Vakum, lalu Lahir Tanah Ulayat
Kondisi vakum berlangsung cukup lama. Kepengurusan tidak lagi aktif, sementara laporan pertanggungjawaban dari ketua lama juga tidak pernah benar‑benar diterima anggota.
Pada 2021, kebuntuan itu diakhiri melalui rapat anggota. Dalam forum tersebut, disepakati pembentukan kelompok tani baru bernama Poktan Tanah Ulayat untuk kembali mewadahi kepentingan masyarakat. Nama baru dipilih karena anggota tidak lagi ingin berjuang atas nama Palampang Tarung.
”Saat itu ada rapat anggota maka dibentuklah kelompok tani baru Tanah Ulayat. Karena anggota tidak mau atas nama Palampang Tarung lagi karena tidak ada transparansi dan kejujuran,” kata Sekretaris Poktan Tanah Ulayat, Timansyah.
Tanah Ulayat kini memiliki lebih dari 250 anggota. Mayoritas adalah mantan anggota Palampang Tarung. Total sekitar 328 hektare lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat, kini disita Satgas Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan sedang dalam proses pengajuan KSO.
Di atas lahan itulah nasib ratusan anggota Tanah Ulayat dipertaruhkan.
Timansyah menegaskan, pihaknya keberatan apabila masih ada pihak yang mengatasnamakan Palampang Tarung. Bagi mereka, kelompok tersebut telah dibubarkan secara resmi akibat persoalan internal dan tidak lagi memiliki legitimasi sebagai wadah perjuangan. Identitas kolektif anggota saat ini berada di Tanah Ulayat.
Nama Lama di Tengah Aksi
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kotim. Mereka mempersoalkan pencabutan rekomendasi KSO PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam aksi tersebut, terdapat dua koperasi dan satu kelompok tani yang disuarakan, yakni Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, Koperasi Bukit Lestari, dan Poktan Palampang Tarung.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, tidak sempat menemui massa aksi, karena penanggung jawab aksi hadir beberapa menit terakhir sebelum massa dibubarkan. Meski demikian, ia kemudian menjelaskan secara terbuka alasan pencabutan rekomendasi terhadap dua koperasi dan satu poktan tersebut.
”Jadi, tiga yang saya tarik rekomendasinya itu karena adanya tumpang tindih kepemilikan dan juga adanya pengakuan keinginan masyarakat seperti Koperasi Bukit Lestari tidak minta KSO. Kemudian, yang satunya milik PT KIU dan yang kelompok tani sudah dibubarkan. Itu alasan kami di DPRD, tidak serta merta, tidak berniat menzalimi, apalagi semuanya adalah warga lokal yang harus kita tampung aspirasinya,” ujar Rimbun.
Status pembubaran Poktan Palampang Tarung menjadi salah satu dasar utama DPRD Kotim dalam menarik rekomendasi pengajuan KSO yang sebelumnya sempat dipersoalkan dalam aksi demonstrasi tersebut.
Pada waktu yang sama, mayoritas eks anggota kelompok itu kini berhimpun di bawah Tanah Ulayat dan sedang mengurus KSO atas 328 hektare lahan sitaan PKH. (ign)

Tinggalkan Balasan