Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Dapat Suntikan Dana Rp15 Miliar dari Pusat, Bupati Kotim Perintahkan BPBD Segera Lengkapi Peralatan Penanganan Karhutla

    Dapat Suntikan Dana Rp15 Miliar dari Pusat, Bupati Kotim Perintahkan BPBD Segera Lengkapi Peralatan Penanganan Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat suntikan dana Rp15 miliar dari pemerintah pusat yang khusus diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Dana tersebut akan digunakan bersama anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp7 miliar yang bersumber dari APBD Kotim untuk memenuhi kebutuhan penanganan karhutla.

    Tambahan anggaran itu datang ketika kondisi karhutla di Kotim belum sepenuhnya pulih.

    Jumlah titik api yang dilaporkan per 14 September 2026 sebanyak 33 titik, sementara sembilan di antaranya belum tertangani.

    Namun, per 15 September 2026 jumlah kejadian berkurang menjadi 23 titik kejadian yang sebagian besar berada di lokasi yang sama dan sudah pernah dipadamkan, namun kembali menyala karena faktor lahan gambut.

    Puluhan lokasi kejadian karhutla yang terjadi mengakibatkan wilayah Kota Sampit dikepung kabut asap pekat.

    Bahkan, kabut asap yang terjadi sejak Juli lalu yang terpantau pekat saat pagi hari, dalam sepekan ini suasana Kota Sampit saat siang hingga sore nampak muram diselimuti kabut asap. Jarak pandang pengendara hanya berkisar 20-30 meter.

    ”Penyumbang kabut asap berasal dari arah selatan, di lingkar selatan, Perumahan Roby, Jalan Sawit Raya, Jalan Pandawa, Perumahan Borneo dan masih banyak lagi titik lokasi kejadian kebakaran lahan yang sebagian besar bukan kebakaran baru, tapi kebakaran yang berulang, yang sebelumnya sudah padam, kemudian kembali menyala,” kata Rihel, Wakil Ketua Harian III Posko Karhutla dan Kekeringan Kotim, Selasa (15/9/2026).

    Rihel menyebut kebutuhan peralatan terutama mesin alkon dan selang juga perlu ditambah untuk mempercepat penanganan pemadaman karhutla.

    Saat rapat evaluasi penanganan karhutla di Rujab Bupati Kotim, Senin (14/9/2026), Rihel melaporkan mesin alkon milik Pemkab yang tersedia hanya 10 unit yang difungsikan untuk menyedot air dari sumber air ke profil tank yang diangkut oleh kendaraan operasional OPD.

    ”Alkon yang ada ini idealnya hidup 5-6 jam per hari, lalu diistirahatkan. Selama intensnya kejadian karhutla, mesin alkon bahkan dipaksa hidup selama 10 jam setiap hari. Bahkan, ada yang terpaksa dijadikan “kanibal” dua alkon jadi satu agar mesin tetap berfungsi,” ujarnya.

    Selain itu, tersedia tiga embung portable volume 5000 liter dan embung terpal 12 x 10 meter. Direncanakan ditambah 24 embung dan 200 selang panjang 30 meter.

    ”Kendala pemadaman karhutla ini masalahnya sumber air sulit dan mengalami kekeringan, sehingga perlu disediakan paling tidak 100 titik sumur bor di lokasi rawan karhutla dan terjauh dari akses jalan untuk mempercepat proses pemadaman,” ujarnya.

    Idealnya per 200 meter tersedia sumur bor, sehingga apabila terjadi kebakaran, selang air untuk pemadaman dapat menjangkau ke lokasi titik api.

    ”Satu titik sumur bor bisa menjangkau lokasi kebakaran 10-20 titik. Idealnya jarak 200 meter ada sumur bor, selama ini kan belum ada. Maka dari itu, setiap pemilik lahan termasuk perusahaan dan pengembang harusnya memiliki sumur bor,” ujarnya.

    Setelah mendengarkan laporan Rihel, Bupati Kotim Halikinnor langsung memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar segera melakukan pengadaan berbagai peralatan yang dibutuhkan untuk memperkuat penanganan di lapangan.

    “BPBD saya minta segera pengadaan alat mana saja yang jadi kebutuhan, langsung dibeli. Kita ada dana BTT Rp7 miliar ditambah Rp15 miliar bantuan dari pemerintah pusat khusus untuk karhutla,” tegas Halikinnor saat rapat evaluasi penanganan karhutla, Senin (14/9/2026).

    Ia meminta keterbatasan stok peralatan di Sampit tidak menjadi alasan penanganan terhambat. Jika alkon yang dibutuhkan tidak tersedia di daerah, pencarian harus dilakukan ke luar wilayah.

    ”Kalau alkon tidak ada di Sampit, cari ke Banjarmasin atau ke Surabaya. Tidak ada alasan. Pasti ada alkon karena kebakaran ini di Kalimantan dan Sumatera. Beda kalau tidak ada duitnya, pusing kita,” ujarnya.

    Halikinnor menegaskan, seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan penanganan karhutla dapat segera dibeli, disiapkan dan disediakan menggunakan anggaran tersebut.

    ”Anggaran yang tersedia boleh digunakan untuk penanganan bencana termasuk bencana karhutla,” katanya.

    Status Tanggap Darurat Diperpanjang

    Seiring masih munculnya titik api dan asap dari bekas lokasi kebakaran, Pemkab Kotim kembali memperpanjang status tanggap darurat karhutla.

    Status yang sebelumnya berlaku sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026, kemudian diperpanjang sampai 15 September dan kembali diperpanjang mulai 16 hingga 30 September 2026.

    ”Status tanggap darurat berakhir 15 September 2026. Kita sepakati diperpanjang mulai 16 September sampai 30 September, selama 15 hari. Sambil berjalan, kita melihat perkembangannya. Sampai saat ini masih muncul titik-titik api. Selain pemadaman, yang banyak dilakukan juga pendinginan terhadap bekas titik api yang masih mengeluarkan asap,” katanya.

    ”Dukungan terhadap operasi karhutla sebenarnya sudah cukup besar. Selain bantuan pemerintah pusat berupa tangki dan dukungan lainnya, penanganan juga melibatkan Korem, Kodim, Polres, perusahaan serta berbagai pihak,” ujarnya.

    Perkembangan titik api menunjukkan tantangan yang masih harus dihadapi tim gabungan.

    Pada awal laporan, terdapat 21 titik api. Kemudian muncul lima titik tambahan sehingga menjadi 26 titik. Dalam perkembangan berikutnya jumlahnya meningkat menjadi 33 titik, dengan sembilan lokasi belum tertangani.

    Per 15 September 2026, BPBD Kotim mencatat 9.705 titik panas (hotspot) selama setengah bulan terakhir, sehingga akumulasi sejak Januari mencapai 24.751 titik.

    Jumlah terbanyak terjadi pada Agustus dengan 14.529 titik panas dari 912 kasus kejadian, yang menghanguskan total lahan seluas 1.825 hektare.

    Kondisi tersebut membuat pemerintah mempertimbangkan penambahan regu pemadam yang hingga sekarang berjumlah 250 personel gabungan.

    Halikinnor mengatakan, keberadaan personel batalyon menjadi dukungan penting dalam menghadapi kondisi tersebut.

    Personel yang masih muda, sigap dan kuat dinilai mampu memperkuat operasi di lapangan. Namun, persoalan terbesar bukan semata pemenuhan jumlah personel.

    ”Yang menjadi kendala utama adalah sarana dan prasarana, terutama tangki untuk menyuplai air. Kendala utama kita memang air. Semuanya kering; parit dan embung juga kering,” tegasnya.

    Kodim telah membuat sejumlah sumur bor yang kemudian menjadi sumber air penting bagi operasi pemadaman.

    Akan tetapi, sumber air tersebut tetap membutuhkan peralatan untuk mengambil dan menyalurkannya. Karena itu, pengadaan alkon menjadi salah satu kebutuhan yang harus segera dipenuhi.

    Selain itu, Pemkab Kotim juga masih mengharapkan bantuan water bombing untuk menjangkau titik kebakaran yang berada jauh dari jangkauan tim pemadam darat.

    Halikinnor mengatakan, permohonan bantuan telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Bahkan sebelumnya terdapat pemberitahuan mengenai rencana kedatangan satu unit helikopter. Namun hingga saat ini bantuan tersebut belum tiba.

    ”Kita terus meminta, karena titik api yang berada puluhan kilometer di luar jangkauan tidak mungkin didatangi. Kemampuan manusia juga ada batasnya,” katanya.

    Menurutnya, water bombing diperlukan untuk membantu menjangkau lokasi yang sulit ditangani melalui jalur darat.

    ”Sampai sekarang belum ada, tetapi mudah-mudahan tetap ada. Paling tidak, mudah-mudahan Allah memberikan hujan di titik-titik tertentu,” ujarnya.

    Pemadaman Gambut Tak Cukup Sekadar Menyiram

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidimantra memaparkan hasil turun langsung ke lapangan saat melihat kendala yang dihadapi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan tim pemadam.

    Ia menemukan bahwa penanganan gambut membutuhkan teknik berbeda dibandingkan pemadaman api di permukaan.

    Dalam salah satu operasi pendinginan, tim menggunakan kapasitas air sekitar 4.000 liter. Namun jumlah air tersebut hanya mampu menangani satu petak area secara terbatas.

    ”Air sebanyak itu hanya benar-benar mampu mendinginkan satu petak area,” ujar Kadek.

    Menurutnya, gambut yang telah terbakar berhari-hari menjadi keras. Ketika disemprot air, permukaan tanah memang dapat pecah, tetapi titik panas masih bertahan di bagian dalam.

    Karena itu, tanah harus dihancurkan dan diaduk hingga menyerupai bubur agar panas di dalam gambut benar-benar hilang.

    ”Proses pendinginan membutuhkan waktu sekitar 20 menit. Pekerjaan pendinginan juga sangat menguras tenaga sehingga operator dalam satu regu dapat bekerja secara bergantian,” ujarnya.

    Kadek menjelaskan, jika hanya menghadapi api di permukaan, penyemprotan sudah cukup.

    Namun, apabila api telah masuk ke lapisan gambut yang diperkirakan mencapai kedalaman dua hingga tiga meter, prosesnya jauh lebih berat.

    Petugas harus memastikan tidak ada lagi asap yang muncul dari bawah permukaan. Sebab, gambut yang tampak sudah padam dapat kembali mengeluarkan asap apabila titik panas di dalamnya belum benar-benar mati.

    Sistem Estafet Air untuk Lokasi Jauh

    Untuk mengatasi persoalan jarak antara sumber air dan lokasi kebakaran, Kapolres mengusulkan sistem estafet air.

    Air dari sumber utama dipompa menggunakan alkon berkapasitas besar menuju penampungan portabel berukuran besar.

    Dari penampungan tersebut, air kembali disalurkan menggunakan alkon secara estafet dengan jarak maksimal sekitar 500 meter.

    Sistem tersebut sekaligus menghindari penggunaan satu alkon secara terus-menerus. Satu alkon dapat bekerja maksimal sekitar dua jam atau satu setengah jam sebelum diistirahatkan, sementara ketersediaan air tetap dijaga.

    Untuk lokasi yang tidak memiliki sumber air, pengisian mobil tangki harus dilakukan secara berkelanjutan.

    Ketika sisa air dalam satu tangki tinggal sekitar seperempat, tangki berikutnya sudah harus dihubungi agar bersiap sehingga tidak terjadi jeda dalam pelaksanaan pendinginan.

    Pendinginan dilakukan terus sampai api benar-benar padam dan asap tidak muncul kembali.

    Berdasarkan evaluasi lapangan, Kapolres mengusulkan agar penanganan diprioritaskan di Kecamatan Ketapang dan Baamang karena wilayah tersebut dinilai menjadi penyumbang asap yang cukup besar.

    Evaluasi Teknik Pemadaman

    Halikinnor mengatakan pemerintah tidak hanya mengevaluasi jumlah personel dan menambah kebutuhan peralatan, tetapi juga teknik pemadaman yang digunakan.

    Salah satu metode yang sedang dicoba adalah sistem estafet untuk lokasi yang jauh dari titik api, termasuk dengan memanfaatkan embung portabel sebagai bagian dari sistem penyediaan air.

    Kondisi geografis Kotim turut menjadi tantangan. Wilayah selatan Kotim memiliki banyak kawasan gambut, berbeda dengan wilayah utara yang lebih berbukit.

    Di lahan gambut, api dapat bertahan di bawah permukaan sehingga pemadaman membutuhkan air dalam jumlah besar dan proses pendinginan yang lebih lama.

    “Teknik pemadaman tidak lagi fokus menangani titik api di atas permukaan lahan, tapi harus dikeroyok dan benar-benar dipastikan sampai padam terutama di areal kota. Kalau di kota aman, personel bisa kita perbantukan untuk menangani karhutla di Teluk Sampit, MHS dan Pulau Hanaut,” kata Halikinnor.

    Api yang terlihat telah padam bahkan dapat kembali mengeluarkan asap pada keesokan harinya. Pada kondisi tertentu, tanah harus dibalik atau dikeruk menggunakan alat berat untuk memastikan bara di bawah permukaan benar-benar mati.7

    ”Jangan sampai masyarakat menilai seolah-olah kebakaran lahan tidak ditangani padahal api sudah ditangani sampai padam dan menyala lagi, ini yang harus dipastikan selesaikan pemadaman hingga tuntas pada satu titik hingga ketemu dasar tanah, karena teknik pemadaman di lahan gambut lebih ekstra sulit,” pungkas Halikinnor. (hgn/ign)

  • Beban Berat Diana di Kursi Pj Sekda: Anggaran Kotim Susut Rp571 Miliar, Bupati Minta Administrasi dan Keuangan Diperketat

    Beban Berat Diana di Kursi Pj Sekda: Anggaran Kotim Susut Rp571 Miliar, Bupati Minta Administrasi dan Keuangan Diperketat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Diana Setiawan langsung menghadapi tantangan besar setelah menerima amanah baru.

    Selain dituntut memastikan koordinasi pemerintahan berjalan efektif, Diana harus ikut menjaga ketertiban administrasi dan mengawal pengelolaan anggaran, saat kemampuan anggaran Kotim mengalami tekanan hingga sekitar Rp571 miliar.

    Bupati Kotim Halikinnor secara khusus mengingatkan Diana Setiawan mengenai beratnya tanggung jawab tersebut saat serah terima jabatan Pj Sekda bersama sejumlah pejabat lainnya di Ruang Anggrek Tewu Lantai II Setda Kotim, Senin (14/9/2026).

    ”Jabatan posisi Sekda itu ibarat seperti seorang kapten kapal yang sekaligus harus memahami dan memastikan kondisi mesin mampu menggerakkan kapal tersebut,” ujarnya

    Halikinnor menegaskan, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif. Sekda merupakan jabatan birokrasi tertinggi di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan memastikan kebijakan kepala daerah dapat berjalan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.

    ”Kursinya memang empuk, tetapi bantalan kepalanya sering membuat sulit tidur karena harus memikirkan anggaran dan koordinasi seluruh perangkat daerah,” ujar Halikinnor.

    “Kalau sebelum dilantik rambut masih hitam pekat, kita doakan tiga bulan ke depan tidak langsung berubah menjadi putih,” tambahnya.

    Analogi tersebut menggambarkan besarnya beban yang harus dipikul seorang Sekda. Di satu sisi, Sekda harus memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai kebijakan kepala daerah.

    Di sisi lain, seluruh prosesnya harus tetap berada dalam koridor administrasi dan aturan yang berlaku.

    Dengan demikian, setiap program tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi juga harus ditopang administrasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    ”Menjadi Pj Sekda tidak bisa santai-santai. Saya merasakan sendiri. Apalagi Pak Supian Hadi kepala daerah Kotim sebelumnya, berasal dari latar belakang politik, tentu cara pandang dan kebijakannya bisa berbeda. Sekdalah yang harus mengurus administrasi,” ujarnya.

    Sebelum menjabat sebagai Bupati Kotim, Halikin pernah menduduki jabatan Sekda Kotim sejak tahun 2018 hingga September 2020.

    Halikinnor mengaku masih ikut mencermati dan menghitung APBD. Pengalaman panjangnya sebagai birokrat, membuat dirinya memahami bahwa pengelolaan keuangan daerah membutuhkan ketelitian karena setiap keputusan memiliki konsekuensi administratif.

    ”Dulu saat masih jadi Sekda, semua urusan pengelolaan anggaran Sekda yang mengurusnya. Saat menjabat menjadi Bupati, saya masih ikut menghitung APBD karena saya berasal dari PNS. Kalau anggaran tidak dihitung dengan baik, bisa-bisa pembayaran gaji pun menjadi sulit,” ujarnya.

    Persoalan menjadi semakin berat karena kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tekanan.

    Halikinnor mengatakan pada periode pertama masa pemerintahan Harati (Halikinnor-Irawati), Kotim mengalami dampak pandemi Covid-19 dan di periode kedua kemudian dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran.

