SAMPIT, kanalindependen.id – Sembilan bungkus plastik kecil berisi kristal putih terbaring diam di dalam kotak rokok Marlboro Ice Burst.
Kotak itu tersembunyi rapat di kolong kulkas rumah Siti Maharani binti Arianto. Belum genap 20 jam sejak perempuan yang dikenal sebagai penjual bumbu masakan ini memungut paket sabu di pinggir Jalan Kalimantan, kedatangan polisi lebih dulu meruntuhkan ketenangannya di Gang Tiung Andai, Sampit.
Selasa (3/11/2026), persidangan akan memasuki babak penentuan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dijadwalkan membacakan tuntutan untuk Siti di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Didampingi pengacaranya, Ornela Monty dan rekan, Siti menanti jerat mana yang dipilih jaksa, yakni pasal jual beli sabu atau pasal kepemilikan sabu sebagai alternatif kedua.
Panggung persidangan kali ini berdiri di atas fondasi hukum yang telah berubah wujud. Sejak 2 Januari 2026, palang pintu hukuman minimal untuk kejahatan narkotika resmi dirobohkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika aturan lama mengancam penjual atau pembeli sabu dengan hukuman paling ringan lima tahun penjara, hakim memiliki keleluasaan merumuskan vonis di bawah ambang batas tersebut.
Jejak penerapan aturan tanpa batas bawah ini sudah tergambar di Lamandau. Selasa (27/10/2026), PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara bagi terdakwa kepemilikan 1,94 gram sabu. Hukuman itu lebih ringan dari ancaman paling ringan empat tahun pada aturan lama.
Selisih Berat Barang Bukti
Deretan angka dalam berkas pengadilan rupanya membawa narasi yang berbeda dari gema pengumuman kepolisian saat penangkapan.
Pada awal Juni lalu, polisi merilis berat sabu sitaan itu sekitar 4,37 gram dan menjerat Siti dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pasal yang membidik transaksi sabu lima gram atau lebih dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kenyataannya, angka 4,37 gram yang diumumkan polisi itu adalah berat kotor yang menumpang pada plastik pembungkusnya, yang bahkan belum mencapai batas lima gram untuk penerapan ayat yang lebih berat.
Saat timbangan resmi Kantor Pegadaian Cabang Sampit bekerja, berat bersih keseluruhan tercatat di angka 2,18 gram.
Dari butiran tersebut, sampel seberat 0,13 gram disisihkan dan dinyatakan positif metamfetamina melalui uji laboratorium tertanggal 4 Juni 2026. Berpijak pada berat bersih inilah, jaksa merumuskan dakwaan dengan menggunakan ayat (1), pasal untuk transaksi di bawah lima gram.
Skenario Ranjau di Pinggir Jalan
Lembar dakwaan mengurai kronologi transaksi ini secara berurutan. Siti mulanya menghubungi seorang pemasok bernama Kipli untuk memesan lima gram sabu.
Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Kipli mematok harga Rp2 juta. Perempuan berusia 27 tahun itu sepakat, mengirimkan uangnya melalui transfer agen BRILink.
Satu jam berselang, sekitar pukul 16.00 WIB, Kipli memberi aba-aba. Paket dikirim menggunakan sistem ranjau.
Sabu disusupkan ke dalam bungkus plastik makanan ringan, lalu dibiarkan tergeletak di pinggir Jalan Kalimantan. Siti memungut sendiri paket tersebut, lalu membawanya pulang ke rumah.
Malam pun turun, dan paket itu mulai dipecah.
”Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa membagi satu bungkus sabu tersebut menjadi sembilan paket kecil dengan cara dikira-kira, yang selanjutnya akan dijual oleh terdakwa dengan harga Rp500 ribu per paket,” kata Ikrima Asya Wirantami, salah satu jaksa penuntut umum.
Mengacu pada berat bersih keseluruhan 2,18 gram, satu paket rata-rata hanya menampung sekitar 0,24 gram.
Pagi berikutnya, Selasa 2 Juni, Unit Reskrim Polsek Ketapang menerima laporan warga tentang keberadaan sabu di Gang Tiung Andai.
Menurut rilis polisi yang disampaikan Kasi Humas Polres Kotim saat itu, Edy Wiyoko, informasi masyarakat tersebut menyebutkan pelaku kerap membawa sabu.
Penggeledahan pun bergulir sekitar pukul 11.30 WIB, dilakukan oleh dua anggota kepolisian, M Fahrizal dan Muhammad Ridho Maulana. Selain mendapati sabu di kolong kulkas, polisi turut menyita ponsel Vivo Y30 biru milik Siti.
Menurut rilis polisi, Siti mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Teka-Teki Angka yang Menggantung
Lembaran dakwaan rupanya membiarkan dua teka-teki rincian angka tak terjawab. Pertama, soal pesanan yang terpotong. Siti membayar untuk lima gram sabu, tetapi paket yang ia pungut hanya berisi 2,5 gram. Dakwaan tidak menerangkan nasib sisa pesanan tersebut.
Kedua, menyangkut proyeksi keuntungan yang berbenturan.
”Apabila terjual semua, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta,” ucap Ikrima.
Padahal, hitungan matematika sederhana dari data dakwaan itu sendiri menunjukkan angka yang berbeda. Sembilan paket dikali Rp500 ribu sama dengan Rp4,5 juta.
Setelah dikurangi Rp2 juta yang dibayarkan ke Kipli, sisanya Rp2,5 juta. Dakwaan tidak merinci asal-usul hitungan keuntungan Rp2 juta tersebut.
Sidang Tersendat dan Catatan Saksi
Laju perkara bernomor 377/Pid.Sus/2026/PN Spt ini tak berjalan mulus. Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit mencatat sidang pada 29 September dan 13 Oktober terpaksa ditunda karena penuntut umum belum siap dengan buktinya.
Saat keran pembuktian akhirnya dibuka pada 20 Oktober, daftar di SIPP hanya memunculkan nama dua anggota polisi yang menggeledah.
Ketua RT dan pegawai kelurahan yang menyaksikan penggeledahan, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, tidak tercatat di daftar saksi tersebut.
Sepekan kemudian, Selasa (27/10/2026), Siti duduk di kursi pesakitan untuk diperiksa sebagai terdakwa. Usai persidangan, ia kembali dibawa ke balik tembok Lapas Kelas IIB Sampit.
Bayang-Bayang Kawasan Rawan
Siti berdomisili di Kelurahan Mentawa Baru Hulu, wilayah yang secara administratif juga menaungi kawasan belakang eks Golden di Jalan Rahadi Usman.
Sejak pengujung 2025, BNNK dan Polres Kotim telah memetakan kawasan eks Golden sebagai titik rawan peredaran narkoba.
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, tim gabungan Polres Kotim kembali menyapu kawasan tersebut dan mengamankan 31 orang.
Tuntutan hukum kini menanti perempuan yang memungut paket dari pinggir jalan dan membaginya di rumahnya. Sementara Kipli, pemasok yang mengarahkannya ke Jalan Kalimantan, masih menjadi sosok tak tersentuh, sekadar nama yang berstatus buron dalam tumpukan berkas perkara. (ign)

Tinggalkan Balasan