Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

Lembaran rilis Suriansyah secara tegas mendudukkan kedua insiden berdarah tersebut, baik dugaan pembacokan aparat maupun penembakan warga, ke dalam panggung hukum pidana murni yang harus diusut tuntas.

Tindakan brutal terhadap aparat jelas memenuhi unsur pasal penganiayaan dalam KUHP yang siap menyeret pelakunya ke meja hijau. Sebaliknya, pelatuk yang ditarik oleh aparat kepolisian juga wajib dibedah keabsahannya, apakah betul-betul proporsional, memenuhi standar operasional, dan didahului tembakan peringatan layaknya pedoman baku penggunaan kekuatan bersenjata.

Kebuntuan saling klaim inilah yang mendorong Suriansyah untuk mendesak segera dibentuknya tim pencari fakta independen.

Investigasi gabungan ini mutlak memerlukan turun tangannya Komnas HAM, Divisi Propam Polri, hingga Ombudsman RI demi menggaransi berjalannya proses hukum yang transparan dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.

Tanggung Jawab Korporasi dan Jalan Hukum yang Diabaikan

Posisi PT ABB sebagai muara dari seluruh malapetaka ini turut masuk dalam radar kritikan Suriansyah.

Baginya, korporasi dilarang keras mencuci tangan dan melempar seluruh beban keamanan kepada pundak aparat ketika aktivitas pertambangan mereka terbukti memicu eskalasi ketegangan sosial hingga menumpahkan darah.

Peringatan keras dilayangkan dengan menyodorkan Pasal 1365 KUHPerdata, sebuah aturan baku yang mewajibkan penggantian kerugian atas setiap perbuatan melawan hukum.

Beban moral perusahaan juga terikat erat pada kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan, sebagaimana dipancangkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

”Gugatan dan keberatan masyarakat mutlak harus dijawab secara jantan oleh manajemen PT ABB langsung, bukan malah berlindung di balik moncong senjata atau barisan tameng polisi,” kecam Suriansyah.

Kubu aparat kepolisian bersama jajaran pejabat daerah setempat seakan kompak memagari diri dengan narasi tunggal.

Mereka bersikeras mengklaim bahwa segala tahapan persuasif telah ditempuh secara maksimal jauh sebelum pecahnya aksi kekerasan.

Pernyataan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharmamenjadi tameng pertahanan aparat, yang menggarisbawahi bahwa upaya dialog dan imbauan pembubaran massa sudah berkali-kali dikumandangkan.

Massa yang bergeming dan terus memblokade jalur hauling, dinilai memicu serangan lebih dulu. Hal itu ditegaskan jadi dasar penindakan tegas merupakan opsi terakhir demi menyelamatkan nyawa personel dan mengamankan objek vital nasional.

Beragam alibi tersebut rupanya gagal memadamkan gelombang skeptisisme publik. Kritik pedas terus menderas, menelanjangi potret Polri yang belakangan ini dinilai lebih berperan sebagai pengaman aktivitas korporasi ketimbang repot-repot mengurai benang kusut sengketa tanah dan hak masyarakat adat.

Membaca rentetan dinamika memprihatinkan ini, Suriansyah menelurkan sejumlah seruan penutup.

Dia mendesak institusi Polri untuk berani mengambil jarak tegas dari iming-iming maupun kepentingan korporasi, serta kembali memeluk erat mandat sucinya sebagai penjaga Kamtibmas dan penegak hukum yang netral.

Tuntutan serupa dialamatkan kepada raksasa tambang PT ABB. Perusahaan didesak untuk berani menggelar ruang dialog substantif secara tatap muka dengan warga yang memprotes, membeberkan legalitas penguasaan lahan secara transparan, serta merespons klaim tanah ulayat lewat mekanisme hukum dan mediasi, bukan sekadar mencetak laporan pidana lalu menyewa pengamanan bersenjata.

”Rentetan konflik sosial akibat aktivitas perusahaan sudah semestinya diselesaikan lewat jalur hukum, mediasi, dan peradilan. Sangat disayangkan jika dibiarkan berlarut-larut hingga berubah menjadi bentrok fisik yang melukai warga maupun aparat,” ujarnya. (ign)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *