Tag: Sampit

  • Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jasmon alias Awo menolak pasrah pada tuntutan penjara seumur hidup yang menjeratnya. Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit menjadi serangan balik untuk meruntuhkan konstruksi Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disusun jaksa.

    Parlin Silitonga, penasihat hukum terdakwa, menguliti satu demi satu unsur dakwaan yang dianggapnya kehilangan pijakan fakta. Fokusnya membuktikan bahwa tidak ada elemen “rencana terlebih dahulu” dalam peristiwa maut tersebut.

    ”Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya proses berpikir tenang, niat yang telah difinalisasi, maupun tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan pembunuhan,” tegas Parlin saat membacakan pembelaan, Rabu (5/3/2026).

    Konstruksi hukum Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan “rencana” sebagai pembeda kasta hukuman. Tanpa adanya tenggang waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang, tuduhan pembunuhan berencana seharusnya gugur.

    Parlin menegaskan, peristiwa di Jalan Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu pada 3 Oktober 2025 lalu, murni sebuah ledakan emosi.

    Kematian korban, menurut pembelaan, terjadi akibat perselisihan yang memuncak seketika di lokasi.

    ”Peristiwa yang menewaskan korban lebih merupakan kejadian spontan akibat emosi yang memuncak saat terjadi pertengkaran di lokasi kejadian,” ujar Parlin.

    Argumen ini memposisikan perkara Jasmon lebih tepat masuk dalam kualifikasi pembunuhan biasa, bukan eksekusi yang dirancang.

    Fakta Alat: Tali Putih dan Papan, Bukan Persiapan

    Titik sengketa paling tajam dalam persidangan ini berpusat pada perbedaan antara tali biru dan tali putih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membangun narasi bahwa Jasmon telah menyiapkan seutas tali biru dari rumah, sebuah indikasi kuat adanya perencanaan.

    Namun, fakta yang terungkap di meja hijau justru mematahkan klaim tersebut.

    Dalam pledoi, Parlin juga menyoroti barang bukti berupa tali biru yang disebut dibawa terdakwa dari rumah.

    Laman: 1 2

  • 159 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik Lebaran, Delapan Posko Disiagakan

    159 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik Lebaran, Delapan Posko Disiagakan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) untuk mengamankan arus mudik Lebaran melalui Operasi Ketupat Telabang 2026.

    Persiapan tersebut dimatangkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang melibatkan jajaran TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait di Aula Polres Kotim, Jumat (6/3/2026).

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pola pengamanan Lebaran tahun ini diperluas.

    Tidak hanya terpaku pada kelancaran mobilitas pemudik, namun juga menjamin kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan, pelaksanaan salat Id, hingga pengawalan ketat arus mudik dan balik.

    ”Operasi ketupat tahun ini tidak hanya sekadar mengatur lalu lintas pemudik. Paradigmanya berubah. Bagaimana menjaga kekhusyukan umat Muslim, dalam menjalankan ibadah tarawih selama Ramadan hingga Lebaran termasuk pengamanan arus mudik arus balik,” ujar Resky usai rapat koordinasi.

    Guna menopang kelancaran operasi, Polres Kotim menyiagakan delapan titik posko yang akan diaktifkan mulai 13 hingga 30 Maret 2026, selaras dengan instruksi Kementerian Perhubungan.

    Kekuatan posko tersebut terbagi menjadi dua pos terpadu, satu pos pelayanan, dan lima pos pengamanan. Sejumlah titik vital seperti Pelabuhan Sampit, Bandara Haji Asan, dan Terminal Patih Rumbih dipastikan masuk dalam jangkauan pengawasan intensif.

    ”Kami akan menyiagakan dua pos terpadu, satu pos pelayanan, dan lima pos pengamanan termasuk posko di Pelabuhan Sampit, Bandara Haji Asan, dan Terminal Patih Rumbih,” katanya.

    Dalam mengawal dinamika arus Lebaran, sebanyak 159 personel gabungan diterjunkan. Kekuatan ini mencakup personel Polri yang diperkuat dukungan TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan dengan komposisi yang disesuaikan menurut kebutuhan di lapangan.

    “Menjelang H-2 Lebaran, kita juga akan melakukan operasi ke sejumlah pasar sebagai bentuk pengawasan dan monitoring terhadap kelangkaan dan pasokan pangan serta kemungkinan kenaikan harga menjelang Lebaran,” imbuhnya.

    Selain aspek keamanan fisik, Polres Kotim telah memetakan titik rawan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga potensi gangguan Kamtibmas di berbagai objek vital. Perhatian khusus juga diarahkan pada lokasi wisata serta antisipasi anomali cuaca merujuk pada prakiraan BMKG.

    “Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi lintas sektoral yang kuat. Bismillah, Insya Allah kita dapat melaksanakan kegiatan operasi ketupat selama masa arus mudik hingga arus balik Lebaran dengan lancar,” kata Resky. (hgn/ign)

  • Pantang Menyerah Pertahankan Lahan, Peringatkan Potensi Konflik Besar di Danau Lentang

    Pantang Menyerah Pertahankan Lahan, Peringatkan Potensi Konflik Besar di Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bertahun-tahun Hendrik merawat ladangnya di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia membeli sebagian lahan itu dengan uangnya sendiri, kemudian menanam, memelihara, hingga hasilnya bisa dipetik.

    Sampai pada 2026, alat berat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) datang dan menggusur semua yang telah ia bangun.

    ”PT BSP masuk membawa alat berat dan menggusur tanaman saya. Menurut versi mereka, lahan itu sudah dibeli dari Tobing dan kawan-kawan,” kata Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, Jumat (6/3/2026).

    Bagi Hendrik, yang lebih menyakitkan bukan hanya tanaman yang rata dengan tanah. Dia dituduh sebagai pihak yang mengklaim lahan milik orang lain.

    Padahal, dirinya bersama warga lain, seperti Apolo, justru merupakan pihak yang paling lama menguasai dan mengelola tanah tersebut.

    Hendrik membantah keras tudingan itu. Menurutnya, dasar klaim yang digunakan kelompok Tobing untuk kemudian menjual lahan kepada PT BSP hanya bertumpu pada satu alasan, batas wilayah administrasi desa.

    Lahan yang dia kelola diklaim masuk wilayah administrasi Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter tempat ia bermukim.

    ”Batas wilayah administrasi desa tidak bisa dijadikan alasan menggugurkan hak kepemilikan seseorang,” tegasnya.

    Dia mempertanyakan logika yang dipakai dalam klaim tersebut. Bagaimana mungkin, katanya, hak seseorang atas tanah yang telah lama dikelola bisa gugur hanya karena perubahan atau penetapan batas administrasi desa.

    ”Apabila hanya karena perubahan atau penetapan wilayah administrasi, lalu hak orang bisa hilang begitu saja, tentu itu tidak masuk akal. Kami sudah ada di situ jauh sebelum batas administrasi itu ditetapkan. Kalau pakai logika mereka, rusak kehidupan sosial, karena kami bisa saja ambil paksa tanah orang di desa kami secara cuma-cuma,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Ungkap Akar Konflik Lahan di Irigasi Danau Lentang, Tak Selesai Jika Syarat Ini Tak Dipatuhi

    Ungkap Akar Konflik Lahan di Irigasi Danau Lentang, Tak Selesai Jika Syarat Ini Tak Dipatuhi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengamat politik dan kebijakan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Riduwan Kesuma, menilai konflik lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, tidak akan pernah selesai tanpa itikad baik dan transparansi dari seluruh pihak yang terlibat.

    ”Penyelesaian konflik ini hanya mungkin terjadi jika semua pihak mau jujur dan terbuka dengan bukti kepemilikan yang sah. Termasuk PT Borneo Sawit Perdana (BSP), yang harus menunjukkan dokumen HGU-nya. Kalau itu tidak dilakukan, jangan harap masalah ini selesai,” tegas Riduwan yang mengikuti pengecekan lapangan bersama jajaran Pemkab Kotim, Kamis (5/3/2026).

    Dia menyoroti bahwa inti persoalan berada pada klaim sepihak oleh sebagian warga Desa Sungai Paring yang mengaku memiliki lahan di kawasan tersebut, sementara warga Desa Luwuk Bunter menyatakan lahan itu milik mereka.

    Riduwan menduga, dalam proses pembebasan lahan masyarakat, ada dukungan tidak langsung dari oknum perusahaan terhadap klaim yang tidak disertai dasar hukum kuat.

    ”Transparansi dokumen itu kunci. Baik warga maupun perusahaan sama-sama harus mau membuka bukti kepemilikan yang sah, apakah berupa surat tanah, dasar jual beli, atau izin resmi,” ujarnya.

    Sebelumnya, lokasi sengketa lahan di wilayah tersebut kembali diperiksa dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan objek lahan yang dipersoalkan sekaligus melihat apakah areal tersebut sudah digarap perusahaan.

    Pada titik yang dicek, terlihat hamparan lahan, sebagian sudah ditanami bibit kelapa sawit berusia kurang dari satu bulan.

    Lahan itu berdampingan langsung dengan kebun milik PT BSP. Pada objek yang disengketakan terdapat pula saluran irigasi sekunder yang membentang dari arah timur ke barat dan bermuara ke saluran primer.

    Saluran ini tampak tidak terawat dan di beberapa bagian tertutup alat berat perusahaan yang sebelumnya digunakan menggarap lahan yang didominasi gambut tebal.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Berbulan-bulan lamanya publik di Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti kabar pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen dalam perkara dugaan korupsi hibah keagamaan.

    Silih berganti perkembangan disampaikan, kasus ini berjalan perlahan. Seolah ditahan oleh sesuatu yang tidak pernah dijelaskan terang‑terangan.

    Situasi itu membuat gerah. Suara dari tokoh agama akhirnya pecah juga.

    Meminta Kejaksaan Negeri Kotim menuntaskan kasus hibah keagamaan, sekaligus mengingatkan bahwa merampas hak umat bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dosa publik yang akan ditanggung bersama.

    Tokoh agama biasanya berdiri di barisan yang menenangkan. Mereka menuntun umat bersabar, mengajak berprasangka baik, dan mengingatkan agar tidak tergesa‑gesa menghakimi.

    Jika kalangan ini sudah sampai pada titik harus menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penegakan hukum, itu tanda bahwa batas kesabaran sebagian warga Kotim hampir habis.

    Orang mungkin berbeda pilihan politik, berbeda kepentingan, tetapi soal uang hibah yang mengatasnamakan agama, banyak yang merasa ini garis merah yang tidak bisa dilompati begitu saja.

    Hibah keagamaan bukan hanya pos anggaran di APBD. Angka yang tercantum di dokumen anggaran adalah simbol kepercayaan publik bahwa negara hadir membantu merawat rumah ibadah, kegiatan keagamaan, dan pelayanan sosial yang dikelola lembaga agama.

    Begitu muncul dugaan penyelewengan, yang tercoreng bukan hanya nama pejabat atau pengurus lembaga tertentu, melainkan juga cara negara memperlakukan warganya.

    Warga Kotim berhak marah ketika mendengar kabar ada proposal fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak beres, atau proyek yang nilainya tidak sebanding dengan uang yang keluar atas nama umat.

    Penegakan hukum mestinya bergerak lebih cepat, bukan malah sebaliknya.

    Kejari Kotim pasti punya alasan teknis: perlu pendalaman, perlu audit, perlu keterangan saksi tambahan.

    Akan tetapi, dari sudut pandang publik, yang terlihat justru rentetan konferensi pers dan pernyataan normatif tanpa kepastian siapa yang harus bertanggung jawab.

    Semakin lama kasus ini ditarik, semakin kuat kecurigaan bahwa ada upaya mengulur waktu, memilih‑milih siapa yang akan tersentuh, dan siapa yang harus diamankan.

    Tokoh agama yang angkat suara menyebut penyalahgunaan hibah keagamaan sebagai dosa publik.

    Istilah ini tajam dan patut direnungkan. Korupsi dana hibah keagamaan memang melibatkan individu.

    Pejabat yang mengatur anggaran, pengurus lembaga yang mengajukan proposal, pihak‑pihak yang menikmati aliran dana.

    Akan tetapi, ketika semua itu dibiarkan, ketika penegakan hukum diredam, ketika masyarakat memilih bungkam, dosa itu melebar menjadi beban yang lebih luas.

    Laman: 1 2

  • Deru Mesin dan Sertifikat Istri, Jejak Senyap Pencucian Uang Sang Bandar Sabu Sampit

    Deru Mesin dan Sertifikat Istri, Jejak Senyap Pencucian Uang Sang Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sapuan warna merah muda pada lambung speedboat bertuliskan ”Banana Big Dhani” itu tampak mencolok. Dibeli tunai senilai Rp25 juta pada Maret 2025.

    Perahu cepat itu tak melaju sendiri. Ada mesin Yamaha Enduro 40 HP seharga Rp20 juta yang sudah dipasang sejak 2022.

    Lembar dakwaan nomor P-29 di Pengadilan Negeri Sampit kini mengubah fungsi kemudi aset tersebut.

    Jaksa membidiknya sebagai noktah dalam daftar panjang harta hasil perputaran kristal putih milik Said Muhammad Aulia.

    Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (Alm) kini menyandang status terdakwa pada usia 42 tahun.

    Pria yang beralamat di Jalan Baamang Hulu 1 ini mencantumkan profesi “karyawan swasta” dalam identitas resminya. Catatan jaksa mengungkap realitas yang jauh berbeda.

    Said berhenti menjadi tenaga pemasar mobil Suzuki sejak 2015 dan terkatung-katung tanpa pekerjaan tetap.

    Sejak Desember 2019, tak ada sumber nafkah lain yang menghidupinya selain dari laba gelap transaksi sabu dan pil ekstasi.

    Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyematkan catatan khusus dalam berkas penahanannya. ”Tidak dilakukan penahanan, ditahan di perkara lain”.

    Persidangan ini memang mengarah pada hal yang lebih dalam dari kepemilikan paket sabu semata.

    Fokus utama bergeser pada upaya penegak hukum membedah aliran uang serta mengejar aset-aset yang diduga kuat merupakan metamorfosis dari bisnis haram yang ia geluti selama bertahun-tahun.

    Sergapan Senyap Dusun Trobos, Runtuhnya Dominasi Sang Bandar

    Jaksa Penuntut Umum Galang Nugrahaning Tunggal menyusun rangkaian peristiwa yang bermula dari sebuah pencegatan di Kecamatan Cempaga Hulu.

    Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah meringkus Said tepat pukul 11.00 WIB, Rabu, 23 April 2025, saat ia melintas di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya. Lokasi sunyi itu menjadi saksi bisu runtuhnya pelarian Said.

    Penggeledahan menyasar satu unit Suzuki Jimny Jip built up kuning muda metalik dengan nomor polisi KH 1662 LD yang dikemudikan Said.

    Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih mencapai 482,27 gram. Tak berhenti di situ, sepuluh butir pil biru seberat 3,54 gram serta tiga butir pil merah muda seberat 1,17 gram turut ditemukan tersembunyi dalam kabin mobil tersebut.

    Seluruh paket sabu tersebut merupakan pasokan yang sudah direncanakan. Uraian jaksa menyebutkan bahwa barang bukti itu adalah sisa dari 53 paket sabu seberat 550 gram yang sebelumnya diborong Said dari pria bernama Bayu.

    Transaksi dilakukan secara “putus” tanpa tatap muka. Said mengambil kiriman tersebut di belakang pohon kelapa sawit, Jalan Jenderal Sudirman km 9, Selasa malam, 22 April 2025.

    Sepuluh butir ekstasi biru dan tiga butir merah muda menjadi “bonus” yang diselipkan Bayu dalam transaksi besar tersebut.

    Rentetan kejadian ini menunjukkan bahwa penangkapan di Cempaga Hulu hanyalah satu fragmen dari aktivitas gelap yang menurut dakwaan telah berurat akar sejak 2019.

    Laman: 1 2 3

  • Mirisnya Nasib Atlet Kotim, Terpaksa Swadaya demi Menjaga Harga Diri Daerah

    Mirisnya Nasib Atlet Kotim, Terpaksa Swadaya demi Menjaga Harga Diri Daerah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keringat atlet Kotim hari-hari ini bukan jatuh di gelanggang dengan dukungan penuh daerah, melainkan di arena latihan yang dibiayai dari kocek sendiri.

    Training center yang dijanjikan untuk mengawal mereka ke Porprov XIII Kalteng 2026 belum juga terwujud, tersangkut pada hibah KONI Rp3 miliar yang masih berkutat di urusan proposal dan administrasi.

    Padahal, mereka bertekad menjaga status Kotim sebagai juara umum dan harga diri daerah.

    Dukungan pendanaan sangat penting untuk mempersiapkan para atlet mengikuti Training Center (TC) sebelum menghadapi ajang kompetisi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan diselenggarakan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun ini.

    Sebanyak 35 Cabang Olahraga (Cabor) secara resmi dipastikan akan dipertandingkan dalam gelaran Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XIII Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2026 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

    ”Kami sampai saat masih menunggu dan berharap segera dilakukan TC sehingga kami bisa mempersiapkan atlet agar bisa berlatih secara intensif, menjaga kebugaran, teknik dan mempersiapkan mental bertanding,” kata seorang pengurus cabor olahraga di Kotim, Kamis (5/3/2026).

    Pengurus yang meminta namanya disamarkan ini mengatakan, Pengurus Cabor tingkat provinsi telah mengeluarkan surat edaran per Januari 2026 terkait syarat dan ketentuan umum pertandingan Porprov 2026.

    ”Ada belasan atlet di Kotim yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi kompetisi Porprov 2026,” katanya.

    Laman: 1 2

  • Akal-akalan Administrasi Gedung Expo Sampit: Napas Buatan bagi Kontrak Sakaratul Maut

    Akal-akalan Administrasi Gedung Expo Sampit: Napas Buatan bagi Kontrak Sakaratul Maut

    DETIK-DETIK ”sakaratul maut” kontrak Gedung Expo Sampit sebenarnya sudah berdentang nyaring di ruang-ruang birokrasi. Jauh sebelum struktur itu berdiri tegak sebagai “mercusuar ekonomi” palsu di Jalan Tjilik Riwut.

    Napas legalitas pekerjaan fisik gedung ini seharusnya sudah berhenti secara hukum pada 10–11 November 2020. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.

    Progres bangunan masih terseok di angka 70-an persen, sebuah jarak yang teramat lebar menuju tuntas. Logika teknis mulai ditumbangkan oleh ritus administrasi tepat pada titik nadir ini.

    Alih-alih menarik rem darurat demi menyelamatkan uang negara, para pemegang kewenangan justru memilih jalan gelap. Meramu siasat agar kontrak yang sekarat itu tampak seolah tetap bernapas segar di mata hukum.

    Uraian dalam seri ini dirangkai dari tiga putusan pengadilan tipikor, yakni atas nama Mukhamad Rikhie Zulkarnain (konsultan perencana), Fazriannur (konsultan pengawas), dan Zulhaidir (Plt Kadis Perindag Kotim), serta satu surat dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio Direktur PT Heral Eranio Jaya/kontraktor pelaksana Gedung Expo Sampit) yang mengupas tuntas skema proyek Expo Sampit dari meja gambar hingga ruang sidang.

    Menyelamatkan Proyek Gagal Lewat Jalur Belakang

    Siasat penyelamatan ini diawali dengan “surat cinta” dari PT Heral Eranio Jaya. Sang kontraktor pelaksana secara resmi melayangkan permohonan perpanjangan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 November 2020.

    Surat tersebut bukan sekadar permohonan biasa, melainkan pintu masuk menuju babak baru penyimpangan proyek. Sebuah negosiasi tentang berapa lama lagi proyek yang sudah gagal jadwal ini boleh terus dibiarkan melenggang.

    PPK menyambutnya dengan menyusun dokumen analisa dan evaluasi data pendukung. Dokumen itu mengakui adanya keterlambatan secara administratif, namun secara substansial, ia justru menjadi karpet merah bagi kompromi yang mematikan integritas proyek.

    Suara teknis konsultan pengawas pun segera dirangkul ke dalam skenario demi memoles wajah kompromi agar tampak “ilmiah” dan berwibawa.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    CV Mentaya Geographic Consultindo, di bawah kendali Fazriannur, diminta menyusun telaah resmi untuk melegitimasi hasrat kontraktor. Surat analisa dan rekomendasi yang menyimpulkan sebuah “napas tambahan” akhirnya lahir dalam hitungan hari, tepatnya 5 November 2020: 35 hari kalender untuk mengejar ketertinggalan fisik.

    Hal ini tampak seperti wujud kehati-hatian profesional jika hanya dilihat di atas kertas. Namun, kenyataannya, ia tak lebih dari batu pijakan pertama untuk menghindarkan proyek dari jurang wanprestasi yang seharusnya sudah terbuka lebar.

    Restu pun mengalir deras. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menerbitkan surat persetujuan perpanjangan waktu berbekal analisa PPK dan “fatwa” pengawas.

    Langkah ini dikunci dengan kesediaan Fazriannur untuk terus mengawal pekerjaan hingga masa tambahan berakhir melalui surat bertanggal 10 November 2020.

    Rangkaian keputusan administrasi tersebut akhirnya melibatkan seluruh pihak dalam proyek, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, PPK hingga pengguna anggaran.

    Mereka memilih menutup mata pada fakta bahwa kontrak asli nyaris ludes ketika bangunan belum mencapai 80 persen. Mereka sepakat bahwa kontrak yang seharusnya mati, wajib “dihidupkan” kembali dengan cara apa pun.

    Drama di balik meja kerja ini melahirkan anomali yang melampaui sekadar penyesuaian jadwal. Dokumen addendum direkayasa sedemikian rupa hingga melahirkan fenomena yang kelak dikuliti jaksa sebagai “addendum kembar”.

    Dua dokumen lahir dengan nomor dan tanggal yang identik, namun membawa durasi yang bertolak belakang: 35 hari dan 97 hari sekaligus.

    Ironinya, dokumen-dokumen sakti ini baru benar-benar ditandatangani pada pertengahan Desember 2020, tepatnya 16 Desember 2020, saat kalender sudah melampaui batas kontrak asli lebih dari sebulan.

    Mereka menciptakan delusi bahwa kesepakatan itu lahir sebelum kontrak kadaluwarsa melalui teknik backdate (berlaku surut) ke tanggal 9 November 2020.

    Ritual stempel dan tanda tangan perlahan menghapus realitas genangan air di lantai gedung mulai dari sini, menyulap kegagalan konstruksi menjadi tumpukan berkas yang mengklaim: “pekerjaan tuntas seratus persen”.

    Hadiah masa tambahan 97 hari yang tertuang dalam Addendum-03 itu akhirnya menemui tenggat pada 15 Februari 2021.

    Lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan merekam angka manis yang tampak menenangkan: progres fisik 87 persen.

    Angka ini praktis menjadi tembok psikologis baru, cukup tinggi untuk dinarasikan sebagai proyek yang “nyaris rampung”, meski pada hakikatnya masih menyisakan 13 persen lubang pekerjaan yang entah bagaimana caranya harus ditutupi.

    Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menjadi saksi bisu sebuah pertemuan krusial tiga hari setelah BA kemajuan 87 persen itu ditandatangani, tepatnya 18 Februari 2021.

    Zulhaidir memimpin rapat dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, didampingi PPK baru, PPTK, serta Fazriannur sang konsultan pengawas.

    Perwakilan instansi teknis lain turut hadir melingkari meja, namun bangku kontraktor justru melompong tanpa alasan yang jelas.

    Ruang rapat itu akhirnya menjadi tempat lahirnya keputusan yang menegaskan satu hal: angka 87 persen bukan lagi dianggap sebagai alarm kegagalan, melainkan dalih untuk kembali mengulur waktu.

    Kompromi baru pun disepakati dengan memberikan napas tambahan selama 50 hari lagi, terhitung sejak 16 Februari hingga 6 April 2021.

    Ketegasan formal coba ditunjukkan dengan menyematkan klausul denda satu permil per hari bagi setiap jengkal pekerjaan yang belum diselesaikan.

    Secara administratif, langkah ini terlihat seolah melindungi keuangan negara dan menghukum kontraktor yang lalai.

    Namun, di balik jubah legalitas itu, kebijakan tersebut hanyalah upaya menunda kewajiban yang paling mendasar: mengakui bahwa gedung tersebut tak pernah benar-benar layak dibawa ke meja serah terima, apalagi diklaim telah mencapai kesempurnaan seratus persen.

    Delusi 90 Persen, Menjual Angka di Bawah Atap Bocor

    Mukjizat yang dinanti tak kunjung datang hingga batas waktu 50 hari itu ludes. Bangunan tetap gagal menyentuh angka seratus persen saat tenggat tambahan berakhir pada 6 April 2021.

    Langit Sampit yang kerap menumpahkan hujan justru menjadi saksi paling jujur yang menelanjangi kelemahan dinding miring dan kanopi ACP di lapangan.

    Wajah luar gedung yang tampak gagah dari kejauhan perlahan memperlihatkan tabiat aslinya: air menyusup liar lewat celah sambungan panel, merambat di balik rangka hollow yang kopong, dan akhirnya menggenang angkuh di atas lantai ruang dalam.

    Para pemegang kewenangan justru memilih kembali menggelar rapat koordinasi ketimbang menjadikan fakta teknis itu sebagai alasan untuk menghentikan laju administrasi.

    Kursi-kursi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim terisi penuh pada 22 Juni 2021. Zulhaidir, Abdul Azis, Fazriannur, hingga Hapsa Tjong hadir melingkari meja bersama perwakilan Inspektorat, Bapelitbangda, PUPR, BKAD, dan Pokja.

    Laporan yang disodorkan di atas meja menyebut progres fisik telah merangkak naik ke angka 90 persen.

    Namun, realitas lapangan tetap menunjukkan dinding miring dan kanopi yang gagal menjalankan fungsi paling purba sebuah bangunan: melindungi isinya dari guyuran air.

    Keputusan tegas untuk memotong pembayaran atau memerintahkan pembongkaran bagian yang cacat sama sekali tidak lahir dari pertemuan tersebut. Kontraktor justru menyodorkan pengakuan tentang kendala pendanaan serta sulitnya pengadaan material mekanikal-elektrikal (MEP).

    Mereka kembali menawarkan janji penyelesaian dalam tempo 90 hari ke depan. Solusi yang diambil praktis hanya menambah satu lapis rencana baru di atas fondasi yang sudah lama goyah, meskipun kontrak utama dan dua kali “napas tambahan” telah habis tak bersisa.

    Jarak antara tumpukan dokumen dan kenyataan fisik pun kian menganga lebar pada titik ini.

    ”Anggaran Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut tersebut telah dicairkan seluruhnya seratus persen, padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen,” demikian pertimbangan majelis dalam Putusan Banding Zulhaidir Nomor 17Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    Angka 90 persen diperlakukan sebagai bukti kesungguhan di atas kertas, sementara setiap tetesan hujan di bawah plafon terus menambah titik rembesan baru.

    Gedung yang sejatinya sudah memberi cukup alasan untuk dinyatakan gagal fungsi tetap dipoles seolah hanya butuh sedikit sentuhan akhir sebelum serah terima.

    Delusi inilah yang kelak disempurnakan melalui rangkaian berita acara dan ritual serah terima resmi yang manipulatif.

    Ritual PHO di Atas Genangan, Saat Kertas Mengalahkan Kenyataan

    Rangkaian rapat, addendum, dan janji palsu penyelesaian 90 hari itu akhirnya bermuara pada satu titik, menyeret Gedung Expo Sampit ke meja serah terima.

    Tubuh bangunan tersebut sebenarnya terus melayangkan “protes” lewat kebocoran di berbagai sudut, namun mesin administrasi tetap melaju kencang menuju puncak ritualnya, yakni Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).

    Dalam dunia konstruksi, PHO bertindak sebagai seremoni “serah terima kunci” tahap awal saat fisik gedung diklaim tuntas dan masa garansi mulai berdetak.

    Ritual ini kemudian disempurnakan oleh FHO, sebuah stempel pamungkas yang mengesahkan bahwa seluruh cacat bangunan telah sirna sebelum pembayaran kepada kontraktor dilunasi sepenuhnya.

    Hujan yang turun silih berganti di Sampit seolah tak berdaya melawan keteguhan stempel birokrasi yang hendak menyatakan bahwa proyek ini telah usai.

    Prosedur formal menempatkan PHO sebagai penanda selesainya pekerjaan fisik, di mana hanya tersisa cacat minor yang bisa diperbaiki dalam masa pemeliharaan.

    Namun, konsep luhur ini dibelokkan menjadi sekadar formalitas dalam kasus Expo Sampit.

    Berita acara pemeriksaan bersama dan rekomendasi konsultan pengawas disusun di atas asumsi manis bahwa pekerjaan telah memenuhi kontrak.

    Padahal, realitas lapangan menunjukkan kekurangan volume dan cacat fungsi yang tak mungkin terhapus hanya dengan catatan kecil di lembar pemeriksaan.

    Panel ACP pada dinding miring yang hanya digantung pada rangka hollow kopong serta kanopi datar yang justru menyalurkan air ke area sirkulasi adalah bukti telanjang bahwa “selesai” hanyalah sebuah klaim di atas kertas.

    Laporan bulanan CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai dari bulan pertama hingga ke-17, menjadi bahan bakar utama yang menggelindingkan proses menuju PHO.

    Progres yang digambarkan terus merangkak naik mendekati angka seratus persen dalam laporan tersebut menciptakan ilusi bahwa setiap kendala teknis telah terkendali.

    Aparatur yang lebih sibuk memastikan kelengkapan kolom tanda tangan membiarkan rangkaian laporan itu memuluskan jalan menuju PHO.

    Fakta bahwa dinding miring masih mengundang air tetap dibiarkan tenggelam di balik istilah minor defect (cacat kecil) yang dijanjikan akan diperbaiki di kemudian hari.

    Drama administrasi ini mencapai klimaksnya saat Final Hand Over (FHO) digelar. Pekerjaan dinyatakan rampung sepenuhnya dan layak dibayar penuh hanya bermodalkan serangkaian berita acara serta justifikasi teknis yang disusun di atas angka progres 87–90 persen.

    Arus uang negara mengalir tuntas ke rekening kontraktor dan pihak-pihak terkait sejak titik itu.

    Keputusan tersebut secara otomatis menutup ruang koreksi substantif atas fakta bahwa sebagian volume pekerjaan tidak pernah benar-benar ada di lapangan, dan fungsi gedung telah gagal bahkan sebelum sempat diresmikan.

    Lembaga auditor negara akhirnya mengambil alih panggung untuk membongkar tumpukan berkas yang selama ini dijadikan tameng.

    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI nomor 27/LHP/XXI/06/2024 menyingkap kebenaran yang pahit: terdapat kelebihan pembayaran, kekurangan volume, serta kegagalan fungsi bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

    BPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp3,017 miliar untuk paket fisik, serta Rp258,7 juta untuk paket perencanaan.

    Angka-angka ini bukan sekadar hitungan statistik, melainkan cermin dari bagaimana ritual PHO dan FHO dipakai untuk melegitimasi pembayaran atas sebuah gedung yang secara fungsional telah cacat sejak lahir.

    Empat simpul aktor yang kerap menghiasi ruang sidang kini dipaksa mempertanggungjawabkan perannya di hadapan majelis hakim.

    Mukhamad Rikhie Zulkarnain, sang perancang dari PT Hasrat Saruntung, dinyatakan bersalah dan diwajibkan mengganti kerugian Rp258,7 juta yang dikaitkan hakim dengan desain dan perhitungannya.

    Fazriannur, otak di balik laporan pengawasan CV Mentaya Geographic Consultindo, divonis menyalahgunakan kewenangan dan diwajibkan mengembalikan Rp10 juta yang diterimanya sebagai aliran keuntungan.

    Zulhaidir, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, dinilai oleh Pengadilan Tinggi telah menyalahgunakan wewenang ketika ikut mengawal proses addendum hingga serah terima proyek yang bermasalah ini.

    Dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio berdiri di ujung rantai ini sebagai pihak yang menikmati porsi terbesar dari kerugian negara.

    Direktur PT Heral Eranio Jaya itu dituding menikmati hasil kelebihan pembayaran senilai Rp3,007 miliar atas pekerjaan yang tak pernah benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.

    Jika seri sebelumnya menyingkap bagaimana “janin cacat” itu dikandung di meja gambar, maka rangkaian PHO dan FHO inilah yang menjelaskan bagaimana janin itu dipaksa lahir menjadi gedung megah.

    Namun, pada akhirnya, gedung itu hanyalah sebuah monumen bocor yang menyimpan jejak pengkhianatan di setiap sambungan panelnya.

    Ketukan palu hakim mungkin telah menetapkan angka pasti bagi kerugian negara serta lamanya masa hukuman.

    Namun, keputusan hukum tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab satu pertanyaan mendasar, bagaimana para aktor di balik skandal gedung bocor ini mencoba membela diri saat duduk berhadapan langsung dengan majelis hakim.

    Ruang sidang Expo Sampit sebenarnya menjelma menjadi panggung saling tuding dan upaya menyelamatkan nama di balik tumpukan berkas perkara yang membukit.

    Perencana mengeluhkan minimnya informasi pagu anggaran, pengawas berlindung di balik tameng “analisa teknis”, kontraktor balik menuding kesalahan desain, sementara pejabat pengguna anggaran sibuk berkutat dengan tafsir lentur seputar ”kewenangan” dan ”diskresi”.

    Seri berikutnya akan mengajak kita melangkah masuk lebih dalam ke ruang sidang tersebut, membedah ulang pernyataan saksi, terdakwa, hingga pertimbangan hakim. Kita akan melihat bagaimana masing-masing pihak berusaha menulis ulang peran mereka di hadapan fakta kebocoran yang sudah telanjur berdiri tegak sebagai monumen pengkhianatan di tepi Jalan Tjilik Riwut. (ign)

  • Ingatkan Dosa Publik Merampas Hak Umat, Tokoh Agama Kotim Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Keagamaan

    Ingatkan Dosa Publik Merampas Hak Umat, Tokoh Agama Kotim Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Keagamaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan kasus korupsi dana hibah keagamaan yang tengah bergulir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendapat perhatian serius dari kalangan tokoh agama.

    Ma’rufi, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Assa’adaat, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas lembaga keagamaan dan kepercayaan umat.

    Dalam penanganan persoalan kasus, ​Ma’rufi menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah ibadah dan kegiatan umat.

    Menurutnya, penegakan hukum yang tanpa pandang bulu sangat krusial, mengingat dana tersebut menyangkut kepentingan orang banyak.

    ”Sebagai tokoh agama, saya menghargai upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Proses penyelidikan ini penting untuk memastikan kebenaran dan menegakkan keadilan bagi umat,” ujar Ma’rufi saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (5/3/2026).

    Dia menekankan, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama.

    Ma’rufi mengimbau agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Dia memperingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan kasus dapat memicu apatisme dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah maupun lembaga keagamaan.

    ”Harapan saya, aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan tanpa tekanan. Proses hukum harus cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika tidak jelas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Maka perlu ada keseriusan, koordinasi yang baik, dan komitmen untuk menuntaskan kasus sampai tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan pada publik,” ujarnya.

    Secara spiritual, Ma’rufi mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan dana hibah keagamaan.

    Dia menegaskan, dalam pandangan agama, menyalahgunakan amanah, terlebih untuk kepentingan pribadi atau politik, adalah tindakan haram dan merupakan dosa besar.

    ”Saya sangat prihatin, dana yang diperuntukkan untuk kebaikan umat seharusnya dijaga dengan amanah. Penyimpangan seperti ini menyakiti hati masyarakat dan merusak nilai-nilai keagamaan,” ucapnya.

    Laman: 1 2

  • KPPN Sampit Berikan Pendampingan Teknis, Percepat Proses Pengajuan dan Pembayaran THR 2026 bagi Satker

    KPPN Sampit Berikan Pendampingan Teknis, Percepat Proses Pengajuan dan Pembayaran THR 2026 bagi Satker

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit memberikan Pendampingan Teknis Online (PENTOL) untuk memastikan satuan kerja (satker) di wilayah kerjanya memahami prosedur pengajuan hingga pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

    Melalui kegiatan pendampingan secara virtual ini, KPPN Sampit mendorong satker mempersiapkan administrasi lebih awal agar proses pembayaran THR dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Sampit, Joko Tri Prasetyo juga memaparkan perkembangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja KPPN Sampit hingga akhir Februari 2026.

    Berdasarkan data sistem myintress.kemenkeu.go.id, realisasi penerimaan negara di wilayah kerja KPPN Sampit hingga 28 Februari 2026 tercatat mencapai Rp344,73 miliar. Penerimaan tersebut didominasi oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp332,15 miliar.

    ”Per 28 Februari 2026, realisasi penerimaan negara di wilayah kerja KPPN Sampit telah mencapai Rp344,73 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp332,15 miliar,” ujar Joko Tri Prasetyo, Kamis (5/3/2026).

    Sementara itu, dari sisi belanja negara, realisasi telah mencapai Rp631,65 miliar atau sekitar 17 persen dari total pagu anggaran. Capaian tersebut dinilai menunjukkan bahwa satuan kerja di wilayah KPPN Sampit mulai bergerak cukup cepat dalam melakukan penyerapan anggaran sejak awal tahun anggaran.

    ”Angka ini menggambarkan bahwa satker di wilayah kerja KPPN Sampit sudah mulai aktif mengeksekusi anggaran sejak awal tahun,” katanya.

    Pada sesi materi teknis, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Sampit, Mohammad Irfan Basuki, memaparkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 yang harus dipahami dan diikuti oleh seluruh satuan kerja.

    Ia menjelaskan beberapa ketentuan penting, di antaranya kewajiban penggunaan aplikasi gaji versi terbaru dalam penyusunan Surat Perintah Membayar (SPM) THR, jadwal rekonsiliasi gaji, hingga waktu pengajuan SPM THR ke KPPN.

    Menurut Irfan, proses rekonsiliasi gaji telah dimulai sejak 4 Maret 2026, sementara pengajuan SPM THR oleh satuan kerja telah dibuka mulai 5 Maret 2026.

    ”Satker perlu memastikan seluruh proses penyusunan dan pengajuan SPM THR dilakukan tepat waktu. Aplikasi gaji yang digunakan juga harus menggunakan versi terbaru agar tidak terjadi kendala teknis pada saat pengajuan,” jelasnya.

    Ia menambahkan, percepatan proses administrasi ini bertujuan agar pembayaran THR bagi aparatur sipil negara dan penerima manfaat lainnya dapat dilakukan secara serentak dan tidak mengalami hambatan dalam proses pencairan.

    Selain itu, Irfan juga mengingatkan satuan kerja agar memprioritaskan proses pembayaran THR dan THR Keagamaan 2026, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada pegawai maupun pihak yang berhak menerima pembayaran tersebut.

    Seluruh proses pengajuan dan pencairan THR, lanjutnya, harus mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI serta berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    ”Jika seluruh satker mengikuti alur dan ketentuan yang telah diatur dalam juknis serta Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI, maka proses pembayaran THR 2026 dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan tanpa kendala berarti,” ujarnya.

    Melalui kegiatan PENTOL Sampit ini, KPPN Sampit berharap satuan kerja di wilayah kerjanya dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pengajuan pembayaran THR, sehingga proses administrasi dapat diselesaikan lebih cepat dan pembayaran kepada pegawai dapat direalisasikan tepat waktu.

    Kegiatan pendampingan teknis secara daring juga menjadi bagian dari upaya KPPN Sampit untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada satuan kerja sekaligus memastikan pelaksanaan APBN berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. (hgn/ign)