    ”Tahun ini saja kemampuan anggaran daerah berkurang sekitar Rp571 miliar,” ungkapnya.

    Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, pemerintah daerah dituntut lebih selektif dalam menentukan prioritas. Anggaran yang tersedia harus mampu menopang pelayanan publik sekaligus menjaga program pembangunan tetap berjalan.

    Ia pun memberikan perhatian khusus terhadap urusan administrasi.

    Halikinnor menceritakan dirinya pernah diperiksa hanya karena persoalan tanda tangan.

    Pengalaman itu menjadi pelajaran bahwa sesuatu yang terlihat sederhana dalam birokrasi tetap dapat menjadi persoalan apabila proses dan pertanggungjawabannya tidak dilakukan secara benar.

    Karena itu, Diana diminta memastikan setiap tahapan administrasi pemerintahan berjalan sesuai aturan.

    ”Saya kadang-kadang diperiksa hanya gara-gara tanda tangan. Karena itu, kita harus sangat teliti. Apalagi sekarang, aspek administrasi sangat menentukan jalannya pemerintahan,” ujarnya.

    Bagi Halikinnor, kehati-hatian tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah persoalan hukum.

    Sekda tidak hanya berperan mengoordinasikan OPD, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor ketentuan.

    Kotim Pernah Jadi Percontohan Tata Kelola

    Halikinnor mengungkapkan, Pemkab Kotim memiliki pengalaman cukup panjang dalam pembenahan tata kelola pemerintahan.

    Ketika masih menjabat Sekda, Halikinnor mengatakan Kotim pernah menjadi daerah percontohan dalam pembenahan perizinan perkebunan.

    Setelah itu, Kotim juga menjadi salah satu daerah yang berkaitan dengan penerapan kebijakan satu peta.

    Kondisi tersebut dinilai memberikan dua sisi bagi daerah. Di satu sisi, pengalaman menjadi bagian dari program pembenahan tata kelola dapat menjadi modal untuk meningkatkan kualitas pemerintahan. Namun di sisi lain, perhatian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah juga semakin besar.

    Karena itu, Halikinnor meminta Pj Sekda tidak bekerja sendiri. Seluruh kepala OPD harus berada dalam koordinasi yang sama sehingga kebijakan dan penggunaan anggaran tidak berjalan secara terpisah-pisah.

    ”Saya yakin, dengan kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak, sekalipun anggaran terbatas, kita dapat mengelolanya sehemat, seefisien, dan setepat sasaran mungkin,” ujarnya.

    Dengan kondisi fiskal yang terbatas, Halikinnor meminta para kepala OPD tidak hanya menunggu program dan anggaran dari APBD.

    Ia mendorong pejabat aktif mencari peluang dari pemerintah pusat.

    ”Silakan melakukan perjalanan dinas ke mana pun sepanjang tujuannya mencari program, kegiatan, dan anggaran dari pemerintah pusat,” katanya.

    Halikinnor menyebut dirinya mendapat informasi terdapat potensi anggaran sekitar Rp130 miliar yang masih dapat diperjuangkan melalui jalur di luar skema reguler dalam PMK.

    ”Kalau kita pasrah pada kondisi saat ini, kita tidak bisa membangun apa-apa karena anggaran akan habis untuk biaya operasional dan gaji. Kita harus mencari peluang, termasuk membuka kesempatan bagi investor untuk menanamkan modal,” ujarnya.

    Selain memperjuangkan anggaran pusat, daerah juga harus membuka ruang investasi.

    Investasi dinilai penting untuk menggerakkan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mempercepat kemajuan daerah.

    “Dengan membuka ruang investasi, ekonomi bergerak, lapangan kerja terbuka, dan daerah kita secara perlahan lebih maju,” ujarnya.

    Diana Setiawan Siapkan Konsolidasi

    Menerima amanah tersebut, Diana Setiawan menyatakan siap menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Kotim. Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

    Diana juga menyampaikan terima kasih kepada Umar Kaderi yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai Pj Sekda.

    Dalam menjalankan jabatan barunya, Diana menegaskan bahwa dirinya membutuhkan dukungan dari seluruh kepala OPD. Ia tidak melihat posisi Pj Sekda sebagai pekerjaan yang dapat diselesaikan seorang diri.

    Diana bahkan merendah ketika menanggapi penyebutan dirinya sebagai pejabat yang hebat.

    ”Tadi sudah disampaikan Pak Umar Kaderi bahwa sebagai pejabat Sekretaris Daerah saya hebat. Sebenarnya saya tidak hebat, Pak. Mohon maaf, saya biasa-biasa saja,” kata Diana.

    Menurutnya, kepercayaan yang diberikan pimpinan harus dijawab dengan kerja nyata. Untuk itu, ia akan memulai tugas dengan membangun konsolidasi di lingkungan internal pemerintah daerah.

    Konsolidasi juga akan dilakukan secara eksternal, termasuk menjalin komunikasi dengan instansi vertikal di Kotim.

    Diana menilai hubungan kerja yang baik antarlembaga diperlukan karena persoalan pemerintahan tidak selalu dapat diselesaikan oleh satu OPD.

    Program dan persoalan di lapangan kerap membutuhkan keterlibatan sejumlah perangkat daerah secara bersamaan.

    Karena itu, ia meminta komunikasi dan koordinasi antarpimpinan OPD ditingkatkan.

    ”Di antara seluruh OPD harus meningkatkan komunikasi dan koordinasi satu sama lain. Sebab, tugas kita tidak bisa dikerjakan sendiri, melainkan harus dilakukan bersama-sama,” ujarnya.

    Diana berharap konsolidasi tersebut dapat membuat pelaksanaan tugas pemerintahan lebih cepat dan terarah. Arahan pimpinan, menurutnya, harus segera diterjemahkan menjadi pekerjaan konkret, bukan berhenti pada komunikasi internal.

    Ia menyadari amanah yang diterimanya datang bersama tanggung jawab yang besar. Namun, Diana meyakini pekerjaan pemerintahan akan lebih mudah dijalankan apabila seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dan bergerak secara bersama-sama.

    ”Mudah-mudahan, dalam waktu yang secepatnya dan sesegera mungkin, kita dapat melaksanakan segala sesuatu sesuai amanah beliau kepada kita pada saat pelantikan Jumat lalu,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Dari Lahan ke Dapur Rumah, Api Diduga Merambat dan Bakar Dua Bangunan di Ariyaga

    Dari Lahan ke Dapur Rumah, Api Diduga Merambat dan Bakar Dua Bangunan di Ariyaga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kebakaran lahan kembali mengancam permukiman warga di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Api diduga merambat dari lahan yang terbakar hingga membakar bagian dua bangunan rumah di Kompleks Perumahan Ariyaga, Jalan Pengaringan Permai, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (15/9/2026).

    Peristiwa tersebut dilaporkan kepada petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 16.03 WIB. Hanya satu menit kemudian, petugas bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 16.05 WIB.

    “Saat petugas tiba, api telah membakar bagian dapur salah satu rumah yang terbuat dari kayu serta bagian plafon. Api juga mengenai bagian atas plafon rumah lainnya,” Kepala Regu III Disdamkarmat Kotim Didit Guruh

    Berdasarkan laporan Damkarmat Kotim, dugaan sementara api berasal dari kebakaran lahan di belakang rumah. Api kemudian diduga merambat hingga mengenai dapur rumah yang menggunakan material kayu.

    “Informasi yang didapat dari pelapor selaku tetangga pemilik rumah, dugaan api berasal dari lahan yang terbakar di belakang rumah sehingga terjadi perambatan api dari lahan yang terbakar ke dapur pemilik rumah yang terbuat dari kayu,” tambahnya.

    Saat kebakaran terjadi, pemilik rumah pertama disebut sedang tidak berada di tempat.

    Petugas Damkarmat Kotim bersama dukungan sejumlah pihak langsung melakukan pemadaman. Api berhasil dilokalisir sekitar pukul 17.02 WIB.

    Proses pendinginan kemudian dilakukan mulai pukul 17.22 WIB. Petugas juga menyiram area lahan di sekitar rumah untuk memastikan tidak ada bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

    Operasional pemadaman dinyatakan selesai sekitar pukul 18.18 WIB. Petugas kemudian kembali ke Markas Komando Damkarmat dan tiba sekitar pukul 18.44 WIB.

    Dalam penanganan tersebut, Damkarmat mengerahkan satu unit mobil pemadam dan satu mobil tangki. Suplai air juga mendapat dukungan mobil tangki dari PT Wilmar dan PT Suka Jadi Sawit Mekar.

    Tim Posko Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan turut berada di lokasi. Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati bersama rombongan juga datang ke lokasi kebakaran.

    Dua bangunan yang terdampak masing-masing berukuran sekitar 3 x 6 meter. Bangunan pertama merupakan rumah semi permanen dengan bagian dapur nonpermanen berbahan kayu yang terbakar serta bagian plafon. Bangunan kedua juga mengalami kebakaran pada bagian plafon.

    Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.

    Pemilik bangunan pertama diketahui bernama Muis, sekitar 35 tahun, dengan empat orang penghuni. Sementara identitas pemilik bangunan kedua belum diketahui karena ketua RT dan warga sekitar tidak mengetahui pemiliknya.

    Peristiwa ini kembali menunjukkan bagaimana kebakaran lahan dapat dengan cepat menjadi ancaman bagi permukiman, terutama ketika api berada di sekitar rumah warga.

    Petugas setelah pemadaman tidak hanya memastikan bangunan aman, tetapi juga melakukan penyiraman pada lahan di sekitar lokasi untuk mencegah api kembali menjalar.

    Hingga operasional berakhir, situasi kebakaran dinyatakan aman dan terkendali.(***)

  • PT BAP Belum Ada Tanda Patuhi Vonis Adat Ratusan Miliar: Bersiap Genapi Rentetan Pelecehan

    PT BAP Belum Ada Tanda Patuhi Vonis Adat Ratusan Miliar: Bersiap Genapi Rentetan Pelecehan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Waktu menuju 18 September 2026 terus menyusut. Menjelang tenggat akhir negosiasi putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belum ada pertanda mematuhi vonis.

    Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, memastikan pihak perusahaan belum menunjukkan iktikad atau membuka jalur dialog apa pun dengan lembaga peradilan adat.

    ”Yang saya ketahui untuk dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” kata Wawan, Senin (14/9/2026).

    Kebisuan ini memperpanjang rentetan sikap korporasi yang sejak awal menjauh dari meja persidangan.

    Putusan Basara Hai mencatat ketidakhadiran total PT BAP dalam sekitar 10 kali sidang sejak 10 Agustus 2026.

    Sikap mengabaikan panggilan majelis tersebut dinilai melanggar Pasal 96 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894.

    Sejumlah pihak sebelumnya menyebut pengabaian putusan sebagai bentuk pelecehan besar yang membuat perusahaan dinilai tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng.

    Sikap tertutup serupa mencuat saat Kanal Independen berupaya melakukan konfirmasi pada 9 September lalu.

    Perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, memilih menolak berkomentar sepatah kata pun mengenai vonis yang membayangi operasional mereka.

    Menunggu Momentum Eksekusi

    Kekosongan interaksi dari level manajemen tidak menghentikan persiapan teknis di lapangan. Wawan menyebut koordinasi resmi dengan aparat kepolisian memang belum berjalan, sembari membuka celah bagi penyelesaian menit akhir.

    ”Nanti pada saatnya nanti kami akan berkoordinasi. Mungkin beberapa hari ke depan, kita masih lihat ini kan masih ada waktu,” katanya.

    Rencana eksekusi juga melibatkan koordinasi dan supervisi Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah penindakan tidak akan serta-merta bergulir tepat sehari setelah tenggat berlalu.

    ”Kami akan eksekusi setelah berakhir masa tanggal 18 September. Kita akan berkoordinasi, ya mungkin ada beberapa waktu, beberapa hari jedanya lah baru memang kita akan eksekusi,” kata Wawan.

    Kendali Penuh di Lapangan

    Sembari mematangkan skema eksekusi, Majelis dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) mempertahankan kendali keamanan.

    Merespons temuan aktivitas panen PT BAP yang dicegat Batamad Kecamatan Telawang pekan lalu, Wawan menegaskan posisinya. Pihaknya memerintahkan langkah pengamanan tetap dilanjutkan usai menerima laporan.

    ”Mereka ada juga berkoordinasi dengan saya. Silakan itu dilaksanakan, dijaga, diawasi, tapi jangan dipindahkan. Hasil panen itu dijadikan barang bukti,” katanya.

    Wawan mengapresiasi kinerja Batamad Telawang beserta elemen masyarakat dari kecamatan lain yang turut mengamankan lokasi sengketa.

    Situasi lapangan terpantau kondusif. Pekerja perusahaan yang berada di lokasi sengketa masih bisa diajak berkomunikasi secara teknis oleh petugas adat tanpa memicu gesekan, sementara dialog justru terputus total di tingkat manajemen pusat.

    Menjunjung Langit Kalteng

    Wawan kembali menjabarkan kerangka kerja peradilan adat yang bersandar pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 dan Nomor 1 Tahun 2010, serta Peraturan DAD Kalteng.

    Struktur ini menempatkan DAD Provinsi sebagai koordinator, Damang Kepala Adat sebagai pemutus perkara, dan Batamad bertindak sebagai pelaksana putusan.

    Ia juga merujuk pengakuan hukum adat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

    Secara hukum ketatanegaraan, pengakuan tersebut bersifat bersyarat karena harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM, membutuhkan payung Perda, serta ketentuannya masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

    Wawan menegaskan tujuan kelembagaannya. ”Basara yang berkeadilan, adil untuk masyarakat, adil untuk investor atau perusahaan, adil untuk pemerintah, adil untuk semua orang,” katanya.

    Ia mendesak korporasi memaknai filosofi lokal secara utuh. ”Jangan hanya di ucapan saja filosofi di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.

    Ketentuan kewajiban bagi PT BAP telah tertuang utuh dalam dokumen putusan. Perusahaan diwajibkan menyerahkan total senilai Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal. Berdasarkan rinciannya, kewajiban ini terbagi atas ganti untung sebesar Rp437.361.120.000, ditambah dua sanksi denda adat yang masing-masing mencapai Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.

    Kegagalan mencapai kesepakatan hingga batas 18 September 2026 akan membuat putusan ini mengikat, membuka gerbang bagi eksekusi setelahnya. (ign)

  • Warga Hanjalipan Berduka, Mang Anto Meninggal Usai Ikut Padamkan Karhutla

    Warga Hanjalipan Berduka, Mang Anto Meninggal Usai Ikut Padamkan Karhutla

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kabut asap masih menyelimuti Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tengah kondisi itu, warga dikejutkan kabar duka. Nur Rahmat, atau yang akrab disapa Mang Anto, meninggal dunia pada Selasa (15/9/2026).

    Sebelum meninggal, Mang Anto diketahui ikut berjibaku bersama warga memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mendekati permukiman.

    Warga Desa Hanjalipan, Tommy Aldianto, mengatakan kebakaran terjadi dari arah barat desa. Kobaran api disebut sempat mengepung kawasan permukiman dan membuat warga turun bersama-sama melakukan pemadaman.

    “Beliau sempat berjibaku bersama warga yang lain untuk memadamkan kobaran api yang mengepung Desa Hanjalipan dari arah barat. Alhamdulillah apinya dapat dijinakkan,” kata Tommy.

    Setelah api berhasil dikendalikan, warga kemudian kembali ke rumah masing-masing. Mang Anto juga pulang untuk beristirahat.

    Namun, setelah berada di rumah, almarhum sempat mengeluhkan sesak napas dan sakit kepala. Kondisi tersebut disampaikan istrinya kepada warga.

    Sekitar pukul 04.00 WIB, istrinya terbangun dan mendapati Mang Anto dalam kondisi tidak bergerak. Keluarga kemudian dipanggil untuk memastikan kondisinya.

    Almarhum kemudian dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Selasa sekitar pukul 11.00 WIB.

    Kabar tersebut mengejutkan warga. Sebab, beberapa jam sebelumnya Mang Anto masih terlihat bersama warga berupaya mencegah api merambat lebih dekat ke permukiman.

    Jakaria, warga setempat, mengatakan api pada Senin malam cukup besar. Jarak kobaran disebut sudah tinggal beberapa puluh meter dari rumah warga.

    “Beliau ikut membantu memadamkan api dari belakang kampung. Malam itu apinya cukup besar dan jaraknya sudah tinggal beberapa puluh meter dari rumah warga. Masyarakat akhirnya bersama-sama turun supaya api tidak sampai ke permukiman,” ujar Jakaria.

    Selain membantu pemadaman, kebun sawit milik almarhum di sekitar lokasi juga disebut terdampak kebakaran.

    Meski Mang Anto sempat mengalami sesak napas dan sakit kepala setelah ikut pemadaman, hingga kini belum ada keterangan medis yang memastikan penyebab kematiannya.

    Camat Kota Besi Dedy Jauhari membenarkan kabar meninggalnya warga Hanjalipan tersebut. Ia mengatakan almarhum telah dimakamkan pada Selasa.

    “Benar, sudah dimakamkan,” ujar Dedy.

    Di tengah kabar duka itu, ancaman karhutla di Kecamatan Kota Besi belum sepenuhnya berakhir. Dedy menyebut masih terdapat titik api yang terpantau di sejumlah wilayah, mulai dari Palangan, Kandan, Camba, Soren, Simpur hingga Hanjalipan.

    Kondisi tersebut membuat warga masih harus menghadapi ancaman kebakaran dan asap di tengah lahan yang mudah terbakar.

    Tommy menyampaikan duka mendalam atas kepergian Mang Anto. Menurutnya, warga tidak menyangka sosok yang beberapa jam sebelumnya masih ikut membantu memadamkan api justru telah berpulang.

    “Rasanya tidak percaya beliau sudah berpulang duluan. Selamat jalan Mang Anto,” ucap Tommy.

    Kepergian Mang Anto menjadi duka bagi warga Hanjalipan. Di tengah kabut asap dan ancaman karhutla yang masih berlangsung, warga kehilangan sosok yang sebelumnya ikut turun bersama masyarakat menjaga permukiman dari kobaran api. (***)

  • Warga Bagendang Resah, Dua Beruang Madu Diduga Induk dan Anak Sering Serang Ternak

    Warga Bagendang Resah, Dua Beruang Madu Diduga Induk dan Anak Sering Serang Ternak

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Warga Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibuat resah dengan kemunculan dua ekor beruang madu di sekitar permukiman.

    Satwa liar tersebut disebut kerap berkeliaran di sekitar rumah warga. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, dua beruang itu diduga telah beberapa kali menyerang ternak milik warga.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah mengatakan, laporan awal mengenai kemunculan beruang madu disampaikan warga bernama Junah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Pos Sampit turun melakukan observasi di Desa Bagendang Permai pada Selasa (15/9).

    Observasi berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan bertemu langsung dengan pelapor, kepala desa, ketua RT, staf desa serta warga setempat.

    “Dari informasi warga, beruang berjumlah dua ekor, diduga induk dan anak,” kata Muriansyah.

    Warga menyampaikan bahwa kemunculan beruang madu di kawasan tersebut bukan kejadian pertama. Satwa itu disebut sudah sering terlihat di sekitar permukiman, terutama ketika memasuki musim kemarau dan terjadi kebakaran lahan.

    Keberadaan dua beruang tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah serangan terhadap ternak warga, terutama ayam dan itik.

    Kondisi itu membuat warga takut dan resah saat beraktivitas di sekitar permukiman.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, BKSDA memberikan penjelasan kepada warga mengenai perilaku beruang madu. Petugas juga memasang satu set perangkap di lokasi dengan menggunakan buah nanas sebagai umpan.

    Pemasangan perangkap dilakukan dengan bantuan dan disaksikan staf desa serta warga.

    Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menangani keberadaan beruang madu yang mulai mendekati kawasan permukiman sekaligus mengurangi potensi konflik antara satwa liar dan manusia.

    BKSDA selanjutnya akan memantau kondisi perangkap dan keberadaan beruang madu di sekitar lokasi.

    Warga diminta tetap berhati-hati dan tidak melakukan tindakan sendiri apabila kembali melihat beruang. (***)

  • Bumerang Hukum PT BSK: Dipolisikan Petani Sebabi, Dihantui Rekam Jejak Kawasan Hutan

    Bumerang Hukum PT BSK: Dipolisikan Petani Sebabi, Dihantui Rekam Jejak Kawasan Hutan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tudingan penyerobotan lahan yang diarahkan PT Bumi Sawit Kencana kepada tiga petani Desa Sebabi berujung pada laporan pidana balasan.

    Bersamaan dengan langkah hukum tersebut, penelusuran Kanal Independen membentangkan jejak perusahaan pelapor yang pernah ditindak oleh negara terkait kawasan hutan.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tercatat pernah memasang plang penguasaan kembali atas 256,51 hektare lahan perusahaan tersebut pada Maret 2025.

    Dokumen resmi Kementerian Kehutanan turut mencatat 223 hektare permohonan pemutihan kawasan hutan perusahaan ini ditolak, sementara 9.331 hektare lainnya masih menunggu penyelesaian administratif.

    Langkah pelaporan balik ini dieksekusi persis pada hari yang sama saat ketiga petani menjalani pemeriksaan, Senin (14/9/2026).

    Sarnudin, didampingi Sapriyadi, bergerak mendatangi satu per satu direktorat di kawasan Markas Polda Kalteng untuk menyerahkan langsung berkas pelaporan tersebut. Tindakan ini mempertegas tensi konflik yang kini bergeser menjadi adu lapor.

    Surat bernomor 56/ADV-SD/PID/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 menjadi alas pelaporan balasan tersebut.

    Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan resmi melaporkan PT Bumi Sawit Kencana, oknum anggota security perusahaan, beserta enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng.

    Laporan ini ditembuskan kepada sembilan pejabat kepolisian, membentang dari level Kapolri hingga Kapolsek Telawang.

    Sapriyadi dan Ardon menandatangani surat itu berbekal Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 13 September 2026.

    Dokumen kuasa ini identik dengan landasan pendampingan klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J. yang berlangsung pada pekan yang sama.

    Tiga pihak duduk sebagai Terlapor dalam dokumen tersebut. Direksi PT Bumi Sawit Kencana menempati posisi Terlapor I, oknum-oknum anggota sekuriti perusahaan sebagai Terlapor II, dan enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng yang disebut berjaga di lokasi menjadi Terlapor III.

    Tuduhan Perusakan Pagar dan Ketidaksesuaian Dokumen

    Tuduhan utama dalam surat laporan itu berpusat pada peristiwa perusakan. Melalui dokumen pelaporan tersebut, Sapriyadi memaparkan bahwa insiden pembongkaran terjadi pada 27 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

    Lokasi perusakan berada di sekitar area sengketa Perkara Perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Spt di wilayah Desa Sebabi.

    Sapriyadi menuding pihak direksi PT Bumi Sawit Kencana menggerakkan sekuriti perusahaan untuk membongkar paksa batas klaim lahan warga.

    ”Telah terjadi tindak pidana perusakan pagar batas klaim tanah,” tegas Sapriyadi dalam dokumen itu.

    Ia juga menyoroti keterlibatan aparat pengamanan, dengan menyebut aksi perusahaan itu dilakukan dengan dibekingi/ dikawal oleh Terlapor III, yang merujuk pada enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng.

    ”Pelapor mengalami kerugian baik moril maupun materil sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Pelapor merasa keberatan dan dirugikan,” ujar Sapriyadi.

    Jerat hukum yang digunakan untuk dugaan perusakan tersebut mengutip Pasal 521 ayat (1) KUHP baru.

    Pasal itu berbunyi, ”Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

    Bunyi pasal yang dikutip merujuk pada teks awal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Penelusuran menunjukkan Pasal 521 telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Revisi tersebut mengubah frasa “gedung atau seluruhnya” menjadi “sebagian atau seluruhnya”. Perubahan itu tidak memengaruhi ancaman pidananya.

    Tangkapan layar video dari akun Facebook “AmpuH Kalteng” dilampirkan sebagai bukti awal.

    Gambar tersebut menampilkan kerumunan warga dan pihak perusahaan saling dorong, ditambah satu foto seseorang berseragam Polri di lokasi.

    Surat laporan memberikan catatan bertuliskan, ”Video perusakan dan kehadiran anggota Brimob yang membekingi kegiatan perusakan akan diserahkan apabila laporan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.”

    Mempersoalkan Penanaman di Luar HGU dan Keabsahan Akta

    Dua tuduhan lain yang tidak bersinggungan langsung dengan insiden akhir Agustus turut disematkan ke dalam surat. Tuduhan pertama menyorot dugaan aktivitas perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

    ”Bahwa Terlapor I (PT BSK) melakukan penanaman kelapa sawit diluar HGU seluas sekitar 70,16 hektare sebagaimana pengakuannya yang terungkap dalam Surat PT. Bumi Sawit Kencana Nomor: 13/SSL-BSK/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022 yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur,” kata Sapriyadi dalam dokumen pelaporan.

    Tuduhan kedua menyasar status Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2013 antara PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas.

    Surat laporan menegaskan akta tersebut sifatnya batal demi hukum karena obyeknya saat itu masih berstatus kawasan hutan.

