Tag: Sampit

  • Setahun Buron, Rp1,3 Miliar Raib, Mantan Kades Bawan Dibiarkan Bebas Melenggang?

    Setahun Buron, Rp1,3 Miliar Raib, Mantan Kades Bawan Dibiarkan Bebas Melenggang?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lebih dari setahun sejak namanya masuk daftar buruan, Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, masih menghirup udara bebas.

    Vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Januari 2025, belum mampu membuatnya merasakan jeruji besi.

    Kerugian negara Rp1,32 miliar dari korupsi dana desa tahun 2019–2022 seakan menguap begitu saja, tanpa pernah ada yang bertanggung jawab secara fisik.

    Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sebagai institusi yang bertugas mengeksekusi putusan pengadilan, kini berada di ujung tanduk pertanyaan publik.

    ”Putusan sudah ada, hukumannya jelas. Jaksa adalah eksekutor. Kalau sampai sekarang belum juga ditangkap, publik wajar bertanya ada apa,” ujar Burhannurohman, mantan aktivis HMI Kotim yang secara terbuka mempertanyakan keseriusan kejaksaan, Selasa (3/3/2026).

    Jaksa Eksekutor yang Gagal Mengeksekusi

    Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kejaksaan memiliki peran sentral sebagai dominus litis, penguasa perkara. Jaksa bukan hanya penuntut umum di pengadilan, tetapi juga eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Tugas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Artinya, begitu putusan hakim turun dan tidak ada lagi upaya hukum, jaksa harus segera mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi, mengejar terpidana, dan memasukkannya ke lembaga pemasyarakatan. Namun, dalam kasus Widianto, eksekusi tidak kunjung terjadi.

    Menurut Burhannurohman, kejaksaan tidak bisa hanya menyatakan bahwa terpidana masih dalam pengejaran tanpa menyampaikan perkembangan konkret kepada publik.

    ”Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan. Untuk sekelas mantan kepala desa, tentunya tidak sulit bagi jaksa untuk memburunya. Aparat punya kewenangan dan perangkat hukum yang lengkap,” tegasnya.

    Dia meminta adanya keterbukaan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan. Apakah Widianto sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nasional? Apakah sudah ada koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau kepolisian daerah lain? Apakah keluarga dan harta benda Widianto sudah dilacak dan disita? Apakah ada tim khusus pemburu buron (tangkap buron atau Tabur) yang ditugaskan?

    Sejumlah pertanyaan itu dinilai wajar, mengingat Widianto bukan penjahat kelas kakap dengan jaringan internasional. Ia adalah mantan kepala desa dari sebuah desa kecil di pedalaman Kalimantan.

    Menurut Burhannurohman dan sejumlah pihak lainnya yang ditemui Kanal Independen, dengan sumber daya dan kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur seharusnya mampu menangkapnya dalam hitungan minggu atau bulan. Bukan terkesan membiarkannya bebas lebih dari setahun.

    Desa yang Kehilangan Harapan

    Desa Bawan, yang terletak di Kecamatan Mentaya Hulu, bukan sebuah desa kaya. Alokasi dana yang diterima setiap tahun relatif kecil. Berkisar ratusan juta rupiah, termasuk yang terendah di Kotim

    Bagi warga yang menggantungkan hidup dari kebun dan sawah, dana desa adalah harapan konkret. Jalan tani yang bisa dilalui saat musim hujan, bibit berkualitas untuk tanaman pangan, pupuk subsidi yang tepat waktu, dan BUMDes yang bisa menjadi penyangga ekonomi keluarga.

    Namun, antara 2019 hingga 2022, harapan itu diambil alih oleh satu tangan. Widianto, kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan publik, justru menjadi perampok sistematis terhadap anggaran desanya sendiri.

    Modusnya klasik, namun efektif. Proyek pembangunan jalan kelompok tani sepanjang 3.000 meter dengan anggaran Rp502,5 juta dibuat seolah-olah terlaksana. Laporan pertanggungjawaban lengkap dengan tanda tangan dan stempel.

    Realitasnya? Volume tanah latrit yang diklaim 1.800 meter kubik tidak pernah ada di lapangan, atau hanya sebagian kecil yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, masuk kantong pribadi.

    Perkara jalan tani bukan satu-satunya. Proyek semenisasi jalan senilai Rp181,02 juta juga diduga dimanipulasi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi mesin ekonomi mandiri, justru dikelola secara pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

    Pengadaan bibit, pupuk, dan ayam untuk program pemberdayaan masyarakat juga diklaim telah dilaksanakan, padahal sebagian besar hanya ada di atas kertas.

    Total kerugian negara yang dihitung auditor: Rp1.328.107.200. Angka itu setara dengan hampir dua tahun anggaran penuh Desa Bawan.

    Warga yang seharusnya menerima manfaat langsung dari program-program itu, alih-alih mendapat jalan yang layak atau bibit yang berkualitas, hanya mendapat janji-janji kosong dan laporan pertanggungjawaban yang dipenuhi kebohongan.

    Proses Hukum Tanpa Kehadiran Terdakwa

    Kasus Widianto pertama kali mencuat ke permukaan setelah Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Bawan.

    Temuan-temuan bermasalah segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk ditindaklanjuti secara pidana.

    Pada November 2024, Widianto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak penetapan itu, ia tidak pernah hadir untuk menjalani proses hukum. Surat panggilan penyidik diabaikan. Alamat tempat tinggal yang tercatat dalam administrasi tidak ditemukan orangnya. Widianto menghilang.

    Kejaksaan kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan segala keterbatasan. Berkas perkara dilengkapi, saksi-saksi diperiksa, dan barang bukti dikumpulkan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

    Sidang berjalan tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran terpidana. Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, dan ahli untuk membuktikan kesalahan Widianto di depan persidangan.

    Pada Januari 2025, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara, ditambah uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

    Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Widianto akan disita dan dilelang, dan jika masih belum cukup, ia akan dikenai pidana penjara pengganti selama empat tahun.

    Vonis itu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, secara hukum, Widianto adalah terpidana yang wajib dieksekusi.

    Namun, hingga Maret 2026, lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka dan empat belas bulan sejak vonis dijatuhkan, Widianto masih berstatus buron. (ign)

  • Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Marwah dan martabat adat Dayak dinilai berada di ujung tanduk ketika nama adat dipakai oknum untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok.

    Aparat penegak hukum didorong menindak tegas, karena praktik semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyeret adat Dayak masuk ke pusaran konflik kepentingan di kebun-kebun sawit.

    Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, Selasa (3/3). Menurutnya, ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjual nama adat untuk menguasai kebun warga dan memanen hasilnya di pelosok desa.

    Rimbun mengungkapkan, persoalan terbaru mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu. Pada dua wilayah ini, sekelompok orang yang mengklaim membawa nama Mandau Telawang disebut turun menguasai areal kebun dan melakukan panen.

    Di Desa Satiung, lahan tersebut sebenarnya sudah dijalankan lewat pola kerja sama operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan pihak ketiga. Namun, aktivitas pengelolaan di lapangan dihalangi.

    ”Praktik seperti ini tidak boleh jadi pola,” tegas Rimbun, yang mengaku sudah menerima dua pengaduan resmi terkait kejadian tersebut.

    Dia menegaskan, kasus itu kini sedang ditangani kepolisian. Rimbun mendesak aparat bergerak tanpa ragu.

    ”Saya minta Kapolres Kotim bertindak tegas agar kegiatan seperti ini tidak menjadi-jadi di tanah kita,” ujarnya.

    Adat Dijadikan Tameng, Pendatang Jadi Sasaran

    Hal yang membuat Rimbun kian geram bukan hanya soal penguasaan kebun, tetapi juga cara yang dipakai. Menurutnya, nama besar suku Dayak dijadikan tameng untuk menekan pihak lain. Mereka yang merasa diintimidasi justru mayoritas warga pendatang yang selama ini hidup dan bekerja di wilayah tersebut.

    Menjual identitas adat untuk mengambil hak orang lain, kata Rimbun, adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan roh berdirinya organisasi adat itu sendiri.

    ”Jangan jual-jual nama Dayak untuk mengambil hak orang,” tegasnya.

    Laman: 1 2

  • Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Moratorium kerja sama operasi PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur lahir senyap lewat selembar surat dari Jakarta.

    Akan tetapi, gemanya memantul keras sampai ke kampung-kampung petani. Harapan koperasi untuk bangkit lewat skema KSO direm mendadak.

    Persis ketika konflik terbuka antara ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim meledak.

    Surat berkepala PT Agrinas Palma Nusantara itu mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang terlanjur diteken pejabat regional, melarang keluarnya SPK baru, dan memerintahkan agar kebun yang semula dirancang lewat pola KSO dikelola langsung oleh perusahaan pusat.

