Kategori: Berita Utama

  • Ketika Skandal Hibah Keagamaan di Kotim “Menghantam” Pintu Rumah Ibadah

    Ketika Skandal Hibah Keagamaan di Kotim “Menghantam” Pintu Rumah Ibadah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pembangunan sebuah rumah ibadah di Kotim tertahan di tengah jalan. Sejumlah bagian bangunan belum bisa diselesaikan karena kekurangan dana.

    Di antara tumpukan material, pengurus hanya bisa menghitung waktu dan peluang yang kian menyempit.

    Mereka pernah percaya pada janji hibah keagamaan pemerintah daerah. Proposal diajukan, verifikasi dilakukan, bahkan sinyal disetujui sempat membuat jemaah bersyukur lebih dulu.

    Akan tetapi, sejak perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan menggelinding ke meja penyidik Kejari Kotawaringin Timur, harapan itu perlahan berganti kecemasan.

    ”Kami sudah dijanjikan dapat dana untuk penyelesaian bangunan. Itu memang kebutuhan mendesak. Tapi setelah kasus hibah ini disidik, sepertinya tidak bisa lagi diharapkan,” ujar seorang pengurus rumah ibadah yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

    Dia bukan satu-satunya. Sejumlah pengurus rumah ibadah lain menyampaikan hal serupa. Mereka sama‑sama mendapat kabar bahwa permohonan hibahnya sudah ”diakomodasi”, tetapi pencairan tak kunjung datang hingga tahun anggaran lewat begitu saja.

    Anggaran untuk bantuan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan sejatinya telah dialokasikan pemerintah daerah. Namun, di lapangan, sebagian bangunan justru terkatung di tengah badai perkara hukum.

    Menurut sumber tersebut, situasi berubah drastis setelah penyidik mulai mengendus adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah keagamaan Rp40 miliar untuk ratusan organisasi dan lembaga keagamaan.

    Nama-nama penerima hibah dipanggil, kegiatan diperiksa, dan satu per satu aliran uangnya dipertanyakan. Di sisi lain, calon penerima hibah tahun berjalan merasakan imbas yang tak pernah mereka duga.

    ”Yang salah ini oknumnya, tapi dampaknya ke kami yang benar-benar membutuhkan. Tidak mungkin kami menyalahgunakan dana untuk agama. Itu perbuatan sangat tercela dan berdosa,” ucapnya pelan.

    Laman: 1 2

  • Pembuktian Bukan Tudingan, Mandau Talawang Laporkan Dugaan Gratifikasi ke Polda dan Kejati

    Pembuktian Bukan Tudingan, Mandau Talawang Laporkan Dugaan Gratifikasi ke Polda dan Kejati

    SAMPIT, kanalindependen.id – Polemik rekomendasi kemitraan koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara berlanjut ke meja penegak hukum.

    Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Talawang resmi melaporkan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Pada Rabu (18/2/2026), pengurus ormas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng untuk menyerahkan berkas laporan resmi.

    Pada hari yang sama, mereka juga menyampaikan laporan serupa ke Kejati Kalteng sebagai langkah paralel pengaduan.​

    Dokumen pengaduan diserahkan langsung kepada petugas pelayanan, disertai lampiran yang disebut berkaitan dengan proses penerbitan hingga pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Ormas ini meminta aparat penegak hukum menelusuri alur keputusan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran gratifikasi di balik sikap politik lembaga legislatif daerah.

    Panglima Tantara Lawung Mandau Adat Talawang Ricko Kristolelu menyebut, laporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang mereka gelar pada 13 Februari 2026 di Sampit.

    Saat itu, massa ormas mempertanyakan konsistensi sikap dewan terhadap kerja sama kemitraan koperasi dengan perusahaan perkebunan negara tersebut.

    ”Hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kami dari Tentara Lawung Adat Mandau Talawang secara resmi mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk membuat laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat legislatif di Kotawaringin Timur serta dugaan gratifikasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Ricko kepada wartawan melalui sambungan telepon.​

    Laman: 1 2

  • Ramadan Datang, Gelandangan dan Pengemis Berpotensi Menjamur, Kotim Diuji Antara Kepedulian dan Ketertiban

    Ramadan Datang, Gelandangan dan Pengemis Berpotensi Menjamur, Kotim Diuji Antara Kepedulian dan Ketertiban

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Setiap Ramadan tiba, kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur seolah memiliki dua wajah. Di satu sisi, masjid dan musala dipenuhi jemaah, empati sosial tumbuh, dan semangat berbagi menguat. Di sisi lain, ruang-ruang publik kembali diwarnai pemandangan lama yang berulang: gelandangan dan pengemis muncul di titik-titik keramaian.

    Fenomena ini bukan hal baru. Namun justru karena terus berulang, pertanyaan itu selalu kembali: sejauh mana negara hadir, dan sejauh mana ketertiban bisa dijaga tanpa menggerus kemanusiaan?

    Dinas Sosial Kotawaringin Timur menyadari potensi tersebut. Kepala Dinsos Kotim, Hawianan, menyebut Ramadan hampir selalu diikuti peningkatan aktivitas gepeng, situasi yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

    “Biasanya saat Ramadan bermunculan gepeng, sehingga perlu penertiban. Termasuk tahun ini, potensi itu harus kita waspadai,” ujarnya.

    Kotim, menurut Hawianan, adalah daerah terbuka. Jalur darat, laut, dan udara membuat arus manusia masuk dan keluar relatif mudah. Kemudahan ini menjadi berkah bagi mobilitas ekonomi, namun sekaligus tantangan dalam pengawasan sosial terutama saat momentum keagamaan meningkatkan simpati publik.

    “Karena Kotim bisa diakses dari berbagai jalur, maka perlu pengawasan agar keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

    Di titik inilah persoalan menjadi rumit. Tidak semua yang mengaku terlantar adalah bagian dari modus. Sebagian benar-benar berada dalam kondisi rapuh dan membutuhkan perlindungan negara. Namun, Dinsos Kotim juga tak menampik adanya praktik berpura-pura terlantar demi memperoleh bantuan atau belas kasihan.

    “Kadang ada yang benar-benar terlantar, tapi ada juga yang hanya modus. Kalau tidak dilayani, dampaknya bisa ke nama baik pemerintah daerah,” jelas Hawianan.

    Pernyataan ini menyiratkan dilema klasik birokrasi sosial: antara kewajiban melayani dan risiko disalahgunakan. Jika terlalu longgar, bantuan bisa salah sasaran. Jika terlalu ketat, negara bisa dianggap abai terhadap warganya yang paling lemah.

    Untuk itu, Dinsos Kotim mendorong kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian. Penertiban diperlukan, tetapi tidak cukup hanya dengan razia tanpa skema penanganan yang berkelanjutan, persoalan ini akan terus berulang setiap Ramadan.

    Dinsos juga berharap dukungan operator jasa pelayaran di Pelabuhan Sampit untuk memfasilitasi pemulangan orang terlantar ke daerah asalnya. Namun pemulangan pun bukan solusi akhir jika akar persoalan kemiskinan dan mobilitas sosial tak disentuh.

    “Kami akan lakukan asesmen. Kalau hanya modus, tentu penanganannya berbeda,” tegas Hawianan.

    Ramadan seharusnya menjadi momentum memperkuat empati dan kehadiran negara. Tetapi ketika gepeng terus bermunculan dari tahun ke tahun, pertanyaan yang lebih besar patut diajukan: apakah penanganan sosial selama ini benar-benar menyentuh akar masalah, atau sekadar memindahkan persoalan dari satu sudut kota ke sudut lainnya?

    Di sinilah Ramadan menguji Kotim antara menjaga ketertiban kota, dan memastikan tak ada manusia yang benar-benar ditinggalkan. (***)

  • CFD Taman Kota Sampit Rehat Sejenak Selama Ramadan

    CFD Taman Kota Sampit Rehat Sejenak Selama Ramadan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Minggu pagi di Taman Kota Sampit biasanya dimulai dengan langkah-langkah ringan warga yang berolahraga. Ada yang berlari kecil, ada pula yang sekadar berjalan santai sambil menyapa sesama. Jalanan di sekeliling taman lengang dari kendaraan, memberi ruang bagi napas kota untuk beristirahat sejenak lewat Car Free Day.

    Namun, suasana itu akan rehat sementara selama Bulan Suci Ramadan.

    Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur memastikan kegiatan CFD di Taman Kota Sampit ditiadakan selama Ramadan dan akan kembali digelar setelah Hari Raya Idulfitri. Penyesuaian ini dilakukan seiring perubahan ritme aktivitas masyarakat selama bulan ibadah.

    “CFD di Taman Kota Sampit kita tiadakan selama Ramadan dan akan aktif kembali setelah Lebaran Idulfitri,” ujar Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, Rabu (18/2/2026).

    CFD di Taman Kota Sampit bukan sekadar penutupan jalan. Sejak pertama kali digelar pada September 2024 dan diresmikan oleh Bupati Kotim Halikinnor, ruang ini menjelma menjadi tempat berkumpul, berolahraga, dan melepas penat bagi warga. Setiap Minggu pagi, kendaraan bermotor menepi, digantikan langkah kaki, sepeda, dan tawa anak-anak.

    Di balik keramaian itu, denyut ekonomi warga ikut bergerak. Lapak-lapak UMKM tumbuh di sekitar taman, menjajakan aneka makanan, minuman, hingga kebutuhan kecil yang selalu dicari pengunjung. CFD memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk bertahan, bahkan berkembang.

    Memasuki Ramadan, perhatian Dishub Kotim tak hanya tertuju pada CFD. Pengaturan lalu lintas juga disiapkan untuk mendukung kelancaran Pasar Ramadan 2026 yang digelar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kotim. Tahun ini, pasar dipusatkan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Swalayan UMKM, serta di Jalan S Parman, di kawasan Taman Kota Sampit.

    Sore hari menjadi waktu paling sibuk. Kendaraan datang silih berganti, pengunjung berburu takjil, dan kepadatan lalu lintas kerap tak terhindarkan. Untuk itu, Dishub Kotim akan berkoordinasi dengan Polres Kotawaringin Timur guna mengantisipasi kemacetan.

    “Pengaturan lalu lintas Pasar Ramadan akan kami lakukan bersama Satlantas Polres Kotim, dengan menempatkan personel di titik-titik rawan agar arus kendaraan tetap lancar,” kata Raihansyah.

    CFD memang berhenti sejenak, tetapi denyut kota tak pernah benar-benar padam. Ramadan menghadirkan ritmenya sendiri. Dan setelah Lebaran, jalanan di Taman Kota Sampit akan kembali menjadi ruang bebas—tempat warga bergerak, bernapas, dan merayakan kebersamaan. (***)

  • Ketika Ramadan Mendekat, Harga Ayam di Sampit Tak Ikut Melonjak

    Ketika Ramadan Mendekat, Harga Ayam di Sampit Tak Ikut Melonjak

    SAMPIT, Kanalindependen.id–  Pagi itu, Pasar Ikan Mentaya Sampit mulai dipenuhi warga. Langkah-langkah kecil menyusuri lorong pasar berpadu dengan aroma bumbu dapur dan suara pedagang yang saling menyapa.  Ramadan kian dekat, dan satu pertanyaan kerap berputar di benak para pembeli: apakah harga bahan pokok akan ikut melonjak?

    Di lapak ayam potong, jawabannya masih menenangkan. Hingga Selasa (17/2), harga ayam terpantau stabil. Ayam potong kotor dijual di kisaran Rp40 ribu per kilogram, sementara ayam potong bersih berada di angka sekitar Rp37 ribu per kilogram. Meski permintaan perlahan meningkat menjelang bulan puasa, harga belum menunjukkan tanda-tanda bergerak naik.

    Hidayah, salah seorang pembeli, mengaku lega. Sambil menunggu ayam pesanannya ditimbang, ia bercerita bahwa kestabilan harga sangat berarti bagi keluarganya.

    “Alhamdulilllah masih normal. Ayam bersih Rp37 ribu, ayam kotor Rp40 ribu per kilogram. Ini sangat membantu, karena biasanya menjelang Ramadan kebutuhan meningkat,” katanya.

    Baginya, ayam bukan sekadar lauk. Ia adalah menu andalan untuk sahur dan berbuka. Karena itu, Dayah sapaan akrabnya berharap harga tetap bertahan hingga Lebaran.

    “Kalau sampai naik, pasti terasa berat. Semoga tetap stabil,” ujarnya.

