SAMPIT, kanalindependen.id – Kebijakan penangguhan proses pidana atau moratorium untuk perkara konflik agraria dipastikan berlaku di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
Penegasan tertulis dari Polda Kalteng itu merespons pemberitaan Kanal Independen mengenai proses hukum yang telah berjalan di lapangan.
Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terhadap tiga petani Desa Sebabi tercatat diterbitkan hanya dua hari setelah Kabareskrim Polri menegaskan ulang komitmen tersebut di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma merespons rentetan pertanyaan melalui pesan tertulis pada Minggu (13/9/2026) malam, pukul 20.57 WIB, sekitar dua jam setelah permintaan tersebut dikirim pada pukul 18.49 WIB.
Dalam pesannya, Dodo menjelaskan tujuan klarifikasi yang dijadwalkan Senin pagi, 14 September 2026, terhadap ketiga petani tersebut.
”Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan Klarifikasi untuk memperoleh fakta, apakah peristiwa tersebut masuk kategori konflik agraria atau bukan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, untuk memperoleh fakta secara berimbang, apakah dalam peristiwa tersebut dilakukan proses gugatan perdata atau belum.
”Apabila peristiwa tersebut termasuk dalam kategori konflik agraria, maka penyidik akan melakukan penyelesaian secara restoratif-humanis dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif secara komprehensif,” tegas Dodo.
Ia menambahkan satu kalimat soal kebijakan institusional. “Terhadap perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria dilaksanakan moratorium (penangguhan sementara),” ujarnya.
Sprindik Terbit Mendahului Penentuan Status Agraria
Jawaban Dodo menjadi konfirmasi tertulis dari Polda Kalteng kepada Kanal Independen bahwa kebijakan moratorium yang disampaikan Kabareskrim Syahar Diantono di Jakarta diterapkan di tingkat Polda Kalteng untuk perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria.
Berdasarkan keterangan itu, penentuan status “konflik agraria atau bukan” bagi kasus ini baru akan dilakukan melalui klarifikasi Senin pagi.
Dodo tidak menyinggung kapan Sprindik itu sendiri diterbitkan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 yang sebelumnya diterima Kanal Independen dari kuasa hukum warga, Surat Perintah Penyelidikan bernomor SP.Lidik/419/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tercatat terbit pada 9 September 2026, lima hari sebelum klarifikasi tersebut berlangsung.
Ketiga petani sudah berstatus terlapor dan menunjuk kuasa hukum pidana sejak sebelum status agraria kasus ini dipastikan oleh polisi.
Pertanyaan kedua yang disebut Dodo, soal ada tidaknya proses gugatan perdata, sebagian sudah terjawab dari pemberitaan Kanal Independen sebelumnya.
Ahmad Robbi Hidayat dan Sinarto tercatat sebagai penggugat dalam Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt dan 62/Pdt.G/2026/PN Spt yang masih berjalan di PN Sampit, sementara gugatan Sarnudin J. dalam Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Spt telah diputus tidak dapat diterima dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Rincian Laporan yang Belum Terjawab
Kanal Independen belum memperoleh penjelasan dari Dodo ihwal pertimbangan yang mendasari penerbitan sprindik sebelum status agraria peristiwa ini dipastikan.
Peristiwa spesifik, lokasi, dan tanggal kejadian yang menjadi dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026 juga belum dijelaskan. Begitu pula identitas dan afiliasi pelapor, Nixon Pasaribu, dengan PT Bumi Sawit Kencana.
Dodo menyatakan, apabila klarifikasi menyimpulkan peristiwa ini termasuk konflik agraria, penyidik akan mengarahkan penyelesaian lewat mekanisme Keadilan Restoratif, bukan meneruskan proses pidana biasa.
Penjelasan ini sejalan dengan asas penundaan pidana prejudisial yang sebelumnya dikutip dari pernyataan Kabareskrim, maupun rujukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang disampaikan kuasa hukum ketiga petani, Sapriyadi, dalam pemberitaan sebelumnya.
Klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J. tetap dijadwalkan berlangsung di Ruang Riksa Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Senin pagi, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB. (ign)

Tinggalkan Balasan