Sanksi Adat dan Pengusiran
Menghancurkan bisnis narkoba dinilai tak cukup hanya menggunakan instrumen hukum negara. Untuk menyelamatkan generasi penerus, GDAN mendorong sanksi adat hingga pengusiran sebagai pagar terakhir menjaga tanah kelahiran.
”Memang dalam hukum adat Tumbang Anoi, tidak disebut spesifik soal narkoba. Tapi, ada aturan adat bagi siapa yang merusak kehidupan masyarakat, alam, lingkungan, kehormatan orang. Sanksi ini bisa dimasukkan untuk kasus narkoba,” ujar Ririn Binti.
Menurutnya, para Damang Kepala Adat masih mengkaji sanksi adat hingga pengusiran tersebut.
”Kami ingin ada aturan seperti di Bali yang sudah menerapkan pengusiran, orang itu (bandar besar narkoba) tidak boleh lagi tinggal di wilayah tersebut. Kami yakin ini bisa meminimalkan tindakan yang merugikan masyarakat luas,” katanya.
Dia menambahkan, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran juga mendukung penuh pengedar kelas berat diusir dari tanah Dayak.
Pengusiran tersebut dinilai layak diberlakukan terhadap terpidana perkara narkoba yang terbukti sebagai bandar besar, Salihin alias Saleh yang kini mendekam di penjara superketat; Nusakambangan.
Ririn memastikan sanksi adat berupa pengusiran tak akan berbenturan dengan hukum negara.
Dalam kasus Saleh, bandar besar narkoba dari Puntun Palangka Raya, misalnya, akan diberikan sanksi pengusiran setelah selesai menjalani hukuman negara. ”Jadi, setelah selesai hukuman, dia diusir berdasarkan putusan adat. Yang mengeksekusi nanti Batamad (Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak). Memastikan orang ini tidak boleh lagi berada di Bumi Tambun Bungai,” kata Ririn, memberikan contoh simulasi penerapan sanksi itu. (ign)

Tinggalkan Balasan