    Keputusan yang mungkin tampak administratif bagi manajemen di Jakarta tersebut justru mengungkap betapa rapuh fondasi kebijakan di tingkat daerah.

    Kewenangan regional dibiarkan berjalan, koperasi sudah bergerak, lalu semuanya diputus begitu saja lewat satu tanggal efektif.

    Skema KSO yang sejak awal dibangun dengan kewenangan kabur dan pengawasan lemah melahirkan kisruh berlapis yang tumbuh cepat.

    Aksi ormas adat yang menyoal aliran dana, laporan balik Ketua DPRD Kotim soal pencemaran nama baik, hingga desakan agar partai penguasa kursi parlemen daerah turun tangan.

    Seluruh rangkaian itu bergulir tanpa kejelasan yang sepadan mengenai status KSO dan perlindungan hukum bagi koperasi yang terdampak.

    Petani yang rutin disebut ”mitra” dalam pidato dan spanduk kemitraan justru menanggung risiko paling besar.

    Padahal, mereka tidak pernah sungguh-sungguh diajak menentukan bagaimana hidupnya diatur ketika perusahaan memutuskan menarik rem mendadak.

    Koperasi dan Petani di Atas Pasir Kebijakan

    Sebelum moratorium berlaku penuh, sedikitnya sekitar sepuluh koperasi dan dua kelompok tani di Kotim sudah diajukan dalam skema KSO dan sebagian di antaranya menerima SPK dari Agrinas.

    Sebagian telah memasuki tahap final, sebagian lain masih menunggu proses lanjut sambil menyusun rencana produksi dan pembagian hasil untuk anggota.

    Pada tingkat akar rumput, KSO bukan istilah teknis, melainkan janji konkret. Akses ke kebun, panen yang lebih pasti, dan arus uang yang diharapkan mampu menutup utang lama.

    Surat moratorium yang mencabut kewenangan Regional Head dan membatalkan SPK membuat seluruh perencanaan itu goyah.

    Koperasi yang sudah mengeluarkan biaya, mengikat komitmen dengan anggota, dan menata ulang hubungan dengan perusahaan tiba-tiba berhadapan dengan kenyataan baru, dasar administratif skema kerja sama dianggap tidak ada lagi oleh kantor pusat.

    Kesalahan desain kewenangan pada akhirnya ditimpakan pada pihak yang paling lemah posisi tawarnya.

    Narasi besar tentang kemitraan BUMN dengan rakyat kecil terdengar gagah di atas panggung, namun perincian hak dan kewajiban di lapangan justru dibiarkan kabur.

    Saat terjadi pembatalan sepihak, tak tampak mekanisme pemulihan yang jelas bagi koperasi maupun petani.

    Seolah-olah mereka hanya angka di daftar calon mitra, bukan subjek yang berhak atas kepastian.

    Laman: 1 2 3

  • Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rumput ilalang yang dulu dibiarkan meninggi kini sudah rata dengan tanah. Lumut hijau kehitaman yang pernah menutup jendela kaca hanya tersisa sebagai noda tipis di sudut-sudut bingkai.

    Lantai keramik yang dahulu tergenang air dan berbau lembab sekarang mengilap, memantulkan cahaya lampu-lampu baru yang menyala hingga ke sudut ruangan.

    Gedung Expo Sampit yang dulunya tak terurus, kini tampak lebih segar. Bangunan megah berwarna putih dengan sentuhan merah terang yang berdiri di atas lahan tiga hektare di Jalan Tjilik Riwut itu sempat dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun.

    Gedung yang berlokasi persis di depan Stadion 29 November itu akan segera difungsikan sementara sebagai kantor Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923 Komando Distrik Militer (Kodim) 1015 Sampit, Komando Resor Militer (Korem) 102/Panju Panjung.

    Pemanfaatan Gedung Expo ini telah mendapatkan izin dari Pemkab Kotim melalui Diskoperindag Kotim sebagai pemilik aset dengan status pinjam pakai.

    ”Rencananya Gedung Expo akan dimanfaatkaan sementara sebagai kantor dan tempat tinggal bagi 500an anggota TNI Yonif TP 923, sambil menunggu pembangunan Kantor Yonif TP 923 di Jalan Jenderal Sudirman KM 18 selesai dibangun,” kata Andi Agustan, Tamtama Kodim 1015 saat ditemui Kanal Independen, Senin (2/3/2026).

    Selama kurang lebih sebulan, tepatnya mulai 29 Januari 2026, Andi ditugaskan membersihkan, merawat dan memperbaiki Gedung Expo Sampit yang diketahui sudah mangkrak sejak tahun 2021.

