Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Bursa Cagub Kalteng Kepagian: Elite Bermanuver, Rakyat Tersandera Janji Lama

    Bursa Cagub Kalteng Kepagian: Elite Bermanuver, Rakyat Tersandera Janji Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah baru akan digelar tiga tahun lagi, namun manuver politik elite menyongsong 2029 mulai memanaskan ruang publik.

    Nama-nama tokoh politik lokal kini ramai disodorkan untuk bersaing dengan Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, yang baru dilantik pada 20 Februari 2025.

    Bagi pengamat hukum dan kebijakan publik Gumarang, kemunculan bursa calon yang terlalu dini ini berpotensi mengganggu konsentrasi pembangunan.

    Situasi ini menjadi sebuah ironi saat sejumlah figur menunjukkan ambisi politik, sementara rakyat Kalteng masih tersandera persoalan klasik yang belum juga tuntas dari satu periode gubernur ke gubernur berikutnya.

    Deretan nama yang disebut Gumarang meramaikan gelanggang itu antara lain Nadalsyah alias Koyem, eks Bupati Barito Utara dua periode; Supian Hadi, eks Bupati Kotawaringin Timur dua periode yang sempat mendampingi Nadalsyah sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada 2024.

    Kemudian, Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya yang kini menjabat periode keduanya; Heriyus Midel Yoseph, Bupati Murung Raya yang baru dilantik 2025; serta Muhammad Syauqie, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN yang meraih suara tertinggi dapil Kalteng pada Pemilu 2024.

    Gumarang menegaskan, kelayakan figur semestinya diukur dari kualitas, integritas, serta pemahaman atas karakteristik Kalteng, bukan sekadar bertumpu pada popularitas. Penilaian ini memiliki dasar argumen kuat saat disandingkan dengan tumpukan persoalan fundamental di lapangan.

    Sengketa Plasma yang Belum Padam

    Ketimpangan realisasi plasma sawit 20 persen bagi warga sekitar kebun menjadi salah satu sorotan.

    Gumarang menyebut pembagian hasil acap kali tidak layak, bahkan ada warga yang hanya menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.

    Kondisi ini memicu fenomena penjualan kartu plasma kepada pemodal, baik dari dalam maupun luar daerah.

    Keresahan itu selaras dengan data resmi Pemerintah Provinsi Kalteng. Merujuk hasil Rapat Evaluasi Data Plasma dan CSR Sawit Dinas Perkebunan Kalteng tertanggal 10 November 2025, realisasi kebun plasma tingkat provinsi baru mencapai 52,66 persen dari target.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R. Badjuri, membeberkan disparitas capaian per wilayah: kawasan timur mencatat 76 persen, wilayah barat 61,03 persen, sedangkan wilayah tengah tertinggal jauh di angka 45,95 persen.

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, mengakui kesejahteraan masyarakat sekitar kebun belum optimal seraya menjanjikan langkah tegas bagi perusahaan yang lalai.

    Janji penertiban itu nyatanya masih ditunggu buktinya. Sabtu, 5 September 2026, sekitar 2.300 warga dari aliansi sepuluh desa lintas Seruyan dan Kotawaringin Timur (MABESS) memadati gerbang PT Binasawit Abadipratama di kilometer 98 Jalan Trans Kalimantan guna menuntut kepastian plasma.

    Sengketa ini terus bergulir hingga pertengahan September, dengan sebagian desa bahkan mengirimkan surat langsung kepada Gubernur Kalteng untuk meminta audit kerugian negara atas macetnya janji tersebut.

    Pelabuhan Dangkal dan Pusaran Korupsi

    Infrastruktur pelabuhan laut Kalteng turut masuk dalam radar kritik Gumarang karena dinilai berbiaya tinggi dan berbelit.

    Dua titik menjadi rujukan spesifik: pendangkalan alur Pelabuhan Sampit di bawah pengelolaan Pelindo serta proyek Pelabuhan Segintung di Kabupaten Seruyan yang berujung ke meja hijau.

    Kondisi Pelabuhan Sampit memiliki pijakan fakta teknis yang jelas. Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas IIIB Sampit, Muchlis, mengungkapkan pengerukan besar terakhir Sungai Mentaya terjadi sekitar 2013 hingga 2014.

    Semenjak itu, tidak ada penanganan berarti terhadap sedimentasi di dua titik kritis, yakni kawasan Tanjung Tiga dan muara Pos AL Samudera.

    Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menggambarkan sungai tersebut berukuran lebar namun dangkal, memaksa kapal bertonase besar menunggu air pasang untuk bersandar.

    Rencana pengerukan yang sedianya ditargetkan mulai akhir 2025 urung terlaksana. Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Raihansyah, menyebut proyek itu terganjal besaran anggaran dan skala prioritas nasional.

    Dampaknya mulai dirasakan ketika sebagian pelaku usaha memutar haluan kargo menuju Pelabuhan Kumai yang alur pelayarannya dianggap lebih lancar.

    Nasib berbeda menimpa proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung. Sempat disebut sebagai pelabuhan samudera pertama di Kalteng yang menghadap Laut Jawa, proyek ini justru menyeret eks Bupati Seruyan dua periode, almarhum Darwan Ali.

    Pada 2019, KPK menetapkan Darwan sebagai tersangka kasus pembangunan pelabuhan periode 2007-2012 setelah diduga mengarahkan kemenangan lelang kepada PT Swa Karya Jaya, yang direkturnya terindikasi sebagai pendukungnya pada Pilkada 2003.

    Meski proses hukum terhadap Darwan gugur karena ia tutup usia pada penghujung 2019, jejak sengkarut proyek ini tetap tercatat.

    Berdasarkan hitungan KPK, nilai kontrak awal Rp112,75 miliar membengkak menjadi Rp127,41 miliar melalui adendum yang melanggar batas ketentuan, dengan total kerugian negara mencapai Rp20,84 miliar.

    Sengkarut Gambut dan Lumbung Pangan

    Tata kelola sumber daya alam turut diukur dari pemanfaatan lahan gambut, termasuk program lumbung pangan yang digarap bersama TNI.

    Gumarang menilai hasil program cetak sawah tersebut tidak jelas, sementara Kalteng tetap bergantung pada pasokan beras dari Jawa.

    Pandangan ini mendapat penegasan dari temuan lapangan aktivis lingkungan. Walhi Kalimantan Tengah menilai proyek food estate di Kabupaten Gunung Mas gagal akibat karakter tanah berpasir yang tidak sesuai untuk pertanian.

    Walhi membeberkan bukti pertumbuhan singkong yang kerdil serta matinya tanaman jagung sebelum masa panen.

    Sejumlah tanaman jagung bahkan ditanam menggunakan polybag, bukan di atas tanah langsung, agar terlihat berhasil saat ditinjau.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membantah narasi kegagalan tersebut dan menyebut program saat ini dikelola lebih holistik.

    Kendati demikian, klaim itu belum diuji dengan data produksi terbuka yang membandingkan target dan realisasi panen secara transparan.

    Tambang untuk Pemodal, Hilirisasi Sekadar Wacana

    Sektor pertambangan menyimpan ironi serupa. Gumarang menyoroti skema pertambangan rakyat yang dinilainya lebih menguntungkan pemodal ketimbang ekonomi masyarakat, dengan posisi warga yang kerap dijadikan kedok karena keterbatasan modal dan akses pasar.

    Kesimpulan itu sejalan dengan temuan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Ketua Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, pada April 2025 mengungkap sekitar 41 ribu hektare lahan di Kabupaten Katingan dan Gunung Mas rusak parah akibat maraknya pertambangan tanpa izin.

    Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan sasaran penindakan aparat adalah para cukong dan beking di baliknya.

    Pernyataan ini mengonfirmasi keluhan Gumarang mengenai masyarakat sekitar tambang yang berujung sekadar menjadi pekerja kasar, sementara keuntungan mengalir ke pemodal.

    Persoalan berlanjut hingga hilirisasi sawit nasional yang belum membumi di Kalteng. Gumarang mengkritisi nihilnya industri hilir di provinsi lumbung bahan baku ini, sementara pabrik minyak goreng, sabun, sampo, dan biodiesel justru menjamur di Pulau Jawa.

    Penelusuran sejauh ini belum menemukan fasilitas pengolahan raksasa seperti refinery atau pabrik oleokimia di Kalteng, mengingat rencana pengembangan industri semacam itu di Kalimantan lebih terpusat di Kalimantan Timur.

    Poin ini masih membutuhkan konfirmasi lebih jauh dengan data resmi Kementerian Perindustrian, namun arah temuan sementara menguatkan kritik tersebut.

    Pekerjaan Rumah 2029

    Menutup pernyataannya, Gumarang mengingatkan bahwa mewujudkan pemimpin berkualitas membutuhkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik suara.

    Ia menyoroti risiko klasik demokrasi lokal dengan sumber daya manusia yang lemah: pesta demokrasi yang ujungnya ditentukan oleh politik uang, ketika elite mengendalikan kebebasan pemilih lewat kekuatan modal.

    Janji plasma yang mandek, sungai yang tak pernah dikeruk, proyek pelabuhan yang berakhir di meja hijau, lumbung pangan yang gagal panen, hingga keuntungan tambang yang lari ke cukong, adalah rentetan pekerjaan rumah Kalteng saat ini.

    Gumarang menegaskan, tumpukan masalah itu semestinya menjadi ukuran bagi setiap nama yang muncul di bursa 2029. Jauh sebelum publik disibukkan oleh soal siapa yang akan maju bertarung. (ign)

  • Penerbangan Sampit Kena Cancel, Kabut Asap Ganggu Bandara H Asan

    Penerbangan Sampit Kena Cancel, Kabut Asap Ganggu Bandara H Asan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Jumat (18/9/2026)

    Dua penerbangan rute Sampit-Surabaya dari Nam Air dan Wings Air dipastikan batal terbang akibat kondisi kabut asap yang berdampak terhadap jarak pandang di sekitar bandara.

    Person In Charge (PIC) Civil Aviation Publication Team (CAPT) Bandara H Asan Sampit, Alfiansyah, mengatakan penerbangan Nam Air dengan nomor penerbangan IN 243 sebelumnya dijadwalkan berangkat pukul 13.35 WIB.

    Penerbangan tersebut sempat mengalami penundaan dan dijadwalkan kembali pada pukul 17.25 WIB. Namun, kondisi di sekitar Bandara H Asan Sampit membuat penerbangan akhirnya dibatalkan.

    “Disampaikan oleh Sriwijaya Air Group terkait pembatalan jadwal penerbangan NAM Air IN 243 tanggal 18 September 2026 rute Sampit-Surabaya jam 17.25 WIB dialihkan menjadi IN 243 tanggal 19 September 2026 jam 12.45 WIB dikarenakan dampak asap karhutla Kalimantan,” kata Alfiansyah.

    Tak lama berselang, penerbangan Wings Air rute Sampit-Surabaya yang dijadwalkan berangkat pukul 13.50 WIB juga dipastikan batal.

    “Sampit-Surabaya Wings Air juga batal karena kabut asap,” ujar Alfiansyah.

    Pembatalan tersebut berkaitan dengan kondisi penerbangan dari Surabaya menuju Sampit yang tidak dapat dilakukan akibat kabut asap. Dampaknya, penerbangan Wings Air dari Sampit menuju Surabaya ikut dibatalkan.

    Kondisi kabut asap juga membuat jarak pandang di sekitar Bandara H Asan Sampit turun drastis. Berdasarkan data BMKG, jarak pandang di kawasan bandara pada Jumat pukul 09.00 WIB hanya mencapai sekitar 150 meter.

    Sementara itu, masih terdapat jadwal penerbangan Super Air Jet rute Sampit-Jakarta pada hari yang sama. Namun, pihak Bandara H Asan Sampit belum menerima informasi mengenai kepastian penerbangan tersebut dari pihak maskapai.

    “Untuk penerbangan Super Air Jet kami belum mendapatkan informasi dari maskapai,” tandas Alfiansyah.

    Kabut asap karhutla pun tidak hanya berdampak terhadap kondisi udara di Sampit. Aktivitas penerbangan dari Bandara H Asan juga mulai ikut terganggu. (***)

  • Hari Ini Asap Menggila di Sampit, ISPU Tembus 763, Jarak Pandang Cuma 100 Meter

    Hari Ini Asap Menggila di Sampit, ISPU Tembus 763, Jarak Pandang Cuma 100 Meter

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabut asap kembali mengganas di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Jumat (18/9/2026) menjelang siang, asap semakin pekat hingga jarak pandang di Stasiun Meteorologi Haji Asan Sampit hanya tersisa 100 meter.

    Kondisi ini terjadi sejak pagi. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan jarak pandang pada pukul 08.00, 09.00 hingga 10.00 WIB tetap berada di angka 100 meter. Kondisi cuaca pada tiga waktu pengamatan tersebut tercatat sebagai kabut asap.

    Pada pukul 08.00 WIB, suhu udara tercatat 25,2 derajat Celsius dengan kelembapan 86 persen. Angin bertiup dari tenggara dengan kecepatan 4 kilometer per jam.

    Satu jam kemudian, suhu naik menjadi 27,5 derajat Celsius. Kelembapan turun menjadi 78 persen, sementara kecepatan angin masih 4 kilometer per jam.

    Memasuki pukul 10.00 WIB, suhu mencapai 29,3 derajat Celsius. Kelembapan turun menjadi 71 persen dan angin dari tenggara meningkat menjadi 7 kilometer per jam.

    Buruknya kondisi udara juga dirasakan warga yang beraktivitas di luar rumah.

    Adi, warga Jalan Kapten Mulyono, Sampit, mengatakan asap terasa semakin tebal ketika memasuki siang hari.

    “Pagi tadi masih bisa ditahan. Makin siang malah makin tebal. Keluar rumah sebentar saja mata sudah perih, tenggorokan juga terasa nggak enak,” kata Adi.

    Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membuat warga harus lebih berhati-hati ketika berkendara karena jarak pandang sangat terbatas.

    “Ini sudah bukan sekadar mengganggu pemandangan. Orang mau beraktivitas saja harus menghirup asap. Kalau terus begini, yang kena dampaknya warga setiap hari,” ujarnya.

    ISPU Tembus 763

    Memburuknya kondisi di lapangan sejalan dengan data kualitas udara. Berdasarkan pemantauan aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kotim mencapai 763 pada pukul 10.00 WIB.

    Angka tersebut masuk kategori Berbahaya.

    Parameter PM10 tercatat 763, sedangkan PM2.5 berada di angka 478.

    Kondisi ini terjadi saat titik panas masih terdeteksi dalam jumlah tinggi di sejumlah wilayah Kotim.

    Berdasarkan rekapitulasi data satelit BMKG yang diakses Jumat pagi, terdapat 479 titik panas dalam 24 jam terakhir.

    Pulau Hanaut menjadi wilayah dengan konsentrasi titik panas terbanyak, yakni 195 titik. Kemudian Mentaya Hilir Utara 97 titik, Teluk Sampit 56 titik, Mentaya Hilir Selatan 56 titik, dan Mentawa Baru Ketapang 50 titik.

    Di Pulau Hanaut, titik panas antara lain terdeteksi di Desa Hanaut sebanyak 70 titik, Makarti Jaya 34 titik, Rawa Sari 30 titik, dan Bantian 29 titik.

    Sementara di Mentaya Hilir Utara, titik panas terkonsentrasi di Desa Bagendang Hilir dengan 68 titik dan Bagendang Tengah sebanyak 27 titik.

    Kabut asap yang bertahan sejak pagi hingga menjelang siang membuat aktivitas warga kembali terganggu.

    Dengan jarak pandang hanya 100 meter dan ISPU mencapai 763, masyarakat yang harus bepergian maupun beraktivitas di luar rumah menghadapi kondisi udara yang masuk kategori berbahaya.

    Kondisi tersebut juga menjadi gambaran bahwa persoalan karhutla di Kotim belum benar-benar mereda. Titik panas masih muncul di sejumlah wilayah, sementara dampaknya kembali dirasakan langsung masyarakat di Sampit. (***)

  • Menolak Solusi Jakarta: 20 Tahun Dipermainkan PT BAP, Titik Nadir Kesabaran Warga Bangkal Seruyan

    Menolak Solusi Jakarta: 20 Tahun Dipermainkan PT BAP, Titik Nadir Kesabaran Warga Bangkal Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah notulen yang ditandatangani pada Rabu (16/9/2026) malam di pos penjagaan kilometer 79 mengubah peta perundingan sengketa PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Pengurus Koperasi Produsen Serba Usaha Sangking Bahanyi Bangkal secara resmi memutus jalur birokrasi dengan menolak tawaran audiensi ke tiga kementerian di Jakarta.

    Langkah penutupan jalur birokrasi ini tidak muncul sekonyong-konyong. Bagi warga Bangkal, Jakarta bukanlah tempat mencari solusi, melainkan panggung trauma delapan tahun silam ketika masalah ketiadaan izin dan kewajiban plasma secara umum ditutupi lewat operasi suap yang menyeret legislator daerah dan petinggi Sinar Mas Group.

    Pertemuan demi pertemuan bersama pemerintah daerah sejak 3 September lalu terbukti hanya berujung buntu.

    Kelelahan menunggu kepastian itu memicu warga untuk mengambil keputusan tegas. Mereka memilih bertahan di jalanan dan berhenti menanti panggilan ke ibu kota yang selama ini disodorkan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sebagai jalan keluar.

    Notulen yang ditandatangani Ketua Koperasi Soplin Ragito dan notulis Yuliana tersebut mengunci satu sikap.

    Tidak ada satu pun pihak yang diizinkan mengatasnamakan masyarakat atau koperasi dalam audiensi di Jakarta.

    Mereka menuntut realisasi plasma 20 persen dalam bentuk lahan bersandar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP tahun 2013 dan 2015.

    Langkah penolakan ini diawali sebuah manuver tajam dua hari sebelumnya. Pada Senin (14/9/2026), koperasi melayangkan surat permohonan bernomor 03/PB/Kop-SBB/IX/2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.

    Isi surat tersebut menghantam langsung akar persoalan. ”Selama 20 tahun tidak pernah mensejahterakan masyarakat melalui realisasi plasma 20 persen. Hanya polusi yang kami dapatkan baik dari udara bau tidak sedap maupun debu yang berterbangan,” kata Soplin.

    Melalui surat yang tembusannya mengular hingga ke Presiden dan Panglima TNI tersebut, warga mendesak aparat pemeriksa negara turun tangan.

    Mereka meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar audit investigatif atas dugaan kerugian negara akibat nihilnya realisasi plasma, mendesak pengembalian lahan, hingga menuntut penghentian sementara aktivitas operasional korporasi.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, menegaskan alasan di balik peralihan tumpuan harapan ini.

    ”Kita berkeyakinan melalui Pak Gubernur bisa menyelesaikan permasalahan ini baik secara pemerintahan maupun hukum adat. Dan berharap memberikan ketegasan terhadap investor,” katanya.

    Harapan ini disambut di Palangka Raya. Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedi, yang menerima rombongan koperasi, menyatakan dukungan lembaganya, Senin (14/9/2026) lalu.

    DAD Kalteng sempat heran mendapati nama PT BAP kembali terseret dalam sengketa yang berulang ini.

    Trauma Delapan Tahun Silam

    Kecurigaan terhadap rentetan dalih regulasi berakar kuat pada ingatan September 2018.

    Saat itu, Komisi B DPRD Kalimantan Tengah menerima laporan dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh yang menyeret tujuh perusahaan, termasuk PT BAP. Anggota dewan lantas terbang ke Jakarta untuk mengunjungi kantor Sinar Mas Group pada 26 hingga 29 September 2018.

    Menurut pemberitaan media saat itu, tim DPRD mendapati fakta administratif yang fatal bahwa PT BAP beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH).

    Namun, temuan tersebut tidak berujung pada sanksi administratif. Sebulan berselang, tepatnya pada 26 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan.

    Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah eksekutif korporasi, yakni Managing Director PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana, dan Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

    Empat sisanya adalah legislator daerah, yaitu Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota Edy Rosada dan Arisavanah.

    Dakwaan jaksa KPK mengonfirmasi bahwa uang suap Rp240 juta digelontorkan dengan tiga tujuan spesifik.

    Tujuannya meredam Rapat Dengar Pendapat soal limbah, menutupi ketiadaan HGU dan IPPH, serta membungkam dewan agar tidak mempersoalkan nihilnya realisasi plasma PT BAP.

    Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jatuh pada Maret dan Juli 2019. Tiga eksekutif perusahaan divonis bersalah.

    Edy Saputra Suradja diganjar 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy turut divonis dengan hukuman yang tercatat ringan.

    Sementara itu, Borak Milton dan Punding Ladewiq selaku penerima suap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara plus pencabutan hak politik, sedangkan Edy Rosada dan Arisavanah dihukum 4 tahun penjara.

    Vonis pidana tersebut hanya menghentikan langkah para tersangka tanpa menyentuh entitas bisnisnya. Tidak ada sanksi korporasi, denda administratif badan usaha, maupun pencabutan izin. PT BAP melenggang dan terus beroperasi.

    Ketiadaan IPPH yang terbukti di meja hijau pada 2018 itu baru mendapatkan legalitas penyelesaian kawasan secara parsial pada Oktober 2024.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Kepmen LHK Nomor 1417 Tahun 2024 yang menetapkan pelepasan kawasan hutan untuk blok seluas 17.415,68 hektare.

    Enam tahun waktu yang dibutuhkan sejak instansi legislatif daerah menemukan ketidakberesan tersebut.

    Setahun berselang, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang memuat daftar subjek hukum berstatus berproses maupun ditolak, masih mencatat permohonan PT BAP di dalam kelompok berproses.

    Sementara itu, kewajiban plasma yang sempat ditutupi lewat uang suap delapan tahun lalu, tak kunjung mewujud di atas tanah Seruyan hingga hari ini.

    Palu Adat dan Tuntutan Ratusan Miliar

    Tuntutan plasma nyatanya bukan satu-satunya pertempuran hukum yang mengepung PT BAP minggu ini.

    Selain berhadapan dengan blokade warga, PT BAP juga ditekan oleh vonis adat dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang menyasar urat nadi finansial perusahaan.

    Lembaga peradilan adat yang dibentuk DAD Kalteng melalui SK Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 itu menerbitkan Putusan Akhir Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 pada 28 Agustus 2026.

    PT BAP dihukum membayar total Rp438.110.620.000. Angka raksasa ini merupakan akumulasi dari ganti untung sebesar Rp437.361.120.000 atas penguasaan lahan sejak 1996, ditambah dua lapis denda adat senilai Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.

    Perkara ini berpijak pada gugatan ganti rugi lahan dari enam warga asal Sebabi, di mana salah satunya adalah warga Desa Bangkal.

    Walaupun melibatkan warga dari desa yang sama, sengketa adat ini merupakan front perlawanan yang sangat berbeda dari tuntutan plasma di jalan poros Trans Kalimantan.

    Majelis adat mematok tenggat waktu 14 hari kerja bagi PT BAP untuk berunding, yang jatuh tepat pada Jumat (18/9/2026). Ketua Let Adat Wawan Embang mengambil sikap tegas dengan melepas sepenuhnya urusan negosiasi ke tangan warga.

    ”Yang saya ketahui, dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” tegasnya.

    Pada arena berbeda, perusahaan mengambil posisi sebagai penggugat dalam perkara berbeda di Pengadilan Negeri Sampit.

    Korporasi menuntut ganti rugi Rp104 miliar kepada Damang Telawang Yustinus, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, terkait konflik lahan yang sama di wilayah Sebabi.

    Sidang lanjutan untuk perlawanan ini dijadwalkan pada 30 September 2026. Perusahaan yang dihukum denda ratusan miliar oleh majelis adat, masih berupaya menuntut balik warga yang berhadapan dengannya.

    Ruang informasi dari PT BAP sendiri nyaris nihil. Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan Kanal Independen tak direspons, hingga upaya wawancara langsung yang ditolak, baik oleh manajemen hingga kuasa hukum perusahaan.

    Kontras Laba dan Debu Jalanan

    Sementara warga meregang lelah menanti haknya, arus kas di tubuh induk korporasi justru mengalir deras.

    PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART Tbk), yang bernaung di bawah payung grup usaha yang sama dengan pemilik PT BAP, Golden Agri-Resources, mencatatkan rapor keuangan yang gemilang.

    Sepanjang tahun 2025, perseroan membukukan penjualan bersih Rp86,9 triliun dengan laba bersih menembus Rp2,58 triliun.

    Angka laba ini meroket tajam melampaui raihan Rp1,28 triliun pada 2024. Lonjakan keuntungan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta pada 22 Mei 2026, yang turut menyetujui kucuran dividen tunai sebesar Rp775 miliar bagi para pemegang saham.

    Warga tak lagi berhitung soal besaran laba tersebut atau membuang waktu menunggu audiensi ke ibu kota.

    Mereka memilih merapatkan barisan di atas aspal berdebu kilometer 98, menjaga gembok yang sama, melawan perusahaan yang rekam jejak penundaannya telah tertanam dalam ingatan sejak delapan tahun silam, jauh sebelum tenda perlawanan ini berdiri menantang terik. (ign)

  • Lebih Sepekan Bungkam: Tersangka Kekerasan Seksual Anak Melenggang, Penyidik Diduga Tabrak Aturan

    Lebih Sepekan Bungkam: Tersangka Kekerasan Seksual Anak Melenggang, Penyidik Diduga Tabrak Aturan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Sembilan hari telah berlalu sejak Selasa (8/9). Waktu yang terus berjalan itu menjadi saksi bisu lambatnya transparansi Polresta Palangka Raya menyikapi bebasnya tersangka dugaan kekerasan seksual anak berinisial D.

    Publik dan keluarga korban masih menunggu satu hak paling mendasar. Penjelasan resmi dan penegakan hukum yang adil.

    Keputusan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap D, tersangka yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong, kini mendapat sorotan tajam.

    Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menilai kebijakan tersebut sangat janggal.

    Secara regulasi, delik yang menjerat tersangka memuat ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar.

    Bagi Suriansyah, ambang batas tersebut secara objektif sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk mempertahankan penahanan.

    Penilaian ini lahir dari rekam jejak praktis, bukan teori hukum semata. Awal tahun ini, Suriansyah menangani mekanisme serupa sebagai kuasa hukum dalam kasus penangguhan penahanan enam warga pascabentrok aparat dan massa di Kapuas.

    Pengalaman membedah aturan penahanan dari berbagai sisi ini membuatnya menyimpulkan ada ketidakberesan dalam penanganan kasus D.

    ”Jika bicara aturan, penangguhan atau pengalihan penahanan ini harusnya tidak bisa diberikan oleh penyidik. Alasan subjektif maupun objektifnya sama sekali tidak terpenuhi,” ujar Suriansyah saat diwawancarai wartawan, Kamis (17/9).

    Bidik Dugaan Pelanggaran Penyidik

    Melepaskan tersangka dengan ancaman hukuman seberat itu dianggap mengabaikan rasa keadilan korban demi memenuhi keinginan pihak tersangka.

    Suriansyah secara berani membidik langsung arah tanggung jawab ke meja penyidik.

    ”Jika penyidik tetap bersikeras memberikan penangguhan penahanan tanpa alasan hukum yang sah, maka penyidik itu sendiri yang patut diduga telah melakukan pelanggaran aturan. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya motif lain di balik keputusan tersebut,” ujar Suriansyah.

    Lantaran hal itu, ia mendukung penuh langkah keluarga korban yang membawa penanganan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalteng.

    Membiarkan keputusan berjalan tanpa dasar hukum yang transparan dinilai sangat membahayakan tatanan keadilan hukum.

    ”Kasus ini berpotensi memicu diskriminasi hukum baru, di mana tersangka lain dengan kasus yang sama akan meminta kelonggaran serupa, berupa penangguhan penahanan,” tegasnya.

    Hak SP2HP dan Ancaman Kode Etik

    Sembilan hari kebisuan ini membuka pertanyaan prosedural lanjutan yang belum terjawab.

    Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 21 Tahun 2011, keluarga korban berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait setiap perubahan status penanganan, termasuk penangguhan penahanan tersangka.

    Nyatanya, hingga naskah ini diturunkan, tidak ada informasi bahwa dokumen wajib tersebut pernah sampai ke tangan keluarga pelapor.

    Potensi pelanggaran yang berpeluang menjerat penyidik pun meluas. Di luar kewajiban SP2HP, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri secara tegas mengatur kategori penyalahgunaan wewenang.

    Bentuk pelanggaran semacam ini akan bermuara pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sebuah forum yang sejalan dengan tujuan pelaporan keluarga korban ke Propam.

    Pertaruhan Kepercayaan Publik

    Analisis Suriansyah menambah daftar panjang suara kritis terhadap penegakan hukum di Palangka Raya.

    Sebelumnya, praktisi hukum Rusli Kliwon menyentil penangguhan ini sebagai “pelecehan hukum”, disusul teguran keras dari akademisi STIH Tambun Bungai Deky Kasenda yang menilainya berisiko mengganggu pemulihan trauma korban.

    Seluruh rentetan kritik ini belum juga berbalas tanggapan dari kepolisian.

    Kebisuan ini perlahan menekan titik paling rentan dari citra Polri. Berdasarkan tren survei nasional dari tahun ke tahun, indikator “keadilan dalam penegakan hukum” kerap menduduki skor terendah dibandingkan sektor keamanan atau pelayanan.

    Angka kepercayaan ini selalu anjlok tajam setiap kali publik mempersepsikan adanya perlakuan tebang pilih.

    Betapa pun berstatus lokal, penanganan perkara di Palangka Raya ini berpotensi mempertebal persepsi negatif tersebut bila terus dibiarkan menguap tanpa penjelasan.

    Kanal Independen telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Permintaan klarifikasi telah dilayangkan sejak 9 September 2026, namun hingga kini upaya tersebut belum mendapat tanggapan resmi. (ign)

  • Bakar Lahan Berujung Petaka, 7 Warga Kotim Jadi Tersangka

    Bakar Lahan Berujung Petaka, 7 Warga Kotim Jadi Tersangka

    SAMPIT, Kanlindependen.id  – Praktik membakar lahan untuk membersihkan kebun di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mulai berujung proses hukum.

    Polres Kotim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari tujuh perkara pembakaran lahan yang ditangani. Lima di antaranya telah ditahan.

    Sementara itu, polisi masih menyelidiki 17 perkara lainnya. Dengan demikian, terdapat 24 perkara pembakaran lahan yang saat ini ditangani kepolisian bersama jajaran polsek.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, perkara yang sudah menetapkan tersangka umumnya memiliki pola serupa.

    Lahan terlebih dahulu dibersihkan. Ranting dan material kering kemudian dikumpulkan sebelum dibakar.

    “Sebagian besar modusnya melakukan pembersihan lahan dengan mengumpulkan ranting-ranting yang sudah dibersihkan, kemudian dilakukan pembakaran menggunakan korek api,” kata I Kadek.

    Masalah muncul ketika api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan membesar dan sulit dikendalikan.

    Dalam sejumlah perkara, api kemudian merembet ke lahan milik warga lain hingga masuk ke pekarangan.

    Polisi juga menemukan satu perkara dengan pola berbeda. Dalam kasus tersebut, pembakaran dilakukan seseorang setelah mendapat perintah untuk membersihkan lahan dengan bayaran Rp500 ribu.

    “Yang lainnya ada satu yang disuruh. Modusnya juga sama untuk pembersihan lahan dan dibayar dengan upah Rp500 ribu,” ujarnya.

    Kasus tersebut menunjukkan risiko pembakaran lahan yang awalnya dilakukan untuk kepentingan pembersihan. Ketika api tidak terkendali, kebakaran dapat meluas dan berdampak pada lahan milik warga lain hingga kawasan permukiman.

    Di luar tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, polisi masih mendalami 17 kasus lainnya.

    “Ada 17 yang masih dalam penyelidikan. Nanti untuk perkembangannya akan kami informasikan kepada rekan-rekan media,” kata I Kadek.

    Salah satu lokasi yang masih didalami berada di kawasan sekitar perumahan di wilayah Baamang. Polisi membenarkan adanya penyelidikan terkait kebakaran lahan di kawasan tersebut.

    Namun, prosesnya masih berjalan dan belum sampai pada penetapan tersangka.

    Kepolisian juga masih memeriksa pihak berbadan usaha. Dari keterangan Kapolres, terdapat dua perusahaan yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

    Sementara itu, tujuh tersangka dalam perkara yang telah diproses merupakan pemilik lahan dari kalangan warga.

    Untuk pengembang perumahan, hingga kini belum ada pihak developer yang disebut dalam perkara yang telah menetapkan tersangka.

    Polisi mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat membawa konsekuensi pidana. Jika dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

    Sementara pembakaran akibat kelalaian dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun.

    Penanganan perkara masih terus berjalan. Polisi kini tidak hanya memproses tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, tetapi juga mengumpulkan bukti dalam 17 perkara lain.

    Di tengah kondisi karhutla Kotim yang masih rawan, pembakaran lahan untuk membersihkan kebun menjadi perhatian kepolisian. Api yang dinyalakan untuk membersihkan lahan dapat berkembang dan merembet ke area lain ketika tidak terkendali. (***)

  • Hujan Pagi, Udara Sampit Masih Berasap, ISPU PM2.5 Tembus 320

    Hujan Pagi, Udara Sampit Masih Berasap, ISPU PM2.5 Tembus 320

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Hujan yang mengguyur sejumlah wilayah Sampit pada Kamis (17/9/2026) pagi belum sepenuhnya membersihkan udara dari kabut asap. Hingga sore hari, kondisi udara masih terpantau berkabut asap dengan kualitas udara berada pada kategori berbahaya.

    “Pagi hujan tapi siang hingga sore tetap berkabut. Mungkin kurang deras hujannya,” ungkap Dayah, salah seorang warga.

    Berdasarkan data BMKG Kotim pukul 17.00 WIB, jarak pandang di Sampit tercatat sekitar 4 kilometer. Kondisi cuaca dilaporkan berupa kabut asap.

    Suhu udara mencapai 29,9 derajat Celsius dengan kelembaban 65 persen. Angin bertiup dari arah selatan atau 180 derajat dengan kecepatan 7 kilometer per jam.

    Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meski hujan sempat turun pada pagi hari, kabut asap masih bertahan di udara Sampit.

    Data kualitas udara dari Sistem Informasi Pemantauan Kualitas Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menunjukkan kondisi yang perlu diwaspadai.

    Parameter kritis berada pada PM2.5 dengan nilai ISPU 320. Angka tersebut masuk kategori berbahaya.

    PM2.5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. Tingginya konsentrasi partikel ini menjadi perhatian, terutama ketika masyarakat masih beraktivitas di luar ruangan.

    Kondisi udara tersebut terjadi di tengah ancaman karhutla yang masih tinggi di Kotawaringin Timur. Pada Kamis sore, BMKG dan BPBD Kotim mencatat 288 titik panas yang tersebar di sejumlah kecamatan.

    Sebanyak 281 titik atau sekitar 97,6 persen di antaranya terkonsentrasi di empat kecamatan, yakni Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit.

    Situasi ini membuat hujan yang turun pagi hari belum serta-merta mengakhiri persoalan kabut asap di Sampit. Kondisi udara masih perlu dipantau, terutama apabila aktivitas kebakaran lahan kembali meningkat.

    Masyarakat diimbau memperhatikan kondisi kualitas udara sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan dan mengurangi paparan asap ketika kualitas udara berada pada kategori berbahaya. (***)

  • Karhutla di Kotim Masih Mengkhawatirkan, 288 Hotspot Terdeteksi, 98 Persen Terkonsentrasi di Empat Kecamatan

    Karhutla di Kotim Masih Mengkhawatirkan, 288 Hotspot Terdeteksi, 98 Persen Terkonsentrasi di Empat Kecamatan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih mengkhawatirkan. Sebanyak 288 titik panas (hotspot) terdeteksi berdasarkan rekapitulasi BMKG dan BPBD Kotim per Kamis (17/9/2026) pukul 16.00 WIB.

    Yang menjadi perhatian, hampir seluruh titik panas tersebut terkonsentrasi di empat kecamatan. Yakni Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit.

    “Pulau Hanaut menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak. Tercatat 122 titik panas tersebar di sejumlah desa di kecamatan tersebut,” kata Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Kotawaringin Timur Mulyono Leo Nardo.

    Selanjutnya Mentaya Hilir Utara mencatat 56 titik, Mentaya Hilir Selatan 52 titik, dan Teluk Sampit sebanyak 51 titik.

    Jika digabungkan, empat kecamatan tersebut menyumbang 281 hotspot atau sekitar 97,6 persen dari total 288 titik panas di Kotim.

    Di Pulau Hanaut, hotspot tersebar di Bantian sebanyak 27 titik, Hanaut 28 titik, Makarti Jaya 26 titik, Bapinang Hilir Laut 19 titik, Rawa Sari 11 titik, Serambut 5 titik, serta Bapinang Hilir dan Babaung masing-masing tiga titik.

    Di Mentaya Hilir Utara, titik panas terdeteksi di Bagendang Hilir sebanyak 34 titik, Bagendang Tengah 20 titik, dan Natai Baru dua titik.