    Klaim ini merujuk pada dua surat pelepasan kawasan hutan yang terbit belakangan atas nama PT Bumi Sawit Kencana, yakni Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK.145/1/KLHK/2020 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.949/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022.

    Surat itu ikut mendalilkan adanya transaksi ganti rugi tanam pokok sawit senilai USD 2.192.630 dalam akta tersebut, dengan pajak yang diduga belum dibayarkan kepada Negara.

    Luasan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana seluas 11.471,707 hektare turut dipersoalkan.

    Luasan itu melingkupi kawasan kandang sapi milik warga, kuburan/ makam keluarga Alm. Otoi Koroh dan perumahan/kebun milik keluarga besar Alm. Otoi Koroh, Wandi, Icuk Sugiarto, Dewi Uwis, Ebok dkk. Wilayah itu juga diklaim tumpang tindih dengan kawasan transmigrasi serta kawasan hutan.

    Persoalan batas HGU dan keabsahan Akta 2013 sempat diuji terpisah melalui gugatan Sarnudin terhadap PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana di Pengadilan Negeri Sampit (Perkara 79/Pdt.G/2025/PN.Spt).

    Berkas jawaban PT Bumi Sawit Kencana kala itu membeberkan latar belakang Akta 2013 sebagai bentuk kompensasi atas pengakuan PT Agro Indomas yang telah salah menanam di lahan mereka.

    Jawaban perusahaan tidak membahas secara spesifik status kawasan hutan objek akta pada masa itu.

    Perkara Sarnudin sendiri tidak pernah menguji substansi perdebatan ini, karena majelis hakim memutus gugatan tidak dapat diterima akibat kurang pihak.

    Rekam Jejak Penguasaan Kawasan Hutan

    Penelusuran Kanal Independen membuka dokumen masa lalu bahwa PT Bumi Sawit Kencana pernah menjadi sasaran langsung penegakan hukum dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, memasang plang penguasaan kembali atas 256,51 hektare lahan perusahaan di Kotawaringin Timur pada 18 Maret 2025.

    ”Kami melakukan pemasangan plang terkait penguasaan kembali ke negara atas lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan,” kata Yusman saat itu.

    Sebagai anak perusahaan Wilmar International Limited, PT Bumi Sawit Kencana turut ditindak bersama anak usaha Wilmar lainnya, yakni PT Karunia Kencana Permaisejati (3,83 hektare) dan PT Mentaya Sawit Mas (127,39 hektare).

    Operasi penegakan hukum ini berujung pula pada penyitaan lahan PT Agro Indomas seluas 1.276,22 hektare.

    Tindakan penguasaan kembali bergulir dalam satu gelombang penegakan yang sama, merujuk keputusan kementerian, dan berlokasi di kabupaten yang sama dengan sengketa lahan Sebabi.

    Status ditolak untuk areal 223 hektare mengartikan lahan itu dinyatakan tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, sesuai diktum Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025.

    Pasal 110A dirancang sebagai jalur penyelesaian administratif berbasis asas ultimum remedium (pengenaan pidana sebagai upaya terakhir), khusus bagi perkebunan yang terbangun di kawasan hutan sebelum regulasi Cipta Kerja berlaku.

    Areal yang gagal memenuhi kriteria ini kehilangan akses ke jalur penyelesaian administratif tersebut.

    Situasi pascapenolakan memicu perbedaan pandangan di kalangan hukum kehutanan. Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, melalui diskusi publik di Betahita menegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan hutan yang kehilangan perlindungan Pasal 110A dan 110B akan ditangani lewat penegakan hukum pidana.

    Pandangan sebaliknya datang dari pakar hukum kehutanan Sadino. Melalui keterangan tertulis di Sawit Indonesia, ia berpendapat persoalan perizinan semacam ini tetap murni permasalahan administratif, bukan tindak pidana.

    Tindak Lanjut Sanksi Satgas PKH

    Penegakan atas kebijakan ini secara umum tidak berhenti di atas kertas. Satgas PKH bentukan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merekam setoran Rp10,27 triliun kepada negara pada 13 Mei 2026.

    Angka tersebut terbagi atas denda administratif Rp3,42 triliun dan penerimaan pajak Rp6,85 triliun, bersanding dengan penyerahan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan.

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan total nilai hasil kerja Satgas PKH sejak dibentuk diklaim mencapai sekitar Rp40 triliun dari empat kali penyerahan.

    Laporan kumulatif sejak Februari 2025 mencatat luas kawasan hutan yang dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 5,9 juta hektare. Mayoritas dari sektor perkebunan sawit.

    Contoh konkret perusahaan besar yang dikenai sanksi tercatat dalam laporan resmi. Kementerian Kehutanan menjatuhkan denda Rp2,33 triliun kepada PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) pada 1 Desember 2025 terkait penyalahgunaan 1.008 hektare kawasan hutan di Rokan Hilir, Riau.

    Perusahaan menyatakan telah melunasi denda itu pada 30 Desember 2025, meski tetap mengajukan surat keberatan atas penetapan tersebut.

    PT Mutiara Intan Permai, anak usaha Agung Sedayu Group yang dikaitkan dengan taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, kehilangan penguasaan atas sekitar 1.600 hektare lahan yang diambil alih Satgas PKH di Tangerang, Banten, pada 13 Maret 2026.

    Evaluasi kinerja Satgas mencatat pemanggilan terhadap 83 perusahaan sawit sepanjang tahun 2025.

    Fakta menunjukkan 54 perusahaan sudah membayar atau menyatakan siap membayar, 19 perusahaan masih mengajukan keberatan, dan delapan perusahaan tidak hadir meski sudah dipanggil.

    Bentuk konkret penegakan yang tercatat sejauh ini didominasi sanksi administratif dan pengambilalihan lahan, bukan proses pidana yang menjerat individu pengurus perusahaan.

    Investigasi jurnalistik Project Multatuli, bekerja sama dengan Pulitzer Center, yang terbit Juni 2026 mempertanyakan tujuan sebenarnya program ini.

    Temuan laporan itu menyoroti penyerahan 4,12 juta hektare lahan yang dikuasai kembali tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara PT Agrinas Palma Nusantara untuk pemulihan aset, bukan dikembalikan menjadi hutan.

    Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) turut mempertanyakan dasar hukum kewenangan Satgas PKH menguasai lahan tersebut.

    PT Agrinas Palma Nusantara sendiri merupakan badan usaha milik negara yang aktif dalam skema kerja sama operasi perkebunan di Kotawaringin Timur, yang telah menjadi bagian dari liputan Kanal Independen sebelumnya.

    Kritik mengenai ketidakjelasan nasib areal yang ditolak pemutihannya sudah disampaikan sejak keputusan kementerian tersebut terbit.

    Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, mendesak penegakan hukum pidana kehutanan segera dilakukan melalui rilisnya Februari 2025. Ia mengkhawatirkan area berstatus ditolak itu menjadi rebutan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apabila dibiarkan tanpa kejelasan.

    PT Agro Indomas, pihak tergugat lain dalam rangkaian sengketa lahan Sebabi, turut tercatat dalam keputusan Menteri Kehutanan yang sama.

    Total 829 hektare lahan PT Agro Indomas (terdiri dari 636 dan 193 hektare) dinyatakan ditolak, lebih besar dari luas yang ditolak milik PT Bumi Sawit Kencana.

    Data mencatat PT Agro Indomas juga sudah lebih dulu kehilangan penguasaan atas 1.276,22 hektare lahannya di Kotim akibat penertiban Satgas PKH pada Maret 2025.

    Keputusan Menteri Kehutanan tersebut tidak merinci apakah areal berstatus ditolak itu bersinggungan langsung dengan objek sengketa spesifik warga Sebabi.

    Data itu sejauh ini menunjukkan bahwa persoalan status kawasan hutan bukan sesuatu yang eksklusif dituduhkan kepada warga.

    Kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki areal yang gagal memenuhi syarat pemutihan kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan.

    PT Bumi Sawit Kencana bahkan sudah pernah kehilangan penguasaan sebagian lahannya karena persoalan yang sama.

    Upaya konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen melalui Novar, perwakilan PT Bumi Sawit Kencana terkait laporan balik dan rangkaian dugaan pelanggaran yang dituduhkan, belum direspons. (ign)

  • Ancang-Ancang Rotasi Lagi Enam Bulan, Halikinnor: Saya Tahu Bagaimana Perjuangan dari Bawah

    Ancang-Ancang Rotasi Lagi Enam Bulan, Halikinnor: Saya Tahu Bagaimana Perjuangan dari Bawah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan jabatan struktural bukan jaminan bagi pejabat untuk bertahan tanpa menunjukkan hasil kinerja.