    Cerita serupa datang dari para pedagang. Mereka menyebutkan stok ayam potong masih aman, pasokan dari peternak dan distributor berjalan lancar, dan belum ada lonjakan permintaan yang signifikan. Kondisi inilah yang membuat harga tetap terkendali.

    “Kami terus menjaga stok supaya kebutuhan masyarakat terpenuhi. Selama pasokan lancar, harga biasanya bisa tetap stabil,” ungkap Yani, seorang pedagang.

    Di tengah kekhawatiran umum akan naiknya harga bahan pokok jelang Ramadan, kondisi ini memberi rasa tenang. Ayam potong bahan pangan utama di banyak rumah masih bisa dijangkau. Harapannya, kestabilan ini bertahan hingga Lebaran, dengan dukungan pemantauan distribusi dan ketersediaan bahan pokok agar Ramadan dapat dijalani tanpa beban tambahan bagi masyarakat. (***)

  • Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Rp40 Miliar di Kotim

    Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Rp40 Miliar di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan orang sudah bolak-balik ke kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dana hibah keagamaan Rp40 miliar dibedah di ruang pemeriksaan. Namun, nama tersangka tak kunjung muncul ke permukaan.

    Penyidikan dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kotim bergulir sejak sejak Oktober 2025. Hampir lima bulan berlalu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Uang negara yang diklaim untuk menopang kegiatan dan sarana ibadah ini mengalir dari pos hibah Sekretariat Daerah Kotim kepada ratusan organisasi dan lembaga keagamaan pada tahun anggaran 2023–2024.

    Sejak itu, bangunan kantor kejaksaan berkali-kali dipadati mobil penerima hibah, pengurus organisasi keagamaan, hingga pejabat yang dipanggil sebagai saksi.

    Dari sekitar 251 penerima, lebih dari 160 penerima hibah dan pihak terkait disebut sudah dimintai keterangan, sebagian disertai pengecekan langsung ke lapangan untuk mencocokkan fisik bangunan dengan angka di atas kertas.

    Sumber internal penegak hukum mengakui ada temuan ganjil di proyek rumah ibadah yang didanai hibah. Di atas kertas tertulis anggaran Rp100 juta, tetapi bangunan yang berdiri di lapangan hanya beberapa belas meter dan jauh dari wajar jika ditakar dengan logika biaya konstruksi.

    Indikasi lain menyentuh dugaan adanya ”titipan” alokasi hibah yang berkelindan dengan dana pokok pikiran (pokir) oknum legislatif, yang diduga dikemas ulang dalam bungkusan program keagamaan.

    Aktivis antikorupsi di Kotim Burhan Nurohman mempertanyakan arah dan keberanian penyidik.

    Dia mengingatkan, secara normatif KUHAP hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

    ”Kalau lebih dari 160 saksi sudah diperiksa, berarti konstruksi perkara sudah tergambar. Tinggal keberanian dan ketegasan penyidik,” tegas Burhan, eks aktivis HMI di Kotim.

    Laman: 1 2

  • Diprotes Keras Mandau Talawang, Inilah Isi Surat Ketua DPRD Kotim yang Disoal

    Diprotes Keras Mandau Talawang, Inilah Isi Surat Ketua DPRD Kotim yang Disoal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Polemik KSO PT Agrinas Palma Nusantara di Kotawaringin Timur bermuara dari pembatalan rekomendasi terhadap tiga koperasi dan poktan yang diusulkan sebelumnya.

    Kanal Independen memperoleh dokumen tersebut, yakni surat resmi Ketua DPRD Kotim yang mencabut rekomendasi dukungan kemitraan KSO untuk tiga koperasi dan kelompok tani yang dipersoalkan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.​​

    Surat bernomor 800.1.11.1/645/DPRD/2025 tertanggal 28 November 2025 itu ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Jakarta.

    Isinya tegas, rekomendasi dukungan kemitraan KSO yang semula dikeluarkan pada 17 November 2025 melalui surat Nomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.​

    Dari Rekomendasi Menjadi Pencabutan

    Pada 17 November 2025, DPRD Kotim terlebih dulu menerbitkan surat rekomendasi dukungan KSO yang juga ditandatangani Ketua DPRD, Rimbun.

    Dalam surat itu, DPRD menyebut surat usulan dari Mandau Talawang sebagai salah satu dasar, memuji pembentukan Aliansi Koperasi Masyarakat Adat Kotim sebagai langkah strategis, dan mendukung rencana KSO antara koperasi/poktan dengan PT Agrinas untuk penguatan ekonomi masyarakat adat.​​

    Lampiran surat rekomendasi memuat 11 entitas: 9 koperasi dan 2 kelompok tani, lengkap dengan rincian luas lahan sitaan PKH yang akan dikerjasamakan.

    Nama Kelompok Tani Palampang Tarung tercantum jelas dengan alokasi 385 hektare lahan sitaan PKH di Parenggean. Rekomendasi ini yang kemudian diklaim menjadi salah satu landasan bergeraknya proses KSO Agrinas di tingkat daerah.​​

    Hanya sebelas hari berselang, nada dokumen berubah. Dalam surat pencabutan 28 November 2025, DPRD menyatakan, berdasarkan evaluasi lanjutan, masih ada pihak yang kondisi lapangannya ”belum sepenuhnya clear” dan belum memenuhi aspek keamanan serta kesiapan operasional.

    Tiga nama yang disebut terang, yakni Koperasi Bukit Lestari, Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung.​

    DPRD beralasan, situasi lapangan berpotensi menimbulkan masalah sosial, keamanan, dan operasional, sehingga rekomendasi dukungan perlu ditarik sampai ada kejelasan penyelesaian, kesepahaman para pihak, serta kondisi yang dinilai aman dan kondusif.

    Pada alinea berikutnya, lembaga ini menegaskan pencabutan bukan penilaian negatif terhadap pihak mana pun, tetapi langkah administratif–strategis untuk memastikan dukungan kebijakan ”tepat, terukur, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik”.​

    Laman: 1 2 3

  • Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aroma ”penumpang gelap” menyeruak dalam polemik kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara. Indikasinya muncul dari fakta, satu kelompok tani yang sejatinya sudah dibubarkan, justru bisa kembali hadir dan masuk sebagai calon penerima rekomendasi.

    Salah satu calon mitra yang rekomendasinya dibatalkan dan disoal Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang adalah Poktan Palampang Tarung. Poktan tersebut sudah bubar sejak 2019 silam.

    Meski demikian, nama kelompok ini kembali disebut dalam polemik pencabutan rekomendasi KSO yang memicu aksi protes di depan Kantor DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 13 Februari 2026 lalu.

    Pada satu sisi, Palampang Tarung diposisikan sebagai pihak yang terdampak pencabutan rekomendasi. Di sisi lain, status pembubaran kelompok itu justru menjadi salah satu alasan formil DPRD menarik kembali rekomendasi KSO.

    Pembubaran Palampang Tarung tertuang dalam berita acara tertanggal 11 Juni 2019. Pertemuan digelar di rumah ketua saat itu, Hairis Salamad, di Kecamatan Parenggean. Dalam forum itu, ketua menyampaikan keinginan agar kelompok dibubarkan, dan usulan tersebut disepakati pengurus serta anggota yang hadir.

    Ketua Poktan Tanah Ulayat, Slamet, yang saat itu masih menjabat sebagai wakil ketua Palampang Tarung, mengakui mereka tidak punya banyak ruang untuk menolak.

    ”Waktu itu kami sebagai bawahan ketua, termasuk saya sebagai wakil, tidak bisa berbuat banyak karena pembubaran merupakan keinginan ketua dan sudah disepakati,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

    Alasan yang mengemuka bukan faktor eksternal, melainkan persoalan internal. Masalah komunikasi dan dinamika kepemimpinan di tubuh Palampang Tarung membuat kepercayaan anggota terkikis. Setelah berita acara ditandatangani, kelompok itu praktis tidak lagi berjalan.

    Menurut Slamet, pascapembubaran sebagian besar anggota merasa tidak lagi ada kejelasan arah maupun kepemilikan kelompok. Tidak ada lagi wadah yang mengurus kepentingan mereka secara kolektif.

    Pada tingkat tapak, Palampang Tarung berhenti sebagai organisasi, meski dalam beberapa narasi belakangan masih disebut sebagai subjek yang dirugikan.

    Laman: 1 2

  • Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membalik arah sorotan tudingan gratifikasi dengan membongkar isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan sejumlah koperasi.