    Sementara di Mentaya Hilir Selatan, hotspot tersebar di Samuda Besar 19 titik, Samuda Kecil 15 titik, Sebamban lima titik, Basirih Hilir empat titik, Handil Sohor tiga titik, Samuda Kota tiga titik, Jaya Karet dua titik, dan Sei Ijum Raya satu titik.

    Untuk Kecamatan Teluk Sampit, Lampuyang menjadi lokasi dengan hotspot terbanyak, yakni 30 titik. Kemudian Parebok 18 titik dan Kuin Permai tiga titik.

    “Adapun hotspot di wilayah lainnya relatif lebih sedikit. Mentawa Baru Ketapang tercatat empat titik, Telaga Antang dua titik, dan Baamang satu titik,” imbuhnnya.

    Sebagian besar titik panas yang terdeteksi berada pada tingkat kepercayaan (confidence) medium hingga high.

    Kondisi tersebut menjadi perhatian karena hotspot dapat menjadi indikasi awal adanya kebakaran, terutama ketika berada di wilayah dengan kondisi lahan yang mudah terbakar.

    BPBD bersama tim satgas darat terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan titik panas dan potensi kebakaran di lapangan.

    Sebaran hotspot yang dominan di wilayah pesisir juga perlu diwaspadai karena kebakaran lahan dapat berkembang dan berdampak pada kualitas udara apabila tidak segera ditangani.

    Masyarakat di wilayah yang terdeteksi memiliki hotspot diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran lahan. (***)

  • Gugatan Kandas di Sidang Perdana: Sengketa Kepengurusan Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan Sembilan Tergugat

    Gugatan Kandas di Sidang Perdana: Sengketa Kepengurusan Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan Sembilan Tergugat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satu badan hukum kini membelah diri dengan memegang dua akta notaris dan dua dokumen resmi dari Kementerian Hukum.

    Sengketa kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kian pelik.

    Pencabutan gugatan perdana oleh kubu Yudik Sulardi di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Rabu, 16 September 2026, didahului pendaftaran gugatan susulan.

    Enam hari sebelum perkara awal itu resmi dicabut, kubu Penggugat telah mendaftarkan gugatan baru yang menyeret lebih banyak pihak.

    Gugatan pertama bernomor 71/Pdt.G/2026/PN Spt yang terdaftar sejak 1 September 2026 tersebut resmi dicoret dari daftar perkara dengan biaya Rp411 ribu dibebankan kepada Penggugat.

    Namun, pada Kamis, 10 September 2026, kubu Yudik telanjur mendaftarkan gugatan baru bernomor 74/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Tuntutan pokoknya tetap sama, yakni perbuatan melawan hukum atas sengketa kepengurusan, namun susunan pihak Tergugat melonjak dari empat menjadi sembilan orang.

    Kuasa hukum Tergugat, Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan, mengonfirmasi bahwa pencabutan gugatan awal semata karena masalah kelengkapan pihak dalam susunan Tergugat.

    ”Untuk sidang nomor 71 dengan tergugat Bripko Mandala dan tiga orang lainnya, penggugat mencabut gugatannya. Pencabutan dikarenakan kurang pihak. Dalam gugatan sebelumnya yang hanya 4 orang, bertambah jadi 9 orang. Penggugat mengajukan gugatan baru nomor 74,” kata Ardon.

    Gugatan awal hanya menyasar Bripko Mandala, Danuri, Rakhmat, dan Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin.

    Pada dokumen gugatan terbaru, lima nama tambahan ikut terseret, yakni Isro, Trijoko, Krisdinata Sastra, Saiful Rijal, dan Abdul Hakim.

    Berdasarkan dalil gugatan, empat nama pertama merupakan anggota Tim Formatur bentukan 24 Juni 2026, sementara Abdul Hakim adalah sosok yang ditetapkan tim tersebut sebagai Bendahara Pengurus periode 2026-2031.

    Legalitas Kembar

    Konflik ini bermula dari berakhirnya masa jabatan pengurus Koperasi Makarti Jaya periode 2021-2026 yang diketuai Tarna.

    Dalil gugatan menyebutkan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 24 Juni 2026 hanya menuntaskan agenda laporan pertanggungjawaban pengurus.

    Lantaran Panitia Pemilihan belum dibentuk, pengurus lama menyatakan agenda pemilihan pengurus baru ditunda.

    Namun, gugatan menuding Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, tetap memimpin rapat pemilihan pada hari yang sama tanpa sepengetahuan pengurus lama.

    Rapat tersebut secara aklamasi menunjuk Bripko Mandala sebagai Ketua Pengurus sekaligus Ketua Tim Formatur, sementara Amin merangkap sebagai Sekretaris Formatur.

    Merespons langkah tersebut, pengurus lama membentuk Panitia Pemilihan dan menggelar Rapat Anggota pada 22 Juli 2026.

    Hasilnya, Yudik Sulardi ditetapkan sebagai Ketua, didampingi Agus Setiawan (Wakil Ketua), Masmudi (Sekretaris), Riska Elma Kristeni (Sekretaris I), dan mantan ketua Tarna sebagai Bendahara.

    Susunan ini dicatatkan dalam Akta Notaris Nomor 18 oleh Fitria Deni, serta mendapat surat pemberitahuan penerimaan laporan dari Kementerian Hukum bernomor AHU-0004203.AH.01.39.TAHUN 2026 pada 28 Juli 2026.

    Sebaliknya, kepengurusan hasil rapat 24 Juni yang dipimpin Bripko Mandala dicatatkan lebih dulu.

    Melalui Akta Notaris Nomor 07 buatan Tri Dartahena, kubu ini mengantongi surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum bernomor AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026 pada 22 Juli 2026.

    Anomali Dokumen

    Gugatan bernomor 74 juga menyoroti satu kejanggalan dokumen di internal kubu Tergugat yang disebut Penggugat sebagai bukti manipulasi.

    Tim Formatur pada 24 Juni tercatat menetapkan Trijoko sebagai Sekretaris dan Abdul Hakim sebagai Bendahara.

    Namun, Akta Notaris Nomor 07 yang dibuat pada 21 Juli 2026 justru mencatat susunan berbeda, yakni Danuri sebagai Sekretaris dan Rakhmat sebagai Bendahara.

    Motif ekonomi di balik sengketa kepengurusan ini terlihat dari dalil gugatan mengenai pengelolaan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau Sisa Hasil Kebun (SHK) kemitraan PT KMB.