    Para pejabat yang baru menerima amanah akan dievaluasi berdasarkan kinerja, inovasi, cara kerja, serta kemampuan menggerakkan organisasi.

    Bahkan, evaluasi dapat dilakukan dalam waktu enam bulan dan berujung pada rotasi apabila kinerja maupun penempatannya dinilai tidak sesuai.

    Penegasan tersebut disampaikan Halikinnor saat serah terima jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan camat di Ruang Anggrek Tewu Lantai II Setda Kotim, Senin (14/9/2026).

    Serah terima jabatan itu merupakan tindak lanjut pelantikan pejabat yang digelar di Gedung Serbaguna Sampit pada Jumat (11/9/2026).

    Halikinnor mengatakan serah terima sengaja dilaksanakan secara serentak untuk efektivitas dan efisiensi waktu maupun biaya.

    ”Mulai hari ini mereka dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sesuai jabatan baru masing-masing,” kata Halikinnor.

    Untuk pejabat eselon II dan eselon III seperti kepala OPD yang bertukar posisi, sekretaris yang bergeser maupun kepala bidang, serah terima dapat dilaksanakan secara internal di instansi masing-masing.

    Namun, secara umum seluruh pejabat mengikuti serah terima jabatan pada kesempatan tersebut.

    ”Sertijab ini dilaksanakan sekaligus untuk efektivitas dan efisiensi. Pada saat ini, kita sama-sama mengetahui bahwa daerah masih dalam kondisi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Karena itu, perhatian kita masih terfokus pada upaya pemadaman api, khususnya di areal Kota Sampit,” katanya.

    Enam Bulan Jadi Batas Evaluasi

    Halikinnor menegaskan Pemkab Kotim kini menerapkan manajemen talenta dalam pengisian dan evaluasi jabatan.

    Karena itu, pejabat tidak boleh menganggap posisi yang telah diberikan sebagai sesuatu yang aman tanpa batas waktu.

    ”Tidak perlu waktu lama. Yang saya lihat terutama dari pejabat baru adalah inovasinya, cara kerjanya, dan kemampuannya menggerakkan organisasi,” tegasnya.

    Halikin menjelaskan, dalam ketentuan manajemen talenta, satu semester sudah dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pejabat yang diberi amanah.

    Evaluasi tersebut tidak harus menunggu satu tahun, tiga tahun, bahkan lima tahun.

    Apabila pejabat tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik atau penempatannya ternyata tidak sesuai dengan talenta yang dimiliki, maka evaluasi dapat dilakukan lebih cepat.

    ”Yang kita harapkan bukan sekadar jabatan, melainkan kinerja dan hasil atau output dari pejabat tersebut,” ujarnya.

    Halikinnor bahkan menegaskan tidak ada lagi anggapan bahwa pejabat eselon II, kepala dinas maupun kepala badan tidak dapat diganti dari jabatannya. Karena, semua pejabat dapat diganti dirotasi tergantung pada kinerja.

    ”Kepala dinas atau kepala badan merupakan motor penggerak organisasi. Apabila pemimpinnya tidak bergerak, maka organisasi juga tidak akan berjalan,” ujarnyam

    Pj Sekda Umar Kaderi Berakhir Setelah Sekitar 10 Bulan

    Dalam kesempatan tersebut, Halikinnor juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjalankan tugas.

    Secara khusus, ia memberikan penghargaan kepada Umar Kaderi yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Kotim.

    Halikinnor menilai Umar telah menjalankan tugas dengan baik. Namun, masa jabatan Pj Sekda berdasarkan ketentuan maksimal enam bulan. Sementara Umar telah menjabat selama 10 bulan 10 hari.

    “Proses pergantian penjabat sekda ini sebenarnya cukup alot. Ini karena jika masa enam bulan telah terlampaui, kewenangan pengisian jabatan dapat diambil alih oleh gubernur. Jika pemerintah kabupaten tidak segera mengusulkan atau menetapkan pejabat dalam masa tersebut, pejabat dapat ditunjuk dari provinsi,” ujarnya.

    Kebijakan aturan itu memberatkan Halikinnor. Sehingga, ia lebih memilih melakukan komunikasi dengan Gubernur Kalteng karena tidak menginginkan Pj Sekda dari luar Pemkab Kotim.

    ”Saya sebagai pengguna Pj Sekda, saya tidak menginginkan pejabat dari provinsi diturunkan ke Kotim. Karena itu, kami berupaya agar pejabat Sekda tetap berasal dari internal Pemkab Kotim,” ujarnya.

    Halikinnor menyebut sebelumnya posisi Pj Sekda juga telah beberapa kali berganti, mulai dari setelah Fajrurrahman, kemudian diganti Sanggul Lumban Gaol, kemudian Masri, hingga Umar Kaderi.

    Terkait pergantian hingga batas enam bulan tersebut, Halikin menjelaskan bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan yang harus diperhatikan dalam penugasan Pj Sekda maupun jabatan pelaksana lainnya.

    Hindari Rangkap Jabatan Kepala OPD

    Halikinnor juga menyoroti persoalan rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Kotim.

    Ia berupaya agar rangkap jabatan tidak terjadi pada kepala OPD karena beban tugasnya sangat berat.

    ”Ada beberapa jabatan yang sebelumnya masih dirangkap. Saya berupaya agar hal itu tidak terjadi, kecuali untuk jabatan staf ahli, karena beban tugas teknisnya relatif dapat disesuaikan jika diperbantukan sebagai pelaksana tugas,” ujarnya.

    Namun, rangkap jabatan masih dapat dilakukan untuk jabatan staf ahli karena beban teknisnya relatif bisa disesuaikan. Namun, kondisi berbeda jika yang dirangkap merupakan kepala OPD.

    ”Saya berterima kasih kepada Mentana Dhinar Tistama yang sebelumnya harus menjalankan tugas berat merangkap dua jabatan. Beliau harus menangani urusan karhutla, menyediakan alat berat, sekaligus urusan Cipta Karya dengan jumlah personel yang terbatas,” kata Halikinnor.

    Karena itu, Mentana yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan sekaligus menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstuksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kini hanya fokus pada jabatan defenitifnya.

    Sementara, jabatan Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan diisi oleh Rifarna Montazriani. Namun, ia tak melepas jabatan defenitifnya sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sekaligus Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kotim.

    ”Ke depannya, pengisian jabatan akan dilaksanakan melalui sistem manajemen talenta. Termasuk untuk pejabat administrator yang berjumlah 73 orang, saya berharap semuanya dapat menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

    Halikinnor menegaskan bahwa jabatan itu tidak hanya bergantung pada kinerja dan keberuntungan tapi ia percaya garis tangan dan kehendak Tuhan.

    ”Ada jabatan yang sudah saya tanda tangani dan tinggal dilantik, tetapi akhirnya batal. Bukan karena kemauan saya, mungkin memang Tuhan Yang Maha Kuasa belum mengizinkan. Tidak perlu saya sebutkan siapa,” ujarnya.

    Halikin juga mengawali karir sebagai PNS dan ia merasakan sendiri bagaimana perjalanan dari staf hingga menjadi Sekda.

    ”Saya pernah jadi PNS mulai karir dari staf di kecamatan, hingga pernah menjabat sebagai Sekda. Jadi, saya tahu bagaimana perjuangan dari bawah,” ujarnya.

    Namun, pada akhirnya manusia hanya bisa berencana. Keputusan akhir tetap berada di tangan Tuhan Yang Maha Kuasa.

    ”Alhamdulillah, kita masih diberi kesempatan agar pejabat Sekda berasal dari jajaran pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Kotim. Seperti disampaikan Pj Sekda tadi, tidak ada yang lebih hebat satu sama lain. Kita semua manusia yang memiliki kelebihan dan kekurangan,” ujarnya.

    Ia mengaku sebagai Bupati juga tidak memiliki kelebihan khusus. Baginya semua sama dihadapan Allah.

    “Hanya garis tangan dan kehendak Tuhan yang menjadikan saya Bupati. Siapa tahu, nanti pejabat yang ada juga dapat mengikuti langkah saya dapat terjun ke dunia politik apabila memang garis tangannya demikian. Bapak, Ibu, dan hadirin yang saya hormati, sekali lagi kepada Pak Umar, Pak Diana dan seluruh jajaran, seorang Sekretaris Daerah tidak akan bisa berbuat banyak tanpa dukungan seluruh perangkat daerah. Demikian juga Bupati, tidak bisa kuat tanpa dukungan sinergi semua pihak,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Bantah Semua Tuduhan, Kuasa Hukum Petani Sebabi Uji Konstruksi Pasal Polda Kalteng

    Bantah Semua Tuduhan, Kuasa Hukum Petani Sebabi Uji Konstruksi Pasal Polda Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak ratusan kilometer dengan waktu tempuh lima hingga enam jam perjalanan darat menjadi harga awal yang harus dibayar tiga petani Desa Sebabi.

