Kategori: Berita Utama

  • Ketika Predator Tersangkut di Tepi Laut Ujung Pandaran

    Ketika Predator Tersangkut di Tepi Laut Ujung Pandaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi itu, ombak di Pantai Ujung Pandaran tak hanya membawa bau asin laut. Di antara jaring-jaring nelayan yang dipasang di tepi pantai, seekor buaya muara justru ikut terperangkap. Masih hidup. Masih berontak. Dan perlahan menjadi pusat perhatian.

    Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat pagi (27/2/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Nelayan yang awalnya hanya hendak memeriksa jaring ikan mendapati seekor predator dengan moncong relatif kecil yang oleh warga setempat kerap disebut buaya sapit tersangkut dan tak mampu melepaskan diri.

    Diduga, buaya itu mendekat karena tergoda ikan yang terperangkap. Namun insting berburu justru membawanya ke situasi berbahaya. Demi mencegah risiko terhadap warga, buaya tersebut kemudian diikat dan diletakkan di bawah pohon cemara, tak jauh dari garis pantai.

    Kabar itu cepat menyebar. Dari mulut ke mulut. Dari pantai ke layar ponsel. Dua video pendek beredar luas pada Sabtu (28/2/2026). Dalam rekaman pertama, buaya terlihat terbaring di tepi pantai, kaki dan mulutnya terikat tali tambang. Suara dari balik kamera terdengar ragu, mempertanyakan apakah hewan itu masih hidup.

    Video kedua merekam momen serupa: seorang pria berbaju biru muda mendekat, sementara suara lain mengingatkan agar tetap waspada—terutama bagi warga yang biasa mandi atau beraktivitas di sekitar Camp Kobes dan Ujung Pandaran.

    “Ini buaya di Ujung Pandaran,” ujar suara dalam video. “Hati-hati.”

    Kerumunan pun datang. Ukurannya yang besar dan lokasinya yang dekat dengan aktivitas nelayan membuat rasa ingin tahu bercampur cemas. Meski kemunculan buaya di kawasan ini disebut bukan hal baru nelayan mengaku cukup sering melihatnya mencari makan kehadiran predator sedekat itu tetap menyisakan ketegangan.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, membenarkan pihaknya telah menerima informasi awal dari warga. Namun hingga Minggu (1/3/2026) malam, belum ada laporan lanjutan terkait kondisi terkini maupun penanganan buaya tersebut.

    “Infonya, buaya itu didapat warga di Ujung Pandaran. Kalau kondisi terkininya, saya belum mengetahui,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Kepala Desa Ujung Pandaran, Taufik, menuturkan kronologi penemuan itu terjadi saat nelayan memeriksa jaring di tepi pantai. Buaya masih hidup ketika ditemukan dan segera diamankan agar tidak membahayakan warga sekitar.

    Sementara itu, Camat Teluk Sampit Rida Iswandi mengaku belum menerima laporan resmi terkait penangkapan tersebut. Meski begitu, ia tak menampik bahwa kemunculan buaya muara di kawasan Pantai Ujung Pandaran sudah beberapa kali terjadi.

    “Biasanya warga membiarkannya dan tidak mendekat. Mungkin yang ini terjerat jaring nelayan,” katanya.

    Hingga kini, informasi masih terus dihimpun. Warga pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mendekati atau mencoba menangani satwa liar secara mandiri, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang bila menemukan buaya di sekitar permukiman atau area aktivitas manusia.

    Di pantai itu, antara jaring nelayan dan jejak kaki di pasir, kisah tentang manusia dan alam kembali bertemu rapuh, tegang, dan menunggu penanganan yang bijak.(***)

  • Tiga Kapal Disiapkan, Pelni Sampit Layani Lima Jadwal Arus Mudik Lebaran

    Tiga Kapal Disiapkan, Pelni Sampit Layani Lima Jadwal Arus Mudik Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menghadapi arus mudik Lebaran 1447 Hijriah tahun ini, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Sampit memastikan kesiapan armada untuk melayani lonjakan penumpang.

    Pelni Cabang Sampit yang biasanya mengoperasionalkan satu kapal, akan menambah dua kapal lagi untuk melayani angkutan Lebaran. Sehingga, selama masa angkutan Lebaran, ada tiga kapal KM Lawit, KM Leuser dan KM Kelimutu yang akan melayani penumpang.

    Kepala PT Pelni Cabang Sampit, Siti Nafillah, mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan lima keberangkatan (call) kapal selama periode angkutan lebaran. Namun, jadwal untuk keberangkatan KM Kelimutu masih belum ditentukan, sehingga akan ada pembaharuan jadwal.

