Tuduhan Terima Uang Menghantam Reputasi, Ketua DPRD Kotim Polisikan Pengurus Mandau Telawang

Rimbun memaparkan, dari 10 koperasi yang ia dampingi, tiga mendapatkan skema KSO dan tujuh lainnya menerima Surat Perintah Kerja (SPK), sementara dua kelompok tani juga dilibatkan dalam mekanisme pengelolaan melalui APN.

Menurutnya, seluruh langkah itu semata-mata ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan peningkatan kesejahteraan bagi anggota koperasi maupun kelompok tani, sejalan dengan arahan pemerintah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ia mengaku menarik rekomendasi tiga koperasi karena dinilai tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan. Keputusan tersebut, yang menurutnya sudah dijelaskan kepada publik, justru ia pandang sebagai salah satu latar belakang munculnya tuduhan terhadap dirinya dalam aksi Mandau Telawang.

Rimbun menyebut, pada hari aksi berlangsung, ia sudah berada di Kantor DPRD sejak sekitar pukul 07.30 WIB. Dia ingin memastikan kegiatan berjalan aman dan membuka ruang komunikasi dengan perwakilan aliansi jika diperlukan.

Namun, menurut versinya, pimpinan Mandau Telawang yang datang ke DPRD hanya beberapa menit dan kemudian meminta massa bubar, sehingga proses komunikasi dan mediasi tidak berlangsung maksimal.

Dia menegaskan, tidak pernah menghindari massa, dan justru menunggu agar dialog bisa dilakukan secara tertib, dengan harapan semua pihak dapat saling menghargai.

Dalam laporannya ke Polres Kotim, Rimbun menyerahkan dokumen, menunjuk saksi, dan menyertakan bukti video aksi sebagai bagian dari bahan pemeriksaan. Dia meminta kepolisian memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengurus Mandau Telawang dan perwakilan koperasi yang disebut, agar pernyataan dalam aksi itu dapat diuji kebenaran dan motifnya secara terang di hadapan hukum.

Sebagai Ketua DPRD, ia mengakui tetap wajib menerima aspirasi masyarakat sesuai ketentuan PP 16 Tahun 2010 dan PP 18 Tahun 2018. Namun, ia menarik garis tegas antara aspirasi yang diarahkan pada kebijakan dan lembaga dengan pernyataan yang menurutnya sudah menyerang pribadi. Jalur hukum menjadi jalan dan bentuk keberatannya.

Rimbun berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan adil, sekaligus menjadi pelajaran agar ruang demonstrasi dan penyampaian pendapat di muka umum tetap dijalankan secara konstruktif, tanpa merugikan kehormatan pihak lain secara pribadi. (ign)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *