Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Gugatan Rp5 Triliun Warga Sebabi: 7,5 Jam Menunggu, Sidang Tertunda karena Alamat PT BSK Tak Ditemukan

    Gugatan Rp5 Triliun Warga Sebabi: 7,5 Jam Menunggu, Sidang Tertunda karena Alamat PT BSK Tak Ditemukan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut asap pekat sisa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti perjalanan sejauh lebih 80 kilometer yang harus ditempuh para penggugat dari Desa Sebabi menuju Kota Sampit, Rabu (7/10/2026).

    Menghabiskan waktu sekitar satu setengah jam menembus jalanan berasap demi memperjuangkan hak mereka, warga justru dihadapkan pada ujian kesabaran baru setibanya di Pengadilan Negeri Sampit.

    Mereka menunggu dari pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. Penantian panjang selama tujuh setengah jam itu berujung pada sidang gugatan terhadap PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) yang berlangsung tak sampai setengah jam, lalu ditunda. Tergugat I, PT BSK, tidak hadir.

    ”Kami mengharapkan pihak dari perusahaan harus hadir,” kata Yanti U, salah satu penggugat.

    ”Soalnya kami dari penggugat mengharapkan dari tergugat harus sama-sama hadir,” tambahnya.

    Kuasa hukum penggugat, Sapriyadi, menyebut majelis hakim menyampaikan di persidangan bahwa alamat Tergugat I tidak ditemukan.

    ”Dalam persidangan tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa keterangan tidak hadirnya adalah alamatnya tidak ditemukan, sehingga memang mereka tidak dapat hadir,” kata Sapriyadi.

    Ia menyebut para penggugat sangat antusias dan kooperatif mengikuti jadwal persidangan, dan menyesalkan ketidakhadiran tergugat I.

    Tergugat yang hadir dalam sidang tersebut adalah perwakilan PT Agro Indomas dan pihak BPN. Pihak PN Sampit menyatakan tergugat yang belum hadir akan dipanggil ulang. Sidang ditunda sepekan.

    Alamat yang Disebut Tak Ditemukan

    Gugatan menuliskan alamat PT BSK sebagai Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kalimat yang sama persis dipakai dalam gugatan sebelumnya, Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, yang sidangnya pada 2 September dihadiri oleh kuasa hukum PT BSK.

    Alamat yang sama juga tertera pada putusan Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Spt, perkara lain yang melibatkan PT BSK, tempat perusahaan itu diwakili oleh kuasa hukum.

    Yanti menegaskan, alamat yang dipakai tidak berubah. Ia menyebut di area perusahaan tidak ada jalan, gang, ataupun penanda RT/RW. Ia menggambarkan letaknya dari Simpang Sebabi.

    ”Kalau arah dari Simpang Sebabi masuk di Desa Sebabi, dia masuknya kiri,” kata Yanti, seraya menilai PT BSK hanya menghindar.

    Gugatan Dicabut, Didaftarkan Ulang

    Perkara ini bukan kelanjutan dari Perkara 63 yang sebelumnya diberitakan Kanal Independen, termasuk proses mediasi yang sempat tertunda pada 16 September.

    Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, gugatan itu dicabut pada 23 September 2026.

    Gugatan baru kemudian terdaftar sehari setelahnya dengan nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt, dengan lima penggugat yang sama: Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo.

    Sapriyadi menyebut ada sejumlah hal yang dipertimbangkan para penggugat sehingga gugatan didaftarkan ulang.

    “Dalilnya masih sama, hanya saja ada perbedaan luasan antara surat kuasa dengan gugatan,” katanya.

    Gugatan tersebut menyasar luas objek sekitar 172,46 hektare. Enam titik koordinat, batas-batas tanah, keenam tergugat, serta dalil dan petitum, sama seperti gugatan sebelumnya.

    Perbedaan yang ditemukan terletak pada surat kuasa khusus (Nomor 48/PDT/ADV-SD/VI/2026 tertanggal 12 Juli 2026 diganti Nomor 65/PDT/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 23 September 2026), tanggal gugatan (3 Agustus menjadi 23 September), alamat tergugat Notaris Martina yang diperbarui, serta tambahan ”Surat Pernyataan Masyarakat Sekitar” sebagai penguat alat bukti alas hak penggugat.

    Tuntutan Rp5,005 Triliun dan Dalil Soal HGU

    Sapriyadi menyebut inti dari gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum. Para penggugat mengklaim memiliki lahan tanah adat yang, menurut dia, tidak diganti rugi oleh pihak perusahaan.

    Dalam gugatannya, kelima penggugat meminta pengadilan menyatakan mereka sebagai pemilik tanah adat seluas ± 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, yang mereka peroleh lewat hak membuka tanah dan memungut hasil hutan sebagaimana Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria. Mereka meminta PT BSK mengeluarkan objek itu dari lokasi perizinannya.

    Penggugat mendalilkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT BSK seluas 11.471,707 hektare terbit di atas kawasan hutan tanpa Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu.

    Mereka meminta surat keputusan Kepala BPN yang mendasarinya dan sertifikat itu dinyatakan batal dengan sendirinya atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Gugatan menyebut objek sengketa berada di dalam areal HGU PT BSK, dan mendalilkan HGU itu sendiri cacat.

    Gugatan juga mendalilkan PT Agro Indomas menggarap dan menanami objek itu sejak 2005 tanpa ganti rugi.

    Penggugat merujuk pada Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2013 sebagai dasar bahwa Agro Indomas telah salah menanam di dalam areal SHGU 31/2005 milik PT BSK.

    Atas klaim tersebut, mereka menuntut PT BSK dan PT Agro Indomas membayar ganti rugi Rp5,005 triliun, yang terdiri atas kerugian materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp5 triliun.

    Yanti menyampaikan klaim warga soal tidak adanya tanggapan dan ganti rugi lahan.

    ”Kami menuntutkan hak milik kami, tanah wilayah adat, dari berapa tahun, dari tahun 2005 sampai sekarang belum pernah ada tanggapan dari pihak perusahaan,” katanya.

    ”Memang belum pernah diganti rugi dari pihak perusahaan,” tegasnya.

    Dalam jawabannya di Perkara 79, PT BSK menyebut lahan HGU-nya diperoleh lewat pembelian dan ganti rugi kepada warga Desa Tangar dan Desa Sebabi pada 2005.

    Perkara itu menyangkut objek lain, dan PT BSK belum menanggapi klaim para penggugat di Perkara 80.

    Yanti menyatakan, proses hukum harus dihormati oleh semua pihak. ”Kami mengikuti proses hukum,” kata Yanti.

    ”Cuma, sayangnya, perusahaan kayaknya tidak menghormati. Kan kita kan negara Indonesia, sama-sama menghormati hukum,” jelasnya.

    Penggugat berharap PT BSK hadir pada sidang berikutnya. ”Apa pun yang terjadi, kami harus tetap mempertahankan hak kami di lapangan,” kata Yanti.

    Kanal Independen belum memperoleh tanggapan dari PT BSK atas gugatan tersebut maupun atas keterangan soal alamat itu. (ign)

  • Kaki Beruang Luka Parah Akibat Jerat Seling Baja, Teror Bencana dan Kejahatan Satwa Merangsek ke Tjilik Riwut Sampit

    Kaki Beruang Luka Parah Akibat Jerat Seling Baja, Teror Bencana dan Kejahatan Satwa Merangsek ke Tjilik Riwut Sampit

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Konflik antara manusia dan satwa liar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memanas dengan tren yang makin memprihatinkan. Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) berusia remaja-dewasa ditemukan berkeliaran dengan kondisi kaki belakang kiri luka parah membusuk di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 8, Gang Budi Mufakat, Sampit, Selasa (6/10/2026).

    ​Kemunculan satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut sempat direkam oleh warga saat beruang pincang tersebut merayap di dekat pohon tumbang tepi saluran parit. Video berdurasi singkat itu mendadak viral dan langsung direspons oleh BKSDA Pos Sampit.

    ​Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa dari visual luka menganga pada kaki beruang, terdapat indikasi kuat satwa tersebut merupakan korban kejahatan jerat berburu berbahan seling baja (jerat sisit).

    ​“Dari kondisi kakinya, kami menduga beruang ini sebelumnya terkena jerat. Biasanya jerat seperti itu menggunakan seling baja atau yang dikenal warga sebagai jerat sisit. Perkiraan kami beruang sempat terjerat cukup lama sebelum akhirnya berhasil memutus rantai atau melepaskan diri secara paksa ,” terang Muriansyah, Rabu (7/10/2026).


    ​Merespons laporan darurat warga, tim gabungan BKSDA Resort Sampit bersama para aktivis lingkungan diterjunkan ke lokasi kejadian. Petugas langsung membagi tim untuk menyisir kawasan perkebunan kelapa sawit seluas dua hektare di Gang Budi Mufakat.

    ​Namun hingga Rabu sore hari menjelang gelap, keberadaan beruang terluka tersebut belum berhasil dijumpai fisik. Petugas terpaksa menghentikan sementara penyisiran demi alasan keselamatan operasional.

    ​”Beruang dalam kondisi normal saja wajib kita waspadai, apalagi dalam kondisi terluka parah. Satwa yang kesakitan akan jauh lebih agresif, defensif, dan berisiko menyerang jika merasa terancam. Kami tidak ingin mengambil risiko, pencarian lanjutan akan diatur kembali,” tegas Muriansyah.

    ​Meskipun keterkaitan antara kemunculan beruang ini dengan kepungan 506 titik panas (hotspot) karhutla Kotim belum bisa disimpulkan secara medis sebelum satwa dievakuasi, warga sekitar mengakui bahwa beruang tersebut belakangan makin sering merangsek ke kebun kelapa sawit dan mengincar tanaman nanas milik warga untuk bertahan hidup dari ancaman kelaparan

    ​Kemunculan beruang dengan kaki hancur di Jalan Tjilik Riwut Km 8 ini membuka sisi gelap ganda bencana lingkungan di Kotim: kehancuran habitat akibat karhutla dan maraknya perburuan liar menggunakan jerat seling baja.

    ​BKSDA Resort Sampit bersama aparat kepolisian didesak tidak hanya fokus mencari keberadaan beruang, tetapi wajib menggelar operasi penyisiran dan pembersihan jerat seling baja di sekitar perkebunan Km 8 Tjilik Riwut. Jerat sisit merupakan pemicu cacat permanen dan kematian perlahan bagi satwa dilindungi.

    Mengingat kondisi beruang mengalami luka infeksi serius, BKSDA Kalteng didesak menyiagakan dokter hewan dan senapan pembius saat pencarian dilanjutkan. Beruang terluka yang terdesak ke pemukiman padat Km 8 berpotensi memicu puncaknya konflik fatal dengan masyarakat jika tidak ditangani secara profesional. (***)

  • Data Hotspot Kotim Melonjak 506 Titik: Pesisir Sungai Mentaya Kritis, Asap Terus Pengepul ke Sampit

    Data Hotspot Kotim Melonjak 506 Titik: Pesisir Sungai Mentaya Kritis, Asap Terus Pengepul ke Sampit

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai level yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan rekapitulasi data satelit NOAA-20 dan SNPP yang dirilis BMKG Stasiun Meteorologi Haji Asan Sampit bersama BPBD Kotim per Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, terdeteksi akumulasi sebanyak 506 titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Kotim dalam 24 jam terakhir. 

    ​Angka ini memperlihatkan lonjakan tajam dan mengonfirmasi bahwa amukan api belum terkendali, terutama di wilayah pesisir serta seberang alur Sungai Mentaya. 

    “Bagendang Permai, Sungai Lepeh, kebakaran besar,” ungkap Fatma, salah seorang warga di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rabu (7/10/2026).

    ​Dari total 506 titik panas, konsentrasi terbesar berada di wilayah penyangga selatan dan seberang kota Sampit: 
    ​Kecamatan Seranau: 227 titik (Mentaya Seberang 121 titik, Ganepo 56 titik, Seragam Jaya 50 titik). 

    ​Kecamatan Pulau Hanaut: 180 titik (Satiruk 43 titik, Serambut 40 titik, Bantian 33 titik, Babaung 22 titik, Bapinang Hilir 17 titik, Bapinang Hulu 7 titik, Bamadu 7 titik, Hanaut 5 titik, Babirah 4 titik, Bapinang Hilir Laut 1 titik, Penyaguan 1 titik). 

    ​Kecamatan Cempaga: 29 titik (Luwuk Ranggan 21 titik, Rubung Buyung 8 titik).

    ​Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU): 22 titik (Bagendang Hilir 15 titik, Natai Baru 6 titik, Bagendang Tengah 1 titik). 

    ​Kecamatan Cempaga Hulu: 15 titik (Parit 5 titik, Bukit Raya 4 titik, Sudan 4 titik, Sungai Ubar Mandiri 2 titik). 
    ​Kecamatan Mentaya Hulu: 7 titik (Pahirangan 4 titik, Kapuk 2 titik, Tangar 1 titik). 

    ​Kecamatan Mentawa Baru Ketapang: 6 titik (Bangkuang Makmur 3 titik, Bapeang 3 titik). 

    ​Kecamatan Parenggean: 5 titik (Manjalin 4 titik, Kabuau 1 titik). 

    ​Kecamatan Telawang: 5 titik (Tanah Putih 5 titik). 
    ​Kecamatan Teluk Sampit: 5 titik (Lampuyang 5 titik). 
    ​Kecamatan Kota Besi: 2 titik (Palangan 1 titik, Rasau Tumbuh 1 titik). 

    ​Kecamatan Mentaya Hilir Selatan: 1 titik (Sei Ijum Raya 1 titik). 

    ​Kecamatan Bukit Santuai: 1 titik (Tumbang Batu 1 titik). 
    ​Kecamatan Tualan Hulu: 1 titik (Bukit Makmur 1 titik). 
    ​
    ​Korelasi data hotspot BMKG/BPBD Kotim per 7 Oktober 2026 ini memberikan benang merah yang jelas terhadap seluruh rangkaian krisis lingkungan, satwa, dan kesehatan masyarakat yang terjadi dalam beberapa hari terakhir:

    Krisis Asap & ISPU Ekstrem
    ​Fakta Data: Kecamatan Seranau (227 titik) dan Pulau Hanaut (180 titik) secara akumulatif menyumbang 407 titik panas (80,4% dari total hotspot Kotim). Kelurahan Mentaya Seberang sendiri mencatatkan 121 titik. 

    ​Adapun, data geografis ini membuktikan mengapa udara Kota Sampit yang berada tepat di seberang Sungai Mentaya mengalami fenomena pengendapan asap (smoke trap). Hal ini menjelaskan penyebab Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bergerak fluktuatif di level sangat berbahaya (300–400) hingga sempat menyentuh angka ekstrem di atas 1.000, serta melumpuhkan jarak pandang hingga tersisa 10–20 meter. 
    ​
    Asap pekat hasil pembakaran gambut dalam skala masif di Seranau terus terbawa angin melintasi sungai ke permukiman padat. Ini secara langsung memicu krisis kesehatan reproduksi akibat tingginya konsentrasi racun partikel halus PM2.5, yang meningkatkan risiko kelahiran prematur dan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) bagi janin ibu hamil di Kota Sampit.

    ​Tingginya kerapatan hotspot di Ganepo secara objektif menjelaskan mengapa seekor trenggiling dilindungi ditemukan dalam kondisi kritis terpanggang api. Kobaran api yang menyebar cepat di 56 titik tersebut mengurung habitat satwa dan memutus jalur penyelamatan diri mereka. 

    Kejadian Karhutla Bagendang Hilir
    ​Fakta Data: Desa Bagendang Hilir di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) mencatatkan 15 titik panas. 

    ​Hal ini mengonfirmasi penyebab terbakarnya 10 hektare hutan dan semak belukar yang berlokasi sangat dekat dengan jalan raya dan permukiman warga pada Rabu sore, sehingga membutuhkan pengerahan armada MTPK 12 Damkar Sektor Samuda bersama BPBD dan MPA. (***)

  • Karhutla Dekat Permukiman: 10 Hektare Semak dan Hutan Terbakar di Bagendang Hilir

    Karhutla Dekat Permukiman: 10 Hektare Semak dan Hutan Terbakar di Bagendang Hilir

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam keselamatan dan ruang hidup warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kobaran api hebat melalap sekitar 10 hektare semak belukar dan hutan di Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Rabu (7/10/2026).

    Ancaman kali ini kian krusial karena titik api berkobar sangat dekat dengan area permukiman padat warga serta jalur lintasan jalan raya utama Sampit–Samuda.

    Merespons laporan darurat warga, armada Pos Damkar Sektor Samuda langsung meluncur ke lokasi kejadian sekitar pukul 13.05 WIB. Menempuh jarak sekitar 13 kilometer, tim tiba di lokasi pukul 13.36 WIB dan langsung melakukan isolasi serta penyiraman api sekitar pukul 13.40 WIB.

    Operasi pemadaman dan pendinginan (cooling down) berlangsung marathon hingga pukul 15.30 WIB di bawah cuaca terik cerah.

    Empat personel Pos Damkar Sektor Samuda dikerahkan menggunakan armada unit MTPK 12, yang dipimpin langsung oleh Kepala Pos (Kapos) Supianor.

    “Operasi pemadaman dan pendinginan dilakukan secara terpadu di area hutan serta semak belukar yang terbakar. Penanganan di lapangan mendapat dukungan penuh dari personel BPBD Kotim, Yon TP, PT Simon, serta jajaran Masyarakat Peduli Api (MPA) Kecamatan,” terang Kapos Damkar Sektor Samuda, Supianor, Rabu (7/10/2026).

    Hingga operasi penanganan dinyatakan selesai, petugas memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Sementara itu, penyebab pasti pemicu kebakaran 10 hektare lahan di Bagendang Hilir tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang.

    Amukan api yang melahap 10 hektare lahan di Bagendang Hilir menjadi alarm keras bahaya laten karhutla yang merangsek ke zona pemukiman warga (wildland-urban interface). Ketika titik api berada sangat dekat dengan rumah dan jalur transportasi utama, risiko ancaman tidak hanya berupa bahaya ISPU, melainkan potensi perambatan api melalap bangunan fisik dan melumpuhkan mobilitas publik.

    Pemkab Kotim melalui BPBD dan Camat MHU didesak untuk tidak hanya mengandalkan pemadaman reaktif. Harus ada pembuatan sekat bakar basah atau kanalisasi di sekitar benteng semak Bagendang Hilir guna memutus perambatan api ke rumah warga.

    Polres Kotim dan instansi terkait dituntut mengusut tuntas penyebab munculnya titik api di pinggir jalan raya ini. Apakah terdapat unsur kelalaian pembakaran sampah/lahan (land clearing) yang disengaja oleh oknum tidak bertanggung jawab di tengah kemarau ekstrem. (***)

  • PT KMS Jawab Gugatan Kades Penyahuan: Tegaskan Lahan Lunas, Ulangi Penjelasan 14 Tahun Silam

    PT KMS Jawab Gugatan Kades Penyahuan: Tegaskan Lahan Lunas, Ulangi Penjelasan 14 Tahun Silam

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) menjawab gugatan empat warga Desa Tumbang Penyahuan lewat siaran pers.

    Dokumen yang diperoleh Kanal Independen itu dikeluarkan Departemen Humas perusahaan, bertanggal 6 Oktober 2026, dan menyatakan tidak ada bidang yang belum dibayar di dalam objek sengketa.

    ”Berdasarkan dokumen pembebasan lahan serta pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh (GRTT) yang dimiliki perusahaan, seluruh bidang yang menjadi objek klaim tersebut telah diselesaikan pembayarannya kepada warga penerima sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

    Rilis itu terbit dua hari setelah diskusi di pondok lokasi sengketa pada Minggu, 4 Oktober 2026, dan delapan hari sebelum sidang perdana perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit pada 14 Oktober 2026.

    Inilah keterangan pertama yang keluar dari institusi perusahaan sejak perkara bergulir. Sebelumnya, suara perusahaan datang dari perwakilan di lapangan, Mahesa Adji Saputra, yang menyatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan sejumlah isu substansial, seperti status lahan konservasi dan laporan kepolisian.

    Bola Dilempar ke Penggugat

    Perusahaan menyatakan penyelesaian GRTT itu ditopang berkas administratif yang menyangkut identitas penerima, pernyataan kepemilikan tanah, serta bukti pembayaran.

    ”Dokumen tersebut menjadi dasar perusahaan dalam menjelaskan riwayat penyelesaian lahan dan akan disampaikan sebagai bagian dari pembuktian melalui mekanisme pengadilan,” bunyi rilis itu.

    Dari situ perusahaan membalikkan beban penjelasan ke pihak penggugat.

    ”Perusahaan meminta agar pihak yang mengajukan klaim dapat menjelaskan secara terperinci identitas pengklaim, dasar hak, letak, batas, dan luas tanah, serta hubungannya dengan bidang-bidang yang telah menerima pembayaran GRTT,” tertulis dalam rilis tersebut.

    Meski meminta rincian dari penggugat, rilis perusahaan justru tampil tanpa rincian. Sama seperti klaim pembayaran, perusahaan tidak mencantumkan satu pun nomor bukti, nama penerima, letak blok, tanggal transaksi, maupun luas bidang yang dimaksud.

    Dokumen tersebut juga tidak memuat nama pejabat yang bertanggung jawab maupun narahubung, dan hanya ditutup dengan keterangan dikeluarkan oleh Departemen Humas PT Karya Makmur Sejahtera.

    Tanda Tangan Kades Jadi Sasaran

    Satu bagian dalam rilis itu diberi tajuk Keterlibatan Administratif Kepala Desa. Isinya langsung menunjuk penggugat pertama.

    ”Menurut perusahaan, Sempung, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Tumbang Penyahuan, sebelumnya telah menerbitkan sejumlah dokumen administratif yang digunakan sebagai persyaratan proses GRTT, termasuk surat pernyataan mengenai tanah milik warga yang menerima pembayaran,” tertulis dalam rilis.

    Perusahaan meminta dokumen itu diperiksa bersama bukti pembayaran, dokumen pembebasan lahan, dan data bidang tanah.

    ”Keterkaitan antara dokumen yang diterbitkan pemerintah desa dan klaim yang diajukan saat ini perlu dijelaskan secara terbuka agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai objek sengketa,” bunyi rilis tersebut.

    Perusahaan tidak menyebutkan nomor, tanggal, maupun nama penerima pada surat pernyataan yang dimaksud.

    Tanda tangan Sempung memang tersebar di berkas sengketa ini, dan tidak selalu berada di pihak perusahaan.

    Pada 19 Januari 2009 ia bersurat ke pimpinan PT AWL mendesak penyelesaian lahan Lide S. Hampir tiga tahun berselang, pada 28 November 2011, ia menyurati humas PT AWL/KMS dengan melampirkan daftar sembilan pemilik tanah yang lahannya tergusur atau digarap perusahaan, baik disengaja maupun tidak. Nama Suling, kini penggugat keempat, ada di urutan ketujuh.

    Dalam diskusi 4 Oktober, Sempung menyinggung posisinya sendiri di hadapan perwakilan perusahaan.

    ”Perusahaan memiliki berbagai cara, tetapi terhadap kepala desa tidak bisa sembarangan karena saya mengetahui riwayatnya,” katanya dalam diskusi itu.

    ”Sejak awal PT AWL/KMS masuk, banyak dokumen yang saya tandatangani, termasuk SKT dan dokumen lain,” tambahnya.

    Dalam wawancara terpisah hari itu, Sempung menyatakan perusahaan seharusnya menempuh jalur lain lebih dulu.

    ”Seharusnya perusahaan memahami bahwa kepala desa memiliki dokumen dan mengetahui kondisi di wilayah desa. Hal-hal yang dilakukan perusahaan, baik atau buruk, biasanya diketahui kepala desa,” katanya.

    ”Seharusnya mereka datang dan berkoordinasi dengan saya lebih dahulu, bukan langsung membuat laporan ke kepolisian,” tegasnya lagi.

    Silang Batas Aktivitas di Lapangan

    Bagian lain dalam rilis itu menyinggung apa yang terjadi di lapangan.

    ”Berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan perusahaan, sejumlah warga saat ini menguasai secara faktual areal yang disengketakan dengan mendirikan pondok dan menghentikan kegiatan operasional PT. Karya Makmur Sejahtera secara sepihak,” tertulis dalam rilis.

    Perusahaan menyatakan sampai tanggal rilis belum menerima dasar hukum yang membenarkan penghentian itu, baik berupa putusan maupun penetapan pengadilan yang berlaku.

    ”Perusahaan menegaskan bahwa pengajuan klaim atau gugatan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada pihak penggugat untuk mengambil alih penguasaan areal maupun menghentikan kegiatan pihak lain secara sepihak,” bunyi rilis itu.

    Secara hukum acara, argumen itu berpijak pada dasar yang benar. Larangan beraktivitas di atas objek perkara lahir dari penetapan sita jaminan atau putusan provisi majelis hakim, bukan dari pendaftaran gugatan. Plang dan pondok bukan penetapan pengadilan.

    Dalil yang sama berlaku dua arah. Perusahaan juga tidak menunjukkan putusan atau penetapan pengadilan yang membenarkan pembuatan parit dan pemanenan di dalam objek sengketa.

    Pembatasan itu sebenarnya diucapkan sendiri oleh pihak penggugat di lapangan. Dalam diskusi 4 Oktober, Sapriyadi menyatakan permintaan penghentian hanya berlaku di dalam objek sengketa.

    ”Kami meminta agar situasi tetap aman dan tenteram, serta aktivitas perusahaan tidak terganggu di luar objek sengketa,” katanya dalam diskusi itu.

    ”Namun, terkait objek perkara, kami meminta agar tidak ada aktivitas perusahaan di dalam areal sengketa,” tegas Sapriyadi.

    Sempung menyampaikan batas yang sama. ”Kami meminta perusahaan tidak melakukan kegiatan pembuatan parit di dalam areal sengketa. Mari menunggu proses pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

    ”Aktivitas di luar objek sengketa silakan dilakukan, tetapi jangan masuk ke lokasi yang disengketakan,” ujarnya.

    Sapriyadi juga tidak menyembunyikan adanya penjagaan di lapangan. ”Nantinya akan ada rekan-rekan kami yang berjaga di lokasi,” ujarnya dalam diskusi itu.

    Rilis itu menyusun argumen hukumnya di atas empat pasal. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata soal kekuatan mengikat perjanjian yang sah dipakai untuk menopang GRTT.

    ”Perusahaan berpandangan bahwa kesepakatan GRTT yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik,” tertulis dalam rilis.

    Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 283 RBg dipakai untuk soal beban pembuktian. Pemilihan RBg, bukan HIR, sesuai wilayah berlakunya di luar Jawa dan Madura. Perusahaan menyatakan prinsip itu berlaku bagi penggugat maupun dirinya.

    Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata muncul di akhir, sebagai dasar kemungkinan gugatan balik.

    ”Apabila tindakan penguasaan areal dan penghentian kegiatan oleh masyarakat terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian, perusahaan dapat mempertimbangkan tuntutan dengan berdasar kepada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” bunyi rilis itu.

    Pasal 1365 adalah dasar umum gugatan perbuatan melawan hukum, klasifikasi yang sama persis dengan yang dipakai empat warga saat mendaftarkan perkara 82 terhadap perusahaan.

    Perusahaan juga meminta pemerintah desa menjalankan perannya menjaga ketertiban, membantu klarifikasi administrasi, dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara berimbang. Permintaan itu ditujukan kepada pemerintahan desa yang kepala desanya menjadi penggugat pertama.

    Janji Pembuktian di Hadapan Majelis Hakim

    Perusahaan menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mempertahankan hak serta kepentingan hukumnya melalui pembuktian.

    ”Perusahaan akan mengajukan dokumen pembebasan lahan, bukti pembayaran GRTT, dokumen administratif desa, data identifikasi bidang tanah, serta alat bukti lain yang relevan,” tertulis dalam rilis.

    Seluruhnya akan dipakai untuk menjelaskan riwayat penyelesaian lahan dan hubungan antara bidang yang telah dibayar dengan objek gugatan.

    ”PT. Karya Makmur Sejahtera menghormati independensi pengadilan dan menyerahkan penilaian atas keabsahan klaim, kekuatan alat bukti, serta hak masing-masing pihak kepada majelis hakim,” bunyi rilis itu.

    Pintu luar pengadilan dinyatakan tetap terbuka, dengan syarat.

    ”PT. Karya Makmur Sejahtera tetap membuka ruang dialog dan mediasi berdasarkan identitas pihak yang jelas, data bidang tanah yang dapat diverifikasi, serta dokumen yang dapat diuji, dengan tetap menghormati proses persidangan,” tertulis dalam rilis.

    Pada bagian penutup, perusahaan menyampaikan harapan kepada media.

    ”PT. Karya Makmur Sejahtera berharap pemberitaan mengenai sengketa lahan disampaikan secara akurat dan berimbang, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan,” bunyi rilis tersebut.

    Dua Makna Iktikad Baik di Tengah Sengketa

    Frasa iktikad baik muncul di kedua sisi dengan arah berlawanan. Perusahaan memakainya lewat Pasal 1338 untuk mengunci kesepakatan GRTT. Kuasa hukum warga memakainya untuk mempersoalkan cara perusahaan menempuh jalur pidana.

    ”Kami menyesalkan sikap perusahaan,” kata Sapriyadi di lokasi sengketa.

    ”Objek ini masih dalam proses perkara perdata, tetapi mengapa setiap persoalan langsung dilaporkan ke kepolisian? Seharusnya persoalan ini lebih dahulu diselesaikan melalui iktikad baik,” tegasnya.

    Potensi gugatan balik berdasarkan Pasal 1365 dalam rilis itu juga telah didahului pertanyaan Sapriyadi di hadapan perwakilan perusahaan dua hari sebelumnya.

    ”Saat ini justru Pak Sempung dan kawan-kawan yang menggugat, bukan perusahaan. Seharusnya, apabila perusahaan merasa haknya dilanggar, perusahaan yang menggugat,” katanya.

    Soal sawit yang kini berdiri di atas lahan, ia menempatkannya sebagai bagian dari yang akan diuji. ”Kelapa sawit yang ada di sini tumbuh di atas tanah yang disengketakan. Segala sesuatu yang tumbuh di atas tanah ini akan diuji kepemilikannya melalui proses perdata,” tegasnya.

    Terhadap sorotan perusahaan atas peran kepala desa, Sapriyadi sudah lebih dulu merespons dengan nada peringatan.

    ”Jangan sedikit-sedikit melapor, terlebih apabila yang dilaporkan adalah kepala desa sebagai pemimpin di wilayah ini,” katanya kepada perwakilan perusahaan, Mahesa Adji Saputra saat diskusi.

    ”Apabila tujuan perusahaan justru untuk mengkriminalisasi kepala desa, maka kami meminta pihak perusahaan membuka hati nurani. Sebelum perusahaan datang, kepala desa sudah ada, desa ini sudah ada, dan masyarakat sudah ada,” tambahnya.

    Memori Ganti Rugi di Arsip Desa 2012

    Kalimat kunci rilis itu, bahwa seluruh objek klaim sudah dibayar kepada warga penerima, bukan rumusan baru di Tumbang Penyahuan.

    Berita acara musyawarah bertanggal 29 September 2012, yang digelar di rumah kepala desa untuk membahas klaim lahan Lide S, mencatat jawaban perwakilan PT AWL/KMS. Isinya menyebutkan bahwa menurut data yang ada pada mereka, lahan itu sudah dibayarkan kepada orang lain.

    Dokumen yang sama memuat kronologi versi pemilik tanah. Lahan diukur pada 2008 seluas 331 hektare, lalu ganti rugi tidak bisa dilakukan karena menurut perusahaan sudah dibayarkan kepada orang lain.

    Pemilik melapor ke pemerintah daerah, tim kabupaten turun, lahan ditarik dalam status quo, kemudian 50 hektare dibayar, sedangkan sisanya disebut tumpang tindih dengan klaim PT Sarpatim. Beberapa tahun berselang, di atas tanah itu sudah berdiri sawit.

    Pola jawaban yang mirip tercatat pula dalam hasil pertemuan 10 Mei 2012 di kediaman kepala desa, yang membahas klaim empat warga atas lahan yang sudah tertanam di wilayah PT KMS.

    Atas klaim Bu Ica, dokumen itu mencatat kesaksian dua warga bahwa lahan yang bersangkutan di wilayah tersebut benar, tetapi sudah dilepas pada waktu itu dan tidak ada sisa lagi.

    Atas klaim Lidey, yang dalam dokumen desa lain ditulis Lide S, seluas 331 hektare di Purang Estate, dokumen yang sama mencatat keterangan perusahaan bahwa sisa lahan yang dituntut masuk wilayah klaim PT Sarpatim, sehingga perusahaan tidak diperbolehkan mengadakan aktivitas di sana.

    Catatan berikutnya dalam dokumen itu menyebutkan kenyataan di lapangan berbeda, yakni areal yang disebut klaim PT Sarpatim telah ditanam dan dipanen pihak perusahaan.

    Empat belas tahun berselang, jawaban yang sama kembali muncul: sudah dibayar kepada orang lain.

    Sempung menyatakan persoalan ini baru terbuka kembali pada pertengahan 2026. ”Kami baru mengetahui adanya persoalan tanah yang belum dibayar pada Juni,” katanya.

    ”Dulu tanah tersebut tidak dibayar dan tidak ditanami sawit. Sekarang ditanami sawit, sehingga kami mengajukan gugatan,” ungkapnya.

    Di sisi lain, jawaban yang selalu diterima Sempung sejak 2008 justru berbeda arah. ”Saat itu disampaikan bahwa tanah tersebut masuk kawasan HCP, atau hutan konservasi bernilai tinggi, sehingga tidak dapat dibayarkan,” katanya.

    Dia mengaku sudah beberapa kali mendatangi bagian humas perusahaan untuk meminta penyelesaian atau pembayaran. Akan tetapi, selalu dijawab bahwa lahan itu tidak bisa dibayar karena masuk HCP.

    Tidak dapat dibayarkan karena konservasi, dan telah diselesaikan pembayarannya kepada warga penerima, merupakan dua keterangan yang tidak bisa sama-sama berlaku untuk bidang yang sama. Rilis 6 Oktober tidak menjelaskan bagaimana keduanya didudukkan.

    Berita Acara Pewaris di Blok Purang

    Pada bidang tertentu, klaim GRTT perusahaan berlandaskan bukti tertulis.

    Surat Kesepakatan tertanggal Senin, 23 Juni 2014, dibuat di kantor General Manager Office PT KMS/PT AWL antara Arifin Gusdur, warga Tumbang Penyahuan, dan Saniel dari bagian humas perusahaan.

    Objeknya tanah di kebun KMS Purang blok K 38-40 dan L 38-40 seluas lebih kurang 23,28 hektare, dengan lebih kurang 21,28 hektare dibayar Rp5.000.000 per hektare dan lebih kurang 2 hektare yang disebut Tempat Keramat dibayar Rp7.500.000 per hektare.

    Sepuluh tahun kemudian, berita acara bertanggal 26 Juni 2024 mencatat pertemuan ahli waris almarhum Arifin Gusdur dengan humas PT AWL-KMS di kantor GMO untuk membahas situs keramat di Blok K37a Purang Estate.

    Dokumen itu mencatat penjelasan humas terkait data GRTT di areal tersebut, dengan penerima adalah orang tua para ahli waris.

    Poin kedua berita acara itu menyebutkan ahli waris menerima penjelasan tersebut, tidak akan mempermasalahkan lahan yang sudah di-GRTT, serta tidak akan melakukan klaim atau sejenisnya di areal tersebut. Permintaan mereka hanya satu, yakni agar bangunan keramat yang masih berdiri diperbaiki.

    Dokumen itu ditandatangani Setia Wendi, Bahrun, dan Irfan dari pihak ahli waris, serta Saniel SH, Susi Darkoni SP, dan Waluyo dari pihak perusahaan.

    Setia Wendy dan Bahrun kini tercatat sebagai penggugat kedua dan ketiga dalam perkara 82. Berita acara itu termasuk kategori dokumen yang disebut perusahaan akan diajukan ke persidangan.

    Dua Hari, Dua Posisi

    Sempung sempat meragukan pesannya akan sampai kepada manajemen saat di pondok lokasi sengketa pada 4 Oktober.

    ”Pertanyaan saya, apakah semua yang disampaikan kuasa hukum kami hari ini dapat benar-benar dipertanggungjawabkan dan diteruskan kepada manajemen perusahaan?” katanya.

    ”Kami khawatir apa yang kami sampaikan di lapangan tidak sampai kepada pimpinan perusahaan. Seharusnya manajemen perusahaan hadir langsung karena mereka mengetahui titik-titik sengketa yang kami maksud,” ujarnya pada perwakilan perusahaan.

    Dua hari kemudian, pada 6 Oktober 2026, manajemen bersuara melalui siaran pers yang menyatakan posisi resmi korporasi.

    Dalam diskusi itu, Mahesa menyebut adanya peluang penghentian operasional. ”Terkait proses peradilan, secara sistematis operasional perusahaan dapat dihentikan sementara sambil menunggu hasil persidangan,” katanya.

    Dalam wawancara terpisah di lokasi yang sama hari itu, ia menegaskan sikap lisan serupa. ”Seluruh masukan yang disampaikan kepada kami akan diterima. Kami menghormati masyarakat yang meminta agar operasional tidak dilanjutkan,” ujarnya.

    Dua hari berselang, Departemen Humas menyatakan perusahaan belum menerima dasar hukum yang membenarkan penghentian kegiatan tersebut.

    Dasar klaim atas arealnya juga bergeser. Dalam diskusi 4 Oktober, Mahesa menyandarkan kegiatan perusahaan pada hak guna usaha.

    ”Perusahaan mengelola areal tersebut karena menurut kami, areal itu telah masuk dalam HGU perusahaan. Kegiatan, termasuk pembuatan parit di dalam areal HGU, kami lakukan berdasarkan perintah manajemen,” ujarnya.

    Sapriyadi membantahnya langsung di forum yang sama. ”Saya pastikan bahwa objek perkara ini tidak berada dalam sertifikat HGU. Apabila Bapak menyampaikan bahwa lokasi ini masuk HGU, maka hal itu akan kita buktikan di pengadilan,” tegasnya.

    Rilis resmi 6 Oktober tidak mengulang klaim HGU itu sama sekali. Seluruh argumen perusahaan dibangun di atas dokumen GRTT.

    Empat Fakta di Luar Penjelasan Humas

    Sepanjang rilis itu, sejumlah persoalan yang menjadi inti gugatan tidak disentuh.

    Tidak ada penjelasan soal laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Sempung menyatakan sudah satu kali diperiksa atas dugaan pencurian dengan kekerasan di atas tanah yang ia gugat, sementara Sapriyadi menyatakan laporan itu masuk setelah moratorium perkara agraria yang disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahar Diantono pada 7 September 2026.

    Rilis tidak menyebut perusahaan sebagai pelapor, namun menguraikan perbuatan warga dengan rumusan yang berdekatan dengan dasar laporan itu, yakni menguasai secara faktual, mendirikan pondok, dan menghentikan kegiatan secara sepihak.

    Tidak ada penjelasan soal status kawasan. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 6 Februari 2025 mencatat permohonan PT KMS seluas 10.803 hektare berdasarkan kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, dengan 2.873 hektare berproses dan 7.930 hektare ditolak.

    Lima dari enam tergugat dalam perkara 82 adalah instansi negara yang berkaitan erat dengan status kawasan kehutanan tersebut.

    Tidak ada penjelasan soal kerja sama operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, yang disebut Mahesa dalam wawancara mencakup lahan sekitar 1.400 hektare lebih.

    Tidak ada pula penjelasan soal perintah bupati yang pernah turun. Surat Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 20 Januari 2010 meminta pimpinan PT Agro Wana Lestari dan PT Karya Makmur Sejahtera menghentikan kegiatan land clearing, melakukan pendataan bersama masyarakat pemilik lahan dan garapan, serta menyelesaikan terlebih dahulu kelengkapan perizinan kebun dan pembebasan lahan.

    Setahun sebelumnya, Surat Bupati tertanggal 14 Januari 2009 meminta PT Agro Wana Lestari untuk sementara tidak melakukan kegiatan penggarapan maupun pembukaan lahan atas bidang yang masih disengketakan.

    Rilis yang menyatakan perusahaan akan mematuhi setiap putusan, penetapan, atau keputusan pejabat berwenang tidak mengurai status dua surat bupati itu.

    Hitung Mundur Menuju Meja Hijau

    Perusahaan menutup rilisnya dengan permintaan menahan diri kepada semua pihak, serta menyatakan akan mendokumentasikan dampak penghentian kegiatan dan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan secara proporsional berdasarkan bukti.

    Permintaan menahan diri itu bersisian dengan kehadiran kelompok pendamping di lokasi. Wismanto, yang menyandang gelar Panglima Riuh di Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng, menyatakan organisasinya mendampingi lima kelompok warga sejak Juli 2026.

    ”Apabila lima kelompok ini diganggu, maka pihak perusahaan akan berhadapan dengan kami di lapangan. Dalam perkara perdata, perusahaan akan berhadapan dengan kuasa hukum warga,” katanya.

    Rilis perusahaan tidak menyebut TBBR. Adapun Sapriyadi menyatakan posisi yang sama soal jalur pengadilan dalam diskusi 4 Oktober.

    ”Mari buktikan di pengadilan. Tolong sampaikan kepada pimpinan perusahaan agar menyiapkan kuasa hukum. Kita akan menguji perkara ini secara perdata di pengadilan negeri,” katanya.

    Sempung menutup diskusi hari itu dengan kalimat yang kini bersisian dengan rilis perusahaan.

    ”Apabila hak kami tidak terbukti, kami akan mundur. Namun, apabila perusahaan menang, silakan mengambil areal itu sesuai putusan hukum,” katanya dalam diskusi tersebut.

    ”Kami tidak mengancam. Kami hanya meminta semua pihak menghormati proses gugatan perdata yang telah berjalan.”

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit membuka persidangan perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt pada 14 Oktober 2026. (ign)

  • Di Balik Kabut Asap, Ada Janin yang Ikut Terpapar : Bencana Karhutla Kotim Cengkeram Kesehatan Ibu dan Anak

    Di Balik Kabut Asap, Ada Janin yang Ikut Terpapar : Bencana Karhutla Kotim Cengkeram Kesehatan Ibu dan Anak

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Amukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak sekadar mengancam jarak pandang lalu lintas atau melumpuhkan aktivitas ekonomi. Di balik racun kabut asap yang merayap hingga ke dalam rumah warga, terdapat ancaman biologis terselubung (silent threat) yang membahayakan kelompok paling rentan: ibu hamil dan janin yang dikandungnya.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Nugroho Kuncoro Yudho, mengingatkan pentingnya mengurangi paparan asap bagi ibu hamil ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla.

    “Janin memang tidak menghirup udara secara langsung seperti orang dewasa. Namun, kebutuhan oksigen dan nutrisi janin bergantung pada kondisi ibu melalui plasenta,” katanya, Rabu (7/10/2026).

    Karena itu, kualitas udara yang dihirup ibu menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan selama kehamilan.

    Salah satu polutan yang menjadi perhatian adalah partikel halus PM2.5. Ukurannya sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.

    Paparan polusi udara dan asap kebakaran selama kehamilan dalam berbagai penelitian dikaitkan dengan peningkatan risiko kelahiran prematur dan berat badan lahir rendah. Namun, hubungan tersebut merupakan risiko pada tingkat populasi dan bukan berarti setiap ibu hamil yang terpapar asap pasti mengalami komplikasi.

    Kondisi kehamilan dipengaruhi banyak faktor. Mulai dari kesehatan ibu, kecukupan gizi, infeksi, usia kehamilan, kondisi sosial, akses layanan kesehatan hingga lingkungan.

    “Karena itu, perlindungan tidak harus menunggu sampai muncul keluhan berat,” katanya.

    Ibu hamil disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika asap sedang tebal. Jika harus keluar, penggunaan respirator seperti N95 atau KN95 yang terpasang dengan baik dapat membantu mengurangi paparan partikel halus.

    Namun, masker bukan berarti seseorang aman untuk tetap berada lama di tengah kepungan asap.

    Udara di dalam rumah juga perlu diperhatikan. Pintu dan jendela dapat ditutup ketika kondisi luar dipenuhi asap, sementara sumber polusi lain seperti asap rokok sebaiknya tidak ada di dalam rumah. Penyaring udara dengan filter HEPA dapat digunakan jika tersedia.

    “Pemeriksaan kehamilan juga tetap perlu dilakukan sesuai jadwal,” sarannya.

    Nugroho mengingatkan agar ibu hamil segera mendapatkan pertolongan medis apabila mengalami sesak atau kesulitan bernapas, nyeri dada, pusing berat, kehilangan kesadaran, atau keluhan kehamilan yang mengkhawatirkan.

    Perlindungan tidak berhenti setelah bayi lahir. Sistem pernapasan bayi masih berkembang sehingga bayi juga termasuk kelompok yang rentan terhadap kualitas udara buruk.

    Dalam kondisi karhutla, perlindungan terhadap ibu hamil dan bayi tidak hanya menjadi urusan mereka sendiri. Keluarga dan lingkungan sekitar memiliki peran untuk mengurangi paparan, terutama ketika asap mulai memenuhi ruang hidup.

    Karhutla akhirnya bukan hanya persoalan titik api dan luas lahan terbakar. Dampaknya bisa masuk sampai ke rumah, ruang perawatan, dan kehidupan yang bahkan belum lahir.

    Di balik kabut asap yang terlihat dari jalan, ada paparan yang tidak selalu terlihat. Dan di dalam tubuh seorang ibu, ada janin yang bergantung pada kondisi tubuh serta udara yang dihirup ibunya. (***)

  • Diskon Besar Vonis Kurir Sabu 1,8 Kilogram: Apa yang Terjadi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya?

    Diskon Besar Vonis Kurir Sabu 1,8 Kilogram: Apa yang Terjadi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jerat kasus peredaran 1,8 kilogram sabu dan ancaman denda satu miliar rupiah menjadi pertaruhan nasib Muhammad Irfangul Ihsan alias Iksan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Dua skenario ekstrem saling bertabrakan di meja banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim bersikeras mempertahankan vonis 18 tahun penjara berikut tambahan denda selangit, sedangkan sang terdakwa meminta dirinya dilepaskan dari segala jerat hukum.

    Akan tetapi, jaring hukuman berat yang ditebar jaksa justru robek di tingkat kedua. Majelis hakim menepis tuntutan denda tersebut dan memotong pidana Iksan menjadi 15 tahun penjara.

    Putusan Nomor 335/PID.SUS/2026/PT PLK itu diucapkan pada Kamis (1/10/2026) dengan dihadiri jaksa Andep Setiawan.

    Keputusan ini dimusyawarahkan pada Selasa (29/9/2026) oleh Ketua Majelis Anry Widyo Laksono bersama hakim anggota Sari Sudarmi dan Makmurin Kusumastuti.

    Majelis menerima permintaan banding kedua pihak secara formal, tetapi hanya mengubah putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 236/Pid.Sus/2026/PN Spt tanggal 13 Agustus 2026 pada lamanya pidana. Putusan banding tersebut keluar 49 hari setelah vonis 18 tahun dibacakan di Sampit.

    Status kesalahan Iksan tidak bergeser. Ia tetap dinyatakan terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I seberat lebih dari lima gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

    Seluruh masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana, dan Iksan ditetapkan tetap ditahan.

    Dalil Advokat dan Perdebatan Pasal

    Proses banding bermula pada 20 Agustus 2026 saat kedua belah pihak mengajukan permohonan. Tim advokat Iksan dari kantor M Budhi Setiawan, SH, MH & Rekan, yakni yakni Teguh Eko Yulianto, Suwito Hermawan, dan M. Budhi Setiawan menyerahkan memori yang meminta putusan Pengadilan Negeri dibatalkan atau setidaknya diubah, serta terdakwa dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan.

    Salah satu keberatan menyebut Iksan hanya perantara pasif yang tergiur upah pengantaran karena kondisi ekonominya sebagai petani atau pekebun kecil.

    Iksan sebelumnya dikenal sebagai pengusaha atau pengelola kebun kelapa sawit di Telawang. Putusan banding tersebut tidak menilai klaim kondisi ekonomi yang diajukan advokat.

    Keberatan lain dari advokat mempersoalkan penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Mereka menilai aturan dalam Undang-Undang Narkotika yang berasas lex specialis seharusnya diutamakan.

    Majelis hakim menolak argumen ini. Dalam menjawab keberatan itu, majelis banding menilai pertimbangan Pengadilan Negeri yang menerapkan rumusan lebih menguntungkan (lex favor reo) sudah tepat.

    ”Pendapat advokat terdakwa tersebut adalah keliru dalam menilai dan memaknai asas lex specialis derogat legi generali. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar bahwa ancaman pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana adalah lebih menguntungkan bagi terdakwa,” tegas majelis hakim banding dalam putusannya.

    Putusan banding kemudian mengutip pertimbangan Pengadilan Negeri soal ancaman Pasal 114 ayat (2), yang membandingkan rumusan lamanya dalam Undang-Undang Narkotika dengan rumusan baru dalam Lampiran II undang-undang penyesuaian.

    Kedua versi itu sama-sama memuat ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup. Bedanya, rumusan lama mensyaratkan penjara paling singkat enam tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

    Rumusan Lampiran II tidak lagi memuat batas bawah tersebut, hanya menyebut penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda. Majelis banding menyebut, mengikuti pendapat advokat justru membuka kemungkinan hukuman maksimal pidana mati.

    Dari sisi penuntut umum, memori banding bertanggal 27 Agustus 2026 meminta majelis hakim menolak permohonan terdakwa dan memperbaiki putusan dengan menjatuhkan 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

    Tuntutan jaksa sebelumnya maupun amar Pengadilan Negeri tidak memuat denda.

    Memori jaksa yang sama juga menyatakan telah ada persesuaian pendapat antara jaksa penuntut umum dengan hakim mengenai ketentuan pidana yang dilanggar terdakwa.

    Tuntutan jaksa menyebut Iksan terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

    Sementara amar Pengadilan Negeri yang dipertahankan Pengadilan Tinggi menyatakan Iksan terbukti menjadi perantara menurut dakwaan alternatif pertama yang memuat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Kedua rumusan tersebut tercatat dalam satu dokumen putusan.

    Peran Kurir dan Pemangkasan Hukuman

    Soal peran terdakwa, majelis hakim mengakui dalil advokat bahwa posisi kurir sebagai mata rantai terendah sepintas dapat dibenarkan. Akan tetapi, majelis menegaskan banyaknya barang bukti dan peran kurir tidak dapat dipandang sebelah mata.

    ”Tanpa adanya kurir hampir mustahil bandar narkotika akan mengedarkan sendiri narkotika. Dari peran kurir inilah peredaran narkotika dapat berjalan dengan sempurna di mana kurir mempunyai peranan yang tidak kecil,” urai majelis hakim menepis dalil perantara pasif yang dinilai tidak cukup untuk membebaskan terdakwa.

    Meski menolak pembebasan, majelis menilai hukuman 18 tahun dari pengadilan tingkat pertama cukup memberatkan. Iksan tercatat belum pernah dihukum, dan hal itu dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.

    ”Hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama selama 18 tahun dipandang cukup memberatkan bila hal tersebut dihubungkan dengan peranan terdakwa yang hanya sebagai kurir dan baru kali pertama melakukan perbuatan pidana,” lanjut majelis dalam pertimbangannya.

    Merujuk Pasal 51 dan Pasal 54 KUHP baru, majelis menyebut pendekatan hukum pidana bergeser dari pembalasan ke pemulihan.

    Atas pertimbangan itu, majelis menyatakan permohonan hukuman seringan-ringannya dalam memori advokat patut dikabulkan, sedangkan memori jaksa agar hukuman dikuatkan ditolak. Biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada terdakwa.

    Misteri Pemasok Utama

    Perkara ini bermula dari penangkapan oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di rumah Iksan di Penyang pada 14 Februari 2026.

    Putusan mencatat barang bukti berupa 1.793,80 gram sabu dan 786 butir ekstasi. Pengadilan Tinggi mempertahankan ketetapan agar seluruh narkotika, timbangan digital, tas, dan perlengkapan lain dimusnahkan.

    Ponsel Infinix Hot 60 Pro dirampas untuk negara, sedangkan buku tabungan, dokumen rekening koran, dan kartu ATM BRI dikembalikan kepada Iksan.

    Salinan putusan banding tidak memuat keterangan apakah salah satu pihak akan menempuh jalur kasasi.

    Dakwaan yang dikutip putusan menyebut narkotika itu diperoleh dari Budi untuk diantar Iksan ke lokasi yang akan diarahkan, dengan upah Rp5 juta yang sudah diterima terdakwa.

    Dakwaan menyebut keberadaan Budi belum diketahui, dan salinan putusan banding tidak mencatat perkembangan baru soal pemasok tersebut. (ign)

  • Dari Pondok ke Meja BPN: Kursi Korporasi Kosong, Kepastian Uji Koordinat Tertahan

    Dari Pondok ke Meja BPN: Kursi Korporasi Kosong, Kepastian Uji Koordinat Tertahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musi (62) kehilangan ruang hidupnya setelah kebun karet dan cempedaknya rata menjadi hamparan sawit.

    Perjuangan merebut kembali hak atas tanah itu membawa Musi dan lima warga lainnya menginjakkan kaki di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (6/10/2026).

    Musi bersama rekannya merupakan penggugat dalam sengketa lahan 179,3 hektare yang masuk wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Didampingi kuasa hukum Sapriyadi, keenam petani yang telah mendirikan pondok perjuangan di lokasi sengketa itu tiba untuk menghadiri rapat yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Pihak lain yang diundang, PT Tapian Nadenggan, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

    Surat undangan yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Mumin Haryanto, memuat catatan yang dicetak tebal: pihak yang tidak hadir “dianggap menyetujui seluruh Keputusan/Kesimpulan yang ditetapkan”.

    Namun, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim yang memimpin pertemuan menyatakan lembaganya tidak bisa secara mutlak menginginkan apa yang dikehendakinya langsung diterima para pihak, tanpa menyebut klausul itu dicabut.

    Para penggugat meminta BPN mencocokkan titik koordinat lahan sengketa dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan (overlay).

    ”Supaya saya tahu tempatnya itu titiknya,” kata Musi saat ditanya tujuan pihaknya mendatangi BPN.

    Perwakilan BPN belum memastikan metode, waktu, maupun keputusan akhirnya, dan menyatakan akan melapor kepada Kepala Kantor dalam satu sampai dua hari.

    Pemberitahuan Sehari Sebelumnya

    Perwakilan BPN menyatakan kantornya baru mendapat kabar pada Senin (5/10/2026) sore, satu hari sebelum rapat, bahwa PT Tapian Nadenggan tidak bisa hadir. ”Mereka memohon supaya bisa dijadwal ulang di minggu keempat Oktober,” katanya.

    BPN, kata perwakilan itu, sudah meminta waktu yang lebih cepat. ”Kami anggap juga terlalu lama untuk bisa hadir,” ujarnya.

    Pihaknya telah mendesak perusahaan agar penanganan pengaduan ini tidak berlarut-larut. Alasan perusahaan tidak disebutkan.

    Sapriyadi, merespons ketidakhadiran perusahaan tersebut. ”Kalau berkenaan alasan mereka jauh ataupun apa ataupun ada urusan, mungkin saya rasa para penggugat ini juga sama mempunyai kesibukan masing-masing. Mereka juga jauh tempatnya,” katanya.

    Ia mengingatkan bahwa warga datang dari kampung dengan kendaraan dan menanggung biaya penginapan serta makan.

    ”Tentu ketika jauh datang dari kampung, datang dari desa untuk ke Sampit ini tentu mempertaruhkan keselamatan mereka juga,” ujarnya.

    Menanti Kepastian Pertanahan

    Musi, yang menghuni pondok beratap terpal dengan dinding papan bercelah di lahan sengketa, ditemui seusai rapat. Dia menegaskan, yang pihaknya kejar dari BPN adalah kepastian.

    ”Saya mau minta kepastian juga,” ujarnya.

    Ia menyebut BPN harus turun ke lapangan, dan surat yang ia harapkan adalah kepastian bahwa lahan itu berada di luar izin resmi PT Tapian Nadenggan.

    Ketika ditanya apa yang membuatnya yakin lahan itu miliknya, Musi menjawab dengan tegas. ”Itu hak milik saya. Bukan hak milik perusahaan. Saya pernah bikin ladang, ladang berpindah artinya bertanam tumbuh apa saja di situ. Saya tanamin,” katanya.

    ”Berburu apa saja, tempat saya cari makan hari-hari,” tambahnya.

    Ditanya apakah lahan itu tanah adat, ia menjawab, ”Iya. Tanah adat. Karena aturan kami Dayak ini begitulah, Pak.”

    Ladang itu, kata dia, berpindah-pindah. ”Ladangnya di sini, pindah lagi sebelah sana,” ujarnya menjelaskan sistem ladang berpindah yang jadi bagian kehidupan masyarakat Dayak.

    Hamparan 179,3 hektare yang dipertahankan Musi dan lima orang lainnya itu terbagi atas sembilan bidang tanah. Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi.

    Karsi Koleng menuntut 30,2 hektare dalam dua bidang, sementara Gerakan mengklaim 27,7 hektare yang terbagi dalam tiga bidang.

    Satu penggugat lainnya, Mulyadi, yang mengklaim 31,4 hektare, kini telah meninggal dunia dan posisinya sebagai penggugat diteruskan oleh ahli warisnya.

    Kepastian titik HGU yang dicari Musi bersandar pada temuan fisik. Dalam laporan Kanal Independen sebelumnya, warga mendapati patok beton bercat hijau tertancap di tengah hamparan sawit perusahaan, bukan di tepi parit batas areal.

    Fakta ini bahkan diakui oleh Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono, saat bersaksi di pengadilan. Temuan inilah yang mendorong warga menuntut BPN segera membuka peta.

    Soal ganti rugi, Musi menjawab singkat. ”Tidak ada sama sekali,” katanya. “Sampai sekarang. Tidak ada ganti rugi,” tegasnya.

    Musi dan lima penggugat lain telah menunggu kepastian atas objek yang sama sejak mendirikan pondok perjuangan pada Oktober 2025.

    Rapat 6 Oktober berlangsung 63 hari setelah Kantor Hukum Sapriyadi meminta overlay, dan perusahaan meminta jadwal ulang ke minggu keempat Oktober, waktu yang oleh BPN dinilai terlalu lama. Soal ketidakhadiran itu, Musi hanya berkata, ”Saya enggak tahu apa masalahnya.”

    Klausul yang Dicetak Tebal

    Undangan bernomor 2296/UND-62.02.MP/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 itu memuat tiga catatan. Peserta membawa asli dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pendukung, hadir tepat waktu, dan catatan ketiga yang dicetak tebal.

    Catatan itu berbunyi: ”Apabila Bapak/Ibu/Saudara(i) tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, proses fasilitasi/penanganan tetap dilanjutkan dan dianggap menyetujui seluruh Keputusan/Kesimpulan yang ditetapkan.”

    Sapriyadi mengutip catatan ketiga itu di hadapan perwakilan BPN. ”Artinya BPN sudah mengambil sikap bahwasanya memang apabila mereka tidak hadir, saya berharap kita akan memutuskan pada hari ini,” ujarnya seraya meminta BPN turun ke lapangan.

    Perwakilan BPN menanggapi keberadaan kalimat tersebut. ”Mungkin memang di dalam surat undangan itu ada kalimat seperti itu. Tapi, dalam penanganan mediasi atau ruang dialog ini, memang kami tidak bisa secara mutlak menginginkan apa yang kami inginkan langsung diterima oleh para pihak,” katanya.

    ”Kita tetap membuka ruang dialog komunikasi,” tambahnya.

    Kepala Kantor, menurut perwakilan itu, mengarahkan agar semua pihak yang diundang tetap diterima. Dia tidak menyebut klausul tersebut dicabut.

    Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang tercatat masih berlaku di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ATR/BPN, mengatur akibat ketidakhadiran dengan rumusan lain.

    Pasal 44 ayat (3) menyatakan mediasi dinyatakan gagal bila para pihak sudah diundang tiga kali secara patut tetapi tidak hadir, dan ayat (7) menyebut BPN kemudian mengambil keputusan penyelesaian kasus.

    Rapat koordinasi, menurut Pasal 14, ditujukan untuk memperoleh masukan dari ahli atau instansi terkait, dengan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi.

    Kanal Independen tidak menemukan rumusan ”dianggap menyetujui” dalam salinan teks Pasal 14, 43, dan 44 peraturan itu.

    Hitungan tiga kali undangan patut tersebut belum bisa diuji. Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kotim Fitriansyah yang ditemui seusai rapat menyebut, undangan itu bukan baru satu kali ini, tapi sudah berkali-kali.

    Ketika ditanya sudah berapa kali, ia menjawab, ”Saya agak lupa ya, berapa kali ya.”

    Pengambilan Titik Koordinat

    Dasar permintaan warga adalah surat dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan bernomor 62/pm/ADV-SD/VIII/2026 tanggal 4 Agustus 2026.

    Rapat 6 Oktober berlangsung 63 hari setelah tanggal surat itu. ”Karena ini terlalu lama, kami sudah menunggu lama sekali, Pak,” kata Sapriyadi.

    Warga meyakini lahan itu berada di luar HGU. Menurut Sapriyadi, perusahaan selaku tergugat menyatakan lahan itu berada di dalam HGU mereka.

    ”Kami berharap dengan overlay-nya nanti kami mendapatkan informasi publik yang valid, tidak mengira-ngira,” ujarnya.

    Sapriyadi menawarkan dua jalan. BPN turun ke lapangan mengambil titik, atau overlay dilakukan dengan koordinat yang sudah ada.

    Koordinat itu, katanya, diambil saat pemeriksaan setempat dalam proses persidangan, bersama majelis hakim dan perusahaan, atas penunjukan warga. Menurutnya, salinan titik koordinat itu sudah diserahkan kepada BPN.

    Secara umum, pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 153 HIR/180 RBg dan hasilnya dituangkan dalam berita acara. Pengukuran di dalamnya tidak selalu dilakukan petugas BPN.

    Sapriyadi menyebut aplikasi BHUMI ATR/BPN menunjukkan lahan itu di luar HGU perusahaan, tetapi warga tetap meminta pemeriksaan resmi.

    Letak Lahan terhadap HGU

    Sapriyadi menyebut permintaan overlay itu sebagai permintaan informasi publik tentang HGU. Mahkamah Agung, lewat putusan 121 K/TUN/2017 tertanggal 6 Maret 2017, memperkuat putusan Komisi Informasi Pusat atas permohonan Forest Watch Indonesia yang menyatakan data HGU terbuka.

    Putusan itu mencakup data HGU yang berlaku hingga 2016 di Kalimantan Tengah dan empat provinsi lain di Kalimantan, termasuk peta areal berikut titik koordinat.

    Peraturan Menteri ATR/BPN 32/2021 tentang Layanan Informasi Publik, yang diundangkan 7 Oktober 2021, mencantumkan Data HGU, yakni nama pemilik, dokumen, dan peta HGU serta daftar HGU terlantar, dalam Lampiran II tentang informasi yang dikecualikan.

    Peraturan yang sama menyebut pengecualian bersifat ketat dan terbatas serta didasarkan pada pengujian konsekuensi, dan lampiran itu juga memuat Dokumen Penanganan Kasus Pertanahan dalam daftar dikecualikan.

    Perkara perdata pokok, Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, belum berkekuatan hukum tetap. Sapriyadi mengakui objek yang sama sudah diperiksa pengadilan, namun warga tetap berhak memperoleh kepastian hukum dari Kantor Pertanahan.

    Perwakilan BPN, dalam tanggapannya, meringkas tujuan permintaan itu sebagai upaya memastikan apakah bidang tanah enam warga itu memang di luar atau di dalam HGU.

    Pertemuan berikutnya belum ditetapkan jadwal kepastiannya. BPN menyatakan posisinya berdiri di tengah sebagai pelayan masyarakat yang berpegang pada aturan.

    ”Sesuai dengan kewenangan yang ada di Kantor Pertanahan. Kalau di luar kewenangan kami, ya enggak bisa,” kata Fitriansyah. (ign)

  • Tumbangnya Putusan PN Sampit: Saat Pengakuan Beli 1 Kg Sabu Tak Cukup Mengurung Supriadi Lebih Lama

    Tumbangnya Putusan PN Sampit: Saat Pengakuan Beli 1 Kg Sabu Tak Cukup Mengurung Supriadi Lebih Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengakuan rinci soal alur transaksi sabu bernilai ratusan juta rupiah mengalir dari mulut Supriadi bin Suriansah saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Rentetan cerita tentang transfer uang, pengambilan bungkusan di bawah pohon sawit, hingga komunikasi dengan seseorang bernama Blade dibeberkan satu per satu.

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian menilai keterangan tersebut tidak cukup berdiri sendiri, sehingga vonis Supriadi terpangkas drastis dari 12 tahun menjadi enam tahun penjara.

    Putusan bernomor 242/PID.SUS/2026/PT PLK ini diucapkan secara terbuka pada Rabu, 29 Juli 2026 tanpa dihadiri terdakwa, pembela, maupun jaksa.

    Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting bersama anggota Dr. Alfon dan Esther Megaria Sistorus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit nomor 73/Pid.Sus/2026/PN Spt tertanggal 4 Juni 2026, lalu mengadili sendiri perkara tersebut.

    Hukuman enam tahun penjara itu separuh dari vonis pengadilan tingkat pertama dan empat tahun di bawah tuntutan penuntut umum.

    Jaksa dan tim pembela sebelumnya sama-sama mengajukan permohonan banding pada 10 Juni 2026, berselang enam hari setelah putusan awal.

    Pembela kemudian menyerahkan memori banding pada 11 Juni 2026. Memori itu meminta Supriadi dibebaskan atau dilepaskan dari dakwaan alternatif kesatu, dan bila tidak, dihukum seringan-ringannya.

    Jaksa menyerahkan memori banding pada 17 Juni 2026 yang meminta hukuman 10 tahun penjara.

    Jaksa juga melayangkan dokumen terpisah berupa kontra memori pada tanggal yang sama, yang meminta putusan 12 tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama dikuatkan.

    Keterangan Terdakwa Dinilai Tidak Cukup

    Majelis banding menyoroti fakta persidangan yang dipakai PN Sampit. PN menyimpulkan Supriadi membeli 1.000 gram sabu dan 55 butir ekstasi dari Blade di Pontianak melalui transfer bank, dan sebagian besar sabu telah terjual.

    Hakim banding menilai fakta pembelian, pembayaran, dan penjualan itu hanya merupakan keterangan Terdakwa. Putusan banding mencatat Blade dan Arma Sandi tidak hadir di persidangan untuk menguatkan pembuktian tentang adanya narkotika seberat 1.000 gram. Blade disebut dalam dakwaan sebagai pemasok dari Pontianak dan DPO BNNP Kalteng.

