Benahi Pasar Eks Mentaya Teater, Diskoperindag Kotim Beri Tenggat Waktu Hingga Desember Bagi Pedagang Tak Aktif

SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menata kembali pengelolaan Pasar Eks Mentaya Teater di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sampit, yang masih belum difungsikan maksimal.

Aktivitas perdagangan di Pasar Eks Mentaya Teater belum berkembang sesuai harapan. Sebanyak 23 pedagang yang tercatat tidak aktif telah disurati agar kembali membuka kios paling lambat 31 Desember 2026.

Jika tidak memenuhi batas waktu tersebut, hak penggunaan kios mereka akan dicabut dan dialihkan kepada pedagang lain yang berminat.

Kebijakan itu dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim untuk mengoptimalkan pemanfaatan kios yang selama ini belum digunakan sebagaimana mestinya.

Pemerintah daerah menginginkan kios yang telah disediakan dapat kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat kegiatan perdagangan.

”Minggu lalu kami sudah surati 23 pedagang yang kiosnya tidak aktif berjualan agar membuka dan memanfaatkan kios yang sudah disediakan pemerintah daerah untuk mereka berjualan,” kata Muslih, Kepala Diskoperindag Kotim.

Dalam surat tersebut, 23 pedagang yang termasuk dalam daftar surat keputusan, diberikan batas waktu hingga 31 Desember 3026 untuk menunjukkan keseriusan dalam memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

”Kalau sampai batas waktu yang sudah ditentukan mereka tidak juga beraktivitas, tentu hak penggunaan kiosnya akan kami tarik. Selanjutnya bisa diberikan kepada pedagang lain yang memang ingin berjualan dan bersedia mengelolanya,” ujarnya.

Muslih menjelaskan, pemerintah tidak ingin kios dibiarkan kosong dalam waktu lama, sementara masih ada pelaku usaha yang membutuhkan tempat untuk berdagang.

Karena itu, penataan dilakukan dengan memastikan fasilitas yang tersedia benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki komitmen menjalankan usaha.

Di sisi lain, Diskoperindag juga mempertimbangkan kondisi pedagang yang masih membutuhkan waktu untuk membangun kembali aktivitas penjualan.

Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran retribusi sementara agar kewajiban tersebut tidak menjadi beban tambahan ketika usaha belum berjalan stabil.

Besaran retribusi yang diperkirakan harus dibayarkan pedagang berkisar Rp120.000 hingga Rp180.000 per kios setiap bulan, menyesuaikan ukuran kios yang digunakan.

”Biaya retribusi itu tergantung ukuran masing-masing kios. Untuk sementara, pemerintah daerah tidak menarik retribusi sampai kondisi pedagang stabil. Apabila penjualannya sudah mulai ramai dan menghasilkan, baru ditarik retribusi per bulan,” ujarnya.

Persoalan status penggunaan kios juga menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam pengelolaan pasar tersebut.

Muslih menerangkan, pedagang memiliki hak penggunaan dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa pinjam pakai selama 20 tahun, disertai kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan.

Namun, penjelasan itu berbeda dengan keterangan mantan Kepala Diskoperindag Kotim Johny Tangkere pada Februari 2026 lalu.

Saat itu, Johny menyebut bangunan pasar merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kotim dan pedagang berkedudukan sebagai penyewa, bukan pemegang HGB. Sistem pembayaran yang dijelaskan ketika itu menggunakan tarif Rp1.000 per meter persegi per hari.

Jika menggunakan perhitungan tersebut, kios berukuran 2 x 2 meter atau seluas 4 meter persegi dikenakan biaya Rp4.000 per hari. Dalam hitungan 30 hari, nilainya sekitar Rp120.000 per bulan.

Besaran tersebut menjadi gambaran tarif berdasarkan keterangan pejabat sebelumnya, sementara Muslih menyampaikan kisaran retribusi saat ini dapat berbeda sesuai ukuran kios.

Sebelumnya, penataan pedagang Pasar Eks Mentaya Teater telah melalui proses pendataan dan penetapan.

Berdasarkan SK Bupati tahun 2020, terdapat 232 pedagang yang tercatat. Sebanyak 188 pedagang di antaranya telah mengikuti proses pengundian kios pada 14 Maret 2020.

Dalam perkembangannya, pengelolaan kios juga pernah menjadi perhatian pemerintah daerah setelah ditemukan indikasi pemanfaatan kios oleh pihak lain.

Pada Februari 2026, Johny menyampaikan bahwa terdapat empat nama pedagang yang diketahui menyewakan kembali kios kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp750.000 hingga Rp1,5 juta per bulan.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam memastikan kios digunakan sesuai peruntukannya. Pemerintah perlu memastikan hak penggunaan yang diberikan kepada pedagang tidak justru dialihkan untuk kepentingan sewa-menyewa kembali tanpa kejelasan dasar dan pengawasan.

Melalui pemberian tenggat hingga akhir Desember 2026, Diskoperindag Kotim berharap pedagang yang masih memiliki hak penggunaan kios dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan.

Sementara kios yang tetap tidak dimanfaatkan akan dievaluasi untuk dialihkan kepada pelaku usaha lain yang siap berjualan.

”Pemerintah daerah berharap melalui pemanfaatan kios, Pasar Eks Mentaya Teater bisa difungsikan maksimal, kios-kios yang ada tidak dibiarkan tutup. Sehingga, kami berikan tenggat waktu kepada 23 pedagang, apabila kiosnya masih tutup, maka namanaya dicoret dan akan digantikan pedagang lain yang berminat dan mau memanfaatkan kios untuk berjualan,” tandasnya. (hgn/ign)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *