SAMPIT, kanalindependen.id – Sisa-sisa ketegangan masa lalu masih membekas di mulut portal PT Agro Indomas.
Dua puluh sekuriti pernah bersiaga rapat, berhadapan dengan warga yang hendak mendirikan pondok, sementara polisi turun tangan membelah massa.
Hari itu, tidak ada pihak yang berani menjamin situasi akan terus tenang. Kekhawatiran tersebut kini terbukti beralasan.
Medan perselisihan bergeser. Fokus perlawanan warga bukan lagi pada pondok dan portal.
Pemicu terbarunya adalah hilangnya selembar baliho dan ditariknya garis batas baru di atas hamparan tanah yang perkaranya masih bergulir di pengadilan.
Baliho di Pos Sekuriti
Rekaman video yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan Sarnudin J mendatangi pos keamanan perusahaan. Insiden itu terjadi baru-baru ini.
Dia mempertanyakan letak baliho yang sebelumnya dipasang di area klaim miliknya. Debat pecah antara Sarnudin dan petugas jaga.
Belakangan terungkap, baliho tersebut berada di dalam area pos keamanan setelah diakui oleh pihak sekuriti di lokasi.
Bagi Sarnudin, lembaran spanduk itu merepresentasikan klaim atas tanah yang sedang ia perjuangkan lewat jalur hukum.
Klaim serupa yang menyeretnya ke ruang sidang, sekaligus memicu pergerakan massa ke depan gerbang perusahaan beberapa waktu lalu.
Ketegangan lalu merembet dari pos keamanan menuju titik objek sengketa. Di lokasi tersebut, aktivitas pemaritan untuk menarik garis batas terlihat sedang berlangsung. Pemandangan inilah yang memicu protes keras dari Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin.
“Lahan Ini Belum Tentu Milik Perusahaan”
Sapriyadi, yang mendampingi Sarnudin sejak gugatan pertama didaftarkan pada November 2025, mendesak pekerja lapangan agar menghormati proses hukum.
Menurutnya, hamparan tanah tersebut tidak bisa sepihak dianggap sebagai aset perusahaan karena status haknya masih diperdebatkan dalam perkara perdata tingkat banding.
”Kita ini kalau kita menghargai Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara hukum, hormati, ikuti aturan. Jangan kayak begini, kalau kayak begini caranya mau kayak bentrok. Saya tidak mau itu terjadi,” kata Sapriyadi.
”Kami melakukan untuk gugatan perdata. Ini orangnya, principal-nya ada. Kalian kok nggak ada komunikasi, tiba-tiba langsung melakukan pemaritan. Lahan ini belum tentu milik perusahaan. Kita sama-sama mempunyai alat hak,” lanjutnya.
Sapriyadi menegaskan, gugatan perdata ditempuh justru untuk mencegah friksi fisik di lapangan.
Meskipun gugatan tersebut kandas di tingkat pertama, perkara ini masih bergulir di tingkat banding. Ia menyayangkan pemaritan terus berjalan tanpa komunikasi antarpihak.
Di sisi lain, pekerja lapangan yang ditemui warga mengaku tidak mengetahui rincian perkara hukum tersebut.
Mereka menyatakan hanya menjalankan instruksi pimpinan untuk mengamankan alat, serta merawat, memupuk, dan memanen kebun. Mereka menyarankan agar urusan legalitas dibicarakan langsung dengan manajemen.
Dua kubu ini berdiri di posisi berseberangan. Sarnudin dan kuasa hukumnya memandang hamparan itu sebagai objek sengketa pengadilan.
Sebaliknya, pekerja menganggapnya sebagai area operasional harian. Di antara perbedaan pandangan ini, tarikan parit melahirkan persoalan baru.
Vonis yang Kandas, Bukan Berakhir
Insiden baliho dan parit ini adalah rentetan dari eskalasi yang memuncak pada 20 Juni 2026. Saat itu, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendatangi gerbang PT Agro Indomas, berniat membangun pondok di titik sengketa.
Lebih dari dua puluh aparat keamanan perusahaan membuat barikade, memaksa polisi berjaga di tengah guna mencegah gesekan fisik.
Aksi massa tersebut merupakan imbas langsung dari putusan Pengadilan Negeri Sampit sembilan belas hari sebelumnya.
Pada 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim memutus Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt antara Sarnudin melawan PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana. Statusnya niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.
Palu hakim sama sekali belum menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan dan keabsahan dokumen urung dibedah.
Gugatan kandas di tahap formalitas. Batalnya gugatan Sarnudin turut meruntuhkan eksepsi dan gugatan rekonvensi dari Agro Indomas senilai Rp13,24 miliar.
Tuntutan perusahaan, yang terdiri dari kerugian materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas dalil pemblokadean areal 15,6 hektare di Blok B-102, gugur tanpa sempat dipertimbangkan.
Sarnudin terus bergerak. Tujuh hari pasca-putusan, akta banding resmi diteken. Perkara kini beralih ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.
Merujuk data SIPP Pengadilan Negeri Sampit, statusnya tertulis sebagai pemberitahuan putusan banding. Putusan inkrah belum turun.
Empat Bidang, Satu Sengketa
Objek gugatan Sarnudin terbagi dalam empat bidang tanah dengan total luas hampir 89 hektare.
Satu bidang seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk didasarkan pada surat pernyataan yang diteken ayah Sarnudin, Jahudi bin Nuhan, tertanggal 10 Juni 1995.
Tiga bidang lainnya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin.
Sebelumnya, Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan dalil Sarnudin saat menemui massa pada 20 Juni.
Ia menyatakan kebun telah beroperasi sekitar 21 tahun melalui proses ganti rugi yang tercatat rapi dari Yayasan Menteng Raya.
”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua. Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” kata Ilhar saat itu.
Menghadapi massa yang bersiap membangun pondok, Ilhar memilih pendekatan normatif.
”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” ujarnya kala itu, seraya menegaskan pihak perusahaan siap menerima apa pun putusan hukum.
Jejak Konflik yang Melebar
Jejak konflik Sebabi turut merambah ranah pidana. Sebelum gugatan perdata Sarnudin teregister, PT Agro Indomas telah melaporkannya ke Polda Kalimantan Tengah pada 18 September 2025 dengan tuduhan pencurian buah sawit.
Surat perintah penyelidikan terbit satu bulan kemudian. Tumpang tindih gugatan perdata warga dan pelaporan pidana perusahaan merupakan pola berulang dalam relasi korporasi perkebunan dan warga lokal di Kotawaringin Timur.
Medan hukum PT Agro Indomas juga membentang di luar urusan Sebabi. Pada Maret 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman Km 89.
Hamparan itu teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan sah. Penertiban merembet ke afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan kelolaan 3.798 hektare.
Rentetan penyitaan ini menunjukkan kompleksitas hukum yang membelit perusahaan. Aset sitaan tersebut kini dikelola Agrinas, badan usaha milik negara tempat Ilhar juga bertugas.
Status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi ranah sengketa berikutnya. PT Agro Indomas mengakui tidak memegang HGU untuk sebagian lahan sengketa, fakta yang divalidasi Kanwil BPN Kalteng atas tiga dari empat objek gugatan Sarnudin.
Manajemen berargumen, merujuk UU Perkebunan Tahun 2004, regulasi saat masa tanam 2005 hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Perusahaan mengklaim telah mengantongi Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 5 Maret 2005 dan IUP sejak 28 Agustus 2007.
Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi 2016 yang mewajibkan HGU dan IUP secara kumulatif, perusahaan berdalih aturan itu bersifat prospektif.
”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016. Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” ucap Ilhar.
Argumen ini menghadapi realitas kebijakan nasional. Pada akhir 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU tengah ditertibkan pemerintah.
Tafsir prospektif perizinan tidak secara otomatis berarti pemutihan. Terlepas dari silang pendapat HGU ini, dalil utama gugatan Sarnudin bersandar pada tudingan penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi, bukan semata persoalan izin operasional perusahaan.
Menunggu Palu Keadilan
Baliho bisa dicabut sepihak. Garis batas bisa ditarik kapan saja. Aktivitas panen dan pemupukan kebun bisa terus beroperasi.
Namun, rutinitas harian di lapangan tidak mengesahkan kepemilikan atas hamparan tanah tersebut. Penentuan hak milik sepenuhnya bergantung pada proses hukum.
Sembilan belas hari antara putusan NO dan aksi massa Juni lalu membuktikan tipisnya jarak antara ruang sidang dan realitas di atas tanah merah.
Selama putusan berkekuatan hukum tetap belum turun dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, ketidakpastian itu akan terus menguji ketenangan di lapangan. (ign)
Catatan Redaksi: PT Agro Indomas telah melakukan klarifikasi tertulis bahwa lokasi bukan di wilayahnya, melainkan PT BSK.
Berita Klarifikasi: Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

Tinggalkan Balasan