    Hakim merujuk Pasal 240 UU 20/2025 tentang KUHAP. ”Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya,” demikian bunyi salinan putusan.

    Karena jual beli dengan Blade hanya diterangkan terdakwa tanpa bukti lain, majelis banding mengalihkan pertimbangan pada barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya.

    Hakim memilih dakwaan alternatif kedua, yakni dakwaan yang disusun jaksa sebagai pilihan lain dari dakwaan pertama.

    Amar putusan lantas menyatakan Supriadi bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

    Uraian berat narkotika dalam pertimbangan majelis banding hanya menyebut sabu 4,71 gram bruto atau 4,51 gram netto yang disimpan di rumah orang tua Supriadi. Sabu sisa ini terbukti miliknya.

    Majelis menyatakan dalam uraian unsur penguasaan bahwa narkotika yang terbukti beratnya tidak melebihi lima gram, berbeda dari dakwaan yang menyebut melebihi lima gram.

    Perbedaan itu, menurut majelis, tidak membuat Supriadi tidak terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

    Majelis memilih mengadili berdasarkan fakta di persidangan dengan pertimbangan ancaman hukumannya lebih ringan sehingga lebih menguntungkan terdakwa. Amar tidak memuat frasa “melebihi 5 gram”.

    Amar yang sama tetap memuat 22, 21, dan 10 butir ekstasi (total 53) dalam daftar barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

    Yang Diterangkan Supriadi dan Bukti Jaksa di PN Sampit

    Supriadi menerangkan rangkaian transaksi itu saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Menurut keterangannya, rangkaian bermula saat Blade menelepon lewat WhatsApp pada Minggu, 21 September 2025 pukul 20.17 WIB.

    Terdakwa saat itu berkata: “Bos, kalau bisa mau minta sabu dan inex.” Dijawab: “Iya Bang nanti diusahakan.”

    Terdakwa mengirim uang muka Rp250 juta secara bertahap. Seorang pria bermotor yang ia kenal sebagai anak buah Blade datang ke rumahnya pada 2 Oktober 2025.

    Pria ini berpesan: “Titipan bos sudah ada di tempat biasa di bawah pohon sawit.”

    Terdakwa lantas mengambil bungkusan tersebut dan langsung menuju rumah orang tuanya di Samuda Besar. Ia mengaku membagi sabu itu menjadi enam bungkus 100 gram dan delapan bungkus 50 gram.

    Pembayaran susulan dikirim bertahap. Terdakwa menyebut uang dikirim ke rekening atas nama pihak ketiga, yakni Rp130 juta pada 3 Oktober dan Rp11 juta pada 4 Oktober melalui mesin ATM.

    Supriadi juga menerangkan tiga pengiriman uang tambahan senilai total Rp220 juta yang resinya tidak ia miliki. Pengadilan tingkat pertama mencatat total nilai pembelian ini mencapai Rp611 juta.

    Dua transfer ATM itu, menurut keterangannya, berasal dari rekening BCA dengan nomor yang sama dengan buku tabungan yang disita aparat.

    Jaksa penuntut umum membuktikan perkara lewat kehadiran tiga saksi, yang terdiri dari dua petugas BNNP Kalteng dan satu warga penyaksi penggeledahan. Bukti surat berupa hasil laboratorium dan berita acara penimbangan ikut diajukan. Arma Sandi awalnya direncanakan bersaksi, tetapi pria tersebut menolak.

    Terpangkasnya Alasan Pemberat Hukuman

    Pengadilan tingkat pertama sebelumnya merumuskan empat pemberat: perbuatan bertentangan dengan program pemerintah, meresahkan masyarakat, berskala sangat besar, dan terdakwa dua kali dihukum dalam perkara narkotika berkekuatan hukum tetap, menurut keterangannya sendiri.

    Pengadilan juga mencatat tiga keadaan meringankan: mengakui dan menyesali perbuatan, bersikap sopan dan kooperatif, serta tulang punggung keluarga.

    PN juga menilai kemampuan Supriadi, karyawan swasta, membelanjakan lebih dari Rp611 juta mengisyaratkan ia memiliki akses terhadap modal besar. Menurut PN, ia tidak berada dalam kondisi ekonomi terdesak.

    Proporsi ini diubah oleh majelis banding. Hakim PT Palangka Raya hanya mencantumkan satu pemberat, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta satu peringan, yakni terdakwa berterus terang di persidangan. Riwayat dua kali dihukum tidak tercantum dalam daftar pemberat tersebut.

    Barang Bukti dan Kesepakatan dengan Arma Sandi

    Sabu sisa beserta 22, 21, dan 10 butir ekstasi (total 53) ditemukan tersimpan dalam kotak kardus oleh-oleh khas Makassar di atas lemari ruang tengah, sebagaimana diterangkan terdakwa dan saksi penggeledahan.

    Hakim memastikan barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan. Dua buku catatan, timbangan digital, dan buku tabungan ikut dirampas untuk dimusnahkan.

    Uang tunai senilai Rp2,95 juta yang disebut hasil transaksi narkotika, beserta dua ponsel, dirampas untuk negara.

    Dokumen banding menguraikan permufakatan jahat ini sebagai kesepakatan antara Supriadi dan Arma Sandi untuk menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.

    Majelis tingkat banding menyebut terdakwa menitipkan bungkusan narkotika di rumah Arma Sandi, lalu menghubunginya lewat WhatsApp pada 7 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB untuk meminta pengantaran.

    Arma Sandi mengantarkan barang tersebut, menginap, dan mendapat kesempatan memakai sabu bersama Supriadi sebagai imbalan.

    Arma Sandi diadili terpisah dengan nomor perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Spt dan telah divonis lima tahun penjara oleh PN Sampit.

    Tim Asesmen Terpadu BNNP Kalteng pada 23 Januari 2026 menyimpulkan pria ini sebagai penyalahguna yang tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran, menurut dakwaan perkara itu.

    Putusan banding atas Supriadi tidak memuat informasi tentang upaya hukum dalam perkara Arma Sandi. Bila vonis PN atas Arma Sandi tidak berubah, selisih hukuman keduanya kini menyempit dari tujuh tahun menjadi satu tahun.

    Seseorang bernama Blade disebut dalam dakwaan sebagai pemasok dari Pontianak dan DPO BNNP Kalteng. Lembar putusan banding tidak memuat informasi terbarunya. Namanya tercatat dalam pertimbangan majelis banding sebagai pihak yang tidak hadir untuk menguatkan pembuktian. (ign)

  • Disita Negara, Jatuh ke Tangan Lama: Akal-akalan Pengelolaan 7.930 Hektare Sawit Tumbang Penyahuan

    Disita Negara, Jatuh ke Tangan Lama: Akal-akalan Pengelolaan 7.930 Hektare Sawit Tumbang Penyahuan

    TUMBANG PENYAHUAN, kanalindependen.id – Empat warga Desa Tumbang Penyahuan melayangkan perlawanan hukum dengan menempatkan PT Karya Makmur Sejahtera beserta jajaran instansi negara sebagai pihak tergugat.

    Gugatan perdata bernomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt itu resmi bergulir di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin, 28 September 2026.

    Daftar panjang gugatan itu mencakup Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, hingga perusahaan negara PT Agrinas Palma Nusantara.

    Empat warga desa, yang salah satunya kepala desa ini menggugat korporasi swasta, dua kementerian, satu kantor pertanahan, satu satuan tugas bentukan presiden, dan satu BUMN sekaligus.

    Untuk memahami mengapa deretan pihak tergugat ini memanjang hingga ke tingkat kementerian, persoalannya harus dilihat dari sisi dokumen negara.

    Baca Juga: Sengketa Tumbang Penyahuan: Kades Teken Usulan Izin, Tanah Ditelan Sawit, Dilaporkan ke Polda

    Kandasnya Izin di Atas Kertas

    Kades Tumbang Penyahuan Sempung menyebut PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) tidak pernah mengantongi hak guna usaha (HGU) dan hanya bermodalkan izin usaha perkebunan yang terbit pada 2006.

    ”Kami yang berada di lapangan mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk soal izin dan HGU,” katanya saat diwawancarai di lokasi sengketa, Minggu (4/10/2026).

    ”Intinya, menurut pengetahuan saya, PT KMS tidak memiliki HGU. Kalau sekarang ada informasi yang disampaikan bahwa lokasi ini telah memiliki HGU, itu menurut saya hanya versi perusahaan karena prosesnya masih berjalan,” tegasnya.

    Saat berdiskusi bersama perwakilan perusahaan, ia melontarkan argumen hukum tambahan.

    ”Apabila dalam proses pengajuan HGU terdapat sengketa, ATR/BPN tidak akan menerbitkan HGU. HGU yang saya ketahui ada hanya untuk PT AWL, bukan PT KMS,” jelasnya.

    Keterangan Sempung sejalan dengan catatan resmi pemerintah. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 6 Februari 2025 mendokumentasikan daftar subjek hukum perkebunan sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan, berikut status permohonannya yang berproses atau ditolak berdasarkan kriteria Pasal 110A UU Cipta Kerja.

    Merujuk daftar untuk wilayah Kalimantan Tengah, PT KMS mengajukan luasan 10.803 hektare. Angka yang berproses tercatat 2.873 hektare, sedangkan 7.930 hektare sisanya resmi ditolak.

    Nama entitas lain di bawah bendera Goodhope Group, PT Agro Wana Lestari (AWL), muncul dua kali dalam dokumen tersebut.

    Perusahaan ini mengajukan permohonan 3.696 hektare dan 1.013 hektare, dengan status berproses masing-masing seluas 2.661 hektare dan 979 hektare.

    Catatan itu mengonfirmasi bahwa hampir tiga perempat luasan yang dimohonkan PT KMS tidak lolos di kementerian.

    Tanpa adanya pelepasan kawasan hutan, hak guna usaha atas areal yang berada di dalam kawasan hutan memang tidak bisa terbit. Pada Februari 2025, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga menyebut PT KMS termasuk perusahaan di Kotim yang belum ber-HGU, menyangkut hamparan seluas 13.000 hektare.

    Pada 18 Januari 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyebut sejumlah perusahaan di Kotim belum memenuhi panggilan. Daftar itu mencakup PT Agro Bukit, PT KMS, dan PT AWL, serta PT Rim Capital Kalimantan.

    Sita Negara yang Jatuh ke Tangan Lama

    Lahan sengketa itu kemudian berpindah penguasaan, tanpa benar-benar berganti tangan.

    Pemerintah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar lahan yang dikuasai kembali oleh satgas tidak dikembalikan menjadi hutan.

    Dari sekitar 5,88 juta hektare yang diklaim Satgas PKH telah dikuasai kembali secara nasional, sekitar 4,12 juta hektare diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang sebelumnya bernama PT Indra Karya.

    Landasan hukum penyerahan itu berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025, perubahan atas PP 24/2021.

    Klausul spesifik pada Pasal 35A ayat 4 dan 5 mengatur penyerahan pengelolaan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain yang melanggar kepada Kementerian BUMN.

    Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak merinci alurnya berjalan dari Satgas ke Kementerian Keuangan, lalu ke BPI Danantara, baru ke Agrinas.