    ”Setelah urusan pinjam pakai disetujui. Kami lakukan uji kelayakan dan hasilnya bangunan ini tidak layak dihuni. Sehingga, kami perlu lakukan ekstra perbaikan agar layak ditempati,” ujarnya.

    Dari tampak luar, bangunan seluas 65 x 40 meter ini nampak megah, namun nyatanya tak semegah yang dibayangkan.

    Sebelum dihuni, bangunan Gedung Expo Sampit dikeliling rumput ilalang, lumut hijau dan menghitam disetiap jendela kaca akibat rembesan air hujan, genangan banjir di atas lantai keramik di dalam bangunan yang dipenuhi lumut hijau kehitaman yang disebabkan karena atap bangunan bocor.

    Atap bocor diperbaiki dengan membeli material atap yang baru dengan kebutuhan 72 lembar. Selembar atap berukuran 1 x 6 meter seharga Rp280 ribu. Sehingga, untuk membeli material atap saja menghabiskan dana Rp20.160.000.

    ”Ini belum termasuk upah pemasangannya, karena bangunan tinggi dan pengerjaan cukup berisiko, tukang bangunan minta Rp 10 juta untuk ongkos pemasangan,” ujarnya.

    Sementara, atap yang lama sudah tidak bisa dipakai, bahkan ada yang terbang, tersapu angin. Karena material kerangkanya hanya dari baja ringan.

    “Sekarang atap sudah diperbaiki diganti material atap yang baru dan ada juga beberapa titik plafon yang rusak juga sudah diperbaiki. Sehingga, atap sudah tidak bocor lagi,” ujarnya.

    Masalah atap bocor selesai diatasi. Masalah lain masih harus dihadapi. Yaitu, mengecat ulang dinding interior bangunan yang dipenuhi lumut hijau kehitaman.

    “Dinding sudah saya cat dan lantai yang menggenang air serta berlumut juga sudah saya pel sendirian. Tidak cukup sekali pel, saya sampai empat kali ngepel lantai ini sampai bisa benar-benar bersih, karena nantinya area tengah di dalam bangunan ini akan menjadi kantor sekaligus tempat menginap. Kami harus memastikan anggota kami yang beristirahat dalam kondisi bangunan yang bersih dan aman,” katanya.

    Selain itu, ia juga menambah 50 unit lampu menggunakan jaringan listrik baru sebagai penerangan di malam hari.

    ”Jendela yang berlumut juga dibersihkan. Ini sangat memakan waktu, karena hampir setiap sisi bangunan ada jendela besar yang sangat kotor berlumut dan lumayan sulit dibersihkan, sehingga membersihkannya bertahap,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Koperasi Tuding Ormas Adat Kuasai Lahan, Kerugian Capai Rp8 Miliar

    Koperasi Tuding Ormas Adat Kuasai Lahan, Kerugian Capai Rp8 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Koperasi Produksi Hidup Lestari di Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, menuding sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Tentara Lawung Adat Mandau Telawang Kotim menguasai dan memanen buah sawit di lahan plasma seluas sekitar 324 hektare milik koperasi selama lebih dari empat bulan.

    Ketua koperasi, Arnolus Nomnafa, menyebut dugaan penguasaan dan pemanenan itu telah mereka adukan kepada DPRD Kotawaringin Timur dan kepolisian, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.​

    Arnolus menjelaskan, persoalan bermula pada 6 November 2025 ketika lahan koperasi seluas kurang lebih 324 hektare diduga mulai dikuasai dan dikelola pihak yang membawa nama Mandau Telawang.

    Sejak saat itu, koperasi mengaku tak lagi leluasa menggarap kebun plasma yang selama ini menjadi tumpuan hidup ratusan keluarga anggotanya.​

    Menurut perhitungannya, aktivitas pemanenan berlangsung sekitar 122 hari. Dalam sehari, hasil panen disebut mencapai dua truk tandan buah segar, belum termasuk buah yang diangkut menggunakan kendaraan pick-up maupun perondolan yang tidak tercatat.

    ”Kalau dihitung dari 122 hari itu, kurang lebih kerugiannya sekitar Rp8 miliar. Itu baru dari dua truk per hari, belum termasuk yang diangkut pakai pick-up dan perondolan yang tidak terhitung,” ujar Arnolus.​

    Selain kerugian finansial, dia mengkhawatirkan kebun yang dibiarkan di bawah kendali pihak lain tanpa perawatan memadai akan merusak tanaman dan menurunkan produktivitas sawit anggota koperasi dalam jangka panjang.