    Penggugat menuding Bripko Mandala, Danuri, dan Rakhmat tidak berhak mengelola aliran dana tersebut.

    Gugatan menyebut Bripko Mandala telah menagih dan menerima SHU periode Juni 2026 pada bulan Juli, ketika status kepengurusannya masih dipersengketakan.

    Menurut Penggugat, SHU adalah hak masing-masing anggota, bukan aset untuk dikuasai pengurus secara sepihak.

    Melalui kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat, Penggugat memohon putusan sela (provisi) guna melarang Bripko Mandala, Danuri, dan Rakhmat bertindak atas nama koperasi maupun menerima SHU.

    Dalam petitum pokok perkaranya, mereka meminta pengadilan membatalkan seluruh dokumen kubu Tergugat, menghukum pihak tersebut untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas SHU yang telah diterima, serta membayar ganti rugi materiil berupa gaji pengurus yang hilang sejak Agustus 2026, immateriil Rp100 miliar, dan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari.

    Bantahan Kubu Bripko Mandala

    Jauh sebelum gugatan susulan ini bergulir, kuasa hukum kubu Bripko Mandala, Sapriyadi, telah menerbitkan legal opinion yang menyatakan kepengurusan kliennya sah menurut hukum.

    Sapriyadi berargumen bahwa masa jabatan pengurus lama (2021-2026) telah berakhir pada 29 Juni 2026. Atas dasar itu, pengurus lama dinilai tidak lagi berwenang mengambil tindakan kepengurusan apa pun, termasuk membentuk Panitia Pemilihan yang menjadi dasar RAT 22 Juli.

    Kepengurusan Bripko Mandala juga mengantongi modal administratif dari instansi daerah. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur sempat menerbitkan surat rekomendasi bernomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026 tertanggal 21 Juli 2026 untuk kubu tersebut.

    Sidang perdana perkara Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, di Pengadilan Negeri Sampit.

    Kedua kubu sama-sama mengklaim rapat masing-masing sebagai forum yang sah menurut hukum. Pertanyaan soal RAT mana yang berhak diakui kini berpindah ke meja majelis hakim. (ign)

  • Mediasi di PN Sampit Buntu tanpa Pengacara, Kuasa Hukum Petani Sebabi Pertegas Konflik Agraria

    Mediasi di PN Sampit Buntu tanpa Pengacara, Kuasa Hukum Petani Sebabi Pertegas Konflik Agraria

    SAMPIT, kanalindependen.id – Meja mediasi Pengadilan Negeri Sampit gagal menjembatani sengketa antara warga Desa Sebabi melawan PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas.

    Ahmad Robbi Hidayat beserta barisan penggugat dalam Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt menolak melangkah lebih jauh dalam sesi mediasi yang digelar Rabu, 16 September 2026.

    Keputusan ini diambil karena agenda tersebut berjalan tanpa kehadiran kuasa hukum yang mendampingi warga.

    Penolakan warga berujung pada penundaan agenda mediasi. Penggugat bersikukuh meminta kehadiran pengacara dalam setiap sesi perundingan ke depan.

    Sapriyadi dan Ardon selaku kuasa hukum warga baru akan mengajukan surat kuasa khusus secara spesifik guna memenuhi syarat pendampingan proses mediasi tersebut.

    Seusai persidangan, Sapriyadi menyampaikan pandangannya mengenai keberlanjutan proses gugatan perdata ini.

    ”Semakin jelas bahwa kasus dengan PT BSK ini adalah konflik agraria, bukan pidana,” kata Sapriyadi.

    Sengketa Perdata sebagai Kriteria Penundaan Pidana

    Ucapan Sapriyadi memiliki pijakan kerangka hukum yang identik dengan pembahasan sebelumnya mengenai penerbitan Sprindik terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J.

    Aktifnya sengketa perdata atas objek yang sama tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya peristiwa pidana yang terpisah. Kedua proses hukum itu pada prinsipnya bisa berjalan berdampingan.

    Substansi terpenting dari terus bergulirnya Perkara 63 adalah terpenuhinya kriteria untuk menunda proses pidana.

    Landasan ini berpijak pada asas penundaan pidana prejudisial sebagaimana diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, bukan berfungsi sebagai bukti tunggal bahwa unsur pidana otomatis lenyap.

    Kerangka Serupa Kesimpulan DPR dan Bareskrim

    Konstruksi hukum tersebut sejalan dengan dokumen kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria pada Rabu, 26 Agustus 2026.

    Dokumen hasil rapat itu secara eksplisit mencantumkan perintah perubahan pendekatan penanganan perkara.

    ”Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk mengakselerasi perubahan persepsi dalam penanganan perkara konflik agraria struktural dari pendekatan legalistik-represif menjadi pendekatan restoratif-humanis, serta memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan, dan mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis penyelesaian konflik agraria maupun warga masyarakat khususnya pada kasus/lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian isi kesimpulan rapat tersebut.

    Poin kedua dari dokumen itu menegaskan permintaan penangguhan proses hukum secara lebih lugas.

    ”Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA), serta mendukung penyelesaian perkara yang menjadi atensi dan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria,” lanjut dokumen itu.

    Kesimpulan ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono.

    Istilah “restoratif-humanis” dalam poin pertama kesimpulan RDP itu identik dengan diksi yang digunakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.

    Terminologi tersebut tercantum dalam pesan tertulis Dodo kepada Kanal Independen pada 13 September 2026, tepat sebelum jadwal klarifikasi tiga petani Sebabi.

    Ia saat itu menegaskan bahwa penyidik akan mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif apabila peristiwa yang menjerat ketiga petani disimpulkan sebagai konflik agraria.

    Status yang Masih Menggantung di Kepolisian

    Kanal Independen belum memperoleh konfirmasi resmi soal hasil penentuan status “konflik agraria atau bukan” yang disebut Dodo sebagai tujuan utama klarifikasi pada 14 September lalu.

    Berlanjutnya Perkara 63 ke tahap mediasi, yang terjadi tepat dua hari setelah pemeriksaan polisi tersebut, menambah bukti lapangan bahwa sengketa lahan warga Sebabi dengan PT Bumi Sawit Kencana masih berproses aktif di jalur perdata.

    Situasi perdata yang masih berjalan aktif ini persis mencerminkan kondisi dalam kesimpulan RDP Komisi III sebagai kriteria perkara yang layak mendapat perlindungan dari kriminalisasi. (ign)