    ”Untuk masa arus mudik Lebaran ini, kami ada menyediakan lima call keberangkatan kapal. Tetapi, untuk KM Kelimutu saat ini masih menunggu selesai proses docking, sehingga nantinya akan ada pembaruan jadwal yang akan kami sampaikan ke masyarakat Kotim,” ujar Siti Nafillah saat ditemui di Pelabuhan Sampit, Minggu (1/3/2026).

    Untuk jadwal sementara, terdapat 1 call keberangkatan rute Sampit-Surabaya menggunakan KM Lawit yang dijadwalkan berangkat pada pukul 13.00 WIB, Minggu (1/3/2026) siang ini.

    Sedangkan empat call keberangkatan lainnya, melayani rute Sampit-Semarang yang dijadwalkan berangkat pukul 12.00 WIB, pada Sabtu, 14 Maret 2026 menggunakan KM Leuser.

    Keberangkatan berikutnya, dijadwalkan pukul 09.00 WIB pada Senin, 16 Maret 2026 menggunakan KM Lawit.

    Untuk dua call keberangkatan lainnya termasuk arus balik Lebaran yang dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB, pada Kamis 26 Maret 2026 menggunakan KM Lawit dan keberangkatan berikutnya pada pukul 12.00 WIB pada Senin 30 Maret 2026 menggunakan KM Leuser.

    ”Pada kedatangan kapal jam 16.00 WIB kemarin sore ada 139 penumpang yang turun dan yang berangkat 1 Maret 2026 jam 1 siang ini tujuan ke Surabaya mengangkut 617 penumpang,” katanya.

    NAIK KAPAL: Penumpang saat menaiki kapal. (IST/KANAL INDEPENDEN)

    Rencananya, KM Kelimutu akan beroperasional pada tanggal 12 Maret 2026 dan 18 Maret 2026.

    ”Ini masih rencana, karena kami juga masih menunggu release jadwal terbaru dari Pelni Pusat. Tetapi, kami pastikan KM Kelimutu tetap diprioritaskan melayani penumpang di Pelabuhan Sampit,” ujarnya.

    Siti Nafillah memprediksi puncak arus mudik di Pelabuhan Sampit akan jatuh pada tanggal 16 Maret 2026. Hal itu dilihat dari penjualan tiket kapal yang hampir ludes terjual pada jadwal keberangkatan 14 dan 16 Maret 2026.

    ”Jadwal keberangkatan KM Leuser tanggal 14 Maret dan KM Lawit tanggal 16 Maret, sudah hampir habis terjual. Keterisian jumlah penumpang sudah di atas 1.300 orang. Hanya tersisa sekitar 100 penumpang dan itupun non-seat,” jelasnya.

    Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, PT Pelni sudah mengajukkan dispensasi penambahan kapasitas penumpang yang diberikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit.

    Sebagai informasi, kapasitas KM Lawit, KM Leuser dan KM Kelimutu standarnya hanya memuat sekitar 900 penumpang. Namun, pada masa angkutan mudik Lebaran, kapasitas bisa ditingkatkan hingga 1.400 penumpang.

    ”Kapasitas 1.400 penumpang ini sudah termasuk dispensasi. Sehingga, kami tidak boleh mengangkut melebihi kapasitas yang ditentukan oleh KSOP,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Reses Teras Narang Dibanjiri Curhat Desa Gelap, Jalan Rusak, hingga Sekolah Tanpa Guru

    Reses Teras Narang Dibanjiri Curhat Desa Gelap, Jalan Rusak, hingga Sekolah Tanpa Guru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kunjungan reses anggota DPD RI Agustin Teras Narang di DPRD Kotawaringin Timur menjadi ajang curhat beruntun tentang krisis layanan dasar.

    Hal yang dikeluhkan, di antaranya puluhan desa masih gelap tanpa listrik, jalan rusak yang merenggut nyawa, sekolah kekurangan guru dan fasilitas, hingga warga pesisir yang saban pasang rob kebanjiran karena alur sungai dangkal.

    ”Spirit negara ini gotong royong dan sinergi. Tapi kalau 25 desa masih gelap, jalan jadi kuburan, sekolah anak belajar di lantai, berarti ada yang tidak bekerja,” kata Teras Narang, menanggapi deretan keluhan itu.

    ​Anggota DPRD Kotim Langkap mengungkapkan, program listrik perdesaan di Kalteng Tarang yang dicanangkan dua dekade lalu belum menyentuh banyak kampung.

