masa tanggap darurat bencana karhutla.

    Karena itu, Kadek menegaskan seluruh pihak harus mengesampingkan ego wilayah maupun ego sektoral.

    ”Saat ini situasi di Kotim sudah berada dalam masa tanggap darurat bencana karhutla, kita tidak boleh lagi melihat ego wilayah maupun ego sektoral. Kita harus bersama-sama mewujudkan Kotawaringin Timur bebas dari titik api,” tegasnya.

    Usulkan Bentuk Korwil Penanganan Karhutla

    Untuk mempercepat penanganan, Kapolres meminta dukungan Forkopimda dalam membentuk koordinator wilayah (korwil) dan menerapkan sistem rayonisasi penanganan karhutla. Sistem tersebut diharapkan berjalan mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

    Menurut Kadek, setiap wilayah memiliki kondisi berbeda, baik dari sisi jumlah personel, sarana-prasarana maupun jarak menuju lokasi kebakaran. Karena itu, pembagian wilayah penanganan perlu dibuat lebih jelas agar sumber daya yang tersedia dapat segera digerakkan.

    Perusahaan juga diminta ikut dilibatkan membantu penanganan karhutla di wilayah sekitar lokasi perusahaan.

    Dengan demikian, penanganan tidak selalu menunggu kedatangan regu dari wilayah yang jaraknya lebih jauh.

    ”Keterlibatan semua pihak baik masyarakat termasuk peran perusahaan menjadi penting karena dalam situasi saat ini penanganan karhutla sangat membutuhkan suplai air, karena beberapa sumber air terbatas, sehingga pengambilan air terkadang ditempuh jauh dari titik api yang membuat proses pemadaman membutuhkan waktu,” ujarnya.

    SiPongi Diminta Kembali Diaktifkan

    Untuk membantu pemantauan, Kadek meminta aplikasi SiPongi kembali diaktifkan sehingga peta karhutla dan titik-titik panas dapat dipantau secara lebih teratur.

    Ia meminta seluruh pihak melakukan pemantauan setiap pagi untuk mengetahui wilayah yang memiliki titik api.

    Setelah lokasi diketahui, pembagian atau penempatan regu awal harus segera dilakukan.

    Pemerintah kecamatan, TNI, Polri dan camat akan turun ke lokasi. Namun, menurut Kadek, mereka membutuhkan dukungan pihak sekitar, termasuk masyarakat.

    ”Dengan sistem pemantauan dan respons awal yang lebih cepat, titik api diharapkan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,” ujarnya.

    Kapolres juga mengingatkan agar petugas tidak menganggap pekerjaan selesai hanya karena api di permukaan sudah padam.

    Terutama pada lahan gambut, panas yang masih tersimpan di dalam tanah dapat menjadi sumber api kembali membara.

    ”Proses pendinginan harus dilakukan secara menyeluruh. Setelah pemadaman, lokasi harus diperiksa dan dipastikan lagi sampai benar-benar tidak mengeluarkan asap lagi,” ujarnya

    Kadek menyebut sejumlah titik panas sebelumnya mengalami peningkatan status dari kuning menjadi merah atau berstatus tinggi.

    ”Proses pendinginan menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan dalam setiap penanganan,” ujarnya.

    Kawasan Perumahan Perlu Regu Siaga

    Perhatian Kapolres tidak hanya diarahkan pada kawasan hutan dan lahan.

    Ia meminta masyarakat ikut peduli terhadap titik api yang muncul di lingkungan masing-masing, khususnya di sekitar kawasan perumahan.

    Kadek mengusulkan agar selain fokus penanganan di wilayah Kecamatan Baamang dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang berlokasi di areal Kota Sampit,  disiapkan regu khusus yang bertugas melakukan pendinginan dan siaga di kawasan perumahan.

    ”Kebakaran yang menjalar hingga kawasan permukiman dapat menimbulkan dampak besar. Karena itu, di kawasan perumahan perlu kesiapsiaagaan untuk membantu pemadaman di lokasi titik api yang berada dekat kawasan permukiman,” ujarnya.

    Dari sisi personel, Kadek meminta pembagian regu dibuat lebih jelas. Setidaknya terdapat regu lapangan, regu cadangan dan regu siaga.

    Pembagian tersebut diperlukan agar seluruh personel tidak terkonsentrasi pada satu lokasi sementara wilayah lain kehilangan kekuatan untuk merespons ketika muncul titik api baru.

    ”Karhutla merupakan ancaman yang terjadi hampir setiap tahun sehingga kesiapan sarana tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

    Ia juga meminta pengajuan tambahan tangki air apabila jumlah yang tersedia masih terbatas.

    Titik api tidak hanya muncul di satu lokasi. Karena itu, dukungan sarana harus tersedia di beberapa wilayah agar respons dapat dilakukan secara bersamaan ketika terjadi kebakaran di lokasi berbeda.

    Alkon Harus Lengkap dengan Selang dan Nosel

    Kapolres juga menekankan bahwa pengadaan maupun dukungan peralatan harus memperhatikan kebutuhan lengkap di lapangan.

    Apabila membutuhkan alkon atau pompa air, peralatan tersebut tidak cukup hanya berupa mesin.

    ”Alkon harus dilengkapi dengan selang dan nosel sebagai satu paket yang siap digunakan,” usulnya.

    Selain itu, diperlukan wadah air berupa embung portabel untuk mendukung pemadaman di lokasi yang sulit mendapatkan sumber air.

    Kelengkapan tersebut menjadi penting karena keberadaan pompa tanpa selang, nosel maupun sumber penampungan air tidak akan cukup untuk menjawab kebutuhan pemadaman di lapangan.

    Apresiasi Dukungan Helikopter Water Bombing

    Dalam rapat tersebut, Kadek juga menyampaikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang telah mengalokasikan anggaran untuk menyewa helikopter water bombing.

    Dukungan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan karhutla, terutama ketika kondisi kebakaran membutuhkan dukungan tambahan.

    Namun, Kapolres meminta seluruh pihak tidak pelit dalam menyiapkan dukungan penanganan karhutla.

    Karena, menurutnya, Kotim merupakan wilayah bersama yang harus dilindungi sehingga seluruh sumber daya yang tersedia perlu dimanfaatkan untuk menghadapi ancaman kebakaran.

    ”Seluruh pihak diminta tidak pelit dalam menyiapkan dukungan penanganan karhutla karena Kotawaringin Timur merupakan wilayah bersama yang harus dilindungi,” tegasnya.

    Keterbatasan personel dan sarana di sejumlah kecamatan membuat keterlibatan berbagai unsur menjadi semakin penting. Pemerintah daerah, BPBD, TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, masyarakat serta perusahaan diharapkan dapat bergerak sesuai wilayah dan kemampuan masing-masing.

    Khusus perusahaan, dukungan diharapkan dapat diberikan terhadap titik api yang berada paling dekat dengan wilayah operasional sehingga respons terhadap kebakaran dapat dilakukan lebih cepat.

    ”Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah menjalankan upaya penanganan secara maksimal,” pungkas Kadek. (hgn/ign)

  • Sering Dituding Jadi Penyebab Karhutla, Gapki Kalteng Minta Tanggung Jawab Pemilik Lahan Diperjelas

    Sering Dituding Jadi Penyebab Karhutla, Gapki Kalteng Minta Tanggung Jawab Pemilik Lahan Diperjelas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mempersoalkan tudingan yang selama ini kerap mengaitkan perusahaan perkebunan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

    Gapki menilai tanggung jawab penanganan kebakaran tidak semestinya selalu dibebankan kepada perusahaan, sebab masih terdapat titik kebakaran di luar areal perkebunan yang perlu ditelusuri pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasannya.

    Wakil Ketua I Gapki Cabang Kalimantan Tengah Siswanto, mengatakan perusahaan perkebunan justru telah mengerahkan berbagai sumber daya untuk mencegah dan menangani kebakaran.

    ”Tidak hanya menjaga areal masing-masing, perusahaan juga siap membantu pemadaman di luar wilayah perkebunan, khususnya pada lokasi yang berada paling dekat dengan operasional perusahaan,” kata Siswanto dalam rapat evaluasi teknis penanganan karhutla di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotawaringin Timur yang dihadiri Bupati Kotim, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah perwakilan perusahaan, Rabu (16/9/2026).

    Siswanto menegaskan, pada prinsipnya seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit atau perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim mendukung harapan dan kesepakatan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kotim dalam rapat tersebut maupun rapat-rapat sebelumnya.

    Anggota GPPI juga telah beberapa kali menggelar rapat untuk membahas dukungan terhadap program pemerintah dalam penanganan karhutla, khususnya di Kotim dan Kalimantan Tengah secara umum.

    ”Pada prinsipnya, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit atau PBS di Kabupaten Kotawaringin Timur siap mendukung harapan dan kesepakatan yang telah disampaikan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur dalam rapat ini maupun rapat-rapat sebelumnya,” kata Siswanto yang juga menjabat sebagai Ketua GPPI (Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia) untuk wilayah Kotim, Katingan, Seruyan.

    Siswanto menjelaskan, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengamankan wilayah usahanya masing-masing. Karena itu, perusahaan menyiagakan tim untuk melakukan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kebakaran.

    Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Langkah tersebut diperlukan agar ketika terjadi kebakaran di sekitar wilayah operasional, perusahaan dapat ikut membantu sesuai kemampuan yang tersedia.

    ”Di samping mengamankan wilayah usaha masing-masing, kami juga menyiagakan tim perusahaan dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta pemerintah desa untuk membantu apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan. Ini merupakan kewajiban kami,” ujarnya.

    Upaya tersebut, lanjutnya, telah dilakukan semaksimal mungkin. Perusahaan juga telah diimbau agar tidak hanya berkonsentrasi pada wilayah perkebunan masing-masing, tetapi memberikan dukungan apabila terdapat titik kebakaran di luar areal kebun.

    Prioritas bantuan diarahkan terutama kepada titik yang berada dalam radius terdekat. Dengan demikian, perusahaan yang berada di sekitar lokasi kebakaran dapat saling membantu apabila salah satu wilayah membutuhkan tambahan kekuatan.

    ”Sampai hari ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin. Perusahaan-perusahaan juga telah diimbau untuk memberikan dukungan kepada titik kebakaran yang berada di luar wilayah kebunnya, terutama dalam radius terdekat. Perusahaan-perusahaan sepakat saling membantu jika terjadi kebakaran,” kata Siswanto.

    Wakil Ketua I Gapki Cabang Kalimantan Tengah Siswanto.

    Tegaskan Perusahaan Tidak Mungkin Membakar Areal Sendiri

    Dalam forum tersebut, Siswanto juga menegaskan bahwa perusahaan tidak mungkin melakukan pembakaran di wilayah perkebunannya sendiri.

    Sebaliknya, petugas perusahaan disebut melakukan patroli di batas-batas atau areal perkebunan untuk mencegah api masuk ke kawasan perusahaan dan kemudian meluas.

    ”Kami tidak mungkin melakukan pembakaran di wilayah perkebunan kami sendiri. Justru petugas perusahaan melakukan patroli di batas-batas atau perimeter areal perkebunan untuk mencegah api masuk dan meluas,” tegasnya.

