Sengketa Perdata Dipaksa Pidana, Puluhan Warga Dayak Kotim Tuntut Perlindungan Komnas HAM

JAKARTA, kanalindependen.id – Rentetan dugaan kriminalisasi membuat 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta.

Membawa bukti status nihil Hak Guna Usaha (HGU) dari lahan yang disengketakan, mereka meminta perlindungan negara dari operasi hukum yang kerap menyeret masyarakat ke penjara hanya karena mempertahankan tanah di pekarangan sendiri.

Setelah mendatangi Gedung DPR RI, rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga, Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra ini menyambangi Kantor Komnas HAM RI, Senin (27/7/2026).

Laporan warga menunjukkan pola yang berulang. Persoalan yang semestinya bersifat perdata kerap ditarik ke ranah pidana.

Pola Perdata Menjadi Pidana

Erko memaparkan ada empat perusahaan yang dilaporkan mewakili warga. Dua di antaranya sudah pernah disampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPR RI.

PT Tapian Nadenggan dengan obyek sengketa seluas 179 hektare yang diwakili enam warga sebagai penggugat, dan PT Agro Indomas dengan obyek seluas 72,77 hektare yang saat ini masih berproses banding.

”Data yang kami gunakan bersumber dari peta ATR/BPN yang bersifat real-time. Hal ini telah dikonfirmasi langsung ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan setempat,” kata Erko.

Dia menegaskan, apabila sebuah lokasi tidak tercatat memiliki HGU, secara faktual memang tidak ada alas hak di lokasi tersebut.

Penanganan sengketa di lapangan menunjukkan pendekatan serupa. Aparat disinyalir kerap menghubungkan pasal pencurian umum dengan Undang-Undang Perkebunan.

Modus ini memungkinkan warga langsung ditahan sejak proses hukum bergulir di tahap awal, meski di ujung persidangan majelis hakim menggunakan ketentuan khusus.

”Terdapat warga yang tidak melakukan pencurian dan tidak berada di lokasi kejadian, namun tetap diproses hukum. Bahkan ada yang ditetapkan sebagai DPO/TPO dan diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat, serta mengalami penahanan hingga lima bulan,” ujarnya.

Pola Perdata Menjadi Pidana

Catatan perkara di Pengadilan Negeri Sampit menguatkan pola tersebut. Edel Bin (Alm) Masi, terdakwa dalam Perkara Pidana Khusus Nomor 136/Pid.Sus/2024/PN.Spt, ditangkap atas tuduhan mencuri kelapa sawit menggunakan Pasal 362 KUHP.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari bersandar pada Pasal 107 huruf d Undang-Undang Perkebunan, ketentuan dengan ancaman hukuman yang lebih ringan dari delik pencurian umum.

Pola serupa terjadi dalam Perkara Nomor 264/Pid.Sus/2024/PN.Spt. Terdakwa Satak Muri Udeh Bin (Alm) Muri, dkk, divonis 4 bulan 15 hari menggunakan konstruksi pasal yang sama.

Dokumen laporan yang diserahkan ke Komnas HAM turut melampirkan ketetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Perkara antara Nasrun O, dkk melawan PT Agro Indomas ini menegaskan bahwa korporasi tersebut tidak memiliki HGU atas lokasi sengketa yang dikuasai Nasrun O, dkk.

Upaya pengaduan ke mekanisme pengawasan internal kepolisian, termasuk tingkat Propam, sudah pernah ditempuh.

Namun, warga merasa tidak mendapat respons memadai. Mediasi di tingkat kabupaten dan provinsi juga sudah berlangsung, tetapi umumnya berujung pada rekomendasi menempuh jalur hukum tanpa menyelesaikan substansi konflik.

”Masyarakat merasa tidak memiliki perlindungan yang efektif. Oleh karena itu, kami minta Komnas HAM dapat memberikan perhatian serius dan turun langsung ke Kalimantan Tengah, mengingat persoalan ini berkaitan dengan hak hidup masyarakat,” ujarnya.

Janji Plasma dan Telaah Komnas HAM

Seorang warga Desa Sebabi, Cuanta A Luter, memberikan gambaran mengapa warga baru menuntut lahannya setelah perusahaan bertahun-tahun beroperasi.

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan. Perusahaan yang menguasai lahan di desanya menjanjikan kebun plasma, namun tak kunjung terealisasi.

Sebaliknya, warga yang berupaya kembali menguasai lahannya justru menghadapi tekanan dan proses hukum.

”Lokasi lahan yang disengketakan sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan hanya berjarak sekitar 5 hingga 20 meter dari rumah masyarakat,” ujarnya.

Cuanta menyebut korporasi yang terlibat adalah bagian dari grup raksasa industri sawit, termasuk yang berafiliasi dengan Wilmar dan Sinar Mas.

Mengamati respons sejauh ini, masyarakat dalam laporannya menilai ada indikasi kedekatan antara perusahaan dengan aparat penegak hukum.

Menghadapi rentetan aduan tersebut, Staf Pengaduan Komnas HAM RI, Gabriel, menjelaskan, institusinya akan melakukan telaah awal terhadap empat laporan dari lokasi berbeda tersebut.

Pengecekan mencakup aspek kelengkapan administrasi dan substansi materi pengaduan.

”Jika berkas dinilai lengkap dan terdapat indikasi kuat dugaan pelanggaran HAM, terdapat dua mekanisme penanganan yang dapat ditempuh, yaitu pemantauan dan mediasi,” kata Gabriel.

Menurutnya, durasi proses telaah bergantung pada kecepatan pihak pengadu dalam melengkapi sejumlah dokumen pendukung. (ign)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *