Kategori: Berita Utama

  • Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Pilkada Kalimantan Tengah 2024, beredar kartu berukuran dompet yang memuat nama dan foto pasangan calon gubernur, beserta sejumlah program.

    Kartu yang disebar ke masyarakat itu memuat, bantuan langsung tunai Rp2 juta per kepala keluarga per bulan, operasi pasar sembako murah, sekolah/kuliah gratis, kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS, akses lapangan kerja, modal bantuan petani, akses bantuan nelayan, dan bantuan rumah guru.

    Pada bagian bawah kartu tersebut tercantum frasa: ”Syarat & ketentuan berlaku”.

    Lebih setahun setelah pemilihan, Jumat (20/2/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dengan skema manfaat yang berbeda dari rincian yang tercetak pada kartu kampanye.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, kartu yang beredar saat kampanye merupakan alat sosialisasi program. Yang berlaku adalah kartu versi baru, mengikuti ketentuan perundangan terkait pengelolaan anggaran.

    Perbedaan antara narasi kampanye dan implementasi kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

    Status Program yang Didaftarkan ke KPU

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pasangan calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen tersebut menjadi arsip resmi penyelenggara pemilu dan bagian dari informasi publik.

    Jika program Kartu Huma Betang tercantum dalam dokumen yang didaftarkan ke KPU, maka ia memiliki status sebagai program resmi kampanye yang terdokumentasi secara administratif.

    Akan tetapi, regulasi pemilu tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur konsekuensi hukum apabila terjadi perubahan desain atau skema program setelah pasangan calon terpilih dan menjalankan pemerintahan.

    Dengan demikian, hubungan antara dokumen kampanye dan implementasi kebijakan tidak diatur dalam bentuk kewajiban hukum yang bersifat otomatis, melainkan berada dalam kerangka akuntabilitas politik dan tata kelola pemerintahan.

    Sejumlah pandangan akademik menempatkan janji kampanye lebih dekat pada ranah akuntabilitas politik daripada sengketa hukum yang mudah ditegakkan.

    Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Lely Arrianie mengatakan, janji politisi merupakan janji yang paling tidak bisa digugat.

    ”Tidak ada mekanisme untuk menggugatnya,” katanya, seperti dikutip dari metrotvnews.com, 25 September 2024.

    Frasa ”Syarat dan Ketentuan Berlaku” dalam Kerangka Regulasi

    Kalimat pendek ”syarat dan ketentuan berlaku” yang termuat dalam Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) versi kampanye menjadi tameng tak berlakunya kartu versi lama.

    Disertai penjelasan, program dijalankan mengikuti regulasi terkait penggunaan APBD dan kesesuaian anggaran.

    Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut diperluas melalui berbagai saluran, sebagai landasan utama tak berlakunya kartu versi lama yang memuat sejumlah program paling menjanjikan, terutama BLT Rp2 juta per KK.

    Penelusuran kanalindependen.id terhadap regulasi kampanye Pilkada, khususnya PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak menemukan norma yang secara eksplisit mengatur klausul pembatas seperti frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” dalam materi kampanye.

    Hal yang diatur hanya standar substansi dan etika materi kampanye, yakni materi kampanye wajib memuat visi–misi dan program, serta harus “memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagai bagian dari pendidikan politik.

    PKPU itu juga menunjukkan bahwa pengawasan desain bekerja lewat uji kepatuhan terhadap standar materi, bukan lewat pengakuan atas ”klausul pembatas”.

    Misalnya, desain bahan kampanye/alat peraga yang difasilitasi KPU wajib memuat materi kampanye dan program, dan dapat dikembalikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan materi kampanye.

    Dalam literatur akademik tentang materi kampanye, pendekatan yang lazim dipakai bukan ”klausul pembatas”, melainkan ukuran rasionalitas dan keterukuran program.

    Kajian yuridis terbaru juga menunjukkan bahwa materi kampanye harus dilihat melalui lensa akuntabilitas administratif.

    Dalam artikel Campaign Promises as Political Contracts: Legal Analysis of Public Officials’ Accountability in Governance (2025), M. Reza Saputra dan Imaduddin Zikky menguraikan, janji kampanye dapat dipahami sebagai kontrak politik yang memerlukan standar administratif dan tanggung jawab dalam implementasinya, tidak sekadar janji kosong dalam materi kampanye.

    Pada praktik umum, frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” lebih dekat dengan praktik komunikasi promosi (komersial) ketimbang kategori yang dikenal dalam norma kampanye.

    Sebagai pembanding, dalam Etika Pariwara Indonesia (Amandemen 2020), yang memang mengatur iklan komersial, pencantuman frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” wajib diikuti keterangan tentang di mana dan bagaimana khalayak dapat memenuhi syarat tersebut.

    Artinya, ketika frasa itu dipakai dalam materi kampanye, problemnya bukan sekadar ”boleh atau tidak boleh”, melainkan apakah frasa itu disertai penjelasan yang dapat diakses publik dan apakah substansi materi kampanye tetap memenuhi standar ”informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagaimana ditekankan PKPU.

    Laman: 1 2 3

  • Masak Tak Bisa Ditunda, Gas Subsidi Justru Tersendat

    Masak Tak Bisa Ditunda, Gas Subsidi Justru Tersendat

    SAMPIT, Kanalindpenden.id – Pagi hingga sore hari di sejumlah sudut Kota Sampit, satu pemandangan yang sama berulang: warga keluar-masuk warung dan pangkalan gas, berharap menemukan tabung elpiji 3 kilogram. Harapan itu kerap berujung kecewa.

    Memasuki awal Ramadan 1447 Hijriah, LPG (Liquefied Petroleum Gas) subsidi yang lebih dikenal sebagai gas melon dilaporkan sulit didapat di berbagai wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Tabung hijau yang selama ini menjadi sandaran dapur rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro mendadak menghilang dari rak-rak pengecer.

    Erna, warga Kecamatan Baamang, mengaku harus berkeliling dari satu tempat ke tempat lain hanya untuk mendapatkan satu tabung gas.

    “Biasanya mudah. Tapi kemarin saya mutar ke beberapa warung dan pangkalan dulu enggak ada,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

    Keluhan serupa disampaikan Irus, warga Baamang lainnya. Ia mengatakan, sebagian besar pengecer yang didatangi memberikan jawaban yang sama.

    “Sudah mutar-mutar, jawabannya gas belum masuk atau sudah habis,” katanya.

    Bagi rumah tangga, kondisi ini terasa makin berat karena kebutuhan memasak meningkat. Sahur dan berbuka membuat aktivitas dapur tak bisa ditunda.

    “Kalau Ramadan kan lebih sering masak. Waktu gas habis dan susah dicari, jelas merepotkan,” tambah Erna.

    Dampaknya tak berhenti di dapur rumah tangga. Sejumlah pelaku usaha kecil pedagang gorengan hingga warung makan rumahan ikut terdampak. Beberapa di antaranya terpaksa mengurangi produksi karena pasokan gas tak kunjung didapat.

    Di tengah keresahan warga, pemerintah daerah angkat bicara. Wakil Bupati Kotim Irawati, menjelaskan bahwa gangguan distribusi terjadi akibat kendala teknis pada fasilitas pengisian elpiji.

    Menurutnya, satu alat pengisian mengalami kerusakan, sementara satu fasilitas lainnya disegel oleh Polda Kalimantan Tengah, sehingga proses pengisian tidak berjalan optimal.

    “Kalau yang disampaikan, ada kerusakan satu alat, kemudian satu lagi disegel, sehingga tidak bisa melakukan pengisian. Akibatnya, distribusi tentu terganggu,” ujarnya.

    Kondisi tersebut membuat sejumlah agen terpaksa melakukan pengisian ke luar daerah, seperti Pangkalan Bun. Imbasnya, distribusi ke pangkalan-pangkalan di Kotim menjadi terlambat.

    Meski demikian, Irawati menegaskan stok LPG 3 kilogram sebenarnya masih tersedia. Persoalannya bukan pada ketiadaan gas, melainkan hambatan dalam proses pengisian dan pendistribusian.

    “Bukan tidak ada sama sekali. Gas tetap ada, hanya pengisiannya yang terganggu sehingga distribusinya tidak lancar,” tegasnya.

    Pemerintah daerah, kata dia, terus memantau perkembangan distribusi dan berharap pasokan segera kembali normal agar kebutuhan masyarakat selama Ramadan dapat terpenuhi.

    Namun bagi warga di lapangan, persoalan gas melon bukan semata soal penjelasan teknis. Yang mereka hadapi adalah kenyataan sehari-hari: warung kosong, stok tak menentu, dan dapur yang nyaris tak bisa digunakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas teknis terkait pengawasan distribusi di tingkat pengecer.

    Jika stok memang tersedia, pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa gas sulit ditemukan di tangan warga. Di titik inilah pengawasan distribusi menjadi krusial. Tanpa kontrol yang ketat dan transparan, LPG bersubsidi berpotensi tidak merata dan melenceng dari sasaran.

    Gas elpiji 3 kilogram bukan sekadar komoditas. Ia adalah penyangga hidup rumah tangga kecil dan usaha mikro. Selama distribusinya tersendat dan evaluasi tak kunjung terbuka, kelangkaan gas melon akan terus menjadi cerita berulang dan warga kembali diminta bersabar, sementara kebutuhan dapur tak pernah bisa menunggu.(***)

  • Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut lahan irigasi Danau Lentang tak boleh lagi dibiarkan menggantung. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor diminta membuka secara transparan peta perizinan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) beserta skema plasma di sekitar jalur irigasi tersebut.

    Hal itu ditegaskan pengamat kebijakan publik dan politik di Kotawaringin Timur, Riduan Kesuma. Menurutnya, polemik sengketa lahan antara warga, perusahaan, dan koperasi plasma sudah terlalu lama digantung tanpa kepastian hukum yang tegas dan final.

    ”Pemerintah harus berdiri di tengah dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Jangan hanya sebatas mediasi tanpa ada keputusan yang final dan mengikat,” kata Riduan kepada Kanal Independen, Minggu (22/2/2026).

    Riduan yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim ini menuturkan, pola penyelesaian yang selama ini ditempuh cenderung administratif dan seremonial, tanpa menyentuh akar masalah di lapangan.

    Riduan menyoroti keberadaan jaringan irigasi Danau Lentang yang dibangun sekitar 2009, jauh sebelum polemik sengketa mencuat ke permukaan. Jalur irigasi ini bukan sekadar parit biasa, melainkan aset negara yang menopang sistem pengairan dan mata pencarian warga di sekitarnya.

    Jika belakangan kawasan tersebut ternyata masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) inti maupun areal pengembangan kebun BSP, Riduan menilai ada pertanyaan serius yang harus dijawab. Pada titik mana proses perizinan dan penataan ruang mulai mengabaikan keberadaan irigasi tersebut?

    ”Kalau memang di lokasi itu sudah ada aset negara sebelum izin keluar, maka itu harus menjadi bahan evaluasi. Mengapa tidak diinklap (dikecualikan, Red) sejak awal dalam proses perizinan?” tegasnya.

    Dia melanjutkan, pengabaian terhadap aset irigasi di tahap perencanaan dan izin justru menjadi sumber konflik berkelanjutan sampai hari ini.

    Peta Izin yang Gelap dan Tumpang Tindih

    Salah satu sorotan Riduan adalah minimnya transparansi data perizinan di kawasan irigasi Danau Lentang. Batas kebun inti, blok plasma, lahan warga, hingga fasilitas umum seperti saluran irigasi dinilai tidak pernah dipaparkan secara jelas dan terbuka kepada publik.

    Ketidakjelasan itu membuka ruang tafsir dan klaim sepihak di lapangan. Warga mengaku lahannya masuk jalur irigasi dan telah dikelola turun‑temurun, sementara perusahaan dan koperasi plasma membawa dokumen kemitraan dan peta kerja sama.

    Dalam posisi tarik‑menarik tersebut, Pemkab Kotim dinilai cenderung berperan sebagai penengah pasif.

    Riduan menegaskan, Bupati Kotim memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh atas seluruh izin BSP. Termasuk memverifikasi ulang batas‑batas areal inti, plasma, dan posisi persis jalur irigasi.

    Tanpa itu, lanjutnya, sengketa tumpang tindih lahan hanya akan berputar di lingkaran yang sama.

    Laman: 1 2

  • Harga Naik, Dapur Rumah Tangga Kian Sempit

    Harga Naik, Dapur Rumah Tangga Kian Sempit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi hari di pasar Sampit selalu dimulai dengan hitung-hitungan. Bukan hanya soal timbangan, tapi juga soal cukup atau tidaknya uang belanja hari ini. Saat Ramadan, hitungan itu terasa makin ketat.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kotawaringin Timur mencatat inflasi di Sampit menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025 menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Angkanya naik, tapi yang lebih cepat naik adalah rasa khawatir di rumah-rumah warga.

    “Sekarang belanja harus pilih-pilih. Kalau dulu bisa beli ayam sama ikan, sekarang salah satu saja,” kata Hidayah, ibu rumah tangga di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ia mengaku pengeluaran dapur meningkat, sementara penghasilan suaminya tetap.

    Kenaikan paling terasa ada pada bahan pangan. Beras, cabai, telur, daging ayam, hingga gula perlahan naik. Bagi rumah tangga, komoditas itu bukan pilihan melainkan kebutuhan harian yang sulit dikurangi.

    Tekanan tak hanya dirasakan pembeli. Di lapak kecil Fauzi, pedagang sembako, juga ikut terjepit.

    “Modal naik terus, tapi kalau harga kami ikutkan naik terlalu tinggi, pembeli kabur,” ujarnya. Ia mengaku sering menurunkan margin keuntungan agar dagangan tetap laku, meski risikonya pendapatan harian makin menipis.

    Kepala BPS Kotim Eddy Surahman, menyebut lonjakan inflasi menjelang hari besar keagamaan memang pola berulang. Namun pada 2025, tekanannya lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Inflasi tahunan yang semula di kisaran 1–2 persen naik mendekati 3 persen, dan hingga awal 2026 masih bertahan di atas 2 persen.

    Masalahnya, penghasilan warga tak bergerak secepat harga. Sektor informal, buruh harian, hingga pedagang kecil menghadapi kenyataan yang sama: biaya hidup naik, daya beli turun.

    Pemerintah daerah merespons dengan langkah-langkah klasik operasi pasar, pengawasan distribusi, dan koordinasi antarinstansi. Namun bagi warga dan pedagang kecil, pertanyaannya sederhana: seberapa jauh kebijakan itu benar-benar menahan harga di lapangan?
    Inflasi bukan sekadar angka di rilis statistik. Ia hadir di dapur rumah tangga, di lapak kecil pasar, dan di keputusan harian warga apakah lauk hari ini dikurangi, atau kebutuhan lain ditunda.

    Tanpa kebijakan yang lebih berani dan tepat sasaran mulai dari jaminan pasokan pangan, perlindungan pedagang kecil, hingga intervensi harga yang konsisten inflasi akan terus menjadi beban yang diam-diam dipikul rumah tangga. Dan dalam kondisi itu, warga hanya bisa terus menyesuaikan diri, sementara harga melaju lebih cepat dari kemampuan mereka mengejar. (***)

  • Sungai yang Dihidupi Warga, Kini Dihuni Ancaman

    Sungai yang Dihidupi Warga, Kini Dihuni Ancaman

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sungai Mentaya sore itu tampak seperti biasa. Air mengalir pelan di tepian Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Beberapa warga masih beraktivitas, sebagian lainnya sekadar duduk di lanting. Hingga seekor buaya muncul ke permukaan dan memperlihatkan sesuatu yang membuat jantung berdegup lebih cepat.

    Dalam rekaman video warga yang beredar luas, Sabtu sore (21/2/2026), buaya tersebut terlihat sedang menyantap mangsanya. Tubuhnya mengapung sesaat, rahangnya bekerja, lalu perlahan menghilang kembali ke dalam sungai.

    “Nah tenggelam, susah selesai buayanya makan ayam,” ucap seorang perempuan dalam video itu, suaranya terdengar tegang.

    Bagi warga Pelangsian, pemandangan itu bukan sekadar tontonan. Sungai Mentaya masih menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari tempat mandi, mencuci, memancing, hingga jalur aktivitas warga. Karena itu, kemunculan buaya yang terekam jelas sedang makan memunculkan kembali rasa waswas.

    Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sungai yang sama telah berulang kali menjadi lokasi kemunculan buaya, bahkan konflik antara manusia dan satwa liar. Video sore itu seperti pengingat bahwa ancaman tersebut belum benar-benar pergi.

    Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resort Sampit Muriansyah, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Untuk sementara, warga diminta mengurangi aktivitas di Sungai Mentaya, terutama di sekitar lokasi kemunculan buaya.

    “Kami minta masyarakat berhati-hati saat beraktivitas di sungai, khususnya di titik-titik yang sering muncul buaya,” ujarnya.

    Menurut Muriansyah, kemunculan buaya di sekitar permukiman umumnya dipicu oleh ketersediaan makanan. Bangkai hewan, sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai, serta ternak yang dipelihara di bantaran sungai membuat buaya terbiasa mendekat.

    “Kalau sungai menjadi sumber makanan, buaya akan terus kembali. Lama-kelamaan mereka menganggap area itu sebagai wilayah aman,” jelasnya.

    Kekhawatiran warga Pelangsian juga bukan tanpa dasar. Data kejadian konflik buaya–manusia di Kotawaringin Timur sepanjang 2010–2025 mencatat lebih dari 50 insiden, dengan Sungai Mentaya menjadi lokasi yang paling sering muncul. Korban bukan hanya luka-luka, tetapi juga meninggal dunia. Aktivitas korban pun beragam mulai dari mandi, mencuci, memancing, hingga beraktivitas di lanting.

    Artinya, kemunculan buaya yang terekam kamera sore itu bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola panjang konflik manusia dan satwa liar di sungai yang sama.

    Karena itu, BKSDA kembali mengingatkan pentingnya peran warga dalam menjaga sungai. Tidak membuang bangkai atau sampah ke aliran air, tidak memelihara ternak di bantaran sungai, serta segera melapor jika melihat buaya muncul ke permukaan.

    “Kami berharap masyarakat ikut menjaga lingkungan sungai. Pencegahan hanya bisa berjalan kalau ada kesadaran bersama,” tegas Muriansyah.

    Sore telah berlalu, buaya kembali tenggelam. Namun bagi warga Pelangsian, rasa cemas belum sepenuhnya surut. Sungai yang selama ini menjadi sumber hidup kini kembali mengingatkan: ada bahaya yang mengintai, tepat di bawah permukaan air yang tampak tenang. (***)

  • Tiga Aparatur Desa Parit Dipenjara, Ratusan Juta Dana Desa Harus Dikembalikan

    Tiga Aparatur Desa Parit Dipenjara, Ratusan Juta Dana Desa Harus Dikembalikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Vonis majelis hakim terhadap tiga aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, menegaskan bahwa dana desa masih menjadi ladang empuk praktik korupsi. Tiga orang yang semestinya mengelola anggaran untuk kepentingan warga justru dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Ricky Fardinand dengan anggota Amir Mahmud Munte dan Abdurahman Iswanto, menjatuhkan putusan terhadap Suberlon selaku Kepala Desa Parit, Heldi selaku Sekretaris Desa, dan Irunelis selaku Bendahara Desa, dalam sidang pembacaan putusan pada 19 Februari 2026.

    Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut ketiganya dengan pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang timbul dari pengelolaan anggaran desa.

    Suberlon dituntut tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp367,74 juta.

    Heldi dan Irunelis masing-masing dituntut dua tahun sepuluh bulan penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan, dengan uang pengganti sekitar Rp267,9 juta dan ancaman penyitaan aset serta pidana pengganti penjara apabila tidak dibayarkan.

    Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suberlon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

    Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Di luar pidana pokok tersebut, hakim juga menghukum Suberlon membayar uang pengganti sebesar Rp367.742.799,77.

    Jumlah itu dikompensasikan dengan uang titipan Rp20 juta yang telah disetorkan sebelumnya, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayar sebesar Rp347.742.799,77.

    Jika dalam tenggat satu bulan setelah putusan inkrah kewajiban itu tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, Suberlon harus menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan.

    Nasib serupa dialami Heldi. Dibebaskan dari dakwaan primair, ia tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

    Heldi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Dari jumlah itu telah dikompensasikan uang titipan Rp8,1 juta yang disetorkan berdasarkan berita acara penitipan tanggal 22 Desember 2025, sehingga sisa yang masih harus dibayarkan Rp259.877.503.

    Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta Heldi akan disita dan dilelang, dan jika tidak menutupi, ia wajib menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan.

    Irunelis pun tak luput dari hukuman. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

    Selain itu, Irunelis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan. (ign)

  • Tiga Hibah di Kotim Bermasalah, Ada Pola yang Nyaris Sama dalam Pengelolaan Dana

    Tiga Hibah di Kotim Bermasalah, Ada Pola yang Nyaris Sama dalam Pengelolaan Dana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dalam tiga tahun terakhir, pengelolaan dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Ada tiga hibah dengan nilai besar yang bermasalah yang dibedah, hingga satu di antaranya berujung penjara pejabat terkait.

    Tiga hibah itu, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim, hibah Pilkada kepada KPU Kotim, dan hibah keagamaan yang dikelola melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kotim.

    Dari tiga kasus tersebut, satu perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung, yakni korupsi dana hibah KONI Kotim dengan dua terpidana, eks Ketua KONI Kotim Ahyar Umar dan eks bendahara Bani Purwoko.

    Dua lainnya, dugaan korupsi dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim dan hibah keagamaan Setda, masih berada di tahap penyidikan di kejaksaan.

    Kanal Independen menarik benang merah dari tiga perkara tersebut dalam pengelolaan dana hibah.

    Hibah KONI Kotim

    Kasus hibah KONI Kotim berawal dari pengelolaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2021–2023 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam perkara ini, pegawai honorer KONI Kotim, Bani Purwoko, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah tersebut.

    ​Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Bani dari sebelumnya 2 tahun menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini dikutip media pada 16 September 2025. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

    ​Dalam pertimbangan, MA menyebut Bani melakukan serangkaian modus penyimpangan dana hibah KONI bersama Ahyar, antara lain pencairan dana hibah tanpa surat penunjukan/kuasa resmi, menyetujui pencairan operasional dan dana cabang olahraga yang tidak sesuai RAB.

    Kemudian, pemotongan anggaran cabang olahraga, mentransfer dana hibah ke pengurus cabor tingkat provinsi, mark up pengadaan medali dan maskot Porprov Kalteng XII 2023, serta pembuatan LPJ fiktif untuk pembelian sarana-prasarana. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp7,9 miliar.