    Menurut Siswanto, seluruh petugas yang terlibat dalam penanganan karhutla saat ini menghadapi beban dan kelelahan yang cukup besar. Karena itu, ia berharap kondisi kebakaran segera berakhir agar pekerjaan di lapangan dapat kembali berkurang.

    ”Kami berharap kondisi ini segera berakhir sehingga beban dan kelelahan seluruh petugas dapat berkurang,” ujarnya.

    Diajak Dukung Penanganan Karhutla

    Dukungan dunia usaha terhadap penanganan karhutla juga telah diperluas di tingkat Kalimantan Tengah.

    Siswanto mengatakan, tindak lanjut rapat-rapat sebelumnya, termasuk rapat di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, telah disampaikan kepada seluruh anggota GAPKI agar bersama-sama memberikan dukungan dalam penanganan karhutla.

    Sekitar 210 perusahaan anggota GAPKI di Kalimantan Tengah telah diajak untuk mendukung kegiatan tersebut.

    Dukungan itu telah berjalan dalam beberapa hari terakhir. Bentuknya tidak hanya dukungan moral, tetapi juga dukungan lain yang diperlukan untuk membantu penanganan karhutla di lapangan.

    Namun, ia menekankan bahwa dukungan perusahaan tersebut diberikan secara sukarela.

    ”Dukungan itu sifatnya sukarela. Kami membantu dengan ikhlas untuk mengatasi karhutla di Kalimantan Tengah,” katanya.

    Tim Pemadam dan Tangki Air Siap Dikerahkan

    Siswanto menegaskan kesiapan perusahaan untuk membantu tidak hanya berlaku ketika kebakaran terjadi di dalam areal perkebunan.

    Apabila kebakaran terjadi di wilayah kota maupun kawasan lainnya dan membutuhkan bantuan pemadaman, tim pemadam kebakaran perusahaan siap dikerahkan.

    Tangki-tangki air yang selama ini disiagakan perusahaan memang memiliki fungsi utama untuk menjaga areal perkebunan. Namun, apabila diperlukan penanganan bersama, perusahaan yang berada di sekitar titik api siap membantu.

    Menurutnya, yang terpenting adalah adanya informasi yang cepat sehingga perusahaan terdekat dapat segera mengambil tindakan.

    ”Apabila terjadi kebakaran di wilayah kota atau kawasan lain dan diperlukan bantuan pemadaman, tim pemadam kebakaran perusahaan siap dikerahkan. Tangki-tangki air memang disiagakan untuk menjaga areal perusahaan, tetapi apabila diperlukan penanganan bersama, perusahaan di sekitar titik api siap membantu asalkan ada informasi,” jelas Siswanto.

    Informasi mengenai titik panas atau hotspot juga terus dibagikan kepada anggota perusahaan.

    Dengan informasi tersebut, perusahaan yang lokasinya paling dekat dengan titik kebakaran dapat segera mengetahui kondisi dan mengambil langkah penanganan.

    ”Informasi mengenai titik panas atau hotspot juga terus dibagikan setiap saat kepada anggota agar perusahaan yang paling dekat dapat segera mengambil langkah penanganan,” ujarnya.

    Soroti Tudingan terhadap Perkebunan

    Di balik kesiapan perusahaan membantu penanganan karhutla, Siswanto juga menyampaikan persoalan yang selama ini dirasakan sektor perkebunan.

    Menurutnya, Gapki, GPPI dan sektor perkebunan kerap menjadi sasaran aksi demonstrasi maupun tudingan sebagai penyebab kebakaran.

    Namun, Siswanto menilai kondisi di lapangan perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Sebab, masih banyak kebakaran yang terjadi bukan berada di dalam areal perkebunan perusahaan.

    ”Kami melihat kabut asap sangat tebal baik di Sampit maupun di Palangka Raya. Di Palangka Raya, kebun tidak banyak, tetapi asap sangat tebal. Sementara itu, di jalur Palangka Raya–Sampit, yang memiliki lebih banyak kebun, kondisi perjalanan relatif lebih baik,” katanya.

    Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi Siswanto bahwa keberadaan perusahaan perkebunan tidak bisa begitu saja dijadikan dasar untuk mengaitkan seluruh kejadian kebakaran maupun kabut asap.

    Ia meminta persoalan tersebut diluruskan dan penanganan karhutla dilihat berdasarkan lokasi kejadian serta pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap lahan.

    Pemilik Lahan Terbakar Perlu Diperjelas

    Siswanto secara khusus mempertanyakan tanggung jawab pemilik lahan yang terbakar tetapi keberadaannya tidak diketahui.

    ”Persoalan kepemilikan dan tanggung jawab pengawasan lahan perlu diperjelas, terutama pada kawasan yang terdapat titik-titik kebakaran di luar areal perusahaan,” tegasnya.

    Ia mencontohkan kawasan Sampit–Kota Besi yang menurutnya perlu mendapatkan kejelasan mengenai siapa pemilik lahan dan siapa yang bertanggung jawab melakukan penjagaan.

    ”Kami mempertanyakan tanggung jawab pemilik lahan yang lahannya terbakar tetapi tidak diketahui keberadaannya. Di kawasan Sampit–Kota Besi, misalnya, perlu ada kejelasan mengenai siapa pemilik lahan dan siapa yang bertanggung jawab melakukan penjagaan,” tegas Siswanto.

    Ia tidak ingin seluruh tanggung jawab atas kebakaran terus diarahkan kepada perusahaan perkebunan.

    Menurutnya, sejumlah perusahaan justru telah mengerahkan sumber daya dalam jumlah besar untuk membantu penanganan kebakaran, termasuk mengoperasikan helikopter dan mengeluarkan biaya besar untuk kegiatan pemadaman.