    Dokumen itu tidak hanya mengatur kuasa pendampingan lahan, tetapi juga skema fee yang mengalir kepada ormas dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

    Rimbun menyebut, dalam SKB yang ditandatangani di Tokokopinaki, Palangka Raya, pada 26 September 2025, memuat penunjukan Mandau Talawang sebagai penerima kuasa untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan lahan masyarakat di kawasan pelepasan kawasan hutan.

    SKB tersebut mengatur adanya fee atau commitment fee yang diambil dari hasil bersih TBS sebelum Sisa Hasil Kebun (SHK) dibagikan kepada anggota koperasi.

    Dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas dengan pola 20:80, fee untuk Mandau Talawang ditetapkan sebesar 5 persen dari hasil bersih TBS setiap bulan sebelum pembagian SHK kepada anggota koperasi.

    Pada pola pengelolaan mandiri dengan komposisi 10:90, besaran fee naik menjadi 10 persen dari hasil bersih TBS. Sementara untuk pola kemitraan 40:60 dengan PT Agrinas, SKB mengatur pemberian biaya operasional kepada Mandau Talawang untuk kegiatan pendampingan.

    Menurut Rimbun, keberadaan skema fee ini penting dibuka ke publik, karena menjadi konteks ketika Mandau Talawang menuding adanya dugaan gratifikasi dalam kerja sama koperasi-Agrinas.

    ”Dokumen resmi menunjukkan Ormas Mandau Talawang yang menerima kuasa dan kompensasi untuk mendampingi koperasi, bukan saya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, laporannya ke polisi adalah respons atas tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dari koperasi.

    Laman: 1 2

  • Mandau Telawang Ungkap Skema Lahan Eks Makin: Bukan Aset Perusahaan, tapi Milik Masyarakat

    Mandau Telawang Ungkap Skema Lahan Eks Makin: Bukan Aset Perusahaan, tapi Milik Masyarakat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang menegaskan lahan eks kerja sama PT Makin yang didampingi bukan milik perusahaan, melainkan murni milik masyarakat yang pernah dikerjasamakan melalui koperasi.​​

    Hal tersebut merupakan penjelasan polemik lahan sitaan yang kini dikaitkan dengan skema Kerja Sama Operasional (KSO) bersama PT Agrinas.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu menjelaskan, objek yang kini menjadi sorotan adalah lahan koperasi eks kerja sama dengan Makin Group.

    Sedikitnya ada 10-12 koperasi yang terlibat, dengan total sekitar 24 koperasi yang memegang porsi lahan melalui skema lama tersebut.

    ”Fakta dan realitanya adalah lahan masyarakat itu sendiri, bukan lahan perusahaan,” ujarnya.​​

    Dia memaparkan, pola yang dipakai Makin berbeda dengan skema perusahaan sawit pada umumnya di Kotim. Di Makin, lahan terlebih dulu merupakan milik masyarakat, baru kemudian investor datang mengajak warga bekerja sama.

    Dari contoh luasan 1.000 hektare, lahan masyarakat dibagi dua, 500 hektare dikelola Makin untuk kepentingan perusahaan, sementara 500 hektare lainnya menjadi porsi masyarakat dalam bentuk sisa hasil kebun (SHK).​

    Pada banyak perusahaan lain, polanya justru sebaliknya. Perusahaan datang lebih dulu, melakukan ganti rugi tanah (GRTT) kepada warga, kemudian berkewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.

    ”Kalau di perusahaan lain, yang disita itu lahan perusahaan, karena perusahaan sudah mengganti rugi. Di Makin, tidak pernah ada pembebasan lahan atau pembayaran ke masyarakat. Skemanya kerja sama,” tegasnya.​

    Menurut Ricko, dari perbedaan skema itu, saat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan, yang gugur adalah MoU kerja sama antara Makin dan masyarakat.

    Konsekuensinya, lahan yang semula hanya dikerjasamakan otomatis kembali ke pemilik awal, yakni masyarakat yang berhimpun di dalam koperasi.​

    ”Dengan adanya sitaan PKH ini, artinya MoU itu gugur atau wanprestasi. Sehingga lahan yang sudah diberikan masyarakat ini kembali ke masyarakat,” katanya.

    Laman: 1 2