    ​Dalam perkara terpisah, MA juga memperberat hukuman mantan Ketua KONI Kotim, Ahyar, menjadi 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp7,46 miliar. Hal ini tercantum dalam amar putusan kasasi yang dimuat media pada Juni 2025.

    ​Dengan putusan kasasi terhadap Bani Purwoko dan Ahyar, perkara korupsi dana hibah KONI Kotim untuk kedua terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Laman: 1 2 3

  • Perampokan BRILink di HM Arsyad Jadi Alarm Tata Ruang Keamanan, Pelaku Dimudahkan Desain Gerai

    Perampokan BRILink di HM Arsyad Jadi Alarm Tata Ruang Keamanan, Pelaku Dimudahkan Desain Gerai

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aksi perampokan di sebuah gerai BRILink di Jalan HM Arsyad, Sampit, membuka fakta lain di balik kejahatan tersebut. Bukan semata keberanian pelaku, melainkan lemahnya tata ruang keamanan yang membuat aksi berlangsung cepat, senyap, dan berakhir tanpa hambatan berarti.

    Dalam rekaman kamera pengawas, pelaku berhelm merah terlihat langsung mengarah ke meja kasir, mengeluarkan senjata tajam, lalu meminta uang. Kurang dari satu menit, pelaku berhasil kabur melalui pintu yang sama saat ia masuk. Tidak ada penghalang, tidak ada jeda waktu, dan tidak terlihat sistem pengamanan aktif yang mampu memperlambat aksi.

    “Ruang transaksi seperti ini terlalu ‘ramah’ bagi pelaku kejahatan. Aksesnya lurus, jarak kasir sangat dekat, dan tidak ada buffer keamanan,” ujar Teguh Wibowo, salah seorang pejabat perbankan di Sampit yang dimintai pendapat.

    Kasir Terlalu Terbuka
    Dari evaluasi visual CCTV, posisi kasir berada di sudut sempit dan langsung berhadapan dengan pintu masuk. Meja kasir rendah tanpa pembatas fisik membuat pelaku berada dalam jangkauan langsung senjata tajam. Situasi ini, menurut ahli, menempatkan petugas pada risiko tinggi dan memperkecil peluang menyelamatkan diri.
    Selain itu, jalur masuk yang sama berfungsi sebagai jalur kabur. “Pelaku tidak perlu berpikir. Masuk, ancam, ambil uang, keluar. Desain ruang seperti ini memangkas waktu kejahatan secara ekstrem,” jelasnya.

    Kamera Ada, Tapi Tak Menekan
    Meski gerai dilengkapi kamera CCTV, posisinya berada di sudut atas ruangan. Kamera jenis ini dinilai lebih berfungsi sebagai dokumentasi, bukan pencegah.
    “Pelaku justru lebih takut kamera sejajar wajah. Kamera plafon sering tidak memberi efek psikologis,” katanya.

    Tak ditemukan pula tombol panik, alarm senyap, atau sistem pengunci tertunda (delay system) yang dapat menahan pelaku beberapa detik waktu krusial untuk respons lingkungan sekitar.

    Rekomendasi Perbaikan Mendesak
    Ahli merekomendasikan sejumlah langkah realistis untuk gerai BRILink skala kecil, terutama yang berada di jalur padat seperti Jalan HM Arsyad.

    Pertama, mengubah tata letak kasir dengan counter lebih tinggi dan pembatas akrilik tebal guna menciptakan jarak aman. Kedua, posisi meja kasir sebaiknya tidak menghadap langsung pintu masuk, melainkan menyamping agar tidak mudah diserobot.

    Ketiga, pemasangan tombol panik tersembunyi yang terhubung ke sirene luar atau ponsel pemilik. Keempat, penambahan kamera eye-level dengan penanda “wajah terekam jelas”. Kelima, penerapan aturan wajib membuka helm dan penutup wajah bagi seluruh pelanggan.

