Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Pemuda 33 Tahun Ditemukan Meninggal di Suprapto Selatan, Polisi Pastikan Tak Ada Kekerasan

    Pemuda 33 Tahun Ditemukan Meninggal di Suprapto Selatan, Polisi Pastikan Tak Ada Kekerasan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Warga Jalan Suprapto Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), digegerkan dengan penemuan seorang pemuda berusia 33 tahun yang meninggal dunia di dalam rumahnya, Senin (14/9).

    Korban berinisial Azh ditemukan setelah warga merasa curiga karena korban sudah sekitar tiga hari tidak terlihat beraktivitas maupun keluar rumah.

    Biasanya, korban terlihat menjalani aktivitas sehari-hari. Namun selama beberapa hari, keberadaannya tidak terlihat sehingga warga memutuskan mengecek rumah korban.

    Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah.

    Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan penemuan tersebut. Ia mengatakan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

    “Ya benar. Untuk korban tidak ada tanda-tanda kekerasan,” ujar Anis saat dikonfirmasi, Senin malam.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga mengakhiri hidupnya di dalam rumah. Meski demikian, penanganan dan pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan kondisi korban.

    Tim relawan Dompet Peduli Kotim bersama aparat kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi.

    Jenazah korban dievakuasi sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah itu, jenazah dibawa ke Instalasi Kamar Jenazah untuk menjalani pemeriksaan visum.

    Penemuan tersebut membuat warga sekitar terkejut. Sebab, kondisi korban baru diketahui setelah warga menyadari dirinya tidak terlihat selama beberapa hari.

    Kepolisian memastikan pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. Selanjutnya, proses penanganan jenazah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (***)

  • Kabar Duka dari Suprapto Selatan, Pemuda 33 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah

    Kabar Duka dari Suprapto Selatan, Pemuda 33 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kabar duka datang dari Jalan Suprapto Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (14/9/2026).

    Seorang pemuda berusia 33 tahun berinisial Azh ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Penemuan tersebut membuat warga sekitar geger.

    Korban diketahui setelah warga menyadari dirinya sudah beberapa hari tidak terlihat beraktivitas maupun keluar rumah. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan karena korban biasanya masih terlihat melakukan aktivitas sehari-hari.

    Salah seorang warga sekitar, Jais, mengatakan korban sudah sekitar tiga hari tidak terlihat keluar rumah.

    “Kurang lebih tiga hari tidak kelihatan keluar rumah. Biasanya ada aktivitas, tapi beberapa hari ini tidak terlihat,” ujar Jais.

    Warga kemudian melakukan pengecekan ke rumah korban. Dari pengecekan tersebut, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

    Laporan penemuan itu kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan yang datang ke lokasi. Proses evakuasi jenazah dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB dengan bantuan relawan dan BPBD.

    Jenazah selanjutnya dibawa ke instalasi kamar jenazah untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi serta penyebab kematian korban.

    Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Polisi juga masih mendalami kronologi hingga penyebab kematian korban. (***)

  • Terdesak Karhutla di Teluk Sampit, Bekantan Jantan Muncul Sebatang Kara di Tepi Jalan Ujung Pandaran

    Terdesak Karhutla di Teluk Sampit, Bekantan Jantan Muncul Sebatang Kara di Tepi Jalan Ujung Pandaran

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya melumpuhkan kualitas udara, tetapi juga mengancam habitat satwa langka yang dilindungi. Pada Minggu (13/9/2026), seekor bekantan (Nasalis larvatus) jantan terpantau berada sebatang kara di atas pohon tepi jalan raya kawasan Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

    ​Kemunculan satwa endemik Kalimantan berhidung panjang ini pertama kali diunggah oleh warga bernama Rini Al Rasyid pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Rini mengaku prihatin lantaran saat melintas kembali pada pukul 14.00 WIB, ia menyaksikan sejumlah titik api karhutla membakar vegetasi di sepanjang koridor jalan dekat lokasi kemunculan bekantan tersebut.

    ​Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa kawasan pesisir Ujung Pandaran memang merupakan habitat alami bekantan dan lutung abu-abu yang didominasi vegetasi mangrove serta nipah.

    ​”Bekantan ini diduga pejantan yang kalah bersaing dari kelompoknya atau terpisah. Kami imbau masyarakat tidak panik dan jangan coba-coba menangkap atau melukai bekantan secara manual. Bekantan tidak akan menyerang jika tidak diganggu, namun taringnya yang tajam bisa memicu luka serius apabila merasa terancam,” imbau Muriansyah, Senin (14/9/2026).


    ​Rekam Jejak Krisis Habitat akibat Karhutla

    ​Kemunculan bekantan jantan di tepi jalan Ujung Pandaran terjadi di tengah kecamuk karhutla ekstrem yang mengepung Kecamatan Teluk Sampit. Data BMKG dan BPBD Kotim mencatat Teluk Sampit dikepung ribuan titik panas, dengan Desa Lampuyang dan kawasan pesisir sekitarnya menjadi pusat titik api paling parah.

    Kemunculan bekantan jantan sebatang kara di jalur utama Ujung Pandaran menelanjangi hancurnya benteng vegetasi mangrove dan nipah akibat kepungan karhutla pesisir Teluk Sampit. Ketika ruang jelajah yang kaya akan sumber pakan hangus terbakar dan terkepung asap pekat, satwa langka ini terdorong ke bahaya jalan raya yang rentan memicu konflik dengan manusia atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

    ​BKSDA Pos Sampit didesak untuk tidak sekadar memberikan imbauan pasif, melainkan menerjunkan tim rescue ke koridor Ujung Pandaran guna memantau kondisi kesehatan satwa serta memastikan bekantan tidak ditangkap warga secara ilegal. Di sisi lain, Kepolisian bersama Gakkum LHK wajib mengusut tuntas penyebab munculnya titik kebakaran di sepanjang jalan Ujung Pandaran yang merusak ekosistem mangrove pelindung pantai.

    ​Satwa langka terdesak karhutla lagi!  Bekantan jantan muncul sebatang kara di tepi jalan Ujung Pandaran! BKSDA dan warga wajib amankan satwa endemik dari ancaman api dan penangkapan liar! (***)

  • Alfamart dan Kalbe Nutritionals Dekatkan Layanan Posyandu, 2.800 Ibu dan Anak Jadi Penerima Manfaat

    Alfamart dan Kalbe Nutritionals Dekatkan Layanan Posyandu, 2.800 Ibu dan Anak Jadi Penerima Manfaat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Akses layanan kesehatan dasar dan edukasi gizi bagi ibu dan anak terus didekatkan ke lingkungan masyarakat.

    Melalui program Alfamart Sahabat Posyandu yang berkolaborasi dengan Kalbe Nutritionals melalui Morinaga Chil*Go!, lebih dari 2.800 penerima manfaat dijangkau dengan sebaran 28 titik sepanjang September 2026.

    Salah satu kegiatan berlangsung di Alfamart Tjilik Riwut km 1, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (7/9/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah layanan yang berkaitan dengan kesehatan dan tumbuh kembang anak. Layanan meliputi pemeriksaan tumbuh kembang, pemantauan kesehatan dan nutrisi, edukasi gizi, hingga Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

    Pelaksanaan kegiatan melibatkan kader Posyandu dan tenaga kesehatan setempat. Dengan demikian, orang tua tidak hanya mendapatkan pemeriksaan bagi anak, tetapi juga memperoleh edukasi mengenai kesehatan dan kebutuhan nutrisi dalam mendukung proses tumbuh kembang.

    General Manager Corporate Communications Alfamart, Rani Wijaya, mengatakan Alfamart Sahabat Posyandu merupakan program yang dijalankan secara berkelanjutan untuk mendekatkan akses layanan kesehatan kepada masyarakat.

    Pelaksanaan program telah dipetakan hingga Desember 2026 agar jangkauannya semakin luas dan dapat menyentuh lebih banyak penerima manfaat di berbagai daerah.

    ”Program ini secara konsisten kami jalankan. Hingga Desember 2026, kami telah memetakan sebaran program agar dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di berbagai daerah, termasuk wilayah yang sebelumnya belum terjangkau,” kata Rani.

    Pemanfaatan gerai Alfamart sebagai lokasi kegiatan juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.

    Lokasi gerai yang berada dekat dengan lingkungan tempat tinggal dinilai dapat memudahkan keluarga mengakses layanan Posyandu sekaligus memperoleh informasi mengenai kesehatan dan nutrisi.

    ”Alfamart yang dekat dengan masyarakat turut memberikan dampak sosial melalui berbagai inisiatif, salah satunya Alfamart Sahabat Posyandu. Kami berharap program ini dapat terus berkontribusi dalam mendukung kesehatan dan tumbuh kembang anak Indonesia,” ujarnya.

    Dorong Akses Nutrisi Berkualitas

    Kolaborasi dalam program Alfamart Sahabat Posyandu juga melibatkan Kalbe Nutritionals melalui Morinaga Chil*Go!.

    Brand Manager Morinaga Chil*Go! Kalbe Nutritionals, Andre Gusli, mengatakan keterlibatan dalam program tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung tumbuh kembang anak sekaligus menghadirkan akses nutrisi berkualitas bagi lebih banyak keluarga Indonesia.

    Morinaga Chil*Go! diposisikan sebagai produk susu berkualitas Jepang yang kini lebih terjangkau bagi keluarga Indonesia. Produk tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan nutrisi yang mendampingi anak tumbuh dan berkembang sesuai tahapan usianya.

    Andre menegaskan, dukungan terhadap tumbuh kembang anak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan nutrisi. Edukasi kepada orang tua dan pemantauan kesehatan anak juga menjadi bagian penting yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.

    ”Kami percaya bahwa dukungan terhadap tumbuh kembang anak tidak hanya dimulai dari nutrisi yang berkualitas, tetapi juga dari edukasi dan pemantauan kesehatan yang dapat diakses oleh keluarga,” ujar Andre.

    Sebagai bagian dari Kalbe Nutritionals, Morinaga Chil*Go! terus berupaya menghadirkan nutrisi berkualitas dengan memadukan keunggulan riset dan kualitas Jepang dengan harga yang terjangkau bagi keluarga Indonesia.

    ”Melalui kolaborasi bersama Alfamart dan aktivitas Posyandu ini, kami ingin membawa edukasi mengenai pentingnya nutrisi dan tumbuh kembang anak lebih dekat kepada para ibu, sekaligus memberikan pilihan nutrisi berkualitas yang dapat dijangkau oleh lebih banyak keluarga Indonesia,” lanjutnya.

    Kolaborasi Alfamart dan Morinaga Chil*Go! tersebut diwujudkan melalui rangkaian aktivitas Posyandu di berbagai wilayah Indonesia.

    Program itu diarahkan untuk memperluas akses keluarga terhadap layanan kesehatan dasar, pemantauan tumbuh kembang, serta edukasi nutrisi yang mudah dijangkau oleh para orang tua.

    Dengan dukungan jaringan Alfamart yang luas dan berada dekat dengan masyarakat, Posyandu diharapkan dapat hadir sebagai ruang yang lebih mudah diakses dan relevan bagi keluarga.

    Inisiatif tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat peran Posyandu sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga kesehatan anak dan memantau tumbuh kembangnya.

    Kehadiran Alfamart Sahabat Posyandu juga mendapat respons positif dari peserta. Selain memperoleh layanan pemeriksaan dan edukasi, peserta juga mendapatkan goodie bag berisi berbagai kebutuhan serta produk Chil*Go! pertumbuhan secara gratis.

    Wiwi, salah seorang peserta, mengatakan kehadiran layanan tersebut memberikan kemudahan bagi dirinya untuk memeriksakan kondisi kesehatan anak.

    ”Ini sangat bagus dan memudahkan. Ada kader Posyandu yang membantu memeriksa anak saya. Selama menunggu juga ada aktivitas untuk anak, jadi tidak mudah bosan. Kami juga mendapat bingkisan,” ujarnya.

    Menurutnya, layanan yang dikemas dengan melibatkan kader Posyandu dan tenaga kesehatan tersebut memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi orang tua maupun anak.

    Selain pemeriksaan, orang tua juga memiliki kesempatan mendapatkan informasi mengenai kesehatan dan nutrisi yang dapat menjadi bekal dalam mendukung tumbuh kembang anak di rumah.

    Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, Alfamart Sahabat Posyandu akan terus diperluas ke sejumlah wilayah.

    Perluasan program tersebut diharapkan semakin mendekatkan akses layanan kesehatan dasar, pemantauan tumbuh kembang, serta edukasi gizi kepada masyarakat, terutama keluarga yang memiliki anak dalam masa pertumbuhan. (hgn/ign)

  • Polda Kalteng Terapkan Moratorium, Klarifikasi Tiga Petani Sebabi untuk Pastikan Status Konflik Agraria

    Polda Kalteng Terapkan Moratorium, Klarifikasi Tiga Petani Sebabi untuk Pastikan Status Konflik Agraria

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kebijakan penangguhan proses pidana atau moratorium untuk perkara konflik agraria dipastikan berlaku di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

    Penegasan tertulis dari Polda Kalteng itu merespons pemberitaan Kanal Independen mengenai proses hukum yang telah berjalan di lapangan.

    Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terhadap tiga petani Desa Sebabi tercatat diterbitkan hanya dua hari setelah Kabareskrim Polri menegaskan ulang komitmen tersebut di Jakarta.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma merespons rentetan pertanyaan melalui pesan tertulis pada Minggu (13/9/2026) malam, pukul 20.57 WIB, sekitar dua jam setelah permintaan tersebut dikirim pada pukul 18.49 WIB.

    Dalam pesannya, Dodo menjelaskan tujuan klarifikasi yang dijadwalkan Senin pagi, 14 September 2026, terhadap ketiga petani tersebut.

    ”Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan Klarifikasi untuk memperoleh fakta, apakah peristiwa tersebut masuk kategori konflik agraria atau bukan,” katanya.

    Selain itu, lanjutnya, untuk memperoleh fakta secara berimbang, apakah dalam peristiwa tersebut dilakukan proses gugatan perdata atau belum.

    ”Apabila peristiwa tersebut termasuk dalam kategori konflik agraria, maka penyidik akan melakukan penyelesaian secara restoratif-humanis dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif secara komprehensif,” tegas Dodo.

    Ia menambahkan satu kalimat soal kebijakan institusional. “Terhadap perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria dilaksanakan moratorium (penangguhan sementara),” ujarnya.

    Sprindik Terbit Mendahului Penentuan Status Agraria

    Jawaban Dodo menjadi konfirmasi tertulis dari Polda Kalteng kepada Kanal Independen bahwa kebijakan moratorium yang disampaikan Kabareskrim Syahar Diantono di Jakarta diterapkan di tingkat Polda Kalteng untuk perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria.

    Berdasarkan keterangan itu, penentuan status “konflik agraria atau bukan” bagi kasus ini baru akan dilakukan melalui klarifikasi Senin pagi.

    Dodo tidak menyinggung kapan Sprindik itu sendiri diterbitkan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 yang sebelumnya diterima Kanal Independen dari kuasa hukum warga, Surat Perintah Penyelidikan bernomor SP.Lidik/419/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tercatat terbit pada 9 September 2026, lima hari sebelum klarifikasi tersebut berlangsung.

    Ketiga petani sudah berstatus terlapor dan menunjuk kuasa hukum pidana sejak sebelum status agraria kasus ini dipastikan oleh polisi.

    Pertanyaan kedua yang disebut Dodo, soal ada tidaknya proses gugatan perdata, sebagian sudah terjawab dari pemberitaan Kanal Independen sebelumnya.

    Ahmad Robbi Hidayat dan Sinarto tercatat sebagai penggugat dalam Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt dan 62/Pdt.G/2026/PN Spt yang masih berjalan di PN Sampit, sementara gugatan Sarnudin J. dalam Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Spt telah diputus tidak dapat diterima dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

    Rincian Laporan yang Belum Terjawab

    Kanal Independen belum memperoleh penjelasan dari Dodo ihwal pertimbangan yang mendasari penerbitan sprindik sebelum status agraria peristiwa ini dipastikan.

    Peristiwa spesifik, lokasi, dan tanggal kejadian yang menjadi dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026 juga belum dijelaskan. Begitu pula identitas dan afiliasi pelapor, Nixon Pasaribu, dengan PT Bumi Sawit Kencana.

    Dodo menyatakan, apabila klarifikasi menyimpulkan peristiwa ini termasuk konflik agraria, penyidik akan mengarahkan penyelesaian lewat mekanisme Keadilan Restoratif, bukan meneruskan proses pidana biasa.

    Penjelasan ini sejalan dengan asas penundaan pidana prejudisial yang sebelumnya dikutip dari pernyataan Kabareskrim, maupun rujukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang disampaikan kuasa hukum ketiga petani, Sapriyadi, dalam pemberitaan sebelumnya.

    Klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J. tetap dijadwalkan berlangsung di Ruang Riksa Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Senin pagi, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB. (ign)

  • Dua Hari setelah Janji Moratorium Kabareskrim, Tiga Petani Sebabi Dibidik Pidana Polda Kalteng

    Dua Hari setelah Janji Moratorium Kabareskrim, Tiga Petani Sebabi Dibidik Pidana Polda Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahar Diantono menegaskan ulang komitmen institusinya di hadapan Badan Legislasi DPR RI pada Senin, 7 September 2026.

    Bareskrim berjanji menghentikan sementara penanganan pidana yang bersinggungan dengan konflik agraria struktural. Namun, hanya dua hari berselang, komitmen dari Senayan itu langsung berhadapan dengan realitas di daerah.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Rabu, 9 September 2026.

    Surat penyelidikan tersebut ditujukan kepada tiga petani asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Ketiganya saat ini berstatus sebagai pihak yang tengah menempuh jalur perdata melawan dua perusahaan sawit terkait sengketa lahan adat.

    Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J, kini berhadapan dengan instrumen penyelidikan.

    Pergerakan penyidik didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH dari pelapor bernama Nixon Pasaribu tertanggal 1 September 2026.

    Melalui Subdit II/Hardabangtah, polisi menyangkakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan.

    Beleid yang dirujuk adalah Pasal 477 dan/atau Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, bertalian dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Panggilan klarifikasi datang berlapis. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menandatangani tiga surat undangan terpisah bernomor B/5036 untuk Ahmad, B/5035 untuk Sinarto, dan B/5037 untuk Sarnudin.

    Ketiganya diminta hadir dalam kapasitas selaku saksi, bukan tersangka, pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB, dengan membawa dokumen perkara ke Ruang Riksa Subdit II/Hardabangtah di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.

    Dalam menghadapi pemeriksaan ini, ketiga petani tidak berjalan sendiri. Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan telah menerima kuasa khusus untuk mendampingi mereka melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 13 September 2026.

    Empat advokat turun langsung sebagai penerima kuasa, yakni Sapriyadi, Ardon, Inceng, dan Jhon Tamala Maruasas.

    Tiga Petani, Beda Status Perdata

    Jalur perdata yang sedang ditempuh ketiga petani memiliki status yang berbeda di pengadilan.

    Ahmad Robbi Hidayat adalah penggugat utama dalam Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, memperjuangkan lahan seluas 172,46 hektare melawan PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas.

    Sidang kedua perkara ini pada 2 September 2026 kembali tertunda, meski kuasa hukum kedua perusahaan akhirnya hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Sampit.

    Sinarto menempuh langkah serupa. Ia bertindak sebagai penggugat tunggal dalam Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Spt yang didaftarkan pada tanggal yang sama, dengan susunan tergugat yang identik dengan perkara Ahmad.

    Kedua perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan.

    Posisi berbeda ada pada Sarnudin. Gugatannya atas lahan 89 hektare dalam Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Spt telah diputus tidak dapat diterima oleh PN Sampit.

    Keputusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Putusan Nomor 55/PDT/2026/PT PLK.