    ​”Sampai hari ini Kalteng Tarang masih belum sampai ke pelosok Kalimantan Tengah. Kotim saja, data hari ini, 25 desa yang masih gelap, Pak. Belum lagi dusun-dusun. Ini desa,” ujarnya.

    ​Dia menyebut, baru 14 desa yang ditargetkan teraliri listrik pada 2026, sementara sisanya diharapkan baru tersambung 2028.

    ​Masalah serupa mencuat dari Telaga Antang. ”Ada dua desa di tempat saya yang memang tidak ada listriknya, Pak. Bahkan jalan menuju dua desa itu pun saat ini belum ada,” kata Camat Telaga Antang, Joko Ariadi Setiawan, merujuk Desa Rantau Sawang dan Rantau Suang.

    ​Adapun di Kecamatan Bukit Santuai, problemnya berlipat. Gelap sekaligus blank spot.

    ”Dari 14 desa, hanya di ibu kota kecamatan saja sinyal lancar. Di 13 desa semua blank spot,” kata Camat Bukit Santuai, Agus Saptono.

    ​Menanggapi itu, Teras menekankan perlunya memanfaatkan jaringan perusahaan besar.

    ”Saya dulu pernah menginisiasi agar perusahaan-perusahaan perkebunan membantu desa-desa yang terdekat. Mereka pakai tenaga listrik besar, itu bisa kita gunakan misalnya dari magrib sampai subuh untuk desa, setelah itu baru untuk usaha mereka. Tapi harus ada izin PLN dan komunikasi yang baik,” tegasnya.

    Jalan Rusak, Sungai Dangkal, Desa Terisolir

    Di wilayah selatan, anggota DPRD Zainuddin menggambarkan wajah infrastruktur yang mematikan.

    ​”Sering terjadi kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang. Pegawai kantor Camat Mentaya Selatan meninggal dunia. Itu akibat jalan yang sudah rusak,” ujarnya, merujuk ruas dari Pelabuhan Pelindo hingga arah Pelangsian yang disebut perlu penanganan khusus.

    ​Dia juga menyoroti pendangkalan alur Sungai Pandaran–Pelangsian. ”Ketika pasang rob, masyarakat kebanjiran sampai rumah. Kapal-kapal sering terdampar di muara sungai,” katanya.

    ​Di utara, Bukit Santuai menjadi kecamatan yang tidak tembus jalan negara.

    ”Tidak ada jalan pemerintah, tidak ada jalan negara yang menghubungkan kami dengan Telaga Antang. Selama ini kami numpang akses jalan perusahaan,” ujar Agus Saptono.

    ​Teras mengakui bahwa pengerukan sungai dan perbaikan pelabuhan tidak lagi tersentuh serius sejak lama.

    ”Sejak tahun 70-an sudah tidak pernah lagi ada pengerukan. Sebelum itu kapal keruk nongkrong. Sekarang pendangkalan terjadi, alur tertutup dan tidak diproses,” jelasnya, sembari berjanji mengingatkan pejabat Pelindo dan Kementerian Perhubungan soal pelabuhan yang tiang pancangnya sudah berkarat sebelum proyek tuntas.

    Laman: 1 2

  • Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penggarapan aset irigasi Danau Lentang yang dikepung kebun sawit hingga memotong jalur air bukan cuma mengancam petani, tetapi bisa berubah menjadi badai hukum bagi pejabat yang ”merestui” tindakan tersebut.

    Begitu ada bukti bahwa aset negara rusak, dialihfungsikan, atau dibiarkan melanggar ketentuan, aparat penegak hukum punya dasar untuk turun tangan dan menguji siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan atau berpura‑pura tidak tahu.

    Praktisi hukum Agung Adi Setiyono menegaskan, jaringan irigasi beserta lahannya bukan tanah biasa yang bisa digarap seenaknya, melainkan barang milik pemerintah yang pengelolaannya diatur ketat dan dibiayai uang publik.

    Karena itu, setiap aktivitas pembukaan lahan, penanaman, atau penguasaan di atas jalur irigasi Danau Lentang tanpa prosedur resmi, mulai dari penetapan status, penilaian nilai aset, hingga persetujuan kepala daerah dan dalam kondisi tertentu DPRD, bisa dibaca sebagai tindakan melawan hukum.

    Apalagi jika kelak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta aturan pengelolaan barang milik daerah.

    Menurut Agung, aset daerah seperti jaringan irigasi merupakan bagian dari barang milik pemerintah yang statusnya melekat selama masih tercatat dalam administrasi keuangan negara atau daerah.

    Selama belum ada keputusan resmi yang mengubah statusnya, entah melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, atau bentuk kerja sama lain, maka setiap tindakan yang mengurangi fungsi, merusak fisik, atau mengalihkan penguasaan aset tersebut secara sepihak berpotensi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

    ”Kalau aset daerah digarap atau dialihfungsikan tanpa prosedur pelepasan atau pemanfaatan sesuai aturan, itu sudah masuk wilayah serius. Apalagi jika ada indikasi persetujuan atau pembiaran pejabat,” ujarnya.

    Dia mengingatkan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur dua hal pokok, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (Pasal 3).

    Dalam banyak perkara, kerugian negara tidak selalu berbentuk uang tunai yang raib, tetapi juga berkurangnya nilai atau fungsi aset yang dibiayai APBN/APBD. Termasuk jaringan irigasi yang tak lagi mengalirkan air ke sawah karena terpotong alat berat, tertimbun tanah, atau terhalang deretan sawit.

    ”Dalam hukum ada yang disebut kewajiban jabatan. Pejabat itu tidak boleh diam ketika tahu ada penyimpangan di atas aset negara, apalagi kalau punya kewenangan langsung. Kalau kewajiban ini tidak dijalankan atau justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara, unsur pidananya bisa dianalisis,” tegas Agung.

    Dia menekankan, penilaian unsur pidana tentu tetap harus melalui proses hukum yang objektif. Termasuk audit kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang.

    Jejak Proyek Miliaran dan Somasi Warga

    Khusus untuk kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, jalur irigasi ini dibangun sejak awal 2010‑an dan beberapa kali direhabilitasi menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Tengah.

    Nilai akumulatif proyeknya diperkirakan sudah menembus miliaran rupiah, dari pembangunan jaringan primer‑sekunder hingga normalisasi dan pemeliharaan, dengan tujuan utama mengairi lahan pangan warga.

    Namun, dalam beberapa tahun terakhir, warga dan koordinator adat berkali‑kali mengadukan aktivitas alat berat dan ekspansi sawit di kanan‑kiri irigasi, sampai melayangkan somasi kepada perusahaan karena menduga jalur aset pemprov ikut digarap.

    Di sisi lain, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) berulang kali membantah merusak irigasi Danau Lentang. Perusahaan menyatakan seluruh aktivitas berada di lahan yang sah dan sebagian besar masuk pola kemitraan plasma, bukan kebun inti.

    Perusahaan juga mengklaim saluran irigasi tetap utuh dan siap diverifikasi instansi terkait.

    Sementara itu, temuan warga di lapangan tidak hanya berupa cerita. Mereka mengumpulkan dokumentasi foto dan rekaman udara menggunakan drone yang memperlihatkan saluran irigasi Danau Lentang diiris untuk jalan, sebagian lain ditimbun dan di atasnya berdiri deretan sawit muda.

    Pada beberapa titik, jejak aliran air yang dulu menyambung tampak terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Di tengah tarik‑ulur narasi itulah, Agung menilai penting untuk menempatkan kembali jalur irigasi sebagai aset publik yang perlindungannya tidak bisa dikalahkan oleh dalih kemitraan ataupun klaim ”sudah dibayar ganti rugi”.

    Laman: 1 2

  • Tarawih dan Luka di Rumah Sederhana Bayah

    Tarawih dan Luka di Rumah Sederhana Bayah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam Ramadan mestinya membawa ketenangan. Usai azan Isya, Bayah melangkah ringan meninggalkan rumah sederhananya di Gang Sepakat.

    Seperti malam-malam sebelumnya, pedagang kue keliling itu menuju langgar untuk menunaikan salat tarawih, Kamis (26/2/2026). Rumah ia tinggalkan dalam keadaan terkunci, tanpa firasat apa pun. Namun, ketenangan itu tak ia temukan saat kembali.

    Begitu pintu dibuka, suasana rumah terasa janggal. Kamar yang biasanya rapi tampak berantakan. Jendela kamar te rbuka dengan kaca pecah berserakan. Di sanalah Bayah menyadari luka malam itu: uang tunai Rp8,5 juta, hasil berjualan kue dari hari ke hari, raib dibawa maling.

    Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat kejadian, rumah Bayah dalam kondisi kosong karena ditinggal salat tarawih.

    “Pemilik rumah tarawih ke langgar, lalu dijebol maling. Kabarnya uang tabungan hasil berjualan kue keliling sekitar Rp8,5 juta ludes,” ujar seorang warga Izai, Sabtu (28/2).