    ”Kami tidak ingin seluruh tanggung jawab kebakaran selalu ditimpakan kepada perusahaan perkebunan. Sejumlah perusahaan telah mengerahkan sumber daya, termasuk helikopter dan biaya yang besar, untuk membantu pemadaman, tetapi masih tetap disalahkan,” ujarnya.

    Meski mempersoalkan tudingan tersebut, Siswanto menegaskan posisi perusahaan tetap mendukung pemerintah daerah dalam menangani karhutla.

    ”Prinsip kami tetap sama, mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan bersama-sama menangani karhutla,” katanya.

    Ia berharap status tanggap darurat yang diperpanjang dapat segera berakhir sehingga masyarakat kembali dapat menjalankan aktivitas dengan nyaman.

    Jangan Menunggu Api Membesar

    Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Kotim Halikinnor mengingatkan bahwa kritik, hujatan maupun demonstrasi merupakan risiko yang dapat dihadapi pejabat publik maupun pelaku usaha dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

    Menurutnya, pekerjaan yang dianggap kurang baik sering kali lebih cepat diketahui dan muncul ke ruang publik dibandingkan pekerjaan baik yang telah dilakukan.

    ”Sudah menjadi risiko bagi pejabat publik maupun pelaku usaha menerima kritik, hujatan, atau demonstrasi. Hal-hal yang dianggap kurang baik sering kali lebih cepat muncul ke publik dibandingkan kerja baik yang telah kita lakukan,” ucap Halikinnor menanggapi pernyataan Siswanto.

    Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh membuat seluruh pihak lengah. Penanganan kebakaran tetap harus dimaksimalkan.

    ”Kita apresiasi dan berterima kasih kepada perusahaan yang telah dihimpun di tingkat provinsi untuk membantu penanganan karhutla,” ujarnya.

    Di tingkat kabupaten, seluruh kemampuan dan sumber daya yang tersedia juga diminta untuk dikerahkan.

    Perusahaan yang telah mengetahui titik-titik lokasi menjadi wilayah bantuannya, terutama perusahaan dengan posisi paling dekat, diharapkan dapat segera bergerak ketika terjadi kebakaran.

    Jika satu perusahaan mengalami kesulitan menangani kebakaran, perusahaan lain yang berada di sekitar lokasi diminta ikut membantu. Pola tersebut penting agar api tidak berkembang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi semua pihak.

    ”Jika satu perusahaan kesulitan, perusahaan lain yang berada di sekitar lokasi perlu ikut membantu agar api tidak meluas dan menimbulkan kerugian bagi semua pihak,” katanya.

    Halikin menekankan pentingnya kecepatan penanganan sejak api masih kecil. Kebakaran tidak boleh dibiarkan berkembang sampai menjadi terlalu besar dan akhirnya membuat satu perusahaan kewalahan.

    ”Kebakaran harus ditangani sejak masih kecil. Jangan menunggu api membesar dan satu perusahaan di sekitar lokasi titik api kewalahan mengatasinya,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Abaikan Vonis Terbesar dalam Sejarah Adat Kalteng, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Resmi Diportal

    Abaikan Vonis Terbesar dalam Sejarah Adat Kalteng, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Resmi Diportal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenggat negosiasi putusan adat di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir Jumat (18/9/2026).

    Tanpa ada langkah kepatuhan dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang turun langsung memeriksa lokasi sengketa begitu batas waktu tersebut lewat.

    Saat pengecekan lapangan, sejumlah akses jalan menuju objek sengketa seluas 1.607 hektare telah dipasangi kain merah.

    Tanda portal adat yang melarang siapa pun melintas tanpa izin itu berdiri mengunci akses. Tidak ada perlawanan dari pihak perusahaan selama penyisiran berlangsung.

    ”Hari ini kami hanya melakukan pengecekan. Untuk eksekusi dijadwalkan pada 24 September,” kata Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang.

    Tumpukan tandan buah sawit yang diamankan Batamad beberapa waktu lalu saat perusahaan kedapatan memanen, terpantau masih berada di titik semula. Barang bukti di area status quo itu tetap tersegel ikatan kain merah.

    Sikap Pasif dan Jeda Enam Hari

    Sikap tanpa respons dari korporasi ini bukan hal baru. Empat hari sebelum batas waktu terlewati, Senin (14/9/2026), Wawan telah mengonfirmasi nihilnya komunikasi dari PT BAP kepada Majelis.

    ”Yang saya ketahui untuk dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” katanya saat itu.

    Wawan memang telah memperkirakan proses penindakan tidak akan bergulir otomatis sehari setelah tenggat, melainkan demi kebutuhan koordinasi.

    ”Kita akan eksekusi setelah berakhir masa tanggal 18 September. Kita akan berkoordinasi, ya mungkin ada beberapa waktu, beberapa hari jedanya lah baru memang kita akan eksekusi,” kata Wawan sebelumnya.

    Payung Regulasi dan Jalur Keberatan

    Kewajiban menaati putusan Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tidak hanya bersandar pada etika kultural.

    Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak mendefinisikan putusan peradilan adat sebagai “bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi oleh pihak yang bersengketa”.

    Penegasan ini tertuang spesifik dalam Pasal 34 ayat (4) Perda tersebut yang menegaskan lebih jauh.

    ”Setiap orang, badan hukum pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran adat wajib mentaati dan menghormati keputusan peradilan adat.”

    Apabila keberatan dengan putusan musyawarah lembaga adat, Pasal 45 pada Perda yang sama mengatur jalur hukum yang sah, yakni membawanya ke pengadilan negara, bukan mengabaikannya begitu saja. Hingga tenggat berlalu, PT BAP belum menempuh jalur resmi tersebut.

    Relasi yurisdiksi antara peradilan adat dan pengadilan negara bukan hal baru. Sejak konvensi Damang pada September 1928, yang kemudian diperkuat oleh putusan tahun 1953 di Kuala Kapuas, otoritas Damang memiliki kewenangan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri melalui surat keterangan.

    Vonis Terbesar dalam Sejarah

    Total kewajiban senilai Rp438.110.620.000 yang menjerat PT BAP tercatat sebagai yang terbesar dalam sejarah sidang adat Dayak di Kalimantan Tengah. Skalanya terlihat sangat tajam saat disandingkan dengan sejumlah kasus.

    Denda adat atas Tragedi Bangkal di Seruyan pada 2023 yang dijatuhkan kepada Polda Kalimantan Tengah dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada terkait warga penuntut plasma, tercatat sebesar Rp335,5 juta.

    Pada 2018, anak usaha Wilmar Group yang dinilai merusak situs adat di Kotawaringin Timur dikenakan denda sekitar Rp500 juta.

    Sementara PT Hutanindo Agro Lestari, dalam perkara yang pernah dipimpin Damang Leger Toegal Kunum di Tualan Hulu, didenda Rp259 juta.

    Dibandingkan deretan perkara tersebut, nilai kewajiban PT BAP melonjak berkisar delapan ratus hingga lebih dari seribu enam ratus kali lipat.

    Beban ratusan miliar itu terbagi secara tegas dalam dokumen putusan. Kewajiban ganti untung ditetapkan sebesar Rp437.361.120.000.

    Angka ini diiringi dua sanksi denda adat yang terpisah, yakni Rp499.750.000 terkait Koperasi Huas Sebabi dan Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026. (ign)

  • Karhutla Mengancam Permukiman, Sumber Air Terbatas, Pemkab Kotim Minta Perusahaan Bantu Suplai Air ke Titik Api

    Karhutla Mengancam Permukiman, Sumber Air Terbatas, Pemkab Kotim Minta Perusahaan Bantu Suplai Air ke Titik Api

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi persoalan serius. Api tidak hanya muncul di kawasan yang jauh dari permukiman, tetapi mulai mendekati rumah warga,

    Kemarau dan kekeringan yang terjadi di Kotim selama dua bulan lebih hampir tak pernah diguyur hujan membuat sumber air di sejumlah titik untuk pemadaman sangat terbatas.

    Situasi tersebut membuat Pemkab Kotim meminta perusahaan besar swasta agar ikut membantu menyuplai air ke lokasi titik api dengan mengerahkan armada secara terkoordinasi.

    Permintaan itu menjadi salah satu hasil evaluasi penanganan karhutla yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rabu (16/9/2026).

    Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Kotim membahas kondisi titik api yang semakin menyebar, keterbatasan akses menuju lokasi, minimnya sumber air, kebutuhan tambahan armada dan personel, hingga ancaman kebakaran yang mulai mendekati kawasan permukiman.

    Halikinnor mengatakan, status tanggap darurat karhutla sebelumnya telah diperpanjang 16 September hingga 30 September 2026 karena kondisi di lapangan belum sepenuhnya membaik.

    Keputusan tersebut diambil setelah kebakaran masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk bagian selatan dan beberapa kawasan di bagian utara Kotim

    ”Memang ada hujan di beberapa wilayah, tetapi titik api masih muncul. Jadi kita masih harus bekerja maksimal,” kata Halikinnor.

    Kondisi karhutla saat ini tidak bisa ditangani hanya dengan mengandalkan kemampuan pemerintah daerah. Apalagi sebagian titik api berada cukup jauh dari pusat pemerintahan dan sulit dijangkau apabila hanya mengandalkan armada yang dimiliki pemerintah.

    Titik api yang berada dekat jalan besar atau sumber air relatif lebih mudah ditangani. Persoalan menjadi lebih berat ketika kebakaran berada jauh dari sungai, sumber air maupun akses kendaraan.

    Karena itu, Pemkab Kotim meminta perusahaan perkebunan tidak hanya memberikan dukungan untuk penanganan karhutla pada tingkat provinsi, tetapi juga membantu langsung kebutuhan di wilayah Kotim.

    ”Kalau titiknya jauh dari jangkauan kita, kita minta perusahaan yang paling dekat untuk membantu,” ujar Halikinnor.

    Perusahaan Diminta Siapkan Armada

    Pj Sekda Kotim Diana Setiawan menjelaskan, salah satu persoalan utama yang dibahas dalam rapat adalah keterbatasan armada untuk mengangkut air ke lokasi kebakaran.

    Keterbatasan tersebut juga berkaitan dengan jumlah personel pemerintah daerah. Satu kendaraan yang beroperasi di lapangan membutuhkan beberapa orang untuk menjalankan tugas, sementara pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) juga tetap harus menjalankan pelayanan pemerintahan.

    Karena itu, Pemkab Kotim menyepakati pola gotong royong dengan melibatkan perusahaan secara langsung.

    Diana mengusulkan, setiap perusahaan diminta menyiapkan sedikitnya satu kendaraan, seperti Hilux, L300 atau kendaraan pikap, yang dilengkapi tangki profil air beserta pengemudinya.

    Armada tersebut nantinya dikendalikan dan dikoordinasikan BPBD Kotim untuk mendukung distribusi air ke lokasi kebakaran, baik pada pagi, siang maupun malam hari.

    Dengan pola tersebut, tenaga dari OPD dapat dibagi secara proporsional. Personel yang bertugas malam juga tidak harus kembali menjalankan tugas lapangan pada pagi atau siang hari sehingga sistem pergantian personel dapat lebih teratur.

    ”Kami usulkan setiap perusahaan minimal menyiapkan satu kendaraan dengan tangki air dan pengemudi. Nanti pengaturannya bisa berkoordinasikan melalui BPBD,” kata Diana dalam rapat.

    Armada perusahaan ditargetkan mulai bergerak secepatnya. Perusahaan yang memiliki titik api di sekitar wilayah perkebunannya tetap diminta memprioritaskan penanganan di areal tersebut.

    Sementara perusahaan yang tidak memiliki titik api di sekitar wilayah kerjanya diminta mengarahkan armada dan personelnya untuk membantu kebakaran yang terjadi di kawasan kota maupun permukiman.

    Pemkab Kotim menanggung kebutuhan bahan bakar dan konsumsi bagi personel bantuan. Perusahaan diminta menyediakan kendaraan, tangki profil dan pengemudi.

    Diana menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk gotong royong atau habaring hurung dalam menghadapi karhutla.

    Api Mulai Mendekati Permukiman

    Ancaman terhadap permukiman menjadi perhatian serius dalam evaluasi tersebut.

    Wakil Bupati Kotim Irawati melaporkan adanya kebakaran di sekitar kawasan permukiman Jalan Ir. Soekarno dan Lingkar Utara. Lokasi titik api disebut berjarak sekitar 450 meter dari Jalan Ir Soekarno dan berada tidak jauh dari sekitar 30 rumah warga.

    Berdasarkan informasi lapangan yang disampaikan dalam rapat, kawasan tersebut berbatasan dengan areal perkebunan yang disebut berkaitan dengan PT NSP.

    Irawati mengatakan, titik api kini mulai masuk atau mendekati kawasan yang dihuni masyarakat. Dalam beberapa kejadian, warga bahkan mulai memindahkan barang-barang mereka karena api sudah terlalu dekat dengan rumah.

    “Kebakaran lahan sudah mendekati areal permukiman. Baru-baru ini terjadi di Jalan Langsat 4 dan Murai, bahkan kawasan Perumahan Aryaga, api sampai  membakar bagian dapur dua rumah warga,” ujar Irawati yang juga mengecek ke lokasi rumah warga yang terdampak kebakaran.

    Lebih lanjut, Irawati mengungkapkan, persoalan keterbatasan air yang membuat penanganan pemadaman terhambat.

    ”Di pagi hari masih terdapat sumber air yang dapat dimanfaatkan karena kondisi pasang memungkinkan penyedotan dari drainase di Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda. Namun, setelah sekitar pukul 14.00 hingga malam hari, sebagian sumber air mulai mengering,” ungkap Irawati.

    Akibatnya, proses pengisian air untuk armada pemadam bisa mengalami antrean. Waktu tunggu bahkan dapat mencapai 30 hingga 40 menit.

    ”Kalau perusahaan cepat mengerahkan kendaraan tangki, kita bisa lebih cepat merespons karena persoalan kita sekarang salah satunya memang keterbatasan air untuk pemadaman,” jelasnya.

    BPBD Usulkan Pos Suplai Air Baku

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Imam Subekti mengatakan, BPBD langsung menindaklanjuti arahan hasil evaluasi.

    Sehari sebelum rapat, BPBD mengerahkan 11 tim untuk penanganan karhutla, dengan tiga tim tetap bergerak pada malam hari.

    Namun, persoalan air menjadi semakin nyata karena sejumlah sumber mulai mengering.

    BPBD kemudian mengusulkan pembentukan atau pengaktifan pos suplai air baku. Sistem tersebut dapat menggunakan pola yang pernah diterapkan pada penanganan karhutla 2019, yakni mengambil air dari sungai kemudian menampungnya di titik penampungan atau profil sebelum disalurkan kembali ke armada pemadam.

    Untuk memenuhi kebutuhan air di kawasan kota, BPBD juga akan membuat surat yang ditujukkan kepada PT Pelindo dan berkoordinasi dengan Polres Kotim serta KP3 agar membuka akses pengambilan air baku di sekitar kawasan Ikon Jelawat.

    ”Kami juga memerlukan tambahan personel dari OPD untuk memperkuat tim malam. Pertimbangannya, risiko penanganan kebakaran pada malam hari cukup tinggi sehingga personel yang bertugas malam membutuhkan waktu istirahat sebelum kembali menjalankan tugas pada shift berikutnya,” ujarnya.

    Tiga Titik Sungai Mentaya Disiapkan untuk Pengisian Air

    Selain mengerahkan armada perusahaan, Pemkab Kotim juga membahas sumber air alternatif yang dapat digunakan untuk mengisi kendaraan tangki.

    Sedikitnya tiga lokasi di kawasan Sungai Mentaya menjadi perhatian, yakni akses di sekitar Pelabuhan Pertamina di Baamang, kawasan KP3, serta kawasan Pelindo di Pelabuhan Sampit.

    Untuk akses Pertamina, pemerintah daerah akan meminta izin agar pengambilan air dapat dilakukan hingga sore atau malam hari.

    Sementara akses di kawasan KP3 disebut sudah memperoleh izin dari kepolisian.

    Kawasan Pelindo juga disiapkan karena memungkinkan menjadi lokasi pengisian bagi kendaraan tangki berkapasitas besar.

    Koordinasi dengan Pelindo, Pertamina, kepolisian dan pengelola lokasi diperlukan agar kendaraan pengangkut air dapat keluar-masuk dan melakukan pengisian tanpa menghambat operasi.

    Langkah tersebut diperlukan karena sumur bor di kawasan perumahan tidak selalu mampu memenuhi kebutuhan. Ketika satu tangki profil telah terisi, debit air dapat kembali cepat berkurang.

    Titik Api Jauh dari Sungai

    Dalam forum rapat, Halikinnor membahas peta titik api di beberapa lokasi berada cukup jauh dari sumber air.

    Karena itu, peta tidak hanya digunakan untuk mengetahui keberadaan titik api, tetapi juga untuk menghitung jarak menuju sungai, akses kendaraan, sumber air alternatif serta perusahaan yang lokasinya paling dekat.

    Salah satu titik api ada yang berjarak sekitar enam kilometer dari Sungai Mentaya dan sekitar 2,6 kilometer dari jalur Sampit-Palangka Raya.

    Jarak tersebut membuat pengambilan air dari sungai menjadi tidak sederhana sehingga diperlukan dukungan perusahaan terdekat.

    Di Mentaya Hilir Selatan, jumlah titik pada data sebelumnya disebut empat titik, sedangkan peta terbaru yang dibahas menunjukkan sembilan titik. Dari titik-titik tersebut, empat lokasi disebut berjarak sekitar 4,2 kilometer dari sungai.

    Jarak menuju ujung parit terdekat juga sekitar 2,3 kilometer. Salah satu alternatif yang dibahas adalah pembuatan atau pemanfaatan sumur bor apabila debit air memungkinkan.

    Penggunaan embung portabel dinilai belum cukup karena tekanan pompa tidak memadai untuk menjangkau jarak yang terlalu jauh.

    Kawasan tersebut disebut merupakan lahan pertanian dan tidak terdapat perusahaan perkebunan di sekitarnya.

    Untuk titik api di sisi barat, lokasi pastinya masih harus dipastikan. Jika berada di kawasan barat, terdapat sejumlah perusahaan perkebunan besar di sekitar Bagendang Tengah, Natai Baru dan Pondok Damar yang dapat dikoordinasikan untuk membantu.

    Di wilayah tersebut juga telah terdapat kelompok  Masyarakat Peduli Api (MPA) yang juga melibatkan perusahaan. Perkembangan titik api diperbarui setiap hari sehingga ketika titik api muncul, perusahaan yang berada di kawasan tersebut dapat segera bergerak.

    Seranau Menjadi Perhatian

    Kawasan Seranau turut menjadi perhatian karena jumlah titik api pada peta terbaru disebut bertambah.

    Lokasinya dinilai cukup jauh dari Sungai Mentaya. Salah satu titik bahkan disebut berjarak lebih dari 2,83 kilometer dari sungai sehingga distribusi air menggunakan kendaraan darat membutuhkan waktu dan armada yang memadai.

    Karena itulah, apabila dukungan helikopter water bombing tersedia, BPBD diminta berkoordinasi dengan pilot untuk menentukan lokasi yang paling membutuhkan penanganan, termasuk Seranau, Pulau Hanaut dan kawasan utara.

    Namun, Halikinnor menegaskan bahwa water bombing bukan pengganti operasi pemadaman di darat.

    Penyiraman dari udara lebih berfungsi untuk membantu pendinginan. Setelah itu, tim darat tetap harus masuk ke lokasi untuk memastikan api benar-benar padam.

    ”Kita juga tidak bisa mengandalkan water bombing sepenuhnya, karena yang paling berperan memadamkan api sampai benar-benar padam itu tetap petugas di darat,” ujarnya.

    Ganepo Kekurangan Alkon dan Selang

    Kawasan Ganepo menghadapi persoalan berbeda, yakni keterbatasan peralatan untuk mengalirkan air.

    Saat ini hanya tersedia dua unit alkon dengan panjang selang sekitar 300 meter. Kondisi tersebut dinilai belum mencukupi karena angin dari arah selatan masih bertiup dan karakter lahan tidak seluruhnya berupa tanah mineral.

    Alkon dapat digunakan untuk menyemprotkan air secara langsung ke lokasi kebakaran dari sumber air menuju titik api.

    Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemkab Kotim meminta dukungan tambahan dari PT Rimba Makmur Utama. Perkiraan kebutuhan tambahan mencapai enam hingga tujuh unit alkon.

    Selain alkon, kebutuhan selang dan nozzle juga masih kurang. Selang yang tersedia rata-rata sekitar 30 meter, sementara kebutuhan diperkirakan mencapai 12 hingga 15 gulung selang berdiameter dua inci.

    Sumber air juga sedang diupayakan melalui sumur bor. Sumur bor yang sebelumnya dibuat oleh RMU akan dibersihkan dan diaktifkan kembali.

    RMU juga telah memberikan empat unit embung portabel berbahan terpal dengan kapasitas sekitar 2.000 liter per unit.

    ”BPBD catat kebutuhan peralatan di Ganepo dan pastikan lagi pengadaan alat alkon yang sebelumnya telah diajukan segera cepat dipesan sampai dapat,” ujarnya.

    Bara di Kota Masih Menyala

    Selain kawasan yang jauh dari pusat kota, sejumlah titik di wilayah perkotaan juga masih menjadi perhatian.

    Lokasi yang disebut dalam evaluasi antara lain Jalan Sawit Raya, Alam Salju, Perumahan Robi, Pandawa, Jalan Jenderal Sudirman belakang Pengadilan Agama, belakang Samator, Borneo Regency, Lingkar Selatan, Lingkar Utara, Murai, Langsat, WMP, Bumi Raya dan Jalan Jaksa Agung.

    Kebakaran di Jalan Sawit Raya yang sebelumnya sudah dipadamkan kembali aktif. Api di kawasan Alam Salju dan Perumahan Robi juga masih berasap.

    Sementara di Jalan Jaksa Agung menuju Bandara Haji Asan Sampit, pemantauan termal sehari sebelumnya memperkirakan luasan lahan yang terbakar hampir satu hektare.

    ”Saya minta titik-titik kebakaran di kawasan kota tetap menjadi prioritas tanpa mengesampingkan kebakaran yang terjadi di luar wilayah perkotaan,” ujarnya.

    Pertimbangannya, kebakaran yang berada dekat permukiman memiliki risiko langsung terhadap masyarakat.

    Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab

    Halikinnor menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap areal konsesinya masing-masing. Namun, dukungan juga dibutuhkan untuk membantu kebakaran di sekitar wilayah operasional perusahaan.

    Pemerintah daerah telah meminta dukungan perusahaan melalui rapat dan koordinasi lapangan. Setiap bantuan yang diberikan perusahaan akan dicatat dan dievaluasi.

    Halikinnor menegaskan, apabila ada perusahaan mengetahui kebakaran di sekitar konsesinya tetapi tidak mengambil langkah penanganan, hal tersebut akan menjadi catatan pemerintah.

    “Kalau perusahaan tahu ada kebakaran di wilayahnya kemudian tidak peduli, tentu akan kami catat dan evaluasi. Termasuk, siapa-siapa saja perusahaan yang membantu dukungan armada suplai air itu juga akan dicatat mana yang peduli dan kurang peduli akan jadi catatan kita,” tegasnya.

    Ia mengatakan, pemerintah dapat mengambil langkah melalui kewajiban perusahaan maupun aspek perizinan apabila ditemukan persoalan dalam penanganan kebakaran di areal perusahaan.

    Meski demikian, secara umum partisipasi perusahaan dalam penanganan karhutla di Kotim dinilai cukup baik.

    Salah satu dukungan yang disebut Halikinnor datang dari kelompok Musim Mas Grup.

    Perusahaan tersebut sebelumnya telah mengirimkan mobil pemadam dan kendaraan tangki air.

    Selain itu, Musim Mas membantu pengadaan alkon untuk pemerintah daerah dan BPBD serta berencana memberikan alkon untuk mendukung Polsek, kecamatan dan Koramil di wilayah operasionalnya.

    Musim Mas juga telah membuka pos kesehatan dan memberikan bimbingan teknis terkait penanganan karhutla.

    ”Peran dukungan perusahaan dari PT Musim Mas juga kita apreasi, mereka sampai menyewa helikopter sendiri untuk water bombing dan membantu kendaraan tangki. Informasinya mereka juga akan membantu dua alkon. Kita harap perusahaan lain turut berperan sesuai kemampuan masing-masing,” ujar Halikinnor.

    Pemkab Minta Pemadaman Tidak Dilakukan Sendiri-Sendiri

    Halikinnor juga menekankan pentingnya pola penanganan bersama di lapangan.

    Ia tidak ingin personel pemadam terbagi menjadi kelompok-kelompok kecil yang bekerja sendiri-sendiri di lokasi yang sama.

    Menurutnya, jumlah personel yang terbatas terkadang hanya mampu memadamkan api yang terlihat di permukaan. Kondisi tersebut belum tentu memastikan api benar-benar mati, terutama pada lahan yang memungkinkan api menjalar di bawah permukaan.

    Karena itu, ketika satu titik api berada di sekitar beberapa perusahaan, koordinasi harus dilakukan melalui Forkopimcam dengan melibatkan camat, kapolsek, danramil, perusahaan terdekat serta MPA.

    Semua kekuatan harus diarahkan untuk menyelesaikan satu titik sampai benar-benar padam sebelum berpindah ke lokasi lain.

    ”Jangan sampai pemadaman dikerjakan sendiri-sendiri. Kalau kekuatan sedikit, mungkin api di atas padam, tetapi di bawah masih menyala. Jadi harus dikeroyok sampai benar-benar padam,” tegas Halikinnor.

    Pemkab Minta Bantuan Helikopter

    Pemkab Kotim sebelumnya telah mengajukan permintaan helikopter water bombing kepada pemerintah Provinsi Kalteng.

    Namun, berdasarkan surat yang diterima pemerintah daerah, helikopter tersebut tidak dialokasikan untuk Kotim dan diarahkan untuk mendukung perlindungan kawasan Tanjung Puting, Kabupaten Kobar.

    Halikinnor menilai Kotim juga menghadapi kondisi yang membutuhkan dukungan tersebut.

    Pemadaman water bombing menggunakan helikopter akan diarahkan ke titik-titik yang dinilai paling mendesak berdasarkan peta dan koordinat terbaru.

    Dari peta titik api, pemerintah dapat menentukan lokasi yang menjadi prioritas, akses menuju titik api, jarak dari sumber air dan perusahaan yang paling dekat untuk diminta membantu.

    Bandara Salah Satu Indikator Kondisi Kabut Asap

    Halikinnor mengatakan kondisi kabut asap juga dapat dilihat dari aktivitas penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit.

    Apabila pesawat masih dapat mendarat, kondisi visibilitas dianggap masih memungkinkan. Namun, dalam beberapa waktu lalu pesawat tidak dapat mendarat akibat jarak pandang yang terbatas.

    Halikinnor menilai hujan yang turun di beberapa wilayah belum dapat dianggap sebagai awal musim hujan yang mampu menghentikan karhutla secara menyeluruh. Hujan masih bersifat lokal dan sporadis sehingga operasi pemadaman tetap harus berjalan.

    Masyarakat Diminta segera Melapor

    Selain perusahaan, masyarakat juga diminta tidak menunggu kebakaran membesar sebelum melaporkannya.

    Halikinnor meminta setiap warga yang melihat pembakaran lahan atau titik api segera menyampaikan informasi kepada aparat terdekat, seperti kapolsek, danramil, camat, pemerintah desa, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

    ”Untuk tingkat kabupaten, laporan juga dapat diteruskan kepada Polres, Kodim dan Kejaksaan,”  ujarnya.

    Halikin juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pembakaran yang dilakukan secara sengaja, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan karena dampaknya dapat meluas dan berkaitan dengan ketentuan hukum mengenai lingkungan.

    ”Jangan tunggu api sampai ke rumah. Kalau melihat ada pembakaran atau melihat api, segera laporkan, sebelum api meluas mendekati rumah warga,” pungkasnya. (hgn)