    Memasuki Palangka Raya sejak malam sebelumnya, Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin menginap semalaman demi tepat waktu memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah pada Senin (14/9/2026).

    Ketiganya tidak melangkah sendirian. Barisan warga desa yang senasib berhadapan dengan PT Bumi Sawit Kencana di jalur perdata, ikut datang jauh-jauh memberikan pengawalan solidaritas.

    Pagi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan, ketiganya masuk dan menghadapi 32 pertanyaan penyidik.

    Saat agenda klarifikasi rampung, mereka keluar ruang pemeriksaan membawa pesan tunggal. Seluruh sangkaan aparat dibantah sepenuhnya.

    ”Kami memenuhi panggilan Polda Kalimantan Tengah atas laporan dari Saudara Nixon dari perusahaan PT BSK,” kata kuasa hukum ketiga petani, Sapriyadi, kepada wartawan usai pemeriksaan tang berlangsung sampai malam hari tersebut.

    Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan tindak pidana perkebunan.

    Mengenai peluang pembuktian tuduhan tersebut, Sapriyadi memilih melihat perkembangan penyelidikan sembari menegaskan posisi hukum kliennya hari ini.

    ”Nanti kita lihat. Namun, hari ini kami dapat membantah semua tuduhan yang mereka sampaikan. Kami juga kooperatif memenuhi panggilan ini,” ujarnya.

    Tiga Perkara di Jalur Perdata

    Sapriyadi memaparkan bahwa ketiga kliennya memiliki posisi yang berbeda-beda dalam proses perdata yang masih berjalan.

    “Dari tiga perkara atau tiga warga ini, semuanya masih berproses di Pengadilan Negeri Sampit. Dua perkara, yakni atas nama Sinarto dengan nomor perkara 62, masih berlanjut di PN Sampit. Kemudian perkara atas nama Robi Hidayat dan kawan-kawan juga masih dalam tahap persidangan di PN Sampit. Sementara Saudara Sarnudin saat ini sudah di tingkat kasasi,” kata Sapriyadi.

    Menguji Moratorium Lewat Legal Opinion

    Pertanyaan mengenai kebijakan moratorium penanganan perkara pidana konflik agraria dari pemerintah pusat turut direspons. Sapriyadi menyebut situasi yang dihadapi kliennya hari ini sebagai ujian.

    ”Sebenarnya, kita sedang diuji. Beberapa hari lalu ada pengumuman dari Mabes Polri yang menyatakan akan ada moratorium terhadap perkara-perkara agraria seperti ini,” katanya.

    Tim kuasa hukum merespons ujian itu dengan menyodorkan dokumen kepada penyidik.

    ”Kami sudah memberikan legal opinion atau pendapat hukum dari kuasa hukum. Kita akan melihat nanti apakah perkara ini dihentikan sementara atau tetap berlanjut. Kalau berlanjut, mari kita uji. Semua ini akan kita lihat kepastiannya,” lanjut Sapriyadi.

    Konfirmasi sebelumnya juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma kepada Kanal Independen, Minggu malam, 13 September 2026.

    Dodo menyebut tujuan klarifikasi adalah untuk memperoleh fakta apakah peristiwa ini masuk kategori konflik agraria, dan menegaskan Polda Kalteng menerapkan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria.

    Adu Argumen Penentuan Pasal

    Dokumen legal opinion tertulis yang disebut Sapriyadi itu dikirimkan kepada Kapolda Kalteng melalui Direktur Reserse Kriminal Umum. Dokumen tersebut memuat sejumlah argumen hukum.

    Menurut dokumen tersebut, para terlapor sebelumnya sempat menempuh musyawarah dengan PT Bumi Sawit Kencana untuk mencapai kesepakatan soal penyerahan tanah dan imbalannya, namun tidak membuahkan hasil.

    Legal opinion itu juga mengajukan keberatan atas penerapan Pasal 477 dan/atau Pasal 502 KUHP serta kewenangan penyidik yang menangani perkara ini.

    Kuasa hukum berargumen, perkara ini seharusnya hanya dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bukan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

    Dalam argumentasinya, kuasa hukum secara khusus menyoroti Pasal 477 yang berancaman pidana maksimal tujuh tahun, dibandingkan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan yang berancaman maksimal empat tahun.

    Untuk mendukung argumen itu, legal opinion mengutip tiga perkara di Pengadilan Negeri Sampit yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Menurut dokumen tersebut, dalam ketiga perkara itu para terdakwa semula ditangkap dan ditahan Ditreskrimum Polda Kalteng dengan sangkaan pencurian atas tuduhan memanen buah kelapa sawit milik perusahaan, namun jaksa kemudian menuntut dan pengadilan memutus berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan.

    Tiga referensi perkara itu adalah: Edel bin (Alm) Masi (Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN.Spt, dipidana 5 bulan 10 hari), Satak Muri Udeh bin (Alm) Muri dkk (Perkara 264/Pid.Sus/2024/PN.Spt, dipidana 4 bulan 15 hari), dan Juhriansyah alias Ijuh bin Kurdiansyah (Perkara 315/Pid.Sus/2025/PN.Spt, dipidana 8 bulan).

    Legal opinion turut merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/Kr/1979 dan Nomor 628 K/Pid/1984, untuk mendukung permintaan agar proses pidana menunggu kejelasan sengketa perdata.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 sendiri menyatakan pemeriksaan pidana dapat, bukan wajib, dipertangguhkan.

    Putusan 129 K/Kr/1979 yang dikutip dalam legal opinion juga memuat dua alternatif: menunggu putusan perdata, atau perkara pidana langsung diputus berdasarkan bukti dalam pemeriksaan pidana.

    Menyiapkan Langkah Balasan

    Sapriyadi menyampaikan pihaknya sudah menempuh langkah balasan di luar proses klarifikasi hari ini.

    ”Langkah selanjutnya, kami sudah melaporkan balik PT BSK atas dugaan perusakan. Selain itu, ada dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum kepolisian,” katanya.

    Pihaknya akan memberikan pemahaman hukum kepada para penggugat, sementara keputusan soal opsi menempuh gugatan perdata tambahan masih didiskusikan. (ign)

  • 1.706 Hektare Lahan Hangus, Pemkab Kotim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 15 Hari

    1.706 Hektare Lahan Hangus, Pemkab Kotim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 15 Hari

    SAMPIT, Kanalindependen.id– Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan ekstrem yang melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menelan korban ekologis masif. Menanggapi situasi yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim resmi memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan selama 15 hari, terhitung mulai 15 September hingga 30 September 2026.

    Penetapan keputusan krusial ini dipimpin langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (14/9/2026).

    Langkah perpanjangan status hukum ini diambil untuk mempercepat respons penanganan darurat serta mempermudah pengerahan armada pendukung dari tingkat daerah hingga pusat.

    “Penetapan status tanggap darurat ini menjadi langkah penting untuk mempercepat penanganan, mengoptimalkan sumber daya, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan,” tegas Bupati Halikinnor, Senin (14/9/2026).

    Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini didasarkan pada data kerusakan ekologis ekstrem yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim per 9 September 2026. Tercatat akumulasi 776 kejadian karhutla yang menghanguskan total 1.706 hektare lahan gambut serta kepungan 21.132 titik panas (hotspot).

    Perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana hingga 30 September 2026 memberi kewenangan payung hukum penuh bagi Pemkab Kotim untuk mencairkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna memobilisasi seluruh armada darat dan udara. Publik kini menuntut agar penerbitan dokumen administratif ini benar-benar berdampak langsung pada penanganan di tingkat tapak, bukan sekadar perpanjangan status di atas kertas.

    Bupati Halikinnor bersama jajaran forkopimda didesak memastikan penyerapan anggaran BTT tepat sasaran: menggratiskan masker N95 dan layanan medis penderita ISPA, menyediakan posko oksigen gratis di pemukiman padat, serta memasok air bersih bagi warga yang terdampak krisis intrusi air asin Sungai Mentaya.

    1.706 Hektare lahan gambut hangus! Pemkab Kotim perpanjang tanggap darurat 15 hari hingga 30 September!  Pemkab wajib tancap gas serap BTT untuk masker N95 gratis dan pemadaman udara masif. (***)