    Video amatir yang beredar di lingkungan sekitar memperlihatkan kondisi rumah korban usai kejadian. Jendela kamar tampak rusak, diduga menjadi akses pelaku masuk saat situasi lingkungan sepi. Bayah baru mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang dari ibadah malam itu.

    Uang yang hilang bukan sekadar angka. Bagi Bayah, itu adalah keringat, tenaga, dan harapan hasil usaha kecil yang ia jalani setiap hari dengan berjualan kue keliling.

    Kejadian tersebut membuat warga sekitar resah. Terlebih, pencurian terjadi di waktu ibadah malam Ramadan. Warga juga geram dengan aksi pencuri tersebut.  

    Kini, warga berharap peristiwa serupa tak kembali terulang. Mereka saling mengingatkan untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah, terutama di malam hari selama Ramadan agar ibadah tetap khusyuk, tanpa meninggalkan luka di rumah sendiri. (***)

  • Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan hanya soal satu laporan pidana atau aksi unjuk rasa.

    Dalam beberapa hari terakhir, konflik panjang itu diwarnai rangkaian pernyataan lembaga adat, dokumen tuntutan warga, hingga rencana gerakan massa.

    Situasi ini menggambarkan peta konflik yang lebih luas: sengketa hak atas tanah, jalur penyelesaian adat, langkah pidana, dan mediasi pemerintah yang pernah ditempuh.

    Pada sisi masyarakat, ada warga Desa Sebabi dan desa-desa sekitar yang selama ini menyampaikan klaim atas lahan yang mereka sebut sebagai sumber penghidupan turun-temurun, sekaligus menagih janji plasma dan ganti rugi yang dinilai belum tuntas.

    Nama Petrus Limbas (PL) muncul dan disebut-sebut sebagai salah satu warga yang aktif memperjuangkan klaim lahan tersebut.​

    Pada sisi perusahaan, nama yang muncul dalam pemberitaan adalah PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Telawang dan sekitarnya. Sengketa lahan dan tuntutan plasma disebut terkait dengan areal operasional perusahaan ini.​

    Ada pula peran lembaga adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan Kedamangan Telawang yang dipimpin Damang Yustinus Saling Kupang. Lembaga adat ini tampil sebagai penyalur aspirasi warga sekaligus menawarkan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah adat.

    Pada jalur hukum formal, Polres Kotawaringin Timur menangani laporan dugaan penganiayaan yang berujung penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka. Di sisi lain, Pemkab Kotim disebut pernah menggelar rapat-rapat penyelesaian klaim lahan dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari skema mediasi administratif.​

    Warisan Klaim hingga Tuntutan Plasma

    Sengketa lahan Sebabi bukan muncul bersama peristiwa 4 September 2025. Dalam berbagai penuturan dan dokumen yang beredar, warga menyebut konflik bermula sejak perusahaan sawit masuk ke wilayah mereka pada kisaran 1996–1997.

    Sejak saat itu, lahan yang sebelumnya menjadi ladang, kebun, dan area mencari penghidupan warga perlahan masuk ke dalam areal kerja perusahaan.

    Pada tahun-tahun berikutnya, warga dari beberapa desa, antara lain Sebabi, Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan desa sekitar, berulang kali menyuarakan keberatan dan tuntutan.

    Mereka meminta kejelasan status lahan yang mereka klaim, ganti rugi bagi areal yang sudah digarap, serta realisasi kebun plasma yang disebut-sebut akan diberikan.

    ​Sejumlah catatan menyebut, warga pernah mendatangi DPRD, menyurati pemerintah daerah, hingga menggelar aksi di areal kebun sebagai bentuk tekanan agar tuntutan itu direspons.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tercatat beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan verifikasi lapangan, termasuk penunjukan titik-titik lahan klaim masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.

    Namun hingga kini, warga menyatakan belum melihat keputusan final yang menjawab pertanyaan mereka soal batas HGU, lahan di luar HGU, dan realisasi plasma.

    Peristiwa 4 September 2025, ketika warga mendirikan pondok di Blok Z14–15, muncul setelah rangkaian dialog dan tuntutan itu. Aksi itu dipilih sebagai bentuk bertahan di lahan yang mereka klaim, sekaligus penanda bahwa kesabaran warga terhadap proses penyelesaian formal mulai habis.