    Ujian atas Asas Penundaan Pidana

    Komitmen penundaan proses pidana dalam konflik agraria sebenarnya sudah mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria pada 18 Mei 2026.

    Isu serupa kembali digaungkan dalam rapat lanjutan 26 Agustus 2026, setelah Bareskrim sempat absen dari forum pada 20 Agustus. Puncaknya, janji itu ditegaskan secara institusional oleh Syahar di hadapan Baleg awal September.

    ”Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata Syahar, sebagaimana dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

    Asas prejudisial yang dimaksud merujuk pada penghentian proses pidana selama status kepemilikan lahan belum tuntas secara perdata atau adat, sejalan dengan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.

    Posisi Ahmad dan Sinarto masuk secara presisi ke dalam kategori ini, mengingat klaim lahan mereka masih berproses secara perdata tanpa putusan mengikat.

    Namun, surat perintah penyelidikan bernomor SP.Lidik/419/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tetap terbit.

    Catatan waktu menunjukkan laporan polisi didaftarkan pada 1 September, delapan hari sebelum keluarnya surat penyelidikan, dan enam hari sebelum Syahar mengulang janji institusinya di Senayan.

    Bantahan Tuduhan Pencurian

    Kuasa hukum ketiga petani, Sapriyadi, menegaskan bahwa akar persoalan tetaplah klaim lahan yang telah lebih dulu bergulir di PN Sampit.

    ”Yang pertama, akar masalahnya adalah klaim lahan. Klaim lahan ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, yaitu dalam perkara Sarnudin dan perkara Robi,” kata Sapriyadi kepada Kanal Independen.

    Ia secara spesifik membantah tuduhan pencurian yang menjadi dasar laporan terhadap Sarnudin, dengan alasan tidak pernah ada aktivitas panen di lahan yang dipersoalkan.

    ”Kedua, terkait tuduhan pencurian. Sarnudin tidak terbukti melakukan pencurian. Sebab, lahan tersebut tidak pernah dipanen ataupun diambil buahnya. Dengan demikian, tuduhan yang disampaikan perusahaan tidak mendasar,” ujarnya.

    Argumen perlindungan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang Hubungan Perkara Pidana dan Perdata. Beleid berusia tujuh dekade ini mengatur penangguhan pemeriksaan perkara pidana untuk menunggu putusan perdata atas objek barang yang sama.

    Meskipun kewenangan penangguhan dalam Perma ini bersifat fakultatif bagi penyidik, Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung Sobandi pada Juli 2024 lalu menegaskan bahwa instrumen hukum ini masih berlaku sah.

    Fakta yang Belum Terjawab

    Tanggal dan lokasi pasti dugaan pemanenan yang menjadi dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026 belum bisa dipastikan oleh Kanal Independen.

    Identitas pelapor, Nixon Pasaribu, juga belum terkonfirmasi penuh. Informasi dari kuasa hukum warga menyebut pelapor berasal dari pihak PT Bumi Sawit Kencana.

    Kanal Independen telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma pada Minggu malam (13/9/2026).

    Permintaan mencakup dasar peristiwa laporan, pertimbangan atas status perdata ketiga petani, serta posisi Polda Kalteng terhadap arahan moratorium Kabareskrim. Hingga naskah ini tayang, belum ada tanggapan yang diberikan.

    Klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin dijadwalkan berlangsung Senin pagi (14/9/2026), pukul 09.00 WIB. Pemanggilan pidana ini bergulir tepat tujuh hari setelah Kabareskrim Polri menegaskan ulang komitmen moratorium di Jakarta. (ign)

  • Dua Pj Sekda, Dua Pola Harta: Tanah Meroket 400 Persen dan Cicilan Pajero Sport

    Dua Pj Sekda, Dua Pola Harta: Tanah Meroket 400 Persen dan Cicilan Pajero Sport

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua dokumen negara mencatat rekam jejak yang berlawanan dari satu kursi yang sama.

    Pada rentang waktu yang berdekatan dengan promosi jabatannya, kekayaan Umar Kaderi melompat drastis akibat valuasi tujuh bidang tanah yang meroket lebih dari 100 persen.

    Sebaliknya, laporan milik Diana Setiawan membeku identik sampai ke rupiah terakhir selama dua tahun, sebelum akhirnya membengkak akibat utang cicilan kendaraan.

    Anomali pertama terpampang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Umar Kaderi.

    Laporan awalnya, yang diserahkan pada 16 Maret 2022 berstatus “Khusus, Akhir Menjabat” sebagai Sekretaris, mendata total aset tanah dan bangunan senilai Rp1,50 miliar dari tujuh bidang.

    Susunan aset yang sama persis muncul kembali pada laporan berikutnya tertanggal 22 Februari 2023 dengan status “Khusus, Awal Menjabat” sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur (Kotim).

    Bedanya, ketujuh bidang tanah beserta luasannya yang tidak berubah itu mendadak diklaim bernilai Rp3,05 miliar.

    Lonjakan terbesar terjadi pada lahan seluas 1.000 meter persegi yang nilainya melompat dari Rp120 juta menjadi Rp600 juta, mencatatkan kenaikan 400 persen.

    Satu bidang lainnya seluas 19.000 meter persegi bergerak dari Rp125 juta menjadi Rp532 juta, meroket 325 persen.

    Kenaikan nilai tanah senilai Rp1,55 miliar tersebut mendominasi sekitar 90 persen dari keseluruhan kenaikan total kekayaan Umar.

    Secara keseluruhan, hartanya terkerek dari Rp2,69 miliar menjadi Rp4,41 miliar dalam hitungan bulan.

    Sisanya bersumber dari kas dan setara kas yang bertambah Rp230,5 juta, beriringan dengan nilai harta bergerak lainnya yang justru menyusut Rp56,6 juta.

    Deretan angka ini terungkap melalui penelusuran atas LHKPN periode lima tahun terakhir (2021-2025) milik dua figur yang bergantian mengendalikan tata usaha pemerintahan Kotim.

    Umar menyerahkan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Diana pada 11 September 2026.

    Kewajiban Lapor dan Batas Verifikasinya

    Sistem pelaporan LHKPN memandatkan keterbukaan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

    Namun, sanksi bagi aparatur yang lalai mengacu pada Pasal 20 yang hanya sebatas hukuman administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja, tanpa ancaman pidana.

    Hal yang membuat pola pelaporan ini bisa terjadi adalah mekanisme self assessment. Pejabat menaksir dan mengisi sendiri nilai asetnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebatas melakukan verifikasi kelengkapan kertas secara administratif sebelum membukanya kepada publik.

    Sejak periode 2023, dokumen LHKPN Diana maupun Umar telah memuat keterangan “Status Verifikasi Administratif Lengkap”, tanda bahwa dokumen pencatatan mereka sudah melalui proses pengecekan itu.

    Menanggapi fluktuasi harta pejabat negara lain pada Mei 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menguraikan logika valuasi aset dari tahun ke tahun.

    ”Nilai tanah dan emas cenderung bergerak naik seiring waktu. Sebaliknya, ada aset-aset yang karakter valuasinya itu terjadi depresiasi atau menurun,” katanya, mencontohkan kendaraan bermotor dan alat elektronik.

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia, saat merespons kepatuhan pelaporan pejabat lain pada kesempatan terpisah, menegaskan kembali fungsi dasar dokumen publik ini.

    ”Di situ kita bisa melihat apakah ada peningkatan kekayaan tidak wajar,” katanya.

    Tanah Umar Melonjak Jauh di Atas Kelaziman Kotim

    Sebagai pembanding nilai, penyesuaian sistem zona yang diberlakukan Pemkab Kotim mulai 2018 mencatatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berkisar 30 sampai 38 persen di kawasan perkotaan Sampit.

    Angka ini merupakan contoh terkini yang berhasil ditelusuri redaksi, sehingga tidak serta-merta mencerminkan patokan pasti untuk periode 2022-2023.

    Namun, lonjakan 400 persen dan 325 persen pada bidang tanah Umar melampaui rentang kenaikan NJOP yang lazim terpantau tersebut.

    Sementara itu, dua bidang lainnya dalam daftar aset yang sama hanya mencatat kenaikan moderat sebesar 6,7 persen dan 22 persen. Tidak ada penjelasan terbuka yang menyertakan metode penilaian mandiri di balik perbedaan tersebut.

    Pascalonjakan fantastis tersebut, grafik kekayaan Umar kembali bergerak landai. Total hartanya bergerak dari Rp4,41 miliar (2022) menjadi Rp4,38 miliar (2023), nyaris stagnan, lalu Rp5,01 miliar (2024), hingga mencapai Rp5,69 miliar (2025).

    Pola berbeda muncul pada deretan aset tanah tersebut. Nilai ketujuh bidang tanah itu membeku dan sama sekali tidak mengalami perubahan selama tiga tahun beruntun dari 2022 sampai 2024.

    Barulah pada pelaporan tahun 2025, setiap bidang mencatatkan kenaikan yang teramat identik, tepat Rp5 juta per bidang.

    Kenaikan total harta pada rentang waktu yang landai itu justru didorong oleh simpanan kas serta harta bergerak, bukan oleh tanah. Selama lima periode pelaporan berturut-turut, Umar tidak pernah mencantumkan sepeser pun utang.

    Laporan Identik Diana, Lalu Pajero dan Utang Baru

    Pola pelaporan Diana Setiawan menyajikan pemandangan berbeda. Laporan periodik tahun 2021 yang diserahkan 4 Februari 2022 saat ia menjabat Kepala Bagian, menampilkan total harta Rp924.622.353.

    Setahun kemudian, setelah mengantongi promosi menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, laporan tertanggal 14 Februari 2023 miliknya memuat angka yang persis sama hingga ke rupiah terakhir.

    Rincian per pos tidak bergeser seinci pun, termasuk aset kendaraan yang nilainya tetap utuh tanpa memperhitungkan penyusutan meski usia pakainya bertambah.

    Grafik kekayaan Diana beringsut pada pelaporan tahun 2023 yang disampaikan 1 Maret 2024, tatkala ia menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Angkanya naik tipis menjadi Rp941 juta.

    Lompatan baru tercipta pada laporan tahun 2024 yang diserahkan 17 Februari 2025. Total kekayaannya melonjak ke angka Rp1,60 miliar.

    Kenaikan ini didorong pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2024 senilai Rp806 juta, menggantikan Daihatsu Minibus lama seharga Rp165 juta.

    Bersamaan dengan kehadiran mobil baru tersebut, Diana untuk pertama kalinya mencantumkan utang senilai Rp844,22 juta. Angka utang ini berkesesuaian dengan skema kredit kendaraan.

    Memasuki laporan tahun 2025 yang disampaikan 17 Maret 2026, harta kotor Diana menyentuh Rp1,63 miliar.

    Utangnya menyusut menjadi Rp688,36 juta, menyisakan kekayaan bersih Rp938,95 juta. Pola utang yang berkurang dari tahun ke tahun ini mengonfirmasi alur cicilan kendaraan yang sedang berjalan.

    Dua Angka yang Kini Berhadapan di Kursi yang Sama

    Bila menyandingkan langsung laporan tahun 2025 dari kedua figur ini, Umar mencatatkan total harta Rp5,69 miliar tanpa satu rupiah pun utang.

    Sementara itu, Diana membukukan harta kotor Rp1,63 miliar dengan utang Rp688,36 juta.

    Diana saat ini menduduki kursi Pj Sekda yang sebelumnya dihuni Umar sejak 31 Oktober 2025. Dua rekam jejak kekayaan dengan ritme kenaikan yang sepenuhnya berlawanan itu kini sama-sama berada di bawah atensi publik yang sama.

    Kontras terlihat pada momentum promosi. Laporan Diana beku tanpa perubahan sedikit pun tatkala ia naik dari Kepala Bagian menjadi Asisten pada 2022.

    Sebaliknya, laporan Umar justru melonjak tajam pada rentang waktu yang sama, ketika ia menaiki tangga jabatan menjadi Kepala Dinas.

    Merujuk pada standar lembaga antikorupsi, kekayaan yang tidak wajar bukan sesuatu yang bisa disimpulkan dari angka semata.

    Temuan ini membutuhkan penjelasan yang menyertainya. Belum ada keterangan terbuka dari Umar Kaderi maupun Diana Setiawan soal dasar penilaian aset dalam laporan-laporan tersebut. (ign)

  • Vonis 10 Bulan Penjara Klaim Lahan PT MAP Kotim: Dokumen Diduga Palsu Batal Dirampas

    Vonis 10 Bulan Penjara Klaim Lahan PT MAP Kotim: Dokumen Diduga Palsu Batal Dirampas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua lembar surat usang bertarikh 1987 dan 1994 itu selamat dari pemusnahan. Sempat dituding sebagai dokumen palsu oleh jaksa, lembaran berisi klaim tanah adat seluas ratusan hektare tersebut justru dikembalikan utuh ke tangan terdakwa.

    Namun, sang ahli waris, Agus T Alang bin Togo Alang, tetap harus mendekam di balik jeruji besi.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Agus atas tuduhan penguasaan lahan sawit tanpa izin milik PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.

    Sidang perkara ini bergulir panjang, melewati 16 kali persidangan, termasuk putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa pada pertengahan Juli lalu, hingga putusan akhir dibacakan pada Kamis (10/9/2026).

    Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dengan Joshua Agustha sebagai ketua dan Denico Toschani serta Bagas Bilowo Nurtantyono Satata sebagai anggota tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada 31 Agustus 2026.

    Angka hukuman itu juga hanya berkisar seperlima dari ancaman maksimal Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, beleid yang telah diselaraskan lewat UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni penjara paling lama empat tahun atau denda Rp4 miliar.

    ”Menyatakan Terdakwa Agus T. Alang Bin Togo Alang (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah yang menduduki lahan perkebunan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

    ”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” lanjut hakim.

    Agus tetap berstatus tahanan, dan masa penahanan yang telah ia jalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut.

    Portal Tali Rafia dan Klaim Tanah Warisan

    Konflik agraria ini bermula ketika Agus membawa dua surat pernyataan kepemilikan tanah adat peninggalan ayahnya, Togo Alang.

    Dokumen pertama terbit pada 10 Mei 1987 untuk lahan seluas 270 hektare. Surat kedua menyusul pada 9 November 1994 dengan luasan 120 hektare.

    Lembaran lawas itu menjadi dasar klaim atas area yang membentang dari Blok K3 hingga K12, serta Blok M12 sampai M16 Divisi 2 Estate MAP Timur.

    Kondisi lapangan saat klaim diajukan pada 26 Maret 2025 tidak lagi berupa hamparan belukar.

    Lahan seluas 390 hektare tersebut telah tergarap penuh dan ditanami kelapa sawit milik PT MAP. Perusahaan ini mengantongi legalitas formal berupa Hak Guna Usaha Nomor 30 Tahun 2005 serta Izin Usaha Perkebunan yang terbit pada 2014.

    Gesekan meruncing pada 17 April 2025. Agus bersama kelompoknya merentangkan tali rafia untuk memortal jalan masuk dan mendirikan delapan pondok kayu yang tersebar di sejumlah titik blok.

    Pihak manajemen PT MAP yang mengetahui peristiwa tersebut sempat melakukan negosiasi, namun menemui jalan buntu.

    Enam hari berselang, tepatnya 23 April, aksi berlanjut dengan penambahan jumlah massa.

    Aktivitas panen karyawan terhenti dan dakwaan jaksa mencatat adanya insiden penjarahan buah sawit di area sengketa.

    Rentetan aksi itu membuat PT MAP mengklaim kehilangan potensi hasil panen sebesar Rp7.080.591.111. Estimasi kerugian dihitung berdasarkan periode April hingga 25 Agustus 2025.

    Dokumen dakwaan mencatat larangan panen sebenarnya berlangsung hingga Maret 2026, tanpa penjelasan mengapa kalkulasi kerugian perusahaan berhenti tujuh bulan lebih awal dari rentang pelarangan tersebut.

    Tuduhan Surat Palsu yang Kandas

    Selain soal penguasaan lahan, perkara dengan nomor register 249/Pid.Sus/2026/PN Spt ini turut menguji keabsahan surat adat keluarga Agus.

    Tim jaksa penuntut umum, yakni Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, dan Ikrima Asya Wirantami, menyusun dakwaan alternatif kedua khusus untuk membidik dugaan pemalsuan dokumen.

    Dalam berkas dakwaannya, JPU menyoroti kejanggalan redaksional stempel desa.

    ”Pada kedua Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat tersebut, cap stempel Kepala Desa Tanah Putih yang tertera bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur padahal pada tahun dibuatnya kedua surat tersebut, cap stempel Kepala Desa Tanah Putih seharusnya bertuliskan Pemerintah Kabupaten Dati II Kotawaringin Timur,” urai JPU.

    Tudingan ini diperkuat oleh kesaksian ahli pidana, Dr Kiki Kristanto, yang secara spesifik menyoroti ketidaksesuaian nama kepala desa.

    Dokumen tahun 1994 memuat tanda tangan atas nama Ed. Oewar Johan. Padahal, jaksa mendalilkan kepala desa yang menjabat saat itu bernama Enson, fakta yang dibuktikan lewat dokumen pembanding berupa surat kelahiran warga pada tahun yang sama.

    Meski bukti pembanding menguatkan dugaan kejanggalan tersebut, majelis hakim akhirnya tidak menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan alternatif kedua ini.

    Hakim memutus perkara murni bersandar pada dakwaan penguasaan lahan tanpa izin.

    Konsekuensinya tergambar pada nasib barang bukti. Sepuluh unit pondok kayu milik kelompok Agus, termasuk dua unit tambahan di Blok M14 yang tidak dirinci letaknya dalam kronologi awal dakwaan, dirampas untuk dimusnahkan.

    Sebaliknya, nasib dua surat adat yang diperkarakan itu berbalik arah.

    ”Satu lembar Surat Pernyataan memiliki Tanah Adat tertanggal 10 Mei 1987 dan tertanggal 09 November 1994 dikembalikan kepada Terdakwa,” putus majelis hakim. Dokumen pembanding milik saksi warga juga dikembalikan kepada pemilik aslinya.

    Jejak Ganti Rugi Lama dan Uji Konstitusi

    Dokumen persidangan turut merekam jejak penyelesaian masa lalu yang sempat luput dari sorotan.

    PT MAP terungkap pernah melakukan pembebasan lahan di area sengketa melalui skema Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) antara tahun 2008 hingga 2014.

    Proses tersebut melibatkan tim formal bentukan pemerintah, mulai dari Tim Pelepasan Tanah Adat di Sungai Ubar dan Bajamal pada Januari 2006, disusul pembentukan Tim Pemeriksaan dan Pendataan Lahan oleh Camat Kota Besi pada April 2008.

    Dakwaan mencatat ‘Kelompok Terdakwa’ sebagai pihak penerima kompensasi tersebut. Alasan mengapa klaim atas lahan yang sama kembali mencuat lebih dari satu dekade kemudian tidak dijelaskan lebih lanjut dalam riwayat persidangan.

    Secara regulasi, Pasal 107 yang menjerat Agus pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015, mahkamah menyatakan pasal ini inkonstitusional bersyarat jika diterapkan pada anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui secara sah oleh negara.

    Berkas perkara Agus tidak memuat bukti penetapan resmi status masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah setempat, baik melalui peraturan daerah maupun mekanisme pengakuan lain.

    Klaim tanah komunal ini hanya bersandar pada dua lembar surat pernyataan pribadi atas nama sang ayah, tanpa penetapan status masyarakat adat dari entitas negara. (ign)

  • Krisis Udara dan Rapuhnya Jangkar Pemkab: Empat Pj Sekda Kotim dalam Dua Tahun

    Krisis Udara dan Rapuhnya Jangkar Pemkab: Empat Pj Sekda Kotim dalam Dua Tahun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langit Kotawaringin Timur mencatat rekor kelam pada Jumat (11/9/2026) pekan ini.

    Pukul 15.06 WIB, data ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan angka particulate matter (PM) 10 di Sampit menyentuh level 1.142 dan PM2,5 menembus 661.

    Ini adalah kualitas udara terburuk di seluruh Indonesia yang terpantau hari itu, menyusul rekor kategori berbahaya yang terjadi sehari sebelumnya dengan angka 1.111.

    Pada hari yang sama saat udara sedang pekat-pekatnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur justru merombak 104 pejabat daerah.

    Bupati Kotim Halikinnor melantik ratusan nama tersebut melalui dua Keputusan Bupati yang diteken satu hari sebelum pelantikan.

    Dari deretan nama yang berpindah ruang kerja itu, dua posisi yang paling bertalian langsung dengan bencana asap turut berganti komandan, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Pucuk BPBD dan DLH Berganti di Tengah Krisis

    Multazam, wajah yang nyaris sepanjang tahun ini menjadi rujukan publik perihal data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pencairan Belanja Tidak Terduga, meninggalkan kursi Kepala Pelaksana BPBD.

    Ia dipindah menempati posisi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Posisinya diserahkan kepada Imam Subekti.

    Mutasi serupa terjadi di DLH. Marjuki, figur yang selama Agustus rutin melaporkan memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kotim, digeser menjadi Kepala Dinas Perikanan. Tongkat komando DLH kini beralih kepada Gusti Mukafi.

    Pergeseran gerbong birokrasi ini merambah hingga level kecamatan. Zikrillah, Camat Mentaya Hilir Utara yang sempat menjadi korban pemukulan massa Gapoktanhut Bagendang Raya saat memimpin mediasi sengketa lahan pada 11 Maret 2026, ditugaskan menjadi Camat Baamang.

    Baamang adalah satu dari dua kecamatan dengan riwayat kejadian karhutla tertinggi merujuk data BPBD awal Agustus 2026.

    Pergantian nakhoda BPBD dan DLH berlangsung persis ketika kapasitas penanganan sedang berada pada titik rentan.

    Pertengahan Agustus lalu, Wakil Bupati Kotim Irawati sempat mengungkapkan BPBD hampir menyerah.

    Beberapa titik pemadaman hanya menyisakan tiga personel, sementara satu relawan tercatat pingsan akibat sesak napas di lokasi api.

    Data BPBD pertengahan Agustus, catatan terakhir yang dilacak redaksi sebelum rotasi bergulir, mendokumentasikan 354 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 1.317 hektare sejak awal tahun. Khusus bulan itu, terpantau lebih dari 3.300 titik panas.

    Halikinnor sendiri mengakui polusi udara masih mengepung wilayahnya. ”Sore kemarin saya memantau asap masih cukup tebal. Rupanya ada kiriman asap dari daerah selatan,” katanya seusai pelantikan.

    Dia menyarankan warga bertahan di dalam rumah jika tidak ada keperluan mendesak, seraya menyinggung jumlah penderita ISPA meningkat berdasarkan laporan Dinas Kesehatan.

    Data Dinas Kesehatan Kotim mencatat angka 16.855 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sejak Januari hingga Agustus 2026.

    Agustus memegang rekor tertinggi dengan 2.656 kasus. Kepala Dinas Kesehatan saat ini, Umar Kaderi, yang baru saja menyerahkan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah pada hari yang sama, menilai lonjakan angka tersebut “tidak signifikan”.

    Koordinasi Diserahkan ke Pj Sekda Keempat dalam Dua Tahun

    Kini, tugas memastikan keselarasan puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru berganti pimpinan berada di pundak Diana Setiawan.

    Ia resmi dilantik sebagai Pj Sekda menggantikan Umar.

    ”Yang utama, saya harus meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar-OPD. Karena selama ini antar-OPD ada yang berdiri sendiri-sendiri,” kata Diana seusai menerima jabatan barunya.

    Diana tercatat sebagai Pj Sekda keempat dalam dua tahun terakhir. Kursi Sekda definitif telah kosong semenjak September 2024. Siklus rotasi jabatan strategis ini bergulir cepat.

    Sanggul Lumban Gaol mengisi posisi Pj Sekda hingga memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2025.

    Masri, Inspektur Daerah yang menjadi penerusnya, sempat menjanjikan proses seleksi definitif sebelum tiga bulan.

    Praktiknya, Masri justru digantikan Umar Kaderi pada 31 Oktober 2025. Umar memegang jabatan itu kurang dari setahun sebelum akhirnya diserahkan kepada Diana.

    Instruksi membentuk panitia seleksi terbuka Sekda definitif sebenarnya sudah diberikan Halikinnor sejak pelantikan Masri, Mei 2025.

    Lebih dari setahun kemudian, saat melantik Diana, Halikinnor masih menyebut proses itu terus dikoordinasikan dengan instansi pembina, tanpa rekam jejak publik soal panitia seleksi yang benar-benar terbentuk atau dibuka pendaftarannya.

    Langkah Diana memimpin birokrasi Kotim dipastikan tak berjalan ringan. Status Pj Sekda tidak serta-merta melucuti jabatan utamanya.

    ”Jadi, jabatan utama saya tetap di DPMPTSP. Itu jadi tugas berat juga bagi saya harus membagi waktu antara DPMPTSP dengan Sekda,” ujarnya.

    Posisi ganda ini disandang ketika Pemkab Kotim tengah berpacu dengan pembahasan perubahan anggaran, penutupan tahun anggaran berjalan, serta penyusunan APBD 2027.

    Rekam Jejak yang Menyertai

    Sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), rekam jejak Diana terdokumentasi dalam beberapa catatan publik.

    Juni 2025, Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI memanggilnya guna memberikan informasi perizinan PT Tunas Agro Subur Kencana 3.

    Perusahaan ini diduga beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha, diwarnai silang sengketa lahan masyarakat adat, serta memuat dugaan tambang bijih besi dan bauksit tanpa izin.

    Pemanggilan tersebut menempatkan Diana sebagai pemberi keterangan dari sisi regulator perizinan, bukan pihak yang diduga terlibat pelanggaran.

    Kendati demikian, pemeriksaan ini memperlihatkan bahwa ranah perizinan DPMPTSP sempat memantik atensi penegak hukum tingkat pusat.

    Nama Diana bukan hal baru dalam bursa calon Sekda. Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, sudah memunculkan namanya sebagai satu dari enam kandidat potensial sejak Maret 2025, lebih dari setahun sebelum pelantikan terealisasi.

    Bayang-Bayang 2022

    Mundur ke April 2022, saat menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Diana sempat bersitegang dengan jajaran DPRD Kotim.

    Buntut dari video viral sosialisasi program pembangunan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, memantik reaksi keras parlemen.

    Dalam tayangan tersebut, ia menyebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak berguna dan mengutarakan tidak perlunya koordinasi dengan dewan. Pernyataan itu memicu protes tujuh fraksi DPRD karena dinilai merendahkan institusi legislatif.

    Diana merespons dengan permohonan maaf terbuka. ”Sekali lagi saya atas ketidaknyamanan atas saya memimpin rapat itu, kepada 40 orang anggota DPRD Kotim saya meminta maaf atas segalanya ini,” katanya, seraya menyatakan siap menjalani pemeriksaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Empat tahun lebih berselang, tidak ada catatan publik mengenai hasil akhir dari proses disiplin tersebut. Penelusuran juga tidak menemukan insiden serupa terulang antara Diana dan DPRD sejak saat itu.

    Efisiensi di Tengah Krisis Berlapis

    Menghadapi formasi baru ini, Halikinnor menuntut taktik efisiensi.

    ”Kalau kinerja kepala OPD tidak maksimal dalam melakukan efisiensi dan mengatur program, maka program pemerintah tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya, seraya menginstruksikan aparatur bekerja sebagai tim yang solid di tengah masa efisiensi anggaran.

    Susunan birokrasi baru ini langsung memikul tiga beban berjalan serentak: krisis kabut asap yang belum mereda, tenggat penutupan tahun anggaran yang kian rapat, dan persiapan APBD 2027.

    Keseluruhan laju pemerintahan ini harus dikoordinasikan oleh seorang Pj Sekda, jabatan yang tidak pernah bertahan dipegang satu orang lebih dari setahun sejak 2024, yang kini harus membelah konsentrasi dengan meja lamanya di DPMPTSP. (ign)

  • Pelaku Berkeliaran, Bagaimana Korban Bisa Aman?: Akademisi Kecam Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Pelaku Berkeliaran, Bagaimana Korban Bisa Aman?: Akademisi Kecam Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Rasa aman seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Palangka Raya kini terampas dua kali.

    Bukan hanya oleh peristiwa kelam yang membelenggunya, tetapi juga oleh sistem peradilan yang membiarkan tersangka menghirup udara bebas.

    Keputusan penyidik menangguhkan penahanan tersangka berinisial D kini memicu gelombang kecaman yang meluas hingga ke mimbar akademik.

    Akademisi dan praktisi hukum yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, Deky Kasenda, SH, MH, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat khusus (lex specialis).

    Aturan ini lahir karena ada hak dasar dan pemulihan psikologis anak yang wajib dilindungi oleh negara secara mutlak.

    ”Bagaimana korban merasa terlindungi kalau pelaku masih berkeliaran di luar? Anak-anak dan orang tua harus dijamin perasaannya demi tumbuh kembang anak. Jika pelaku masih di luar dan diperlakukan seperti pidana biasa, ini menunjukkan penegakan hukum terhadap perlindungan anak tidak berjalan,” ujar Deky Kasenda saat diwawancarai wartawan, Sabtu (12/9).

    Formalitas yang Mengorbankan Keadilan

    Secara prosedural, Deky memaklumi bahwa penangguhan penahanan memang sah dikabulkan bila syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

    Namun, ia menilai pendekatan normatif semata sangat dangkal untuk mengadili perkara kejahatan terhadap anak.

    ”Betul secara formal penangguhan itu terpenuhi. Tapi untuk menjamin rasa keadilan, tidak cukup dengan hanya mengikuti formalitas ketentuan undang-undang. Penegakan hukum dalam pidana anak ini harus keras dan tegas,” lanjutnya.

    Mata pisau analisis Deky kemudian menyoroti dampak sosiologis yang harus ditanggung korban.

    Membiarkan tersangka bebas dinilai sangat bertolak belakang dengan proses pemulihan trauma yang tengah dijalani anak tersebut.

    ”Bagaimana mungkin secara sosiologis anak yang menjadi korban masih dalam situasi trauma, kemudian pelakunya dikabulkan penangguhan penahannya dan berkeliaran di luar? Dari sisi keadilan, ini tidak mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat, khususnya bagi pihak korban dan keluarga,” tegas Deky.

    Bahaya Trauma Ganda

    Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran moralitas yang berat, Deky memandang wajar apabila muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait kejanggalan proses penangguhan ini.

    ”Tindak pidana ini adalah masalah moralitas. Jika penanganannya tidak dilakukan secara berkeadilan, masyarakat akan memiliki pandangan berbeda dan menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam penegakan hukum ini. Jadi tidak bisa disalahkan masyarakat atau keluarga ketika mempertanyakan hal itu,” jelasnya.

    Kritik Deky selaras dengan konsep viktimisasi sekunder (secondary victimization) dalam kajian viktimologi.

    Konsep ini membedah realitas di mana korban justru menanggung tekanan psikologis tambahan dari cara sistem hukum beroperasi.

    Sikap aparat yang memberikan kelonggaran kerap membuat korban merasa penderitaannya tidak diakui oleh negara.

    Alih-alih memulihkan, kondisi semacam ini berisiko memperlambat proses pemulihan korban.

    Suara dari mimbar akademik ini mempertebal rentetan kritik sebelumnya. Praktisi hukum Rusli Kliwon, SH, secara lugas telah menyebut penangguhan tersebut sebagai “pelecehan hukum”.

    Ia bahkan menilai wajar jika publik menduga ada campur tangan “uang besar” atau “orang kuat”, mengingat Polresta Palangka Raya terus memilih bungkam meski telah berkali-kali dikonfirmasi oleh redaksi.

    Desakan Kembali Ditahan

    Rentetan kejanggalan itu semakin telanjang saat merujuk pada bukti rekaman komunikasi telepon yang dikantongi Kanal Independen.

    Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, secara eksplisit tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan terhadap tersangka D.

    Begitu mendapat informasi dari wartawan, tepat sebelum menjalani serah terima jabatan, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan menahan kembali tersangka. Ironisnya, hingga kini perintah tersebut belum terealisasi di lapangan.

    Selain menyoroti hak pemulihan korban, Deky mendorong keras agar tersangka D kembali ditahan. Ia mengingatkan bahwa menahan pelaku kejahatan seksual sejatinya adalah instrumen kepolisian untuk meredam gesekan sosial.

    Penahanan dilakukan untuk mencegah konflik di masyarakat. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak sepatutnya leluasa di luar, karena ini sangat melukai rasa keadilan,” pungkasnya.

    Kanal Independen telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Rentetan permintaan klarifikasi terkait perkara ini telah dilayangkan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir, yakni pada Rabu (9/9), Jumat (11/9), dan Sabtu (12/9), namun hingga naskah ini diturunkan belum ada satu pun tanggapan yang diterima. (ign)