    Perusahaan negara ini kemudian membuka beberapa skema pengelolaan, meliputi dikelola sendiri, kemitraan, kerja sama operasi, kerja sama dengan koperasi masyarakat, maupun diserahkan ke pihak ketiga.

    Dasar hukum itu sendiri menjadi sorotan. PP 45/2025 baru terbit pada 19 September 2025, sementara penyerahan lahan sitaan ke pihak Agrinas sudah berlangsung sejak Maret di tahun yang sama.

    Peneliti sekaligus advokat Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra, mempersoalkan keabsahan penyerahan lahan sitaan negara sepanjang periode Februari hingga September 2025 tersebut.

    Perwakilan perusahaan, Mahesa Aji Saputra, menyatakan dalam wawancara di lokasi bahwa perusahaan memiliki keterikatan kerja sama operasi dengan Agrinas.

    ”Luas pengelolaan bersama Agrinas sekitar 1.400 hektare lebih,” katanya. Ia menyebut areal hak guna usaha perusahaan sekitar 255 hektare, dan berada pada PT AWL.

    Merujuk angka yang ia sebut sendiri, areal yang dikelola bersama Agrinas lebih dari lima kali lipat luas HGU yang ia akui. Ketika ditanya apakah areal 1.400 hektare itu termasuk objek sengketa, ia tidak memberikan jawaban tegas.

    Pola serupa pernah menjadi sorotan di Kotim pada awal 2026, sebagaimana diberitakan sejumlah media. Lahan sitaan seluas 3.351 hektare milik PT Agro Karya Prima Lestari (Grup Sinar Mas) disebut kembali dikelola perusahaan lama melalui kerja sama operasi dengan Agrinas, sementara warga berharap pengelolaannya diserahkan kepada koperasi masyarakat.

    Jejak pola itu tertinggal pada selembar berita acara tulisan tangan berkop Desa Tumbang Penyahuan tertanggal 29 Mei 2026.

    Dokumen itu mencatat telah terjadi pertemuan pihak Agrinas dengan masyarakat. Poin utamanya berisi penolakan warga atas mediasi dan aktivitas panen PT AWL/KMS, dengan alasan mediasi sudah berlangsung berkali-kali sejak 2008 tanpa pembayaran.

    Kolom tanda tangan untuk “Pihak AGRINAS” memuat tulisan CIF AWL KMS, disertai nama Darius. Daftar hadir rapat desa sepekan setelahnya mengonfirmasi Darius tercatat dengan jabatan chief.

    Warga duduk berhadapan dengan Agrinas, namun pena perwakilan negara hari itu dipegang oleh orang perusahaan.

    Delapan hari kemudian, 6 Juni 2026, rapat koordinasi digelar di Kantor Desa Tumbang Penyahuan, mempertemukan enam kelompok masyarakat dengan pihak yang dalam notulen disebut RH 2 HK Agrinas.

    Notulen rapat mencatat warga menyatakan lahan itu tanah ulayat warisan turun-temurun sebelum perusahaan beroperasi dan belum pernah ada ganti rugi atau pelepasan hak yang sah.

    Jawaban Agrinas tercatat singkat. ”Tidak bisa memberi keputusan, hanya bisa memberi solusi dalam waktu yang singkat, dan akan menyampaikan tuntutan masyarakat,” demikian bunyi notulen tersebut.

    Notulen ditandatangani Brigadir Jenderal Purnawirawan Mudasir, yang dalam daftar hadir tercatat sebagai General Manager HK Agrinas Palma Nusantara.

    Suling, yang kini menjadi penggugat keempat, menyatakan tanah itu akan tetap ia pertahankan dan dikelola. Dia menolak lahannya dijadikan plasma untuk orang banyak, dengan alasan plasma diambil dari lahan inti.

    Peserta lain, yang dalam notulen tercatat sebagai Setiawan, menyatakan lahan miliknya tetap akan ia ambil karena merasa sudah dibohongi, dan menyebut tempat keramat orang tuanya sudah dihina. Ia menolak situs budayanya diperlakukan seperti itu.

    Hitungan Sempung memperinci dari 50 hektare tanahnya, sekitar 25 hektare terkena penyitaan atau pengelolaan Agrinas, dan sekitar 25 hektare sisanya disebut telah diputihkan atau dijadikan areal penggunaan lain pada 2023.

    ”Sebelumnya dikelola Agrinas. Namun, sejak kami menghentikan kegiatan di lokasi beberapa bulan terakhir, mereka tidak lagi melakukan aktivitas,” katanya.

    Dalih Konservasi di Tengah Kebun Sawit

    Alasan yang selalu diterima Sempung sejak 2008 adalah tanahnya masuk kawasan konservasi sehingga tidak bisa dibayar.

    “Pihak pemerintah daerah pernah menyatakan kawasan itu HCPI, yaitu koridor satwa dari Bukit Habuk ke Bukit Sentuai,” katanya dalam diskusi.

    ”Namun, jika benar koridor satwa, mengapa di lapangan justru ditanami sawit? Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.

    HCP dan HCPI yang ia sebut merujuk pada kawasan bernilai konservasi tinggi, yang dalam dokumen perusahaan ditulis sebagai high conservation value. Kawasan dengan nama itu memang ada.

    Ringkasan penilaian nilai konservasi tinggi PT KMS yang diunggah ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mencantumkan Koridor Bukit Santuai-Bukit Hawuk seluas 97,32 hektare, bagian dari total areal bernilai konservasi tinggi di konsesi itu seluas 1.870,60 hektare.

    Dokumen itu juga mencatat Bukit Santuai seluas 677,52 hektare, Bukit Hawuk 285,80 hektare, serta sempadan Sungai Egang, Sungai Purang, dan zona Tajahan.

    Sebagian nama itu sama dengan toponimi yang ditulis pemerintah Desa Tumbang Penyahuan dalam surat keputusan tahun 1980 ketika menetapkan wilayah berladang warganya, yaitu Bukit Hawuk, Tajahan, Sungai Egang, dan Purang.

    Melalui dokumen RSPO yang sama, perusahaan menyatakan telah menanam sawit sekitar 1.017,60 hektare pada periode 2010 sampai 2014, dan menyatakan tidak ada areal bernilai konservasi tinggi yang ditanami.

    ”Kami mempertanyakan mengapa tanah tersebut disebut HCP dan tidak dibayarkan, tetapi justru sudah ditanami sawit,” kata Sempung.

    ”Masyarakat bingung, karena merasa ada informasi yang tidak terbuka dari pihak perusahaan,” tambahnya.

    Ketika ditanya perihal lahan konservasi yang ditanami sawit, Mahesa menyatakan dalam wawancara bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menjelaskan, dan menyebut hal itu merupakan kewenangan manajemen serta bagian legal perusahaan.

    Dipolisikan Setelah Moratorium

    Sempung menyatakan ia dipanggil dan sudah satu kali diperiksa Polda Kalimantan Tengah atas laporan dugaan pencurian dengan kekerasan di atas tanah yang ia gugat.

    Kuasa hukumnya, Sapriyadi, menyatakan laporan pidana itu masuk setelah moratorium berlaku.

    Pada 26 Agustus 2026, Komisi III DPR RI lewat kesimpulan rapat yang dibacakan Wakil Ketua Rano Alfath, meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran melakukan moratorium perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural, terutama perkara di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria.

    Pada 7 September 2026, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahar Diantono menyatakan di Badan Legislasi DPR bahwa Polri telah memberlakukan moratorium itu. Ia menegaskan konsistensi untuk mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial bagi perkara yang kental aspek keperdataan maupun adat.

    Pada 10 September 2026, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan kebijakan moratorium Bareskrim harus dipatuhi seluruh jajaran Polri, termasuk Polda, Polres, dan Polsek.

    Polri juga menyatakan tetap membedakan tindak pidana murni dari perjuangan masyarakat mempertahankan hak atas tanah. Belum ada keterangan resmi apakah perkara Sempung masuk kategori yang ditangguhkan, dan data terbuka tidak mencatat lokasi sengketa ini masuk daftar Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

    ”Kami menyesalkan sikap perusahaan,” kata Sapriyadi.

    ”Objek ini masih dalam proses perkara perdata, tetapi mengapa setiap persoalan langsung dilaporkan ke kepolisian? Seharusnya persoalan ini lebih dahulu diselesaikan melalui iktikad baik,” tegasnya.

    Klaim Warga yang Menguap

    Sepanjang rantai perizinan dan penguasaan lahan ini, tidak ada satu tahap pun yang secara khusus menguji klaim kepemilikan riil warga atas bidang yang dipersoalkan.

    Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja menguji hubungan hukum perusahaan dengan status kawasan hutan. Satgas PKH turun untuk menguji apakah perusahaan melanggar luasan kawasan hutan. PP 45/2025 mengatur ke mana lahan diserahkan setelah dikuasai negara. Agrinas hadir untuk mengurus kelanjutan produksinya.

    Tidak ada mekanisme di antaranya yang bertanya tanah siapa itu sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan di peta, dan apakah hak warga sudah dibayar.

    Masyarakat yang pada 2008 berhadapan dengan perusahaan swasta, pada 2026 berhadapan dengan negara.

    Saat berdiskusi di pondok pada 4 Oktober itu, Mahesa Aji Saputra menyatakan perusahaan tidak bermaksud bertindak semena-mena.

    ”Perusahaan mengelola areal tersebut karena menurut kami, areal itu telah masuk dalam HGU perusahaan. Kegiatan, termasuk pembuatan parit di dalam areal HGU, kami lakukan berdasarkan perintah manajemen,” ujarnya.

    Satu-satunya HGU yang ia sebut dalam wawancara adalah milik PT AWL seluas sekitar 255 hektare. Sementara itu, pihak yang ditarik sebagai tergugat dalam perkara 82 adalah PT KMS, korporasi yang menurut Sempung belum mengantongi HGU.

    Sapriyadi langsung menjawab. ”Saya pastikan bahwa objek perkara ini tidak berada dalam sertifikat HGU. Apabila Bapak menyampaikan bahwa lokasi ini masuk HGU, maka hal itu akan kita buktikan di pengadilan. Kami berani menyampaikan hal ini karena memiliki alasan dan dasar,” tegasnya.

    Menjelang diskusi berakhir, Mahesa menyampaikan akan meneruskan semua aspirasi ke pimpinan. ”Kami datang ke sini untuk berdiskusi, bukan untuk memicu persoalan. Kami ingin mencari jalan tengah,” katanya.

    ”Terkait proses peradilan, secara sistematis operasional perusahaan dapat dihentikan sementara sambil menunggu hasil persidangan,” tambahnya.

    Dalam wawancara terpisah di lokasi yang sama, ia menegaskan perusahaan menghormati keinginan masyarakat menempuh gugatan perdata dan siap menjalani prosesnya.

    Agrinas tidak hadir di lokasi hari itu. Sidang perdana perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan 14 Oktober 2026. (ign)

    Catatan Redaksi

    Artikel ini diperbarui pada 6 Oktober 2026, pukul 18.32 WIB. Sebelumnya tertulis izin usaha perkebunan PT Karya Makmur Sejahtera terbit pada 2014, mengikuti keterangan Kepala Desa Tumbang Penyahuan Sempung saat diwawancarai. Sempung kemudian menghubungi redaksi dan menyatakan keliru menyebut tahun, dan memperbaikinya menjadi 2006. Kalimat terkait telah disesuaikan.