    Laman: 1 2 3

  • Seorang Pria dari Masa Depan Masuk Diner dan Mengabarkan Kiamat AI

    Seorang Pria dari Masa Depan Masuk Diner dan Mengabarkan Kiamat AI

    Kanalindependen.id- Akhir pekan selalu datang dengan janji istirahat. Kopi diminum lebih lambat. Waktu terasa longgar. Pikiran mencoba bernapas.

    Namun ada cerita yang justru terasa pas dibaca saat jeda seperti ini bukan karena menghibur, tetapi karena membuat kita diam lebih lama dari biasanya.

    Bayangkan sebuah diner di malam hari. Lampu neon menyala malas. Orang-orang duduk sendiri-sendiri, sebagian menatap layar ponsel, sebagian menatap kosong. Lalu seorang pria masuk, kusut, gelisah, dan berkata tanpa basa-basi.

    “Aku datang dari masa depan. Dunia akan berakhir karena AI.”

    Tak ada ledakan. Tak ada kepanikan massal. Hanya tawa kecil dan ketidakpedulian. Persis seperti respons kita hari ini, setiap kali mendengar peringatan tentang teknologi, iklim, atau kemanusiaan.

    Cerita Good Luck, Have Fun, Don’t Die tidak berisik. Ia tidak mendikte. Ia justru duduk diam di sudut ruangan pikiran kita, menunggu sampai kita siap bertanya pada diri sendiri.

    Dalam film ini, kiamat tidak turun dari langit. Ia tidak datang sebagai monster. Ia tumbuh pelan-pelan, dari kebiasaan manusia menyerahkan keputusan, empati, bahkan makna hidup, kepada sistem yang diciptakannya sendiri.

    AI digambarkan bukan sebagai iblis, melainkan sebagai hasil logis dari dunia yang terlalu lelah untuk berpikir sendiri.

    Yang menakutkan bukan kecerdasannya, melainkan kepatuhan kita.

    Kita terbiasa membiarkan algoritma memilihkan apa yang kita baca, tonton, sukai, bahkan benci. Perlahan, pilihan bukan lagi hasil perenungan, melainkan hasil rekomendasi.

    Dan kita menyebutnya kemudahan.

     

    Tokoh-tokoh dalam cerita ini bukan pahlawan. Mereka manusia biasa: lelah, ragu, sering salah. Justru karena itu mereka terasa dekat.

    Film ini seperti ingin berkata: dunia tidak selalu diselamatkan oleh mereka yang paling pintar, tetapi oleh mereka yang masih mau bertanya, masih mau ragu, dan masih mau menolak tunduk sepenuhnya.

    Disutradarai oleh Gore Verbinski, kisah ini terasa seperti sindiran halus: teknologi berkembang sangat cepat, sementara kebijaksanaan manusia berjalan tertatih.

    Kita menciptakan mesin yang bisa belajar sendiri, tapi lupa mengajari diri kita kapan harus berhenti.

    Mungkin inilah mengapa cerita ini cocok dibaca atau ditonton di akhir pekan.

    Bukan untuk membuat takut, melainkan untuk mengingatkan:
    bahwa dunia tidak runtuh dalam satu malam.

    Ia runtuh sedikit demi sedikit, saat kita terlalu sibuk, terlalu nyaman, dan terlalu percaya bahwa semua akan baik-baik saja.

    Pria dari masa depan itu mungkin fiktif.
    Namun sikap acuh kita sangat nyata.

    Dan barangkali, sebelum bertanya apakah AI akan mengambil alih dunia, ada pertanyaan yang lebih penting untuk direnungkan di sisa akhir pekan ini:

    kapan terakhir kali kita benar-benar memegang kendali atas hidup kita sendiri tanpa bantuan algoritma? (***)

  • Lapangan Voli, Tali, dan Malam Tragedi di Desa Merah: Mengurai Pembunuhan Berencana oleh Perangkat Desa

    Lapangan Voli, Tali, dan Malam Tragedi di Desa Merah: Mengurai Pembunuhan Berencana oleh Perangkat Desa

    Pesan yang masuk Jumat sore itu, 3 Oktober 2025, membuat Rina Trisna Sumber diam sejenak menatap layar ponselnya. Sekitar pukul 18.00 WIB, Jasmon alias Awo, mantan kekasihnya yang saat itu menjabat perangkat desa di Desa Merah, menghubunginya dan mengajak bertemu.

    Pertemuan itu merupakan harapan yang tertunda untuk menyelesaikan masalah yang selama ini menggantung, kehamilan yang lahir dari hubungan mereka. Kehamilan yang berkali-kali diminta Jasmon untuk digugurkan dan berkali-kali pula ditolak Rina.

    Dalam berkas perkara dan keterangan penyidik, disebutkan bahwa ajakan bertemu pada sore itu memang berkaitan dengan desakan pelaku agar Rina menggugurkan kandungannya. Desakan yang sebelumnya sudah memicu pertengkaran di antara keduanya.

    Pertemuan itu disepakati berlangsung di Jalan Desa Merah, tepat di dekat lapangan voli RT 002 RW 001, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, lokasi yang sepi dan jauh dari rumah warga.

    Rina datang ke tempat yang disepakati, sendirian, mengendarai sepeda motor. Di ujung jalan desa yang biasanya menjadi lintasan warga menuju kebun dan ladang, dua orang muda yang pernah saling mencintai kembali dipertemukan. Kali ini dengan janin dalam kandungan Rina sebagai pokok perkara.

    Lapangan voli yang biasanya menjadi tempat aktivitas warga berolahraga itu, menurut uraian jaksa dan rekonstruksi penyidik, menjadi saksi Rina dan Jasmon berdiri berhadap-hadapan, sebelum pertemuan yang dijanjikan sebagai jalan keluar berubah menjadi awal dari malam berdarah di Desa Merah.

    Versi penegak hukum menggambarkan pola yang berulang. Jasmon kembali mendesak agar Rina menggugurkan kandungannya. Rina tetap menolak. Penolakan itu disertai kemarahan dan teriakan hingga memicu ledakan emosi Jasmon.

    Di hadapan Jasmon, Rina bukan hanya mantan kekasih, melainkan konsekuensi yang selama ini ingin ia hapus. Seorang perempuan muda yang membawa bukti hidup dari hubungan yang tak ingin ia akui di hadapan banyak orang.

    Papan Kayu dan Tali yang Menghabisi Dua Nyawa

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (26/2/2026), menguraikan rangkaian kekerasan yang terjadi setelah pertengkaran itu.

    Jasmon disebut mengambil potongan papan kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter yang berada di sekitar lokasi dan menghantamkannya ke kepala korban beberapa kali hingga terjatuh dari sepeda motornya.

    Tidak berhenti di situ, ia mencekik leher Rina dengan tangan, lalu menjerat leher korban menggunakan tali yang sudah ia bawa, untuk memastikan korban tidak lagi bernyawa.

    Malam tragedi itu menjadi saksi bisu bagaimana desakan menggugurkan kandungan berujung pada penghilangan nyawa perempuan yang menolak tunduk.

    Hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan mempertegas cara kematian. Dokter menyimpulkan Rina meninggal dunia akibat mati lemas karena cekikan.

    Pada lehernya ditemukan tanda jeratan dan bekas kekerasan tumpul. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa saat dibunuh, Rina dalam kondisi hamil.

    Dalam satu tubuh yang tergeletak di pinggir lapangan voli, dua nyawa sekaligus terputus. Seorang perempuan muda dan janin yang selama ini menjadi pokok sengketa antara korban dan pelaku.

    Laman: 1 2 3

  • Empat Tahun Menanggung Tagihan, Hasil Sawit Dinikmati Pihak Lain

    Empat Tahun Menanggung Tagihan, Hasil Sawit Dinikmati Pihak Lain

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama hampir empat tahun, Kelompok Tani (Poktan) Buding Jaya yang berada dalam struktur Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya mengelola blok seluas 3.509 hektare.

    Lahan itu merupakan bagian kelola Buding Jaya dalam izin perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya di Begendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Namun, buah yang dihasilkan dari blok tersebut dinilai lebih banyak mengalir ke kantong pihak lain.

    Ketua Poktan Buding Jaya Aturiyadi mengatakan, anggotanya terlalu lama hanya menjadi penonton di kebun sendiri.

    Dia mengingatkan, Buding Jaya adalah satu dari tiga kelompok dalam Gapoktanhut Bagendang Raya bersama Kapakat Permai dan Ramban Jaya, masing-masing dengan wilayah dan aturan rumah tangga yang jelas dibedakan.

    ”Selama ini hak-hak anggota Buding Jaya justru diambil oleh pihak dari kelompok lain. Itu sudah berlangsung sekitar empat tahun,” ujarnya, menegaskan bahwa kelompok lain tidak punya hak memanen dan mengatur hasil sawit di areal Buding Jaya.

    Sementara itu, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, menilai masalah yang sama dari sisi beban hukum.

    Sejak 2021, Gapoktanhut memegang izin perhutanan sosial yang diterbitkan Kementerian melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) dan disahkan berjenjang oleh camat, kabupaten hingga provinsi. Seluruh konsekuensi administratif menempel pada nama mereka.

    ”Gapoktan ini diterbitkan izinnya tahun 2021 oleh kementerian melalui Balai PSKL. Secara administrasi, Gapoktan juga di-SK-kan oleh camat, kabupaten hingga provinsi. Jadi dari sisi legalitas, kami tidak diragukan lagi,” kata Dadang.

    Surat teguran dari Balai PSKL datang dua kali, menagih kewajiban pengelolaan dan teknis di lapangan. Pada saat yang sama, Gapoktanhut mengaku tidak punya modal dan kekuatan manajerial untuk memenuhi kewajiban itu secara penuh, sementara buah di sebagian areal justru dipanen pihak lain yang tidak ikut menanggung tagihan.

    ”Kami pernah ditegur dua kali. Namanya kita diberi izin oleh pemerintah, tentu ada kewajiban yang harus ditunaikan, seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan kewajiban teknis lainnya. Sementara yang ditagih kami selama ini,” tegasnya.

    Ruang bermitra yang tercantum dalam amar izin kemudian dijadikan jalan keluar. Gapoktanhut menggandeng PT SSB sebagai mitra pengelolaan, dengan alasan agar lahan yang selama ini terbuka bagi panen sepihak bisa diamankan dan diurus lebih profesional, sekaligus memastikan kewajiban ke negara dapat dibayar.

    ”Kalau tidak bermitra, lahan ini tidak terkelola dengan baik. Sementara kewajiban kepada negara tetap harus dibayar. Dengan adanya mitra, lahan bisa diamankan, dikelola, dan menghasilkan,” ujar Dadang.

    Laman: 1 2

  • Saat Narkoba Makin Mengakar di Kotim, Teras Narang Ingatkan Bahaya Pembiaran

    Saat Narkoba Makin Mengakar di Kotim, Teras Narang Ingatkan Bahaya Pembiaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ancaman narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur kian menunjukkan gejala mengakar. Bukan sekadar kasus per kasus, melainkan persoalan struktural yang menyentuh pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya statistik, tetapi masa depan generasi muda.

    Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, mengingatkan bahwa pembicara baik karena keterbatasan maupun kurangnya kepedulia akan membuat narkoba semakin sulit dikendalikan. Ia menegaskan, penanganan persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu lembaga saja.

    “Tentu kita sangat prihatin. Tantangan yang dihadapi luar biasa dan tidak sederhana. Penanganan masalah ini membutuhkan langkah konkret dan dukungan dari berbagai pihak,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Kotim.

    Teras Narang menyoroti realitas berat yang dihadapi BNNK Kotim. Luasnya wilayah Kotim dan tingginya mobilitas masyarakat membuat upaya pencegahan dan penindakan membutuhkan sumber daya besar. Di sisi lain, keterbatasan anggaran dan personel masih menjadi persoalan klasik.

    Menurutnya, peran BNNK tidak berhenti pada penindakan hukum. Lembaga ini juga memikul tugas pencegahan, edukasi, pengawasan, hingga rehabilitasi penyalahguna narkoba. Seluruh fungsi tersebut, kata dia, mustahil berjalan optimal tanpa dukungan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai.

    Di titik inilah bahaya pembiaran mengintai. Ketika dukungan minim dan tanggung jawab seolah dialihkan sepenuhnya kepada BNNK, ruang gerak narkoba justru semakin leluasa.

    Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda. Lingkungan sosial dinilai sebagai benteng awal yang kerap diabaikan.

    “Kita tidak bisa berharap banyak jika hanya satu pihak yang bekerja. Ini persoalan bersama,” katanya.

    Teras Narang juga mendorong dunia usaha agar tidak abai. Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai dapat diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan dan rehabilitasi, sebagai bagian dari kepedulian terhadap masa depan daerah.

    “Jangan biarkan mereka berjalan sendiri. Ini tanggung jawab bersama. Kita perlu gotong royong, karena ini menyangkut masa depan generasi muda,” tegasnya.

    Sebagai wakil daerah di tingkat nasional, Teras Narang menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan sekaligus mendorong penguatan kelembagaan di daerah. Baginya, perang melawan narkoba tidak boleh berhenti pada seruan moral semata.

    Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BNNK, serta masyarakat terus diperkuat. Sebab, ketika narkoba dibiarkan mengakar, yang perlahan hilang bukan hanya rasa aman, melainkan juga harapan akan masa depan Kotim yang sehat dan berdaya. (***)