    Koperasi mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 7 November 2025 dan dalam prosesnya aparat sempat mengamankan satu truk bermuatan buah sawit yang diduga berasal dari lahan koperasi sebagai barang bukti.​

    Arnolus juga mengungkapkan bahwa pihak yang menguasai lahan mengklaim memiliki dasar berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan tahun 2014.

    Namun, menurutnya, dokumen itu sudah tidak lagi memiliki kekuatan karena telah dicabut secara administratif oleh pemerintah daerah melalui keputusan bupati pada 9 September 2024 dan dipertegas kembali oleh camat pada 3 Desember 2025.

    ”Artinya mereka sebenarnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk menguasai lahan koperasi,” tegasnya.​

    Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat muncul di tengah memanasnya situasi. Arnolus menyebut, pihak yang dilaporkan mendatangi koperasi dan meminta agar laporan ke polisi dicabut serta masalah diselesaikan dengan jalan damai.

    ”Mereka minta damai saja dan laporan dicabut. Saya bilang, kerugian koperasi ini siapa yang bertanggung jawab?” ucapnya.​

    Lewat penyampaian aspirasi kepada DPRD Kotim, Arnolus berharap wakil rakyat ikut mengawal proses penegakan hukum agar hak-hak anggota koperasi bisa dipulihkan.

    Menurutnya, perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan dan penyidik kepolisian tengah memeriksa sejumlah pihak terkait, dengan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.​

    Terpisah, Mandau Telawang menegaskan sudah menarik diri dari konflik tersebut. Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, menyatakan pendampingan yang sebelumnya diberikan kepada seorang pihak bernama Tatang telah dicabut dan organisasi tidak lagi terlibat dalam urusan lahan Koperasi Hidup Lestari.

    ”Sudah dicabut kuasa pendamping dari Tatang. Kami sudah menarik diri dan tidak ada lagi dari ormas Mandau Telawang yang terlibat,” kata Ricko.

    Ricko menegaskan, apabila masih ada aktivitas di lapangan yang mengatasnamakan Mandau Telawang, hal tersebut bukan lagi atas perintah organisasi, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.

    ”Karena kami melihat persoalan itu secara utuh, maka kami menarik diri dari masalah. Terkait mereka panen dan lain sebagainya tidak ada lagi perintah ataupun pengamanan dari kami,” tegasnya.​ (ign)

  • Johny Tangkere Pensiun, Muslih Mewarisi PR Berat Pasar dan Koperasi di Kotim

    Johny Tangkere Pensiun, Muslih Mewarisi PR Berat Pasar dan Koperasi di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tongkat komando Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi berpindah tangan.

    Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah Kotim, Muslih, ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskoperindag menggantikan Johny Tangkere yang purna tugas per 1 Maret 2026, dengan meninggalkan sejumlah persoalan pasar dan koperasi yang masih harus dituntaskan.

    Acara serah terima jabatan (sertijab) berlangsung singkat di Aula Kantor Diskoperindag Kotim, Senin (2/3/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kotim Rafiq Riswandi serta Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu.

    Dalam sambutannya, Rafiq Riswandi menyampaikan bahwa serah terima jabatan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari dinamika organisasi untuk penyegaran, peningkatan kinerja, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional.

    Diskoperindag Kotim dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat, serta sektor perindustrian dan perdagangan yang berperan dalam distribusi barang dan jasa, pengendalian inflasi daerah, dan peningkatan daya saing produk lokal.

    “Atas nama Pemkab Kotim saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Pak Johny Tangkere selama menjabat sebagai PNS. Saya berharap pengabdian yang telah diberikan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan daerah,” kata Rafiq Riswandi.

    Kepada pejabat baru, Muslih diharapkan mampu menjalankan amanah dengan integritas, inovasi, serta memperkuat kolaborasi dengan pelaku usaha, koperasi, UMKM, dan sektor industri serta perdagangan.

    “Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penguatan program pemberdayaan koperasi dan UMKM, pembinaan industri kecil menengah, stabilitas perdagangan, serta ketersediaan bahan pokok di daerah,” ujarnya.

    Selain itu, optimalisasi digitalisasi usaha dan perluasan akses pasar bagi produk lokal juga menjadi perhatian utama ke depan.

    Dalam kesempatan tersebut, Johny Tangkere mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan selama masa kepemimpinannya, antara lain penanganan Pasar Mangkikit, penataan kios pedagang di Pasar Eks Mentaya Teater, serta pembenahan sejumlah pasar lainnya.

    “Selama delapan bulan saya menjabat sebagai pelaksana tugas dan empat bulan sebagai pejabat definitif. Dengan waktu yang singkat sekitar satu tahun, tidak banyak hal yang dapat saya lakukan. Mudah-mudahan program yang belum selesai, bisa diteruskan dan ditindaklanjuti oleh pejabat yang baru,” ucap Johny seraya menyatakan kesiapannya membantu pemerintah daerah meski telah memasuki masa pensiun.

    Meski demikian, selama setahun menjabat, Johny telah mewujudkan program pemerintah pusat di bidang koperasi yaitu pembentukan 185 Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan di Kotim.

    Laman: 1 2

  • Penghasilan Pedagang Pasar Ramadan Sampit Merosot, Usulkan Hiburan agar Lebih Ramai

    Penghasilan Pedagang Pasar Ramadan Sampit Merosot, Usulkan Hiburan agar Lebih Ramai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah pedagang kuliner di kawasan Bazar Ramadan Taman Kota Sampit mengaku mengalami penurunan penghasilan. Mereka berharap panitia menghadirkan hiburan untuk meningkatkan jumlah pengunjung.

    Genap dua pekan para pedagang berjualan di kawasan Taman Kota Sampit. Aktivitas perdagangan terpantau masih berjalan normal dengan seluruh lapak yang disediakan Pemkab Kotim masih terisi.

    Di kawasan Taman Kota Sampit, Jalan Jenderal Sudirman (S. Parman), terdapat sekitar 70 pedagang yang terdiri dari 42 pedagang kue tradisional seperti bingka dan amparan tatak, penjual minuman segar, lauk siap saji, hingga distributor pangan.

    Sementara itu, sebanyak 60 lapak di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di sisi kanan Museum Kayu, diisi pedagang kuliner kekinian seperti dimsum, risoles, dan aneka makanan ringan.

    Namun, terdapat perbedaan jam operasional pada dua zona kuliner tersebut. Zona Jalan S Parman buka lebih awal, yakni pukul 12.00–22.00 WIB, sedangkan zona Jalan Yos Sudarso beroperasi pukul 15.00–19.00 WIB.

    Salah seorang pedagang kue tradisional di Jalan S. Parman, Sanah, mengatakan dirinya mulai menyiapkan aneka kue sejak pukul 10.00 pagi agar pembeli dapat membeli takjil lebih awal.

    ”Kalau jualan mulai sore terlambat karena pembeli sudah ramai. Jadi sejak jam 10 pagi kami sudah menata kue, dan sekitar jam 12 siang mulai berjualan,” ujarnya saat diwawancarai Kanal Independen, Minggu (1/3/2026).

    Meski berjualan hingga malam, Sanah mengakui pendapatan mulai menurun sejak hari keempat Ramadan.

    ”Pendapatan yang biasanya bisa mencapai Rp2 juta per hari turun menjadi sekitar Rp1 juta. Kalau hujan, kadang hanya Rp500 ribu,” katanya.

    Walaupun demikian, Sanah mengaku tidak mengalami kerugian langsung karena kue yang dijual merupakan titipan dari produsen lain. Ia hanya mengambil keuntungan sekitar Rp200 hingga Rp1.000 per kemasan.

    ”Saya tidak membuat sendiri. Semua kue titipan, saya hanya membantu menjual dengan keuntungan tipis,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perang narasi antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun soal kerja sama operasional PT Agrinas Palma Nusantara dengan koperasi lokal ternyata dibangun di atas fondasi kewenangan yang dinyatakan tidak berlaku.

    Jauh sebelum semua pertarungan itu mencapai puncaknya dengan drama saling lapor ke aparat penegak hukum, Agrinas pusat telah menerbitkan surat yang menyatakan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan Regional Head (PT Agrinas di Kalteng) tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.

    Ketua/Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, mengungkap fakta itu dalam konferensi pers di Sampit, Minggu (1/3/2026).

    Dia menyebut, surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026, ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama Agrinas.

    ”Kami tidak langsung mempublikasikannya. Kami khawatir surat ini menjadi polemik, dicatut, atau disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ricko.

    Dalam salinan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang diperoleh Kanal Independen, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan dua hal pokok.

    Pertama, perusahaan menetapkan moratorium kerja sama operasi (KSO) dengan mitra baru dan menginstruksikan agar seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk skema KSO dikelola langsung oleh PT Agrinas.

    Kedua, Regional Head dilarang keras menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) secara mandiri karena kewenangan penerbitan SPK/SPMK dinyatakan hanya sah jika diterbitkan dan ditandatangani pejabat Head Office, yakni Direktur Operasi PT Agrinas, sementara seluruh SPK yang sudah terlanjur diterbitkan Regional Head/General Manager dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung 10 Februari 2026.

    Sebelum membuka dokumen itu ke publik, Ricko menyebut pihaknya lebih dulu terbang ke Jakarta untuk memverifikasi langsung ke manajemen Agrinas pusat.

    Menurut Ricko, dalam pertemuan dengan tim Pokja Agrinas, ia mendapat konfirmasi bahwa surat itu autentik dan sah.

    ”Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh pusat dan ditandatangani langsung oleh Wadirut. Kebijakan dicabutnya SPK berlaku efektif sejak 10 Februari 2026,” jelas Ricko.

    Ricko menegaskan, pembatalan SPK regional membawa dampak langsung pada seluruh skema KSO yang selama ini berjalan di Kotim.

    ”Jika SPK regional tidak berlaku sejak 10 Februari, maka dasar administratif KSO otomatis harus dikaji ulang. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan koperasi,” tegasnya.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Jejak Tanda Tangan yang Lebih Berbahaya dari Alat Berat

    Editorial: Jejak Tanda Tangan yang Lebih Berbahaya dari Alat Berat

    Alat berat memang yang memotong saluran. Sawit memang yang menimbun kanal di kawasan irigasi Danau Lentang. Akan tetapi, sebelum mesin itu menyala dan sebelum bibit itu ditanam, ada tangan lain yang lebih dulu bekerja.

    Tangan yang memegang pena, membubuhkan paraf, dan mengesahkan dokumen di ruang ber-AC yang jauh dari lumpur Danau Lentang.

    Badai hukum yang kini mengintai konflik Irigasi Danau Lentang tidak lahir dari amarah warga di tepi kanal.

    Badai itu disusun pelan-pelan, rapi, dan tertulis. Di atas kertas-kertas resmi yang setiap lembarnya membawa konsekuensi hukum yang belum selesai ditagih.

    Rantai Keputusan yang Harus Dibaca Ulang

    Tidak ada satu pun izin bisa terbit tanpa melewati meja teknis terlebih dahulu. Sebelum lahan plasma ditetapkan, sebelum peta konsesi digambar, sebelum alat berat mendapat restu untuk masuk, ada proses panjang di dinas-dinas: pekerjaan umum, perkebunan, lingkungan hidup, agraria.

    Para pejabat teknis di sanalah yang menyusun telaah, membuat rekomendasi, dan menyiapkan dasar administrasi.

    Pertanyaannya bukan apakah mereka menandatangani dokumen. Sudah pasti iya. Pertanyaan yang lebih menggigit adalah, apakah mereka tahu ada irigasi aktif di kawasan yang mereka rekomendasikan, lalu tetap melanjutkan prosesnya?

    Jika iya, kita tidak sedang berbicara soal kekeliruan administratif biasa. Kita sedang berhadapan dengan kelalaian berat dalam menjalankan amanat jabatan, yang dalam kondisi tertentu bisa diteruskan ke ranah penyalahgunaan wewenang.

    Tanda Tangan Bukan Formalitas Belaka

    Rekomendasi teknis tidak akan punya kekuatan apa-apa sebelum pejabat yang lebih tinggi mengesahkannya.

    Pejabat daerah di bidangnya pada berbagai level memegang peran yang tidak bisa dikerdilkan.

    Mereka yang mengubah catatan teknis menjadi keputusan yang mengikat dan berkonsekuensi hukum.

    Ketika keputusan itu ternyata mengabaikan keberadaan aset irigasi yang dibangun dengan APBD, beban tidak bisa dilimpahkan ke staf atau ajudan.

    Ada dua skenario yang sama-sama membuka jalan hukum. Pertama, mereka tahu ada irigasi dan tetap mengesahkan izin; kedua, mereka tidak tahu karena verifikasi lapangan sengaja tidak dilakukan, data aset dibiarkan kacau, dan prosedur pengamanan barang milik negara dilewati begitu saja.

    Skenario pertama membuka dugaan adanya persekongkolan atau setidaknya kesengajaan administratif.

    Skenario kedua membuka pintu pembiaran dan kelalaian struktural yang merugikan keuangan negara. Keduanya bukan wilayah yang nyaman.

    Laman: 1 2

  • Tiga Kapal Disiapkan, Pelni Sampit Layani Lima Jadwal Arus Mudik Lebaran

    Tiga Kapal Disiapkan, Pelni Sampit Layani Lima Jadwal Arus Mudik Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menghadapi arus mudik Lebaran 1447 Hijriah tahun ini, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Sampit memastikan kesiapan armada untuk melayani lonjakan penumpang.

    Pelni Cabang Sampit yang biasanya mengoperasionalkan satu kapal, akan menambah dua kapal lagi untuk melayani angkutan Lebaran. Sehingga, selama masa angkutan Lebaran, ada tiga kapal KM Lawit, KM Leuser dan KM Kelimutu yang akan melayani penumpang.

    Kepala PT Pelni Cabang Sampit, Siti Nafillah, mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan lima keberangkatan (call) kapal selama periode angkutan lebaran. Namun, jadwal untuk keberangkatan KM Kelimutu masih belum ditentukan, sehingga akan ada pembaharuan jadwal.

    ”Untuk masa arus mudik Lebaran ini, kami ada menyediakan lima call keberangkatan kapal. Tetapi, untuk KM Kelimutu saat ini masih menunggu selesai proses docking, sehingga nantinya akan ada pembaruan jadwal yang akan kami sampaikan ke masyarakat Kotim,” ujar Siti Nafillah saat ditemui di Pelabuhan Sampit, Minggu (1/3/2026).

    Untuk jadwal sementara, terdapat 1 call keberangkatan rute Sampit-Surabaya menggunakan KM Lawit yang dijadwalkan berangkat pada pukul 13.00 WIB, Minggu (1/3/2026) siang ini.

    Sedangkan empat call keberangkatan lainnya, melayani rute Sampit-Semarang yang dijadwalkan berangkat pukul 12.00 WIB, pada Sabtu, 14 Maret 2026 menggunakan KM Leuser.

    Keberangkatan berikutnya, dijadwalkan pukul 09.00 WIB pada Senin, 16 Maret 2026 menggunakan KM Lawit.

    Untuk dua call keberangkatan lainnya termasuk arus balik Lebaran yang dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB, pada Kamis 26 Maret 2026 menggunakan KM Lawit dan keberangkatan berikutnya pada pukul 12.00 WIB pada Senin 30 Maret 2026 menggunakan KM Leuser.

    ”Pada kedatangan kapal jam 16.00 WIB kemarin sore ada 139 penumpang yang turun dan yang berangkat 1 Maret 2026 jam 1 siang ini tujuan ke Surabaya mengangkut 617 penumpang,” katanya.

    NAIK KAPAL: Penumpang saat menaiki kapal. (IST/KANAL INDEPENDEN)

    Rencananya, KM Kelimutu akan beroperasional pada tanggal 12 Maret 2026 dan 18 Maret 2026.

    ”Ini masih rencana, karena kami juga masih menunggu release jadwal terbaru dari Pelni Pusat. Tetapi, kami pastikan KM Kelimutu tetap diprioritaskan melayani penumpang di Pelabuhan Sampit,” ujarnya.

    Siti Nafillah memprediksi puncak arus mudik di Pelabuhan Sampit akan jatuh pada tanggal 16 Maret 2026. Hal itu dilihat dari penjualan tiket kapal yang hampir ludes terjual pada jadwal keberangkatan 14 dan 16 Maret 2026.

    ”Jadwal keberangkatan KM Leuser tanggal 14 Maret dan KM Lawit tanggal 16 Maret, sudah hampir habis terjual. Keterisian jumlah penumpang sudah di atas 1.300 orang. Hanya tersisa sekitar 100 penumpang dan itupun non-seat,” jelasnya.

    Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, PT Pelni sudah mengajukkan dispensasi penambahan kapasitas penumpang yang diberikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit.

    Sebagai informasi, kapasitas KM Lawit, KM Leuser dan KM Kelimutu standarnya hanya memuat sekitar 900 penumpang. Namun, pada masa angkutan mudik Lebaran, kapasitas bisa ditingkatkan hingga 1.400 penumpang.

    ”Kapasitas 1.400 penumpang ini sudah termasuk dispensasi. Sehingga, kami tidak boleh mengangkut melebihi kapasitas yang ditentukan oleh KSOP,” ujarnya.

    Laman: 1 2