    “Banyak aksi kriminal batal hanya karena pelaku dipaksa membuka helm,” tegasnya.

    Batasi Uang, Selamatkan Nyawa
    Langkah operasional juga dinilai penting. Di antaranya membatasi uang tunai di meja kasir, terutama pada jam rawan siang hari dan menjelang magrib. Menurut ahli, keselamatan petugas harus menjadi prioritas utama.

    “Uang bisa dicari, nyawa tidak. Tata ruang yang aman akan membuat pelaku ragu sejak awal,” pungkasnya.

    Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik gerai BRILink dan usaha sejenis di Sampit agar tidak lagi menyepelekan desain ruang. Sebab, dalam banyak kasus, kejahatan terjadi bukan karena peluang semata, tetapi karena ruang yang memudahkan. (***)

  • Fakta Baru Irigasi Danau Lentang, Saluran Diiris dan Ditimbun

    Fakta Baru Irigasi Danau Lentang, Saluran Diiris dan Ditimbun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Klaim PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang berulang kali menegaskan tidak menutup atau merusak saluran Irigasi Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhadapan dengan temuan terbaru di lapangan.

    Ada saluran yang diiris untuk jalan, ada yang ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Menggunakan kelotok ces, warga menyusuri saluran primer lebih dari satu jam menuju ujung Dusun Teluk Tewah.

    Jaringan itu terdiri dari 15 saluran sekunder dengan panjang sekitar 600–700 meter masing‑masing. Sejak sekunder 6 hingga sekunder 12, hamparan di kiri‑kanan saluran sudah didominasi kebun sawit, mengurung kanal yang dulu terbuka menjadi lorong sempit diapit barisan tanaman.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    ”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” ujar Isur, salah satu warga yang ikut turun langsung menyusuri jalur irigasi.

    Dia menegaskan, klaim bahwa irigasi tidak terdampak mungkin masih cocok dengan kondisi saat tim pemerintah melakukan pengecekan awal pada 2023. Akan tetapi, hal itu sudah tidak relevan dengan situasi 2026.

    Laman: 1 2

  • ”Menggugat” Peran Ketua DPRD Kotim, Laporan Mandau Talawang Tembus Badan Kehormatan

    ”Menggugat” Peran Ketua DPRD Kotim, Laporan Mandau Talawang Tembus Badan Kehormatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang terus bergerak dalam polemik kemitraan koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara di Kotawaringin Timur.

    Dari jalanan di depan gedung DPRD, bergeser ke meja penegak hukum, partai politik, hingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim, Mandau Talawang konsisten menyoal cara kerja Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dalam urusan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) yang dinilai sarat masalah etik dan tata tertib.

    ”Jika surat menggunakan kop dan stempel lembaga, maka harus jelas dasar pembahasannya. Apakah sudah dibahas? Apakah ada persetujuan unsur pimpinan lainnya?” kata Ricko Kristolelu, Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Jumat (20/2).

    Pernyataan itu ia sampaikan usai melaporkan Rimbun ke BK DPRD Kotim atas dugaan pelanggaran tata tertib. Laporan mereka berkaitan dengan surat rekomendasi kepada sejumlah koperasi agar menjalin kerja sama dengan PT Agrinas yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan dan tidak melalui mekanisme kolektif kolegial lembaga.

    Ricko mengingatkan, DPRD adalah lembaga kolektif kolegial, sehingga keputusan atau rekomendasi yang mengatasnamakan lembaga seharusnya diputuskan dalam pembahasan resmi, baik di rapat pimpinan maupun paripurna.

    Menurutnya, jika penerbitan maupun pencabutan rekomendasi tidak melalui mekanisme itu, tindakan Ketua DPRD dapat dikategorikan melanggar tata tertib.

    ”BK menjadi pintu uji etik, karena berwenang menilai apakah ada pelanggaran kode etik maupun tata tertib oleh pimpinan atau anggota dewan,” ujar Ricko.

    Laman: 1 2